Qiyas, Ijtihad, Ittiba, Taqlid
Qiyas menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum Ijtihad ialah mencurahkan segenap kemampuan dalam menentukan suatu hukum syara‟ dengan jalan Istinbath Ittiba‟ ialah Menerima pendapat orang yang berpendapat dan mengetahui dari mana pendapat itu diambil Taqlid ialah Menerima pendapat orang yang berpendapat tetapi tidak mengetahui dari mana pendapat itu diambil,
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
- PEMBAHASAN KE-12 Menerangkan tentang QIYAS
- PEMBAHASAN KE-13 Menerangkan tentang IJTIHAD, ITTIBA‟ dan TAQLID
- DOWNLOAD
- Kembali ke: Terjemah Kaidah dan Ushul Fikih (Mabadi Awaliyah)
PEMBAHASAN KE-12 Menerangkan tentang QIYAS
QIYAS itu adalah Hujjah (dalil hukum) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hasyr : 2
فَاعْتَبِرُوا يَا أُوْلِي الأَبْصَارِ
" Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan."
القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما
Definisi QIYAS menurut Etimologi (bahasa) ialah Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk diketahui kesamaan keduanya,
رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم
Sedangkan menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum, seperti QIYAS padi pada gandum dalam masalah riba karena sesama jenis makanan pokok
Adapun Rukun QIYAS itu ada empat yaitu :
1. Asal
2. Cabang
3. Hukum Asal
4. Illat Hukum Asal
QIYAS terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. QIYAS ‘ILLAT
قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم
Yaitu Jika „illatnya itu menjadikannya hukum wajib.
Seperti QIYAS haram memukul kepada kedua orang tua karena „illat menyakiti keduanya. Allah berfirman dalam surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
".....Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
2. QIYAS DILALAH
قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
Yaitu Jika „illatnya itu menjadikan dalil suatu hukum namun tidak menjadikannya hukum wajib.
Seperti QIYAS terhadap harta anak-anak kepada harta orang dewasa dalam hal wajib zakat karena sudah termasuk MAL TAM (harta yang telah sempurna dimilikinya). Dan boleh juga diungkapkan bahwa zakat itu tidak wajib bagi harta yang dimiliki oleh anak-anak yang belum baligh seperti ungkapan Imam Abu Hanifah, dengan QIYAS terhadap ibadah haji yang hanya diwajibkan jika sudah baligh dan tidak diwajibkan untuk anak-anak.
3. QIYAS SYIBHI
قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها
Seperti QIYAS untuk „ABD (hamba sahaya) ketika ia dilukai, maka terdapat keraguan dalam menentukan hukuman tanggungan bagi yang melukainya, jika ABDU (budak) di QIYAS kan sama dengan manusia yang merdeka karena ia juga seorang manusia, maka orang yang melukainya harus di Qishosh, tapi jika ia di QIYAS kan dengan hewan karena ia adalah milik seseorang, maka wajib bagi yang melukainya untuk membayar sesuai harga ABDU tersebut.
Namun dalam hal ini meng QIYAS „ABD dengan harta yang dimiliki seseorang lebih banyak serupanya dibanding „ABD dengan orang merdeka, karena sesungguhnya „ABD itu dapat dijual, diwaris dan diwaqafkan dan Juz (bagian) anggota tubuhnya ditanggung dengan mengurangnya harga ABDU.
***
PEMBAHASAN KE-13 Menerangkan tentang IJTIHAD, ITTIBA‟ dan TAQLID
IJTIHAD
الاجتهاد هو بذل الوسع فى نيل حكم شرعي بطريق الستنباط من الكتاب والسنة
Ijtihad ialah mencurahkan segenap kemampuan dalam menentukan suatu hukum syara‟ dengan jalan Istinbath (mencari dalil) dari Al-Qur‟an dan Al-Hadits, orang yang berijtihad disebut “Mujtahid”
ITTIBA'
والاتباع هو قبول قول القايل وانت تدري من اين مأخذه
TAQLID
والتقليد هو قبول قول القايل وانت لا تدري من اين مأخذه
Taqlid ialah Menerima pendapat orang yang berpendapat tetapi tidak mengetahui dari mana pendapat itu diambil, orang yangbertaqlid disebut “Muqallid” Berijtihad dan berittiba‟ dalam persoalan agama sangat dianjurkan/ diharuskan tetapi Taqlid dalam persoalan agama amatlah dicela. Allah Swt berfirman dalam surat al-„Ankabut : 69
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami......."
Nabi Saw bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :
اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ “رواه البخارى و مسلم
Firman Allah dalam surat al-A‟raf : 3
اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...."
Firman Allah dalam surat al-Maidah : 104
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apaapa dan tidak (pula) mendapat petunjuk ?."
Firman Allah dalam surat az-Zukhruf : 22
بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
"Bahkan mereka berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan Sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka".[alkhoirot.org]