Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah Kaidah Fikih dan Ushul Fiqh
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih kitab Mabadi Awaliyah
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
- DOWNLOAD
- PENGANTAR PENERJEMAH
- MUKADDIMAH
- BAGIAN PERTAMA
- 1. Pembahasan tentang Ushul Fiqh
- 2. Hukum-hukum
- 3. AMAR
- 4. NAHI
- 5. AM
- 6. KHAS dan TAKHSIS
- 7. NASAKH
- 8. MUJMAL
- 9. MUTLAQ dan MUQAYYAD
- 10.MANTHUQ dan MAFHUM
- 11. Perbuatan Shohibus Syari‟at (Nabi Saw)
- 12. Taqrir (Persetujuan) Shohibus Syari‟at
- 13. IJMA‟
- 14. QIYAS
- 15. IJTIHAD, ITTIBA‟ dan TAQLID
- BAGIAN KEDUA (Pembahasan tentang Qawaidul Fiqhiyyah - Kaidah Fikih)
- 1. Kaidah Pertama: اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا (Setiap perbuatan itu bersama dengan tujuannya/niatnya)
- 2. Kaidah Kedua: مَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ التَّعْيِيْنُ فَاْلخَطَأُ فِيْهِ مُبْطِلٌ (Jika menyatakan sesuatu itu menjadi syarat, maka jika salah hukumnya batal)
- 3. Kaidah Ketiga: مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ (Jika syaratnya hanya menentukan secara global, dan tidak disyaratkan ta‟yinnya (menyatakannya) secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu akan menjadi madharat)
- 4. Kaidah Keempat: مَا لاَ يُشْتَرَطُ اَلتَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَلاَ تَفْصِيْلاً، إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ لَمْ يَضُرَّ. (Jika tidak disyaratkan menentukan secara global, dan tidak secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu tidak akan menjadikannya madharat)
- 5. Kaidah Kelima: مقاصد اللفظ على نية اللافظ (Maksud lafadz (ucapan) itu tergantung orang yang melafadzkannya)
- 6. Kaidah Keenam: اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan itu tidak akan hilang oleh keraguan)
- 7. Kaidah Ketujuh: اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Asalnya itu tetapnya sesuatu atas sesuatu)
- 8. Kaidah Kedelapan الاصل براة الذمة (Asalnya itu lepasnya tanggungan)
- 9. Kaidah Kesembilan الاصل العدم (Asalnya itu tidak ada)
- 10. Kaidah Kesepuluh الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه (Asalnya sesuatu perkiraan hukumnya adalah menghitung pada yang lebih dekat)
- 11. Kaidah Kesebelas المشقة تجلب التيسر (Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan)
- 12. Kaidah Kedua belas الاشياء اذا اتسع ضاقت (sesuatu itu jika dalam kondisi longgar maka ia akan menjadi sempit)
- 13. Kaidah Ketiga belas الضرر يزال(Kemadharatan itu dihilangkan)
- 14. Kaidah Keempat belas الضررلا يزال بالضرر (Kemadharatan itu tidak bisa dihilangkan dengan kemadharatan yang lain)
- 15. Kaidah Ke-15 الضرورات تبيح المحظورات (Darurat itu dapat membolehkan yang Haram)
- 16. Kaidah Ke-16 ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها (Yang dibolehkan dalam hal kemadharatan itu hanya ukuran perkiraan madharatnya)
- 17. Kaidah Ke-17 الحجة قد تنزل منزلة الضرورة (ajat itu terkadang berada diposisi dharurat)
- 18. Kaidah Ke-18 اذا تعارض المفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما(Ketika terdapat dua kemafsadatan maka hindari yang lebih besar madharatnya dengan melakukan yang lebih ringan mafsadatnya)
- 19. Kaidah Ke-19 درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (Mendahulukan menolak keburukan dari pada mengambil kemashlahatan)
- 20. Kaidah Ke-20 الاصل فى الابضاع التحريم(Asalnya berjima‟ itu hukumnya haram)
- 21. Kaidah K-21 العادة محكمة(Adat itu bisa menjadi hukum)
- 22. Kaidah Ke-22 ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف (Sesuatu yang datang dalam hukum syara‟ secara muthlaq dan tidak ada yang menjadi landasannya dan tidak juga dengan definisi lughoh (bahasa) maka semua itu dikembalikan pada kebiasaan (adat) yang berlaku)
- 23. Kaidah Ke-23 الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد(Ijtihad itu tidak akan rusak dengan ijtihad yang lain)
- 24. Kaidah Ke-24 الإيثار بالعبادة ممنوع(Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah itu dilarang)
- 25. Kaidah Ke-25 الإيثار بغيرالعبادة مطلوب (Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan)
- 26. Kaidah Ke-26 تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة (Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasarkan kemaslahatan)
- 27. Kaidah Ke-27 الحدود تسقط بالشبهات (Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat)
- 28. Kaidah Ke-28 ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب (Perkara yang membuat sempurnanya hukum wajib maka hukumnya wajib pula)
- 29. Kaidah Ke-29 الخروج من الخلاف مستحبٌّ (Keluar dari khilafiyah hukumnya sunnah)
- 30. Kaidah Ke-30 الرخصة لاتناط بالمعاصى (keringanan itu tidak berlaku dengan kemaksiatan)
- 31. Kaidah Ke31 الرخصة لاتناط بالشكّ (keringanan itu tidak berlaku dengan sebab keraguan)
- 32. Kaidah Ke-32 ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا (Yang banyak pekerjaannya maka banyak keutamaannya)
- 33. Kaidah Ke-33 ما لا يدرك كله لا يترك كله (yang tidak bisa dilakukan seluruhnya janganlah ditinggal seluruhnya)
- 34. Kaidah Ke-34 الميسور لا يسقط بالمعسور (Kemudahan itu tidak akan hilang oleh sebab kesukaran)
- 35. Kaidah Ke-35 ما حرم فعله حرم طلبه (Yang haram pekerjaannya, maka haram mencarinya)
- 36. Kaidah Ke-36 ما حرم اخذه حرم اعطاؤه (Yang haram mengambilnya maka haram untuk memberikannya)
- 37. Kaidah Ke-37 الخير المتعدي افضل من القاصر (Kebaikan yang berkesinambungan itu lebih utama daripada yang singkat)
- 38. Kaidah Ke-38 الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه (Ridha terhadap sesuatu itu ridha dengan apa yang terlahir darinya)
- 39. Kaidah Ke-39 الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما (Hukum itu beredar bersama dengan „illatnya (sebabnya) ada maupun tidak ada)
- 40. Kaidah Ke-40 الاصل فى الآ شياء الاءباحة (Asalnya sesuatu itu hukumnya boleh)
- Kitab Fikih lain
- Terjemah Matan Taqrib
-
Terjemah Fathul Qorib
- Terjemah Minhajut Talibin
- Terjemah Fahul Muin
- Terjemah Al-Umm Syafi'i
- Terjemah Al-Majmu' Syarah Muhadzab
- Terjemah Minhajut Talibin
- Terjemah Raudhatuth Thalibin
- Terjemah Fikih Empat Mazhab
- Terjemah Al-Mughni Ibnu Qudamah
- Terjemah Safinatun Najah
- Terjemah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja
- Terjemah Kitab At Tahzhib Dalil Al-Quran dan Sunnah dari Matan Taqrib
- Terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
- Terjemah Uqudul Lujain
- Terjemah Tibyan fi Adab Hamalat al-Quran
- Kaidah Fikih dan Ushul Fikih
- Terjemah Kitab Fikih Lain
DOWNLOAD (PDF)
1. Terjemah Mabadi Awaliyah
PENGANTAR PENERJEMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Puji Syukur yang tak terhingga, teruntuk Allah ‘Azza wa Jalla. Sholawat dan Salam tercurahkan selalu kehadirat baginda alam, yakni nabi Muhammad Saw.
Berkat Rahmat dan ‘Inayah Allah Swt. Kami menulis terjemahan kitab "Mabadi 'Awwaliyyah" karya Syaikh 'Abdul Hamid Hakim, yang
didalamnya membahas tentang Ushul Fiqh dan Qaidah-qaidah Fiqhiyyah Kitab ini merupakan dasar-dasar dari ushul Fiqh madzhab Syafi’i, dan juga terdapat 40 Qaidah Fiqhiyyah, sebagai dasar penentuan hukum Fiqih bagi Madzhab Syafi’i.
Oleh karena itu, kami berusaha menyajikan buku ini agar lebih mudah dicerna, dihayati dan diamalkan oleh semua lapisan umat islam, terutama para santri atau pelajar di pondok-pondok pesantren yang ingin mengkaji Ushul Fiqh madzhab Imam Syafi’i.
Mudah-mudahan bermanfa’at.
H. Sukanan, S.Pd.I & Ust. Khairudin
MUKADIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام علي رسول الله و علي أله وصحبه المتسكين بالكتاب والسنة
Sesungguhnya sudah tidak meragukan lagi bahwa pohon itu tidak akan berdiri tanpa ada akarnya, dan rumah tidak akan tegak kokoh tanpa ada pondasi yang kuat, begitu pula hukum fiqih yang tidak berdiri sendiri tanpa ada Ushul Fiqih, untuk itu termaktub dalam Kitab Jami‟ul Bayan :
مَنْ جَهِلَ الأَصْلَ لَمْ يُصِبِ الْفَرْعَ أَبَدًا
“Barang siapa yang bodoh (tidak tahu) terhadap pokok asalnya, maka ia tidak akan menemukan cabangnya, untuk selamanya”
Dan ketika kitab-kitab Ushul Fiqh yang beredar dirasakan sulit oleh sebagian para pelajar/santri, karena kurangnya ibarat atau contoh yang diberikan untuk setiap kaidah-kaidahnya, maka untuk itu didalam kitab ini dijelaskan dengan mudah tentang kaidah-kaidah ushul fiqh beserta contoh/perumpamaan nya, karena untuk menghafal satu kaidah dengan tidak adanya pengetahuan tentang contoh kaidah tersebut, maka hal itu tidak akan memberikan kemanfa‟atan dan akan membuang waktu dengan sia-sia.
Dan kitab ini terbagi pada dua pokok bahasan, pembahasan pertama tentang Ushul Fiqh, dan pembahasan kedua tentang Kaidah-kaidah Fiqhiyyah. Akhirnya kepada Allah Swt, pengarang berharap semoga kitab ini bermanfa‟at, dan tercapainya semua cita-cita.
تنبيه
يُدْرِكُ اَلذَّكِيُّ بِنَظِيْرٍ وَاحِدٍ مَا لاَ يُدْرِكُهُ الْغَبِيُّ بِأَلْفِ شَاهِدٍ
“Dengan satu contoh, maka orang yang pintar akan menemukan hal-hal yang tidak ditemukan oleh orang-orang bodoh yang diberi seribu macam contoh”
BAGIAN PERTAMA
Pembahasan Tentang Ushul Fiqh
Definisi Ushul secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang diatasnya berdiri sesuatu yang lain, seperti dasarnya pohon itu adalah akarnya yang berada di dalam bumi, seperti itu pula ushul fiqh adalah dasarnya fiqih. Dan definisi Far‟i secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang berdiri diatas yang lain, seperti cabang (ranting) pohon berada pada dasarnya pohon, seperti itu pula cabangnya fiqih berada pada ushul fiqh.
Sedangkan definisi Ushul secara terminologi (istilah) ialah sesuatu yang diucapkan atas dasar dalil dan kaidah secara global, seperti pendapat „ulama : bahwa dasar hukumnya wajib sholat adalah al-Kitab (al-Qur‟an), seperti firman Allah Swt :
أَقِيمُوا الصَّلَاةَ (dirikanlah sholat) dan pendapat „ulama yang mengatakan bahwa bangkai itu halal hukumnya bagi mereka yang dalam kondisi dharurat, menyimpang dari hukum asal yaitu menyimpang dari kaidah hukum secara global bahwa :
كل ميتة حرام(semua bangkai itu hukumnya haram) dan firman Allah Swt :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ (sesungguhnya bangkai itu diharamkan atas kalian semua).
Ushul Fiqh ialah dalil hukum fiqih yang dibuat secara global/ijmal, seperti pendapat „ulama bahwa muthlaqnya perintah itu adalah suatu kewajiban, dan muthlaqnya larangan adalah suatu yang diharamkan, serta muthlaqnya perbuatan Nabi Saw, muthlaqnya Ijma‟ dan Qiyas adalah Hujjaj (dalil).
Definisi Fiqih secara etimologi (bahasa) ialah Faham, sedang menurut terminologi ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar‟i yang dihasilkan dari Ijtihad. Misalnya : mengetahui bahwa niat ketika wudhu hukumnya wajib, Nabi Saw bersabda :
" إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (Sesungguhnya setiap pekerjaan itu dengan niat) dan wudhu termasuk dari salah satu perbuatan.
Berbeda dengan mengetahui hukum syara‟ yang tidak melalui jalan ijtihad seperti mengetahui bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib, dan berzina itu hukumnya haram, semua itu termasuk dari masalah Qath‟iyyah (pasti) maka pengetahuan itu bukan disebut fiqih.
ILMU : Sifat yang dapat menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang sempurna
JAHL : Tidak mengetahui sesuatu
DZON : Menemukan perkiraan sesuatu yang kuat dari dua perkara
WAHM : Menemukan perkiraan sesuatu yang lemah dari dua perkara
SYAK : Menemukan perkiraan sesuatu yang sama/seimbang dari dua perkara
Seperti dalam analisa memperkirakan Zaid berdiri atau tidak itu sama/seimbang itu disebut SYAK, jika kedua indikasinya kuat maka itu disebut TSUBUT (SUBUT), dan jika salah satu indikasinya itu kuat maka disebut DZON, namun jika salah satu indikasinya itu lemah maka disebut WAHM.[alkhoirot.org]