Hak Allah dan Manusia

Hak manusia kepada yang lain ada dua macam yaitu hak pada sesama manusia (haqqul adami) dan hak kepada Allah (haqqullah).
Hak Allah dan Manusia
Hak manusia kepada yang lain ada dua macam yaitu hak pada sesama manusia (haqqul adami) dan hak kepada Allah (haqqullah).

Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i

Daftar Isi


BAB HAK-HAK

(فصل) والحقوق ضربان أحدهما (حق الله تعالى) وسيأتي الكلام عليه (و) الثاني (حق الآدمي فأما حقوق الآدميين فثلاثة) وفي بعض النسخ فهي على ثلاثة (أضرب ضرب لا يقبل فيه إلا شاهدان ذكران)

فلا يكفي رجل وامرأتان وفسر المصنف هذا الضرب بقوله (وهو ما لا يقصد منه المال ويطلع عليه الرجال) غالباً كطلاق ونكاح، ومن هذا الضرب أيضاً عقوبة الله تعالى كحد شرب أو عقوبة لآدمي كتعزير وقصاص (وضرب) آخر (يقبل فيه) أحد أمور ثلاثة إما (شاهدان) أي رجلان (أو رجل وامرأتان أو شاهد) واحد (ويمين المدعي) وإنما يكون يمينه بعد شهادة شاهده، وبعد تعديله ويجب أن يذكر في حلفه أن شاهده صادق فيما شهد له به، فإن لم يحلف المدعي وطلب يمين خصمه فله ذلك، فإن نكل خصمه، فله أن يحلف يمين الرد في الأظهر وفسر المصنف هذا الضرب بأنه (ما كان القصد منه المال) فقط

(وضرب) آخر (يقبل فيه) أحد أمرين إما (رجل وامرأتان أو أربع نسوة) وفسر المصنف هذا الضرب بقوله (وهو ما لا يطلع عليه الرجال) غالباً بل نادراً. كولادة وحيض ورضاع. واعلم أنه لا يثبت شيء من الحقوق بامرأتين ويمين (وأما حقوق الله تعالى فلا تقبل فيها النساء) بل الرجال فقط

(وهي) أي حقوق الله تعالى (على ثلاثة أضرب ضرب لا يقبل فيه أقل من أربعة) من الرجال (وهو الزنى) ويكون نظرهم له لأجل الشهادة، فلو تعمدوا النظر لغيرها فسقوا وردت شهادتهم أما إقرار شخص بالزنى، فيكفي في الشهادة عليه رجلان في الأظهر (وضرب) آخر من حقوق الله تعالى (يقبل فيه اثنان) أي رجلان وفسر المصنف هذا الضرب بقوله (وهو ما سوى الزنى من الحدود) كحد شرب (وضرب) آخر من حقوق الله تعالى (يقبل فيه) رجل (واحد وهو هلال) شهر (رمضان) فقط دون غيره من الشهور وفي المبسوطات مواضع تقبل فيها شهادة الواحد فقط منها شهادة الموت، ومنها أنه يكتفي في الخرص بعدل واحد (ولا تقبل شهادة الأعمى إلا في خمسة) وفي بعض النسخ خمس (مواضع) والمراد بهذه الخمسة يثبت بالاستفاضة مثل (الموت والنسب) لذكر أو أنثى من أب أو قبيلة، وكذا الأم يثبت النسب فيها بالاستفاضة على الأصح (و) مثل (الملك المطلق والترجمة) وقوله (وما شهد به قبل العمى) ساقط في بعض نسخ المتن ومعناه أن الأعمى لو تحمل الشهادة، فيما يحتاج للبصر قبل عروض العمى له، ثم عمي بعد ذلك وشهد بما تحمله إن كان المشهود له وعليه معروفي الاسم والنسب (و) ما شهد به (على المضبوط) وصورته أن يقر شخص في أذن أعمى بعتق أو طلاق لشخص يعرف اسمه ونسبه، ويد ذلك الأعمى على رأس ذلك المقر فيتعلق الأعمى به، ويضبطه حتى يشهد عليه بما سمعه منه عند قاض. (ولا تقبل شهادة) شخص (جار لنفسه نفعاً ولا دافع عنها ضرراً) وحينئذ ترد شهادة السيد لعبده المأذون له في التجارة ومكاتبه.

(Fasal) hak ada dua macam

Salah satunya adalah haknya Allah Ta’ala. Dan keterangan tentang itu akan dijelaskan. Dan yang kedua adalah hak anak Adam.

Hak Anak Adam (Hak Sesama Manusia)

Adapun hak anak Adam ada tiga. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “hak anak Adam ada tiga” macam.

Pertama, hak yang tidak bisa diterima di dalamnya kecuali dua saksi laki-laki. Sehingga tidak cukup dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau,

Yaitu hak yang tidak ditujukan untuk harta dan biasanya terlihat oleh orang-orang laki-laki seperti talak dan nikah.

Termasuk juga dari bagian ini adalah hukuman karna Allah Swt seperti hadnya minum arak.

Atau hukuman yang dihaki oleh anak Adam seperti ta’zir dan qishash.

Bagian yang lain adalah bagian yang di dalamnya bisa diterima tiga perkara, adakalanya dua saksi, maksudnya orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan, atau satu saksi disertai dengan sumpah pendakwa.

Dan sumpah pendakwa hanya bisa diterima ketika dilakukan setelah persaksian saksinya dan telah dinyatakan adil.

Saat melakukan sumpah, si pendakwa wajib menyebutkan bahwa saksinya adalah orang yang berkata jujur tentang apa yang ia saksikan untuknya.

Kemudian, jika pendakwa tidak mau bersumpah dan malah meminta sumpah lawannya, maka ia berhak melakukan hal itu.

Kemudian, jika lawannya tidak mau bersumpah, maka bagi pendakwa berhak bersumpah dengan sumpah ar rad menurut pendapat al adhhar.

Mushannif mentafsirkan bagian ini dengan keterangan bahwa sesungguhnya bagian ini adalah bentuk hak yang tujuannya adalah harta saja.

Dan bagian yang lainnya lagi adalah hak yang di dalamnya bisa terima dua perkara, adakalanya satu orang laki-laki atau empat orang perempuan.

Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau, “bagian ini adalah hak yang biasanya tidak terlihat oleh orang-orang laki-laki akan tetapi hanya terkadang saja, seperti melahirkan, haidl dan radla’.

Ketahuilah sesungguhnya hak-hak tersebut tidak bisa ditetapkan dengan dua orang perempuan dan sumpah.

Haknya Allah Swt

Adapun hak-haknya Allah Swt, maka orang-orang perempuan tidak bisa diterima, akan tetapi yang bisa diterima hanya orang laki-laki saja.

Hak-haknya Allah Ta’ala ada tiga macam.

Bagian pertama, kurang dari empat orang laki-laki tidak bisa diterima dalam bagian ini, yaitu zina.

Mereka melihat zina tersebut karena tujuan untuk bersaksi.

Sehingga, seandainya mereka sengaja melihat karena selain untuk bersaksi, maka mereka dihukumi fasiq dan ditolak persaksiannya.

Adapun pengakuan seseorang bahwa telah melakukan zina, maka bersaksi atas hal itu cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki menurut pendapat al adhhar.

Bagian yang lain dari hak-haknya Allah Ta’ala adalah hak yang bisa diterima dengan dua orang, maksudnya dua orang laki-laki.

Mushannif mentafsiri bagian ini dengan perkataan beliau, “bagian ini adalah bentuk-bentuk had selain zina seperti had minum arak.”

Bagian yang lain lagi dari hak-haknya Allah Ta’ala adalah hak yang bisa diterima dengan satu orang.

Yaitu hilal bulan Ramadlan saja, tidak bulan-bulan yang lain.

Di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya terdapat beberapa tempat yang bisa diterima persaksian satu orang saja.

Diantaranya adalah persaksian al lauts.

Di antaranya adalah sesungguhnya di dalam mentaksir hasil buah bisa dicukupkan dengan satu orang adil.

Saksi Buta

Persaksian orang buta tidak bisa diterima kecuali di dalam lima tempat. Dalam sebagian redaksi dengan bahasa, “khamsu.”

Yang dikehendaki dengan lima tempat ini adalah hak yang bisa ditetapkan dengan istifadlah (masyhur).

Seperti kematian, nasab bagi laki-laki atau perempuan dari ayah atau kabilah.

Begitu juga, nasab pada ibu bisa ditetapkan dengan istifadlah menurut pendapat al ashah.

Dan seperti status milik yang mutlak dan terjemah terhadap suatu ucapan.

Ungkapan mushannif, “dan sesuatu yang disaksikan sebelum buta” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

Maksudnya adalah sesungguhnya orang buta seandainya bersaksi tentang sesuatu yang membutuhkan penglihatan sebelum ia buta, kemudian setelah itu ia baru buta, maka ia diperkenankan bersaksi atas apa yang ia tanggung jika al masyhud lah (orang yang diberi kesaksian yang mendukung padanya) dan al masyhud ‘alaih (orang yang diberi kesaksian yang memberatkan padanya) telah diketahui nama dan nasabnya.

Dan ia bersaksi tentang sesuatu atas orang dipegang.

Bentuknya adalah seseorang mengaku ditelinga orang yang buta bahwa ia telah memerdekakan atau mentalak seseorang yang telah diketahui nama dan nasabnya, dan tangan orang buta tersebut berada di kepala orang yang mengaku, kemudian orang buta itu memegangnya hingga bersaksi di hadapan qadli atas dia dengan apa yang ia dengar dari orang tersebut.

Tidak bisa diterima persaksian seseorang yang menarik kemanfaatan untuk dirinya sendiri, dan persaksian orang yang menolak bahaya dari dirinya sendiri.

Kalau demikian, maka tidak bisa diterima persaksian seorang majikan untuk budaknya yang telah ia beri izin untuk berdagang dan juga budak mukatabnya.[alkhoirot.org]
LihatTutupKomentar