Terjemah Kitab Safinatun Najah
Nama kitab: Terjemah Safinatun Najah,
Judul asal: Safinatun Najah Safinah Al-Najah (متن سفينة النجا في ما يجب على
العبد لمولاه)
Penulis: Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami
Bidang studi: Fikih madzhab Syafi'i
Penerjemah:
Ingin belajar agama di Ponpes Terbaik? Kunjungi Pesantren Al-Khoirot Malang
Program
utama: 1. Santri reguler (pendidikan formal dan madrasah diniyah); 2.
Santri Dewasa; 3. Santri Kilat; 4. Tahfidz Quran; 5. Bahasa Arab modern dan klasik (kitab kuning).
Sistem: Salaf & Modern
Manhaj: Aswaja (NU)
Daftar Isi
- Download Safinatun Naja
- Pengantar Pengarang
- Rukun Islam
- Rukun Iman
- Pengertian Lafadz Lailaha Illallah
- Tanda-tanda Baligh (Dewasa)
- Bersuci Memakai Batu
- Fardhu dan Rukun Wudhu
- Pengertian Niat dan Tertib
- Air
- Perkara yang Mewajibkan Mandi
- Fardhu dan Rukun Mandi Junub
- Syarat-syarat Wudhu
- Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Larangan Bagi yang Batal Wudhu
- Larangan Bagi Orang Junub
- Larangan Bagi Wanita Haid
- Sebab-Sebab Tayammum
- SyaratTayammum
- Rukun Tayammum
- Pembatal Tayammum
- Benda Najis yang Bisa Suci
- Macam-macam Najis
- Cara Menbasuh Najis
- Masa Haid
- Masa Nifas
- Udzurnya Shalat
- Syarat Shalat
- Hadas
- Aurat
- Rukun dan Fardhu Shalat
- Tingkatan Niat
- Syarat Takbiratul Ihram
- Syarat Membaca Al-Fatihah
- Tasydid Al-fatihah
- Waktu Sunnah Mengangkat Kedua Tangan
- Syarat Sujud
- Anggota Sujud
- Tasydid Tahiyat (Tasyahud)
- Tasydid Shalawat
- Paling Sedikitnya Salam
- Waktu-waktu Shalat Fardhu
- Waktu Haram Mengerjakan Shalat
- Diam yang Disunnahkan
- Rukun yang Wajib Tuma'ninah
- Sebab Sujud Sahwi
- Sunnah Ab'ad dalam Shalat
- Pembatal Shalat
- Kapan Niat Jadi Imam itu Wajib
- Syarat Jadi Makmum
- Syarat Sah Shalat Berjamaah
- Yang Tidak Sah Shalat Berjamaah
- Syarat Jamak Taqdim
- Syarat Jamak Ta'khir
- Syarat Shalat Qashar
- Syarat Shalat Jum’at
- Rukun Khutbah Jum’at
- Syarat Khutbah Jum’at
- Cara Mengurus Jenazah
- Cara Memandikan Jenazah
- Cara Mengkafani Jenazah
- Rukun Shalat Jenazah
- Cara Mengubur Jenazah
- Membongkar Kuburan
- Hukum Minta Bantuan dalam Bersuci
- Zakat
- Perkara yang Mewajibkan Puasa
- Syarat Sahnya Puasa
- Syarat wajib Puasa
- Rukun Puasa
- Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah
- Wajib Imsak dan Qadha Puasa
- Pembatal Puasa
- Macam-macam Iftar
- Yang tidak membatalkan Puasa Walaupun Sampai ke Rongga
- Penutup (Khotimah)
- Kitab Fikih lain
- Terjemah Matan Taqrib
-
Terjemah Fathul Qorib
- Terjemah Minhajut Talibin
- Terjemah Fathul Muin
- Terjemah Safinatun Najah
- Terjemah Mabadi Fiqih
-
Terjemah Sullamul Munajah
-
Terjemah Sullam Taufiq
- Terjemah Mirqatus Suud Syarah Sullam Taufiq
- Terjemah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja
- Terjemah Kitab At Tahzhib Dalil Al-Quran dan Sunnah dari Matan Taqrib
- Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
- Terjemah Uqudul Lujain
- Terjemah Al-Umm Syafi'i
- Terjemah Raudhatuth Thalibin
- Terjemah Al-Majmu' Syarah Muhadzab
- Terjemah Bidayatul Mujtahid Ibnu Rushd
- Terjemah Al-Mughni Ibnu Qudamah
- Terjemah Al-Muhalla Ibnu Hazm
- Terjemah Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah
- Terjemah Mabadiul Fiqhiyyah Juz 1
- Terjemah Mabadiul Fiqhiyyah Juz 2
- Terjemah Mabadiul Fiqhiyyah Juz 3
- Kitab Kaidah Fikih dan Ushul Fikih
- Kembali ke: Fiqih
Download Terjemah Safinatun Naja:
-- Terjemah Bahasa Indonesia
- Safinatun Najah versi Arab
Download Syarah Safinatun Najah
-- Kasyifatus Saja ( كاشفة السجا شرح سفينة النجا)
-- Ghayatul Muna (غاية المنى بشرح سفينة النجا)
PENGANTAR
متن سفينة النجا في اصول الدين والفقه للشيخ العالم الفاضل : سالم بن سمير الحضرمي على مذهب الامام الشافعي
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين ،وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين ،واله وصحبه أجمعين ، ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم ،
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
فصل أركان الإسلام
(فصل) أركان الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا .
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
فصل أركان الإيمان
(فصل ) أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى .
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
PENGERTIAN LAFADZ LAILAHA ILLALLAH
(فصل ) ومعنى لاإله إلاالله : لامعبود بحق في الوجود إلا الله .
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
Tanda-tanda Baligh (Dewasa)
(فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين .
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
Bersuci Memakai Batu
(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
Fardhu dan Rukun Wudhu
(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib. [alkhoirot.org]
(Fasal Empat) Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan
(bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati.
Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan
waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang
dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain
(sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima) Air terbagi kepada dua macam;
- Air yang sedikit.
- Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air
yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang
sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun
tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis
(Fasal Enam) Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan)
perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh
[datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah
melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh) Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua
perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan
sempurna.
(Fasal Delapan) Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari
haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa
menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota
wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu`
tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa
salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8-
Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10-
Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan) Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan
lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain,
kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan
tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3-
Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim
baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain
dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4-
Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat
pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak
jarinya.
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh
kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4-
Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4-
Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke
dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori
masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan
isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang
dengan isteri di antara pusar dan lutut.