Fikih dan hisab praktis awal waktu shalat
Judul buku: Ilmu Falak Praktik
Penulis dan Penerbit:
Sub Direktorat
Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat
Dibrektorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah
Direktokrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Bidang studi: Ilmu falak,
Nama lain dari ilmu falak: ilmu hisab, ilmu rashd, ilmu miqat, ilmu haiah.
Daftar isi
- BAB III FIOIH DAN HISAB PRAKTIS AWAL WAKTU SHALAT
- A. Fiqih Shalat dan Waktunya
-
Referensi dan Catatan
- Kembali ke buku: Ilmu Falak dan Hisab Praktis
BAB III FIOIH DAN HISAB PRAKTIS AWAL WAKTU SHALAT
A. Fiqih Shalat dan Waktunya
1. Pengertian Shalat dan Waktunya
Shalat menurut bahasa (lughat) berasal dari kata shala,
yashilu,
shalatan, yang mempuyai arti do'a. sebagai mana yang terdapat
dalam al-
Our'an dalam surat at-Taubat (9) ayat 103 :
وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ
عَلِيْمٌ
"Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (GS. at-Taubat (9): 10372
Shalat juga mempunyai arti rahmat, dan juga mempunyai arti
memohon ampunan seperti yang terdapat dalam al-Our'an surat al-
Ahzab (33) ayat 56 :
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi,
Hai
orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya.” (CS. al-Ahzab (33): 56).
Sedangkan menurut istilah shalat berarti suatu ibadah yang
mengandung ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu.'?
Jika dalam suatu dalil terdapat anjuran untuk mengerjakan
shalat, maka secara lahirnya kembali kepada shalat dan pengertian
syari'at. Karena shalat merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang
terdapat dalam al-Our'an dan hadis.
Dalam Islam shalat
mempunyai tempat yang khusus dan
fundamental, karena shalat merupakan
salah satu rukun Islam, yang harus ditegakkan, sebagaimana yang terdapat dalam
surat an Nisa” (4| ayat 103 :
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan 1maktunya atas
orang-orang yang beriman.” (095. an-Nisa” (4): 103).
Surat
al-Bagarah (2) ayat 43 :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang
yang rukuk.” (OS, al-Bagarah (2): 43)
Yang dimaksud oleh
ayat tersebut adalah anjuran untuk
melaksanakan shalat sesuai dengan
waktunya, artinya tidak boleh
menunda dalam menjalankannya, sebab
waktu-waktunya telah
ditentukan dan kita wajib untuk melaksanakannya,
Sebagaimana yang
telah terdapat dalam al-Our' an dan Sunnah.
Referensi dan Catatan
120. Lihat Imam Tagiyuddin Abi Bakar Muhammad Khusain, Kifayah Al-Ahyar Fi
Hall: Gayah
Al-Ihtisar, Surabaya: Dar al Kitab Al Islam, Jux I, hlm.
82.
121. Ihid.