Fiqih dan hisab praktis awal bulan qamariyah

Fiqih dan hisab praktis awal bulan qamariyah Seputar Persoalan Awal Bulan Qamariyah Berbeda dengan persoalan hisab rukyah dalam hal penentuan awal bu

Fiqih dan hisab praktis awal bulan qamariyah

Judul buku: Ilmu Falak Praktik
Penulis dan Penerbit:
Sub Direktorat Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat
Dibrektorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah
Direktokrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Bidang studi: Ilmu falak,
Nama lain dari ilmu falak: ilmu hisab, ilmu rashd, ilmu miqat, ilmu haiah.

Daftar isi

  1. Bab 4:Fiqih dan hisab praktis awal bulan qamariyah 
  2. A. Fikih awal bulan Qamariyah 
    1. Seputar Persoalan Awal Bulan Qamariyah 
  3. Referensi dan Catatan
  4. Kembali ke buku: Ilmu Falak dan Hisab Praktis

BAB IV FIQH DAN HISAB PRAKTIS AWAL BULAN QAMARIYAH

A. FIQH AWAL BULAN QAMARIYAH

1. Seputar Persoalan Awal Bulan Qamariyah

Berbeda dengan persoalan hisab rukyah dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadhan, Syawal clan Dhulhijah, persoalan ini seringkali memunculkan perbedaan, bahkan kadang menyulut adanya kiranya, karena dua madzhab dalam hal figh hisab rukyah di Indonesia secara institusi selalu disimbolkan pada dua organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia. Di mana Nandlatul Ulama' secara institusi clisimbolkan sebagai madzhab Rukyah sedangkan Muhamadiyyah secara institusi disimbolkan sebagai madzhab Hisab. Sehingga persoalan yang semestinya klasik ini, menjadi selalu aktual terutama di saat menjelang penentuan awal bulan-bulan tersebut[128] Melihat fenomena seperti itu, kiranya tidak luput apa yang dikatakan Snouck Hurgronje[129], seorang Orientalis dari Belanda, yang menyatakan dalam suratnya kepada gubenur jenderal Belanda:

"Tak usah heran jika di negeri im hampir setiap tahun timbul perbedaan tentang mual
dan akhir puasa. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antam kampung-kampung yang
berdekatan"[130]

Kemudian mengenai persoalan hisab rukyah awal bulan gamariyah ini
pada dasarnya sumber pijakannya adalah hadis-hadis hisab rukyah.[131] Dimana
berpangkal pada zahir hadis-hadis tersebut, para Ulama' berbeda pendapat
dalam memahaminya sehingga melahirkan perbedaan pendapat. Ada yang
berpendapat bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal clan Dzulhijjah harus
didasarkan pada rukyah atau melihat hilal yang dilakukan pada tanggal 29-nya.

Apabila rukyah tidak berhasil dilihat, baik karena hilal belum bisa dilihat atau
karena mendung (adanya gangguan cuaca), maka penentuan awal bulan tersebut
harus berdasarkan istikmal (disempurnakan 30 hari). Menurut madzhab ini
rukyah dalam kaitan dengan hal ini bersifat ta'abuddi — ghair alma'gul ma'na. Artinya
tidak dapat dirasionalkan — pengertiannya tidak dapat diperluas dan
dikembangkan. Sehingga pengertiannya hanya terbatas pada melihat dengan
mata telanjang. Dan dengan demildan, secara mutlak perhitungan hisab falak
tidak dapat digunakan.[132] Inilah yang dikenal dengan madzhab Rukyah.

Dan ada juga yang berpendapat bahwa rukyah dalam hadis-hadis hisab
rukyah tersebut termasuk ta'agguli ma'na— dapat dirasionalkan,
diperluas dan dikembangkan. Sehingga ia dapat diartikan antara lain dengan
"mengetahui" — sekalipun bersifat zanni (dugaan kuat) tentang adanya hilal,
kendatipun tidak mungkin dapat dilihat misalnya berdasarkan hisab falaki.[133] Dan
inilah pendapat yang dipakai oleh madzhab Hisab.

Di samping itu, ada juga pendapat yang berupaya menjembatani kedua
madzhab tersebut, dalam hal ini seperti pendapat al-Qalyubi yang mengartikan
rukyah dengan "imkanurrukyal" (posisi hilal mungkin dilihat).[134] Dengan kata lain
bahwa yang dimaksud dengan rukyah adalah segala hal yang dapat
memberikan dugaan kuat (zanni) bahwa hilal telah ada di atas ufuk dan
mungldn dapat dilihat. Karena itu menurut al-Oalyubi, awal bulan dapat
ditetapkan berdasarkan hisab gath'i yang menyatakan demikian. Sehingga
kaftan dengan rukyah, posisi hilal dinilai berkisar pada tiga keadaan,[135] yakni: a)
pasti idak mungkin dilihat (istihalah ar-rukyah), b) mungkin dapat dilihat (imkarur
rukyah) , c) pasti dapat dilihat (al-qath'u bir rukyah).[136]

Begitu pula dalam hal keadaan hilal tidak dapat dirukyah disebabkan
gangguan cuaca, mendung misalnya, para Ulama' juga berbeda pendapat, yang
pangkalnya juga karena adanya perbedaan terhadap hadis-hadis hisab rukyah
dalam hal ini adalah dalam fokus kata "Aduru lahu" (maka kadarkanlah). Menurut
madzhab Rukyah, kata tersebut hams diartikan sempurnakanlah bilangan bulan
itu menjadi tiga puluh hari, sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadis
hisab rukyah yang lain bahwa manakala rukyah tidak mungkin dilihat, maka jalan
keluarnya bukan berpegang pada hisab tapi pada istikmal. Sedangkan menurut
madzhab Hisab, kata tersebut harus diartikan "fa udduhu bil hisab" (hitunglah
bulan itu berdasarkan hisab)[137]

Dan karena kaitannya dengan masalah memulai dan mengakhiri puasa
Ramadhan, dan ibadah haji, kiranya wajar jika persoalan hisab rukyah ini
mendapat perhatian lebih (meminjam bahasa Wahyu Widiana: mempunyai greget
lebih) dibanding dengan persoalan hisab rukyah yang lain, Sehingga pesoalan ini
selalu muncul ke permukaan wacana perbincangan dan perdebatan dalam
kalangan Ulama' di saat menjelang awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Demikianlah gagasan seputar persoalan hisab rukyah secara umum.[138] Dan 1
ulasan diatas, menjadi jelas bahwa persoalan-persoalan hisab rukyah itu pada
dasarya dapat dibedakan menjadi dua madzhab, yaitu: madzhab Hisab dan
madzhab Rukyah.[139] Walaupun pembedaan dalam persoalan tersebut ada yang
sulit untuk dipilah secara jelas karena adanya hubungan saling melengkapi, saling
melekat dan saling membutuhkan (simbiosis mutualistik) antara keduanya. Oleh
karena itu, karena persoalan penentuan awal bulan Camariyah lebih mempunyai
Breget - lebih potensial terjadi perbedaan antara madzhab rukyah dengan
madzhab hisab, maka wajar jika persoalan penentuan awal bulan Oamariyah lebih
dikenal - lebih diplot sebagai persoalan hisab rukyah (figh hisab rukyah) dari pada
lainnya.

Referensi dan Catatan

128 Sebagaimana dalam istilah Ibrahim Husain persoalan penentuan awal bulan
ini disebut sebagai "persoalan klasik nan aktual", baca Ibrahim Husain, Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Penetapan Awal Bulan Ramadan, Shawal, Dhulhijjah, dalam Mimbar
Hukum, Aktualisasi Hukum Islam, no. 06, Lth, 1992, hlm. 1-3.

129 Menurut sejarah, Snouck Hurgronje adalah politikus Belanda yang pernah
menyatakan masuk Islam ketika berada di Arab dengan nama Arab: "Ahdul Ghofur"
dan pengakuan Islamnya dikuatkan oleh para ulama

130 Komentar Snouck Hurgronje tersebut sebagaimana dikutip majalah Tempo,
26 Maret 1994 ketika kolom Tanggap-menanggapi adariya perbedaan 1 Shawal
1414/1994 walaupun pemerintah sudah berusaha keras, dalam Tempo, 26 Maret 19M,
him. 35.

131 An- Nasal, Sunan an-Nasal, Mesir: Mustafa Bab al-Halabi, jilid IV, cet. Ke-1,
383 H/1964 M, hlm, 113. Lihat juga Ad- Daruguthni, Sunan Darugutmi, Mesir: Bairut,
jilid II, cet. Ke-2 1403H/1982 M, hlm. 167, Lihat juga Muhyiddin Abdul Hamid, Sunan
Abu jilid II, t:th, hlm. 302. 

132 Slarnet Hambali dan Ahmad Iezuddin, "Awal Kamadan 1418 H dan validitas
ilmu Hisab Rukvah," dalam Wawasan, 30 Desember 1997, hlm. ? 

133 ibid.

134 Shihabuddin al-Oalyubi, Hasyiah ai-Minhaj al-Thalibin, Kairo: Mustafa al-Bab al-
Halabi, 1956, jilid IL, hlm. 49.

135 Sebagaimana dikemukakan oleh Masruhan Muhsin, Pengasuh Pondok
Pesantren Nunm' Amin, Jampes Kediri kepada Tim Perumus Bathsul Masail PWNU
Jawa Timur path tgl 16-17 Mei 1998 di Pondok Pesantren al-Munawariyah, Sidomoro
Bululawang, Malang bahwa tiga tingkah hilal menurut bahasa ahli rukyah adalah
imtina' arrukyah (tidak dapat dirukyah). gati'u arrukyah (pasti dapat dirukyah) dan jawaz
arrukyah (mungkin dapat dirukyah). Sedangkan menurut bahasa abdi hisab adalah halatul
tstihalah (keadaan tidak mungkin dapat dirukyah), halatui (usr (keadaan sulit dirukyah) dan
halatul yusr (keadaan mudah dirukyah).

136 lihat al-Syarwani, Hasyiah Syarwani, Kairo: Bairut, jilid DT, tth., him. 373.

137 Ibn Rusyd, Op.cif, him. 208.

138 Persoalan hisab rukyah adalah persoalan ubudiyyah umat Islam yang sangat
terkait dengan ilmu astronomi, baca Thomas Jamaluddin, Visihtlitas Hilal Di Indonesia:
Sebuah Penelitian dalam Bidang Matahari dan Lingkaran Antariksa, Bandun: Lapan, 9
Oktober 2000,

139 Dikotomi "madhab" Hisab dan "madhab" Rukyah dalam persoaian ini sebagai-
mana dikemukakan oleh Zalbawie Suyuti dalam makalahnya dalam usulan proyek
tehnologi rukyah awal Ramadan, Shawal secara objektif dalam dislcusi panel:" Tehnologi
Rukyah" oleh ICMI orsat kawasan Puspitek yang bekerjasama dengan orsat Pasar
Jurv'at Jakarta, Januari 1994. 

LihatTutupKomentar