Istri-Istri Rasulullah

Istri-Istri Rasulullah Aisyah, Hafsoh, Saudah, ** Sofiah, Maimunah, Romlah, Hindun, Zainab, dan Juwairiah Ummahat al-Mukminin

Istri-Istri Rasulullah

 Nama kitab: Terjemah Nuruzh Zhalam Syarah Aqidatul Awam, Nurudz Dholam, Nur al-Zholam
Nama kitab asal: Nur adz-Dzolam Syarah Aqidatul Awam
Nama lain kitab kuning: Hasyiyah al-Dasuqi
Ejaan lain:  Noor -ul-Zalaam, Nuuruzh Zhalaam, Nur adz-Dzolam, Nuruzh Zholam, Nuruzh Zhalam, Nurud Dhalam
Pengarang: Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi
Nama yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Penerjemah:
Bidang studi:Tauhid, Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Asy'ariyah, ilmu kalam, ushuluddin.

Daftar Isi 

  1. Nadzom Ke-42: Sembilan Istri Rasulullah
  2. Nadzom Ke-43: Nama-nama Istri Rasulullah
  3. Kembali ke Terjemah Nurud Dholam 

27.    NADZOM KEEMPAT PULUH DUA
 

 عَنْ تِسْعِ نِسْوَةٍ وَفَاةُ الْمُصْطَفَى * خُيِّـرْنَ فَاخْتَرْنَ النَّـبِيَّ الْمُقْتَفَى

[42]    Rasulullah    wafat    dengan meninggalkan 9 istri yang mereka diperintahkan untuk memilih [antara perhiasan dunia dan akhirat.] Kemudian mereka memilih [akhirat dengan cara mengikuti] Rasulullah yang terpilih.
 
a.    Rasulullah adalah Makhluk yang Terpilih

Perkataan Syeh Ahmad Marzuki ‘ﺗﺴﻊ  ﻋﻦ’  berhubungan  dengan  lafadz yang terbuang yang menjadi khobar muqoddam. Perkataannya ‘وﻓﺎة’ adalah mubtadak muakhor. Perkataannya ‘اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ’ berasal dari lafadz ‘اﻟﺼﻔﻮة’ yang berarti selamat, maksudnya yang terpilih.  Rasulullah  shollallahu  ‘alaihi wa sallama bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih Kinanah dari anak turun Ismail, dan memilih Quraisy dari Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan telah memilihku dari Bani Hasyim. Jadi, aku adalah pilihan dari pilihan yang dari pilihan.” Perkataannya    ‘ﺧﯿﺮن’    adalah    dengan
binak majhul, maksudnya sembilan istri Rasulullah diperintahkan untuk memilih antara   perhiasan   dunia   dan   surga.
 

Perkataannya menjelaskan  bahwa  ketika  Rasulullah shollallahu    ‘alaihi    wa    sallama
memerintahkan    mereka    [istri-istri beliau] untuk memilih antara perhiasan dunia dan surga dengan perintah yang berasal dari Allah karena mereka menuntut dari Rasulullah perhiasan dunia yang beliau tidak miliki. Kemudian mereka memilih Rasulullah, maksudnya mereka lebih memilih akhirat daripada dunia dengan cara mengikuti Rasulullah. Arti lafadz ‘اﻟﻤﻘﺘﻔﻰ’ adalah yang diikuti. Allah Ta’aala berfirman, “Hai Nabi [Muhammad]! Katakanlah kepada para istrimu, ‘Jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya maka kemarilah supaya kuberikan kalian mut’ah9 dan kuceraikan kalian dengan cara yang baik [28] Dan jika kalian sekalian menghendaki [kesenangan] di negeri akhirat maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa saja yang berbuat baik di antara kalian pahala yang besar. [29].” (QS. Al-Ahzab: 28-29)
 
9 Mut’ah yaitu suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
 
b.    Kekhususan-kekhususan    Bagi Rasulullah
 
Maksud nadzom di atas adalah bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama meninggalkan perhiasan dunia sedangkan beliau pada saat  itu memiliki  9  istri.  Mereka  adalah  para istri    yang    diperkenankan    memilih antara perhiasan dunia dan Rasulullah.
 
Hal ini termasuk salah kekhususan- kekhususan Rasulullah, maksudnya memerintahkan para istri untuk memilih antara cerai karena mencari kehidupan dunia dan tetap bersama (tidak     bercerai)     karena     mencari kehidupan akhirat merupakan hal yang wajib bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Menikah lebih dari 4 (empat) sampai tidak terhingga adalah hal yang boleh bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama karena beliau terjaga dari perbuatan buruk. Mula-mula menikah lebih dari 9 (sembilan) diharamkan bagi Rasulullah karena Firman Allah, “Tidak halal bagimu mengawini perempuan- perempuan  sesudah  itu  ...”   (QS.  Al-Ahzab:    52)    Kemudian        ayat    ini dimansukh    oleh    Firman-Nya,
“Sesungguhnya    Kami    telah menghalalkan bagimu istri-istrimu ...” (QS. Al-Ahzab: 50) Akan tetapi Rasulullah tidak menikah setelah ada larangan dari menikah lebih dari 9 istri.

Termasuk kekhususan bagi Rasulullah adalah   melakukan   akad   pernikahan tanpa ada wali, para saksi, dan mahar, baik di awal pernikahan dan akhir.
 
Jumlah   kekhususan   yang   diberikan untuk Rasulullah ada 4 macam, yaitu;
 
1.    Kekhususan-kekhususan yang diperbolehkan bagi Rasulullah. Di antaranya adalah berpuasa wishol, yaitu berpuasa di siang hari dan malam hari (Jawa: ngebleng), kemudian pada hari berikutnya juga berpuasa tanpa terlebih dahulu makan sedikitpun, dan seterusnya. Di antaranya adalah memutuskan hukum dengan ilmu Rasulullah    sendiri,    dan memutuskan        hukum    dan memberikan kesaksian terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, dan mendakwa musuhnya. Di antaranya adalah diperbolehkan bagi beliau bersaksi atas apa yang beliau akui. Di antaranya adalah diperbolehkan bagi beliau mengambil makanan orang lain jika beliau membutuhkan dan si pemilik itu wajib memberikannya kepada beliau. Di antaranya adalah wudhu beliau tidak batal sebab tidur. Sebagian besar hal- hal yang hanya diperbolehkan bagi beliau tidak beliau lakukan.

2.    Kekhususan-kekhususan yang diharamkan bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Di antaranya adalah keharaman shodaqoh sunah bagi beliau, keharaman menulis, bersyair, dan melihat-lihat harta orang-orang lain, keharaman pandangan mata yang menipu, yaitu berisyarat dengan sesuatu yang sebaliknya dalam hal yang diperbolehkan, bukan strategi pandangan penipuan dalam perang dan memberi dengan tujuan agar lebih banyak memberi.
 
3.    Kekhususan-kekhususan yang wajib bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Di antaranya adalah kewajiban sholat dhuha, witir, berkurban,  siwakan  di setiap hendak mendirikan sholat, bermusyawarah,    mencegah kemunkaran yang beliau lihat meskipun takut dan meskipun pelaku kemunkaran akan lebih ingkar [dengan lebih melakukan kemunkaran] menurut pendapat yang muktamad, bersabar atas perlakuan buruk musuh meskipun banyak dan sering, membayar hutang orang muslim yang mati dalam keadaan miskin. Ada tambahan dalam kitab al-Ubab bahwa    Rasulullah        wajib melakukan sholat rowatib Subuh.
4.    Kekhususan-kekhususan yang berupa    keutamaan    dan memuliakan. Di antaranya adalah bahwa pernikahan adalah merupakan kebiasaan bagi Rasulullah sedangkan bagi kita pernikahan     adalah     hal     yang diperbolehkan,  beribadah  adalah sifat    manusiawi    bagi    beliau, mengunggulkan istri-istri beliau dibanding perempuan-perempuan lain, pahala dan siksa bagi istri- istri beliau adalah dilipat gandakan, mereka adalah para ibu orang-orang mukmin (ummahatul mukminin) karena tujuan wajib memuliakan saja, sebagaimana memuliakan orang yang menjadi bapak bagi para laki-laki dan perempuan, keharaman bertanya kepada mereka kecuali dari balik penghalang atau satir.
 
Semua kekhususan-kekhususan Rasulullah di atas disebutkan oleh Syeh asy-Syarqowi.

c.    Mukjizat-mukjizat Rasulullah

Syeh Syarqowi melanjutkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah penutup para nabi dan pemimpin seluruh anak cucu Adam. Beliau adalah orang yang pertama kali bumi  akan  terbelah  karenanya  pada Hari  Kebangkitan  dari  kubur.  Beliau adalah orang yang pertama kali mengetuk pintu surga, orang yang pertama kali memberikan syafaat, dan orang yang pertama kali diterima syafaatnya. Umat beliau adalah umat yang terbaik. Syariat beliau adalah syariat yang tetap dan yang mensalin syariat lainnya. Mukjizat-mukjizat beliau adalah mukjizat-mukjizat yang tetap, yaitu;
-    al-Quran
-    Bumi dijadikan sebagai tempat sujud.
-    Tanah bumi adalah suci mensucikan, maksudnya sah-sah saja melakukan sholat di belahan bumi bagian manapun.
-    Diperbolehkan tayamum dengan debu adalah hanya menurut syariat beliau.

-    Beliau tidak bisa mewarisi harta dan harta tinggalannya adalah shodaqoh bagi orang-orang muslim.
-    Beliau diutus kepada golongan manusia, jin, malaikat.
-    Beliau adalah nabi yang paling banyak pengikutnya.
-    Hati beliau tidak tidur.
-    Beliau  dapat  melihat  orang  yang ada di belakangnya.
-    Sholat sunah yang beliau lakukan dalam keadaan duduk adalah seperti sholat sunah yang beliau lakukan dalam keadaan berdiri.
-    Sholat orang yang menjawab uluk salam beliau tidaklah batal. Diwajibkan bagi orang yang sholat untuk menjawab salam ketika beliau uluk salam kepadanya dan sholatnya tidak batal meskipun dilakukan berulang kali.
-    Diharamkan mengeraskan suara melebihi suara beliau.
-    Diharamkan memanggil beliau dari dalam kamar atau rumah.
-    Diharamkan memanggil beliau dengan panggilan “Hai Ahmad! Hai Muhammad!” dan panggilan lain, tetapi harus memanggil beliau dengan panggilan “Wahai Rasulullah!” dan panggilan hormat lain [seperti Hai Nabi!].
-    Diharamkan membuat nama kun- yah dengan nama kun-yah beliau secara mutlak menurut pendapat madzhab. Nama kun-yah beliau adalah Abu Qosim. Maksudnya, menurut madzhab Syafii, tidak diperbolehkan memanggil orang lain dengan panggilan ‘Abu Qosim’ baik orang yang dipanggil itu aslinya bernama Muhammad atau bukan, baik memanggilnya tersebut dilakukan sebelum beliau wafat atau setelahnya. Sedangkan menurut 3 Imam madzhab lain, diperbolehkan memanggil atau membuat nama dengan panggilan ‘Abu Qosim’ setelah beliau wafat.
-    Hadiah secara mutlak kepada beliau boleh dilakukan.
-    Para nabi tidak boleh memiliki sifat  gila,  berbeda  dengan  ayan, dan tidak boleh mimpi basah karena mimpi basah termasuk permainan setan.
-    Memimpikan Rasulullah adalah mimpi yang haq, artinya memang benar yang diimpikan itu adalah Rasulullah.
-    Memimpikan Rasulullah tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum    karena    ketidak terpercayaannya orang tidur.
-    Bumi tidak bisa memakan daging para nabi.
-    Berbohong secara sengaja kepada Rasulullah adalah dosa besar.
-    Air suci mensucikan menyumber dari sela-sela jari-jari Rasulullah.
-    Rasulullah sholat bersama para malaikat pada malam Isrok.
-    Rasulullah tidak boleh mengalami kesalahan.
-    Salam yang disampaikan oleh manusia akan sampai kepada Rasulullah setelah kewafatan beliau.
-    Mengakui seluruh nabi dalam melakukan risalah mereka besok di Hari Kiamat.
-    Ketika    Rasulullah    berjalan    di bawah matahari atau sinar bulan maka    beliau    tidak    memiliki bayangan  [karena  cahaya  beliau adalah lebih kuat].
-    Tidak  ada  lalat  yang  hinggap  di tubuh Rasulullah.

-    Tidak    ada    nyamuk    yang menghisap darah Rasulullah.
-    Setiap tempat yang Rasulullah gunakan untuk sholat dan beliau batasi tidak diperbolehkan berijtihad [mencari arah kiblat] disana dengan ijtihad misal kurang ke kiri atau ke kanan.
-    Wajib membaca sholawat kepada Rasulullah di tasyahud akhir.
-    Seluruh makhluk sejak Adam sampai makhluk setelah beliau akan dihadapkan kepada beliau.
-    Rasulullah tidak menguap (Jawa: Angop).
-    Ketika Rasulullah buang air besar maka kotorannya tidak membekas karena ditelan oleh bumi.
-    Barang siapa yang di dalam hatinya    merasa    disalahi Rasulullah maka ia dihukumi kufur.
-    Di setiap waktu selalu dipanjatkan sholawat untuknya.
-    Allah memberikan tambahan kemuliaan untuk Rasulullah di sisi-Nya.

28.    NADZOM KEEMPAT PULUH TIGA DAN KEEMPAT PULUH EMPAT

عَائِشَـةٌ وَحَفْصَـةٌ وَسَـوْدَةُ * صَـفِيَّـةٌ مَـيْـمُـوْنَةٌ وَ رَمْلَةُ

[43] 9 istri Rasulullah setelah kewafatannya adalah] Aisyah, Hafsoh, Saudah, ** Sofiah, Maimunah, Romlah,

هِنْدٌ وَ زَيْـنَبٌ كَذَا جُوَيـْرِيَهْ * لِلْمُـؤْمِـنِيْنَ أُمَّـهَاتٌ مَرْضِـيَّهْ

[44] Hindun, Zainab, dan Juwairiah. ** [Mereka semua adalah] Ummahat al-Mukminin yang diridhoi [karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.]

a.    Istri-Istri Rasulullah
 
Maksud nadzom di atas adalah bahwa istri-istri Rasulullah yang berjumlah 9 (sembilah) setelah beliau wafat adalah:
1.    Aisyah binti Abu Bakar as-Siddiq. Rasulullah menikahinya pada bulan Syawal pada tahun 12 dari masa kenabian. Saat itu Aisyah berusia 7 tahun. Rasulullah menggaulinya pada bulan Syawal setelah 12 bulan dari Hijrah ketika ia berusia 9 tahun. Rasulullah wafat meninggalkannya ketika ia berusia 18 tahun. Rasulullah tidak menikahi istri yang perawan kecuali Aisyah. Ia adalah istri yang paling Rasulullah cintai. Aisyah wafat pada tahun 56 H, atau 57 H, atau 58 H tahun. Abu Hurairah adalah yang menjadi imam saat mensholatinya. Ia dikuburkan di tanah baqik pada malam hari dengan wasiat darinya tentang tempat dan waktu penguburan. Ia hampir berusia 67 tahun. Aisyah pernah melihat Jibril dalam bentuk Dihyah al-kalbi  yang tengah    berdialog    dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Kemudian Rasulullah berkata, “Ini adalah Jibril. Ia menitipkan salam untukmu.”

2.    Hafsoh binti Umar al-Faruq bin Khattab. Ia dinikahi oleh Rasulullah pada bulan Syakban 30 bulan    setelah    Hijrah    menurut pendapat  asyhar.  Ia  ditalak  oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama karena ia membeberkan rahasia yang hanya diketahui oleh Rasulullah dan dirinya kepada Aisyah. Ada persetujuan cerai antara kedua belah pihak. Kemudian Jibril mendatangi Rasulullah dan berkata, “Rujuklah Hafsoh karena ia adalah perempuan ahli puasa dan ahli ibadah di malam hari. Ia adalah istrimu di surga.”
 
3.    Saudah  binti  Zam’ah.  Ia  dinikahi oleh Rasulullah pada tahun 10 dari masa kenabian. Mula-mula ia adalah istri anak pamannya, Sakron      bin      Umar.      Mereka termasuk orang-orang yang telah masuk Islam terlebih dahulu. Kemudian mereka hijrah ke Habsyi untuk yang kedua kalinya. Ketika Sakron telah meninggal dunia, ia dinikahi oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ketika Saudah sudah mulai tua maka    Rasulullah        ingin menceraikannya.        Kemudian Saudah berkata kepada beliau, “Jangan menceraikanku! Tetaplah anda sebagai suamiku karena saya ingin dikumpulkan di golongan para istri anda. Selain itu saya juga telah memberikan waktu jatah saya kepada Aisyah.” Kemudian Rasulullah        tidak        jadi menceraikannya sampai beliau wafat. Ada yang mengatakan bahwa  Firman  Allah  diturunkan menyinggung    perihal    Saudah, “Dan  jika  seorang  wanita  kuatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya maka tidak mengapa    bagi    keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya ...” (QS. An-Nisa:
128) Saudah wafat pada masa Khalifah Umar bin Khattab menurut pendapat yang masyhur.
4.    Sofiah bin Huyai bin Akhtob. Ia termasuk anak turun dari Nabi Harun bin Imran ‘alaihima as- salaam. Ayah Sofiah adalah pemimpin Bani Nadhir. Ayahnya meninggal dunia bersama Bani Quraidhoh. Ia dipilih Rasulullah ketika ia menjadi tawanan perang Khaibar.    Kemudian    ia dimerdekakan  dan  dinikahi  oleh Rasulullah. Kemerdekaan baginya dijadikan mahar untuknya. Ia adalah   perempuan   yang   cantik yang belum mencapai usia 17 tahun. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama menemui Sofiah yang tengah menangis. Rasulullah bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Sofiah menjawab, “Aku dengar kalau Aisyah dan Hafshoh berkata, ‘Kami ini lebih baik daripada Sofiah. Kami adalah putri-putri paman Rasulullah dan juga istri-istri beliau.’” Kemudian Rasulullah berkata, “Katakan kepada mereka, ‘Bagaimana bisa kalian itu lebih baik daripada aku? Ayahku [kakek moyang] adalah Harun dan pamanku adalah Musa dan istriku adalah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama.’” Sofiah meninggal dunia pada bulan Ramadhan pada tahun 50H atau 52H di zaman Muawiah. Ia dikuburkan di tanah baqi'.
5.    Maimunah binti Haris. Ia dinikahi Rasulullah  shollallahu  ‘alaihi  wa  sallama pada bulan Syawal tahun
7 H. Ia dinikahi Rasulullah saat Rasulullah sedang berihram melaksanakan umrah qodhok, seperti keterangan oleh para ulama jumhur. Nama Maimunah adalah Barroh. Kemudian diganti ‘Maimunah’ oleh Rasulullah. Ia wafat di Sarf, yaitu suatu tempat dimana Rasulullah menggaulinya. Tempat tersebut dekat dengan tanah Tan’im. Ia dikuburkan di sana pada tahun 51 H atau 66 H. Ia hampir berusia 80 tahun. Ia disholati oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu  anhuma.  Maimunah adalah perempuan terakhir yang dinikahi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dan istri beliau yang terakhir meninggal dunia.
6.    Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan Shokhr bin Harab. Ia berhijrah yang kedua ke tanah Habsyi        bersama        suaminya, Abdullah bin Jahsyi. Kemudian ia melahirkan    anak    bernama Habibah. Kemudian ia membantu Islam dan menetapinya. Ketika suaminya meninggal dunia, Rasulullah mengutus Umar bin Umayyah ad-Dhomari menemui Raja Najasyi.  Kemudian Raja Najasyi menikahkan Rasulullah dengan Ummu Habibah. Raja Najasyi memberikan mahar Rasulullah kepada Ummu Habibah sebanyak 400 dinar. Orang yang menjadi wali Ummu Habibah adalah Kholid bin Sa’id bin Ash karena ia adalah anak paman Ummu Habibah. Ummu Habibah wafat pada usia 44 tahun. Ada yang mengatakan, “Orang yang menjadi wali dari Ummu Habibah adalah Usman bin Affan karena Ummu Habibah adalah putri paman Usman. Ia wafat pada usia 40 tahun.”
7.    Ummu Salamah. Ia adalah Hindun binti Abu Umayyah bin Mughiroh. Ia dinikahi oleh Rasulullah pada akhir bulan syawal pada tahun 4
H. Ketika Rasulullah mengutus utusan untuk menemuinya dan melamarkannya untuk Rasulullah, ia berkata, Marhaban Bi Rosulillah! (3x) Akan tetapi saya memiliki 3 hal, Saya adalah perempuan cemburuan, saya adalah perempuan yang sudah memiliki anak-anak kecil, dan disini tidak seorangpun yang bisa menjadi      wali      nikah      saya.”
 
Kemudian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama mendatangi Ummu    Salamah    dan    berkata,
 
“Mengenai    rasa    cemburuanmu maka saya berharap kepada Allah agar Dia menghilangkan rasa cemburuanmu itu. Adapun mengenai anak-anakmu maka sesungguhnya Allah akan mencukupi mereka. Adapun mengenai tidak adanya wali darimu maka itu membuatku sedih.” Kemudian Ummu Salamah berkata    kepada    anaknya, “Nikahkanlah Rasulullah [dengan ibu]!” Kemudian si anak menikahkan Rasulullah dengan Ummu Salamah. Ini menunjukkan bahwa anak laki-laki menjadi wali untuk melakukan akad nikah ibunya. Demikian ini tidak sesuai dengan madzhab kita, para Syafiiah. Imam Malik berpendapat bahwa si anak itu menikahkan ibunya dengan Rasulullah karena sebagai wali ashobah karena si anak adalah anak dari paman Ummu Salamah.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memberikan botol berisi tanah tempat terbunuhnya Husein kepada    Ummu    Salamah. Pemberian itu terjadi ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama didatangi oleh Jibril dan memberitahunya bahwa Husein akan terbunuh di  tempat ini. Kemudian Jibril memperlihatkan debu tempat itu  kepada Rasulullah. Kemudian Rasulullah mencium bau debu itu dan berkata, “Celakalah Karbela (nama kota).”
 
[Kemudian Ummu Salamah memimpikan] Rasulullah berkata kepadanya, “Ketika debu ini [dalam botol] telah berubah menjadi darah maka cucuku Husein telah terbunuh.” Tiba-tiba Ummu Salamah terbangun dari tidurnya dan berkata kepada pelayannya, “Pergilah ke pasar dan cari tahu tentang kabar yang ada!” Kemudian pelayan itu kembali dan berkata kepadanya, “Husein bin Ali rodhiyallahu ‘anhu telah terbunuh.”

Ummu Salamah atau Hindun wafat pada zaman Khalifah Yazid bin Muawiah pada tahun 60 H. Ia berusia hampir 84 tahun. Abu Hurairah    menjadi    imam mensholatinya.    Ada        yang mengatakan bahwa yang menjadi imam sholat adalah Said bin Yazid. Ummu Salamah dikuburkan di tanah Baqik.
 
8.    Zainab binti Jahsyi binti Umaimah, bibi  Rasulullah  shollallahu  ‘alaihi wa sallama. Nama Zainab adalah Barroh dan diganti oleh Rasulullah dengan nama ‘Zainab’. Sebelum dinikahi Rasulullah, Zainab adalah istri sayidnya yang bernama Zaid bin Harisah. Kemudian Zaid menceraikannya. Ketika Zainab telah halal dinikahi maka Allah memberikan wahyu untuk menikahkan    Rasulullah dengannya pada tahun  4 H. Saat itu    Zainab    berusia    35    tahun.
 
Pernikahan    Rasulullah    dengan Zainab    didasari    Firman    Allah,
 
“Ketika Zaid telah menceraikan dan [telah selesai masa idahnya] maka         Aku         menikahkanmu dengannya.” (QS. Al-Ahzab: 37) Saat itu Zainab merasa lebih unggul dibandingkan istri-istri Rasulullah sambil berkata, “Sesungguhnya        bapak-bapak kalian adalah yang menikahkah kalian dengan Rasulullah. Dan sesungguhnya Allah telah menikahkanku dengan Rasulullah melalui wahyu yang diturunkan- Nya dari atas langit tujuh. Disitulah hijab dihilangkan.” Rasulullah pernah marah  dengan Zainab karena perkataannya yang menyebut Sofiah binti Huyai dengan ‘Perempuan Yahudi itu,’ [karena seperti yang telah disebutkan    bahwa    Sofiah termasuk keturunan Nabi Harun.] Kemudian Rasulullah  pisah ranjang dari Zainab pada bulan Dzulhijah, Muharram, dan beberapa hari di bulan Safar.

Zainab adalah istri  Rasulullah yang pertama kali wafat dan menyusul beliau. Dalam hadis Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah disebutkan, “Sesungguhnya sebagian istri Rasulullah bertanya kepada beliau, ‘Siapakah istri anda yang paling cepat menyusul anda?’ Rasulullah menjawab, ‘Yang paling cepat menyusulku adalah yang paling panjang tangannya.’” Ternyata yang paling cepat menyusul Rasulullah adalah Zainab binti Jahsyi. Ada yang mengatakan bahwa alasan mengapa tangan Zainab panjang adalah karena ia sering beramal dan bersedekah.
 
Zainab wafat pada tahun 20 H. Pada tahun itu, Mesir telah ditaklukan. Ada yang mengatakan pada tahun 21 H. Ia telah mencapai usia 50 tahun. Ia dikuburkan di tanah Baqik. Umar bin Khattab menjadi imam ketika mensholatinya. Aisyah berkata, “Zainab adalah istri yang menyamaiku dalam derajat di sisi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Aku belum pernah melihat perempuan satu pun yang lebih baik dalam agama, lebih bertakwa kepada Allah, lebih jujur dalam    berbicara,    lebih menyambung silaturrahmi, lebih besar shodaqohnya, daripada Zainab.
 
Adapun Zainab binti Huzaimah maka ia dinikahi oleh Rasulullah pada   tahun   3   H.   Pada   zaman Jahiliah, ia dipanggil dengan panggilan ‘Ummu al-Miskin’ atau ibu orang miskin karena ia suka memberi makanan kepada orang- orang miskin. Ia tidak hidup bersama Rasulullah kecuali hanya selama 2 atau 3 bulan. Setelah itu, ia wafat. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama  sendiri yang menjadi    imam    untuk mensholatinya. Ia dikuburkan di tanah Baqik. Ia hidup dengan usia
30 tahun. Istri-istri Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang meninggal dunia di masa hidup beliau adalah Khotijah, Zainab binti Huzaimah, dan Roihanah, menurut satu pendapat yang mengatakan bahwa Roihanah termasuh istri Rasulullah.
 
9.    Juwairiah binti Hars. Mula-mula ia adalah budak perempuan milik Lais bin Qois bin Syaman. Kemudian Lais mengakadi kitabah pada Juwairiah dengan beberapa dirham dari emas. Kemudian Juwairiah    membayarnya. Kemudian ia dinikahi oleh Rasulullah. Nama aslinya adalah Barroh dan diganti dengan nama ‘Juwairiah’ oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ia adalah perempuan yang cantik. Aisyah berkata, “Tidak ada perempuan yang dikenal lebih banyak berbuat baik kepada kaumnya daripada Juwairiah.” Juwairiah wafat di Madinah pada bulan Robiul Awal tahun 56 H. Ia hidup mencapai usia 70 tahun. Ia disholati oleh Marwan bin Hikam sebagai imamnya.

b.    I’rob Nadzom

Perkataan Syeh Ahmad Marzuki ‘ﺳﻮدة’ dan ‘رﻣﻠﺔ’ dibaca tanpa tanwin. Perkataannya ‘ﺟﻮﯾﺮﯾﮫ’ adalah dengan sukun. Adapun nama-nama yang lain maka dibaca dengan tanwin karena mengikuti wazan. Perkataannya ‘ﻟﻠﻤﺆﻣﯿﻦ’ berhubungan dengan lafadz yang terbuang yang menjadi sifat bagi lafadz ‘أﻣﮭﺎت’. Perkataannya ‘أﻣﮭﺎت’ adalah khobar bagi mubtadak yang terbuang. Pengertiannya adalah bahwa 9 (sembilan) istri-istri Rasulullah adalah para ibu bagi orang-orang mukmin dalam memuliakan, mengagungkan, dan keharaman menikahi mereka bagi para umat bahkan termasuk para nabi dan rasul karena mereka juga termasuk umat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.  Perkataannya  ‘ﻣﺮﺿﯿﮫ’  adalah dengan tidak mentasydid huruf yaa karena mengikuti wazan. Lafadz tersebut       menjadi       khobar       bagi mubtadak  yang  terbuang.  Maksudnya adalah bahwa mereka semua diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
 
c.    Khotimah

Syeh    asy-Syarqowi    berkata, “Sesungguhnya  Rasulullah  shollallahu ‘alaihi wa sallama wafat meninggalkan 9 istri. Beliau melakukan akad pernikahan dengan 15 perempuan. Istri-istri yang berada dalam penjagaannya (tidak dicerai) ada 11 dan yang diceraikan ada 2 (dua). 9 Istri yang beliau tinggal wafat adalah Saudah binti Zam’ah, Aisyah, Hafsoh, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsyi, Ummu Habibah, Juwairiah, Sofiah, dan Maimunah. Urutan ini adalah berdasarkan urutan  pernikahan beliau.”
Syeh Hasan al-Adawi al- Hamzawi berkata dalam kitab Masyariq al-Anwar    bahwa    disebutkan    dalam kitab    al-Mawahib,    “Yang        telah disepakati    (muttafak    alaih)    adalah bahwa istri-istri Rasulullah yang beliau gauli dan tidak beliau ceraikan ada 11 istri, 6 dari mereka berasal dari kaum Quraisy, yaitu Khotijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsoh binti Umar, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, dan Saudah binti Zam’ah, dan 4 dari mereka berasal dari kaum lain, yaitu Zainab bin Jahsyi, Maimunah binti Hars, Zainab binti Huzaimah, dan Juwairiah binti Hars, dan 1 dari mereka berasal dari  bangsa  Israil,  yaitu  Sofiah  binti
Huyai an-nadhriah.” Al-Hamzawi melanjutkan,            “Roihanah        tidak disebutkan termasuk istri Rasulullah. Ia disebutkan            termasuk        budak perempuan. Adapun kalau Roihanah dimasukkan dalam golongan istri-istri Rasulullah maka jumlah seluruhnya adalah 12 istri. Beliau wafat meninggalkan jumlah istri sebanyak 9 (sembilan). Adapun selain  mereka, yaitu perempuan-perempuan yang menyerahkan diri mereka sebagai istri Rasulullah,        atau    perempuan- perempuan yang Rasulullah lamar tetapi belum beliau akad  nikahi, atau perempuan-perempuan yang beliau akad nikahi tetapi tidak beliau gauli karena mati atau cerai maka sekitar 30 perempuan.            Rasulullah        tidak melakukan pernikahan kecuali dengan perintah    wahyu.    Rasululullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ‘Tidaklah aku menikahi seorang perempuan dan tidak menikahkan anak-anakku kecuali dengan perintah wahyu yang dibawa Jibril dari Tuhanku Yang Maha Agung.’”

d.    Aturan Pernikahan Rasulullah
Ketahuilah!        Sesungguhnya pernikahan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama wajib ada sighot (ijab dan qobul) meskipun dengan lafadz hibah. Dengan demikian Rasulullah akan berkata, “Saya menikahkan diriku sendiri dengan ....,” dan “Saya terima nikah perempuan ini ....,” kecuali dalam pernikahan dimana si perempuan yang menyerahkan    dirinya    kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama maka menikahinya tidak memerlukan sighot bagi Rasulullah, seperti keterangan yang dikatakan oleh Syeh asy-Syarqowi.[]

LihatTutupKomentar