Istri-Istri Rasulullah
Nama kitab: Terjemah Nuruzh Zhalam Syarah Aqidatul Awam, Nurudz Dholam, Nur al-Zholam
Nama kitab asal: Nur adz-Dzolam Syarah Aqidatul Awam
Nama lain kitab kuning: Hasyiyah al-Dasuqi
Ejaan lain: Noor -ul-Zalaam, Nuuruzh Zhalaam, Nur adz-Dzolam, Nuruzh Zholam, Nuruzh Zhalam, Nurud Dhalam
Pengarang: Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi
Nama yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Penerjemah:
Bidang studi:Tauhid, Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Asy'ariyah, ilmu kalam, ushuluddin.
Daftar Isi
- Nadzom Ke-42: Sembilan Istri Rasulullah
- Nadzom Ke-43: Nama-nama Istri Rasulullah
- Kembali ke Terjemah Nurud Dholam
27. NADZOM KEEMPAT PULUH DUA
عَنْ تِسْعِ نِسْوَةٍ وَفَاةُ الْمُصْطَفَى * خُيِّـرْنَ فَاخْتَرْنَ النَّـبِيَّ الْمُقْتَفَى
[42] Rasulullah wafat
dengan meninggalkan 9 istri yang mereka diperintahkan untuk memilih [antara
perhiasan dunia dan akhirat.] Kemudian mereka memilih [akhirat dengan cara
mengikuti] Rasulullah yang terpilih.
a. Rasulullah adalah Makhluk yang Terpilih
Perkataan Syeh Ahmad Marzuki ‘ﺗﺴﻊ ﻋﻦ’
berhubungan dengan lafadz yang terbuang yang menjadi khobar
muqoddam. Perkataannya ‘وﻓﺎة’ adalah mubtadak muakhor. Perkataannya ‘اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ’
berasal dari lafadz ‘اﻟﺼﻔﻮة’ yang berarti selamat, maksudnya yang
terpilih. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih Kinanah dari anak turun Ismail,
dan memilih Quraisy dari Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan
telah memilihku dari Bani Hasyim. Jadi, aku adalah pilihan dari pilihan yang
dari pilihan.” Perkataannya ‘ﺧﯿﺮن’
adalah dengan
binak majhul, maksudnya sembilan istri
Rasulullah diperintahkan untuk memilih antara
perhiasan dunia dan surga.
Perkataannya menjelaskan bahwa ketika Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa
sallama
memerintahkan mereka
[istri-istri beliau] untuk memilih antara perhiasan dunia dan surga dengan
perintah yang berasal dari Allah karena mereka menuntut dari Rasulullah
perhiasan dunia yang beliau tidak miliki. Kemudian mereka memilih Rasulullah,
maksudnya mereka lebih memilih akhirat daripada dunia dengan cara mengikuti
Rasulullah. Arti lafadz ‘اﻟﻤﻘﺘﻔﻰ’ adalah yang diikuti. Allah Ta’aala
berfirman, “Hai Nabi [Muhammad]! Katakanlah kepada para istrimu, ‘Jika kalian
menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya maka kemarilah supaya kuberikan
kalian mut’ah9 dan kuceraikan kalian dengan cara yang baik [28] Dan jika
kalian sekalian menghendaki [kesenangan] di negeri akhirat maka sesungguhnya
Allah menyediakan bagi siapa saja yang berbuat baik di antara kalian pahala
yang besar. [29].” (QS. Al-Ahzab: 28-29)
9 Mut’ah yaitu suatu
pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut
kesanggupan suami.
b. Kekhususan-kekhususan Bagi
Rasulullah
Maksud nadzom di atas adalah bahwa sesungguhnya Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama meninggalkan perhiasan dunia sedangkan beliau
pada saat itu memiliki 9 istri. Mereka
adalah para istri yang
diperkenankan memilih antara perhiasan dunia dan
Rasulullah.
Hal ini termasuk salah kekhususan- kekhususan
Rasulullah, maksudnya memerintahkan para istri untuk memilih antara cerai
karena mencari kehidupan dunia dan tetap bersama
(tidak bercerai)
karena mencari kehidupan akhirat merupakan hal yang
wajib bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Menikah lebih dari 4
(empat) sampai tidak terhingga adalah hal yang boleh bagi Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama karena beliau terjaga dari perbuatan buruk.
Mula-mula menikah lebih dari 9 (sembilan) diharamkan bagi Rasulullah karena
Firman Allah, “Tidak halal bagimu mengawini perempuan- perempuan
sesudah itu ...” (QS.
Al-Ahzab: 52)
Kemudian ayat ini
dimansukh oleh Firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu istri-istrimu ...” (QS. Al-Ahzab: 50) Akan tetapi
Rasulullah tidak menikah setelah ada larangan dari menikah lebih dari 9
istri.
Termasuk kekhususan bagi Rasulullah adalah
melakukan akad pernikahan tanpa ada wali, para saksi,
dan mahar, baik di awal pernikahan dan akhir.
Jumlah
kekhususan yang diberikan untuk Rasulullah ada 4
macam, yaitu;
1. Kekhususan-kekhususan yang
diperbolehkan bagi Rasulullah. Di antaranya adalah berpuasa wishol, yaitu
berpuasa di siang hari dan malam hari (Jawa: ngebleng), kemudian pada hari
berikutnya juga berpuasa tanpa terlebih dahulu makan sedikitpun, dan
seterusnya. Di antaranya adalah memutuskan hukum dengan ilmu
Rasulullah sendiri, dan
memutuskan hukum
dan memberikan kesaksian terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, dan mendakwa
musuhnya. Di antaranya adalah diperbolehkan bagi beliau bersaksi atas apa yang
beliau akui. Di antaranya adalah diperbolehkan bagi beliau mengambil makanan
orang lain jika beliau membutuhkan dan si pemilik itu wajib memberikannya
kepada beliau. Di antaranya adalah wudhu beliau tidak batal sebab tidur.
Sebagian besar hal- hal yang hanya diperbolehkan bagi beliau tidak beliau
lakukan.
2. Kekhususan-kekhususan yang diharamkan
bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Di antaranya adalah keharaman
shodaqoh sunah bagi beliau, keharaman menulis, bersyair, dan melihat-lihat
harta orang-orang lain, keharaman pandangan mata yang menipu, yaitu berisyarat
dengan sesuatu yang sebaliknya dalam hal yang diperbolehkan, bukan strategi
pandangan penipuan dalam perang dan memberi dengan tujuan agar lebih banyak
memberi.
3. Kekhususan-kekhususan yang
wajib bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Di antaranya adalah
kewajiban sholat dhuha, witir, berkurban, siwakan di setiap hendak
mendirikan sholat, bermusyawarah, mencegah kemunkaran yang
beliau lihat meskipun takut dan meskipun pelaku kemunkaran akan lebih ingkar
[dengan lebih melakukan kemunkaran] menurut pendapat yang muktamad, bersabar
atas perlakuan buruk musuh meskipun banyak dan sering, membayar hutang orang
muslim yang mati dalam keadaan miskin. Ada tambahan dalam kitab al-Ubab
bahwa Rasulullah
wajib melakukan sholat rowatib Subuh.
4.
Kekhususan-kekhususan yang berupa
keutamaan dan memuliakan. Di antaranya adalah bahwa
pernikahan adalah merupakan kebiasaan bagi Rasulullah sedangkan bagi kita
pernikahan adalah
hal yang diperbolehkan, beribadah adalah
sifat manusiawi bagi
beliau, mengunggulkan istri-istri beliau dibanding perempuan-perempuan lain,
pahala dan siksa bagi istri- istri beliau adalah dilipat gandakan, mereka
adalah para ibu orang-orang mukmin (ummahatul mukminin) karena tujuan wajib
memuliakan saja, sebagaimana memuliakan orang yang menjadi bapak bagi para
laki-laki dan perempuan, keharaman bertanya kepada mereka kecuali dari balik
penghalang atau satir.
Semua kekhususan-kekhususan Rasulullah
di atas disebutkan oleh Syeh asy-Syarqowi.
c. Mukjizat-mukjizat Rasulullah
Syeh Syarqowi melanjutkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama adalah penutup para nabi dan pemimpin seluruh anak cucu Adam. Beliau
adalah orang yang pertama kali bumi akan terbelah
karenanya pada Hari Kebangkitan dari kubur.
Beliau adalah orang yang pertama kali mengetuk pintu surga, orang yang pertama
kali memberikan syafaat, dan orang yang pertama kali diterima syafaatnya. Umat
beliau adalah umat yang terbaik. Syariat beliau adalah syariat yang tetap dan
yang mensalin syariat lainnya. Mukjizat-mukjizat beliau adalah
mukjizat-mukjizat yang tetap, yaitu;
- al-Quran
-
Bumi dijadikan sebagai tempat sujud.
- Tanah bumi
adalah suci mensucikan, maksudnya sah-sah saja melakukan sholat di belahan
bumi bagian manapun.
- Diperbolehkan tayamum dengan
debu adalah hanya menurut syariat beliau.
-
Beliau tidak bisa mewarisi harta dan harta tinggalannya adalah shodaqoh bagi
orang-orang muslim.
- Beliau diutus kepada golongan
manusia, jin, malaikat.
- Beliau adalah nabi yang
paling banyak pengikutnya.
- Hati beliau tidak
tidur.
- Beliau dapat melihat
orang yang ada di belakangnya.
- Sholat sunah
yang beliau lakukan dalam keadaan duduk adalah seperti sholat sunah yang
beliau lakukan dalam keadaan berdiri.
- Sholat orang
yang menjawab uluk salam beliau tidaklah batal. Diwajibkan bagi orang yang
sholat untuk menjawab salam ketika beliau uluk salam kepadanya dan sholatnya
tidak batal meskipun dilakukan berulang kali.
-
Diharamkan mengeraskan suara melebihi suara beliau.
-
Diharamkan memanggil beliau dari dalam kamar atau rumah.
-
Diharamkan memanggil beliau dengan panggilan “Hai Ahmad! Hai Muhammad!” dan
panggilan lain, tetapi harus memanggil beliau dengan panggilan “Wahai
Rasulullah!” dan panggilan hormat lain [seperti Hai Nabi!].
-
Diharamkan membuat nama kun- yah dengan nama kun-yah beliau secara mutlak
menurut pendapat madzhab. Nama kun-yah beliau adalah Abu Qosim. Maksudnya,
menurut madzhab Syafii, tidak diperbolehkan memanggil orang lain dengan
panggilan ‘Abu Qosim’ baik orang yang dipanggil itu aslinya bernama Muhammad
atau bukan, baik memanggilnya tersebut dilakukan sebelum beliau wafat atau
setelahnya. Sedangkan menurut 3 Imam madzhab lain, diperbolehkan memanggil
atau membuat nama dengan panggilan ‘Abu Qosim’ setelah beliau wafat.
-
Hadiah secara mutlak kepada beliau boleh dilakukan.
-
Para nabi tidak boleh memiliki sifat gila, berbeda
dengan ayan, dan tidak boleh mimpi basah karena mimpi basah termasuk
permainan setan.
- Memimpikan Rasulullah adalah mimpi
yang haq, artinya memang benar yang diimpikan itu adalah Rasulullah.
-
Memimpikan Rasulullah tidak dapat dijadikan sebagai dasar
hukum karena ketidak terpercayaannya orang
tidur.
- Bumi tidak bisa memakan daging para nabi.
-
Berbohong secara sengaja kepada Rasulullah adalah dosa besar.
-
Air suci mensucikan menyumber dari sela-sela jari-jari Rasulullah.
-
Rasulullah sholat bersama para malaikat pada malam Isrok.
-
Rasulullah tidak boleh mengalami kesalahan.
- Salam
yang disampaikan oleh manusia akan sampai kepada Rasulullah setelah kewafatan
beliau.
- Mengakui seluruh nabi dalam melakukan risalah
mereka besok di Hari Kiamat.
- Ketika
Rasulullah berjalan di bawah matahari atau
sinar bulan maka beliau
tidak memiliki bayangan [karena cahaya
beliau adalah lebih kuat].
- Tidak ada
lalat yang hinggap di tubuh Rasulullah.
- Tidak ada
nyamuk yang menghisap darah Rasulullah.
- Setiap tempat yang Rasulullah gunakan untuk sholat
dan beliau batasi tidak diperbolehkan berijtihad [mencari arah kiblat] disana
dengan ijtihad misal kurang ke kiri atau ke kanan.
-
Wajib membaca sholawat kepada Rasulullah di tasyahud akhir.
-
Seluruh makhluk sejak Adam sampai makhluk setelah beliau akan dihadapkan
kepada beliau.
- Rasulullah tidak menguap (Jawa:
Angop).
- Ketika Rasulullah buang air besar maka
kotorannya tidak membekas karena ditelan oleh bumi.
-
Barang siapa yang di dalam hatinya merasa
disalahi Rasulullah maka ia dihukumi kufur.
- Di setiap
waktu selalu dipanjatkan sholawat untuknya.
- Allah
memberikan tambahan kemuliaan untuk Rasulullah di sisi-Nya.
28. NADZOM KEEMPAT PULUH TIGA DAN KEEMPAT PULUH
EMPAT
عَائِشَـةٌ وَحَفْصَـةٌ وَسَـوْدَةُ * صَـفِيَّـةٌ مَـيْـمُـوْنَةٌ وَ رَمْلَةُ
[43] 9 istri Rasulullah setelah kewafatannya adalah] Aisyah, Hafsoh, Saudah, ** Sofiah, Maimunah, Romlah,
هِنْدٌ وَ زَيْـنَبٌ كَذَا جُوَيـْرِيَهْ * لِلْمُـؤْمِـنِيْنَ أُمَّـهَاتٌ
مَرْضِـيَّهْ
[44] Hindun, Zainab, dan Juwairiah. ** [Mereka semua adalah] Ummahat
al-Mukminin yang diridhoi [karena ketaatan mereka kepada Allah dan
Rasul-Nya.]
a. Istri-Istri Rasulullah
Maksud nadzom di atas adalah bahwa istri-istri Rasulullah
yang berjumlah 9 (sembilah) setelah beliau wafat adalah:
1.
Aisyah binti Abu Bakar as-Siddiq. Rasulullah menikahinya pada bulan Syawal
pada tahun 12 dari masa kenabian. Saat itu Aisyah berusia 7 tahun. Rasulullah
menggaulinya pada bulan Syawal setelah 12 bulan dari Hijrah ketika ia berusia
9 tahun. Rasulullah wafat meninggalkannya ketika ia berusia 18 tahun.
Rasulullah tidak menikahi istri yang perawan kecuali Aisyah. Ia adalah istri
yang paling Rasulullah cintai. Aisyah wafat pada tahun 56 H, atau 57 H, atau
58 H tahun. Abu Hurairah adalah yang menjadi imam saat mensholatinya. Ia
dikuburkan di tanah baqik pada malam hari dengan wasiat darinya tentang tempat
dan waktu penguburan. Ia hampir berusia 67 tahun. Aisyah pernah melihat Jibril
dalam bentuk Dihyah al-kalbi yang tengah
berdialog dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
Kemudian Rasulullah berkata, “Ini adalah Jibril. Ia menitipkan salam
untukmu.”
2. Hafsoh binti Umar al-Faruq bin Khattab. Ia dinikahi oleh
Rasulullah pada bulan Syakban 30 bulan
setelah Hijrah menurut pendapat
asyhar. Ia ditalak oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama karena ia membeberkan rahasia yang hanya diketahui oleh Rasulullah dan
dirinya kepada Aisyah. Ada persetujuan cerai antara kedua belah pihak.
Kemudian Jibril mendatangi Rasulullah dan berkata, “Rujuklah Hafsoh karena ia
adalah perempuan ahli puasa dan ahli ibadah di malam hari. Ia adalah istrimu
di surga.”
3. Saudah binti
Zam’ah. Ia dinikahi oleh Rasulullah pada tahun 10 dari masa
kenabian. Mula-mula ia adalah istri anak pamannya,
Sakron bin
Umar. Mereka termasuk orang-orang yang telah
masuk Islam terlebih dahulu. Kemudian mereka hijrah ke Habsyi untuk yang kedua
kalinya. Ketika Sakron telah meninggal dunia, ia dinikahi oleh Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ketika Saudah sudah mulai tua
maka Rasulullah
ingin menceraikannya. Kemudian
Saudah berkata kepada beliau, “Jangan menceraikanku! Tetaplah anda sebagai
suamiku karena saya ingin dikumpulkan di golongan para istri anda. Selain itu
saya juga telah memberikan waktu jatah saya kepada Aisyah.” Kemudian
Rasulullah
tidak jadi menceraikannya sampai
beliau wafat. Ada yang mengatakan bahwa Firman Allah
diturunkan menyinggung perihal Saudah,
“Dan jika seorang wanita kuatir akan nusyuz atau sikap
tidak acuh dari suaminya maka tidak mengapa
bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya
...” (QS. An-Nisa:
128) Saudah wafat pada masa Khalifah Umar bin Khattab
menurut pendapat yang masyhur.
4. Sofiah bin Huyai bin
Akhtob. Ia termasuk anak turun dari Nabi Harun bin Imran ‘alaihima as- salaam.
Ayah Sofiah adalah pemimpin Bani Nadhir. Ayahnya meninggal dunia bersama Bani
Quraidhoh. Ia dipilih Rasulullah ketika ia menjadi tawanan perang
Khaibar. Kemudian ia dimerdekakan
dan dinikahi oleh Rasulullah. Kemerdekaan baginya dijadikan mahar
untuknya. Ia adalah perempuan yang cantik
yang belum mencapai usia 17 tahun. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama menemui Sofiah yang tengah menangis. Rasulullah bertanya,
“Apa yang membuatmu menangis?” Sofiah menjawab, “Aku dengar kalau Aisyah dan
Hafshoh berkata, ‘Kami ini lebih baik daripada Sofiah. Kami adalah putri-putri
paman Rasulullah dan juga istri-istri beliau.’” Kemudian Rasulullah berkata,
“Katakan kepada mereka, ‘Bagaimana bisa kalian itu lebih baik daripada aku?
Ayahku [kakek moyang] adalah Harun dan pamanku adalah Musa dan istriku adalah
Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama.’” Sofiah meninggal dunia pada bulan
Ramadhan pada tahun 50H atau 52H di zaman Muawiah. Ia dikuburkan di tanah
baqi'.
5. Maimunah binti Haris. Ia dinikahi
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama pada bulan
Syawal tahun
7 H. Ia dinikahi Rasulullah saat Rasulullah sedang berihram
melaksanakan umrah qodhok, seperti keterangan oleh para ulama jumhur. Nama
Maimunah adalah Barroh. Kemudian diganti ‘Maimunah’ oleh Rasulullah. Ia wafat
di Sarf, yaitu suatu tempat dimana Rasulullah menggaulinya. Tempat tersebut
dekat dengan tanah Tan’im. Ia dikuburkan di sana pada tahun 51 H atau 66 H. Ia
hampir berusia 80 tahun. Ia disholati oleh Abdullah bin Abbas
radhiyallahu anhuma. Maimunah adalah perempuan terakhir yang
dinikahi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dan istri beliau yang
terakhir meninggal dunia.
6. Ummu Habibah Romlah binti
Abu Sufyan Shokhr bin Harab. Ia berhijrah yang kedua ke tanah
Habsyi
bersama suaminya, Abdullah bin
Jahsyi. Kemudian ia melahirkan anak
bernama Habibah. Kemudian ia membantu Islam dan menetapinya. Ketika suaminya
meninggal dunia, Rasulullah mengutus Umar bin Umayyah ad-Dhomari menemui Raja
Najasyi. Kemudian Raja Najasyi menikahkan Rasulullah dengan Ummu
Habibah. Raja Najasyi memberikan mahar Rasulullah kepada Ummu Habibah sebanyak
400 dinar. Orang yang menjadi wali Ummu Habibah adalah Kholid bin Sa’id bin
Ash karena ia adalah anak paman Ummu Habibah. Ummu Habibah wafat pada usia 44
tahun. Ada yang mengatakan, “Orang yang menjadi wali dari Ummu Habibah adalah
Usman bin Affan karena Ummu Habibah adalah putri paman Usman. Ia wafat pada
usia 40 tahun.”
7. Ummu Salamah. Ia adalah Hindun binti
Abu Umayyah bin Mughiroh. Ia dinikahi oleh Rasulullah pada akhir bulan syawal
pada tahun 4
H. Ketika Rasulullah mengutus utusan untuk menemuinya dan
melamarkannya untuk Rasulullah, ia berkata, Marhaban Bi Rosulillah! (3x) Akan
tetapi saya memiliki 3 hal, Saya adalah perempuan cemburuan, saya adalah
perempuan yang sudah memiliki anak-anak kecil, dan disini tidak seorangpun
yang bisa menjadi
wali nikah
saya.”
Kemudian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
mendatangi Ummu Salamah
dan berkata,
“Mengenai
rasa cemburuanmu maka saya berharap kepada Allah agar Dia
menghilangkan rasa cemburuanmu itu. Adapun mengenai anak-anakmu maka
sesungguhnya Allah akan mencukupi mereka. Adapun mengenai tidak adanya wali
darimu maka itu membuatku sedih.” Kemudian Ummu Salamah
berkata kepada anaknya, “Nikahkanlah
Rasulullah [dengan ibu]!” Kemudian si anak menikahkan Rasulullah dengan Ummu
Salamah. Ini menunjukkan bahwa anak laki-laki menjadi wali untuk melakukan
akad nikah ibunya. Demikian ini tidak sesuai dengan madzhab kita, para
Syafiiah. Imam Malik berpendapat bahwa si anak itu menikahkan ibunya dengan
Rasulullah karena sebagai wali ashobah karena si anak adalah anak dari paman
Ummu Salamah.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama memberikan botol berisi tanah tempat terbunuhnya Husein
kepada Ummu Salamah. Pemberian itu terjadi
ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama didatangi oleh Jibril dan
memberitahunya bahwa Husein akan terbunuh di tempat ini. Kemudian Jibril
memperlihatkan debu tempat itu kepada Rasulullah. Kemudian Rasulullah
mencium bau debu itu dan berkata, “Celakalah Karbela (nama kota).”
[Kemudian
Ummu Salamah memimpikan] Rasulullah berkata kepadanya, “Ketika debu ini [dalam
botol] telah berubah menjadi darah maka cucuku Husein telah terbunuh.”
Tiba-tiba Ummu Salamah terbangun dari tidurnya dan berkata kepada pelayannya,
“Pergilah ke pasar dan cari tahu tentang kabar yang ada!” Kemudian pelayan itu
kembali dan berkata kepadanya, “Husein bin Ali rodhiyallahu ‘anhu telah
terbunuh.”
Ummu Salamah atau Hindun wafat pada zaman Khalifah Yazid
bin Muawiah pada tahun 60 H. Ia berusia hampir 84 tahun. Abu
Hurairah menjadi imam
mensholatinya. Ada
yang mengatakan bahwa yang menjadi imam sholat adalah Said bin Yazid. Ummu
Salamah dikuburkan di tanah Baqik.
8.
Zainab binti Jahsyi binti Umaimah, bibi Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama. Nama Zainab adalah Barroh dan diganti
oleh Rasulullah dengan nama ‘Zainab’. Sebelum dinikahi Rasulullah, Zainab
adalah istri sayidnya yang bernama Zaid bin Harisah. Kemudian Zaid
menceraikannya. Ketika Zainab telah halal dinikahi maka Allah memberikan wahyu
untuk menikahkan Rasulullah dengannya pada tahun 4 H.
Saat itu Zainab berusia
35 tahun.
Pernikahan
Rasulullah dengan Zainab
didasari Firman Allah,
“Ketika
Zaid telah menceraikan dan [telah selesai masa idahnya]
maka
Aku menikahkanmu dengannya.”
(QS. Al-Ahzab: 37) Saat itu Zainab merasa lebih unggul dibandingkan
istri-istri Rasulullah sambil berkata,
“Sesungguhnya bapak-bapak kalian
adalah yang menikahkah kalian dengan Rasulullah. Dan sesungguhnya Allah telah
menikahkanku dengan Rasulullah melalui wahyu yang diturunkan- Nya dari atas
langit tujuh. Disitulah hijab dihilangkan.” Rasulullah pernah marah
dengan Zainab karena perkataannya yang menyebut Sofiah binti Huyai dengan
‘Perempuan Yahudi itu,’ [karena seperti yang telah
disebutkan bahwa Sofiah termasuk keturunan
Nabi Harun.] Kemudian Rasulullah pisah ranjang dari Zainab pada bulan
Dzulhijah, Muharram, dan beberapa hari di bulan Safar.
Zainab
adalah istri Rasulullah yang pertama kali wafat dan menyusul beliau.
Dalam hadis Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah disebutkan, “Sesungguhnya
sebagian istri Rasulullah bertanya kepada beliau, ‘Siapakah istri anda yang
paling cepat menyusul anda?’ Rasulullah menjawab, ‘Yang paling cepat
menyusulku adalah yang paling panjang tangannya.’” Ternyata yang paling cepat
menyusul Rasulullah adalah Zainab binti Jahsyi. Ada yang mengatakan bahwa
alasan mengapa tangan Zainab panjang adalah karena ia sering beramal dan
bersedekah.
Zainab wafat pada tahun 20 H. Pada tahun itu,
Mesir telah ditaklukan. Ada yang mengatakan pada tahun 21 H. Ia telah mencapai
usia 50 tahun. Ia dikuburkan di tanah Baqik. Umar bin Khattab menjadi imam
ketika mensholatinya. Aisyah berkata, “Zainab adalah istri yang menyamaiku
dalam derajat di sisi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Aku belum
pernah melihat perempuan satu pun yang lebih baik dalam agama, lebih bertakwa
kepada Allah, lebih jujur dalam berbicara,
lebih menyambung silaturrahmi, lebih besar shodaqohnya, daripada Zainab.
Adapun
Zainab binti Huzaimah maka ia dinikahi oleh Rasulullah pada
tahun 3 H. Pada zaman
Jahiliah, ia dipanggil dengan panggilan ‘Ummu al-Miskin’ atau ibu orang miskin
karena ia suka memberi makanan kepada orang- orang miskin. Ia tidak hidup
bersama Rasulullah kecuali hanya selama 2 atau 3 bulan. Setelah itu, ia wafat.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama sendiri yang
menjadi imam untuk mensholatinya. Ia
dikuburkan di tanah Baqik. Ia hidup dengan usia
30 tahun. Istri-istri
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang meninggal dunia di masa hidup
beliau adalah Khotijah, Zainab binti Huzaimah, dan Roihanah, menurut satu
pendapat yang mengatakan bahwa Roihanah termasuh istri Rasulullah.
9.
Juwairiah binti Hars. Mula-mula ia adalah budak perempuan milik Lais bin Qois
bin Syaman. Kemudian Lais mengakadi kitabah pada Juwairiah dengan beberapa
dirham dari emas. Kemudian Juwairiah membayarnya. Kemudian
ia dinikahi oleh Rasulullah. Nama aslinya adalah Barroh dan diganti dengan
nama ‘Juwairiah’ oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ia adalah
perempuan yang cantik. Aisyah berkata, “Tidak ada perempuan yang dikenal lebih
banyak berbuat baik kepada kaumnya daripada Juwairiah.” Juwairiah wafat di
Madinah pada bulan Robiul Awal tahun 56 H. Ia hidup mencapai usia 70 tahun. Ia
disholati oleh Marwan bin Hikam sebagai imamnya.
b. I’rob Nadzom
Perkataan Syeh Ahmad Marzuki ‘ﺳﻮدة’ dan ‘رﻣﻠﺔ’ dibaca tanpa
tanwin. Perkataannya ‘ﺟﻮﯾﺮﯾﮫ’ adalah dengan sukun. Adapun nama-nama yang lain
maka dibaca dengan tanwin karena mengikuti wazan. Perkataannya ‘ﻟﻠﻤﺆﻣﯿﻦ’
berhubungan dengan lafadz yang terbuang yang menjadi sifat bagi lafadz
‘أﻣﮭﺎت’. Perkataannya ‘أﻣﮭﺎت’ adalah khobar bagi mubtadak yang terbuang.
Pengertiannya adalah bahwa 9 (sembilan) istri-istri Rasulullah adalah para ibu
bagi orang-orang mukmin dalam memuliakan, mengagungkan, dan keharaman menikahi
mereka bagi para umat bahkan termasuk para nabi dan rasul karena mereka juga
termasuk umat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
Perkataannya ‘ﻣﺮﺿﯿﮫ’ adalah dengan tidak mentasydid huruf yaa
karena mengikuti wazan. Lafadz tersebut
menjadi
khobar bagi mubtadak yang
terbuang. Maksudnya adalah bahwa mereka semua diridhoi oleh Allah dan
Rasul-Nya karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
c. Khotimah
Syeh asy-Syarqowi berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama wafat
meninggalkan 9 istri. Beliau melakukan akad pernikahan dengan 15 perempuan.
Istri-istri yang berada dalam penjagaannya (tidak dicerai) ada 11 dan yang
diceraikan ada 2 (dua). 9 Istri yang beliau tinggal wafat adalah Saudah binti
Zam’ah, Aisyah, Hafsoh, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsyi, Ummu Habibah,
Juwairiah, Sofiah, dan Maimunah. Urutan ini adalah berdasarkan urutan
pernikahan beliau.”
Syeh Hasan al-Adawi al- Hamzawi berkata dalam kitab
Masyariq al-Anwar bahwa
disebutkan dalam kitab
al-Mawahib, “Yang
telah disepakati (muttafak
alaih) adalah bahwa istri-istri Rasulullah yang beliau gauli
dan tidak beliau ceraikan ada 11 istri, 6 dari mereka berasal dari kaum
Quraisy, yaitu Khotijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsoh binti
Umar, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, dan
Saudah binti Zam’ah, dan 4 dari mereka berasal dari kaum lain, yaitu Zainab
bin Jahsyi, Maimunah binti Hars, Zainab binti Huzaimah, dan Juwairiah binti
Hars, dan 1 dari mereka berasal dari bangsa Israil,
yaitu Sofiah binti
Huyai an-nadhriah.” Al-Hamzawi
melanjutkan,
“Roihanah tidak disebutkan termasuk
istri Rasulullah. Ia
disebutkan
termasuk budak perempuan. Adapun
kalau Roihanah dimasukkan dalam golongan istri-istri Rasulullah maka jumlah
seluruhnya adalah 12 istri. Beliau wafat meninggalkan jumlah istri sebanyak 9
(sembilan). Adapun selain mereka, yaitu perempuan-perempuan yang
menyerahkan diri mereka sebagai istri
Rasulullah, atau
perempuan- perempuan yang Rasulullah lamar tetapi belum beliau akad
nikahi, atau perempuan-perempuan yang beliau akad nikahi tetapi tidak beliau
gauli karena mati atau cerai maka sekitar 30
perempuan.
Rasulullah tidak melakukan
pernikahan kecuali dengan perintah wahyu.
Rasululullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ‘Tidaklah aku menikahi
seorang perempuan dan tidak menikahkan anak-anakku kecuali dengan perintah
wahyu yang dibawa Jibril dari Tuhanku Yang Maha Agung.’”
d. Aturan Pernikahan Rasulullah
Ketahuilah! Sesungguhnya
pernikahan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama wajib ada sighot (ijab
dan qobul) meskipun dengan lafadz hibah. Dengan demikian Rasulullah akan
berkata, “Saya menikahkan diriku sendiri dengan ....,” dan “Saya terima nikah
perempuan ini ....,” kecuali dalam pernikahan dimana si perempuan yang
menyerahkan dirinya kepada Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama maka menikahinya tidak memerlukan sighot bagi
Rasulullah, seperti keterangan yang dikatakan oleh Syeh asy-Syarqowi.[]