Kitab Qadha (Memutuskan Perkara) dalil hadits tentang hakim dan pengadilan
Nama kitab:Terjemah Kitab Bulughul Maram (Bulugh Al Marom)
Judul kitab asal: Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (بُلُوغُ اَلْمَرَامِ مِنْ أَدِلَّةِ اَلْأَحْكَامِ)
Pengarang: Ibnu Hajar Al Asqalani (773 - 825H /1372 - 1449 M)
Penerjemah:
Bidang studi: Hadits dan Syariah Islam (fikih)
14. Kitab Putus Perkara
Hadits ke-1 Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-3 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian).” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-4 Dari Amar Ibnu Al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum.” Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-7 Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Hadits ke-8 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9 Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.” Riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-10 Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-11 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”
Hadits ke-12 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-13 Dari Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits ke-14 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-15 Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa’i dari Abdullah Ibnu Amar.
Hadits ke-16 Abdullah Ibnu Zubair Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-17 Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-18 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19 Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-20 Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
Hadits ke-21 Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-23 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang: “Apakah engkau melihat matahari?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan.” Riwayat Ibnu ‘Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Hadits ke-24 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.
Hadits ke-25 Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-26 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27 Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: “Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar.”
Hadits ke-28 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-29 Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: “Walaupun sepotong dahan pohon arak.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-30 Dari Al-Asy’ats Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31 Dari Abu Musa Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengketa masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Lafadz hadits menurut Nasa’i dan ia berkata: sanadnya baik.
Hadits ke-32 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-33 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang berada di tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan kepatuhannya kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin memberinya ia akan patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan mematuhinya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.
Hadits ke-35 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Hadits ke-36 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku dengan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.” Muttafaq Alaihi.[alkhoirot.org]