Sunnah dan Ijmak

Perbuatan Nabi Muhammad Saw itu tidak lepas adakalanya perbuatan yang mesti diikuti dan ditaati adakalanya juga tidak. IJMAK ialah “Kesepakatan para umat nabi Saw setelah wafat beliau pada suatu masa dalam menentukan suatu masalah”
Sunnah dan Ijmak
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

PEMBAHASAN KE-9 Menerangkan tentang perbuatan Shahibus Syariat (Nabi Saw)

Perbuatan Nabi Muhammad Saw itu tidak lepas adakalanya perbuatan yang mesti diikuti dan ditaati adakalanya juga tidak. Adapun jika yang mesti diikuti dan ditaati maka apabila terdapat dalil yang menjelaskan tentang kekhususan terhadap nabi Saw, itu berarti hanya khusus buat nabi Saw bukan untuk umatnya, seperti dalam hal lebihnya jumlah istri nabi dari 4 orang yang termaktub dalam surat an-Nisa : 3

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ

"....Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat...."

Dalam sebuah Hadits dijelaskan :

وعن ابن عمر قال اسلام غيلان وتحته عشر نسوة فى الجاهلية فاسلمن معه فامر صلى الله عليه وسلم ان يختار منهن اربعا. رواه احمد وابن ماجه والترمذي

“Dari Ibnu Umar ra. ia berkata : ketika Ghailan masuk Islam dan ia mempunyai 10 istri ketika Jahiliyyah semuanya masuk Islam bersamanya, maka nabi Saw memerintahkan kepadanya untuk memilih dari mereka empat orang saja” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
Turmudzi) Dan jika tidak ada dalil yang menjelaskan tentang kekhususan terhadap diri nabi Saw, maka perbuatan itu berarti sama dengan perbuatan umatnya, Allah berfirman dalam surat al-Ahzab : 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu...."

Oleh karena itu para ulama berpendapat :


الاصل فى افعال النبى صلى الله عليه وسلم الاقتداء الا ما دل الدليل على الاختصاص به

“Asalnya setiap perbuatan Nabi Saw adalah mesti diikuti, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan terhadap kekhususan hanya pada diri Nabi Saw”

***

PEMBAHASAN KE-10 Tentang Taqrir (persetujuan) Shahibus Syariat (Nabi Saw)

Adapun Taqrir nabi Saw terhadap ucapan seseorang itu sama artinya dengan ucapan beliau. Dan Taqrir nabi Saw terhadap perbuatan seseorang itu juga sama artinya dengan perbuatan beliau, karena nabi Saw ma‟shum (terpelihara dari perbuatan maksiat) dari menyetujui seseorang yang berbuat kemungkaran. Contohnya seperti Taqrirnya nabi Saw terhadap Abu Bakar ra. yang mengatakan bahwa harta rampasan perang orang yang telah terbunuh itu diberikan kepada orang yang membunuhnya.

Dan Taqrir nabi Saw terhadap Khalid bin Walid ra. ketika Khalid bin Walid memakan biawak. (HR. Syaikhani)

Adapun perbuatan dan perkataan yang dilakukan sahabat yang ketika itu tidak berada disisi nabi Saw, namun nabi mengetahuinya serta tidak melarangnya, maka hukumnya ialah sama seperti hukum perbuatan dan perkataan yang dilakukan ketika berada disisi nabi Saw. Contohnya :

Ketika nabi Saw mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra yang tidak mau makan makanan disaat ia marah, tapi kemudian ia makan ketika ia beranggapan bahwa memakan makanan itu lebih baik (HR. Muslim). Melihat Hadits diatas dapat kita ambil faidah bahwa boleh melanggar sumpah bahkan disunnahkan jika melanggar sumpah itu akan membawa kebaikan.

***

PEMBAHASAN KE-11 Menerangkan tentang IJMA‟

الاجماع لغة : الاتفاق

Definisi IJMA‟ menurut etimologi (bahasa) ialah Menyepakati


واصطلاحا : اتفاق امة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور

Sedangkan menurut Terminologi (istilah) ialah “Kesepakatan para umat nabi Saw setelah wafat beliau pada suatu masa dalam menentukan suatu masalah”

IJMA‟ menurut „ulama adalah Hujjah (dalil) sesuai dengan Hadits nabi Saw yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi :

عن ابن عمر عن النبى صلى الله عليه وسلم ” لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة
“Dari Ibnu „Umar ra. dari nabi Saw sesungguhnya beliau berkata : “Umatku tidak akan berkumpul dalam kesesatan, dan pertolongan Allah itu ada pada saat berjama‟ah (bersama-sama)”

IJMA‟ dianggap sah secara hukum dengan ucapan dan perbuatan para ulama, bahkan walaupun hanya dilakukan oleh sebagian para ulama, dan juga atas persetujuan (diamnya) para ulama yang masih ada, IJMA‟ yang demikian itu disebut “IJMA‟ SUKUTI ”

Para ulama berijma‟ tentang batalnya wudhu karena disebabkan keluarnya sesuatu yang biasa keluar dari dua lubang yaitu BAUL (air kencing) dan GHAITH (kotoran / tinja / feses)

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Imam Syafi‟i mencari sebuah dalil untuk menetapkan qiyas dengan satu Hadits dimana sebagian para sahabat telah melakukannya, serta para ulama yang ada ketika itu tidak mengingkarinya, maka itulah yang disebut “IJMA‟ SUKUTI”
LihatTutupKomentar