Muqaddimah Hushunul Hamidiyah

Muqaddimah Hushunul Hamidiyah Pengertian Ilmu Taulud Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang ketetapan kepercavaan/akidah agama dengan dalil y
Muqaddimah Hushunul Hamidiyah


Judul: Terjemah kitab Al-Hushunul Hamidiyyah
Judul kitab asal: Al-Husul Al-Hamidiyah li Al-Muhafazhah ala al-Aqaid al-Islamiyah (الحصون الحميدية للمحافظة على العقائد الإسلامية)
Penulis: Sayyid Husain Afandi al-Tarabalis Al-Jisr
Tema: Akidah Islam, Tauhid, Ilmu Kalam Asy'ariyah
Penerbit: Maktbah Bukhariyah, Mesir
Tebal: 215 halaman

PENDAHULUAN

Pengertian Ilmu Taulud

Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang ketetapan kepercavaan/akidah agama dengan dalil yang meyakinkan.

Faedah dan Keutamaan Ilmu Tauhid


lalah mengenal sifat-sifat Allah swt. dan para utusan-Nya dengan bukti-bukti yang pasti. dan dapat memperoleh kebahagiaan yang kekal abadi.

Ilmu Tauhid adalah merupakan pokok ilmu-ilmu agama dan paling utama. karena obyck pembahasan ilmu ini adalah Dzat Allah swt. dan para utusan-Nya. sedangkan kemuliaan ilmu ‘tu menurut kemuliaan sesuatu yang menjadi obyek pembahasannya.

Ilmu Tauhid itu sebenarnya telah dibawa oleh para rasul Allah sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw. Tetapi setelah Syekh Abu Mansur Al-Maturidi dan Syekh Abu Hasan Al-Asy’ari menyusun kitabkitab tauhid scrta menegakkan dalil dan buku untuk menolak pendapat orang-orang yang mencntangnya. maka kedua syekh itulah yang dikenal sebagai pengarang ilmu tauhid.

Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid

Mempelajari ilmu tauhid itu fardlu ain bagi setiap orang mukallaf. baik taki-laki maupun perempuan, walaupun hanya Jengan dalil-dalil secara global.

Adapun mempelajari dalil-dalil ilmu tauhid secara terperinci adalah fardlu kifayah. Apabila salah seorang umat ini ada yang melaksanakannya. naka kewajiban kepada orang lain gugur.

Menurut pendapat yang benar adalah. bahwa keimanan orang yang bertaklid (mengikuti tanpa mengetahui dasarnya) kepada orang lain daiam persoalan akidah keagamaan dengan keyakinan yang mantap dan tidak ragu-ragu lagi, itu dapat dibenarkan (sah). Namun dia berdosa, sebab tidak berusaha mempelajari dalil-dalil itu, jika ia memang mampu memplejari. Tetapi, jika tidak mampu mempelajari, maka ia tidak berdosa. Ilmu ini disebut dengan ilmu tauhid, karena sebagian besar pembahasannya adalah tentang keesaan Allah swt. yang hal itu merupakan asas agama.

Nama Lain Ilmu Tauhid

1. Ilmu Tauhid

Artinya Tauhid ialah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (mengesakan Tuhan) dan tidak ada sekutunya. Dinamakan ilmu Tauhid karena tujuannya ialah menetapkan ke-Esaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta dan hanya Allah-lah yang menjadi tempat tujuan terakhir alam ini. Prinsip inilah yang menjadi tujuan utama daripada ajaran Nabi Muhammad saw.

2. Ilmu Aqaid atau Aqaidul Iman

Aqaid artinya ilmu ikatan kepercayaan (kebundelaning tekad – Jawa). Karena dalam pengetahuan ini ada pasal-pasal yang harus diikat, dibuhulkan erat-erat dalam hati kita yang harus menjadi kepercayaan yang teguh.

3. Ilmu Kalam 

Ilmu Kalam artinya ilmu pembicaraan, karena dengan membicarakan pengetahuan-pengetahuan akan menjadi jelas, dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berarti membicarakan kepercayaan. yang benar dan dapat ditanamkan ke dalam hati manusia. Disebut ilmu Kalam sebab dalam ilmu Tauhid itu pembahasannya yang paling berat dan paling banyak menjadi bahan diskusi dan musyawarah ialah masalah sifat Kalam pada Allah swt.

4. Ilmu Ushuluddin

Ilmu Ushuluddin ialah ilmu yang membahas pokok-pokok agama.

Dinamakan demikian karena memang soal kepercayaan itu betul-betul menjadi dasar pokok daripada soal-soal yang lain dalam agama.

5. Ilmu Hakikat 

Ilmu Hakikat ialah ilmu sejati, karena ilmu ini menjelaskan hakikat segala sesuatu, sehingga dapat meyakini akan kepercayaan yang benar (hakiki).

6. Ilmu Ma’rifat 

Disebut Ilmu Ma’rifat karena dengan pengetahuan ini dapat mengetahui benar-benar akan Allah dan segala sifat-sifat-Nya dan dengan keyakinan yang teguh.

HAKIKAT IMAN DAN ISLAM

Hakikat Iman.

Iman yang diwajibkan Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang janji balasannya adalah surga dan selamat dari neraka adalah mmebenarkan Nabi Muhammad saw. sebagai rasul Allah dan apa saja yang diketahui secara pasti di bawa oleh beliau. Artinya, mempercayai kebenaran Nabi Muhammad saw. secara mantap terhadap apa saja yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dari Allah swt. dan hal itu telah diketahu dengan penuh keyakinan dan kepasrahan hati. Kepercayaan dan keyakinan terhadap sesuatu yang pasti di bawa Nabi saw. dari Allah swt. itu, sebagaimana masalah iman kepada Allah swt, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para itusan-Nya, hari akhir, qadha dan Qadar, kewajiban shalat, dan seluruh ibadah-ibadah lainnya, seperti zakat, puasa, haji bagi orang yang mampu, larangan membunuh jiwa yang tak bersalah secara aniaya, zina dan sebagainya.

Hakikat Islam

Islam adalah tunduk dan patuh lahir batin terhadap apa saja yang dibawa oleh Rasul saw. yang diketahui secara pasti, bahwa hal itu memang dari beliau. Iman dan Islam yang keduanya dapat menyelamatkan itu selalu berkaitan, tidak bisa saling lepas. Oleh karena itu , setiap mukmin adalah muslim dan Setiap muslim adalah mukmin Karana, setiap orang yang mempercayai kebenaran Rasul. itu harus tunduk terhadap hal-hal yang dibawa Oleh beliau, dan setiap orang yang patuh itu wajib mempercayai kebenaran itu.

Kemudian mengucapkan dua kalimat syahadat, yakni:

“Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi, sesungguhnya Muhammad itu adalah urusan Allah”. Secara otomatis menjadi syarat mutlak untuk dapat diberlakukannya hukum duniawi kepada mukmin, seperti perkawinan, makmum shalat kepadanya, dishalatkannya (waktu dia meninggal dania) dan dikubur dalam pekuburan kaum muslimin.

Apabila ada seseorang tidak dapat mengucapkan kedua kalimat syahadat, karena halangan, seperti bisu, atau tidak memungkinkan untuk mengucapkannya, sebagaimana dia meninggal setelah ia menyatakan iman dalam hatinya. Atau sengaja tidak mengucapkan kedua kalimat itu setelah menyatakan iman dengan hatirya, maka orang tersebut dianggap mukmin di sisi Allah dan akan selamat diakhirat nanti.

Tetapi, barangsiapa yang menolak untuk mengucapkan kedua kalimat syahadat tersebut, karena ingkar, padahal ia telah diminta untuk mengucapkan keduanya, maka orang tersebut adalah kafir, semoga Allah melindungi kita dari perbuatan ini dan pembenaran hatinya tidak dianggap. Sebab penolakan seperti itu telah ditetapkan oleh syara’ sebagai sesuatu yang menafikan keimanan, dan orang yang demikian ini dihukumi kafir.

HAL-HAL YANG DIANGGAP MEMBATALKAN IMAN OLEH SYARIAT

Hukum syari’at yarg mulia, melarang dan memperingatkan pada halhal yang dapat meleryapkan keimanan, dan menghukum orang yang melakukannya sebaga orang kafir. walaupun dia membenarkan dengan hatinya dan patuh terhadap apa saja yang dibawa oleh Rasulullah saw., misalnya sujud pada berhala dengan kemauan sendiri, atau menghina terhadap sesuatu yang dimuliakan oleh agama, seperti Al-Qur’an yang mulia, hadits Rasul yang suci, syareat yang murni, rasul-rasul yang mulia serta nama-nama Allah yang Agung, sifat-sifat-Nya yang mulia, perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, perkara yang difardhukan dalam agama, seperti shalat, haji, atau mencaci salah satu dari yang telah tersebut di atas, atau mengucapkan kata-kata kafir dan sebagainya. Semua yang tersebut dan yang menyerupainya itu dapat melenyapkan keimanan. Orang yang melakukannya dihukumi kafir dan hina.

Demikian juga apabila seseorang mendustakan ketentuan-ketentuan syareat yang jelas-jelas dari rasul secara yakin, seperti ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits Rasul yang mutawatir, yaitu hadits yang dikutip oleh sekelompok orang yang banyak, yang tidak mungkin sepakat berdusta, atau menghalalkan barang yang keharamannya menurut agama telah pasti (qath’i) dan jelas hikmah keburukannya, seperti membunuh jiwa orang yang terpelihara, zina dan sebagainya, maka orang-orang tersebut telah menodai kepercayaan keimanan dan kepatuhan keislaman serta melakukan perkara yang membatalkan iman dan Islam yang menurut syara’ dihukumi kafir, kita mohon perlindungan kepada Allah dari yang demikiansetiap orang yang ingkar hendaklah segera memperbaharui iman dan Islamnya serta tobat dari perbuatan yang telah dilakukannya. Jika tidak, maka orang tersebut berhak dibunuh di dunia, dan di akhirat berhak masuk neraka. Kepada Allah-lah kami berlindung dan mohon pemeliharaan.

TIGA HUKUM AKAL DALAM ILMU TAUHID

Mengingat iman kepada Allah swt. yang akan diuraikan secara panjanglebar nanti, yang intinya adalah mengenal semua perkara yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah swt, demikian juga iman pada semua perkara yang wajib diimani, seperti para rasul dan malaikat, maka kami berkewajiban menjelaskan tentang makna wajib, mustahil dan jaiz menurut akal. Hanya itulah hukum akal, tidak ada lainnya lagi.

Wajib Aqli (pasti)

Adapun wajib aqli ialah penolakan terhadap ketiadaan. Sesuatu yang tidak dapat diterima (tidak dapat dipercaya) ketiadaannya itu disebut wajih aqli. Mislanya: Satu adalah separo dari dua, dan adanya Pencipta alam.

Kasus satu separo dari dua dan adanya Pencipta alam, adalah wajib aqli. Ketiadaan keduanya tidak dapat diterima (tidak dapat dipercaya). Kasus yang pertama itu disebut wajib aqli badihi (jelas sekali dan mudah dimengeri, tidak memerlukan pembuktian). Sedangkan kasus kedua disebut wajib aqli nazhari yang membutuhkan pada bukti.

Mustahil Aqli (Tidak mungkin)

Adapun mustahil adalah penolakan terhadap ketetapan ada. Sesuatu yang tidak dapat diterima adanya oleh akal itu disebut muhal, misalnya: Tiga adalah separo dari sepuluh dan adanya sekutu bagi Pencipta alam.

Kasus tiga separo dari sepuluh dan adanya sekutu bagi Pencipta alam, adalah mustahil aqli. Yang pertama disebut mustahil aqli badihi, karena mudah dimengerti dan tidak membutuhkan pada pembuktian, sedang yang kedua disebut mustahil aqli nazhari, karena membutuhkan pada pembuktian.

Jaiz Aqli (Mungkin terjadi)

Adapun jaiz adalah penerimaan terhadap keberadaan dan ketiadaan. sesuatu yang dapat diterima adanya dan diterima pula ketiadaannya, itu disebut jaiz, seperti kepergian Zaid atau perubahan batu menjadi emas dengan kekuasaan Allah, adala jaiz aqli. Yang pertama, yakni kepergian Zaid disebut jaiz aqli badihi karena tidak membutuhkan pada pembuktian dan juga disebut jaiz aqli “adi (kebiasaan) dengan arti telah menurut kebiasaan dan tidak dianggap aneh oleh akal. Sedang yang kedua, yakni perubahan batu menjadi emas disebut jaiz aqli ghairu badihi yang membutuhkan pada pembuktian, disebut juga jaiz aqli ghairu ‘adi (tidak biasa), dengan arti bahwa hal itu jarang terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi menurut kebiasaan. Oleh karena itu, pada mulanya akal menganggap-nya aneh, tetapi ketika hal itu dikaji dengan bukti-bukti, ternyata hal itu mungkin terjadi dan tidak mustahil adanya. Seperti halnya perubahan tongkat Nabi Musa menjadi ular, terbelahnya lautan, api tidak membakar badan manusia, hewan dapat berbicara dan sebagainya. Semua itu walaupun tidak biasa terjadi, tetapi . bila dibahas dengan dalil atau bukti, ternyata hal itu bisa terjadi, dan termasuk dalam kekuasaan Pencipta alam.

Sesungguhnya apabila kita benar-benar memperhatikan tentang adat kebiasaan, maka hal-hal seperti tersebut di atas sebenarnya tidak lebih aneh daripada peristiwa penciptaan manusia, yang mula-mulanya berupa tanah, kemudian berubah menjadi tumbuh-tumbuhan, lalu menjadi makanan, darah, mani, segumpal darah kental, segumpal daging, kemudian manusia, bisa mendengar dan melihat. Sesudah itu menjadi pandai yang ahli membuat penelitian, bijaksana dan teliti

Seandainya tidak ada hukum kebiasaan, tentu sesuatu yang paling aneh menurut akal adalah kasus air hujan yang turun ke bumi yang berdebu. Dengan air hujan itu tumbuhlah bermacam-macam pohon-pohonan, bunga-bungaan dan buah-buahan yang berbeda warna, rasa, bau dan kekhasannya. Seandainya tidak ada hukum kebiasaan, sungguh termasuk hal yang sangat aneh, yaitu sepercik api yang keluar akibat dari benturan besi dengan batu, yang dapat membakar kota besar bersama penduduknya dan seluruh isi kota, kemudian kota itu menjadi abu. Seandainya tidak ada hukum kebiasaan, tentu sangat jauh dari dibenarkan, yaitu suatu kekuatan yang tidak tampak, yang dihasilkan dari proses kerja unsur-unsur benda itu, yang dapat menggerakkan benda-benda besar dan dapat menarik benda berat dan besar pula. Dengan perantara benda itu orang dapat menjelajah daerah bumi yang jauh dan melewati gelombang laut yang luas.

Kekuatan dahsyat yang tidak tampak itu adalah kekuatan elektrik. Selain itu, masih banyak lagi di alam semesta ini yang masih aneh menurut akal, andaikata tidak terjadi berulang-ulang.

Pada hakikatnya, tidak ada perbedaan antara sesuatu yang biasa terjadi dan sesuatu yang tidak biasa terjadi. Hanya saja yang pertama itu terjadi karena kebiasaan, sedangkan yang kedua tidak. Jika tidak demikian, maka apabila kita berpikir tentang dalil aqli, niscaya kita mengerti, bahwa masing-masing dua hal itu mungkin (jaiz) terjadinya dan termasuk bagian dari kekuasaan sang Pencipta alam, yang menciptakan alam semesta ini dan meletakkan apa saja yang dapat dipilih oleh akal pikiran berupa rahasia-rahasia.

Hendaklah diketahui, bahwa segala peristiwa jaiz (mungkin) yang tidak biasa terjadi itu adalah peristiwa-peristiwa yang kejadiannya dijadikan oleh Allah swt. melalui kekuasaan Rasul-Nya sebagai mukjizat mereka, untuk bukti kebenaran mereka tentang hal yang mereka sampaikan dari Allah swt, sebagaimana akan dituangkan pada pembahasan-pembahasan berikut-nya, insyaAllah.[]

LihatTutupKomentar