Wudhu dan Tatacaranya
Nama kitab: Terjemah Kitab Kasyifatus Syaja Syarah Safinatun Naja
Judul
kitab asal: Kasyifat al-Saja Syarah Safinat al-Naja (كاشفة السجا شرح سفينة
النجا)
Pengarang: Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi
Nama
yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran:
1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Penerjemah:
Bidang
studi: Fiqih
- BAGIAN KETUJUH: WUDHU
- Pendahuluan
- A. Fardhu-fardhu Wudhu
- 1. Niat
- 2. Membasuh Wajah
- 3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku-siku
- 4. Mengusap Sebagian Kepala
- 5. Membasuh Kedua Kaki
- 6. Tertib
- B. Kesunahan-kesunahan Wudhu
- Kembali ke Terjemah Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja
BAGIAN KETUJUH WUDHU
Pendahuluan
فصل): في الوضوء وهو المسمى بالمطهر الرافع والمعتمد أنه معقول المعنى لأن الصلاة مناجاة الرب تعالى فطلب التنظيف لأجلها، وإنما اختص الرأس بالمسح لستره غالباً فاكتفى فيه بأدنى طهارة، وخصت الأعضاء الأربعة بذلك لأنها محل اكتساب الخطايا أو لأن آدم مشى إلى الشجرة برجليه وتناول منها بيديه وأكل منها بفمه ومس رأسه ورقها.
Fasal ini menjelaskan tentang wudhu.
Wudhu disebut dengan mutohir rofik
(bersuci yang
mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut
pendapat
mu’tamad, wudhu adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat
diketahui
hikmah disyariatkannya, yaitu bahwa sholat adalah
aktivitas ibadah
bermunajat atau berbisik-bisik kepada Allah
sehingga dituntut untuk
membersihkan diri karenanya, yaitu dengan
berwudhu.
Adapun mengapa hanya kepala yang diusap, bukan dibasuh,
dalam wudhu
karena pada umumnya kepala itu tertutup. Oleh karena
itu, dicukupkan
mensucikannya dengan thoharoh yang paling
sederhana. Adapun dikhususkan
pada 4 (empat) anggota tubuh dalam
wudhu karena 4 anggota tubuh tersebut
adalah tempat melakukan
dosa, atau karena Adam berjalan menuju pohon buah
khuldi dengan
kedua kakinya, mengambilnya dengan kedua tangannya,
memakannya
dengan mulutnya, dan kepalanya tersentuh daunnya.
وموجبه الحدث مع القيام إلى الصلاة ونحوها، وقيل القيام فقط، وقيل الحدث فقط بمعنى أنه إذا فعله وقع واجباً سواء أدخل في الصلاة أم لا. والقيام إلى الصلاة شرط في فوريته وانقطاع الحدث شرط في صحته.
Perkara yang mewajibkan wudhu adalah hadas disertai ingin
mendirikan
sholat dan ibadah lainnya (yang mewajibkan wudhu).
Ada yang mengatakan
bahwa perkara yang mewajibkan
wudhu hanya mendirikan sholat dan ibadah
lainnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa perkara yang mewajibkan
wudhu
hanya hadas dengan pengertian bahwa ketika seseorang
melakukan wudhu
(karena hadas) maka wudhunya tersebut berstatus
wajib, baik ia masuk
dalam sholat atau tidak. Sedangkan mendirikan
sholat hanyalah syarat
dalam menyegerakan wudhu dan terputusnya
hadas adalah syarat keabsahan
wudhu.
A. Fardhu-fardhu Wudhu
فروض الوضوء) ولو كان الوضوء مندوبا أي أركانه (ستة) وعبر المصنف بالفرض هنا
وفي
الصلاة بالأركان لأنه لما امتنع تفريق أفعال الصلاة كانت كحقيقة واحدة مركبة
من
أجزاء فناسب عد أجزائها أركانا بخلاف الوضوء لأن كل فعل منه كغسل الوجه
مستقل
بنفسه ويجوز تفريق أفعاله فلا تركيب فيه
[Fardhu-fardhu wudhu,] maksudnya rukun-rukunnya,
meskipun wudhunya adalah
wudhu sunah, [ada 6/enam.]
Syeh Salim bin Sumair al-Khadromi
mengibaratkan teks
dengan istilah fardhu dalam fasal wudhu dan
mengibaratkan teks
dengan istilah rukun dalam fasal sholat karena ketika
tidak
diperbolehkannya memisah-misah perbuatan-perbuatan sholat maka
sholat
adalah seperti satu kesatuan yang tersusun dari beberapa
bagian. Dengan
demikian, pantaslah menganggap bagian-bagian
sholat tersebut sebagai
rukun-rukun. Berbeda dengan wudhu, karena
setiap perbuatan dari wudhu,
seperti membasuh wajah, merupakan
perbuatan yang berdiri sendiri dan juga
diperbolehkan memisahmisahkan
antara perbuatan-perbuatan wudhu tersebut,
sehingga tidak
ada tarkib (penyusunan) di dalamnya atau tidak ada
rangkaian
perbuatan-perbuatan wudhu yang dianggap sebagai satu
kesatuan.
1. Niat
(الأول النية) لق وله صلى الله عليه وسلّم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل
امرىء ما نوى
قال الفشني أي إنما تحسب التكاليف الشرعية البدنية أقوالها
وأفعالها الصادرة من المؤمنين
إذا كانت بنية وإنما لكل امرىء جزاء ما نواه
إن خيرا فخير وإن شرا فشر انتهى
Fardhu wudhu [yang pertama adalah niat]. Ini berdasarkan
sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Adapun keabsahan
amal-amal hanya
tergantung pada niat-niatnya. Seseorang hanya
akan memperoleh apa yang ia
niatkan.”
Syeh Fasyani berkata dalam menafsiri hadis di atas,
“Adapun
tuntutan-tuntutan hukum syariat (taklif) yang dilakukan
oleh tubuh
(badaniah), yaitu ucapan dan perbuatan, dari orang-orang
mukmin hanya
akan dianggap sah ketika disertai dengan niat. Setiap
orang akan
memperoleh balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Apabila niatnya
baik maka balasan yang diperolehnya adalah
kebaikan dan apabila niatnya
buruk maka balasan yang diperolehnya
adalah keburukan.”
وتكون النية عند غسل أول جزء من الوجه سواء كان ذلك الأول من أعلى الوجه
أو
وسطه أو أسفله وإنما وجب قر ا بذلك ليعتد بالمغسول لا ليعتد ا فلو غسل
جزء منه
قبلها وجب إعادته بعدها
Niat dalam berwudhu dilakukan ketika membasuhkan air
pada bagian wajah
yang pertama kali, baik bagian wajah tersebut
adalah bagian atasnya, atau
bagian tengahnya, atau bagian
bawahnya. Adapun mengapa diwajibkan
menyertakan niat dengan
basuhan pertama kali yang mengenai bagian wajah
tersebut adalah
agar bagian yang dibasuh bisa dianggap sah, bukan agar
niatnya sah.
Oleh karena itu, apabila seseorang membasuh bagian
wajah sebelum
melakukan niat maka ia wajib membasuhnya lagi setelah
berniat.29
وكيفيتها كما قال الحصني إن كان المتوضىء سليما لا علة به أن ينوي أحد
ثلاثة أمور
أحدها أن ينوي رفع الحدث أو الطهارة عن الحدث أو الطهارة للصلاة
الثاني أن ينوي
استباحة الصلاة أو غيرها مما لا يباح إلا بالطهارة الثالث أن
ينوي فرض الوضوء أو أداء
الوضوء أو الوضوء وإن كان الناوي صبيا أو
مجددا
Kaifiah atau tata cara niat dalam wudhu, seperti yang
dikatakan oleh Syeh
al-Hisni, adalah bahwa apabila mutawaddik
(orang yang berwudhu) adalah
orang yang sehat (salim), maksudnya,
tidak memiliki penyakit pada
anggota-anggota wudhu, maka ia bisa
berniat dengan salah satu dari tiga
kaifiah niat di bawah ini;
a. Mutawaddik berniat menghilangkan hadas, atau ia berniat
melakukan
thoharoh (bersuci) dari hadas, atau ia berniat
melakukan thoharoh karena
melakukan sholat.
b. Mutawaddik berniat agar diperbolehkan melakukan sholat
(istibaahatu
as-Sholah) atau selain sholat, yaitu ibadahibadah
yang tidak
diperbolehkan dilakukan kecuali dengan
thoharoh terlebih dahulu, seperti;
memegang mushaf al-
Quran bagi yang telah hadas; sehingga mutawaddik
berniat,
“Saya berniat wudhu agar diperbolehkan memegang mushaf
al-Quran.”
c. Mutawaddik berniat melakukan fardhu wudhu atau berniat
melakukan wudhu
atau berniat wudhu, meskipun
mutawaddik adalah anak kecil (shobi) atau
mujaddid.30
29 Maksudnya, apabila Syafik membasuh hidung tanpa bersamaan
dengan niat.
Kemudian ia membasuh dahi bersamaan dengan niat. Maka,
hidung dianggap
belum terbasuh secara sah sehingga hidung wajib dibasuh
kembali.
30 Mujaddid adalah orang yang memperbaharui wudhu atau orang
yang
berwudhu dengan keadaan belum hadas sebelumnya.
أما صاحب الضرورة كسلس البول ونحوه فلا تكفيه نية رفع الحدث أو الطهارة عنه
لأن
وضوءه مبيح لا رافع وأما ا دد فيمتنع عليه نية الرفع والاستباحة
والطهارة عن الحدث
وكذا الطهارة للصلاة كما قاله الشوبري
Adapun shohibu dhorurah, seperti orang beser dan lainnya,
maka tidak
cukup baginya berniat menghilangkan hadas, atau berniat
thoharoh dari
hadas, karena wudhunya adalah wudhu yang
berpengaruh untuk
memperbolehkan, bukan menghilangkan.
Adapun wudhunya mujaddid, tidak
cukup baginya berniat
menghilangkan hadas, atau berniat agar
diperbolehkan melakukan
semisal sholat, atau berniat thoharoh dari hadas.
Syeh asy-Syaubari
berkata, “Begitu juga tidak cukup bagi mujaddid berniat
thoharoh
karena melakukan sholat.”
ولا بد أن يستحضر ذات الوضوء المركبة من الأركان ويقصد فعل ذلك المستحضر كما
في
الصلاة نعم لو نوى رفع الحدث كفى وإن لم يستحضر ما ذكر لتضمن رفع الحدث
لذلك
Ketika berniat, diwajibkan menghadirkan dzat wudhu yang
tersusun dari
beberapa rukun ke dalam niat itu sendiri dan
diwajibkan menyengaja
melakukan dzat wudhu yang dihadirkan
tersebut, seperti dalam niat sholat.
Namun, apabila mutawaddik
berniat dalam wudhu dengan niatan menghilangkan
hadas maka
sudah cukup baginya niat tersebut, meskipun tidak
menghadirkan
dzat wudhu yang tersusun dari rukun-rukun, karena
menghilangkan
hadas sudah mencakupnya.
تنبيه) النية بتشديد الياء من نوى بمعنى قصد والأصل نوية قلبت الواو ياء وأدغمت
في الياء وتخفيفها لغة كما حكاها الأزهري من ونى يني إذا أبطأ لأنه يحتاج في
تصحيحها إلى نوع إبطاء أي عدم مبادرة
[TANBIH]
Lafadz, “ الن ي ة ”, dengan tasydid pada huruf / ي/ yang berasal dari
Fi’il
Madhi “ نوى ” memiliki arti menyengaja. Asal lafadz “ النية ” adalah
ن وي
ة“ ”. Huruf / و/ diganti dengan huruf / ي/. Kemudian huruf / /ي
pergantian
tersebut diidghomkan pada / ي/ setelahnya.
Adapun lafadz “ الن ي ة ”
dengan huruf / ي/ yang tidak ditasydid
menurut bahasa, seperti yang
diceritakan oleh Syeh al-Azhari,
berasal dari lafadz “ ونى، ينى ” yang
berarti pelan-pelan karena dalam
keabsahan niat dibutuhkan adanya unsur
pelan-pelan atau tidak
terburu-buru.
الثاني غسل الوجه) وهو ما بين منابت شعر رأسه وتحت منتهى لحيته وما بين أذنيه
فمنه
شعوره كالحاجبين والأهداب والشاربين والعذارين فيجب غسل ظاهر هذه الشعور
وباطنها
مع البشرة التي تحتها وإن كثفت لأ ا من الوجه لا باطن الكثيف الخارج عنه
Fardhu wudhu [yang kedua adalah membasuh wajah.]
Dari sisi bagian atas ke
bawah, batasan wajah adalah bagian
antara tempat-tempat tumbuhnya rambut
dan bawah ujung jenggot.
Dari sisi bagian samping, batasan wajah adalah
bagian antara kedua
telinga. Termasuk dalam bagian wajah adalah
rambut-rambut yang
tumbuh di atasnya, seperti; dua alis, bulu mata,
kumis, dan rambut di
tepi pipi yang berhadapan dengan telinga (Jawa;
Godek). Oleh
karena itu, diwajibkan membasuh bagian luar dan bagian
dalam
rambut-rambut tersebut beserta kulit di bawahnya, meskipun
tebal,
karena rambut-rambut tersebut termasuk bagian wajah. Sedangkan
rambut
tebal yang di luar batas wajah maka hanya diwajibkan
membasuh bagian
luarnya saja.
وأما اللحية والعارضان فإن خفا وجب غسل ظاهرهما وباطنهما مع البشرة التي
تحتهما
وإن كثفا وجب غسل ظاهرهما دون باطنهما للمشقة إلا إذا كانا لامرأة
وخنثى فيجب
إيصال الماء لباطنهما مع بشر ما لندرة ذلك مع كونه يندب للمرأة
إزالتهما
Adapun rambut jenggot dan rambut yang tumbuh berada di
antara jenggot dan
godek maka apabila mereka tumbuh tipis maka
wajib membasuh bagian luar,
bagian dalam, beserta kulit yang ada di
bawahnya, dan apabila tumbuh
tebal atau lebat maka hanya wajib
membasuh bagian luar saja, bukan bagian
dalam, karena sulit,
kecuali apabila mereka tumbuh tebal atau lebat pada
wanita dan
khuntsa maka wajib membasuh dengan mendatangkan air sampai
ke
bagian dalam beserta kulit di bawahnya karena rambut-rambut
tersebut
jarang tumbuh pada wanita dan khuntsa dan karena
disunahkannya bagi
wanita untuk menghilangkannya.
قال السيد المرغني ويجب غسل جزء من ملاقي الوجه من سائر الجوانب إذ ما لا يتم
الواجب
إلا به فهو واجب وكذا يزيد أدنى زيادة في اليدين والرجلين انتهى ليتحقق غسل
جميعهما
Sayyid al-Murghini berkata, “Wajib membasuh bagian yang
bersambung dengan
bagian sisi-sisi wajah, karena sesuatu yang mana
perkara wajib hanya bisa
disempurnakan dengannya, maka sesuatu
itu adalah wajib. Begitu juga,
wajib sedikit menambahkan bagian
yang di luar batas dalam membasuh kedua
tangan dan kedua kaki,”
agar basuhan menjadi sempurna.
فرع) قال عثمان في تحفة الحبيب حلق اللحية مكروه وليس حراما وأخذ ما على
الحلقوم
قيل مكروه وقيل مباح، ولا بأس بإبقاء السيالين وهما طرفا الشارب وأخذ
الشارب
بالحلق أو القص مكروه فالسنة أن يحلق منه شيئا حتى تظهر الشفة وأن يقص منه
شيئا
ويبقي منه شيئا
[CABANG]
Usman berkata dalam kitab Tuhfatu al-Habib, “Mencukur
rambut
jenggot adalah perkara yang dimakruhkan, bukan yang
diharamkan. Hukum
menghilangkan rambut yang tubuh di atas
tenggorokan, ada yang mengatakan,
‘dimakruhkan,’ ada yang
mengatakan, ‘diperbolehkan.’ Diperbolehkan
memelihara rambut
bagian tepi kumis. Menghilangkan kumis sampai habis
dengan
mencukur (mengerok) atau menggunting adalah perkara yang
dimakruhkan.
Sedangkan kesunahannya adalah mencukur
(mengerok) kumis sedikit atau
tipis sekiranya bibir menjadi terlihat
dan menggunting kumis sedikit dan
menyisakan sedikit (tidak
digunting habis).”
3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku-siku
الثالث غسل اليدين مع المرفقين) أو قدرهما عند فقدهما والعبرة بالمرفقين عند
وجودهما
ولو في غير محلهما المعتاد حتى لو التصقا بالمنكبين اعتبرا
[Ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua
siku-siku] atau sampai
perkiraan tempat siku-siku berada ketika
mutawaddik tidak memiliki
siku-siku sama sekali. Ibroh (patokan
kewajiban membasuh kedua tangan
sampai) kedua siku-siku adalah
ketika kedua siku-siku itu ada, meskipun
tidak terletak pada bagian
tangan semestinya, sehingga apabila ada orang
memiliki kedua sikusiku
yang bersambung dengan kedua pundak maka wajib
membasuh
kedua tangan sampai kedua siku-siku tersebut dalam wudhu.
والمرفقان تثنية مرفق بكسر الميم وفتح الفاء أفصح من العكس وهو مجموع العظام
الثلاث عظمتي العضد وإبرة الذراع الداخلة بينهما وهو الذي يظهر عند طي اليد
كالإبرة
Lafadz “ مرفقان ” adalah bentuk isim tasniah dari mufrod “ ”مِ رف ق
dengan
kasroh pada huruf / م/ dan fathah pada huruf / ف/ menurut
bahasa yang
lebih fasih daripada sebaliknya, yaitu dengan fathah
pada huruf / م/ dan
kasroh pada huruf / ف/. Siku-siku tangan adalah
tempat berkumpulnya 3
tulang, yaitu 2 tulang lengan atas dan 1
tulang jarum dziro’ yang berada
di antara 2 tulang lengan atas, yaitu
tulang yang apabila tangan dilipat
maka akan terlihat menonjol pada
siku-siku, seperti jarum.
ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره، فإن أبين بعض محل الفرض وجب غسل ما
بقي أو
من مرفقه وجب غسل رأس عظم عضده أو من فوقه سن غسل باقي عضده
محافظة على
التحجيل ولئلا يخلو العضو من طهارة
Wajib membasuh rambut atau yang selainnya yang berada di
atas kedua
tangan. Apabila sebagian tangan terpotong dan yang
terpotong tersebut
masih termasuk bagian tangan yang wajib dibasuh
saat berwudhu, maka wajib
membasuh bagian tangan yang tersisa.
Apabila tangan terpotong dari
siku-siku maka wajib membasuh
ujung tulang lengan atas. Apabila tangan
terpotong dari bagian atas
siku-siku maka disunahkan membasuh bagian
lengan atas yang
tersisa karena mempertahankan tahjil31 dan karena agar
tidak
mengosongkan anggota tubuh dari thoharoh.
الرابع مسح شيء من الرأس) ولو بعض شعرة أو قدرها من البشرة وشرط الشعر
الممسوح
أن لا يخرج عن حد الرأس من جهة نزوله من أي جانب كان لو مده بأن
كان متجعدا
ولو غسل رأسه بدل المسح أو ألقى عليه قطرة ولم تسل أو وضع يده التي
عليها
الماء على رأسه ولم يمرها أجزأه
Fardhu wudhu [yang keempat adalah mengusap sebagian
kepala] meskipun
hanya mengusap sebagian rambut, atau mengusap
kulit bagi yang tidak
memiliki rambut. Disyaratkan rambut yang
31 Sinar putih yang keluar dari
kedua tangan dan kedua kaki karena
bekas wudhu kelak di Hari Kiamat bagi
umat Muhammad. Sedangkan
Ghurroh adalah sinar putih yang keluar dari
wajah karena bekas wudhu.
diusap adalah rambut yang tidak keluar dari
batas kepala jika
diuraikan dari arah manapun, baik yang rambut lurus
atau yang
keriting jika ditarik turun. Apabila seseorang membasuh
kepalanya
sebagai ganti dari mengusap sebagian kepala, atau ia
menjatuhkan
setetes air di atas kepala dan air tersebut tidak mengalir,
atau ia
meletakkan tangan yang ada airnya di atas kepala dan ia tidak
menggerakkan
tangannya tersebut, maka sudah mencukupi baginya
dalam mengusap sebagian
kepala.
الخامس غسل الرجلين مع الكعبين وإن لم يكونا في محلهما المعتاد واتفق العلماء
على
أن المراد بالكعبين العظمان البارزان بين الساق والقدم في كل رجل كعبان
وشذت
الرافضة قبحهم الله تعالى فقالت في كل رجل كعب وهو العظم الذي في ظهر
القدم
Fardhu wudhu [yang kelima adalah membasuh kedua
kaki sampai kedua mata
kaki] meskipun kedua mata kaki tersebut
tidak terletak di tempat
semestinya.
Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan
kedua mata kaki
adalah dua tulang yang njendol antara betis dan
telapak kaki. Setiap kaki
memiliki dua mata kaki. Sangat aneh
pendapat dari mereka kaum Rofidhoh,
semoga Allah mencela
mereka, yang mengatakan bahwa setiap kaki hanya
memiliki satu
mata kaki, yaitu tulang yang berada di bagian telapak kaki
atas.
فإن لم يكن لرجل كعبان اعتبر قدرهما من معتدل الخلقة من غالب أمثاله بالنسبة
ولو
قطع بعض قدميه وجب غسل الباقي فإن قطع من فوق الكعب فلا فرض عليه
ويسن
غسل الباقي ويجب غسل ما عليهما من شعر وغيره
Apabila mutawaddik memiliki kaki yang tidak memiliki dua mata
kaki maka
dikira-kirakan tempatnya berdasarkan dimana pada umumnya
tempat kedua
mata kaki itu berada dari orang yang memiliki keduanya.
Apabila sebagian
telapak kakinya terpotong maka wajib membasuh bagian
yang tersisa.
Apabila kaki seseorang terpotong dari bagian atas kedua mata
kaki maka
tidak ada kewajiban atasnya membasuh kedua kaki ketika
berwudhu, tetapi
disunahkan baginya membasuh bagian yang tersisa.
Diwajibkan membasuh
rambut dan selainnya yang tumbuh di atas kedua
kaki.
السادس الترتيب) في أفعاله والستة المذكورة أربعة منها بنص الكتاب وواحد بالسنة
وهو
النية وواحد ما وهو الترتيب ووجه دلالة الكتاب عليه هو كونه تعالى ذكر
ممسوحا بين
مغسولات في قوله فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا
برؤوسكم وأرجلكم
إلى الكعبين وهو منزل بلغة العرب والعرب لا ترتكب تفريق
المتجانس إلا لفائدة وهي
هنا وجوب الترتيب لا ندبه بقرينة قوله صلى الله
عليه وسلّم في حجة الوداع لما قالوا
أنبدأ بالصفا أم بالمروة؟ ابدؤوا بما
بدأ الله به فالعبرة بعموم اللفظ وهو ما من قوله بما بدأ
الله به أي ابدؤوا
بكل شيء بدأ الله به من أنواع العبادات لا بخصوص السبب الذي هو
السعي بين
الصفا والمروة
Fardhu wudhu [yang keenam adalah tertib] dalam urutan
perbuatan-perbuatan
wudhu.
Enam rukun-rukun wudhu yang telah disebutkan di atas, 4
(empat)
darinya adalah berdasarkan penjelasan al-Quran, dan 1 (satu)
darinya
adalah berdasarkan dari hadis, yaitu niat, dan 1 (satu) sisa
terakhir
adalah berdasarkan penjelasan al-Quran dan hadis, yaitu
tertib.
Cara al-Quran menunjukkan adanya rukun tertib adalah
bahwa Allah
menyebutkan bagian anggota yang diusap berada di
antara bagian-bagian
anggota yang dibasuh dalam Firman-Nya;
فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين 32
32 QS. Al-Maidah: 6
dan Firman-Nya tersebut diturunkan dengan
menggunakan Bahasa
Arab. Sedangkan orang-orang Arab sendiri tidak
melakukan
pemisahan pada perkara-perkara yang saling berjenisan (dalam
hal
ini anggota-anggota yang dibasuh) kecuali karena ada faedah
tertentu.
Faedah disini adalah adanya kewajiban tertib, bukan
kesunahan tertib atas
dasar indikasi sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama pada saat
Haji Wadak ketika para sahabat
berkata, “Manakah yang harus kita awali,
apakah dari bukit Shofa ke
Marwa atau dari bukit Marwa ke Shofa?”
Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama menjawab, “Awalilah dengan apa
yang Allah
mengawali darinya!”
Ibroh atau patokan pengambilan pemahaman adalah dengan
cakupan
umumnya kata “ ما /apa” dari sabda beliau, “ بما /dengan apa”,
maksudnya,
“Awalilah dengan segala sesuatu yang Allah mengawali
darinya dalam
jenis-jenis ibadah!”, bukan terkhususkan pada jenis
ibadah Sa’i saja
antara Shofa dan Marwa di atas.
وأما سنن الوضوء فكثيرة منها التسمية والسواك وغسل اليدين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح جميع الأذنين والتيامن والموالاة والدلك والتثليث وأن يقول بعده:
Adapun sunah-sunah wudhu maka sangatlah banyak. Di
antaranya adalah;
membaca basmalah
bersiwakan
membasuh kedua tangan sebelum
memasukkan mereka ke
dalam wadah air yang digunakan untuk berwudhu
berkumur
menghirup air ke dalam hidung atau disebut istinsyaq
mengusap seluruh bagian kepala
mengusap seluruh kedua telinga
mendahulukan anggota yang kanan
muwalah (melakukan masing-masing rukun
dalam waktu
seketika tanpa dipisah waktu yang lama)
menggosok
anggota-anggota wudhu
melakukan masing-masing rukun secara tiga
kali-tiga kali
dan membaca doa setelah wudhu, yang berbunyi;
أشهد أن لا إله الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang
Maha Esa.
Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad
adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.