Kitab Zakat dalil hadits tentang zakat fitrah perdagangan dan pertanian
Nama kitab: Terjemah Kitab Bulughul Maram (Bulugh Al Marom)
Judul kitab asal: Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (بُلُوغُ اَلْمَرَامِ مِنْ أَدِلَّةِ اَلْأَحْكَامِ)
Pengarang: Ibnu Hajar Al Asqalani (773 - 825H /1372 - 1449 M)
Penerjemah:
Bidang studi: Hadits dan Syariah Islam (fikih)
4. Kitab Zakat
Hadits
ke-1 Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan
didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di
antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-2 Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan.
Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat.
Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada
waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh
dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh
dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang
zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika
hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya
menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan
seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun
keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika
tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib
mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham
atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-3 Dari
Mu’adz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk
mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun
lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi
betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh
diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum
Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits
hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang
maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits
ke-4 Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat
kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat
Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil
kecuali di kampung mereka.”
Hadits ke-5 Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan
kudanya.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat bagi
hamba kecuali zakat fitrah.”
Hadits ke-6 Dari Bahz Ibnu Hakim, dari
ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas
mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk
mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap
pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk
mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena
ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak
halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas
ketetapan hadits ini.
Hadits ke-7 Dari Ali Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila
engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya
5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan
telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu,
maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan
zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh
Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: “Barangsiapa memanfaatkan
(mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah
mencapai masa setahun.” Hadits mauquf.
Hadits ke-9 Ali Radliyallaahu
‘anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwayat Abu
Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.
Hadits
ke-10 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta,
hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya
sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya
lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi’i.
Hadits
ke-11 Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang
membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau
berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-12 Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau
mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13 Dari Jabir
bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tak ada zakat
pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya
kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).”
Riwayat Muslim.
Hadits ke-14 Menurut riwayatnya dari hadits
Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang
dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-15 Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a,
bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang
disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan
air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan
tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut
riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari
tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga
manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”
Hadits
ke-16 Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya:
“Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir,
gandum, anggur kering, dan kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.
Hadits
ke-17 Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu berkata:
Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya
lemah.
Hadits ke-18 Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu
‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan
kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga.
Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat.
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19 Attab Ibnu Asid Radliyallaahu ‘anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar
anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam
keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Hadits ke-20
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu
bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya.
Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?” Dia
menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Apakah engkau senang pada hari
kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?”
Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga
dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits ‘Aisyah.
Hadits
ke-21 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengenakan
perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia
termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: “Jika engkau mengeluarkan
zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan.” Riwayat Abu Dawud dan
Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-22 Samurah Ibnu
Jundab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita
siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits
ke-23 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan
purbakala) adalah seperlima.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24 Dari
Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta
simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak
berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang,
maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni
orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu
Majah dengan sanad hasan.
Hadits ke-25 Dari Bilal Ibnu Harits
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu
Dawud.
Hadits ke-26 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah
sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang
merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam;
dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar
menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27 Menurut riwayat Ibnu
Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: “Cegahlah mereka agar
tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
Hadits ke-28 Abu
Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho’
makanan, atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ sya’ir, atau satu sho’
anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho’
susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan
kecuali satu sho’.
Hadits ke-29 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang
tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat
yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi
sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-30 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tujuh macam orang yang akan
dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali
lindungan-Nya – kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan
– orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga
tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan
kanannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31 Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa
dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal
perbuatannya) antara manusia.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits
ke-32 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa saja orang islam yang
memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah
akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam
yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan
memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam
yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan
memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup.” Diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-33 Dari
Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada
tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang
banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari
sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan
menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan
kebutuhannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits
ke-34 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau
menjawab: “Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah)
atas orang yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu
Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits
ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang
laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau
bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku
mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang
itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan
untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau
bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku
masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui
penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36 Dari ‘Aisyah
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa
merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia
nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu
pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi
sedikit pun pahala atas sebagian lainnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-37 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Zainab, istri
Abu Mas’ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan
untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang
hendak saya sedekahkan, namun Ibnu Mas’ud menganggap bahwa
dirinya
dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ibnu Mas’ud memang benar, suamimu dan
anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah.”
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-38 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang
yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat
dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-39 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta
harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara
api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-40 Dari Zubair Ibnu al-’Awwam Radliyallaahu ‘anhu
bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara
kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas
punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga
kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang
terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari
Hadits
ke-41 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Meminta-minta adalah cakaran
seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau
karena suatu hal yang amat perlu.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits
ke-42 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat itu tidak halal
diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat,
atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang,
atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang
menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.” Riwayat Ahmad,
Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga
menilainya cacat karena mursal.
Hadits ke-43 Dari Ubaidillah
Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dua orang
menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu
beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat.
Lalu beliau bersabda: “Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun
tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja.” Riwayat Ahmad
dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-44 Dari
Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi
keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan
menurut suatu riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan
keluarga Muhammad.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-45 Jubair Ibnu
Muth’im Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah
menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya:
Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang
Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal
kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim
adalah satu keluarga.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-46 Dari Abu
Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil
zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi’: Temanilah aku, engkau akan
mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya
menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: “Hamba sahaya suatu
kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat
bagi kami.” Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits
ke-47 Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberikan
sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang
yang lebih membutuhkan daripada diriku.” Beliau bersabda: “Ambillah,
lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang
kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan
tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti
nafsumu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-48 Dari Qobishoh Ibnu
Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan
kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang
menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia
melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang
menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan
sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga
orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: “Si fulan ditimpa
kesengsaraan hidup.” ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram
dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” Riwayat Muslim,
Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.