Biografi Imam Syafi'i

Biografi Imam Syafi'i, pemuka dan pendiri mazhab fikih Syafi'iyah dan mufasir dalam tafsir ayat ahkam atau tafsir fiqhiy.

Biografi  Imam Syafi'i

Biografi  Imam Syafi'i, pemuka dan pendiri mazhab fikih Syafi'iyah dan mufasir dalam tafsir ayat ahkam atau tafsir fiqhiy

Mengkaji pemikiran imam Syafi'i di bidang tafsir, sangat penting kiranya  untuk terlebih dahulu mengetahui riwayat hidupnya. Sebab, dengan mengetahui riwayat hidupnya akan dapat diketahui kepribadiannya, kehebatannya dan kapasitasnya sebagai ulama besar yang namanya diabadikan menjadi sebuah nama madzhab qh yang sampai sekarang masih diikuti oleh sebagian besar umat Islam di dunia.

Daftar isi

  1. Masa Kecil:  Menghafal al-Quran
  2. Masa Remaja: Belajar pada Ulama Makkah 
  3. Belajar pada Imam Malik di Madinah 
  4. Bekerja di Yaman
  5. Kembali ke Makkah 
  6. Rihlah ke Irak yang Kedua 
  7. Rihlah ke Mesir Sampai Wafatnya
  8. Baca juga: Biografi Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) 

Masa Kecil:  Menghafal al-Quran

Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Idris bin Al-Abbas ibn Usman ibn SSyafi'. Beliau lahir di Guzzah pada tahun 150H/767M, bertepatan dengan wafatnya seorang ulama Hijaz yang berdomisili di Makkah, yatu Ibnu Juraij al-Makki (Cholil, 1995, hal. 149–150), dan bertepatan pula dengan wafatnya seorang ulama besar di Irak, yaitu Abu Hanifah (Basya, n.d., hal. 14–15; Hitu, 1409, hal. 56). 

Sejak kecil, al-Syafi’i sudah menjadi anak yatim. Ayahnya, Idris ibn al-Abbas ketika itu sudah meninggal dunia di Guzzah dan saat itu ibu dan dirinya hidup dalam keadaan miskin. Pada umur dua tahun, al-Syafi'i kecil dibawa ibunya ke Makkah untuk memperkenalkan al-Syafi'i kepada keluarganya. Kemudian pada umur sepuluh tahun, ia bersama ibunya bermigrasi secara resmi ke Makkah dengan tujuan mendapatkan pendidikan yang baik. Sebab, saat itu Makkah menjadi kota pendidikan, di samping juga untuk mendapatkan santunan dari Baitul Mal bagian Z|awil Qurba” dari garis keturunan Bani Muthallib (Abu Zahrah, n.d., hal. 17; al-Jundi, 1966, hal. 38; Al-Syafi'i, 1986, hal. 6).

Al-Syafi'i pertama kali belajar membaca al-Qur`an dan menghafalkannya. Ia belajar al- Qur`an kepada Ismail bin al-Qistantin, seorang ulama terkenal ahli dalam ilmu al-Qur`an. Berkat kecerdasan dan hafalannya yang kuat, ia dapat menghafal al-Qur`an selama dua tahun. Saat itu ia baru berumur 9 tahun (al-Jundi, 1966, hal. 40–3; Cholil, 1995, hal. 136). Seperti lazimnya anak-anak yang lain, ia pun mulai belajar menulis, membaca dan belajar bahasa Arab.

Masa Remaja: Belajar pada Ulama Makkah

Menginjak remaja, imam al-Syafi'i melanjukan belajar bahasa Arab dan sastra Arab kepada suku Hudzail, salah satu suku Arab yang masih mempunyai tradisi bahasa Arab yang fasih dan kebudayaan Arab yang orisinil. Selama 17 tahun, beliau tinggal bersama suku Huzail di pegunungan dan setelah merasa cukup menguasai bahasa Arab dan sastra Arab, beliau kembali ke Makkah. Di Makkah, beliau belajar fiqh dan hadits kepada Muslim bin Khalid al-Zanji, seorang mufti di Makkah. Beliau belajar Hadis pada Sufyan bin Uyainah, seorang ulama ahli Hadits terkemuka di Makkah (Cholil, 1995, hal. 136). Setelah dipandang mampu menguasai ilmu fiqh dan hadits, oleh gurunya beliau di suruh untuk memberikan fatwa. Saat itu imam al-Syafi'i masih berusia lima belas tahun (Abu Zahrah, n.d., hal. 19).

Belajar pada Imam Malik di Madinah

Karena keinginannya yang kuat dalam menuntut ilmu, imam al-Syafi'i melanjutkan studinya ke Madinah kepada Imam Malik bin Anas, seorang ulama Hadits terkenal saat itu. Kepadanya, beliau ingin mempelajari kitab Muwaththa’. Keistimewaan Imam al-Syafi'i adalah, sebelum beliau belajar kepada Malik bin Anas, beliau telah hafal semua hadits dalam kitab tersebut. Saat itu, beliau berumur 10 tahun atau 12 tahun menurut riwayat lain (Al- Syafi'i, 1951, hal. 6).

Pada waktu belajar kepada Malik bin Anas di Madinah, beliau sempat belajar kepada seorang ulama terkenal golongan Mu’tazilah, Ibrahim bin Yahya al-Usami (al-Jundi, 1966, hal. 101). Sikap al-Syafi'i ini menunjukkan bahwa beliau mempunyai rasa toleransi yang tinggi dalam menuntut ilmu, sama sekali tidak membedakan golongan dan madzhab. Yang terpenting bagi beliau adalah memperoleh ilmu dan wawasan baru dalam bidang qh ataupun hadits dan tidak belajar ushuluddin kepada Ibrahim bin Yahya (Baltaji, n.d., hal. 21). Selain belajar kepada dua tokoh tersebut, selama di Madinah al-Syafi'i juga berguru pada Ibrahim bin Sa’ad al-Ans}a>ri, Abdil Aziz bin Muhammad al-Darawardi, Abdullah bin Na ’ al-Saiq dan Muhammad bin Said bin Ibnu Fudaik (al-Jundi, 1966, hal. 101).

Bekerja di Yaman

Setelah Malik bin Anas wafat, beliau berangkat ke Yaman meninggalkan Madinah dengan tujuan untuk bekerja dan mencari ilmu. Di situ beliau memperoleh pekerjaan di kantor walikota Najran, dan masih menyempatkan diri untuk menambah ilmu fiqh dan Hadits, ilmu kedokteran, dan ilmu perbintangan kepada beberapa ulama terkenal di Yaman (al- Jundi, 1966, hal. 105). Degan demikian dapat dikatakan bahwa al-Syafi'i menguasai berbagai cabang ilmu pengeahuan, baik hadits, fiqh, bahasa, sejarah, perbintangan, kedokteran dan lain sebagainya.

Kembali ke Makkah

Pada tahun 186 H, al-Syafi'i kembali ke Makkah setelah 36 tahun beliau belajar di Makah dan di luar Makkah. Pada saat itu, beliau telah menguasai fiqh al-Hijaz, fiqh Iraq, fiqh Yaman,  fiqh al-Syafi'i dan  fiqh Mesir. Dengan demikian, beliau sudah sangat faham terhadap fiqh yang menitikberatkan dasar hukumnya kepada al-Naql dan yang menitik beratkan dasar hukumnya kepada al-Aql. Dalam hal ini Ibnu Hajar menyatakan, bahwa al-Syafi'i telah belajar fiqh Madinah langsung kepada tokohnya yaitu Malik bin Anas, dan belajar fiqh Iraq langsung kepada tokohnya, yaitu Muhammad bin Hasan.

Setelah imam Syafi'i mengetahui adanya dua corak fiqh yang berbeda, dan beliau juga pernah memelajari keduanya, maka beliau mengetahui mana di antara keduanya yang mendasarkan pada dalil yang kuat dan mana yang tidak kuat; atau mana yang mendasarkan pada rasional yang liberal dan mana yang mendasarkan pada dalil tradisional yang kaku, dalam artian kurang memperhatikan aspek sosiologis normatif. Oleh karena itu, setelah berada di Makkah maka gagasan untuk mengkompromikan dua fiqh itu mulai dirintis dan ia tampakkan dalam berbagai halaqah-halaqahnya.

Rihlah ke Irak yang Kedua

Al-Syafi'i datang yang kedua kalinya ke Irak pada tahun 195 H; yakni setelah khalifah Harun al-Rasyid dan Muhammad bin Hasan meninggal dunia. Kedatangannya ini berbeda dengan yang pertama kalinya. Kalau kedatangannya yang pertama kali adalah untuk menimba ilmu kepada ulama terkenal ahli ra’y, maka kedatangan al-Syafi'i yang kedua kalinya adalah untuk ikut mengajar dan memperkenalkan corak qih baru atau konsep baru dalam metodologi istimbat hukum yang sudah ia rintis konsepnya selama memberikan pelajaran di Makah. Konsep yang baru itu bersifat moderat dan rasional tetapi tetap mendudukkan posisi hadits secara proporsional sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur`an.

Setelah dua tahun berada di Iraq dan berhasil menyebarkan luaskan pengaruhnya, ia kembali lagi ke Makah pada tahun 197 H dan bermukim di Makkah kira-kira 1 tahun. Kemudian pulang balik lagi ke Irak pada tahun 198 H. Baru beberapa bulan di Irak beliau berkehendak untuk pergi ke Mesir. Niatan itu dilaksanakan pada tahun 199 H.

Rihlah ke Mesir Sampai Wafatnya

Imam al-Syafi'i bermukim di Mesir sejak tahun 199 sampai dengan 204 H. Selama kira-kira 5 tahun. Dalam masa lima tahun ini beliau berhasil mendiktekan qaul jadi>d-nya kepada murid-muridnya, yang kemudian kitabnya itu diberi nama al-Umm dan kitab al- Risa>lah al-Jadi>dah sebagai hasil revisi al-Syafi'i terhadap kitabnya al-Risa>lah al-Qadi>mah. Selain itu, madzhab al-Syafi'i berkembang luas di Mesir, selain madzhab Malik bin Anas dan Abu Hanifah yang sudah ada dan berkembang sebelumnya. Imam al-Syafi'i wafat pada hari Kamis malam pada 29 Rajab tahun 204 H atau tahun 819 M di al-Fustat Mesir. Jenazahnya dimakamkan pada hari Jumat setelah shalat Asar di pemakaman bani Hakam (al-Jundi, 1966, hal. 360).

Imam al-Syafi'i: Sang Mufasir

Mungkin sedikit orang yang tahu bahwa imam al-Syafi'i juga seorang mufassir. Kecenderungan imam al-Syafi'i yang banyak berkutat masalah qh dan hadits menjadikan beliau lebih banyak dikenal sebagai seorang ahli kih dan seorang imam mujtahid yang banyak memiliki pengikut. Namun, jika ditelaah lebih jauh lagi karya-karya beliau semisal al-Umm, maka didapati bahwa beliau banyak menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an khususnya ayat-ayat hukum untuk kemudian diistibtah hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

Jika kita membaca tafsir imam al-Syafi'i, kita akan menemukan kalau ternyata dalam menafsirkan al-Qur`an, Imam al-Syafi'i bersandar pada sumber-sumber berikut ini secara berurutan, yaitu dengan menggunakan al-Qur`an, sunnah yang mutawatir dan hadits-hadits ahad yang sahih, ijma’, qiyas, perkataan sahabat, perkataan tabi’in dan para imam dan juga menggunakan sastra dan bahasa Arab.
Imam Syaikh Abu Zahrah telah mensinyalir langah-langkah ini secara tidak berurutan, dia mengatakan, Imam al-Syafi'i telah menempuh jalan lurus tersebut, dia menggunakan al- Qur`an dan al-Sunnah untuk menetapkan suatu hukum. Jika al-Sunnah tidak ditemukan, dia akan menggunakan alat bantu dari perkataan sahabat, baik yang menyangkut hal-hal yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Kalau dia tidak menemukan perkataan sahabat, dia akan menggunakan alat bantu sastra dan bahasa Arab, logika dan qiyas.[]

LihatTutupKomentar