Mujmal Mutlak Muqayad Mantuq Mafhum
MUJMAL ialah Sesuatu yang membutuhkan penjelasan MUTHLAQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang menunjukkan hakikat dan tidak ada yang mengikat (bebas) MUQAYYAD ialah mengambil pengertian dari lafadz yang menunjukkan hakilat dengan beberapa ikatan MANTHUQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang diucapkan (yang dituliskan) MAFHUM ialah mengambil pengertian dari lafadz yang tidak diucapkan (yang tidak dituliskan)
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
- PEMBAHASAN KE-6 Menerangkan tentang MUJMAL
- Bayan ada Empat
- PEMBAHASAN KE-7 Menerangkan tentang lafadz MUTHLAQ dan lafadz MUQAYYAD
- PEMBAHASAN KE-8 Menerangkan tentang lafadz MANTHUQ dan lafadz MAFHUM
- MANTUQ ADA DUA
- MAFHUM ADA DUA
- DOWNLOAD
- Kembali ke: Terjemah Kaidah dan Ushul Fikih (Mabadi Awaliyah)
PEMBAHASAN KE-6 Menerangkan tentang MUJMAL
MUJMAL ialah Sesuatu yang membutuhkan penjelasan seperti lafadz قروء pada surat al-Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'."
Maka sesungguhnya yang disebut قروء itu mencakup antara haidh dan suci
Sedangkan yang disebut BAYAN adalah mengeluarkan sesuatu dari perkara yang sulit difahami ke perkara yang lebih jelas.
Adapun BAYAN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. BAYAN dengan ucapan
seperti pada masalah puasa untuk orang yang berhaji Tamattu‟ yang tertera dalam surat al-Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna...."
2. BAYAN dengan pekerjaan
seperti yang dilakukan oleh Nabi Saw dalam memberikan contoh praktik sholat dan lainnya.
3. BAYAN dengan tulisan,
seperti penjelasan tentang kadar zakat dan diyat anggota tubuh, itu telah ditulis nabi dalam sebuah kitab yang masyhur, hal ini dapat dilihat dari sebuah Hadits :
فانه صلى الله عليه وسلم بينهما بكتبه المشهورة
“Maka sesungguhnya Nabi Saw telah menjelaskan tentang kadar zakat dan diyat anggota tubuh dengan kitabnya yang masyhur”
4. BAYAN dengan isyarat,
seperti ucapan Rasulullah Saw :
الشهر كذا وكذا وكذا
“Bulan itu segini, segini dan segini” (Yaitu 30 hari, kemudian Nabi Saw isyarah dengan jarinya 3 kali dan menahan jempolnya pada isyarah ketiga, itu berarti terkadang hitungan bulan itu ada yang 29)
***
PEMBAHASAN KE-7 Menerangkan tentang lafadz MUTHLAQ dan lafadz MUQAYYAD
ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها
MUTHLAQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang menunjukkan hakikat dan tidak ada yang mengikat (bebas),
ما دل على الماهية بقيد من قيودها
MUQAYYAD ialah mengambil pengertian dari lafadz yang menunjukkan hakilat dengan beberapa ikatan
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya khithab (petuah) itu jika datang secara muthlak maka akan tetap kemuthlakannya, dan jika datang secara muqayyad maka akan tetap pula kemuqayyadannya, dan apabila datang dengan muthlaq pada satu tempat dan muqayyad ditempat yang lain maka akan menjadi Muqayyad seperti dalam keterangan memerdekakan hamba sahaya perempuan yang dimuqayyadi dengan mu‟minah, pada sebagian hukum diantaranya pada kafarat membunuh yang termaktub dalam surat an-Nisa : 92
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
Dan contoh lafadz muthlaq yaitu terdapat pada surat al-Mujadalah : 30 dalam menjelaskan tentang kafarat Dzihar
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
***
PEMBAHASAN KE-8 Menerangkan tentang lafadz MANTHUQ dan lafadz MAFHUM
MANTUQ
ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
MANTHUQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang diucapkan (yang dituliskan)
MAFHUM
ما دل عليه اللفظ لا فى محل النطق
MAFHUM ialah mengambil pengertian dari lafadz yang tidak diucapkan (yang tidak dituliskan)
MANTHUQ terbagi menjadi dua bagian :
1. Yang tidak membutuhkan Ta‟wil dan disebut Nash, misalnya pada surat al- Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
2. Yang membutuhkan Ta‟wil dan disebut Dzahir, misalnya pada surat adz-Dzariyat : 47
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ
"Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa"
Asalnya lafadz يْ adalah jama‟ lafadz يَ bermakna tangan, karena mustahil bagi Allah mempunyai tangan maka dita‟wil menjadi makna
Kekuatan/kekuasaan.
Sedangkan MAFHUM terbagi menjadi dua bagian :
1. MAFHUM MUWAFAQOH
yaitu :
وهو ما كان المسكوت عنه موافقا للمنتوق به
Yaitu Pemahaman yang diambil sesuai dengan yang diucapkan (ditulis)
Misalnya : tentang larangan memukul kedua orang tua, yang dapat dipahami dari surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
".....Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
Dan larangan membakar harta anak yatim yang terdapat pada surat an-Nisa : 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya."
2. MAFHUM MUKHALAFAH
yaitu :
وهو ما كان المسكوت عنه مخالفا للمنطوق به
Yaitu Pemahaman yang diambil berlawanan dengan yang diucapkan (ditulis)
Misalnya tentang tidak wajib zakatnya hewan-hewan yang dipelihara, diambil dari mafhum mukhalafah dari Hadits Nabi Saw :
فى ساْيمة الغنام زكاة
“Untuk kambing yang dilepas bebas itu wajib zakat”
Dan tentang tidak bolehnya melakukan ibadah haji selain bulan-bulan yang telah ditentukan, diambil dari mafhum mukhalafah surat al-Baqarah : 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,..."
Dan juga tentang bolehnya berjualan pada hari Jum‟at sebelum adzan Jum‟at berkumandang, dari mafhum mukhalafah surat al-Jumu‟ah : 9
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."