Bab 2 : Hak Suami Istri

Hak Suami Istri dalam tinjauan kitab Uqudul Lujain Macam Macam Wanita Yang Masuk Neraka dan Yang Masuk Surga

Bab 2 : Hak Suami Istri

 Nama kitab: Terjemah Uqudul Lujain (Syarah dari kitab Risalah ba'd al-Nasihin)
Judul versi terjemah: Etika Berumah Tangga
Nama yang dikenal di Arab: Nawawi bin Umar bin Ali Al-Bantani atau Nawawi Al-Jawi (محمد بن عمر بن على نووي البنتني الجاوي الإندونيسي)
Kelahiran: Banten, Indonesia
Meninggal:  Makkah,  1316 H/ 1898 M
Penerjemah: Drs. Afif Busthomi dan Masyhuri Ikhwan
Bidang studi: Ilmu tasawuf, akhlak, etika berumah tangga  

Daftar isi

  1. Bab II : Hak Suami Istri
    1. Hikayat 1
    2. Hikayat 2
    3. Macam Macam Wanita Yang Masuk Neraka dan Yang Masuk Surga
  2. Kembali ke: Terjemah Uqudul Lujain


BAB 2 HAK SUAMI ISTRI

Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan seba-
gian harta mereka. Sebab itu, wanita yang saleh
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara din
di balik pembelakangan suaminya oleh karena
Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang
kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah me-
reka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka me-
naatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)
Kaum laki-laki sebagai pemimpin kaum wanita
maksudnya bahwa suami harus dapat menguasai dan
mengurus keperluan istri termasuk mendidik budi
pekerti mereka. Allah melebihkan kaum laki-laki atas
kaum wanita karena kaum lelaki (suami) memberikan
harta kepada kaum wanita (istri) dalam pernikahan,
seperti maskawin dan nafkah.

Para ulama ahli tafsir mengatakan bahwa kele-
bihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita adalah
dari banyak segi, yaitu dari segi hakiki dan syar’i.

Pertama, dari segi hakiki atau kenyataan adalah
dalam beberapa hal:

1 . Kecerdikan akal dan intelektual lelaki melebihi
wanita.

2. Lelaki lebih tabah menghadapi problem yang berat.

3. Kekuatan lelaki melebihi wanita.

4. Kapasitas ilmiah tulisan kaum lelaki.

5. Ketrampilan lelaki dalam mengendarai kuda.

6. Kaum lelaki banyak yang menjadi ulama.

7. Para lelaki banyak menjadi imam besar maupun
kecil.

8. Kelebihan kaum lelaki dalam berperang.

9. Kelebihan kaum lelaki dalam azan, khotbah dan
j u matan.

1 0. Kelebihan kaum lelaki dalam iktikaf.

1 1 . Kelebihan kaum lelaki dalam saksi hudud dan
qishas.

12. Kelebihan kaum lelaki dalam hak waris.

13. Kelebihan kaum lelaki dalam kedudukan asha-
bah.

14. Kelebihan kaum lelaki menjadi wali nikah.

15. Kaum lelaki berhak menjatuhkan talak.

16. Kaum lelaki berhak merujuk.

17. Kaum lelaki punya hak berpoligami.

18. Anak di- nas bahkan dari kaum lelaki.

Kedua, Dari segi syar’i, yaitu melaksanakan dan
memenuhi haknya sesuai ketentuan syara’. Seperti
memberikan maskawin dan nafkah kepada istri.
Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab Az-
Zawajir oleh Ibnu Hajar.

Wanita-wanita yang saleh dalam ayat tersebut adalah
wanita-wanita yang taat kepada Allah dan suaminya.
Wanita-wanita itu memelihara hak suaminya, menjaga
farjinya, serta memelihara rahasia dan barang-barang
suaminya, karena Allah telah memelihara mereka.

Maksudnya, Allah menjaga dan memberikan per-
tolongan kepada wanita-wanita. Atau, Allah telah berpe-
san dan melarang wanita-wanita agar tidak berselisih.

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw.
bersabda:
"Sebaik baik wanita adalah wanita yang jika kamu
memandangnya, ia menyenangkan kamu, apabila
kamu memerintahkannya, ia menaatimu, dan apa-
bila kamu tinggal pergi, maka ia menjaga harta dan
dinnya .”

Wanita-wanita yang karfiu khawatin nusyuznya,
maka nasehatilah mereka. Maksudnya, wanita-wanita
yang kamu sangka meninggalkan kewajiban bersuami
istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
dan menentang kamu dengan sombong, nasehatilah
mereka dengan menakut-nakuti akan siksaan Allah.
Memberikan nasehat di sini hukumnya sunat. Seperti
seorang suami berkata kepada istrinya, “Takutlah
kamu kepada Allah atas hak yang wajib kamu penuhi
kepadaku, dan takutlah kamu akan siksaan Allah.”

Suami juga hendaknya menjelaskan kepada istri
bahwa perbuatan nusyuz itu dapat menggugurkan
nafkah dan giliran. Nasehat itu tidak boleh disertai
dengan mendiamkan dan memukul istri. Kalau istn
menampakkan uzurnya atau bertobat dan apa yang
telah diperbuatnya tanpa uzur, maka suami disu-
natkan mengingatkan istri tentang hadis Bukhari dan
Muslim bahwa Nabi Saw. bersabda:

‘Jika istri itu bermalam meninggalkan tempat tidur
suaminya, maka para malaikat mengutuknya hing-
ga pagi.”

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi
bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Wanita yang bermalam sedangkan suaminya ridha
kepadanya, maka dia masuk surga.”

Demikian sebagaimana disebutkan di dalam
syarah Nihayah ‘alal Ghayah. Maksud “Dan pisah kari-
lah diri dan tempat tidur mereka” adalah bahwa para
suami diperintahkan meninggalkan para istri dari
tempat tidurnya, bukan mendiamkan bicara dan
memukul. Sebab memisahkan din dan tempat tidur
itu memberikan dampak yang jelas dalam mendidik
para wanita

“Dan pukullah mereka”, maksudnya adalah bahwa
wanita-wanita yang nusyuz itu boleh dipukul dengan
pukulan yang tidak menyakitkan tubuh. Hal itu dila-
kukan kalau memang membawa faedah. Jika tidak,
maka tidak perlu melakukan pemukulan. Jika akan
memukul, tidak boleh sampai memukul muka dan
anggota tubuh yang dapat menjadikan kerusakan
tubuh. Tetapi memukul yang wajar saja Bahkan yang
lebih baik hendaknya suami memaafkan. Berbeda
dengan wali anak kecil, ia lebih baik tidak memaafkan
Sebab, wali yang memukul anaknya yang masih kecil
itu justru membawa kemaslahatan untuk mendidik
anak. Sedangkan pukulan suami terhadap istri.
kemaslahatannya untuk dirinya sendiri. Menurut
Imam Rafi’i, istri itu boleh dipukul kalau berkali-kali
nusyuz. Tetapi menurut Imam Nawawi, istri itu boleh
dipukul meskipun tidak berulang kali nusyuz, jika
memang dapat memberikan faedah.

Tafsir ayat ini menurut An-Nawawi demikian,
Wanita-wanita yang kalau kamu khawatiri nusyuz-
nya, maka jika mereka ternyata nusyuz, pisahkanlah
diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka.”

Makna “ Takhaafuuna (yang kamu khawatiri) di sini
adalah Ta’lamuuna (kamu ketahui), yakni kamu
melihat nusyuz istri itu, mengecualikan ketika
terdapat tanda-tanda nusyuz dengan sebab ucapan.
Seperti istri menjawab suaminya dengan perkataan
yang kasar setelah bicara yang halus. Atau sebab
perbuatan, seperti suami melihat istri berpaling dan
cemberut setelah ia menghadapkan muka dengan
bermuka manis. Jika hal ini terdapat tanda-tanda
nusyuz, maka suami agar menasehatinya. Jangan
meninggalkan dan jangan memukul.

“Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalanuntuk menyusahkannya ", maksud-
nya, untuk memberikan pengajaran kepada istri yang
dikhawatiri pembangkangannya, pertama-tama harus
diberi nasehat. Bila nasehat tidak bermanfaat, baru
dipisahkan dari tempat tidur mereka. Bila cara yang
pertama telah ada manfaatnya, maka tidak boleh
dijalankan cara yang lain dan seterusnya. Jadi, kalau
istri telah menaati kalian sesuai apa yang kalian
kehendaki dari mereka, maka kalian tidak boleh
mencari-cari jalan memukul, seperti kamu mencoba
memperolok-olokkan istri sehubungan dengan
kejadian yang sudah berlalu itu, yang akhirnya kalian
memukul istri hingga teijadi permusuhan lagi. Tetapi
apa yang terjadi hendaknya dianggap selesai dan tidak
ada kejadian apa-apa. Sebab, orang yang telah berto-
bat dari dosa itu seperti orang yang tak berdosa.

Kemudian disebutkan di dalam hadis Rasulullah
Saw.:

* Siapa yang sabar menghadapi pekerti suaminya,
maka Allah Ta’ala akan memberikan pahala seperti
pahala yang diberikan kepada Nabi Ayub a.s., siapa
yang sabar menghadapi pekerti istrinya, maka
Allah Ta’ala akan memberikan pahala seperti
pahala orang-orang yang mati di jalan Allah Ta’ala;
Siapa yang menganiaya suami dan membebani
(menun-tut) suami yang ia tidak mampu serta
menyakitkan suaminya, maka istri yang demikian
akan dikutuk oleh para malaikat rahmat dan azab;
siapa yang sabar disakiti suaminya, maka Allah
Ta’ala akan memberikan pahala kepada istri seperti
pahala Asiyah dan Maryam putri Imran. ”
(Disebutkan di dalam kitab Al-Jawahir oleh As-
Samarqandi)

Rasulullah Saw. telah bersabda:

“Seorang istri yang mati sedangkan suaminya ridha
kepadanya, maka ia masuk surga ” (HR. Turmudzi,
Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ummu Salamah)
Rasulullah Saw. bersabda:

* Apabila seorang istri salat lima waktu, berpuasa
Ramadhan , menjaga farjinya, dan menaati suami-
nya, maka dikatakan kepadanya, "Masuklah surga
dari salah satu pintu yang kamu kehendaki. ”

(HR. Imam Ahmad)
Ada seorang wanita datang kepada Nabi Saw
seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Saya utusan dari
kaum wanita datang menghadap engkau untuk
menanyakan tentang bagian wanita dari jihad.” Nabi
bersabda: “Allah telah menetapkan kewajiban bei^ihad
bagi kaum lelaki. Kalau mereka terkena luka atau
mati terbunuh, maka memperoleh pahala yang besar,
dan mereka hidup di sisi Tuhannya serta diberi rezeki
dari buah-buahan surga.”

Diriwayatkan bahwa Allah Ta’ala melihat ahli surga
seraya berkata: “Mohonlah kamu semua kepada-Ku
apa saja yang kalian butuhkan!” Sahut ahli surga,
“Wahai Tuhan kami, semoga Engkau berkenan
mengembalikan ruh kami ke dalam tubuh kami di
dunia, agar kami dibunuh orang kafir dalam keadaan
menaati segala perintah- Mu.”

Demikian itu karena mereka melihat kenikmatan
ahli surga, yaitu kaum lelaki yang terbunuh sebagai
syahid diberi rezeki buah-buahan surga.

Ibnu Abbas r. a. meriwayatkan bahwa Nabi
Muhammad Saw. bersabda:
Ruh ruh para syuhada berada di tempat makanan
burung burung hijau yang berkeliaran di sungai
sungai surga, memakan buah-buahan surga, dan
tinggal lampu-lampu yang digantungkan pada
naungan Arasy ”

Lanjut wanita tadi, “Kami adalah kaum wanita
yang melayani para suami dan membantu urusan
apa saja yang dikeijakannya. Lalu apa saja bagian
kami dan pahala perang karena terluka dan dibunuh
musuh?” Rasulullah saw. bersabda: “Sampaikan bentci
kepada kaum wanita yang kamu jumpai bahwa ke-
taatan istn terhadap suaminya dan memenuhi hak-hak
suarra akan mengimbangi perang jihad dan mendu-
duki kedudukan perang sabil. Namun kaum wanita
seperti kamu sedikit sekali yang melakukannya. ”

(HR- Al-Bazzar dan Thabrani)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa 5 :
“Bagi orang laki-laki ada bagian dan apa yang mere-
ka usahakan, dan bagi para wanita ada bagian dan
apa yang mereka usahakan. ” (QS, An-Nisa’: 32)
Maksudnya, bagi para lelaki itu memperoleh
pahala dan amal jihad yang dilakukannya, bagi para
wanita juga punya hak memperoleh pahala dari apa
yang diperbuatnya, yaitu menjaga faijinya, serta taat
kepada Allah dan suaminya.

Jadi, para laki-laki dan wanita dalam urusan
pahala di akhirat memperoleh hak yang sama. Hal
itu karena pahala satu kebaikan dilipatkan sepuluh
kali, itu berlaku bagi laki-laki dan wanita. Kelebihan
para laki-laki mengalahkan dan mengusai wanita itu
hanya di dunia. Demikian menurut Syaikh Sarbini
dalam Tafsirnya..

Ah r.a. beerkata, “Sejelek-jelek kelakuan lelaki
adalah sebaik-baik kelakuan para wanita, yaitu
bakhil, tidak mau memberi permnta-minta kelebihan
hati.” Sebab, wanita yang mengagumi dirinya sendiri
pada umumnya tidak mau bicara dengan setiap lelaki
dengan kata-kata yang halus yang dapat menim bu-
kan kecurigaan. Sedangkan wanita, apabila bakhil
mau menjaga hartanya dan harta suaminya. Adapun
wanita penakut merasa khawatir sehingga tidak
berani keluar rumahnya dan menjauh dan tempat
yang menimbulkan kecurigaan karena takut kepada
suaminya.

Nabi Dawud a.s. berkata.

Wanita yang jelek terhadap suaminya seperti
beban yang berat bagi orang tua lanjut usia, dan
wanita yang baik seperti mahkota yang bertahta
emas, setiap kali suami memandangnya sangat me
nyenangkan pandangan matanya lantaran melihat
istnnya itu . ”

Para wanita sebaiknya mengetahui kalau dirinya
seperti sahaya yang dimiliki suami dan tawanan yang
lemah tak berdaya dalam kekuasaan suami. Maka
wanita tidak boleh membelanjakan harta suami untuk
apa saja kecuali dengan izinnya. Bahkan mayoritas
ulama mengatakan bahwa istn itu dapat izin suami,
karena istri itu seperti orang yang tertahan perbe-
lanjaannya karena suami

Istn wajib merasa malu terhadap suami, tidak be-
rani menentang, menundukkan muka dan pan-
dangannya di hadapan suami, taat kepada suami
ketika diperintah apa saja selain maksiat, diam ketika
suami berbicara, menjemput kedatangan suami

! ketika keluar rumah, menampakkan cintanya ter-

hadap suami apabila suami mendekatinya, menye-
nangkan suami ketika akan tidur, mengenakan
harum-haruman, membiasakan merawat mulut dari
bau yang tidak menyenangkan dengan misik dan
harum-haruman, membersihkan pakaian, membia
sakan berhias diri di hadapan suami, dan tidak boleh
berhias bila ditinggal suami.

Saikh Asmu’; berkata, “Di suatu pelosok desa, saya
melihat seorang wanita mengenakan baju kurung
merah dan tangannya dipacar dengan tasbih.

Tanyaku, 'Alangkah j auhnya im dan itu ’ maka wanita
itu berkata dengan syair berbahar thaunl

Untuk Allah aku punya waktu
dan aku tidak menyia-nyiakan.

Untuk bermain main dan bersenang-senang
aku pun punya waktu

Maka saya tahu bahwa wanita itu adalah wanita
salehah yang bersuami. Dia berhias karena suaminya.

Istri hendaknya tidak berkhianat pada suami
ketika suami sedang pergi dan tempat tidurnya, istri
tidak boleh menyelewengkan harta suami
Rasulullah Saw. bersabda:

“ Istn tidak boleh memben makan orang lain dari
rumah suaminya tanpa izinnya, kecuali makanan
basah-basah yang dikhawatirkan basi Jika ia
memberi makanan dan izin suaminya, maka ia
memperoleh pahala seperti pahala suaminya, dan
jika ia memberi makanan tanpa seizin suaminya,
maka suaminya mendapat pahala, sedangkan istn
mendapat dosa. "

Istri hendaknya memuliakan keluarga suami dan
famili-familinya sekalipun berupa ucapan yang baik.
Istn juga harus memandang pemberian sedikit dari
suami sebagai hal yang banyak, menerima perbuatan
suami, memandang utama dan bersyukur atas sikap
suami, dan tidak boleh menolak permintaan suami
sekalipun di punggung unta.

Demikianlah kalau dalam bersenang-senang itu
dalam kondisi yang dibolehkan. Jika dalam kondisi
terlarang, karena istn sedang haid atau nifas atau
sekalipun sudah terputus tetapi belum mandi, maka
istn tidak wajib melayani dan boleh menolak menurut
mazhab Syafi’i.

Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah Saw bersabda

“ Andaikan seorang wanita menjadikan waktu
malamnya untuk salat, siang harinyaunluk berpua-
sa , lalu suaminya memanggilnya ke tempat tidurnya
sedangkan si istn menundanya satu jam, maka
kelak pada hari kiamat ia akan diseret dengan rantai
dan belenggu, kumpul dengan setan-setan hingga
tiba di tempat yang serendah-rendahnya."

Suami tidak boleh menyetubuhi istn di hadapan
lelaki atau wanita lain. Pada waktu suami akan me-
ngumpuli istri disunatkan memulai dengan membaca
basmalah, surat Ikhlash, kalimat takbir dan tahlil serta
membaca:

* Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Luhur
lagi Maha Agung, ya Allah! Jadikanlah sperma ini
keturunan yang baik. "

Nabi Saw. juga bersabda:

“ Sesungguhnya kalau seorang dari kamu merida
tangi istrinya, hendaknya ia membaca, Alla
humma jannibnisy syaithaana wa jannibisy
syaithaana maa razaqtanaa (Ya Allah Jauhkanlah
diriku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa
yang telah Engkau rezekikan kepada kami) maka
jika dari keduanya melahirkan anak, setan tidak
dapat berbuat bahaya. ”

Jika Anda telah mendekati orgasme, maka bacalah
dalam hati dengan menggerak-gerakkan bibir Anda:

ALHAMDU LILLAAHIL LADZII KHAL AQA MIN AL
MAA-I BASYARAA, FAJA’ALAHU NASABAN WA
SHIHRAA, WA KAANA RABBUKA QADIIRAA

“Segala puji bagi Allah yang menciptakan manusia
dan air, lalu Dia jadikan manusia itu punya
keturunan dan mushaharah 1 dan Tuhanmu adalah
Maha Esa. ”

Suami istri yang melakukan persetubuhan tidak
boleh menghadap kiblat. Jangan bersenggama meng-
hadap kiblat karena memuliakan kiblat. Ketika sedang
bersenggama hendaknya menutupi tubuhnya dan
tubuh istrinya dengan selimut.

Istn hendaknya tidak berpuasa sunat, selain puasa
Arafah dan Asyura’, kalau tidak mendapat izin suami-
nya. Kalau istri ternyata berpuasa, maka ia hanya

1 Mushaharah, artinya hubungan kekeluargaan yang berasal dari
perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua, dan sebagainya (Peneij).
mendapat letih dan dahaga, sedangkan puasanya ti-
dak akan diterima. .

Istri hendaknya tidak bepergian dari rumah kecuali
mendapat izin dari suaminya. Jika keluar tanpa izin
suaminya, maka ia mendapat kutukan dari para ma-
laikat rahmat dan azab, hingga ia ke rumahnya
sekalipun suaminya itu zalim, karena melarang ke-
luarnya istri. Kalau keluar rumah dengan izin suami,
hendaknya dengan menyamar dan mengenakan
pakaian yang tidak baik. Carilah tempat yang sepi,
bukan jalan umum atau pasar. Juga menjaga dirinya
agar jangan sampai orang lain mendengar suaranya
atau melihat postur tubuhnya. Dan tidak boleh
memperlihatkan dirinya kepada keluarga dan famili
suaminya.

Dari keterangan tersebut dapat dimengerti bahwa
istri itu benar-benar wajib memelihara keridhaan
suami dan menjauhi murkanya.

HIKAYAT I

Abdullah bin Al-Wasithi berkata, “Saya melihat
seorang wanita di Arafah mengatakan, “MAN
YAHDILLAAHU FALAA MUDHILLA L AH, WAMAN
YUDH-LIL FALAA HAD IYA LAHU (Siapa yang diberi
petunjuk Allah, maka tiada yang menyesatkannya, dan
siapa yang disesatkan Allah, maka tiada yang dapat
menunjukinya).” Saya lalu tahu bahwa wanita itu
seorang yang tersesat.

Sayapun terus bertanya, "Hai seorang wanita,
Anda ini dari mana?”

Sahutnya, “SUBHAANALLADZII ASRAA BI’AB-
DIHII LAILAM MIN AL MASJIDIL HARAAMI ILAL
MASJIDIL AQSHAA ( Maha Suci Allah yang telah
memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari
Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha). ” Saya pun tahu
kalau wanita itu datang dari negeri Syam.

Tanyaku, “Apa keperluanmu datang ke sini?”

Jawabnya, “WALELLAAHI ‘ALANNAASI HIJJUL
BAITI MANISTATHA’A ILAIHI SABIILAA (Menger-
jakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah),” Saya pun tahu bahwa tujuan wanita
itu beribadah haji.

Tanyaku, “Apakah Anda bersuami?”

Jawabnya, “WALAA TAQFU MAA LAISA LAKA
BUIH ‘ILMUN (Janganlah kamu mengikuti apa yang
kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya).”

Tanyaku, “Maukah Anda naik unta?”

Jawabnya, “WAMAA TAF’ ALU MIN KHAIRIN
YA’LAMHULLAAH (Dan apa yang kamu kerjakan be-
rupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya).”

Katika akan naik ia pun berkata, “QUL LIL
MU’MINIINA YAGHUDHDHU MIN ABSHAARIHIM
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“ Hendaklah mereka menahan pandangannya).”
Engkau jangan memandang aku!” Saya pun berpaling
darinya.

Setelah ia naik, saya bertanya, “Siapa nama
Anda?”

Jawabnya, “WADZKUR FIL KITAABI MARYAM

(Dan ceritakanlah kisah Maryam dalam Al-Quran.
Namanya Maryam).”

Saya bertanya lagi, “Apakah Anda punya anak?”

Dia menjawab, “WA WASHSHAA BIHAA IBRAA-
HUMU BANIIHI WA YA’QUUB (Dan Ibrahim telah
mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya,
demikian pula Ya’qub).” Saya pun tahu bahwa ia
mempunyai anak.

Lalu tanyaku, “Siapa saja nama-nama mereka?”

Ia menjawab, “WAKALLAMALLAAHU MUUSA
TAKLIIMAA, WATTAKHADZALLAAHU IBRAAHUMA
KHALIILAA, YA DAAWUUDU INNAA JA’ALNAAKA
KHALIIFATAN FIL ARDL (Dan Allah telah berbicara
dengan Musa secara langsung, dan Allah mengambil
Ibrahim menjadi kesayangan-Nya, haiDawud, sesung-
guhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di
muka bumi).”

Tanyaku, “Di mana mereka tinggal, akan saya
cari.”

Jawabnya, “WA ‘AALAMAAT, WABEN NAJMI HUM
YAHTADUUN (Dan Dia menciptakan tanda-tanda
(petunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah
mereka mendapat petunjuk jalan kendaraan unta.

Kataku, “wahai Maryam, apakah Anda mau ma-
kan?”

Jawabnya, “INNII NADZARTU LIRRAHMAANI
SHAUMAA (Sesungguhnya aku telah bernadzar
berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah).” Saya
pun tahu kalau ia berpuasa.

Sesampai saya di tempat anak-anaknya, lalu
mereka melihat wanita itu sama menangis. Wanita
itupun berkata, “FAB’ATSU AHADAKUM BIWARIQI
KUM HAADZIHII ILAL MADIINATI ( Maka suruhlah
salah s’eorang di antara kamu pergi ke kota dengan
membawa uang perakmu mi), "

Selanjutnya, saya bertanya kepada anak-anaknya
tentang wanita itu. Mereka menjawab, “Sesungguhnya
ibuku telah tersesat selama tiga hari. Beliau berna
dzar tidak akan bicara kecuali dengan Al-Quran.”
Sesudah itu saya mendengar anak-anaknya me-
nangis.

Saya bertanya kepada mereka, “Mengapa kalian
menangis?”

Sahut mereka, “Ibu dalam keadaaan sakaratul
maut.” Maka saya masuk sambil menanyakan kea-
daan wanita. Jawabnya, “WAJAA-AT SAKRATUL
MAUTI BIL HAQQI ( Dan datanglah sakaratul maut
dengan sebenar benarnya) ”

Setelah dia mati saya melihat dalam tidur, saya
bertanya, “Anda berada di mana?”

Dia menjawab, “INNAL MUTTAQIINA FII JAN
NATIW WANAHAR, FII MAQ’ADI SHIDQM ‘INDA
MALIIKIN MUQTADIR (Sesungguhnya orang-orang
yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-
sungai, di tempat yang disenangi).” 1

1 Maksudnya tempat yang penuh kebahagiaan, yang bersih dari hiruk
pikuk dan perbuatan perbuatan dosa.

Diriwayatkan dari Nabi Saw. bahwa beliau
bersabda:

* Burung-burung di udara, ikan-ikan di laut, dan para
malaikat di langit benar-benar memohonkan ampun
kepada wanita yang menaati suaminya, selagi
wanita itu dalam keridhaan suaminya ”

HIKAYAT II

Di Baghdad, ada seorang lelaki menikah dengan
seorang putri pamannya. Ia telah berjanji tidak akan
berpoligami. Pada suatu hari seorang wanita datang
ke tokonya dan meminta agar lelaki itu mau menga-
wininya. Ia pun memberitahukan kepada wanita itu
kalau telah berjanji dengan istrinya, yaitu sepupunya,
kalau ia tidak akan berpoligami. Wanita itu pun
beijanji andaikata telah menjadi istri keduanya, ia
ridha digilir seminggu sekali setiap hari Jumat.

Akhirnya lelaki itu menikah lagi dengan wanita
tadi hingga berjalan sampai delapan bulan. Istri yang
putri pamannya itu lalu ingkar kepadanya dan
menyuruh jariyahnya untuk mengawasi suaminya ke
mana dia pergi. Tiba-tiba suaminya masuk di sebuah
rumah. Jariyah itupun lalu bertanya-tanya kepada

para tetangganya. Mereka memberi tahu bahwa lelaki
itu telah menikah.

Janyah lalu kembali dan melaporkan keadaannya
kepada tuan putri, kalau suaminya telah kawin lagi.
Jawabnya, “Anda jangan memberitahukan kepada
siapa pun.”

Setelah lelaki itu meninggal, lalu istrinya
menyuruh jariyah untuk menyampaikan uang sebesar
500 dinar kepada istri keduanya, dan katakan
kepadanya, “Semoga Allah memberikan pahala yang
besar kepadamu sehubungan dengan kematian
suamimu. Suamimu meninggal dunia dengan
meninggalkan uang 8.000 dinar. Yang 7.000 untuk
putranya, dan yang 1.000 dinar separoh untuk istri-
nya yang pertama dan yang separoh, yaitu 500 dinar
untuk kamu.”

Setelah janyah memberitahukan kepada istri
madunya itu, ia pun berkirim surat seraya meng-
atakan, “Surat ini tolong sampaikan kepada istri
misannya.” Ternyata surat ini berisi pembebasan mas-
kawin bagi suaminya, dan wanita itu tidak mengambil
apa-apa.

Nabi Saw. bersabda:

"Wanita yang durhaka terhadap suaminya, maka
ia mendapat kutukan Allah, para malaikat, dan
seluruh manusia.”

Ali bin Abu Thalib r. a. pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda:

“Andaikata seorang uianita itu membawa daging
bakar pada salah satu kedua tangannya dan
tangan yang satunya membawa daging rebus lalu
diletakkan di hadapan suaminya, sedangkan
suaminya tidak ridha kepadanya, maka ia kelak
pada hari kiamat berkumpul dengan orang Yahudi
dan Nasrani.”

Macam-macam Wanita Yang Masuk Neraka Han Yang Masuk Surga

Abdullah bin Mas’ud mendengar Rasulullah Saw.
bersabda:

“Wanita mana saja yang diajak suaminya ke tempat
tidurnya lalu ia menunda-nunda hingga suaminya
tidur, maka ia dilaknat Allah. ”

“ Wanita mana saja yang cemberut di hadapan
suaminya, maka dia dimurkaiAllah sampai ia dapat
menimbulkan senyuman suami dan meminta keri-
dhaannya. ”

Abdurrahman bin ‘Auf r.a. mendengar Rasulullah
Saw, bersabda:

* Wanita mana saja yang durhaka di hadapan
suaminya, melainkan ia berdiri dari kuburnya, mu-
kanya menjadi hitam. Dan wanita yang keluar ru-
mahnya tanpa izin suaminya, maka ia dilaknati
malaikat hingga ia kembali. ”

Usman bin Affan r.a. mendengar Rasuiullah Saw.
bersabda:

* Tiada seorang istri yang keluar dan rumah
suaminya tanpa seizin suaminya, melainkan segala
sesuatu yang terkena sinar matahari hmgga ikan
ikan di laut melaknatinya.”

Rasulullah Saw. bersabda:

* Siapakah manusia yang lebih besar haknya dari
istri?” Rasulullah Saw. bersabda, ‘Suaminya.’ Aku
bertanya lagi, ‘Dan siapakah yang lebih besar hak-
nya bagi seorang lelaki?’ Sabda Rasulullah, ‘Ibu-
nya.’”

Rasulullah Saw. bersabda:

“Tiga, golongan manusia yang Allah tidak mau
menerima salatnya dan amal kebaikannya tidak di-
naikkan ke langit, yaitu budak yapg minggat dari
tuannya hingga ia kembali, wanita yang dimurka
suaminya hingga suaminya ndha, dan pemabuk
hingga ia sadar.” ( R. Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, Al B ihaqi dari Jabir r. a.)

Rasulullah Saw. bersabda:

‘‘Jika seorang istri berkata kepada suam inya, ‘Saya
sama sekali tidak pernah melihat kebaikanmu,
maka amalnya benar-benar terhapus
Maksudnya, wanita itu mengingkari suaminya
sehingga segala amal kebaikannya dilenyapkan oleh
Allah, dan rusaknya amal itu sebagai balasan ter-
hadap istri. Artinya, pahala Allah itu terhalang, kecuali
jika ia kembali mengakui segala kebaikan suaminya.
Demikian kalau memang ucapannya itu benar Istri
tidak boleh dicela sebagaimana ucapan budak kepada
tuannya Begitulah menurut Al Azizi. Hadis tersebut
diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dan Ibnu Asakir dari
Aisyah r.a.

Thalhah bin Ubaidillah r.a. mendengar Rasulullah
Saw. bersabda

“Wanita yang berkata kepada suaminya, ‘Aku tidak
pernah melihat kebaikanmu sama sekali, melainkan
Allah Swt. memutuskan rahmat Nya kepadanya
pada han kiamat. ”

Rasulullah Saw. bersabda:

“ Wanita yang minta suaminya untuk menalak tanpa
ada alasan yang mendesak, maka haram baginya
bau surga.” (HR. Imam Ahmad, Abu D wud,
Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-
Hakim dari Tsauban budak Rasulullah Saw.)

Ibnu Ruslan berkata, “Andaikan suami itu takut
bahwa wanita itu tidak dapat melaksanakan keten-
tuan-ketentuan hukum Allah yang berhubungan
dengan kewajibannya, seperti baiknya mempergauli,
karena istri itu benci terhadap suaminya atau suami
membahayakannya, maka wanita itu terhalang, ar-
tinya tidak dapat memperoleh harumnya bau surga ”
Kalau wanita itu sangat sengsara karena benci ter-
hadap suami, sebab suaminya tidak pernah mengu-
rusnya, maka yang demikian ini tidak haram bagi
jstri minta cerai.

Abu Bakar As-Shiddiq r.a. mendengar Rasulullah

Saw. bersabda:

“Apabila seorang wanita berkata kepada suaminya ,
’Ceraikanlah aku!", maka ia datang pada hari kia-
mat di mana mukanya tidak berdaging, lidahnya
keluar dari kuduknya, dan terjungkir di kerak ja-
hanam, sekalipun siangnya dia berpuasa dan ma-
lam harinya bangun salat selamanya. ”

Rasulullah Saw. bersabda:

‘‘Sesungguhnya Allah tidak mau memandang
wanita (istri) yang tidak mau bersyukur kepada
suaminya ’’

Rasulullah Saw. juga bersabda:

“Sesungguhnya AUah tidak mau memandang wanita
(istri) yang tidak mau bersyukur kepada suaminya,
sedangkan dia tidak dapat mencukupi suaminya. "

“Andaikata seorang wanita itu mempunyai harta ke
kayaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman bin Dawud
a.s. dan suaminya memakan harta itu, lalu ia berta-
nya kepada suaminya, Di mana hartaku? Allah pasti
melebur amal wanita itu empat puluh tahun. ”
Usman bin Affan r.a. mendengar Rasulullah Saw.
bersabda:


* Andaikata wanita itu memiliki dunia seisinya dan
membelanjakan semua hartanya untuk suaminya,
kemudian ia mengungkit-ungkit suaminya sesudah
waktu lama, maka Allah melebur amalnya dan ia
dihalau bersama Qarun. ”

Rasulullah Saw. bersabda:

“ Perkara yang pertama kali ditanyakan kepada
wanita pada hari kiamat adalah salat dan suaminya. "
Rasulullah Saw. bersabda:

“Perkara yang pertama kali diteliti bagi lelaki adalah
salatnya, kemudian istrinya, dan budak yang dimili-
ki, jika ia mempergauli mereka dangan baik dan
berbuat baik kepada mereka, maka Allah berbuat
baik kepadanya Dan perkara yang pertama kali diteliti
bagi wanita adalah salatnya kemudian hak suaminya ”
Rasulullah Saw. bersabda kepada seorang wanita
yang bersuami:

“Bagaimana kedudukanmu terhadap suamimu?’ Ja
wabnya, ‘Saya tidak mempersempit dan tidak sem
brono dalam berhidmat kepadanya, kecualli jika
saya tidak mampu melakukannya. ’ Rasulullah Saw
bersabda, ‘Bagaimana kedudukanmu kepadanya,
maka dia adalah surga dan nerakamu.

Dari Nabi Saw. beliau bersabda:

* Empat wanita berada di surga dan yang empat di
neraka Beliau lalu menyebutkan sebagian dari em-
pat wanita yang berada di surga, yaitu wanita yang
memelihara diri, taat kepada Allah dan suaminya,
banyak anaknya, dan sabar menerima apa yang
ada walaupun sedikit bersama suaminya, lagi
pemalu. Jika suaminya meninggalkannya pergi, dia
memelihara din dan hartanya. Jika suaminya bera
da di rumah, ia mengekang lisannya.

Di antara empat wanita itu lagi adalah wanita yang
ditinggal mati suaminya mempunyai anak-anak
yang kecil lalu ia mengekang dirinya memelihara
dan mendidik anak-anaknya, berbuat baik terhadap
mereka dan tidak mau kawin lagi karena takut
menyia-nyiakan mereka.

Kemudian Nabi bersabda, ‘Adapun empat wanita

yang berada di neraka adalah wanita yang jelek
lisannya (ucapannya) terhadap suaminya. Jika
suaminya pergi, ia tidak mau menjaga dinnya, dan
jika suaminya berada di rumah ia menyakitkan
suaminya dengan ucapannya Kedua , wanita yang
membebani (menuntut) suaminya di mana suami
tidak mampu melakukannya. Ketiga, wanita yang
tidak menutup dinnya dari lelaki lain dan ia keluar
dan rumahnya dengan berhias. Keempat, wanita
yang sama sekali tidak mempunyai cita-cita kecuali
hanya makan, minum, dan tidur Ia juga tidak se-
nang melakukan salat, tidak mau taat kepada Allah
dan Rasul Nya serta suaminya Maka wanita yang
mempunyai sifat sifat seperti itu adalah wanita ter
kutuk termasuk ahli neraka, kecuali jika ia bertobat. ”
Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. mendengar Rasulullah
Saw. bersabda:

“Wanita yang tidak mau menghilangkan kesempitan
suaminya, maka Allah Ta’ala memurkainya dan
semua malaikat meiaknatinya,”

Di antara wanita yang berada di surga nanti adalah
wanita yang mempunyai sifat malu, kalau ditinggal
pergi suaminya, ia menjaga diri dan harta suaminya.
Dalam hal ini, Salman Al-Farisi r.a. mendengar
Rasulullah Saw. bersabda:

Tidaklah seorang wanita yang memandang lelaki
bukan suaminya dengan syahwat, melainkan ke-
dua matanya dipaku pada hari kiamat. ”

Abu Ayub Al-Anshari r.a. juga mendengar
Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah Ta’ala menciptakan tujuh puluh ribu malaikat
di langit dunia, mereka mengutuk setiap wanita
yang mengkhianati harta suaminya. Dan ia pada
han kiamat berkumpul bersama tukang-tukang sihir
dan dukun peramal, sekalipun ia menghabiskan
umur-nya untuk berhidmat kepada suaminya. ”

Mu’awiyah telah mendengar Rasulullah Saw. ber-
sabda:

"Wanita yang mengambil harta suaminya tanpa
seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh
puluh ribu pencuri. ”

Termasuk wanita yang di surga adalah wanita yang
ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan' anak-
anaknya yang masih kecil sebagai anak yatim. Lalu
wanita itu memelihara, mengasuh dan mendidik me-
reka dengan baik. Ia pun selalu bersikap baik terha-
dap anak-anaknya dan tidak akan kawin lagi karena
khawatir menyia-nyiakan anaknya.

Sehubungan dengan hal ini Rasulullah Saw
bersabda:

“Setiap manusia diharamkan oleh Allah masuk
surga sebelum aku, melainkan aku melihat di ka-
nanku tiba tiba ada seorang wanita segera menda
hului ke pintu surga Kataku, ‘Apa kelebihan wanita
ini mendahului aku?’ Maka dikatakan padaku, ‘Hai
Muhammad, inilah wanita cantik lagi baik Dia pu-
nya anak-anak yatim, dia selalu sabar hingga anak-
anak yatim itu hidupnya menjadi sempurna. Akhirnya
Allah menyanjung-nyanjung (membalas) wanita itu.”
Dalam hadis di atas disebutkan adanya empat
wanita masuk neraka, di antaranya adalah wanita
yang lancang mulutnya terhadap suaminya, dan jika
suaminya pergi, ia tidak menjaga dirinya, sedangkan
kalau suaminya di rumah ia selalu menyakitkan hati-
nya. Kaitannya dengan hal itu, Umar bin Khaththab
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Wanita yang mengeraskan suaranya terhadap
suaminya, segala sesuatu yang terkena sinar mala-
han melaknatiya. ”

Kemudian wanita yang memaksa-maksa menun-
tut suaminya yang ia tidak mampu memenuhinya,
dalam hal ini, Abu Dzar r. a. pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda:

* Andaikata wanita itu benbadah seperti ibadahnya
penduduk langit dan bumi, lalu ia memasukkan
kesusahan kepada suaminya dan urusan nafkah,
melainkan ia datang pada han kiamat di mana
tangannya terbelenggu pada lehernya, kakinya
diikat, tutupnya hancur, mukanya luka-luka, dan
digantungi para malaikat yang keras keras dan
kasar-kasar, mereka menjungkirkannyadi neraka ”
Yang ketiga, wanita yang tidak menutupi dirinya
dari lelaki lain dan ia keluar dari rumahnya dengan
berhias dan bersolek serta menampakkan kecantikan-
nya kepada lelaki lain.

Salman Al-Farisi telah mendengar Rasulullah Saw.
bersabda:

“Wanita yang berhias dan memakai harum-
haruman lalu keluar dan mmah suaminya tanpa
seizin suaminya, ia berjalan benar-benar dalam ke-
marahan dan kemurkaan Allah hingga ia kembali ”
Rasulullah Saw. bersabda:

“Wanita yang melepas pakaiannya di luar
mmahnya, yaitu membuka tubuhnya diperlihatkan
laki-laki lain, Allah akan membedah tutup tubuh
nya.” (HR. Imam Ahmad, Thabrani, Al Hakim,
dan Al-Baihaqi)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-
Hakim disebutkan, ada seorang wanita berkata
kepada Nabi Saw., “Anak paman saya melamarku
akan menikahi saya, maka berilah saya nasehat me-
ngenai hak suami yang harus dipenuhi oleh istri. Ma-
ka kalau hak-hak itu saya mampu melaksanakannya,
saya akan menikah.” Rasulullah Saw. bersabda:

“Di antara haknya adalah andaikan kedua hidung
suami mengalir darah atau nanah lalu istrinya
menjilatmya dengan lidahnya, ia belum, memenuhi
hak suaminya Kalau manusia boleh bersujud
kepada manusia, niscaya aku perintah wanita itu
untuk bersujud kepada suaminya.

Aisyah r. a. menceritakan kedatangan seorang
wanita yang bertanya kepada Nabi, “Wahai
Rasulullah! Saya seorang pemudi sudah dipinang
seorang lelaki, tetapi saya tidak senang kawin. Maka
apakah hak suami atas wanita?”

Rasulullah Saw. bersabda, “Andaikata darikepala
suami sampai kedua telapak kakinya terdapat nanah,
lalu istri menjilatinya, ia tetap belum dapat memenuhi
kesyukurannya terhadap suaminya. ”

Kata pemudi, “Lalu apakah saya tidak perlu
nikah?”

Beliau bersabda, “Benar, kawinlah Anda, karena
kawin itu lebih baik.”

At-Thabr’ani meriwayatkan dengan sanad yang
baik bahwasanya wanita itu tidak dapat memenuhi
hak Allah sebelum memenuhi hak-hak suaminya.
Seumpama suami meminta haknya sekalipun ia
sedang di atas pelana unta, maka ia tidak boleh
menolak dirinya.”

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Ada seorang wanita dari
desa Khats’am datang kepada Rasulullah seraya
berkata, “Saya ini seorang wanita yang tidak bersuami,
sedangkan saya ingin menikah, maka apakah hak
suami pada istri?"

Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya
sebagian dari hak-hak suami pada istn adalah*

s Apa bila suami membutuhkan diri istnnya sekalipun
istn sedang berada di atas punggung unta, ia tidak
boleh menolak

2. Istn tidak boleh membenkan apa saja dan rumah
suaminya jika tidak mendapat izin suaminya Kalau
istn membenkan sesuatu tanpa izinnya, maka si
istri berdosa sedangkan suami mendapatkan
pahala.

3. Istn tidak boleh berpuasa jika tidak mendapatkan
izin suaminya, karena ia hanya akan merasakan
letih dan dahaga, sedangkan puasanya tidak akan
diterima Allah

4. Jika istri keluar dan rumahnya tanpa izin suami-
nya, maka ia mendapat laknat para malaikat
hingga kembali ke rumahnya dan bertobat.

Sayyidina Ali karramallaahu ivajhah datang kepada
Nabi Saw. bersama Fatimah. Tiba-tiba mereka men-
jumpai beliau sedang menangis dengan tangisan yang
sangat. Ali pun bertanya kepada beliau, “ Ayah dan
ibuku menjadi tebusanmu wahai Rasulullah. ” Maksud
nya, kesusahan dan tangisanmu akan saya tebusi
dengan bapak dan ibu saya, karena saya sangat men-
cintaimu. Apa yang menjadikan engkau menangis?"

Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Ah, ketika
diperjalankan ke langit, aku melihat para wanita dan
umatku disiksa di neraka jahanam dengan berbagai
macam siksaan. Maka saya menangis karena melihat
beratnya siksaan mereka itu."

Kemudian beliau menjelaskan secara keseluruhan
dengan sabdanya:

1 . Aku melihat seorang wanita yang digantung dengan
rambutnya dan otaknya mendidih.

2 . Aku melihat seorang wanita yang digantung dengan
lidahnya, lalu air mendidih yang sangat panasnya
dituangkan pada tenggorokannya.

3. Aku melihat wanita kedua kakinya hingga puting
susunya, dan kedua tangannya diikatkan pada
ubun-ubunnya, lalu Allah menguasakan padanya
ular-ular dan kalajengking (untuk menyiksanya).

4. Aku melihat wanita yang digantung dengan puting
susunya.

5. Aku melihat wanita di mana kepalanya seperti ke
pala babi dan tubuhnya seperti tubuh keledai, dan
ia dihadapkan beribu-ribu siksaan

6. Aku melihat seorang wanita dengan bentuk rupa
anjing, sedangkan api masuk dari mulutnya dan
keluar dari duburnya, lalu para malaikat memukuli
kepalanya dengan palu-palu dari api.

Fatimah r. a. berdiri seraya berkata, “Wahai keka-
sihku, kesenangan pandangan kedua mataku dan ke
sejukannya, apakah yang dapat diperbuat wanita wa-
nita itu hingga mereka mengalami siksaan seperti itu?

Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai putriku 1 Adapun
wanita yang digantung dengan rambutnya, karena ia
tidak mau menutupi rambutnya dari lelaki lain.

Sedangkan wanita yang digantung dengan lidahnya
adalah wanita yang lisannya menyakitkan hati
suaminya. Maka pembalasan itu setimpal dengan
perbuatannya. Adapun wanita yang digantung dengan
puting susunya adalah wanita yang mengajak tidur
lelaki lain di tempat tidur suaminya. Lalu wanita yang
kedua kakinya diikat hingga puting susunya dan
tangannya sampai ubun-ubunnya lalu digerogoti ular-
ular dan kalajengking adalah wanita yang tidak mandi
jarmbat, tidak mau mandi haid, dan mengabaikan salat.
Sedangkan wanita yang kepalanya seperti kepala babi
dan tubuhnya seperti keledai adalah wanita yang suka
mengadu domba dan tukang dusta. Sedangkan wanita
yang bentuk rupanya seperti anjing di mana api masuk
dan mulutnya dan keluar lewat duburnya adalah
wanita yang mengungkit-ungkit pemberian dan
pendengki. Wahai putriku kecelakaan besarlah bagi wa-
nita yang durhaka terhadap suaminya.”

Ringkasnya, suami terhadap istri dalam rumah
tangga adalah ibarat orang tua terhadap anaknya.
Karena ketaatan anak kepada orang tua dan mencari
keridhaannya adalamwajib, dan yang demikian itu
tidak wajib bagi suami.

Kedatangan Nabi Saw. dan Wasiat-Wasiat-
nya kepada Fatimah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa pada
suatu hari Rasulullah Saw. datang di rumah Fatimah
Az Zahra’ r.a. Beliau sedang melihat Fatimah sedang
menumbuk gandum di atas gilingan dengan mena-
ngis. Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apa
sebabnya kamu menangis wahai Fatimah ? Semoga
Allah tidak menangiskan matamu!”

Jawab Fatimah, “Wahai ayahku, yang menye-
babkan aku menangis adalah batu gilingan ini dan kesi-
bukan kerja rumah.”

Rasulullah duduk dan menghampiri Fatimah. Lalu
Fatimah berkata, “Wahai ayahku, dari keutamaanmu
semoga engkau berkenan menyuruh Ali untuk mem-
belikan jariyah untukku agar jariyah itu membantu aku
menggiling dan pekerjaan rumah. ”

Setelah Nabi mendengar ucapan Fatimah, beliau
terus bangun menuju gilingan dan mengambil sedikit
gandum dengan tangannya yang mulia sambil
meletakkan pada gilingan dan membaca BISMIL-
LAAHIRRAHMAANIRRAHIIM. Seketika itu gilingan
berputar sendiri dengan izin Allah Ta’ala. Lalu beliau
mengambil gandum yang sudah tergiling dengan
tangannya, sedangkan gilingan masih terus berputar
sambil membaca “tasbih” dengan bermacam-macam
bahasa hingga selesai menggiling gandum. Kemudian
Nabi Saw. berkata kepada gilingan, “Berhentilah
dengan izin Allah!” Gilingan itu pun berhenti seketika
dan berkata dengan izin Allah yang membuat segala
sesuatu dapat berbicara dengan ucapan yang fasih
berbahasa Arab, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang
mengutusmu menjadi Nabi dan Rasul pembawa
kebenaran, andaikata engkau menyuruhku menggiling
gandum di tanah timur dan barat, aku tentu menggiling
seluruhnya Dan sesungguhnya aku mendengar di
dalam kitab Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kusar, keras tidak men-
durhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-
Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa
yang selalu diperintahkan. ” (QS. At-Tahrim: 6)
Jadi aku merasa takut kalau aku ini termasuk batu
yang masuk neraka. ”

Rasulullah Saw. bersabda, “Bergembiralah kamu,
karena kamu termasuk batu gedung Fatimah di surga. ”
Ketika itu batu merasa gembira dan berhenti.
Kemudian Nabi Saw. bersabda kepada putrinya, “Wa-
hai Fatimah, andaikata Allah menghendaki, maka
gilingan itu pasti menggiling sendiri, tetapi Allah
menetapkan amal kebaikanmu, melebur kejelekanmu,
dan meninggikan derajatmu. ”

Beliau lalu melanjutkan wasiat-wasiatnya:

- Wahai Fatimah, wanita yang membuat tepung untuk
suami dan anak-anaknya, Allah pasti menetapkan
kebaikan setiap biji gandum, melebur kejelekannya,
dan meningkatkan derajat wanita itu.

- Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat
ketika menumbuk tepung untuk suminya,
niscaya Allah menjadikan antara dirinya dan
neraka tujuh tabir lobangan.

- Wahai Fatimah, tiadalah seorang wanita yang
meminyaki rambut anak-anaknya lalu
menyisirnya dan menyucikan pakaiannya,
melainkan Allah pasti menetapkan pahala
baginya seperti pahala memberi makan
seribu orang yang kelaparan dan memberi
pakaian seribu orang yang cabul.

- W ahai Fatimah, tiadalah wanita yang mena-
han kebutuhan tetangganya, melainkan
Allah Ta’ala menahannya dari minuman
telaga Kautsar pada hari kiamat.

- Wahai Fatimah, yang lebih utama dari selu-
ruh keutamaan di atas adalah keridhaan
suami terhadap istrinya. Andaikata suamimu
tidak ridha kepadamu, maka aku tidak akan
mendoakanmu. Ketahuilah, wahai Fatimah,
keridhaan suami nerupakan bagian dari
keridhaan Allah, dan kemurkaan suami
merupakan bagian dari murka Allah Ta’ala.

- Wahai Fatimah, apabila wanita itu mengan-
dung anaknya di perutnya, maka para
malaikat memohonkan ampun baginya, dan
Allah menetapkan baginya setiap hari seribu
kebaikan, melebur seribu kejelekannya, dan

ketika wanita itu terasa sakit akan melahirkan,
maka Allah menetapkan pahala baginya seperti
pahala para pejuang di jalan Allah Ta’ala. Jika ia
melahirkan kandungannya, maka dosa-dosanya
diampuni seperti ketika dilahirkan ibunya dan tidak
keluar dari dunia dengan membawa sesuatu dosa
apapun, di kuburnya akan mendapatkan
pertamanan dari pertamanan-pertamanan surga,
Allah memberikan padanya seribu pahala ibadah
haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan
ampun kepadanya sampai hari kiamat.

- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang berhidmat
melayani suaminya sehari semalam dengan rasa
senang dan ikhlas serta dengan niat yang benar,
melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya dan
memakaikan pakaian padanya di hari kiamat
berupa pakaian yang hijau, dan menetapkan
baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu ke-
baikan, dan Allah memberikan padanya pahala
seribu ibadah haji dan umrah.

- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang senyum di
hadapan suaminya, melainkan Allah memandang-
nya dengan pandangan kasih sayang.

- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang membentang-
kan alas tidur untuk suaminya, melainkan malaikat
yang memanggil dari langit menyeru wanita itu un-
tuk menghadapi amalnya, dan Allah mengampuni
dosanya yang sudah lalu dan yang akan datang.

- Wahai Fatimah, tiadalah wanita yang meminyaki
kepala suaminya dan jenggotnya serta mencukur

kumisnya dan memotong kukunya, melainkan
Allah memberikan minuman kepadanya dari arak
yang dilak dari sungai-sungai surga, Allah memper-
mudah sakaratul mautnya, menjumpai kuburnya
merupakan pertamanan dari pertamanan-perta-
manan surga, dan Allah menetapkan baginya bebas
dari neraka serta dapat melintasi As-Shirat (titian).

Pengertian Rahiq makhtum (arak yang dilak),
adalah arak yang sangat jernih dan masih tertutup,
belum dibuka oleh siapapun. Dan arak yang dilak itu
lebih mulia daripada yang mengalir.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi Saw.
bahwasanya beliau bersabda:

“Apabila seorang wanita mencucikan pakaian
suaminya, maka Allah menetapkan baginya seribu
kebaikan, mengampuni seribu kejelekannya,
mengangkat baginya seribu derajat, dan seluruh
apa saja yang terkena sinar matahari memohonkan
ampun kepadanya. ”

Aisyah r.a. berkata, “Suara pintalan tenun wanita
dapat mengimbangi takbir dijalan Allah, dan wanita

yang memberi pakaian pada suaminya dari hasil te-
nunnya, maka setiap lobang memperoleh seratus
derajat.”

Nabi Saw. bersabda:

“Siapa membeli sesuatu untuk keluarganya lalu
dibawa sendiri dengan tangannya menyerahkan
kepada mereka, maka Allah melebur dosanya tujuh
puluh tahun. ”

Nabi Saw. bersabda:

“Siapa yang menyenangkan anak perempuan maka
seperti menangis karena Allah Ta’ala, maka Allah
mengharamkan jasadnya di neraka. ”

Dan sabda Nabi Saw.:

* Rumah yang ditempati anak perempuan, maka
setiap hari Allah menurunkan dua belas rahmat,
para malaikat tidak terputus-putus mengunjungi
rumah itu, dan para malaikat mencatat untuk kedua

orang tuanya setiap hari dan malamnya pahala
ibadah tujuh puluh tahun.”

LihatTutupKomentar