Syarat Sahnya Shalat

Syarat-Syarat Sholat Suci Pakaian, Badan, Dan Tempat Dari NajisNajis Yang Tidak Dima’fu (Tidak Dimaafkan) a Najis b Pembagian Najis

Syarat Sahnya Shalat

Judul kitab/buku: Terjemah Kitab Sullamul Munajat, Sulam Munajah, Sulam al-Munajat
Judul terjemah: Tangga Berkeluh Kesah, Panduan Shalat Lengkap
Judul asal dalam teks Arab:  [سلم المناجاة شرح سفينة الصلاة]
Syarah dari  kitab: Safinah as-Sholah karya Syeh Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Khadromi.
Penulis/pengarang: Syekh Nawawi al-Banteni,
Nama yang dikenal di Arab:  [محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي]
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Nama lengkap: Muhammad bin Umar bin Arabi ibn Ali Nawawi al-Jawi, Abu Abd al-Mu'ti
Bidang studi: fikih, hukum Islam
Penerjemah: Kang Muhammad Ihsan bin Nuruddin Zuhri

Daftar Isi

  1. Bagian Ketiga: Syarat-Syarat Shalat
  2. Suci Pakaian, Badan, Dan Tempat Dari Najis-Najis Yang Tidak Dima’fu (Tidak Dimaafkan)
    1. a Najis
    2. b Pembagian Najis
    3. c Air Kurang Dua Kulah vs Air Dua Kulah
    4. d Istibrok dan Istinjak
    5. e Hukum Air Ketika Terkena Najis dan Cara Mensucikannya
    6. f Hukum Cairan Selain Air Ketika Terkena Najis
    7. g Pembagian Najis Dari Segi Kema’fuan
  3. Suci Dari Hadas
    1. Masalah Orang Sholat Lupa Hadas
    2. a Rukun-rukun Wudhu
    3. b Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
    4. c Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar
    5. d Rukun-rukun Mandi
  4. Masuk Waktu Sholat
    1. a Waktu Sholat Dzuhur
    2. b Waktu Sholat Ashar
    3. c Waktu Sholat Maghrib
    4. d Waktu Sholat Isyak
    5. e Waktu Sholat Subuh
    6. f Hikmah Sholat Dilakukan pada Waktu Tertentu
  5. Menutup Aurat
  6. Menghadap Kiblat
  7. Beragama Islam
  8. Berakal
  9. Suci dari Haid dan Nifas
  10. Meyakini Kefardhuan
  11. Tidak Meyakini Satu Rukun Sholat sebagai Kesunahan
  12. Menjauhi Halhal yang Membatalkan Sholat
  13. Mengetahui kaifiah sholat
  14. Kembali ke kitab: Terjemah Sulam Munajah

BAGIAN KETIGA: SYARAT-SYARAT SHOLAT

Setelah mengetahui hal-hal wajib yang berkaitan dengan Allah dan Rasul-Nya, kemudian diwajibkan bagi setiap mukallaf, yaitu orang muslim, yang baligh, dan yang berakal, untuk mengetahui syarat-syarat sholat, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang membatalkannya.

Pengertian syarat sholat adalah sesuatu yang keluar dari dzat sholat. Sedangkan pengertian rukun sholat adalah sesuatu yang berada di dalam dzat sholat. Kata rukun searti dengan kata fardhu.

Syarat-syarat sholat ada 12, yaitu:

1. Suci Pakaian, Badan, Dan Tempat Dari Najis-Najis Yang Tidak Dima’fu (Tidak Dimaafkan).

Termasuk kesucian pakaian adalah kesucian benda yang terbawa oleh pakaian dan yang menempel pada benda yang terbawanya. Termasuk suci badan adalah bagian dalam mulut, hidung, mata, dan telinga. Yang dimaksud dengan kesucian tempat adalah kesucian tempat yang digunakan oleh musholli5 untuk sholat.

a. Najis
Pengertian najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan yang dapat mencegah keabsahan sholat dari sisi tidak ada hal yang memperbolehkan [sholat disertai adanya najis].

Termasuk najis adalah:

a) Khamar
Khomr termasuk najis meskipun ia dibuat dari bahan semisal, anggur, kurma, biji labun (Jawa: Waloh), dan budzoh. Maksud budzoh adalah beras yang dimasak atau roti yang didiamkan selama tiga hari atau kurang atau lebih menurut proses cara yang diketahui oleh pemproduksinya, kemudian baunya menjadi berubah. Apabila beras atau roti tersebut memabukkan maka hukumnya adalah najis, seperti yang dikutip oleh Syeh Husain al- Mahalli dari Syeh Romli.

b) Air kencing (baul)
Air kencing termasuk najis kecuali air kencing seorang nabi. Air kencing dihukumi najis meskipun berasal dari burung yang halal dimakan dagingnya, ikan, belalang, dan binatang yang tidak mengeluarkan darah yang mengalir ketika disembelih. Adapun batu-batu kecil yang keluar dari qubul bersama air kencing atau terkadang keluar setelahnya, maka kami (ulama syafiiah) menghukumi kenajisannya apabila para ahli memberitahukan kalau batu- batu kecil tersebut berasal dari najis, tetapi apabila mereka memberitahukan kalau batu- batu kecil tersebut tidak berasal dari najis, maka kami menghukuminya sebagai mutanajjis6 yang dapat disucikan dibasuh. kembali dengan

c) Kotoran
Maksud kotoran disini adalah al-udzroh atau tahi. Istilah al- udzroh adalah nama kotoran yang keluar dari dubur manusia. Sedangkan kotoran yang keluar dari dubur selain manusia disebut dengan routs. Routs juga dihukumi najis meskipun keluarnya dalam bentuk seperti makanan.

[CABANG] Lemak yang berada di dalam usus kerbau adalah suci apabila tidak tercampur dengan kotoran, meskipun usus tersebut juga termasuk saluran kotoran. Mengapa demikian? karena kita tidak tahu betul kalau lemak itu adalah kotoran dan juga kita tidak mengira- ngirakan kalau lemak tersebut tercampur dengan kotoran saat mengalir atau melewati melalui usus, tetapi kita menghukumi dzohir atau yang jelas menurut kenyataan yang kita ketahui, bahwa lemak tersebut bukanlah kotoran karena memang dalam bentuk lemak. Namun, sebagian ulama berkata, “Jika obor dapat menyala dengan lemak tersebut maka lemak tersebut adalah suci dan halal, karena jelas kalau lemak itu memang lemak. Apabila tidak menyala maka lemak tersebut adalah najis karena lemak tersebut bukanlah

5 Musholli adalah orang yang sholat.
6 Maksud istilah mutanajjis adalah sesuatu yang hanya terkena najis yang dapat disucikan dengan cara dibasuh. Berbeda dengan istilah najis, maka ia adalah sesuatu yang najis secara dzatiah yang tidak dapat disucikan lagi dengan cara dibasuh. lemak secara hakikatnya, melainkan termasuk kotoran, seperti yang difaedahkan oleh Syaikhuna Ali ar-Rohbini.

d) Darah
Darah adalah meskipuna darah yang masih ada pada daging dan tulang, tetapi dihukumi ma’fu jika tidak tercampur dengan air.

Dikecualikan adalah darah telur yang tidak rusak dan darah yang tidak mengalir, seperti limpa, hati, darah kental, daging kental, dan misik yang telah memadat meskipun berasal dari bangkai. Dikecualikan juga adalah sperma dan susu yang keduanya keluar dengan warna darah.

e) Nanah
Nanah adalah najis karena ia merupakan darah yang berubah.

f) Muntahan
Muntahan adalah najis apabila keluar atau bersumber dari lambung meskipun tidak berubah dan tidak sempat menetap di dalam lambung karena muntahan termasuk sisa kotoran. Termasuk dihukumi najis adalah lendir yang bersumber dari lambung. Dari sini dapat dipahami bahwa cairan yang keluar dari sebagian binatang laut, yaitu cairan yang berwarna hitam seperti tinta yang digunakan untuk menulis, adalah hal yang najis karena cairan tersebut adalah kotoran yang keluar dari dalam perut. Berbeda dengan cairan atau lendir yang keluar dari kepala atau dada, seperti cairan yang keluar dari mulut orang tidur (Jawa: iler) maka hukumnya adalah suci selama tidak diketahui kalau cairan tersebut bersumber dari lambung.


[CABANG] Sarang sebagian burung yang dibuat dari bahan busa air laut, kemudian dimakan dengan paruh, adalah suci, karena bahan tersebut keluar dari mulut, bukan dari perut.


g) Anjing dan Babi
Anjing adalah najis meskipun terlatih. Babi adalah juga najis. Peranakan dari salah satu anjing dan babi dengan yang lain, misalnya anjing mengawini babi atau sebalikanya, dan peranakan salah satu dari keduanya dengan binatang lain, misalnya anjing atau babi mengawini kambing, adalah najis karena menguatkan hukum kenajisan.

h) Bangkai
Bangkai adalah najis meskipun bangkai lalat atau semut. Termasuk dihukumi najis adalah bulu bangkai, telapak kaki bangkai binatang semisal sapi dan lainnya, kuku dan tanduk bangkai. Termasuk juga dihukumi najis adalah kulit bangkai, kulit yang terkelupas dari binatang yang masih hidup, dan tulang bangkai, baik tulang yang keras atau yang rawan.

[CABANG] Sesuatu yang berada di sarang madu adalah (Jawa) tolo. Mula-mula tolo tersebut berupa telur-telur lebah, kemudian berubah menjadi ulat yang bernyawa, kemudian mati, kemudian berubah menjadi lebah yang dapat terbang. Tolo pada tahap penciptaan pertama yang masih berupa telur dihukumi halal, kemudian pada tahap setelahnya yang berupa ulat, mati, dan lebah dihukumi haram, seperti keterangan yang telah ditetapkan oleh sebagian ulama.

Bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia meskipun kafir, bangkai ikan meskipun yang sudah terapung di permukaan air, bangkai belalang, dan bangkai binatang sembelihan yang halal dimakan dagingnya.

Termasuk pengecualian yang tidak dihukumi najis adalah janin binatang sembelihan, binatang buruan yang tewas karena terjepit, dan binatang yang memberontak yang mati karena anak panah, karena cara bagaimana mereka mati adalah cara penyembelihan bagi mereka menurut syariat.
Bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup adalah sama seperti hukum bangkainya dari segi najis dan suci. Dengan demikian, bagian tubuh yang terpotong dari manusia, ikan, dan belalang adalah suci karena bangkai mereka adalah suci. Adapun bagian tubuh yang terlepas dari selain mereka, seperti yang terkelupas dari ular (Jawa: nglungsungi) adalah najis, berbeda dengan sarang laba- laba, maka sarang mereka tidak najis karena terbuat dari bahan air ludah.

Tidak termasuk najis adalah bulu binatang yang masih hidup yang halal dagingnya, atau bulu binatang yang tidak diketahui apakah berasal dari binatang yang masih hidup atau tidak, atau tidak diketahui apakah bulu tersebut dari binatang yang halal dagingnya atau tidak, karena banyaknya kebutuhan untuk menggunakan bulu tersebut. Apabila ada bagian tubuh terpotong dari binatang yang halal dagingnya dan bagian tersebut terdapat bulunya maka dua-duanya (bagian yang terpotong dan bulu) adalah najis [karena dihukumi seperti hukum bangkainya].

b. Pembagian Najis
Ketika najis-najis yang telah disebutkan sebelumnya mengenai pakaian seseorang, atau badannya, atau tempat sholatnya, ataupun benda-benda lain disertai adanya basah-basah pada najis itu sendiri atau tempat yang dikenai najis, maka:

1. Apabila najisnya adalah ainiah, yaitu najis yang memiliki rasa yang dapat diketahui melalui indera pengecapan, atau yang memiliki warna yang dapat diketahui melalui indera penglihatan, atau yang memiliki bau yang dapat diketahui melalui indera penciuman, maka najis tersebut wajib dibasuh dengan air sampai sifat- sifatnya (rasa, warna, dan bau) hilang. Oleh karena itu najis ainiah tidak dapat suci dengan hilang karena api (atau sinar matahari) atau karena tertiup angin, melainkan harus dengan [dibasuh] air.

Apabila sifat-sifat najis hanya dapat dihilangkan dengan menggunakan cara lain atau alat bantu lain, semisal dengan cara dikerok, dikucek, atau dengan sabun, maka wajib menggunakannya. Apabila tanpa cara lain atau alat bantu lain, najis sudah dapat dihilangkan dengan air, maka menggunakan cara lain dan alat bantu lain tersebut hukumnya adalah sunah.

Apabila najis ainiah telah dibasuh dan ternyata hanya warnanya saja yang sulit dihilangkan, seperti darah haid yang membekas, maka tidak apa-apa, sehingga tempat yang dikenai najis adalah suci, baik najis tersebut adalah najis mugholadzoh ataupun yang lain.

Apabila najis ainiah telah dibasuh dan ternyata hanya baunya saja yang sulit dihilangkan, seperti bau khomr yang basi dan bau sebagian kotoran/tahi, maka tidak apa-apa, sehingga tempat yang dikenainya adalah suci, baik najis tersebut adalah najis mugholadzoh ataupun yang lain.

Berbeda apabila najis ainiah telah dibasuh dan ternyata warna dan bau masih ada di satu tempat yang dikenainya, atau ternyata rasanya saja masih ada, maka tempat yang dikenainya masih dihukumi najis karena dengan keberadaan warna dan bau, atau rasa saja, menunjukkan kalau najis masih ada, kecuali apabila memang sulit untuk dihilangkan (udzur) dengan ukuran kesulitan berupa sekiranya najis tidak dapat dihilangkan kecuali hanya dengan memotong atau menghilangkan tempat yang dikenainya. 

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mencicipi atau menjilat tempat yang dikenai najis, ketika ia menganggap bahwa rasa najis telah hilang setelah dibasuh, sebagaimana kasus ketika ia dibingungkan oleh dua benda, manakah dari keduanya yang mutanajis dan manakah yang suci, maka ia diperbolehkan untuk mencicipi atau menjilatinya agar mengetahui manakah yang suci dan yang mutanajis. Berbeda dengan kasus apabila najis sudah terbukti nyata, maka ia haram mencicipinya.

Apabila najis yang mengenai tempat tertentu adalah najis mugholadzoh, yaitu najis anjing dan babi, maka najis tersebut harus dibasuh sebanyak tujuh kali basuhan setelah sifat-sifat najis (rasa, warna, dan bau) dihilangkan dimana salah satu basuhan dari tujuh basuhan tersebut dicampur dengan debu yang membuat air menjadi keruh, kemudian air keruh itu dibasuhkan pada tempat yang dikenai najis hingga merata. Mengenai debu yang digunakan untuk mengeruhkan air, tidak ada perbedaannya apakah debu tersebut berupa lumpur ataupun yang lainnya. Selain itu, boleh juga debu yang digunakan adalah debu pasir. Syarat debu yang harus digunakan adalah debu yang suci dan mensucikan, yaitu bukan yang najis (misal debu terkena najis), atau yang mustakmal (misal debu bekas tayamum). 

Najis mugholadzoh belum suci apabila hanya ditaburi dengan debu dan digosok-gosok saja tanpa menggunakan air, melainkan syaratnya harus mencampurkan air dengan debu, baik tercampurnya air dan debu adalah sebelum menimpakannya pada tempat yang dikenai najis (cara ini adalah yang lebih utama) atau setelah menimpakannya pada tempat tersebut.

2. Apabila najis adalah najis hukmiah, yaitu najis yang tidak memiliki rasa, warna, dan bau, seperti air kencing yang telah kering, maka;

1) apabila najis hukmiah termasuk najis anjing dan babi atau mugholadzoh, maka wajib dibasuh sebanyak tujuh kali basuhan karena ta’abbudi7 dimana salah satu dari tujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan debu yang suci mensucikan. Oleh karena itu, najis mugholadzoh tidak dapat suci hanya dengan satu kali basuhan, atau dengan seribu kali basuhan pun tanpa salah satu basuhan dicampur dengan debu. Syarat satu basuhan yang harus dicampur dengan debu adalah apabila tempat yang dikenai najis bukan tempat yang berdebu. Apabila tempat yang dikenai najis sudah berdebu maka tidak perlu mengeruhkan air dengan debu sebelum dibasuhkan.

2) Apabila najis hukmiah bukan najis mugholadzoh maka cukup membasuhkan air pada tempat yang dikenainya dengan satu kali basuhan, bahkan tempat tersebut dapat suci hanya dengan dialiri air, baik mengalir sendiri atau tidak.

7 Ta’abbudi adalah hukum-hukum syariat yang tidak dapat dilogika tentang hikmahnya, seperti mengapa kesucian najis mugholadzoh harus dengan 7 kali basuhan dimana salah satu basuhan harus dicampur dengan debu meskipun secara kasat mata najis mugholadzoh dapat dibersihkan dengan dibasuh sebanyak mungkin sampai hilang, mengapa berwudhu harus dengan menggunakan air, dan lain-lain. Kebalikan dari ta’abbudi adalah ta’qquli, yaitu hukum-hukum syariat yang dapat dilogika tentang hikmahnya, seperti hikmah puasa Ramadhan adalah agar dapat menahan hawa nafsu dan dapat merasakan keadaan yang dialami oleh orang fakir, dan hikmah bersujud dengan meletakkan dahi di atas tempat sholat adalah karena untuk merendahkan diri serendah- rendahnya kepada Allah yang disembah, dan lain-lain.

Apabila najis telah dihilangkan sifat-sifatnya, kemudian dapat disucikan dengan satu kali basuhan, maka disunahkan menambahi basuhan yang kedua, kemudian yang ketiga. Artinya disunahkan mengganjilkan basuhan.8

c. Air Kurang Dua Kulah VS Air Dua Kulah
Ketika air kurang dari dua kulah, maka dalam mensucikan tempat yang terkena najis, disyaratkan menuangkan air tersebut pada tempat tersebut, serta tidak ada bentuk najis, meskipun ma’fu di atasnya. Sebaliknya, apabila najis mendatangi air yang kurang dari dua kulah maka air tersebut berubah mutanajis karena dikenainya. Apabila seseorang ingin mensucikan wadah yang terkena najis maka ia cukup memasukkan air ke dalamnya, kemudian memutar- mutarkannya setelah bentuk najis telah dihilangkan terlebih dahulu, tetapi apabila bentuk najis belum dihilangkan, kemudian ia memasukkan air ke dalam wadah dan memutar-mutarkannya, maka air tersebut berubah menjadi mutanajis karena terkena najis yang berada di dalam wadah.

Adapun air banyak, yaitu dua kulah atau lebih, maka tidak masalah, baik yang air banyak mendatangi najis atau didatanginya.

8 Apabila najis dapat disucikan dengan 3 kali basuhan, maka disunahkan menambahinya dengan basuhan keempat dan kelima. Apabila najis dapat disucikan dengan 4 kali basuhan, maka disunahkan menambahinya dengan basuhan kelima, dan seterusnya.

Apabila ada seseorang memasukkan benda yang terkena najis ke dalam air yang sedikit, yaitu kurang dari dua kulah, maka benda tersebut belum suci, malahan air dan bagian yang dikenai air menjadi mutanajis.


Diwajibkan memeras pakaian yang terkena najis air kencing dan lainnya sebelum memasukkannya ke dalam suatu wadah (misal ember, mesin cuci, dan lain-lain) sampai bentuk najis hilang terlebih dahulu sekiranya tidak ada lagi basah-basah air kencing yang menetes dari pakaian tersebut. Berbeda dengan kasus apabila ada seseorang menuangkan air dari kendi (misal pancuran ledeng) pada pakaian yang terkena najis air kencing maka tidak disyaratkan memerasnya terlebih dahulu sebelum dikenai air, sebagaimana juga tidak disyaratkan memeras pakaian yang terkena najis yang telah dibasuh dengan air.

d. Istibrok (istibra') dan Istinjak
Wajib bagi setiap mukallaf melakukan istibrok9 dari air kencing ketika air kencing telah terputus agar tidak kembali lagi sehingga dapat menyebabkan najis. Istibrok dilakukan sampai mukallaf menyangka kalau air kencingnya tidak akan kembali dan keluar lagi. Istibrok dapat dilakukan dengan memplintir dzakar, atau dengan berjalan maksimal 70 langkah, atau berdehem-dehem, atau mengusap bagian atas farji dengan sedikit menekan, atau mengusap perut dengan sedikit menekan, atau mengusap bagian otot-otot dengan tangan, atau cara-cara lain yang biasa digunakan untuk mengeluarkan sisa- sisa air kencing sesuai dengan cara masing-masing individu. Kewajiban istibrok adalah apabila seseorang menyangka kalau air kencing akan keluar kembali jika ia tidak melakukan istibrok. Apabila ia tidak menyangka demikian maka melakukan istibrok adalah kesunahan baginya. Sama dengan anjuran istibrok dari air kencing adalah istibrok dari kotoran buang air besar. Sebaiknya seseorang tidak perlu berlebihan dalam istibrok dari kotoran buang air besar karena dapat menyebabkan rasa was-was dan dampak negatif.

Setelah melakukan istibrok, maka kemudian diwajibkan bagi mukallaf melakukan istinjak10 ketika ia menginginkan melakukan sholat atau ketika waktu sholat hampir habis sedangkan ia belum sholat. Ketika ia beristinjak dari buang air besar maka ia wajib mengendorkan dubur agar najis-najis yang berada dilipatan-lipatan dubur dapat terbasuh. Setelah itu, ia menggosoki dubur sampai ia benar-benar menyangka kalau rasa, warna, dan bau najis telah hilang. Dalam membasuh dubur, ia menggunakan jari-jari tengah tangan kiri dan tangan kanannya mengambil air secukupnya, sekiranya menurut sangkaan, air yang diambil dapat menghilangkan najis. Setelah membasuh dubur, ia mengosoki tangannya. Setelah itu, ia memerciki air atau membasahi dengan air pada farjinya dan celananya untuk menghindari rasa was-was.

9 Membersihkan diri.
10 Cebok

e. Hukum Air Ketika Terkena Najis dan Cara Mensucikannya
Ketika najis-najis yang telah disebutkan sebelumnya mengenai air, maka apabila airnya adalah dua kulah dan airnya adalah murni air meskipun air mustakmal maka air tersebut tidak najis, kecuali apabila salah satu sifat-sifat air (rasa, warna, dan bau) berubah maka air tersebut menjadi najis, meskipun perubahannya hanya sedikit atau sebatas perkiraan (taqdir).
Apabila perubahan air yang disebabkan oleh najis adalah perubahan perkiraan, misalnya air kejatuhan oleh najis yang memiliki sifat-sifat yang sama dengan air, seperti air kencing yang telah hilang bau, rasa, dan warnanya, maka air dikira-kirakan melalui hal lain yang berat, misalnya keasaman cukak, kehitaman tinta, dan bau misik.

Contoh: Misal ada air dua kulah, kemudian kejatuhan air kencing satu gelas yang rasa, warna, dan baunya telah hilang, maka diperkirakan, “Andaikan air dua kulah kejatuhan cukak asam satu gelas, maka apakah rasa air tersebut berubah? Jika berubah maka air tersebut menjadi najis, dan jika tidak maka diperkirakan andaikan air tersebut kejatuhan satu gelas tinta hitam maka apakah warna air tersebut berubah? Jika berubah maka air tersebut menjadi najis, dan jika tidak maka diperkirakan lagi andaikan air tersebut kejatuhan satu gelas misik, maka apakah bau air tersebut berubah? Jika berubah maka air tersebut menjadi najis, dan jika tidak maka air tersebut tetap suci.”

Ukuran air dua kulah adalah apabila dengan ukuran wadah maka seukuran 4 wadah, apabila dengan ukuran wadah Betawi maka seukuran 322 kati, maka apabila dengan ukuran riyal betawi maka seukuran dengan 8.062 riyal. Ukuran dua kulah ini adalah hanya dengan perkiraan dengan tujuan agar mempermudah orang-orang awam.11

Air banyak yang menjadi najis karena berubah sifat-sifatnya sebab kejatuhan najis dapat berubah menjadi suci dengan;
1. Perubahan tersebut telah hilang sendiri karena lamanya diam.
2. Perubahan menjadi hilang karena dicampurkan dengan air lain, meskipun air yang dicampurkan tersebut adalah mutanajis.
3. Perubahan menjadi hilang karena dicampurkan dengan air yang bersumber dari dalam tanah.
4. Perubahan hilang karena kecampuran air hujan.
5. Perubahan hilang karena dicampuri oleh air yang mengalirinya.
6. Perubahan hilang dengan mengurangi air banyak yang terkena najis tersebut dengan catatan jika sisa air setelah dikurangi masih dua kulah.

Berbeda dengan kasus apabila air banyak yang berubah sifat-sifatnya karena kejatuhan najis, kemudian perubahan tersebut dihilangkan dengan cara merubah rasanya dengan cuka, warnanya dengan zakfaron atau debu, dan baunya dengan misik, maka air banyak najis tersebut belum dapat suci karena kemungkinan rasa, bau, dan warna air yang berubah sebab najis hanya tertutup, bukan dihilangkan, oleh rasa cuka, bau misik, dan warna zakfaron atau debu.

Apabila air adalah lebih sedikit daripada dua kulah maka dapat menjadi najis ketika terkena najis yang tidak dima’fu, sekiranya najis tersebut yang mendatangi air, bukan air yang mendatangi najis, meskipun air sedikit tersebut tidak berubah sifat-sifatnya karena najis yang mengenainya. Kebanyakan para ulama bermadzhab Syafi’i memilih pendapat madzhab Imam Malik, “Sesungguhnya air tidak akan menjadi najis secara mutlak kecuali apabila berubah (sifat-sifatnya).”

Air sedikit yang najis dapat disucikan dengan menjadikannya dua kulah dengan dicampuri air, meskipun air yang mencampurinya adalah mutanajis, mutaghoyyir12, atau mustakmal, sekiranya air sedikit yang najis tersebut tidak berubah karena dicampuri air seperti yang disebutkan.

[TANBIH] 

Air sedikit yang mendatangi (al-waarid) dapat menghilangkan hadas dan najis. Berbeda dengan masalah apabila air sedikit yang didatangi oleh hadas dan najis, maka air sedikit tersebut tidak dapat menolak mereka. Dari pernyataan ini, para ulama berselisih pendapat dalam air mustakmal yang banyak di akhir keadaan tentang apakah banyaknya air tersebut dapat menolak kemustakmalannya atau tidak. Mereka bersepakat dalam air mustakmal yang baik di awal keadaan, bahwa air tersebut dapat menolak kemustakmalannya.

11 Menurut Kitab at-Tadzhib Fi Adillati Matni Abi Syujak, Dr. Mushtofa Daib al-Bagho menuliskan bahwa ukuran dua kulah adalah kurang lebih 190 Ltr.

12 Mutaghoyyir adalah air yang berubah sifat-sifatnya karena tercampuri benda yang suci. Mustakmal adalah air sisa setelah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis.

f. Hukum Cairan Selain Air Ketika Terkena Najis


Ketika najis-najis yang telah disebutkan sebelumnya, mengenai cairan selain air, seperti cuka, minyak, maka cairan tersebut menjadi najis, baik sifat-sifatnya berubah atau tidak, dan baik cairan tersebut sedikit atau banyak, karena cairan selain air dihukumi lemah sehingga tidak sulit untuk menjauhkannya dari najis, berbeda dengan air. Cairan yang telah najis tidak dapat disucikan kembali, baik tidak bisa disucikan dengan cara dibasuh atau cara yang lainnya.

g. Pembagian Najis Dari Segi Kema’fuan
Kesimpulannya adalah bahwa sesungguhnya najis dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1. Najis yang dima’fu dalam air, bukan pakaian, seperti dubur burung dan bangkai yang tidak mengalirkan darah saat disobek tubuhnya.

2. Najis yang dima’fu dalam pakaian, bukan air, seperti darah sedikit dengan syarat bukan darah najis mugholadzoh, tidak bercampur dengan najis lain, dan bukan karena kesengajaan seseorang dalam menjatuhkan najis pada pakaian, dan seperti darah banyak yang keluar dari diri seseorang, dengan syarat darah tersebut tidak keluar dari batas tempat keluarnya [maksud batas keluarnya adalah tempat yang biasanya darah menetes,] bukan karena kesengajaan seseorang itu sendiri, dan tidak bercampur dengan najis lain, dan seperti bekas istinja.

3. Najis yang dima’fu dalam air dan juga pakaian, yaitu najis yang tidak dapat ditemukan oleh indera penglihatan biasa, seperti setetes air kencing, dan benda yang dihinggapi kaki lalat.

4. Najis yang tidak dima’fu dalam air dan juga pakaian, seperti air kencing, kotoran binatang, dan lain-lain.

2. Suci Dari Hadas

Syarat yang kedua dari 12 syarat-syarat sholat adalah mensucikan anggota tubuh 4 (wajah, kedua tangan, sebagian kepala, dan kedua kaki) dan seluruh tubuh dari dua hadas, yaitu hadas kecil dan
besar, dengan cara berwudhu dan mandi besar atau tayamum sebagai ganti dari keduanya.

  • Masalah Orang Sholat Lupa Hadas

Andaikan ada seseorang telah melakukan sholat dengan keadaan lupa akan hadasnya maka ia diberi pahala atas bacaan al-Fatihah dan Surat dari al-Quran dalam sholat selama hadas yang ia lupakan bukan

hadas besar, dan ia diberi pahala atas bacaan dzikir-dzikirnya, baik hadas yang ia lupakan adalah hadas besar ataupun hadas kecil, dan ia diberi pahala atas niatnya, bukan perbuatannya.
Ketahuilah sesungguhnya thoharoh atau bersuci dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Thoharoh Ainiah, yaitu bersuci yang tidak sampai melewati batas tempat yang mewajibkan bersuci, seperti membasuh najis, karena bersuci dari najis hanya terbatas pada tempat yang dikenainya.
2. Thoharoh Hukmiah, yaitu bersuci yang sampai melewati batas tempat yang mewajibkan bersuci, seperti wudhu, karena seseorang kentut dari dubur, tetapi yang dibasuh adalah bagian wajah, kedua tangan, dan seterusnya, dan mandi besar, karena seseorang mengeluarkan sperma dari farjinya, tetapi yang harus disucikan adalah seluruh tubuhnya.
Tujuan-tujuan thoharoh atau maqosidut thoharoh ada 4 (empat), yaitu wudhu, mandi besar, menghilangkan najis, dan tayamum. Adapun sarana (alat) thoharoh maka ada 4 (empat), yaitu air, debu, batu istinjak, dan alat menyamak [kulit bangkai].

a. Rukun-rukun Wudhu
Rukun-rukun atau fardhu- fardhu wudhu ada 6 (enam) saja bagi orang yang selamat anggota tubuhnya atau tidak.

1) Niat
Niat berwudhu bisa berupa niat thoharoh karena melakukan sholat, atau niat menghilangkan hadas meskipun tidak membatasi dengan hadas kecil, atau niat thoharoh dari hadas, atau niat diperbolehkan melakukan sholat, atau niat melakukan fardhu wudhu.
Niat dilakukan dengan hati karena hati adalah tempatnya. Oleh karena itu ungkapan niat yang yang diibaratkan oleh lisan tidak dianggap. Waktu niat dalam wudhu dilakukan saat air mengenai sebagian
wajah.

2) Membasuh Wajah
Rukun kedua wudhu adalah membasuh bagian luar seluruh wajah meskipun orang yang membasuh adalah bukan mutawadhik13 dan tanpa seizinnya dengan syarat harus ingat niat, atau meskipun membasuh wajah tersebut disebabkan karena mutawadhik jatuh ke dalam sungai tetapi dengan syarat harus ingat niat. Begitu juga, anggota-anggota tubuh lain dapat dianggap sah dalam berwudhu meskipun dengan basuhan orang lain dan tanpa seizin mutawadhik atau ia jatuh ke dalam sungai dengan syarat harus ingat niat. Berbeda dengan kasus apabila basuhan pada anggota tubuh dihasilkan dengan cara seseorang membiarkan dirinya terkena derasan air hujan atau ia menyelam di dalam air, maka tidak disyaratkan ia ingat dengan niat karena menempatkan keadaan perbuatan membiarkan diri di bawah hujan dan menyelam di dalam air di tempat niat.

Batas wajah yang dibasuh adalah dari bagian paling atas lebar dahi sampai bagian paling bawah dagu, dan dari bagian telinga satu sampai bagian telinga yang satunya lagi. Diwajibkan pula membasuh seluruh rambut wajah, baik bagian luar rambut ataupun bagian dalamnya. Maksud bagian dalam rambut adalah kulit tempat ia tumbuh dan sela-selanya. Dikecualikan adalah bagian dalam jenggot dan dua godek tebal dari laki- laki, maka tidak diwajibkan membasuh bagian dalamnya tetapi hanya diwajibkan membasuh bagian luarnya saja.

3) Membasuh kedua tangan Membasuh kedua tangan
adalah dari telapak tangan dan dzirok14, beserta siku-siku atau beserta perkiraan tempat siku-siku bagi orang yang tidak memilikinya, yaitu perkiraan tempat yang disesuaikan dengan orang-orang pada umumnya. Diwajibkan membasuh semua yang ada di bagian-bagian anggota tubuh yang difardhukan dalam wudhu, seperti kulit yang terkelupas tetapi masih menempel, daging tumbuh meskipun keluar dari batas bagian bagian yang wajib dibasuh, kuku meskipun panjang, rambut meskipun tebal dan panjang, jari-jari meskipun jari-jari tambahan dan keluar dari batas sejajar dengan jari- jari asli lainnya.

4) Mengusap Sebagian Kepala 

Rukun wudhu yang keempat adalah mengusap sedikit bagian kulit kepala meskipun tertutup oleh rambut atau oleh panjang rambut yang keluar dari batas kepala, atau mengusap sedikit bagian rambutnya ketika rambut yang diusap tidak keluar dari batas kepala dari segi panjang terurainya. Batas kepala bagi rambut ubun-ubun adalah sampai wajah. Batas kepala bagi dua bagian rambut jambul adalah sampai dua pundak. Batas kepala bagi rambut yang tumbuh dibelakang kepala adalah sampai tengkuk. Keabsahan mengusap rambut dalam rukun wudhu adalah meskipun hanya sehelai rambut saja yang terusap, seperti misalnya apabila seseorang menyemir rambut kepalanya dan hanya tersisa satu helai saja yang tidak tersemir, maka ia mengusapkan tangannya pada rambut kepala yang disemir, kemudian bagian rambut yang tidak tersemir ikut terusap.

5) Membasuh Kedua Kaki
Rukun wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Apabila seseorang tidak memiliki dua mata kaki maka ia membasuh sampai pada bagian yang kira-kira kedua mata kaki berada. Perkiraan ini disesuaikan dengan pada umumnya orang. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah apabila seseorang mendapati kedua mata kakinya terletak di bagian yang tidak semestinya maka ada yang mengatakan bahwa bagian yang dibasuh adalah bagian kedua mata kakinya berada, ada yang mengatakan lain bahwa yang dibasuh adalah bagian yang biasa kedua mata kaki berada menurut umumnya orang. Begitu juga terdapat perbedaan pendapat tentang masalah ketika siku-siku dan khasyafah tidak berada di tempat semestinya. 

6) Tertib
Rukun wudhu keenam adalah tertib, yaitu mengurutkan tatacara wudhu seperti yang telah kami sebutkan, yaitu mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan, kemudian kepala, kemudian kedua kaki. Disyaratkan dalam membasuh wajah, kedua tangan, kedua kaki adalah membasuh bagian yang melebihi batas anggota 3 tersebut, seperti wajib membasuh sedikit bagian leher yang bersambung dengan batas wajah dan sedikit bagian leher tersebut adalah bagian bawah kedua telinga, sebagian yang bersambung dengan sisi-sisi wajah, dan seluruh bagian yang bersambung dengan batas-batas anggota wudhu, agar bagian yang wajib dibasuh menjadi sempurna karena sesuatu yang dapat menyempurnakan hal yang wajib maka sesuatu itu adalah wajib dan ketika sesuatu yang diikuti telah gugur maka sesuatu yang mengikutinya juga gugur.

Diwajibkan mengalirkan air pada seluruh bagian-bagian wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Dengan demikian, tidaklah cukup jika hanya mengusap tanpa adanya air mengalir pada mereka karena mengusap tanpa air mengalir tidak disebut dengan membasuh.

b. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu di antaranya;

1) Setiap sesuatu yang keluarsecara yakin dari qubul dan dubur sampai pada bagian yang wajib dibasuh saat istinja. Sesuatu tersebut keluar, baik berupa benda atau angin (kentut) meskipun angin keluar dari qubul, baik yang suci atau yang najis, baik yang kering atau yang basah, baik yang biasa keluar, seperti air kencing, atau yang langka keluar, seperti darah, baik keluar dengan terpisah atau dengan menyambung. Dikecualikan dari sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yang membatalkan wudhu adalah sperma mutawadhik sendiri yang keluar pertama kali maka tidak membatalkan wudhu, tetapi mewajibkan mandi besar.15

2) Menyentuh qubul dan dubur, baik secara sengaja atau lupa, dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari- jari tangan, baik qubul dan dubur yang disentuh adalah milik sendiri atau orang lain, meskipun milik anaknya yang masih kecil, seperti anak yang berusia sebentar, dan baik qubul dan dubur tersebut masih menempel di bagian tubuh semestinya atau sudah terpisah darinya selama potongan qubul dan dubur masih disebut dengan nama qubul atau dubur. Andaikan ada qubul atau dubur terpisah dari bagian tubuh, kemudian ia dilumatkan hingga tidak bisa disebut dengan nama qubul atau dubur maka apabila disentuh maka tidak membatalkan wudhu. Termasuk bagian qubul adalah bidzir (Jawa: itil) dan kulup (kulit yang menutupi farji saat belum dikhitan). Jadi, apabila mutawadhik menyentuh bidzir atau kulup yang belum terpotong dari qubul maka wudhunya batal. Apabila ia menyentuh mereka yang sudah terpotong dari qubul maka wudhunya tidak batal. Yang dimaksud dengan dubur adalah bagian lubang yang saling menempel secara dzohir. Termasuk bagian dubur adalah bagian yang nampak ketika dikendorkan saat istinjak, bukan bagian dalam, oleh karena itu tidak membatalkan wudhu apabila mutawadhik menyentuh bagian dalam lingkaran dubur karena bagian tersebut tertutup. Yang dimaksud dengan qubul perempuan adalah bagian dua bibir vagina yang saling menempel dan bagian yang berada di antara dua bibir vagina tersebut, termasuk bidzir dan lubang saluran.

13 Mutawadhik adalah orang yang berwudhu.
14 Dzirok adalah bagian antara kedua telapak tangan dan dua siku-siku.
15 Misalnya ada perempuan mengeluarkan sperma suaminya setelah mereka melakukan jimak. Dalam menghukumi masalah ini terdapat rincian, yaitu [1] apabila suami menjimak istri di lubang duburnya, kemudian sperma suami keluar dari dubur istri setelah istri mandi, maka tidak wajib bagi istri untuk mengulangi mandinya, [2] apabila suami menjimak istri di lubang qubulnya, kemudian sperma suami keluar dari qubul istri setelah istri mandi, maka apabila istri mendapati syahwatnya saat jimak karena misalnya; istri adalah perempuan yang sudah baligh, atas kehendaknya sendiri dalam jimak, dan sadar (tidak tidur), maka ia wajib mengulangi mandinya karena secara dzohir, sperma yang keluar tadi adalah percampuran sperma suami dan istri, tetapi apabila istri tidak mendapati syahwatnya saat jimak karena misalnya; istri adalah perempuan yang masih kecil, atau ia sedang tidur saat dijimak, atau ia dipaksa untuk berjimak, maka tidak wajib bagi istri untuk mengulangi mandinya. (Kasyifatu as-Saja: Nawawi al-Banteni. hal,23. Semarang. Al- Barokah)

3) Saling bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan secara yakin, baik disengaja atau lupa, meskipun salah satu dari mereka adalah orang yang dipaksa, atau yang berasal dari golongan jin, atau mayit, tetapi wudhunya mayit tidak batal. Saling bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu
adalah dengan catatan bahwa [1] masing-masing dari laki-laki dan perempuan telah mencapai secara yakin usia yang menimbulkan syahwat menurut orang-orang yang memiliki tabiat yang selamat, meskipun sebenarnya syahwat tidak timbul karena sudah tua sekali (pikun) ataupun lainnya,16 [2] tidak ada secara yakin hubungan mahrom antara laki- laki dan perempuan yang saling bersentuhan kulit, baik hubungan mahrom tersebut karena nasab (kerabat) atau tunggal persusuan, atau hubungan mertua.

Perempuan-perempuan yang memiliki hubungan mahrom dengan kita (para laki-laki) ada 22, yaitu;

6 dari mereka adalah hubungan status keibuan, seperti (1) ibu dari nasab, (2) ibu dari tunggal persusuan, (3) ibu istri kita, (4) ibu budak yang dijimak dengan milku yamin, (5) budak yang dijimak oleh bapak melalui pernikahan, dan (6) budak yang dijimak oleh bapak dengan milku yamin.

16 Batasan bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki adalah sekiranya hati para perempuan tertarik kepadanya, sedangkan bagi perempuan adalah sekiranya para laki-laki merasakan tegang dzakar. (Kasyifatu as-Saja. Nawawi al-Banteni. hal, 27. Semarang. al-Barokah)

6 dari mereka adalah hubungan status anak perempuan, seperti (1) anak perempuan dari nasab, (2) anak perempuan dari tunggal persusuan, (3) anak perempuan dari istri ketika menjimak ibu, (4) anak perempuan dari budak yang dijimak dengan milku yamin, (5) anak perempuan dari budak yang dijimak anak laki-laki dengan pernikahan, dan (6) anak perempuan dari budak yang dijimak anak laki-laki dengan milku yamin.

2 dari mereka adalah hubungan saudara perempuan, seperti (1) saudara perempuan dari nasab, dan (2) saudara perempuan dari tunggal persusuan.

2 dari mereka adalah hubungan kebibian (saudara perempuan ibu), seperti (1) bibi dari nasab, dan (2) bibi dari tunggal persusuan.

2 dari mereka adalah hubungan kebibian (saudara perempuan ayah), seperti (1) bibi dari nasab, dan (2) bibi dari tunggal persusuan.

4 dari mereka adalah hubungan keanak perempuanan dari saudara laki-laki, seperti (1) anak perempuan saudara laki- laki dari nasab, (2) anak perempuan saudara laki-laki dari tunggal persusuan, (3) anak perempuan saudara perempuandari nasab, dan (4) anak perempuan saudara perempuan dari tunggal persusuan, [3] dan tidak ada penghalang saat saling bersentuhan.

Kesimpulannya adalah bahwa saling bersentuhan yang dapat membatalkan wudhu adalah dengan 6 syarat, yaitu:
a) Saling berbeda jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
b) Saling bersentuhan dengan kulit, bukan dengan rambut, gigi, dan kuku.
c) Masing-masing dari laki- laki telah mencapai usia yang menimbulkan syahwat. Apabila yang telah mencapai usia syahwat adalah salah satu dari mereka maka masing- masing dari mereka tidak batal wudhunya.
d) Tidak ada hubungan mahrom secara yakin.
e) Adanya penghalang antara laki-laki dan perempuan.
f) Bagian tubuh dari salah satu laki-laki dan perempuan tidak terpisah kurang dari setengah.
4) Hilang akal, maksudnya hilang kepandaian yang menjadikan seseorang tamyiz. Oleh karena itu, batallah wudhu orang yang diubah bentuknya menjadi himar, orang yang sakit panas, orang yang pingsan, orang yang sangat takut, orang yang disihir, orang yang dibuat gila, karena hilangnya sifat tamyiz. Dikecualikan adalah orang yang tidur dengan kondisi duduk yang menetapkan lubang dubur dan bagian sekitarnya pada tempat duduk. Dengan demikian, wudhunya tidak batal karena aman dari keluarnya sesuatu dari duburnya. Sifat kemungkinan tentang keluarnya angin dari qubulnya tidak dapat membatalkan wudhu, karena tidak ada keyakinan keluarnya. Tidak ada unsur menetapkan lubang dubur dan bagian sekitarnya bagi orang yang tidur dengan keadaan duduk, tetapi ia adalah orang yang kurus atau gemuk sekali, sekiranya masih ada renggang antara pantatnya dan tempat duduknya, maka baginya wudhu adalah batal, dan juga tidak ada unsur menetapkan lubang dubur dan bagian sekitarnya bagi orang yang tidur berbaring sambil menetapkan pantatnya dengan tempat menetapnya, meskipun ia memakai celana dalam, maka baginya wudhu adalah batal.

c. Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Adapun hal-hal yang mewajibkan mandi besar bagi laki-laki dan perempuan adalah:
1) Keluar sperma yang pertama dari farji, meskipun keluarnya karena sakit dan meskipun sperma keluar setelah seseorang mandi besar. Sperma yang keluar yang mewajibkan mandi adalah sekiranya keluar sampai luar hasyafah bagi laki-laki, dan sampai pada bagian luar vagina perawan, dan sampai pada bagian yang wajib dibasuh saat dalam istinjak bagi perempuan janda, yaitu bagian yang nampak dari vaginanya saat ia duduk.

Sperma yang keluar hanya sampai pada batang dzakar dan tidak sampai kelua  dari hasyafah tidaklah mewajibkan mandi tetapi menetapkan hukum baligh, seperti ada seorang laki- laki mengeluarkan sperma, kemudian ia menahannya dan hanya sampai pada batang dzakar, maka ia tidak diwajibkan mandi, tetapi ia dihukumi baligh. Dalam menghukumi baligh, harus benar-benar nyata merasakan keluarnya sperma, jika tidak maka tidak dihukumi baligh.

Andaikan ada seorang istri hamil dari suaminya yang masih kecil yang telah mencapai usia 9 tahun, sedangkan keluarnya sperma dari suami belum jelas nyata, maka anak yang dilahirkan didarah dagingkan kepada suaminya dan suaminya sendiri tidak dihukumi baligh karena anak yang dilahirkan hanya didarah dagingkan kepada suami atas dasar imkan atau memungkinkan, sedangkan baligh sendiri ditetapkan hanya dengan kenyataan mengeluarkan sperma, dan mandi besar hanya diwajibkan dengan syarat sperma keluar sampai luar tubuh.

Keluar sperma adalah hal yang mewajibkan mandi, baik keluarnya saat seseorang dalam keadaan sadar, seperti onani, bercumbu tetapi tidak sampai memasukkan dzakar ke dalam vagina, melihat sesuatu dengan syahwat, berangan-angan mesum, dan lain-lain, atau dalam keadaan tidur, seperti mimpi basah, meskipun tidurnya dalam keadaan duduk, dan meskipun sperma yang keluar hanya setetes, dan meskipun sperma keluar dengan warna seperti darah.

2) Diwajibkan mandi ketika memasukkan hasyafah dari orang yang jelas memilikinya atau hanya perkiraan hasyafah dari orang yang tidak memilikinya, ke dalam dubur, meskipun dubur jin, mayit, khuntsa, atau binatang, seperti dubur ikan, atau ke dalam qubul meskipun masih kunclup (belum dikhitan), meskipun hasyafah yang dimasukkan tidak sampai mengeluarkan sperma dan tegang (Jawa: Ngaceng), karena berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Ketika dua persunatan saling bertemu maka wajib mandi,” maksudnya ketika dua persunatan saling sejajar maka wajib mandi, bukan hanya saling bersentuhan, karena persunatan perempuan berada di atas persunatan laki-laki. Adapun kesejajaran dua persunatan hanya terjadi dengan memasukkan seluruh bagian hasyafah atau sebagiannya.


3) Diwajibkan mandi bagi perempuan ketika darah haid atau nifasnya telah berhenti serta ia ingin mendirikan sholat. Dalam pembahasan kali ini dan berikutnya, hal yang mewajibkan mandi tersusun dari dua faktor, yaitu berhentinya darah dan mendirikan ibadah seperti sholat. Adapun para ulama menyebutkan nifas sebagai hal yang mewajibkan mandi, padahal nifas terjadi setelah selesai melahirkan dan melahirkan sendiri adalah hal yang mewajibkan mandi, adalah karena untuk memberikan penjelasan bahwa mengidhofahkan niat mandi pada nifas adalah sah, seperti orang berniat, “Saya niat mandi nifas ...” dan karena terkadang terjadi kewajiban mandi karena nifas saja, bukan karena melahirkan, seperti ada seorang perempuan melahirkan anak yang kering, kemudian ia mandi besar, kemudian ia mengeluarkan darah sebelum terlewat 15 hari, maka ia wajib mandi karena mengeluarkan darah tersebut, sedangkan mandi yang diwajibkan baginya karena melahirkan belum mencukupi kewajiban mandi yang karena mengeluarkan darah.

4) Diwajibkan mandi bagi perempuan karena melahirkan, meskipun hanya berupa darah kempal atau daging kempal, dan meskipun yang dilahirkan tidak disertai dengan basah- basah. Adapun
mengeluarkan darah kempal dan darah kempal yang termasuk hal yang mewajibkan mandi adalah karena masing-masing dari keduanya terbuat dari sperma dan pasti keluar dalam keadaan basah, meskipun basahnya tidak jelas. Diperbolehkan bagi suami menjimak istri setelah ia melahirkan anak yang dilahirkan tanpa disertai basah-basah, karena si istri hanya menanggung jinabat, sedangkan jinabat sendiri tidak melarang jimak. Adapun istri yang melahirkan anak yang dilahirkan disertai dengan basah-basah maka tidak diperbolehkan melakukan hubungan jimak kecuali setelah ia mandi.

d. Rukun-rukun Mandi

Rukun-rukun mandi bagi orang yang hidup, baik mandi wajib atau sunah, ada 2 (dua), yaitu:

a. Niat
Niat dalam mandi bisa dengan berniat bersuci karena melakukan sholat, atau berniat karena menghilangkan hadas besar. Apabila seseorang berniat karena menghilangkan hadas, tanpa menyebutkan ‘besar’ maka sudah cukup. Berbeda apabila ia mandi besar dengan berniat mandi saja maka tidak cukup. Niat dalam mandi besar bisa juga dengan berniat mandi karena sholat, berniat menghilangkan jinabat meskipun tidak menyebutkan penyebabnya, seperti keluar sperma, jimak, dan lain-lain. Niat dilakukan dengan hati sebagaimana niat dilakukan dalam wudhu. Niat dalam mandi besar dilakukan disertai dengan saat air menyentuh sebagian tubuhnya yang dibasuh dengan syarat sebagian tubuh yang dibasuh adalah sebagian tubuh yang memang wajib dibasuh, bukan yang sunah dibasuh, seperti bagian dalam mulut dan hidung. Apabila niat disertakan dengan bagian tubuh yang wajib dibasuh maka sudah mencukupi meskipun dari bagian tubuh bawah, meskipun saat beristinjak, karena tubuh orang yang mandi adalah seperti satu anggota tubuh, oleh karena itu tidak diwajibkan adanya tertib dalam mandi. 

Bagian tubuh yang dibasuh sebelum niat adalah tidak sah. Oleh karena itu wajib diulangi basuhannya setelah berniat.

b. Meratakan air ke seluruh tubuh 

Rukun mandi yang kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh, kulit, kuku dan bagian bawah kuku, dan rambut, baik bagian luar atau dalam. Diwajibkan membasuh bagian dalam rambut yang tebal meskipun berupa jenggot yang tebal, bahkan apabila masih ada sehelai rambut pun yang tidak terkena air maka tidak sah mandinya. Dikecualikan, artinya tidak wajib dibasuh dengan air, adalah rambut mata dan hidung meskipun panjang.

Diwajibkan membasuh bagian tubuh yang terlihat oleh orang lain ketika dalam majlis saling bercakap-cakap, seperti lubang telinga dari perempuan atau laki-laki, dan bagian dubur yang terlihat ketika buang air besar dan lipatan-lipatannya, dan bagian farji perempuan yang terlihat ketika ia jongkok saat buang air besar atau kecil, dan bagian dalam kunclup orang yang belum dikhitan dan kotorang-kotoran di bawah kunclup. Dengan demikian diwajibkan mengalirkan air pada bagian-bagian tubuh yang telah disebutkan di atas karena menempatnya hadas pada seluruh tubuh serta tidak sulit untuk membasuh bagian-bagian tersebut. 

Hendaknya orang yang mandi dengan air dari kendi (atau ledeng) benar-benar memperhatikan masalah yang pelik, seperti ketika ia mensucikan dubur, yaitu tempat keluarnya tahi, dengan air, maka hendaknya membasuhnya disertai niatan menghilangkan jinabat karena jika ia lupa membasuhnya dengan niat tersebut setelah istinjak maka basuhannya batal, jika tidak lupa maka ia akan perlu menyentuhnya sehingga wudhunya menjadi batal, atau ia akan perlu mengikat tangannya dengan kain.

Disini ada masalah pelik lagi, yaitu ketika seseorang telah berniat menghilangkan jinabat seperti yang telah disebutkan, kemudian setelah berniat dan menghilangkan jinabat tangan, ia menyentuh dubur, atau niat, menghilangkan jinabat tangan, dan menyentuh dubur dilakukan secara bersamaan, seperti pada umumnya, maka tangannya tersebut hanya menanggung hadas kecil, kemudian diwajibkan membasuh tangan tersebut dengan niatan menghilangkan hadas kecil setelah menghilangkan hadas wajah karena tidak adanya kesempatan untuk mensucikannya. Kewajiban membasuh tangan setelah menghilangkan hadas wajah adalah perihal ketika seseorang tidak menyengajakan niat pada dubur saja, tetapi jika ia hanya menyengajakannya pada dubur saja maka ia tidak perlu niat menghilangkan hadas kecil dari tangan karena jinabat pada saat menyengajakannya pada dubur saja belum hilang dari tangan karena hadas kecilnya masuk dalam membasuh tangan dari jinabat. Masalah ini disebut dengan masalah yang pelik, dan yang peliknya pelik. Adapun masalah yang pelik adalah masalah niat ketika membasuh dubur, sedangkan masalah yang peliknya pelik adalah tetapnya hadas kecil pada telapak tangan [karena saat menyentuh dubur].

3. Masuk Waktu Sholat

Syarat sholat yang ketiga adalah masuk waktu sholat dan mengetahuinya. Ketahuilah sesungguhnya setiap ibadah yang keabsahannya tergantung pada niat tidak akan sah kecuali setelah mengetahui masuk waktunya ibadah tersebut, meskipun secara sangkaan dan meskipun cara mengetahuinya adalah dengan cara berijtihad. Oleh karena itu, apabila ada orang tanpa mengetahui waktu masuknya ibadah, ia melakukan ibadah tersebut, maka ibadahnya tidak sah meskipun saat ia ng melakukannya tanpa mengetahui waktunya terlebih dahulu, kemudian ia melakukannya dan menepati waktunya, maka ibadah tersebut adalah sah, dan jika tidak menepati waktunya maka tidak sah.

a. Waktu Sholat Dzuhur

Waktu sholat adalah ketika matahari tergelincir ke arah barat dari tengah langit menurut penglihatan yang nampak pada kita, bukan menurut kenyataannya. Tergelincirnya matahari tersebut dapat diketahui dengan bentuk bayangan yang muncul lebih daripada bayangan yang sejajar (istiwak). Hal ini adalah tanda masuknya waktu sholat yang memang ditemukan adanya bayangan yang sejajar (istiwak). Akan tetapi apabila tidak ditemukan bayangan istiwak maka diketahui dengan munculnya bayangan. Waktu ini adalah tanda masuk waktu sholat Dzuhur. Sholat disebut dengan nama Dzuhur karena sholat tersebut adalah sholat yang pertama kali dilakukan oleh Jibril dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama sebanyak dua kali selama dua hari di dekat pintu Ka’bah yang bersampingan dengan sumur, dan yang lebih mendekati pada hijr, dan karena sholat tersebut dilakukan pada waktu dzohiroh, artinya pada waktu panas.

b. Waktu Sholat Ashar
Ketika panjang bayangan melebihi panjang bayangan yang sama panjangnya dengan benda maka waktu sholat Ashar telah masuk. Sholat disebut dengan Ashar karena berkurangnya kapasitas sinar matahari sampai habis sehingga menyamai berkurangnya air basuhan dari pakaian karena diashr (diperas) sampai habis.

c. Waktu Sholat Maghrib 

Terbenamnya seluruh bundar
matahari, meskipun masih tersisa sorotnya saja, adalah waktu masuknya sholat Maghrib. Sholat disebut dengan nama Maghrib karena sholat tersebut dilakukan setelah waktu ghurub atau terbenam matahari.

d. Waktu Sholat Isya

Terbenamnya awan merah adalah tanda masuk waktu sholat Isyak. Dalam Bahasa Arab, Isyak ditulis dengan ‘اﻟﻌﺷﺎء’ dengan dibaca kasroh pada huruf ain dan dengan hamzah mamdudah. Kata tersebut adalah nama bagi permulaan malam. Sholat disebut dengan nama Isyak karena sholat tersebut dilakukan pada waktu permulaan malam. Disunahkan mengakhirkan melakukan sholat Isyak sampai hilangnya awan kuning dan putih karena bertujuan keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkan mengakhirkan Isyak pada saat itu. Apabila ada suatu kaum yang bertempat di wilayah tertentu tidak mengalami awan (merah, putih) dan hilangnya awan maka ukuran hilangnya awan diikutkan pada wilayah yang terdekat dengan wilayah mereka, sekiranya apabila menurut mereka, waktu Maghrib dinisbatkan pada malam yang dialami oleh mereka yang tinggal di wilayah terdekat tersebut adalah 1/6 maka kita menjadikan 1/6 tersebut sebagai waktu Maghrib bagi mereka yang tidak mengalami awan dan hilangnya awan, meskipun sangat sebentar. Sisa waktu tersebut adalah waktu Isyak.

e. Waktu Sholat Subuh
Terbitnya fajar shodiq, yaitu putih-putih sorot matahari saat matahari dekat dengan ufuk timur dengan sorotan yang menyebar, yang melintang dari arah selatan ke arah utara adalah waktu sholat Subuh.
Lima sholat di atas hanya dikumpulkan bagi Nabi kita, Muhammad sholallahu ‘alaihi wa sallama.

f. Hikmah 5 Sholat Dilakukan pada Waktu Tertentu

Menurut sebagian ahli hikmah, “Mengkhususkan sholat 5 kali dengan waktu-waktu tertentu dan dengan jumlah rakaat tertentu adalah bahwa masing-masing sholat dari 5 sholatan tersebut dikhususkan pada nabi-nabi tertentu. Orang yang pertama kali melakukan sholat Subuh adalah Nabi Adam ‘alahissalam saat ia telah keluar dari surga, kemudian ia melihat keadaan begitu gelap, kemudian ia sangat takut. Pada saat fajar telah terbit, ia sholat dua rakaat, satu rakaat adalah karena bersyukur atas nikmat keselamatannya dari kegelapan, dan rakaat satunya lagi adalah karena bersyukur atas nikmat kembalinya terang pada siang hari.


Orang yang pertama kali sholat Dzuhur adalah Nabi Ibrahim ‘alahissalam pada saat Allah memerintahkannya menyembelih  sembelihan tersebut sebagai tebusannya. Peristiwa Ismail disembelih terjadi pada saat tergelincirnya matahari. Setelah Ibrahim menyembelih Ismail dan Ismail diganti dengan gibas dari surga, Ibrahim sholat 4 rakaat, satu rakaat adalah karena bersyukur atas tebusan, satu rakaat adalah karena bersyukur atas hilangnya kekhawatirannya atas Ismail, satu rakaat adalah karena mencari keridhoan Allah, dan satu rakaat adalah karena hasilnya nikmat, yaitu gibas yang diturunkan dari surga. Gibas tersebut adalah gibas Habil, putra Adam.

Orang yang pertama kali sholat Ashar adalah Nabi Yunus alaihissalam ketika Allah mengeluarkannya dari perut ikan. Di dalam perut ikan tersebut, Nabi Yunus seperti anak burung yang tidak mengeluarkan air ludah sama sekali. Pada saat itu, ada 4 kegelapan yang dialami oleh Nabi Yunus, yaitu
(1) kegelapan berada di dalam jerohan ikan (2) kegelapan berada di dalam air laut, (3) kegelapan malam, dan (4) kegelapan berada di perut ikan. Ia keluar dari perut ikan pada saat waktu Ashar. Kemudian ia sholat 4 rakaat karena bersyukur atas keselamatannya dari 4 kegelapan tersebut.

Maghrib adalah Nabi Isa ‘alaihissalam ketika ia keluar dari kalangan kaumnya. Ia keluar menjauh dari mereka pada saat terbenam matahari. Kemudian ia sholat 3 rakaat, yaitu satu rakaat sebagai peniadaan sifat ketuhanan dari selain Allah Ta’aala, satu rakaat sebagai peniadaan fitnah dari ibunya, yaitu fitnah perzinahan yang dituduhkan oleh kaumnya, dan satu rakaat untuk menetapkan taktsir (kausalitas) dan sifat ketuhanan hanya bagi Allah Yang Maha Esa. Karena dua rakaat dilakukan oleh Isa atas dasar alasan yang berkaitan dengan Allah, maka dua rakaat sholat Maghrib digabungkan [dan dpisah dengan tasyahud] dan karena satu rakaat dilakukan oleh Isa atas dasar alasan yang berkaitan dengan ibunya, maka satu rakaat ketiga sholat Maghrib disendirikan.

Orang yang pertama kali melakukan sholat Isyak adalah Nabi Musa ‘alaihissalam saat ia tersesat dari jalan ketika ia keluar dari kota Madyan. Saat ia keluar dari sana, ia mengalami 4 kesedihan, (1) kesedihan karena istrinya, (2) kesedihan karena saudara laki- lakinya, Harun, (3) kesedihan karena anak-anaknya, dan (4) kesedihan karena penganiayaan Firaun. Kemudian Allah membebaskannya dari kesedihan-kesedihan tersebut pada saat yang menepati waktu Isyak. Kemudian Musa sholat 4 rakaat karena bersyukur kepada Allah atas hilangnya 4 kesedihan.” 

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sholat Subuh adalah bagi Adam, sholat Dzuhur adalah bagi Daud, sholat Ashar adalah bagi Sulaiman, sholat Maghrib adalah bagi Yakqub, dan sholat Isyak adalah bagi Yunus. Sebagian ulama telah menadzomkan dengan nadzoman yang berbahar towil:
Bagi Adam adalah Subuh. Isyak adalah bagi Yunus. ** Dzuhur adalah bagi Daud. Ashar adalah bagi Sulaiman.

Dan Maghrib adalah bagi Yakqub. Dan sesungguhnya semua sholat tersebut terkumpulkan bagi Rasulullah, ** semoga rahmat Allah selalu tercurahkan baginya di keadaan samar dan terang- terangan.

Sholat 5 waktu diwajibkan dilakukan sesuai dengan waktu-waktunya. Barang siapa sholat yang hanya satu rakaat sesuai pada waktunya, seperti misalnya ia mengangkat kepala dari sujud kedua pada waktu sesuai waktu sholatnya, kemudian rakaat- rakaat berikutnya dilakukan di luar waktu sholat, maka secara keseluruhan, sholat yang ia lakukan adalah sholat adak.17 Jika satu rakaat saja tidak dilakukan pada waktu yang sesuai waktu sholatnya, seperti misalnya ia mengangkat kepala dari sujud kedua bersamaan dengan habisnya waktu sholat, maka sholatnya dihukumi sholat qodhok. Melakukan sholat sebelum masuk waktunya atau mengakhirkan sholat tanpa karena udzur hingga keluar dari waktunya adalah termasuk dosa besar dan keburukan yang paling keji.

Apabila seseorang telah tengah melaksanakan sholat, sekiranya waktu memuat [rukun-rukun] sholat beserta sunah-sunahnya, kemudian ia memanjangkannya hingga waktu sholat habis, maka menurut pendapat shohih, diperbolehkan baginya memanjangkan sholat tersebut, baik memanjangkannya dengan bacaan, dzikir, atau diam dalam rukun berdiri atau rukun- rukun panjang lainnya, dan tidak dihukumi makruh menurut pendapat ashoh, tetapi khilaf al-aula. Apabila waktu sholat hanya memuat rukun- rukun sholat saja, maka yang lebih utama adalah menyempurnakan sunah-sunahnya, seperti membaca doa iftitah, meskipun satu rakaat tidak terjadi pada waktu yang sesuai waktu sholatnya.

17 Sholat Adak adalah sholat yang dianggap dilakukan sesuai pada waktunya. Kebalikan sholat Adak adalah sholat Qodhok, yaitu sholat yang dianggap tidak dilakukan sesuai pada waktunya.

4. Menutup Aurat
Syarat sholat yang keempat adalah menutup bagian tubuh antara pusar laki-laki dan lututnya, meskipun laki-laki tersebut adalah budak atau yang belum tamyiz. Begitu juga, yang diwajibkan menutup bagian tubuh antara pusar dan lutut dalam sholat adalah budak perempuan, meskipun budak muba’aad, mukatab, atau ummu walad. Dalam sholat, seluruh tubuh perempuan merdeka, meskipun belum tamyiz, wajib ditutupi kecuali wajah dan bagian luar dan dalam kedua telapak tangan sampai dua pergelangan. Sama dengan perempuan merdeka adalah khuntsa yang merdeka. Kewajiban menutup aurat bagi mereka yang telah disebutkan di atas adalah meskipun mereka melakukan sholat di tempat yang sepi dan sangat gelap.

Diwajibkan bagi perempuan menutup bagian sisi wajah dan sisi kedua telapak tangan, dan bagi laki-laki menutup bagian sisi pusar dan yang sejajarnya (melingkar) dan sisi-sisi kedua lutut, dengan tujuan agar menyempurnakan penutupan yang wajib. Menurut pendapat ashoh, pusar dan lutut bukan termasuk aurat. Menurut satu wajah, yaitu pendapat yang dhoif disebutkan bahwa keduanya termasuk aurat.
Diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan menutup aurat agar tidak terlihat dari berbagai sisi (kanan, kiri, depan, belakang, dan seterusnya) dan dari arah atas meskipun pada saat melakukan rukuk, bukan dari arah bawah, karena sulitnya menutup aurat yang agar tidak terlihat dari arah bawah. Apabila lengan baju orang yang sholat sangat luas atau lebar, kemudian ia mengendorkannya hingga terlihat auratnya dari lengan baju tersebut, maka sholatnya tidak sah karena tidak ada kesulitan menutup aurat dari arah lengan baju, lagipula melihat aurat dari arah lengan baju tersebut merupakan bentuk terlihatnya aurat dari berbagai sisi sehingga dapat membatalkan sholat, baik sulit untuk menutupinya atau tidak. Apabila ada orang sholat di tempat tinggi, atau ada orang bersujud, kemudian auratnya terlihat dari arah bawah atau ujungnya maka sholatnya tidak batal.

Penutup aurat diwajibkan berupa benda yang dapat menutupi warna kulit saat seseorang berada dalam majlis saling bercakap-cakap, sekiranya tidak terlihat putihnya atau hitamnya kulit. Mengecualikan dengan syarat ‘benda’ adalah gelap yang mencegah melihat warna kulit, maka belum mencukupi untuk dianggap sebagai penutup aurat.

Penutup aurat diwajibkan bersifat menyelimuti aurat yang ditutupi, meskipun berupa lumpur, padahal masih ada baju atau penutup lain bagi musholli. Oleh karena itu, tidak cukup menutup aurat dengan kegelapan karena yang namanya kegelapan tidak dapat disebut sebagai benda dan juga tidak bersifat menyelimuti musholli, dan tidak cukup menutupi aurat dengan tenda sempit karena ia tidak bisa disebut dengan penutup dan juga tidak dianggap sebagai hal yang menyelimuti aurat yang ditutupi. Sama seperti tenda dalam ketidak cukupannya dalam menutupi aurat adalah baju kurung yang bagian lubang lehernya ditempatkan di atas kepala, kemudian dikancing, karena ia tidak bisa disebut dengan penutup, meskipun dapat dianggap sebagai hal yang menyelimuti aurat yang ditutupi. Berbeda dengan wadah dan lubang di tanah, ketika bagian atas keduanya sempit, sekiranya aurat tidak terlihat dari bagian atas tersebut, maka keduanya cukup dalam menutup aurat. Diwajibkan menutup aurat dengan menggunakan penutup dari bahan sutra dengan syarat apabila tidak ada penutup lainnya. Dan tidak diperbolehkan memakai penutup yang najis dalam sholat, meskipun tidak ada penutup selainnya, karena menghindari najis adalah syarat keabsahan sholat, sedangkan memakainya adalah hal yang membatalkan sholat.

5. Menghadap Kiblat

Syarat sholat yang kelima adalah menghadap ke arah hakikat kiblat, yaitu Ka’bah, bagi orang yang mampu menghadapnya. Tidak termasuk Ka’bah adalah hijr dan syadzarwan (tangga) karena keberadaan keduanya bersifat dzonni (sangkaan sebagai bagian dari Ka’bah) sehingga tidak mencukupi dalam menghadap ke arahnya. Yang dimaksud dengan ‘hakikat kiblat’ bukanlah tembok Ka’bah, melainkan arah Ka’bah dan arah yang sejajar dengannya sampai langit tujuh dan bumi tujuh. Pengertian mengahadap arah Kiblat adalah menurut ‘urf, bukan menurut hakikatnya. Menghadap Kiblat yang sebagai syarat sholat adalah menghadapnya dengan dada musholli, bukan wajah, pada saat rukun berdiri, dan duduk, dan dengan dua pundak dan sebagian besar badan pada saat rukuk dan sujud. Apabila dada musholli menyimpang dari arah Ka’bah padahal ia mampu untuk menghadapkannya maka sholatnya batal.

Menghadap Kiblat adalah syarat sahnya sholat bagi orang yang mampu secara mutlak, artinya baik ia berada di tempat yang dekat dengan Ka’bah atau jauh darinya, tetapi bagi yang berada di tempat yang dekat dengannya maka harus secara yakin menghadap ke arah Kiblat, sedangkan bagi yang berada di tempat yang jauh darinya maka hanya secara dzonn (sangkaan) saja. Apabila musholli bisa menghadap ke arah Kiblat jika ia sholat dalam keadaan duduk, dan tidak bisa menghadap ke arahnya jika ia sholat dalam keadaan berdiri, maka yang wajib baginya adalah sholat dengan duduk yang bisa menghadap ke arah Kiblat, karena syarat menghadap Kiblat adalah lebih kuat [daripada rukun, yaitu berdiri] karena dalam sholat sunah pun masih tetap diwajibkan menghadapnya kecuali karena adanya udzur, seperti bepergian, berbeda dengan rukun berdiri, maka dalam sholat sunah, musholli boleh melakukan sholat dengan keadaan duduk meskipun ia mampu berdiri.

Ka’bah disebut dengan nama ‘Kiblat’ karena musholli yuqobiluha atau menghadapnya. Ia disebut dengan nama ‘Ka’bah’ karena berbentuk tarobbuk atau persegi (kubus) meskipun sisi-sisinya tidak sama persis panjangnya karena perbedaan mereka sangat sedikit. 

Menghadap Kiblat adalah syarat dalam sholat kecuali apabila ada alasan karena merasakan ketakutan yang diperbolehkan, maka diperbolehkan sholat dengan tidak menghadapnya, seperti ketakutan saat berada dalam perang atau lainnya, seperti sholat dengan berlari menghindari banjir, kebakaran, kejaran binatang buas, atau mempertahankan diri dari penganiayaan. Apabila tidak memungkinkan bagi musholli menghadap Kiblat dalam keadaan takut seperti di atas, maka ia boleh sholat dengan menghadap ke arah mana saja yang memungkinkan baginya, meskipun sambil berjalan [berbeda dengan Abu Hanifah], baik sholat yang ia lakukan adalah fardhu atau sunah yang dikuatirkan kehabisan waktu sholat, bukan sholat istisqo. Dan apabila rasa ketakutannya telah hilang, maka ia tidak diwajibkan untuk mengulangi sholat yang telah ia lakukan karena adanya alasan udzur yang diperbolehkan menurut syariat.

Ketika musholli telah tengah sedang dalam sholat, maka ia diperbolehkan tidak menghadap Kiblat jika ada alasan ketakutan seperti yang telah disebutkan, baik ketakutan tersebut terjadi di awal waktu sholat atau akhirnya.

Adapun apabila ketakutan tersebut terjadi sebelum musholli melaksanakan sholat maka wajib baginya mengakhirkan pelaksanaan sholat dari waktunya sampai hanya tersisa waktu yang hanya memuat sholat (satu rakaat) atau sampai mosholli menyangka kelanggengan ketakutannya. Ada yang mengatakan bahwa dalam kasus ini, tidak ada perbedaannya, baik ketakutan terjadi di awal waktu atau akhirnya.
Ketahuilah sesungguhnya diwajibkan bagi penduduk yang tinggal di wilayah Banten, ketika mereka sholat, untuk menyimpang dari arah lurus ke Barat dan sedikit membelok ke arah utara karena Kiblat terletak di sebelah kanan mereka yang tinggal di wilayah timur Mekah sekitar 260 agar mereka benar-benar menghadap Kiblat. Alasannya adalah kerena lebar wilayah Banten di garis lintang selatan adalah sekitar 60 dan lebar Mekah di lintang utara adalah sekitar 210, sedangkan panjang Mekah dari lintang barat adalah 770 dan panjang Banten dari lintang barat adalah 1410, sehingga jarak antara panjang Mekah dan Banten adalah 640, oleh karena itu dilihat dari arah lurus Barat, Wilayah Banten sejajar dengan tembok yamani Ka’bah, yaitu tembok tempat Hajar Aswad berada.

Ketahuilah sesungguhnya jarak antara arah utara dan barat adalah 900, begitu juga jarak antara barat dan selatan, selatan dan timur, timur dan utara. Kemudian jarak antara utara dan barat dibagi setengahnya dan menjadi 450, kemudian ditambahkan jarak dari arah barat ke arah utara dengan 260. Jadi, pada jarak 710 lah Ka’bah sejajar dengan para penduduk yang bermukim di tanah Jawa. Berikut ini adalah gambar panjang dan lebarnya menurut jarum pengukuran disertai dengan nama- nama garis lintang bulan dan arah angin untuk mengetahui arah Kiblat;

6. Beragama Islam
Syarat sholat yang keenam adalah bahwa musholli adalah orang yang muslim. Oleh karena itu, sholat tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir. Sholat diwajibkan bagi orang muslim dan orang yang murtad (keluar dari agama Islam), bukan bagi orang kafir asli yang dzimmi.18 Karena itulah, orang kafir dzimmi tidak diwajibkan sholat dengan tuntutan kewajiban di dunia, meskipun kelak di akhirat ia akan disiksa karena meninggalkan sholat. Adapun kafir harbi, maka sholat diwajibkan baginya dengan bentuk kewajiban luzum (digantungkan

18 Kafir Dzimmi adalah kafir yang berada di bawah Pemerintahan Islam dan tidak memberontak.
pada masuknya ke dalam agama Islam) karena ia dituntut untuk masuk Islam.

[Cabang] Apabila orang kafir telah masuk Islam maka ibadah- ibadah yang tidak membutuhkan pada niat yang pernah ia lakukan pada saat kekufurannya masih tetap, seperti shodaqoh, silaturrahmi, dan memerdekakan budak. Demikian ini adalah seperti yang dikutip oleh Syeh al-Wanai dari kitab al-Majmuk.

7. Berakal
Syarat sholat yang ketujuh adalah bahwa musholli adalah orang yang berakal. Oleh karena itu, orang gila dan anak kecil (bocah) yang belum tamyiz tidak diwajibkan sholat. Apabila mereka melakukan sholat, maka sholat mereka tidak sah karena mereka bukan termasuk ahli ibadah, sedangkan sholat sendiri merupakan suatu ibadah yang membutuhkan pada niat, sehingga disyaratkan dalam sholat adanya niat, islam, dan tamyiz. Batasan atau ukuran tamyiz bagi anak kecil adalah sekiranya ia dapat makan sendiri, minum sendiri, dan istinjak sendiri.

8. Suci dari Haid dan Nifas
Apabila musholli adalah seorang perempuan, maka disyaratkan baginya suci dari haid dan nifas. Perempuan haid dan nifas tidak sah sholatnya dan tidak ada kewajiban mengqodho bagi mereka apabila telah suci dari keduanya, meskipun haid dan nifas terjadi pada saat kemurtadan. Berbeda apabila keduanya terjadi pada saat kegilaan perempuan murtad, maka apabila ia kembali masuk Islam, maka diwajibkan baginya mengqodho sholat yang ia tinggalkan pada saat tersebut. 

Alasan perbedaan dari dua masalah di atas adalah karena mengqodho sholat yang ditiadakan karena gila merupakan sebuah rukhsoh atau kemurahan dari syariat, sedangkan orang murtad bukanlah termasuk ahli rukhsoh.

Apabila waktu sholat telah masuk dengan keadaan perempuan suci dari haid, nifas, serta berakal, kemudian ia mengalami al-manik (hal yang mencegah kewajiban melakukan sholat), seperti haid, nifas, gila, ayan, atau mabuk yang tidak ceroboh, setelah terlewatnya waktu yang memuat atau mencukupi melakukan kewajiban-kewajiban sholat dan ia masih mendapati waktu suci yang dilarang untuk mendahulukan melakukan bersuci, seperti tayamum dan bersuci bagi yang beseren, maka wajib baginya mengqodho sholat tersebut, sebagaimana kasus ketika ada orang kafir masuk Islam pada awal waktu sholat Ashar, kemudian ia gila setelah masuknya waktu Ashar dengan jarak waktu yang mencukupi melakukan kewajiban-kewajiban sholat, maka ia wajib mengqodho sholat Ashar tersebut. 

Apabila jarak waktu antara masuknya waktu sholat dan datangnya al-manik tidak mencukupi untuk melakukan kewajiban-kewajiban sholat, maka tidak diwajibkan untuk mengqodho karena tidak ada kesempatan kemungkinan untuk melakukan sholat, sebagaimana kasus ketika harta yang telah mencapai nishob untuk dizakatkan, kemudian harta tersebut hilang sebelum memungkinkan untuk mengeluarkan zakat, maka tidak wajib berzakat. Adapun bersuci yang sah dilakukan sebelum masuk waktu sholat, maka tidak dianggap ukuran waktunya karena memungkinkan bagi seseorang untuk mendahulukannya.
Contoh: (bagi orang yang bukan seperti orang beser):

Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB. Ada perempuan mengalami haid pada jam 13.00 WIB. Ia belum melaksanakan sholat Dzuhur. Selisih antara jam 12.00 dan
13.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1 jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Dzuhur [minimal satu rakaat] dan syarat- syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah suci dari haid, maka diwajibkan baginya mengqodho sholat Dzuhurnya saja.

Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Ada laki-laki mengalami gila pada jam 16.00. Ia belum melaksanakan sholat Ashar. Selisih antara jam 15.00 dan 16.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1 jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Ashar [minimal satu rakaat] beserta syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah sembuh dari gila maka ia diwajibkan mengqodho sholat Asharnya saja.
Contoh:
Waktu Dzuhur masuk pada jam
12.00 WIB. Ada perempuan mengalami haid pada jam 12.01 WIB. Ia belum melaksanakan sholat

Dzuhur. Selisih antara jam 12.00 dan
12.01 adalah 1 menit. Dan waktu 1 menit adalah waktu yang tidak bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Dzuhur [satu rakaat] beserta syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah suci dari haid, maka tidak diwajibkan baginya mengqodho sholat Dzuhurnya.
Dari contoh-contoh di atas dapat dipahami bahwa kasus-kasus seperti di atas hanya mengqodho satu sholatan saja, tidak disertai dengan sholatan sebelum dan sesudahnya.

Berbeda dengan kasus;
Ada seseorang mengalami gila dari pagi. Kemudian pada jam 16.00 WIB, ia sembuh dari gilanya. Saat ia belum melakukan sholat Ashar, jam 16.30, gilanya kumat lagi. Selisih antara jam
16.00 dan 16.30 adalah 30 menit yang dapat memuat melakukan sholat [satu rakaat beserta syarat- syaratnya]. Jadi, ketika ia nanti telah sembuh dari gilanya, maka ia diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur dan Asharnya.
Atau ada orang mengalami ayan dari pagi. Pada jam 21.00 WIB, ia sembuh dari ayannya. Kemudian pada jam 21.30, ia mengalami haid. Jadi, ia diwajibkan mengqodho sholat Maghrib dan Isyaknya.

Ketika al-manik telah hilang, sekiranya darah haid dan nifas telah berhenti dan tidak keluar lagi, atau
telah hilanglah sifat kebocahan, kekufuran, kegilaan, keayanan, dan kemabukan, maka apabila al-manik
tersebut hilang pada waktu sholat yang tidak boleh menjamak dengan sholat sebelumnya, seperti hilang
pada waktu Subuh, Dzuhur, atau Maghrib, dan apabila waktu tersebut masih cukup untuk mengucapkan
takbiratul ihram atau ‘أﻛﺑر ﷲ ’, maka wajib mengqodho sholat fardhu yang sesuai dengan waktu al-manik itu berhenti dengan catatan seseorang tidak mengalami al-manik selama waktu yang masih memuat minimal sholat fardhu dan syaratnya, yaitu bersuci dari hadas dan najis. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapati satu rakaat di akhir waktu Ashar, kemudian al-manik dialami lagi setelah waktu yang memuat sholat Maghrib, maka yang diwajibkan hanyalah mengqodho Maghrib. Kemudian apabila ia telah sedang melakukan sholat Ashar pada awal waktu maka sholat Ashar tersebut menjadi sholat sunah dan wajib baginya mengqodho Maghrib. Demikian ini menurut Syeh Romli. Berbeda dengan Syeh Ibnu Imad, Syaikhul Islam, Syeh Ibnu Hajar, karena mengatakan bahwa sholat Ashar tersebut jatuh sebagai sholat fardhu dan tidak diwajibkan baginya mengqodho sholat Maghrib.

(Perhatikan Contoh) Contoh 1:
Ada perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat Dzuhur (sholat Dzuhur tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu Subuh). Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya berhenti pada jam 13.00 WIB. Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih antara jam 13.00 dan 15.00 adalah 2 jam yang masih memuat untuk digunakan melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Adak. 

Berbeda dengan;
Ada perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat Dzuhur (sholat Dzuhur tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu Subuh). Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya berhenti pada jam 14.59 WIB. Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih antara jam 14.59 dan 15.00 adalah 1 menit yang tidak memuat untuk digunakan melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Qodhok.
Apabila al-manik hilang pada waktu sholat yang boleh menjamak dengan sholat sebelumnya, seperti al-manik hilang pada waktu Ashar, atau Isyak, dan apabila masih tersisa waktu yang masih memuat mengucapkan takbiratul Ihram atau ‘أﻛﺑر ﷲ ’ maka wajib mengqodho sholat fardhu tersebut dan sholat fardhu sebelumnya, yaitu Dzuhur atau Maghrib karena dua waktu sama- sama dalam udzur dengan syarat al- manik tidak kembali selama waktu minimal fardhu ini. Oleh karena itu, apabila ada orang mencapai baligh, kemudian ia gila sebelum terlewatnya waktu yang memuat lama sholat fardhu maka ia tidak wajib mengqodho sholat fardhu tersebut meskipun sifat gila itu langsung hilang seketika karena tidak memungkinkannya untuk melakukan sholat fardhu tersebut, tetapi yang diwajibkan adalah mengqodho sholat dari waktu kedua, bukan sholat sebelumnya dengan catatan apabila ia masih mendapati waktu yang memuat sholat dari waktu tersebut (shohibatul waqti) sebelum datangnya al-manik. Apabila ia tidak mendapati waktu yang memuatnya, maka tidak ada kewajiban baginya mengqodho (shohibatul waqti). Oleh karena inilah, para ulama mensyaratkan dalam kasus disini adanya ukuran waktu yang memuat membaca takbiratul ihram, sedangkan dalam kasus sebelumnya mensyaratkan adanya ukuran waktu yang memuat sholat fardhu karena titik tekan dalam kasus disini adalah izalah atau menghilangkan sehingga masih memungkinkan mendirikan sholat setelah keluarnya waktu sholat, tidak seperti pada kasus sebelumnya, karena disyaratkan adanya kemungkinan untuk mendirikan sholat fardhu.

Contoh:
Ada perempuan berhenti darah haidnya (zaal al-manik) pada waktu Ashar. (Sholat Ashar dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat Dzuhur). Darahnya berhenti pada jam 16.00 WIB. Waktu sholat Maghrib masuk pada jam 18.00 WIB. Selisih antara
16.00 dan 18.00 adalah 2 jam yang bisa digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, bersuci, dan melaksanakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Ashar dengan sholatan Adak, dan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Qodho.
Ada seseorang gila (Zaal al-manik) pada waktu Isyak. (Sholat Isyak dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat Maghrib.) Sifat gila hilang pada jam 03.59 WIB. Sedangkan waktu sholat Subuh masuk pada jam 04.00 WIB. Selisih antara 03.59 dan 04.00 adalah 1 menit yang masih bisa digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, tetapi tidak cukup untuk melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia berkewajiban mengqodho sholat Isyak dan sholat Maghrib. Wallahu A’lam.

9. Meyakini Kefardhuan

Syarat sholat yang kesembilan adalah bahwa musholli meyakini kalau sholat fardhu yang sedang ia lakukan adalah suatu kefardhuan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan
mendapatkan siksa. Barang siapa meyakini sholat fardhu yang sedang ia lakukan sebagai suatu kesunahan, atau hatinya tidak meyakini apakah fardhu atau sunah, atau ragu tentang sifat kefardhuannya, maka sholatnya tidak sah, meskipun musholli adalah seorang ‘ami, yaitu orang yang tidak mencari ilmu meskipun hidup di kalangan atau sekitar para ulama, karena meyakini kefardhuan ini adalah syarat sah ibadah, baik bagi orang yang ‘ami, atau yang lainnya.

10. Tidak Meyakini Satu Rukun Sholat Sebagai Kesunahan

Syarat sholat yang kesepuluh adalah bahwa musholli tidak meyakini satu rukun dari rukun- rukun sholat yang berjumlah 19 sebagai suatu kesunahan. Barang siapa meyakini kalau rukun-rukun sholat sebagai kefardhuan, atau hatinya tidak meyakini apapun, atau ia ragu tentang kefardhuan rukun- rukun sholat, atau ia meyakini kesunahan sholat sebagai hal yang fardhu, maka sholatnya tetap sah. Berbeda dengan Imam Haramain, ia berkata bahwa apabila orang yang meyakini kesunahan sholat sebagai hal yang fardhu maka sholatnya tidak sah. Begitu juga, apabila musholli meyakini bahwa sebagian perbuatan- perbuatan sholat adalah hal yang fardhu, dan sebagian dari mereka yang lain adalah kesunahan, maka sholatnya tetap sah selama tidak menyengaja kefardhuan tertentu (misal membaca Fatihah) sebagai kesunahan. Berbeda dengan masalah apabila ia meyakini bahwa seluruh perbuatan-perbuatan sholat adalah hal yang sunah maka secara mutlak sholatnya tidak sah karena kefardhuan, rukun, hal yang wajib dalam sholat ditunjukkan oleh satu indikator, yaitu sunah. Syeh Ibnu Hajar berkata, “Apabila musholli menyengaja rukun sebagai syarat, atau sebaliknya, artinya ia menyengaja syarat sebagai rukun, maka sholatnya tetap sah meskipun musholli bukanlah orang yang ‘aami, karena bagi yang ‘aami atau tidak, rukun dan syarat sama-sama wajib untuk dilakukan, dan karena mula- mula niat dalam sholat didasarkan pada keyakinan, dan karena kefardhuan-kefardhuan lebih sedikit daripada kesunahan yang ia lakukan dengan keyakinan sebagai kefardhuan.”

Apabila musholli mengetahui secara global bahwa sholat adalah perbuatan-perbuatan dan ucapan- ucapan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam maka boleh baginya melakukan sholat, kemudian ia menghadirkan perbuatan sholatnya dalam niat dengan bentuk menghadirkan menurut urf. Demikian ini dikatakan oleh Syeh al-Wanai.

11. Menjauhi Hal-Hal yang Membatalkan Sholat
Syarat sholat yang kesebelas adalah menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat. Apabila
musholli mengetahui hal-hal yang membatalkan sholat setelah ia selesai dari melaksanakan sholat, maka wajib baginya mengulangi sholatnya. Apabila musholli meninggal dunia sebelum ia mengetahui hal-hal yang membatalkan dalam sholatnya maka yang diharapkan adalah anugerah Allah semoga ia tidak disiksa di akhirat dan menghilangkan kesalahan dan kelalaian dari umat ini.

12. Mengetahui Kaifiah Sholat
Syarat sholat yang kedua belas adalah mengetahui kaifiah sholat, sekiranya musholli mengetahui ucapan-ucapan dan perbuatan- perbuatan sholat, serta urutan atau tertib mereka, seperti yang akan dijelaskan nanti. Pengertian kata kaifiah adalah sifat yang dihasilkan dari menyusun rukun-rukun.
Kemudian, syarat-syarat sholat yang berjumlah 12, dan fardhu-fardhu mandi dan wudhu, telah ditabelkan dalam tabel berikut agar memudahkan santri pemula untuk menghafalkannya;

Syarat-syarat Sholat ada 12 Rukun-rukun Wudhu ada 6
1. Kesucian barang yang dibawa oleh musholli dan yang menempel dengan barang tersebut dari najis.
2. Kesucian anggota tubuh dari dua hadas, hadas kecil dan hadas besar.
3. Masuknya waktu sholat.
4. Menutup aurat.
5. Menghadap ke arah Kiblat.
6. Keislaman musholli.
7. Berakal.
8. Kesucian musholli dari haid dan nifas.
9. Meyakini sholat fardhu sebagai kefardhuan.
10. Tidak meyakini rukun sholat sebagai kesunahan.
11. Menghindari hal yang membatalkan sholat.
12. Mengetahui kaifiah sholat. 

1. Berniat dengan hati.
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan beserta siku-siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
6. Menertibkan 4 anggota dalam pelaksanaannya. 

Rukun-rukun Mandi ada 2
1. Berniat dengan hati bersamaan dengan membasuh sebagian tubuh yang wajib dibasuh.
2. Meratakan air ke seluruh tubuh.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu ada 4
1. Keluarnya sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur.
2. Menyentuh qubul dan dubur dengan bagian dalam telapak tangan.
3. Saling bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang masing-masing bukan mahrom dan sudah besar.
4. Hilangnya sifat tamyiz kecuali dari orang yang menetapkan lubang dubur dan bagian sekitarnya pada lantai atau tempat duduk lainnya.[alkhoirot.org]

LihatTutupKomentar