Bab Shalat Wajib dan Sunnah
Nama kitab: Terjemah Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad
Judul kitab asal: Irshad al-Ibad ila Sabil Al-Rashad ( إرشاد العباد إلى سبيل الرشاد)
Ejaan lain:
Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)
Nama yang dikenal di Arab: زين الدين المليباري
Kelahiran: India, 1531 M/ 938 H
Meninggal: India, 1583 M
Penerjemah:
Bidang studi: Ilmu tasawuf, akhlak, sufisme, tarekat
Daftar isi
- Bab Fadilah Shalat Wajib
- Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat
- Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
- Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
- Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
- Bab : Shalat Sunnah
-
Kembali ke: Terjemah kitab Irsyadul Ibad
Bab : Fadhilah Shalat Wajib
Allah swt berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمِؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat atas orang-orang mukmin merupakan kewajiban yang berwaktu (ditentukan waktunya, oleh karena itu jangan sampai ketinggalan).
Dalam ayat-Nya yang lain, Allah swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah hartamu, anak-anakmu melalaikanmu dari ingat pada Allah swt. Barangsiapa yang berbuat sedemikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Qs. Al-Munafiqun: 9).
Maksud mengingat pada Allah swt dalam ayat tersebut adalah menjalankan shalat lima waktu. Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا افْتَرَضَ اللهُ تَعَالَى عَلَى أمَّتِي الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ؛ وأوَّلُ مَا يُرْفَعُ مِنْ أَعْمَالِهمُ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَأوَّلُ مَا يُسْأَلُوْنَ عَنِ الصَّلَواَتِ الْخَمْسِ، فَمَنْ كَانَ ضَيَّعَ شَيْئًا مِنْهَا يَقُوْلُ اللهُ تَبَاركَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لَعَبْدِي نَافِلَةً مِنْ صَلَاةٍ تُتِمُّونَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ؟ وَانْظُرُوْا فِي صِيَامِ عَبْدِي شَهْرَ رَمَضَانَ، فَإِنْ كَانَ ضَيَّعَ شَيْئًا مِنْهُ فَانْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لِعَبْدِي نَافِلَةً مِنْ صِيَامٍ تُتِمُّوْنَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الصِّيَامِ، وَانْظُرُوْا فِي زَكَاةِ عَبْدِي فَإِنْ كَانَ ضَيَّعَ مِنْهَا شَيْئًا فَانْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لِعَبدِي نَافِلَةً مِنْ صَدَقَةٍ تُتِمُّوْنَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الزَّكاةِ فَيُؤْخَذُ ذَلِكَ عَلَى فَرَائِضِ اللهِ ؛ وَذَلِكَ بِرَحْمَةِ اللهِ وَعَدْلِهِ ؛ فَإِنْ وُجِدَ فَضْلًا وُضِعَ فِي مِيْزَانِهِ، وَقِيْلَ لَهُ: اُدْخُلِ الْجَنَّةَ مَسْرُوْرًا ؛ وَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ لَهُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ أُمِرَتْ بِهِ الزَبَانِيَةُ فَأَخَذُوا بِيَدِهِ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ قُذِفَ بِهِ فِي النَّارِ. رواه الحاكم
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Permulaan perkara yang diwajibkan oleh Allah swt kepada umatku adalahsalat lima waktu. Permulaan pahala amal perbuatan mereka yang diangkat ke langit adalah pahala salat lima waktu. Permulaan amal perbuatan yang mereka ditanyai pertanggungan jawabnya adalah shalat lima waktu.
Oleh karena itu, barangsiapa yang mengabaikan sesuatu daripada lima salat itu, maka Allah swt berfirman kepada malaikat: “Lihatlah apakah kamu menjumpai pada hambaku shalat sunah yang digunakan untuk menyempurnakan shalat wajib yang kekurangan ditinggalkan. Dan lihatlah puasanya hambaku pada bulan Ramadan apabila ternyata mengabaikan sesuatu daripadanya.
Maka lihatlah, apakah menjumpai puasa sunah yang pernah dilakukannya, sehingga kamu bisa melengkapi puasa yang diabaikan dengan puasa sunah tersebut. Dan lihatlah zakatnya hambaku. Apabila mengabaikan sesuatu daripadanya. Maka lihatlah apakah kamu menemukan sedekah sunah yang dilakukan oleh hamba-Ku sehingga kamu bisa mengisi apa yang kekurangan dari zakat wajib itu.
Seluruh kesunahan itu diambil untuk kewajiban-kewajiban Allah swt. Sedemikian itu dilakukan lantaran belas kasih Allah swt dan keadilan-Nya. Apabila memang terdapat kelebihan maka diletakkan pada timbangannya, dan dikatakan kepadanya: masuklah ke surga dengan gembira.
Apabila kelebihan itu tidak ada pada amal perbuatannya maka malaikat zabaniyah diperintahkan untuk menghukumnya, lain kaki dan tangannya diringkus untuk dilemparkan ke neraka.” (HR. Al-Hakim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ عَذْبٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ فَمَا يَبْقَى ذَلِكَ مِنَ الدَّنَسِ. رواه مسلم
Artinya: “Dari Jabir ra berkata, Nabi saw bersabda: “Perumpamaan shalat lima kali seperti sungai yang mengalir, airnya tawar di muka pintu rumah salah seorang diantara kamu. Dia mandi di dalamnya lima kali dalam sehari, apakah yang demikian itu masih ada kotoran yang melekat pada tubuhnya.” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَبِی ذَرٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنَ الشِّتَاءِ وَالْوَرَقُ يَتَهَافَتْ فَأَخَذَ بُغُصْنَيْنِ مِنْ شَجَرَةٍ. قَالَ: فَجَعَلَ ذَلِكَ يَتَهَافَتُ فَقَالَ يَا أَبَاذَرٍّ قُلْتُ لَبَّيْكَ ياَ رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ الْمُسْلِمَ لَيُصَلِّي الصَّلاَةَ يُرِيْدُ بِهَا وَجْهُ اللهِ فَتَهَافَتَ عَنْهُ ذُنُوْبُهُ كَمَا تَهَافَتَ هَذَا الْوَرَقُ عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ. رواه احمد
Artinya: “Dari Abu Dzar ra sesungguhnya Nabi sw keluar pada musim dingin, dimana daun pohon banyak yang rontok. Lalu beliau mengambil dua dahan dari salah satu pohon. Perawi berkata: Dahan yang diambil oleh Nabi itu pun rontok daunnya. Lalu Nabi Muhammad saw bersabda: ‘Wahai Abu Dzar.’
Aku berkata: ‘Labbaika ya Rasulullah.’ Lalu Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya seorang hamba muslim menjalankan shalat dengan ikhlas untuk mencari ridha Allah swt, lalu dosa-dosanya rontok sebagaimana daun ini terlepas dari pohon ini.” (HR. Ahmad).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا. إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّی آتَی بِذُنُوْبِهِ كُلِّهَا فَوَضَعَتْ عَلَى رَأْسِهِ وَعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ اَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ ذُنُوْبُهُ. رواه الطبراني والبيهقي
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya hamba apabila berdiri menjalankan shalat, maka dosa-dosanya didatangkan dan di letakkan di atas kepalanya dan dua pundaknya. Setiap rukuk atau sujud, dosa-dosanya rontok daripadanya.” (HR. Thabrani dan Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَحْضُرُ صَلَاةً مَكْتُوْبَةً فَيُحْسِنُ وُضُوْئَهَا وَخُشُوْعَهَا وَ رُكُوْعَهَا اِلَّا كَانَتْ لَهُ کَفَّارَةٌ لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُنُوْبِ مَالَمْ تَأْتِ كَبِيْرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرُ كُلُّهُ. رواه مسلم
Artinya: “Dari Sayyidina Usman ra, dari Nabi saw bersabda: ‘Tiadalah seorang muslim yang kedatangan waktu shalat wajib, lalu berwudhu’ dengan baik, menjalankan shalat dengan khusyuk, begitu juga rukuk dengan baik kecuali shalat itu akan menjadi penghapus dosa-dosa yang dijalankan sebelumnya, selama tidak menjalankan dosa besar. Sedemikian itu untuk seluruh masa.” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَامِنْ حَافِظِيْنَ يَرْفَعَانِ إِلَى اللهِ تَعَالَی بِصَلَاةِ رَجُلٍ مَعَ صَلَاةِ اِلَّا قَالَ اللهُ تَعَالَی اُشْهِدُ كَمَا اَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِيْ مَا بَيْنَهُمَا. رواه البيهقی
Artinya: “Dari Anas ra berkata: ‘Dua malaikat yang mencatat amal perbuatan seseorang menghadap pada Allah swt dengan membawa salat seorang lelaki bersama shalat berikutnya kepada Allah swt, lalu Allah swt berfirman: ‘Aku telah menyaksikanmu sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa-dosa hambaku yang dilakukan antara dua waktu shalat itu.’
Dalam kitab Azzawajir karangan guru kami Ahmad bin Hajar Al-Haitami ra, sebagian ulama berkata:
وَرَدَ فِي الْحَدِيْثِ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَاةِ اَكْرَمَهُ اللهُ بِخَمْسِ خِصَالٍ يَرْفَعُ عَنْهُ ضِيْقُ الْعِيْشِی وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَيُعْطِيْهِ اللهُ كِتَابَهُ بِيَمِيْنِهِ . وَيَمُرُّ عَلَى الصِّراَطِ كَالْبَرْقِ وَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَمَنْ تَهَاوَنَ بِالصَّلَوَاتِ عَاقَبَهُ اللهُ بِخَمْسَ عَشْرَةَ عُقُوْبَةً خَمْسٌ فِي الدُّنْيَا وَثَلَاثٌ عِنْدَ الْمَوْتِ وَثَلَاثٌ فِي قَبْرِهِ وَثَلَاثٌ عِنْدَ خُرُوْجِهِ مِنَ الْقَبْرِ فَاَمَّا اللَّوَاتِي فِي الدُّنْيَا فَالْأَوْلَى يُنْزَعُ الْبَرَكَةُ مِنْ عُمْرِهِ وَ الثَّانِيَةُ يُمْحَی سِيْمَا الصَّالِحِيْنَ مِنْ وَجْهِهِ
وَالثَّالِثَةُ كُلُّ عَمَلٍ يَعْمَلُهُ لَا يَأْجُرُهُ اللهُ عَلَيْهِ
وَالرَّابِعَةُ يُرْفَعُ لَهُ دُعَاءُ إِلَى السَّمَاءِ
وَالْخَامِسَةُ لَيْسَ لَهُ حَظٌّ فِي دُعَاءُ الصَّالِحِيْنَ
وَاَمَّا الَّتِيْ تُصِيْبُهُ عِنْدَ الْمَوْتِ فَالْأُوْلَى أَنَّهُ يَمُوْتُ ذَلِيْلًا وَالثَّانِيَةُ يَمُوْتُ جَائِعًا. وَالثَّالِثَةُ يَمُوْتُ عَطْشَانًا وَلَوْسُقِىَ بِحَارَ الدُّنْيَا مَارَوِيَ مِنْ عَطْشِهِ وَاَمَّا الَّتِيْ تُصِيْبُهُ فِيْ قَبْرِهِ فَالْأُوْلَى يَضِيْقُ عَلَيْهِ الْقَبْرِ حَتَّى تَحْتَلِفُ أَضْلَاعُهُ وَالثَّانِيَةُ يُوْقَدُ عَلَيْهِ الْقَبْرُ نَارًا يَتَقَلَّبُ عَلَى الْجَمطرِ لَيْلًا وَنَهَارًا
وَالثَّالِثَةُ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ فِي قَبْرِ ثُعْبَانٌ اِسْمُهُ الشُّجَاعُ الْاَقْرَعُ عَيْنَاهُ مِنْ نَارٍ وَ اَظْفَارُهُ مِنْ حَدِيْدٍ كُلُّ ظَفْرٍ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ يُكَلِّمُ الْمَيِّتَ فَيَقُوْلُ أَنَا الشُّجَاعُ الْاَقْرَعُ وَصَوْتُهُ مِثْلُ الرَّعْدِ الْقَاصِفِ يَقُوْلُ اَمَرَنِيَ اللهُ أَنْ أَضْرِبَكَ عَلىَ تَضْيِيْعِ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَأَضْرِبَكَ عَلَى تَضْيِيْعِ صَلَاةِ الظُّهْرِ إِلَى الْعَصْرِ وَاَضْرِبَكَ عَلَى
تَضْيِيْعِ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى الْمَغْرِبِ. وَاَضْرِبَكَ عَلَى تَضْيِيْعِ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِلِى الْعِشَاءِ وَاَضْرِبَكَ عَلَى تَضْيِيْعِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ فَكُلَّمَا ضَرَبَ ضَرْبَةً يَغُوْصُ فِي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ ذِرَاعًا فَلَا يَزَالُ فِي الْأَرْضِ مَعَذَّبًا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَأَمَّا الَّتِى تُصِيْبُهُ عِنْدَ الْخُرُوْجِ مِنَ الْقَبْرِ فِي مَوْقِفِ الْقِيَامَةِ فَشِدَّةُ الْحِسَابِ وَسَخَطُ الرَّبِّ وَدُخُوْلُ النَّارِ.
وَفِي رِوَايَةٍ اَنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَى وَجْهِهِ ثَلَاثَةُ اَسْطُرٍ مَكْتُوْبَاتٍ فِي السَّطْرِ الْأَوَّلِ يَا مُضَيِّعَ حَقِّ اللهِ، وَالسَّطْرُ الثَّانِی یَا مَخْصُوْصًا بِغَضَبِ اللهَ وَالسَّطْرُ الثَّالِثِ ضَيَّعَكَ اللهُ كَمَا ضَيَّعْتَ فِي الدُّنْيَا حَقَّ اللهِ فَاَيْأَسْ الْيَوْمَ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ
Artinya: “Disebutkan dalam sebuah hadis: ‘Barangsiapa yang memelihara shalat wajib dengan baik, maka Allah swt memuliakan dengan lima perkara:
- Terhindar dari kesempitan rezeki, dan hidupnya bahagia.
- Terhindar dari siksa kubur (apabila mati).
- Allah swt memberikan catatan amalnya dan dia akan menerimanya dengan tangan kanannya.
- Berjalan diatas jembatan jahannam dengan cepat seperti kilat.
- Masuk surga tanpa hisap.
Barangsiapa yang mengabaikan shalat wajib maka akan menerima lima belas macam siksaan. Enam siksaan di dunia, tiga ketika mati, tiga lagi di dalam kuburan dan tiga di waktu keluar dari kuburan. Untuk siksaan di dunia:
- Berkah umurnya dicabut.
- Tanda-tanda orang-orang shaleh di wajahnya sudah tidak ada.
- Setiap amal yang dilakukan tidak akan diberi pahala oleh Allah swt.
- Apabila berdo’a tidak akan diangkat ke langit sehingga tidak dikabulkan
- Tidak mendapat doa dari orang-orang shaleh.
- Dibenci oleh orang banyak.
Untuk siksaan yang diterima di waktu mati sebagai berikut:
- Mati dalam keadaan terhina.
- Mati dalam keadaan lapar. (Boleh jadi dikarenakan mati di rumah sakit yang dilarang banyak makan).
- Mati dalam keadaan haus, apabila disiram dengan air sebanyak satu lautan takkan bisa menyegarkan tenggorokannya, lantaran amat haus.
Untuk hukuman yang akan diterima di dalam kuburan:
- Kuburannya dipersempit sehingga tubuhnya terjepit dan tulang rusuknya banyak yang bersimpangan.
- Ruang kuburnya terisi api, sehingga si mayat siang dan malam kesakitan bergelimpangan di atas bara.
- Di dalam kuburannya akan bertemu dengan ular yang diperintahkan oleh Allah swt untuk menyiksa si mayat yang meninggalkan shalat, ular itu bernama Asy-Syuja’ Al-Aqra’ (pemberani yang berkepala botak) matanya dari api, kukunya dari besi, tiap kuku panjangnya perjalanan satu hari, dia berbicara pada mayat: Aku adalah Asy Syuja’ Al-Aqra.’Suaranya seperti halilintar yang meledak.
Dia berkata: “Tuhanku memerintahkan aku untuk memukulmu, lantaran kamu mengabaikan Shalat Subuh sehingga matahari terbit. Aku memukulmu, lantaran engkau mengabaikan Shalat Dzuhur hingga waktu asar tiba, aku memukulmu lantaran kamu mengabaikan Salat Ashar hingga Magrib.
Aku memukulmu lantaran kamu mengabaikan Shalat Maghrib hingga Isya,’ aku memukulmu lantaran engkau mengabaikan Shalat Isya’ hingga fajar terbit. Jadi setiap memukul satu pukulan maka mayat akan terbenam di perut bumi kira tujuh puluh dzira’ dan tak henti-hentinya tersiksa sampai hari kiamat.
Adapun hukuman yang akan diterima di waktu keluar dari kubur menuju mahsyar adalah sebagai berikut:
- Hisab yang ketat.
- Dibenci Allah swt.
- Masuk ke neraka.
Menurut sebagian riwayat hadis sebagai berikut: ‘Sesungguhnya orang yang meremehkan salat akan datang di hari kiamat sedang di wajahnya tertulis tiga baris sebagai berikut:
- Wahai orang yang mengabaikan hak Allah swt.
- Wahai orang yang mendapat kebencian Allah swt secara khusus.
- Semoga Allah swt mengabaikanmu sebagaimana kamu di dunia sering mengabaikan hak Allah swt. Maka sekarang kamu hendaknya putus asa, jangan mengharapkan rahmat Allah swt.
Ada suatu riwayat hadis, bahwa di neraka Jahannam ada jurang bernama Lamlam. Di dalamnya terdapat beberapa ular besar, dimana tebalnya kira-kira sama dengan lehernya unta, panjangnya sekitar perjalanan satu bulan, dia akan menggigit orang yang meninggalkan shalat, lalu racunnya mengeram di tubuh orang yang meninggalkan salat tadi selama tujuh puluh tahun, hingga dagingnya menguning.
Ada sebagian riwayat: Seorang perempuan dari Bani Israil datang kepada Nabi Musa as, lalu berkata: ‘Aku telah menjalankan dosa yang besar dan aku sudah taubat kepada Allah swt. Oleh karena itu, do’akan aku sehingga taubatku diterima dan dosaku diampun.’ Lalu Musa berkata kepadanya: ‘Dan sekarang apakah dosamu?’
Lalu perempuan itu menjawab: “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku telah berzina dan aku juga sudah melahirkan anak zina itu, tapi setelah lahir kubunuh secara langsung.’ Lalu Nabi berkata: ‘Keluarlah wahai perempuan durhaka, agar tidak dituruni siksaan api dari langit yang akan membakar kami lantaran kemalanganmu.’ Akhirnya perempuan itupun keluar dari sisi Musa dengan keadaan hati yang sedih.
Lalu Jibril turun seraya berkata: ‘Wahai Musa, Tuhan berfirman kepadamu, mengapa kamu sampai hati menolak wanita yang sedang taubat, wahai Musa apakah kamu tidak menjumpai orang yang lebih jelek daripada wanita tadi?’ Lalu Musa bertanya: ‘Siapakah kiranya orang yang lebih jelek daripadanya.’Lalu Jibril menjawab: ‘Orang yang meninggalkan shalat.’
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ النَّبِيّ ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُوْرًا وَلَا بُرْهَانًا وَلَا نَجَاةً وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُوْنَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَ اُبَیِّ بْنِ خَلَفٍ. رواه احمد و ابن حبان
Artinya: “Dari Nabi saw bersabda: ‘Barangsiapa yang memelihara salat (lima waktu) maka salat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat baginya pada hari kiamat. Barangsiapa yang tidak memeliharanya maka dia tidak mempunyai cahaya, bukti dan penyelamat. Dan pada hari kiamat dia dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ. رواه مسلم و ابو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Artinya: “Antara hamba dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Rasulullah saw bersabda:
وَلِلتِّرْمِذِيْ: بَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيْمَانِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
Artinya: “Antara kekafiran dan keimanan adalah meninggalkan shalat wajib.” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
وَلِاَبِی دَاوُدَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
Artinya: “Antara hamba dan kekafiran adalah meninggalkan shalat wajib.” (HR. Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Artinya: “Perjanjian antara kami (umat Islam) dan mereka (orang-orang kafir) adalah salat. Dan barangsiapa yang meninggalkannya maka telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا رواه الطبراني
Artinya: “Dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib dengan sengaja maka menjalankan kekufuran dengan terang-terangan.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عِزُّ الْإِسْلَامِ وَقَوَاعِدُ الدِّيْنِ ثَلَاثٌ عَلَيْهِنَّ اَسَسُ الْإِسْلَامِ مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِّ. شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ اِلَّا اللهُ وَالصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَبِاللهِ كَافِرٌ وَلَا يَقْبَلُ مِنْهُ صِرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَقَدْ حَلَّ دَمُّهُ وَمَالُهُ
Artinya: “Dari Nabi saw bersabda: ‘Kemuliaan Islam dan tiang agama ada tiga, di atas tiga landasan itu Islam dibangun. Barangsiapa yang meninggalkan salah satunya maka dia kafir halal darah (boleh dibunuh): Syahadat bahwa Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah swt, shalat wajib dan puasa di bulan Ramadhan.” (Sanad hadis tersebut hasan)
Menurut sebagian riwayat dimana sanadnya juga hasan sebagai berikut: ‘Barangsiapa yang meninggalkan salah satu daripada tiga dasar-dasar agama itu, maka demi Allah swt dia adalah kafir, tidak diterima ibadah sunah dan wajibnya. Darah dan hartanya dihalalkan.’
Rasulullah saw bersabda:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرُ الصَّلَاةِ
Artinya: “Sahabat-sahabat Nabi tidak memandang sesuatu amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadikan kufur kecuali shalat wajib.” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَلِیٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ. رواه ابن شيبة والبخاری موقوفا
Artinya: “Dari Ali ra berkata: ‘Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib maka dia adalah kafir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Bukhari, hadis mauquf).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ فَهُوَ كَافِرٌ. رواه ابن عبد البر
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra berkata: Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib maka sungguh dia telah kafir.” (Hadis mauquf riwayat Ibnu Abdil bar).
Rasulullah saw bersabda:
قَالَ جَابِرٌ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ. مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ. رواه ابن عبد البر موقوفا
Artinya: “Jabir berkata: ‘Barangsiapa yang tidak menjalankan shalat, maka dia adalah kafir.” (hadis mauquf riwayat Ibnu Abdil bar)
Muhammad bin Nashar berkata: ‘Aku pernah mendengar Ishak bin Rahaweh berkata: ‘Ada hadis sahih dari Nabi saw bahwasanya orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.’
Ibnu Hazem berkata, Sungguh ada perkataan dari Umar bin Khatthab ra: ‘Barangsiapa yang meninggalkan satu shalat wajib hingga waktunya habis, maka dia adalah kafir lagi murtad.’
Catatan Penting:
Ada beberapa orang dari sahabat dan tabi’in yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat wajib adalah kafir dan halal darahnya (boleh dibunuh) diantaranya: Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abdur Rahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abud Darda’ dan Jabir bin Abdullah.
Ulama dari lain sahabat yang sependapat dengan mereka tentang kekafiran orang yang meninggalkan salat wajib adalah sebagai berikut Ahmad bin Hambal, Ishak bin Rahaweh, Abdullah bin Mubarak, Annakha’i, Al Hakim, Ibnu Uyainah, Ayyub Assukhtiyani, Abu Dawud Attayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harab Ibnu Habib dan lain-lain.
Imam Syafi’i dan ulama yang lain berkata: Sesungguhnya orang yang meninggalkan salat adalah kafir kalau memang beranggapan boleh meninggalkan shalat wajib itu atau tidak mengakuinya wajib atas dirinya. Apabila memang menganggap boleh meninggalkan shalat wajib atau ingkar kewajibannya atas dirinya sendiri maka boleh dibunuh hanya dengan meninggalkan satu shalat wajib dan tidak dikerjakan sehingga waktu jama’ habis.
Pembunuhan itu bisa dilakukan hanya dengan memenggal lehernya dengan pedang. Sedemikian ini apabila telah diminta agar bertaubat, tapi masih tetap bersikukuh pada pendapatnya. Sebagian ulama menyatakan bahwa hukumannya cukup dipukul dengan tongkat. Ada lagi yang berpendapat: Cukup ditusuk dengan besi, hingga orang yang meninggalkan salat itu mau menjalankannya lagi. Apabila tidak, maka hukuman masih dilaksanakan sehingga dia meninggal dunia.
Imam Ghazali berkata: ‘Apabila ada orang yang mempunyai anggapan bahwa dia telah mencapai suatu tingkatan iman dimana shalat wajib sudah tidak diwajibkan lagi baginya maka tidak ragu, apabila dia harus dibunuh. Dan membunuh sesamanya lebih afdol daripada membunuh seratus orang kafir.’
Imam Ahmad berkata: “Tidak sah menikah wanita yang meninggalkan shalat, tapi
menurut madzhab kami, sesungguhnya menikah wanita kafir dzimmi lebih afdhal
daripada menikah wanita yang meninggalkan shalat.’
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat Dari Waktu Yang Ditentukan Dengan
Sengaja Dan Dianjurkan Melakukannya Dengan Segera Pada Permulaan Waktu
Allah swt berfirman:
Artinya: “Maka kecelakaan bagi orang-orang yang salat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Qs. Al-Ma’un: 4-5).
Maksud lalai dari shalatnya: Orang-orang yang menjalankan shalat di luar waktunya. Ada sebagian ulama yang menerangkan bahwa maksud wailun adalah siksaan yang pedih. Ada juga yang menjelaskan: la adalah jurang di Jahanam. Seandainya gunung-gunung di dunia lewat diatasnya maka akan hancur lebur lantaran panasnya api Jahanam dan itulah sebagai tempat orang yang menjalankan salat di luar waktunya.
Rasulullah saw bersabd:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang mengerjahan dua shalat wajib sekaligus, maka telah memasuki pintu dosa besar. (HR. Al-Hakim dan’Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, Nabi saw bersabda: “Tiga orang tidak akan diterima oleh Allah amal perbuatan mereka: Orang lelaki yang menjalankan shalat sebagai imam untuk suatu kaum yang sama benci kepadanya. Orang yang tidak menjalankan shalat kecuali di luar waktunya, dan orang lelaki yang menjadikan orang merdeka sebagai budak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Rasulullah saw bersabda:
Adz Dzahabi pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: ‘Apabila hamba menjalankan shalat pada permulaan waktu maka shalat itu dibawa ke atas, ia mempunyai cahaya sehingga sampai ke Arasy. Lalu cahaya tadi memintakan ampun kepada orang yang memilikinya sampai hari kiamat.
Lalu berkata kepadanya: Semoga engkau dipelihara dengan baik sebagaimana engkau memelihara aku dengan baik. Namun apabila hamba itu menjalankan shalat di luar waktu yang ditentukan maka shalat itu telah sampai kegelapan yang dibawa ke langit. Apabila shalat itu telah sampai ke langit maka akan dilipat sebagaimana pakaian yang lusuh dilipatnya. Akhirnya dipukulkan kepada wajah orang yang memilikinya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Umar berkata: ‘Kelebihan permulaan waktu dibanding akhir waktu shalat wajib seperti kelebihan akhirat disbanding dengan dunia.” (HR. Abus Syekh).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Umar berkata: ‘Permulaan waktu salat wajib adalah keridhaan Allah swt dan waktu terakhir adalah pengampunan Nya,” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dan Ummu Farwah dari Nabi saw bersabda: ‘Amal perbuatan yang paling dicintai di sisi Allah swt adalah menjalankan shalat wajib pada permulaan waktunya.” (HR. Thabrani).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Azzuhri berkata: ‘Aku pernah masuk kepada Anas bin Malik di Damaskus dalam keadaan menangis tersedu-sedu, aku berkata: ‘Apa yang membikinmu menangis?’ Lalu dia menjawab: ‘Aku tidak mengenal sesuatu amal perbuatan yang kualami kecuali shalat wajib ini, tapi sekarang salat ini telah diabaikan orang.
Al-Karmani berkata: “Maksud shalat diabaikan tersebut adalah menjalankannya di waktu yang terakhir, jadi di luar waktu yang disunahkan, bukan orang-orang menjalankannya di luar waktu shalat.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib berkata: ‘Aku pernah berjalan bersama Rasulullah saw, tahu-tahu ada unta yang lari kencang menuju Rasulullah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku keamanan. Sebentar lagi datanglah seorang arab badui yang membawa pedang terhunus.’ Lalu Nabi bersabda: ‘Apa yang kamu kehendaki dari binatang yang perlu dibelas kasihi ini?’ Seorang Arab tadi menjawab: “Wahai Rasulullah aku membelinya dengan harga yang mahal, namun tidak pernah patuh kepadaku, akhirnya aku geram padanya.
Dan kini aku ingin menyembelihnya, sehingga aku bisa memanfaatkan dagingnya.’ Lalu Nabi pun bertanya kepada unta: “Wahai unta mengapa kamu tidak patuh kepada majikanmu?” Lalu unta berkata: “Wahai Rasulullah, Aku tidak patuh kepadanya bukan karena aku tidak mau bekerja, tetapi suku bangsa yang aku di perkampungan mereka sama tidur, sehingga tidak menjalankan Shalat Isya.’
Oleh karena itu, apabila dia (orang badui yang menjadi majikannya) ini mau berjanji untuk memelihara Shalat Isya’ dengan baik maka aku berjanji kepadamu bahwa aku tidak akan membangkang lagi selama nyawa di kandung badan. Sebab akupun juga khawatir jangan-jangan aku tersiksa di saat pembalasan Allah diturunkan ke desa tersebut sedang aku masih berada di sisi mereka.
Lalu Nabi saw mengambil sumpah setia kepada orang Arab badui itu agar jangan sampai meninggalkan shalat dan untanya diserahkan kembali kepadanya. Akhirnya diapun kembali pulang ke keluarganya.
Kisah
Ada suatu cerita dari sebagian orang salaf yang ketepatan saudara perempuannya meninggal dunia, lantas kantong yang berisikan uang jatuh di kuburan. Dia tidak merasa bahwa kantong itu jatuh di dalamnya, kemudian pulang. Lalu teririgat kembali bahwa uangnya hilang. Akhirnya dia kembali ke kuburan saudaranya, dan menggalinya setelah banyak orang yang sudah pulang.
Tidak dikira sebelumnya, setelah diadakan penggalian tahu-tahu kuburan itu menyalakan api. Akhirnya dia menguruk kembali dan kembali kepada ibunya seraya menanyakan “Wahai ibuku, berilah tahu aku tentang amalan yang dilakukan oleh saudaraku?’ Lalu ibunya menjawab: ‘Mengapa kamu bertanya sedemikian?’
Lalu dia menjawab dengan sebenarnya: “Wahai Ibuku aku melihat kuburannya terdapat api yang menyala-nyala.’ Lalu ibunyapun tak tahan mendengar cerita nasib anak putrinya yang malang itu diapun mencucurkan air matanya, lalu berkata: ‘Wahai anakku sesungguhnya saudara perempuanmu ini seringkali mengabaikan shalat bahkan menjalankannya di luar waktunya.’
Inilah keadaan yang akan dialami oleh orang yang menjalankan shalat di akhir waktu, maka bagaimanakah kiranya keadaan orang yang sama sekali tidak menjalankannya. Kita mohon kepada Allah swt agar
memberinya kita pertolongan agar kita memelihara shalat dengan baik, menjalankan kesempurnaannya dan bisa melakukan pada waktu yang ditentukan, sesungguhnya Allah swt Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Catatan Penting:
Sesungguhnya menjalankan shalat di luar waktu yang sudah ditentukan termasuk dosa besar yang membinasakan seseorang. Oleh karena itu bagi orang yang menjalankan perbuatan itu hendaknya mengqadha sekaligus atau menggunakan waktunya untuk mengadha’
shalat yang ditinggalkan.
Selain waktu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang wajib baginya yaitu membiayai kehidupan dirinya dan keluarganya. Sebagaimana menjalankan shalat wajib tidak diperbolehkan di luar waktu maka tidak boleh jugamenjalankannya sebelum waktunya yangditentukan.
Sesungguhnya shalat wajib itu diwajibkan sejak permulaan waktu hingga akhir waktu yang ditentukan, tidak harus segera dilakukan. Jadi seseorang boleh mengakhirkan shalat wajib sampai waktu terakhir yang kiranya hanya cukup dilakukan untuk perbuatan shalat belaka, selama dia tidak mempunyai perkiraan bahwa dia bisa menjalankannya di akhir waktu dan mempunyai keinginan yang mantap akan melaksanakan shalat wajib.
Apabila tidak demikian maka tidak diperbolehkan dan orang yang menjalankannya dikatakan bermaksiat kepada Allah swt seperti orang yang tidur tanpa ngantuk sebelumnya setelah waktu shalat wajib masuk dan belum sempat menjalankannya, dimana dia tidak mempunyai perkiraan bahwa dia akan bisa bangun nanti pada akhir waktu atau tidak mempunyai perkiraan nanti akan dibangunkan orang.
Sesungguhnya keutamaan awal waktu shalat wajib itu bisa diperoleh dengan menjalankan apa yang diperlukan di waktu shalat seperti berwudhu, menutupi aurat, lalu shalat.
Disunahkan mengakhirkan shalat wajib dan tidak dijalankan pada awal waktunya apabila seseorang yakin bahwa nanti ada jama’ah yang dia bisa menjalankannya dengan jama’ah itu, sekalipun pada waktu yang akhir dari waktu shalat selama tidak tinggal waktu sedikit.
Begitu juga boleh mengakhirkan shalat dari awal waktunya bagi orang yang mempunyai perkiraan bahwa nanti ada jama’ah, Namun jangan sampai lebih dari pertengahan waktu. Sebab dia sendiri belum yakin dan hanya masih perkiraan akan adanya jama’ah. Bagi orang yang ragu akan adanyajama’ah, tidak disunahkan mengakhirkan shalat wajib.
Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
Hukum-hukum dalam shalat adalah:
Menutupi aurat. Untuk seorang lelaki atau amat (budak wanita) maka auratnya adalah antara pusar sampai lutut. Untuk orang perempuan yang merdeka maka wajib menutup aurat keseluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangannya, dari arah atas tubuh dan samping, tidak dari bawah tubuh.
Oleh karena itu apabila dipandang dari bawah bisa tampak auratnya maka tidak menjadi persoalan. Kain yang digunakan menutupi aurat itu hendaknya tidak menampakkan warna kulitnya. Sungguh pun demikian menutupi aurat itu masih diberi kelonggaran yaitu bila mereka mempunyai pakaian untuk menutupinya.
Menghadap kiblat di waktu shalat, kecuali menjalankan shalat wajib di waktu
yang menakutkan (dalam peperangan) atau shalat sunah diatas kendaraan di
waktu bepergian yang diperbolehkan,
Mengetahui bahwa waktu telah masuk
sekalipun dengan perkiraan belaka.
Mengetahui tata cara shalat,
mengetahui mana yang diwajibkan dan bisa membedakan antara yang diwajibkan
dan yang disunahkan dalam salat, kecuali untuk orang bodoh asal tidak
mengira yang sunah dianggap wajib.
Bersih dari hadas, bersih tubuh, pakaian dan tempat dari najis, berlainan dengan darah nyamuk, udun atau canduk, apabila darah itu keluar dengan sendirinya. Begitu juga selain darah orang lain yang sedikit selain anjing dan darah haid dan sesamanya. Begitu juga selain tahi dan air kencing semacam kelelawar sekalipun banyak.
Begitu juga diampuni tahi beberapa burung yang biasanya beterbangan di masjid, sekalipun banyak. Asal tidak sengaja menyentuhnya tanpa ada keperluan, dan dia sendiri atau tahi yang disentuhnya tidak basah.
Fardhunya Shalat
Niat mengerjakan salat beserta menentukan shalat sunah yang berwaktu atau yang mempunyai sebab atau niat melaksanakan kewajiban seperti saya niat shalat wajib Dzuhur. Hendaknya dibarengkan dengan permulaan takbiratul ihram dan diusahakan bisa terus ingat niat sampai akhir takbir.
Demikian menurut keterangan Kitab Raudhah dan asal kitab tersebut. Namun menurut pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ulama, niat itu cukup dengan bersamaan takbiratul ihram sekalipun tidak harus ingat sampai takbir selesai. Pokoknyaseseorangingat bahwadiamenjalankan shalat.
Membaca takbiratul ihram, dan harus dengan bacaan Allahu Akbar. Di sini
seseorang diharuskan membaca takbir sekiranya bisa didengar oleh telinganya
sendiri, apabila dia mempunyai pendengaran yang baik dan disana tidak ada
keramaian yang menghalang terdengarnya bacaan takbir itu. Begitu juga setiap
rukun qauli (rukun shalat yang harus dibaca) maka harus bisa didengar oleh
dirinya sendiri
Berdiri bagi orang yang mampu. Untuk orang yang tidak
mampu berdiri sekalipun dikarenakan pusing kepala di tengah kapal, maka
boleh shalat dengan duduk, kemudian apabila tidak mampu dengan duduk maka
dengan berbaring.
Membaca fatihah bersama bismillah pada setiap rakaat kecuali rakaat makmum masbuq. Dalam membaca fatihah ini hendaknya diperhatikan tentang makhraj, tajwid, tasdid i’rabnya jangan sampai dirubah hingga pengertiannya akan berubah pula. Begitu juga harus membacanya dengan berturut-turut, sebagaimana tasyahud.
Apabila antara ayat-ayat fatihah itu dipisah dengan diam yang cukup lama atau sengaja memutuskan bacaan atau dzikir yang membikin bacaan fatihah tidak berturut maka masih perlu diperinci. Apabila yang memutus bacaan fatihah itu suatu perkara yang masih ada maslahatnya dengan shalat yang dilakukan.
Seperti makmum membaca amin di waktu imam selesai membaca fatihah atau makmum sujud bersama imam, karena imam sedang membaca ayat sajadah atau untuk mengingatkan imam yang lagi menjalankan kesalahan maka tidak menghalangi berturut-turut dalam membaca fatihah bagi makmum.
Apabila seseorang lupa atau ragu tentang satu huruf atau ayat fatihah sebelum bacaan fatihah selesai, apakah dia sudah membacanya ataukah belum, maka harus diulangi mulai awal lagi. Untuk rukun yang lain maka hukumnya seperti fatihah. Diharamkan berhenti sekalipun sedikit antara huruf sin dan ta’ dari kalimat Nasta in, begitu juga haram membikin tasdid sendiri terhadap huruf yang semestinya tidak ditasdid.
Apabila tidak bisa membaca fatihah maka cukup membaca dzikir ztau do’a yang panjang waktunya sama dengan fatihah. Apabila dzikir aau do’a tidak bisa, maka boleh diganti dengan berdiri saja sekira waktunya sama dengan membaca fatihah.
Rukuk dengan membungkuk dan kedua tapak tangannya temegang kepala kedua
lutut.
I’tidal.
Sujud dua kali dengan meletakkan sebagian dahi
yang terbuka dan hamparannya juga tidak terbawa oleh orang yang shalat,
dimana akan turut bergerak bersamanya. Begitu juga harus meletakkan dua
lutut, dua tapak tangan yang bagian dalam dan jari-jari dua tapak kali ke tanah atau sesamanya.
Dalam sujud ini masih disyaratkan, hendaknya hamparan sujudnya harus merasakan akan beratnya kepala ketika sujud, sehingga apabila hamparan itu dari kapas akan kelihatan bekas sujudnya.
Duduk diantara dua sujud, tidak usah memperpanjangnya begitu juga di dalam
i’tidal.
Thuma’ninah (bersikap diam sejenak) di dalam rukuk, sujud atau
duduk diantara dua sujud atau i’tidal.
Hendaknya di tengah-tengah menjalankan satu rukun tidak usah mempunyai maksud mengerjakan rukun yang lain.
Tasyahud akhir.
Membaca salawat kepada Nabi saw pada tasyahud akhir.
Salam
yang pertama.
Duduk untuk membaca salam, shalawat dan tahiyat.
Dijalankan
dengan tertib.
Sunnah-sunnah Dalam Shalat
Sunah-sunah di dalam shalat memang ada dua macam, haiat dan ahadh:
Niat mengerjakan salat dengan tujuan hanya untuk Allah swt, dengan menyebut
mustaqbilal qiblati, menyebut ada’an atau qadha’an, sekalipun orang yang
menjalankan salat kali ini tidak mempunyai hutang shalat yang harus
diqadha’i, niat ini disunahkan pula untuk diucapkan.
Melihat tempat
sujudnya dengan menundukkan kepala.
Mengangkat kedua tangan sampai
kedua Pundak bersamaanbdengan takbiratul hram, di waktu akan rukuk dan
bangun daripadanya, bangun dari tasyahud yang pertama.
Meletakkan tapak tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri dan diletakkan
di bawah dada.
Merenggangkan kedua tapak kakinya dengan jarak satu
jengkal di waktu berdiri.
Membaca do’a iftitah dengan pelan-pelan bagi
orang yang mampu, apabila seseorang belurn membaca Audzu billahi atau duduk
bersama imamnya. Do’a iftitah ialah:
Dan setelah itu, pada setiap rakaat disunahkan membaca do’a taawwudz ini dengan pelan-pelan.
Berhenti sejenak pada setiap akhir ayat dalam surah Al-fatihah. Begitu juga
setelah membaca bismillah. Makruh berhenti pada kalimat An’amta alaihim.
Membaca
Amin, tidak boleh membaca Ammiin (dengan huruf mim yang ditasdid). Dan harus
dibaca mad. Membaca Amin ini disunahkan sekalipun bagi makmum yang mendengar
bacaan imam ketika membaca akhir surah fatihah. Makmum tetap disunahkan
membacanya sekalipun imam tidak membacanya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Apabila iman membaca Amin maka bacalah Amin Kainu (makmum) sebab sesungguhnya orang yang bacaan aminnya bertepatan dengan bacaan amin malaikat, maka dosanya yang telah lewat akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Membaca sebagian ayat-ayat Alquran, sekalıpun hanya satu ayat, namun yang baik bagi makmum yang tidak mendengar bacaan imamnya atau tidak memahami makna bacaan tersebut hendaklah membaca tiga ayat saja pada dua rakaat yang pertama. Untuk makmum yang mendengar bacaan imam dan memahami makna bacaan tersebut.
Maka dimakruhkan membaca tiga ayat di belakangnya baik pelan atau keras. Apabila seseorang tidak bisa membaca selain fatihah, maka untuk ganti bacaan surah Alquran selain fatihah, dia cukup membaca fatihah dua kali. Boleh juga satu surah digunakan untuk bacaan dua rakaat. Sesungguhnya demikian membaca satu surah dengan sempurna.
Tidak terpotong akan lebih baik daripada membaca surah yang terputus di tengah. Sekalipun surah yang terakhir ini lebih panjang. Disunahkan pula membaca dua surah yang berturut menurut urutan surah di dalam Alquran, selama surah sesudahnya tidak lebih panjang. Untuk Shalat Subuh di hari Jum’at disunahkan membaca surah Aliflam mimtanzildan Halata alalinsani.
Untuk Shalat Jum’at disunahkan membaca surah Al-Munafiqun atau sabbihis ma dan Hal ata ka begitu juga surah itu dibaca pada Shalat Isya’ malam Jumat. Untuk Shalat Maghrib malam Jum’at disunahkan membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlash, begitu juga pada Shalat Subuh bagi orang yang bepergian. Untuk Shalat Maghrib malam Sabtu maka disunahkan membaca Surah Al-Muawwidzatain.
Hendaknya bacaan fatihah maupun surah lain dikeraskan di waktu Shalat
Maghrib, Isya’ dan Subuh. Dan dipelankan untuk Shalat Dzuhur dan Asar.
Disunahkan juga merenungi arti bacaan dan dzikir.
Bertakbir untuk turun
dan bangun selain bangun dari rukuk. Takbir itu hendaknya dibaca Panjang
sehingga sampai pada rukun berikutnya.
Di waktu rukuk disunahkan
meletakkan kedua tapak tangannya pada kedua lutunya. Dan diupayakan agar
punggung dan lehernya kencang di waktu rukuk dan membaca tiga
kali. Untuk bangun dari rukuk disunahkan membaca lalu ketika iktidal (berdiri tegak setelah rukuk) hendaklah membaca:
Disunahkan pula mengangkat kedua tangannya di waktu membaca do’a qunut sampai kedua pundaknya. Untuk imam disunahkan membacanya dengan suara keras dan untuk makmum tinggal membaca Amin belaka, apabila makmum mendengar bacaan do’a qunut dari imam dan dengan jelas bahwa imam membacanya.
Disunahkan pula dalam qunut membaca shalawat pada Nabi saw dan keluarganya. Untuk imam hendaknya tidak berdo’a di dalam qunut untuk dirinya sendiri akan tetapi untuk umum, begitu juga dalam do’a Tasyahud. Apabila Imam membaca do’a qunut dan tasyahhud untuk dirinya sendiri maka hukumnya makruh.
Apabila sujud maka hendaknya meletakkan kedua lututnya dengan renggang sekira satu jengkal, kemudian kedua tapak tangannya ditaruh di suatu tempat sekiranya bisa selaras dengan kedua pundaknya, lalu jari-jarinya dikembangkan dan direnggangkan dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian dahi dan hidungnya diletakkan ke tanah.
Dua tapak kakinya juga direnggangkan dalam keadaan berdiri tegak. Jari-jarinya diupayakan menghadap kiblat, lalu membaca tiga kali. Dua lengannya pun diupayakan tidak menyentuh dua lambungnya. Perutnya jangan sampai ditempelkan pada kedua pahanya.
Yang sedemikian ini adalah khusus orang lelaki bila menjalankan rukuk dan sujud. Apabila wanita yang rukuk dan sujud maka tidak usah direnggangkan, tapi malah ditempelkan.
Untuk duduk antara dua sujud disunahkan duduk Iftirasy, yaitu duduk yang menggunakan kaki kiri sebagai tempat duduknya dan meletakkan kedua tapak tangannya pada paha yang dekat dengan kedua
lututnya, dua jari-jarinya dikembangkan. Di dalam duduk ini seorang yang salat membaca(tiga kali, ditambah bacaan sebagai berikut:
Duduk istirahah dengan iftirasy pula. (yaitu duduk setelah sujud kedua dan
ingin berdiri).
Untuk duduk tasyahhud awal juga disunahkan duduk
iftirasy.
Apabila berdiri dari sujud atau dari duduk tasyahhud awal
disunahkan menggunakan kedua tangannya sebagai penopang untuk berdiri
tersebut.
Tawarruk pada tasyahhud akhir yang tidak diakhiri dengan
sujud sahwi, meletakkan kedua tapak tangannya pada ujung lututnya, dan
mengembangkan jari-jari tangan kiri dan menggenggam jari-jari yang kanan
kecuali jari telunjuk yang digerakkan ketika membaca hamzah dari lafaz ()
dengan melengkung sedikit.
Dibiarkan sedemikian hingga berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya atau salam. Di sini dianjurkan agar penglihatannya terarah pada jari-jari telunjuk tersebut, lebih-lebih di waktu telunjuk itu digerakkan untuk menuding. Hendaknya dalam tasyahhud ini membaca kalimat tasyahhud yang paling sempurna, antara lain sebagai berikut:
Kemudian membaca doa di bawah ini
Membaca salam kedua, namun dalam salam ini hendaknya ditambah (45) begitu
juga untuk salam yang pertama.
Menoleh ke kanan dan ke kiri untuk dua
salam yaitu salam yang pertama dan yang kedua, di sini dianjurkan agar niat
memberikan salam kepada para malaikat, jin dan manusia yang beriman, begitu
juga niat mengucapkan salam kepada orang yang di depannya dan di belakangnya
dengan salam yang pertama atau yang kedua. Untuk makmum hanya memberikan
salam dengan tujuan membalas orang yang beniat memberikan salam padanya.
Niat
keluar dari salat dengan membaca salam yang pertama.
Sunnah Ab’adh
1.Membaca tasyahhud awal.
Duduk untuk tasyahhud awal dan membaca shalawat pada Nabi di dalamnya, untuk tasyahhud akhir disunahkan membaca salawat untuk keluarga Nabi.
Qunut pada iktidal yang terakhir dari Shalat Subuh begitu juga pada salat witir dari pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan, untuk bacaannya sebagai berikut:
Dalarn qunut ini, apabila tidak membaca do’a di atas, boleh mernbaca ayat yang mengandung do’a apabila seseorang bermaksud do’a atau dengan membaca do’a saja sekalipun tidak dari bacaan rasul.
Berdiri untuk rnembaca qunut dan mernbaca shalawat pada Nabi saw dan keluarganya setelahnya, bukan sebelurnnya.
Apabila seseorang meninggalkan salah satu dari sunah ab’adh ini sekalipun dengan sengaja atau ragu apakah dia meninggalkan atau tidak maka hendaknya sujud sahwi dua kali sebelum salam, seperti orang yang lalai terhadap suatu perbuatan di dalarn shalat yang mana bila disengaja akan membatalkan shalat.
Seperti mernanjangkan rukun yang sernestinya dipendekkan atau berbicara sedikit, makan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, mengulangi rukun yang bersifat perbuatan atau memindahkan rukun qauli (bacaan shalat yang menjadi rukun) kelain tempatnya atau ragu berapa rakaat yang telah dilakukan dan rnungkin terjadi kelebihan.
Sunnah-sunnah Sebelum Menjalankan Shalat:
Sebelum memasuki salat wajib disunahkan bagi orang lelali untuk berazan dan iqomat, sekalipun tetanggal langar atau masjid lain
sudah mengumandangkan adzan. Untuk kaum wanita hanya disunahkan iqamat. Untuk orang yang mendengarkan Adzan dan iqamat disunahkan menjawabnya sekalipun dalam keadaan membаса Alquran atau berwudhu.’
Apabila muazin membaca Hayya ala shalaah atau alal falah maka disunahkar membaca la haulareal quunuata ilia billahil adhim. Apabila membaca: Asshalatu khairun minan naum maka dijawab dengan: Shadaqta suburarlarua ana aladzaliha minasysyahidin. Setelah itu disunahkan berdo’a:
Artinya: “Apabila waktu shalat wajib telah tiba, maka hendaklah salah satu diantaramu melakukan adzan untuk kaum.” (HR. Bukharidan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Abu Hurairah ra berkata: Tiga perkara seandainya orang-orang mengetahui apa yang terkandung di dalamnya maka tidak than diambilnya kecuali harus diundi terlebih dahulu, lantaran mereka ingin memperoleh kebaikan dan keberkahan di dalamnya: 1. Melakukan Azan untuk shalat wajib, 2. Bergegas gegas pergi berjamaah, 3. Melakukan shalat pada barisan jama’ah yang pertama.” (HR. Ibnun Naijar).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Hadis mauquf dari Salman ra berkata: ‘Apabila seorang lelaki berada di suatu tanah, lantas mendirikan shalat maka dua malaikat turut berjama’ah dibelakangnya. Apabila mau adzan dan iqamat maka banyak malaikat yang mengikuti shalat dibelakangnya dimana dua mata orang tersebut tidak melihat, mereka rukuk mengikuti rukuknya, sujud mengikuti sujudnya dan membaca amin atas do’a yang dibaca nya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Apabila kamu mendengar seruan adzan dari muadzin maka bacalah sebagaimana yang dia baca, kemudian bacalah shalawat padaku, sebab sesungguhnya barangsiapa yang membaca shalawat padaku sekali maka Allah swt akan memberikan rahmat sepuluh padanya. Kemudian mintalah pada Allan swt agar aku (Nabi Muhammad) diberi washilah.
Sesungguhnya washilah itu adalah derajat di surga yang tak layak diberikan kepada hamba manapun dari hamba-hamba Allah swt. Dan aku berharap agar akulah yang nenempatinya. Oleh karena itu barangsiapa yang memintakan pada Allah swt agar aku diberi wasilah tersebut maka orang tersebut akan kuberi syafa’at.”
Bahkan ada sebagian riwayat yang menyatakan: ‘Bahwa barangsiapa yang suka berbicara di waktu terdengar suara adzan maka dikhawatirkan kehilangan iman (kafir).
Memakai selendang yang diletakkan pada bahunya, mengenakan serban dan bersiwak sebelum melaksanakan shalat.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Jangan sekali-kali seseorang diantara kamu yang melakukan shalat dengan mengenakan selembar kain, tidak meletakkan selendang pada bahunya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Asakir meriwayatkan: ‘Shalat sunah atau shalat Wajib yang dilakukan dengan mengenakar surban bisa menyamai dua lima kali shalat tanpa surban. Shalat Jum’at yang dilakukan dengan surban bisa menyamai tujuh puluh kali Jum’at tanpa surban.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Seandainya aku tidak khawatir memberatkan pada umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak di waktu akan menjalankan shalat.” (HR. Bukharidan Muslim)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Shalat yang dilakukan dengan bersiwak (sebelumnya) lebih utama dari tujuh puluh shalat yang dilakukan tanpa bersiwak sebelumnya.” (HR. Ibnu Zanjaweh dan Al-Hakim dan menurut pendapat Al-Hakim hadis di atas shahih).
Imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu:’ “Bagi orang yang menjalankan salat disunahkan meletakkan kain di atas pundaknya. Apabila tidak mempunyai surban atau kain maka hendaknya meletakkan tali sehingga ada sesuatu diatas pundak. Begitu juga makruh bila tidak menjalankannya sebagainana makruh mernbuka kepala.”
Ibnu Hajar berkata: “Sesungguhnya bersorban dan bersiwak disunahkan sekalipun sudah masuk di tengah shalat, apabila dimungkinkan melakukannya. Begitu juga membikin tabir atau penghalang yang tingginya dua pertiga dzira’ dan antara tabir dan orang yang salat kira-kira tiga dzira.’ Apabila tidak bisa melakukan hal itu maka cukup menghamparkan dan menggarisi tanah di mukanya.
Apabila ada orang mukallaf yang lewat di mukanya maka sunah ditolaknya. Bagi orang lain diharamkan lewat di mukanya. Iman Baghawi berkata dalam Kitab Syarhussunah: ‘Apabila imam sudah
memberi tanda di tempat shalatnya dengan menancapkan tongkat di mukanya maka bagi makmurn tidak usah menancapkan turnbak kecil sebagai tanda tempat shalatnya.’
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Apabila seseorang diantara kamu melakukan shalat maka hendaklah menjadikan sesuatu di mukanya sebagai tanda shalat, hendaklah menancapkan tongkat (di mukanya). Apabila tidak mempunyai tongkat maka hendaklah memberi tanda garis di mukanya, dan tidak mengganggu padanya apa yang lewat di mukanya. (HR. Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Apabila seseorang diantaramu melakukan shalat dihadapan sesuatu yang memisahkan antara dia dan orang banyak, lalu ada orang yang lewat di mukanya maka hendaklah menolaknya. Apabila orang yang lewat tidak mau, maka tolaklah lebih keras, sebab sesungguhnya dia adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersalda: ‘Seandainya orang yang lewat di muka orang yang shalat yang mengenakan tabir mengetahui dosa yang akan diterimanya maka dia akan berdiri empat puluh tahun. lebih baik daripada melewati di mukanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya tabir dimuka imam itu juga menjadi tabir bagi makmum yang di belakangnya.” (HR. Thabrani).
Sunah membaca tasbih, tahmid ( الحيد لله ), takbir (. النساكير ), tahlil ), istighfar ( استغفر،الله ) masing-masing dibaca sepuluh kali apabila menghendaki mendirikan shalat.
Artinya: “Dari Ummu Rafi’ sesungguhnya dia pernah berkata: Wahai Rasulullah, tunjukkan aku perbuatan yang Allah swt memberi pahala padaku, lalu Rasul menjawab: Wahai Ummu Rafi’ apabila kamu berdiri untuk melakukan shalat maka bacalah tasbih sepuluh
bacalah alhamdulillah sepuluh kali, bacalah takbir sepuluh kali, bacalah istigfar sepuluh kali.
Sebab sesungguhnya kamu bila membaca subhanallah maka Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku, apabila kamu membaca Laa Ilaha Illallah, maka Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku, bila kamu membaca alhamdulillah, maka Allah swt berfirman: Bacaan ini untuk-Ku.
Dan bila kamu membaca Allahu akbar, maka Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku dan bila kamu minta ampun pada Allah swt, maka Allahswtberfirman:’Aku sudah mengampuninya.” (HR. Muslim).
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat:
-
Mengenakan kaus tangan ketika takbiratulihram atau ketika sujud.
- Merapatkan dua kakinya, atau memajukan salah satunya.
- Berdiri di atas satu kaki.
- Mengeraskan suaradi waktu Shalat Dzuhurdan Asaratausebaliknya.
- Menundukkankepalahinggalebihrendahdaripadaleherdi wakturukuk.
- Menyalahi apa yang telah kami sebutkan tentang tata cara sujud dan rukuk. Suatu misal di waktu sujud, lalu melekatkan dua lengannya ke tanah, tidak melekatkan hidung ke tempat sujud, lalu lengannya dirapatkan dengan perutataulambung bagiorang lelakidan lain-lain.
- Tidak melakukan taawwudz (membaca A’udzu).
- Tidak membaca surah setelah bacaan al-fatihah.
- Tidakmembacatakbirketikapindahdarisaturukunkerukun yanglain.
- Tidak membaca tasbih di waktu rukuk dan sujud.
- Tidak membaca bacaan didalam iktidal atau duduk diantara dua sujud.
- Tidak membaca doa minta perlindun gandi waktu tasyahhud akhır.
- Cepat dalam menjalankan shalat.
- Imam membaca do’a untuk pribadinya sendiri.
- Makmum meninggalkan duduk istirahat.
- Membuka kepala.
- Mengenakan pakaian satu, tidak memakai selendang.
- Mengusap wajah apabila kena debu.
- Menggoyangkan dirinya.
- Meludah di waktu shalat ke muka atau ke kanan.
- Memberi isyarat yang dapat difahami.
- Menguap.
- Apabila berdiri tidak menggunakan tangan dua untuk sandaran ke tanah tapi menggunakan tangan satu yang kiri.
- Membolak-balikkan tangan di waktu membaca dua salam.
Keterangan Penting:
Menurut pendapat Imam Mutawalli dan Halimi, diharamkan menoleh di waktu salat, begitu juga melihat ke atas atau tidak memandang ke tempat sujudnya, demikian menurut pendapat Imam Mutawalli untuk masalah yang terakhir.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang berdiri di waktu shalat lalu menoleh, maka Allah swt tidak menerima shalatnya.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Mengapakah suatu kaum mengangkat pandangannya ke langit di waktu shalat (sehingga Rasul sendiri mengancam mereka dengan sangat, lalu beliau berkata) Hendaknya mereka menghentikan perbuatan itu atau penglihatan mereka disambar.” (HR. Bukhari).
Ada sebagian riwayat menyatakan bahwa sebab musabab Nabi Allah Ayyub as tercoba oleh Allah swt dengan terpisahnya dengan Nabi Yusuf as adalah lantaran Nabi Ayyub as pernah menoleh kepada Nabi Yusuf as di waktu shalat. Padahal Nabi Yusuf as sedang tidur, lantaran Nabi Ayyub as amat mencintainya.
Makruh tahrim hukumnya apabila seseorang menjalankan shalat di waktu matahari lingsir kecuali pada hari Jum’at, begitu juga setelah Shalat subuh hingga matahari terbit atau setelah Shalat Asar sehingga matahari terbenam kecuali ada sebab yang tidak muataakhir seperti shalat dua rakaat tahiyatul masjid atau shalat sunah setelah wudhu’ atau shalat yang diqadha yang tidak disengaja untuk diakhirkan.
Makruh tanzih apabila seseorang menjalankan shalat dengan menahan kentut atau akan kencing, di muka makanan yang dia ingin memakannya, di tengah jalan di kuburan baik dia shalat menghadap kuburan atau di atasnya atau di sampingnya.
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
Perkara Yang Membatalkan Shalat adalah:
Berkata dua huruf di waktu salat dengan berturut-turut sekalipun berupa dehem atau satu huruf tapi bisa difahami oleh manusia dan berupa percakapan mereka, tidak batal apabila perkataan itu sedikit lantaran tidak sengaja, lupa atau tidak mengerti bahwa percakapan itu membatalkan shalat dan orang yang melakukannya masih baru masuk Islamatau kehidupannya di daerah terpencil, jauh dari ulama.
Juga tidak batal shalatnya apabila berdehem lantaran untuk mengucapkan bacaan yang menjadi rukun shalat, apabila tidak dehem maka tidak bisa mengatakan sekalipun dehemnya banyak. Juga tidak batal dengan ketawa, menangis, batuk, bersin apabila seorang yang shalat tidak bisa menahannya dan masih sedikit.
Perbuatan yang melewati batas seperti melompat atau perbuatan yang banyak seperti melangkah tiga kali, menggerakkan tapak tangan sampai tiga kali berturut-turut, sekalipun untuk menggaruk-garuk gatal. Kecuali apabila ada kudis yang parah, sehingga tidak tahan kecuali harus menggaruknya.
Perbuatan yang banyak dan berturut-turut ini tetap membatalkan sekalipun dilakukan dalam keadaan lupa. Tidak batal apabila perbuatan itu ringan, sekalipun banyak berturut-turut atau tidak seperti menggerakkan jari telunjuk saja atau mengedipkan mata.
Perkara yang membatalkan puasa.
Mengulangi rukun perbuatan dengan
sengaja.
Memanjangkan perbuatan shalat yang mestinya pendek dengan sengaja.
Tidak
memenuhi salah satu syarat daripada syarat shalat.
Meninggalkan salah
satu rukun daripada rukun shalat.
Sebuah Kisah:
Dari syekh Muinuddin pernah bercerita bahwa syekh Ahmad Al Ghoznawi bertempat di salah satu gua Syam, lalu aku berkunjung padanya. Ternyata aku melihat keadaannya amat memedihkan hati. tubuhnya tiada lagi kecuali tulang dan daging, dia duduk di atas sajadah, namun di mukanya ada dua ekor macan. Lalu Syekh Ahmad berkata kepadaku: Dari mana kamu tadi? Dari Baghdad, jawabku. Dia berkata: Perbanyaklah melayani orang-orang fakir maka kamu akan menjadi orang besar dan namamu akan dikenal orang.
Sesungguhnya aku telah mencapai empat puluh tahun bertempat tinggal di gua ini, aku sengaja menghindari kehidupan bersama orang banyak, tapi aku tidak pemah merasa terhindar cucuran air mata sejak tiga puluh tahun yang silam hanya karena takut satu masalah. Aku berkata: Apakah itu? Dia berkata: “Yaitu shalat, aku apabila shalat, aku menangis, aku berkata di hatiku.’
Apabila ada satu syarat yang tidak kupenuhi maka segala amal perbuatanku akan tersia-sia dan akan dikembalikan kepadaku dengan ditamparkannya ke wajahku, Apabila kamu wahai hamba yang dha’if dan membutuhkan rahmat Allah swt dapat terhindar dari tuntutan shalat kamu telah memperoleh keuntungan, namun apabila kamu tidak demikian maka usiamu akan habis dengan penuh kelalaian.
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melihat seorang lelaki sedang menjalankan shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan bersujud sebagaimana burung mematuk, lalu Rasulullah saw bersabds ‘Seandainya orang ini meninggal dunia dalam keadaan sedemikian maka dia mati dan tidak berpegangan terhadapajaran agama Muhammad.”
Kemudian beliau saw melanjutkan sabdanya: ‘Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud sebagaimana burung mematuk seperti orang yang lapar memakan satu kurma atau dua kurma, tidak akan mengeyangkannya.” (Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah dalam kitab shahihnya).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Allah tidak akan melihat dengan rahmat) kepada seorang hamba yang tidak menegakkan tulang rusuknya di waktu rukuk dan sujud.” (HR. Ahmad).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang melakukan salat di luar waktunya, tidak menyempurnakan wudhu’ untuk shalatnya, tidak bisa memperbaiki khusyuk di dalamnya, tidak melakukan rukuk dengan baik, begitu juga sujudnya maka shalat itu diselesaikan dalarn keadaan hitam lekam. tidak bercahaya, dia berkata:
Semoga kamu diabaikan oleh Allah swt sebagaimana kamu mengabaikan aku, sehingga tatkala Allah swt berkehendak maka
shalat tersebut dilipat sebagaimana baju lusuh yang dilepit kemudian. ditamparkan kepada wajah orang yang memilikinya.” (Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai Fulan, apakah kamu tidak memperbaiki shalatmu, apakah seorang yang melakukan shalat tidak memperhatikan shalatnya di waktu menjalankan shalat, bagaimana cara menjalankan shalat dengan baik, sesungguhnya manfaat shalat itu hanya kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Muslim)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Ingatlah kematian di waktu kaamu menjalankan shalat, sebab sesungguhnya seorang lelaki apabila ingat kematian maka layak untuk memperbaiki salatnya. Dan bershalatlah seperti shalatnya seorang lelaki yang tidak mengira bahwa dia akan melakukan shalat berikutnya.” (HR. Addailami, hadis hasan menurut Ibnu Hajar).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Asysyikhir berkata: ‘Aku melihat Rasulullah saw melakukan shalat dan di dalam dadanya ada suara gemuruh seperti suara air mendidih di dalam bejana karena menangis,” (HR.AbuDawud).
Kisah Pertama:
Sayyid Muinuddin Ashafwi di dalam kitab Tafsirnya Jawa miuttibyan berkata: Menurut qaul yang lebih shahih sesungguhnya khusyuk termasuk kewajiban di dalam shalat. Sofyan Ats tsaury pernah berkata: ‘Barangsiapa yang tidak bisa khusyuk di dalam shalat maka salatnya rusak.
Tuan Muhammad Al-Bakri pernah berkata: ‘Untuk bisa menjalankan khusyuk, hendaknya sering melakukan rukuk dan sujud yang panjang. Syekh Zakariya Al-Anshari berkata: “Sesungguhnya melihat tempat sujud akan lebih dekat untuk membikin suasana khusyu.”
Pernah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa beliau dalam sebagian peperangan pernah terpanah pada salah satu anggotanya, panah itupun masih melekat pada tubuhnya. Orang-orang sama bilang: ‘Apabila sebagian tubuhnya tidak dilukai atau tidak dipotong sedikit, maka panah itu tidak bisa diambil, kita pun juga khawatir pemotongan itu menyakitkan pada Amiril mukminin Sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Lalu Sayyidina Ali berkata: ‘Apabila aku di tengah menjalankan shalat maka keluarkanlah. Akhirnya Ali pun melakukan salat lantas mereka memutus atau membedah anggota. tubuhnya, lantas dikeluarkan panah daripadanya. Sungguhpun demikian, Ali tidak berubah dalam menjalankan shalat. Ketika salat telah usai, lalu Ali berkata: ‘Mengapa kamu tidak mencabut panah itu.’
Lalu mereka menjawab: ‘Kami sudah mengeluarkannya. Nah pikirkan sejenak bagaimana Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam menghadap berdialog dengan Tuhannya tidak terlintas pemikiran yang lain kecuali
hanya menghadap kepada Allah swt, sehingga tidak terasa bahwa salah satu anggotanya dibedah dan dikeluarkan anak panah dari kedalaman daging.
Kalau kita bandingkan dengan keadaan kita di waktu shalat sungguh jauh berbeda, kita apabila menjalankan salat senantiasa terasa terganggu oleh ketombe dan nyamuk yang menggigit, bahkan apabila di suatu saat ada lalat yang berterbangan di muka kita, kita sudah terganggu karenanya. Jadi kita tidak layak untuk dianugerahi khusyuk. Nah sekarang dimanakah kedudukan keimanan kita dibandingkan dengan kedudukan keimanan mereka?
Kisah Kedua:
Diceritakan dari Zainul Abidin bernama Ali bin Husain bahwa beliau bila telah berwudu maka kulitnya menguning. Apabila mengerjakan salat, tubuhnya gemetar. Lalu ada orang yang bilang padanya mengapa kamu mengalami demikian. Lalu beliau menjawab: Sungguh celaka kamu, kepada siapakah aku menghadap, untuk siapakah aku berdialog dan mengerjakan shalat ini.
Pada suatu saat, terjadi kebakaran di rumahnya sedang beliau lagi bersujud, lantas orang-orang berkata: Wahai cucu Rasulullah, telah terjadi kebakaran, namun beliau masih meneruskan sujud, tidak bangun untuk memadamkan kebakaran di rumahnya itu. Setelah selesai shalat, lalu ada orang yang bertanya kepadanya, tentang mengapa kebakaran di rumahnya dibiarkan dan meneruskan shalatnya.
Lalu beliau menjawab: Sungguh aku tidak memikirkan api di rumahku, aku sudah tak tahan mengenang api neraka sehingga api dirumah terlalaikan. Oleh karena itu, wahai orang yang lalai dalam menjalankan shalat, kepada siapakah kamu menyembahnya dan untuk siapakah kamu berdialog, bersikaplah malu terhadap Tuhan apabila kamu menghadap pada-Nya dengan hati yang lalai, penuh dengan kenangan kegiatan dunia dan kekotorannya.
Begitu juga dihantui oleh bayangan sahwat, apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah swt yang mengontrol segala isi hatimu. Bukankah salatmu yang diterima di sisi-Nya hanya yang khusyuk, yang kamu merendahkan diri di hadapan-Nya. Oleh karena itu, menyembahlah kepada Allah swt di dalam shalatmu seolah-olah kamu melihatNya. Apabila kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Allah swt melihat padamu.
Apabila hatimu masih tidak dapat menjalankan khusyuk dengan uraian yang kami paparkan tadi dan anggota tubuhmu tidak bisa tenang disaat menjalankan shalat, lantaran kamu tidak mendalam untuk mengenal keagungan Tuhanmu, disaat itulah langkah yang tepat untukmu adalah perkiraan bahwa shalatmu ini dilihat oleh orang yang ternama, disegani diantara anggota keluar gamu atau margamu, dia melihatmu mengerjaka shalat.
Di saat itu, kamu mengerjakannya dengan baik dan anggota tubuhmu juga tenang. Setelah itu pikirlah lagi, renungilah dirimu, apaakah kamu tidak merasa takut kepada Allah swt penciptamu? Dia mengintai segala sepak terjangmu. Dia mengetahui segala isi hatimu. Apakah Allah swt Yang begitu hebat sifat-Nya lebih rendah menurut pandanganmu dari seorang hamba-Nya?
Sungguhpun demikian hamba itu tidak akan bisa melakukan hal yang membahayakanmu, juga tidak bisa memberikan manfaat padamu. Alangkah besar kedurhakaanmu, kebodohanmu, sungguh besar permusuhanmu kepada dirimu sendiri, lantaran kamu menganiayanya. Oleh karena itu, hanya satu langkah untukmu, obatilah hatimu dengan keterangan tersebut, barangkali shalatmu akan menjadi khusyuk.
Bukankah sudah menjadi kesepakatan diantara para ulama, bahwa tidak akan diterima di sisi Allah swt dari shalatmu kecuali yang khusyuk. Dan salat yang kamu jalankan dengan hati yang lalai sekalipun sudah dianggap sah menurut lahirnya, tapi kamu lebih membutuhkan pengampunan Allah swt lebih banyak daripada
bergembira dengannya, sebab shalat yang sedemikian ini kepada siksaan lebih dekat, Tuan Ismail Al-Muqri berkata:
Artinya: “Kamu menjalankar shalat tanpa hati yang khusyuk sebagaimana shalat yang lain, sudah tentu pemuda yang menjalankan sedemikian ini berhak mendapat hukuman. Kamu menyelesaikan shalat itu tanpa mengetahui keadaannya, ternyata kamu telah menambah satu rakaat setelah satu rakaat, dengan dasar kamu ingin hati-hati.
Maka celaka bagimu, kamu tahu siapakah Tuhan yang kamu ajak dialog ternyata berpaling darimu. Nah dihadapan Tuhan yang kamu berjongkok kepada-Nya ternyata kamu tidak khusyuk. Kamu berkata kepada-Nya iyyaka na’budu (hanya kepada-Mu aku menyembah), tapi pikiranmu melayang ke arah lain tanpa ada sebab.
Seandainya kamu menolak kepada orang yang berdialog padarnu tapi penglihatannya tidak kepadamu, niscaya kamu mempunyal karakter yang baik, yaitu marah kepada sikap kepribadiannya yang kurang baik. Apakah kamu tidak malu kepada Tuhan yang memiliki kerajaan melihat kamu berpaling daripada-Nya wahai orang yang tidak mempunyai kepribadian yang baik.”
Wahai Tuhanku tunjukkan kami ke jalan orang yang telah mendapat petunjuk, tuntunlah aku kepada kebenaran sebagai jalanku menuju jalan yang lurus.
Penutup
Menerangkan tentang dzikir dan bacaan yang bersumber dari hadis rasul, dan dilakukan setelah shalat wajib.
Artiny: “Dari Abu Umamah berkata: Dikatakan kepada Rasulullah saw:’ Do’a manakah yang lebih dikabulkan oleh Allah swt.’ Rasul menjawab: ‘Yaitu do’a yang dipanjatkan pada pertengahan malam yang terakhir dan setelah beberapa shalat wajib.” (HR. Tirmidzi).
Imam Nawawi berkata: “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ bahwa disunahkan setelah shalat untul membaca dzikir dan do’a. Sebagian dzikir yang matsur sebagai berikut:
Artinya: “Dari Barra’ ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa minta ampun pada Allah swt setelah tiga shalat wajib tiga kali, lalu membaca:
Maka dosa-dosanya diampuri, sekalipun pernah lari dari peperangan. Setelah Shalat Subuh dan Maghrib ditambah lafadh Al-Adhim.” (HR. Ibnus Sunni dan Abu Ya’la).
Disebutkan dalam sebuah Riwayat:
Artinya: “Rasulullah saw apabila selesai menjalankan shalat, membaca istigfar tiga kali, lalu membaca: Ya Allah Engkau Maha Penyelamat, hanya dari-Mu keselamatan Maha Suci Engkau, wahai Tuhan yang mempunyai keagungan dan kemuliaan tidak ada Tuhan selain Allah swt Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan Bagi-Nya segala puji Dialah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ya Allah tidak ada yang menolak terhadap apa yang Kamu berikan, dan tidak ada yang memberi terhadap apa yang Kamu cegah, tidak ada yang menolak terhadap apa yang Kamu Qadha.’ Orang yang mempunyai nasib baik tidak bisa bermanfaat di sisimu untuk menarik rezeki dan tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah swt Yang Maha Tinggi, Maha Agung.
Tidak ada Tuhan kecuali Allah swt, kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Bagi-Nya nikmat dan Bagi-Nya pula keutamaan dan puji yang baik Tidak ada Tuhan kecuali Allah swt dengan rasa ikhlas kepadaNya dalam beragamasekalipunorang-orang kafirbenci.” (HR. Ibnus Sunnidan Abu Ya’la).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang membaca tasbih tiga puluh tiga kali setelah tiap shalat wajib, mernbaca Alhamdulillah tiga puluh tiga kali, membaca Allah akbar tiga puluh tiga kali, lalu untuk menyempurnakan seratus, dia membaca:
Maka diampuni dosa-dosa kesalahannya sekalipun seperti busa air laut.” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Apabila kamu melakukan shalat fardhu, maka bacalah pada setiap selesai shalat sepuluh kali maka
ditulis pahala memerdekakan budal dan ditambah lagi bacaannya setelah Shalat Subuh dan Maghrib.” (HR. Arrafi’i).
Dalam riwayat disebutkan:
Artinya: “Al-Haris bin Umar meriwayatkan dari Rasulullah saw bersabda: ‘Sesungguhnya surah Al-fatihah, ayat kursi, Syahidallah sampai Al-Islam, Qulillah humma hisab, ayat tersebut digantungkan. dimana antara ayat-ayat tersebut dan Allah tidak terdapat tirai. Ayat-ayat itu berkata: ‘Wahai Tuhanku, apakah kamu menurunkan kami ke bumi dan kepada orang yang durhaka kepada-Mu.’
Allah Yang Maha Tinggi berfirman: ‘Dengan nama-Ku Aku bersumpah, seseorang tidak akan mernbacamu pada tiap selesai shalat kecuali surga menjadi tempat tinggalnya sekalipun banyak dosa yang dilakukan, dia akan ditempatkan di suatu tempat yang dipagari dengan pagar kesucian.
Aku melihat kepadanya dengan dua mata-Ku yang biasanya tak dilihat orang pada setiap hari tujuh puluh kali, pada setiap hari
kebutuhan yang diperlukan akan Aku sukseskan sebanyak tujuh puluh kebutuhan, paling ringan Kuberikan pengampunan dan Aku lindungi dari seluruh musuh, orang hasud dan Aku membelanya.”
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang membаса ayat kursi setelah tiap shalat wajib, maka tidak menghalanginya untuk masuk surga kecuali mati! (HR. Nasa’i dan Ibnu Hibban).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Tiga perkara, barangsiара yang datang (kepada Allah swt) dengan menjalankan tiga perkara itu, disertai keimanan, maka akan masuk ke surga melewati pintu mana yang dikehendaki, dan akan mendapat bidadari yang dikehendakinya: Orang yang mengampuni terhadap pembunuh salah satu keluarganya, Orang yang membayar hutang yang samar (terlupakan oleh pemiliknya) dan orang yang membaca qul huwallahu ahad sepuluh kali pada tiap selesai shalat.” (HR. Abu Ya’la).
Rasulullah saw bersabda:.
Artinya: “Uqbah bin Amir berkata, Rasulullah saw pernah memerintahkan aku untuk membaca strah Al-Muawwidzat pada tiap selesai shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Ada hadis yang menerangkan: ‘Begitu juga tallil, hendaknya dibaca sepuluh kali,’
Kisah Penting:
Ada seorang shaleh bernama Al-Ghaffar bin Yazid bercerita bahwa dia pernah menggali kuburan, lalu bertemu dengan seorang lelaki yang duduk di atas mimbar, di sisinya ada talam yang berisikan kurma ruthab. Lalu ahli kubur itu bilang: ‘Apakah kiamat telah tiba?” Lalu aku bilang: ‘Belum, aku berkata kepadanya demi Allah swt yang menempatkan kamu ke tempat ini.
Dengan amalan apakah kamu memperoleh keistimewaan sedemikian. Lalu dia menjawab: ‘Aku membaca pada setiap selesai shalat wajib:
Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah. Dengan kalimat itu aku niat untuk memperoleh keridhaan Tuhanku. Tiada Tuhan selain Allah dengan kalimat itu aku habiskan usiaku. Tidak ada Tuhan selain Allah. dengan kalimat itu aku lewati seluruh masaku. Tidak ada Tuhan selain
Allah, dengan kalimat itu aku bermaksud agar aku gembira di dalam kuburanku. Tidak ada Tuhan selain Allah, dengan kalimat itu aku berjumpa kepada’Tuhanku. Tidak ada Tuhan selain Allah, aku sediakan kalimat itu untuk pegangan segala sesuatu yang terjadi.”
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Muadz ra sesungguhnya Rasulullah saw pernah memegang tangannya dan bersabda: ‘Wahai Muadz, demi Allah sesungguhnya aku mencintaimu.’ Lalu bersabda lagi: ‘Aku berwasiat padamu wahai Muadz, janganlah kamu meninggalkan membaca pada setiap selesai shalat:
Artinya: ‘Ya Allah berilah pertolongan padaku untuk dzikir padamu, syukur padamu dan beribadah padamu dengan baik.” (Abu Dawud dan Nasa’i).
Disebutkan dalam sebuah riwayat:
Artinya: “Abu Umamah berkata: ‘Setiap aku mendekat kepada Rasulullah sw setelah selesai menunaikan satu shalat fardhu, aku mendengar beliau saw membaca:
Artinya: ‘Ya Allah berilah pengampunan terhadap dosa-dosaku dan kesalahan-kesalahanku seluruhnya, ya Allah berilah semangat padaku dan cukupilah kefakiranku sehingga aku cukup dalam kehidupanku, tunjukkan aku untuk menjalankan amal perbuatan dan
akhlak yang baik.
Sebab sesungguhnya tidak ada yang memberikan petunjuk kepada amal perbuatan dan akhlak yang baik itu kecuali Engkau dan tidak akan bisa memalingkan dari kejelekan amal perbuatan dan akhlak yang jelek kecuali Engkau.” (HR. Ibnus Sunni).
Disebutkan dalam riwayat:
Artinya: “Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw apabila selesai dari shalat fardhu membaca:
Artinya: ‘Ya Allah jadikanlah umur yang paling baik (umur yang diisi dengan beberapa perbuatan dan perkataan yang paling baik).
sebagai akhir penutup usiaku, jadikanlah amal perbuatanku yang paling baik sebagai akhir penutup amal perbuatanku, dan jadikanlah hari yang terbaik bagiku sebagai hari aku bertemu kepadaMu (hari direngutnya nyawaku).” (HR. Ibnus Sunni).
Dalam riwayat disebutkan:
Artinya: “Dari Abu Bakrah berkata: ‘Rasulullah saw senantiasa berkata pada waktu selesai shalat fardhu:
Artinya: ‘Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran, kefakiran dan siksa kubur.’
Dalam riwayat disebutkan:
Artinya: “Dari Ummu Salamah berkata: ‘Rasulullah saw apabila selesai Shalat Subuh berkata:
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, alam perbuatan yang diterima rezeki yang halal.” (HR. Ahmad).
Dalam Riwayat dikatakan:
Artinya: “Dari Shuhaib berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah menggerakkan bibirnya setelah shalat fajar untuk mernbaca sesuatu, lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah apa yang kamu katakan ini?’ Lalu beliau menjawab: ‘Ya Allah dengan pertolongan-Mu aku berupaya, dengan pertolongan-Mu aku menyergap musuh dan dengan taufik-Mu aku berperang.” (HR. Ahmad).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Al-Harts Attamimi dari Rasulullah saw, sesungguhnya beliau saw telah memberi tahu kepada Al-Harts, lalu bersabda: ‘Apabila kamu telah menunaikan Shalat Maghrib maka bacalah: ‘Ya Allah selamatkanlah aku dari api neraka, tujuh kali. Sebab sesungguhn ya kamu apabila membaca do’a itu.
Lalu kamu meninggal dunia pada malam itu maka kamu ditulis orang yang selarnat daripadanya. Dan apabila kamu telah menunaikan
Shalat Subuh maka bacalah do’a itu juga, sebab sesungguhnya kamu apabila mati pada hari itu juga maka kamu ditulis sebagai orang yang selamat daripada neraka.”
Catatan Penting:
Bagi imam yang ingin mengajari para makmum hendaklah berdzikir atau berdo’a
dengan suara keras.
Untuk makmum disunahkan membaca dzikir dan do’a
begitu juga bagiorang yang shalat sendirian.
Bagi seorang yang berdo’a
dan tidak pada waktu shalat atau khatib hendaklah berdo’a dengan mengangkat
kedua tangannya sampai kedua pundaknya, kemudian kedua tangannya itu
diusapkan pada mukanya ketika selesai.
Disamping memandang ke arah langit, memulai do’anya dengan bacaan Alhamdulillah atau kalimat-kalimat yang menunjukkan pujian, begitu juga membaca shalawat pada Nabi saw, mengakhiri do’anya dengan kalimatitu juga.
Membaca amin apabila mendengar do’a dibaca.
Membaca do’a dengan
menghadap kiblat bagi seorang yang sendirian berdo’a atau makmum yang
mengamini do’a imam.
Untuk sang imam apabila berdo’a hendaknya
menghadap kepada makmum.
Duduk setelah Shalat Subuh sampai matahari
terbit bagi imamatau makmum.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Barangsiapa melakukan salat subuh dengan berjama’ah kemudian duduk berdzikir pada Allal swt sehingga matahari terbit kemudian shalat dua rakaat Dhuha maka pahala amalan yang dilakukan itu sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sernpurna.” (HR. Tirmidzi dan menurutnya hadis tersebut shahih).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang duduk di tempat shalatnya ketika selesai Shalat Subuh sehingga memaha sucikan Allah swt dengan mengerjakan Shalat Dhuha dua rakaat, dia tidak berkata selama itu kecuali kebaikan, maka kesalahan-kesalahannya diampuni, sekalipun banyaknya melebihi busa air laut.” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Aku duduk bersama kaum yang berzikir pada Allah swt mulai Shalat Asar hingga matahari terbenam, lebih suka bagiku daripada memerdekakan budak delapan dari cucu Nabi Ismail.”
Semoga Allah swt memerdekakan kita dari api neraka dan mengampuni dosa dan kesalahan kita, memperbaiki amal perbuatan kita yang jahatdan semoga Allah swtmenerima amal baik kitadengan anugerah-Nya.
Bab : Shalat Sunnah
Artinya: “Dari Abu Umamah ra berkata, Rasulullah saw bersabda:’Allah tidak memberikan pertolongan kepada hamba tentang sesuatu (amal perbuatan) yang lebih baik daripada dua rakaat atau lebih (yangdilakukan oleh-Nya).
Dan sesungguhnya rahmat itu ditaburkan di atas kepala hamba selama dia dalam melaksanakan shalat. Dan seorang hamba tidak akan mendekatkan diri kepada Allah yang lebih utama daripada membaca al-Qur’an.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Seorang hamba yang hidup di dunia ini tidak diberi Sesuatu yang lelih baik daripada diberi pertolongan untuk melakukan shalat dua rakaat (sunah).” (Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Pahala dua rakaat fajar itu lebih utarna daripada dunia seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidak mernelihara dengan baik untuk mengerjakan dua rakaat shalat fajar (sunah) kecuali orang yang banyak bertaubat.” (HR. Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda ‘Apabila seseorang diantara kamu telah melakukan dua rakaat shalat fajar maka hendaklah berbaring pada lambung yang kanan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sayyidah ‘Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baik dua surah yang dibaca waktu menjalankan dua rakaat shalat fajar sebelum subuh adalah Qul ya ayyuhal kafirun dan Qul wuullahu ahad.” (HR. Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari anak Abul Malih ra sesungguhnya Rasulullah saw melakukan salat dua rakaat yang pendek, kemudian aku mendengar beliau berdo’a dalam keadaan duduk: ‘Ya Allah Tuhannya Jibril, Israfil, Mikail dan Nabi Muhammad, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan api neraka. Beliau mernbacarya tiga kali.” (HR. Ibnus Sunni).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ummu Habibah berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memelihara dengan tekun untuk mengerjakan shalat
sunah empat rakaat sebelum Shalat Dhuhur dan empat rakaat lagi sesudahnya, maka Allah mengharamkan untuk memasukkannya ke dalam api neraka.” (IR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra berkata: ‘Barangsiара yang melakukan shalat sunah empat rakaat sebelurn Asar maka Allah swt mengharamkan tubuhnya untuk masuk neraka.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah Al-Muzani berkata: ‘Bersembahyang sudahlah dua rakaat sebelum Maghrib bagi orang yang mau melakukannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ma’kul meriwayatkan dalam hadis mursalnya berkata “Barangsiapa yang melakukan shalat sunah dua rakaat setelah Maghrib sebelum berkata (masalah dunia) maka dua rakaat itu akan ditulis di Illiyin.” (HR. Abdur Razzaq).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Hudzaifah berkata: ‘Bergegaslah melakukan dua rakaat shalat sunah sesudah Maghrib agar dua rakaat itu diangkat ke sisi Tuhan bersama amal Shalat Maghribnya.” (HR. Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ummu Salamah berkata: Rasulullah saw apabila selesai Shalat Maghrib masuk ke dalam rumahnya, lalu shalat dua rakaat sunah, kernudian berdo’a, dimana sebagian do’anya adalah:
Artinya: ‘Wahai Tuhan yang memutar balik kehendak hati, teguhkan hatiku untukku memegang agama-Mu.” (HR. Ibnus Sunni).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abu Hurairal ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiара yang melakukan salat sunah setelah Shalat Maghrib sebanyak enam rakaat dan tidak berkata jahat antara enam rakaat itu, maka enam rakaat sunah itu bisa menyamai ibadah selama dua belas tahun.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang melakukan salat sunah setelah Shalat Maghrib sebelum berkata sebanyak enam rakaat maka diampuni dosa sepanjang lima puluh tahun.” (HR. Ibnu Nashar)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Muhammad bin Al-Munkadir ra berkata ‘Barangsiapa yang melakukan shalat sunah antara Maghrib dan Isyal maka sesungguhnya shalat tersebut adalah shalat orang-orang yang taubat.” (Ibnu Nasar).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Muhammad bin Al-Munkadir berkata: ‘Aku Pernah shalat sunah bersama Nabi saw dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari Muslim).
Imam Nawawi berkata dalam litab Al-Majmu,’ disunahkan menjalankan shalat sunah dua rakaat sebelum Shalat Isya’ sebab ada hadis sebagai berikut:
Artinya:”Diantara adzan dan iqamat ada shalat sunah (yang dilakukan).”
Imam Nawawi juga berkata: Diwajibkan niat dengan menentukan apakah shalat sunah itu qabliyah atau ba’diyah sekalipun seseorang tidak mengakhirkan salat sunah qabliyah, begitu juga tiap salat wajib yang mempunyai shalat sunah ba’diyah dan qabliyah.
Artinya: “Dari Abu Ayyub ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Shalat sunah witir itu hak bagi orang muslim, barangsiapa yang senang melakukan shalat sunah witir lima rakaat maka lakukanlah. Barangsiapa yang suka melakukan shalat witir tiga rakaat maka lakukanlah. Barangsiapa yang suka melakukan shalat witir satu rakaat saja maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Lakukanlah shalat witir lima, tujuh, sernbilan atau sebelas rakaat.” (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Jabir ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ”Barangsiapa yang khawatir tidak bisa melakukan salat di akhir malam maka hendaklah berwitir pada permulaan malam. Barangsiapa yang berkeinginan untuk shalat di akhirnya maka hendaklah berwitir pada akhirnya, sebab sesungguhnya shalat pada akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat. Dan itulah yang tebih afdhal.” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Dalam riwayat disebutkan:
Artinya: “Sayyidah Aisyah pernah ditanya: ‘Dengan bacaan apakah Rasulullah melakukan shalat witir?’ Lalu beliau menjawab: ‘Rasulullah melakukan shalat witir dimana rakaat pertama membaca sabbihisma rabothal a’la, rakaat kedua qulya ayyuhalkafirundan ketiga kali gul huwallahu ahaddan surah Al-Mu’awwidatain.” (Nasa’i dan Ibnu Majah).
Disunahkan hendaknya seseorang membaca surah Al-Ikhlash pada rakaat ppertama pada shalat witir. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abu Ayyub ra berkata: Rasulullah saw apabila salam dari shalat witir membaca ( سبحان الملك القدرس ) Artinya: ‘Maha Suci Raja Yang Maha Agung, tiga kali dan mengangkat suaranya pada bacaan yang ketiga.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam riwayat disebutkan:
Artinya:”Aliberkata: Rasulullah saw berkata pada akhir witirnya:
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dengan keridhaan-Mu agar terhindar dari kebencian-Mu dan dengan keselamatan yang Kamu berikan padaku dari siksaan-Mu, aku berlindung kepada-Mu dan ancaman-Mu, aku tidak akan membatasi pujaan pada-Mu sebagaimana Kamu memuji untuk diri-Mu sendiri.” (HR. Abu Dawud dan’Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata: ‘Barangsiapa yang memelihara rakaat genap Shalat Dhuha, mala dosa-dosanya akan diampuni sekalipui banyaknya seperti busa di laut.” (HR. Ahmad dan’Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Anas ra berkata: ‘Pahala dua rakaat shalat dhuha menyamai di sisi Allah dengan pahala haji dan umrah yang diterima Allah.” (HR. Abus Syekh).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Saad berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan shalat dhuha satu tahun penuh maka ditulis bebas dari api neraka.” (HR. Sanweh).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Sesungguhnya di dalam surga ada pintu yang berwarna Adhuha. Apabila terjadi hari kiamat, maka ada malaikat yang memanggil: Dimana orang- orang yang dahulu melanggengkan salat Dhuha, ini pintumu, oleh karena itu masuklah dengan rahmat Allah.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Jarad berkata: ‘Seorang munafik tidak akan melakukan Shalat Dhuha dan tidak akan membaca Qulya ayyuhal kafirun.” (HR. Addailarni).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ummu Hani’ ra berkata: ‘Sesungguhnya Nabi saw pernah masuk rumahku pada hari penaklukan Kota Makkah, lalu mandi dan melakukan shalat delapan rakaat, aku tidak pernah melihat shalat yang lebih cepat daripada shalat tersebut, hanya saja Nabi menyempurnakan rukuk dan sujud dengan baik. Shalat tersebut adalah dhuha,” (Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Uqbah bin Amin ra berkata: ‘Shalatlah dua rakaat Dhuha dengan membaca dua surah yang menyebut dhuha yaitu Wasyamsi dhuhaha dan Wadh dual.”
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Al-Uqaili, sesungguhnya Rasulullah saw membaca dalam dua rakaat dhuha Qulya ayyuhal hafirun dan Qul huwallahu ahad. Begitu juga ada hadis yang menerangkan bahwa Nabi saw setelah shalat dhuha membаса:
Artinya: “Wahai Tuhanku ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Menerima taubat lagi Maha Pengampun, dibaca seratus kali.”
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam. (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ja’far ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Dua rakaat yang dilakukan di pertengahan malam bisa melebur bebегара kesalahan.” (HR. Dailami).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sayidina Bilal ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Hendaklah kamu senantiasa menjalankan shalat malam, sebab sesungguhnya shalat malam adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sebelummu, pendekatan diri pada Allah, mencegah dari dosa, menghapus beberapa kejahatan dan bisa menolak penyakit yang menyerang tubuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Hasan bin Athiyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Dua rakaat yang dilakukan oleh Ibnu Adam pada pertengahan malam yang terakhir lebih baik daripada dunia dan seisinya, seandainya aku tidak memberatkan pada umatku niscaya kuwajibkan dua rakaat tersebut kepada mereka.” (HR. Ibnu Nasar).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Jabir ra berkata, Rasulullah saw bersabda: ‘Sesungguhnya di waktu malam itu ada suatu saat dimana seorang muslim tidak akan menepatinya untuk merninta pada Allah swt tentang masalah dunia dan akhirat kecuali akan diberi oleh Allah, sedernikian itu pada tiap malam.” (Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Tuhan kami menurunkan perintahnya ke langit dunia ini pada tiap malam, ketika sepertiga malam yang terakhir, lalu Allah swt berfirman: ‘Barangsiapa yang berdo’a kepada-Ku, maka Aku akan mengabulkan padanya dan barangsiapa yang merninta kepada-Ku Aku akan memberinya. Dan barangsiapa yang minta ampun kepada-Ku, Aku akan mengampuni dosanya.” (HR. Bukhari).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: ‘Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: Semoga Allah memberi rahmat kepada orang lelaki yang bangun malam, lalu menjalankan shalat dan membangunkan istrinya lalu turut shalat. Apabila sang isteri tidak mau, maka sang suami memercikkan air dimuka sang isteri.
Semoga Allah memberikan rahmat kepada seorang isteri yang bangun di waktu malam, lalu mengerjakan shalat dan membangunkan suarninya, lalu sang suami melakukan shalat. Apabila sang suami tidak mau maka sang isteri memercikkanairdimukasangsuamni.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Abu Hurairah saw berkata, Rasulullah saw bersabda: Apabila seorang lelaki bangun di waktu malarn, lalu membangunkan istrinya, mereka sama shalat dua rakaat maka termasuk orang-orang (lelaki dan perempuan) yang banyak berdzikir.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda “Tiadalah seseorang yang menjalankan shalat di waktu malam lalu tertidur sehingga tidak melanjutkan shalatnya kecuali dia mendapat pahala shalatnya sedang tidurnya merupakan keuntungan baginya ibarat mendapat sedekah.” (HR. Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Amar bin Al Ash berkata, Rasulullah bersabda:
Artinya: “Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti fulan yang melakukan salam malam, lalu meninggalkannya.” (HR. Bukharidan Muslim).
Kisah-kisah:
Al-Yafi’i pernah bercerita dari Syekh Abu Bakar Adh Dharir Ada seorang pemuda yang tampan, berpuasa terus di waktu siang dan kalau malam senantiasa salat, tidak pernah tidur. Pada suatu hari dating kepadaku dan berkata: “Wahai ustadz, sesungguhnya aku semalam tertidur, hingga aku tidak bisa melaksanakan wiridku, lalu aku bermimpi seolah-olah kamarku untuk shalat terbelah.
Seolah-olah aku melihat perempuan-perempuan yang aku belum pernah melihat wajah yang secantik daripada mereka, ternyata mereka keluar dari kamarku. Tahu tahu ada seorang wanita yang jelek lagi banyak cakap, aku tidak pernah melihat wajah yang sejelek dan wanita satu ini, lalu aku berkata: ‘Milik siapa kamu semua dan milik siapa wanita yang satu ini?’
Mereka menjawab: ‘Aku adalah beberapa malammu yang telah lewat dan ini malam yang kamu gunakan tidur, seandainya kamu mati pada
malam itu, maka wanita jelek ini yang menjadi milikmu.’ Lalu berteriak, hingga sekaligus meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup.
Ada suatu cerita dari sebagian orang-orang saleh berkata: Aku pernah melihat Sofyan Ats Tsauri di waktu tidur, setelah Sofyan meninggal dunia, lalu aku berkata kepadanya: ‘Bagaimana keadaanmu wahai Abu Said (panggilan untuk Sofyan)?’ Lalu berpaling dariku dan berkata: ‘Sekarang ini tidak masanya mernanggil dengan nama panggilan (Kunyah).’ Lalu aku berkata: ‘Bagaimana keadaanmu wahai Sofyan?’ Lalu dia berkata dengan syair sebagai berikut:
Artinya: “Aku melihat Tuhanku dengan jelas (tanpa tabir) lalu Tuhanku berfirman kepadaku: ‘Sungguh kamu dahulu (di dunia) sering melakukan shalat malam apabila malam telah gelap dengan kepedihan orang yang rindu kepada-Ku dan hati yang sedih. Oleh karena itu, sekarang pilihlah istana yang kamu inginkan dan berkunjunglah kepada-Ku, sesungguhnya Aku tiadalah jauh darimu.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib: “Wahai Abbas, wahai pamanku maukah kamu saya beri, saya beri hadiah dan saya berbuat sesuatu untukmu yaitu saya berbuat padamu sepuluh macam. Apabila kamu bisa melakukannya kamu akan diampuni dosamu oleh Allah, dosa yang pertama maupun yang terakhir, yang dahulu maupun yang baru, kekeliruan, kesengajaan, yang kecil atau yang besar, yang rahasia (dilakukan sendiri, tidak ada orang yang tahu) atau di muka orang.
Hendaknya kamu melakukan shalat empat rakaat. Pada tiap rakaat, kamu baca surah Al-Fatihah dan satu surah lagi. Apabila kamu telah selesai membaca, sedang kamu masih berdiri maka bacalah, Subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar lima belas kali. Lalu kamu rukuk dan bacalah lagi kalimat tersebut sepuluh kali Kemudian kamu bangun dari rukuk, lalu bacalah sepuluh kali.
Kemudian kamu bersujud, bacalah sepuluh kali. Kemudian kamu bangun dari sujud, lalu bacalah sepuluh kali. Jumlah seluruh bacaan itu adalah tujuh puluh lima pada tiap rakaat. Kamu lakukan hal itu pada tiap rakaat untuk satu shalat yang banyaknya empat rakaat. Apabila kamu sanggup menjalankannya pada tiap hari maka lakukanlah. Apabila kamu tidak melakukannya maka jalankan pada tiap satu Jum’at satu kali.
Apabila tidak bisa maka lakukanlah setiap bulan satu kali. Apabila kamu tidak bisa melakukannya maka lakukanlah pada tiap satu tahun sekali. Apabila kamu tidak bisa maka lakukanlah pada satu umur sekali.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim. Hadits sahih menurut Ibnu Huzaimah dan hadis Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Hafidh.).
Ketahuilah sesungguhnya shalat tasbih seperti di atas adalah dianjurkan, hendaknya seseorang membiasakannya untuk setiap masa, dan jangan sampai lalai tidak melakukannya, demikian dikatakan oleh Abdullah bin Al-Mubarak dan beberapa ulama.
Tajuddin Assubki berkata: “Shalat Tasbih termasuk ajaran yang penting di dalam agama Islam. Oleh karena itu layak kiranya bagi seseorang untuk senang menjalankannya. Barangsiapa telah mendengar hadis yang menerangkan keagungan fadilahnya, lantas mengabaikannya, maka dia termasuk orang yang meremehkan ajaran agama, tidak mau mengerjakan amal perbuatan orang shaleh dan tidak termasuk orang yang ahli mengerjakan kebaikan.”
Ibnu Abis Saif Al-Yamani berkata: “Disunahkan menjalankan shalat tasbih di waktu matahari condong ke barat pada hari Jum’at. Pada rakaat yang pertama setelah membaca Fatihah hendaknya membaca surah Attakatsur. Untuk rakaat kedua (setelah Fatihah) membaca Al-Ashr. Untuk rakaat yang ketiga hendaknya membaca surah Al-Kafirun. Sedang pada rakaat keempat hendaknya membaca Al-Ikhlash.”
Kemudian setelah menyelesaikan tiga ratus tasbih (membaca subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaha Illallah, Wallahu Akbar) dan setelah tasyahud akhir sebelum salam hendaknya membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu agar diberi taufik seperti orang-orang yang mendapat petunjuk, Perbuatan orang-orang yang yakin, ketulusan dan kesungguhan orang-orang yang sering bertaubat, kegigihan orang-orang yang sabar, kesungguhan orang yang betul-betul takut kepada siksaanMu, permohonan orang-orang yang senang kepada rahmat-Mu, ibadah orang yang wira’i dan makrifat para ulama sehingga aku takut pada siksaan-Mu.
Ya Allah sesungguhnya aku mohon pada-Mu rasa takut kepada siksaan-Mu yang bisa menghalangiku untuk berbuat kedurhakaan kepada-Mu sehingga aku bisa berbuat suatu amal perbuatan yang aku bisa memperoleh keridhaan-Mu sehingga aku bisa bersungguh-sungguh dalam bertaubat, lantaran takut kepada siksaan-Mu dan sehingga aku bisa tulus untuk-Mu.
Lantaran aku cinta pada-Mu, sehingga aku bisa menyerahkan segala urusan pada-Mu dan aku bisa bersangka baik pada-Mu. Maha Suci Tuhan Yang Menciptakan cahaya, sempurnakanlah cahaya kami untuk kami, dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa
Atas segala sesuatu, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang Maha belas kasih.” Kemudian salam dan berdo’a untuk hajatnya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Zaid bin Khalid ra berkata: ‘Barangsiapa yang berwudhu,’lalu melakukan shalat dua rakaat sunnat, dengan hati yang kusyu, maka diampuni dosa-dosa yang telah lewat.” (HR. Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Uqbah bin Amir ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang berwudu dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat sunah dua rakaat, hati dan seluruh pikirannya terarah untuk menjalaninya dengan baik kecuali surga di tetapkan untuknya.” (HR. Muslim).
Guru kami Syekh Ibnu Hajar berkata: “Shalat sunah dua rakaat setelah wudhu’ itu tidak disunahkan lagi, apabila seseorang terlambat menjalankannya, sekiranya bukan karena lupa.” Sebagian ulama generasi terakhir ini memperbincangkan masalah tersebut, akhirnya berkesimpulan bahwa waktu shalat sunah dua rakaat wudhu’ itu bisa ditangguhkan sehingga wudhu’nya batal. Disunahkan dalam rakaat pertama dari shalat dua rakaat wudhu’itu membaca (setelah Fatihah):
Sampai ( ( dan pada rakaat yang kedua setelah fatihah membaca (sampai (.Menurut sebagian ulama dikatakan: ‘Dua rakaat wudhu’ itu berakhir waktunya, sehingga tidak disunahkan lagi sampai anggota wudhu’nya kering.
Artinya: “Dari Abu Dzar berkata: Aku pernah masuk ke masjid, tahu-tahu Rasulullah saw duduk sendirian, lalu bersabda: ‘Sesungguhnya masjid itu mempunyai kehormatan, dan sesungguhnya menghormatinya adalah dengan melakukan dua rakaat tahhiyatul masjid. Oleh karena itu berdirilah dan lakukan shalat sunah dua rakaat.’ Kemudian aku bangun lalu aku menjalankan shalat sunah dua rakaat, kemudian aku kembali.
Imam Nawawi berkata: “Sesungguhnya shalat tahiyyatul masjid itu tidak disunahkan lagi bagi seseorang yang masuk masjid lalu duduk dalam keadaan tidak lupa, tidak bodoh sekalipun dalam masa yang pendek.”
Syekh Ibnu Hajar berkata: “Menurut kaul yang aujah apabila seseorang membutuhkan untuk minum lalu duduk sebentar juga boleh menjalankan tahiyyatul masjid (contoh sedemikian ini apabila air minumnya berada di dalam masjid seperti di masjidil haram).”
Ketahuilah, sesungguhnya dua rakaat tahiyyatul masjid dan dua rakaat sesudah wudhu’ itu boleh diganti dengan menjalankan shalat fardhu atau sunah yang lain, sekalipun tanpa niat kepadanya. Menurut pendapat yang aujah (lebih tepat) seseorang tidak akan memperoleh fadhilah tahiyyatul masjid dan shalat sunah setelah wudhu.’
Kecuali apabila mengerjakan shalat yang lain dicampur dengan niat tahiyyatul masjid atau sesudah wudhu.’ Dan disunahkan membaca Al-Kafirun
dan Al-Ikhlash dalam sunah tahiyyatul masjid atau shalat sunah setelah Maghrib, shalat istikharah, sunah ihram dan dua rakaat setelah tawaf.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar: ‘Sebagian ulama syafi’iyah mengatakan bahwa barangsiapa yang masuk masjid dan tidak berkesempatan untuk melakukan tahiyyatul masjid lantaran masuk dalam keadaan berhadas atau karena bekerja di dalam masjid dll, hendaknya membaca:
Artinya: “Sayyidina Abu Bakar ra berkata: ‘Tiadalah seorang hamba yang menjalankan dosa, lalu berdiri, lalu berwudhu, lalu menjalankan dua rakaat shalat sunah, kemudian minta ampun pada Allah swt kecuali diampuni oleh-Nya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kami dan menerima taubat kami.
Abu Hurairah berkata: ‘Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang melakukan salat malam di bulan ramadhan dengan keimanan dan ikhlas untuk mencari ridha Allah swt, maka dosa-dosanya yang lampau diampuni.” (HR. Ahmad)
Ibnu Abbas berkata: “Shalat hari raya Fitri dan Adha adalah kewajiban bagiorangyangakilbaligh,baik lelaki maupun perempuan.” (HR. Addailami).
Menurut keterangan hadis-hadis yang shahih, bahwa Nabi saw senantiasa menjalankan Shalat ‘Id tersebut, tidak pernah meninggalkannya. Oleh karena itu menurut madzab Syafi’I shalat Idhul
Fitri dan Adha hukumnya sunnat muakkad dan menurut Abu Hanifah shalat tersebut wajib sebagaimana fardhu’ain yang lain. Oleh karena itu bagi orang yang ingkar shalat Idhul Fitri dan Adha bisa dikatakan kafir.
Zaid bin Tsabit berkata, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Shalat yang dilakukan oleh salah seorang diantara kamu dirumahnya akan lebih afdhal daripada dilakukan di masjidku ini kecuali shalat wajib.” (HR. Abu Dawud).
Ibnu Abi Syaibah pernah meriwayatkan dari seorang lelaki yang menyatakan bahwa shalat sunah yang dilakukan oleh lelaki di rumahnya lebih baik daripada di lakukan dihadapan orang banyak laksana keutamaan shalat seseorang dengan berjama’ah dan shalatnya dengan sendirian.
Jabir berkata: “Barangsiapa yang melakukan dua rakaat shalat sunah di tempat yang sunyi, tidak ada yang tahu kecuali para malaikat maka ditulis untuknya bebas dari api neraka.” (HR. Ibnu Asakir). Semoga Allah swt membebaskan kita dari api neraka dan siksaan kubur. Amin.
Catatan Penting:
Termasuk bid’ah yang tidak baik, bahkan orang yang menjalankan bisa dikatakan berdosa dan bagi penguasa hendaknya mencegahnya adalah shalat raghaib yaitu dua belas rakaat, dilakukan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at yang pertama dari Bulan Rajab. Begitu juga salat nisfus sya’ban seratus rakaat, shalat akhir Jum’at Bulan Ramadan sebanyak tujuh belas rakaat dengan niat untuk mengqadha shalat lima waktu yang barangkali ada yang ketinggalan.
Shalat pada hari Asyura’ empat rakaat atau lebih dan shalat satu minggu sekali. Untuk hadis-hadisnya yang menjelaskan shalat-shalat tersebut adalah maudhu’. Oleh karena itu, janganlah terpedaya kepada siapa saja yang meriwayatkannya. Semoga Allah swt memberikan pertolongan kepada kami untuk menjauhi beberapa kehinaan dan bisa melaksanakan beberapa keutamaan. [alkhoirot.org : Terjemah Irsyadul Ibad]