Menghisabkan NU - Merukyahkan Muhammadiyah
Judul buku: Ilmu Falak Praktik
Penulis dan Penerbit:
Sub Direktorat Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat
Dibrektorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah
Direktokrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Bidang studi: Ilmu falak,
Nama lain dari ilmu falak: ilmu hisab, ilmu rashd, ilmu miqat, ilmu haiah.
Daftar isi
- C. Menghisabkan NU - Merukyahkan Muhammadiyah
-
Referensi
- Kembali ke buku: Ilmu Falak dan Hisab Praktis
C. Menghisabkan NU - Merukyahkan Muhammadiyah
Sudah menjadi tradisi bahwa setiap menjelang awal-akhir
Ramadhan, masyarakat (awam) selalu mempertanyakan kapan tibanya ?
Pertanyaan ini kiranya wajar muncul karena sampai sekarang belum
nampak adanya konsensus (ijma') tentang dasar yang digunakan dalam
penetapan tersebut : apakah menggunakan hisab (perhitungan), atau
menggunakan rukyah (melihat hilal) atau hisab imkanurrukyah (hisab
yang menyatakan hilal mungkin untuk dapat dilihat) ? Padahal dasar-
dasar tersebut selalu menghasilkan penetapan yang berbeda-beda.
Menurut perhitungan astronomi, awal Ramadhan 14283 H
kemungkinan besar tidak terjadi perbedaan yakni pada hari Rabu Legi, 6
November 2002. Namun untuk awal Syawal 1423 H akan terjadi
perbedaan : ada yang berhari raya pada hari Kamis Kliwon, 5 Desember
2002 dan ada yang berhari raya pada hari Jum'at Legi, 6 Desember 2002.
Suatu hal yang aneh dan selalu membingungkan masyarakat lagi,
di mana setiap ormas selalu ikut dalam setiap sidang Istbat (penetapan
awal-akhir Ramadhan oleh Pemerintah), namun dalam dataran
realitasnya selalu ada ketetapan dari mereka sendiri ( baik dengan
bahasa
instruksi maupun ikhbar). Mengapa demikian ?
Oleh
karena itu, tulisan ini akan memberikan wawasan yang
terkait dengan
penetapan tersebut, sehingga jika terjadi perbedaan,
masyarakat dapat
memahami perbedaan dengan menumbuhkan sikap
tepo seliro - toleransi -
tasammuh.
Upaya Kompromi
Pada era Orde Baru, Pemerintah cg Menteri Agama nampak tidak
konsisten dalam (dasar) penetapan awal-akhir Ramadhan. Ini nampak
karena selalu diboncengi “kepentingan politik” Pemerintah, bila Menteri
Agamanya Nahdlatul Ulama maka dasar penetapannya pakai rukyah
(melihat hilal) dan jika Menteri Agamanya Muhammadiyah maka dasar
penetapannya pakai hisab.
Dari sinilah kiranya yang
menimbulkan kekurangpercayaan
sebagian kelompok masyarakat terhadap
ketetapan Pemerintah sebagai
ulil amri yang mestinya ditaati. Sehingga
muncul adanya ketetapan awal-
akhir Ramadhan dari ormas-ormas
sendiri-sendiri dengan bahasa hanya
sekedar instruksi maupun ihbar,
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, di era
pemerintahan Megawati sekarang ini perlu adanya langkah konkrit yang
objektif persuasive. Di samping dalam mengambil kebijakan penetapan
awal-akhir Ramadhan harus aspiratif dengan standar dasar hukum
penetapan yang objektif ilmiah. Sehingga tidak ada istilah condong atau
keberpihakan pada dasar penetapan yang dipakai oleh siapa yang sedang
berkuasa atau dari ormas mana Menteri Agamanya.
Karena dua
metode penetapan hisab dan rukyah yang selama ini
berbeda digunakan oleh
ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama,
maka upaya kompromi kiranya
wajar jika dimulai dari kedua ormas
tersebut. Menurut Cendikiawan Muslim
Nurcholis Majid bahwa
Wahdlatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan dua
sayap negara
Garuda Pancasila Indonesia yang harus dikompromikan jika
ingin
menjadi negara yang besar. Sehingga jejak kompromi politik “
mengkyaikan
Muhammadtyyah - mendoktorkan Nahdlatul Ulama” yang
ditawarkan
Abdurrahuman Mas'ud dalam sebuah tulisannnya, kiranya layak
dipertimbangkan dan diaktualisasikan, Tidak harus selalu tidak akur
seperti film kartan Tomy and Jerry. Pada dataran penetapan awal-akhir
Ramadhan dalam format “Merukyahkan Muhammadiyah - Menghisabkan
Nahdlatul Ulama”.
Suatu langkah awal kompromi dan
penampungan aspirasi
masyarakat baru-baru ini dilakukan IAIN Walisongo
Semarang sebagai
lembaga ilmu-ilmu keislaman dengan mengadakan lokakarya
Imsakiyyah yang bermaterikan penyerasian waktu sholat dan hisab awal-
akhir Ramadhan 1423 H, Saat itu, lokakarya diikuti oleh para pakar hisab
rukyah dari PBNU, PP Muhammadiyah, Badan Meteorologi dan
Geofisika
Jawa Tengah, akademisi IAIN dan STAIN se Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta,
PTAIS se Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa
Tengah, Bintal Kodam
IV Jawa Tengah, Bintal Polda Jawa Tengah, Takmur
Masjid Kauman
Semarang, TVRI Semarang, dan perwakilan Pondok
Pesantren se-Jawa Tengah.
Atas nama Rektor IAIN Walisongo Semarang, PR II Drs H Nafis
MA dalam pembukaan menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk
kepedulian IAIN terhadap bermasalahan yang klasik namun selalu actual
di saat menjelang awal-akhir Ramadhan. Melalui lokakarya ini
diharapkan IAIN dapat menjembatani atau paling tidak memberikan
wawasan pengetahuan sebelumnya, sehingga jika terjadi perbedaan dapat
mengembangkan sikap toleransi,
Drs Zubaidi M.Ed selaku
Kepala Pusat Pengambdian Masyarakat
IAIN Walisongo (saat itu) menyatakan
bahwa kegiatan ini bentuk
pengabdian masyarakat yang dilakukan IAIN
terhadap persoalan yang
selalu dinanti-nanti oleh masyarakat yakni
penetapan awal-akhir
Ramadhan. Upaya kompromi yang dilakukan dalam
rangka
mendapatkan kesepakatan baik kesepakatan untuk bersama maupun
berbeda. Sehingga paling tidak dapat meminimalisir ghontok-ghontokan
dalam pelaksanaan ibadah puasa nantinya.
Mestinya, dua
metode yakni hisab dan rukyah merupakan dua
metode yang saling
melengkapi. Metode hisab sebagai prediksi
sebelumnya statusnya masih
sebatas hepothesis verifikatif tentu masih
memerlukan pembuktian
observasi (rukyah) di pantai, Sehingga
kontinyunitas rukyah dengan
dibuktikan dengan hasil hisab harus selalu
dilakukan setiap akhir bulan
Gomariyah sehingga tidak terbatas rukyah
pada akhir bulan Sya'ban, akhir
bulan Ramadhan dan akhir bulan
Dulgo'dah. Pada akhirnya standarisasi
ketinggian hilal (irtifa'ul hulal)
dapat dihasilkan sebagai hasil
kompromi metode hisab dan rukyah secara
empiris ilmiah.
Hisab Awal-Akhir Kamadhan
Dari lokakarya tersebut didapatkan kesepakatan bahwa awal
Ramadhan 1423 H kemungkinan besar sepakat bareng jatuh pada hari
Rabu Legi, & November 2002 dengan pertimbangan hisab bahwa ijtima
akhir Sya'ban untuk daerah dari Sabang sampai Merauke sekitar pukul
03. 00 wib, Matahari terbenam sekitar pukul 17. wib, ketinggian
hilal marl sekitar 05” 15' sampai 06" 45. Sehingga diperkirakan
bila cuaca cerah, hilal sangat mungkin untuk dilihat (dirukyah) untuk
seluruh lokasi rukyah di Indonesia seperti Pantai Marina Semarang, Teluk
Awur Jepara, Pelabuhan Ratu Banten, Tanjuk Kodok Lamongan. Menurut
data hisab tersebut, mestinya walau dalam cuaca mendung, ketinggian
tersebut kiranya harus sangat dipertimbangkan dalam pengistbatan awal
Ramadhan nantinya. Karena dengan ketinggian #05 sampai # 06 ',
baik menurut kajian ilmiah dan kebiasaan tentunya sangat layak untuk
dapat dilihat (dirukyah).
Bahkan kemungkinan ada yang lebih
mandahului dalam memulai
puasa Ramadhan 1423 yakni pada hari Selasa
Kliwon, 5 November 2002
bagi mereka yang berprinsip rukyah global yakni
Hizbut Tahrir dan
mereka yang berprinsip ijtima goblal fajr.
Sedangkan untuk hari raya Idul fitri 1423, nampaknya terdapat
kesepakatan untuk berbeda. Berdasarkan data hisab, jijtima akhir
Ramadhan terjadi pada hari Rabu wage, 4 Desember 2002 sekitar pukul
14. 00 wib, Matahari terbenam sekitar pukul 17. 00 - 18. 00 wib. Dengan
ketinggian hilal mar sekitar - 0" 34 (ketinggian di Merauke) sampai
dengan #0" 31' (Ketinggian di Sabang). Dengan ketinggian tersebut,
kemungkinan besar ada yang sudah merayakan hari raya Idul Fitri pada
hari Kamis Kliwon, 5 Desember 2002 (berdasarkan prinsip wujudul hilal
yang selama ini dipegangi Muhammadiyah, walaupun ada sebagian
wilayah di Indonesia yang mana hilal belum wujud). Dan ada yang baru
merayakan hari raya pada hari Jumat Legi, & Desember 2002
(berdasarkan istikmal yang selama ini dipegangi Nahdlatul Ulama atau
imkanurrukyah, karena dengan ketinggian seperti itu menurut kajian
irmuah
empiris sangat tidak mungkin untuk dirukyah).
Oleh
karena itu, bagi pemerintah dalam hal ini kiranya harus
selektif dengan
pijakan standar objektif ilmiah dalam menerima laporan
keberhasilan
rukyah. Sehingga dalam pengistbatan nantinya benar-benar
aspiratif.
Hal Yang Membingungkan
Realitanya, selama ini walaupun sudah ada sidang istbat yang
dilakukan oleh Pemerintah cg Menteri Agama yang diikuti oleh
perwakilan ormas-ormas dan pihak-pihak yang terkait, namun di
masyarakat masih ada “ketetapan-ketetapan lain” yang kadang berbeda
dengan ketetapan Pemerintah. Sebut saja di sini ada istilah ihbar yang
dilakukan oleh NU dan ada istilah instruksi yang dilakukan oleh
Muhammadiyah. Sehingga benar-benar sangat membingungkan
masyarakat
“ketetapan-ketetapan ini” walaupun hanya dalam bahasa ihibar
maupun
instruksi. Apalagi baik NU maupun Muhammadiyah
menempatkan wakilnya
dalam sidang istbat oleh Pemerintah.
Oleh karena itu, persoalan
siapa yang berhak menetapkan
permasalahan ini mestinya segera harus
tuntas. Apakah persoalan ini kita
serahkan sepenuhnya pada Pemerintah
dengan dasar Hukmul Hakim
Ilzamun wa Yarfa'ul Khilaf , sehingga mestinya
masing-masing pihak harus
saling legowo untuk tidak mengeluarkan
“ketetapan-ketetapan” nya ?
Namun demikian jika Pemerintah sebagai ulil
amri yang diserahi
wewenangi penetapan ini idealnya harus aspiratif
selektif dan persuasive
dengan dasar ilmiah bukan atas dasar
pertimbangan politis.
Ataukah persoalan ini kita serahkan
sepenuhnya kepada
masyarakat sendiri ? Sehingga Pemerintah tidak usah
ikut cowe-cawe
menetapkan, biarkan masyakarat sendiri yang menetapkan
dan
masyarakat sendiri yang menilainya dengan keyakimannya masing-
masing. Dari perilaku semacam inilah kiranya akan muncul perilaku-
perilaku demokratis yakni sepakat untuk berbeda (—agree in disagreement
-
ittifag Al ikhtilaf-) sehingga tumbuh perilaku tepo seliro - toleransi
-
tasammuh di antara kita. Namun demikian, apakah benar masyarakat kita
sudah siap untuk berbeda untuk saling menghargai keberbedaan
semacam itu?
Oleh karena itu, realisasi rencana Pemerintah
untuk mengadakan
Muktamar Bersama berkaitan dengan permasalahan ini
sangat dinantikan
oleh masyarakat.
Referensi
162. Dimuat di Harian Suara Merdeka, Jum'at 1 November 2002