Bab II Kajian Kenabian

Kajian Kenabian Uraian Mengenai Keistimewaan Nabi, Substansi Kenabian, Kemanusiaan Dan Substansi Kehidupan Barzakh Keistimewaan Yang Melekat Pada Nabi

Bab  II Kajian Kenabian

Nama kitab: Terjemah Mafahim Yajibu an Tushohhah (Pemahaman yang Harus Diluruskan)
Judul kitab asal: (مفاهيم يجب أن تصحح)
Pengarang/penulis: Sayid Muhammad Alawi Al-Maliki
Nama lengkap: Sayid Muhammad bin Alawi bin Abbas bin Abdul Aziz Al-Maliki Al-Hasani Al-Idrisi Al-Makki (1944–2004)
Panggilan hormat dari murid dan muhibbin: Abuya, Sayyidil Walid, Sayyidil Walid Abuya
Penerjemah:
Bidang studi: Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), Wahabime, Salafisme, Syariah

Daftar isi  

  1. Bab II Kajian Kenabian Uraian Mengenai Keistimewaan Nabi, Substansi Kenabian, Kemanusiaan Dan Substansi Kehidupan Barzakh
    1. Ibnu Taimiyyah Dan Keistimewaan-Keistimewaan Kenabian
    2. Ibnu Taimiyyah Dan Karomah
    3. Ibnul Qayyim Dan Duduknya Nabi Saw Di Atas ‘Arasy
    4. Ticket Masuk Sorga Berada Di Tangan Nabi Saw
    5. Fatwa Ibnu Taimiyyah Tentang Persoalan Ini
    6. Persepsi Tabarruk (Memohon Berkah)
    7. Tabarruk Dengan Rambut, Sisa Air Wudlu Dan Keringat Nabi Saw
    8. Tabarruk Dengan Rambut Nabi Saw Sepeninggal Beliau
  2. Bab III Disyari’atkannya Ziarah Kepada Makam Nabi
    1. Kekalnya Jasad Para Nabi As
    2. Dukungan Ibnu Taimiyyah Terhadap Kejadian-Kejadian Di Atas
    3. Adanya Sebagian Karomah Untuk Selain Para Nabi
    4. Penghuni Kubur Saling Mengunjungi
    5. Ziarah Kubur Adalah Ziarah Ke Masjid Dalam Penilaian Al Sayikh Ibnu Taimiyyah
    6. Statemen Para Imam Salaf Menyangkut Disyari’atkannya Ziarah Ke Sayyidina Rasulullah Dan Memberangkatkan Kendaraan Pergi Menuju Kuburan Beliau
    7. Ziarah Nabi Versi Salaf
    8. Ibnu Al Qayyim Dan Ziarah Nabawiyyah
    9. Kuburan Mulia Nabi Saw
    10. Kuburan Nabi Dan Berdo’a
    11. Pandangan Al Syaikh Ibnu Taimiyyah Soal Ziarah Kubur
    12. Pandangan Muhammad Ibnu Abdil Wahhab  Menyangkut Berdoa Di Dekat Kuburan
    13. Kuburan Nabi Dan Memohon Berkah Dengan Menyentuhnya Atau Menyentuh Jendela Besi Dan Menciumnya
    14. Kuburan Nabi Saw Terlindungi Dari Syirik Dan Keberhalaan
    15. Berlalu Lalang Ke Lokasi-Lokasi Peninggalan Kenabian, Tempat-Tempat Keagaamaan Dan Memohon Berkah Dengan Menziarahinya
    16. Pandangan Ibnu Taimiyyah Tentang Masyahid (Jejak Para Nabi)
  3. Kembali ke kitab: Terjemah Mafahim Sayid Al-Maliki

BAB II KAJIAN KENABIAN URAIAN MENGENAI KEISTIMEWAAN NABI, SUBSTANSI KENABIAN, KEMANUSIAAN DAN SUBSTANSI KEHIDUPAN BARZAKH

 
KEISTIMEWAAN YANG MELEKAT PADA NABI MUHAMMAD DAN SIKAP ULAMA TERHADAPNYA

Para ulama memberikan perhatian besar terhadap keistimewaan-spesikasi kenabian dengan menyusun karangan, memberikan komentar (syarh), menyatukan dan menyendirikannya dalam sebuah kajian. Karya paling populer dan lengkap adalah Al Khashaaish Al Kubraa yang disusun oleh Al Imam AL Hafidh Jalaluddin Al Suyuthi.
Keistimewaan-keistimewaan ini sangat banyak jumlahnya. Ada yang sanadnya shahih ada yang tidak. Ada yang dipersengkatakan ulama. Sebagian memandang shahih sebagian tidak. Persoalan ini adalah persoalan khilafiah.
Perbincangan antar ulama mengenai keistimewaan-keistimewaan kenabian ini semenjak dahulu berputar di sekitar benar, salah, sah dan batal, bukan antara kufur dan iman. Para ulama berselisih dalam banyak hadits. Mereka saling membantah dalam menilai kesahihan, kelemahan atau dalam penolakannya karena perbedaan perspektif dalam menilai sanad dan kredibilitas perawinya. Siapapun yang menilai shahih terhadap hadits dla’if, menilai dla’if terhadap hadits shahih, menetapkan hadits yang ditolak atau menetapkan hadits yang ditetapkan dengan argumentasi, ta’wil atau syubhat dalil maka ia telah menempuh metode para ulama dalam melakukan kajian dan analisa. Dan hal ini adalah haknya layaknya manusia yang berakal dan memiliki pemahaman. Kesempatan terbuka, medan terbentang luas dan ilmu tersebar bagi semua manusia.
Imam orang-orang berakal, junjungan para ulama, Nabi paling agung dan rasul paling mulia Muhammad SAW telah memberi motivasi untuk melakukan kajian dan analisa. Karena beliau menetapkan dua pahala bagi mujtahid yang mencapai kebenaran dan satu pahala bagi yang gagal mencapainya.

KITAB-KITAB SALAF DAN KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN KENABIAN
Seandainya kita mau kembali kepada kitab-kitab salaf niscaya kita akan menemukan banyak ulama dan para pakar fiqh menyebutkan sejumlah keistimewaan-keistimewaan Nabi SAW dalam kitab-kitab tersebut. Dari keistimewaan-keistimewaan ini mereka mengutip hal-hal ajaib dan aneh. Seandainya dalam menerima keistimewaan-keistimewaan ini orang yang melakukan kajian terpaku pada kesahihan sanad niscaya ia hanya akan menemukan sangat sedikit yang bersih dari keistimewaan-keistimewaan itu dibandingkan dengan jumlah yang mereka kutip. Penyebutan sejumlah keistimewaan-keistimewaan dalam kitab-kitab salaf ini tetap berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan para ulama dalam persoalan ini.
 

IBNU TAIMIYYAH DAN KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN KENABIAN
Ibnu Taimiyyah terkenal dengan sikapnya yang ketat. Dalam kitab-kitabnya, ia mengutip sebagian pendapat mengenai keistimewaan-keistimewaan kenabian yang sanadnya tidak sahih. Ia menggunakannya sebagai argumentasi dalam banyak masalah dan menilainya bisa dijadikan pedoman dalam memberikan penjelasan atau menguatkan hadits yang ia tafsirkan. Sebagian dari pendapat yang ia kutip misalnya adalah ucapannya dalam Al Fataawaa Al Kubraa, “Telah diriwayatkan bahwa Allah SWT telah menulis nama Nabi Muhammad SAW pada ‘arsy dan pintu, kubah serta dedaunan sorga.” Dalam hal ini telah diriwayatkan pula  sejumlah atsar yang senada dengan hadits-hadits yang ada yang menjelaskan sanjungan terhadap nama Nabi dan peninggian sebutan beliau SAW saat ia mengatakan, “Telah disebutkan teks hadits yang terdapat dalam Al Musnad dari Maisarah Al Fajr saat Nabi ditanya, “Kapan engkau menjadi Nabi?” “Saat Adam masih dalam kondisi antara ruh dan jasad,” jawab beliau. Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Abul Husain ibn Busyran dari jalur Al Syaikh Abi Al Faraj ibn Al Jauzi dalam Al Wafaa bi Fadlaaili al Mushthafa SAW sbb : Bercerita kepadaku Abu Ja’far Muhammad ibn ‘Umar, bercerita kepadaku Ahmad ibn Ishaq ibn Shalih, bercerita kepadaku Muhammad ibn Sinan Al ‘Aufi, bercerita kepadaku, bercerita kepadaku Ibrahim ibn Thuhman dari Yazid ibn Maisarah dari Abdillah ibn Sufyan dari Maisarah, ia berkata : Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah engkau menjadi Nabi?” “Ketika Allah menciptakan bumi dan menuju ke langit kemudian langit dijadikan-Nya tujuh lapis dan menciptakan ‘arsy maka Allah menulis pada batang ‘arsy Muhammadun Rasulullahi Khatamul Anbiyaai. Dan ketika Allah menciptakan sorga yang didiami Adam dan Hawa maka Allah menulis namaku pada pintu, dedaunan, kubah dan kemah sedang Adam dalam kondisi antara ruh dan jasad. Saat Allah menghidupkan Adam, ia memandang ‘arsy lalu melihat namaku. Kemudian Allah memberitahukan kepada Adam bahwa Muhammad adalah Junjungan anak cucumu. Waktu syetan berhasil memperdayai Adam dan Hawa, keduanya bertaubat dan memohon syafaat kepada Allah dengan namaku,” jawab Nabi. Al Fataawaa vol. II hlm. 151.
 

IBNU TAIMIYYAH DAN KAROMAH
Keistimewaan dan karomah itu identik dilihat dari aspek hukum, pengutipan, dan tidak diperlukannya upaya ketat sebagaimana upaya ketat dalam mengutip hukum-hukum dari halal dan haram. Keistimewaan dan karomah berada dalam wilayah sikap-sikap terpuji dan keutamaan-keutamaan.
Berangkat dari fakta ini, sikap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyangkut karomah para wali sama persis dengan sikapnya mengenai keistimewaan-keistimewaan para Nabi.
Dalam kitab-kitabnya beliau mengutip sejumlah karomah dan hal-hal yang di luar kebiasaan yang terjadi dalam generasi awal. Jika kita kaji status, isnad dan jalur ketetapan periwayatannya maka kita akan menemukan bahwa sebagian dari karomah dan hal-hal yang di luar kebiasaan yang terjadi dalam generasi awal ada yang berstatus shahih, hasan, dla’if, diterima, ditolak, munkar dan syadz. Meskipun demikian semuanya diterima dalam masalah ini dan dibawa serta ditransfer dari ulama. Di antara kutipan-kutipan dari Ibnu Taimiyyah tentang karomah sebagian sahabat adalah sbb :
    Ummu Aiman pergi berhijrah tanpa membawa bekal dan air hingga ia hampir mati karena kehausan. Saat tiba waktu berbuka – ia sedang berpuasa – ia mendengar di atas kepalanya ada suara halus. Lalu ia mendongakkan kepalanya. Ternyata ada timba menggantung. Kemudian ia minum dari timba tersebut sampai merasa segar dan tidak merasakan haus dalam sisa hidupnya.
    Sebuah perahu mantan budak Rasulullah SAW memberitahu kepada seekor singa bahwa ia adalah utusan Rasulullah. Akhirnya singa tersebut berjalan bersamanya sampai mengantarkan menuju tempat tujuannya.
    Al Bara’ ibn Malik jika bersumpah atas Allah maka Allah akan merealisasikan sumpahnya. Jika dalam situasi perang memberatkan kaum muslimin dalam berjihad, mereka akan berteriak, “Wahai Bara’ ! bersumpahlah atas Tuhanmu.” “Ya Rabbi, aku bersumpah atas-Mu , berikanlah bahu-bahu orang-orang kafir kepada kami,” sumpah Bara’. Akhirnya musuh pun mengalami kekalahan. Ketika berlangsung perang Qadisiyyah, Bara’ bersumpah, “Aku bersumpah atas-Mu, ya Rabbi, berikanlah bahu-bahu orang-orang kafir kepada kami dan jadikan aku orang pertama yang mati syahid.” Akhirnya kaum muslimin diberi bahu-bahu orang-orang kafir dan Bara’ sendiri terbunuh sebagai syahid.
     Khalid ibn Al Walid mengepung sebuah benteng yang kokoh. “Kami tidak akan menyerah sampai kamu minum racun,”kata orang-orang kafir. Akhirnya Khalid minum racun dan racun itu tidak menimbulkan efek apa-apa.
    Ketika mengirimkan bala tentara, ‘Umar ibn Al Khatthab mengangkat seorang lelaki bernama Sariyah sebagai pemimpin pasukan. Ketika sedang berkhutbah di atas mimbar tiba-tiba ‘Umar berteriak, “Wahai Sariyah !, tetaplah berada di gunung. Wahai Sariyah !, tetaplah berada di gunung.” Saat utusan bala tentara datang, ‘Umar bertanya kepadanya, yang kemudian dijawab, “Wahai Amiral Mu’mini !, Kami bertemu musuh dan mereka berhasil mengalahkan kami. Tiba-tiba ada suara orang berteriak : “Wahai Sariyah !, tetaplah berada di gunung.” Akhirnya kami pun tetap berada di gunung, hingga Allah mengalahkan mereka.
    ‘Ala’ ibn Al Hadlrami adalah gubernur Rasulullah untuk wilayah Bahrain. Dalam do’a yang dipanjatkannya ia berkata, “Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui, wahai Dzat Yang Maha Sabar, wahai Dzat Yang Maha Tinggi, wahai Dzat Yang Maha Agung.” Maka do’anya pun dikabulkan. Ia juga pernah berdo’a agar orang-orang diberi hujan dan bisa berwudlu ketika mereka mengalami ketiadaan air dan hujan untuk sesudah mereka lalu do’anya pun dikabulkan. Waktu bala tentara muslimin terhalang oleh laut dan tidak mampu menyeberangkan kuda-kuda mereka, ia berdo’a hingga akhirnya mereka bisa melewati laut dengan pelana kuda yang tidak basah oleh air. Ia juga berdo’a agar ketika mati jasadnya tidak bisa dilihat orang. Akhirnya ketika mati orang-orang tidak menemukan jasadnya di liang lahat.
    Karomah seperti di muka juga terjadi pada Abu Muslim Al Khaulani saat ia diceburkan ke dalam api. Ceritanya ketika ia bersama teman-teman pasukannya berjalan di atas sungai Tigris. Dari bentangannya sungai itu melemparkan lalu Abu Muslim menoleh kepada teman-temannya. “Periksalah barang-barang kalian hingga aku berdo’a kepada Allah !” perintahnya. “Saya kehilangan keranjang rumput,” kata sebagian temannya. “Ikuti saya,” kata Abu Muslim. Teman yang kehilangan keranjang rumput pun mengikutinya dan menemukan keranjang itu menyangkut pada sesuatu lalu memungutnya. Al Aswad Al ‘Ansi ketika mengklaim sebagai Nabi, mencari Abu Muslim.
“Apakah kamu bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?” tanya Al Aswad kepada Abu Muslim.
 “Saya tidak bisa mendengar,” jawab Abu Muslim
“Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”
“Betul.”
Akhirnya Al Aswad menyuruh Abu Muslim dimasukkan ke dalam api. Ia akhirnya dimasukkan kedalam api namun mereka melihat Abu Muslim sedang shalat di tengah kobaran api itu. Api telah menjadi dingin dan menyelamatkan baginya.
Setelah Nabi wafat Abu Muslim datang ke Madinah. “Umar menyuruhnya duduk antara dirinya dan Abu Bakar Al Shiddiq. “Segala puji bagi Allah yang tidak mematikanku sampai aku melihat dari ummat Muhammad seseorang yang diperlakukan sebagaimana Ibrahim kekasih Allah.” Kata ‘Umar.
Seorang budak wanita memasukkan racun pada makanannya dan racun itu tidak membahayakannya.
Seorang perempuan menipu istrinya. Akhirnya perempuan itu ia kutuk dan akhirnya menjadi buta. Perempuan itu lalu datang dan bertaubat. Abu Muslim pun akhirnya mendo’akannya hingga Allah mengembalikan kembali penglihatannya.
    Sa’id ibn Al Musayyib dalam peperangan pada era Yazid ibn Mu’awiyah  mendengar adzan dari kuburan Rasulullah pada waktu-waktu shalat padahal masjid telah sepi tidak ada orang lain selain dirinya.
    ‘Umar ibn ‘Uqbah ibn Farqad suatu hari shalat di siang hari yang sangat panas lalu mendung pun memayunginya. Binatang buas melindunginya saat ia mengawasi kereta-kereta teman-temannya, karena ia disyaratkan untuk membantu mereka waktu perang.
    Mutharrif ibn ‘Abdillah ibn Syikhkhir jika masuk rumah maka wadah-wadah miliknya ikut bertasbih bersamanya. Ia dan temannya pernah berjalan berdua dalam kegelapan kemudian ujung cambuknya menerangi keduanya.
Dikutip dari Al Fataawaa Al Kubraa karya Syaikh Ibnu Taimiyyah vol. XI hlm. 281.

SYAIKH IBNUL QAYYIM DAN DUDUKNYA NABI SAW DI ATAS ‘ARASY
Al Imam Al ‘Allamah Syaikhul Islam Ibnul Qayyim telah mengutip keistimewaan yang aneh dan langka dan ia nisbatkan kepada banyak para imam salaf, yaitu ucapannya sbb :
(Faidah) Al Qadli berkata : “Al Marwazi telah menyusun sebuah kitab tentang keutamaan Nabi SAW. Di dalamnya ia menyebutkan didudukkannya Nabi di atas ‘arsy. Kata Al Qadli, “Didudukkannya Nabi di atas ‘arsy ini adalah pendapat Abu Dawud, Ahmad ibn Ashram, Yahya ibn Abi Thalib, Abi Bakr ibn Hammad, Abi Ja’far Al Dimasyqi, ‘Iyasy al Dawri, Ishaq ibn Rahawiah, ‘Abdul Wahhab Al Warraq, Ibrahim Al Ashbihani, Ibrahim Al Harbi, Harun ibn Ma’ruf, Muhammad ibn Isma’il Al Salami, Muhammad ibn Mush’ab Al ‘Abid, Abi Bakr ibn Shadaqah, Muhammad ibn Bisyr ibn Syuraik, Abi Qilabah, Ali ibn Sahl, Abi Abdillah ibn Abdinnur, Abi ‘Ubaid, Al Hasan ibn Fadhl, Harun ibn Al ‘Abbas Al Hasyimi, Ismail ibn Ibrahim Al Hasyimi, Muhammad ibn ‘Imran Al Farisi Al Zahid, Muhammad ibn Yunus Al Bashri, Abdullah ibn Al Imam Ahmad Al Marwazi dan Bisyr Al Hafi.
Syaikh Ibnul Qayyim berkata, “Saya katakan bahwa duduknya Nabi SAW di atas ‘arsy adalah pendapat Ibnu Jarir Al Thabari, Imam dari semua ulama di atas yakni  Mujahid Imamu al Tafsir, dan juga pendapat Abu Al Hasan Al Daruquthni. Salah satu syair dari Al Daruquthi mengenai duduknya Nabi di atas ‘arsy adalah sbb :
Hadits tentang syafaat dari Ahmad
Sanadnya sampai Ahmad Al Mushthafa
Ada juga hadits tentang didudukkannya beliau
Di atas ‘arsy , maka kita tidak boleh mengingkarinya
Pahamilah hadits sesuai teksnya
Janganlah memasukkan sesuatu yang merusak maknanya
Jangan kalian ingkari bahwa Nabi itu duduk
Dan jangan kalian engkari bahwa Allah telah mendudukkannya
Dikutip dari Badaa’iul Fawaaid karya Syaikh Ibnul Qayyim vol. IV hlm. 40

MEMBUKA TOPENG DAN KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN NABI YANG UNIK
 Al Faqih Al ‘Allamah Al Syaikh Manshur ibn Yunus Al Bahuti dalam kitabnya Kisyaafu Al Qinaa’ menyebut  sejumlah keistimewaan-keistomewaan Nabi SAW yang dinilai aneh oleh banyak orang yang kapasitas intelektualnya tidak mampu untuk memahami prinsip-prinsip dasar ini dan memahami kaidah-kaidah di atas.
Diantaranya adalah :
1. Apa yang untuk kita dikategorikan najis itu suci untuk Nabi SAW dan Nabi-Nabi yang lain. Diperboleh berobat menggunakan urine  dan darah beliau SAW, berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni : Sesungguhnya Ummu Aiman meminum urine Nabi.” “Perut kamu tidak akan masuk neraka,” kata Nabi Saw, namun status hadits ini dla’if, dan juga berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dalam Al Dlu’afaa’ : “Seorang budak membekam Nabi SAW. Setelah selesai membekam ia minum darah Nabi.”  “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan dengan darah?” tanya Nabi. “Darah itu telah aku masukkan dalam perutku,” jawab budak. “Pergilah ! engkau telah menjaga dirimu dari api neraka,” suruh Nabi.
Al Hafidl Ibnu Hajar mengatakan bahwa rahasia masuk sorganya budak yang meminum darah bekam Nabi adalah karena tindakan kedua malaikat yang membasuh perutnya.
2. Nabi tidak memiliki bayangan di bawah terpaan sinar matahari dan bulan. Karena Nabi itu makhluk cahaya sedangkan bayangan adalah jenis dari kegelapan. Keterangan ini disebut oleh Ibnu ‘Aqil dan yang lain. Fakta ini diperkuat oleh tindakan Nabi SAW yang memohon kepada Allah agar seluruh anggota badan dan seluruh arah mata angin dijadikan cahaya. Beliau juga mengakhir do’anya dengan “jadikanlah saya cahaya”. Bumi itu menelan kotoran-kotoran Nabi SAW, berdasarkan hadits-hadits.
3. Kedudukan terpuji (almaqam almahmud) adalah duduknya Nabi SAW di atas ‘arsy. Dari ‘Abdullah ibn Salam : di atas kursi. Kedua riwayat ini disebutkan oleh Al Baghawi.
4. Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah menguap. Dan sesungguhnya diperlihatkan kepada Nabi SAW semua makhluk mulai Nabi Adam sampai manusia sesudahnya sebagaimana Adam diajari nama-nama segala sesuatu, berdasarkan hadits riwayat Al Dailami : “Dunia dicontohkan kepadaku dengan tanah liat  dan air. Maka saya mengetahui segala sesuatu seluruhnya.” Ditampilkan kepada Nabi SAW semua ummatnya sehingga beliau bisa melihat mereka, berdasarkan hadits riwayat Al Thabarani : “Semalam di dalam kamar ditampilkan kepadaku ummatku, baik generasi awal maupun akhir. Mereka digambarkan kepadaku dengan air dan tanah liat sehingga saya mengenal salah satu dari mereka dengan temannya.” Kepada Nabi juga ditampilkan peristiwa yang bakal terjadi pada ummatnya hingga tiba hari kiamat berdasarkan hadits riwayat Ahmad dan perawi lain, yaitu : Diperlihatkan kepadaku apa yang dialami ummatku sepeninggal diriku. Mereka saling menumpahkan darah.
4. Ziarah kubur Nabi SAW itu disunnahkan bagi para lelaki dan wanita, berdasarkan keumuman hadits riwayat Al Daruquthni dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan haji dan berziarah pada kuburanku setelah saya wafat, maka seakan-akan ia berziarah padaku saat aku masih hidup." Kisyaafu Al Qinaa’ vol. V hlm. 30 yang dicetak atas instruksi raja Faisal ibn Abdul Aziz dari dinasti Sa’udi.
Keistimewaan-keistimewaan di atas yang telah disebut dan dikutip oleh para perawi ada sebagian yang shahih, ada yang dla’if dan ada yang sama sekali tidak memiliki dalil.
Saya tidak tahu apa yang akan diucapkan oleh orang yang menantang keajaiban-keajaiban yang telah dikutip para imam besar ahlussunnah di atas. Para imam ini tidak menentang malah menerima keajaiban-keajaiban itu, dan memberikan toleransi dalam pengutipannya karena berpijak pada prisnsip toleransi dalam mengutip keutamaan-keutamaan amal padahal dalam keistimewaan-keistimewaan ini ada pendapat-pendapat yang jika didengar oleh orang yang menolak atau mengingkarinya niscaya ia akan menjatuhkan vonis  lebih berat dari vonis kufur kepada pihak yang mengatakannya. Apa yang kami sebutkan di atas belum ada apa-apanya jika dibandingkan pendapat orang yang mengatakan bahwa junjungan kita Muhammad di hari kiamat didudukkan Allah di atas ‘arsy-Nya sebagaimana dikutip oleh Al Imam Al Syaikh Ibnul Qayyim dari para imam besar generasi salaf dalam kitabnya yang populer Badaa’iul Fawaaid tanpa bukti dan dalil sahih dan marfu’, baik dari Al Qur’an maupun Al Sunnah. Keistimewaan-keistimewaan yang saya kutip tidak ada apa-apanya dengan yang tercantum dalam Kisyaaful Qinaa’ yang menyatakan bahwa Nabi SAW adalah cahaya, yang tidak memiliki bayangan dan kotoran yang dikeluarkan beliau ditelan bumi hingga tidak tersisa sedikitpun di atas permukaan tanah. Keistimewaan-keistimewaan yang saya kutip juga tidak ada apa-apanya dengan keistimewaan-keistimewaan yang dikutip oleh Ibnu Taimiyyah. seperti ucapannya bahwa nama Nabi SAW tertulis dalam betis/batang ‘arsy, dan pada daun, pohon, pintu, buah dan kubah sorga. Di manakah mereka yang memberikan ulasan dan kajian? Mengapa persoalan-persoalan ini tidak mendapat kritik dan koreksi. Tindakan sebagian kalangan yang membuang dan memberi tambahan pada kitab-kitab klasik agar teks sesuai dengan aspirasi mereka adalah tindakan kriminal dan pengkhianatan besar yang berhak mendapat vonis pemenggalan. Karena yang wajib dilakukan adalah menetapkan nash apa adanya betapapaun ia berlawanan dengan perspektif orang yang mengkaji dan memberikan ulasan. Selanjutnya ia bebas menulis apa saja yang sesuai dengan perspektif dan pemikirannya.

SORGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU. MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI SAW

Salah satu keistimewaan kenabian yang menjadi polemik di kalangan ulama keterangan yang menyatakan bahwa Nabi SAW membagi-bagi tnaha sorga. Al Hafidh Al Suyuthi dan Al Qasthalani telah menyebutkan keistimewaan ini dalam kitab syarhnya terhadap AL Mawaahib Al Laadunniyyah. Sudah maklum, kalau pemberian bagian ini hanya untuk mereka yang berhak dari orang-orang yang mengesakan Allah dan atas izin Allah SWT, baik lewat jalan wahyu, ilham atau penyerahan dari Allah kepada beliau. Dalam haditsnya yang berbunyi, “Aku hanyalah pembagi sedang Allah yang memberi,” menunjukkan indikasi penyerahan. Jika ungkapan bahwa sorga di bawah telapak kaki ibu itu dianggap sah. Maka mengapa tidak sah ungkapan bahwa sorga di bawah urusan Nabi SAW atau malah di bawah telapak kaki Nabi ?. kedua ungkapan ini identik dan diketahui oleh pelajar dengan pengetahuan paling minim. Ungkapan ini adalah ungkapan majaz yang maksudnya adalah bahwa mencapai sorga lewat jalur berbakti dan mengabdi kepada kedua orang tua, khususnya ibu. Dan hal ini bisa dicapai lewat Nabi dengan cara taat, cinta dan setia kepada beliau.
Ada banyak contoh yang menunjukkan otentisitas keistimewaan-keistimewaan ini. Dan kami akan menyebutkan keistimewaan yang paling penting :
 

NABI SAW MENANGGUNG SORGA
Satu arti dengan pembagian Nabi terhadap tanah sorga adalah jaminan masuk sorga dari Nabi untuk sebagian ummatnya. Jaminan ini diperoleh oleh para sahabat yang mengangkat bai’at dalam bai’at ‘aqabah. Dari ‘Ubadah ibn Shamit, ia berkata, “Saya adalah salah seorang yang menghadiri bai’at ‘aqabah pertama.” Dalam hadits ini tercantum : “Kami mengangkat bai’at kepada Rasulullah SAW bahwa kami tidak akan menyekutukan Allah dengan yang lain, tidak mencuri, berzina, membunuh anak-anak kami dan tidak melakukan dusta besar yang kami buat-buat di antara tangan-tangan dan kaki-kaki kami serta tidak membangkang dalam melakukan kebaikan.” “Jika kalian  memenuhi baiat kalian bagi kalian sorga. Jika kalian melanggar salah satu bai’at kalian maka urusan kalian diserahkan kepada Allah. Dia bisa memberi siksaan atau ampunan,” kata Nabi SAW. Hadits ini disebutkan Ibnu Katsir dalam Babu Bad’i Islaami Al Anshari. (Al Sirah vol. II hlm 176).
Dalam shahih Al Bukhari terdapat keterangan yang tegas bahwa bai’at di atas diberi jaminan sorga. ‘Ubadah ibn Shamit berkata, “Saya termasuk salah satu pimpinan yang membai’at Rasulullah SAW.” “Kami membai’at Rasulullah SAW untuk tidak menyekutukan Allah dengan yang lain, tidak mencuri, berzina, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali secara legal dan tidak merampok. Kami membai’at beliau dengan jaminan sorga jika mematuhi isi bai’at ini,” lanjut ’Ubadah. HR Al Bukhari dalam Kitab Manaaqibul Anshar Babu Bai’atil ‘Aqabah.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW menyatakan, “Barangsiapa memenuhi isi bai’at maka baginya sorga.” Demikian tercantum dalam Al Bidayah vol. III hlm. 150.
Dari Qatadah bahwasanya mereka (yang hendak berbai’at) bertanya, “Wahai Rasulullah !, apa yang kami dapatkan jika kami mengangkat bai’at ?” “Sorga,” jawab Rasulullah. Al Bidayah vol. III hlm. 162.
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian melaksanakan isi bai’at tersebut maka bagi kalian sorga atas Allah dan aku.” HR Al Thabarani. Lihat Kanzul ‘Ummal vol. I hlm 63 dan Majma’ul Zawaaid vol. VI hlm. 47.
Dari ‘Utbah ibn ‘Amr Al Anshari bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Jika kalian melaksanakan isi bai’at tersebut maka bagi kalian sorga atas Allah dan aku.” HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu ‘Asakir. Lihat Kanzul ‘Ummal vol. I hlm 67.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memberinya sepasang sandal beliau. “Pergilah,” perintah Nabi, “Siapapun yang engkau temui di belakang tembok ini yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah maka berilah kabar gembira dengan sorga.” HR. Muslim dalam Kitabul Iman.
 

TICKET MASUK SORGA BERADA DI TANGAN NABI SAW
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “ Rasulullah SAW bersabda, “ diletakkan untuk para Nabi beberapa mimbar dari cahaya yang mereka duduk di atasnya. Dan tersisa mimbarku yang tidak aku duduki. Aku berdiri di hadapan Tuhanku karena khawatir diutus masuk ke surga sedang umatku belum memasukinya. “ Yua Tuhanku, umatku umatku, “ kataku. “Wahai Muhammad, kata Allah, “ Wahai Muhammaad,  kamu ingin  Aku berbuat apa terhadap umatmu ? Ya Tuhanku percepatlah hisab mereka, “jawab Nabi. Akhirnya umat Muhammad dipanggil lalu dihisab. Sebagian ada yang masuk surga berkat rahmat Allah dan sebagian lain berkat syafa’atku. Saya senantiasa memberi syafa’at sampai sya diberi buku berisi daftar orang-orang yang akan dikirim ke neraka, hingga Malik penjaga neraka berkata, “ Wahai Muhammad, siksaan apa yang Engkau tinggalkan karena murka Tuhanmu terhadap umatmu. HR. At Thabbarani dlam Al Kabire dan Al Ausat dan Al Baihaqi dalam Al Ba’ts. “ Tidak ada perawi yang bewrstatus matruk dalam daftar perawi hadits ini, “kata Al Mundziri.
 

NABI SAW MEMBERIKAN SURGA
Dalam sebuah riwayat dari Jabir bahwasanya ia berkata, “Kami bertanya, “Untuk apa kami membai’atmu?”. “Untuk mendengar dan mematuhi baik dalam kondisi bersemangat dan malas serta untuk mendanai bala tentara dalam keadaan kekurangan biaya dan untuk menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran. Dan bagi kalian sorga,” jawab  Nabi.
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata, “Dari jalur lain, Ahmad meriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Abbas memegang tangan Rasulullah kemudian ketika kami selesai belilau berkata, “Engkau telah mengambil dan bakal diberi.” (Fathul Bari vol. VII hlm. 223) HR Ahmad (Majma’ul Zawaaid vol. VI hlm. 48. Maksud dari sabda Nabi adalah : Engkau telah mengambil bai’at dan akan mendapat sorga.
Saya katakan bahwa dalam riwayat lain terdapat ungkapan yang lebih jelas dari sabda Nabi tersebut. Jabir berkata, “Sesungguhnya Nabi berkata kepada mereka (yang akan berbai’at), “Kalian membai’atku untuk mendengar, dan patuh, sampai Nabi mengatakan, dan bagi kalian sorga.” Jabir berkata, “Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan bai’at ini selamanya dan tidak akan mencabutnya selamanya. Akhirnya kami membai’at Nabi lalu beliau mengambil bai’at, memberi syarat dan memberi sorga jika memegang teguh bai’at itu.” Al Haitsami berkata, “Sebagian hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun Al Sunan. Ahmad dan Al Bazzar juga turut meriwatkannya. Status para perawi Ahmad adalah sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih.  (Majmaa’ul Zawaid vol. VI hlm. 46.
 

NABI MENJUAL SORGA DAN ‘UTSMAN MEMBELINYA
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “’Utsman melakukan pembelian sorga dengan sesungguhnya dua kali dari Nabi SAW ; saat menggali sumur ma’unah dan saat memberikan akomodasi untuk pasukan yang dikirim ke medan perang Tabuk (jaisul ‘usrah).” HR Al Hakim dalam Al Mustadrak vol. III hlm. 107. Al Hakim menilai hadits ini shahih.
Setiap orang berakal pasti mengerti bahwa sorga itu milik Allah semata. Siapa saja tidak bisa memiliki dan mengaturnya, betapapun tinggi nilai dan kedudukannya, baik ia malaikat, Nabi atau rasul. Tetapi Allah memberi para rasul sesuatu yang membedakan mereka dengan orang lain, karena kedudukan mereka yang mulia dan ketinggian derajat mereka di sisi-Nya. Akhirnya apa yang diberikan Allah dinisbatkan kepada mereka dan pengaturannya juga dikaitkan dengan mereka. Hal ini diberikan semata-mata karena memuliakan, mengagungkan, menghargai dan persembahan terhadap mereka. Berangkat dari pandangan ini muncul ungkapan menyangkut keistimewaan-keistimewaan Nabi SAW, seperti beliau membagi-bagi tanah sorga, memberi jaminan sorga, menjual sorga atau memberi kabar dengan sorga. Padahal tidak ada yang ragu bahwa sorga itu milik Allah semata, kecuali orang bodoh yang tidak memilki pengetahuan minimal terhadap luasnya persoalan keilmuan.
Ya Allah sinarilah penglihatan kami, bukalah telinga kami dan perlihatkanlah kebenaran sebagai kebenaran serta karuniailah aku untuk mengikutinya.
 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MALAM KELAHIRAN YANG DIUTAMAKAN
Dalam keistimewaan-keistimewaan kenabian, sebagian ulama menyebut malam kelahiran Nabi lebih utama daripada lailatul qadr dan mereka membuat komparasi menyangkut mana yang lebih utama antara dua malam ini. Yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa yang dimaksud dengan malam kelahiran adalah malam sesungguhnya di mana kelahiran Nabi terjadi. Malam ini telah lewat semenjak ratusan tahun silam dan tidak ragu lagi terjadi sebelum dikenal atau munculnya lailatul qadr. Yang dimaksud malam kelahiran di sini bukan malam kelahiran yang terulang setiap tahun dan merupakan waktu yang sama dari hari kelahiran sesungguhnya. Sebenarnya mengkaji persoalan ini tidak memberikan faidah besar dan tidak ada konsekuensi negatif jika mengingkari atau mengakui. Juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akidah apapun. Para ulama sendiri telah mengkaji banyak persoalan sepele dan menyusun risalah-risalah khusus tentang persoalan itu padahal persoalan-persoalan itu tidak berarti apa-apa dibanding persoalan yang sedang kita kaji ini. Walhasil, kami meyakini bahwa komparasi ini terjadi antara malam kelahiran Nabi sesungguhnya dengan lailatul qadr dan bahwa malam dimana kelahiran Nabi terjadi yang menjadi bahan kajian perbandingan dan komparasi itu telah lewat dan selesai, dan sekarang malam itu tidak lagi berwujud. Sedang lailatul qadr itu masih eksis dan berulang setiap tahun dan merupakan malam paling utama berdasarkan firman Allah :

إنا أنزلناه في ليلة القدر وما أدراك ما ليلة القدر ليلة القدر خير من ألف شهر

Polemik tentang persoalan ini dan sejenisnya berlangsung antar ulama dan menjadi bahan diskusi ulama-ulama besar generasi salaf. Al Syaikh Al Imam Ibnu Taimiyyah membicarakan persoalan komparasi antara lailatul qadr dan lailatul isra’ (malam diiara’kannya Nabi SAW) dengan detail dan mendalam padahal tidak ada fakta bahwa salah seorang imam generasi salaf dan generasi awal apalagi para sahabat dan lebih-labih lagi Nabi SAW, mengkaji atau membicarakannya.

FATWA IBNU TAIMIYYAH TENTANG PERSOALAN INI
Al Imam Al Syaikh Ibnu Al Qayyum mengatakan, “Syaikh Ibnu Taimiiyah ditanya tentang seorang lelaki yang mengatakan lailatul isra’ lebih utama daripada lailatul qadr. Yang lain menjawab justru lailatul qadr lebih utama. Siapakah yang benar di antara keduanya?.
Syaikh menjawab, “Alhamdulillah, adapun orang yang mengatakan bahwa lailatul isra’ lebih utama daripada lailatul qadr maka jika maksudnya adalah bahwa malam di mana Nabi diisra’kan dan malam-malam yang sama setiap tahunnya itu lebih utama untuk ummat Muhammad daripada lailatul  dengan pengertian bahwa shalat malam dan berdo’a pada malam isra’ itu  lebih utama dilakukan dari pada pada malam lailatul qadr maka ini adalah pendapat keliru yang tidak dikatakan oleh seorang muslimpun dan jelas pasti salah dari sudut pandang Islam. Jika maksudnya adalah malam tertentu pada saat Nabi SAW diisra’kan dan memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh pada malam lain tanpa harus melakukan shalat dan do’a secara khusus maka pendapat ini benar. Lihat Muqaddimatu Zadi al-Ma’aadi karya Ibnu Al Qqayyim.
 

JANGAN MEMUJIKU SECARA BERLEBIHAN
Sebagian kalangan memahami sabda Nabi SAW : “Janganlah kalian memujiku sebagimana pujian yang diberikan kaum nashrani kepada ‘Isa ibn Maryam,” sebagai larangan memuji beliau SAW dan mengkategorikan pujian kepada beliau sebagai sanjungan berlebihan yang bisa mengarah pada kemusyrikan dan memahami bahwa orang yang memuji beliau, melebihkan derajatnya di atas manusia biasa, menyanjung dan mensifati beliau dengan sifat-sifat yang berbeda dari yang lain, telah melakukan praktik bid’ah dalam agama Islam dan melanggar sunnah sayyidil mursalin Muhammad SAW.
Persepsi di atas adalah sebuah kesalahfahaman dan mengindikasikan dangkalnya pandangan orang yang memiliki persepsi demikian. Mengapa ? Karena Nabi SAW melarang pujian kepada beliau sebagaimana ummat nashrani memuji ‘Isa ibn Maryam saat mereka mengatakan : Isa adalah anak Allah.
Makna dari hadits di atas adalah sesungguhnya orang yang memuji Nabi dan mensifatinya dengan sifat yang diberikan ummat nashrani kepada Nabi mereka berarti orang tersebut sama dengan mereka. Adapun orang yang memuji dan mensifati beliau dengan karakter yang tidak mengeluarkan beliau dari substansi kemanusiaan seraya meyakini bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah serta menjauhi keyakinan ummat nashrani maka pasti ia adalah sebagian dari orang yang paling sempurna ketauhidannya.
Buanglah keyakinan ummat nashrani terhadap Nabi mereka
Berilah beliau pujian sesukamu
Karena keutamaan Rasulullah tidak memiliki batas
Hingga mampu diungkapkan dengan lisan
Batas pengetahuan kita adalah beliau manusia
Dan makhluk Allah yang paling baik
Allah SWT sendiri telah memuji Nabi Muhammad SAW dalam firman-Nya :

وإنك لعلى خلق عظيم

menyuruh bersikap sopan dalam berbicara dan memberi jawaban :

يا أيها الذين آمنوا لاترفعوا أصواتكم فوق صوت النبي

melarang kita bersikap kepada beliau sebagaimana sikap sebagian kita  kepada sebagian yang lain, atau memanggil beliau sebagaimana sebagian kita memanggil sebagian yang lain. Allah berfirman :

لاتجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا

Allah juga mengecam mereka yang menyamakan Nabi dengan orang lain dalam interaksi sosial dan metode :

إن الذين ينادونك من وراء الحجرات أكثرهم لايعقلون


Para sahabat yang mulia adalah orang-orang yang menyanjung Nabi SAW.
Hassan ibn Tsabit membacakan syairnya :
Orang yang bersinar wajahnya dan ada cap kenabian padanya
Cap kenabian dari Allah yang terlihat cemerlang.
Allah menggabungkan nama beliau dengan nama-Nya
Ketika muadzin mengumandangkan Asyhadu, lima kali dalam sehar.i
Sebagai penghormatan, dari nama-Nya Tuhan memberikan kepada Nabi
Maka Tuhan pemilik ‘arsy itu Dzat yang dipuji dan beliau orang yang banyak dipuji.
Beliau adalah Nabi yang datang setelah masa kekosongan
dari para rasul, pada saat arca-arca disembah di muka bumi.
Beliau adalah pelita yang menyinari dan petunjuk
yang mengkilap bak pedang India.
Beliau mengancam dengan neraka dan memberi kabar bahagia dengan sorga
dan mengajarkan Islam kepada kami, maka hanyalah untuk Allah segala pujian.
Selanjutnya Hassan juga mengatakan :
Wahai pilar penyangga dan pelindung orang yang berlindung
tempat orang meminta bantuan dan tetangga bagi yang berdampingan
Wahai orang yang dipilih Tuhan untuk makhluk-Nya
Allah telah memberimu perilaku yang bersih dan suci
Engkau adalah Nabi dan sebaik-baik keturunan Adam
Wahai orang yang berderma laksana limpahan samudera yang pasang
Mikail dan Jibril senantiasa bersamamu
sebagai bantuan dari Dzat Yang Maha Perkasa dan Kuasa untuk menolongmu
Shafiyyah binti ‘Abdil Muththallib meratapi dan menyebut-nyebut kebaikan Rasulullah SAW :
Wahai Rasulullah, engkau adalah harapan kami
Engkau baik pada kami dan tidak kasar
Engkau pengasih, pembimbing dan pengajar
Hendaklah menangis sekarang orang yang ingin menangis
Engkau jujur, engkau telah menyampaikan risalah dengan jujur
Engkau telah melemparkan kayu salib yang mengkilap
Ibu, bibi, paman, ayah, diriku dan hartaku menjadi tebusan untuk Rasulullah
Sungguh, aku tak menangisi kematian Nabi
Namun aku khawatir akan datangnya kekacauan
Di hatiku seolah-olah ada ingatan Muhammad
Sesudah kematian beliau, aku tak takut pada kesusahan yang terpendam
Jika Allah mengekalkan Nabi kami
Kami akan bahagia, tapi urusan beliau telah berlalu
Salam dari Allah untukmu, sebagai ungkapan penghormatan
Engkau telah dimasukkan ke sorga ‘Adn dengan suka cita
Wahai Fathimah, Allah Tuhan Muhammad telah menyampaikan shalawat
Atas kuburan yang berada di Thaibah
Ibnu Sa’d dalam Al Thabaqaat menyatakan bahwa bait-bait Shofiah ini adalah milik ‘Urwa binti Abdil Muththallib.
Ka’b ibn Zuhair menyanjung Nabi dalam qasidah populernya yang prolognya sbb :
Su’ad telah bercerai maka hatiku kini merasa sedih, diperbudak dan terbelenggu.
Pengaruhnya tak bisa ditebus
Aku dikabari bahwa  rasulallah menjanjikanku
Ampunan dapat diharapkan di sisi Rasulullah
Sungguh Rasulullah adalah cahaya yang menyinari
Laksana pedang India dari beberapa pedang Allah, yang terhunus
Dalam kelompok suku Qurays di mana salah satu mereka berkata
Di dalam Makkah saat masuk Islam mereka berhijrah
Mereka berjalan seperti unta yang berkemilau. Mereka terlindungi oleh pukulan saat orang-orang negro yang pendek berusia lanjut.
Dalam riwayat Abu Bakar ibn Hanbali bahwasanya saat Zuhair sudah datang pada bait :
Sungguh Rasulullah adalah cahaya yang menyinari
Laksana pedang India dari beberapa pedang Allah, yang terhunus
Maka, Rasulullah melemparkan selimut yang melekat pada badannya kepada Ka’ab dan bahwa Mu’awiyah menawarkan 10.000 dirham kepada Ka’ab untuk memiliki selimut tersebut. “Saya tidak akan memprioritaskan siapapun dengan Rasulullah,” kata Ka’ab. Waktu Ka’ab meninggal dunia Mu’awiyah mengambil selimut tersebut dari ahli warisnya dengan memberi 20.000 dirham kepada mereka.
Rasulullah juga memuji dirinya sendiri. Beliau berkata :
“Saya adalah sebaik-baik kelompok kanan (Ashabul Yamin)”
“Saya adalah sebaik-baik orang dahulu.”
“Saya adalah anak cucu Adam yang paling bertaqwa dan paling mulia di sisi Allah, namun saya tidak merasa angkuh.” HR Al Turmudzi dan Al Baihaqi dalam Al Dalaail.
“Saya adalah orang paling mulia dari generasi awal dan akhir, namun aku tidak merasa angkuh.” HR. AL Turmudzi dan Al Darimi.
“Kedua orang tuaku sama sekali tidak perbah melakukan perzinahan.” HR Ibnu ‘Umar Al ‘Adani dalam Musnadnya.
Jibril berkata, “Saya telah menelusuri wilayah timur dan barat bumi. Saya tidak melihat seorang lelaki yang lebih utama melebihi Muhammad dan tidak melihat anak cucu seorang ayah yang lebih utama melebihi anak cucu Hasyim.” HR Al Baihaqi, Abu Nu’aim dan Al Thabarani dari ‘Aisyah RA.
Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW didatangi buraq pada malam beliau diisra’kan. Buraq itu sulit untuk dinaiki Nabi. “Kepada Muhammad kamu bersikap demikian?” tanya Jibril, “Tidak ada yang menaiki kamu seseorang yang lebih mulia di sisi Allah daripada Muhammad.” Akhirnya keringat Buraq itu keluar dengan deras. HR Al Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits Abi Sa’id, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah junjungan anak Adam pada hari kiamat namun aku tidak merasa angkuh. Di tanganku ada panji pujian (liwaa’ul hamdi) namun aku tidak merasa angkuh. Tidak ada seorang Nabi pun pada hari itu – Nabi Adam dan Nabi lain – kecuali di bawah oanjiku. Saya adalah orang pertama yang bumi terbelah karenanya namun aku tidak merasa angkuh.” HR Al Turmudzi yang menilainya sebagai hadits hasan shahih.
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW berkata, “Saya adalah orang pertama yang keluar ketika manusia dibangkitkan. Saya adalah penuntun mereka ketika mereka menghadap Allah. Saya adalah yang berbicara ketika mereka bungkam. Saya adalah orang yang memberi syafaat ketika mereka ditahan. Saya adalah pemberi kabar gembira tatkala mereka merasa putus asa. Kemuliaan dan kunci-kunci  di hari itu ada ditanganku juga panji pujian.”
“Saya adalah anak cucu Adam paling mulia di sisi Tuhanku. Seribu khadim laksana permata terpendam atau intan yang bertaburan mengelilingiku.” HR. Al Turmudzi dan Al Darimi.
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau berkata, “Saya adalah orang pertama yang bumi terbelah karenanya. Aku diberi busana sorga kemudian aku berdiri di sebelah kanan ‘arsy. Tidak ada makhluk lain yang berdiri di tempat itu kecuali aku.” HR Al Turmudzi. “Hadits ini hasan sekaligus shahih.”
 

PARA NABI ADALAH MANUSIA TETAPI !…….
Sebagian orang menganggap bahwa para Nabi sama dengan manusia lain dalam segala kondisi dan karakter. Asumsi ini jelas keliru dan kebodohan yang nyata yang ditolak oleh dalil-dalil sahih dari Al Kitab dan Al Sunnah.
Para Nabi, meskipun mereka sama dengan semua manusia dalam substansi dasar yang nota bene sebagai manusia berdasarkan firman Allah :

قل إنما أنا بشر

hanya saja mereka berbeda dalam banyak sifat dan keadaan-keadaan insidental. Jika tidak demikian lalu apa keistimewaan mereka ? dan bagaimana bisa terlihat buah terpilihnya mereka mengalahkan orang lain ?
Dalam bahasan ini kami akan menjelaskan sedikit sifat-sifat mereka di dunia dan keistimewaan-keistimewaan mereka di alam barzakh yang ditetapkan berdasarkan Al Kitab dan Al Sunnah.
 

PARA NABI ADALAH PIMPINAN MANUSIA
Para Nabi adalah hamba-hamba Allah pilihan yang dimuliakan Allah dengan status kenabian serta diberi kebijaksanaan, kekuatan akal, dan cara pandang yang benar. Para Nabi dipilih Allah untuk menjadi mediator antara Dia dengan makhluk-Nya. Para Nabi menyampaikan perintah-perintah Allah kepada mereka, memperingatkan mereka akan murka dan siksa Allah, dan membimbing mereka menuju jalan yang mengantar kebahagiaan dunia akhirat. Hikmah Allah menetapkan bahwa mereka dari jenis manusia agar manusia bersosialisasi dengan mereka dan meneladani perangai  dan budi pekerti mereka. Kemanusiaan adalah esensi kemu’jizatan mereka. Mereka adalah manusia biasa namun memiliki perbedaan yang tidak mungkin disamai manusia manapun. Karena itu memberikan penilaian dari sisi kemanusia an sich terhadap mereka tanpa melibatkan unsur-unsur lain adalah perspektif jahiliyah yang musyrik.
Salah satu penilaian kemanusiaan semata adalah
-    Ucapan kaum Nabi Nuh terhadap Nabi Nuh sebagaimana diceritakan Allah :

فقال الملأ من قومه ما نراك إلا بشرا مثلنا (هود 28)

-    Ucapan kaum Nabi Musa dan Isa terhadap mereka berdua seperti diceritakan Allah :

فقال أنؤمن لبشرين مثلنا وقومهما لنا عابدون (المؤمنون 47)

-    Ucapan kaum Tsamud terhadap Nabi Shalih Nuh sebagaimana disebutkan Allah :

ما أنت إلا بشر مثلنا فأت بآية إن كنت من الصادقين (الشعراء 154)

-    Ucapan Ashabul Aikah terhadap Nabi mereka Syu’aib sebagaimana dikatakan Allah :

قالوا إنما أنت من المسحرين وما أنت إلا بشر مثلنا وإن نظنك لمن الكاذبين (الشعراء : 186)

-    Ucapan kaum musyrikin terhadap Nabi Muhammad SAW yang memandang Nabi dari aspek kemanusiaan semata, seperti diceritakan Allah :

وقالوا ما ل هذا الرسول يأكل الطعام ويمشي في الأسواق


SIFAT-SIFAT PARA NABI AS
Para Nabi, meskipun mereka juga manusia yang makan, minum, sehat, sakit, menikahi perempuan, berjalan di pasar, mengalami apa yang dialami manusia seperti lemah, lanjut usia, dan mati namun mereka memiliki perbedaan dengan berbagai keistimewaan dan memiliki sifat-sifat yang agung yang bagi mereka adalah salah satu hal yang harus melekat serta paling urgen. Sifat-sifat ini bisa diringkas sbb :
1.    Jujur
2.    Amanah
3.    Bebas dari aib yang menjijikkan
4.    Menyampaikan
5.    Cerdas
6.    Terhindar dari dosa
 Di sini bukanlah tempat untuk membicarakan sifat-sifat ini secara detail. Karena pembicaraan masalah ini telah ditanggung oleh buku-buku tauhid. Di sini, kami hanya akan menyebut sebagian sifat yang membedakan Nabi Muhammad SAW dengan manusia biasa.
 

MAMPU MELIHAT DARI BELAKANG SEBAGAIMANA DARI DEPAN

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian melihat qiblatku di sini ?. Demi Allah, ruku’ dan sujud kalian tidak samar bagi saya. Sungguh saya bisa melihat kalian dari balik punggungku.”
Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya saya adalah imam kalian. Maka janganlah mendahului saya dengan ruku’ dan sujud. Karena saya bisa melihat kalian dari arah depan dan belakang.”
Abdurrazaq meriwayatkan dalam karyanya, dan Al Hakim serta Abu Nu’aim dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya saya mampu melihat sesuatu dari arah belakangku sebagaimana dari arah depanku.”
Abu Nu’aim meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh saya mampu melihat kalian dari balik punggungku.”
 

BELIAU MAMPU MELIHAT APA YANG TIDAK KITA LIHAT DAN MAMPU MENDENGAR APA YANG TIDAK KITA DENGAR


Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Sungguh saya mampu melihat apa yang tidak kalian lihat dan mampu mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit bersuara dan ia memang wajib bersuara. Demi Dzat yang nyawaku berada di tangannya, tidak ada di langit tempat seluas empat jari-jari kecuali ada malikat yang meletakkan keningnya bersujud kepada Allah. Demi Allah, jika kalian mengetahui apa yang saya ketahui, niscaya kalian sedikit tertawa dan banyak tersenyum, tidak akan bersenang-senang dengan wanita di atas tempat tidur dan niscaya akan pergi ke tempat-tempat tinggi berlindung kepada Allah.” Abu Dzarr berkata, “Sekiranya saya jadi pohon yang ditebang.” HR. Ahmad, Al Turmudzi dan Ibnu Majah. 


KETIAK MULIA NABI SAW
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah SAW berdo’a seraya mengangkat kedua tangan beliau hingga kedua ketiaknya terlihat.”
Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Nabi SAW itu jika sujud maka warna putih kedua ketiak beliau terlihat.” Dalam banyak hadits dari sekelompok sahabat terdapat keterangan yang menjelaskan putihnya kedua ketiak beliau.
Al Muhib Al Thabari berkata, “Salah satu keistimewaan beliau SAW adalah bahwa ketiak semua orang berubah warnanya kecuali beliau.” Al Qurthubi mengemukan pendapat yang sama dengan Al Thabari. “Dan sesungguhnya ketiak beliau tidak berambut,” tambahnya.
NABI SAW TIDAK MENGUAP
Al Bukhari meriwayatkan dalam Al Tarikh, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf dan Ibnu Sa’ad dari Yazid ibn Al Ashamm, ia berkata, “Tidak pernah sekalipun Nabi SAW menguap.”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Maslamah ibn Abdil Malik ibn Marwan, ia berkata, “Tidak pernah sekalipun Nabi SAW menguap.”


AIR KERINGAT MULIA NABI SAW
Muslim meriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Rasulullah SAW masuk menemui kami lalu beliau tidur siang. Saat tidur badan beliau mengeluarkan keringat. Ibuku datang membawa botol. Kemudian ia mengambil keringat Nabi dengan kain. Lalu Nabi terjaga dan bertanya, “Apa yang kamu lakukan ini, wahai Ummu Sulaim ?”. “Keringat yang saya masukkan dalam minyak wangi saya. Keringat ini paling wanginya wewanginan,” jawab ibuku.
Muslim juga meriwayatkan lewat jalur lain dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW mendatangi Ummu Sulaim. Lalu beliau hendak tidur siang. Ummu Sulaim kemudian menggelar alas dari kulit dan Nabi tidur di atasnya. Nabi adalah orang yang banyak mengeluarkan keringat. Ummu Sulaim kemudian mengumpulkan keringat beliau lalu memasukkannya dalam minyak wangi dan botol.  “Wahai Ummu Sulaim, apa ini ?” tanya Nabi. “Keringat yang saya campurkan pada minyak wangi saya,” jawab Ummu Sulaim. 


TINGGI BADAN NABI SAW
Ibnu Khaitsamah meriwayatkan Tarikhnya, Al Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah bukan lelaki jangkung dan pendek. Jika berjalan sendirian postur beliau dinilai sedang. Jika beliau berjalan dengan seseorang yang dinilai tinggi maka tinggi beliau akan melampauinya. Terkadang beliau didampingi oleh dua orang yang berpostur tinggi tapi tinggi badan beliau mengalahkan keduanya. Jika keduanya meninggalkan beliau, maka beliau dinilai sebagai orang yang berpostur sedang.
Dalam Al Khashaish, Ibnu Sab’in menyebutkan hal di atas. “Sesungguhnya Rasulullah SAW jika duduk maka pundak beliau lebih tinggi dari semua orang yang duduk,” tambah Ibnu Sab’in.


BAYANGAN RASULULLAH SAW
Al Hakim dan Al Turmudzi meriwayatkan dari Dzakwan bahwa Rasulullah SAW tidak memiliki bayangan baik di bawah sinar matahari atau pun bulan. Ibnu Sab’in berkata, “Salah satu keistimewaan Nabi SAW adalah bahwa bayangan beliau tidak jatuh di atas tanah dan bahwa beliau adalah cahaya. Jika beliau berjalan di bawah sinar matahari atau bulan maka tidak terlihat bayangan beliau. Sebagian ulama mengatakan, “Fakta ini diperkuat oleh sebuah hadits beliau dalam berdo’a, “Jadikanlah saya cahaya.”
Al Qadli ‘Iyadl dalam Al Syifa’ dan Al ‘Izz dalam Maulidnya mengatakan, “Salah satu keistimewaan Nabi SAW bahwa beliau tidak dihinggai lalat.” Dalam Al Khashaish. Ibnu Sab’in menyebutkannya dengan redaksi : Tidak ada seekor nyamuk pun yang hinggap di atas pakaian Nabi SAW. “Bahwa kutu tidak menyakiti beliau,” tambahnya. 


DARAH NABI SAW
Al Bazzar, Abu Ya’la, Al Thabarani, Al Hakim dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abdullah ibn Zubair bahwa ia datang kepada Nabi SAW pada saat beliau sedang melakukan bekam. Setalah Nabi selesai berbekam beliau berkata, “Wahai Abdullah, pergilah dan tumpahkanlah darah ini di tempat yang tidak diketahui orang.” Abdullah meminum darah tersebut. Ketika ia kembali Nabi bertanya, “Apa yang kamu lakukan?” “Saya letakkan darah tersebut dalam tempat paling tersembunyi yang saya tahu bahwa tempat itu tersembunyi dari manusia,” jawab Abdullah ibnu Zubair.
“Paling engkau meminumnya.”
“Benar.”
“Celakalah manusia karena kamu dan celakalah kamu karena mereka,” kata Nabi. Akhirnya orang-orang menganggap bahwa kekuatan yang dimiliki Abdullah ibnu Zubair adalah akibat meminum darah Nabi SAW. 


TIDURNYA NABI SAW
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah, ia bertanya, “Apakah engkau akan tidur sebelum shalat witir?” “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tertidur tapi hatiku tidak tidur,” jawab Nabi SAW.
Nabi SAW bersabda, “Para Nabi itu mata mereka tertidur namun hati mereka tidak.”

HUBUNGAN INTIM NABI SAW
Al Bukhari meriwayatkan dari jalur Qatadah dari Anas, ia berkata, “Nabi SAW menggilir para istrinya yang berjumlah sebelas orang dalam satu waktu pada siang dan malam.” Saya bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi kuat?” “Kami mengobrol bahwa beliau diberi kekuatan 30 laki-laki,” jawab Anas. 


TERHINDARNYA BELIAU DARI MIMPI BASAH
Al Thabarani meriwayatkan lewat jalur ‘Ikrimah dari Anas dan Ibnu ‘Abbas, dan Al Dinawari dalam Al Mujalasah lewat jalur Mujahid dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Tidak ada seorang Nabi pun yang mimpi basah. Karena mimpi basah hanyalah dari syetan.”
AIR SENI NABI SAW
Al Hasan ibnu Sufyan meriwayatkan dalam Al Musnadnya, Abu Ya’la, Al Hakim, Al Daruquthni, dan Abu Nu’aim dari Ummu Aiman, ia berkata, “Suatu malam Nabi bangkit berdiri menuju kendi yang ada di samping rumah lalu beliau kencing pada tempat itu. Kemudian pada malam itu saya bangun dan merasa haus. Lalu saya minum dari isi kendi tersebut. Saat pagi tiba saya menceritakan peristiwa semalam kepada beliau. Beliau tertawa dan berkata, “Sesungguhnya setelah hari ini perut kamu tidak akan merasakan sakit selamanya.”
‘Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Saya diberi informasi bahwa Nabi SAW kencing pada wadah kayu lalu wadah itu diletakkan di bawah tempat tidur beliau. Kemudian Nabi datang tapi tiba-tiba wadah itu tidak ada isinya sama sekali. Lalu Nabi bertanya kepada seorang perempuan bernama Barakah yang mengabdi kepada Ummu Habibah dan datang bersamanya dari tanah Habasyah, “Di manakah air seni yang ada pada wadah?” “Saya minum,” jawab Barakah. “Sehat, wahai Ummu Yusuf,” lanjut Nabi. Barakah pun dijuluki Ummu Yusuf dan tidak mengalami sakit sama sekali sampai sakit yang dialami waktu kematian menjemput.
Ibnu Dihyah berkata, “Peristiwa yang dialami Barakah adalah peristiwa lain, bukan peristiwa Ummu Aiman dan Barakah Ummu Yusuf bukan Barakah Ummu Aiman.”


RINGKASAN YANG BERGUNA
Sebagian ulama telah menadhamkan (mempuisikan) sejumlah keistimewaan yang membuat Nabi berbeda dengan yang lain dari aspek sifat-sifat kemanusiaan biasa sbb :
Nabi kita telah diberi sepuluh keistimewaan
Beliau belum pernah sekalipun mimpi basah, tidak memiliki bayangan
Bumi menelan kotoran yang dikeluarkan beliau
Dan lalat tidak mampu hinggap pada tubuhnya
Mata beliau tertidur namun hatinya tetap terjaga
Mampu melihat dari belakang sebagaimana dari depan
Yang ketujuh beliau tidak pernah menguap
Selanjutnya beliau dilahirkan sudah dikhitan
Binatang-binatang mengenal beliau saat beliau sedang menunggang
Binatang-binatang itu datang dengan segera tidak lari menjauh
Duduk beliau mengungguli duduknya orang lain yang duduk
Shalawat dan salam Allah untuknya setiap pagi dan sore
Kami telah menyebutkan dalam pembahasan kenabian pada bab kedua sebagian keistimewaan kenabian dan ringkasan dari yang saya lihat dalam keistimewaan tersebut. Keistimewaan-keistimewaan itu ternyata sangat banyak. Sebagian ada yang sanadnya sahih, sebagian sanadnya tidak shahih, sebagian ada yang diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama memandangnya shahih, sebagian lain tidak. Masalah ini adalah masalah khilafiyyah.
Polemik antar ulama dalam masalah ini sejak dulu berkisar antara salah dan benar, dan antara sah dan batal. Bukan antara kufur dan iman. Kami telah mengutip sebagian besar dari keistimewaan-keistimewaan yang di antaranya ada yang shahih, tidak shahih, dan ada yang diterima dan lain seterusnya.
Kami kutip sebagian keistimewaan di atas agar menjadin penguat atas apa yang kami kemukakan menyangkut toleransi sebagian pakar hadits dalam mengutip keistimewaan itu tanpa kajian mendalam dan kritik. Maksud dari mengutip sebagian keistimewaan itu bukanlah membicarakan seputar keabsahan dan tidaknya keistimewaan tersebut atau ada dan tidaknya keistimewaan itu. Camkanlah !.

PERSEPSI TABARRUK (MEMOHON BERKAH)
Banyak orang keliru memahami esensi tabarruk dengan Nabi SAW, jejak-jejak peninggalan beliau, keluarga dan para pewarisnya dari para ulama dan wali. Mereka menilai setiap orang yang melakukan tabarruk telah melakukan tindakan syirik dan sesat sebagaimana kebiasaan mereka menyikapi hal-hal baru yang tidak diterima oleh pandangan mereka dan tidak terjangkau pemikiran mereka.
Sebelum kami jelaskan dalil–dalil dan bukti-bukti yang menunjukkan diperbolehkannya tabarruk malah disyariatkannya tabarruk perlu kami sampaikan tabarruk tidak lain tawassul kepada Allah dengan obyek yang dijadikan tabarruk baik peninggalan, tempat atau orang.
Adapun tabarruk dengan orang-orang maka karena meyakini keutamaan dan kedekatan mereka kepada Allah dengan tetap meyakini ketidakmampuan mereka memberi kebaikan atau menolak keburukan kecuali atas izin Allah.
Adapun tabarruk dengan peninggalan-peninggalan maka karena peninggalan tersebut dinisbatkan kepada orang-orang di mana kemuliaan peninggalan itu berkat mereka dan dihormati, diagungkan dan dicintai karena mereka.
Adapun tabarruk dengan tempat maka substansi tempat sama sekali tidak memiliki keutamaan dilihat dari statusnya sebagai tempat. Tempat memiliki keutamaan karena kebaikan dan ketaatan yang berada dan terjadi di dalamnya seperti sholat, puasa dan semua bentuk ibadah yang dilakukan oleh para hamba Allah yang shalih. Sebab karena ibadah mereka rahmat turun pada tempat, malaikat hadir dan kedamaian meliputinya. Inilah keberkahan yang dicari dari Allah di tempat-tempat yang dijadikan tujuan tabarruk.
Keberkahan ini dicari dengan berada di tempat-tempat tersebut untuk bertawajjuh kepada Allah, berdoa, beristighfar dan mengingat peristiwa yang terjadi di tempat-tempat tersebut dari kejadian-kejadian besar dan peristiwa-peristiwa mulia yang menggerakkan jiwa dan membangkitkan harapan dan semangat untuk meniru pelaku peristiwa itu yang nota bene orang-orang yang berhasil dan shalih. Mari kita simak keterangan-keterangan di bawah ini yang kami kutip dari risalah karya kami yang khusus mengenai topik keberkahan. 

TABARRUK DENGAN RAMBUT, SISA AIR WUDLU DAN KERINGAT NABI SAW
1.    Dari Ja’far ibn Abdillah ibn Al Hakam bahwa Khalid ibnu Al Walid kehilangan peci miliknya saat perang Yarmuk. “Carilah peciku,” perintah Khalid kepada pasukannya. Mereka mencari peci tersebut namun gagal menemukannya. “Carilah peci itu,” kata Khalid lagi. Akhirnya peci itu berhasil ditemukan. Ternyata peci itu peci yang sudah lusuh bukan peci baru. “Rasulullah melaksanakan umrah lalu beliau mencukur rambut kepalanya kemudian orang-orang segera menghampiri bagian-bagian rambut beliau. Lalu saya berhasil merebut rambut bagian ubun-ubun yang kemudian saya taruh di peci ini. Saya tidak ikut bertempur dengan mengenakan peci ini kecuali saya diberi kemenangan,” jelas Khalid.
Al Haitsami berkata, “Hadits semisal di atas diriwayatkan oleh Al Thabarani dan Abu Ya’la dengan perawi yang memenuhi kriteria hadits shahih. Ja’far mendengar hadits di atas ini dari sekelompok shabat. Saya tidak tahu apakah ia mendengar langsung dari Khalid atau tidak. (9/349). Hadits ini juga disebut oleh Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah vol. IV hlm. 90. Dalam hadits ini Khalid berkata, “Saya tidak pergi menuju medan pertempuran kecuali diberi kemenangan.”
2.    Dari Malik ibn Hamzah ibn Abi Usaid Al Sa’idi Al Khazraji dari ayahnya dari kakeknya, Abi Usaid yang memiliki sumur di Madinah yang disebut Sumur Bidlo’ah yang pernah diludahi oleh Nabi SAW. Abi Usaid minum air dari sumur tersebut dan memohon berkah dengannya. HR Al Thabarani dengan para perawi yang memiliki kredibilitas. 

PENILAIAN ‘URWAH IBNU MAS’UD TERHADAP PERILAKU SAHABAT BERSAMA RASULULLAH
3.    Al Imam Al Bukhari mengatakan beserta sanadnya, “Kemudian ‘Urwah mengamati para sahabat Nabi SAW dengan matanya. “Demi Allah,” kata “urwah, “Rasulullah tidak mengeluarkan dahak kecuali dahak itu jatuh pada telapak tangan salah satu sahabat yang kemudian ia gosokkan pada wajah dan kulitnya. Jika beliau memberikan perintah maka mereka segera mematuhi perintahnya. Jika beliau berwudlu maka nyaris mereka berkelahi untuk mendapat air sisa wudlu’nya. Jika beliau berbicara  mereka memelankan suara di depan beliau. Dan tidak ada yang berani memandang tajam kepada beliau semata-mata karena menghormatinya.” ‘Urwah lalu pulang menemui teman-temannya. “Wahai kaumku!” seru ‘Urwah, “Demi Allah, saya pernah diutus menemui para raja, kaisar, kisra dan najasyi. Demi Allah, tidak ada  sama sekali raja yang mendapat penghormatan seperti penghormatan yang diberikan para sahabat Muhammad kepada Muhammad SAW. Demi Allah, ia tidak berdahak kecuali dahak itu jatuh pada telapak tangan salah seorang dari mereka lalu dahak itu diusapkan ke wajah dan kulitnya. Jika ia memberikan perintah maka mereka segera mematuhinya. Jika ia berwudlu maka mereka nyaris berkelahi untuk memperebutkan sisa air wudlunya. Jika mereka berbicara, mereka memelankan suaranya di dekatnya. Dan mereka tidak berani memandang dengan tajam semata-mata karena menghormatinya.” HR. Al Bukhari dalam Kitab Al Syuruuth dalam Bab Al Syarthi fi Al Jihaadi. (Fathul Baari vol. V hlm. 330)

KOMENTAR AL HAFIDH IBNU HAJAR TERHADAP KISAH DI ATAS
Hadits di atas menunjukkan kesucian dahak, rambut yang terlepas, dan memohon berkah dengan sesuatu yang suci yang keluar dari badan orang-orang shalih. Barangkali para sahabat melakukan semua hal di atas di hadapan ‘Urwah dan melakukannya secara berlebihan untuk menepis kekhawatiran ‘Urwah bahwa mereka akan lari. Dengan sikap mereka seolah-olah mereka mengatakan : “Mereka yang mencintai dan mengagungkan pemimpinnya seperti ini, bagaimana mungkin dibayangkan mereka akan lari dan menyerahkan pemimpin mereka kepada musuh? Justru mereka adalah orang yang sangat menyenangi pemimpinnya, agamanya dan siap membelanya melebihi para suku yang sebagian melindungi yang lain hanya semata-mata karena ikatan kekerabatan.” Dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan diperbolehkan meraih tujuan yang hendak dicapai dengan cara apapun yang diperkenankan. Fathul Baari vol. V hlm. 341.
 

NABI SAW MENGANJURKAN UNTUK MENJAGA SISA AIR WUDLU BELIAU
4.    Dari Thalq ibnu ‘Ali, ia berkata, “Kami pergi sebagai delegasi untuk menghadap Nabi SAW. Lalu kami membai’at beliau, shalat bersamanya dan mengabarkan bahwa di daerah kami ada sebuah sinagog milik kami. Kemudian kami meminta sisa air wudlu beliau. Beliau kemudian meminta didatangkan air lalu berwudlu, berkumur terus menumpahkan sisa air wudlu itu untuk kami pada kantong dari kulit dan memberikan perintah kepada kami, “Pergilah kalian!, Jika kalian telah tiba di daerah kalian robohkan sinagog itu dan percikilah tempat sinagog itu dengan air sisa wudlu ini dan jadikanlah tempat sinagog itu sebagai masjid.”  “Sesungguhnya daerah kami jauh, cuaca sangat panas dan air ini bisa kering,” ujar kami. “Tambahkanlah air, karena tambahan air akan semakin membuatnya wangi,” kata Nabi.
Al Nasa’i dalam Al Misykat no. 716 meriwayatkan hadits ini demikian. Hadits ini dikategorikan sebagai dasar-dasar pedoman populer yang mengindikasikan disyariatkannya tabarruk dengan Nabi, peninggalan beliau dan dengan apa saja yang dinisbatkan kepada beliau. Karena beliau SAW mengambil air wudlu lalu memasukkannya ke dalam kantong kulit kemudian menyuruh sahabat membawanya bersama mereka. Tindakan beliau ini untuk mengabulkan permintaan mereka dan mewujudkan harapan mereka. Dalam peristiwa ini pasti ada rahasia kuat yang tertanam dalam sanubari mereka yang mendorong untuk meminta sisa air wudlu secara khusus padahal kota Madinah penuh dengan air, bahkan daerah mereka juga penuh dengan air. Lalu mengapa mereka bersusah payah membawa sedikit air sisa wudlu dari satu daerah ke daerah lain padahal jaraknya jauh, perjalanan menempuh waktu lama, dan di bawah sengatan panas sinar matahari ?
Betul, bahwa mereka tidak mempedulikan pengorbanan ini. Sebab faktor di balik tindakan mereka membawa air sisa wudlu membuat semua hal yang berat dirasa ringan. Faktor itu ialah, tabarruk dengan Nabi, peninggalan-peninggalan beliau dan dengan semua hal yang dinisbatkan kepada beliau, di mana faktor ini tidak terdapat di daerah mereka dan dalam kondisi apapun tidak bisa ditemukan dengan sempurna pada mereka. Apalagi Nabi memberi penegasan kepada mereka dan meridloi tindakan mereka dengan menjawab perkataan mereka saat mengatakan, “Sesungguhnya air bisa kering karena cuaca sangat panas,” dengan jawaban : “Tambahkanlah ia air.” Nabi menjelaskan kepada mereka bahwa keberkahan yang melekat pada air sisa wudlu tetap terjaga sepanjang mereka menambahkan ke dalamnya air lagi. Barokah itu akan terus berlanjut.
 

TABARRUK DENGAN RAMBUT NABI SAW SEPENINGGAL BELIAU
5.    Dari ‘Utsman ibnu ‘Abdillah ibnu Mauhib, ia berkata, “Keluargaku mengutus saya kepada Ummu Salamah dengan membawa gelas berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi. Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencuci pakaian. “Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah,” kata ‘Utsman. HR. Al Bukhari dalam Kitabul Libaas Baabu Maa Yudzkaru fi Al Syaibi.
Al Imam Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan, “Waki’ telah menjelaskan hadits di atas dalam karangannya. “Genta (Jaljal) itu terbuat dari perak yang dibuat untuk menyimpan rambut-rambut Nabi yang ada pada Ummu Salamah. Jaljal adalah benda mirip lonceng yang terbuat dari perak, kuningan atau tembaga. Kerikil-kerikil yang bergerak-gerak dalam jaljal terkadang dibuang lalu apa yang dibutuhkan diletakkan dalam jaljal. (Fathul Bari vol. I hlm. 353.)
Al Imam Al ‘Aini berkata, “Penjelasan hadits di atas intisarinya adalah bahwa Ummu Salamah memiliki beberapa helai rambut Nabi SAW yang disembunyikan dalam sebuah benda mirip genta dan orang-orang ketika mengalami sakit memohon berkah dari rambut tersebut serta memohon kesembuhan dari keberkahan rambut itu. Mereka mengambil sebagian rambut Nabi dan meletakkannya dalam wadah berisi air. Kemudian mereka meminum air yang ada rambutnya itu hingga mereka sembuh. Keluarga ‘Utsman itu mengambil sedikit dari rambut itu dan meletakkannya dalam gelas dari perak. Mereka lalu minum air yang berada dalam wadah tersebut hingga mereka sembuh. Selanjutnya mereka mengutus ‘Utsman  dengan membawa gelas perak itu kepada Ummu Salamah. Ummu Salamah pun mengambil gelas itu dan meletakkannya pada genta. Lalu ‘Utsman mengamati isi genta itu dan ternyata ia melihat beberapa rambut berwarna merah.
Ucapan ‘Utsman : “Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu  hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencelup kain dst, adalah ucapan ‘Utsman ibn ‘Abdillah ibn Mauhib. Maksudnya adalah bahwa keluargaku…. Demikian penafsiran Al Kirmani.
Sebagian ulama mengatakan, “Maksudnya adalah bahwa orang-orang, jika salah satu dari mereka. Pendapat Al Kirmani lebih tepat, yang menjelaskan bahwa seseorang jka ia terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka keluarganya mengirimkan kepada Ummu Salamah sebuah bejana untuk mencuci pakaian yang diisi dengan air dan sedikit rambut Nabi yang berkah. Orang tersebut kemudian duduk dalam bejana tersebut hingga ia sembuh kemudian rambut itu dikembalikan lagi kepada Ummu Salamah. (‘Umdatul Qaari Syarhu Shahihi Al Bukhari vol. 18 hlm. 79).
 

NABI MEMBAGI RAMBUT BELIAU KEPADA ORANG-ORANG
Muslim meriwayatkan dari haditsnya Anas bahwa Nabi SAW mendatangi Mina lalu datang ke Jamrah dan melemparnya. Kemudian mendatangi rumahnya dan menyembelih. Lalu beliau berkata kepada tukang cukur sambil menunjuk ke arah kanan lalu arah kiri, “ambillah!” Selanjutnya beliau memberikan rambutnya kepada orang-orang.”
Al Turmudzi meriwayatkan dari haditsnya Anas juga, ia berkata, “Saat Rasulullah SAW melihat jamrah beliau menyembelih hewan sembelihan lalu mempersilahkan sisi kanan kepala kepada tukang cukur,lalu tukang cukur itu mencukur rambutnya. Kemudian Nabi memberikan rambut kepada Abu Thalhah. Kemudian beliau mempersilahkan sisi kepala kiri lalu dicukur oleh tukang cukur lalu berkata, “Bagikanlah rambut ini kepada orang-orang.”
Riwayat Muslim kelihatannya menunjukkan bahwa rambut yang beliau menyuruh Abu Thalhah untuk membaginya kepada orang-orang adalah rambut kepala bagian kiri. Demikian riwayat Muslim dari jalur Ibnu ‘Uyainah. Adapun riwayat Hafsh ibn Ghiyats dan Abdul A’la adalah : Bahwa sisi kepala yang rambutnya dibagikan kepada orang-orang adalah sisi kanan. Kedua riwayat ini sama-sama dari Muslim.
 

PEMBAGIAN RAMBUT NABI SEHELAI-SEHELAI
Dalam  riwayat hafsh versi Muslim hadits di atas menggunakan redaksi : “Lalu Nabi mengawali dengan sisi kanan kepala kemudian beliau membagi-bagikan rambut sehelai - dua helai kepada orang-orang. Lalu beliau melakukan hal yang sama untuk sisi kiri rambut.
Dalam riwayatnya dari Hafsh, Abu Bakar berkata, “Nabi berkata kepada tukang cukur, “Cukurlah ini !”, sambil menunjuk sisi kanan kepala. Lalu beliau membagikan rambutnya kepada orang-orang yang ada di sekitar beliau. “Kemudian memberi syarat kepada tukang cukur untuk mencukur sisi kiri kepala lalu tukang cukur mencukurnya dan beliau memberikan rambut kepada Ummu Sulaim,” lanjut Abu Bakar.
 

ORANG-ORANG BEREBUT MEMUNGUT RAMBUT NABI SAW
Dalam riwayat Ahmad dalam Al Musnad terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menyuruh Anas mengirimkan rambut kepala bagian kanan kepada ibunya, Ummu Sulaim istri Abu Thalhah. Karena dalam riwayat tersebut Anas berkata, “Saat Rasulullah SAW mencukur rambut kepalanya di Mina beliau memegang sisi kanan kepala dengan tanggannya. Setelah selesai dicukur beliau memberikan rambut kepada saya. “Wahai Anas,” kata beliau, “Pergilah dengan membawa rambut ini kepada Ummu Sulaim.” “Ketika orang-orang melihat apa yang diberikan secara khusus kepada kami maka mereka berebutan memungut rambut sisi kiri kepala. Si A mengambil, si B juga, dst.
 

KAJIAN MENDALAM MENYANGKUT TOPIK HADITS TENTANG RAMBUT
Sebagai mana Anda simak, banyak riwayat berbeda menyangkut topik ini. Sebagian riwayat menyatakan bahwa yang diberikan Nabi kepada Abu Thalhah adalah rambut sisi kanan kepala sedang yang beliau bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kiri kepala. Sebagian riwayat lagi menjelaskan sebaliknya. Dan ada lagi riwayat yang menerangkan bahwa beliau memberikan rambut sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim.
Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan keterangan yang datang dari penyusun Al Mufhim fi Syarhi Al Muslim, karena ia mengatakan bahwa ucapan Anas : “Saat Rasulullah mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thalhah” bertentangan dengan kandungan riwayat kedua bahwasanya Nabi SAW membagi rambut sisi kanan kepala kepada orang-orang dan sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim yang nota bene istri Abu Thalhah dan ibu Anas. “Dari semua riwayat-riwayat ini dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW ketika mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thallah agar dibagikan kepada orang-orang. Lalu Abu Thalhah melaksanakan perintah beliau. Nabi juga menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah agar disimpan oleh Abu Thalhah sendiri. Dengan demikian sahlah menisbatkan masing-masing rambut kepada orang yang menerima. Wallahu A’lam,” jelas penyusun Al Mufhim.
Al Muhib Al Thabari telah melakukan kompromi pada riwayat-riwayat yang bisa dikompromikan dan menguatkan salah satu riwayat ketika tidak bisa menerapkan kompromi. Ia berkata, “Yang sahih bahwa rambut yang Nabi bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kanan kepala dan beliau menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah. Tidak ada kontradiksi antara kedua riwayat ini karena Ummu Sulaim itu istri Abu Thalhah. Maka Nabi memberikan rambut kepada keduanya. Terkadang pemberian dinisbatkan kepada Abu Thalhah dan terkadang kepada Ummu Sulaim.”
Dalam hadits di atas sungguh, ia menunjukkan adanya tabarruk dengan rambut Nabi SAW dan peninggalan-peninggalan beliau yang lain. Ahmad dalam hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Sirin meriwayatkan bahwa Ibnu Sirin berkata, “’Ubaidah Al Salmani menceritakan kepada hadits ini.” “Sungguh memiliki sehelai rambut beliau itu lebih saya inginkan dari semua perak dan emas yang ada di atas permukaan dan di dalam perut bumi,” ujar Ibnu Sirin.
Bukan cuma seorang perawi yang menyebutkan bahwa Khalid ibnu Al Walid menyimpan beberapa helai rambut Nabi dalam pecinya, yang karenanya ia tidak pernah mengalami kekalahan ketika berperang di medan pertempuran apa saja. Keterangan ini diperkuat oleh apa yang disebutkan oleh Al Mala dalam Al Sirah yang menyatakan bahwa Khalid meminta rambut ubun-ubun Nabi kepada Abu Thalhah ketika membagikannya kepada para sahabat. Abu Thalhah pun mengabulkan permintaan Khalid. Maka bagian depan ubun-ubun Nabi itu relevan dengan setiap kemenangan yang diperoleh Khalid dalam semua pertempuran yang diikuti. ‘Umdatul Qaari Syarhu Al Bukhari vol. VIII hlm. 230 – 231.
 

TABARRUK DENGAN KERINGAT NABI SAW
6.    Dari ‘Utsman dari Anas bahwa Ummu Sulaim menggelar alas dari kulit untuk Nabi. Lalu beliau tidur siang dengan menggunakan alas itu di tempat Ummu Sulaim. “Jika Nabi telah tertidur,” kata Anas, “maka Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau lalu dimasukkan dalam botol kemudian dicampurkan ke dalam minyak wangi sukk.” “Menjelang wafat Anas ibnu Malik berwasiat agar rambut dan keringat Nabi dimasukkan dalam ramuan obat yang dimasukkan pada kafannya, dari wewangian sukk.” Kata ‘Utsman, “Rambut dan keringat itu ditaruh di ramuan obatnya yang dimasukkan pada kafan.” HR. Al Bukhari dalam Kitabul Isti’dzan man Zara Qauman  Faqaala ‘Indahum.
7.    Dalam sebuah riwayat dari Muslim berbunyi : “Nabi masuk menemui kami lalu beliau tidur siang dan berkeringat. Kemudiaan ibuku datang membawa botol lalu memasukkan keringat Nabi ke dalamnya. Nabi pun akhirnya terbangun dan bertanya, “Wahai Ummu Sulaim !, apa yang kamu lakukan ?” “Ini adalah keringatmu yang aku campurkan pada wewangianku. Keringat ini adalah wewangian paling harum,” jawab Ummu Sulaim.
8.    Dalam riwayat Ishaq ibnu Abi Thalhah sbb : “Nabi berkeringat lalu keringat itu dikumpulkan oleh Ummu Salamah dalam sepotong kulit kuno lalu diseka dan diperas dimasukkan dalam botol-botol miliknya hingga akhirnya Nabi terbangun dan bertanya, “Apa yang kamu lakukan?” Kami mengharapkan keberkahan keringatmu untuk anak-anak kecil kami,” jawab Ummu Sulaim. “Kamu benar,” lanjut Nabi.
Dalam riwayat Abu Qilabah sbb : “Ummu Sulaim mengumpulkan keringat Nabi dan dimasukkan dalam wewangian dan botol. “Apa ini ? tanya Nabi. “Keringatmu yang saya campurkan ke dalam wewangianku,” jawab Ummu Sulaim.
Dari riwayat-riwayat di atas bisa disimpulkan bahwa Nabi melihat apa yang dilakukan Ummu Sulaim dan membenarkan tindakannya itu. Tidak ada kontradiksi antara ucapan Ummu Sulaim bahwa ia mengumpulkan keringat Nabi untuk dicampurkan ke dalam wewangiannya dengan ucapannya untuk mengharap keberkahan. Justru bisa dipahami bahwa ia melakukannya untuk dua alasan tersebut. Fathul Baari vol. XI hlm. 2.
 

TABARRUK DENGAN MENYENTUH KULIT NABI SAW
Dari Abdurrahman ibnu Abi Laila dari ayahnya, ia berkata, “Usaid ibnu Hudlair adalah seorang lelaki yang shalih, suka tertawa dan jenaka. Saat ia bersama Rasulullah ia sedang bercerita di hadapan orang-orang dan membuat mereka tertawa. Rasulullah lalu memukul pinggangnya. “Engkau telah membuatku merasa sakit,” kata Usaid. “Silahkan membalas,” jawab Nabi. “Wahai Rasulullah, engkau mengenakan qamis sedang saya tidak,” ujar Usaid. “Lalu,” kata ayah Abdurrahman, “beliau melepas qamisnya dan Usaid merangkul beliau dan menciumi pinggang beliau.” “Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, wahai Rasulullah, saya menginginkan ini,” kata Usaid.  
Kata Al Hakim, “Hadits ini isnadnya shahih namun Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Al Dzahabi juga sependapat dengan Al Hakim. “Hadits ini shahih,” kata Al Dzahabi.
Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan dari Abu Laila hadits yang sama dengan hadits ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Al Kanzu vol. VII hlm. 701.
Saya berkata, “Hadits semisal juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Thabarani dari Abu Laila, sebagaimana terdapat dalam AL Kanzu vol. IV hlm. 43.
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Hibban ibnu Wasi’ dari beberapa garu dari kaumnya bahwa Rasulullah meluruskan barisan para sahabatnya dalam perang Badar. Beliau membawa anak panah di tangan untuk meluruskan barisan mereka. Lalu lewat Sawad ibnu Ghazyah, sekutu bani ‘Adi ibnu Al Najjar. Ia keluar dari barisan perang. Beliau kemudian memukul perutnya dengan anak panah sambil berkata,  “Luruslah, wahai Sawad !” “Wahai Rasulullah !, engkau telah menyakitiku padahal Allah mengutusmu dengan membawa kebenaran dan keadilan. Berilah kesempatan bagi saya untuk membalasmu dengan setimpal, “ujar Sawad. Rasulullah kemudian menyingkap badannya. “Silahkan membalas, “perintah Nabi. Tiba-tiba Sawad merangkul dan mencium perut Nabi. “Apa yang mendorongmu melakukan hal ini, wahai Sawad, “tanya Nabi. “Tiba apa yang engkau bisa dilihat. Maka saya ingin akhir waktu pertemuan denganmu, agar kulitku menyentuh kulitmu, “jawab Sawad. Akhirnya rasululullah mendoakan Sawad mendapat kebaikan. Demikian dari Al Bidayah wa Al Nihayah vol VI hlm. 271.
Abdurrazaq meriwayatkan dari Al Hasan bahwa Nabi SAW bertemu dengan seorang lelaki yang menggunakan semir kuning. Tangan beliau sendiri memegang pelepah kurma. “Tumbuh tanaman waras,”kata Nabi. Lalu beliau menusuk perut lelaki tersebut dengan pelepah kurma dan berkata, “Bukankah saya telah melarangmu melakukan ini (keluar dari barisan) ?” Tusukan beliau menimbulkan luka berdarah pada perut lelaki itu. “Pembalasan sepadan, wahai Rasulullah !” ujar sang lelaki. “Apakah kepada Rasulullah kamu berani meminta pembalasan, “tanya orang-orang.  “Tidak ada kulit siapapun yang memiliki kelebihan atas kulitku,” jawabnya. Lalu Rasulullah menyingkap perutnya kemudian berkata, “Balaslah dengan sepadan!” “Saya tidak akan membalas, agar engkau membriku syafaat kelak di hari kiamat,” jawab lelaki itu. Demikian dikutip dari Al Kanzu vol. XV hlm. 91.
Dalam vol. III hlm 72 Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Al Hasan bahwa Rasulullah SAW melihat Sawad ibnu ‘Amr berselimut. Demikian dikatakan Ismail. Lalu Nabi bekata, “ Tumbuh tumbuh, tanaman waras tanaman waras.” Kemudian Nabi menusuk perut Sawad dengan kayu atau siwak. Perut Sawad pun bergoyang dan ada bekas tusukan. Lalu Ibnu Sa’ad menuturkan hal yang sama yang diriwayatkan Abdurrozaq.
Abdurrazaq juga meriwayatkan dari Al Hasan sebagaimana disebutkan dalam Al Kanzu vol. XV hlm. 19. Al Hasan berkata, “Ada seorang lelaki Anshar yang dipanggil Sawadah ibnu ‘Amr. Ia memakai wewangian seolah-olah ‘urjun . Jika Nabi melihatnya maka ia gemetaran. Suatu hari ia datang dengan memakai wewangian. Kemudian Nabi menusukkan kayu kepadanya yang membuatnya terluka. “Pembalasan setimpal, wahai Rasulullah !” kata lelaki itu, lalu beliau menyerahkan kayu kepadanya. Nabi sendiri saat itu memakai dua qamis. Kemudian beliau melepaskan kedua qamisnya. Orang-orang membentak dan menghalangi Sawadah hingga saat Sawadah sampai di tempat di mana ia dilukai Nabi ia melempar pedangnya yang tajam dan menciumi Nabi. “Wahai Nabi Allah, saya tidak akan membalas, agar engkau memberi syafaat kepadaku di harui kiamat, “kata Sawadah. Al Baghawi meriwayatkan hadits yang sama sebagaimana tercantum dalam Al Ishabah vol. II hlm. 96.
 

HADITS TENTANG ZAHIR RA
Rasulullah SAW bersabda, “Zahir orang kampung kami sedang kami orang kota dia.” Beliau sendiri senang terhadap Zahir. Suatu hari beliau berjalan masuk pasar dan melihat Zahir sedang berdiri. Lalu beliau datang dari arah belakang Zahir dan dengan tangannya beliau memeluk Zahir menempelkan ke dada beliau. Zahir mengerti bahwa yang memeluknya adalah Rasulullah. “Saya mengusapkan punggungku pada dada beliau berharap keberkahan beliau,” kata Zahir.
Dalam riwayat Al Turmudzi dalam Al Syamaa’il sbb : “Lalu Nabi merangkulnya dari belakang dan Zahir tidak melihat beliau. “Lepaskan, siapakah ini,” kata Zahir. Zahir pun menoleh dan ternyata orang yang merangkulnya adalah Nabi SAW. Akhirnya ia tetap membiarkan punggungnya menempel pada dada beliau. Rasulullah pun berkata, “Siapakah yang mau membeli budak?” “Wahai Rasulullah, jika saya dijual maka saya tidak akan laku,” kata Zahir. “Di mata Allah hargamu mahal,” balas Nabi.
Dalam riwayat Al Turmudzi pula : “Di mata Allah engkau laku” atau “Di mata Allah engkau mahal.” (Al Mawaahib Al Laadunniyyah vol. I hlm. 297).
TABARRUK DENGAN DARAH NABI SAW
Hadits Abdullah ibnu Zubair RA.
Dari ‘Amir ibnu Abdullah ibn Zubair bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwa ia datang kepada Nabi SAW pada saat beliau sedang melakukan bekam. Setelah Nabi seleai berbekam beliau berkata, “Wahai Abdullah, pergilah dan tumpahkanlah darah ini di tempat yang tidak diketahui orang.” Ketika Abdullah keluar meninggalkan Rasulullah ia mendekati darah tersebut dan meminumnya. Ketika ia kembali, Nabi bertanya, “Apa yang kamu lakukan terhadap darah?” “Saya letakkan darah tersebut dalam tempat paling tersembunyi yang saya tahu bahwa tempat itu tersembunyi dari manusia,” jawab Abdullah ibnu Zubair.
“Paling engkau meminumnya.”
“Benar.”
“Celakalah manusia karena kamu dan celakalah kamu karena mereka,” kata Nabi.
Berkata Abu Musa : Berkata Abu Qasim : Orang-orang menganggap bahwa kekuatan yang dimiliki Abdullah ibnu Zubair adalah akibat meminum darah Nabi SAW. (Al Ishabah vol. II hlm. 310).  Al Hakim meriwayatkan pada vol. III hlm 554 dan Thabarani semisal hadits dari Abdullah ibnu Abbas di atas. Al Haitsami berkata dalam vol. VIII hlm. 270 : Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Thabarani dan Al Bazzar dengan singkat. Para perawi Al Bazzar adalah para perawi yang sesuai dengan keiteria hadits shahih kecuali Hunaid ibnu Al Qasim yang nota bene tsiqah (kredibel).
Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan semisal hadits riwayat Ahmad sebagaimana dijelaskan dalam Al Kanzu vol. VII hlm. 57 besertaan dengan menyebut ucapan Abu ‘Ashim. Dalam sebuah riwayat disebutkan : Berkata Abu Salamah : “Para sahabat menilai bahwa kekuatan yang dimiliki Abdullah ibnu Al Zubair berasal dari kekuatan darah Rasulullah SAW.
Dalam versi Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ vol. I hlm. 33 dari Kaisan maula Abdullah ibnu Al Zubair RA berkata, “Salman masuk menemui Rasulullah SAW. Kebetulan ada Abdullah ibnu Al Zubair yang membawa sebuah baskom dan sedang meminum isinya. Abdullah lalu masuk menemui beliau. “Sudah selesai?” tanya beliau. “Sudah,” jawab Abdullah. “Apa itu ?, wahai Rasulullah !” tanya Salman. “Saya berikan kepada Abdullah wadah yang berisi bekas darah bekamku untuk dibuang isinya, “ jawab Nabi. “Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, ia telah meminumnya, “ lanjut Salman. Nabi pun bertanya kepada Abdullah, “Apa kamu meminumnya ?” “Benar,” jawab Abdullah.
“Mengapa.”
“Saya ingin darah Rasulullah ada dalam perutku.”
Nabi lalu bangkit berdiri dan mengusap kepala Abdullah dengan tangan beliau dan berkata, “Celakalah manusia karena kamu dan celakalah kamu karena mereka. Neraka tidak akan menyentuhmu kecuali sumpah”
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Salman semisal hadits ini dengan singkat dan para perawinya adalah para perawi yang kredibel. (tsiqaat). Demikian dalam Al Kanzu VII hlm. 56. Al Daruquthni dalam Sunannya meriwayatkan hadit semisal.
Dalam sebuah riwayat : Bahwa Abdullah ibnu Al Zubair ketika meminum darah Rasulullah ditanya oleh Nabi SAW, “Apa yang mendorongmu melakukan hal ini ?” “Saya yakin bahwa darahmu tidak akan terkena api neraka Jahannam maka karena alasan inilah aku meminumnya,” jawab Abdullah. “Celakalah kamu karena manusia,” ujar Nabi SAW.
Versi Al Thabarani dari haditsnya Asmaa’ binti Abi Bakr semisal hadits di atas dan di dalamnya berisi sbb : “Api neraka tidak akan menyentuhmu.” Dalam Kitabu Al Jauhari Al Maknuni fi Dzikri Al Qabaaili wa Al Buthuni sbb : “Ketika Abdullah minum darah Nabi SAW maka mulutnya menebarkan bau harum misik dan bau ini tidak pernah hilang dari mulutnya sampai ia disalib.” (Al Mawaahib karya Al Hafidh Al Qasthalani).
 

HADITS DARI SAFINAH MAULA NABI SAW
Al Thabarani meriwayatkan dari Safinah RA, ia berkata, “Nabi SAW melakukan bekam lalu beliau berkata, “Ambillah darah ini lalu kuburlah agar tidak diminum oleh binatang, burung dan manusia.” Saya kemudian bersembunyi dan meminum darah itu. Selanjutnya hal ini saya sampaikan kepada beliau dan beliau tertawa. Kata Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 280 : “Para perawi hadits riwayat Al Thabarani itu kredibel.”
 

HADITS MALIK IBNU SINAN RA
Dalam Sunan Sa’id ibnu Manshur dari jalur ‘Amr ibnu Al Sa’ib bahwasanya sampai kepada ‘Amr bahwa Malik ibnu Sinan ayah dari Abu Sa’id Al Khudlri ketika Rasulullah terluka pada wajah beliau yang mulia dalam perang Uhud maka Malik menghisap luka Nabi sampai luka tersebut bersih dari darah dan tampak daerah yang terluka setelah dihisap berwarna putih. “Muntahkan darah itu ! perintah Nabi kepadanya. “Saya tidak akan memuntahkannya selamanya,” jawabnya lalu ia pun menelan darah yang dihisapnya. “Barangsiapa yang ingin melihat lelaki penghuni sorga maka lihatlah kepadanya,” kata Nabi. Akhirnya Malik mati syahid dalam medan perang Uhud.
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Al Thabarani yang di dalamnya tercantum : “Nabi SAW bersabda, “Siapa yang mencapur darahnya dengan darahku, ia tidak akan terkena api neraka.” Kata Al Haitsami, “Dalam isnad hadits ini saya tidak melihat perawi yang disepakati dla’if.
Sa’id ibnu Manshur juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Siapa yang merasa senang melihat lelaki yang mencampur darahku dengan darahnya maka handaklah melihat Malik ibnu Sinan.”
 

TUKANG BEKAM LAIN YANG MEMINUM DARAH NABI SAW
Dalam Al Dlu’afaa’ Ibnu Hibban meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Seorang budak milik sebagian suku Qurays membekam Nabi SAW. Saat usai dari membekam ia mengambil darah dan pergi membawanya menuju belakang tembok. Ia menoleh ke kanan dan ke kiri dan ia tidak melihat siapapun. Lalu ia meminum darah Nabi sampai tuntas lalu datang kepada Nabi. Beliau memandang wajah budak itu dan bertanya, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan terhadap darah?” “Saya sembunyikan di belakang tembok,” jawab budak. “Di mana kamu menyembunyikan darah?” tanya Nabi lagi. “Wahai Rasulullah!, saya tahan darahmu dari saya tumpahkan ke tanah. Darah itu ada dalam perutku,” jawab sang budak. “Pergilah!, engkau telah melindungi dirimu dari api neraka,” kata Nabi. (Disebutkan oleh Al Qasthalani dalam Al Mawaahib Al Laadunniyyah).
 

HADITS BARAKAH PELAYAN UMMU HABIBAH RA
Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan : Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Saya dikabari bahwa Nabi SAW kencing di dalam gelas terbuat dari kayu lalu gelas itu ditaruh di bawah tempat tidur beliau. Kemudian beliau datang namun ternyata gelas itu sudah kosong. Nabi pun bertanya kepada seorang perempuan bernama Barakah, pelayan Ummu Habibah yang datang bersama Ummu Habibah dari Habasyah. “Di manakah air seni yang ada dalam gelas?” “Saya minum,” jawab Barakah. “Sehat, wahai Ummu Yusuf,” lanjut Nabi. Ummu Yusuf adalah gelar untuk Barakah. Berkat minum air seni Nabi, Barakah tidak pernah mengalami sakit sama sekali hingga sakit yang membuatnya meninggal dunia.” (Al Talkhish Al Khabir fi Takhriji Ahaditsi Al Rafi’I Al Kabir vol. I hlm. 32).
Kataku : “Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Nasa’i secara ringkas. Al Hafidh Al Suyuthi berkata, “Hadits ini telah disempurnakan oleh  Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Isti’aab dan di dalamnya terdapat sbb : Sesungguhnya Nabi bertanya kepada Barakah tentang air seni yang berada dalam gelas. “Saya telah meminumnya,” jawab Barakah. Ibnu ‘Abdil Barr lalu menyebutkan kelanjutan hadits. (Syarhu Al Suyuthi ‘ala Sunan Al Nasaa’i vol. I hlm. 32.)
 

HADITS UMMU AIMAN RA
Al Imam Al Hafidh Al Qasthalani berkata dalam Al Mawaahib : Al Hasan ibnu Sufyan dalam musnadnya, Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani, dan Abu Nu’aim meriwayatkan dari haditsnya Abu Malik Al Nakha’i dari Al Aswad ibnu Al Qais dari Nabih Al ‘Anazi dari Ummu Aiman, ia berkata, ““Suatu malam Nabi bangkit berdiri menuju kendi yang ada di samping rumah lalu beliau kencing pada tempat itu. Kemudian pada malam itu saya bangun dan merasa haus. Lalu saya minum dari isi kendi tersebut tanpa menyadari isinya adalah air kencing. Saat pagi tiba beliau berkata, “Wahai Ummu Aiman!, bangunlah dan tumpahkan apa yang ada dalam kendi itu.” Demi Allah saya telah meminum isinya,” jawab Ummu Aiman. “Rasulullah pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya lalu berkata, “Sesungguhnya setelah hari ini perut kamu tidak akan merasakan sakit selamanya.”
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Al Talkhish, “Ibnu Dihyah menilai shahih bahwa kedua hadits di atas terjadi dalam dua persoalan berbeda untuk dua perempuan yang berbeda pula. Hal ini jelas dilihat dari perbedaan rangkain kalimat dan juga jelas bahwa Barakah Ummu Yusuf bukanlah Barakah Ummu Aiman, mantan budak Rasulullah SAW.
(FAIDAH) Dalam riwayat Salma, istri Abu Rafi’ terdapat keterangan bahwa ia minum sebagian air yang digunakan mandi oleh Rasulullah SAW lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.” HR Al Turmudzi dalam Al Awsaath dari haditsnya Salmaa. Ada kelemahan dalam sanad hadits ini. Demikian dalam Al Talkhish vol. I hlm. 32.
Al Qasthalani berkata, “Terdapatnya kelemahan pada sanad adalah pandangan yang dikemukakan Syaikhul Islam Al Bulqini. Hadits-hadits di atas mengindikasikan bahwa air seni dan darah Nabi SAW itu suci.
 

HADITS SARAH PELAYAN UMMU SALAMAH RA
Al Thabarani meriwayatkan dari Hukaimah binti Umaimah dari ibunya, ia berkata, “Nabi Saw memiliki gelas kayu yang digunakan untuk menampung air seni beliau dan ditaruh di bawah tempat tidur. Saat beliau bangun beliau mencarinya tapi tidak menemukan gelas itu. Lalu beliau bertanya, “Di manakah gelas?” Para sahabat menjawab,”Isi gelas diminum oleh Sarrah pelayan Ummu Salamah yang datang bersama Ummu Salamah dari Habasyah.” “Ia telah memagari dirinya dari api neraka dengan pagar yang kuat,” jawab Nabi selanjutnya.
Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 271 berkata, “Para perawi hadits ini sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih kecuali Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hanbal dan Hukaimah. Keduanya adalah perawi yang kredibel (tsiqah).
 

PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK TABARRUK DENGAN DARAH  DAN AIR SENI NABI SAW
Dalam syarh Al Muhadzdzab Al Imam Muhyiddin Al Nawawi mengatakan, “Ulama yang menilai kesucian air seni dan darah Nabi Saw menggunakan dua hadits yang telah dikenal sebagai dalil. Yaitu hadits : Sesungguhnya Abu Thaibah seorang tukang bekam membekam Nabi Saw dan meminum darahnya sedang beliau tidak mengingkari tindakan Abu Thaibah ini dan hadits : Sesungguhnya seorang perempuan meminum air seni beliau dan beliau tidak mengingkarinya. Status hadits Abu Thaibah itu lemah sedang hadits perempuan yang meminum air seni beliau itu shahih yang diriwayatkan oleh Al Daruquthni. Al Daruquthni berkata, “Hadits tentang perempuan yang minum air seni Nabi ini statusnya hasan shahih. Dan hal ini cukup dijadikan sebagai argumen akan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi lewat jalur analogi. Selanjutnya Al Nawawi menyatakan, “Bahwa Al Qadli Husain berkata, “Yang paling shahih (Al Ashahh) memastikan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi.” Dalam mengomentari pertanyaan mengapa beliau membersihkan hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh beliau, Al Nawawi menjawab bahwa tindakan Nabi hanyalah sebuah kesunnahan.” Syarh Al Muhadzdzab vol. I hlm. 233.
Al Imam Al ‘Allamah Badruddin Al ‘Aini pensyarah Shahih Al Bukhari dalam kitabnya ‘Umdatul Qaari vol II hlm. 35 menyatakan, “Adapun rambut Nabi Saw itu dimuliakan, diagungkan serta dikeluarkan dari hukum najis. Saya katakan, “Ucapan Al Mawardi : “Adapun rambut Nabi maka pendapat madzhab yang shahih itu memastikan kesuciannya”, mengindikasikan bahwa mereka (Wahhabi) memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab shahih. Na’udzubillah dari pendapat ini. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i telah melanggar ijma’ dan hampir keluar dari lingkaran agama Islam di mana mereka mengatakan bahwa dalam rambut Nabi ada dua pandangan. Mustahil status rambut Nabi diperselisihkan. Mengapa mereka sampai berpandangan demikian? Padahal telah disebutkan tentang kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi, lebih-lebih rambut beliau yang mulia. Selanjutnya Al ‘Aini berkata, “Terdapat banyak hadits yang menerangkan mereka yang telah meminum darah Nabi. Di antaranya Abu Thaibah Al Hajjam (tukang bekam), seorang budak Qurays yang membekam beliau. Abdullah ibnu Al Zubair sendiri pernah meminum darah Nabi seperti diriwayatkan Al Bazzar, Al Thabarani, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah meminum darah Nabi. Diriwayatkan pula bahwa Ummu Sulaim pernah meminum air kencing Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani dan Abu Nu’aim. Dalam Al Awsath pada riwayat Salmaa, istri Abu Rafi’,  Al Thabarani meriwayatkan bahwa Salmaa meminum sebagian dari air yang digunakan untuk mandi oleh Nabi Saw lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.”
Al Hafidh Al Qasthalani dalam Al Mawahib mengomentari pendapat Al Nawawi dari Al Qadli Husain, “Pendapat yang ashahh (paling shahih) adalah memastikan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi (Al Fadlalat).” Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini sebagaimana dituturkan oleh Al ‘Aini. Syaikhul Islam Ibnu Hajar menyatakan, “Sungguh banyak dalil-dali yang menunjukkan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi Saw (Al Fadlalat).” Para Aimmah menilai kesucian ini termasuk keistimewaan beliau Saw.
 

TABARRUK DENGAN LOKASI YANG DIJADIKAN TEMPAT SHOLAT NABI
Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah ibnu ‘Umar bercerita kepadanya bahwa Nabi Saw melaksanakan sholat di masjid kecil yang terletak di bawah masjid yang ada di bukit Rauhaa’. Abddullah sendiri mengetahui lokasi di mana beliau melaksanakan sholat. Ia berkata, “Di sana dari arah kananmu ketika kemu berdiri untuk sholat. Masjid tersebut berada di tepi jalan sebelah kanan ketika Anda pergi ke Makkah. Jarak antara masjid itu dan masjid besar itu sejauh lemparan batu atau semisal itu.” HR Al Bukhari.
 

TABARRUK DENGAN TEMPAT YANG DISENTUH MULUT NABI SAW
Imam Ahmad dan perawi lain meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi Saw masuk menemui Ummu Sulaim dan di rumah terdapat kantong air dari kulit yang tergantung. Lalu beliau minum air dari mulut kantong air tersebut dalam keadaan tidur. Ummu Sulaim kemudian memotong mulut kantong kulit itu yang kini berada di tangan saya.
Maksud dari hadits ini adalah bahwa Ummu Sulaim memotong mulut kantong kulit yang nota bene tempat beliau menelan air minum dan mulut kantong itu ia rawat di rumahnya dengan alasan memohon keberkahan dari peninggalan beliau.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Thabarani dan di dalam sanadnya ada Al Bara’ ibnu Zaid yang hanya disebutkan oleh Abdul Karim Al Jazari. Ahmad tidak menilai Al Bara’ sebagai perawi lemah. Adapun perawi lain sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih. 


TABARRUK DENGAN MENCIUM TANGAN ORANG YANG MENYENTUH RASULULLAH SAW
Dari Yahya ibnu Al Harits Al Dzimari, ia berkata, “Saya bertemu dengan Watsilah ibnu Al Asqa’ RA. “Apakah engkau telah membai’at Rasulullah dengan tanganmu ini?” tanyaku. “Benar,” jawab Yahya. “Julurkan tanganmu, aku akan menciumnya !” aku memohon. Ia kemudian menjulurkan tangannya dan aku mencium tangan tersebut. Al Haitsami berkata dalam vol. VIII hlm 42 : Di dalam hadits ini ada Abdul Malik Al Qari yang tidak saya kenal sedang perawi-perawi lainnya adalah tsiqat.
Dalam versi Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ vol. IX hlm 306 dari Yunus ibnu Maisarah ia berkata, “Kami berkunjung kepada Yazid ibnu Al Aswad. Lalu datang Watsilah ibnu Al Asqa’. Waktu Yazid melihat Watsilah, ia menjulurkan tangannya memegang tangan Watsilah kemudian mengusapkan tangan tersebut ke wajahnya. Hal ini dilakukan karena Watsilah membai’at Rasulullah. “Wahai Yazid !, apa anggapanmu kepada Tuhanmu?” tanya Watsilah. “Baik,” jawab Yazid. “Berbahagialah, karena saya mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman : “Aku tergantung anggapan hamba-Ku terhadap-Ku. Jika ia beranggapan baik maka Aku pun bersikap baik. Jika buruk maka Aku-pun bersikap buruk.”
Dalam Al Adab Al Mufrad hlm. 144 Al Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman ibnu Razin, ia berkata, “Aku berjalan melewati Ribdzah lalu dikatakan kepadaku, “Di sini terdapat Salamah ibnu Al Akwa’ RA. Kemudian aku mendatangi dan memberi salam kepadanya. Lalu Salamah menjulurkan kedua tangannya dan berkata, “Saya telah membai’at Nabi Saw dengan kedua tanganku ini.” Salamah mengeluarkan telapak tangannya yang besar seperti telapak kaki unta. Kemudian kami berdiri dan menciumi tangannya.
Ibnu Sa’ad vol. IV hlm 39 meriwayatkan hadits yang sama dari Abdurrahman ibnu Zaid.
Al Bukhari juga meriwayatkan dalam Al Adab Al Mufrad hlm 144 dari Ibnu Jad’an, ia berkata, “Tsabit bertanya kepada Anas RA, “Apakah engkau menyentuh Nabi dengan tanganmu?”. “Betul,” jawab Anas. Lalu Tsabit mencium tangan Anas.
Al Bukhari juga meriwayatkan dalam Al Adab Al Mufrad hlm 144 dari Shuhaib, ia berkata, “Saya melihat Ali ra mencium tangan dan kedua kaki Abbas ra.”
Dari Tsabit, ia berkata, “Jika aku datang kepada Anas maka ia diberi tahu posisiku. Lalu aku masuk menemuinya dan memegang kedua tangannya untuk aku ciumi. “Kedua tanganmu ini telah menyentuh Rasulullah,” kataku. Dan saya juga mencium kedua matanya lalu berkata,”Kedua mata ini telah melihat Rasulullah.”
Hadits di atas ini disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah vol. II hlm. 111. Al Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan para perawinya sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih kecuali Abdullah ibnu Abi Bakar Al Maqdimi yang statusnya tsiqat dan tidak dikomentari oleh Al Bushairi. Demikian dalam Majma’ Al Zawaaid vol. IX hlm. 325. 


TABARRUK DENGAN JUBAH NABI SAW
Dari Asma’ binti Abi Bakar bahwa sesungguhnya ia mengeluarkan jubah hijau Persia yang bertambalkan sutera yang kedua celahnya dijahit dengan sutera juga. “Ini adalah jubah Rasulullah, “ kata Asma’,”ia disimpan oleh ‘Aisyah. Saat ia wafat jubah ini aku ambil. Nabi pernah mengenakan jubah ini dan saya membasuhnya untuk orang-orang sakit dalam rangka memohon kesembuhan dengannya.” (Kitabullibas wazzinah vol. III hlm. 140). 


TABARRUK DENGAN APA YANG DISENTUH TANGAN NABI SAW
Dari Shofiyah binti Mujza’ah bahwa Abu Mahdzurah memiliki jambul di bagian depan kepalanya. Jika duduk ia membiarkan jambul itu tergerai sampai menyentuh tanah. Orang-orang berkata kepadanya, “Kenapa tidak engkau potong saja?” “Sesungguhnya Rasulullah Saw telah menyentuh jambulku ini dengan tangannya maka saya tidak akan memotongnya sampai mati,” jawabnya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Thabarani dan di dalam sanadnya ada Ayyub ibnu Tsabit Al Makki. Kata Abu Hatim, “LAYUHMALU HADITSUHU.” Demikaian dala, Majma’ Al Zawaaid vol V hlm. 165.
Dari Muhammad ibnu Abdil Malik ibnu Abu Mahdzurah dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Aku berkata, ”Wahai Rasulullah !, ajarilah aku cara adzan.” Lalu beliau mengusap bagian depan kepalaku dan mengatakan, “Katakan : “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dengan mengeraskan suaramu dst….”
Dalam sebuah riwayat : “Abu Mahdzurah tidak memotong dan memisah-misahkan rambut depannya karena Nabi pernah mengusapnya.” HR Al Baihaqi, Al Daruquthni, Ahmad, serta Ibnu Hibban, dan Al Nasai meriwayatkannya senada dengan hadits ini. 


TABARRUK DENGAN GELAS NABI DAN MASJID YANG NABI SHOLAT DI DALAMNYA
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Saya tiba di Madinah dan disambut oleh Abdullah ibnu Salam. “Mari pergi ke rumah, engkau akan kuberi minum dalam gelas yang pernah digunakan minum Rasulullah dan engkau sholat di masjid yang beliau sholat di dalamnya,” ajak Abdullah ibnu Salam. Akhirnya saya pergi bersama Abdullah dan ia memberi saya minum, memberi makan kurma dan sholat di masjid Nabi. HR Al Bukhari dalam Kitabu Al I’tisham bi Al Kitab wa Al Sunnah. 


TABARRUK DENGAN TEMPAT TELAPAK KAKI NABI SAW
Dalam hadits Abu Mijlaz terdapat keterangan bahwa Abu Musa berada antara Makkah dan Madinah lalu ia sholat ‘Isya’ dua rakaat kemudian berdiri melaksanakan satu rakaat sholat witir dengan membaca 100 ayat dari surat Al Nisaa’. “Saya tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan menaruh kedua telapak kakiku pada tempat di mana Rasulullah dulu meletakkan kedua telapak kakinya dan saya membaca apa yang dulu dibaca beliau Saw.” HR Al Nasa’i vol. III hlm. 246.


TABARRUK DENGAN RUMAH YANG PENUH BERKAH
Dari Muhammad ibnu Sauqah dari ayahnya, ia berkata, “Saat ‘Amr ibnu Harits  membangun rumahnya saya datang kepadanya untuk menyewa sebagian rumah tersebut. “Apa yang akan kamu lakukan,” tanya ‘Amr. “Saya ingin duduk di rumah itu dan melakukan jual beli,” kataku. ‘Amr berkata, “Saya katakan : Sungguh saya akan menyampaikan kepadamu mengenai rumah ini, sebuah hadits bahwa rumah ini adalah rumah yang memberi keberkahan kepada orang yang tinggal di dalamnya, dan orang yang melakukan jual beli di tempat itu. Demikian itu karena saya datang kepada Nabi dan di dekat beliau diletakkan uang. Lalu beliau mengambil beberapa dirham dengan telapak tangannya dan menyerahkannya kepadaku. “Wahai ‘Amr, ambillah beberapa dirham ini sampai kamu berfikir di manakah kamu akan meletakkannya.” Dirham-dirham itu adalah pemberian Rasulullah untukku. Lalu aku pun mengambil dirah-dirham tersebut kemudian saya tingga beberapa lama hingga saya tiba di Kufah  dan ingin membeli sebuah rumah. “Wahai anakku !, jika engkau ingin membeli rumah dan dan sudah menyiapkan uangnya, beritahulah aku,” kata ibuku. Saya pun melaksanakan perintah ibu. Kemudian saya datang kepada ibu lalu memangginya. Lalu ibu datang dan uang sudah diletakkan. Ibu mengeluarkan sesuatu beserta dirham-dirham tersebut lalu dengan tangan mencampurkannya dengan dirham. “Bu,” kataku, “apa sih ini.” “Anakku !, ini adalah dirham-dirham yang kamu datang membawanya dan kamu mengira Rasulullah telah memberikannya dengan tangan beliau. Saya tahu bahwa rumah ini memberikan keberkahan bagi orang yang duduk di dalamnya dan bagi yang melakukan jual beli di tempat itu.” HR Al Thabarani dalam Al Kabir dan Abu Ya’la vol. IV hlm 111 Majma’ al Zawaid. 


TABARRUK DENGAN MIMBAR NABI SAW
Al Qadli ‘Iyadl berkata, “Ibnu ‘Umar pernah diketahui meletakkan tangannya di atas bagian mimbar yang diduduki Nabi lalu mengusapkan tangannya pada wajah.
Dari Abu Qusai dan Al ‘Utba : Jika masjid sepi, para sahabat Nabi meraba-raba dengan tangan kanan mereka pusat mimbar yang berdekatan dengan kuburan kemudian mereka menghadap kiblat untuk berdoa. Dari Al Syifaa’ karya Al Qadli ‘Iyadl.
Al Mala Al Qari pensyarah kitab Al Syifaa’ menyatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Abdurrahman ibnu Abdul Qari vol. III hlm. 518.
Hal di atas juga diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyyah dari Al Imam Ahmad bahwasanya Imam Ahmad memberi dispensasi dalam emngusap mimbar dan pusat mimbar Nabi Saw. Disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar, Sa’id ibnu Al Musayyib, Yahya ibnu Sa’id dari kalangan pakar fiqh Madinah melakukan hal ini. (Iqtidlaai Al Shirath Al Mustaqim hlm. 367). 


TABARRUK DENGAN KUBURAN BELIAU YANG MULIA
Saat ajalnya menjelang tiba, Amirul Mu’minin ‘Umar ibnu Al Khaththabmenyuruh anaknya, Abdullah, “Pergilah kepada Ummul Mu’minin ‘Aisyah Ra dan katakan “ ‘Umar menyampaikan salam untukmu. Janganlah kamu mengatakan : amirul mu’minin karena sekarang saya bukan amirul mu’minin. Katakan ‘Umar ibnu Al Khaththab meminta izin untuk dikubur bersama kedua sahabatnya. di samping makam beliau SAW. Kebetulan ‘Aisyah menyatakan keinginan yang sama. “Dulu saya ingin tempat itu menjadi kuburanku, dan saya akan memprioritaskan Umar untuk menempatinya,” kata ‘Aisyah. Abdullah pun pulang memberi kabar suka cita yang besar kepada ayahnya. “Alhamdulillah, tidak ada sesuatu yang lebih penting melebihi hal itu,” ucap Umar. Kisah ini secara detail bisa dilihat di Shahih Al Bukhari. Lalu apa arti keinginan besar dari ‘Umar dan ‘Aisyah?. Perawi berkata, “Lalu Abdullah meminta izin dan memberi salam. Kemudian ia masuk menemui ‘Aisyah yang sedang menangis. “Umar menyampaikan salam untukmu dan meminta izin untuk dikubur bersama kedua sahabatnya,” kata Abdullah. “Dulu saya ingin tempat itu menjadi kuburanku, dan saya akan  mengalah dengan memprioritaskan Umar untuk menempatinya,” kata ‘Aisyah. Ketika tiba, ada yang mengatakan : “Abdullah ibnu ‘Umar telah tiba. “Angkatlah saya,’ kata ‘Umar. Seorang lelaki lalu memberikan sandaran kepada ‘Umar. “Apa hasilnya,” tanya ‘Umar . “Tercapai apa yang engkau harapkan, wahai Amirul Mu’minin,” jawab Abdullah. Abdullah pun pulang memberi kabar suka cita yang besar kepada ayahnya. “Alhamdulillah, tidak ada sesuatu yang lebih penting melebihi hal itu,” ucap Umar. Jika saya telah meninggal, pikullah saya lalu berikan salam dan katakan : “Umar meminta izin. Jika ‘Aisyah memberi izin, masukkan saya. Jika ia menolak, kembalikan saya ke pemakaman kaum muslimin,” lanjut ‘Umar.
Hadits ini secara panjang lebar disebutkan Al Bukhari dalam Kitabul Janaa’iz Babu Ma Jaa’a fi Qabrinnabi dan dalam Kitabu Fadlailu Al Shahabat Babu Qishshatul Bai’ah.


TABARRUK DENGAN KUBURAN NABI DALAM MADZHAB HAFIDHUL ISLAM DAN IMAMU AIMMATIL MUSLIMIN AL DZAHABI.
Al Imam Syamsuddin Muhammad ibnu Ahmad Al Dzahabi : Bercerita kepadaku Ahmad ibnu ‘Abdil Mun’im tidak hanya sekali, bercerita kepadaku Abu Ja’far Al Shaidalani – secara tertulis – bercerita kepadaku Abu ‘Ali Al Haddad – dengan kehadirannya – bercerita kepadaku Abu Nu’aim Al Hafidh, bercerita kepadaku Abdullah ibnu Ja’far, bercerita kepadaku Muhammad ibnu ‘Ashim, bercerita kepadaku Abu Usamah dari ‘Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar : Sesungguhnya Ibnu ‘Umar tidak suka menyentuh keburan Nabi Saw. Menurut saya : “Ia tidak suka hal ini karena memandang sebagai perbuatan kurang sopan.” Ahmad ibnu Hanbal ditanya mengenai menyentuh dan mencium kuburan Nabi, ia menjawab tidak apa-apa. Diriwayatkan dari Ahmad ibnu Hanbal oleh putranya sendiri, Abdullah ibnu Ahmad.
Apabila ditanyakan, “Apakah ada sahabat yang melakukan itu (menyentuh dan mencium kuburan Nabi) ?” Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa karena mereka telah melihat dengan mata kepala sendiri waktu beliau masih hidup, bergembira bersama beliau dalam waktu lama, mencium tangan beliau, nyaris berkelahi berebut sisa wudlu beliau, dan meminta bagian rambut suci beliau pada hari haji akbar serta jika beliau mengeluarkan dahak maka dahak itu hampir tidak jatuh kecuali di tangan salah seorang sahabat kemudian ia mengusapkan ke wajahnya dahak itu. Sedang kita, karena tidak mungkin melakukan perbuatan sangat indah semisal ini maka kita melampiaskannya di atas kuburan beliau yang mulia dengan memelihara, memuliakan, mengusap dan mencium kuburan beliau. Lihatlah apa yang dilakukan Tsabit Al Bunani !. Ia mencium tangan Anas ibnu Malik dan menempelkan tangan itu ke wajahnya sambil berkata, “Tangan (milik Anas) yang telah menyentuh tangan Rasulullah.” Tindakan-tindakan di atas yang dilakukan seorang muslim semata-mata digerakkan oleh rasa cinta yang mendalam kepada Nabi. Karena ia diperintah untuk mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi cintanya kepada dirinya, anak dan semua manusia dan juga melebihi harta bendanya, sorga dan bidadari yang ada di dalamnya. Malah banyak juga orang mu’min yang mencintai Abu Bakar dan ‘Umar melebihi cinta mereka kepada diri sendiri.
Diceritakan kepada kami bahwa Jundar sedang berada di gunung Al Biqa’ lalu ia mendengar seorang lelaki mengumpat Abu Bakar. Jundar lalu menghunus pedangnya dan memenggal kepala orang yang mengumpat tersebut. Seandainya Jundar mendengar lelaki itu mengumpat dirinya atau orang tuanya niscaya ia tidak akan menghalalkan darah si pengumpat. Lihatlah betapa dalamnya rasa cinta sahabat kepada Nabi Saw. Mereka berkata,” Tidakkah kami bersujud kepadamu?” “Tidak boleh, ‘ jawab beliau.  Seandainya Nabi mengizinkan mereka sujud, niscaya mereka akan melakukannya dalam bentuk sujud penghormatan bukan sujud ibadah sebagaimana sujudnya saudara-saudara Yusuf kepada Yusuf. Demikian pula sujud seorang muslim pada kuburan Nabi dalam bentuk sujud penghormatan sama sekali ia tidak dianggap kafir, hanya masuk kategori melakukan tindakan maksit. Ia harus diberitahu bahwa tindakan ini dilarang. Begitu pula sholat menghadap kuburan beliau. (Mu’jamu Al Syuyukh karya Al Dzahabi vol. I hlm. 73 – 74)


TABARRUK DENGAN PENINGGALAN-PENINGGALAN ORANG-ORANG SHALIH DAN PARA NABI DAHULU
Dari Nafi’ bahwa Abdullah ibnu ‘Umar menceritakan kepadaku bahwa para sahabat bersama Rasulullah singgah di Al Hijr, tanah kaum Tsamud. Mereka mengambil air dari sumur-sumur kaum Tsamud dan membuat adonan roti dengan air tersebut. Kemudian Rasulullah menyuruh mereka untuk menumpahkan air yang mereka ambil dan memberikan adonan roti kepada unta serta menyuruh mereka mengambil air dari sumur yang didatangi unta Nabi Shalih. HR Muslim dalam Kitabuzzuhdi bab Al Nahyi ‘an Al Dukhul ‘ala Ahli Al Hijr.
Al Imam Al Nawawi berkata, “Hadits ini mengandung banyak faidah di antaranya tabarruk dengan peninggalan-peninggalan orang-orang shalih. 


TABARRUK DENGAN TABUT (PETI)
Dalam Al Qur’an Allah menyebutkan keutamaan tabut :

وقال لهم نبيهم إن آية ملكه أن يأتيكم التابوت فيه سكينة من ربكم وبقية مما ترك آل موسى وآل هارون تحمله الملائكة .

Ringkasan cerita : Tabut asalnya berada di tangan bani Israil. Mereka memohon kemenangan dengan perantaraan tabut dan bertawassul kepada Allah dengan isinya yaitu peninggalan-peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun. Hal ini adalah yang saya maksudkan dengan tabarruk dalam arti sesungguhnya. Allah SWT telah menjelaskan isi tabut :

وبقية مما ترك آل موسى وآل هارون

Peninggalan-peninggalan ini adalah peninggalan Nabi Musa dan Harun. Yaitu tongkat Musa, sedikit pakain Nabi Musa dan Nabi Harun, sandal keduanya, papan-papan Taurat dan baskom sebagaimana disebutkan para mufassir dan pakar sejarah seperti Ibnu Katsir, Al Qurthubi, Al Suyuthi, dan Al Thabari. Silahkan lihat buku-buku mereka. Ayat di atas menunjukkan banyak kesimpulan. Di antaranya tawassul dengan peninggalan-peninggalan orang-orang shalih, merawat peninggalan-peninggalan tersebut dan memohon keberkahan dengannya. 


TABARRUK DENGAN MASJID ‘ASYSYAR
Dari Shalih ibnu Dirham, ia berkata, “Kami pergi melaksanakan haji. Kebetulan kami bertemu seorang lelaki yang berkata kepadaku, “Di dekat kalian ada desa yang disebut Ubullah.” “Betul,” jawab kami. “Siapakah di antara kalian yang bisa memberi jaminan kepadaku agar aku bisa disholatkan di masjid ‘Asysyar dua atau empat roka’at ,” lanjutnya. Shalih ibnu Dirham berkata : “Ini untuk Abu Hurairah : Saya mendengar orang yang saya cintai, Abu Al Qasim Saw  bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT membangkitkan dari masjid ‘Asysyar pada hari kiamat para syuhada’ yang tidak berdiri bersama para syuhada’ Badar kecuali mereka,” HR Abu Dawud.
Menurut Al Qari masjid ini berdiri di dekat sungai Furat. (Misykatul Mashabih vol. III hlm. 1496).
Dalam kitabnya Badzlul Majhud syarh Sunan Abi Dawud, Al ‘Allamah Al Kabir Al Syaikh Khalil Ahmad Al Saharnapuri mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ketaatan-ketaatan fisik pahalanya bisa disampaikan kepada orang lain dan bahwa peninggalan-peninggalan para wali dan orang-orang yang dekat dengan Allah dapat diziarahi dan dimohon keberkahannya.” (Badzlul Majhud vol. XVII hlm. 225).
Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Syaikh Abu Al Thayyib penyusun ‘Aunul Ma’bud mengatakan bahwa masjid ‘Asysyar adalah masjid terkenal yang dimintakan berkah dengan sholat di dalamnya. (‘Aunul Ma’bud vol. XI hlm. 422). 


KAMI DALAM KEBERKAHAN RASULULLAH SAW
Kami sering mendengar orang-orang berkata bahwa kami berada dalam keberkahan Rasulullah atau keberkahan Rasulullah Saw bersama kita. Saat ditanya tentang ungkapan ini, Ibnu Taimiyyah menjawab bahwa ucapan seseorang bahwa ia berada dalam keberkahan fulan atau sejak keberadaannya bersama kami keberkahan muncul adalah ungkapan yang memiliki dua dimensi, bisa salah dan bisa benar dilihat dari sudut masing-masing.
Ungkapan ini dianggap benar jika yang dimaksud adalah bahwa fulan membimbing kami, mengajar kami, menyuruh kami berbuat kebajikan dan melarang kami mengerjakan kemungkaran. Maka sebab keberkahan mengikuti dan menaati fulan kita dapat meraih kebaikan. Ungkapan ini berarti ucapan yang benar sebagaimana penduduk Madinah waktu Nabi Saw datang kepada mereka berada dalam keberkahan beliau karena mereka beriman dan taat kepada beliau. Akibat keberkahan ini mereka meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Tapi bukan cuma mereka saja yang mendapat keberkahan, malah semua orang mu’min yang beriman dan taat kepada Rasulullah, sebab keberkahan beliau karena beriman dan taat kepada beliau, akan memperoleh kebaikan dunia dan akhirat yang hanya Allah yang mengetahui.
Lagi pula jika yang dimaksud dengan ungkapan itu adalah bahwa dengan keberkahan do’a fulan dan kesalihannya Allah menolak keburukan dan kita memperoleh rizki serta pertolongan, maka ungkapan ini adalah ungkapan yang benar sebagaimana sabda Nabi Saw : “Bukankah kalian tidak diberi pertolongan dan rizki kecuali karena orang-orang lemah kalian; dengan do’a, sholat serta keikhlasan mereka.”
Terkadang adzab tidak menerjang orang-orang kafir dan jahat agar ia tidak menimpa orang-orang mu’min yang tidak berhak mendapat adzab, yang tinggal bersama mereka. Salah satu firman Allah yang menjelaskan hal ini adalah :

لولا رجال مؤمنون ونساء مؤمنات

Jika saja tidak ada orang-orang mu’min yang lemah yang tinggal di Makkah bersama-sama orang-orang kafir niscaya Allah menimpakan adzab kepada orang-orang kafir ini.
Demikian pula Nabi bersabda : “Jika tidak ada para wanita dan anak-anak di dalam rumah-rumah niscaya saya akan menyuruh mendirikan sholat lalu sholat itu dikerjakan kemudian saya pergi bersama beberapa lelaki yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju mereka yang tidak melakukan shalat berjamaah bersama kami lalu saya bakar rumah-rumah mereka.”
Nabi juga menunda merajam perempuan hamil hingga ia melahirkan bayinya. Al Masih AS mengatakan :

وجعلني مباركا أينما كنت

Keberkahan para auliyaillah yang shalih dari aspek manfaat yang diberikan mereka dengan ajakan mereka untuk taat kepada Allah, mendoakan makhluk dan diturunkannnya rahmat oleh Allah serta ditolaknya adzab berkat eksistensi mereka adalah fakta konkrit. Barangsiapa yang menghendaki keberkahan dalam konteks demikian dan ia jujur maka ucapannya benar.
Adapun pengertian yang salah itu semisal jika yang mengungkapkannya bermaksud menyekutukan Allah dengan makhluk seperti ada seorang lelaki yang dikubur di sebuah tempat lalu ada anggapan bahwa Allah menyayangi masyarakat sekitarnya gara-gara lelaki yang dikubur tersebut meskipun masyarakat itu tidak mematuhi ajaran Allah dan Rasulnya. Pemahaman semacam ini adalah sebuah kebodohan. Karena Rasulullah sendiri yang nota bene junjungan anak cucu Adam dikebumikan di Madinah pada ‘Aamal Harrah dan penduduk Madinah dihantui tindakan pembunuhan, perampokan dan rasa takut yang hanya Allah yang mengetahui keadaaanya. Situasi ini terjadi karena sepeninggal al khulafaa al rasyidin melakukan hal-hal yang mengakibatkan situasi demikian. Sedang pada era al khulafaa al rasyidin Allah melindungi mereka dari situasi chaos di atas berkat keimanan dan ketakwaan mereka. Karena al khulafaa al rasyidin mendorong mereka untuk bersikap demikian. Jadi karena barokah ketaatan mereka kepada al khulafaa al rasyidin dan juga keberkahan amal perbuatan  al khulafaa al rasyidin bersama mereka Allah memberikan pertolongan kepada mereka. Demikian pula Nabi Ibrahim AS dikebumikan di Syam namun kaum Nashrani pernah menguasai negara itu selama sekitar 100 tahun dan penduduk Syam dalam kondisi buruk. Barangsiapa beranggapan bahwa orang mati bisa menolak adzab yang akan menimpa sebuah daerah padahal penduduk daerah itu pelaku maksiat maka ia jelas salah.
Demikian pula keliru jika ada orang beranggapan bahwa keberkahan seseorang dapat dirasakan oleh orang yang menyekutukan Allah dan melanggar ketentuan Allah dan rasul-Nya seperti mengira keberkahan sujud untuk kepada orang lain, mencium tanah yang ada di dekatnya dan lain sebagainya bisa membuatnya mendapat keberkahan meskipun ia tidak taat kepada Allah dan rasul-Nya. Begitu pula jika ia meyakini bahwa orang tersebut akan memberinya syafaat dan memasukkannya ke sorga hanya karena ia mencintainya dan berafiliasi dengannya. Hal-hal ini dan yang semisal dengannya dari apa saja yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Sunnah yang nota bene sebagian dari sikap-sikap orang musyrik dan ahlul bid’ah (pembuat bid’ah) adalah salah, tidak boleh diyakini dan dijadikan acuan. 


    AL IMAM AHMAD MEMOHON KEBERKAHAN DAN AL HAFIDH AL DZAHABI MENGUATKANNYA
Abdullah ibnu Ahmad mengatakan, “Saya melihat ayah mengambil sehelai rambut dari rambut Nabi Saw lalu meletakkan pada mulutnya seraya menciumi rambut tersebut. Saya rasa saya pernah melihat ayah meletakkan rambut itu pada matanya,  mencelupkan rambut tersebut ke dalam air dan meminumnya serta memohon kesembuhan dengannya.
Saya juga melihat ayah mengambil mangkuk besar Nabi lalu membasuhnya dalam tong air kemudian meminumnya. Saya lihat ayah juga minum air zamzam guna memohon kesembuhan dengannya dan mengusapkannya pada kedua tangan dan wajahnya.
Saya bertanya di manakah orang yang sok berkata fasih yang berani mengingkari Imam Ahmad padahal telah terbukti bahwa Abdullah bertanya kepada ayahnya tentang orang yang menyentuh pusat mimbar Nabi Saw dan menyentuh kamar nabi (al hujrah al nabawiyyah) ?, lalu ayah menjawab, “Saya menilai hal ini tidak apa-apa.”
Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari pandangan kaum khawarij dan pandangan-pandangan bid’ah. (Siyaru A’lami Al Nubalaa’ vol. XI hlm. 212). 


RINGKASAN
Kesimpulan dari beberapa atsar dan hadits di muka adalah bahwa memohon berkah dengan Nabi Saw , peninggalan-peninggalan beliau dan dengan segala sesuatu yang dikaitkan dengan beliau adalah sunnah yang luhur dan metode yang terpuji dan disyari’atkan. Cukuplah untuk membuktikan hal ini tindakan yang dilakukan oleh para sahabat pilihan, dukungan beliau terhadap tindakan mereka, perintah beliau dalam sebuah kesempatan dan isyarah beliau untuk melakukannya dalam kesempatan lain. Lewat teks-teks yang telah kami kutip tampak jelas kebohongan orang yang beranggapan bahwa memohon berkah tidak mendapat perhatian dan kepedulian dari seorang sahabat pun kecuali Ibnu ‘Umar dan dalam hal ini tidak ada seorang sahabat pun yang sependapat dengannya.
Pandangan ini adalah sebuah kebodohan, kebohongan atau pengelabuan. Karena faktanya banyak sahabat selain Ibnu ‘Umar melakukan permohonan berkah dan menaruh perhatian dengan hal ini. Di antara mereka adalah Al Khulafaa Al Rasyidin, Ummu Salamah, Khalid ibnu Al Walid, Watsilah ibnu Al Asqa’, Salamah ibnu Al Akwa’, Anas ibnu Malik, Ummu Sulaim, Usaid ibnu Hudlair, Sawad ibnu Ghaziyyah, Sawad ibnu ‘Amr, Abdullah ibnu Salam, Abu Musa, Abdullah ibnu Al Zubair, Safinah eks budak Nabi, Sarrah pelayan Ummu Sulaim, Malik ibnu Sinan, Asmaa’ binti Abi Bakr, Abu Mahdzurah, Malik ibnu Anas, dan beberapa tokooh besar dari kalangan penduduk Madinah seperti Sa’id ibnu Al Musayyib dan Yahya ibnu Sa’id.

BAB III TOPIK-TOPIK KAJIAN VARIATIF
PENJELASAN MENGENAI DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KEPADA NABI DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA DARI BEBERAPA ATSAR, MASYHAD DAN MUNASABAH


KEHIDUPAN BARZAKH ADALAH KEHIDUPAN YANG NYATA
Kehidupan barzakh adalah kehidupan dalam arti sesungguhnya. Fakta ini adalah kesimpulan yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang jelas dan hadits-hadits populer yang shahih.
Kehidupan nyata ini tidak kontradiksi dengan status para makhluk yang telah mati sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam firman Allah :

وما جعلنا لبشر من قبلك الخلد

إنك ميت وإنهم ميتون

Pengertian dari pandangan kami tentang kehidupan barzakh sebagai kehidupan nyata maksudnya adalah bukan bentuk kehidupan imajinatif atau fantasi sebagaimana digambarkan sebagian orang kafir yang akal mereka tidak percaya kecuali terhadap hal-hal yang kasat mata, dan menolak hal-hal gaib yang berada di luar kapasitas akal manusia untuk menjelaskannnya dan menyerahkan bentuknya kepada kekuasaan Allah. Berhenti dalam waktu yang pendek untuk berfikir merenungkan pandangan kami mengenai kehidupan barzakh bahwasanya kehidupan ini adalah kehidupan nyata, tidak akan menyisakan sedikitpun kejanggalan hingga bagi orang rendah kapasitas pemahaman dan daya rasanya dalam meresapi makna-makna yang terkandung dalam kalimat. Kalimat haqiqiyyah (yang nyata/sesungguhnya) tidak lain digunakan untuk menolak yang salah, menepis khayalan dan menyingkirkan fantasi yang kerap kali muncul dalam benak orang yang masih memiliki keraguan tentang situasi kehidupan di alam barzakh, alam akhirah dan alam - alam kehidupan lain seperti pada saat nasyr, dibangkitkan, dikumpulkan dan dihisab.
Pengertian ini dapat dipahami oleh orang Arab yang lugu yang mengetahui bahwa kalimat haqiqi  yang dimaksud adalah haqiqah lawan dari angan-angan, fantasi dan imajinasi. Kalimat haqiqiyyah  (yang nyata/sesungguhnya) berarti bukanlah wahmiyyah (fantasi). Inilah maksud sesungguhnya dari pengertian haqiqi dan ini juga pemahaman dan definisi kami menyangkut persoalan kehidupan barzakh. Terdapat banyak hadits dan atsar yang saling menguatkan yang menetapkan bahwa mayit  bisa mendengar, merasakan dan mengenal. Baik ia mayit mu’min atau mayit kafir.
Salah satunya adalah hadits Al Qalib yang terdapat dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim lewat jalur yang bervariasi dari Abu Thalhah, ‘Umar dan putranya, ‘Abdullah : Sesungguhnya Nabi Saw menyuruh mengubur 24 lelaki pembesar Qurays. Mereka dimasukkan ke dalam salah satu lembah yang terdapat di Badar. Lalu beliau memanggil nama-nama mereka. “Wahai Abu Jahl ibnu Hisyam !, wahai Umayyah ibnu Khalaf!, wahai ‘Utbah ibnu Rabi’ah!, wahai Syaibah ibnu Rabi’ah!, wahai fulan ibnu fulan!. Apakah kalian tidak mendapatkan janji Tuhan terhadap kalian itu benar? Karena aku sungguh telah mendapatkan janji Tuhanku terhadapku benar adanya.” ‘Umar ibnu Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah!, bukankah jasad-jasad tak bernyawa tidak bisa berbicara?” “Demi Dzat yang nyawaku berada di tangannya. Kalian tidak lebih mampu mendengar terhadap ucapanku dari pada mereka. Namun mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Demikianlah hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari haditsnya Ibnu ‘Umar, Al Bukhari dari haditsnya Anas dari Abu Thalhah, dan oleh Muslim dari haditsnya Anas dari ‘Umar. Juga diriwayatkan oleh Al Thabarani dari haditsnya Ibnu Mas’ud dengan isnad shahih dan dari haditsnya ‘Abdullah ibnu Sidan  semisal haditsnya Ibnu ‘Umar yang di dalamnya terdapat redaksi sbb : Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah!, apakah mereka bisa mendengar?” “Mereka bisa mendengar sebagaimana kalian. Tetapi mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Di antaranya lagi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dan dikategorikan shahih oleh Ibnu Hibban dari jalur Isma’il ibnu ‘Abdirrahman Al Sudi dari ayahnya dari Abu Hurairah : Dari Nabi Saw : ”Sesungguhnya mayit mampu mendengar suara sandal mereka ketika mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Ibnu Hibban juga meriwayatkan dari jalur Muhammad ibnu ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw semisal hadits di atas dari hadits yang panjang.
Al Bukhari dalam kitab Shahihnya mengatakan “Baabu Al Mayyiti Yasma’u Khafqa Al Ni’aali”. Selanjutnya ia meriwayatkan dari Anas dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Jika seorang hamba sudah diletakkan dalam kuburannya dan para sahabatnya telah meniggalkan kuburan hingga ia mendengar bunya sandal mereka maka akan datang kepadanya dua malaikat lalu keduanya mendudukkannya dst…” Al Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Su’aali Al Qabri (pertanyaan qubur). Muslim juga meriwayatkan hadits ini. Keterangan bahwa mayit bisa mendengar suara sandal terdapat dalam beberapa hadits. Di antaranya beberapa hadits yang menjelaskan pertanyaan kubur yang jumlahnya banyak dan bertebaran. Dalam beberapa hadits ini terdapat keterangan yang jelas akan adanya pertanyaan kedua malaikat terhadap mayit dan jawaban mayit dengan jawaban sesuai yang dengan keadaannya; bahagia atau celaka. Di antaranya lagi ajaran yang disyari’atkan Nabi untuk ummatnya yaitu memberi salam dan berdialog dengan penghuni kubur dengan ungkapan : Assalamu’alaikum, wahai kawasan kaum mu’minin. 


Dalam pandangan Ibnu Al Qayyim ungkapan di atas ditujukan untuk orang yang mendengar dan berakal. Seandainya tidak demikian berarti ungkapan ini sama dengan berbicara dengan obyek yang tidak ada dan benda mati. Para ulama generasi salaf sendiri telah menetapkan konsensus bahwa mayit bisa mendengar. Terdapat atsar-atsar mutawatir yang bersumber dari mereka bahwa mayit mengetahui kunjungan orang hidup dan merasa berbahagia karenanya. Selanjutnya Ibnu Al Qayyim menyebutkan sejumlah atsar dalam Kitaburruh. Silahkan diperiksa!.
Saya katakan bahwa dalam topik ini ‘Abdu Al Razaq telah meriwayatkan sebuah hadits dari Zaid ibnu Aslam, ia berkata, “Abu Hurairah dan kawannya berjalan melewati kuburan.”  “Berikan salam,” kata Abu Hurairah. “Apakah saya memberi salam kepada kuburan,” sanggah kawannya. “Jika mayit dalam kuburan ini pernah sekali melihatmu suatu hari di dunia maka sesungguhnya ia mengenalmu sekarang.” HR Abdu Al Razaq dalam Al Mushannaf  vol. III hlm. 577.
Apa yang telah saya kemukakan di atas adalah aqidah generasi salaf shalih semoga Allah meridloi mereka semua. Yaitu golongan Ahlussunnah wal jama’ah. Maka saya tidak mengerti mengapa mereka yang mengklaim pengikut madzhab salaf lupa akan kenyataan ini.
Dalam Kitaburruh, Al Syaikh Ibnu Al Qayyim berbicara panjang lebar mengenai kehiudupan mayit secara memuaskan dan memadai. Dan di sini kami akan menghutip fatwa agung Syaikhil Islam Al Imam Ibnu Taimiyyah mengenai topik ini sebagaimana tercantum dalam Al Fataawaa Al Kubraa.
Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai orang-orang yang masih hidup jika berziarah kepada orang-orang mati. Apakah mereka ini mengetahui orang-orang yang masih hidup menziarahi mereka? Dan apakah mereka mengetahui jika ada anggota keluarganya atau orang lain yang mati?
Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah. Betul mereka mengetahui. Dalam beberapa atsar dijelaskan bahwa mereka saling bertemu dan saling bertanya dan amal perbuatan orang-orang yang masih hidup disampaikan kepada mereka. Sebagaimana riwayat Ibnu Al Mubarak dari Abu Ayyub Al Anshari, ia berkata, “Jika nyawa seorang mu’min dicabut maka rahmat dari para hamba Allah akan menyambutnya sebagaimana mereka menyambut pemberi kabar suka cita di dunia. Mereka akan mendatanginya dan bertanya kepadanya. Sebagian berkata kepada yang lain, “Lihatlah saudara kalian sedang beristirahat karena ia sebelumnya mengalami penderitaan yang berat.” “Kemudian mereka mendatangi yang baru mati tersebut  dan menanyakan apa yang dilakukan fulan dan apa yang dikerjakan fulanah dan apakah ia sudah menikah dst...” 


Adapun bukti bahwa mayit mengenal orang hidup yang menziarahi kuburnya maka terdapat dalam haditsnya Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Tidak seorang pun yang melewati kuburan saudaranya yang mu’min yang dikenalnya semasa di dunia lalu ia memberi salam kepada saudaranya itu kecuali kecuali saudaranya tersebut mengenalnya dan membalas salamnya.”
Ibnu Al Mubarak mengatakan bahwa hadits ini terbukti dari Nabi dan dikategorikan shahih oleh ‘Abdul Haqq penyusun Al Ahkaam. (Majmuu’u Al Fataawaa Al Syaikhi Ibnu Taimiiyah vol. XXIV hlm. 331).
Dalam tempat lain, Ibnu Taimiyyah ditanya apakah mayit bisa mendengar suara orang yang berziarah kepadanya dan dapat melihat sosoknya? Apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain?.
Beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Betul, secara umum mayit mampu mendengar sebagaimana ditetapkan dalam Shahil Al Bukhari dan Shahih Muslim dari Nabi Saw bahwa beliau berabda, “Mayit mendengar suara sandal mereka saat mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Selanjutnya Ibnu Taimiyyah menyebutkan beberapa hadits dalam konteks ini kemudian berkata, “Nash-nash ini dan yang semisalnya menjelaskan bahwa secara umum mayit dapat mendengar suara orang hidup. Kemampuan mendengar ini tidak harus selamanya tapi pada satu kesempatan ia mendengar dan dalam kesempatan lain tidak. Sebagaimana dialami orang yang hidup di mana terkadang ia mendengar ucapan orang yang mengajaknya berbicara dan terkadang tidak mampu mendengarnya karena ada sesuatu yang menghalangi pendengaran. Kemampuan mendengar ini adalah kemampuan mendengar yang bersifat kognitif (sam’a idraak) yang tidak ada konsukuensi mendapat balasan dan juga bukan kemampuan mendengar yang ditiadakan dengan ayat   إنك لاتسمع الموتى  , karena yang ditiadakan dalam ayat ini adalah mendengar dalam arti menerima dan mematuhi apa yang didengar. Sebab Allah telah menjadikan orang kafir seperti mayit yang tidak mampu menjawab orang yang memanggilnya dan seperti binatang ternak yang mendengar suara tapi tidak mampu memahami maksudnya. Mayit meskipun ia mendengar ucapan dan mengerti maksudnya namun ia tidak mampu menjawab panggilan orang yang memanggil dan tidak bisa mematuhi perintah dan larangannya karena ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan. Demikian pula orang kafir, ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan meskipun ia mendengar seruan (khithab) dan mengerti maksudnya sebagaimana firman Allah : لو علم فيهم خيرا لأسمعهم Adapun masalah terlihatnya mayit maka dalam hal ini telah diriwayatkan beberapa atsar dari ‘Aisyah dan sumber lain.
Adapun pertanyaan seseorang apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain?. Maka jawabannya adalah bahwa ruh tersebut pada saat itu dikembalikan ke dalam badannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dan ruh itu juga bisa dikembalikan ke dalam jasad pada saat lain.
Saat ruh dikembalikan ke dalam jasad maka ia bersatu dengan jasad tersebut pada waktu yang telah dikehendaki Allah. Bersatunya ruh dengan jasad dalam waktu sekejap itu seperti turunnya malaikat, munculnya sinar matahari dan terjaganya orang yang tidur.
Dalam beberapa atsar disebutkan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan. Mujahid mengatakan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan selama tujuh hari sejak mayit dikubur dan selama waktu itu pula ruh-ruh itu tidak meninggalkan mayit. Hal ini terjadi tidak setiap waktu hanya kadang-kadang. Malik ibnu Anas menyatakan, “Sampai kepadaku informasi bahwa ruh-ruh itu bergerak bebas pergi ke manapun suka.” Wallahu a’lam. (Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 362).
Dalam tempat lain Ibnu Taimiyyah mentahakan, “Adapun keterangan yang disampaikan Allah bahwa orang yang mati syahid itu hidup dan mendapat rizki dan keterangan yang terdapat dalam hadits bahwa arwah para syuhada’ itu masuk sorga maka beberapa kelompok ulama berpendapat bahwa hal itu berlaku khusus untuk para syuhada’ bukan para shiddiqin dan yang lain. Pendapat shahih yang menjadi pegangan para imam dan mayoritas ahlussunnah waljamaa’ah bahwa hidup, mendapat rizki dan masuknya arwah ke dalam sorga tidak hanya berlaku untuk para syuhada’ sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang ada. Para syuhada’ disebut secara khusus karena orang mengira mereka mati akhirnya ia menolak untuk berjihad. Maka Allah mengabarkan hidupnya para syuhada’ agar faktor penghalang untuk maju berjihad dan mencari mati syahid tidak ada. Sebagaimana Allah melarang membunuh anak-anak dengan alasan khawatir jatuh miskin. Karena alasan inilah yang mendorong terjadinya  pembunuhan anak-anak pada era jahiliyyah, meskipun pembunuhan ini tidak diperbolehkan walaupun alasan akan jatuh miskin tidak ada. (Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 332).


JANGAN MENYAKITI MAYIT AGAR KAMU TIDAK DISAKITI OLEHNYA
Rasulullah Saw melihat seorang lelaki duduk bersandar di atas kuburan lalu beliau menegur lelaki tersebut, “Jangan engkau sakiti penghuni kuburan.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam Al Muntaqaa (vol II hlm 104) dan menisbatkannya kepada Ahmad dalam Al Musnad. Al Hafid Ibnu Hajar juga menyebut hadits ini dalam Fathul Bari vol III hlm 187 dan mengatakan bahwa isnadnya shahih.
Al Thahawi meriwayatkan hadits ini dalam Ma’aani Al Aatsaar (vol I hlm 296) dari haditsnya Ibnu ‘Amr ibnu Hazm dengan redaksi : Rasulullah Saw melihatku berada di atas kuburan lalu beliau berkata, “Turunlah dari kuburan. Jangan engkau sakiti penghuni kubur agar ia tidak menyakitimu.” Majma’u Al Zawaid vol III hlm 61. 


ARTI KEHIDUPAN BARZAKH
Perlu kami jelaskan kepada semua orang arti dari kehidupan orang mati  bahwa kehidupan ruh ini adalah kehidupan barzakh yang tidak sama dengan kehidupan kita ini. kehidupan orang mati adalah kehidupan khusus yang layak dengan kondisi mereka dan dengan alam yang menjadi tempat mereka. Namun harus kami jelaskan kepada semua orang bahwa kehidupan tersebut tidak seperti kehidupan kita. Karena kehidupan kita sangat kurang, sangat hina, sangat sempit dan sangat lemah.
Dalam kehidupan dunia aktivitas manusia itu berkisar antara ibadah, melakukan kebiasaan, mematuhi perintah Allah, berbuat maksiat, dan mengerjakan kewajiban-kewajiban yang beragam untuk dirinya, keluarganya dan Tuhannya. Dalam kehidupan dunia manusia terkadang dalam kondisi suci dan terkadang sebaliknya. Kadang berada di masjid dan kadang berada di kamar mandi. Dan ia tidak mengetahui dalam kondisi apa akhir dari kehidupannya. Jarak antara sorga dan dirinya terkadang cuma satu hasta kemudian berubah drastis menjadi penghuni neraka dan kadang yang terjadi sebaliknya. Adapun dalam kehidupan barzakh maka jika manusia itu termasuk orang yang beriman maka ia telah berhasil melewati jembatan ujian yang tidak mampu bertahan di atasnya kecuali orang yang beriman. Selanjutnya ia sudah terlepas dari taklif dan berubah menjadi ruh yang bercahaya, suci, berfikir dan bebas menjelajahi kerajaan besar Allah. Mereka tidak pernah mengalami kesusahan, kesedihan, penderitaan dan kegelisahan. Karena di alam barzakh tidak ada dunia, pekarangan, emas dan perak. Juga tidak ada rasa dengki, jahat dan dendam.
Jika manusia itu bukan manusia yang beriman maka nasibnya berlawanan dengan manusia yang mu’min.


KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN PARA NABI DI ALAM BARZAKH
Dalam alam barzakh para nabi memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki manusia lain. Seandainya selain para nabi memeliki persamaan dalam sebagian keistimewaan tersebut dengan para nabi maka persamaan ini bersifat relatif.  Dan keistimewaan tetap hanya dimiliki para nabi dipandang dari dua aspek : Pertama, dari aspek keaslian atau orisinilitas dan kedua dari aspek kesempurnaan.
Berikut sebagian keistimewaan para nabi AS :


KESEMPURNAAN KEHIDUPAN MEREKA AS
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa kehidupan barzakh adalah kehidupan nyata dan bahwa mayit mampu mendengar, merasakan, dan mengenal baik ia mu’min atau kafir. Telah kami sebutkan pula bahwa hidup, rizqi dan masuknya para arwah ke sorga tidak hanya berlaku untuk orang yang mati syahid sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang ada. Pandangan ini adalah pandangan shahih yang dipegang oleh para imam dan mayoritas ahlussunnah. Berangkat dari fakta ini maka mengatakan para nabi hidup itu termasuk terlalu banyak berbicara karena hal ini sudah jelas sebagaimana keberadaan matahari, yang tidak memerlukan penetapan. Justru yang benar adalah kita menetapkan bahwa kehidupan para nabi lebih lengkap, lebih agung, lebih sempurna dan lebih mulia. Demikian pula kehidupan manusia di atas permukaan bumi ini yang memiliki derajat, status, dan level yang berlainan. Sebagian mereka adalah orang mati yang berbentuk orang hidup. Allah telah berfirman dalam menggambarkan golongan ini :

لهم قلوب لايفقهون بها ولهم أعين لايبصرون بها ولهم آذان لايسمعون بها أولئك كالأنعام بل هم أضل أولئك هم الغافلون.

Sebagian disebutkan Allah sbb :

ألا إن أولياء الله لاخوف عليهم ولاهم يحزنون

Sebagian lagi :

قد أفلح المؤمنون

Sebagian lagi :

إنهم كانوا قبل ذلك محسنين كانوا قليلا من الليل ما يهجعون وبالأسحار هم يستغفرون

Demikianlah kehidupan barzakh yang memilki derjat, level dan status yang bervariasi.

ومن كان في هذه أعمى فهو في الآخرة أعمى وأضل سبيلا

Adapun para nabi AS maka sesungguhnya kehidupan, rizqi, pengetahuan, pendengaran, persepsi, dan perasaan mereka lebih sempurna,lebih lengkap dan lebih tinggi melebihi yang lain. Dalilnya adalah firman Allah tentang orang-orang yang mati syahid :

ولاتحسبن الذين قتلو في سبيل الله أمواتا بل أحياء عند ربهم يرزقون

Jika arti kehidupan adalah kekekalan nyawa yang tidak sirna dan tidak hancur maka tidak ada kelebihan yang layak disebut dan dipopulerkan untuk orang mati syahid. Karena semua nyawa anak cucu Adam itu kekal tidak akan sirna dan hancur. Ini adalah pandangan yang benar yang menjadi pegangan para ulama muhaqqiqun sebagaimana dijelaskan secara mendalam oleh Al Syaikh Ibnu Al Qayyim dalam Kitaburruh. Berarti harus ada keistimewaan menonjol yang membuat para syuhada’ mengungguli selain mereka. Jika tidak demikian, maka menyebutkan kehidupan mereka tidak ada gunanya sama sekali. Apalagi Allah sendiri melarang kita mengatakan bahwa mereka telah mati :

ولاتقولوا لمن يقتل في سبيل الله أموات بل أحياء ولكن لاتشعرون

Karena itu kami katakan bahwa kehidupan mereka harus lebih sempurna dan lebih mulia dari pada yang lain. Pandangan ini adalah pandangan yang didukung oleh nash-nash literal. Arwah para syuhada’ itu mendapat rizqi bisa mendatangi sungai-sungai sorga dan menyantap buah-buahan sorga sebagaimana dijelaskan Allah :

عند ربهم يرزقون

Perasaan mereka terhadap makanan, minuman dan kenikmatan adalah perasaan yang sempurna dengan kesadaran sempurna dan kelezatan yang juga sempurna serta kesenangan yang sesungguhnya sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Ketika mereka merasakan enaknya makanan dan minuman mereka serta bagusnya tempat istirahat mereka, mereka berkata, “Mudah-mudahan saudara-saudara kami mengetahui perlakukan Allah terhadap kami.” Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Arwah para syuhada’ memiliki aktivitas yang lebih besar dan luas dibanding arwah lain. Arwah tersebut bebas menjelajahi sorga sesuka mereka kemudian pulang untuk tinggal di dalam lampu-lampu yang terletak di bawah ‘arsy. (Demikian dikutip dari Al Shahih).
Arwah para syuhada’ mampu mendengar ucapan dan memahami pembicaraan. Dalam Al Shahih disebutkan : “Sesungguhnya Allah bertanya kepada mereka, “Apa yang kalian inginkan?” Mereka menjawab ingin ini dan itu. Pertanyaan pun diajukan kembali yang dijawab mereka lagi. Selanjutnya mereka meminta untuk bisa kembali ke dunia untuk berjihad kemudian meminta agar Allah menyampaikan pesan dari mereka   untuk saudara-saudara mereka, yang berisi informasi mengenai penghormatan yang diberikan Allah untuk mereka. “Aku akan menyampaikannya dari kalian.” Jawab Allah.
Jika kehidupan semacam ini dialami para syuhada’ maka otomatis dialami para nabi dilihat dari dua aspek :
Pertama, kehidupan seperti di atas adalah level mulia yang diberikan kepada orang yang mati syahid sebagai bentuk kemuliaannya padahal tidak ada level yang lebih tinggi dari level para nabi. Tidak disangsikan lagi bahwa keadaan para nabi lebih tinggi dan sempurna dari pada keadaan semua syuhada’. Maka mustahil jika kesempurnaan diperoleh para syuhada’ tapi tidak didapat oleh para nabi. Lebih-lebih kesempurnaan kehidupan seperti ini yang menetapkan bertambahnya kedekatan, kenikmatan dan kesenangan dengan Dzat Yang Maha Tinggi.
Kedua,  level ini diperoleh para syuhada’ sebagai balasan dari jihad mereka dan pengorbanan jiwa mereka kepada Allah SWT sedang nabi adalah orang yang menetapkan kita untuk berjihad, mengajak dan membimbing kita untuk melakukannya atas izin dan taufik Allah. Beliau bersabda, “Barangsiapa menetapkan perilaku yang baik maka ia memperoleh pahala darinya dan pahala orang yang melakukannya sampai hari kiamat.”
Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengajak menuju hidayah maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya. Pahala itu tidak mengurangi sedikitpun pahala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa mengajak menuju kesesatan maka ia menangung dosa seperti dosa-dosa orang yang menirunya. Dosa itu itu tidak mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka.”
Hadits-hadits shahih tentang kedua hal ini (kandungan dua hadits di atas) banyak dan populer. Setiap pahala yang diraih oleh orang yang mati syahid otomatis diraih oleh nabi karena melakukan apa yang dilakukan orang yang mati syahid. Kehidupan barzakh yang khusus untuk orang yang mati syahid adalah menambah memuliakannya dengan pahala seperti ini sebagai imbalan dari amal perbuatannya di bawah panji Nabi Saw dan kematiannya secara syahid di jalan Allah dan Nabi. Maka nabi juga memperoleh kehidupan seperti yang didapat orang yang mati syahid. Malah kehidupan yang diperoleh nabi lebih agung karena keunggulannya atas orang yang mati syahid.
Kehidupan barzakh yang hakiki yang dialami para nabi khususnya Nabi Muhammad Saw terlalu tinggi dan sempurna untuk dibayangkan orang yang bodoh atau tolol. Yaitu kita membayangkan mereka hidup sebagaimana kita. Mereka makan dan minum karena membutuhkan makanan dan minuman, dan mereka kencing dan berak karena terdesak untuk melakukannya, dan keluar dari kuburan mereka untuk menghadiri majlis-majlis dzikir dan tempat-tempat berkumpul untuk membaca Al Qur’an serta berpartisipasi beserta ummat dalam kebahagiaan, kesedihan, dan perayaannya lalu mereka kembali ke dalam kuburan mereka yang berada di dalam bumi pada liang sempit yang di atasnya adalah tanah itu. Jika kehidupan para nabi dideskripsikan seperti ini maka tidak ada sedikitpun kemuliaan atau keutamaan malah deskripsi semacam ini adalah penghinaan sesungguhnya yang seseorang tidak rela hal itu melekat untuk pengikut atau pelayannya lebih-lebih jika Allah memberikannya kepada makhluk terbaik dan hamba-Nya yang paling agung. Hal ini jelas mustahil seribu kali mustahil.
Kehidupan barzakh hakiki adalah kesadaran sempurna, persepsi sempurna  dan pengetahuan yang benar. Kehidupan barzakh hakiki adalah kehidupan yang suci dan shalih : berdo’a, bertasbih, mengesakan Allah, mengumandangkan pujian dan sholat.
SHALAT PARA NABI DI DALAM KUBURAN MEREKA DAN AKTIVITAS IBADAH LAIN
Salah satu buah kehidupan hakiki dalam alam barzakh adalah para nabi melakukan sholat di dalam kuburan mereka dengan shalat yang sesungguhnya bukan bersifat fantasi atau imajinasi. Ada beberapa hadits mengenai topik ini :
Dari Anas ibnu Malik, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Para nabi itu hidup dalam kuburan mereka dalam keadaan mengerjakan sholat.” HR Abu Ya’la dan Al Bazzaar. Para perawi Abu Ya’la tsiqat. Demikian dalam Majma’ Al Zawaaid vol. VIII hlm. 211. Dalam bagian khusus menyangkut topik ini Al Imam Al Hafidh Al Baihaqi berkata : dalam salah satu riwayat dari Anas ra dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya para nabi tidak dibiarkan dalam kuburan mereka setelah empat puluh malam. Namun mereka melaksakan shalat menghadap Allah sampai sangkakala ditiup.”
Al Baihaqi mengatakan bahwa jika hadits ini shahih dengan redaksi demikian maka yang dimaksud adalah – wallahu a’lam – tidak dibiarkan tidak mengerjakan sholat kecuali selama masa 40 malam kemudian selanjutnya mereka shalat menghadap Allah. Menurut Al Baihaqi banyak bukti dari hadits-hadits shahih yang menunjukkan para nabi itu hidup sesudah kematian mereka.  
Kemudian Al Baihaqi menyebutkan sebuah hadits dengan sanad-sanadnya yang shahih : “Saya melewati Musa saat ia berdiri mengerjakan sholat di dalam kuburannya.” Dan hadits : “Sungguh saya telah melihat diri saya dalam rombongan para nabi. Tiba-tiba bertemu Nabi Musa yang sedang berdiri mengerjakan sholat dan ternyata ia seorang lelaki berbadan kurus (dlorbun) dan berambut keriting seperti lelaki Arab. Tiba-tiba bertemu Nabi Isa yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah ‘Urwah ibnu Mas’ud Al Tsaqafi. Dan tiba-tiba bertemu Nabi Ibrahim yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah teman kalian – maksudnya beliau sendiri -. Saat waktu sholat tiba saya menjadi imam mereka. Ketika saya selesai sholat seseorang berkata kepadaku, “Wahai Muhammad!, ini adalah malaikat Malik penjaga nereka. Berilah salam kepadanya!. Saya pun menoleh kepadanya namun ia mendahului saya memberikan salam.”
Saya katakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Anas vol. II hlm. 268 dan oleh Abdul Razq dalam Al Mushannaf vol. III hlm. 577.
Kata dlorbun dalam hadits berarti berbadan kurus.
Dalam Dalaa’ilu Al Nubuwwah Al Baihaqi mengatakan bahwa dalam hadits shahih dari Sulaiman Al Taimi dan Tsabit Al Bunani dari Anas ibnu Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Saya datang menemui Musa pada malam saat aku diisra’kan di dekat bukit pasir merah. Saat itu ia sedang berdiri melakukan sholat di dalam kuburnya.”
Saya katakan bahwa hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Muslim vol. II hlm 268.
Adalah fakta yang tidak bisa disangkal bahwa faktor diringankannya shalat yang diwajibkan kepada kita dari 50 shalat menjadi 5 shalat adalah Nabi Musa yang nota bene seorang mayit yang telah menyampaikan risalah Tuhannya dan telah berada di sisi-Nya dalam golongan Rafiq A’la (Syuhada’, shalihin dan shiddiqin). Meskipun demikian, ia menjadi penyebab sampainya kebaikan terbesar untuk ummat Muhammad saat ia meminta agar Nabi Muhammad memohon pertimbangan kepada Tuhannya. “Mintalah keringanan pada Tuhanmu karena ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya,” saran Musa. Apakah permintaan pertimbangan ini hal yang nyata atau cuma imajinasi? Apakah dilakukan saat terjaga atau di waktu tidur? Apakah permintaan pertimbangan ini fakta yang benar atau kebohongan? Apakah Musa sudah wafat atau beliau masih hidup hingga waktu permintaan pertimbangan itu?.
Al Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan menilainya sebagai hadits shahih, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melintasi jalan di bukit. “Jalan apakah ini? “ tanya beliau. “Jalan ini dan ini, “ jawab para sahabat. “Saya seperti melihat Yunus sedang naik unta yang tali kekangnya terbuat dari sabut dan ia mengenakan jubah dari bulu sembari berkata, “Aku sambut panggilan-Mu dan siap menerima perintah-Mu ya Allah.” (Al Durr Al Mantsur vol. IV hlm. 234).
Dalam sebuah hadits lain sbb : “Suatu malam ketika berada di dekat Ka’bah saya melihat seorang lelaki berkulit sawo matang. Sepertinya ia adalah lelaki berkulit sawo matang yang pernah engkau lihat. Ia memiliki rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga. Sepertinya rambut itu adalah rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga yang paling indah yang pernah engkau lihat. Ia menyisir rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga tersebut. Rambut itu seperti tetesan-tetesan air. Ia mengelilingi ka’bah (thawaf) dengan bersandar pada dua orang lelaki atau pada pundak dua orang lelaki. “Siapakah ia,” tanyaku. Terdengan sebuah jawaban “Ia adalah Al Masih ibnu Maryam,”
Dalam salah satu hadits : Nabi melintasi jurang Al Azraq lalu berkata, “Sepertinya saya melihat Musa turun dari jalan bukit. Ia membaca talbiah dengan keras. Kemudian Nabi mendatangi jalan bukit Harsya lalu berkata, ”Sepertinya saya melihat Musa meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya.”
Semua hadits di atas termaktub dalam Al Shahih dan hadits mengenai Nabi Musa, Nabi ‘Isa, dan shalat para nabi dengan berdiri dengan diimami oleh nabi Muhammad telah disebutkan sebelumnya. Tidak bisa dikatakan bahwa apa yang dialami Nabi Saw cuma sebuh mimpi dan bahwa kalimat Araanii menunjukkan terjadi pada saat tidur. Karena peristiwa israa’ dan kejadian yang terjadi dalam peristiwa itu menurut pendapat yang shahih yang menjadi acuan jumhur salaf dan khlaf terjadi pada saat terjaga bukan tidur. Seandainya peristiwa israa’ terjadi pada saat tidur pun maka mimpi para nabi adalah sebuah kebenaran. Kalimat Araanii tidak menunjukkan terjadi pada saat tidur dengan bukti kalimat “Raaitunii fi Al Hajar”  yang terjadi pada saat terjaga sebagaimana ditunjukkan oleh rangkaian kalimat berikutnya. 


KEKALNYA JASAD PARA NABI AS
Dalam sebuah hadits dari Aus ibnu Aus, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya salah satu  hari-hari kalian yang paling utama adaladh hari Jumu’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan wafat, terjadinya tiupan sangkakala dan kematian semua makhluk seusai ditiupnya sangkakala. Maka perbanyaklah membaca shalawat untukku pada hari itu. Karena shalawat kalian disampkaikan kepadaku. “Bagaimana mungkin shalawat kami disampaikan kepadamu padahal jasadmu telah hancur,” tanya para sahabat. “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab Al Shalat, Abu Dawud, Al Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam dalam masing-masing Sunan mereka bertiga, Al Thabarani dalam Al Mu’jamnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim dalam masing-masing Kitab Shahih mereka berlima dan Al Baihaqi dalam Hayaatu Al Anbiyaa’, Syu’abul Iman dan kitab lain karyanya.
Ketahuilah bahwa hadits “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi” berasal dari banyak sumber yang dikumpulkan oleh Al Hafidh Al Mundziri dalam sebuah risalah khusus. Dalam Al Targhib wa Al Tarhib ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang baik, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan oleh Al Hakim yang menilainya sebagai shahih. Dalam Kitab Al Ruh, mengutip dari Abu ‘Abdillah Al Qurthubi, Ibnu Al Qayyim mengatakan, “Shahih dari Nabi Saw bahwa bumi tidak menelan jasad para nabi dan bahwa beliau Saw berkumpul bersama para nabi pada malam isra’ di Baitul Maqdis dan bersama Nabi Musa secara khusus di langit. Nabi sendiri menyatakan, “Tidak seorang muslimpun yang memberi salam kepada Nabi Saw kecuali Allah akan mengembalikan nyawa beliau sehingga beliau menjawab salam.”
Dan hadits-hadits lain yang secara keseluruhan menyimpulkan kepastian bahwa kematian para nabi dimaksudkan bahwa mereka disamarkan dari pandangan kita meskipun mereka ada dalam keadaan hidup. Sepertihalnya para malaikat yang hidup namun kita tidak bisa melihatnya. Pandangan Al Qurthubi telah dikutip dan disetujui oleh Al Syaikh Muhammad Al Safarini Al Hanbali dalam syarh ‘Aqidatu Ahlissunnah sbb :
Abdullah Al Qurthubi berkata, “Guru kami Ahmad ibnu ‘Umar Al Qurthubi penyusun Al Mufhim syarh Muslim mengatakan, “Yang menghilangkan kemusykilan ini adalah bahwa kematian bukanlah ketiadaan murni. Kematian adalah peralihan dari satu kondisi ke kondisi lain, dengan bukti bahwa para syuhada’ setelah kematian dan terbunuh, mereka hidup di sisi Allah mendapat rizki dan berbahagia.
Kehidupan seperti ini adalah kehidupan mereka yang hidup di dunia. Apabila keadaan kehidupan para syuhada’ seperti di atas maka para nabi lebih berhak dan lebih utama dengan kehidupan seperti itu. Al Qurthubi mengatakan bahwa jasad para nabi tidak akan hancur. Terdapat informasi shahih dari Jabir bahwa ayahnya dan ‘Umar ibnu Al Jamuh Ra yang nota bene termasuk syuhada’ Uhud dan dikuburkan dalam satu liang, bahwa kuburan tersebut tergerus banjir namun jasad keduanya ditemukan tetap utuh. Salah satu dari keduanya mengalami luka dan tangannya diletakkan di atas luka tersebut lalu dikubur dalam kondisi demikian. Tangan tersebut lalu disingkirkan dari luka dan dibiarkan terlepas namun tangan itu kembali ke posisi semula. Jarak waktu antara perang Uhud dan ditemukannya jasad keduanya adalah 46 tahun. Saat Mu’awiyah mengalirkan sumber air yang digali di Madinah sekira 50 tahun seusai perang Uhud dan memindahkan para jenazah, sekop mengenai telapak kaki Hamzah yang membuatnya berdarah dan Abdullah ibnu Haram ditemukan seakan-akan baru dikubur kemarin. Semua penduduk Madinah meriwayatkan bahwa pada era kekuasaan Al Walid saat tembok Nabi Saw runtuh ditemukan kaki ‘Umar ibnu Al Khaththab yang telah terbunuh sebagai syahid.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa ketika dinding Nabi Saw runtuh tampak oleh penduduk Madinah kaki dengan betis dan lutut yang membuat kaget ‘Umar ibnu ‘Abdil Aziz. Kemudian ‘Urwah datang kepadanya dan berkata, “Ini adalah betis dan lutut ‘Umar ibnu Al Khaththab.” Akhirnya ucapan ‘Urwah membuat kesediahan ‘Umar ibnu Abdil Aziz hilang.
Al Imam Al Hujjah Abu Bakr ibnu Al Husain Al Baihaqi telah menyusun risalah khusus mengenai topik ini yang berisi sejumlah hadits yang menunjukkan hidupnya para nabi dan utuhnya jasad mereka. Demikian pula Al Hafidh Al Jalal Al Suyuthi telah menyusun risalah khusus dengan topik serupa.


KEHIDUPAN KHUSUS NABI MUHAMMAD SAW
Telah nyata bahwa Nabi Muhammad Saw memiliki kehidupan barzakh yang lebih sempurna dan lebih agung melebihi orang lain. Fakta ini diceritakan sendiri oleh beliau. Kehidupan barzakh beliau ini menunjukkan adanya relasi beliau dengan ummat, beliau mengetahui keadaan mereka, melihat amal perbuatan mereka, mendengar ucapan mereka dan menjawab salam mereka. Hadits-hadits menyangkut topik ini banyak jumlahnya. Di antaranya :
-    Dari Abdullah ibnu Mas’ud Ra dari Nabi Saw, “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat menjelajahi bumi untuk menyampaikan salam ummatku untukku.”
Al Mundziri mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Nasa’I dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya. (dari Al Targhib wa Al Tarhib vol. II hlm. 498).
Saya katakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Isma’il Al Qadli dan perawi lain dari jalur yang beragam dengan sanad-sanad yang tidak diragukan keshahihihannya yang sampai ke Sufyan Al Tsauri dari Abdillah ibnu Al Sa’ib dari Zadan dari Abdullah ibnu Mas’ud. Al Tsauri menjelaskan bahwa ia mendengarkannya, ia berkata, “Menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Al Sa’ib. Demikian tercantum dalam kitab Al Qadli Isma’il. Abdullah ibnu Sa’ib dan Zadan adalah dua perawi yang Muslim meriwayatkan dari mereka dan Ibnu Ma’in menilai mereka sebagai perawi yang tsiqah. Dari uraian ini berarti isnad hadits ini shahih.
-    Dari Ibnu Mas’ud Ra dari Nabi Saw, beliau berkata, “Hidupku lebih baik buat kalian. Kalian menyampaikan hadits dan diberi hadits. Dan wafatku lebih baik buat kalian. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Maka jika aku melihat amal baik aku memuji Allah. Jika melihat amal buruk aku memohonkan ampunan kepada Allah untuk kalian.” Al Hafid Al ‘Iraqi menyatakan dalam Kitab Al Janaa’izi min Tharhi Al Tatsribi fi Syarhi Al Taqribi bahwa isnad hadits ini baik.
Al Hafidh Al Haitsami dalam Majma’u Al Zawaaid vol IX hlm 24 menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzaar dan para perawinya memenuhi kreiteria perawi hadits shahih. Al Suyuthi menilai hadits ini shahih dalam Al Mu’jizatu wa Al Khashaisu. Demikian pula Al Qasthalani pensyarah kitab Al Bukhari. Dalam Faidlu Al Qadir vol III hlm 4015, Al Munawi menegaskan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Al Zurqani dalam syarh Al Mawaahib karya Al Qasthalani, dan Al Syihab Al Khafaaji dalam syarh Al Syifaa vol I hlm. 102. Begitu pula Al Mala Al Qari dalam syarh Al Syifaa vol I hlm 102. ia mengatakan hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Harits ibnu Abi Usamah dalam Musnadnya dengan sanad shahih.
Ibnu Hajar menyebutkan hadits ini dalam Al Mathalib Al ‘Aaliyahvol. IV hlm 22. Hadits ini datang dari sumber lain dengan status mursal dari Bakr ibnu Abdillah Al Muzani. Al Hafidh Isma’il Al Qadli meriwayatkan hadits ini dalam Juz’u Al Shalat ‘ala Al Nabi Saw. Al Syaikh Nashiruddin Al Albani menyatakan bahwa status hadits ini mursal shahih. Al Hafid Abdul Hadi yang keras kepala dan kaku menilai hadits ini shahih dalam kitabnya Al Sharim Al Munki fi Al Radd ‘ala Al Subki.
Hadits di atas ini statusnya shahih dan tidak mengandung cacat. Ia menunjukkan bahwa Nabi Saw mengetahui amal perbuatan kita sebab amal perbuatan tersebut diperlihatkan kepad beliau, dan memohonkan maaf kepada Allah untuk kita atas perbuatan yang buruk. Apabila faktanya adalah demikian maka kita diperbolehkan untuk bertawassul dengan beliau kepada Allah dan memohon syafaat dengan beliau di sisi Allah. Hal ini dikarenakan beliau mengetahui adanya tawassul lalu memberi syafaat kepada kita dan mendoakan kita. Beliau adalah orang yang memberi syafaat dan yang diterima syafaatnya. Semoga Allah memberi shalawat dan salam serta menambahkan kemuliaan kepada beliau. Dalam Al Qur’an Allah telah mengabarkan bahwa Nabi Muhammad menjadi saksi atas ummatnya. Hal ini menetapkan bahwa amal perbuatan mereka diperlihatkan kepada beliau agar beliau bisa menyaksikan apa yang dilihat dan diketahui. Ibnu Al Mubarak berkata, “Seorang lelaki dari Anshar menceritakan kepadaku dari Al Minhal ibnu ‘Amr bahwa ia mendengar Sa’id ibnu Musayyib berkata, “Tidak lewat sehari kecuali diperlihatkan pada saat itu kepada Nabi Saw ummatnya; pada pagi dan sore hari. Beliau mengetahui nama dan perbuatan mereka. Karena itu beliau menjadi saksi atas mereka.” Allah SWT berfirman :

فكيف إذا جئنا من كل أمة بشهيد وجئنا بك على هؤلاء شهيدا

-    Dari ‘Ammar ibnu Yasir Ra, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewakilkan seorang malaikat di kuburanku yang diberi kan kepadanya nama semua makhluk. Tidak ada seorang pun yang menyampaikan shalawat untukku sampai hari kiamat kecuali malaikat itu akan menyampaikan kepadaku dengan namanya dan nama ayahnya. Ini si fulan anak fulan menyampaikan shalawat kepadamu.” Diriwayatkan oleh Al Bazzaar dan Abu Al Syaikh Ibnu Hibban dengan redaksi, “Sesungguhnya Allah mewakilkan seorang malaikat yang diberikan kepadanya nama makhluk. Ia akan berdiri di atas kuburanku jika saya mati. Tidak ada seorang pun yang memberi shalawat kepadaku kecuali ia berkata, “ Ya Muhammad!, Fulan anak Fulan menyampaikan shalawat untukmu.” “Allah akan membalas setiap satu kali shalawatnya  dengan sepuluh kali,” lanjut beliau.
Al Thabarani dalam Al Kabir meriwayatkan hadits serupa. Al Targhib vol II hlm 500.
-    Dari ‘Amr ibnu Al Harits dari Sa’id ibnu Abi Hilal dari Zaid ibnu Aiman dari ‘Ubadah ibnu Nusai dari Abi Darda’, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari Jumu’at . karena hari Jumu’at adalah hari yang disaksikan para malaikat. Sesungguhnya tidak seorang pun yang menyampaikan shalawat kepadaku kecuali shalawat itu akan disampaikan kepadaku sampai ia selesai bershalawat.” Abu Darda’ berkata, “Saya bertanya, “Apakah itu terjadi setelah kematian?”. “Setelah kematian, “jawab beliau, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi. Maka Nabiyallah itu hidup dan diberi rizqi.” Lanjutnya. “ HR Ibnu Majah dalam Al Sunan. Dalam Al Zawaaid sbb : “Hadits ini statusnya shahih hanya saja terputus (munqathi’) pada dua tempat. Karena riwayat ‘Ubadah dari Abu Darda’ berstatus mursal sebagaimana dikatakan Al ‘Ala’i. Zaid ibnu Aiman dari ‘Ubadah juga mursal sebagaimana dinyatakan Al Bukhari.” Dari Sunan Ibnu Majah hlm 524.  
-    Dari Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, “Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.” HR Abu Dawud dalam Al Targhib vol II hlm 499.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa hadits ini sesuai dengan kriteria Muslim. ia berkata, “Dari Musnad Ibnu Abi Sayaibah dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menyampaikan shalawat kepadaku maka saya mendengarnya. Siapa yang menyampaikan shalawat kepadaku dari jarak jauh maka sahlawat itu disampaikan kepadaku.” HR Al Daruquthni.
Dalam Al Nasa’i  dan yang lain dari Nabi Saw, beliau berkata, “Sesungguhnya Allah mewakilkan di kuburanku malaikat yang menyampaikan kepadaku salam dari ummatku.”
Masih banyak hadits-hadits lain mengenai topik ini. (Iqtidlaau Al Shirath Al Mustaqiim hlm. 324). 


NABI SAW MENJAWAB ORANG YANG MEMANGGIL BELIAU
Nabi Saw menjawab orang yang memanggil nama beliau, “YA Muhammad!”
Dalam hadits Abu Hurairah Ra versi Abu Ya’la saat menceritakan ‘Isa, “Sungguh jika ‘Isa berdiri di dekat kuburanku lalu memanggil, “Ya Muhammad”, niscaya aku akan menjawab panggilannya.” Disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah vol. IV hlm dengan judul Hayaatuhu Saw fi Qabrihi. 


MENGIRIM SALAM VIA POS KEPADA NABI SAW
Dari Yazid Al Mahdi, ia berkata, “Ketika saya berpamitan kepada ‘Umar ibnu Abdul Aziz ia berkata, “Saya ada keperluan denganmu.” “Wahai amirul mu’minin!, apa keperluanmu yang bisa saya bantu, “kataku. “Jika engkau tiba di Madinah maka engkau akan melihat kuburan Nabi, sampaikan salamku untuk beliau,” jawab ‘Umar.
Dari Hatim ibnu Wardan ia berkata, “’Umar ibnu Abdil Aziz menugaskan petugas pos dari Syam menuju Madinah untuk menyampaikan salam kepada Nabi Saw.” Al Qadli ‘Iyadl menyebutkan hal ini dalam Al Syifa dalam Babu Al Ziyaarah vol. II hlm 83.
Al Khafaji dan Al Mala ‘Ali Qari dalam Syarh Al Syifa menyebutjkan bahwa atsar di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Al Dunya dan Al Baihaqi dalam  Syu’ab Al Iman. Al Khafaji berkata, “Salah satu tradisi generasi salaf yaitu mereka mengirimkan salam kepada Rasulullah Saw dan Ibnu ‘Umar melakukan hal ini. ia mengirimkan salam kepada Nabi Saw, Abu Bakar, dan ‘Umar. Meskipun salam dari orang yang memberi salam kepada beliau akan sampai kepada beliau meskipun dari jarak yang jauh, namun mengirimkan salam lewat kurir ada keutamaan percakapan kurir di dekat beliau dan jawaban oleh beliau sendiri.” Dari Nasim Al Riyadl vol III hlm 516. Al Fairuzabadi menyebutkannya dalam Al Shalat wa Al Basyar hlm 153.

 
SUARA, SALAM DAN ADZAN YANG TERDENGAR DARI KUBURAN NABI
Al Imam Al Hafidh Abu Muhammad ‘Abdullah Al Darimi dalam kitabnya, Al Sunan yang dikategorikan salah satu kitab pokok hadits yang berjumlah enam meriwayatkan : Menceritakan kepadaku Marwan ibnu Muhammad dari Sa’id ibnu ‘Abdul ‘Aziz, ia berkata, “Pada saat terjadinya perang Al Harrah (penyerbuan pasukan Yazid ke Madinah), masjid Nabi Saw tidak dikumandangkan adzan dan iqamah selama tiga hari dan Sa’id ibnu Al Musayyib senantiasa berada dalam masjid tersebut. Ia tidak mengetahui waktu shalat kecuali lewat suara lembu atau gajah yang ia dengan keluar dari kuburan Nabi Saw. Sa’id kemudian menyebutkan makna suara yang ia dengar.
Atsar di atas dari Sunan Al Darimi vol I hlm 44 dan dikutip oleh Al Syaikh Muhammad ibu ‘Abdil Wahhab dalam hukum-hukum mengharap kematian (Ahkaami Tamannii Maut) dari kumpulan karyanya vol III hlm 47.
Riwayat ini juga dikutip oleh Al Imam Majduddin Al Fairuzabadi penyusun Al Qamus dalam Al Shilaatu wa Al Basyaru hlm 154. Ibrahim ibnu Syaiban mengatakan, “Saya melaksanakan haji lalu saya datang ke Madinah dan menuju kuburan Nabi. Saya menyampaikan salam kepada beliau lalu terdengar dari suara dari dalam kamar jawaban ; ‘Alaika Al Salam.”
 

DUKUNGAN IBNU TAIMIYYAH TERHADAP KEJADIAN-KEJADIAN DI ATAS
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyebutkan kejadian-kejadian di atas di sela-sela komentarnya tentang praktik menjadikan kuburan sebagai masjid atau arca yang disembah. Selanjutnya ia berkata, “Tidak termasuk dalam masalah ini apa yang diriwayatkan bahwasanya ada kaum yang mendengar jawaban salam dari kuburan Nabi Saw atau kuburan-kuburan lain dari orang-orang shalih dan bahwasanya Sa’id ibnu Al Musayyib mendengar suara adzan dari kuburan Nabi Saw pada malam-malam terjadinya penyerbuan tentara Yazid ke Madinah dan sebagainya. (Iqtidlaau Al Shirath Al Mustaqim hlm 373).
Selanjutnya dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyyah berkata, “Demikian pula kejadian yang disebutkan dari karomah dan hal-hal yang di luar kebiasaan yang terjadi di kuburan para nabi dan orang-orang shalih seperti turunnya cahaya dan malaikat di kuburan tersebut, setan dan binatang menjauhi tempat itu, api terhalang untuk membakar kuburan dan orang yang berada di dekatnya, sebagian dari para nabi dan orang-orang shalih memberi syafaat kepada orang-orang mati yang menjadi tetangga mereka, kesunnahan mengubur jenazah di dekat kuburan mereka, memperoleh kedamaian dan ketenteraman saat berada di dekatnya, dan turunnya adzab atas orang yang menghina kuburan tersebut, maka hal-hal ini adalah benar adanya dan tidak termasuk dalam topik bahasan kami tentang diharamkannya menjadikan kuburan sebagai masjid. Apa yang terjadi pada kuburan para nabi dan orang-orang shalih dari kemuliaan dan rahmat Allah dan apa yang diperoleh di sisi Allah dari kehormatan dan kemuliaan itu berada di atas anggapan banyak orang. Namun kitab ini bukanlah tempat untuk menjelaskan hal itu secara detail. (Iqtidlaau Al Shirath Al Mustaqim). 


ADANYA SEBAGIAN KAROMAH DI ATAS UNTUK SELAIN PARA NABI
Para ulama telah meriwayatkan sedikit dari karomah-karomah yang telah disampaikan di atas yang dialami oleh sebagian generasi al salaf al shalih yang terjadi setelah mereka wafat. Karomah-karomah itu diriwayatkan oleh para perawi yang kredibel dan dari para perawi yang kredibel juga yang menyaksikan karomah-karomah itu dengan mata kepala mereka sendiri. Sebagian karomah ini akan kami kutip di sini dari Al Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab. Dalam kitabnya “Ahkaamu Tamanni Al Maut” beliau mengatakan dalam kumpulan karya-karyanya yang disebarkan oleh Universitas Al Imam Muhammad ibnu Su’ud sbb : 


SHOLAT DI DALAM KUBUR
Hadits riwayat Ahmad dari ‘Affan dari Hammad dari Tsabit bahwasanya ia berkata, “Ya Allah, jika Engkau memberikan kesempatan seseorang untuk melaksanakan sholat dalam kuburannya maka berilah aku kesempatan untuk melaksanakannya dalam kuburanku.”
Hadits riwayat Abu Nu’aim dari Jubair ia berkata, “Saya – demi Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia – memasukkan Tsabit Al Bunani ke dalam liang lahatnya. Saya melakukannya bersama Hamid Al Thawil. Ketika kami meratakan batu bata di atas kuburan, sebuah batu bata jatuh. Ternyata saya melihat Tsabit sedang sholat di dalam kuburannya.”


MEMBACA AL QUR’AN
Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Jarir dari Ibrahim ibnu Al Muhallabi ia berkata, “Menceritakan kepadaku mereka yang melewati Al Jash di waktu sahur, ”Jika kami melewati kuburan Tsabit Al Bunani maka kami mendengar bacaan Al Qur’an.”
Hadits riwayat Al Turmudzi yang dinailainya shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Sebagian sahabat Nabi Saw mendirikan kemah di atas kuburan. Ia tidak mengira bahwa lokasi itu adalah kuburan. Tiba-tiba ia mendengar dari dalam kuburan seseorang yang membaca surat Al Mulk sampai selesai. Lalu ia mendatangi Nabi dan menceritakan pengalaman yang dialaminya. “Surat Al Mulk adalah penolak siksa kubur dan penyelamat yang menyelamatkan mayit dari adzab kubur,” jawab beliau.
Hadits riwayat Al Nasa’i dan Al Hakim dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Saya tidur lalu bermimpi berada di sorga.” Redaksi Al Nasa’i berbunyi : - Saya masuk ke dalam sorga -. Lalu saya mendengar seseorang membaca Al Qur’an. “Siapakah orang yang membaca Al Qur’an ini? “tanyaku. Mereka menjawab, “Haritsah ibnu Nu’man.” “Demikianlah kebajikan, Demikianlah kebajikan, Demikianlah kebajikan,”ujar beliau Saw. Haritsah ibnu Nu’man adalah orang yang paling berbakti pada ibunya.
Hadits riwayat Ibnu Abi Al Dunya dari Al Hasan, ia mengatakan, “Sampai kepadaku bahwa seorang mu’min jika ia mati dan tidak mampu membaca Al Qur’an maka para malaikat hafadhah diperintahkan untuk mengajarkan Al Qur’an kepadanya di dalam kuburan sehingga ia dibangkitkan Allah di hari kiamat beserta orang-orang yang mampu membacanya.” Diriwayat oleh Ibnu Abi Al Dunya dari Yazid Al Raqqasyi semisal hadits dari Al Hasan. Al Silafi meriwayatkan kandungan hadits Al Hasan dari hadits-hadits mursal ‘Athiah Al ‘Aufi.

 
PENGHUNI KUBUR SALING MENGUNJUNGI
Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Sirin, ia (Ibnu Abi Syaibah) berkata, “Ibnu Sirin senang akan kafan yang baik.” “Para penghuni kubur itu saling berkunjung dengan mengenakan kafan masing-masing,” jawab Ibnu Sirin. Makna atsar ini juga terdapat dalam Musnad Ibnu Abi Syaibah dari Jabir dengan status marfu’. Di dalamnya terdapat redaksi : “Mereka saling membangga-banggakan dan saling berkunjung dalam kuburan mereka.”
Hadits riwayat Muslim dari haditsnya sendiri sbb : “Jika salah seorang dari kalian menangani jenazah saudaranya maka hendaklah membungkusnya dengan kafan yang baik.”
Hadits riwayat Al Turmudzi, Ibnu Majah dan Muhammad ibnu Yahya Al Hamdani dalam shahihnya dari Abi Qatadah dengan status marfu’ sbb : “Jika salah seorang dari kalian menangani jenazah saudaranya maka hendaklah membungkusnya dengan kafan yang baik. Karena mereka saling berkunjung di dalam kuburan mereka”


RISALAH DARI DUNIA KE BARZAKH BERSAMA MAYIT
Ibnu Abi Al Dunya meriwayatkan dengan sanad yang tidak perlu dipersoalkan dari Rasyid ibnu Sa’ad bahwa isteri seorang lelaki meninggal dunia lalu lelaki itu melihat beberapa wanita dalam mimpi. Tapi ia tidak melihat isterinya bersama mereka. Akhirnya ia menyakan keberadaan isterinya kepada para wanita itu. “Kamu memberinya kafan yang pendek. Ia malu untuk keluar bersama kita, “ jawab mereka. Kemudian lelaki itu datang kepada Nabi dan mengabarkan mimpinya. “Perhatikan!, apakah ada yang yang dapat dipercaya yang bisa memberi solusi?” ujar beliau. Lalu lelaki ini mendatangi seorang laki-laki dari golongan Anshar yang akan dijemput ajal. Ia mengabarkan peristiwa yang dialami kepadanya. “Jika seseorang bisa menyampaikan sesuatu kepada orang-orang yang telah mati makja saya akan menyampaikannya, “jawab laki-laki dari golongan Anshar ini. Kemudian laki-laki Anshar ini meninggal dunia dan suami wanita yang telah meninggal itu datang dengan membawa dua pakian yang diberi parfum za’faran. Ia meletakkan kedua pakaian itu dalam kafan laki-laki Anshar. Ketika malam tiba suami wanita itu bermimpi melihat para wanita yang di dalamnya ada juga isterinya yang mengenakan dua pakaian berwarna kuning.
Ibnu Al Jauzi meriwayatkan dari Muhammad ibnu Yusuf Al Firyabi kisah seorang perempuan yang bermimpi melihat ibunya mengadukan kain kafan kepadanya. Lalu keluarga perempuan itu menceritakan hal ini kepada Muhammad dan meminta solusi kepadanya. Dalam kisah ini diceritakan sbb : Bahwa Ibu dari perempuan itu berkata, “Belilah kafan untukku dan kirimkan beserta fulanah.” Al Firyabi berkata, “Lalu saya menyebutkan sebuah hadits bahwasanya para penghuni kubur saling berkunjung dengan mengenakan kain kafan mereka. Kemudian saya berkata, “Belilah kafan untuk Ibu!” Perempuan yang bermimpi itu akhirnya mati pada hari yang telah saya sebutkan dan keluarganya meletakkan kain kafan bersama jenazahnya. 


CAHAYA DI ATAS KUBURAN
Hadits riwayat Ibnu Abi Al Dunya dari Abi Ghalib – sahabat Abu Umamah – bahwasanya seorang pemuda di Syam hendak dijemput ajal. Ia bertanya kepada pamannya, “Bagaimana menurutmu jika Allah menyerahkan diriku kepada Ibuku. Apa yang akan dia lakukan padaku?” “Jika demikian, demi Allah Ibumu akan memasukkanmu ke dalam sorga. “Demi Allah, Allah lebih sayang kepadaku melebihi Ibuku, “ lanjut sang pemuda. Akhirnya pemuda itu meninggal dunia. Lalu Ibunya beserta pamannya masuk ke dalam kubur. “Dengan batu bata mentah,” kata kami. Lalu kami meratakan batu bata itu di atas kuburannya. Tiba-tiba sebuah batu bata jatuh. Sang paman lalu melompat dan mundur. “Apa yang terjadi, “ tanyaku. “Kuburannya dipenuhi cahaya dan dilapangkan sejauh pandangan matanya,” jawab sang paman.
Hadits dari Abi Dawud dan perawi lain dari ‘Aisyah, ia berkata, “Ketika Najasyi wafat kami bercakap-cakap bahwa dari dalam kuburnya senantiasa terlihat cahaya.
Dalam Tarikh Ibnu Asakir dari Abdurrahman ibnu ‘Umarah, ia berkata, “Saya menyaksikan jenazah Al Ahnaf ibnu Al Qais. Saya adalah salah satu orang yang turun masuk dalam kuburannya. Ketika kuburan itu kami ratakan, saya melihat kuburan itu dilapangkan  sejauh mata memandang. Saya menceritakan hal ini kepada para sahabat namun mereka tidak melihat apa yang telah saya lihat.
Dari Ibrahim Al Hanafi, ia berkata, “Saat  Mahan Al Hanafi disalib di atas pintu rumahnya, kami melihat cahaya di dekat pintu itu di waktu malam.”
Coba dilihat kitab Ahkaamu Tamannil Maut yang telah dikoreksi sesuai naskah fotokopi 771/86 di Al Maktabah Al Su’udiyyah (perpustakaan Su’ud) di Riyadl kajian dari Al Syaihk Abdirrahman Al Sadhan dan Al Syaikh Abdullah Al Jabrin, dalam bagian fiqih nomor dua.
Pada bagian awal buku koleksi, orang-orang menyebut pengesahan naskah dan pembenaran bahwa karangan itu benar milik Al Syaikh. Universitas Al Imam Muhammad ibnu Su’ud  di Riyadl  denga menyebarkan buku koleksi ini secara lengkap setelah dilakukan penelitian terlebih dahulu di bawah pengawasan Universitas dalam pekan Al Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab.
لاتشد الرحال
 

JANGAN MEMASANG PELANA
Banyak orang keliru dalam memahami hadits : “Jangan dipasang pelana kecuali hendak menuju ke tiga masjid ; al masjid al haram, masjidku ini, dan al masjid al aqsha.”
Mereka menjadikan hadits ini sebagai dalil atas diharamkannya memasang pelana untuk berziarah kepada Nabi Saw dan menilai bahwa bepergian dengan tujuan berziarah kepada nabi sebagai tindakan maksiat. Argumentasi ini ditolak karena dibangun di atas persepsi yang salah. Hadits ini sebagaimana yang Anda lihat berada dalam konteks yang berbeda dengan argumentasi ini.
Penjelasannya adalah sbb : “Bahwasanya sabda Nabi Saw, “Jangan dipasang pelana kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” menggunakan pola bahasa yang dikenal oleh para ahli bahasa sebagai pola pengecualian. Hal ini otomatis mengharuskan adanya yang dikecualikan dan yang mendapat pengecualian. Yang dikecualikan adalah kalimat yang jatuh setelah Illaa sedang yang mendapat pengecualian adalah kalimat sebelum Illaa. Kedua hal ini harus ada. Baik secara konkret atau rekaan. Keharusan adanya yang dikecualikan dan yang mendapat pengecualian adalah hal yang telah ditetapkan dan dikenal dalam literatur-literatur nahwu yang paling sederhana pun.
Jika kita memperhatikan hadits ini kita akan menemukan bahwa hadits ini menyebut dengan jelas adanya obyek yang dikecualikan yaitu “Ilaa Tsalatsati Masaajid” (menuju tiga masjid) yang jatuh setelah illa namun tidak menyebut obyek yang mendapt pengecualian yaitu jatuh sebelum illa. Tidak disebutkannya obyek yang mendapat pengecualian ini berarti ia harus diandaikan keberadaannya.
Jika kita mengandaikan bahwa obyek yang mendapat pengecualian adalah Qabrun (kuburan) maka ungkapan yang dinisbnatkan kepada Rasulullah berbunyi “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa Qabrin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” (Jangan dipasang pelana ketika hendak menuju ke kuburan kecuali saat hendak ke tiga masjid). Rangkaian kalimat semacam ini jelas tidak serasi dan tidak pantas dengan balaghah nabawiyyah (retorika kenabian). Karena obyek yang dikecualikan tidak sejenis dengan obyek yang mendapat pengecualian, padahal yang asal obyek yang dikecualikan harus sejenis dengan obyek yang mendapat pengecualiaan. Tidaklah akan merasa tenang hati cendekiawan yang merasa berdosa dari tindakan menisbatkan ungkapan kepada sabda Nabi Saw, yang tidak pernah beliau ucapkan, dengan menisbatkan kalimati qabrin yang tidak relevan dengan yang asal dalam pola pengecualian, kepada beliau. Kalimat qabrin tidak pantas menjadi obyek yang mendapat pengecualian. Kita coba andaikan kalau kalimat yang menjadi obyek yang mendapat pengecualian adalah kalimat makaan (tempat). Selanjutnya ungkapan beliau menjadi berbunyi “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa Makaanin  Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” (Jangan dipasang pelana ketika hendak menuju ke tempat kecuali saat hendak ke tiga masjid). Pengandaian ini berarti mengandung pengertian “janganlah engkau bepergian dengan tujuan berdagang, mencari ilmu atau meraih kebaikan…..”. Pengertian ini sejenis kegilaan yang pasti salah.
Hadits di atas memuat obyek yang dikecualikan namun tidak mengandung obyek yang mendapat pengecualian. Karena itu obyek yang mendapt pengecualian harus diandaikan sesuai konsensus pakar bahasa. Pengandaiannya sendiri tidak lebih dari tiga kemungkinan saja.
Pertama, dengan mengandaikan kalimat qabr yang kemudian mengandung pengertian “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa Qabrin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” (Jangan dipasang pelana ketika hendak menuju ke kuburan kecuali saat hendak ke tiga masjid).
Pengandaian ini didasarkan atas pandangan orang menggunakan hadits sebagai argumen larangan bepergian dengan tujuan berziarah. Anda lihat sendiri bahwa pengandaian semacam ini adalah pengandaian lemah yang harus dibuang dan tidak ditoleransi oleh orang yang  memiliki pengetahuan paling rendah tentang bahasa Arab. Pengandaian ini tidak pantas dialamatkan kepada sosok paling fasih dalam melafalkan huruf dlodl. Maka sungguh mustahil orang sekaliber beliau Saw sepakat dengan gaya bahasa yang rendah ini.
Kedua, pengandaian obyek yang mendapat pengecualian dalam hadits menggunakan kalimat yang umum yaitu makaan (tempat). Pengandaian ini sebagaimana diuraikan dimuka adalah pengandaian yang disepakati salah dan tidak ada yang menggunakan pengandaian ini.
Ketiga, obyek yang mendapat pengecualian dalam hadits diandaikan dengan kalimat masjid yang kemudian rangkaian kalimatnya berbunyi “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa Masjidin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” (Jangan dipasang pelana ketika hendak menuju ke masjid kecuali saat hendak ke tiga masjid). Kita lihat bahwa ungkapan ini telah selaras dan berjalan sesuai dengan gaya bahasa fasih dan kerancuan arti dari dua bentuk pengandaian lain telah tersingkirkan. Cahaya kenabian juga terlihat dalam ungkapan ketiga ini dan hati orang yang bertakwa merasa tentram menisbatkan pengandaian ini  kepada Rasulullah Saw. Dipilihnya bentuk pengandaian ketiga ini jika dipastikan tidak ditemukan riwayat lain yang menjelaskan obyek yang mendapat pengecualian. Namun jika riwayat lain ini ditemukan maka haram bagi orang yang beragama Islam untuk berpindah dari riwayat ini dengan memilih pengandaian semata yang tidak memiliki pijakan pada bahasa yang fasih.
Alhamdulillah, kami telah menemukan dalam Assunnah Annabawiyyah dari jalur riwayat yang mu’tabar hadits yang menjelaskan obyek yang mendapat pengecualian. Di antaranya adalah riwayat Al Imam Ahmad dari jalur Syahr ibnu Hausab, ia berkata, “Tidak selayaknya unta tunggangan dipasang pelananya menuju masjid yang didalamnya hendak dikerjakan sholat selain al masjid al haram, al masjid al aqsha dan masjidku ini.”
Menurut Al Hafid Ibnu Hajar Syahr adalah perawi yang baik haditnya (hasanul hadits) meskipun memiliki sebagian kelemahan. (Fathul Baari vol III hlm 65).
Dalam riwayat lain redaksinya berbunyi : “Tidak selayaknya unta tunggangan dipasang pelananya menuju masjid yang didalamnya hendak dikerjakan sholat selain masjid al aqsha dan masjidku ini.”
Al Hafidh Al Haitsami mengatakan bahwa dalam sand hadits ini terdapat Syahr yang mendapat komentar pakar hadits dan status haditnya baik (hasan). (Majma’u Al Zawaaid vol IV hlm 3).
Di antaranya lagi adalah hadits yang bersumber dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Saya adalah pamungkas para nabi dan masjidku adalah pamungkas masjid-masjid para nabi. Masjid yang paling berhak diziarahi dan dipasang pelana untuk menuju kepadanya adalah al masjid al haram dan masjidku. Melaksanakan sholat di masjidku lebih utama daripada seribu kali sholat yang dilakukan di masjid-masjid lain selain al masjid al haram.” HR Al Bazzaar (Majma’u Al Zawaaid vol IV hlm 3).
Statemen beliau Saw mengenai masjid-masjid itu untuk menjelaskan kepada ummat bahwa masjid-masjid di luar tiga masjid ini setara dalam keutamaan. Maka tidak ada gunanya bersusah payah pergi ke selain tiga masjid ini. Adapun tiga masjid ini maka ia memiliki keutamaan yang lebih. Kuburan-kuburan tidak masuk dalam hadits ini. Memasukkan kuburan ke dalam hadits ini dikategorikan sebagai bentuk kebohongan terhadap Rasulullah. Fakta ini perlu diperhatikan meskipun ziarah kubur itu sebuah anjuran. Malah banyak ulama yang menyebutkannya dalam kitab-kitab manasik dengan dikategorikan sebagai hal-hal yang disunnahkan. Kategori sunnah ini diperkuat oleh banyak hadits yang diantaranya kami sebutkan di bawah ini :
-    Dari Ibnu ‘Umar Ra dari Nabi Saw, beliau berkata, “Siapa yang menziarahi kuburanku maka ia wajib mendapat syafa’atku.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzaar. Dalam sanda hadits ini ada ‘Abdullah ibnu Ibrahim al Ghifari yang statusnya lemah. Ibnu Taimiyyah juga mengutip hadits ini dan menyatakan statusnya adalah dlo’if. Ia tidak memvonis hadits ini sebagai hadits palsu atau bohong. (Al Fatawaa vol XXVII hlm 30) di tempat ini. Jika di tempat lain ada penilaian yang berbeda dari Ibnu Taimiyyah berarti ia merasa ragu untuk menetapkan status hadits ini atau penilaiannya berubah dan kita tidak mengetahui manakah penilaian yang dahulu dan yang terakhir. Jika memang demikian berarti salah satunya tidak bisa dijadikan acuan.  
-    Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang datang semata-mata untuk berziarah kepadaku, tidak ada maksud lain, maka wajib bagiku untuk memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.” HR Al Thabarani dalam Al Awsath dan Al Kabir. Dalam sanad hadits ini terdapat Maslamah ibnu Salim yang statusnya lemah. (Majma’u Al Zawaaid vol I hlm. 265).
Al Hafidh Al ‘Iraqi mengatakan bahwa hadits ini dikategorikan shahih oleh Ibnu Al Sakkan. (Al Mughni vol I hlm 265).
-    Dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku pada saat aku telah wafat maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku saat aku masih hidup.” HR Al Thabarani dalam Al Kabir dan Al Awsath. Dalam sanad hadits ini terdapat Hafsh ibnu Abi Dawud Al Qari’ yang dinilai kredibel oleh Ahmad namun dianggap lemah oleh sekelompok para imam.
-    Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa menziarahi kuburanku setelah aku wafat maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku saat aku masih hidup.” Al Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Al Turmudzi dalam Al Shaghir dan Al Awsath. Di dalam sanadnya terdapat ‘Aisyah binti Yunus. Saya tidak menemukan orang yang menulis biografi Yunus.” Demikian dikutip dari Majma’ Al Zawaaid vol IV hlm 2.
Walhasil, bahwasanya hadits-hadits yang menjelaskan berziarah ke kuburan Nabi Saw memiliki banyak jalur periwayatan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain sebagaimana dikutip oleh Al Munawi dari Al Hafidh Adz Dzahabi dalam Faidl Al Qadir vol VI hlm 140 secara khusus, dan bahwa sebagian ulama telah menilai shahih hadits-hadits tersebut atau mengutip penilaian shahihnya seperti Al Subki, Ibnu Al Sakkan, Al ‘Iraqi, Al Qadli ‘Iyadl dalam Al Syifaa, Al Mula ‘Ali Al Qari dalam syarh Al Syifaa dan Al Khafaji juga dalam syarh Al Syifaa pada Nasiim Al Ryadli vol III hlm 511. Semua nama yang telah disebutkan ini adalah para huffadhul hadits dan aimmah yang dijadikan acuan. Cukuplah bahwa para imam empat dan para ulama besar yang menjadi pilar agama telah menyatakan disyari’atkannya ziarah kepada Nabi Saw sebagaimana dikutip oleh murid-murid mereka dalam literatur-literatur fiqh mereka yang dijadikan acuan. Kesepakatan para imam dan para ulama besar ini cukup untuk menilai shahih dan menerima hadits-hadits yang menjelaskan ziarah. Karena hadits dlo’if bisa menjadi kuat dengan praktik dan fatwa sebagaimana dikenal dalam kaidah-kaidah pakar ushul fiqih dan pakar hadits.

ZIARAH KUBUR ADALAH ZIARAH KE MASJID DALAM PENILAIAN AL SAYIKH IBNU TAIMIYYAH

Ibnu Taimiyyah memiliki pandangan yang elok yang terdapat di sela-sela pembicaraanya tentang ziarah. Sesudah berbicara bahwa memasang pelana untuk berziarah ke kuburan Nabi Saw semata bukan masjid sebagai tindakan bid’ah, ia kembali berkata :
Orang yang menentang ini dan yang sependapat dengannya menjadikan bepergian menuju kuburan para nabi sebagai bentuk ibadah. Selanjutnya setelah mereka mengetahui pendapat ulama menyangkut disunnahkannya berziarah ke kuburan Nabi Saw, maka mereka mengira bahwa kuburan-kuburan lain pun bisa dijadikan tujuan berpergian sebagaimana kuburan beliau Saw. Akhirnya mereka sesat ditinjau dari beberapa aspek di bawah ini :
Pertama, bahwa pergi ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid beliau yang status hukumnya sunnah berdasarkan nash dan ijma’.
Kedua, pergi ke kuburan beliau Saw adalah pergi ke masjid pada saat beliau masih hidup dan sesudah dikubur serta sebelum dan sesudah kamar masuk dalam bagian masjid. Berarti pergi ke kuburan beliau Saw adalah pergi ke masjid baik di situ ada kuburan atau tidak. Maka bepergian ke kuburan yang tidak ada masjidnya tidak bisa disamakan dengan bepergian ke kuburan Nabi Saw.
Selanjutnya Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Keenam : “Bepergian menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk berziarah kepada kuburan beliau – adalah konsensus ulama dari generasi ke generasi. Adapun bepergian untuk berziarah ke kuburan-kuburan lain maka tidak ada status hukum yang dikutip dari para sahabat, bahkan dari atba’u attabi’in.”
Kemudian Ibnu Taimiyyah berkata, “Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin tidak henti-hentinya pergi menuju masjid Nabi Saw dan tidak pergi ke kuburan para nabi seperti kuburan Nabi Musa dan Nabi Ibrahim Al Khalil. Tidak ada informasi dari salah seorang sahabat bahwa ia bepergian ke kuburan Nabi Ibrahim meskipun mereka seringkali pergi ke Syam dan Baitul Maqdis. Maka bagaimana mungkin pergi ke masjid Rasulullah Saw yang disebut sebagian orang dengan ziarah ke kuburan beliau, sama dengan pergi ke kuburan para nabi?”
Dari pandangan Ibnu Taimiyyah di muka bisa ditarik sebuah faidah penting. Yaitu bahwa selamanya tidak terbayangkan bahwa orang yang berziarah akan memasang pelananya semata-mata untuk berziarah kubur lalu tidak masuk masjid dan melaksanakan sholat di dalamnya untuk mendapatkan keberkahan, pelipatgandaan pahala sholatnya dan Al Raudlah Al Syarifah yang ada di dalamnya. Sebaliknya selamanya tidak logis jika orang yang berziarah memasang pelananya semata-mata untuk ziarah ke masjid kemudian tidak melakukan ziarah dan berhenti di kuburan mulia untuk memberi salam kepada Nabi dan dua sahabat beliau Ra.
Karena itu Anda akan melihat Ibnu Taimiyyah dalam statemennya mengisyaratkan akan hal ini dengan ucapannya :
-    “Maka bagaimana mungkin pergi ke masjid Rasulullah Saw yang disebut sebagian orang dengan ziarah?”
-    “Pergi ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid beliau.”
-    “Bepergian menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk berziarah kepada kuburan beliau – adalah konsensus ulama”
Pandangan Ibnu Taimiyyah yang elok ini mampu menyelesaikan problem besar yang memecah belah kita, umat Islam dan membuat sebagian kita mengkafirkan sebagian yang lain dan mengeluarkannya dari lingkaran agama Islam. Seandainya orang yang mengklaim pengikut salaf mengikuti cara yang ditempuh Ibnu Taimiyyah, imamussalaf pada masanya dan menuntut kepada orang-orang alasan akan tujuan-tujuan mereka serta berprasangka positif kepada mereka, niscaya sejumlah besar orang akan selamat dari masuk neraka dan beruntung masuk sorga tempat tinggal abadi.
Berprasangka positif kepada ummat Islam adalah sikap yang benar yang kita patuh kepada Allah dengan bersikap seperti ini dan meyakini kebenarannya dengan sepenuh hati. Baik kita mengungkapkan hal ini secara transparan atau tidak. Apabila seseorang dari kita mengatakan, “Saya hendak pergi untuk ziarah kepada Nabi Saw atau kuburan beliau,” maka pada dasarnya ia hendak berziarah ke masjid yang mulia. Seandainya ia mengatakan, “Saya pergi untuk berziarah ke masjid,” maka pada dasarnya ia berziarah ke kubur. Dalam masalah ini, paling jauh ia tidak sempat menyatakan dengan terbuka apa yang menjadi tujuannya dan yang diniatkannya karena ada relasi kuat antara masjid dengan kuburan yang sejatinya adalah simbol yang mengarah kepada sosok Nabi Saw. Karena orang yang pergi untuk berziarah ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah berziarah kepada Nabi Saw sendiri.
Adapun sosok kuburan itu sendiri maka ia bukan tempat yang menjadi tujuan musafir/orang yang bepergian. Kami hanyalah menghadap Nabi, memasang pelana kami untuk berziarah kepada beliau dan mendekatkan diri kepada Allah dengan ziarah tersebut. Karena itu kewajiban bagi ummat Islam yang berziarah adalah menyusun ungkapan-ungkapan yang tepat untuk menjauhi syubhat dan mengatakan, “Kami berziarah kepada Rasulullah dan memasang pelana kami untuk mendatangai beliau Saw.” Karena kewajiban ini, Imam Malik berkata, “Saya anggap makruh seseorang yang berkata, “Saya berziarah ke kuburan Rasulullah Saw.”
Para ulama dari kalangan aimmah Malikiyyah menginterpretasikan pendapat Imam Malik bahwa pendapat beliau adalah bagian dari sopan santun dalam menggunakan ungkapan verbal. Seandainya orang yang bepergian untuk ziarah kubur tidak punya niat kecuali hanya ziarah kubur semata maka engkau tidak akan melihat situasi berdesak-desakkan yang parah di Al Raudlah Al Syarifah ini dan engkau tidak akan melihat orang-orang saling berebut dan saling mendorong ketika pintu-pintu masjid nabawi dibuka, hingga mereka nyaris saling membunuh. Mereka yang bersemangat melaksanakan sholat di masjid Nabawi dan berebutan menuju Al Raudlah Al Syarifah adalah merka yang datang dalam rangka ziarah Nabi Muhammad ibnu ‘Abdillah Saw dan memasang pelana mereka hendak menuju beliau Saw. 


KAJIAN MENDALAM YANG BERFAIDAH
Kajian mendalam Al ‘Allamah Al Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim Pengarang Takmilatu Adlwaai Al Bayaan
Al Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim, Qadli di Madinah Munawwarah telah menyebutkan persoalan ziarah kuburan Nabi di atas dalam kitabnya yang merupakan penyempurna kitab tafsir populer bernama Adlwaau Al Bayaan karya mufassir Al Syaikh Muhammad Al Amin Al Syinqithi, ia berkata :
“Saya yakin bahwa persoalan ini (ziarah kuburan Nabi Saw) jika tidak ada perselisihan orang-orang yang sezaman dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengannya Syaikh sendiri dalam persoalan lain, niscaya persoalan ini tidak memiliki tempat dan konteks. Tetapi mereka mendapatkan bahwa persoalan ini adalah persoalan yang sensitif dan menyentuh emosi serta rasa cinta kepada Rasulullah Saw. Akhirnya mereka menggelorakan persoalan ini dan memvonis Syaikh dengan kepastian perkataannya saat ia berkata  :
“Pemasangan pelana itu bukan semata-mata untuk tujuan ziarah. Tapi bertujuan ke masjid dalam rangka berziarah, sebab mempraktikkan teks hadits. Akhirnya mereka mengatakan apa yang jelas-jelas tidak pernah dikatakan Ibnu Taimiyyah, sebagai perkataannya. Jika ucapan Ibnu Taimiyyah dipahami sebagai peniadaan sebagai ganti pelarangan niscaya hal ini sesuai. Maksudnya ziarah ke kuburan Nabi tanpa mengunjungi masjid adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Sebab Syaikh sendiri tidak pernah melarang ziarah dan memberi salam kepada beliau. Bahkan beliau mengkategorikannya sebagai keutamaan dan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Ibnu Taimiyyah hanyalah konsisten dengan teks hadits dalam hal memasang pelana menuju masjid dan hal-hal apa saja yang di antaranya adalah memberi salam kepada beliau, sebagaimana  ia jelaskan dalam kitab-kitabnya.” Demikian ucapan Al Syaikh ‘Athiyyah dalam Adlwaau Al Bayaan vol VIII hlm 586).
Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah mengutip dari tulisan-tulisan Ibnu Taimiiyyah statemen yang kami kutip darinya. Lalu ia berkata :
“Statemen Ibnu Taimiyyah mengindikasikan bahwa ziarah ke kuburan Nabi Saw dan mengerjakan sholat di masjid beliau adalah dua hal yang saling berkaitan. Siapapun yang mengklaim keduanya terpisah dalam praktik maka ia telah menentang fakta. Jika terbukti ada keterkaitan antara keduanya maka lenyaplah perselisihan dan sirna faktor penyebab persengketaan. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Di tempat lain halaman 346 pada pembahasan mengqashar sholat dalam perjalanan dalam rangka ziarah ke kuburan orang-orang sholih, Syaikh ‘Athiyyah menjelaskan empat pendapat dari murid-murid Ahmad : Yang ketiga, sholat dapat diqashar dalam perjalanan ziarah ke kuburan Nabi kita Saw. Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm 590. Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah berkata, “Statemen Ibnu Taimiyyah ini adalah ungkapan yang telah mencapai batas dalam kejelasan darinya bahwa antara ziarah kuburan Nabi dan sholat di masjid beliau tidak bisa dipisahkan di mata para ulama.”
Menyangkut orang bodoh, Syaikh ‘Athiyyah menyatakan, “Adapun orang yang tidak mengetahui keterkaitan ini maka ia terkadang tidak punya tujuan kecuali pergi ke kuburan. Kemudian ia pasti melaksanakan sholat di masjid Nabi yang akhirnya ia mendapat pahala karenanya. Larangan yang ia kerjakan namun ia tidak mengetahui bahwa hal itu dilarang membuatnya tidak berhak disiksa. Berarti ia memperoleh pahala dan tidak mendapat dosa.” Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm 590.
Dari statemen Syaikh ‘Athiyyah menjadi jelas bagi Anda bahwa orang menuju kuburan dalam kondisi apapun tidak terhalang untuk mendapat pahala. Maka apakah bisa dikatakan kepadanya bahwa ia berbuat bid’ah, sesat atau musyrik? Subhaanaka Hadza Buhtaanun ‘Adhim. 


PANDANGAN AL IMAM AL HAFIDH AL DZAHABI MENYANGKUT MEMASANG PELANA UNTUK ZIARAH NABI SAW
Dari Hasan ibu Hasan ibnu ‘Ali bahwasanya ia melihat seorang lelaki berdiri di dalam rumah yang terdapat kuburan Nabi Saw seraya berdo’a dan mendo’akan sholawat untuk beliau. Lalu Hasan berkata kepadanya, “Jangan kau lakukan ini, karena Rasulullah telah bersabda, “Jangan jadikan rumahku sebagai perayaan, jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan sampaikan sholawat kepadaku di manapun kalian berada. Karena sholawat kalian disampaikan kepadaku.”
Status hadits di atas adalah mursal dan Hasan sendiri dalam fatwanya tidak berargumentasi dengan  dalil yang berarti. Siapa pun yang berdiri dekat Al Hujrah Al Muqaddasah (kamar yang suci) dengan rendah hati seraya memberi salam serta mendoakan shalawat kepada Nabi Saw – oh, betapa beruntungnya ia – maka ia telah berziarah dengan baik dan menunjukkan rasa rendah diri serta rasa cinta yang indah. Ia telah melakukan ibadah melebihi orang yang mendo’akan sholawat kepada beliau di tanah ia berpijak atau pada saat sholat. Karena orang yang melakukan ziarah ke kuburan Nabi Saw akan mendapat pahala berziarah dan pahala mendo’akan sholawat kepada beliau. Sedang orang yang mendo’akan sholawat kepada beliau di tempat lain hanya mendapat pahala bersholawat saja. Barangsiapa yang mendoakan shalawat kepada beliau satu kali maka Allah akan membalas sepuluh kali sholawat. Tetapi orang yang berziarah ke kuburan Nabi Saw dengan mengabaikan etika ziarah, bersujud pada kuburan atau melakukan tindakan yang tidak disyari’atkan maka ia telah melakukan perbuatan yang baik dan buruk di mana ia harus diberi pengertian dengan arif karena Allah Adalah Dzat Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Demi Allah, kegelisahan, teriakan histeris,  menciumi tembok dan banyaknya tangisan yang dialami dan dilakukan seorang muslim tidak lain karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Rasa cintanya ini adalah tolol ukur dan garis batas antara penghuni sorga dan neraka. Berziarah ke kuburan Nabi Saw adalah salah satu ibadah untuk paling utama  untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedang memasang pelana hendak pergi ke kuburan para nabi dan para wali jika kita mengakui bahwa hal itu tidak diperintahkan berdasarkan sifat umum dari sabda beliau Saw, “Jangan dipasang pelana kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” maka memasang pelana hendak pergi ke kuburan Nabi Saw otomatis berarti memasang pelana untuk pergi ke masjid beliau Saw , di mana semua sepakat bulat bahwa hal ini adalah tindakan yang disyari’atkan. Karena tidak mungkin sampai ke kamar beliau kecuali setelah masuk ke dalam masjid. Ketika masuk masuk, hendaklah  yang dilakukan pertama kali adalah shalat tahiyyatul masjid lalu menghormati pemiliknya. Semoga Allah menganugerahkan kita dan kalian ziarah ke kuburan nabi Saw setelah mengunjungi masjid. Amin, Siyaru A’lami Al Nubalaai vol IV hlm 348 – 385.


AL IMAM MALIK DAN ZIARAH
Al Imam Malik adalah salah satu figur yang sangat kuat dalam menghormati aspek kenabian. Dia lah sosok yang tidak berjalan di Madinah Munawwarah dengan memakai sandal dan naik kendaraan serta tidak membuang kotorannya di kota tersebut semata-mata memuliakan, menghormati dan menghargai tanah Madinah yang Rasulullah pernah berjalan di atasnya. Simaklah ucapannya dalam masalah ini terhadap amirul mu’minin Al Mahdi ketika datang di Madinah. “Engkau kini sedang memasuki kota Madinah. Engkau akan berjalan bertemu dengan penduduk dari arah kanan dan kirimu. Mereka adalah anak cucu sahabat muhajirin dan anshar. Berilah salam kepada mereka. Karena di muka bumi ini tidak ada bangsa yang lebih baik dari pada penduduk Madinah dan tidak ada daerah yang lebih baik melebihi Madinah.” “Dari mana engkau sampai berpendapat demikian, wahai Aba ‘Abdillah? “ tanya amirul mu’minin. “Karena di muka bumi ini sekarang tidak ada kuburan nabi yang diketahui selaian kuburan Nabi Saw. Dan masyarakat yang kuburan beliau berada didekatnya maka selayaknya keutamaan mereka diketahui,” jawab Al Imam Malik. (Al Madaarik, karya Al Qadli ‘Iyadl)
Salah satu indikasi kuatnya penghargaan Al Imam Malik terhadap Madinah, ia tidak suka jika diucapkan  : Kami ziarah ke kuburan Nabi Saw. Karena Al Imam Malik seakan-akan menghendaki agar orang mengatakan : “Kami berziarah kepada Nabi secara langsung”, tanpa embel-embel kalimat kuburan. Sebab kuburan itu tempat yang ditelantarkan dengan bukti sabda Nabi Saw, “Shalatlah di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”
Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Al Imam Malik tidak suka mengatakan ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nab Saw” semata-mata pertimbangan etika bukan tidak suka kepada aktivitas ziarah itu sendiri. Karena ziarah kubur itu salah satu amal yang paling utama dan ibadah yang paling agung untuk mengantar menuju ridlo Allah Yang Maha Agung. Dan disyari’atkannya ziarah kubur sudah ditetapakan sebagai ijma’, tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini. (Fathul Baari, syarhu Shahih Al Bukhari vol III hlm 66).
Al Imam Al Hafidh Ibnu ‘Abdi Al Barr menyatakan bahwa Al Imam Malik tidak suka ucapan ”keliling berziarah” dan “kami ziarah ke kuburan Nabi” karena masyarakat menggunakan kedua ungkapan ini jika berhubungan dengan sesama mereka. Maka Al Imam Malik tidak mau menyamakan Nabi dengan dengan masyarakat umum dengan ungkapan ini dan ingin mengkhususkan nabi dengan ungkapan “Kami sampaikan salam kepada Nabi Saw”.
Di samping itu ziarah kubur sesama manusia hukumnya mubah dan wajib memberangkatkan kendaraan menuju kuburan Rasulullah. Al Imam Malik mengatakan wajib ini dalam arti wajib yang bersifat anjuran, dorongan dan tekanan bukan wajib dalam arti fardlu. Di mata saya, penolakan dan ketidaksukaan Al Imam Malik terhadap ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nabi Saw” adalah karena ada kalimat kuburan Nabi Saw dan seandainya yang digunakan adalah ungkapan “kami ziarah ke Nabi Saw” niscaya beliau menerima berdasarkan hadits beliau Saw :”Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku arca yang disembah sesudah wafatku. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”
Al Imam Malik menghindarkan penyandaran kalimat zurna “kami ziarah” ke kalimat al qabru “kuburan” sekaligus menghindari keserupaan dengan tindakan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dengan tujuan menutup akses terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Menurut saya jika yang dimaksud adalah ketidaksenangan Al Imam Malik terhadap ziarah ke kuburan Nabi niscaya beliau akan mengatakan : “Saya tidak suka seorang lelaki ziarah ke kuburan Nabi Saw.” Namun ucapan beliau : “Saya tidak suka seorang lelaki mengatakan, “Kami akan ziarah ke kuburan Nabi Saw”, dhahirnya menunjukkan bahwa beliau tidak menyukai ungkapan tersebut . 


KESUNNAHAN ZIARAH NABI VERSI ULAMA PENGIKUT AHMAD IBNU HANBAL (HANABILAH) DAN YANG LAIN
Ziarah Nabi Saw adalah hal yang disyari’atkan. Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama dan para imam salaf. Penyebutan Hanabilah secara spesifik di atas maksudnya adalah untuk membantah kebohongan orang yang mengatakan bahwa para imam Hanabilah tidak mengatakan disyari’atkannya ziarah Nabi Saw. Karena alasan demikian, maka Hanabilah disebut secara spesifika untuk membantah kebohongan tersebut. Jika bukan karena alasan ini, maka semua literatur fiqh madzhab-madzab dalam Islam sarat dengan muatan masalah ini. Jika mau, tengoklah literatur fiqh Al Hanafi, Al Maliki, Al Syafi’i, Al Hanbali, Al Zaidiyyah, Al Abadli, dan Al Ja’far, maka Anda akan menemukan para ulama telah membuat bab khusus mengenai ziarah Nabi setelah bab-bab tentang Al Manaasik. 


STATEMEN PARA IMAM SALAF MENYANGKUT DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KE SAYYIDINA RASULULLAH DAN MEMBERANGKATKAN KENDARAAN PERGI MENUJU KUBURAN BELIAU
1)    Al Qadli ‘Iyadl
Di sini kami menyebutkan statemen Al Qadli ‘Iyadl menyangkut disyari’atkannya ziarah nabawiyyah versi generasi salaf dalam komentarnya terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya ketika awal kemunculannya Islam dipandang aneh dan kelak akan dipandang aneh lagi sebagaimana waktu awal kemunculannya. Islam berlindung di antara dua masjid sebagaimana seekor ular berlindung di liangnya.” Dalam riwayat Abu Hurairah redaksinya berbunyi, “Laya’rizu ila al Madiinati (Sungguh Islam berlindung ke Madinah) ………dst.”
Dalam versi Al Qadli ‘Iyadl ungkapan Laya’rizu ila al Madiinati, artinya adalah keimanan pada masa awal dan akhir bersifat demikian. Karena pada masa awal Islam setiap orang yang tulus keislamannya dan sahih keimanannya datang ke Madinah baik sebagai imigran yang tinggal menetap atau karena sangat rindu melihat Rasulullah untuk belajar dan dekat dengan beliau. Selanjutnya setelah beliau mangkat, pada zaman para khalifah, orang muslim yang tulus dan memiliki iman yang sahih juga datang ke Madinah untuk belajar, menyerap perilaku adil dari para khalifah dan meneladani mayoritas sahabat yang tinggal di Madinah. Kemudian pasca era para khalifah, para ulama yang nota bene pelita masa dan pemimpin yang memberi petunjuk datang ke Madinah untuk mengambil hadits-hadits yang bertebaran dari penduduknya di kota tersebut. Maka setiap orang yang kokoh imannya dan lapang dadanya berkat keimanan tersebut pergi ke Madinah setiap waktu sampai zaman kita sekarang untuk ziarah kuburan Nabi Saw dan memohon berkah dengan lokasi-lokasi yang pernah didiami beliau dan jejak-jejak para sahabat beliau yang mulia. Tidak ada yang datang ke Madinah kecuali orang mu’min.
Inilah statemen Al Qadli ‘Iyadl. Wallahu A’lam bi Al Shawab. Syarh Shahih Al Muslim li Al Nawawi hlm 177. 


2)    Al Imam Al Nawawi
Al Imam Al Hafidh Syaraf Al Din Al Nawawi penyusun syarh Shahih Muslim dalam kitabnya yang populer mengenai manasik yang bernama Al Iidlah membuat pasal khusus tentang ziarah nabawiyyah. Pada pasal ini beliau mengatakan, “Apabila para jamaah haji dan umrah berangkat dari Makkah maka datanglah ke Madinaturrasulullah Saw untuk ziarah ke kuburan beliau. Karena ziarah ini termasuk salah satu qurbah (aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang utama dan upaya yang dinilai paling sukses.”
Silahkan juga baca statemen Al Imam Al Nawawi dalam syarh Shahih Muslim saat membicarakan hadits : “Laa Tusyaaddu Al Rihaal” vol IX hlm 106.


3)    Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami
Al Hafid Ibnu Hajar Al Haitami dalam hasyiyahnya (catatan kaki) atas Al Idlah karya Al Nawawi saat memberikan komentar ucapan Al Nawawi : “Al Bazzar dan Al Daruquthi telah meriwayatkan dengan isnad mereka dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapapun yang menziarahi kuburanku maka ia pasti mendapat syafaatku.”
“Hadits di atas ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan telah dikategorikan shahih oleh sekelompok ulama seperti ‘Abdu Al Haqq dan Al Taqi Al Subki. Penilaian shahih ini tidak bertentangan dengan ucapan Al Dzahabi :”Jalur-jalur periwayatan hadits ini seluruhnya lemah dimana sebagian menguatkan sebagiannya yang lain.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Daruquthni, Al Thabarani dan Ibnu Al Subki yang sekaligus menilainya sebagai hadits shahih dengan redaksi : “Siapa yang datang kepadaku dalam rangka berziarah, tidak ada dorongan kepentingan kecuali hanya untuk ziarah kepadaku maka wajib atasku untuk memberinya syafaat kelak di hari kiamat.”
Dalam riwayat lain : “Wajib atas Allah untuknya agar aku memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.”
Yang dimaksud dengan kalimat “Laa tahmiluhi hajatun illa ziyarati” (tidak ada dorongan kepentingan kecuali hanya untuk ziarah kepadaku) adalah menghindari tujuan yang tidak ada kaitannya dengan ziarah. Adapun sesuatu yang masih terkait dengannya seperti tujuan beri’tikaf di masjid nabawi, memperbanyak ibadah di dalamnya, ziarah ke kuburan para sahabat dan sebagainya menyangkut aktivitas-aktivitas yang disunnahkan bagi peziarah maka hal-hal ini tidak menghalangi diperolehnya syafaat buatnya. Ashhabuna dan yang lain sendiri mengatakan disunnahkan bagi peziarah disamping niat taqarrub dengan berziarah juga niat taqarrub dengan memasang pelana menuju masjid nabawi dan melaksanakan sholat di dalamnya sebagaimana disebutkan Al Mushannif.
Kemudian hadits di atas mencakup berziarah kepada beliau Saw baik waktu masih hidup atau sesudah wafat dan juga mencakup peziarah lelaki dan wanita yang datang dari tempat yang dekat atau jauh. Hadits ini bisa dijadikan dalil atas keutamaan memasang pelana dengan tujuan ziarah kuburan beliau dan disunnahkannya bepergian demi ziarah tersebut, karena perantara itu status hukumnya sama dengan yang menjadi tujuan.
Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad  shahih sbb : “Tidak ada seorangpun yang menyampaikan salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”
Renungkanlah keutamaan agung ini yaitu jawaban beliau kepada orang yang menyampaikan salam kepadanya. Karena beliau hidup di dalam kuburan sebagaimana para nabi yang lain. Berdasarkan sebuah hadits yang berstatus marfu’ : ”Para nabi itu hidup dalam kuburan mereka dengan melaksanakan shalat.” Yang dimaksud dengan mengembalikan nyawa beliau yang mulia adalah mengembalikan kekuatan berbicara pada saat itu untuk menjawab salam. Al Idlah hlm 488.


4)    Al Imam Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqilani
Al Imam Ibnu Hajar dalam syarhnya atas Al Bukhari mengatakan ketika mengomentari hadits “Jangan dipasang pelana kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” Kalimat “kecuali hendak menuju ke tiga masjid” obyek yang mendapat pengecualian (almustatsana minhu) dibuang. Pembuangan ini mungkin diandaikan obyek yang mendapat pengecualian yang bersifat umum kemudian ungkapannya menjadi : “Jangan dipasang pelana menuju ke sebuah tempat dengan tujuan apapun kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” atau obyek yang mendapat pengecualian itu lebih spesifik dari “tempat”. Pengandaian yang pertama tidak bisa diterima karena berkonsekuensi menutup pintu bepergian untuk berdagang, silaturrahim, mencari ilmu dan sebagainya. Berarti pengandaian kedua adalah satu-satunya alternatif. Yang baik adalah mengandaikan obyek yang mendapat pengecualian yang paling banyak relevansinya. Yaitu “Jangan dipasang pelana untuk ziarah ke masjid dalam rangka melaksanakan sholat di dalamnya kecuali hendak menuju ke tiga masjid.” Dengan pengandaian ini berarti batallah pandangan orang yang melarang memasang pelana menuju ziarah kuburan Nabi Saw yang mulia dan kuburan lain dari kuburan orang-orang shalih. Wallahu A’lam.
Al Subuki Al Kabir mengatakan, “Persoalan di atas belum bisa dipahami dengan baik oleh sebagian orang. Mereka menganggap bahwa memasang pelana untuk berziarah di selain tiga masjid di atas masuk dalam kategori larangan. Pandangan ini keliru. Karena pengecualian hanya terjadi dari obyek yang mendapat pengecualian yang sejenis. Berarti pengertian hadits adalah sbb : “Jangan dipasang pelana menuju ke salah satu masjid atau ke salah satu tempat karena tempat tersebut kecuali ke masjid tiga di atas. Sedang memasang pelana hendak ziarah atau mencari ilmu, tempat bukanlah tujuan tapi orang yang berada di tempat itu yang menjadi tujuan. Wallahu a’lam. (Fathul Baari vol III hlm 66).


5)    Al Imam Al Syaikh Al Kirmani Pensyarh Al Bukhari
Al Syaikh Al Kirmani dalam syarh Al Bukhari memberikan komentar terhadap sabda Nabi “kecuali tiga masjid”, “Pengecualian dalam kalimat ini bersifat mufarragh (tidak menyebut obyek yang mendapat pengecualian). Jika Anda berpendapat bahwa pengandaian ungkapan ini adalah “jangan dipasang pelana kecuali hendak menuju ke suatu tempat” berarti otomatis tidak diperkenankan bepergian ke tempat selain tempat yang mendapat pengecualian hingga bepergian untuk ziarah ke Nabi Ibrahim Al Khalil dan semisalnya juga dilarang. Karena obyek yang mendapat pengecualian dalam pengecualian yang bersifat mufarragh harus mengandaikan obyek yang mendapat pengecualian yang bersifat sangat umum (a’ammu al a’maam).  
Menurut penulis (Sayyid Muhammad) yang dimaksud dengan a’ammu al a’maam adalah kalimat yang relevan dengan obyek yang mendapat pengecualian dalam aspek jenis dan sifat. Seperti ucapan Anda : “Saya tidak melihat kecuali Zaid”, yang perkiraannya adalah “saya tidak melihat lelaki atau seseorang kecuali Zaid” bukan “saya tidak melihat sesuatu atau binatang kecuali Zaid”. Maka hadits di atas perkiraannya adalah : “jangan dipasang pelana menuju masjid kecuali hendak ke tiga masjid.” Dalam menyikap perkiraan hadits ini banyak terjadi polemik di negara-negara Syam dan beberapa risalah juga disusun dari kedua kubu. Namun sekarang kami tidak akan menjelaskannya. (Syarh Al Kirmani vol VII hlm 12).


6)    Al Syaikh Badruddin Al ‘Aini
Dalam syarh Al Bukhari, Al Syaikh Badruddin Al ‘Aini menyatakan, “Al Rafi’i Menceritakan dari Al Qadli Ibnu Kajin bahwa ia berkata, “Jika seseorang bernazar akan ziarah kuburan Nabi Saw maka menurut pendapat saya ia wajib memenuhi nazarnya ini. Tidak ada pilihan lain. “Namun jika ia nazar untuk ziarah kuburan lain maka ada dua pendapat dalam masalah ini,” lanjut Ibnu Kajin. Al Qadli ‘Iyadl dan Abu Muhammad Al Juwaini dari kalangan pengikut madzhab Syafi’i mengatakan, “Diharamkan memasang pelana menuju selain tiga masjid sebab ada faktor larangan.” Al Imam Al Nawawi menyatakan bahwa pandangan Al Qadli ‘Iyadl dan Al Juwaini itu keliru. “Yang benar versi Ashhabuna adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al Haramain dan para muhaqqiqun. Yaitu bahwa hal itu tidak haram dan tidak makruh,” lanjut Al Nawawi. Al Khaththabi berkata, “Laa Tusyaddu (tidak boleh memasang pelana) adalah kalimat berita yang maksudnya adalah mewajibkan apa yang dinazarkan seseorang dari sholat di tempat-tempat yang diharapkan keberkahannya. Maksudnya tidak wajib memenuhi nazar di atas di tempat manapun sampai pelana terpasang dan telah ditempuh perjalanan menuju tempat itu kecuali hendak menuju tiga masjid yang nota bene masjid para nabi AS. Adapun jika seseorang nazar melaksakan sholat di luar tiga masjid ini maka ia memiliki alternatif untuk memilih sholat di luar tiga masjid ini atau sholat di tempat di mana ia tinggal serta tidak perlu pergi menuju ke selain tiga masjid tersebut.
Syaikhuna Zainuddin mengatakan, “Salah satu interpretasi paling baik dari hadits di atas adalah bahwa yang dimaksud adalah hukum masjid-masjid saja dan bahwasanya tidak boleh pelana dipasang menuju salah satu masjid kecuali tiga masjid di atas. Adapun jika yang menjadi tujuan adalah bukan masjid seperti pergi untuk mencari ilmu, berdagang, berwisata, mengunjungi orang-orang shalih, ziarah kubur dan mengunjungi kawan-kawan dan sebagainya maka semua hal ini tidak dikategorikan larangan. Hal ini tercantum dengan jelas dalam sebagian jalur periwayatan hadits dalam Musnad Ahmad ; bercerita kepadaku Hasyim bercerita kepadaku Abdul Hamid bercerita kepadaku Syahr  “Saya mendengar Abu Sa’id Al Khudri Ra dan di dekatnya disebut sholat di gunung Sinai lalu ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Tidak selayaknya sebuah kendaraan dipasang pelananya menuju masjid yang ingin dilaksanakan shalat di dalamnya kecuali masjid haram, masjid aqsha, dan masjidku ini.” Isnad hadits ini berstatus hasan dan Syahr ibnu Al Hausyab dinilai adil oleh sekelompok imam. (‘Umdatu Al Qari vol VII hlm 254).


7)    Al Syaikh Abu Muhammad Ibnu Qudamah Imam Pengikut Madzhab Hanafi dan Penyusun Kitab Al Mughni
Al Syaikh Abu Muhammad Muwaffaq Al Din Abdullah Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan ziarah kubur Nabi Saw berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ”Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.” Dalam riwayat lain, “Barangsiapa berziarah ke kuburanku maka ia wajib mendapat syafaatku.”
Hadits di atas dengan menggunakan redaksi pertama diriwayatkan oleh Sa’id. Menceritakan kepadaku Hafsh ibnu Sulaiman dari Laits dari Mujahid dari Ibnu ‘Umar dan Ahmad berkata dalam riwayat Abdullah dari Yazid ibnu Qusait dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Tidak ada seorang pun yang memberi salam kepadaku di dekat kuburanku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”
Jika orang yang sama sekali belum pernah melaksanakan haji pergi haji tidak melalui rute Syam maka ia tidak boleh mengambil rute Madinah karena saya takut terjadi sesuatu yang menimpa dirinya. Sebaiknya ia menuju Makkah melalui rute terpendek dan jangan sibuk dengan hal lain. Diriwayatkan dari Al ‘Utbi, ia berkata, “Saya duduk di dekat kuburan Nabi Saw lalu datang seorang A’rabi (warga pedalaman). “Assalamu ‘alaika Ya Rasulallah, “katanya. “Saya mendengar Allah berfirman : ,,;,;,;,;,;,; dan saya datang kepadamu seraya memohon agar engkau memohonkan ampunan atas dosaku dan memohon syafaat dengamu kepada Allah, “ lanjutnya. Kemudian ia mengucapkan syair :
Wahai orang yang tulang belulangnya dikubur di tanah datar
Berkat keharumannya, tanah rata dan bukit semerbak mewangi
Diriku jadi tebusan untuk kuburan yang Engkau tinggal di dalamnya
Di dalam kuburmu terdapat sifat bersih dan kedermawanan
Kemudian A’rabi itu pergi. Lalu mata saya terasa berat dan akhirnya saya tidur. Dalam tidur saya bermimpi bertemu Nabi Saw. “Wahai ‘Utbi ! kejarlah si A’rabi dan berilah kabar gembira untuknya bahwa Allah telah mengampuninya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah vol III hlm 556).


8)    Al Syaikh Abu Al Faraj Ibnu Qudamah Imam Al Hanabilah dan Penyusun Al Syarh Al Kabir
Al Syaikh Syamsu al Din Abu al Faraj ibnu Qudamah al Hanbali dalam kitabnya Al Syarh Al Kabir mengatakan :
(Masalah) : Jika seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan baginya ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau.
Selanjutnya Al Syaikh Ibnu Qudamah menyebutkan ungkapan yang diucapkan untuk memberi salam kepada Nabi Saw. Di dalam ungkapan itu terdapat ucapan : “Ya Allah sesungguhnya Engkau telah berfirman dan firman-Mu itu benar : (…….) saya datang kepadamu (Nabi Muhammad) memohonkan ampunan atas dosaku juga memohon syafaat denganmu kepada Tuhanmu. Saya memohon kepada-Mu yaTuhan agar Engkau menetapkan ampunan untukku sebagaimana engkau tetapkan ampunan untuk orang yang datang kepada Nabi sewaktu beliau masih hidup. Ya Allah, jadikanlah Nabi Muhammad pemberi syafaat pertama, pemohon paling berhasil dan orang-orang awal dan akhir paling mulia berkat rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang).
Kemudian Syaikh Ibnu Qudamah melanjutkan, “Tidak disunnahkan mengusap-usap dan mencium dinding kuburan Nabi Saw. Ahmad mengatakan, “Saya tidak merngetahui hal ini (mengusap dan mencium dinding kuburan Nabi).” Kata Atsram, “Saya melihat kalangan terpelajar Madinah tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka berdiri pada satu tempat lalu memberi salam.” Abu Abdillah berkata, “Demikianlah praktik yang dikerjakan Ibnu ‘Umar.” Adapun masalah mimbar maka terdapat hadits riwayat Ibrahim ibnu Abdillah ibnu Abdil Qari’ bahwasanya ia melihat Ibnu ‘Umar meletakkan tangannya di atas bagian mimbar yang diduduki Nabi kemudian menempelkannya pada wajah.” (Al Syarh Al Kabir vol III hlm 495). 


9)    Al Syaikh Manshur ibnu Yunus Al Bahuti Al Hanbali
Al Syaikh Manshur ibnu Yunus al Bahuti dalam kitabnya Kisyafu al Qinaa’ ‘an Matni al Iqna’ mengatakan, “Jika seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan baginya ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Abu Bakar dan ‘Umar berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dari Ibnu ‘Umar, ”Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.” Dalam riwayat lain, “Barangsiapa berziarah ke kuburanku maka ia wajib mendapat syafaatku.” Hadits di atas dengan redaksi yang pertama diriwayatkan oleh Sa’id.
(Catatan) Ibnu Nashrillah mengatakan, “Yang tidak bisa dipisahkan dari kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw adalah kesunnahan memasang pelana demi ziarah. Karena ziarah kuburan beliau tidak mungkin dilakukan orang yang pergi haji tanpa memasang pelana. Hal ini adalah seperti menyebutkan dengan jelas disunnahkannya memasang pelana untuk ziarah kuburan beliau Saw.” (Kisyafu Al Qinaa’ vol II hlm 598).


10)     Al Syaikh Al Islam Muhammad Taqi Al Din Al Futuhi Al Hanbali
Al Syaikh Al Fatuhi mengatakan, “Disunnahkan ziarah kubur Nabi dan kedua sahabat beliau. Peziarah hendaknya memberi salam  dengan menghadap kuburan beliau lalu menghadap kiblat. Hujrah (kamar) diposisikan di sebelah kiri dna berdoa. Diharamkan melakukan thowaf terhadap hujrah dan makruh mengusap dan mengeraskan suara di dekat hujrah.” 


11)     Al Syaikh Mar’i Ibnu Yusuf Al Hanbali
Al Syaikh Mar’i ibnu Yusuf dalam kitabnya Dalilu Al Thalib menyatakan, “Disunnahkan ziarah ke kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Ra, dan disunnahkan pula sholat di masjid beliau yang nilainya sama dengan seribu kali sholat di masjid lain, di masjid haram sama dengan seratus ribu kali dibanding sholat di masjid lain dan di masjid Aqsha sama dengan lima ratus kali. (Dalilu Al Thalib hlm 88).


12)     Al Imam Syaikhu Al Islam Majd Al Din Muhammad ibnu Ya’qub Al Fairuzabadi Penyusun Al Qamus berkata dalam kitabnya Al Shilaat wa Al Basyar
Ketahuilah bahwa mendoakan shalawat kepada Nabi Saw di dekat kubur beliau lebih dianjurkan. Disunnahkan menjalankan kendaraan untuk meraih keberuntungan dengan kemuliaan yang agung dan derajat yang mulia ini. Al Qadli Ibnu Kajin (Al Qadli ibnu Yusuf Ahmad ibnu Kajin) mengatakansesuai informasi dari Al Rafi’I, “Jika seseorang nazar untuk ziarah kuburan Nabi Saw maka menurutku ia wajib menunaikan nazarnya ini. Tidak ada pilihan lain. Tapi kalau ia nazar untuk ziarah kuburan lain maka dalam hal ini menurutku ada dua pendapat. Dan telah diketahui bahwa tidak ada kewajiban menunaikan sesautu yang dinazarkan kecuali jika sesuatu itu dikategorikan ibadah.
Salah satu ulama yang menhjelaskan kesunnahan ziarah dan status hukumnya yang sunnah dari kalangan ashhabuna adalah Al Rafi’i pada bagian-bagian akhir dari Babu A’maali al Hajj, Al Ghazali dalam Ihyaa’ ‘Ulumuddin, Al Baghawi dalam Al Tahdzib, Al Syaikh ‘Izzuddin ibnu ‘Abdissalam dalam Al Manasik, Abu ‘Amr ibnu Al Shalah dan Abu Zakaria Al Nawawi.
Dari kalangan pengikut madzhab Ahmad Ibnu Hanbal (Hanabilah) Al Syaikh Muwafaqaddin, Al Imam Abu Al Faraj AL Baghdadi dan lain sebagainya.
Dari kalangan Hanafiah adalah penyusun Al Ikhtiyar fi Syarhil Mukhtar yang membuat pasal tentang ziarah dan mengkategorikannya sebagai salah satu kesunnahan yang paling utama. 


Adapun dari kalangan Malikiyyah maka Al Qadli ‘Iyadl menginformasikan dari mereka adanya konsensus atas disunnahkannya ziarah kuburan Nabi Saw. Dalam kitab Tahdzibul Mathaalib  karya ‘Abdul Haqq Al Shaqalli dari Al Syaikh Abi ‘Imran Al Maliki bahwasanya ziarah kuburan Nabi Saw itu hukumnya wajib. “Yakni salah satu sunnah yang wajib,” kata Abdul Haqq. Dalam statemen Al ‘Abdi Al Maliki pada syarh Al Risalah dianyatakan bahwa berjalan ke Madinah dalam rangka ziarah kuburan Rasulullah Saw itu lebih utama dari pada Ka’bah dan Baitul Maqdis. Statemen para fuqaha’ penganut madzhab kebanyakan menetapkan adanya perjalanan untuk ziarah. Sebab mereka mensunnahkan kepada orang yang pergi haji setelah selesai melakukan  prosesi haji untuk berziarah dan hal yang tidak bisa dihindarkan dari ziarah adalah adalah melakukan perjalanan menuju tempat ziarah. Adapun esensi ziarah itu sendiri maka dalil  atas ziarah itu sendiri banyak. Salah satunya adalah firman Allah : ولو أنهم إذ ظلموا
Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah Saw itu hidup dan amal perbuatan ummat beliau diperlihatkan kepadanya. Selanjutnya Syaikh Fairuzabadi menyebutkan sejumlah hadits tentang ziarah. Sekian kutipan dari kitab Al Shilaat wa al Basyar fi Al Shalat ‘la Khairi Al Basyar Saw  karya Syaikhul Islam Majduddin Muhammad ibnu Ya’qub Al Fairuz Abadi hlm 148.
13)     Al Imam Al Syaikh Muhammad ibnu ‘Allaan Al Shiddiqi Al Syafi’i Pensyarah Al Adzkar
Al Syaikh Muhammad ibnu ‘Allaan mengomentari ucapan Al Nawawi : (Karena ziarah ini termasuk salah satu qurbah (aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang utama dan upaya yang dinilai paling sukses), “Bagaimana tidak, Nabi Saw telah memberi janji kepada peziarah bahwa ia wajib mendapat syafaat beliau. Dan syafaat ini tidak wajib kecuali untuk orang yang beriman. Janji Nabi ini berarti kabar gembira bahwa ia mati membawa iman di samping beliau sendiri tanpa mediator mendengar salam dari orang yang memberi salam.”  Abu Al Syaikh meriwayatkan : “Barangsiapa yang mendoakan shalawat kepadaku di samping kuburanku maka saya mendengarnya dan barangsiapa yang mendoakan sholawat kepadaku dari tempat yang jauh maka saya diberi tahu akan sholawat itu.” Al Hafidh menyatakan bahwa sanad hadits ini perlu dikaji. Abu Dawud dan perawi lain meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda, “Tidak seorang muslim pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”
Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqilani mengatakan bahwa hadits dari Abu Hurairah ini statusnya hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Baihaqi dan perawi-peerawi lain. Dan saya dikabari dari Al Subuki dalam Al Syifaa’ Al Siqaam bahwa ia berkata, “Sekelompok imam berpedoman dengan hadits ini dalam menetapkan kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw. Sikap para imam ini adalah sikap yang benar karena jika peziarah memberi salam kepada Nabi maka jawaban dari beliau terjadi seketika dan hal ini adalah keutamaan yang dicari.”
Menurut saya (Sayyid Muhammad) jawaban seketika Nabi tanpa mediator kepada yang memberi salam itu jika peziarah tidak mendapat suguhan kecuali jawaban dari Nabi kepadanya ini niscaya hal ini cukup baginya. Bagaimana tidak, jawaban beliau mengandung syafaat agung dan dilipatgandakannya sholat di tanah haram yang luhur. Al Taqi Al Subuki telah menyebutkan sejumlah hadits mengenai ziarah kubur Nabi Saw dalam Al Syifaa’ Al Siqaam, Ibnu Hajar dalam Al  Jauhar Al Munadhdham dan muridnya Al Fakihi dalam Husnul Isyarah fi Aadabizziarah. Al Futuhat Al Rabbaniyyah ‘ala Al Adzkar Al Nawaawiyyah vol V hlm 31.
 
ZIARAH NABI VERSI SALAF
Sudah maklum bahwa yang dimaksud dengan ziarah di sini adalah ziarah dalam kacamata syara’ yang etika dan hal-hal yang sepatutnya dikerjakan oleh peziarah telah dijelaskan oleh Al Sunnah.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka menjelaskan antara ziarah yang dilakukan mereka yang meyakini keesaan Allah (ahluttauhid) dan orang-orang musyrik, “Ziarah yang dilakukan oleh ahluttauhid terhadap kuburan-kuburan kaum muslimin berisi penyampaian salam dan mendoakan kepada penghuni kuburan tersebut. Hal ini sama dengan menshalati jenazah mereka. Sedang ziarah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik berisi aktivitas mereka yang menyerupakan makhluk dengan Khaliq. Mereka bernazar untuk mayit, bersujud dan mendoakannya serta mencintainya seperti mencintai Sang Khaliq. Berarti mereka telah menjadikan sekutu buat Allah dan menyamakan sekutu itu dengan Tuhan semesta alam. Padahal Allah SWT telah melarang Dia dipersekutukan dengan malaikat, para nabi dan yang lain. Allah berfirman : ( ما كان لبشر ..... ) dan ( قل ادعوا .....). Sekelompok kalangan salaf mengatakan, “Terdapat bangsa-bangsa yang menyembah para nabi seperti Al Masih dan ‘Uzair serta menyembah malaikat. Maka akhirnya Allah mengabarkan kepada bangsa-bangsa ini bahwa Al Masih, ‘Uzair dan lain sebagainya adalah hamba-hamba-Nya yang memohon rahmat-Nya, takut akan adzab-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal perbuatan. (Al Jawaab Al Baahir fi Zuwwaari Al Maqaabir karya Syaikh Al Islam Taqi Al Din Ahmad Ibnu Taimiyyah hlm 21).
Saya katakan bahwa bukankah ziarah yang kita lakukan ke kuburan Nabi Saw tidak lain mengikuti cara yang benar yang telah ditetapkan syara’ seperti di atas ?.
Allah, para malaikat, para pembawa ‘arsy, dan penduduk langit dan bumi menjadi saksi bahwa dalam berziarah ke Nabi Saw kami tidak meyakini kecuali bahwa beliau adalah manusia yang mendapat wahyu, salah satu hamba Allah terbaik, yang mengharap rahmat-Nya, takut akan siksa-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal perbuatan. Malah beliau adalah orang yang paling menaruh perhatian menyangkut tiga hal terakhir ini. Beliau adalah orang yang paling bertakwa di antara kami, paling takut kepada Allah, paling mengetahui dan mengenal-Nya. Kami tidak menyerupakan beliau dengan Sang Khaliq, tidak nazar untuknya, tidak sujud kepadanya, tidak beroda kepadanya, tidak menjadikannya sekutu bagi Allah, tidak menyamakannya dengan Tuhan semesta alam, dan kami mencintainya melebihi cinta kami kepada diri, harta dan anak kami. 


AL SYAIKH IBNU AL QAYYIM DAN ZIARAH NABAWIYYAH
Al Syaikh Ibnu Al Qayyum dalam qashidahnya yang dikenal dengan qashidah nuniyyah menyebutkan bagaimana semestinya berziarah dan etika apa yang dituntut di dalam berziarah, bagaimana selayaknya perasaan peziarah saat ia berdiri dalam tatap muka yang mulia ini dan apa yang selayaknya ia rasakan saat berada di depan penghuni kubur Saw?. Dalam bagian akhir bait-bait qashidahnya, Ibnu Al Qayyim menyebutkan bahwa ziarah dengan perasaan demikian dan dengan cara tersebut adalah termasuk salah amal perbuatan yang paling utama. Berikut qashidah nuniyyah Ibnu Al Qayyim :
Jika kita telah tiba di masjid nabawi
Maka kita shalat tahiyyat dulu dua raka’at
Dengan seluruh rukunnya dan dengan penuh kekhusyu’an
Dengan sepenuh hati, layaknya sikap orang yang memiliki sifat ihsan (merasakan kehadiran Allah)
Kemudian kami mulai berziarah menuju kuburan mulia meskipun berada di pelupuk mata
Kami berdiri di hadapannya dengan merendahkan diri dalam sepi dan keramaian
Seolah-olah di dalam kubur beliau hidup dan mampu berbicara
Sedang orang-orang yang berdiri merendahkan  dagunya


KUBURAN MULIA NABI SAW
Sebagian orang – semoga Allah membuat mereka menjadi baik dan membimbing mereka ke jalan lurus – memandang kuburan Nabi Saw dari aspek kuburan semata. Karena itu tidak aneh bila dalam benaknya ada asumsi-asumsi keliru. Dan tidak aneh pula jika ada prasangka-prasangka buruk dalam hati mereka terhadap kaum muslimin dan mereka yang berziarah kepada Nabi Saw, datang kepada beliau dan berdo’a di sisi kuburan beliau. Anda akan melihat ia berargumentasi : “Tidak boleh dipasang pelana menuju kuburan Nabi Saw dan tidak boleh berdoa di sisi kuburan beliau.” Bahkan sikap ekstrim mereka sampai berani mengatakan bahwa berdoa di sisi kuburan Rasulullah adalah tindakan syirik dan kufur, menghadap kuburan beliau adalah tindakan bid’ah dan sesat, memperbanyak wukuf dan bolak-balik ke kuburan beliau adalah tindakan syirik atau bid’ah atau orang yang mengatakan, “Sesungguhnya kuburan Nabi Saw adalah tempat paling utama dibanding tempat manapun termasuk Ka’bah”, maka ia telah musyrik atau sesat. Tindakan pengkafiran dan penilaian sesat demikian secara serampangan tanpa sikap hati-hati atau berfikir matang itu bertentangan dengan sikap generasi assalaf asshalih.
Ketika kami berbicara tentang kuburan Nabi Saw, ziarah kuburan beliau, mengunggulkannya, memasang pelana menuju tempat tersebut, atau berdo’a dan memohon kepada Allah di depannya  maka obyek yang dituju yang tidak diperselisihkan siapapun adalah penghuni kubur dan dua sahabat beliau. Penghuni kubur ini adalah junjungan generasi awal dan akhir dan makhluk paling utama yang menjadi nabi yang paling agung dan rasul paling mulia Saw. Tanpa beliau, kuburan, masjid Nabawi, Madinah bahkan kaum muslimin seluruhnya tidak ada harganya sama sekali. Tanpa beliau, kerasulan beliau, iman dan cinta kepada beliau, serta mengakui kesaksian (syahadat) dimana syahadat ini tidak sah kecuali menyertakan kesaksian akan kenabian beliau, maka mereka tidak akan ada dan tidak akan beruntung dan selamat.
Berangkat dari paparan di atas maka ketika Ibnu ‘Aqil Al Hanbali ditanya mengenai perbandingan keunggulan antara Hujrah (kamar Nabi) dan Ka’bah beliau menjawab, “Jika yang Anda maksud kamar semata, maka Ka’bah lebih utama. Tapi jika yang dimaksud adalah kamar beserta Nabi yang dikubur di dalamnya maka demi Allah ‘arsya dan para malaikat yang memikulnya, sorga dan benda-benda langit yang beredar pada orbitnya tidak bisa melebihi keutamaannya. Karena jika kamar yang nabi berada di dalamnya itu ditimbang dengan dengan langit dan bumi maka ia akan lebih unggul. (Badai’ Al Fawaaid karya Ibnu Al Qayyim).
Inilah yang dimaksud dengan kuburan Nabi, pengutmaannya, menziarahinya dan menyiapkan kendaraan untuk menuju kepadanya (memasang pelana). Berangkat dari pandangan ini para ulama berkata, “Sesungguhnya tidaklah layak jika seseorang mengucapkan, “Saya ziarah kuburan Nabi Saw.” Yang benar adalah : “Saya ziarah Nabi Saw.” Inilah pandangan yang ditetapkan oleh para ulama dalam menafsirkan statemen Al Imam Malik : “Saya tidak suka seseorang berkata : “Saya ziarah ke kuburan Nabi Saw.” Sebab orang yang ia ziarahi adalah orang yang mampu mendengar ucapannya, merasakan kehadirannya, mengetahuinya dan menjawab salamnya. Masalah ini bukan sekedar persoalan kuburan semata tapi lebih besar dan lebih tinggi dari sekedar dilihat dari aspek kuburan semata. Jika kita melihatnya dari sisi kuburan saja tanpa memandang sosok penghuninya maka kita akan menemukan arwah suci yang kita kelilingi dari segala penjuru dan kita akan menemukan jembatan malaikat yang membentang dari al mala’ al a’la  sampai kuburan Nabi Muhammad Saw, dan konvoi yang bersambung dengan bilangan dan tambahan yang tidak terputus-putus yang hanya Allah yang mengetahui jumlahnya.
Dalam Al Sunannya Al Darimi meriwayatkan, “menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Shalih, menceritakan kepadaku Al Laits, menceritakan kepadaku Khalid yaitu Ibnu Yazid dari Sa’id yaitu Ibnu Abi Hilal dari Nubaih ibnu Wahb bahwasanya Ka’ab masuk bertemu ‘Aisyah lalu mereka menyebut Rasulullah Saw. “Tidak ada hari kecuali turun tujuh puluh ribu malaikat hingga mereka mengelilingi kuburan Rasulullah. Mereka mengepakkan sayap mereka dan mendoakan shalawat untuk beliau hingga ketika tiba waktu sore mereka naik dan jumlah yang sama turun menggantikan mereka. Para malaikat pengganti juga melakukan apa yang dikerjakan malaikat pertama hingga ketika bumi merekah memunculkan Nabi, beliau akan pergi diiringi 70.000 malaikat .” Demikian dalam Sunan Al Darimi vol I hlm 44.
Saya katakan bahwa atsar ini juga diriwayatkan oleh Al Hafidh Ismail Al Qadli dengan sanadnya yang dikategorikan bagus untuk mutabi’, syahid, manaqib, dan keutamaan-keutamaan amaliah.
Jika kita melihat lingkungan di sekitar kuburan Nabi Saw dari raudloh yang notabene salah satu kapling sorga, mimbar yang memperoleh kemuliaan tertinggi sebab beliau Saw dan kelak di hari kiamat ia akan berada di atas telaga agung beliau, batang kurma yang merintih seperti perempuan yang kehilangan anaknya yang kelak di hari kiamat ada di sorga di tengah pepohonannya. Ada informasi yang menyatakan bahwa batang pohon itu dipendam di tempatnya yang terdapat dalam masjid. Maka saya tidak menduga bahwa orang yang berakal yang bersemangat mengejar kebaikan menghindar dari berdoa di lokasi-lokasi di atas. 


KUBURAN NABI DAN BERDO’A
Para ulama menuturkan bahwa disunnahkan berdiri bagi orang yang ziarah kuburan Nabi Saw untuk berdo’a. Ia bisa meminta kebaikan dan karunia apa saja yang ia kehendaki kepada Allah. Ia tidak diwajibkan menghadap kiblat. Tindakan berdiri yang dilakukan peziarah bukanlah berarti ia melakukan bid’ah, melakukan kesesatan atau kemusyrikan sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa status hukumnya adalah sunnah.
Dalil yang digunakan dalam persoalan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al Imam Malik ibnu Anas saat ia berdiskusi dengan Abu Ja’far Al Manshur di masjid nabawi. “Wahai amirul mu’minin,” kata Al Imam Malik, “jangan engkau keraskan suaramu di dalam masjid karena sesungguhnya Allah telah mengajarkan etika kepada sebuah kaum : ( لاترفعوا أصواتكم) dan mengecam kepada kaum lain : ( إن الذين ينادونك). Sesungguhnya penghormatan kepada beliau di saat telah meninggal sama dengan penghormatan kepada beliau saat masih hidup. Setelah mendengar argumentasi Al Imam Malik, Abu Ja’far pun diam. “Wahai Abu Abdillah !, apakah saya harus menghadap kiblat dan berdo’a atau menghadap Rasulullah Saw ?, “tanya Abu Ja’far. “Mengapa engkau memalingkan wajahmu dari Nabi padahal beliau adalah perantaramu dan perantara Bapakmu Adam AS kepada Allah SWT di hari kiamat ?. Maka menghadaplah kepada Nabi dan mohonlah syafaat kepada beliau maka Allah akan menerima syafaat beliau,” kata Al Imam Malik. Allah berfirman : (ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم)
Kisah di atas diceritakan oleh Al Qadli ‘Iyadl dengan sanadnya dalam kitabnya “Al Syifaa fi Al Ta’riif bi Huquuqi Al Mushthafaa” pada salah satu bab tentang ziarah. Dalam Al Majmu’ kisah ini juga disebutkan.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata, “Ibnu Wahb berkata dalam informasi yang bersumber dari Malik  : “Jika peziarah memberi salam kepada Nabi Saw maka hendaklah ia berdiri dengan muka menghadap kuburan bukan menghadap kiblat, mendekat, memberi salam, memanggil dan jangan menyentuh kuburan dengan tangannya.” (Iqtidlou Al Shirath Al Mustaqiim hlm 396).
Dalam kitabnya yang populer  Al Adzkar, Al Nawawi juga menjelaskan hal serupa di atas pada bab-bab tentang ziarah. Demikian pula dalam Al Idlaah pada bab ziarah dan dalam Al Majmu’ vol VIII hlm 272.
Al Khafaji, pensyarah Al Syifaa mengatakan, “Al Subuki berkata : “Ashhabuna menegaskan bahwa disunnahkan untuk datang ke kuburan beliau, menghadap dan membelakanginya lalu memberi salam kepada beliau kemudian kepada Abu Bakar dan ‘Umar lalu kembali ke posisi semula, berdiri kemudian berdo’a.” Syarh Al Syifaa karya Al Khafaji vol III hlm 398. 


PANDANGAN AL SYAIKH IBNU TAIMIYYAH SOAL ZIARAH KUBUR
Setelah mengutip statemen para ulama, Ibnu Taimiyyah mengemukakan pendapatnya sekitar tema ziarah kuburan Nabi Saw, “Mereka (para ulama) sepakat mengenai menghadap kiblat dan berselisih pendapat mengenai membelakanginya saat berdo’a.”
Ini adalah ringkasan dari pandangan Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyangkut persoalan ziarah kuburan Nabi Saw. Ringkasan pandangannya ini mengindikasikan dengan jelas bahwa orang yang berdiri di hadapan kuburan Nabi Saw seraya berdo’a kepada Allah dan memohon  sesuatu kepada-Nya dari karunia-Nya sebagaimana telah disyari’atkan, itu berpijak di atas fondasi kokoh yang diakui dan dikuatkan oleh statemen para imam dari generasi assalaf asshalih. Jika orang yang obyektif yang menggunakan akalnya mau merenungkan pendapat Ibnu Taimiyyah – para ulama berselisih pendapat mengenai membelakangi kubur beliau Saw saat berdo’a – niscaya ia akan memiliki pemahaman yang menenteramkan hatinya, memuaskan dirinya dan membahagiakannya bahwasanya mereka yang berdiri setelah memberi salam kepada Rasulullah untuk berdoa di sisi kuburan beliau tidak terlepas dari tauhid (mengesakan Allah) dan tetap termasuk golongan yang beriman. Dan karena persoalan ini adalah persoalan yang diperselisihkan generasi salaf dan perselisihan ini menyangkut apakah statusnya sunnah atau bukan maka apakah kondisi ini sampai harus melontarkan tuduhan syirik dan sesat? Subhanaka Hadza Buhtaanun ‘Adhim.
 

URAIAN STATEMEN AL SYAIKH IBNU TAIMIYYAH
Yang dipahami dari statemen Ibnu Taimiyyah adalah bahwa obyek yang dilarang sesungguhnya adalah sengaja memilih berdoa di dekat kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tujuan untuk berdoa di dekatnya dan mengharap doa dikabulkan jika berdoa di tempat tersebut, atau memiliki perasaan bahwa berdoa di dekat kuburan lebih berpeluang dikabulkan dibanding tempat lain. Adapun jika seseorang berdoa kepada Allah di jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia melewati kuburan kemudian berdoa di dekatnya atau ia ziarah ke kuburan lalu memberi salam kepada penghuninya kemudian berdoa di tempatnya berada maka ia tidak harus berpindah arah menghadap kiblat dan ia tidak bisa dianggap musyrik atau orang yang sesat.
Silahkan dibaca tulisan-tulisan Ibnu Taimiyyah dalam persoalan ini. Ia berkata dalam Iqtidloou Al Shirath Al Mustaqiim halaman 336 : “Salah satu yang masuk kategori bid’ah adalah sengaja ke kuburan dengan tujuan berdoa di dekatnya  atau datang ke kuburan semata-mata karena kuburan tersebut. Karena berdoa di dekat kuburan dan tempat lain itu terbagi menjadi dua :
Pertama, do’a terjadi di sebuah lokasi secara kebetulan, tidak ada rencana berdoa di tempat tersebut, seperti orang yang berdoa kepada Allah di jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia melewati kuburan atau seperti orang yang ziarah kubur lalu ia memberi salam kepadanya dan memohon kepada Allah keselamatan untuknya dan para mayit sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Sunnah, maka hal ini dan yang semisalnya tidak perlu dipersoalkan.
Kedua, sengaja membuat rencana berdoa di lokasi tersebut sekiranya ia merasa bahwa berdoa di lokasi tersebut lebih berpeluang dikabulkan dibanding tempat lain. Yang semacam inilah yang dilarang, entah larangan ini bersifat tahrim atau tanzih. Namun larangan ini lebih dekat ke larangan yang bersifat tahrim (diharamkan). Sedang perbedaan antara kedua istilah ini adalah hal yang telah jelas diketahui.
Seandainya seseorang sengaja merencanakan berdoa di dekat arca, salib atau gereja dengan harapan doanya dikabulkan di tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk salah satu dosa besar. Bahkan jika ia sengaja menuju rumah, toko di pasar atau sebagian tiang di jalanan untuk berdoa di tempat itu dengan harapan doanya dikabulkan di tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk kemunkaran yang diharamkan karena berdoa di tempat-tempat tersebut tidak memiliki keutamaan.
Kesengajaan datang ke kuburan untuk berdoa di tempat itu termasuk kategori ini malah ia lebih berat dari sebagian yang masuk kategori ini karena Nabi Saw melarang memfungsikan kuburan sebagai masjid dan juga melarang mengadakan perayaan di kuburan dan sholat di sekitarnya. Berbeda dengan banyak lokasi-lokasi lain di atas.


Selanjutnya dalam halaman 338 Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sengaja datang ke kuburan untuk berdoa di dekatnya dan mengharap terkabulnya doa di tempat itu melebih harapan terkabulnya doa di tempat-tempat lain adalah ajaran yang tidak disyari’atkan Allah dan rasul-Nya dan juga tidak dipraktekkan salah seorang sahabat, tabi’in, para imam kaum muslimin, dan tidak disebutkan pula oleh salah seorang ulama yang shalih dari masa lalu.
Dalam halaman  339 ia menyatakan bahwa barangsiapa mengkaji literatur-literatur atsar dan mengetahui sikap generasi salaf maka ia akan meyakini dengan tegas bahwa orang-orang tidak memohon pertolongan di dekat kuburan dan tidak sengaja merencanakan berdoa di dekatnya sama sekali. Malah mereka melarang orang-orang bodoh melakukan tindakan tersebut  sebagaimana telah saya sebutkan sebagian dari keterangan ini. Dari Iqtidloo’u al Shirath al Mustaqim.
 

PANDANGAN AL SYAIKH MUHAMMAD IBNU ABDIL WAHHAB  MENYANGKUT BERDOA DI DEKAT KUBURAN
Berdoa di dekat kuburan bukanlah tindakan bid’ah atau syirik

Al Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab ditanya mengenai pendapat para ulama dalam sholat istisqa’ : “Tidak apa-apa bertawassul dengan orang-orang sholih”, pendapat Ahmad : “Hanya Nabi Saw yang bisa dijadikan obyek tawassul”, bersamaan dengan ucapan mereka : “Sesungguhnya makhluk tidak bisa dimintai pertolongan”.
Ia menjawab : “Perbedaan di antara tiga ungkapan ini telah jelas dan tidak masuk kategori topik yang kami bicarakan. Sebagian ulama memperbolehkan tawassul dengan orang-orang shalih dan sebagian lain membolehkan khusus dengan Nabi Saw. Mayoritas ulama melarang dan tidak berkenan dengan tawassul ini. Persoalan ini adalah persoalan fiqh meskipun yang benar di mata kami adalah pendapat jumhur bahwasanya tawassul itu makruh. Kami tidak ingkar kepada orang yang mempraktikkan tawassul sebab tidak boleh ada pengingkaran dalam hal-hal yang masuk wilayah ijtihad. Namun keingkaran kami adalah kepada orang yang berdoa kepada makhluk melebihi ketika ia berdoa kepada Allah. Juga kepada orang yang sengaja mendatangi kuburan untuk mengiba di sisi kuburan Syaikh Abdul Qadir Al Jailani atau tokoh lain seraya memohon dihilangkannya kesusahan  diberi pertolongan menghadapi kesulitan dan dikarunia hal-hal yang diinginkan kepada penghuni kuburan itu. Dimanakah posisi orang ini berada di kalangan orang – orang  yang berdoa murni kepada Allah dan hanya berdoa kepada-Nya saja tidak melibatkan pihak lain, tetapi ia berkata dalam doanya : “Saya memohon kepada-Mu lewat nabi-Mu, atau lewat parta rasul atau para hamba-Mu yang shalih.” Atau sengaja datang ke kuburan Syaikh Ma’ruf Al Karkhi atau syaikh lain untuk berdoa di dekatnya tetapi ia tidak berdoa kecuali murni kepada Allah. Maka di manakah posisi orang ini dalam topik yang sedang kami bicarakan?” (Dikutip dari fatwa-fatwa Al Syaikh Al Imam Muhammad ibnu Abdil Wahhab dalam koleksi karangan bagian ketiga hlm 68 yang disebarkan oleh Univaesitas Al Imam Muhammad Ibnu Su’ud Al Islamiyah dalam pekan Al Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab).
 

KUBURAN NABI DAN MEMOHON BERKAH DENGAN MENYENTUHNYA ATAU MENYENTUH JENDELA BESI DAN MENCIUMNYA

Ketahuilah bahwa selayaknya peziarah tidak boleh mencium kuburan mulia, menyentuh dengan kedua tangannya, dan tidak boleh menempelkan perut dan punggungnya ke dindingnya, pagar yang ditutupi dengan kiswah  atau jendela. Karena semua tindakan ini hukumnya makruh sebab mengandung unsur melakukan hal yang berlawanan dengan etika di hadapan Nabi Saw. Tujuan mencari keberkahan tidak bisa meniadakan status makruh karena tujuan seperti ini adalah sebuah kebodohan akan etika yang sepatutnya. Dan jangan tertipu oleh apa yang dilakukan orang-orang awam karena yang benar adalah apa yang katakan para ulama dan mereka sepakat berlawanan dengan sikap orang awam sebagaimana dijelaskan oleh Al Nawawi dalam Al Idlahnya.
Dalam Al Minah dan Al Jawhar, Ibnu Hajar secara panjang lebar menguatkan pandangan ulama di atas. Dalam Al Ihyaa’, Al Ghazali mengatakan, “Menyentuh dan mencium kuburan adalah tradisi golongan Yahudi dan Nashrani.”
Al Fudlail ibnu ‘Iyadl mengatakan sesuatu yang artinya sbb : “Ikutilah jalan-jalan menuju hidayah dan jangan pedulikan sedikitnya mereka yang menempuh jalan tersebut. Jauhilah jalan-jalan menuju kesesatan dan jangan terpengaruh oleh banyaknya mereka yang menuju kehancuran. Barangsiapa yang terbersit dalam hatinya bahwa mengusap dengan tangan dan semisalnya lebih besar dalam memberikan keberkahan maka anggapan ini adalah karena kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan hanya ada pada hal-hal yang sesuai dengan syari’at. Maka bagaimana mungkin layak adanya keutamaan dalam hal yang berlawanan dengan kebenaran.” Al Majmu’ vol VIII hlm 275.
 

PANDANGAN AL IMAM AHMAD IBNU HANBAL
Terdapat banyak riwayat dari Ahmad ibnu Hanbal menyangkut topik di atas. Dimana sebagian riwayat itu ada yang memperbolehkan mengusap dan mencium kuburan Nabi Saw dan sebagian menunjukkan keraguan dalam menentukan hukumnya. Sebagian lagi ada yang membedakan antara mimbar Nabi dan kuburan beliau dengan memperbolehkan yang pertama dan tidak memberikan kepastian hukum pada yang kedua atau membolehkan. Betapapun perbedaan ini terjadi namun situasinya tidak sampai pada taraf memvonis pelakunya telah kufur, sesat, keluar dari agama, atau berbuat bid’ah dalam agama. Paling jauh ia dianggap melakukan sesuatu yang diperselisihkan hukumnya atau status hukumnya makruh. Yang dimaksudkan adalah agar mengusap kuburan beliau dan menciumnya tidak dijadikan sebagai tradisi yang membuat orang awam terpengaruh dan mereka menyangka bahwa tindakan itu termasuk salah satu keharusan dan etika berziarah. Silahkan kita simak statemen Al Imam Ahmad sebagai berikut :
Al Imam Ahmad berkata dalam Khulaashatul Wafaa sbb : “Dalam kitab Al ‘Ilaal dan Al Su’aalaat karya Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hanbal, sang pengarang berkata, “Saya bertanya kepada ayah tentang seorang lelaki yang mengusap kuburan Nabi Saw dengan tujuan mengharap keberkahan dengan mengusap dan menciumnya dan ia juga melakukan hal yang sama terhadap mimbar beliau dengan harapan mendapat pahala Allah SWT.” “Tidak apa-apa,” jawab ayahku.
Abu Bakar Al Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah – Ahmad ibnu Hanbal - , “Apakah kuburan Nabi Saw boleh disentuh dan diusap-usapkan?” “Saya tidak bisa menjawab,” jawabnya. “Kalau mimbar?” tanyaku lagi. “Kalau mimbar, betul boleh disentuh dan diusap-usapkan. Karena ada riwayat perihal mimbar.” Jawab Abu Abdillah. “Ada informasi yang diriwayatkan para perawi dari Ibnu Fudaik dari Abi Dzi’b dari Ibnu ‘Umar: “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar menyentuh mimbar.” Abu Abdillah berkata, “Para perawi meriwayatkan atsar tadi dari Sa’id ibnu Al Musayyib mengenai hiasan mimbar.” Saya (Abu Bakar Al Atsram) katakan, “ Para perawi juga meriwayatkan atsar tersebut dari Yahya ibnu Sa’id bahwasanya ketika Yahya ibnu Sa’id ingin pergi ke Iraq ia datang ke mimbar kemudian mengusapnya dan berdoa. Saya melihat bahwasanya Yahya menilai positif tindakan mengusap mimbar.” “Barangkali dalam keadaan mendesak mengusap kuburan tidak ada konsekuensi apapun,” lanjut Abu Abdillah. Ada pertanyaan yang disampaikan kepada Abu Abdillah bahwa para peziarah itu menempelkan perut mereka ke dinding kuburan dan saya juga berkata kepadanya, “Saya melihat para ulama warga Madinah tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka hanya berdiri pada sebuah sisi lalu memberi salam.” “Betul, memang begitulah yang dilakukan Ibnu ‘Umar,” jawab Abu Abdillah. “Ayah dan ibuku menjadi tebusan Rasulullah Saw,” lanjutnya.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata, “Ahmad dan perawi lain meriwayatkan perihal mengusap-usap mimbar dan hiasannya yang nota bene tempat duduk dan tangan Nabi. Namun mereka tidak memberi toleransi perihal mengusap-usap kuburan beliau Saw. Sebagian Ashhabuna menceritakan riwayat perihal mengusap kuburan Nabi Saw karena Ahmad mengantar sebagian jenazah lalu ia meletakkan tangannya di atas kuburan jenazah itu seraya mendoakannya. Perbedaan antara mengusap kuburan dan meletakkan tangan di atasnya seraya mendoakan itu jelas.” (Dari Iqtidloo’u al Shirath al Mustaqim hlm 367 dan dinukil oleh Ibnu Muflih dari Al Imam Ahmad dalam Al Furu’ vol III hlm 524). 

KUBURAN NABI SAW TERLINDUNGI DARI SYIRIK DAN KEBERHALAAN
Allah Swt telah melindungi kuburan ini dengan sang kekasih paling agung dan nabi termulia. Makanya di lingkungan kuburan beliau tidak terdapat kemusyrikan dan salah satu bentuk dari bentuk ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah SWT. Tidak terlintas dalam benak siapapun bahwa kuburan beliau adalah arca yang disembah atau kiblat yang menjadi arah untuk ibadah. Hal ini terjadi berkat barokah do’a Rasulullah Saw yang memang berdoa demikian. Allah pun mengabulkan doa beliau dan mewujudkan harapan beliau.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dalam Muwaththa’ Malik Ra dari Nabi Saw, beliau berkata, “Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai arca yang disembah. Besar murka Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid.”
Sungguh Allah telah mengabulkan doa Nabi Saw. Makanya – alhamdulillah -  kuburan beliau tidak dijadikan arca sebagaimana kuburan lain. Malah tidak ada seorang pun yang bisa memasuki kamar yang berisi kuburan beliau setelah kamar itu dibangun. Sebelumnya orang-orang tidak membolehkan siapapun untuk masuk ke lokasi kuburan guna berdoa di dekatnya, sholat dan sebagainya dari aktivitas-aktivitas pada kuburan lain. Namun sebagian orang bodoh ada yang sholat menghadap kamar Nabi, mengeraskan suaranya atau berbicara dengan perkataan yang dilarang. Semua ini dilakukan di luar kamar Nabi Saw bukan di dekat kuburan beliau. Jika dilakukan di dekat kuburan beliau, maka Allah telah mengabulkan doa beliau Saw hingga tidak seorang pun berkesempatan mesuk ke kuburan beliau lalu sholat di dekatnya, berdoa atau dijadikan sekutu sebagaimana perlakukan yang diterima kuburan lain yang dijadikan arca. Pada zaman ‘Aisyah Ra tidak seorang pun yang masuk kecuali karena ingin bertemu dengan istri beliau ini dan ‘Aisyah pun tidak memperbolehkan siapa pun melakukan hal-hal yang dilarang di dekat kuburan beliau. Setelah wafatnya ‘Aisyah, kamar yang berisi kuburan Nabi itu ditutup hingga dimasukkan dalam area masjid lalu pintu kamar itu ditutup dan dibangun di atasnya tembok lain. Hal ini seluruhnya dilakukan untuk menjaga jangan sampai rumah beliau dijadikan tempat perayaan dan kuburannya dijadikan arca. Kalau bukan karena alasan demikian maka sudah diketahui bahwa semua penduduk Madinah adalah orang muslim dan tidak akan datang ke kuburan Nabi kecuali orang muslim. Mereka semua juga mengagungkan Rasulullah Saw. Beberapa kuburan ummat Nabi di beberapa negara juga diagungkan. Maka apa yang dilakukan kaum muslimin dengan menutup kuburan Nabi bukanlah untuk merendahkannya. Tapi mereka melakukannya agar kuburan itu tidak dijadikan arca yang disembah dan rumahnya tidak dijadikan lokasi perayaan serta agar kuburan beliau tidak mendapat perlakuan sebagai ahlul kitab memperlakukan kuburan para nabi mereka. Kuburan Nabi yang berada dalam kamar beliau diatasnya hanya terhampar pasir kasar, tidak ada batu atau kayu. Juga tidak diplester sebagaimana kuburan-kuburan lain. nabi melarang semua ini semata-mata untuk menutup jalan terjadinya kemungkaran. Sebagaimana beliau melarang sholat dilakukan saat terbit dan terbenamnya matahari agar hal itu tidak mengantar pada perbuatan syirik. Nabi berdoa kepada Allah agar kuburannya tidak dijadikan arca yang disembah lalu Allah mengabulkan doanya. Sehingga kuburan beliau tidak seperti kuburan mereka yang dijadikan sebagai masjid. Karena tidak ada orang yang bisa masuk ke dalam kuburan beliau. Para nabi sebelum Rasulullah Saw jika ummat mereka melakukan bid’ah maka Allah mengutus nabi untuk melarang tindakan bid’ah itu. Tapi Nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir yang tidak ada lagi nabi sesudah beliau. Makanya Allah pun melindungi ummat Rasulullah Saw untuk bersepakat dalam kesesatan dan menjaga kuburan mulia beliau dari dijadikan sebagai arca yang disembah. Karena – na’udzu billah – seandainya terjadi hal semacam ini maka sepeninggal beliau tidak lagi ada nabi yang melarang tindakan terlarang itu, padahal mereka yang melakukannya akan menjadi mayoritas ummat dan beliau mengkhabarkan bahwa sekelompok ummatnya akan senantiasa membela kebenaran. Mereka tidak akan terganggu oleh pihak yang menentang dan menelantarkan mereka hingga tiba hari kiamat. Makanya para pembuat bid’ah tidak memiliki jalan untuk melakukan pada kuburan nabi Saw sebagaimana yang dilakukan kuburan lain. Dari Al Jawaab Al Baahir fi Zuwwaaril Maqaabir hlm 13 karya Al Syaikh Ibnu Taimiyyah.

BERKUNJUNG KE LOKASI-LOKASI PENINGGALAN KENABIAN, TEMPAT-TEMPAT KEAGAAMAAN DAN MEMOHON BERKAH DENGAN MENZIARAHINYA
Dalam topik ini Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menulis pandangan yang sangat positif yang saya kutip dari tulisannya faidah-faidah penting di bawah ini :
Adapun maqaamatul Anbiyaa’ washshoolihin yaitu lokasi-lokasi di mana para nabi dan orang-orang shalih pernah menetap, tinggal atau beribadah kepada Allah di dalamnya namun mereka tidak menjadikannya sebagai masjid maka ada dua pendapat dari para ulama kesohor yang sampai kepada saya :
Pertama, larangan dan kemakruhan merencanakan datang ke lokasi-lokasi tersebut dan sesungguhnya tidak disunnahkan mendatangi sebuah tempat untuk beribadah kecuali jika tujuan  ke tempat itu untuk beribadah sesuai dengan ajaran syara’ seperti Nabi Saw pernah sengaja datang ke sebuah tempat untuk beribadah semisal tujuan untuk sholat di maqam Ibrahim dan sebagaimana beliau sengaja untuk sholat di dekat tiang. Juga seperti beliau sengaja datang ke masjid untuk sholat dan menempati shaf awal dan lain sebagainya.
Kedua, tidak apa-apa melakukan sedikit dari hal-hal di atas sebagaimana dikutip dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ia sengaja mendatangi tempat-tempat yang pernah dilewati Nabi meskipun beliau Saw melewatinya cuma kebetulan bukan kesengajaan.
Al Sanadi Al Khawatimi berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad ibnu Hanbal) perihal seorang lelaki yang pergi mendatangi lokasi-lokasi yang diharapkan mendapat keberkahan. “Apa pendapatmu?” tanyaku. “Adapun sesuai dengan hadits Ibnu Ummi Maktum bahwasanya ia memohon kepada Nabi agar beliau sholat di rumahnya hingga tempat sholat beliau dijadikan musholla dan sesuai dengan tindakan Ibnu ‘Umar mengamati tempat-tempat yang pernah didatangi Nabi dan jejak-jejak peninggalan beliau maka mendatangi tempat-tempat yang diharapkan memberi keberkahan tersebut tidak apa-apa. Hanya saja orang-orang telah bersikap melewati batas dan terlalu banyak melakukannya,” jawab Abu Abdillah.
Sebagaimana Al Sanadi, Ahmad ibnu Al Qasim juga mengutip dari Abu Abdillah bahwasanya Abu Abdillah ditanya perihal seorang lelaki yang pergi mendatangi lokasi-lokasi yang diharapkan mendapat keberkahan di atas yang berada di Madinah  Munawwarah dan sebagainya. Abu Abdillah menjawab, “Adapun sesuai dengan hadits Ibnu Ummi Maktum bahwasanya ia memohon kepada Nabi agar datang ke rumahnya danb sholat di tempat tersebut hingga tempat itu dijadikan musholla atau sesuai dengan tindakan Ibnu ‘Umar yang mengamati tempat-tempat yang dilewati beliau hingga terlihat ia menumpahkan air di tempat berair lalu ia ditanya tentang tindakannya ini. “Dulu Nabi Saw pernah menumpahkan air di tempat ini,” jawab Ibnu ‘Umar. “Adapun sesuai dengan tindakan Ibnu ‘Umar maka mendatangi tempat-tempat yang diharapkan mendapat keberkahan di atas maka hal ini tidak apa-apa,” jawab Abu Abdillah. Kata Al Sanadi Abu Abdillah memperbolehkan mendatangi tempat-tempat yang diharapkan memberi keberkahan. “Hanya saja orang-orang bersikap terlalu berlebihan dan terlalu sering melakukan hal ini,” lanjut Abu Abdillah. Kemudian Abu Abdillah menyebut kuburan Al Husain dan aktivitas yang dilakukan orang-orang di tempat itu. Kedua hadits di atas diriwayatkan oleh Al Khallaal dalam Kitabul Adab.
 

STATEMEN IBNU TAIMIYYAH
Menyangkut Masyaahid yaitu lokasi-lokasi di mana terdapat jejak-jejak peninggalan para nabi dan orang-orang shalih yang statusnya bukan masjid bagi mereka seperti beberapa tempat yang ada di Madinah, Abu Abdillah menjelaskan secara rinci antara minoritas yang tidak menjadikannya sebagai tempat perayaan dan  mayoritas yang menjadikannya sebagai tempat perayaan sebagaimana telah disebutkan.
Dalam perincian ini Abu Abdillah memadukan antara beberapa atsar dan statemen-statemen para sahabat. Al Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan dari Musa ibnu ‘Uqbah, ia berkata, “Saya melihat Salim ibnu Abdillah mengamati beberapa lokasi jalan dan sholat di tempat itu. Ia menceritakan bahwa ayahnya melakukan hal yang sama dan ayahnya juga melihat Nabi Saw sholat di tempat-tempat tersebut.” Musa berkata, “Nafi’ menceritakan kepadaku bahwa Ibnu ‘Umar sholat di tempat-tempat tersebut.”
Rincian di atas adalah tindakan yang mendapat dispensasi dari Ahmad ibnu Hanbal.
Adapun yang dinilai makruh oleh dia adalah sebuah  Informasi yang diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur dalam Sunannya, “Menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, menceriatakn kepada kami Al A’masy dari Al Ma’ruf ibnu Suwaid dari ‘Umar Ra, Al Ma’ruf  berkata, “Saya keluar bersama ‘Umar dalam sebuah perjalanan haji yang dilakukannya. Dalam sholat Shubuh ia membacakan surat Alal Nasyrah pada rakaat pertama dan surat Al Qurays   pada rakaat kedua kepada kami. Tatkala ia pulang dari haji ia melihat banyak orang segera mendatangi masjid. “Ada apa ini? “tanya ‘Umar. “Masjid itu adalah masjid yang Rasulullah Pernah sholat didalamnya, “jawab mereka. “Demikianlah ahlul kitab sebelum kalian binasa. Mereka menjadikan jejak-jejak peninggalan para nabi mereka sebagai biara. Barangsiapa yang kebetulan berada di masjid saat tiba waktu sholat maka sholatlah di situ dan barangsiapa yang kebetulan tidak bertemu waktu sholat di situ maka hendaklah ia berlalu, “lanjut ‘Umar.
‘Umar sungguh tidak  setuju tempat sholat Nabi Saw dijadikan tempat perayaan dan ia menjelaskan bahwa ahlul kitab binasa gara-gara melakukan hal demikian.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah  menyatakan bahwa para ulama berselisih pendapat perihal mendatangi Masyaahid.
Muhammad ibnu Wadldlaah mengatakan, “Malik dan ulama lain dari kalangan ulama Madinah tidak senang mendatangi masjid-masjid dan  jejak-jejak peninggalan yang ada di Madinah kecuali Quba’ dan Uhud. Sufyan Al Tsauri pernah datang ke Baitul Maqdis dan shalat di dalamnya, namun  ia tidak  mengamati   jejak-jejak peninggalan beliau  Saw dan  shalat di dalamnya.”[]

LihatTutupKomentar