Yang Asal adalah Lepasnya Tanggungan

“Asalnya itu lepasnya tanggungan / tanggung jawab” Misalnya : 1. Seseorang yang diminta untuk melakukan sumpah, kemudian ia tidak mau melakukannya, maka ia tidaklah dihukum karena ketidak mauannya itu, karena asalnya adalah tidak adanya tanggungan/tanggung jawab, kemudian sumpah itu dihadapkan kepada orang yang meda‟wanya/menggugatnya.
Yang Asal adalah Lepasnya Tanggungan
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

KAIDAH KEDELAPAN

الاصل براة الذمة

“Asalnya itu lepasnya tanggungan / tanggung jawab”

Misalnya :

1. Seseorang yang diminta untuk melakukan sumpah, kemudian ia tidak mau melakukannya, maka ia tidaklah dihukum karena ketidak mauannya itu, karena asalnya adalah tidak adanya tanggungan/tanggung jawab, kemudian sumpah itu dihadapkan kepada orang yang meda‟wanya/menggugatnya.

2. Jika seseorang berkata : “saya berikan kitab padamu agar kamu memberikan pengganti kitab yang lain, maka ketika orang yang diberi itu memungkirinya bahwa tidak ada lafadz “memberikan penggantinya” maka ucapan yang didengar adalah ucapan orang yang diberi kitab, karena asalnya adalah lepasnya/bebasnya tanggungan.

3. Jika dua orang berselisih tentang harga barang yang dipinjam kemudian rusak, agar orang yang merusakkannya mengganti sesuai dengan harganya, maka ucapan yang didengar adalah ucapan orang yang meminjamkannya, karena asalnya ialah lepasnya tanggungan dari apapun yang melebihi tuntutan (harga barang.

KAIDAH KESEMBILAN

الاصل العدم

“Asalnya itu tidak ada”

Misalnya :

1. Ucapan pelaku Qiradh (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian keuntungan) itu dibenarkan ketika ia berkata : “tidak ada untungnya” karena asalnya adalah tidak adanya keuntungan.

2. Dan ucapannya juga yang mengatakan : “tidak ada keuntungan kecuali segini” karena asalnya tidak adanya kelebihan/keuntungan.

3. Serta ucapannya yang mengatakan : “kenapa kamu tidak mencegah saya untuk membeli barang itu” karena asalnya itu tidak ada yang mencegah.

4. Seseorang yang memakan makanan orang lain kemudian ia berkata bahwa dia telah membolehkannya untuk saya, sementara yang memiliki makanan itu memungkirinya, maka ucapan yang didengar adalah ucapan si pemilik makanan, karena asalnya adalah tidak adanya kemubahan.

5. Jika seseorang ditetapkan mempunyai hutang dengan sebab pengakuan atau jual beli, kemudian ia mengaku/menda‟wa tentang hutang itu sudah dibayar atau dibebaskan, maka ucapan yang dipegang adalah ucapan orang yang didakwa mempunyai hutang, karena asalnya adalah tidak adanya semua itu (hutang).

6. Jika seseorang ragu-ragu dalam meninggalkan perbuatan yang diperintah dalam sholatnya, seperti tidak melaksanakan tahiyyat awal, maka ia menggantinya dengan sujud sahwi, tetapi jika melakukan perbuatan yang dilarang dalam sholat, seperti menambah jumlah sujud dengan ragu-ragu, maka tidaklah harus sujud sahwi, karena sesungguhnya asalnya itu tidak adanya pekerjaan menambah sujud.

KAIDAH KESEPULUH

الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه

“Asalnya sesuatu yang datangnya kemudian, perkiraan hukumnya adalah menghitung pada yang lebih dekat waktu kedatangannya ”

Misalnya :
1. Seseorang yang telah memukul perut orang hamil sampai kemudian melahirkan seorang anak yang hidup dan dan tidak dalam kondisi sakit, tetapi kemudian ia meninggal dunia, maka orang itu tidaklah dijatuhi hukuman sebagai pembunuh, karena secara dzahir anak itu meninggal dengan sebab yang lain, dan sebab yang lain itu sangat dekat dengan kematian anak tadi.

2. Seseorang yang menjual hamba sahaya, kemudian hamba itu ternyata sakit, dan meninggal dunia, maka tidaklah boleh dikembalikan lagi kepadanya, karena sakitnya itulah yang terus bertambah dan menghasilkan hamba itu meninggal dunia, dan juga karena sakit itu lebih dekat waktunya dengan kematian sihamba sahaya, serta tidak ada kenyataan menyalahkan kematian hamba itu kepada pemiliknya yang dahulu.

3. Seseorang yang melihat mani (sperma) pada pakaiannya, tetapi ia tidak mengingat mimpinya (lupa), maka orang itu wajib mandi wajib, dan wajib mengi‟adah (mengulangi) sholatnya sejak akhir tidurnya (sejak ia terbangun), karena sesungguhnya akhir tidurnya itu yang lebih dekat masanya pada orang itu.

4. Orang yang berwudhu di sumur setiap hari untuk melakukan sholat, kemudian ia menemukan bangkai tikus disumur itu, maka ia tidak wajib mengulangi (mengqodho) sholatnya kecuali jika ia yakin bahwa ia sholat dalam keadaan najis.

5. Orang yang membuka pintu sangkar burung kemudian burung itu langsung terbang, maka ia wajib menggantinya, tetapi jika burung itu diam terlebih dulu baru kemudian terbang, maka ia tidak wajib menggantinya. Karena itu hanya memberikan pilihan kepada si burung. Namun menurut pendapat ulama (Qaul yang lemah) bahwa orang itu tetap wajib menggantinya, karena membuka pintu sangkar itulah yang menjadikan burung itu terbang.

Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah : 185

يُرِيد اللَّه بِكُمْ الْيُسْر وَلَا يُرِيد بِكُمْ الْعُسْر

"....Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
LihatTutupKomentar