Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Falak
Judul buku: Ilmu Falak Praktik
Penulis dan Penerbit:
Sub Direktorat Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat
Dibrektorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah
Direktokrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Daftar isi
B. Ruang Lingkup Pembahasan ilmu Falak
Ilmu falak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Theoretical astronomy atau ilmu falak ilmy, yaitu ilmu yang
membahas teori
dan konsep benda-benda langit[4] yang meliputi:
a Cosmogoni yaitu teori tentang asal usul benda-benda langit dan
alam
semesta.
b. Cosmologi yaitu cabang astrologi yang
menyelidiki asal-usul struktur dan
hubungan ruang waktu dari alam
semesta.
c. Cosmografi yaitu pengetahuan tentang seluruh susunan
alam, penggambaran
umum tentang jagad raya termasuk Bumi.
d.
Astrometrik yaitu cabang “astronomi yang kegiatannya melakukan
pengukuran terhadap benda-benda langit dengan tujuan mengetahui ukuran
dan jarak antara satu benda langit dengan benda langit lainnya.
e. Astromekanik yaitu cabang astronomi yang mempelajari gerak dan
gaya tarik
benda-benda langit dengan cara dan hukum mekanik,
£ Astrofisika yaitu bagian astronomi tentang benda-benda angkasa
dari sudut
ilmu alam dan ilmu kimva.
2. Practical
astronomy/observational astrononiy atau ilmu falak amaly yaitu ilmu
yang
melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit
antara satu dengan yang lain. Inilah yang kemudian dikenal dengan ilmu falak
atau ilmu hisab.
Pokok bahasan dalam ilmu falak meliputi penentuan
waktu dan posisi
benda langit (Matahari dan Bulan) yang diasumsikan
memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan ibadah umat Islam (hablun mina
Allah). Sehingga pada
dasarnya pokok bahasan ilmu falak berkisar pada:
1. Penentuan arah kiblat (azimuth) dan bayangan arah kiblat
(rasidul kiblat)
2. Penentuan awal waktu shalat
3. Penentuan awal
bulan (khususnya bulan Oamariyah atau Hijriyah)
4. Penentuan gerhana
baik gerhana Matahari maupun gerhana Bulan.[4]
Ilmu falak yang
membahas penentuan arah kiblat secara garis besarnya
adalah menghitung
berapa besar sudut yang diapit oleh garis meridian yang
melewati suatu
tempat yang dihitung arah kiblatnya dengan lingkaran besar
yang melewati
tempat yang bersangkutan dan Ka'bah, serta menghitung jam
berapa
matahari itu memotong jalur menuju Ka'bah.
Sedangkan dalam
penentuan waktu shalat pada dasarnya menghitung
waktu ketika Matahari
berada di titik kulminasi atas dan waktu ketika
Matahari berkedudukan
pada prediksi pancer pada awal waktu-waktu shalat,
Penentuan awal bulan
Gamariyah pada dasarnya adalah menghitung kapan
terjadinya ijtima”
(konjungsi), yakni di mana posisi Matahari dan Bulan berada
pada satu
bujur astronomi serta menghitung posisi Bulan tanggal satu (hilal)[3]
ketika Matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi tersebut.
Dalam pokok bahasan penentuan gerhana, secara garis besar adalah
menghitung waktu terjadinya kontak antara Matahari dan Bulan, yakni
kapan
Bulan mulai menutupi Matahari dan lepas darinya pada saat terjadi
gerhana
Matahari, dan kapan Bulan mulai masuk pada bayangan umbra Bumi
serta
keluar dari bayangan tersebut pada saat terjadi gerhana bulan.[6]
Dengan melihat pokok bahasan dalam ilmu falak tersebut, kiranya
tidak
berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan ilmu falak menjadi
sangat urgen
bagi umat Islam, karena terkait erat dengan sah atau tidak
sahnya ibadah umat
Islam.
End notes
[4] Objek pembahasan dalam ilmu ini (ilmu bumi dan antariksa)
selain ilmu astrotomi,
terdapat ilmu Astrolog (ilaa mau), inova
cosmogony, ilmu astrometry dan ilmu astrofisik, Ikid.,
hlm.
1-2
[5] Baca Ahmad Izuddin, Figh Hisab Rukyah di Indonesia, Yogyakarta: Logung
Pustaka,
Cet. Ke-1, 2006, hlm. 32-44,
[6] Bulan mempunyai
beberapa Istilah, bulan tanggal satu dinamakan Hilal, bulan tanggal
14-15 dinamakan Badar, sedangkan bulan tanggal 20-29 dinamakan (Jom.