Lima Pembatal Wudhu
Pembatal wudhu atau penyebab hadas kecil ada lima. Dengan terjadinya salah satu yang lima ini maka wudhu seseorang menjadi batal dan dia tidak bisa melakukan ibadah yang mewajibkan suci dari hadas kecil kecuali setelah berwudhu lagi.
Pembatal wudhu atau penyebab hadas kecil ada lima. Dengan terjadinya salah satu yang lima ini maka wudhu seseorang menjadi batal dan dia tidak bisa melakukan ibadah yang mewajibkan suci dari hadas kecil kecuali setelah berwudhu lagi.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qarib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
Fasal yang Membatalkan Wudhu ada Lima
(فصل): في نواقض الوضوء المسماة أيضاً بأسباب الحدث (والذي ينقض) أي يبطل (الوضوء خمسة أشياء)
أحدها (ما خرج من) أحد (السبيلين) أي القبل والدبر من متوضىء حيّ واضح معتاداً كان الخارج كبول وغائط، أو نادراً كدم وحصى نجساً كهذه الأمثلة، أو طاهراً كدود إلا المني الخارج باحتلام من متوضىء ممكن مقعده من الأرض، فلا ينقض والمشكل إنما ينتقض وضوءه بالخارج من فرجيه جميعاً
(و) الثاني (النوم على غير هيئة المتمكن) وفي بعض نسخ المتن زيادة من الأرض بمقعده، والأرض ليست بقيد، وخرج بالمتمكن ما لو نام قاعداً غير متمكن أو نام قائماً أو على قفاه ولو متمكناً
(و) الثالث (زوال العقل) أي الغلبة عليه (بسكر أو مرض) أو جنون أو إغماء أو غير ذلك
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
(و) الخامس وهو آخر النواقض (مس فرج الآدمي بباطن الكف) من نفسه وغيره ذكراً أو أنثى صغيراً أو كبيراً حياً أو ميتاً، ولفظ الآدمي ساقط في بعض نسخ المتن وكذا قوله (ومس حلقة دبره) أي الآدمي ينقض (على) القول (الجديد) وعلى القديم لا ينقض مس الحلقة، والمراد بها ملتقى المنفذ وبباطن الكف الراحة مع بطون الأصابع، وخرج بباطن الكف ظاهره وحرفه، ورؤوس الأصابع وما بينها فلا نقض بذلك أي بعد التحامل اليسير.
(Fasal) menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
Perkara yang merusak, maksudnya yang membatalkan wudlu’ ada lima perkara.
Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan
Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (kermi : jawa).
Kecuali sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
Orang khuntsa musykil, wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan.
Batal Sebab Tidur
Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Tanah bukanlah menjadi qayyid.
Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.
Sebab Hilangnya Akal
Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
Sebab Bersentuhan Kulit
Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat[1] secara ‘urf.
Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
Perkataan mushannif, “tanpa ada penghalang -di antara keduanya-” mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.
Sebab Memegang Kemaluan
Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Lafadz “anak Adam” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
Begitu juga tidak tercantum di sebagian redaksi adalah ungkapan mushannif “dan menyentuh lingkaran dubur anak Adam itu bisa membatalkan menurut pendapat qaul Jadid”.
Menurut qaul Qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekan sedikit.
[alkhoirot.org]
Footnote
[1] Yang dimaksud dengan batas syahwat adalah sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qarib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
- Fasal yang Membatalkan Wudhu ada Lima
- Sesuatu Yang Keluar dari Dua Kemaluan
- Batal Sebab Tidur
- Sebab Hilangnya Akal
- Sebab Bersentuhan Kulit
- Sebab Memegang Kemaluan
- Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Fasal yang Membatalkan Wudhu ada Lima
(فصل): في نواقض الوضوء المسماة أيضاً بأسباب الحدث (والذي ينقض) أي يبطل (الوضوء خمسة أشياء)
أحدها (ما خرج من) أحد (السبيلين) أي القبل والدبر من متوضىء حيّ واضح معتاداً كان الخارج كبول وغائط، أو نادراً كدم وحصى نجساً كهذه الأمثلة، أو طاهراً كدود إلا المني الخارج باحتلام من متوضىء ممكن مقعده من الأرض، فلا ينقض والمشكل إنما ينتقض وضوءه بالخارج من فرجيه جميعاً
(و) الثاني (النوم على غير هيئة المتمكن) وفي بعض نسخ المتن زيادة من الأرض بمقعده، والأرض ليست بقيد، وخرج بالمتمكن ما لو نام قاعداً غير متمكن أو نام قائماً أو على قفاه ولو متمكناً
(و) الثالث (زوال العقل) أي الغلبة عليه (بسكر أو مرض) أو جنون أو إغماء أو غير ذلك
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
(و) الخامس وهو آخر النواقض (مس فرج الآدمي بباطن الكف) من نفسه وغيره ذكراً أو أنثى صغيراً أو كبيراً حياً أو ميتاً، ولفظ الآدمي ساقط في بعض نسخ المتن وكذا قوله (ومس حلقة دبره) أي الآدمي ينقض (على) القول (الجديد) وعلى القديم لا ينقض مس الحلقة، والمراد بها ملتقى المنفذ وبباطن الكف الراحة مع بطون الأصابع، وخرج بباطن الكف ظاهره وحرفه، ورؤوس الأصابع وما بينها فلا نقض بذلك أي بعد التحامل اليسير.
(Fasal) menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
Perkara yang merusak, maksudnya yang membatalkan wudlu’ ada lima perkara.
Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan
Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.
Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (kermi : jawa).
Kecuali sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
Orang khuntsa musykil, wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan.
Batal Sebab Tidur
Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Tanah bukanlah menjadi qayyid.
Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.
Sebab Hilangnya Akal
Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
Sebab Bersentuhan Kulit
Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat[1] secara ‘urf.
Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
Perkataan mushannif, “tanpa ada penghalang -di antara keduanya-” mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.
Sebab Memegang Kemaluan
Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Lafadz “anak Adam” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
Begitu juga tidak tercantum di sebagian redaksi adalah ungkapan mushannif “dan menyentuh lingkaran dubur anak Adam itu bisa membatalkan menurut pendapat qaul Jadid”.
Menurut qaul Qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekan sedikit.
[alkhoirot.org]
Footnote
[1] Yang dimaksud dengan batas syahwat adalah sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis.