Terjemah Tafsir Fathul Qadir Al-Syaukani
Nama kitab: Terjemah Tafsir Fathul Qadir, Tafsir al-Syaukani, Fath al-Qodir
Judul kitab asal: Tafsir Fathul Qadir al-Jamik bain Fannai al-Riwayah wa al-Dirayah min Ilm al-Tafsir - Tafsir al-Syaukani (فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير - تفسير الشوكاني)
Penulis: Badruddin Ali al-Syaukani (Arab:بدر الدين الشوكاني الشوكاني )
Nama lengkap: ِMuhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdillah al-Syaukani al-Shan'ani (Arab: مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّٰهِ الشَّوْكَانِيُّ الصَّنْعَانِيُّ )
Gelar: Badruddin al-Syaukani (بدر الدين الشوكاني)
Lahir: 1759, Yaman
Wafat: 1834 (usia 75 tahun), Sana'a, Yaman
Ideologi: Salafi
Bidang studi: Tafsir Al-Quran
Daftar Isi
- Biografi al-Syaukani
- Profil Tafsir Fathul Qadir
- Download Terjemah Tafsir Fathul Qadir
- Download Tafsir Fathul Qadir versi Arab
- Kitab Tafsir lain:
- Terjemah Tafsir Tabari
- Terjemah Tafsir al-Qurtubi
- Terjemah Tafsir Jalalain
- Terjemah Tafsir Ibnu Katsir
- Terjemah Tafsir al-Munir Wahbah Zuhaili
- Tafsir Fathul Qadir al-Syaukani (Salafi Dakwah)
- Terjemah Tafsir Fi Zhilalil Quran Sayid Qutub (Salafi Jihadi)
- Terjemah Tafsir Nurul Quran Kamal Fakih Imani (Syiah Imamiyah)
- Tafsir al-Mishbah Quraish Shihab
-
Tafsir Al-Azhar Hamka
- Tafsir An-Nur Hasbi Ash-Shiddieqy
- Tafsir al-Ibriz Bisri Mustofa
- Tafsir al-Quran Kemenag
-
Tafsir Quran Karim Mahmud Yunus
- Terjemah Al-Quran berdasar Juz
-
Kitab Tafsir Terbaru
Biografi al-Syaukani
Nama lengkap Imam Al-Shawkânî ialah Muhammad b. ‘Alî b. Muhammad b. ‘Abd Allâh al-Shaukânî. Ia dilahirkan pada hari Senin tanggal 28 Zulkaidah tahun 1173 H. di desa Shaukân dan wafat pada malam Rabu tanggal 27 Jumadilakhir tahun 1250 H. (Al-Shawkânî, t.th.:10). Al-Shawkânî memperoleh pendidikan tentang tahârah dari ayahnya sendiri, menuntut ilmu dan berguru kepada ulama-ulama besar, belajar Alquran dari sejumlah ulama dan menamatkan bacaan Alqurannya pada seorang faqîh, Hasan ibn ‘Abd Allâh. Ia juga menghafal berbagai kitab, seperti Al-Azhâr, karya Imam Mahdi, Mukhtashâr al-Farâ’id, karya Al-Asifârî, Al-Malhah, karya Al-Harîrî, Al-Kâfiyah wa al-Sâfiyah, karya Ibn Hâjib, Al-Tahdhîb, karya Al- Taftazânî, Al-Tahlîs fî ‘Ulûm al-Balâghah, karya Al-Qazwânî (Al- Shawkânî, t.th.:10).
Karena pengetahuan Imam Al-Shawkâni yang begitu luas, banyak ulama yang pernah belajar kepada Imam Al-Shawkânî, di antaranya ialah anak kandungnnya sendiri, ‘Ali bin Muhammad al- Shawkânî, Husayn bin Muhsin al-Sabi’î al-Anshârî al-Yamânî, Muhammad b. Hasan al-Sajnî al-Zamârî, dan lain-lain.
Imam Al-Shawkânî meninggalkan banyak karya monumental yang bermanfaat dalam
bidang ilmu, antara lain Fath al-Qadir dalam bidang tafsir, Nayl al-Autâr
Sharh Muntaq al-Akhbar tentang hadis dan kitab Irshâd al-Shiqâh ilâ Ittifâq
al-Shar’î ‘alâ al-Tauhîd wa al- Mî’ad wa al-Nubuwah. Ia juga sangat menguasai
dan memahami mazhab Shî’ah Zaidiyyah. Selain telah menulis karya tentang
mazhab tersebut, ia telah menfatwakannya.Kemudian ia melepaskan diri dari
taklid dan mandiri dalam berijtihad. Umtuk itu, ia menulis sebuah risalah yang
disebutnya dengan Al-Mufîd fî Adillat al-Ijtihâd wa al-Taqlîd. Karena kitab
ini, sekolompok ulama yang mengikuti taqlid dan para mujtahid, mengecam dan
merongrongnya sehingga fitnah menyebar di San’a. Ia mengikuti akidah kaum
salaf. Sifat-sifat Allah dalam Alquran dan sunah tidak ditakwil dan diubahnya.
Untuk itu, ia telah menulis risalah Iltahafa bi Madhhab al-Salaf.
Profil Tafsir Fathul Qadir
Menurut Imam Al-Shawkânî begitu banyak hadis yang membicarakan keutamaan Alquran. Mengutip pendapat Al-Qurtubî, Imam Al-Shawkânî mengatakan bahwa orang-orang Islam harus mempelajari hukum-hukum Alquran sehingga mereka memahami maksud dan hal-hal yang difardukan Allah kepada mereka, memberikan manfaat dan mengamalkan dari apa yang dibacanya. Kitab tafsir ini dianggap sebagai salah satu dasar (kaidah) dari beberapa kaidah dalam tafsir dan meruapakan salah satu referensi dari berbagai tafsir. Hal ini tidak lain karena kitab tafsir ini memadukan antara tafsîr bi al-dirâyah (ra’y) dan tafsîr bi al-riwâyah (riwayat dari nabi, sahabat dan tabi’in).
Pembahasan dalam bab dirayah sangat tajam dan akurat dan pembahasan dalam bab riwayah juga sangat luas (memuaskan). Dalam mukadimahnya, Imam Al-Shawkânî mengatakan bahwa ia mulai menulis tafsir ini pada bulan Rabî al- Âkhir tahun 1223 H. dan menyelesaikannya pada bulan Rajab tahun 1229 H. Ia juga menyebutkan bahwa ia menulis kitab ini berdasarkan pendapat Abî Ja’far al-Nuhâs, Ibn ‘Atiyyah al-Dimasqî, Ibn ‘Atiyyah al-Andalûsî, Al-Qurtubî, Al-Zamakhsharî dan lain-lain.
Metode yang digunakan dalam kitab tafsir tersebut ialah metode tah□lîlî. Hal
ini dapat dilihat dengan jelas dari sistimatika penulisan kitab tafsir
tersebut yang dilakukan berdasarkan urutan ayat sebagaimana yang terdapat
dalam Alquran itu sendiri, yaitu dimulai dengan surah Al- Fâtih□ah, sesuai
dengan urutan ayat-ayatnya hingga surah Al-Nâs, yang juga sesuai dengan urutan
ayat-ayatnya.
Jika diperhatikan pola penafsiran yang diterapkan oleh
penulis kitab tafsir tersebut, Al-Shawkânî, akan ditemukan bahwa dia berusaha
menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Alquran secara
komprehensif dan menyeluruh, dengan mengambil bentuk penafsiran bi al-ma'thûr.
Tafsir bi al-ma'thûr pada umunya ditulis pada abad periode II, yaitu bermula
dengan kodifikasi hadis secara resmi pada masa pemerintahan 'Umar ibn 'Abd
al-'Azîs. (Shihab, 1995:73). Di dalam penafiran tersebut, Alquran ditafsirkan
ayat demi ayat dan surah demi surah secara berurutan.
Al-Shawkânî di dalam menuyusun kitab tafisrnya tersebut, melakukan penafsiran dengan menggunakan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis nabi.
Interpretasi tekstual digunakan untuk meneliti objek yang akan ditafsirkan dengan menggunakan teks-teks Alquran ataupun dengan hadis nabi. Dasar penggunaan teknik ini adalah penegasan Alquran bahwa ia berfungsi sebagai penjelas bagi dirinya sendiri dan tugas rasul saw. sebagai mubayyin terhadap Alquran. Misalnya, ketika mufasir hendak menafsirkan al-hamd dan al-madh dia menyandarkan pendapatnya kepada penulis kitab al-Kashshâf, Al-Qurtubî, bahwa penggunaan kata al-hamd lebih khusus daripada al-syukr.
Teknik interpretasi sistemis yang digunakan oleh Al-Shaukânî, dapat dilihat
ketika menafsirkan ayat al-rahmân al-rahîm. Di dalam menafsirkan ayat ini,
Al-Shawkânî menghubungkannya dengan ayat sebelumnya, yaitu rabb al-‘âlamîn.
Menurutnya, setelah Allah swt. Menyatakan bahwa Dia adalah Tuhan semesta alam,
Dia juga merasa perlu untuk menyampaikan kepada makhluk-Nya bahwa Dia memiliki
sifat rahmân dan rahîm.
Download Terjemah Tafsir Fathul Qadir Syaukani
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 1
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 2
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 3
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 4
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 5
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 6
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 7
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 8
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 9
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 10
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 11
- Terjemah Tafsir Fathul Qadir 12
Download Tafsir Fathul Qadir Syaukani versi Arab
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير تفسير الشوكاني - الجزء الأول
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير تفسير الشوكاني - الجزء الثاني.