Wudhu dan Tatacaranya

Wudhu dan Tatacaranya Wudhu disebut dengan mutohir rofik (bersuci yang mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut pendapat mu’tamad, wudhu ad
Wudhu dan Tatacaranya

Nama kitab: Terjemah Kitab Kasyifatus Syaja Syarah Safinatun Naja
Judul kitab asal: Kasyifat al-Saja Syarah Safinat al-Naja (كاشفة السجا شرح سفينة النجا)
Pengarang: Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi
Nama yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih

Daftar isi
  1. BAGIAN KETUJUH: WUDHU
  2. Pendahuluan
  3. A. Fardhu-fardhu Wudhu
  4. 1. Niat
  5. 2. Membasuh Wajah
  6. 3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku-siku
  7. 4. Mengusap Sebagian Kepala
  8. 5. Membasuh Kedua Kaki
  9. 6. Tertib
  10. B. Kesunahan-kesunahan Wudhu
  11. Kembali ke Terjemah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja

BAGIAN KETUJUH WUDHU

Pendahuluan

فصل): في الوضوء وهو المسمى بالمطهر الرافع والمعتمد أنه معقول المعنى لأن الصلاة مناجاة الرب تعالى فطلب التنظيف لأجلها، وإنما اختص الرأس بالمسح لستره غالباً فاكتفى فيه بأدنى طهارة، وخصت الأعضاء الأربعة بذلك لأنها محل اكتساب الخطايا أو لأن آدم مشى إلى الشجرة برجليه وتناول منها بيديه وأكل منها بفمه ومس رأسه ورقها.


Fasal ini menjelaskan tentang wudhu.
Wudhu disebut dengan mutohir rofik (bersuci yang
mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut pendapat
mu’tamad, wudhu adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat
diketahui hikmah disyariatkannya, yaitu bahwa sholat adalah
aktivitas ibadah bermunajat atau berbisik-bisik kepada Allah
sehingga dituntut untuk membersihkan diri karenanya, yaitu dengan
berwudhu.

Adapun mengapa hanya kepala yang diusap, bukan dibasuh,
dalam wudhu karena pada umumnya kepala itu tertutup. Oleh karena
itu, dicukupkan mensucikannya dengan thoharoh yang paling
sederhana. Adapun dikhususkan pada 4 (empat) anggota tubuh dalam
wudhu karena 4 anggota tubuh tersebut adalah tempat melakukan
dosa, atau karena Adam berjalan menuju pohon buah khuldi dengan
kedua kakinya, mengambilnya dengan kedua tangannya,
memakannya dengan mulutnya, dan kepalanya tersentuh daunnya.

وموجبه الحدث مع القيام إلى الصلاة ونحوها، وقيل القيام فقط، وقيل الحدث فقط بمعنى أنه إذا فعله وقع واجباً سواء أدخل في الصلاة أم لا. والقيام إلى الصلاة شرط في فوريته وانقطاع الحدث شرط في صحته.

Perkara yang mewajibkan wudhu adalah hadas disertai ingin
mendirikan sholat dan ibadah lainnya (yang mewajibkan wudhu).
Ada yang mengatakan bahwa perkara yang mewajibkan
wudhu hanya mendirikan sholat dan ibadah lainnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa perkara yang mewajibkan
wudhu hanya hadas dengan pengertian bahwa ketika seseorang
melakukan wudhu (karena hadas) maka wudhunya tersebut berstatus
wajib, baik ia masuk dalam sholat atau tidak. Sedangkan mendirikan
sholat hanyalah syarat dalam menyegerakan wudhu dan terputusnya
hadas adalah syarat keabsahan wudhu.

A. Fardhu-fardhu Wudhu

فروض الوضوء) ولو كان الوضوء مندوبا أي أركانه (ستة) وعبر المصنف بالفرض هنا
وفي الصلاة بالأركان لأنه لما امتنع تفريق أفعال الصلاة كانت كحقيقة واحدة مركبة من
أجزاء فناسب عد أجزائها أركانا بخلاف الوضوء لأن كل فعل منه كغسل الوجه مستقل
بنفسه ويجوز تفريق أفعاله فلا تركيب فيه

[Fardhu-fardhu wudhu,] maksudnya rukun-rukunnya,
meskipun wudhunya adalah wudhu sunah, [ada 6/enam.]
Syeh Salim bin Sumair al-Khadromi mengibaratkan teks
dengan istilah fardhu dalam fasal wudhu dan mengibaratkan teks
dengan istilah rukun dalam fasal sholat karena ketika tidak
diperbolehkannya memisah-misah perbuatan-perbuatan sholat maka
sholat adalah seperti satu kesatuan yang tersusun dari beberapa
bagian. Dengan demikian, pantaslah menganggap bagian-bagian
sholat tersebut sebagai rukun-rukun. Berbeda dengan wudhu, karena
setiap perbuatan dari wudhu, seperti membasuh wajah, merupakan
perbuatan yang berdiri sendiri dan juga diperbolehkan memisahmisahkan
antara perbuatan-perbuatan wudhu tersebut, sehingga tidak
ada tarkib (penyusunan) di dalamnya atau tidak ada rangkaian
perbuatan-perbuatan wudhu yang dianggap sebagai satu kesatuan.

1. Niat


(الأول النية) لق وله صلى الله عليه وسلّم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى
قال الفشني أي إنما تحسب التكاليف الشرعية البدنية أقوالها وأفعالها الصادرة من المؤمنين
إذا كانت بنية وإنما لكل امرىء جزاء ما نواه إن خيرا فخير وإن شرا فشر انتهى
 

Fardhu wudhu [yang pertama adalah niat]. Ini berdasarkan
sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Adapun keabsahan
amal-amal hanya tergantung pada niat-niatnya. Seseorang hanya
akan memperoleh apa yang ia niatkan.”
Syeh Fasyani berkata dalam menafsiri hadis di atas,
“Adapun tuntutan-tuntutan hukum syariat (taklif) yang dilakukan
oleh tubuh (badaniah), yaitu ucapan dan perbuatan, dari orang-orang
mukmin hanya akan dianggap sah ketika disertai dengan niat. Setiap
orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Apabila niatnya baik maka balasan yang diperolehnya adalah
kebaikan dan apabila niatnya buruk maka balasan yang diperolehnya
adalah keburukan.”


وتكون النية عند غسل أول جزء من الوجه سواء كان ذلك الأول من أعلى الوجه أو
وسطه أو أسفله وإنما وجب قر ا بذلك ليعتد بالمغسول لا ليعتد ا فلو غسل جزء منه
قبلها وجب إعادته بعدها
 

Niat dalam berwudhu dilakukan ketika membasuhkan air
pada bagian wajah yang pertama kali, baik bagian wajah tersebut
adalah bagian atasnya, atau bagian tengahnya, atau bagian
bawahnya. Adapun mengapa diwajibkan menyertakan niat dengan
basuhan pertama kali yang mengenai bagian wajah tersebut adalah
agar bagian yang dibasuh bisa dianggap sah, bukan agar niatnya sah.

Oleh karena itu, apabila seseorang membasuh bagian wajah sebelum
melakukan niat maka ia wajib membasuhnya lagi setelah berniat.29


وكيفيتها كما قال الحصني إن كان المتوضىء سليما لا علة به أن ينوي أحد ثلاثة أمور
أحدها أن ينوي رفع الحدث أو الطهارة عن الحدث أو الطهارة للصلاة الثاني أن ينوي
استباحة الصلاة أو غيرها مما لا يباح إلا بالطهارة الثالث أن ينوي فرض الوضوء أو أداء
الوضوء أو الوضوء وإن كان الناوي صبيا أو مجددا 

Kaifiah atau tata cara niat dalam wudhu, seperti yang
dikatakan oleh Syeh al-Hisni, adalah bahwa apabila mutawaddik
(orang yang berwudhu) adalah orang yang sehat (salim), maksudnya,
tidak memiliki penyakit pada anggota-anggota wudhu, maka ia bisa
berniat dengan salah satu dari tiga kaifiah niat di bawah ini;
 

a. Mutawaddik berniat menghilangkan hadas, atau ia berniat
melakukan thoharoh (bersuci) dari hadas, atau ia berniat
melakukan thoharoh karena melakukan sholat.
 

b. Mutawaddik berniat agar diperbolehkan melakukan sholat
(istibaahatu as-Sholah) atau selain sholat, yaitu ibadahibadah
yang tidak diperbolehkan dilakukan kecuali dengan
thoharoh terlebih dahulu, seperti; memegang mushaf al-
Quran bagi yang telah hadas; sehingga mutawaddik berniat,
“Saya berniat wudhu agar diperbolehkan memegang mushaf
al-Quran.”
 

c. Mutawaddik berniat melakukan fardhu wudhu atau berniat
melakukan wudhu atau berniat wudhu, meskipun
mutawaddik adalah anak kecil (shobi) atau mujaddid.30
 

29 Maksudnya, apabila Syafik membasuh hidung tanpa bersamaan
dengan niat. Kemudian ia membasuh dahi bersamaan dengan niat. Maka,
hidung dianggap belum terbasuh secara sah sehingga hidung wajib dibasuh
kembali.


30 Mujaddid adalah orang yang memperbaharui wudhu atau orang
yang berwudhu dengan keadaan belum hadas sebelumnya.

أما صاحب الضرورة كسلس البول ونحوه فلا تكفيه نية رفع الحدث أو الطهارة عنه لأن
وضوءه مبيح لا رافع وأما ا دد فيمتنع عليه نية الرفع والاستباحة والطهارة عن الحدث
وكذا الطهارة للصلاة كما قاله الشوبري

Adapun shohibu dhorurah, seperti orang beser dan lainnya,
maka tidak cukup baginya berniat menghilangkan hadas, atau berniat
thoharoh dari hadas, karena wudhunya adalah wudhu yang
berpengaruh untuk memperbolehkan, bukan menghilangkan.
Adapun wudhunya mujaddid, tidak cukup baginya berniat
menghilangkan hadas, atau berniat agar diperbolehkan melakukan
semisal sholat, atau berniat thoharoh dari hadas. Syeh asy-Syaubari
berkata, “Begitu juga tidak cukup bagi mujaddid berniat thoharoh
karena melakukan sholat.”

ولا بد أن يستحضر ذات الوضوء المركبة من الأركان ويقصد فعل ذلك المستحضر كما
في الصلاة نعم لو نوى رفع الحدث كفى وإن لم يستحضر ما ذكر لتضمن رفع الحدث
لذلك

Ketika berniat, diwajibkan menghadirkan dzat wudhu yang
tersusun dari beberapa rukun ke dalam niat itu sendiri dan
diwajibkan menyengaja melakukan dzat wudhu yang dihadirkan
tersebut, seperti dalam niat sholat. Namun, apabila mutawaddik
berniat dalam wudhu dengan niatan menghilangkan hadas maka
sudah cukup baginya niat tersebut, meskipun tidak menghadirkan
dzat wudhu yang tersusun dari rukun-rukun, karena menghilangkan
hadas sudah mencakupnya.

تنبيه) النية بتشديد الياء من نوى بمعنى قصد والأصل نوية قلبت الواو ياء وأدغمت في الياء وتخفيفها لغة كما حكاها الأزهري من ونى يني إذا أبطأ لأنه يحتاج في تصحيحها إلى نوع إبطاء أي عدم مبادرة

[TANBIH]


Lafadz, “ الن ي ة ”, dengan tasydid pada huruf / ي/ yang berasal dari
Fi’il Madhi “ نوى ” memiliki arti menyengaja. Asal lafadz “ النية ” adalah
ن وي ة“ ”. Huruf / و/ diganti dengan huruf / ي/. Kemudian huruf / /ي
pergantian tersebut diidghomkan pada / ي/ setelahnya.
Adapun lafadz “ الن ي ة ” dengan huruf / ي/ yang tidak ditasydid
menurut bahasa, seperti yang diceritakan oleh Syeh al-Azhari,
berasal dari lafadz “ ونى، ينى ” yang berarti pelan-pelan karena dalam
keabsahan niat dibutuhkan adanya unsur pelan-pelan atau tidak
terburu-buru.


2. Membasuh Wajah

الثاني غسل الوجه) وهو ما بين منابت شعر رأسه وتحت منتهى لحيته وما بين أذنيه
فمنه شعوره كالحاجبين والأهداب والشاربين والعذارين فيجب غسل ظاهر هذه الشعور
وباطنها مع البشرة التي تحتها وإن كثفت لأ ا من الوجه لا باطن الكثيف الخارج عنه

Fardhu wudhu [yang kedua adalah membasuh wajah.]
Dari sisi bagian atas ke bawah, batasan wajah adalah bagian
antara tempat-tempat tumbuhnya rambut dan bawah ujung jenggot.
Dari sisi bagian samping, batasan wajah adalah bagian antara kedua
telinga. Termasuk dalam bagian wajah adalah rambut-rambut yang
tumbuh di atasnya, seperti; dua alis, bulu mata, kumis, dan rambut di
tepi pipi yang berhadapan dengan telinga (Jawa; Godek). Oleh
karena itu, diwajibkan membasuh bagian luar dan bagian dalam
rambut-rambut tersebut beserta kulit di bawahnya, meskipun tebal,
karena rambut-rambut tersebut termasuk bagian wajah. Sedangkan
rambut tebal yang di luar batas wajah maka hanya diwajibkan
membasuh bagian luarnya saja.

وأما اللحية والعارضان فإن خفا وجب غسل ظاهرهما وباطنهما مع البشرة التي تحتهما
وإن كثفا وجب غسل ظاهرهما دون باطنهما للمشقة إلا إذا كانا لامرأة وخنثى فيجب
إيصال الماء لباطنهما مع بشر ما لندرة ذلك مع كونه يندب للمرأة إزالتهما

Adapun rambut jenggot dan rambut yang tumbuh berada di
antara jenggot dan godek maka apabila mereka tumbuh tipis maka
wajib membasuh bagian luar, bagian dalam, beserta kulit yang ada di
bawahnya, dan apabila tumbuh tebal atau lebat maka hanya wajib
membasuh bagian luar saja, bukan bagian dalam, karena sulit,
kecuali apabila mereka tumbuh tebal atau lebat pada wanita dan
khuntsa maka wajib membasuh dengan mendatangkan air sampai ke
bagian dalam beserta kulit di bawahnya karena rambut-rambut
tersebut jarang tumbuh pada wanita dan khuntsa dan karena
disunahkannya bagi wanita untuk menghilangkannya.

قال السيد المرغني ويجب غسل جزء من ملاقي الوجه من سائر الجوانب إذ ما لا يتم
الواجب إلا به فهو واجب وكذا يزيد أدنى زيادة في اليدين والرجلين انتهى ليتحقق غسل
جميعهما

Sayyid al-Murghini berkata, “Wajib membasuh bagian yang
bersambung dengan bagian sisi-sisi wajah, karena sesuatu yang mana
perkara wajib hanya bisa disempurnakan dengannya, maka sesuatu
itu adalah wajib. Begitu juga, wajib sedikit menambahkan bagian
yang di luar batas dalam membasuh kedua tangan dan kedua kaki,”
agar basuhan menjadi sempurna.

فرع) قال عثمان في تحفة الحبيب حلق اللحية مكروه وليس حراما وأخذ ما على
الحلقوم قيل مكروه وقيل مباح، ولا بأس بإبقاء السيالين وهما طرفا الشارب وأخذ
الشارب بالحلق أو القص مكروه فالسنة أن يحلق منه شيئا حتى تظهر الشفة وأن يقص منه
شيئا ويبقي منه شيئا


[CABANG]


Usman berkata dalam kitab Tuhfatu al-Habib, “Mencukur
rambut jenggot adalah perkara yang dimakruhkan, bukan yang
diharamkan. Hukum menghilangkan rambut yang tubuh di atas
tenggorokan, ada yang mengatakan, ‘dimakruhkan,’ ada yang
mengatakan, ‘diperbolehkan.’ Diperbolehkan memelihara rambut
bagian tepi kumis. Menghilangkan kumis sampai habis dengan
mencukur (mengerok) atau menggunting adalah perkara yang
dimakruhkan. Sedangkan kesunahannya adalah mencukur
(mengerok) kumis sedikit atau tipis sekiranya bibir menjadi terlihat
dan menggunting kumis sedikit dan menyisakan sedikit (tidak
digunting habis).”


3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku-siku

الثالث غسل اليدين مع المرفقين) أو قدرهما عند فقدهما والعبرة بالمرفقين عند وجودهما
ولو في غير محلهما المعتاد حتى لو التصقا بالمنكبين اعتبرا

[Ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua
siku-siku] atau sampai perkiraan tempat siku-siku berada ketika
mutawaddik tidak memiliki siku-siku sama sekali. Ibroh (patokan
kewajiban membasuh kedua tangan sampai) kedua siku-siku adalah
ketika kedua siku-siku itu ada, meskipun tidak terletak pada bagian
tangan semestinya, sehingga apabila ada orang memiliki kedua sikusiku
yang bersambung dengan kedua pundak maka wajib membasuh
kedua tangan sampai kedua siku-siku tersebut dalam wudhu.

والمرفقان تثنية مرفق بكسر الميم وفتح الفاء أفصح من العكس وهو مجموع العظام الثلاث عظمتي العضد وإبرة الذراع الداخلة بينهما وهو الذي يظهر عند طي اليد كالإبرة

Lafadz “ مرفقان ” adalah bentuk isim tasniah dari mufrod “ ”مِ رف ق
dengan kasroh pada huruf / م/ dan fathah pada huruf / ف/ menurut
bahasa yang lebih fasih daripada sebaliknya, yaitu dengan fathah
pada huruf / م/ dan kasroh pada huruf / ف/. Siku-siku tangan adalah
tempat berkumpulnya 3 tulang, yaitu 2 tulang lengan atas dan 1
tulang jarum dziro’ yang berada di antara 2 tulang lengan atas, yaitu
tulang yang apabila tangan dilipat maka akan terlihat menonjol pada
siku-siku, seperti jarum.

ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره، فإن أبين بعض محل الفرض وجب غسل ما
بقي أو من مرفقه وجب غسل رأس عظم عضده أو من فوقه سن غسل باقي عضده
محافظة على التحجيل ولئلا يخلو العضو من طهارة

Wajib membasuh rambut atau yang selainnya yang berada di
atas kedua tangan. Apabila sebagian tangan terpotong dan yang
terpotong tersebut masih termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh
saat berwudhu, maka wajib membasuh bagian tangan yang tersisa.
Apabila tangan terpotong dari siku-siku maka wajib membasuh
ujung tulang lengan atas. Apabila tangan terpotong dari bagian atas
siku-siku maka disunahkan membasuh bagian lengan atas yang
tersisa karena mempertahankan tahjil31 dan karena agar tidak
mengosongkan anggota tubuh dari thoharoh.


4. Mengusap Sebagian Kepala

الرابع مسح شيء من الرأس) ولو بعض شعرة أو قدرها من البشرة وشرط الشعر
الممسوح أن لا يخرج عن حد الرأس من جهة نزوله من أي جانب كان لو مده بأن
كان متجعدا ولو غسل رأسه بدل المسح أو ألقى عليه قطرة ولم تسل أو وضع يده التي
عليها الماء على رأسه ولم يمرها أجزأه

Fardhu wudhu [yang keempat adalah mengusap sebagian
kepala] meskipun hanya mengusap sebagian rambut, atau mengusap
kulit bagi yang tidak memiliki rambut. Disyaratkan rambut yang
31 Sinar putih yang keluar dari kedua tangan dan kedua kaki karena
bekas wudhu kelak di Hari Kiamat bagi umat Muhammad. Sedangkan
Ghurroh adalah sinar putih yang keluar dari wajah karena bekas wudhu.
diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala jika
diuraikan dari arah manapun, baik yang rambut lurus atau yang
keriting jika ditarik turun. Apabila seseorang membasuh kepalanya
sebagai ganti dari mengusap sebagian kepala, atau ia menjatuhkan
setetes air di atas kepala dan air tersebut tidak mengalir, atau ia
meletakkan tangan yang ada airnya di atas kepala dan ia tidak
menggerakkan tangannya tersebut, maka sudah mencukupi baginya
dalam mengusap sebagian kepala.


5. Membasuh Kedua Kaki

الخامس غسل الرجلين مع الكعبين وإن لم يكونا في محلهما المعتاد واتفق العلماء على
أن المراد بالكعبين العظمان البارزان بين الساق والقدم في كل رجل كعبان وشذت
الرافضة قبحهم الله تعالى فقالت في كل رجل كعب وهو العظم الذي في ظهر القدم

Fardhu wudhu [yang kelima adalah membasuh kedua
kaki sampai kedua mata kaki] meskipun kedua mata kaki tersebut
tidak terletak di tempat semestinya.

Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan
kedua mata kaki adalah dua tulang yang njendol antara betis dan
telapak kaki. Setiap kaki memiliki dua mata kaki. Sangat aneh
pendapat dari mereka kaum Rofidhoh, semoga Allah mencela
mereka, yang mengatakan bahwa setiap kaki hanya memiliki satu
mata kaki, yaitu tulang yang berada di bagian telapak kaki atas.

فإن لم يكن لرجل كعبان اعتبر قدرهما من معتدل الخلقة من غالب أمثاله بالنسبة ولو
قطع بعض قدميه وجب غسل الباقي فإن قطع من فوق الكعب فلا فرض عليه ويسن
غسل الباقي ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره

Apabila mutawaddik memiliki kaki yang tidak memiliki dua mata
kaki maka dikira-kirakan tempatnya berdasarkan dimana pada umumnya
tempat kedua mata kaki itu berada dari orang yang memiliki keduanya.
Apabila sebagian telapak kakinya terpotong maka wajib membasuh bagian
yang tersisa. Apabila kaki seseorang terpotong dari bagian atas kedua mata
kaki maka tidak ada kewajiban atasnya membasuh kedua kaki ketika
berwudhu, tetapi disunahkan baginya membasuh bagian yang tersisa.
Diwajibkan membasuh rambut dan selainnya yang tumbuh di atas kedua
kaki.


6. Tertib

السادس الترتيب) في أفعاله والستة المذكورة أربعة منها بنص الكتاب وواحد بالسنة وهو
النية وواحد ما وهو الترتيب ووجه دلالة الكتاب عليه هو كونه تعالى ذكر ممسوحا بين
مغسولات في قوله فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم
إلى الكعبين وهو منزل بلغة العرب والعرب لا ترتكب تفريق المتجانس إلا لفائدة وهي
هنا وجوب الترتيب لا ندبه بقرينة قوله صلى الله عليه وسلّم في حجة الوداع لما قالوا
أنبدأ بالصفا أم بالمروة؟ ابدؤوا بما بدأ الله به فالعبرة بعموم اللفظ وهو ما من قوله بما بدأ
الله به أي ابدؤوا بكل شيء بدأ الله به من أنواع العبادات لا بخصوص السبب الذي هو
السعي بين الصفا والمروة

Fardhu wudhu [yang keenam adalah tertib] dalam urutan
perbuatan-perbuatan wudhu.
Enam rukun-rukun wudhu yang telah disebutkan di atas, 4
(empat) darinya adalah berdasarkan penjelasan al-Quran, dan 1 (satu)
darinya adalah berdasarkan dari hadis, yaitu niat, dan 1 (satu) sisa
terakhir adalah berdasarkan penjelasan al-Quran dan hadis, yaitu
tertib.


Cara al-Quran menunjukkan adanya rukun tertib adalah
bahwa Allah menyebutkan bagian anggota yang diusap berada di
antara bagian-bagian anggota yang dibasuh dalam Firman-Nya;

فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين 32

32 QS. Al-Maidah: 6

dan Firman-Nya tersebut diturunkan dengan menggunakan Bahasa
Arab. Sedangkan orang-orang Arab sendiri tidak melakukan
pemisahan pada perkara-perkara yang saling berjenisan (dalam hal
ini anggota-anggota yang dibasuh) kecuali karena ada faedah
tertentu. Faedah disini adalah adanya kewajiban tertib, bukan
kesunahan tertib atas dasar indikasi sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama pada saat Haji Wadak ketika para sahabat
berkata, “Manakah yang harus kita awali, apakah dari bukit Shofa ke
Marwa atau dari bukit Marwa ke Shofa?” Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama menjawab, “Awalilah dengan apa yang Allah
mengawali darinya!”


Ibroh atau patokan pengambilan pemahaman adalah dengan
cakupan umumnya kata “ ما /apa” dari sabda beliau, “ بما /dengan apa”,
maksudnya, “Awalilah dengan segala sesuatu yang Allah mengawali
darinya dalam jenis-jenis ibadah!”, bukan terkhususkan pada jenis
ibadah Sa’i saja antara Shofa dan Marwa di atas.


B. Kesunahan-kesunahan Wudhu

وأما سنن الوضوء فكثيرة منها التسمية والسواك وغسل اليدين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح جميع الأذنين والتيامن والموالاة والدلك والتثليث وأن يقول بعده:

Adapun sunah-sunah wudhu maka sangatlah banyak. Di
antaranya adalah;
 membaca basmalah
 bersiwakan
 membasuh kedua tangan sebelum memasukkan mereka ke
dalam wadah air yang digunakan untuk berwudhu
 berkumur
 menghirup air ke dalam hidung atau disebut istinsyaq
 mengusap seluruh bagian kepala
 mengusap seluruh kedua telinga
 mendahulukan anggota yang kanan
 muwalah (melakukan masing-masing rukun dalam waktu
seketika tanpa dipisah waktu yang lama)
 menggosok anggota-anggota wudhu
 melakukan masing-masing rukun secara tiga kali-tiga kali
 dan membaca doa setelah wudhu, yang berbunyi;

أشهد أن لا إله الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.

Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang
Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

LihatTutupKomentar