Perilaku Penyebab Murtad

Sifat-Sifat Allah Ta’aala, Rasul-Nya, Dan Aturan-Aturan Syariat Hal Yang Menyebabkan Kemurtadan Hukum Orang Murtad Waktu Sholat Dan Lain-lainnya

Perilaku Penyebab Murtad

 Nama kitab: Terjemah Mirqatus Suud Syarah Sulam Taufiq (bahasa Indonesia, Melayu)
Judul lengkap: Mirqotus Su’ud at-Tashdiq Fi Syarhi Sullam at-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala at-Tahqiq, Mirqat Su'ud al-Tashdiq fi Sharh Sullam al-Taufiq ila Mahabbat Allah ala al-Tahqiq.
Judul asal dalam teks Arab: مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق الى محبة الله على التحقيق
Makna: Tangga naik menuju keimanan komentar atas kitab Sullamut Taufiq (tangga pertolongan) menuju cinta Allah secara benar.
Penulis, pengarang: Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani
Nama yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Bidang studi: Akidah, fikih, tauhid
Penerjemah: 

Daftar isi

  1. Bagian Pertama: Mukaddimah
  2. Bagian Kedua: Fasal Sifat-Sifat Allah Ta’aala, Rasul-Nya, Dan Aturan-Aturan Syariat
  3. Bagian Ketiga: Fasal Hal-Hal Yang Menyebabkan Kemurtadan
  4. Bagian Keempat: Fasal Hukum-Hukum Orang Murtad
  5. Bagian Kelima: Fasal Kewajiban Melaksanakan Hal- Hal Wajib Dan Meninggalkan Hal-Hal Haram
  6. Bagian Keenam: Fasal Waktu-Waktu Sholat Dan Lain-lainnya
  7. Kembali ke: Terjemah Mirqotus Su'ud

BAGIAN PERTAMA: MUKADDIMAH

A.    Mukaddimah Syeh Nawawi al-Banteni

ﻓﺎﻋﻠﻢ أﻧﻪ ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ

Ketahuilah! Sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah.1
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

ﺑﺴﻢ اﷲ اﻟﺮﲪﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang2

Penjelasan:

1.    Perselisihan Ulama tentang Basmalah
Basmalah menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama tentang apakah basmalah itu termasuk salah satu ayat dari Surat al- Fatihah atau tidak dan apakah termasuk salah satu ayat dari setiap Surat dalam al-Quran atau tidak?
    Menurut Imam Malik, basmalah tidak termasuk salah satu ayat dari al- Fatihah dan juga tidak termasuk salah satu ayat dari setiap Surat dalam al-Quran.
    Menurut Abdullah bin Mubarok, basmalah termasuk salah satu ayat dari setiap Surat dalam al-Quran.
    Menurut Imam Syafii, basmalah termasuk salah satu ayat dari al- Fatihah dan masih belum jelas dalam hal apakah termasuk ayat dari setiap Surat dalam al-Quran atau tidak.
Sedangkan para ulama tidak berselisih pendapat dalam masalah basmalah dalam Surat an-Naml. Mereka bersepakat bahwa basmalah Surat an-Naml termasuk dari bagian al-Quran. Demikian ini difaedahkan di dalam kitab Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja oleh Syeh Muhammad Nawawi al-Banteni. 3

1 QS. Muhammad: 19

3واﺧﺘﻠﻒ ﰲ اﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻲ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ وﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة؟ ﻓﻌﻨﺪ ﻣﺎﻟﻚ أ ﺎ ﻟﻴﺴﺖ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ وﻻ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة، وﻋﻨﺪ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ اﳌﺒﺎرك أ ﺎ آﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة، وﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ أ ﺎ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ

وﺗﺮدد ﰲ ﻏﲑﻫﺎ وﱂ ﳜﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻬﺎ ﰲ اﻟﻨﻤﻞ ﰲ ﻋﺪﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآنﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ص. ٣

 
Hukum membaca basmalah di awal dan di tengah-tengah Surat at- Taubah menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Syeh Romli mengatakan bahwa membaca basmalah dimakruhkan di awal Surat at-Taubat dan disunahkan di tengah-tengahnya. Syeh Ibnu Hajar, al-Khotib, dan Ibnu Abdil-Haq mengatakan bahwa membaca basmalah diharamkan di awal Surat at-Taubah dan dimakruhkan di tengah-tengahnya. Adapun hukum membaca basmalah di tengah-tengah selain Surat at-Taubah maka menurut kesepakatan para ulama disunahkan. Syeh as-Shoban mengatakan bahwa inti permasalahan membaca basmalah dalam Surat at-Taubah yang diperselisihkan tentang hukumnya adalah ketika si pembaca tidak meyakini kalau basmalah termasuk salah satu ayat dari Surat at-Taubah, jika ia meyakininya maka sudah pasti ia dihukumi kufur karena menambahi ayat al-Quran padahal ia tidak termasuk darinya, seperti yang akan dijelaskan dalam perkara-perkara i’tiqodi yang menyebabkan murtad.4
Syeh Nawawi al-Banteni berkata,

اﳊﻤﺪ ﷲ اﻟﺬى ﺗﻔﺮد ﺑﺎﻟﻌﺰ واﳉﻼل ﺗﻮﺣﺪ ﺑﺎﻟﻜﱪﻳﺎء واﻟﻜﻤﺎل أﲪﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺣﺎل ﲪﺪا

ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻧﻌﻤﻪ وﻳﺪاﻓﻊ ﻧﻘﻤﻪ وﻳﺴﺎوى زﻳﺎدة ﻧﻌﻤﻪ ﰱ اﳊﺎل واﳌﺂل

Segala pujian hanya milik Allah Yang Maha Tunggal dengan kemuliaan dan keagungan, Yang Maha Tunggal dengan kesombongan dan kesempurnaan. Saya memuji-Nya atas segalanya [yang telah Dia berikan] dengan pujian yang membandingi nikmat-nikmat-Nya, yang menolak siksa- siksa-Nya, dan yang menyamai tambahan nikmat-nikmat-Nya di dunia dan akhirat.

Penjelasan:

2.    Keutamaan Hamdalah
Syeh Muhammad Syato ad-Dimyati menuliskan,
Ketahuilah sesungguhnya banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan memuji Allah. Diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa sesungguhnya Allah Yang Maha Luhur dan Agung suka

4ﻗﺎل اﻟﺸﻤﺲ اﻟﺮﻣﻠﻰ وﺗﻜﺮﻩ اﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﰱ أول ﺳﻮرة ﺑﺮاءة وﺗﻨﺪب ﰱ أﺛﻨﺎﺋﻬﺎ وﻗﺎل اﺑﻦ ﺣﺠﺮ

واﳋﻄﻴﺐ واﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﳊﻖ ﲢﺮم ﰱ أوﳍﺎ وﺗﻜﺮﻩ ﰱ أﺛﻨﺎﺋﻬﺎ وﺗﻨﺪب ﰱ أﺛﻨﺎء ﻏﲑﻫﺎ اﺗﻔﺎﻗﺎ ﻗﺎل اﻟﺼﺒﺎن وﻳﻈﻬﺮ أن ﳏﻞ اﳋﻼف إذا ﱂ ﻳﻌﺘﻘﺪ اﻟﻘﺎرئ أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ وإﻻﻛﺎﻧﺖ ﻛﻔﺮا اﺗﻔﺎﻗﺎ اﻧﺘﻬﻰ

 
dipuji. Dailami meriwayatkan hadis marfuk, “Sesungguhnya Allah menyukai ungkapan pujian yang digunakan untuk memuji-Nya dengannya agar Dia memberikan pahala kepada yang memuji-Nya. Dia menjadi pujian untuk-Nya sebagai dzikir dan menjadikannya untuk hamba-hamba-Nya sebagai simpanan pahala.” Disebutkan di dalam kitab al-Badru al- Munir, “Diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa memuji Allah adalah pengaman nikmat dari hilang. Diriwayatkan dari beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Barang siapa memakai baju, kemudian ia berkata,
 

ِﻣﱢﲏ َوَﻻ ﻗُـﱠﻮةَ َﺣْﻮٍل َﻏِْﲑ َﻫ َﺬا اﻟﺜﱠـْﻮ َب ِﻣ ْﻦ اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ اﻟﱠ ِﺬي َﻛ َﺴﺎِﱐ

 
maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.’ Pujian kepada
Allah yang paling utama adalah bahwa hamba berkata,

اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ َﲪْ ًﺪا ﻳـَُﻮاِﰲ ﻧَِﻌ َﻤﻪُ َوﻳُ َﻜﺎِﰲءُ َﻣِﺰﻳْ َﺪﻩُ

karena berdasarkan sebuah riwayat bahwa ketika Allah telah menurunkan bapak kita, Adam, ke bumi, ia berkata, “Ya Tuhanku. Ajarilah aku profesi-profesi pekerjaan dan ajarilah aku sebuah kalimat yang mencakup seluruh pujian untuk- Mu,” kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya, “Bacalah tiga kali di setiap pagi dan sore,

اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ َﲪْ ًﺪا ﻳـَُﻮاِﰲ ﻧَِﻌ َﻤﻪُ َوﻳُ َﻜﺎِﰲءُ َﻣِﺰﻳْ َﺪﻩُ”

Oleh karena itu, andaikan seseorang bersumpah memuji Allah dengan seluruh pujian maka ia telah bebas dari sumpahnya dengan hanya mengucapkan kalimat pujian tersebut. Sebagian ulam al-arifin berkata, “  اﻟﺤﻤﺪ terdiri dari 8 (delapan) huruf, seperti jumlah pintu surga. Barang siapa mengucapkannya dengan keikhlasan hati maka ia berhak masuk ke dalam surga dari pintu yang ia kehendaki,” artinya, ia diperkenankan memilih pintu yang ia kehendaki sebagai bentuk kemuliaan baginya. Akan tetapi, pintu yang ia pilih tiada lain telah diketahui oleh Ilmu Allah. (I’anah at-Tolibin, hal. 5.)
Syeh Nawawi al-Banteni berkata,

وأﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ذو اﳌﻦ واﻹﻓﻀﺎل وأﺷﻬﺪ أن ﺳﻴﺪﻧﺎ ﳏﻤﺪا ﻋﺒﺪﻩ ورﺳﻮﻟﻪ اﳌﻨﻘﺬ ﻣﻦ اﻟﻀﻼل واﻟﺪاﻋﻰ إﱃ أﺷﺮف اﳋﺼﺎل وﻣﺒﲔ اﳊﺮام ﻣﻦ اﳊﻼل

ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻠﻰ أﺻﺤﺎﺑﻪ وآﻟﻪ ﺧﲑ آل

 
Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Yang memberikan anugerah dan kenikmatan, dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya sayyidina Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya yang menyelamatkan [makhluk] dari kesesatan, yang mengajak [mereka] pada pekerti-pekerti yang paling mulia, dan yang menjelaskan [kepada mereka] manakah yang haram dan yang halal. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan salaam atasnya, dan keluarganya yang merupakan keluarga yang terbaik.

)أﻣﺎ ﺑﻌﺪ( ﻓﻴﻘﻮل أﺿﻌﻒ اﳌﺒﺘﺪﺋﲔ اﻟﺮاﺟﻰ ﻟﺮﲪﺔ أرﺣﻢ اﻟﺮاﲪﲔ ﳏﻤﺪ ﻧﻮوى ﻏﻔﺮ اﷲ ﻟﻪ وﻟﻮاﻟﺪﻳﻪ آﻣﲔ إن رﺳﺎﻟﺔ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ اﳊﺴﲔ ﺑﻦ ﻃﺎﻫﺮ ﺑﻦ ﳏﻤﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﺎﻋﻠﻮى

ﻃﻴﺐ اﷲ ﺛﺮاﻩ وﺟﻌﻞ اﳉﻨﺔ ﻣﺄواﻩ ﳌﺎ ﻋﻠﻖ  ﺎ ﻛﺜﲑ ﻣﻦ اﻟﻮﻓﻮد وﻛﺎﻧﺖ ﳏﺘﺎﺟﺔ إﱃ ﺑﻴﺎن اﳌﻘﺼﻮد وﺣﻮﻧﺖ ﻣﻊ ﺻﻐﺮ اﳊﺠﻢ وﺣﺴﻦ اﻹﺧﺘﺼﺎر ﻣﺎ ﱂ ﳛﻮﻩ ﻛﺜﲑ ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺐ اﻟﻜﺒﺎر

أﻣﺮﱏ ﺑﻌﺾ اﻷﻋﺰة ﻋﻠﻰ أن أﺷﺮﺣﻬﺎ ﺷﺮﺣﺎ وﺟﻴﺰا دﻣﺜﺎ ﺳﻠﺴﺎ ﻻ ﻋﻮﻳﺼﺎ وﻻ ﺷﺮﺳﺎ ﻓﺎﻣﺘﺜﻠﺖ أﻣﺮﻩ وإﱏ ﻟﺴﺖ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻴﻞ وﻻ أﺳﺘﻄﻴﻊ أن أﺳﺄﻟﻚ إﻻ ﺑﺘﻮﻓﻴﻖ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻫﺬا اﻟﺴﺒﻴﻞ وإﳕﺎ رﺟﺎﺋﻰ ﰱ اﻟﺪﺧﻮل ﲢﺖ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻛﻞ ﻣﻌﺮوف ﺻﺪﻗﺔ واﻟﺪال ﻋﻠﻰ اﳋﲑ ﻛﻔﺎﻋﻠﻪ واﷲ ﳛﺐ إﻋﺎﻧﺔ اﻟﻠﻬﻔﺎن وﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ رزﻗﻪ ﻓﻠﻴﻨﻔﻖ ﳑﺎ آﺗﺎﻩ اﷲ ﻗﺼﺪى اﻟﺘﱪك ﺑﺎﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﺎﻷﺧﺬ ﻣﻦ أﻗﻮاﳍﻢ اﻟﻔﻮاﺻﻞ ﻓﺈن ﻣﻦ ﻋﺮض ﺟﺴﺪﻩ ﻟﻠﻤﻄﺮ أﺻﺎﺑﻪ ﻃﻞ إن ﱂ ﻳﺼﺒﻪ واﺑﻞ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ إﳕﺎ اﻷﻋﻤﺎل ﺑﺎﻟﻨﻴﺎت

[Amma Ba’du]5 Seorang santri mubtadik6 yang sangat lemah, yang sangat membutuhkan rahmat Allah Yang Paling Maha Pengasih, yaitu

5 Disunahkan menyertakan lafadz 'ﺑﻌﺪ أﻣﺎ' secara lisan, seperti; di dalam berpidato, atau secara tertulis, seperti; di dalam surat pesan, karena mengikuti tauladan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama yang juga menyertakannya di dalam berkhitobah dan surat
menyurat. (Fathu al-Allam bi Syarhi Mursyid al-Anam. Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardani, hal. 22.)

أﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻫﺬﻩ ﻛﻠﻤﺔ ﻳﺆﺗﻰ  ﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﻧﺘﻘﺎل ﻣﻦ أﺳﻠﻮب إﱃ آﺧﺮ أى ﻣﻦ ﻧﻮع ﻣﻦ اﻟﻜﻼم إﱃ ﻧﻮع آﺧﺮ وﻳﺴﺘﺤﺐ اﻻﺗﻴﺎن  ﺎ ﰱ اﳋﻄﺐ واﳌﻜﺎﺗﺒﺎت اﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎن ﻳﺄﺗﻰ  ﺎ ﻓﻴﻤﺎ ذﻛﺮ

ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ﰱ ﻓﺼﻞ اﳊﺪﻳﺚ ﻋﻠﻰ أﻣﺎ ﺑﻌﺪ

6 Mubtadik adalah orang yang mempelajari ilmu-ilmu dasar. Mutawasit adalah orang yang mempelajari ilmu-ilmu sedang. Dan muntahi adalah orang yang mempelajari ilmu-ilmu
 
Muhammad Nawawi,7 semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya, berkata, “Sesungguhnya risalah8 yang telah disusun oleh Syeh

tinggi. Atau bisa didefinisikan lain bahwa mubtadik adalah orang yang baru pertama kali mempelajari suatu ilmu dan belum mampu mendeskripsikan masalah. Apabila mampu mendeskripsikannya dan belum mampu memperkuatnya dengan dalil maka disebut dengan mutawassit. Dan apabila mampu mendeskripsikannya serta memperkuatnya dengan dalil maka disebut dengan muntahi.
Adapun orang yang mampu mentarjih atau mengunggulkan beberapa pendapat yang ada maka disebut dengan mujtahid fatwa, seperti Nawawi dan Rofii. Orang yang mampu mencetuskan hukum-hukum ilmu furuk (cabang) dari kaidah-kaidah imamnya disebut dengan mujtahid madzhab. Dan orang yang mampu mencetuskan hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunah disebut dengan mujtahid mutlak, seperti; Imam Syafii, Malik, Hanafi, dan Hanbali.
[FAEDAH] Imam Syakroni menyebutkan dalam kitab at-Tobaqot dari al-Mawahib Syadzili, “Menetapkan masalah dengan dalilnya disebut tahkik. Menetapkan masalah dengan dalil lain disebut tadqiq. Menyatakan masalah dengan pernyataan yang mudah dan baik disebut tarqiq. Memperhatikan penggunaan Ilmu Ma’ani dan Bayan dalam menyusun pernyataan masalah disebut tanmiq. Terhindar dari pertentangan dengan syarik dalam masalah disebut taufik.”
Ibarotnya adalah:

ﻟﻔﻬﻢ )اﳌﺒﺘﺪئ( وﻫﻮ ﻣﻦ اﺑﺘﺪأ ﰱ اﻟﻌﻠﻢ وﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ ﻓﺈن ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮﻫﺎ دون إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻤﺘﻮﺳﻂ ﻓﺈن ﻗﺪر ﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ أﻳﻀﺎ ﻓﻤﻨﺘﻪ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ رب اﻟﱪﻳﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺪرة اﻟﺒﻬﻴﺔ ﻧﻈﻢ اﻵﺟﺮوﻣﻴﺔ ﻟﻠﺒﺎﺟﻮرى ص. ٥ دار اﻟﻌﻠﻢ ﺳﻮراﺑﺎﻳﺎ ﻓﻬﻮ ﻣﺒﺘﺪئ وﻫﻮ اﻵﺧﺬ ﰱ ﺻﻐﺎر اﻟﻌﻠﻢ واﻟﺘﻮﺳﻂ ﻫﻮ اﻵﺧﺬ ﰱ أواﺳﺎﻃﻪ واﳌﻨﺘﻬﻰ ﻋﻮ اﻵﺧﺬ ﰱ ﻛﺒﺎرﻩ وإن ﺷﺌﺖ ﻗﻠﺖ اﳌﺒﺘﺪئ ﻫﻮ ﻣﻦ ﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ واﳌﺘﻮﺳﻂ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ وﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ واﳌﻨﺘﻬﻰ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ وﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺟﻴﺢ اﻷﻗﻮال ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﻟﻔﺘﻮى ﻛﺎﻟﻨﻮوى واﻟﺮاﻓﻌﻰ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻨﺒﺎط اﻟﻔﺮوع ﻣﻦ ﻗﻮاﻋﺪ إﻣﺎﻣﻪ ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﳌﺬﻫﺐ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻨﺒﺎط اﻷﺣﻜﺎم ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺒﺎب واﻟﺴﻨﺔ ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﺟﺘﻬﺎدا ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ وﻓﻮق ﻛﻞ ذى ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻴﻢ ﻛﺬا ﰱ ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺒﺎﺟﻮرى ﻋﻠﻰ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ اﻟﻐﺰى ص. ٨ اﳉﺰء اﻷول ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا ﲰﺎرع وذﻛﺮ ﰱ ﺑﻐﻴﺔ اﳌﺴﱰﺷﺪﻳﻦ )ﻓﺎﺋﺪة( ذﻛﺮ اﻹﻣﺎم اﻟﺸﻌﺮاﱐ ﰲ اﻟﻄﺒﻘﺎت ﻋﻦ أﰊ اﳌﻮاﻫﺐ اﻟﺸﺎذﱄ ﻗﺎل إﺛﺒﺎت

اﳌﺴﺄﻟﺔ ﺑﺪﻟﻴﻠﻬﺎ ﲢﻘﻴﻖ ، وإﺛﺒﺎ ﺎ ﺑﺪﻟﻴﻞ آﺧﺮ ﺗﺪﻗﻴﻖ ، واﻟﺘﻌﺒﲑ ﻋﻨﻬﺎ ﺑﻔﺎﺋﻖ اﻟﻌﺒﺎرة ﺗﺮﻗﻴﻖ ، وﻣﺮاﻋﺎة ﻋﻠﻢ اﳌﻌﺎﱐ واﻟﺒﻴﺎن ﰲ ﺗﺮﻛﻴﺒﻬﺎ ﺗﻨﻤﻴﻖ ، واﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ اﻋﱰاض اﻟﺸﺎرع ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻮﻓﻴﻖ ، اﻟﻠﻬﻢ ارزﻗﻨﺎ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ، اﻫـ

ﻣﻦ ﺧﻂ ﺑﻌﻀﻬﻢ

7Nama lengkap Nawawi al-Bantani adalah Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali al- Jawi al-Banteni yang masih memiliki garis keturunan dengan Maulana Hasanudin. Ia lahir pada tahun 1813 M/1230 H di dusun Tanara, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang Banten.
Di usianya yang ke-15, ia hijrah ke tanah suci Mekah dan berguru kepada ulama- ulama terkemuka. Mereka yang berasal dari Mekah adalah seperti; Sayyid Ahmad Nakhrawi , Sayyid Ahmad Dimyati, Sayyid Ahmad Zaini Dahlan (penyusun kitab Mukhtasor Jidan). Selain
 
Abdullah bin al-Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’lawi, Semoga Allah mensucikan kuburannya dan menjadikan surga sebagai tempat kembalinya, ketika sering dipelajari oleh banyak orang dan perlu dijelaskan isi kandungannya, serta materinya yang tidak dicakup oleh buku- buku besar dan tebal padahal bentuknya yang kecil dan sangat ringkas, maka sebagian santri memintaku mensyarahi atau menjelaskan risalah tersebut dengan bentuk syarah yang ringkas pula dan yang mudah dipahami,  tidak  yang  sulit  dan  rumit.  Kemudian  saya  memenuhi

itu, ia juga berguru kepada Syeh Muhammad al-Khotib al-Hanbali, Syeh Khotib as-Sambasi, dan Syeh Yusuf Sumbawani yang berasal dari Indonesia dan yang bermukim di Mekah.
Al-Bantani menjadi guru besar di Masjidil Haram selama 30 tahun. Di antara para santri-santrinya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini adalah KH. Kholil Bangkalan Madura dan KH. Tubagus Muhammad Asnawi di Caringin Jawa Barat.
Di antara karya-karya Syeh Nawawi al-Bantani adalah:
1.    Mirqot Su’ud at-Tashdiq, yaitu syarah kitab Sulam at-Taufik di bidang Ushul ad-Din, Fiqih, dan Tasawuf yang tengah di hadapan pembaca.
2.    Nihayah az-Zain, yaitu syarah kitab Qurroh al-Ain di bidang Fiqih.
3.    Tausyih ‘ala Ibni Qosim, yaitu syarah kitab Fathu al-Qorib di bidang Fiqih.
4.    Tijan ad-Durori, yaitu syarah kitab Risalah al-Bajuri di bidang Tauhid.
5.    Tafsir al-Munir yang dinamai dengan judul Marah Lubaid Li Kasyfi Makna Quran Majid
di bidang Tafsir.
6.    Nur ad-Dzolam, yaitu syarah nadzom Aqidatul Awam di bidang Tauhid.
7.    Kasyifatu as-Saja, yaitu syarah kitab Safinah an-Naja di bidang Ushul ad-Din.
8.    Sulam al-Munajat, yaitu syarah kitab Safinah as-Sholat di bidang Fiqih Sholat.
9.    Maraqil Ubudiah, yaitu syarah kitab Bidayah al-Hidayah di bidang Akhlak Tasawuf.
10.    Uqud al-Lujjain Fi Bayani az-Zaujaini di bidang Nasehat untuk para suami dan istri.
11.    Bahjah al-Wasail, yaitu syarah kitab Risalah al-Jamiah di bidang Ushul ad-Din, Fiqih, dan Tasawuf.
12.    Madarij as-Su’ud, yaitu syarah nadzom Maulid al-Barzanji di bidang Sairah Nabawiah.
13.    Sulam al-Fudhola yang dinamai dengan judul lain Hidayah al-Adzkiya di bidang Akhlak Tasawuf.
14.    Ats-Tsamrotul Yaniah, yaitu syarah kitab Riyad al-Badiah di bidang Ushul ad-Din dan Fiqih.
15.    Nashoih al-Ibad, yaitu syarah hadis-hadis nasehat karya Ibnu Hajar al-Asqolani di bidang Hadis Nasehat.
Muhammad Nawawi wafat pada tahun 1897 M/1314 H dan dikebumikan di pemakaman Ma’la Mekah al-Mukarromah.
8Risalah adalah sesuatu yang mencakup masalah-masalah sedikit dari satu bidang ilmu. Mukhtashor adalah sesuatu yang mencakup masalah-masalah sedikit dari satu bidang ilmu atau lebih. Kitab adalah sesuatu yang mencakup masalah-masalah sedikit atau banyak dari satu bidang ilmu atau lebih.

)ﻗﻮﻟﻪ رﺳﺎﻟﺔ( ﻧﻘﻞ ﺷﺮاح اﳌﻄﺎﻟﻊ أن اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻠﺖ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻗﻠﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﻦ واﺣﺪ واﳌﺨﺘﺼﺮ ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻗﻠﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﻦ أو ﻓﻨﻮن واﻟﻜﺘﺎب ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻗﻠﻴﻠﺔ أو ﻛﺜﲑة ﻣﻦ ﻓﻦ أو ﻓﻨﻮن ﻓﺎﻟﺮﺳﺎﻟﺔ أﺧﺼﻬﺎ واﻟﻜﺘﺎب أﻋﻤﻬﺎ واﳌﺨﺘﺼﺮ أﻋﻢ ﻣﻦ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ وأﺧﺺ ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺎب ﻓﻬﻮ أوﺳﻄﻬﺎ ﻛﺬا ﰱ ﲢﻘﻴﻖ اﳌﻘﺎم ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻟﻌﻮام ﻟﻠﺒﺎﺟﻮرى ص. ٩ ﻓﻮﺳﺘﻜﺎ اﻟﻌﻠﻮﻳﺔ ﲰﺎرع

 
permintaannya tersebut meskipun sebenarnya saya bukan ahli dalam mensyarahi. Saya tidak akan pernah mampu mensyarahi kecuali dengan perantara taufik yang diberikan oleh Allah. Harapanku hanyalah semoga [saya] masuk dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Setiap kebaikan adalah shodaqoh. Orang yang menunjukkan pada kebaikan maka ia adalah seperti orang yang melakukannya. Dan sesungguhnya Allah suka menolong hamba-hamba yang kesusahan,’ dan masuk dalam Firman- Nya, ‘Barang siapa ditakdirkan memperoleh rizki maka infakanlah rizki yang telah Allah berikan kepadanya.’9 Harapanku adalah mencari berkah dari para ulama dengan mengutip pendapat-pendapat mereka yang bagus, karena orang yang membiarkan dirinya di bawah hujan maka minimal ia akan terkena gerimis, meskipun hujan deras tidak mengenainya, karena berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Sesungguhnya keabsahan amal-amal itu tergantung pada niat-niatnya.’
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

وﲰﻴﺘﻪ ﻣﺮﻗﺎة ﺻﻌﻮد اﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﰱ ﺷﺮح ﺳﻠﻢ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ إﱃ ﳏﺒﺔ اﷲ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﻘﻴﻖ أﻋﺎﻧﲎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻠﻰ إﻛﻤﺎﻟﻪ وﺟﻌﻠﻪ ﺧﺎﻟﺼﺎ ﻟﻮﺟﻬﻪ ﺑﻜﺮﻣﻪ وإﻓﻀﺎﻟﻪ ﻓﻼ ﻣﻬﺮب إﻻ إﻟﻴﻪ وﻻ إﻋﺘﻤﺎد

إﻻ ﻋﻠﻴﻪ وﻫﻮ ﺣﺴﱮ وﻧﻌﻢ اﻟﻮﻛﻴﻞ ﻓﺄﺳﺄﻟﻪ اﻟﺴﱰ اﳉﻤﻴﻞ

Saya memberi judul buku syarah ini dengan Mirqotu Su’uudi at- Tashdiq Fi Syarhi Sulami at-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala at-Tahkik. Semoga Allah memberikan pertolongan-Nya kepadaku dalam menyelesaikan buku syarah ini dan semoga Dia menjadikannya murni karena Dzat-Nya dengan perantara anugerah dan pemberian-Nya. Tidak ada tujuan berlari kecuali menuju-Nya dan tidak ada tempat untuk berpedoman kecuali kepada-Nya. Dia adalah Dzat yang mencukupiku. Sebaik-baiknya yang diwakili adalah Dia. Saya meminta perlindungan kepada-Nya.

B.    Mukaddimah Mushonnif, Abdullah bin Husein
Syeh Nawawi al-Banteni berkata,

ﻗﺎل اﳌﺼﻨﻒ رﲪﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )ﺑﺴﻢ اﷲ اﻟﺮﲪﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ( أى ﺑﻜﻞ اﺳﻢ ﻣﻦ أﲰﺎء اﻟﺬات اﳌﻮﺻﻮف ﺑﺼﻔﺎت اﻟﻜﻤﺎل أؤﻟﻒ ﻓﺎﷲ اﺳﻢ ﳌﻮﺟﻮد واﺟﺐ اﻟﻮﺟﻮد ﻣﻮﺻﻮف ﺑﺎﻟﺼﻔﺎت ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ اﻵﻓﺎت ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ﰱ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت ﻓﻘﻮﻟﻨﺎ واﺟﺐ اﻟﻮﺟﻮد رد ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎل ان


9 QS. At-Tholaq: 7.
 

اﷲ ﺟﺴﻢ ﻷﻧﻪ إذا ﻛﺎن ﺟﺴﻤﺎ ﻳﻜﻮن ﺟﺎﺋﺰ اﻟﻮﺟﻮد وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻣﻮﺻﻮف ﺑﺎﻟﺼﻔﺎت رد ﻋﻠﻰ

اﳌﻌﻄﻠﲔ اﻟﻨﺎﻓﻴﲔ ﻟﺼﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ اﻷﻓﺎت رد ﻋﻠﻰ ﻣﻦ وﺻﻔﻪ ﺗﻌﺎﱃ

ﺑﺎﻟﻨﻘﺎﺋﺺ وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ﰱ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت رد ﻋﻠﻰ اﻟﻘﺪرﻳﺔ اﻟﻘﺎﺋﻠﲔ إن اﻟﻌﺒﺪ ﳜﻠﻖ أﻓﻌﺎﻟﻪ اﻹﺧﺘﻴﺎرﻳﺔ أﻫﻠﻜﻬﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ واﻟﺮﲪﻦ ﻣﻔﻴﺾ ﺟﻼﺋﻞ اﻟﻨﻌﻢ واﻟﺮﺣﻴﻢ ﻣﻔﻴﺾ دﻗﺎﺋﻘﻬﺎ

Syeh Abdullah bin al-Husein berkata,
’,ﺑﺴﻢ ﷲ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﯿﻢ‘
Maksudnya, Dengan setiap nama dari nama-nama Dzat yang bersifatan dengan sifat-sifat kesempurnaan, saya menyusun [risalah ini].
Lafadz ‘ﷲ’ adalah nama Dzat yang maujud yang wajib wujud-Nya, yang bersifatan dengan sifat-sifat [wajib], dan yang disucikan dari sifat-sifat kurang (muhal), tidak ada sekutu bagi-Nya dalam seluruh makhluk.
Perkataan kami, ‘yang wajib wujud-Nya’ bermaksud membantah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah jisim (sesuatu yang mengandung elemen), karena andaikan Dia adalah jisim maka Dia adalah Dzat yang boleh wujud-Nya, bukan wajib wujud-Nya.
Perkataan kami, ‘yang bersifatan dengan sifat-sifat’ bermaksud
membantah orang-orang yang meniadakan sifat-sifat ma’aani dari Allah.
Perkataan kami, ‘yang disucikan dari sifat-sifat kurang’ bermaksud
membantah orang-orang yang mensifati Allah dengan sifat-sifat kurang.
Dan perkataan kami, ‘tidak ada sekutu bagi-Nya dalam seluruh makhluk’ bermaksud membantah kaum Qodiriah yang mengatakan bahwa seorang hamba mampu menciptakan perbuatan-perbuatan ikhtiariahnya sendiri (tanpa ada ikut campur dari Allah). Semoga Allah menghancurkan mereka.10
Lafadz ‘اﻟﺮﺣﻤﻦ’ berarti bahwa Allah adalah Dzat yang mencurahkan nikmat-nikmat yang agung. Dan lafadz ‘اﻟﺮﺣﯿﻢ’ berarti bahwa Allah adalah Dzat yang mencurahkan nikmat-nikmat yang lembut.

Penjelasan:
1.    Nikmat-nikmat Agung dan Lembut.
Yang dimaksud dengan nikmat yang agung adalah nikmat-nikmat pokok, seperti; nikmat keberadaan kita di dunia setelah ketiadaan kita, iman, kesehatan, rizki, akal, telinga, mata, dan lain-lain. Sedangkan yang

10 Meskipun kaum Qodariah berpendapat demikian, mereka tidaklah mengatakan kalau makhluk adalah sekutu Allah. Jika mereka mengatakan demikian tentu mereka dihukumi kufur secara pasti, sedangkan tidak ada satu pun dari para ulama muhakkikin dari kalangan ahli sunah wa al-jamaah yang mengklaim mereka kufur.
 
dimaksud dengan nikmat yang lembut adalah nikmat-nikmat cabang, artinya, nikmat yang berupa kualitas dari nikmat-nikmat pokok, seperti; ketampanan/kecantikan, banyaknya harta, bertambahnya keimanan, kesempurnaan akal, ketajaman telinga atau mata, dan lain-lain. Jadi, nikmat mata yang diberikan kepada kita termasuk nikmat agung dan nikmat ketajaman mata yang dianugerahkan kepada kita adalah nikmat lembut, dan lain-lain.11
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)اﳊﻤﺪ( أى اﻟﺜﻨﺎء ﺑﻜﻞ ﻛﻤﺎل )ﷲ( ﻷن اﻟﻜﻤﺎل إﻣﺎ ﻗﺪﱘ ﻓﻬﻮ وﺻﻔﻪ وإﻣﺎ ﺣﺎدث ﻓﻬﻮ ﻓﻌﻠﻪ )رب اﻟﻌﺎﳌﲔ( أى ﲨﻴﻊ اﳌﺨﻠﻮﻗﲔ ﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ ﻗﺎل ﻓﺮﻋﻮن وﻣﺎ رب اﻟﻌﺎﳌﲔ ﻗﺎل رب اﻟﺴﻤﻮات واﻷرض وﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ وﻻ ﳛﺼﻰ ﻋﺪد اﻟﻌﺎﳌﲔ أﺣﺪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﺎ ﻳﻌﻠﻢ

ﺟﻨﻮد رﺑﻚ إﻻ ﻫﻮ

Pujian dengan segala kesempurnaan hanya milik Allah karena kesempurnaan adakalanya qodim, yaitu sifat-Nya, dan adakalanya hadis, yaitu perbuatan-Nya. Dia adalah Yang Maha Merajai seluruh makhluk, seperti Firman-Nya, “Firaun bertanya, ‘Siapakah yang merajai seluruh makhluk?’ Rasul menjawab, ‘[Dia adalah] Tuhan langit, bumi, dan seluruh makhluk yang ada di antara keduanya.’”12 Tidak ada yang bisa menghitung jumlah seluruh makhluk kecuali Allah. Dia berfirman, “Tidak ada yang mengetahui jumlah tentara Tuhanmu kecuali Dia.”13

ﻫﺬا ﻣﻘﺘﺒﺲ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻓﻼ أﻓﻀﻞ ﻣﻨﻪ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﳍﺬا اﺧﺘﺎرﻩ

Lafadz ‘اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ رب’ diambil dari Surat al-Fatihah. Oleh karena itu tidak ada sifat lain bagi Allah yang menggunakan kata ‘رب’ [seperti ‘ رب اﻟﺴﻤﻮات’, ‘واﻟﻤﻐﺮب اﻟﻤﺸﺮق رب’, dan lain-lain] yang lebih utama daripada ‘ رب

11واﻋﻠﻢ أن اﻟﺮﲪﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ اﳌﻨﻌﻢ ﲜﻼﺋﻞ اﻟﻨﻌﻢ أي أﺻﻮﳍﺎ ﻛﻨﻌﻤﺔ اﻟﻮﺟﻮد ﺑﻌﺪ اﻟﻌﺪم واﻹﳝﺎن واﻟﻌﺎﻓﻴﺔ واﻟﺮزق واﻟﻌﻘﻞ واﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ وﻏﲑ ذﻟﻚ واﻟﺮﺣﻴﻢ ﻣﻌﻨﺎﻩ اﳌﻨﻌﻢ ﺑﺪﻗﺎﺋﻖ اﻟﻨﻌﻢ أي ﻓﺮوﻋﻬﺎ ﻛﺎﳉﻤﺎل وﻛﺜﺮة اﳌﺎل وزﻳﺎدة اﻹﳝﺎن ووﻓﻮر اﻟﻌﻘﻞ وﺣﺪة اﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ وﻏﲑ ذﻟﻚ وإﳕﺎ ﲨﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ إﺷﺎرة إﱃ أﻧﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻛﻤﺎ ﻳﻨﺒﻐﻲ أن ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻨﻪ اﻟﻨﻌﻢ اﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﻳﻨﺒﻐﻲ أن ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻨﻪ اﻟﻨﻌﻢ اﻟﺪﻗﻴﻘﺔ ﻛﺬا ﰱ إﻋﺎﻧﺔ

اﻟﻄﺎﻟﺒﲔ ص. ١١-١٠ ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا ﲰﺎراع

12 QS. Asy-Syuara: 23-24
13 QS. Al-Muddatsir: 31
 
اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ’ karena ia termasuk apa yang telah diajarkan oleh-Nya. Oleh karena alasan inilah, Syeh Abdullah bin al-Huseini memilih lafadz ‘اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ رب’.

)وأﺷﻬﺪ( أى أﻗﺮر وأﺻﺪق )أن( أى أﻧﻪ أى اﳊﺎل واﻟﺸﺄن )ﻻ إﻟﻪ( أى ﻻ ﻣﻌﺒﻮد ﲝﻖ ﳑﻜﻦ )إﻻ اﷲ وﺣﺪﻩ( أى ﻣﻨﻔﺮدا ﰱ ذاﺗﻪ وﺻﻔﺎﺗﻪ وأﻓﻌﺎﻟﻪ )ﻻ ﺷﺮﻳﻚ( أى ﻻ ﻣﺸﺎرك )ﻟﻪ( ﰱ ذﻟﻚ )وأﺷﻬﺪ أن( ﺳﻴﺪﻧﺎ )ﳏﻤﺪا( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﻋﺒﺪﻩ( ﺗﻌﺎﱃ

Saya bersaksi, maksudnya, saya mengakui dan membenarkan, bahwa sesungguhnya tidak ada yang benar untuk disembah kecuali Allah Yang Maha Esa dalam Dzat-Nya, Sifat-sifat-Nya, dan Perbuatan-perbuatan-Nya. Tidak ada yang menyekutui-Nya dalam Dzat, Sifat-sifat, dan Perbuatan- perbuatanNya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya sayyidina Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah hamba Allah ta’ala dan rasul-Nya

وﰱ اﻟﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﻌﺒﻮدﻳﺔ إﺷﺎرة إﱃ اﳋﻀﻮع واﻟﺘﻮاﺿﻊ واﻟﺘﻌﺒﺪ اﳌﻨﺎﺳﺐ ﳌﻘﺎﻣﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﻰ أﺷﺮف ﺻﻔﺎت اﻹﻧﺴﺎن وﻟﻮ ﺣﺮا وﻟﺬﻟﻚ وﺻﻒ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ  ﺎ ﰱ أﺷﺮف اﳌﻘﺎﻣﺎت ﻛﻤﺎ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﺒﺤﺎن اﻟﺬى أﺳﺮى ﺑﻌﺒﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﺗﺒﺎرك اﻟﺬى ﻧﺰل

اﻟﻔﺮﻗﺎن ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﻓﺄوﺣﻰ إﱃ ﻋﺒﺪﻩ ﻣﺎ أوﺣﻰ وﰱ إﺿﺎﻓﺔ اﻟﻌﺒﺪ إﱃ اﻟﻀﻤﲑ أﻗﻮى ﺷﺮف وأﺑﻠﻐﻪ

2.    Keutamaan Sifat Ubudiah
Mensifati Rasulullah Muhammad dengan sifat kehambaan atau ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’ memberikan isyarat atau petunjuk pada sifat khuduk (ketundukan), sifat tawadhuk (kerendahan diri), dan kehambaan yang sesuai dengan derajat Rasulullah. Sifat ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’ adalah sifat manusia yang paling mulia meskipun ia adalah orang yang merdeka. Oleh karena ini, beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama disifati dengan sifat ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’ atau kehambaan meskipun beliau menyandang status sebagai makhluk pemilik derajat yang paling mulia, seperti dalam Firman Allah, “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya,”14 dan, “Maha Baik Allah yang telah menurunkan al-Furqon kepada hamba-Nya,”15 dan, “Kemudian Dia mewahyukan wahyu kepada hamba-Nya.”16

14 QS. Al-Isrok: 1
15 QS. Al-Furqon: 1
16 QS. An-Najm: 10
 
Hikmah mengidhofahkan atau menyandarkan lafadz ‘ﻋﺒﺪ’ kepada dhomir ‘ه’ sehingga menjadi ‘ﻋﺒﺪه’ adalah untuk menunjukkan kemuliaan yang lebih kuat dan lebih sangat bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.

ﻗﺎل ﺑﻌﻀﻬﻢ وإﳕﺎ اﺧﺘﺎر ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ وﺗﻌﺎﱃ ذﻟﻚ ﻟﻨﺒﻴﻪ وﺣﺒﻴﺒﻪ ﻟﺌﻼ ﺗﻀﻞ أﻣﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﺎﻋﺘﻘﺎدﻫﻢ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﻛﻤﺎ وﻗﻊ ﻟﻘﻮم ﻋﻴﺴﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ

Sebagian ulama berkata, “Allah Yang Maha Suci dan Maha Luhur memilihkan sifat ubudiah untuk Rasulullah agar umatnya tidak tersesat karena meyakini sesuatu yang tidak layak disandarkan kepada beliau, seperti kesesatan yang dialami oleh kaum Isa [dimana mereka telah men- tuhan-kannya].” Demikian ini difaedahkan oleh Syeh al-Qulyubi.

)ورﺳﻮﻟﻪ( رﺳﺎﻟﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﰱ اﻟﺰﻣﺎن واﳌﻜﺎن ﳉﻤﻴﻊ اﳋﻠﻖ


Muhammad adalah hamba dan [Rasul-Nya] berarti bahwa risalahnya (terutusnya) shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah risalah yang umum dan menyeluruh di sepanjang waktu, kapanpun, dan dimanapun, kepada seluruh makhluk.17

17 Tujuan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama diutus oleh Allah adalah untuk mengatur ahwal atau keadaan makhluk di dunia dan akhirat. Keadaan mereka bisa diatur dengan memanfaatkan potensi kekuatan berpikir mereka (idrokiah), kekuatan syahwat mereka (syahwaniah), dan kekuatan emosional mereka (ghodobiah). Oleh karena itu, ulama Fukaha memproduksi bab ibadah untuk mengarahkan potensi kekuatan berpikir, dan bab muamalat untuk mengarahkan potensi kekuatan syahwat perut dan bab munakahat untuk mengarahkan potensi kekuatan syahwat farji, dan bab jinayat untuk mengatur potensi kekuatan emosional. Ibarotnya adalah:

واﻋﻠﻢ رﲪﻚ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ أن اﻟﻐﺮض ﻣﻦ ﺑﻌﺜﺔ اﻟﺮﺳﻮل ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم اﻧﺘﻈﺎم أﺣﻮال اﳋﻠﻖ ﰲ اﳌﻌﺎش واﳌﻌﺎد وﻻ ﺗﻨﺘﻈﻢ أﺣﻮاﳍﻢ إﻻ ﺑﻜﻤﺎل ﻗﻮاﻫﻢ اﻹدراﻛﻴﺔ وﻗﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ وﻗﻮاﻫﻢ اﻟﻐﻀﺒﻴﺔ ﻓﻮﺿﻌﻮا ﻟﻜﻤﺎل ﻗﻮاﻫﻢ اﻹدراﻛﻴﺔ رﺑﻊ اﻟﻌﺒﺎدات وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﺒﻄﻨﻴﺔ رﺑﻊ اﳌﻌﺎﻣﻼت وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﻔﺮﺟﻴﺔ رﺑﻊ اﻟﻨﻜﺎح وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﻐﻀﺒﻴﺔ رﺑﻊ اﳉﻨﺎﻳﺎت وﺧﺘﻤﻮﻫﺎ ﺑﺎﻟﻌﺘﻖ رﺟﺎء اﻟﻌﺘﻖ ﻣﻦ اﻟﻨﺎر وﻗﺪﻣﻮا رﺑﻊ
اﻟﻌﺒﺎدات ﻟﺸﺮﻓﻬﺎ ﺑﺘﻌﻠﻘﻬﺎ ﺑﺎﳋﺎﻟﻖ ﰒ اﳌﻌﻼﻣﺎت ﻷ ﺎ أﻛﺜﺮ وﻗﻮﻋﺎ ورﺗﺒﻮا اﻟﻌﺒﺎدات ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺗﻴﺐ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﲏ
اﻹﺳﻼم ﻋﻠﻰ ﲬﺲ ﻛﺬا ﰱ إﻋﺎﻧﺔ اﻟﻄﺎﻟﺒﲔ ص. ٢١ ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا ﲰﺎراع
 
)ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وآﻟﻪ( ﻟﻌﻞ اﳌﺼﻨﻒ أراد  ﻢ ﻣﻄﻠﻖ اﻷﻗﺎرب أو ﻣﻦ ﲢﺮم ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺰﻛﺎة ﺣﻴﺚ ذﻛﺮ اﻟﺘﺎﺑﻌﲔ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ )وﺻﺤﺒﻪ( ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺼﺎد وﳚﻮز ﻛﺴﺮﻫﺎ واﻟﺼﺤﺎﰉ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ

ﻟﻘﻰ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻟﻮ ﳊﻈﺔ

[Semoga Allah mencurahkan rahmat dan keselamatan atas Rasulullah, keluarganya,] Barangkali Syeh Abdullah bin al-Huseini memaksudkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga Rasulullah dalam buku ini adalah kerabatnya secara mutlak,18 atau orang-orang yang haram menerima zakat karena Syeh nantinya akan menyebutkan juga lafadz ‘اﻟﺘﺎﺑﻌﯿﻦ’ yang berarti para pengikut. [dan atas para sahabatnya,] Lafadz
‘ْﺤﺒﮫ َﺻ ’ difathah pada huruf /ص/. Boleh juga dengan mengkasrohnya. Yang
dimaksud dengan sahabat Rasulullah adalah setiap muslim yang pernah bertemu secara langsung dengan Rasulullah meskipun hanya sebentar.

)واﻟﺘﺎﺑﻌﲔ( أى ﳍﻢ وﻟﻮ ﰱ اﻹﳝﺎن ﻓﻘﻂ ﻓﺪﺧﻞ ﻋﺼﺎة اﳌﺆﻣﻨﲔ واﻟﻘﺼﺪ  ﺬا اﻟﺘﻌﻤﻴﻢ ﰱ اﻟﺪﻋﺎء ﻷﻧﻪ أﻓﻀﻞ روى أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺿﺮب ﻣﻨﻜﺐ ﻣﻦ ﻗﺎل اﻏﻔﺮ ﱃ وارﲪﲎ

ﰒ ﻗﺎل ﻟﻪ ﻋﻤﻢ ﰱ دﻋﺎﺋﻚ ﻓﺄن ﺑﲔ اﻟﺪﻋﺎء اﳋﺎص واﻟﻌﺎم ﻛﻤﺎ ﺑﲔ اﻟﺴﻤﺎء واﻷرض

3.    Anjuran Berdoa Secara Umum
[... dan para tabi’in.] Maksud kata ‘tabi’in’ adalah orang-orang yang mengikuti Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya, meskipun hanya mengikuti dalam hal keimanan. Dengan demikian, orang-orang yang beriman (mukmin) yang durhaka atau bermaksiat masuk dalam kategori tabi’in.
Tujuan mendoakan rahmat dan keselamatan secara umum dalam doa ini (Semoga Allah mencurahkan rahmat dan keselamatan atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan para tabiin) adalah karena doa dengan bentuk doa yang diumumkan adalah lebih utama daripada doa yang dikhususkan. Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama menepuk pundak orang yang berdoa dengan kalimat doa, “Ampunilah aku dan sayangilah aku!” Kemudian beliau berkata, “Umumkanlah bentuk kalimat doamu karena antara doa yang khusus dan yang umum terpisah jarak sejauh jarak antara langit dan bumi!” Maksudnya adalah sebaiknya orang tersebut berdoa dengan bentuk kalimat doa,

18 Seperti yang akan disebutkan bahwa ada hadis dari Rasulullah yang berbunyi, “Sahabat-sahabatku adalah setiap orang yang bertakwa.”
 
“Ampunilah kami dan sayangilah kami!” karena doa dengan bentuk doa
yang umum lebih dicepatkan untuk dikabulkan.19

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)أﻣﺎ ﺑﻌﺪ( أى أﻣﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺴﻤﻠﺔ واﳊﻤﺪﻟﺔ واﻟﺸﻬﺎدة واﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم )ﻓﻬﺬا( اﳌﱳ اﳊﺎﺿﺮ ﰱ اﻟﺬﻫﻦ )ﺟﺰء ﻟﻄﻴﻒ( أى ﺻﻐﲑ ﻇﺮﻳﻒ )ﻳﺴﺮﻩ( أى ﺳﻬﻠﻪ )اﷲ ﺗﻌﺎﱃ( ﻟﻠﻤﺘﻨﺎوﻟﲔ ﺑﻔﻬﻢ

 
)وﺗﻌﻠﻴﻤﻪ(
 
ﻣﻦ اﻟﻌﺎﱂ
 
)ﳚﺐ ﺗﻌﻠﻤﻪ(
 
أى ﰱ ﺑﻴﺎن أﻣﺮ
 
)ﻓﻴﻤﺎ(
 
ﻣﺎ ﻓﻴﻪ واﻟﻌﻤﻞ ﲟﻘﺘﻀﺎﻩ
 
أى ﻟﻠﻌﺎﱂ
 
)ﻟﻠﺨﺎص واﻟﻌﺎم(
 
ﻣﻦ اﻣﺘﺜﺎل اﻷﻣﺮ واﺟﺘﻨﺎب اﻟﻨﻬﻰ
 
)واﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ(
 
ﻟﻠﺠﺎﻫﻞ

 

واﳉﺎﻫﻞ )واﻟﻮاﺟﺐ( ﻣﻦ ﺣﻴﺚ وﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮب )ﻣﺎ وﻋﺪ اﷲ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮاب وﺗﻮﻋﺪ ﺗﺎرﻛﻪ ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب( أى ﺑﺎﺳﺘﺤﻘﺎق اﻟﻌﻘﺎب ﻓﻼ ﻳﻨﺎﰱ اﻟﻌﻔﻮ وﻳﻜﻔﻰ ﰱ ﺻﺪق اﻟﻮﻋﻴﺪ وﺟﻮدﻩ ﻟﻮاﺣﺪ

ﻣﻦ اﻟﻌﺼﺎة ﻣﻊ اﻟﻌﻔﺔ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ

[Amma Ba’du] Maksudnya setelah membaca basmalah, hamdalah, bersyahadat, bersholawat dan salam, maka buku matan yang hadir di dalam hati ini adalah buku kecil yang bagus yang telah Allah mudahkan para santri

19 Para ulama telah mengatakan bahwa setiap doa pasti dikabulkan, tetapi Allah mengabulkannya dengan 4 (empat) kemungkinan, yaitu:
1.    Allah memberikan apa yang diminta dalam doa hamba. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki banyak, kemudian Allah memberinya rizki banyak sesuai dengan apa yang ia minta.
2.    Allah memberikan kebaikan di dunia atau akhirat dari apa yang diminta. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki banyak, tetapi Allah tidak memberinya rizki banyak, melainkan Dia memberinya kesabaran tinggi.
3.    Allah memberikan pahala atas doa hamba. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki banyak, tetapi Allah tidak memberinya, melainkan Dia memberinya pahala atas doanya.
4.    Allah menghindarkan hamba dari mara bahaya. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki banyak, tetapi Allah tidak memberinya, melainkan Dia menghindarkannya dari mara bahaya.
Berdasarkan 4 (empat) kemungkinan ini, maka  dak benar jika seseorang mengatakan, “Doaku tidak pernah dikabulkan oleh Allah.”

وﻗﺎل اﻟﺒﺎﺟﻮرى ﰱ ﺣﺎﺷﻴﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ اﻟﻐﺰى ﻣﺎ ﻧﺼﻪ وﻗﺪ ﻗﺎﻟﻮا ﻛﻞ دﻋﺎء ﳎﺎب ﻟﻜﻦ إﻣﺎ ﺑﻌﲔ ﻣﺎ ﻃﻠﺐ أو ﲞﲑ ﳑﺎ ﻃﻠﺐ إﻣﺎ ﺣﺎﻻ أو ﻣﺂﻻ أو ﺑﺜﻮاب ﳛﺼﻞ ﻟﻠﺪاﻋﻰ أو ﺑﺪﻓﻊ ﺿﺮ ﻋﻨﻪ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ ادﻋﻮﱏ

اﺳﺘﺠﺐ ﻟﻜﻢ وﻟﺬﻟﻚ ﻗﺎل ﰱ اﳉﻮﻫﺮة وﻋﻨﺪﻧﺎ أن اﻟﺪﻋﺎء ﻳﻨﻔﻊ ** ﻛﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن وﻋﺪا ﻳﺴﻤﻊ

 
untuk memahami isinya dan mengamalkan hukum-hukumnya. Buku matan ini menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dipelajari dari guru alim, yang wajib diajarkan kepada orang bodoh, dan yang wajib diamalkan bagi orang alim atau bodoh dari segi mengikuti perintah dan menjauhi larangan. Pengertian wajib adalah suatu hukum yang Allah janjikan pahala bagi mereka yang melakukannya dan ancaman untuk berhak menerima siksa bagi mereka yang meninggalkannya.
Pernyataan ‘berhak menerima siksa’ berarti menunjukkan bahwa orang yang tidak melakukan perkara wajib masih ada kemungkinan mendapat ampunan atau maaf dari Allah karena terkadang orang-orang yang durhaka kepada-Nya ada yang mendapatkan ancaman siksa dan terkadang ada yang mendapatkan ampunan.



)وﲰﻴﺘﻪ( أى اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ )ﺳﻠﻢ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ إﱃ ﳏﺒﺔ اﷲ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﻘﻴﻖ( أى ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻖ اﳊﻖ ﺑﺎﻹﻳﻘﺎن )أﺳﺄل اﷲ اﻟﻜﺮﱘ( أى اﻟﺬى ﻻ ﳚﻮز أن ﻳﻨﺴﺐ إﻟﻴﻪ ﲞﻞ )أن ﳚﻌﻞ ذﻟﻚ( أى
 
(و)
 
ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻣﻦ ﺣﻆ اﻟﻨﻔﺲ ﻛﻄﻠﺐ اﳌﺪح ﻣﻦ اﻟﻨﺎس
 
)ﻣﻨﻪ(
 
اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ ﺻﺎدرا
 
إﺧﻼﺻﺎ )ﻟﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻟﺮﻳﺎء وﺷﻬﺮة )و( ﳏﺒﺔ )ﻓﻴﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ورﻏﺒﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ اﻟﺜﻮاب )و( راﺟﻌﺎ وواﺻﻼ )إﻟﻴﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮل )وﻣﻮﺟﺒﺎ( ﺑﻜﺴﺮ اﳉﻴﻢ أى ﻣﺆذﻧﺎ وﺳﺒﺒﺎ )ﻟﻠﻘﺮب( أى ﺣﺴﻦ اﳌﺮﺟﻊ واﳌﻨﻘﻠﺐ )واﻟﺰﻟﻔﻰ( أى اﻟﻘﺮب واﻹرﺗﻔﺎع وﻫﺬا ﻋﻄﻒ ﻣﺮادف )ﻟﺪﻳﻪ( أى ﻋﻨﺪﻩ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ )وأن ﻳﻮﻓﻖ( أى ﻳﺴﺪد )ﻣﻦ وﻗﻒ( أى اﻃﻠﻊ )ﻋﻠﻴﻪ( أى اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ )ﻟﻠﻌﻤﻞ ﲟﻘﺘﻀﺎﻩ( أى ﲟﻄﻠﻮﺑﻪ وﻣﺪﻟﻮﻟﻪ ﻛﺄداء اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك اﶈﺮﻣﺎت )ﰒ اﻟﱰﻗﻰ ﺑﺎﻟﺘﻮدد( أى ﺑﺎﻟﺘﺤﺒﺐ )ﺑﺎﻟﻨﻮاﻓﻞ( ﲨﻊ ﻧﺎﻓﻠﺔ وﻫﻦ اﺳﻢ ﳌﺎ ﺷﺮع زﻳﺎدة ﻋﻦ اﻟﻔﺮاﺋﺾ وﻫﻮ اﳌﺴﻤﻰ ﺑﺎﳌﻨﺪوب واﳌﺴﺘﺤﺐ واﻟﺘﻄﻮع )ﻟﻴﺤﻮز( أى ﻟﻴﺠﻤﻊ )ﺣﺒﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﻛﻠﻄﻔﻪ وﻗﺒﻮﻟﻪ )ووﻻﻩ( ﺗﻌﺎﱃ أى ﻧﺼﺮﺗﻪ وﻗﺮﺑﻪ ﻗﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻻ ﻳﺰال اﻟﻌﺒﺪ ﻳﺘﻘﺮب إﱄ ﺑﺎﻟﻨﻮاﻓﻞ ﺣﱴ أﺣﺒﻪ ﻓﺈذا أﺣﺒﺒﺘﻪ ﻛﻨﺖ ﲰﻌﻪ اﻟﺬى ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻪ وﺑﺼﺮﻩ اﻟﺬى ﻳﺒﺼﺮ
ﺑﻪ وﻟﺴﺎﻧﻪ اﻟﺬى ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻪ وﻳﺪﻩ اﻟﱴ ﻳﺒﻄﺶ  ﺎ ورﺟﻠﻪ اﻟﱴ ﳝﺸﻰ  ﺎ ﻓﻤﻌﲎ ﻛﻨﺖ ﲰﻌﻪ اﻟﺬى ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻪ أى ﻛﻨﺖ ﺣﺎﻓﻈﺎ ﻟﺴﻤﻌﻪ ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻊ إﻻ ﻣﺎ أرﺿﺎﻩ وﻫﻜﺬا أﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻗﺮرﻩ ﻟﻨﺎ ﺷﻴﺨﻨﺎ أﲪﺪ اﻟﻨﺤﺮاوى

Saya memberi judul buku kecil ini dengan judul Sulam at-Taufik Ila
Mahabbatillah ‘Ala Tahkik, yang berarti Tangga Taufik Menuju Cinta
 
Allah dengan Sebenar-benarnya Cinta. Saya meminta kepada Allah Yang Mulia [yaitu bahwa Dia adalah Dzat yang tidak boleh disandari sifat pelit] semoga Dia menjadikan buku kecil ini benar-benar murni merupakan anugerah dari-Nya, bukan dari keinginan nafsu untuk dipuji manusia, dan benar-benar ikhlas karena-Nya, bukan karena riya atau mencari kemasyhuran, dan benar-benar karena mengharapkan pahala-Nya, dan semoga Dia menjadikan buku kecil ini sebagai amal yang kembali kepada- Nya dengan diterima, yang mendekatkankan[ku] di sisi-Nya, dan semoga Dia memberikan taufik kepada orang-orang yang mempelajarinya dengan tujuan untuk mengamalkan hukum-hukum yang dikandungnya, yaitu perintah-perintah dan kandungan isinya, seperti; melakukan hukum-hukum yang wajib dan meninggalkan yang haram, sehingga mereka akan naik ke tingkatan mencintai ibadah-ibadah nawafil atau sunah agar mereka memperoleh kecintaan-Nya dan pertolongan-Nya.

4.    Keutamaan Ibadah Sunah
Lafadz ‘اﻟﻨﻮاﻓﻞ’ adalah bentuk jamak dari mufrod ‘اﻟﻨﺎﻓﻠﺔ’. Ia adalah nama hukum tambahan dari hukum-hukum fardhu. Ia disebut juga dengan istilah ‘Mandub’, ‘Mustahab’, dan ‘Tatowwuk’.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Allah berfirman, ‘Tidak henti-hentinya hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah sunah atau nawafil maka Aku akan mencintainya. Ketika Aku mencintainya maka Aku-lah Yang menjaga pendengarannya [sehingga ia hanya akan mendengar apa yang diridhoi oleh-Ku], Yang menjaga penglihatannya [sehingga ia hanya akan melihat apa yang diridhoi oleh-Ku], Yang menjaga lisannya [sehingga ia hanya mengucapkan apa yang diridhoi oleh-Ku], Yang menjaga tangannya [sehingga ia hanya melakukan apa yang diridhoi oleh-Ku], dan Yang menjaga kakinya [sehingga ia hanya akan melangkah ke arah tujuan yang diridhoi oleh-Ku].” Demikian inilah arti hadis yang telah ditetapkan oleh Syaikhuna Ahmad Nahrowi.[1]

)ﻓﺼﻞ( ﻓﻰ ﺻﻔﺎت اﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ ورﺳﻮﻟﻪ وﻓﻰ اﻟﺴﻤﻌﻴﺎت

BAGIAN KEDUA [FASAL] SIFAT-SIFAT ALLAH TA’AALA, RASUL-NYA, DAN ATURAN-ATURAN SYARIAT

Secara khusus, fasal ini membahas tentang Ilmu Tauhid. Diwajibkan atas mukallaf mengetahui dengan macam pengetahuan yang berdasarkan dalil meskipun ijmali, yaitu sifat-sifat wajib, muhal, dan jaiz Allah dan rasul-rasul-Nya, karena taklid (ikut-ikutan) dalam hal keimanan dihukumi berdosa, meskipun tidak kufur.

A.    [GHURROH] Tingkatan-tingkatan keimanan ada 5 (lima), yaitu;
1    Iman Taqlid, yaitu mantap dengan ucapan orang lain tanpa mengetahui dalil. Orang yang memiliki tingkatan keimanan ini dihukumi sah keimanannya, tetapi ia berdosa karena ia meninggalkan mencari dalil apabila ia mampu untuk menemukannya.

2    Iman ‘Ilmi, yaitu mengetahui akidah-akidah beserta dalil-dalilnya. Tingkatan keimanan ini merupakan ilmu yaqin.

Masing-masing orang yang memiliki keimanan tingkat [1] dan [2] adalah orang yang terhalang jauh dari Dzat Allah Ta’aala.
3    Iman ‘Iyaan, yaitu mengetahui Allah dengan pengawasan hati. Oleh karena itu, Allah tidak hilang dari hati sekedip mata pun karena rasa takut kepada-Nya selalu ada di hati, sehingga seolah-olah orang yang memiliki tingkatan keimanan ini melihat-Nya di maqom muroqobah (derajat pengawasan hati). Tingkat keimanan ini disebut dengan Ainul Yaqin.

4    Iman Haq, yaitu melihat Allah dengan hati. Tingkatan keimanan ini adalah pengertian dari perkataan ulama, “Orang yang makrifat Allah dapat melihat-Nya dalam segala sesuatu.” Tingkat keimanan ini berada di maqom musyahadah dan disebut dengan haq al-yaqin. Orang yang memiliki tingkatan keimanan ini adalah orang yang terhalang jauh dari selain-Nya.

5    Iman Hakikat, yaitu sirna bersama Allah dan mabuk karena cinta kepada-Nya. Oleh karena itu, orang yang memiliki tingkatan keimanan ini hanya melihat-Nya, seperti orang yang tenggelam di dalam lautan dan tidak melihat adanya pantai sama sekali.
 
Tingkatan keimanan yang wajib dicapai seseorang adalah tingkatan nomer [1] dan [2]. Sedangkan tingkatan keimanan nomer [3], [4], dan [5] merupakan tingkatan-tingkatan keimanan yang dikhususkan oleh Allah untuk para hamba-Nya yang Dia kehendaki.20
Pengertian wajib dalam Ilmu Tauhid adalah sesuatu yang tidak dapat menerima ketiadaan. Mustahil atau muhal adalah sesuatu yang tidak dapat menerima keberadaan. Dan jaiz adalah sesuatu yang dapat menerima keberadaan dan ketiadaan.

B.    Sifat-sifat Wajib, Muhal, dan Jaiz Allah
Sifat wajib Allah ada 20, yang terbagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu (1) sifat nafsiah, (2) sifat salbiah, (3) sifat ma'aani, dan (4) sifat maknawiah.
Sifat nafsiah hanya ada 1 (satu), yaitu sifat wujud, artinya Dzat Allah ada. Sifat wujud-Nya adalah wajib, maksudnya, akal tidak dapat menerima ketiadaan sifat wujud dari-Nya. Mengapa sifat wujud disebut dengan sifat nafsiah adalah karena sifat wujud menunjukkan Hakikat Dzat Allah itu sendiri.

Semua ahli agama (Islam, Kristen, Hindu, dan lain-lain) bersepakat tentang wujudnya Pencipta, kecuali beberapa golongan yang dan beranggapan dan mengatakan bahwa rahim telah melahirkan kita, bumi akan menelan kita, tidak ada yang membinasakan kita kecuali masa, dan

20Ibarotnya adalah,

ﻣﺮاﺗﺐ اﻹﳝﺎن ﲬﺴﺔ أوﳍﺎ إﳝﺎن ﺗﻘﻠﻴﺪ وﻫﻮ اﳉﺰم ﺑﻘﻮل اﻟﻐﲑ ﻣﻦ ﻏﲑ أن ﻳﻌﺮف دﻟﻴﻼً وﻫﻮ ﻳﺼﺢ ﻣﻊ اﻟﻌﺼﻴﺎن ﺑﱰﻛﻪ اﻟﻨﻈﺮ أي اﻻﺳﺘﺪﻻل إن ﻛﺎن ﻗﺎدراً ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﺛﺎﻧﻴﻬﺎ إﳝﺎن ﻋﻠﻢ وﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ]ﻏﺮة[ ﺑﺄدﻟﺘﻬﺎ وﻫﺬا ﻣﻦ ﻋﻠﻢ اﻟﻴﻘﲔ وﻛﻼ اﻟﻘﺴﻤﲔ ﺻﺎﺣﺒﻬﻤﺎ ﳏﺠﻮب ﻋﻦ ذات اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ :إﳝﺎن إﳝﺎﻧﻪ ﻣﻌﺮﻓﺔ اﷲ ﲟﺮاﻗﺒﺔ اﻟﻘﻠﺐ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺐ رﺑﻪ ﻋﻦ ﺧﺎﻃﺮﻩ ﻃﺮﻓﺔ ﻋﲔ ﺑﻞ ﻫﻴﺒﺘﻪ داﺋﻤﺎً ﰲ ﻗﻠﺒﻪ ﻛﺄﻧﻪ ﻳﺮاﻩ اﻟﻌﻘﺎﺋﺪ اﳌﺮاﻗﺒﺔ وﻳﺴﻤﻰ ﻋﲔ اﻟﻴﻘﲔ راﺑﻌﻬﺎ :إﳝﺎن ﺣﻖ وﻫﻮ رؤﻳﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺑﻘﻠﺒﻪ وﻫﻮ ﻣﻌﲎ ﻗﻮﳍﻢ ﻋﻴﺎن وﻫﻮ رﺑﻪ ﰲ ﻛﻞ ﺷﻲء وﻫﻮ ﻣﻘﺎم اﳌﺸﺎﻫﺪة وﻳﺴﻤﻰ ﺣﻖ اﻟﻴﻘﲔ وﺻﺎﺣﺒﻪ ﳏﺠﻮب ﻋﻦ اﳊﻮادث وﻫﻮ ﻣﻘﺎم ﺣﻘﻴﻘﺔ وﻫﻮ اﻟﻔﻨﺎء ﺑﺎﷲ واﻟﺴﻜﺮ ﲝﺒﻪ ﻓﻼ ﻳﺸﻬﺪ إﻻ إﻳﺎﻩ ﻛﻤﻦ ﻏﺮق ﰲ ﲝﺮ وﱂ ﻳﺮ ﻟﻪ اﻟﻌﺎرف ﻳﺮى وﺧﺎﻣﺴﻬﺎ :إﳝﺎن
 
ﺎ ﻣﻦ
 
ﺳﺎﺣﻼً واﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺸﺨﺺ أﺣﺪ اﻟﻘﺴﻤﲔ اﻷوﻟﲔ، وأﻣﺎ اﻟﺜﻼﺛﺔ اﻷﺧﺮ ﻓﻌﻠﻮم رﺑﺎﻧﻴﺔ ﳜﺺ
ﻳﺸﺎء ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح
 
mereka beranggapan bahwa adanya alam ini disebabkan oleh proses kebetulan tanpa ada pihak yang menciptakannya. Anggapan semacam ini adalah batil.
Sifat salbiah adalah sifat-sifat yang meniadakan segala sesuatu yang tidak layak bagi Allah. Sifal salbiah ada 5 (lima), yaitu:
1.    Qidam, artinya tidak ada permulaan bagi Allah dalam wujud-Nya. Kebalikan dari sifat qidam adalah hudus (baru atau pernah mengalami keadaan ada dan tidak ada). Dalil 'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu baru maka Dia membutuhkan pihak yang menciptakan-Nya, dan demikian ini adalah muhal.
2.    Baqo', artinya tidak ada akhir bagi Allah, melainkan Dia akan tetap wujud selamanya. Kebalikan sifat baqo' adalah fanak (sirna). Dalil 'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu sirna maka berarti Dia adalah baru, padahal sifat baru (hudus) bagi-Nya adalah muhal.
3.    Mukholafatu Lil Hawaditsi, artinya bahwa Allah tidak menyamai segala sesuatu yang bersifat baru (hawadis). Kebalikan sifat ini adalah mumatsalatu lil hawadisi. Dalil 'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu menyamai sesuatu yang baru maka berarti Dia juga termasuk sesuatu yang baru, padahal sifat baru (hudus) bagi- Nya adalah muhal.
4.    Qiyamuhu Bi Nafsihi, artinya bahwa Allah tidak membutuhkan tempat dan pihak yang menciptakan-Nya. Kebalikan sifat ini adalah Qiyamuhu Bi Ghoirihi. Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah membutuhkan tempat maka berarti Dia adalah sifat, dan ini adalah muhal, dan andaikan Dia membutuhkan pihak yang menciptakan-Nya maka berarti Dia adalah yang baru, padahal sifat baru (hudus) bagi-Nya adalah muhal.
5.    Wahdaniah, artinya bahwa Allah adalah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan. Pengertian Esa dalam dzat adalah bahwa Allah tidak tersusun dari bagian-bagian yang banyak. Pengertian Esa dalam sifat adalah bahwa Dia tidak memiliki 2 (dua) sifat yang sejenis, misalnya; 2 (dua) sifat qudroh, dan tidak ada pihak lain yang memiliki sifat yang menyerupai sifat-Nya. Esa dalam perbuatan adalah bahwa selain-Nya tidak memiliki perbuatan apapun sehingga hanya Dialah yang menciptakan seluruh makhluk dan perbuatan-perbuatan mereka, yang memastikan rizki dan ajal mereka. Kebalikan sifat wahdaniah adalah ta’addud (berbilang). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu berbilang maka satu pun dari makhluk tidak akan pernah ada.
 
Barang siapa meyakini kalau sebab dapat memberikan pengaruh karena tabiatnya dan dzatnya sendiri maka ia adalah orang kafir, misalnya; ia meyakini bahwa api dapat membakar kayu karena tabiatnya dan dzatnya.
Barang siapa meyakini kalau segala sebab dapat memberikan pengaruh karena memiliki kekuatan yang diciptakan oleh Allah, maka ia tergolong orang fasik, misalnya; ia meyakini kalau api dapat membakar kayu karena adanya kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada dzat api itu.
Barang siapa meyakini kalau pihak yang memberikan pengaruh adalah Allah dan Dia menjadikan antara sebab dan musabbab sebuah hubungan ketergantungan logis (‘aqli) sekiranya hubungan tersebut bersifat pasti, maka ia adalah orang yang bodoh, bahkan terkadang keyakinan semacam itu bisa menyebabkannya kufur karena terkadang ia mengingkari mukjizat-mukjizat para nabi yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kebiasaan (khilaf adah), misalnya; ia meyakini kalau pisau tajam dapat memotong sesuatu karena logikanya memang pisau tajam dapat memotongnya dan tidak bisa tidak.
Adapun orang yang meyakini kalau pihak yang memberikan pengaruh adalah Allah, sedangkan hubungan antara sebab dan musabbab hanyalah hubungan ketergantungan adat sekiranya bisa saja tidak sesuai, maka ia adalah orang yang selamat, in syaa Allah, misalnya; ia meyakini kalau pisau tajam dapat memotong sesuatu tetapi pisau tajam tidak secara pasti dapat memotongnya.

Sifat ma'ani adalah sifat wujudiah yang andaikan dibukakan tabir untuk kita niscaya sifat tersebut akan terlihat oleh kita melekat pada Dzat Allah. Sifat ma'ani ada 7 (tujuh), yaitu:
1.    Qudroh, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah dimana Dia mewujudkan dan meniadakan dengannya. Kebalikan sifat qudroh adalah 'ajz (lemah). Dalil 'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah bersifatan lemah niscaya tidak akan pernah ada satu pun makhluk.
2.    Irodah, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah dimana dengannya Dia mengkhususkan penciptaan sesuatu yang mungkin wujudnya dan mungkin tidak wujudnya, yang mungkin kaya dan mungkin fakir, dan yang mungkin berilmu dan yang mungkin bodoh. Kebalikan irodah adalah karohah (terpaksa). Dalil ‘aqli- nya adalah bahwa andaikan Allah itu terpaksa maka berarti Dia lemah, dan ini adalah muhal.
(Masalah) Para ulama telah berselisih pendapat tentang kebolehan menisbatkan keburukan dan kejelekan kepada Allah, seperti;
 
menisbatkan kufur, misalnya; seseorang berkata, "Allah telah menciptakan dan menghendaki kekufuran Zaid," atau, "Dia telah menciptakan dan menghendaki perzinahan yang dilakukan oleh Umar." Menurut pendapat rojih disebutkan bahwa berkata demikian itu diperbolehkan tetapi hanya dalam lingkup mengajar, bukan yang lain. Perselisihan tersebut juga terjadi dalam masalah menisbatkan perkara-perkara yang buruk kepada Allah, seperti; seseorang berkata, "Allah-lah yang telah menciptakan monyet, anjing, dan babi. Menurut pendapat ashoh disebutkan bahwa berkata demikian itu diperbolehkan tetapi hanya dalam lingkup mengajar. (Fathu al-Alam. hal. 39)
3.    Ilmu, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang dengannya Dia mengetahui segala sesuatu. Kebalikan ilmu adalah jahl (bodoh). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu bodoh maka berarti ia tidak berkehendak, dan ini adalah muhal.
4.    Hayat, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang membenarkan Dia untuk bersifat dengan sifat ilmu dan lain- lainnya. Kebalikan hayat adalah maut (mati). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu mati maka berarti Dia tidak kuasa, berkehendak, berilmu, dan lain-lain, dan ini adalah muhal.
5.    Sama’ dan bashor, yaitu dua sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang dengan keduanya segala sesuatu yang maujud terbuka bagi-Nya tanpa didahului oleh kesamaran. Kebalikan sama’ adalah shomam (tuli) dan kebalikan bashor adalah ‘ama (buta). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah tidak bersifatan sama’ dan bashor maka berarti Dia bersifatan shomam dan ‘ama, dan ini adalah muhal, karena shomam dan ‘ama adalah sifat kurang.
6.    Kalam, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang menunjukkan segala sesuatu, artinya, Dia berfirman tanpa perantara huruf dan suara. Kebalikan kalam adalah bukm (bisu). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Dia tidak bersifatan kalam maka berarti Dia bersifat bukm, dan ini adalah muhal, karena bukm merupakan sifat kurang.
Sifat maknawiah ada 7 (tujuh), yaitu:
1.    Qoodir, yaitu Allah adalah Dzat yang berkuasa. Kebalikannya adalah ‘aajiz.
2.    Muriid, yaitu Allah adalah Dzat yang berkehendak. Kebalikannya adalah kaarih.
3.    ‘aalim, yaitu Allah adalah Dzat yang mengetahui. Kebalikannya adalah jaahil.
4.    Hayyun, yaitu Allah adalah Dzat yang hidup. Kebalikannya adalah
mayyit.
 
5.    Saami’, yaitu Allah adalah Dzat yang mendengar. Kebalikannya adalah ashom.
6.    Bashir, yaitu Allah adalah Dzat yang melihat. Kebalikannya adalah a’ma.
7.    Mutakallim,    yaitu    Allah    adalah    Dzat    yang    berfirman. Kebalikannya adalah abkam.
Sifat jaiz bagi Allah hanya ada satu, yatu 'ﺗﺮﻛﮫ أو ﻣﻤﻜﻦ ﻛﻞ ﻓﻌﻞ' fi’lu kulli mumkinin aw tarkuhu (melakukan segala sesuatu yang mungkin atau meninggalkannya), maksudnya, melakukan sesuatu yang akal menghukumi kemungkinannya dari segi wujud dan ketiadaannya, baik sesuatu itu baik atau buruk, seperti; menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, mematikan, keimanan, kekufuran, kaya, fakir, menyiksa orang taat, memberi pahala orang bermaksiat, dan lain-lain. Ketetapan ini adalah madzhab Ahlu Sunnah.

C.    Sifat-sifat Wajib, Muhal, dan Jaiz Rasul
Masing-masing sifat-sifat wajib dan muhal bagi rasul ada 4 (empat), yaitu:
1.    Sidiq, artinya benar dalam mengaku mendapat risalah (atau diangkat sebagai rasul), segala berita yang para rasul sampaikan dari Allah, dan perkataan yang berhubungan dengan urusan-urusan dunia, seperti; Zaid berdiri dan Umar duduk. Kebalikan sifat ini adalah kidzib (berbohong).
2.    Amanah, artinya dzohir dan batin para rasul terjaga dari perkara yang haram, makruh, dan khilaf aula. Jadi, mereka adalah hamba- hamba Allah yang ma’sum atau terjaga. Dari sini dapat dipahami bahwa segala perbuatan para rasul hanya terpatok pada perbuatan- perbuatan yang wajib dan sunah. Adapun perbuatan-perbuatan mereka yang mubah tiada lain adalah perbuatan mubah yang mengandung pahala, seperti; makan karena mengharap kekuatan dalam ibadah, dan lain-lain. Kebalikan sifat amanah adalah khiyanat.
3.    Fatonah, artinya cerdas. Maksud sifat ini adalah bahwa para rasul memiliki kemampuan untuk mendebat, membantah, dan membatilkan dakwaan-dakwaan musuh mereka. Kebalikan sifat fatonah adalah baladah (lalai atau bodoh).
4.    Tabligh, artinya menyampaikan risalah, yaitu menyampaikan segala berita yang para rasul diperintahkan untuk menyampaikannya, baik berita tersebut menyangkut keyakinan atau perbuatan. Kebalikan sifat tabligh adalah kitman (menyembunyikan).
 
Adapun sifat jaiz bagi rasul adalah al-a’rodh al-basyariah (sifat- sifat seperti manusia pada umunya), tetapi yang tidak sampai mengurangi derajat luhur mereka, seperti; makan, minum, jimak yang halal, tidur mata bukan hati, mengeluarkan sperma bukan karena mimpi basah akibat dipermainkan setan, dan lain-lain.
Semua keterangan dikutip dari kitab Kifayah al-Awam, Fathu al- Alam, dan Tijan ad-Darori.

D.    Hal-hal yang Diwajibkan atas Mukallaf21
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)ﳚﺐ( وﺟﻮﺑﺎ ﳏﺘﻤﺎ )ﻋﻠﻰ ﻛﺎﰱ اﳌﻜﻠﻔﲔ( ﲨﻴﻌﻬﻢ )اﻟﺪﺧﻮل ﰱ دﻳﻦ اﻹﺳﻼم( وﻫﻮ ﺷﻬﺎدة أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ واﻹﻗﺮار ﲟﺎ ﺟﺎء ﺑﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﺪ اﷲ )واﻟﺜﺒﻮت( أى اﳌﻼزﻣﺔ )ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺪوام( أى ﺑﻼ اﻧﻘﻄﺎع إﱃ

21 Pengertian mukallaf adalah orang yang:
1.    baligh, oleh karena itu, shobi (anak kecil) bukanlah mukallaf. Barang siapa mati sebelum baligh maka ia termasuk orang yang selamat meskipun ia adalah anak orang kafir. Ketika ia telah mati maka ia tidak akan disiksa sebab kekufuran atau maksiat lainnya. Berbeda dengan pendapat para ulama bermadzhab Hanafi yang mengatakan bahwa shobi yang memiliki akal dituntut atas hal keimanan karena ia memiliki akal, seperti yang dikatakan oleh al-Bajuri.
2.    Berakal, oleh karena itu, majnun (yang gila) dan sakron (yang mabuk) bukanlah mukallaf. Jika majnun mati, ia bisa selamat jika ia memasuki baligh di saat kondisinya yang masih gila atau mabuk sampai menjelang ajal.
3.    Selamat indra mata dan telinga, oleh karena itu, orang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli bukanlah mukallaf.
4.    Menerima penyampaian dakwah, oleh karena itu, orang yang tidak menerima atau kesampaian dakwah bukanlah mukallaf, seperti; orang yang hidup di lereng gunung.

... ﻣﻜﻠﻒ وﻫﻮ اﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﻌﺎﻗﻞ ﺳﻠﻴﻢ اﳊﻮاس اﻟﺬى ﺑﻠﻐﺘﻪ اﻟﺪﻋﻮة ﻓﺨﺮج ﺑﺎﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﺼﱮ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻜﻠﻔﺎ ﻓﻤﻦ ﻣﺎت ﻗﺒﻞ اﻟﺒﻠﻮغ ﻓﻬﻮ ﻧﺎج وﻟﻮ ﻣﻦ أوﻻد اﻟﻜﻔﺎر وﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺮ وﻻ ﻏﲑﻩ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﺤﻨﻔﻴﺔ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻟﻮا ﺑﺘﻜﻠﻴﻒ اﻟﺼﱮ اﻟﻌﺎﻗﻞ ﺑﺎﻹﳝﺎن ﻟﻮﺟﻮد اﻟﻌﻘﻞ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺒﺎﺟﻮرى وﺧﺮج ﺑﺎﻟﻌﺎﻗﻞ ﻏﲑﻩ ﻣﻦ ﳎﻨﻮن وﺳﻜﺮان ﻓﻠﻴﺲ ﲟﻜﻠﻒ ﻟﻜﻦ ﳏﻞ ذﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺒﺎﺟﻮرى إن ﺑﻠﻎ ﳎﻨﻮﻧﺎ أو ﺳﻜﺮان واﺳﺘﻤﺮ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ ﺣﱴ ﻣﺎت وﺧﺮج ﺑﺴﻠﻴﻢ اﳊﻮاس ﻏﲑﻩ ﻓﻤﻦ وﻟﺪ أﻋﻤﻰ أﺻﻢ ﻓﻬﻮ ﻏﲑ ﻣﻜﻠﻒ وﺧﺮج ﺑﺎﻟﺬى ﺑﻠﻐﺘﻪ اﻟﺪﻋﻮة ﻣﻦ ﱂ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﻛﻤﻦ ﻧﺸﺄ ﰱ ﺷﺎﻫﻖ ﺟﺒﻞ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻜﻠﻔﺎ ﺑﻮﺟﻮب اﳌﻌﺮﻓﺔ وﻻ ﻏﲑﻫﺎ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻌﻼم ص. ٣٤-٣٣ ج. ١ دار اﺑﻦ ﺣﺰم
 
اﳌﻮت ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم ﻋﻦ ﻋﻠﻲ رﺿﻲ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻨﻪ أﻧﻪ ﻗﺎل ﲤﺎم اﻟﻨﻌﻤﺔ اﳌﻮت ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم )واﻟﺘﺰام( أى ﻗﺒﻮل )ﻣﺎ( أىِ ﺷﻴﺊ )ﻟﺰم( أى ﺛﺒﺖ )ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻛﺎﻓﺔ اﳌﻜﻠﻔﲔ )ﻣﻦ
اﻷﺣﻜﺎم( وﻫﻰ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻟﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻟﺴﺎن ﻧﺒﻴﻪ ﳑﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺄﻓﻌﺎل اﳌﻜﻠﻔﲔ وﻫﻮ
اﻟﻮاﺟﺐ واﻟﺴﻨﺔ واﳌﺒﺎح واﳌﻜﺮوﻩ واﳊﺮام
Wajib atas seluruh orang mukallaf untuk:

    Masuk agama Islam, yaitu dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, serta mengakui bahwa semua berita yang dibawa oleh Muhammad berasal dari sisi-Nya.
    Menetapi agama Islam sampai mati. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kesempurnaan nikmat adalah mati dalam keadaan menetapi agama Islam.”
    Menerima dan menyanggupi hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka yang mukallaf. Maksud hukum-hukum itu adalah semua yang telah Dia jelaskan kepada kita melalui lisan Nabi-Nya, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf. Hukum-hukum tersebut adalah wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

 
أى ﰱ اﻟﺼﻼة وﻏﲑﻫﺎ
 
)ﻣﻄﻠﻘﺎ(
 
ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ
 
)واﻋﺘﻘﺎدﻩ(
 
أى ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ
 
)ﻓﻤﻤﺎ ﳚﺐ ﻋﻠﻤﻪ(
 
)واﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ( ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن )ﰱ اﳊﺎل( أى ﰱ ﻫﺬا اﻟﻮﻗﺖ )إن ﻛﺎن( أى اﻟﻨﺎﻃﻖ ) ﻛﺎﻓﺮا( أى
 
)اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن(
 
أى ﰱ اﻟﺘﺸﻬﺪ
 
)ﻓﻔﻰ اﻟﺼﻼة(
 
ﺑﺄن ﻛﺎن ﻣﺴﻠﻤﺎ
 
)وإﻻ(
 
أﺻﻠﻴﺎ أو ﻣﺮﺗﺪا
 
ﻓﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﻣﺒﺘﺪأ ﻣﺆﺧﺮ وﳑﺎ ﳚﺐ ﺧﱪﻩ وﳚﻮز أن ﻳﻜﻮن اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﺧﱪ ﻣﺒﺘﺪأ ﳏﺬوف وﳑﺎ ﳚﺐ ﰱ ﳏﻞ اﳊﺎل واﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻤﻪ واﻋﺘﻘﺎدﻩ واﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﺣﺎل
ﻛﻮ ﻤﺎ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﳚﺐ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﳏﻤﺪ اﳊﺼﲎ
1.    Bersyahadat
Termasuk hal yang wajib diketahui, diyakini, dan diucapkan dengan lisan adalah dua kalimah syahadat. Apabila seseorang adalah kafir maka ia wajib mengucapkannya saat ini juga dan apabila ia sudah beragama Islam maka wajib mengucapkannya hanya saat tasyahud sholat.
[Lafadz “اﻟﺸﮭﺎدﺗﺎن” adalah mubtadak muakhkhor. Lafadz “ﯾﺠﺐ ﻣﻤﺎ”
adalah khobarnya. Boleh juga menjadikan lafadz “اﻟﺸﮭﺎدﺗﺎن” sebagai khobar
 
dari mubtadak yang dibuang dan lafadz “ﯾﺠﺐ وﻣﻤﺎ” berkedudukan sebagai
haal. Taqdir atau perkiraan ibarotnya adalah
ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻤﻪ واﻋﺘﻘﺎدﻩ واﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﺣﺎلﻛﻮ ﻤﺎ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﳚﺐ
Hal yang wajib diketahui, diyakini, dan diucapkan adalah dua kalimah Syahadat dimana keduanya merupakan sebagian kewajiban-kewajiban yang dibebankan atas mukallaf, seperti yang telah dijelaskan atau diperkirakan oleh Muhammad al-Hisni.]

)وﳘﺎ أﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ(

Dua kalimah syahadat itu adalah:

أَ ْﺷ َﻬ ُﺪ أَ ْن َﻻ إِﻟَﻪَ إِﻻﱠ اﷲُ َوأَ ْﺷ َﻬ ُﺪ أَ ﱠن ُﳏَ ﱠﻤ ًﺪا َر ُﺳْﻮُل اﷲِ
Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan (yang benar disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan-Nya.

وﻳﺸﱰط أن ﻳﺄﰐ  ﻤﺎ ﻣﺘﻮاﻟﻴﺘﲔ ﻣﺮﺗﺒﺘﲔ وأن ﻳﻨﻄﻖ  ﻤﺎ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﻟﻠﻘﺎدر ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻊ ﻣﻌﺮﻓﺔ
ﻣﻌﻨﺎﳘﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻧﺒﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ اﻟﺰاﻫﺪ واﻟﻌﻼﻣﺔ ﳏﻤﺪ اﻟﺮﻣﻠﻰ وﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮﻳﺮ اﻟﺸﻬﺎدة إن ﱂ ﻳﻜﻦ ﻫﻨﺎك ﻋﺎﻃﻒ وإﻻ ﻛﻔﻰ ﻟﻔﻆ أﺷﻬﺪ اﻷول ﲞﻼف اﻷذان ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﺗﻴﺎن ﺑﺄﺷﻬﺪ ﻣﺮﺗﲔ ﻫﻜﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ وﺗﺒﻌﻪ اﻟﻌﻨﺎﱏ وﻗﺮرﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ واﻋﺘﻤﺪ اﻟﺸﱪاﻣﻠﻴﺴﻰ أﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮﻳﺮ اﻟﺸﻬﺎدة ﻫﻨﺎ أﻳﻀﺎ وﻻ ﻳﻜﻔﻰ ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺒﻌﻀﻬﻢ وﻻ ﺑﺪ ﰱ اﻟﻌﻴﺴﻮى أن ﻳﻘﻮل إﱃ ﲨﻴﻊ اﳋﻠﻖ ﺑﻌﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﺸﺮﻗﺎوى وﻫﺬا ﲞﻼف ﺗﺸﻬﺪ اﻟﺼﻼة ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ذﻛﺮ اﻟﻮاو ﺑﲔ اﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ وﻻ ﻳﺸﱰط ﻟﻔﻆ أﺷﻬﺪ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ اﳉﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ واﻟﻮاو ﻣﻦ اﻷﻛﻤﻞ وإﳕﺎ ﱂ ﻳﺴﻦ اﻹﺗﻴﺎن ﺑﺎﻟﻮاو ﰱ اﻷذان وإن ﺣﻜﻢ ﺑﺈﺳﻼم اﳌﺆذن ﻷﻧﻪ ﻃﻠﺐ ﻣﻨﻪ إﻓﺮاد ﻛﻞ ﻛﻠﻤﺔ ﺑﻨﻔﺲ
وذﻟﻚ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺗﺮك اﻟﻌﻄﻒ أﻓﺎﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
 
2.    Syarat-syarat Melafadzkan Dua Syahadat
Syarat-syarat mengucapkan dua kalimah syahadat untuk masuk Islam adalah:
1    Diucapkan secara berturut-turut, artinya ketika mengucapkan dua kalimah syahadat maka tidak disela-selai atau dipisah waktu yang lama antara keduanya.
2    Diucapkan secara tertib atau urut, artinya mengucapkan Asyhadu An Laa Ilaaha Illa Allah, kemudian baru, Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah. Tidak boleh sebaliknya.
3    Diucapkan dengan Bahasa Arab bagi orang yang mampu mengucapkannya disertai tahu maknanya. Ini berdasarkan pernyataan dari Syeh Ahmad az-Zahid dan Allamah Muhammad ar-Romli.
4    Harus mengulangi lafadz “أﺷﮭﺪ” jika tidak menyebutkan huruf athof (Wawu). Apabila menyebutkannya maka cukup mengucapkan lafadz “أﺷﮭﺪ” yang pertama saja.
Berbeda dengan adzan, maka wajib mengucapkan lafadz “أﺷﮭﺪ” dua kali di dalamnya. Demikian ini dinyatakan oleh Syeh Ibnu Qosim dan diikuti oleh Syeh al-‘Anai dan ditetapkan oleh Syeh ‘Athiah.

Syeh Syabromalisi menyatakan bahwa wajib mengulangi lafadz “أﺷﮭﺪ” dalam  adzan  dan  belum  cukup  hanya  mengucapkan, “ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪ ﷲ إﻻ إﻟﮫ ﻻ”. Pernyataan Syeh Syabromalisi ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama.
Bagi pemeluk agama Nabi Isa yang masuk Islam wajib menambahkan lafadz, “اﻟﺨﻠﻖ ﺟﻤﯿﻊ إﻟﻰ” setelah lafadz, “ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪ”, seperti yang dikatakan oleh asy-Syarqowi, sehingga teksnya menjadi:
أﺷﮭﺪ أن ﻻ إﻟﮫ إﻻ ﷲ وأﺷﮭﺪ أن ﻣﺤﻤﺪا رﺳﻮل ﷲ إﻟﻰ ﺟﻤﯿﻊ اﻟﺨﻠﻖ

Dua syahadat untuk masuk Islam berbeda dengan dua syahadat dalam tasyahud sholat karena dua syahadat dalam tasyahud wajib menyebutkan huruf /و/ di antara keduanya. Adapun lafadz “أﺷﮭﺪ” yang kedua tidak disyaratkan dalam tasyahud sholat tetapi menyebutkan kedua lafadz “أﺷﮭﺪ” beserta huruf /و/ adalah yang lebih lengkap.

Adapun alasan mengapa tidak disunahkan menyebutkan huruf /و/ antara dua syahadat adzan meskipun andai orang yang adzan itu kafir maka ia dihukumi Islam adalah karena dalam adzan dianjurkan mengucapkan teks adzan per kalimah dengan sekali nafas sehingga yang lebih pas
 
adalah dengan tidak menyebutkan huruf /و/, seperti yang dijelaskan oleh as-Suhaimi.

)وﻣﻌﲎ أﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ أن ﺗﻌﻠﻢ وﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺆﻣﻦ وﺗﺼﺪق( ﺑﺄن ﻳﻘﻮل ﻗﻠﺒﻚ رﺿﻴﺖ )أن( أى أﻧﻪ أى اﳊﺎل واﻟﺸﺄن )ﻻ ﻣﻌﺒﻮد ﲝﻖ( أى ﲟﻄﺎﺑﻖ ﻟﻠﻮاﻗﻊ ﻻ ﳚﻮز إﻧﻜﺎرﻩ ﺛﺎﺑﺖ )ﰱ اﻟﻮﺟﻮد إﻻ اﷲ اﻟﻮاﺣﺪ اﻷﺣﺪ( أى اﻟﺬى ﻻ ﻳﺘﺠﺰأ وﻻ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﻓﻬﻮ واﺣﺪ ﰱ ذاﺗﻪ وﺻﻔﺎﺗﻪ وﻻ ﳛﻞ ﰱ ﳏﻞ )اﻷول( أى اﻟﺬى ﻻ ﺑﺘﺪأء ﻟﻮﺟﻮدﻩ )اﻟﻘﺪﱘ( أى اﻟﺬى ﻻ ﻳﻜﻮن وﺟﻮدﻩ ﻣﻦ ﻏﲑﻩ )اﳊﻰ اﻟﻘﻴﻮم( أى اﻟﺬى ﻳﻘﻮم ﺑﻨﻔﺴﻪ وﻳﺴﺘﻐﲎ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﻗﻮاﻣﻪ ﺑﺸﻴﺊ وﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﻗﻮام ﻛﻞ ﺷﻴﺊ )اﻟﺒﺎﻗﻰ( أى اﻟﺬى ﻻ ﻳﺰول ﺑﻌﺪ ﻓﻨﺎء اﳋﻠﻖ )اﻟﺪاﺋﻢ( أى
 
أى ﻣﻮﺟﺪ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت اﻟﱴ ﻫﻰ اﻷﻛﻮان ﻣﻦ اﻟﻌﺪم
 
)اﳋﺎﻟﻖ(
 
اﻟﺬى ﻻ ﺗﻐﲑﻩ اﻷوﻗﺎت
 
)اﻟﺮزاق( أى اﻟﻘﺎﺳﻢ ﻟﻜﻞ ﺣﻲ إﱃ أن ﳝﻮت ﻣﺎ ﺗﻘﻮم ﺑﺎﻃﻨﻪ وﻇﺎﻫﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻴﻘﲔ واﳌﻌﺎرف واﳌﺴﻜﻦ واﳌﻠﺒﺲ واﻟﻘﻮت وﻏﲑ ذﻟﻚ )اﻟﻌﺎﱂ( أى اﻟﺬى ﻋﻠﻤﻪ ﻏﲑ ﻣﺴﺘﻔﺎد وﻣﻌﻠﻮﻣﺎﺗﻪ ﻣﺎ ﳍﺎ ﻣﻦ ﻧﻔﺎد )اﻟﻘﺪﻳﺮ( أى اﻟﺬى ﱂ ﳝﺘﻨﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻠﻴﻞ وﻻ ﺣﻘﲑ )اﻟﻔﻌﺎل ﳌﺎ ﻳﺮﻳﺪ( أى ﻻ ﻳﻌﺠﺰﻩ ﺷﻴﺊ ﻳﺮﻳﺪﻩ وﻻ ﳝﺘﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﺷﻴﺊ ﻃﻠﺒﻪ )ﻣﺎ ﺷﺎء اﷲ( وﺟﻮدﻩ )ﻛﺎن( أى وﺟﺪ )وﻣﺎ ﱂ
ﻳﺸﺄ( وﺟﻮدﻩ )ﱂ ﻳﻜﻦ( أى ﱂ ﻳﻮﺟﺪ

3.    Makna Dua Syahadat

a.    Makna Syahadat Tauhid
Makna “ﷲ إﻻ إﻟﮫ ﻻ أن أﺷﮭﺪ” adalah kamu mengetahui, meyakini, mempercayai, dan membenarkan dengan cara hatimu mengatakan, “Saya ridho bahwa sebenarnya tidak ada tuhan yang benar disembah kecuali Allah Yang Maha Esa (yang tidak terdiri dari bagian-bagian. Oleh karena itu, Dia adalah Yang Maha Esa dalam Dzat, Sifat-sifat, dan tidak bertempat di suatu tempat tertentu),22 Yang Maha Awal (yang tidak ada permulaan bagi wujud-



22 Bagaimana hukumnya orang yang mengatakan, “Semoga Yang Di Atas membalasnya,”?
Jawab: Hukumnya tidak boleh karena dikuatirkan orang yang meyakini demikian itu jatuh ke dalam kekufuran sebab menyamakan Allah dengan makhluk. Syeh al-Bajuri dalam Kifayah al-Awam berkata,
 
Nya), Yang Maha Qodiim (yang wujud-Nya bukan berasal dari yang lain- Nya), Yang Maha Hayyu dan Qoyyum (yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan yang lain. Oleh karena itu, keberadaan Allah tidak berhubungan dengan yang lain. Sebaliknya keberadaan selain-Nya berhubungan dengan-Nya), Yang Maha al-Baqi (yang tidak akan sirna setelah seluruh makhluk sirna), Yang Maha ad-Daaim (yang tidak akan pernah berubah sepanjang masa), Yang Maha al-Khooliq (yang menciptakan seluruh makhluk yang mana wujud mereka berasal dari keadaan tidak ada), Yang Maha ar-Rozzaq (yang membagi pasti semua yang hidup sampai mati dengan rizki yang dapat membuat batin dan dzahir mereka mampu bertahan dan kuat, yaitu seperti keyakinan, pengetahuan, tempat tinggal, pakaian, makanan pokok, dan lain-lain), Yang Maha ‘Aalim (yaitu Dzat yang Ilmu-Nya bukan dihasilkan dari proses usaha dan objek- objek yang diketahui oleh Ilmu-Nya tidak ada batasnya), Yang Maha al- Qodiir (yaitu Dzat yang tidak dilemahkan oleh sesuatu yang besar dan remeh), Yang Maha berbuat segala sesuatu yang Dia kehendaki, yaitu Dia tidak lemah atas segala sesuatu yang Dia kehendaki dan Dia tidak tercegah dari segala sesuatu yang Dia cari, oleh karena ini, segala sesuatu yang Dia kehendaki wujudnya maka terwujud dan segala sesuatu yang Dia tidak kehendaki wujudnya maka tidak akan terwujud.

)وﻻ ﺣﻮل( أى ﻻ ﻗﺪرة وﻻ ﺣﺮﻛﺔ )وﻻ ﻗﻮة( أى وﻻ اﺳﺘﻄﺎﻋﺔ )إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻰ( أى اﻟﺮﻓﻴﻊ
 
ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ ﻫﻮ ﻛﺎﳊﻠﻢ
 
)ﻣﻮﺻﻮف ﺑﻜﻞ ﻛﻤﺎل(
 
أى اﳉﻠﻴﻞ اﻟﻜﺒﲑ
 
)اﻟﻌﻈﻴﻢ(
 
اﻟﺸﺎن
 
واﳉﻮد وﻏﲑ ﻟﻚ ﻛﺼﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ وﻫﻰ اﻟﻘﺪرة واﻹرادة واﻟﻌﻠﻢ واﳊﻴﺎة واﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ
واﻟﻜﻼم )ﻣﻨﺰﻩ( أى ﻣﱪأ أو ﻣﺒﺎﻋﺪ )ﻋﻦ ﻛﻞ ﻧﻘﺺ( وﻫﻮ اﻟﺮذﻳﻠﺔ ﻛﺎﻟﻌﻤﻰ واﻟﺼﻤﻢ وﻛﻞ ﻣﺎ
 
أى ﳑﻜﻦ ﺳﻮاء ﻛﺎن
 
)ﺷﻴﺊ(
 
أى اﷲ
 
)ﻟﻴﺲ ﻛﻤﺜﻠﻪ(
 
اﳊﻮادث
 
ﺧﻄﺮ ﺑﺎﻟﺒﺎل ﻣﻦ ﺻﻔﺎن
 
ﻣﻮﺟﻮدا أو ﻣﻌﺪوﻣﺎ )وﻫﻮ اﻟﺴﻤﻴﻊ( ﻟﻸﺻﻮات واﻟﺬوات ﺑﻼ أذن )اﻟﺒﺼﲑ( ﻟﺬﻟﻚ ﺑﻼ ﻋﲔ )ﻓﻬﻮ اﻟﻘﺪﱘ( أى اﻟﺬى ﻻ أول ﻟﻪ ﻓﻠﻢ ﳜﻠﻖ ﻧﻔﺴﻪ وﻻ ﺧﻠﻘﻪ ﻏﲑﻩ )وﻣﺎ ﺳﻮاﻩ ﺣﺎدث( أى ﻣﻮﺟﻮد ﺑﻌﺪ ﻋﺪم )وﻫﻮ اﳋﺎﻟﻖ( ﳉﻤﻴﻊ اﻟﻜﺎﺋﻨﺎت )وﻣﺎ ﺳﻮاﻩ ﳐﻠﻮق( ﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ )وﻛﻼﻣﻪ ﻗﺪﱘ( أى ﻻ أول ﻟﻪ وﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ ﻻ ﺗﻌﺮف ﻟﻨﺎ )ﻛﺴﺎﺋﺮ( أى ﺑﺎﻗﻰ )ﺻﻔﺎﺗﻪ( ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ وﺗﻌﺎﱃ

)وﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﻬﺔ ﻓﻼ ﻳﻘﺎل إﱏ ﲢﺖ اﷲ ﻓﻘﻮل اﻟﻌﺎﻣﺔ إﱏ ﲢﺖ رﺑﻨﺎ أو إن رﰉ ﻓﻮﻗﻰ ﻛﻼم ﻣﻨﻜﺮ( أى أﻧﻜﺮﻩ اﻟﺸﺎرع و ﻰ ﻋﻨﻪ )ﳜﺎف ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ اﻟﻜﻔﺮ( ﻛﺬا ﰱ ﺷﺮح ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻟﻌﻮام ﻟﻠﺸﻴﺦ اﻟﺒﻴﺠﻮرى
٦٠ .ص
 
ﻣﻦ ﺻﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ ﻓﺈ ﺎ ﻗﺪﳝﺔ وﻻ ﻧﻌﺮف ﺣﻘﺎﺋﻘﻬﺎ )ﻷﻧﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ( ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ )ﻣﺒﺎﻳﻦ(
أى ﳐﺎﻟﻒ )ﳉﻤﻴﻊ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت ﰱ اﻟﺬات واﻟﺼﻔﺎت واﻷﻓﻌﺎل( ﻓﺈن ﻗﻠﺖ ﻗﺪ ﺻﺢ أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل إن اﷲ ﺧﻠﻖ آدم ﻋﻠﻰ ﺻﻮرﺗﻪ ﻣﻊ أن اﻟﺼﻮرة ﺗﻘﺘﻀﻰ اﳊﺪوث ﻗﻠﺖ أﺟﻴﺐ ﻋﻨﻪ ﺑﺄن اﳌﺮاد اﻟﺼﻮرة اﳌﻌﻨﻮﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﲎ أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ أﻋﻄﻰ اﻟﻌﺒﺪ أوﺻﺎﻓﺎ وأﻃﻠﻘﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ أﻃﻠﻘﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﺸﺮﻳﻔﺎ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻛﺎﻟﻌﺎﱂ واﳊﻰ ﻟﻜﻨﻬﺎ ﻣﺒﺎﻳﻨﺔ وﻣﻐﺎﻳﺮة ﻟﺼﻔﺎت اﻟﺒﺎرى ﺗﻌﺎﱃ ﰱ اﳊﻘﻴﻘﺔ ﻓﻌﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﺜﻼ ﳜﺎﻟﻒ ﻟﻌﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ اﻟﻘﺪم واﳊﺪوث ﻓﻌﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻗﺪﱘ وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﺣﺎدث وﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﳏﻴﻂ ﺑﺎﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﳏﻴﻂ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺎت وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺘﺄﺧﺮ ﻋﻦ اﳌﻌﻠﻮم وﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﺎﺑﻖ ﻋﻠﻴﻪ وﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻴﻞ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ إن ﷲ ﺗﺴﻌﺔ وﺗﺴﻌﲔ اﲰﺎ ﻣﺎﺋﺔ إﻻ واﺣﺪا ﻣﻦ ﲣﻠﻖ ﺑﻮاﺣﺪ ﻣﻨﻬﺎ دﺧﻞ اﳉﻨﺔ ﻓﺈن ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺑﺄن اﻟﻌﺒﺪ إذا ﲣﻠﻖ ﲟﺎ ﳝﻜﻨﻪ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﺎﻟﻜﺮم واﻟﻌﻔﻮ واﻟﺼﻔﺢ دﺧﻞ اﳉﻨﺔ
وﻣﻦ اﻷﺟﻮﺑﺔ ﻋﻦ اﳊﺪﻳﺚ اﳌﺬﻛﻮر أن اﻟﻀﻤﲑ ﰱ ﺻﻮرﺗﻪ راﺟﻊ إﱃ اﳌﻀﺮوب وذﻟﻚ أن ﺳﺒﺐ اﳊﺪﻳﺚ رؤﻳﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ رﺟﻼ ﻳﻀﺮب اﻧﺴﺎﻧﺎ ﻓﻨﻬﺎﻩ وﻗﺎل إن اﷲ ﺧﻠﻖ آدم ﻋﻠﻰ ﺻﻮرﺗﻪ أى ﺻﻮرة اﳌﻀﺮوب أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺠﺎﻋﻰ ﰱ اﻟﺪرة اﻟﻔﺮﻳﺪة
)ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ وﺗﻌﺎﱃ( أى ارﺗﻔﻊ )ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻮل اﻟﻈﺎﳌﻮن( ﻛﺎﻟﻴﻬﻮدى واﻟﻨﺼﺎرى وﻣﺸﺮﻛﻰ اﻟﻌﺮب وﳓﻮﻫﻢ )ﻋﻠﻮا ﻛﺒﲑا( أى ﻻ ﳝﺎﺛﻠﻪ ﻋﻠﻮ ﻓﺈن ﺑﻌﺾ ﻣﺘﻘﺪﻣﻰ اﻟﻴﻬﻮدى ﻗﺎﻟﻮا ﻋﺰﻳﺮ اﺑﻦ اﷲ إذ ﱂ ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﻗﺘﺎل ﲞﺘﻨﺼﺮ ﻣﻦ ﳛﻔﻆ اﻟﺘﻮراة إﻻ ﻟﻜﻮﻧﻪ اﺑﻨﻪ وﺑﻌﺾ اﻟﻨﺼﺎرى ﻗﺎل اﳌﺴﻴﺢ اﺑﻦ اﷲ ﻻﺳﺘﺤﺎﻟﺔ وﻟﺪ ﺑﻼ أب أو ﻟﻔﻌﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻹﻟﻪ وﻫﻮ ﺧﻠﻖ اﻟﻄﲑ ﻣﻦ اﻟﻄﲔ وإﺑﺮاء اﻷﻛﻤﻪ واﻷﺑﺮص وإﺣﻴﺎء اﳌﻮﺗﻰ وﻣﺸﺮﻛﻮا اﻟﻌﺮب ﻗﺎﻟﻮا اﳌﻼﺋﻜﺔ ﺑﻨﺎت اﷲ
وروى ﻋﻦ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻧﻪ ﻗﺎل ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻛﺬﺑﲎ اﺑﻦ آدم وﱂ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ذﻟﻚ وﺷﺘﻤﲎ وﱂ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ذﻟﻚ ﻓﺄﻣﺎ ﺗﻜﺬﻳﺒﻪ إﻳﺎي ﻓﺰﻋﻢ أﱏ ﻻ أﻗﺪر أن أﻋﻴﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻛﺎن
وأﻣﺎ ﺷﺘﻤﻪ إﻳﺎي ﻓﻘﻮﻟﻪ ﱃ وﻟﺪ وﺳﺒﺤﺎﱏ أن أﲣﺬ ﺻﺎﺣﺒﺔ ووﻟﺪا
 
La haula Wa laa Quwwata Illa Billah23 berarti bahwa tidak ada kemampuan, gerakan, dan kekuatan kecuali sebab Allah, Yang Maha Luhur

23 ‘ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ ﺣﻮل ﻻ’ berarti tidak ada kemampuan menghindari maksiat kecuali dengan pertolongan Allah dan tidak ada kekuatan melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Demikian ini adalah tafsirannya yang terdengar dari Rasulullah, ‘Alaihi as-
Salam, dari Jibril, seperti yang disebutkan oleh Syaikhuna Yusuf as-Sunbulawini. Lafadz ‘اﻟﻌﻠﻲ’ berarti Yang Maha Luhur Derajat-Nya, dan Yang Maha Suci dari segala sesuatu selain-Nya. Lafadz ‘اﻟﻌﻈﻴﻢ’ berarti Yang Memiliki Keagungan dan Kesombongan, seperti yang dikatakan oleh as-Showi.
Lafadz hauqolah adalah tanaman-tanaman surga, seperti yang disebutkan dalam
hadis Mi’roj, “Ketika Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, melihat Nabi Ibrahim, ‘Alaihi as-Salaam, yang tengah duduk di samping pintu surga di atas kursi yang terbuat dari intan zabarjud hijau, Nabi Ibrahim berkata kepada Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, ‘Perintahkanlah umatmu untuk memperbanyak tanaman-tanaman surga karena tanahnya sangatlah subur dan luas!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa tanaman-tanaman surga itu?’ Nabi
’.ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ‘ menjawab, Ibrahim
Termasuk keistimewaan kalimah hauqolah adalah seperti yang tertulis dalam kitab Fawaid asy-Syarji bahwa Ibnu Abi Dunya berkata dengan sanadnya yang sampai pada Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, bahwa beliau bersabda, “Barang siapa membaca
‘اﻟﻌﻈﻴﻢ اﻟﻌﻠﻲ ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ ﺣﻮل ﻻ’ se ap hari 100 kali maka ia  dak akan ter mpa kefakiran selamanya.”
Diriwayatkan dalam hadis juga, “Ketika seseorang memiliki hajat yang penting, dan ia
membaca ‘اﻟﻌﻈﻴﻢ اﻟﻌﻠﻲ ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ ﺣﻮل ﻻ’ sebanyak minimal 300 kali maka Allah memudahkan hajat itu.” Demikian ini disebutkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam Hasyiahnya ‘Ala al-Mi’roj.
(TANBIH) Ulama, Radhiyallahu ‘Anhum, berkata, “Ketahuilah! Sesungguhnya seseorang tidak akan diberi pahala atas dzikirnya kecuali ketika ia mengetahui makna dzikirnya tersebut meskipun secara global. Berbeda dengan al-Quran, maka sesungguhnya orang yang membacanya akan diberi pahala secara mutlak, baik mengetahui maknanya ataupun tidak.” Demikian ini disebutkan oleh Qulyubi.
(FAEDAH) al-Muqoddasi, Rahimahullah, berkata, “Huruf ‘ال’ yang masuk dalam lafadz nama-nama Allah ta’ala berfungsi menunjukkan arti kesempurnaan, bukan arti umum atau ‘ahdi.” Sibawaih berkata, “Huruf ‘ل’ yang berfungsi memakrifatkan (isim nakiroh) bisa menunjukkan arti kesempurnaan. Seperti kamu mengatakan; اﻟﺮﺟﻞ زﯾﺪ (Zaid yang sempurna sifat kelaki-lakiannya). Demikian juga huruf ‘ل’ yang masuk dalam lafadz nama-nama Allah ta’ala. [Dengan demikian ketika kamu mengatakan; اﻟﻘﺪﯾﺮ ﷲ maka artinya adalah Allah Yang Maha Sempurna Kekuasaan-Nya.]” Dua pendapat ini, maksudnya dari al-Muqoddasi dan Sibawaih, disebutkan oleh Ahmad at-Tunisi dalam kitab Nasyru al-La-aali.

)وﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ( أي ﻻ ﲢﻮل ﻋﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﷲ إﻻ ﺑﺎﷲ وﻻ ﻗﻮة ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﺔ اﷲ إﻻ ﺑﻌﻮن اﷲ، ﻫﻜﺬا ورد ﺗﻔﺴﲑﻩ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﻋﻦ ﺟﱪﻳﻞ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ اﻟﺴﻨﺒﻼوﻳﲏ واﻟﻌﻠﻲ اﻟﺮﺗﺒﺔ اﳌﻨﺰﻩ ﻋﻤﺎ ﺳﻮاﻩ واﻟﻌﻈﻴﻢ ذو اﻟﻌﻈﻤﺔ واﻟﻜﱪﻳﺎء ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺼﺎوي – إﱃ أن ﻗﺎل - وأﻳﻀﺎً ﻫﻲ اﳌﺮﺗﻘﻊ
 
Derajat-Nya, Yang Maha Agung dan Besar, yang bersifatan dengan segala kesempurnaan yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Dzat-Nya sendiri, seperti; sifat bijaksana, dermawan, dan lain-lain, seperti; sifat-sifat ma’aani, yaitu sifat Qudroh, Irodah, Ilmu, Hayat, Samak, Bashor, dan Kalam, Yang Maha Suci atau Yang Maha dijauhkan dari segala kekurangan dan kehinaan, seperti; buta, tuli, dan sifat-sifat hawadis yang terlintas di hati. Tidak ada sesuatupun menyamai Allah, baik sesuatu itu maujud (ada) atau ma’dum (tidak ada). Allah adalah Dzat Yang Maha Mendengar segala suara dan dzat tanpa perantara telinga, Yang Maha Melihat segala suara dan dzat tanpa mata. Dia adalah Dzat Yang Qodim, yaitu Dzat yang tidak memiliki permulaan dalam wujud-Nya sehingga Dia tidaklah menciptakan Dzat-Nya sendiri dan tidak diciptakan oleh selain-Nya. Segala sesuatu yang selain- Nya adalah dzat yang haadis atau yang wujud setelah tidak ada. Dia adalah Dzat Yang Maha Pencipta atas segala sesuatu yang wujud dan segala sesuatu selain-Nya adalah yang diciptakan atau makhluk. Kalam-Nya adalah qodim, yaitu tidak ada permulaan bagi Kalam-Nya dan hakikat Kalam-Nya tidak dapat kita ketahui, seperti sifat-sifat ma’aani-Nya, yang juga qodim dan tidak dapat kita ketahui hakikatnya, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat yang tidak sama dengan seluruh makhluk dalam dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan.24

اﳉﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﰲ ﺣﺪﻳﺚ اﳌﻌﺮاج ﳌﺎ رأى رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﺳﻴﺪﻧﺎ إﺑﺮاﻫﻴﻢ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﻋﻨﺪ ﺑﺎب اﳉﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺳﻲ ﻣﻦ زﺑﺮﺟﺪ أﺧﻀﺮ ﻗﺎل ﻟﺴﻴﺪﻧﺎ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﻣﺮ ﻏﺮاس ﻣﻦ ﻏﺮاس اﳉﻨﺔ ﻓﺈن أرﺿﻬﺎ ﻃﻴﺒﺔ واﺳﻌﺔ ﻓﻘﺎل وﻣﺎ ﻏﺮاس اﳉﻨﺔ؟ ﻓﻘﺎل ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺟﺎﻟﺴﺎً - إﱃ أن ﻗﺎل - وﻣﻦ ﺧﻮاﺻﻬﺎ ﻣﺎ ﰲ ﻓﻮاﺋﺪ اﻟﺸﺮﺟﻲ ﻗﺎل اﺑﻦ أﰊ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﺴﻨﺪﻩ إﱃ أﻣﺘﻚ ﻓﻠﺘﻜﺜﺮ وﺳﻠّﻢ أﻧﻪ ﻗﺎل" :ﻣﻦ ﻗﺎل ﻛﻞ ﻳﻮم ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﺮة ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ وروي ﰲ اﳋﱪ أﻳﻀﺎً إذا ﻧﺰل ﺑﺎﻹﻧﺴﺎن ﻣﻬﻢ وﺗﻼ ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ اﷲ ﻋﻨﻪ أي أﻗﻠﻬﺎ ذﻟﻚ ذﻛﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰲ ﺣﺎﺷﻴﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﳌﻌﺮاج ]ﺗﻨﺒﻴﻪ[ ﻗﺎل ﱂ ﻳﺼﺒﻪ ﻓﻘﺮ أﺑﺪاً ".اﻩ أﻧﻪ ﻻ ﻳﺜﺎب ذاﻛﺮ ﻋﻠﻰ ذﻛﺮﻩ إﻻ إذا ﻋﺮف ﻣﻌﻨﺎﻩ وﻟﻮ إﲨﺎﻻً ﲞﻼف اﻟﻘﺮآن اﻟﻌﻈﻴﻢ ﺛﻼﲦﺎﺋﺔ ﻣﺮة ﻓﺮج ذﻟﻚ اﻟﻘﻠﻴﻮﰊ ]ﻓﺎﺋﺪة [ﻗﺎل اﳌﻘﺪﺳﻲ رﲪﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﻷﻟﻒ واﻟﻼم ﰲ أﲰﺎﺋﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎء رﺿﻲ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ اﻋﻠﻢ ﻗﺎل ﺳﻴﺒﻮﻳﻪ ﺗﻜﻮن ﻻم اﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ﻟﻠﻜﻤﺎل ﺗﻘﻮل زﻳﺪ اﻟﺮﺟﻞ أي ﻓﻴﺜﺎب ﻗﺎرﺋﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎً، ﻧﺒﻪ ﻋﻠﻰ أﲰﺎﺋﻪ ﺗﻌﺎﱃ، ذﻛﺮ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﻮﻟﲔ أﲪﺪ اﻟﺘﻮﻧﺴﻲ ﰲ ﻧﺸﺮ اﻟﻶﱃﻛﺬا ﺗﻌﺎﱃ ﻟﻠﻜﻤﺎل ﻻ ﻟﻠﻌﻤﻮم وﻻ ﻟﻠﻌﻬﺪ، اﻟﻜﺎﻣﻞ ﰲ اﻟﺮﺟﻮﻟﻴﺔ وﻛﺬﻟﻚ ﻫﻲ ﻣﻦ
ﻛﻠﻪ ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح ص. ٥-٤
24
Oleh karena itu, muhal bagi Allah menyerupai makhluk (mumtsalatu lil hawadis).
Kemuhalan bentuk menyerupai makhluk ada 10 (sepuluh). Salah satunya adalah bahwa muhal bagi Allah bersifatan dengan tujuan dalam berbuat dan memberikan hukum. Artinya, Allah melakukan perbuatan tidak didasari oleh tujuan tertentu, seperti: Dia mewujudkan Zaid bukan karena tujuan tertentu yang mendorong-Nya untuk mewujudkannya. Begitu juga, Dia
 
Apabila kamu bertanya, “Sesungguhnya ada hadis shohih yang diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan Adam menurut bentuk-Nya sedangkan yang namanya bentuk akan melatar belakangi sifat hudus (baru) [karena pasti ada pihak yang membentuk],” maka saya menjawab, “Maksud kata ‘bentuk-Nya’ tersebut adalah bentuk maknawi dengan artian bahwa sesungguhnya Allah memberi hamba sifat-sifat yang diperuntukkan baginya, sebagaimana sifat-sifat juga diperuntukkan bagi-Nya, dengan tujuan memuliakan hamba itu, seperti; sifat aalim (yang tahu) dan sifat hayyi (yang hidup) tetapi sifat-sifat yang diperuntukkan bagi hamba itu tidak sama dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Pencipta. Dengan demikian, sifat Ilmu-Nya, misalnya, tidak sama dengan sifat ilmu hamba dari segi qidam (dahulu) dan hudusnya. Ilmu-Nya adalah sifat yang qodim sedangkan ilmu hamba adalah sifat yang haadis. Ilmu-Nya meliputi seluruh juz’iyat (bagian-bagian) sebagaimana meliputi seluruh kulliyat (keutuhan) sedangkan ilmu hamba tidak demikian itu. Ilmu hamba didahului oleh sesuatu yang diketahui sedangkan Ilmu-Nya mendahului sesuatu yang diketahui. Dari sudut pandang maknawi inilah, muncul sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, 100 kurang satu. Barang siapa berbudi pekerti dengan salah satu nama-nama tersebut maka ia masuk surga,” diartikan bahwa ketika seorang hamba berbudi pekerti dengan akhlak yang dimungkinkan baginya, seperti; dermawan, pemaaf, dan pengampun, maka ia masuk surga.
Termasuk salah satu jawaban [untuk pertanyaanmu dari hadis sebelumnya]  adalah bahwa  isim  dhomir  yang terdapat  pada  sabda
Rasulullah ‘َرﺗِﮫ ْﻮ ُﺻ ’ kembali pada [Adam] yang diciptakan, bukan kembali
kepada lafadz ‘ﷲ’. [Jadi, yang dimaksud dalam hadis adalah bentuknya, bukan bentuk-Nya, dalam artian bahwa Allah menciptakan Adam menurut bentuk Adam, bukan menurut bentuk Allah.] Hadis sebelumnya disabdakan Rasulullah ketika beliau melihat seorang laki-laki membuat patung manusia. Kemudian beliau mencegahnya dan bersabda, “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam menurut bentuknya, maksudnya menurut bentuk

mewajibkan sholat bukan karena tujuan tertentu yang mendorongnya untuk mewajibkannya. Demikian ini disebutkan oleh Syarih dalam kitabnya Tijan ad-Darori;

أو ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺎﻷﻏﺮاض ﰱ اﻷﻓﻌﺎل واﻷﺣﻜﺎم ﻓﻠﻴﺲ ﻓﻌﻠﻪ ﻛﺎﳚﺎد زﻳﺪ ﻟﻐﺮض ﻣﻦ اﻷﻏﺮاض أى ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺗﺒﻌﺜﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﻟﻔﻌﻞ ﻓﻼ ﻳﻨﺎﰱ أﻧﻪ ﳊﻜﻤﺔ وإﻻ ﻛﺎن ﻋﺒﺜﺎ وﻫﻮ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﰱ ﺣﻘﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻴﺲ ﺣﻜﻤﻪ ﻛﺎﳚﺎب اﻟﺼﻼة ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻟﻐﺮض ﻣﻦ اﻷﻏﺮاض أى ﻣﺼﻠﺢ ﺗﺒﻌﺜﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﳊﻜﻢ ﻛﻢ ﻣﺮ ﻓﻜﻞ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮر اﻟﻌﺸﺮة ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﰱ ﺣﻘﻪ ﺗﻌﺎﱃﻛﺬا ﰱ ﺗﻴﺠﺎن اﻟﺪرر ص. ٤ ﺑﺎﳌﻌﲎ ﻋﻠﻰ ﻓﺴﺎﻧﱰﻳﻦ
 
yang diciptakan, yaitu Adam. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh Sujai dalam kitab Ad-Durroh al-Faridah.
Maha Suci dan Maha Luhur Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang dzalim, seperti kaum Yahudi, Nasrani, orang-orang musyrik Arab dan lain-lain, karena kaum Yahudi berkata, “Nabi Uzair adalah anak Allah karena setelah semua orang telah terbunuh oleh serangan Raja Bukhtansar maka tidak ada satupun yang hafal Kitab Taurat kecuali Uzair sendiri. Kemampuan Uzair ini tiada lain pasti karena ia adalah anak Allah,” dan karena sebagian kaum Nasrani berkata, “Sesungguhnya Isa al-Masih adalah anak laki-laki Allah karena mustahil kalau ada anak yang dilahirkan tanpa perantara ayah, atau karena Isa melakukan segala sesuatu yang hanya dapat dilakukan oleh Tuhan, yaitu menciptakan burung hidup dari tanah liat, menyembuhkan orang yang buta asli dan lepra, dan menghidupkan orang- orang mati,” dan karena orang-orang musyrik Arab berkata, “Para malaikat adalah putri-putri Allah.”

Diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Anak Adam telah melakukan kebohongan terhadap-Ku padahal ia sebenarnya tidak boleh melakukannya, dan telah mencela-Ku padahal ia sebenarnya tidak boleh melakukannya. Adapun perbuatan kebohongannya terhadap-Ku maka ia menyangka kalau Aku tidak kuasa mengembalikannya seperti semula [setelah kematiannya]. Adapun pencelaannya terhadap-Ku adalah perkataannya kalau Aku memiliki anak. Maha Suci Dzat-Ku dari memiliki sekutu dan anak.”

وﻣﻌﲎ أﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ أن ﺗﻌﻠﻢ وﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺼﺪق وﺗﺆﻣﻦ أن ﺳﻴﺪﻧﺎ( أى ﻣﻌﺎﺷﺮ
اﳋﻠﻖ )وﻧﺒﻴﻨﺎ ﳏﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﳌﻄﻠﺐ ﺑﻦ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﻣﻨﺎف اﻟﻘﺮﺷﻲ(
ﲝﺬف اﻟﻴﺎء اﻟﱴ ﻗﺒﻞ اﻟﺸﲔ ﻧﺴﺒﺔ ﻟﻘﺮﻳﺶ ﺑﺜﺒﻮت اﻟﻴﺎء ﻗﺒﻠﻪ وإﳕﺎ ﺣﺬﻓﺖ اﻟﻴﺎء ﰱ اﻟﻨﺴﺒﺔ ﻓﺮﻗﺎ ﺑﲔ اﻟﻨﺴﺒﺔ ﳍﺬا واﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺪاﺑﺔ ﰱ اﻟﺒﺤﺮ اﻟﱴ ﺗﺄﻛﻞ دواﺑﻪ ﻓﺎﻟﺬى ﻳﺴﻤﻰ ﺑﻘﺮﻳﺶ ﻗﻴﻞ
ﻫﻮ ﻓﻬﺮ وﻗﻴﻞ ﻫﻮ اﻟﻨﻀﺮ
b.    Makna Syahadat Risalah
Makna syahadat risalah,‘ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪا أن أﺷﮭﺪ’ adalah kamu mengetahui, meyakini, membenarkan, dan mempercayai bahwa sesungguhnya pemimpin dan nabi kita, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib bin Hasyim bin Abdi Manaf al-Qurosyiyyi adalah hamba Allah
 
dan utusan-Nya kepada seluruh makhluk. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan salam atasnya.
Lafadz ‘ِﺷﻰ َﺮ اﻟﻘُ’ yang berarti berbangsa Quraisy adalah dengan membuang huruf /ي/ yang jatuh sebelum huruf /ش/, yaitu nisbat pada ‘ْﯾﺶ َﺮ ﻗُ’ dengan menetapkan huruf /ي/ sebelum huruf /ش/. Dalam bentuk nisbah, huruf /ي/ yang jatuh sebelum huruf /ش/ dibuang karena untuk membedakan antara nisbat pada ‘ﻗﺮﯾﺶ’ dan nisbat pada lafadz ‘اﻟﺪاﺑﺔ’ yang berarti binatang lautan yang memakan binatang-binatang lautan lainnya. Kakek Rasulullah yang bernama Quraisy adalah Fihr menurut satu pendapat. Menurut pendapat lain adalah Nadhr.

Penjelasan:

1)    Nasab Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
Diwajibkan atas mukallaf mengetahui nasab Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama dari garis ayah dan ibu.
Adapun dari garis ayah, Rasulullah adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Kusai bin Kilab bin Murroh bin Ka’b bin Luai bin Gholib bin Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhor bin Nizar bin Ma’ad bin ‘Adnan.
    Abdullah adalah laki-laki tertampan di kalangan kaum Quraisy. Ia juga dijuluki sebagai adz-Dzabih (yang disembelih). Awal kisah, Abdul Mutholib, yaitu ayah Abdullah, bernadzar jika ia memiliki anak 10 (sepuluh) dan menjadi para penerus atau penolongnya maka ia akan menyembelih salah satu dari mereka. Ketika ia benar-benar telah memiliki 10 anak, ia lupa dengan nadzarnya.

Pada suatu malam di dekat Ka'bah, ia tidur dan memimpikan sesosok yang berkata kepadanya, "Hai Abdul Mutholib. Penuhilah nadzarmu." Ia terbangun kaget dan bergemetar karena mimpinya. Tak lama kemudian, ia memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing gibas dan mensedekahkannya kepada para fakir dan miskin. Suatu ketika, ia tidur dan memimpikan sesosok yang berkata kepadanya lagi, "Lakukanlah ritual ibadah yang lebih besar daripada hanya sekedar menyembelih gibas." Kemudian ia menyembelih sapi jantan. Ia tidur lagi dan memimpikan sesosok yang berkata kepadanya lagi, “Lakukanlah ritual ibadah yang lebih besar daripada hanya menyembelih sapi.” Tak lama kemudian, ia menyembelih unta. Dalam tidur berikutnya, ia bermimpi kalau ia diseru, "Lakukanlah ibadah
 
yang lebih besar." Dalam mimpinya, Abdul Mutholib bertanya, "Apa itu?" Dijawabnya, "Sembelihlah salah satu dari anak-anakmu seperti yang pernah kamu nadzari." Karena mimpi tersebut, Abdul Mutholib sangat bersedih. ia mengumpulkan semua anak-anaknya dan memberitahu mereka tentang nadzarnya dan mengajak mereka untuk memenuhi nadzar tersebut.
Mereka berkata, "Kami patuh kepadamu, Ayah. Manakah salah satu di antara kami yang hendak anda sembelih maka kami bersedia."

Abdul Mutholib akhirnya mengundi secara acak. Tiba-tiba undian jatuh pada Sayyid Abdullah, padahal ia adalah anak yang paling dicintainya. Setelah itu, ia memegang tangan Abdullah dan bersiap- siap menyembelihnya. Ketika ia telah meletakkan pisau di atas leher Abdullah, orang-orang Quraisy mendatanginya dan bertanya, "Apa yang ingin kamu lakukan?" Ia menjawab, "Aku akan memenuhi nadzarku." Mereka mencegah dan melarangnya dan berkata kepadanya, "Jika kamu menyembelih Abdullah maka orang-orang akan bersedih. Cobalah untuk menemui perempuan si tukang ramal, barangkali ia akan memberikan solusi dan jalan keluarnya."

Mendengar saran tersebut, Abdul Mutholib segera menemui si tukang ramal di tanah Khoibar. Setelah berhasil menemuinya, Abdul Mutholib menceritakan kisah tentang nadzarnya. Si tukang ramal bertanya, "Berapa denda untuk satu nyawa menurut peraturan yang berlaku di masyarakatmu." Abdul Mutholib menjawab, "10 unta." Si tukang ramal berkata, "Sekarang, pulanglah ke negerimu dan lakukan undian antara Abdullah dan 10 unta. Jika undian yang keluar adalah Abdullah maka tambahkanlah 10 unta lagi, kemudian undi lagi dan seterusnya sampai kamu rela dengan keputusan Tuhanmu kalau Abdullah memang harus dikorbankan."
Setelah itu, Abdul Mutholib segera pulang dan melakukan pengundian antara Abdullah dan 10 unta seperti yang disarankan oleh si tukang ramal. Undian pertama keluar atas nama Abdullah. Abdul Mutholib mengundi lagi dengan menambahkan 10 unta lagi. Dan lagi-lagi undian yang keluar adalah nama Abdullah hingga akhirnya setelah mencapai 100 unta, baru undian keluar atas nama unta. Orang-orang yang hadir berkata, “Tuhan telah meridhoimu. Abdul Mutholib.” Tetapi Abdul Mutholib berkata, "Aku belum puas. Aku ingin meyakinkan diriku kalau undian yang keluar memang jatuh pada unta.” Kemudian ia mengundi lagi dan lagi dan ternyata undian yang keluar memang jatuh pada unta.
 
Demikianlah mengapa Abdullah disebut dengan nama adz-Dzabih.
Ketika istri Abdullah, yakni Aminah, telah mengandung al-Mushthofa shollallahu 'alaihi wa sallama selama 2 bulan, Abdullah keluar berdagang ke tanah Syam. Kemudian ia pulang. Dan sesampainya di Madinah, ia jatuh sakit. Akhirnya ia bermukim disana bersama saudara-saudara istrinya, Bani Adi bin Najar. Namun, tidak lama kemudian, ia wafat dan dikuburkan di desa Nabighoh, menurut satu pendapat, di desa Abwak. Ia meninggal dalam usia 25 tahun, menurut satu pendapat 28 tahun, atau 30 tahun.

    Abdul Mutholib. Nama aslinya adalah Amir. Menurut satu pendapat, ia bernama Syaibatul-Hamdi. Ia diberi nama dengan nama awalan Syaibah karena dikepalanya ada syaibah atau rambut berwarna putih (uban) atau karena tafaulan (berharap) ia akan tumbuh besar dan mencapai usia syaib (muda). Sedangkan kata syaibah disandarkan pada nama akhir hamdi karena berharap agar hamdu atau pujian orang-orang akan selalu tertuju kepadanya. Ternyata harapan tersebut menjadi nyata. Ia adalah pelindung kaum Quraisy di saat tertimpa musibah dan bencana serta ia selalu dimintai pertolongan oleh mereka di saat masa-masa kesulitan. Ia juga orang terhormat dan pemimpin bagi kaum Quraisy. Ia mengharamkan khomr bagi dirinya sendiri (meskipun pada saat itu khomr belum diharamkan). Kebiasaannya adalah melemparkan makanan ke arah atas karena memberikannya pada burung dan menaruh makanan di puncak gunung-gunung untuk binatang-binatang liar atau alas. Setiap Ramadhan datang, ia selalu memberi makanan kepada para miskin. Ia melarang anak-anaknya memberontak dan berbuat aniaya, ia berkata kepada mereka, "Orang- orang yang berbuat dzolim tidak akan pernah keluar dari dunia kecuali ia akan menderita terlebih dahulu.” Ia termasuk orang yang doanya selalu terkabul. Ia juga termasuk salah satu orang alim kaum Quraisy dan juru hakim di antara mereka.

Menurut satu pendapat disebutkan bahwa alasan mengapa Syaibatul- Hamdi dipanggil Abdul Mutholib adalah karena pada saatu itu, pamannya yang bernama Muthollib masuk ke Mekah bersama Syaibah yang memakai pakaian usang, kemudian Muthollib ditanya, "Siapa orang yang bersamamu itu? Hai Muthollib," ia menjawab, "Ini adalah 'abdi atau budakku," karena malu mengatakan, "ini adalah anak saudaraku (sebab pakaiannya yang usang dan lusuh)." Saat Syaibah telah besar, baru diketahui kalau ia adalah anak saudara Muthollib. Syaibah atau Abdul Mutholib wafat di Mekah dalam usia 140 tahun.
 
    Hasyim. Nama aslinya adalah Umar. Ia dijuluki dengan nama Hasyim karena ia selalu yahsyamu ats-tsarid atau meremukkan roti dan ditaruhnya di dalam kuah untuk kaumnya di saat musim gersang.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa Hasyim selalu memiliki persediaan makanan yang mencukupi, baik di musim subur atau gersang, baik di masa-masa gampang atau sulit pakan. Nur al- Musthofa shollallahu 'alaihi wasallama terlihat mencorong di wajahnya. Setiap kali ia melihat orang alim, ia selalu mencium tangannya. Para kabilah Arab selalu bertamu kepadanya. Orang-orang alim pada saat itu sering menawarkan putri-putri mereka untuknya agar dinikahinya. Ia wafat di Gaza dalam usia 24 atau 25 tahun.
    Abdu Manaf. Nama aslinya adalah Mughiroh. Ia diberi nama dengan nama Mughiroh karena tafaulan atau berharap ia akan yughoyyiru atau selalu menang dan merubah musuh-musuhnya (menjadi kawan). Ia telah menjadi pemimpin kaum pada saat ayahnya masih hidup. Ia adalah orang yang ditaati di kalangan Quraisy. Ia dijuluki dengan julukan Qomar al-Batkhak karena ketampanannya dan keelokannya. Ia juga dijuluki al-Fayyadh karena ia sangat dermawan. Pada saat tertentu, ia dijuluki dengan Abdu Manaf karena ibunya menjadikannya sebagai khodim atau pelayan bagi berhala bernama Manat. Menurut satu pendapat, "Mughiroh awalnya dijuluki dengan Abdu Manat. Kemudian ayahnya melihat tanda-tanda kemuliaan yang terpancar darinya, akhirnya ayahnya merubah Abdu Manat menjadi Abdu Manaf yang berasal dari kata 'ﻧﺎف' atau naafa yang berarti luhur."

Kenyataan ibu Abdu Manaf menjadikannya sebagai pelayan berhala bukan berarti sikap tersebut negatif, karena mungkin ibunya berharap agar berhala itu menjaga Abdu Manaf karena ketampanannya dan kekayaannya, bukan berarti ibunya menyembah berhala atau meyakini berhala sebagai tuhan, lagi pula ibunya hidup pada masa fatroh, yaitu kekosongan masa dimana Allah tidak mengutus rasul untuk mereka, seperti yang difaedahkan oleh Syeh al-Halwani dalam Mawakib-nya. Abdu Manaf wafat di Gaza. Ia adalah kakek ketiga bagi Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama dan kakek keempat bagi Usman bin Affan, dan kakek kesembilan bagi Imam Syafii radhiyallahu ‘anhuma.
    Kusai. Nama aslinya adalah Zaid atau Yazid. Ia terkenal dengan panggilan Kusai karena ia qosho atau jauh dari teman-teman seusianya sebab ia dibawa pergi ke negeri-negeri jauh, hingga akhirnya ibunya, Fatimah, membawanya dan mempertemukannya dengan mereka kembali. Dulunya, ia dipanggil dengan Mujmik karena ia jama'a atau menyatukan kabilah-kabilah Quraisy saat mereka masih terpisah-
 
pisah. Menurut satu pendapat disebutkan bahwa dulunya ia menyatukan kaumnya pada hari Arubah atau Jumat, lalu ia menjadi penasehat mereka dan memerintahkan mereka untuk memuliakan tanah Haram, dan ia juga memberitahu mereka bahwa akan ada ada seorang nabi di tanah Haram.
Ketika menjelang ajal, Kusai mengumpulkan anak-anaknya dan berkata kepada mereka, "Jauhilah khomr karena meskipun baik untuk tubuh tetapi merusak hati." Salah satu riwayat maktsur darinya adalah “Barang siapa memuliakan orang tercela maka ia sama-sama tercela. Barang siapa menganggap baik orang yang buruk maka ia akan tertimpa keburukannya. Barang siapa yang tidak diperlakukan layak oleh orang-orang terhormat maka ia akan diperlakukan layak oleh orang-orang biasa. Barang siapa mencari sesuatu yang diluar kemampuannya maka ia berhak mengalami kegagalan. Iri hati adalah musuh yang tak nampak.”
    Kilab. Nama aslinya adalah Hakim. Menurut satu pendapat, nama aslinya adalah Urwah. Ia dijuluki dengan julukan Kilab karena kesukaannya berburu kilab (anjing). Menurut satu pendapat disebutkan bahwa alasan mengapa Hakim dijuluki kilab adalah karena mukalabahnya, maksudnya, ia mampu mendesak musuh-musuh di medan peperangan. Ia adalah ayah Zuhroh dimana Zuhroh adalah kakek Sayyidah Aminah, ibu Rasulullah shollallahu 'alahi wa sallama.
    Murroh. Ia diberi nama Murroh karena tafaulan atau berharap agar ia menjadi murron atau penghalang bagi para musuh sebab kemenangannya atas mereka dan kekuatannya mengalahkan mereka. Abu Bakar as-Shidiq dan Imam Malik radhiyallahu 'anhuma bertemu dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama pada garis Murroh.

    Ka'b. Ia diberi nama Ka'b karena tafaulan atau berharap agar ia menjadi orang luhur dan tinggi derajatnya karena setiap perkara yang luhur dan tinggi disebut dengan istilah ka'b. Dulunya, ia selalu menasehati kaumnya dan mengingatkan mereka tentang akan datangnya seorang rasul utusan Allah dan memberitahu mereka bahwa rasul tersebut akan berasal dari keturunannya serta ia memerintahkan mereka agar mengikuti dan mempercayai Rasul tersebut. Mungkin, ia mengetahui semua itu dari Kitab-kitab terdahulu. Jarak antara masa hidupnya dengan turutusnya Rasulullah adalah 560 tahun. Termasuk keturunan Ka’b adalah Umar bin Khattab al-Faruk. Pada garis Ka’b
 
inilah Umar bertemu dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama.

    Luai. Kata Luai atau 'ﻟﺆي' merupakan bentuk tasghir dari kata 'ﻷى' yang berarti lamban. Ia diberi nama Luai karena ia selalu pelan-pelan dalam menghadapi dan menyelesaikan segala urusan.
    Gholib. Ia diberi nama Gholib karena tafaulan atau berharap bahwa ia akan menjadi gholib atau pemenang atas musuh-musuhnya.

    Fihr. Kata fihr atau 'ْﮭﺮ ﻓِ' menurut asalnya merupakan kata untuk nama batu yang panjang atau untuk orang yang memenuhi kedua telapak tangannya (dengan sesuatu). Ia diberi nama Fihr karena postur tubuhnya yang tinggi dan tabiatnya yang keras. Ia dipanggil dengan nama Quraisy karena ia yaqrusyu atau mencari tahu hajat atau kebutuhan orang lain, kemudian ia membantunya. Kepadanya-lah kabilah Quraisy dinisbatkan. Menurut pendapat ashoh, para pendahulunya dinisbatkan dengan panggilan Kinani, bukan Qurosyiy, tetapi Imam Syafii dan sebagian besar ulama lain berpendapat bahwa kaum Quraisy berasal dari keturunan Nadhr.

    Malik. Ia diberi nama Malik karena tafaulan atau berharap ia akan menjadi pemimpin. Ternyata harapan tersebut menjadi kenyataan, yaitu terbukti bahwa pada saat itu Malik adalah raja bangsa Arab.
    Nadhr. Nama aslinya adalah Qois. Ia dijuluki dengan julukan Nadhr karena nadhoroh atau pancaran cahaya yang keluar dari wajahnya, maksudnya, karena ketampanan dan kebagusannya. Menurut Imam Syafii dan sebagian besar ulama, Nadhr adalah bapaknya kaum Quraisy karena mereka berasal dari keturunannya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

    Kinanah. Menurut asalnya, kata kinanah diartikan sebagai wadah anak panah. Ia diberi nama Kinanah karena dulunya ia tinggal di kinni atau rumah yang tertutup atau karena ia yakunnu atau menjaga dan menyembunyikan rahasia-rahasia kaumnya. Ia adalah seorang syeh yang tampan dan agung derajatnya. Orang-orang Arab biasa mengunjunginya karena keilmuannya dan keutamaannya. Dulu ia pernah berkata kepada mereka, "Telah datang masa keluarnya seorang nabi dari Mekah. Ia dipanggil Ahmad. Ia akan berdakwah untuk mengesakan Allah dan mengajak pada kebaikan, berbuat baik, dan berakhak mulia. Ikutilah ia maka kalian akan menjadi tambah mulia dan luhur. Dan janganlah kalian mengingkari semua yang diberitakannya karena semua yang ia bawa adalah perkara yang haq.”
 
Kinanah dikenal sebagai orang yang sangat dermawan. Ia tidak suka makan sendirian. Ketika ia tidak mendapati teman yang bisa diajaknya makan bersama maka ia akan menghidangkan nampan berisi makanan di depannya agar orang-orang mendatanginya dan makan bersamanya. Setiap kali ia makan satu suap maka ia menampungi suapan tersebut dengan suapan berikutnya.
    Khuzaimah. Kata khuzaimah merupakan bentuk tasghir dari kata khozamah. Kata khozamah sendiri adalah isim marroh dari kata al- khozami yang berarti mengikat sesuatu dan memperbaikinya. Ia dinamai Khuzaimah karena tafaulan atau berharap agar ia menjadi orang yang dapat memperbaiki segala urusan. Ia wafat dengan menetapi agama Ibrahim.

    Mudrikah. Menurut pendapat shohih seperti yang dikatakan oleh Allamah al-Halwani bahwa nama asli Mudrikah adalah Amr. Ia dinamai Mudrikah karena ia adroka atau mendapat semua kemuliaan dan keluhuran yang ada pada para leluhurnya. Nur al-Musthofa shollallahu 'alaihi wa sallama nampak terang pada dirinya.

    Ilyas. Nama aslinya adalah Husain atau Habib, seperti yang dikatakan oleh al-Allamah al-Qobani. Nama kun-yah-nya adalah Abu Amr. Menurut satu pendapat, ia dinamai Ilyas karena ia terlahir pada saat ayahnya telah tua dan putus asa dari memiliki keturunan. Ilyas adalah orang yang sangat tampan. Berita tentang Ilyas sangat mengesankan bagi orang-orang Arab sampai-sampai mereka memanggilnya dengan nama Kabir al-Qoum atau sesepuh kaum dan pemimpin kaum. Mereka hanya akan mengadakan suatu acara tertentu dan melaksanakannya jika Ilyas sudah turut serta hadir. Ilyas wafat karena menderita sakit TBC. Ia adalah orang yang pertama kali mati sebab penyakit tersebut.

    Mudhor. Nama aslinya adalah Umar dan nama kun-yah-nya adalah Abu al-Abbas. Ia dipanggil dengan nama Mudhor karena ia memiliki kulit yang putih atau karena ia suka minum susu yang masih madhir atau kecut. Menurut satu pendapat, ia dipanggil dengan nama Mudhor karena ia yumdhiru al-qulub atau membuat hati orang-orang terpesona karena kebagusan dan ketampanannya. Oleh karena itu, setiap orang yang melihatnya pasti mencintainya dan jatuh hati kepadanya. Ia adalah orang yang paling bagus suaranya diantara kaumnya. Termasuk kalam hikmah yang keluar dari lisannya adalah, "Barang siapa menanam keburukan maka ia akan memanen kekecewaan. Sebaik- baiknya perkara adalah segera melakukan kebaikan. Tahanlah nafsu kalian dari perkara-perkara yang dibenci dan jangan ikutkan hawa nafsu kalian dalam perkara yang dapat dirusakkan olehnya."
 
Kuburannya diketahui berada di Rouhak, yaitu sejauh perjalanan dua malam dari Madinah.
    Nizar. Nama aslinya adalah Khildan. Menurut satu pendapat disebutkan bahwa ketika ia telah dilahirkan, kemudian bapaknya melihat nur al-Musthofa shollallahu 'alaihi wa sallama berada di antara kedua matanya, maka seketika bapaknya merasa sangat bahagia. Saking bahagianya, bapaknya langsung berkurban dan mensedekahkannya kepada para miskin. Lalu bapaknya berkata, "Anak ini nazar," maksudnya, sedikit sekali orang yang menyamai anak ini (Nizar). Menurut pendapat shohih, Nizar adalah orang yang pertama kali menulis buku berbahasa Arab. Ada yang menceritakan bahwa kuburannya berada di Dzat al-Jaisy yang dekat dari Madinah. Imam Ahmad bin Hanbali radhiyallahu 'anhu bertemu dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama pada garis Nizar ini.

    Ma'ad. Ia dinamai Ma'ad karena dulunya ia terlahir sebagai orang yang mu'addan atau dipersiapkan untuk berperang melawan Bani Isroil. Tidak ada peperangan yang ia ikut serta di dalamnya kecuali ia pulang dengan kemenangan. Nama kun-yah-nya adalah Abu Qodho'ah atau Abu Nizar. Pada saat Raja Bukhtanshor menguasai Arab, Allah memerintahkan Nabi Armiyak 'alaihi as-salam untuk membawa Ma'ad dan menyelamatkannya dari kematian. Lalu Allah memberikan wahyu kepada Armiyak, "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang nabi mulia yang menjadi penutup para rasul dari keturunannya (Ma'ad)." Setelah itu, Nabi Armiyak membawa Ma'ad ke tanah Syam. Beberapa saat kemudian, tepatnya setelah kekacauan reda sebab kematian Bukhtanshor, Ma'ad kembali ke Mekah."
    'Adnan. Kata 'adnan berasal dari kata 'adn yang berarti iqomah atau tegak. Ia dinamai 'Adnan karena tafaulan atau berharap agar ia tegar, hidup, dan selamat dari mara bahaya yang ditimbulkan oleh jin dan manusia karena banyak sekali orang-orang mati disebabkan oleh mereka. Suatu ketika, para jin dan manusia melihat diri 'Adnan dan ingin membunuhnya. Mereka berkata, "Sungguh jika kita membiarkan anak muda ini ('Adnan) hidup sampai ia memiliki keturunan niscaya akan muncul seseorang (Rasulullah) yang memimpin seluruh manusia." Namun, Allah menjaganya. Menurut pendapat shohih, 'Adnan hidup di zaman Sayyidina Musa. Menurut satu pendapat, ia hidup di zaman Sayyidina Isa.

Nasab Rasulullah yang diketahui keabsahannya menurut ijmak
ulama berakhir sampai 'Adnan ini. Sedangkan para leluhur Rasulullah
 
setelah 'Adnan sampai Nabi Adam tidak diketahui keshohihannya. Oleh karena itu tidak diwajibkan mengetahui nasab Rasulullah setelah 'Adnan, bahkan Imam Malik memakruhkan mengetahui nasab Rasulullah setelah 'Adnan.
Adapun nasab dari jalur ibu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah Muhammad bin Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Dengan demikian, ayah dan ibunya shollallahu 'alaihi wa sallama bertemu dalam satu garis keturunan pada kakeknya yang bernama Kilab. Begitu juga, ayah dan ibunya bertemu dalam satu garis keturunan pada kakeknya yang bernama Kusai jika dirujuk melalui garis keturunan ibu Aminah dan neneknya, karena ibu Aminah adalah Barroh binti Abdul Uzza bin Usman bin Abdul Bar bin Kusai, dan nenek Aminah adalah Ummu Habib binti Asad bin Abdul Uzza bin Kusai.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﺒﺪ اﷲ ورﺳﻮﻟﻪ إﱃ ﲨﻴﻊ اﳋﻠﻖ( ﻣﻦ اﻹﻧﺲ واﳉﻦ وﻳﺄﺟﻮج
وﻣﺄﺟﻮج واﳌﻼﺋﻜﺔ وﲨﻴﻊ اﻷﻧﺒﻴﺎء واﻷﻣﻢ اﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻣﻦ ﻟﺪن آدم إﱃ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺣﱴ إﱃ ﻧﻔﺴﻪ ﻷن ﻛﻞ ﻧﱯ ﻣﺒﻌﻮث إﱃ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺸﺮع ﻓﺈرﺳﺎﻟﻪ إﱃ اﻟﱴ ﻻ ﺗﻌﻘﻞ إرﺳﺎل اﻟﺘﺸﺮﻳﻒ وأﻣﺎ إﱃ اﻟﺜﻘﻠﲔ ﻓﺈرﺳﺎل ﺗﻜﻠﻴﻒ ﺑﺎﻹﲨﺎع وأﻣﺎ إﱃ اﳌﻼﺋﻜﺔ ﻓﺘﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻓﻘﻴﻞ إرﺳﺎﻟﻪ
إﻟﻴﻬﻢ إرﺳﺎل ﺗﻜﻠﻴﻒ ﲟﺎ ﻳﻠﻴﻖ  ﻢ وﻗﻴﻞ إرﺳﺎل ﺗﺸﺮﻳﻒ
Muhammad adalah seorang rasul yang diutus kepada seluruh makhluk, yaitu golongan manusia, jin,25 yakjuj dan makjuj,26 malaikat,

25 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Allah telah menciptakan Bapak Jin yang bernama Saum dari api yang berkobar-kobar, Dia berkata kepadanya, “Katakan permintaanmu!” Saum menjawab, “Kami meminta kepada-Mu agar kami dapat melihat tetapi kami tidak mampu dilihat, kami sirna di bintang Tsura, dan kami tidak mati kecuali kami dalam kondisi muda seperti anak kecil.” Kemudian Dia pun mengabulkannya.
Al-Quran dan as-Sunnah menjelaskan bahwa bahan asal jin adalah api. Al-Baqilani mengatakan bahwa Allah telah menjadikan penciptaan jin sebagai jisim-jisim dalam bentuk yang bermacam-macam. Ia makan, minum, dan menikah, seperti yang dilakukan oleh manusia. Hanya saja, proses keturunan jin dibandingkan dengan manusia adalah 9:1, ar nya, se ap kali jin melahirkan maka mengeluarkan 9 anak.
Pendapat masyhur mengatakan bahwa seluruh jin merupakan keturunan dari iblis, oleh karena itu, jin bukan berasal dari jenis malaikat. Ada yang mengatakan bahwa jin adalah jenis sedangkan iblis adalah salah satu dari jenis tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa jin merupakan keturuan dari iblis berdasarkan keterangan al-Quran. Jin yang kafir disebut dengan nama ‘setan’.
 
seluruh nabi, dan umat-umat terdahulu dari zaman Adam sampai Hari Kiamat, bahkan ia diutus kepada dirinya sendiri, karena setiap nabi diutus membawa syariat kepada dirinya sendiri.27 Terutusnya (risalah) Rasulullah

ﻓﻨﻘﻮل ﺟﺎء ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻤﺎ إن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﳌﺎ ﺧﻠﻖ أﺑﺎ اﳉﻦ ﺳﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺎرج ﻣﻦ ﻧﺎر ﻗﺎل ﻟﻪ ﲤﻦ ﻋﻠﻰ ﻗﺎل أﲤﲎ أن ﻧﺮى وﻻ ﻧﺮى وأن ﻧﻐﻴﺐ ﰱ اﻟﺜﺮى وﻳﺼﲑ ﻛﻬﻠﻨﺎ ﺷﺎﺑﺎ ﻓﺄﻋﻄﻰ ذﻟﻚ ﻓﻬﻢ ﻳﺮون وﻻ ﻳﺮون وإذا ﻣﺎﺗﻮا ﻏﻴﺒﻮا ﰱ اﻟﺜﺮى وﻻ ﳝﻮت ﻛﻬﻠﻬﻢ ﺣﱴ ﻳﻌﻮد ﺷﺎﺑﺎ ﻣﺜﻞ اﻟﺼﱮ وﻳﺮد إﱃ أرذل اﻟﻌﻤﺮ ودل اﻟﻘﺮآن واﻟﺴﻨﺔ ﻋﻠﻰ أن أﺻﻞ اﳉﻦ ﻣﻦ اﻟﻨﺎر – إﱃ أن ﻗﺎل – وﻗﺎل اﻟﺒﺎﻗﻼﱏ ﻟﺴﻨﺎ ﻧﻨﻜﺮ ﻣﻊ ﻛﻮن
أﺻﻠﻬﻢ اﻟﻨﺎر أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﻜﺸﻒ أﺟﺴﻤﺎﻫﻢ وﻳﻐﻠﻈﻬﻢ وﳜﻠﻖ ﳍﻢ أﻋﺮاﺿﺎ ﺗﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﰱ اﻟﻨﺎر
ﻓﻴﺨﺮﺟﻮن ﻋﻦ ﻛﻮ ﻢ ﻧﺎرا وﳜﻠﻖ ﳍﻢ ﺻﻮر وأﺷﻜﺎﻻ ﳐﺘﻠﻔﺔ – إﱃ أن ﻗﺎل – ﻗﺎل أﺑﻮ ﻳﻌﻠﻰ اﳉﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮن
وﻳﺸﺮﺑﻮن وﻳﺘﻨﺎﻛﺤﻮن ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ اﻻﻧﺲ وﻇﺎﻫﺮ اﻟﻌﻤﻮﻣﺎت أن ﲨﻴﻊ اﳉﻦ ﻛﺬﻟﻚ وﻫﻮ رأى ﻗﻮم وأﺧﺮج ﻋﺒﺪ اﻟﺮزاق واﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ واﺑﻦ اﳌﻨﺬر واﺑﻦ ﺣﺎﰎ واﳊﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻤﺎ إن اﷲ ﺟﺰأ اﻻﻧﺲ واﳉﻦ ﻋﺸﺮة أﺟﺰاء ﻓﺘﺴﻌﻢ ﻣﻦ اﳉﻦ واﻻﻧﺲ ﺟﺰءا واﺣﺪا ﻓﻼ ﻳﻮﻟﺪ ﻣﻦ اﻻﻧﺲ وﻟﺪ إﻻ وﻟﺪ ﻣﻦ اﳉﻦ ﺗﺴﻌﺔ وﻗﺎل اﻟﻌﻼﻣﺔ اﻟﺪﻣﲑى واﻋﻠﻢ أن اﳌﺸﻬﻮر أن ﲨﻴﻊ اﳉﻦ ﻣﻦ ذرﻳﺔ اﺑﻠﻴﺲ وﺑﺬﻟﻚ ﻳﺴﺘﺪل ﻋﻠﻰ
أﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ اﳌﻶﺋﻜﺔ ﻷن اﳌﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﺳﻠﻮن ﻷ ﻢ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﻢ إﻧﺎث وﻗﻴﻞ اﳉﻦ ﺟﻨﺲ واﺑﻠﻴﺲ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ وﻻ ﺷﻚ أن اﳉﻦ ذرﻳﺘﻪ ﺑﻨﺺ اﻟﻘﺮآن وﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ اﳉﻦ ﻳﻘﺎل ﻟﻪ ﺷﻴﻄﺎن ﻛﺬا ﻛﻠﻪ ﰱ ﳎﻤﻮﻋﺔ ﺳﺒﻌﺔ
ﻛﺘﺐ ﻣﻔﻴﺪة ﻟﻠﺴﻴﺪ ﻋﻠﻮى ﺑﻦ أﲪﺪ اﻟﺴﻘﺎف
26 Yakjuj dan Makjuj adalah golongan manusia yang berasal dari keturunan Yafis bin Nuh ‘alahi as-Sholatu wa as-sallamu. Mereka disebut dengan nama yakjuj dan makjuj karena saking banyaknya dan kuatnya mereka. Mereka berasal dari Turki. Mereka makan rumput, pohon, kayu bakar, dan manusia (kanibal). Mereka tidak akan mampu untuk memasuki kota Mekah, Madinah, dan Baitul Muqoddas. Suatu ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ditanya, “Apakah Yakjuj dan Makjuj menerima dakwahmu?” Rasulullah menjawab, “Aku berpapasan dengan mereka di malam lailatu al-isrok. Aku memanggil mereka tetapi mereka tidak menjawab.”

وﲰﻮا ﺑﺬﻟﻚ ﻟﻜﺜﺮ ﻢ وﺷﺪ ﻢ ﻗﺎل اﳌﻘﺎﺗﻞ ﻫﻢ ﻣﻦ وﻟﺪ ﻳﺎﻓﺚ ﺑﻦ ﻧﻮح ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم وﻧﻘﻞ اﳊﺎﻓﻆ أﺑﻮ ﻋﻤﺮو ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﱪ اﻻﲨﺎع ﻋﻠﻰ أ ﻢ ﻣﻦ وﻟﺪ ﻳﺎﻓﺚ اﺑﻦ ﻧﻮح ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم وأن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج ﻫﻞ ﺑﻠﻐﺘﻬﻢ دﻋﻮﺗﻚ ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺟﺰت ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻟﻴﻠﺔ
أﺳﺮى ﰉ ﻓﺪﻋﻮ ﻢ ﻓﻠﻢ ﳚﻴﺒﻮا وﻗﺎل اﻟﻀﺤﺎك ﻫﻢ ﻣﻦ اﻟﱰك وﻗﺎل وﻫﺐ ﺑﻦ ﻣﻨﺒﻪ ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج ﻳﺄﻛﻠﻮن اﳊﺸﻴﺶ واﻟﺸﺠﺮ واﳋﺸﺐ وﻣﺎ ﻇﻔﺮوا ﺑﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎس وﻻ ﻳﻘﺪرون أن ﻳﺄﺗﻮا ﻣﻜﺔ واﳌﺪﻳﻨﺔ وﺑﻴﺖ اﳌﻘﺪسﻛﺬا
ﰱ ﳎﻤﻮﻋﺔﻛﺘﺐ ﺳﺒﻌﺔ ﻣﻔﻴﺪة ﺑﺎﳌﻨﻘﻮل ﻋﻠﻰ اﻷﻗﻞ
27 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama diangkat sebagai seorang rasul ketika beliau menerima wahyu Surat al-Alaq pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan di Gua Hira. Saat itu, beliau berusia 41 tahun. Beliau menerima wahyu terakhir berupa Surat al-Maidah ayat 3
 
kepada makhluk yang tidak berakal adalah risalah tasyrif atau memuliakan. Risalahnya kepada golongan manusia dan jin adalah risalah taklif atau membebani hukum-hukum syariat menurut ijmak (kesepakatan seluruh ulama). Adapun risalahnya kepada golongan malaikat maka masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang mengatakan risalah taklif yang sesuai bagi hak mereka, ada yang mengatakan risalah tasyrif.
)وﻟﺪ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﲟﻜﺔ( ﻗﺎل اﻟﺒﺎﺟﻮرى وﻫﻞ ﻛﺎﻧﺖ وﻻدﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﻣﻦ اﳌﻮﺿﻊ اﳌﻌﺘﺎد أو ﻣﻦ ﲢﺖ اﻟﺴﺮة وﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺳﺒﻊ أ ﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﲢﺖ اﻟﺴﺮة ﻻ ﻣﻦ اﳌﻮﺿﻊ ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﳏﻞ اﻟﻘﺬر وﻛﺬا ﻏﲑﻩ ﻣﻦ ﲨﻴﻊ
إﺧﻮاﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺒﻴﲔ واﳌﺮﺳﻠﲔ اﻧﺘﻬﻰ
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dilahirkan di Mekah. Syeh al-Bajuri berkata, “Apakah kelahirannya shollallahu ‘alaihi wa sallama melalui jalur farji biasanya ataukah melalui jalur bawah pusar? Dikutip dari Syeh Ibnu Sabik bahwa kelahirannya shollallahu ‘alaihi wa sallama melalui jalur bawah pusar, bukan melalui jalur farji biasanya karena menghindarkannya dari tempat kotor. Begitu juga, para nabi selainnya dilahirkan melalui jalur bawah pusar.”

)وﺑﻌﺚ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﻣﻌﺸﺮ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ أى أﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻻ أﻣﺔ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻓﻘﻂ
) ﺎ( أى ﰱ وﻗﺖ ﻛﻮﻧﻪ ﰱ ﻣﻜﺔ واﳌﺮاد ﺑﺄﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻛﻞ ﻣﻦ دﻋﺎﻩ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
إﱃ اﻹﳝﺎن ﺳﻮاء أﺟﺎب أو ﻻ وﺑﺄﻣﺔ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﺧﺼﻮص ﻣﻦ أﺟﺎب إﱃ ذﻟﻚ )وﻫﺎﺟﺮ( أى ﻓﺎرق ﻣﻜﺔ ﺑﺄﻣﺮ ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )إﱃ اﳌﺪﻳﻨﺔ( اﻟﺸﺮﻳﻔﺔ وﻳﻘﺎل ﳍﺎ ﻃﻴﺒﺔ ﲰﺎﻫﺎ ﺑﻪ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﺟﱪﻳﻞ
ﻟﻴﻠﺔ اﳌﻌﺮاج وﻳﻘﺎل ﳍﺎ أﻳﻀﺎ ﻃﺎﺑﺔ ﻟﻄﻴﺒﻬﺎ  ﺠﺮ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ
ذﻟﻚ ﺗﺴﻤﻰ ﻳﺜﺮب
Pada saat Rasulullah berada di Mekah, beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama diutus kepada umat dakwah, bukan hanya umat ijabah. Pengertian umat dakwah adalah setiap umat yang diajak oleh Rasulullah untuk beriman, baik mereka menerima ajakannya atau tidak. Pengertian umat


pada tanggal 9 Dzulhijah tahun 10 Hijriah. Jarak waktu antara turunnya wahyu pertama dan terakhir adalah 22 tahun 22 bulan lebih 22 hari. Demikian ini disebutkan di dalam kitab Tarikh at-Tasyrik al-Islami. hal. 5.
 
ijabah adalah setiap umat yang diajak olehnya untuk beriman dan mereka menerima ajakannya.28
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama berhijrah ke Madinah asy- Syarifah. Madinah juga disebut dengan Toyyibah. Jibril adalah yang memberi nama Madinah dengan nama Toyyibah saat malam mi’roj. Madinah juga disebut dengan nama Tobah karena kebaikan atau kesucian


28 Ayat yang pertama kali digunakan untuk menakut-nakuti kaum dan mengajak mereka mengesakan Allah adalah Firman-Nya, “Hai orang-orang yang berselimut!” dan seterusnya.
Rasulullah berdakwah selama tiga tahun dengan cara bersembunyi-sembunyi. Lalu turunlah wahyu perintah untuk berdakwah secara terang-terangan, yaitu Firman Allah dalam Surat al-Hijr: 94: “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.”
Setelah itu, Rasulullah berdakwah secara terang-terangan. Kaumnya bertambah memusuhinya. Mereka sangat menyakitinya dan orang-orang muslim, sampai akhirnya ia mengizinkan orang-orang muslim berhijrah ke tanah Habsyi.
Awalnya, Allah mengfardhukan atas Rasulullah dan umatnya untuk melakukan ibadah di malam hari sesuai dengan awal Surat al-Muzammil, “Hai orang yang berselimut (Muhammad) (1) Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari kecuali sedikit daripadanya
(2),” kemudian ayat ini dimansukh dengan akhir Surat al-Muzammil, “Dan bacalah sedikit dari al-Quran!”
Setelah itu, Allah menfardhukan sholat dua rakaat di pagi hari dan dua rakaat di sore hari. Kewajiban ibadah ini dihapus oleh perintah wajib melakukan sholat 5 (lima) waktu pada malam Isrok.
Paman Rasulullah, Abu Tholib, meninggal dunia pada tahun ke-10 kerasulan. Tiga hari kemudian, Khatijah meninggal dunia. Setelah itu, kaum Quraisy memiliki kesempatan besar untuk menyakiti Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, dengan sikap menyakiti yang lebih besar dibanding sikap menyakiti pada saat pamannya, Abu Tholib, masih hidup di dunia. Demikian ini disebutkan oleh al-Mudabighi.

وأول ﻣﺎ وﺟﺐ اﻹﻧﺬار واﻟﺪﻋﺎء إﱃ اﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﺑﻘﻮل ﺗﻌﺎﱃ ﻳﺎأﻳﻬﺎ اﳌﺪﺛﺮ ﻓﺄﻗﺎم ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ ﺛﻼث ﺳﻨﲔ ﻳﺪﻋﻮ ﷲ ﻣﺴﺘﺨﻔﻴﺎ ﰒ ﻧﺰل ﻋﻠﻴﻪ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻹﻋﻼن وذﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻓﺎﺻﺪع ﲟﺎ ﺗﺆﻣﺮ وأﻋﺮض ﻋﻦ اﳌﺸﺮﻛﲔ ﻓﺄﻋﻠﻦ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮة وﺟﺎﻫﺮ ﻗﻮﻣﻪ ﺑﺎﻟﻌﺪاوة واﺷﺘﺪ اﻷذى ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﺣﱴ أذن ﳍﻢ ﰱ اﳍﺠﺮة إﱃ أرض اﳊﺒﺸﺔ وﻓﺮض اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ أﻣﺘﻪ ﻣﻦ ﻗﻴﺎم اﻟﻠﻴﻞ ﻣﺎ ذﻛﺮﻩ أول ﺳﻮرة اﳌﺰﻣﻞ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻳﺎأﻳﻬﺎ اﳌﺰﻣﻞ ﻗﻢ اﻟﻠﻴﻞ إﻻ ﻗﻠﻴﻼ ﰒ ﻧﺴﺨﻪ ﲟﺎ ﰱ آﺧﺮﻫﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻓﺎﻗﺮءوا ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن وﻓﺮض اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻠﻴﻪ رﻛﻌﺘﲔ ﺑﺎﻟﻐﺪاة ورﻛﻌﺘﲔ ﺑﺎﻟﻌﺸﻲ ﰒ ﻧﺴﺦ ذﻟﻚ ﺑﺎﳚﺎب اﻟﺼﻠﻮات اﳋﻤﺲ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء وﻣﺎت ﻋﻤﻪ أﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﰱ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﻌﺎﺷﺮة ﻣﻦ اﻟﺒﻌﺜﺔ وﻣﺎﺗﺖ ﺧﺪﳚﺔ ﺑﻌﺪﻩ ﺑﺜﻼث أﻳﺎم ﻓﻨﺎﻟﺖ ﻗﺮﻳﺶ ﻣﻦ أذى اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻨﻠﻪ ﰱ ﺣﻴﺎة ﻋﻤﻪ أﰉ ﻃﺎﻟﺐ ﻫﻜﺬا ذﻛﺮﻩ
اﳌﺪاﺑﻐﻰ ﻛﺬا ﻛﻠﻪ ﰱ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﳌﺸﺘﺎﻗﲔ ﻟﻠﺸﺎرح
 
tempat itu berkat hijrahnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Sebelum Rasulullah berhijrah, Madinah disebut dengan nama Yasrib.29

29 Dijelaskan oleh Syarih, yaitu Nawawi al-Banteni dalam kitab syarahnya Targhib al- Musytakin:
[Singkat cerita] Kemudian Rasulullah mengizinkan para sahabatnya untuk berhijrah ke
Madinah setelah beliau ditemui oleh orang-orang Madinah yang telah masuk Islam di hadapannya. Mereka termasuk kaum Anshor. Kedatangan kaum Anshor menemui Rasulullah adalah ketika beliau berada di Mina. Saat itu adalah saat musim tertentu. Beliau menampakkan diri dengan berdakwah kepada kabilah-kabilah Arab. Enam di antaranya adalah dari kaum Anshor yang berasal dari Khazroj. Mereka mempercayainya dalam perjanjian Aqobah di Mina. Beliau berkata kepada mereka, “Apakah kalian akan mencegahku untuk menyampaikan risalah Tuhanku?”

Beberapa bulan kemudian, tepatnya setelah musim berikutnya, Mereka yang berjumlah 12 orang mendatangi Rasulullah. Mereka semua masuk Islam dan berjanji untuk memboyong dan menolongnya. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Madinah. Dari sinilah, kemudian Allah membuat Islam tersebar.

Beberapa dari mereka mendatangi Rasulullah lagi di perjanjian Aqobah ketiga pada musim berikutnya. Mereka berjumlah 70 orang. Mereka semua masuk Islam dan berjanji untuk melindungi Rasulullah dari berbagai macam gangguan dan berjanji untuk ikut serta dalam berperang melawan orang-orang Arab dan lainnya. Mereka memilih dan menetapkan 12 pemimpin di antara mereka.
Ketika Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama memerintahkan para sahabatnya berhijrah ke Thoibah (Madinah), beliau berangkat belakangan dan masih bermukim di Mekah sampai beliau mendapatkan izin dari Allah untuk berhijrah. Allah memberinya izin berhijrah setelah perjanjian Aqobah ketiga pada bulan Robiul Awal. Jibril memerintahkan Rasulullah untuk berhijrah bersama Abu Bakar. Mereka berdua pergi meninggalkan Mekah pada hari Kamis.
Di tengah perjalanan, [ketika dikejar orang-orang kafir,] Rasulullah dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur yang terletak di dataran rendah Mekah. Allah memerintahkan laba- laba menyusun jaring-jaringnya dan memerintahkan dua burung merpati membuat sarang agar mengecoh orang-orang kafir. [Setelah aman] Rasulullah dan Abu Bakar keluar dari Gua Tsur pada pertengahan malam Senin. Saat itu beliau mengendarai untanya yang tidak memiliki hidung.

Di tengah perjalanan, Rasulullah dan Abu Bakar berhasil dikejar dan disusul oleh Suroqoh bin Malik yang mengendarai kuda. Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama berdoa, “Ya Allah! Lindungilah kami dari gangguannya (Suroqoh) sesuai dengan apa yang Engkau kehendaki.” Tiba-tiba kaki kuda yang Suroqoh naiki masuk ke dalam tanah hingga sampai kedua lutut. Kemudian Suroqoh meminta maaf kepada Rasulullah dan meminta agar diselamatkan dari ancaman telanan tanah. Setelah dimaafkan, Suroqoh kembali mencoba menyerang Rasulullah tetapi tanah segera menelan kaki kudanya lagi. Kemudian Suroqoh meminta maaf dan dimaafkan Rasulullah. Kemudian ia mencoba lagi menyerang Rasulullah tetapi lagi-lagi tanah menelan kaki kudanya. Akhirnya Suroqoh pun bertaubat dan masuk ke agama Islam.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sampai di Madinah pada hari Senin siang tanggal 12 Robiul Awal. Pada saat itu, usia Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah 53 tahun. Beliau nggal di rumah kecil di Madinah milik
 
 
Bani Umar bin Auf yang berjarak sekitar 8 km dari Masjid Nabawi. Beliau mendapa  sholat Jumat di jalan. Beliau sholat Jumat di wilayah milik Bani Salim bin Auf di masjid yang berada di lembah bersama orang-orang muslim yang berjumlah 100 orang. Dengan demikian, sholat Jumat ini adalah sholat Jumat yang pertama kali didirikan olehnya di Madinah. Setelah selesai sholat Jumat, beliau bersiap-siap melanjutkan perjalanan. Beliau memacukan tali kendali untanya. (Unta Rasulullah memiliki nama Qoswa). Tiba-tiba beliau ditemui oleh segolongan orang dari penduduk kaum Anshor. Mereka menawarkannya agar tinggal bersama mereka. Mereka memegang tali kendali untanya dan berkata,
“Wahai Rasulullah! Tinggallah bersama kami!”

Rasulullah menjawab, “Jangan kalian menghalangi untaku! Biarkanlah untaku yang memilih sendiri dimana aku nantinya akan tinggal!”
Kemudian Qoswa berjalan melihat ke arah kanan dan kiri. Saat itu Rasulullah masih menaikinya. Qoswa berhenti dan menurunkan Rasulullah di depan pintu masjid. Setelah itu, Qoswa berjalan sendiri. Rasulullah pun melepaskan tali kendalinya. Akhirnya Qoswa berhenti di pintu rumah Abu Ayub Khalid bin Zaid bin Kulaib al-Anshari. Ia adalah termasuk golongan Bani Malik bin Najar yang mereka adalah termasuk para pembesar sahabat yang menghadiri perang Badar dan perang-perang lainnya. Kemudian Qoswa berdiri lagi dan berjalan menoleh ke arah belakangnya. Qoswa kembali lagi ke pintu masjid dimana ia menurunkan Rasulullah guna menjemputnya. Setelah sampai di tempat semula, Qoswa menundukkan kepala ke arah tanah. Ia mengeluarkan suara tanpa membuka mulutnya. Rasulullah menaikinya dan berkata,

“Tempat ini, Insya Allah, akan dijadikan sebagai masjid. Ya Allah! Tempatkanlah aku di tempat yang diberkahi. Engkau adalah sebaik-baiknya Dzat dimana aku akan kembali!” (Empat kali)

Abu Ayub Khalid bin Zaid al-Anshori menuntun Qoswa dengan izin Rasulullah. Ia mempersilahkan Rasulullah masuk ke dalam rumahnya. Rasulullah pun tinggal bersama Abu Ayub yang masih termasuk paman Abdul Mutholib. Orang-orang sangat menginginkan sekali kalau Rasulullah bisa tinggal bersama mereka. Kemudian Rasulullah berkata,

“Tolong seseorang menguruskan untaku!”

Rasulullah  nggal bersama Abu Ayub selama 7 (tujuh) bulan hingga masjid Nabawi dan rumahnya dibangun. Beliau membeli tanah untuk dibanguni masjid. Tanah tersebut saat itu merupakan tanah yang digunakan untuk menjemur kurma. Tanah tersebut dibeli dengan harga 10 dinar yang dibayarkan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Masjid dibangun dengan bata. Atap masjid dibuat dengan pelepah kurma dan tiangnya dibuat dengan kayu kurma. Saat itu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama juga ikut serta dalam mengangkut bata dengan pakaiannya hingga dadanya kotor berdebu.
Kiblat masjid diarahkan ke Bait al-Muqoddas hingga akhirnya dipindah arahkan ke Ka’bah pada tahun 2 (dua) Hijriah. Masjid tersebut memiliki ukuran panjang 100 Dzirok dan lebarnya kurang dari 100 Dzirok. Masjid tersebut berukuran persegi [panjang]. Kemudian tempat tinggal Rasulullah dibangunkan dengan bata. Bangunan tersebut berupa dua bilik kamar untuk Aisyah dan Saudah radhiyallahu ‘anhuma. Setelah rumah selesai dibangun, beliau pindah tempat tinggal dari rumah Abu Ayub ke rumah baru tersebut.
 
)ودﻓﻦ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﻓﻴﻬﺎ( أى ﰱ اﳌﺪﻳﻨﺔ ودﻓﻦ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺆﺧﺮا ﻗﻠﻴﻼ ﻋﻦ اﻟﻨﱮ ودﻓﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ ﻗﺪﻣﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ ﻓﻴﻜﻮن رأس ﻋﻤﺮ ﻣﺴﺎﻣﺘﺎ ﻟﻘﺪﻣﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ ﺧﺎرﺟﺎ ﻋﻦ ﻣﺴﺎﻣﺘﺔ ﻗﺪم اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﺬﻩ اﻟﻜﻴﻔﻴﺔ أﺷﻬﺮ اﻟﻜﻴﻔﻴﺎت اﻟﺴﺒﻊ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ أن ﻗﱪ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺘﻘﺪم وأﺑﻮ ﺑﻜﺮ رأﺳﻪ ﺑﲔ ﻛﺘﻔﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ رأﺳﻪ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ أن رأس أﰉ ﺑﻜﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﺧﻠﻒ ﻇﻬﺮ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺮاﺑﻌﺔ أن ﻗﱪ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻣﺎﻣﻬﻤﺎ ﻓﺮﺟﻼ أﰉ ﺑﻜﺮ ﻋﻨﺪ رأس اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﳋﺎﻣﺴﺔ أن أﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﺧﻠﻒ أﰉ ﺑﻜﺮ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺴﺎدﺳﺔ أن رأس أﰉ ﺑﻜﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ورأس ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ أن ﻗﱪ أﰉ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ ﻗﱪ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﱪ ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﺬﻩ اﻟﺮواﻳﺎت ﻣﺎ ﻋﺪا اﻷوﱃ واﻟﺜﺎﻧﻴﺔ أﺳﺎﻧﻴﺪﻫﺎ ﺿﻌﻴﻔﺔ واﻷﺷﻬﺮ اﻷوﱃ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪم
أﻓﺎد ذﻟﻚ ﻋﺒﺪ اﳌﻌﻄﻰ اﻟﺴﻤﻼوى
2)    Makam Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
Rasulullah shollalahu ‘alaihi wa sallama dikuburkan di Madinah. Posisi penguburan antara Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab terdapat 7 (tujuh pendapat), yaitu:

1.    Abu Bakar dikuburkan di belakang kuburan Rasulullah sedikit ke belakang darinya. Umar dikuburkan di samping kedua telapak kaki Abu Bakar, kemudian kepala Umar sejajar dengan kedua telapak kaki Abu Bakar dan tidak sejajar dengan telapak kaki Rasulullah. Posisi penguburan ini adalah pendapat yang paling masyhur dari 7 (tujuh) pendapat yang ada.

Kalimat yang pertama kali terdengar dari lisan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, ketika beliau sampai di Madinah adalah, “Tebarkanlah salam! Berbagilah makanan! Sambunglah silaturrahmi! Sholatlah di malam hari saat orang-orang tengah tidur! Maka kalian akan masuk surga dengan sentosa.” Demikian disebutkan dalam buku Maulid ad-Dibaghi.
 
2.    Kuburan Rasulullah berada di depan. Abu Bakar, kepalanya berada sejajar dengan bagian antara kedua pundak Rasulullah. Umar, kepalanya berada di samping kedua kaki Rasulullah.
3.    Kepala Abu Bakar berada di samping kedua kaki Rasulullah. Umar berada di belakang Rasulullah.
4.    Kuburan Rasulullah berada di depan kuburan Abu Bakar dan Umar. Dengan demikian, kedua kaki Abu Bakar berada di samping kepala Rasulullah dan Umar berada di samping kedua kaki Rasulullah.
5.    Abu Bakar berada di belakang Rasulullah. Umar berada di belakang Abu Bakar.
6.    Kepala Abu Bakar berada di samping kedua kaki Rasulullah dan kepala Umar berada di samping kedua kaki Abu Bakar.
7.    Kuburan Abu Bakar berada di belakang kuburan Rasulullah dan kuburan Umar berada di samping kedua kaki Rasulullah.
Selain nomer [1] dan [2], sanad-sanad riwayatnya adalah dhoif atau lemah. Yang paling masyhur adalah riwayat yang nomer [1] seperti yang telah disebutkan. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh Abdul Mukti as-Samlawi.

)و( ﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺼﺪق )أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺻﺎدق( وﳏﻖ )ﰱ ﲨﻴﻊ ﻣﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ( ﻣﻦ اﻷﺣﻜﺎم واﻷﻣﻮر اﳌﻐﻴﺒﺎت ﺑﻞ ﲨﻴﻊ أﻗﻮاﻟﻪ وإن ﱂ ﺗﻜﻦ ﻋﻦ اﷲ ﻓﻴﻠﺰﻣﻨﺎ اﻹﳝﺎن ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻤﻦ
أﻧﻜﺮ ﺷﻴﺄ ﻣﻦ ذﻟﻚ وﻛﺎن ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة ﻛﻔﺮ
[Termasuk dalam kandungan makna syahadat risalah adalah] kamu meyakini dan membenarkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah orang yang jujur dan benar dalam semua berita yang ia sampaikan, baik berita-berita tersebut berkaitan dengan hukum- hukum atau perkara-perkara gaib, bahkan semua perkataannya meskipun tidak berasal dari wahyu Allah. Oleh karena itu, diwajibkan bagi kita untuk mengimani semua beritanya. Barang siapa mengingkari berita yang diketahui secara dhorurot30 dari agama maka ia telah kufur.

)ﻓﻤﻦ ذﻟﻚ( أى ﳑﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ )ﻋﺬاب اﻟﻘﱪ( وﻫﻮ ﻋﺬاب اﻟﱪزخ أﺿﻴﻒ إﱃ اﻟﻘﱪ ﻷﻧﻪ اﻟﻐﺎﻟﺐ وإﻻ ﻓﻜﻞ ﻣﻴﺖ أراد اﷲ ﺗﻌﺬﻳﺒﻪ أﻧﺎﻟﻪ ﻣﺎ أرادﻩ ﺑﻪ ﻗﱪ أو ﱂ ﻳﻘﱪ وﻟﻮ ﺻﻠﺐ أو ﻏﺮق ﰱ ﲝﺮ أو أﻛﻠﺘﻪ اﻟﺪواب أو أﺣﺮق ﺣﱴ ﺻﺎر رﻣﺎدا وذرى ﰱ اﻟﺮﻳﺢ وﻳﻜﻮن ﻟﻠﻜﺎﻓﺮ

30 Pengertian berita yang diketahui secara dhorurot dari agama adalah berita-berita tentang perkara agama yang tidak diperselisihkan oleh para imam ulama, seperti kewajiban sholat, kewajiban puasa Ramadhan, keberadaan surga dan neraka, dan lain-lain.
 
واﳌﻨﺎﻓﻖ وﻋﺼﺎة اﳌﺆﻣﻨﲔ وﳍﺬﻩ اﻷﻣﺔ وﻏﲑﻫﺎ ودﻟﻴﻞ وﻗﻮﻋﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ اﻟﻨﺎر ﻳﻌﺮﺿﻮن ﻋﻠﻴﻬﺎ
ﻏﺪوا وﻋﺸﻴﺎ
c.    Sebagian Berita-berita dari Rasulullah
Termasuk sebagian berita yang disampaikan atau dibawa oleh Rasulullah [dan kita wajib mempercayainya] adalah tentang;
)ﻋﺬاب اﻟﻘﺒﺮ( Kubur Siksa  1)

Siksa Kubur disebut juga dengan Siksa Barzakh. Kata ‘ﻋﺬاب’ disandarkan pada kata ‘اﻟﻘﺒﺮ’ karena istilah ‘اﻟﻘﺒﺮ ﻋﺬاب’ atau siksa kubur adalah yang paling umum digunakan. Apabila bukan karena alasan paling umum digunakan, maka sebenarnya setiap mayit yang dikehendaki oleh Allah untuk disiksa maka ia akan menerimanya, baik ia dikubur, tidak dikubur, disalib, tenggelam di laut, dimangsa binatang buas, atau dibakar hingga menjadi abu dan ditaburkan di udara. Siksa kubur akan dialami oleh mayit kafir, atau munafik, atau orang-orang bermaksiat dari golongan mukminin, umat Rasulullah Muhammad, dan umat lainnya. Dalil adanya siksa kubur adalah Firman Allah, “Api neraka akan ditimpakan kepada kaluarga Firaun di setiap pagi dan sore”.31

Penjelasan:
Termasuk siksa kubur adalah bahwa Allah akan menimpakan atas mayit kafir dikuburannya 99 ular besar yang akan menggigit dan menyengatnya sampai Hari Kiamat datang. Andaikan satu ular besar saja mematuk tanah dengan bisanya maka tanah tersebut akan mati, seperti keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la dan Ibnu Hiban dalam kitab Shohihnya.

Termasuk siksa kubur adalah bahwa dua sisi kuburan menyempit dan menghimpit mayit. Tidak ada satu pun yang akan selamat dari himpitan tersebut, meskipun ia adalah mayit anak kecil, baik ia adalah orang sholih atau tercela, kecuali para nabi 'alaihim as-sholatu wa as-salamu, Fatimah binti Muhammad shollallahu 'alaih wa sallama, Fatimah binti Asad, dan orang-orang yang membaca Surat al-Ikhlas ketika sakit menjelang ajal meskipun hanya membaca sekali saja. Jenis himpitan kubur berbeda-beda sesuai dengan jenis mayit-,mayitnya. Sebagian ada yang diringankan, yaitu kuburan akan menghimpitnya sebagaimana pelukan kasih sayang ibu ke

31 QS. Ghofir: 46
 
anaknya setelah sekian lama ibu meninggalkan anaknya. Sebagian dari mereka diberatkan himpitannya sehingga kuburan akan menghimpitnya dengan himpitan yang menyiksa dan menyakiti.
Sebagian Ahli Fudhola berkata, "Barang siapa ingin selamat dari siksa kubur maka senantiasakanlah melakukan 4 (empat) perkara dan menjauhi 4 (empat) perkara. Adapun 4 (empat) perkara yang seharusnya senantiasa dilakukan adalah (1) menjaga sholat 5 (lima) waktu, (2) bersedekah, (3) membaca al-Quran, dan (4) memperbanyak bertasbih, karena 4 (empat) perkara ini dapat menyinari kuburan dan meluaskannya. Sedangkan 4 (empat) perkara yang harus dihindari adalah (1) berbohong,
(2) berkhianat, (3) mengadu domba, dan (4) najis air kencing karena sebagian besar siksa kubur disebabkan oleh ketidak hati-hatian terhadap najis air kencing. Kami meminta kepada Allah keselamatan dan taufik pada ketaatan."

Demikian ini tertulis dalam kitab Fathu al-Alam.32 hal. 138-137.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)وﻧﻌﻴﻤﻪ( أى اﻟﻘﱪ ﻓﻤﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ ﺗﻮﺳﻴﻌﻪ وﺟﻌﻞ ﻗﻨﺪﻳﻞ ﻓﻴﻪ وﻓﺘﺢ ﻃﺎﻗﺔ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﳉﻨﺔ واﻣﺘﻼءﻩ ﺑﺎﻟﺮﳛﺎن وﺟﻌﻠﻪ روﺿﺔ ﻣﻦ رﻳﺎض اﳉﻨﺔ وﻛﻞ ﻫﺬا ﳏﻤﻮل ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻴﻘﺘﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﻠﻤﺎء أﻓﺎدﻩ
ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼم اﻟﻠﻘﺎﱏ
2)    Nikmat Kubur

Termasuk kenikmatan kubur adalah bahwa kuburan diluaskan, diberi lampu di dalamnya, jendela yang tembus dari surga, penuh dengan wewangian, dan dijadikan sebagai taman surga. Nikmat-nikmat kubur dimaksudkan sesuai hakikat kenikmatan-kenikmatannya, menurut para ulama, seperti yang difaedahkan oleh Syeh Abdu Salam al-Laqoni.33



32Muhammad Abdullah al-Jurdani, Fathu al-Alam Bi Syarhi Mursyidi al-Anam, (Beirut Lebanon: Dar Ibnu Hazm), h. 138-137
33وﻣﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ أﻳﻀﺎ ﺗﻮﺳﻴﻌﻪ ﺳﺒﻌﲔ ذراﻋﺎ ﻋﺮﺿﺎ وﻛﺬا ﻃﻮﻻ وﻳﻜﻮن ﻟﻚ ﺑﻌﺪ اﻟﺴﺆال وﻣﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ أﻳﻀﺎ ﻓﺘﺢ ﻃﺎﻗﺔ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﳉﻨﺔ واﻣﺘﻼؤﻩ ﺑﺎﻟﺮﳛﺎن وﺟﻌﻠﻪ روﺿﺔ ﻣﻦ رﻳﺎض اﳉﻨﺔ وﺟﻌﻞ ﻗﻨﺪﻳﻞ ﻓﻴﻪ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻘﺎف ﻳﻨﻮر ﻟﻪ ﻛﺎﻟﻘﻤﺮ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺒﺪر وﻗﺪ ورد أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ أوﺣﻰ إﱃ ﻣﻮﺳﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم ﺗﻌﻠﻢ اﳋﲑ وﻋﻠﻤﻪ اﻟﻨﺎس ﻓﺈﱏ ﻣﻨﻮر ﳌﻌﻠﻢ اﻟﻌﻠﻢ وﻣﺘﻌﻠﻤﻪ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﺣﱴ ﻻ ﻳﺴﺘﻮﺣﺸﻮا ﳌﻜﺎ ﻢ وﻋﻦ ﻋﻤﺮ رﺿﻰ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻨﻪ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ
 
Penjelasan:
Termasuk nikmat kubur adalah bahwa kuburan dilebar-panjangkan
70 dzirok setelah ditanyai oleh Malaikat Munkar dan Nakir, dibukakan semacam jendela yang tembus ke surga, kuburan dipenuhi dengan wewangian, kuburan dijadikan sebuah taman surga, dan dihiasi dengan lampion yang seterang bulan di malam bulan purnama. Ada sebuah riwayat bahwa sesungguhnya Allah memberi wahyu kepada Musa 'alaihi as-sholatu wa as-salamu, "Pelajarilah kebaikan dan ajarkan kepada manusia. Sesungguhnya Aku akan menyinari kuburan para pengajar ilmu dan para pelajarnya agar mereka tidak gelisah di dalamnya.” Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, “Barang siapa menyinari masjid-masjid Allah maka Dia akan menyinari kuburannya.” Menurut para ulama, semua kenikmatan- kenikmatan kuburan akan ada dalam wujud yang nyata, seperti yang dikatakan oleh al-Allamah al-Bajuri rahimahullah.

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

 
وإﳕﺎ ﲰﻲ ﻫﺬان اﳌﻠﻜﺎن ﺑﺬﻟﻚ ﻷ ﻤﺎ
 
)وﻧﻜﲑ(
 
ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻜﺎف
 
)وﺳﺆال اﳌﻠﻜﲔ ﻣﻨﻜﺮ(
 
ﻳﺄﺗﻴﺎن اﳌﻴﺖ ﺑﺼﻮرة ﻣﻨﻜﺮة ﻓﺈن ﺻﻔﺘﻬﻤﺎ أ ﻤﺎ أﺳﻮدان أزرﻗﺎن أﻋﻴﻨﻬﻤﺎ ﻛﻘﺪور اﻟﻨﺤﺎس وﰱ رواﻳﺔ ﻛﺎﻟﱪق وأﺻﻮا ﻤﺎ ﻛﺎﻟﺮﻋﺪ إذا ﺗﻜﻠﻤﺎ ﳜﺮج ﻣﻦ أﻓﻮاﻫﻬﻤﺎ ﻛﺎﻟﻨﺎر وﺑﻴﺪ ﻛﻞ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻣﻄﺮاق ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﻟﻮ ﺿﺮب ﺑﻪ اﳉﺒﺎل ﻟﺬاﺑﺖ وﰱ رواﻳﺔ ﺑﻴﺪ أﺣﺪﳘﺎ ﻣﺮزﺑﺔ ﻟﻮ
اﺟﺘﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ أﻫﻞ ﻣﲎ ﻣﺎ أﻗﻠﻮﻫﺎ وﳘﺎ ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ اﻟﻄﺎﺋﻊ وﻏﲑﻩ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻦ ﻳﺮﻓﻘﺎن ﺑﺎﳌﺆﻣﻦ وﻳﻘﻮﻻن ﻟﻪ إذا وﻓﻖ ﻟﻠﺠﻮاب
ﰒ ﻧﻮﻣﺔ اﻟﻌﺮوس وﻳﻨﻬﺮان اﳌﻨﺎﻓﻖ واﻟﻜﺎﻓﺮ وﻗﻴﻞ اﳌﺆﻣﻦ اﳌﻮﻓﻖ ﻟﻪ ﻣﺒﺸﺮ وﺑﺸﲑ وأﻣﺎ اﻟﻜﺎﻓﺮ واﳌﺆﻣﻦ اﻟﻌﺎﺻﻰ ﻓﻠﻬﻤﺎ ﻣﻨﻜﺮ وﻧﻜﲑ أﻓﺎد
ذﻟﻚ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ






ﻣﻦ ﻧﻮر ﰱ ﻣﺴﺎﺟﺪ اﷲ ﻧﻮر اﷲ ﻟﻪ ﰱ ﻗﱪﻩ وﻛﻞ ﻫﺬا ﳏﻤﻮل ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻴﻘﺘﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻌﻼﻣﺔ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى رﲪﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ص. ١٣٩
 
3)    Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir34
Dua malaikat tersebut dinamai Munkar dan Nakir karena mereka akan mendatangi mayit dengan bentuk yang munkaroh atau menakutkan. Mereka itu sangat hitam dengan kedua mata yang melotot seperti tonjolan kendi tembaga. Dalam satu riwayat lain disebutkan bahwa dua malaikat penanya mayit ini memiliki mata yang seperti kilat menyambar, suara yang

34 Wajib meyakini bahwa pertanyaan kubur merupakan perkara yang haq dan akan dialami oleh setiap mukallaf, kecuali:
-    para nabi
-    para syuhadak
-    para shiddiq
-    para mayit yang mati karena terserang tho'un
-    para mayit yang mati karena penyakit perut
-    para mayit yang mati di malam Jumat atau siangnya
-    para mayit yang senantiasa membaca Surat al-Mulk ketika telah sampai berita kepada mereka. Yang dimaksud dengan senantiasa membaca adalah membaca di sebagian besar malam-malam. Oleh karena itu tidak apa-apa jika satu malam terlewat tidak membacanya, baik membacanya ketika tidur atau sebelumnya.
-    para mayit yang senantiasa membaca Surat as-Sajdah, seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama.
-    para mayit yang membaca Surat al-Ikhlas pada saat sakit menjelang ajalnya.

Pendapat rojih menyebutkan bahwa selain para nabi dan orang-orang yang mati syahid dalam peperangan sengit akan ditanya di dalam kuburan dengan pertanyaan ringan. Pertanyaan kubur akan terjadi setelah mayit selesai dikubur dan ketika orang-orang yang masih hidup meninggalkannya, bahkan mayit sendiri mendengar suara pijakan sandal mereka, kemudian Allah mengembalikan ruhnya ke seluruh badan, seperti pendapat ulama Jumhur. Menurut Ibnu Hajar, ruh mayit akan dikembalikan pada separuh jasad bagian atas saja. Pertanyaan kubur hanya terjadi satu kali. Menurut qiil, terjadi 3 ( ga) kali. Menurut qiil lain, orang mukmin akan mengalami pertanyaan kubur selama 7 (tujuh) hari sedangkan orang kafir mengalaminya selama 40 hari di se ap pagi.
وﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎد أن ﺳﺆال اﻟﻘﱪ ﺣﻖ وﻫﻮ ﻋﺎم ﻟﻜﻞ ﻣﻜﻠﻒ إﻻ ﻣﺎ اﺳﺘﺜﲎ ﻛﺎﻷﻧﺒﻴﺎء واﻟﺸﻬﺪاء واﻟﺼﺪﻳﻘﲔ واﳌﺮاﺑﻄﲔ واﳌﻄﻌﻮﻧﲔ واﳌﻴﺘﲔ ﺑﺪاء اﻟﺒﻄﻦ واﳌﻴﺘﲔ ﻟﻴﻠﺔ اﳉﻤﻌﺔ أو ﻳﻮﻣﻬﺎ واﳌﻼزﻣﲔ ﻟﻘﺮاءة ﺗﺒﺎرك اﳌﻠﻚ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺣﲔ ﺑﻠﻮغ اﳋﱪ ﳍﻢ واﳌﺮاد ﺑﺎﳌﻼزﻣﺔ  ﺎ ﰱ ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻠﻴﺎﱄ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ اﻟﱰك ﻣﺮة ﻟﻌﺬر ﺳﻮاء ﻗﺮأﻫﺎ
ﻋﻨﺪ اﻟﻨﻮم أو ﻗﺒﻞ ذﻟﻚ وﻫﻜﺬا ﺳﻮرة اﻟﺴﺠﺪة ﻛﻤﺎ ذﻛﺮﻩ ﺑﻌﻀﻬﻢ وﻛﺬا ﻣﻦ ﻗﺮأ ﰱ ﻣﺮض ﻣﻮﺗﻪ ﻗﻞ ﻫﻮ اﷲ أﺣﺪ ﻟﻜﻦ اﻟﺮاﺟﺢ أن ﻏﲑ اﻷﻧﺒﻴﺎء وﺷﻬﺪاء اﳌﻌﺮﻛﺔ ﻳﺴﺄﻟﻮن ﺳﺆاﻻ ﺧﻔﻴﻔﺎ واﻟﺴﺆال ﻳﻜﻮن ﺑﻌﺪ ﲤﺎم اﻟﺪﻓﻦ وﻋﻨﺪ اﻧﺼﺮاف اﻟﻨﺎس ﺣﱴ إن اﳌﻴﺖ ﻟﻴﺴﻤﻊ ﻗﺮع ﻧﻌﺎﳍﻢ ﻓﻴﻌﻴﺪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﻟﺮوح إﱃ ﲨﻴﻊ اﻟﺒﺪن ﻛﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﳉﻤﻬﻮر وﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ اﻷﺣﺎدﻳﺚ وﻗﺎل اﺑﻦ ﺣﺠﺮ إﱃ ﻧﺼﻔﻪ اﻷﻋﻠﻰ ﻓﻘﻂ وﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎل ﻳﺴﺄل اﻟﺒﺪن ﺑﻼ روح ﻛﻤﻦ ﻗﺎل ﺗﺴﺄل ﺑﻼ ﺑﺪن إﱃ أن ﻗﺎل واﻟﺴﺆال ﻣﺮة واﺣﺪة وﻗﻴﻞ ﺛﻼث وﻗﻴﻞ إن اﳌﺆﻣﻦ ﻳﺴﺄل
ﺳﺒﻌﺔ أﻳﺎم واﻟﻜﺎﻓﺮ أرﺑﻌﲔ ﺻﺒﺎﺣﺎ وﻳﺴﺄل أﺣﺪ ﺑﻠﻐﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ص١٣٧-١٣٦.
 
seperti gemuruh petir, dan ketika mereka berbicara maka akan keluar api dari mulut. Masing-masing dari Munkar dan Nakir memegang palu besi yang andaikan gunung-gunung dipukul dengan palu tersebut maka akan hancur lebur. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa salah satu dari mereka membawa tongkat besi kecil yang andaikan penduduk Mina dikumpulkan bersama untuk mengangkatnya niscaya mereka tidak akan mampu.
Nama Munkar dan Nakir disandang oleh mereka untuk menanyai mayit yang mukmin taat dan lainnya (kafir, munafik, dan mukmin bermaksiat) tetapi mereka hanya akan bersikap ramah dan santun kepada mayit yang mukmin. Mereka akan menanyai dan mayit mukmin yang diberi taufik akan mampu menjawab pertanyaan. Setelah pertanyaan selesai dijawab, mereka akan berkata, “Tidurlah dengan nyaman seperti tidurnya pengantin baru!” Sedangkan terhadap mayit yang munafik dan kafir, mereka akan bersikap keras dan kasar.

Ada yang mengatakan bahwa apabila mayit itu mayit yang diberi taufik untuk mampu menjawab pertanyaan, alias mayit mukmin yang taat, maka mereka bernama Mubasyir dan Basyir. Adapun kepada mayit kafir dan mukmin yang bermaksiat maka mereka bernama Munkar dan Nakir, seperti yang difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam buku Fathul Qodir al-Murid.

)واﻟﺒﻌﺚ( وﻫﻮ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ إﺣﻴﺎء اﳌﻮﺗﻰ وإﺧﺮاﺟﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﲨﻊ اﻷﺟﺰاء اﻷﺻﻠﻴﺔ وﻫﻰ اﻟﱴ ﻣﻦ ﺷﺄ ﺎ اﻟﺒﻘﺎء ﻣﻦ أول اﻟﻌﻤﺮ إﱃ آﺧﺮﻩ وﻟﻮ ﻗﻄﻌﺖ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﲞﻼف اﻟﱴ
ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺷﺄ ﺎ اﻟﺒﻘﺎء ﻛﺎﻟﻈﻔﺮ وﻫﻮ ﺬا اﳌﻌﲎ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ اﻟﻨﺸﺮ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ وورد
أن أﰉ ﺑﻦ ﺧﻠﻒ ﺧﺎﺻﻢ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ إﻧﻜﺎر اﻟﺒﻌﺚ وأﺗﺎﻩ ﺑﻌﻈﻢ ﺑﺎل ﻳﻔﺘﺘﻪ ﺑﻴﺪﻩ وﻗﺎل أﺗﺮى اﷲ ﳛﲕ ﻫﺬا ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﺑﻠﻰ ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ وﻳﺒﻌﺜﻚ وﻳﺪﺧﻠﻚ اﻟﻨﺎر ﻓﻨﺰل أو ﱂ ﻳﺮ اﻹﻧﺴﺎن أﻧﺎ ﺧﻠﻘﻨﺎﻩ ﻣﻦ ﻧﻄﻔﺔ أى ﻣﺎء ﻗﺬر ﺧﺴﻴﺲ ﻓﺈذا ﻫﻮ
ﺧﺼﻴﻢ ﻣﺒﲔ أى ﳚﺎدل ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
4)    Bangkit dari Kubur (Ba’ts)
Bangkit dari kubur atau Ba’ts adalah istilah menghidupkan hamba- hamba mati dan mengeluarkan mereka dari kuburan setelah seluruh anggota tubuh asli kembali. Maksud anggota tubuh asli adalah anggota tubuh yang keadaannya tetap dari awal mula hidup sampai tutup usia meskipun terpotong sebelum mati, seperti kepala, tangan, kaki, dada, paha, dan lain-
 
lain, berbeda dengan anggota tubuh yang keadaannya tidak tetap, seperti kuku, rambut dan lainnya.
Istilah ba’ts dengan pengertian di atas merupakan pengertian nasyr
atau menyebar, seperti yang telah difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf.

Diriwayatkan bahwa Ubay bin Khalaf membantah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dengan mengingkari adanya ba’ts. Ia mendatangi Rasulullah dengan membawa tulang busuk yang telah dihancur lumatkan. Ia berkata kepada Rasulullah, “Apakah kamu yakin kalau Allah akan menghidupkan tulang ini padahal telah busuk?” Rasulullah menjawab, “Ya. Allah akan menghidupkan tulang itu. Dia akan membangkitkanmu dari kubur dan memasukkanmu ke dalam neraka.” Kemudian turunlah wahyu, “Apakah manusia tidak tahu kalau sesungguhnya Kami telah menciptakannya dari air mani yang kotor dan hina? Ketika ia mengetahuinya, ia malah membantah dengan bantahan yang batil/salah.”35 Demikian tersebut difaedahkan oleh Syeh as-Suhaimi.
)واﳊﺸﺮ( وﻫﻮ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ ﺳﻮﻗﻬﻢ ﲨﻴﻌﺎ إﱃ اﳌﻮﻗﻒ وﻫﻮ اﳌﻮﺿﻊ اﻟﺬى ﻳﻘﻔﻮن ﻓﻴﻪ ﻣﻦ
أرض اﻟﻘﺪس اﳌﺒﺪﻟﺔ اﻟﱴ ﱂ ﻳﻌﺺ اﷲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻔﺼﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﺑﻴﻨﻬﻢ وﻻ ﻓﺮق ﰱ ذﻟﻚ ﺑﲔ ﻣﻦ ﳚﺎزى وﻫﻮ اﻹﻧﺲ واﳉﻦ واﳌﻠﻚ وﻣﻦ ﻻ ﳚﺎزة ﻛﺎﻟﺒﻬﺎﺋﻢ واﻟﻮﺣﻮش ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ
اﶈﻘﻘﻮن وﺻﺤﺤﻪ اﻟﻨﻮوى
5)    Hasyr
Hasyr adalah istilah penggiringan seluruh makhluk menuju tempat pemberhentian (mauqif) untuk menerima keputusan hukum. Mauqif adalah tempat dimana mereka akan berhenti. Tempat tersebut adalah bumi suci [yang berasal dari bumi saat ini yang telah diganti] dan tempat dimana Allah tidak didurhakai sama sekali. Menurut Ulama Muhakikin, semua makhluk akan digiring menuju mauqif, baik mereka adalah makhluk yang menerima balasan amal, seperti; golongan manusia, jin, dan malaikat, atau yang tidak menerima balasan amal, seperti; binatang ternak, binatang liar, dan lain-lain. Pendapat ini dishohihkan oleh Syeh Nawawi.
)واﻟﻘﻴﺎﻣﺔ( وأوﳍﺎ ﻓﺠﺮ ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ إﱃ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ وﻫﻮ اﳊﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ وﻗﺎل
اﻟﻔﺸﲎ واﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻫﻰ اﻟﱴ ﺗﻌﻢ اﻟﻨﺎس وﺗﺄﺗﻴﻬﻢ ﺑﻐﺘﺔ وﺗﺄﺧﺬﻫﻢ أﺧﺬة واﺣﺪة ﻋﻠﻰ ﻏﻔﻠﺔ ﰱ


35 QS. Yaasin: 77
 
ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ ﰱ ﻏﲑ ﺷﻬﺮ ﻣﻌﻠﻮم وﻻ ﺳﻨﺔ ﻣﻌﺮوﻓﺔ وأول ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺨﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ إﱃ
اﺳﺘﻘﺮار اﳋﻠﻖ ﰱ اﻟﺪارﻳﻦ اﳉﻨﺔ واﻟﻨﺎر وﺻﺪر ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻦ اﻟﺪﻧﻴﺎ وآﺧﺮﻩ ﻣﻦ اﻵﺧﺮة وﻣﻘﺪار ذﻟﻚ اﻟﻴﻮم ﻛﻤﺎ ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﺳﻮرة اﻟﺴﺠﺪة ﰱ ﻳﻮم ﻛﺎن ﻣﻘﺪارﻩ أﻟﻒ ﺳﻨﺔ ﳑﺎ ﺗﻌﺪون أى ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ وﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﺳﻮرة ﺳﺄل ﰱ ﻳﻮم ﻛﺎن ﻣﻘﺪارﻩ ﲬﺴﲔ أﻟﻒ ﺳﻨﺔ وﻫﻮ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﺸﺪة أﻫﻮاﻟﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ إﱃ اﻟﻜﺎﻓﺮ وأﻣﺎ اﳌﺆﻣﻦ ﻓﻴﻜﻮن أﺧﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻼة ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ اﻧﺘﻬﻰ
6)    Kiamat
Kiamat dimulai dari terbit fajar hari Jumat sampai tidak ada batas waktu. Pernyataan ini adalah yang benar atau haq, seperti yang difaedahkan oleh Syeh as-Suhaimi. Syeh al-Fasyani berkata, “Kiamat akan dialami oleh seluruh manusia. Kiamat terjadi secara tidak disangka-sangka dan dialami oleh mereka saat dalam keadaan lalai di hari Jumat pada bulan dan tahun yang tidak diketahui. Waktu dimulainya Kiamat adalah dari tiupan kedua Sangkakala/terompet Isrofil dan berakhir sampai seluruh makhluk telah bertempat di surga dan neraka.

Permulaan waktu Kiamat termasuk dari alam dunia dan akhir waktunya termasuk dari alam akhirat. Lama waktunya adalah sekitar 1000 tahun menurut hitungan di dunia, seperti Firman Allah, “... pada hari yang ukuran lamanya adalah 1000 tahun di dunia.”36 dan 50.000 tahun, seperti Firman Allah, “Para malaikat dan ruh akan naik menghadap Allah pada hari yang ukuran waktu lamanya adalah 50.000 tahun.”37 Kata ‘Hari’ dalam Surat al-Ma’aarij dimaksudkan pada Hari Kiamat karena saking dahsyatnya kesulitan-kesulitan yang terjadi pada saat itu bagi orang-orang kafir. Adapun bagi orang mukmin maka lama waktu Hari Kiamat adalah lebih sebentar daripada sholat wajib di dunia.”

)واﳊﺴﺎب( وﻫﻮ ﺗﻮﻗﻴﻒ اﷲ اﻟﻨﺎس ﻋﻠﻰ أﻋﻤﺎﳍﻢ ﺧﲑا ﻛﺎﻧﺖ أو ﺷﺮا ﻗﻮﻻ ﻛﺎﻧﺖ أو ﻓﻌﻼ ﺗﻔﺼﻴﻼ ﺑﻌﺪ أﺧﺬﻫﻢ ﻛﺘﺒﻬﺎ وﻳﻜﻮن ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ واﻟﻜﺎﻓﺮ إﻧﺴﺎ وﺟﻨﺎ إﻻ ﻣﻦ اﺳﺘﺜﲎ ﻣﻨﻬﻢ




36 QS. As-Sajdah: 5
37 QS. Al-Ma’aarij: 4
 
7)    Hisab
Pengertian Hisab adalah pemberitahuan atau penjelasan Allah kepada manusia atas amal-amal mereka, yang baik atau buruk, ucapan atau perbuatan, secara rinci setelah mereka menerima buku-buku catatan amal. Hisab akan dialami oleh yang mukmin dan yang kafir, baik dari golongan manusia atau jin, kecuali mereka yang dikecualikan.
)واﻟﺜﻮاب( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﺤﻘﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﲪﺔ واﳌﻐﻔﺮة ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ واﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﻣﻦ رﺳﻮل اﷲ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )واﻟﻌﺬاب( وﻫﻮ ﻛﻞ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻣﺆﳌﺔ

8)    Tsawab dan Adzab
Tsawab adalah balasan yang berhak diterima yang berupa rahmat dan ampunan dari Allah dan syafaat dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. ‘Adzab adalah setiap siksaan yang menyakitkan atau pedih.

)واﳌﻴﺰان( وﻫﻮ ﻛﻤﻴﺰان اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻪ ﻗﺼﺒﺔ وﻋﻤﻮد وﻛﻔﺘﺎن ﻛﻞ واﺣﺪة ﻣﻨﻬﻤﺎ أوﺳﻊ ﻣﻦ ﻃﺒﻘﺎت اﻟﺴﻤﻮات واﻷرض ﻛﻔﺔ اﳊﺴﻨﺎت ﻋﻦ ﳝﲔ اﻟﻌﺮش ﻣﻘﺎﺑﻞ اﳉﻨﺔ وﻛﻔﺔ اﻟﺴﻴﺌﺎت ﻋﻦ ﻳﺴﺎر اﻟﻌﺮش ﻣﻘﺎﺑﻞ اﻟﻨﺎر ﻳﺰن ﺑﻪ ﺟﱪﻳﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﺑﻌﺪ اﳊﺴﺎب ﻓﻴﺄﺧﺬ ﺑﻌﻤﻮدﻩ وﻳﻨﻈﺮ إﱃ ﻟﺴﺎﻧﻪ وﻣﻴﻜﺎﺋﻴﻞ أﻣﲔ ﻋﻠﻴﻪ واﻟﺜﻘﻴﻞ ﻳﻨﺰل إﱃ أﺳﻔﻞ واﳋﻔﻴﻒ ﻳﺮﺗﻔﻊ ﻛﻤﻴﺰان اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ
ﻇﺎﻫﺮ اﻷﺣﺎدﻳﺚ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
9)    Mizan (Timbangan)

Mizan atau timbangan yang ada di akhirat adalah sama seperti timbangan yang ada di dunia dari segi sama-sama memiliki ruas jari, tiang, dan dua piringan neraca yang masing-masing piringan adalah lebih luas daripada tingkatan-tingkatan langit dan bumi. Piringan yang memuat amal- amal kebaikan berada di sebelah kanan Arsy dan di depan surga dan piringan yang memuat amal-amal keburukan berada di sebelah kiri Arsy dan di depan neraka. Jibril adalah yang bertugas menimbang di atas sirot setelah para makhluk dihisab. Ia akan memegang tiang timbangan dan melihat penunjuk keseimbangan timbangan sedangkan Mikail adalah yang dipercaya untuk mengawasi penunjuk keseimbangan timbangan. Menurut kejelasan hadis-hadis yang ada, piringan yang lebih berat akan turun ke bawah dan piringan yang ringan akan naik, seperti keadaan timbangan dunia. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh as-Suhaimi.
 
)واﻟﻨﺎر( وﻫﻰ دار اﻟﻌﺬاب ﲜﻤﻴﻊ ﻃﺒﺎﻗﻬﺎ اﻟﺴﺒﻊ اﻟﱴ أﻋﻼﻫﺎ ﺟﻬﻨﻢ وﲢﺘﻬﺎ ﻟﻈﻰ ﰒ اﳊﻄﻤﺔ ﰒ اﻟﺴﻌﲑ ﰒ ﺳﻘﺮ ﰒ اﳉﺤﻴﻢ ﰒ اﳍﺎوﻳﺔ وﺑﺎب ﻛﻞ ﻣﻦ داﺧﻞ اﻷﺧﺮى ﻋﻠﻰ اﻹﺳﺘﻮاء وﺑﲔ أﻋﻠﻰ ﺟﻬﻨﻢ وأﺳﻔﻠﻬﺎ ﲬﺲ وﺳﺒﻌﻤﺎﺋﺔ ﺳﻨﺔ أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼم اﻟﻠﻘﺎﱏ
10)    Neraka
Neraka adalah tempat penyiksaan di setiap tingkatannya yang berjumlah tujuh. Neraka teratas adalah Jahanam. Di bawahnya adalah neraka Ladzo, kemudian Hatomah, kemudian Sair, kemudian Saqor, kemudian Jahim, kemudian Hawiah. Masing-masing pintu adalah sama dari dalam neraka lain. Jarak antara bagian teratas Jahanam dengan bagian terbawahnya berjarak sejauh 705 tahun perjalanan, seperti yang difaedahkan oleh Abdu Salam al-Laqoni.

)واﻟﺼﺮاط( وﻫﻮ ﺟﺴﺮ ﻣﻨﺼﻮب ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮ ﺟﻬﻨﻢ أوﻟﻪ ﰱ اﳌﻮﻗﻒ وآﺧﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺑﺎب اﳉﻨﺔ ﳝﺮ ﻋﻠﻴﻪ اﻷوﻟﻮن واﻵﺧﺮون وﻫﻮ أدق ﻣﻦ اﻟﺸﻌﺮة وأﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺴﻴﻒ ﻓﻬﻮ ﻣﺜﻞ اﳌﻮﺳﻰ وأول ﻣﻦ ﳚﻮز ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺒﻴﻨﺎ وأﻣﺘﻪ ﻓﺎﻟﺴﺎﳌﻮن ﻣﻦ اﻟﺬﻧﻮب ﳝﺮون ﻛﻄﺮف اﻟﻌﲔ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﱪق اﳋﺎﻃﻒ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﺮﻳﺢ اﻟﻌﺎﺻﻒ أى اﻟﺸﺪﻳﺪ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﻄﲑ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﻔﺮس اﻟﺴﺎﺑﻖ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺄﺟﻮد اﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﰒ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻋﺪوا وﻣﺸﻴﺎ ﰒ ﻣﻦ ﳚﻮزﻩ ﺣﺒﻮا وﻫﻮ اﻟﺬي ﺗﻄﻮل ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﺼﺮاط ﻓﻴﻘﻮل رب ﱂ أﺑﻄﺄت ﰉ ﻓﻴﻘﻮل ﱂ أﺑﻄﺊ ﺑﻚ إﳕﺎ أﺑﻄﺄ ﺑﻚ ﻋﻤﻠﻚ
11)    Sirot

Sirot adalah jembatan yang berada di atas neraka Jahanam. Ujung permulaannya berada di mauqif dan ujung akhirnya berada di pintu surga. Semua orang awal dan akhir akan melewatinya. Sirot berbentuk lebih tipis daripada sehelai rambut dan lebih tajam daripada pedang. Ia adalah seperti silet atau pemes. Makhluk yang pertama kali melewatinya adalah Nabi kita dan umatnya. Umatnya yang selamat dari dosa akan melewatinya secepat kedipan mata. Setelah mereka, ada sebagian yang melewatinya seperti kilat menyambar, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti tiupan angin kencang, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti burung, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti kuda yang kencang larinya, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti binatang ternak tercepat, kemudian ada sebagian yang melewatinya dengan berlari dan berjalan, kemudian ada sebagian yang melewatinya dengan merayap atau
 
merangkak, yaitu para makhluk yang lamban dan lama melewati sirot. Mereka yang melewati sirot dengan merangkak bertanya, “Ya Allah! Mengapa Engkau membuat kami lamban?” Allah menjawab, “Aku tidak membuat kalian menjadi lamban tetapi amal kalianlah yang membuat kalian lamban melewati sirot.”
وروى إذا ﻛﺎن ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﺄﺗﻰ ﻗﻮم ﻓﻴﻘﻔﻮن ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﻳﺒﻜﻮن ﻓﻴﻘﺎل ﳍﻢ ﺟﻮزوا ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﳔﺎف ﻣﻦ اﻟﻨﺎر ﻓﻴﻘﻮل ﺟﱪﻳﻞ ﻛﻴﻒ ﻛﻨﺘﻢ ﲤﺮون ﻋﻠﻰ اﻟﺒﺤﺮ ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﺑﺎﻟﺴﻔﻦ ﻓﻴﺆﺗﻰ ﲟﺴﺎﺟﺪ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺼﻠﻮن ﻓﻴﻬﺎ ﻛﺎﻟﺴﻔﻦ ﻓﲑﻛﺒﻮ ﺎ وﳝﺮون ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ذﻛﺮﻩ
اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
Diriwayatkan bahwa ketika Hari Kiamat telah terjadi maka datanglah suatu kaum. Mereka berhenti di atas sirot sambil menangis. Mereka ditanya, “Mengapa kalian berhenti? Lewatilah sirot?” Mereka menjawab, “Kami takut neraka.” Jibril berkata, “Bagaimana cara kalian melewati laut [ketika di dunia?]” Mereka menjawab, “Kami melewati laut dengan mengendarai perahu.” Kemudian didatangkanlah masjid-masjid tempat dimana mereka sholat yang dijadikan seperti perahu-perahu. Kemudian mereka menaikinya dan melewati sirot, seperti yang disebutkan oleh Syeh as-Suhaimi.
وأﻣﺎ ﺣﻘﻴﻘﺔ اﻟﺼﺮاط ﻓﺈﻧﻪ ﺷﻌﺮة ﻣﻦ ﺟﻔﻮن ﻋﻴﲎ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺮﻣﻠﻰ ﻋﻦ
ﺑﺮﻫﺎن اﻟﺪﻳﻦ اﳊﻠﻴﻤﻰ
Adapun hakikat sirot adalah rambut kelopak dua mata Malaikat Malik ‘alaihi as-Salam, seperti yang dikisahkan oleh Syeh Romli dari Syeh Burhanudin al-Halimi.

)واﳊﻮض( وﻫﻮ ﲝﺮ ﻋﻠﻰ اﻷرض اﳌﺒﺪﻟﺔ وﻫﻰ أرض ﺑﻴﻀﺎء ﻛﺎﻟﻔﻀﺔ ﻣﺘﺴﻊ اﳉﻮاﻧﺐ وﻃﻮﻟﻪ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺿﻪ وﻫﻮ ﻣﺴﲑة ﺷﻬﺮ رﳛﻪ أﻃﻴﺐ ﻣﻦ اﳌﺴﻚ وﻟﻪ ﻟﻮن ﻛﻞ ﺷﺮاب اﳉﻨﺔ وﻃﻌﻢ ﻛﻞ ﲦﺎر اﳉﻨﺔ وﻛﻴﺰاﻧﻪ أﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﳒﻮم اﻟﺴﻤﺎء ﻣﻦ ﺷﺮب ﻣﻨﻪ ﺷﺮﺑﺔ ﻻ ﻳﻈﻤﺄ ﺑﻌﺪﻫﺎ
أﺑﺪا
12)    Telaga
Telaga yang dimaksud disini adalah lautan yang berada di atas permukaan bumi yang telah diganti, yaitu bumi putih seperti perak yang sisi-sisinya sangat luas. Panjang dan lebar telaga adalah sama, yaitu
 
sepanjang perjalanan satu bulan. Baunya adalah lebih wangi daripada minyak misik. Air telaga tersebut memiliki banyak warna minuman surga dan makanan buah-buahan surga. Jumlah cangkir untuk mengambil airnya adalah lebih banyak daripada bintang-bintang di langit. Barang siapa meminum air telaga itu dengan sekali minum maka ia tidak akan pernah lagi merasakan dahaga.

ﺗﺸﺮب ﻣﻨﻪ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﻟﻜﻨﻬﻢ ﻗﺴﻤﺎن ﻗﺴﻢ ﻻ ﻳﻄﺮد ﻫﻢ اﳌﺘﻘﻮن وﻗﺴﻢ ﻳﻄﺮد
واﳌﻄﺮود ﻗﺴﻤﺎن ﻗﺴﻢ ﻳﻄﺮد ﺣﺮﻣﺎﻧﺎ وﻫﻢ اﻟﻜﻔﺎر ﻓﻼ ﻳﺸﺮﺑﻮن ﻣﻨﻪ أﺑﺪا وﻗﺴﻢ ﻳﻄﺮد ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻟﻪ ﰒ ﻳﺸﺮب وﻫﻢ ﻋﺼﺎة اﳌﺆﻣﻨﲔ ﻓﻴﺸﺮﺑﻮن ﻗﺒﻞ دﺧﻮﳍﻢ اﻟﻨﺎر ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻴﻜﻮن ﺷﺮ ﻢ ﻗﺒﻠﻪ أﻣﺎﻧﺎ ﻣﻦ أن ﲢﺮق اﻟﻨﺎر أﺟﻮاﻓﻬﻢ وأن ﻳﺪرﻛﻬﻢ اﳉﻮع واﻟﻌﻄﺶ
Umat Rasulullah, Muhammad, shollallahu ‘alaihi wa sallama, akan meminum air dari telaga tersebut. Mereka dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1)    Golongan yang tidak dilarang untuk meminum air telaga. Mereka adalah orang-orang yang bertakwa.
2)    Golongan yang dilarang untuk meminum air telaga. Mereka dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)    Mereka yang dilarang meminumnya karena sebagai bentuk larangan tetap. Mereka adalah orang-orang kafir sehingga mereka tidak akan meminum air telaga selamanya.
b)    Mereka yang dilarang meminumnya karena sebagai bentuk larangan penyiksaan atau balasan, kemudian mereka diperbolehkan meminumnya. Golongan ini adalah mereka yang bermaksiat dari golongan mukminin.

Menurut Pendapat yang shohih, para mukmin yang bermaksiat diperbolehkan meminum air telaga sebelum mereka masuk ke dalam neraka sehingga air yang diminum bisa menjadi tameng agar perut mereka tidak terbakar oleh api dan agar mereka tidak merasa lapar dan dahaga.

واﻟﺼﺤﻴﺢ أﻧﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺮاط وﻗﺒﻞ اﳌﻴﺰان ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﳉﻤﻬﻮر ﻷن اﻟﻨﺎس ﳜﺮﺟﻮن ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﻋﻄﺎﺷﺎ وﻻ ﻳﺘﺄﺗﻰ ﺷﺮب ﻗﻮم وﻃﺮد أﺧﺮﻳﻦ ﻷﻧﻪ ﻟﻮ ﻛﺎن ﺑﻌﺪ اﻟﺼﺮاط ﳌﺎ ﺻﺢ ﻃﺮد أﺣﺪ ﻋﻨﻪ إﱃ اﻟﻨﺎر ﻓﺈن ﻣﻦ ﺟﺎوز اﻟﺼﺮاط ﻻ رﺟﻮع ﻟﻪ إﱃ اﻟﻨﺎر أﺑﺪا ذﻛﺮﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
 
Menurut pendapat yang shohih, telaga berada di tempat sebelum para makhluk melewati sirot dan mengalami mizan, seperti yang dikatakan oleh para ulama Jumhur, karena seluruh manusia akan bangkit dari kuburan dalam keadaan sangat dahaga. Pendapat ini berdasarkan alasan bahwa andaikan telaga berada di tempat setelah para makhluk melewati sirot maka tidak akan memungkinkan untuk memperbolehkan kaum satu dan melarang kaum lainnya untuk meminum airnya, karena ada riwayat shohih yang menjelaskan bahwa makhluk yang telah melewati sirot tidak akan bisa kembali menuju neraka [dan ujung akhir sirot adalah surga, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dan di bawah sirot adalah neraka Jahanam sehingga narasinya adalah makhluk mukmin yang bermaksiat akan meminum air telaga sebelum melewati sirot sebagai tameng dari kobaran api, kemudian sampai di tengah perjalanan, ia masuk ke dalam neraka]. Demikian ini disebutkan oleh Syeh as-Suhaimi.

وﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺣﻮﺿﺎن ﺣﻮض ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺮاط ﰱ اﳌﻮﻗﻒ وﻛﺬا ﺣﻴﺎض اﻷﻧﺒﻴﺎء وﻫﻮ اﻟﺬى ﻳﻄﺮد ﻋﻨﻪ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺼﺎة وﺣﻮض ﺑﻌﺪﻩ ﻻ ﻳﻄﺮد ﻋﻨﻪ أﺣﺪ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﻠﻪ إﻻ ﻣﻦ ﺧﻠﺺ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاب وﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻛﻮﺛﺮا واﻟﻜﻮﺛﺮ ﰱ ﻛﻼم اﻟﻌﺮب اﳋﲑ اﻟﻜﺜﲑ
وﺻﺤﺢ اﻟﻘﺮﻃﱮ ﻫﺬا اﻟﻘﻮل
Ada satu pendapat mengatakan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memiliki dua telaga. Telaga pertama berada di mauqif sebelum sirot. Nabi-nabi selainnya juga memiliki telaga-telaga yang umat mereka yang bermaksiat tidak diperkenankan meminum airnya. Dan telaga kedua berada di tempat setelah sirot dimana seluruh makhluk tidak akan dilarang untuk meminum air telaga kedua ini, karena tidak ada makhluk yang dapat melewati sirot kecuali ia telah selamat dari siksa. Masing-masing dari dua telaga ini disebut dengan telaga al-Kautsar. Menurut bahasa orang-orang Arab, kata al-Kautsar berarti kebaikan yang banyak atau al-khoir al-katsir. Pendapat ini dishohihkan oleh Syeh al-Qurtubi.

وﻗﺎل ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ وﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻻ ﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎدﻩ وإﳕﺎ ﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎدﻩ أن ﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة
واﻟﺴﻼم ﺣﻮﺿﺎ وﻻ ﻳﻀﺮ اﳉﻬﻞ ﺑﻜﻮﻧﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺮاط أو ﺑﻌﺪﻩ
Syaikhuna Yusuf berkata, “Semua ini tidak wajib diyakini. Yang wajib diyakini hanyalah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memiliki telaga. Tidak apa-apa jika tidak tahu apakah telaganya berada di tempat sebelum atau sesudah sirot.”
 
)واﻟﺸﻔﺎﻋﺔ( وﻫﻰ ﺳﺆال اﳋﲑ ﻣﻦ اﻟﻐﲑ ﻟﻠﻐﲑ وﺷﻔﺎﻋﺔ اﳌﻮﱃ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ ﻋﻔﻮﻩ ﻓﺈﻧﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﺸﻔﻊ ﻓﻴﻤﻦ ﻗﺎل ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأﺛﺒﺖ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻟﻠﺮﺳﻮل اﻟﺬى أرﺳﻠﻪ إﻟﻴﻪ وﻟﻮ ﱂ ﻳﻌﻤﻞ ﺧﲑا ﻗﻂ ﻓﻴﺘﻔﻀﻞ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪم دﺧﻮﻟﻪ اﻟﻨﺎر ﺑﻼ ﺷﻔﺎﻋﺔ أﺣﺪ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ
13)    Syafaat

Pengertian Syafaat adalah memintakan kebaikan dari pihak lain untuk pihak lainnya. Sedangkan maksud syafaat Allah adalah pemberian maaf dari-Nya, karena Dia akan mensyafaati hamba yang mengucapkan kalimat ‘’ﷲ إﻻ إﻟﮫ ﻻ” dan yang menetapkan risalah bagi rasul yang diutus oleh-Nya kepada hamba tersebut, meskipun hamba tersebut belum pernah melaksanakan amal kebaikan sama sekali. Setelah Allah memberinya syafaat, maka Dia akan memberikan anugerah kepada hamba tersebut dengan tidak masuk ke dalam neraka tanpa perantara syafaat siapapun [dari hamba-hamba-Nya yang dikhususkan]. Demikian ini difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam kitab Fathu al-Qodir al-Murid.
وﺷﻔﺎﻋﺎت ﻧﺒﻴﻨﺎ أﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﺷﻔﺎﻋﺔ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ أﻋﻈﻤﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ اﳌﺨﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﻹراﺣﺔ اﳋﻠﻖ وﻟﻮ ﻛﻔﺎرا ﻣﻦ ﻃﻮل اﳌﻮﻗﻒ ﻟﻴﻌﺠﻞ اﷲ ﺣﺴﺎ ﻢ ﻛﻤﺎ أﺧﺮﺟﻪ اﻟﺸﻴﺨﺎن وﻏﲑﳘﺎ ﻋﻦ أﰉ ﻫﺮﻳﺮة ذﻛﺮ ذﻟﻚ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ وﺗﺴﻤﻰ اﳌﻘﺎم اﶈﻤﻮد ﻷﻧﻪ ﳛﻤﺪﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻷوﻟﻮن واﻵﺧﺮون

Syafaat-syafaat Nabi kita adalah lebih dari 20 syafaat. Semuanya diterima. Syafaatnya yang paling agung adalah syafaat yang memang dikhususkan darinya, yaitu mengistirahatkan seluruh makhluk, meskipun mereka adalah kafir, dari lamanya mauqif agar Allah mempercepat hisab mereka, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, dan lain- lain dari Abu Hurairah. Demikian ini disebutkan oleh Syeh as-Suhaimi. Syafaat ini disebut dengan al-maqom al-mahmud (derajat yang terpuji) karena Nabi kita dipuji oleh kaum-kaum awal dan akhir atas diistimewakannya syafaat tersebut darinya.

وﻣﻦ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ دﺧﻮل ﲨﺎﻋﺔ اﳉﻨﺔ ﺑﻐﲑ ﺣﺴﺎب ﺑﻞ ﻳﻘﻮﻣﻮن ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﻟﻘﺼﻮرﻫﻢ وﻫﺬﻩ ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻳﻀﺎ
 
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa memasukkan golongan hamba ke dalam surga tanpa dihisab, bahkan setelah mereka bangkit dari kuburan langsung menuju ke istana-istana di dalam surga. Syafaat ini hanya dikhususkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ اﺳﺘﺤﻘﻮا اﻟﻨﺎر ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻠﻮ ﺎ ﺑﻞ ﻳﺪﺧﻠﻮن
اﳉﻨﺔ وﻛﺬﻟﻚ ﻫﺬﻩ ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi golongan hamba yang telah dicap sebagai penghuni neraka. Kemudian mereka tidak jadi masuk ke dalamnya, melainkan masuk ke dalam surga. Syafaat ini juga syafaat yang hanya dikhususkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ دﺧﻠﻮا اﻟﻨﺎر ﻓﻴﺨﺮﺟﻮن ﻣﻨﻬﺎ وﻫﺬﻩ ﻏﲑ ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻞ ﺗﻜﻮن ﻟﻐﲑﻩ أﻳﻀﺎ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء واﻷوﻟﻴﺎء واﳌﻼﺋﻜﺔ
واﻷﻧﺒﻴﺎء
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi golongan hamba yang telah masuk ke dalam neraka, kemudian mereka dikeluarkan dari sana. Syafaat ini tidak hanya dikhususkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, melainkan dari selainnya, yaitu mereka para ulama, para wali, para malaikat, dan para nabi.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ رﻓﻊ درﺟﺎت أﻧﺎس ﰱ اﳉﻨﺔ
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa mengangkat derajat para manusia di dalam surga.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲣﻔﻴﻒ اﻟﻌﺬاب ﻋﻦ ﺑﻌﺾ اﻟﻜﺎﻓﺮﻳﻦ ﻛﻌﻤﻪ أﰉ ﻃﺎﻟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮل ﺑﺄن اﷲ ﱂ ﳛﻴﻪ ﻟﻺﳝﺎن ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﺬى ﳛﺐ آل ﺑﻴﺖ اﻟﻨﱮ ﻳﻘﻮل ﺑﺄن اﷲ أﺣﻴﺎﻩ وآﻣﻦ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﷲ ﻗﺎدر ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ذﻛﺮﻩ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Termasuk syafaat Rasulullah shollalahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa meringankan siksa dari sebagian orang kafir, seperti
 
meringankan siksa dari pamannya Abu Tholib yang mana menurut satu pendapat bahwa setelah ia mati, Allah tidak menghidupkannya kembali untuk mengimani atau membenarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Sedangkan orang-orang yang mencintai keluarga Rasulullah mengatakan bahwa Allah menghidupkannya kembali, kemudian ia membenarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Allah adalah Dzat Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Demikian ini disebutkan oleh Syeh al-Bajuri.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺻﻠﺤﺎء أﻣﺘﻪ ﻟﻴﺘﺠﺎوز ﻋﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺗﻘﺼﲑﻫﻢ ﰱ اﻟﻄﺎﻋﺎت
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi hamba-hamba sholih dari umatnya agar kecerobohan- kecerobohan mereka dalam melakukan ketaatan diampuni oleh-Nya.

وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ أﻃﻔﺎل اﳌﺸﺮﻛﲔ أن ﻻ ﻳﻌﺬﺑﻮا ذﻛﺮﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼم
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi anak-anak kecil yang dilahirkan oleh hamba-hamba kafir agar anak-anak kecil tersebut tidak disiksa. Demikian ini disebutkan oleh Syeh Abdussalam.
 
ﻤﺎ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
 
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﻣﻦ ﻋﺬاب ﻣﻦ ﰱ اﻟﻘﱪﻳﻦ اﻟﺬﻳﻦ ﻣﺮ
وﺳﻠﻢ
 

Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa meringankan siksa dari hamba yang ada di dalam dua kuburan yang dilewati olehnya shollallahu ‘alaihi wa sallama. (yaitu kuburan mayit yang disiksa karena tidak berhati-hati dari najis dan yang suka menebar fitnah di dunia.)
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﻓﻴﻤﻦ ﻣﺎت ﺑﺎﳌﺪﻳﻨﺔ
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa salama adalah syafaatnya bagi hamba yang meninggal dunia di kota Madinah al- Mukarromah.

)واﳉﻨﺔ( وﻫﻰ دار اﻟﺜﻮاب ﲜﻤﻴﻊ أﻧﻮاﻋﻬﺎ واﺧﺘﻠﻒ ﰱ اﳉﻨﺔ ﻫﻞ ﻫﻰ ﺳﺒﻊ ﺟﻨﺎت ﻣﺘﺠﺎورة وأﻓﻀﻠﻬﺎ وأوﺳﻄﻬﺎ اﻟﻔﺮدوس وﻫﻰ أﻋﻼﻫﺎ وا ﺎورة ﻻ ﺗﻨﺎﰱ ﰱ اﻟﻌﻠﻮ وﻓﻮﻗﻬﺎ ﻋﺮش اﻟﺮﲪﻦ
 
وﻣﻨﻬﺎ ﺗﺘﻔﺠﺮ أ ﺎر اﳉﻨﺔ وﻳﻠﻴﻬﺎ ﰱ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ ﺟﻨﺔ ﻋﺪن ﰒ ﺣﻨﺔ اﳋﻠﺪ ﰒ ﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى ودار اﻟﺴﻼم ودار اﳉﻼل واﳉﻨﺎت ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺘﺼﻠﺔ ﲟﻘﺎم اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻟﻴﺘﻨﻌﻢ ﲨﻴﻊ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ ﲟﺸﺎﻫﺪﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻈﻬﻮرﻩ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﳍﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﻷ ﺎ ﺗﺸﺮف
ﻋﻠﻰ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ ﻛﻤﺎ أن اﻟﺸﻤﺲ ﺗﺸﺮق ﻋﻠﻰ أﻫﻞ اﻟﺪﻧﻴﺎ وﻫﺬا ﻣﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس
14)    Jannah atau surga

Surga adalah desa atau tempat balasan kebaikan dengan seluruh macam-macamnya. Perihal tentang apakah surga itu terdiri dari 7 (tujuh) yang saling berdampingan atau tidak merupakan perihal yang masih diperselisihkan di kalangan ulama.

Dari tujuh surga yang ada, yang paling unggul adalah surga Firdaus. Ia adalah surga yang tertinggi. Sifat saling berdampingan tidak menafikan sifat ketinggiannya. Di atas surga Firdaus adalah Arsy milik Allah Yang Maha Pengasih. Dari surga Firdaus, mengalirlah sungai-sungai surga. Dari segi keutamaan, setelah surga Firdaus adalah surga Adn, kemudian surga Khuld, kemudian surga an-Na’im, kemudian surga al-Makwa, kemudian surga Dar as-Salam, kemudian surga Dar al-Jalal. Semua surga bersambung dengan tempat yang disebut dengan maqom al-wasilah agar seluruh penduduk surga dapat merasakan kenikmatan berupa melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama karena beliau keluar dari tempat tersebut, karena maqom al-wasilah akan menyinari seluruh penduduk surga sebagaimana matahari menyinari seluruh penduduk dunia. Pendapat yang mengatakan jumlah surga ada 7 (tujuh) adalah madzhab Ibnu Abbas.
أو أرﺑﻊ ورﺟﺤﻪ ﲨﺎﻋﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﳌﻦ ﺧﺎف ﻣﻘﺎم رﺑﻪ ﺟﻨﺘﺎن ﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى ﰒ ﻗﺎل وﻣﻦ دو ﻤﺎ ﺟﻨﺘﺎن ﺟﻨﺔ ﻋﺪن وﺟﻨﺔ اﻟﻔﺮدوس ﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺑﻌﺾ اﳌﻔﺴﺮﻳﻦ وﻫﺬا ﻣﺎ
ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﳉﻤﻬﻮر

Ada yang mengatakan bahwa jumlah surga ada 4 (empat). Pendapat ini diunggulkan oleh golongan ulama karena berdasarkan Firman Allah, “Dan bagi hamba yang takut berada di sisi Allah (untuk diputusi hukum sehingga ia mengamalkan ketaatan dan menjauhi larangan) ada dua surga,”38 yaitu surga an-Na’iim dan surga al-Makwa, kemudian Allah
 
berfirman, “Dan di bawah dua surga itu terdapat dua surga yang lain,”39 yaitu surga Adn dan surga Firdaus, seperti yang dikatakan oleh sebagian ahli tafsir. Pendapat yang mengatakan bahwa jumlah surga ada 4 (empat) adalah madzhab ulama jumhur.
أو ﺟﻨﺔ واﺣﺪة وﻫﺬﻩ اﻷﲰﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﺟﺎرﻳﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﺘﺤﻘﻖ ﻣﻌﺎﻧﻴﻬﺎ ﻓﻴﻬﺎ إذ ﻳﺼﺪق ﻋﻠﻰ اﳉﻤﻴﻊ ﺟﻨﺔ ﻋﺪن أى إﻗﺎﻣﺔ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى أى ﻣﺄوى اﳌﺆﻣﻨﲔ وﺟﻨﺔ اﳋﻠﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ودار اﻟﺴﻼم ﻷن ﲨﻴﻌﻬﺎ ﻟﻠﺨﻠﻮد واﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺧﻮف وﺣﺰن وﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ ﻷ ﺎ ﻛﻠﻬﺎ
ﻣﺸﺤﻮﻧﺔ ﺑﺄﺻﻨﺎﻓﻪ ذﻛﺮﻩ اﻟﺒﺎﺟﻮرى ﰱ ﲢﻔﺔ اﳌﺮﻳﺪ

Pendapat lain mengatakan bahwa surga hanya ada 1 (satu). Adapun nama-nama surga [seperti Adn, Firdaus, Khuld, dan lain-lain] memang digunakan untuk nama satu surga itu karena arti dari nama-nama tersebut ada padanya. Satu surga itu bisa disebut dengan Adn yang berarti bertempat, bisa disebut dengan al-Makwa yang berarti tempat kembali bagi hamba-hamba mukmin, bisa disebut dengan Khuld yang berarti kekal, bisa disebut dengan Dar as-Salam, karena satu surga itu memang tempat abadi dan selamat dari segala ketakutan dan kesedihan, bisa disebut dengan an- Na’im, karena satu surga tersebut dipenuhi dengan semua jenis-jenis kenikmatan, seperti yang dikatakan oleh Syeh al-Bajuri dalam kitab Tuhfah al-Murid.

)واﳋﻠﻮد( أى اﻹﻗﺎﻣﺔ اﳌﺆﺑﺪة ﰱ اﳉﻨﺔ ﳌﻦ ﻣﺎت ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم وإن ﺗﻘﺪم ﻣﻨﻪ ﻛﻔﺮ وﰱ اﻟﻨﺎر
ﳌﻦ ﻣﺎت ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ وإن ﻋﺎش ﻃﻮل ﻋﻤﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻹﳝﺎن
66) Kekal
Maksudnya adalah kekal bertempat di surga bagi orang yang mati dengan menetapi Islam, meskipun sebelumnya ia adalah orang kafir, dan kekal bertempat di neraka bagi orang yang mati dengan menetapi kekufuran, meskipun sepanjang hidupnya menetapi keimanan.

)واﻟﺮؤﻳﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ اﳉﻨﺔ( وﻫﻰ ﺑﻼ ﺧﻼف ﻓﲑاﻩ ﺗﻌﺎﱃ أﻫﻠﻬﺎ ﰱ ﻣﺜﻞ ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ واﻟﻌﻴﺪ وﻳﺮاﻩ ﺧﻮاﺻﻬﻢ ﻛﻞ ﻳﻮم ﺑﻜﺮة وﻋﺸﻴﺎ وﺑﻌﻀﻬﻢ ﻻ ﻳﺰال ﻣﺴﺘﻤﺮا ﰱ اﻟﺸﻬﻮد ﺣﱴ ﻗﺎل أﺑﻮ
 
ﻳﺰﻳﺪ اﻟﺒﺴﻄﺎﻣﻰ إن ﷲ ﺧﻮاص ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﻟﻮ ﺣﺠﺒﻬﻢ ﰱ اﳉﻨﺔ ﻋﻦ رؤﻳﺘﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻻﺳﺘﻐﺎﺛﻮا
ﻣﻦ اﳉﻨﺔ وﻧﻌﻴﻤﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﺘﻐﻴﺚ أﻫﻞ اﻟﻨﺎر ﻣﻦ اﻟﻨﺎر وﻋﺬا ﺎ
16) Melihat Allah di dalam surga

Melihat Allah di dalam surga merupakan perihal yang pasti terjadinya tanpa ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Penduduk surga akan melihat Allah pada hari, semisal, Jumat dan Id. Hamba-hamba istimewa dari mereka akan melihat Allah di setiap pagi dan sore. Sebagian dari mereka ada yang selalu melihat-Nya, hingga Syeh Abu Yazid al-Bustomi berkata, “Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang istimewa. Andaikan mereka dilarang melihat-Nya di dalam surga niscaya mereka akan ngeyel meminta dikeluarkan saja dari surga dan kenikmatannya, sebagaimana penduduk neraka yang ngeyel meminta dibebaskan dari neraka dan siksaannya.”

وأﻣﺎ ﰱ ﻋﺮﺻﺎت اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻛﺎﳌﻮﻗﻒ ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ وﻗﻮﻋﻬﺎ ﻷﻧﻪ ورد ﰱ اﳊﺪﻳﺚ ﻳﻨﺎدى ﻣﻨﺎد إذا ﻛﺎن ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﺘﻠﺰم ﻛﻞ أﻣﺔ ﻣﻌﺒﻮدﻫﺎ ﻓﺘﻘﻮل ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻫﺬا ﻣﻜﺎﻧﻨﺎ ﺣﱴ ﻳﺄﺗﻴﻨﺎ رﺑﻨﺎ ﻓﻴﻈﻬﺮ ﳍﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬى ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻧﻪ ﺑﺄن ﻳﺪﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻠﻄﺎ ﰱ ﻛﺸﻔﻬﻢ وإﻻ ﻓﻬﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ أن ﻳﺘﺼﻒ ﲟﺎ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻓﻴﻘﻮل أﻧﺎ رﺑﻜﻢ ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﻧﻌﻮذ ﺑﺎﷲ ﻣﻨﻚ ﻟﺴﺖ رﺑﻨﺎ ﻓﻴﺘﺠﻠﻰ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﲡﻠﻴﺎ ﻻﺋﻘﺎ ﲝﺎل ذﻟﻚ اﳌﻘﺎم وﻳﻜﺸﻒ ﻋﻦ اﻟﺴﺎق وﻳﻘﻮل أﺑﺎ رﺑﻜﻢ
ﻓﲑاﻩ اﳌﺆﻣﻨﻮن ﻋﻠﻰ وﻓﻖ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪون ﻓﻴﺨﺮون ﺳﺠﺪا إﻻ اﳌﻨﺎﻓﻖ
Adapun melihat Allah di pelataran Hari Kiamat, seperti mauqif, maka pendapat yang shohih mengatakan bahwa melihat Allah akan terjadi di sana, karena adanya hadis, “Akan ada seruan dari pihak yang berseru ketika Hari Kiamat telah terjadi agar setiap umat dapat menetapkan Dzat yang disembahnya. Kemudian umat Muhammad berkata, ‘Tempat ini adalah tempat kami sampai Tuhan kami mendatangi kami.’ Kemudian Tuhan memperlihatkan diri kepada mereka dengan cara yang tidak mereka ketahui, yaitu dengan cara dimana Tuhan membuat mereka merasakan adanya kekeliruan saat mereka melihat. Jika Dia memperlihatkan diri tidak dengan cara tersebut maka sesungguhnya Tuhan Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Suci jauh dari segala sifat yang tidak pantas bagi-Nya. Kemudian Tuhan berkata kepada mereka, ‘Aku adalah Tuhan Kalian.’ Mereka menjawab, ‘Kami berlindung kepada Allah dari-Mu. Engkau bukanlah Tuhan kami.’ Kemudian Tuhan memperlihatkan diri kepada mereka dengan
 
cara yang pantas dengan Derajat-Nya. Tabir penghalang pun dihilangkan dari mata mereka. Kemudian Tuhan berkata lagi, ‘Aku adalah Tuhan kalian.’ Kemudian hamba-hamba mukmin dapat melihat-Nya sesuai dengan keyakinan mereka. Mereka jatuh tersungkur bersujud. Semua dari mereka dapat melihat-Nya kecuali mereka yang munafik.”

وﻫﺬا ﻣﻌﲎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﻮم ﻳﻜﺸﻒ ﻋﻦ ﺳﺎق اﻷﻳﺔ وﻛﺸﻒ اﻟﺴﺎق ﻋﻨﺪ اﳋﻠﻖ ﲟﻌﲎ رﻓﻊ
اﳊﺠﺎب ذﻛﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ
Keterangan hadis di atas adalah makna Firman Allah dalam Surat al-Qolam: 42;
 
َﻋْﻮ َن إَِﱃ اﻟ ﱡﺴ ُﺠﻮِد ﻓَﻼ ﻳَ ْﺴﺘَ ِﻄﻴﻌُﻮ َن َﺳﺎ ٍق َوﻳُْﺪ
 
ُﻒ َﻋ ْﻦ
 
ﻳَـْﻮَم ﻳُ ْﻜ َﺸ
 
Yaitu pada hari dimana tabir penghalang mata dihilangkan dan hamba- hamba mukmin diperintahkan untuk bersujud, kemudian mereka tidak kuasa.
Syaikhuna Yusuf berkata bahwa pengertian kasyfu as-saaqi bagi makhluk adalah dihilangkan tabir penghalang dari mereka.

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)وﺗﺆﻣﻦ ﲟﻼﺋﻜﺔ اﷲ( ﻫﻢ أﺟﺴﺎم ﻟﻄﻴﻔﺔ ﺑﺎﻟﻐﻮن ﰱ اﻟﻜﺜﺮة إﱃ ﺣﺪ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﻔﺮاء اﷲ ﺻﺎدﻗﻮن ﻓﻴﻤﺎ أﺧﱪوا ﺑﻪ ﻋﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮن وﻻ ﻳﺸﺮﺑﻮن وﻻ ﻳﺘﻮاﻟﺪون وﻻ ﻳﺘﻨﺎﻛﺤﻮن وﻻ ﻳﻨﺎﻣﻮن وﻻ ﺗﻜﺘﺐ أﻋﻤﺎﳍﻢ وﻻ ﳛﺎﺳﺒﻮن وﳛﺸﺮون ﻣﻊ اﻹﻧﺲ واﳉﻦ
وﻳﺪﺧﻠﻮن اﳉﻨﺔ وﺗﻨﻌﻤﻮن ﻓﻴﻬﺎ ﲟﺎ ﺷﺎء اﷲ ﺗﻌﺎﱃ

d.    Iman kepada Para Malaikat
Termasuk makna syahadat risalah, ‘ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪا أن أﺷﮭﺪ’ adalah kamu mengetahui, meyakini, membenarkan, dan mempercayai malaikat- malaikat Allah. Mereka adalah makhluk-makhluk-Nya yang berupa jisim- jisim lembut, yang jumlah banyak mereka mencapai jumlah yang tidak dapat diketahui kecuali oleh-Nya, yang menjadi utusan-utusan-Nya, yang benar dalam semua berita yang mereka sampaikan dari-Nya, yang tidak makan, tidak minum, tidak melahirkan, tidak menikah, tidak tidur, tidak dicatat amal-amal mereka, dan tidak mengalami penghisaban, yang akan dikumpulkan bersama golongan manusia dan jin, yang akan masuk ke dalam surga, dan yang akan merasakan kenikmatan di dalam sana sesuai dengan kenikmatan yang dikehendaki oleh-Nya Ta’ala.
 
Penjelasan:
Dikutip dari kitab Tijan ad-Darori oleh Syarih Muhammad Nawawi al-Banteni bahwa ketika kamu ditanya, “Bagaimana kamu mengimani para malaikat?” Jawablah dengan mengatakan bahwa sesungguhnya para malaikat adalah makhluk yang terdiri dari banyak macam dari segi haliah, perbuatan, dan bentuk. Diantara mereka adalah:

1.    Malaikat Hamalatu al-‘Arsy.

Malaikat Hamalatu al-‘Arsy adalah mereka yang memikul ‘Arsy. Mereka adalah macam malaikat yang tertinggi tingkatannya dan yang pertama kali diciptakan. Mereka di dunia berjumlah 4 (empat) dan kelak di Hari Kiamat berjumlah 8 (delapan) berbentuk kambing hutan (Jawa: kidang) yang jarak antara kuku dan lututnya sejauh perjalanan 70 tahun dengan kecepatan burung tercepat.

Menurut satu pendapat, ‘Arsy adalah mutiara hijau. Ia merupakan makhluk yang paling terbesar. Setiap hari ia dihiasi dengan 100 warna cahaya yang tidak akan pernah mampu dilihat oleh satu makhluk pun dari makhluk-makhluk Allah. Segala sesuatu yang berada di ‘Arsy adalah ibarat tumbuh-tumbuhan di padang luas. Menurut satu pendapat disebutkan bahwa ‘Arsy adalah kiblat bagi para penduduk langit sebagaimana Ka’bah adalah kiblat bagi para penduduk bumi.
2.    Malaikat Hafun (ﺣﺎﻓﻮن)

Malaikat Hafun adalah mereka yang mengelilingi ‘Arsy. Wahab bin Munabbah mengatakan bahwa disekeliling ‘Arsy terdapat 70.000 barisan para malaikat. Di belakang satu barisan pertama terdapat satu barisan kedua yang memutari ‘Arsy. Satu barisan pertama menghadap dan satu barisan kedua juga menghadap. Ketika mereka saling barhadapan, mereka membaca tahlil dan takbir. Dibelakang mereka terdapat 70.000 barisan lain yang terdiri dari para malaikat yang berdiri dengan tangan diletakkan di atas leher. Ketika 70.000 barisan ini mendengar bacaan takbir dan tahlil yang dikumandangkan oleh para malaikat yang ada di barisan pertama dan kedua, mereka mengeraskan suara dan berkata;

أَ ْﻋﻈََﻤ َﻚ َوأَ ْﺣﻠَ َﻤ َﻚ أَﻧْ َﺖ اﷲُ َﻻ إِﻟَﻪَ إِﱠﻻ ﻏَْﻴـُﺮَك أَﻧْ َﺖ ِﺟﻌُْﻮ َن ُﺳْﺒ َﺤﺎﻧَ َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ َوِﲝَ ْﻤ ِﺪ َك َﻣﺎ اْﻷَ ْﻛﺒَـُﺮ َوا ْﳋَْﻠ ُﻖ ُﻛﻠﱡُﻬ ْﻢ ﻟَ َﻚ َرا
 
Dibelakang 70.000 barisan malaikat tersebut terdapat 100.000 barisan malaikat lain yang meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri mereka. Tidak ada satu malaikat dari barisan-barisan ini kecuali ia bertasbih dengan kalimat tasbih yang tidak sama dengan kalimat tasbih malaikat lainnya. Jarak antara dua sayap dari masing-masing mereka adalah sejauh menempuh perjalanan selama 800 tahun. Jarak dua daun telinga dari masing-masing mereka dengan pundak adalah sejauh menempuh perjalanan 400 tahun.
Allah telah menciptakan tabir yang menutupi para malaikat hafun dengan 70 tabir cahaya, 70 tabir kegelapan, 70 tabir intan putih, 70 tabir yaqut merah, 70 tabir zabarjud hijau, 70 tabir salju, 70 tabir air, 70 tabir embun, dan tabir-tabir lain yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.
3.    Malaikat Ruhaniyun (روﺣﺎﻧﯿﻮن)

Mereka berada di bumi putih seperti marmer yang lebarnya adalah sejauh matahari berotasi selama 40 hari dan panjangnya adalah sejauh jarak yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Mereka memiliki suara keras untuk bertasbih dan bertahlil yang andaikan suara tersebut dibuka niscaya seluruh penduduk bumi akan binasa karena kedahsyatannya. Tempat puncak mereka mencapai tempat Malaikat Hamalat al-‘Arsy.

4.    Malaikat Karubiyun (ﻛﺮوﺑﯿﻮن)
Mereka adalah para pemimpin malaikat. Mereka berada di sekeliling
‘Arsy.

5.    Malaikat Safaroh (ﺳﻔﺮة)

Mereka adalah para malaikat yang menjadi perantara antara Allah dan para nabi-Nya dan hamba-hamba sholih yang bertugas menyampaikan risalah-Nya kepada mereka dengan wahyu, ilham, dan mimpi yang benar, atau yang menjadi perantara antara Allah dan makhluk-Nya yang bertugas mengirimkan atsar atau pengaruh-pengaruh perbuatan-Nya. Malaikat Safaroh ada 4 (empat), yaitu Jibril, Mikail, Isrofil, dan Izroil.
-    Jibril bertugas turun menemui seluruh para nabi.
-    Mikail bertugas mengatur hujan.
-    Isrofil bertugas meniup sangkakala untuk mematikan seluruh makhluk dan menghidupkan mereka kembali hingga ruh mereka kembali ke jasad [Ini berdasarkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa jumlah tiupan yang dilakukan oleh Isrofil adalah 2 (dua) kali. Tiupan pertama untuk mematikan seluruh makhluk dan tiupan kedua untuk menghidupkan mereka kembali.
 
Jarak antara tiupan pertama dan kedua adalah 40 (tidak diketahui apakah 40 hari atau 40 tahun), seperti yang dijelaskan dalam Tafsir Surat Yaasin oleh Hamami Zadah halaman 16.]
-    Izroil bertugas mencabut ruh. Ketika ajal hamba telah tiba, Allah memerintahkan Malaikat Maut (Izroil) untuk mencabut ruh hamba tersebut. Malaikat maut memiliki beberapa malaikat pembantu. Ia memerintahkan mereka untuk mencabut ruh hamba tersebut dari jasadnya. Ketika ruhnya telah sampai di tenggorokan, Izroil sendiri yang turun tangan mencabutnya. Ruh keluar dari yafukh (ubun- ubun) sebagaimana ruh masuk ke jasad juga melaluinya. Adapun hamba yang sekarat mati, kemudian ia mati dengan kondisi membuka mulut saat ruh keluar, maka terbukanya mulut tersebut karena kedahsyatan yang ia lihat. Pengertian yafukh adalah bagian yang bergerak-gerak di kepala anak kecil.
[FAEDAH PERTAMA]
Adapun kematian iblis laknatullah ‘alaih berawal dari bahwa ketika Hari Kiamat telah datang maka ada 12 makhluk yang masih dihidupkan oleh Allah, yaitu Jibril, Isrofil, Mikail, Izroil, dan 8 (delapan) Malaikat Hamalat al-‘Arsy hingga akhirnya dunia sudah tidak terisi lagi oleh manusia, jin, dan setan. Kemudian Allah berkata, “Hai Malaikat Maut. Sesungguhnya Aku telah menciptakan para malaikat pembantu untukmu yang banyaknya sama dengan banyaknya makhluk-makhluk awal dan akhir. Aku juga telah memberimu kekuatan seluruh penduduk langit dan bumi. Kini, Aku titahkan kemurkaan-Ku untukmu. Turunlah dengan atas nama kemurkaan-Ku dan siksaan-Ku dan temuilah iblis. Beri ia rasa kematian dan timpakan atasnya kepahitan kematian makhluk- makhluk awal dan akhir dari golongan manusia jin dengan kepahitan yang berlipat ganda. Turunlah bersama 70.000 malaikat Zabaniah yang masing-masing dari mereka membawa rantai dari neraka Ladzo.” Setelah itu, Malaikat Maut memanggil Malaikat Malik dan memerintahnya untuk membukakan pintu-pintu neraka.

Setelah mendapatkan titah dari Allah, Malaikat Maut turun dengan bentuk mengerikan yang andaikan seluruh penduduk langit dan bumi melihatnya niscaya mereka langsung mati. Ia akhirnya sampai di hadapan iblis. Ia menangkap dan menawannya. Tiba-tiba iblis berteriak keras dengan teriakan yang andaikan seluruh penduduk langit dan bumi mendengarnya niscaya mereka langsung mati. Malaikat Maut berkata kepada iblis, “Hai makhluk yang menjijikkan. Berapa lama usia kamu hidup? Berapa lama waktu yang kamu gunakan untuk menyesatkan makhluk?” Mendengar itu,
 
iblis melepaskan diri dan lari ke bumi timur, tetapi tiba-tiba Malaikat Maut telah berada disampingnya. Ia berlari ke bumi barat, tetapi lagi-lagi Malaikat Maut telah berada disampingnya. Tak henti-hentinya iblis melarikan diri tetapi tetap saja lagi-lagi Malaikat Maut berada disampingnya. Kemudian iblis berlari dan berdiri di tengah-tengah bumi dekat kuburan Adam ‘alaihi as- Salam dan berkata, “Hai Adam. Gara-gara kamu-lah, aku menjadi makhluk yang terkutuk, terlaknati, dan tertolak.” Lalu iblis berkata kepada Malaikat Maut, “Hai Malaikat Maut. Gelas apa yang akan kamu gunakan untuk meminumiku? Siksaan apa yang akan kamu timpakan atasku saat mencabut ruhku?” Malaikat Maut menjawab, “Dengan gelas dari neraka Ladzo dan Sa’ir.” Bertubi-tubi siksaan ditimpakan atas iblis. Ia berulang jatuh bangun di tanah sampai akhirnya ia sampai di tempat dimana ia diturunkan dan dilaknati. Disitulah tempat eksekusi iblis. Malaikat Zabaniah yang ikut turun bersama Malaikat maut melempari dan menembaki iblis dengan panah. Kemudian mereka memegang dan menawannya. Dengan kondisi tak berdaya dan dibawah pegangan serta tawanan Zabaniah, iblis ditembaki panah kembali hingga akhirnya sekarat mati. Ma Syaa Allah.

[FAEDAH KEDUA]
Kematian Malaikat Maut berawal dari saat ia berkata kepada Allah, “Ya Allah. Engkau adalah Dzat Yang Maha Hidup yang tidak akan pernah sirna. Kini yang tersisa hanyalah Jibril, Mikail, Isrofil, dan Hamalat al-‘Arsy. Aku hanyalah hamba-Mu yang lemah.” Allah menjawab, “Cabutlah nyawa mereka.” Atas perintah-Nya, Malaikat Maut pun mencabut nyawa mereka. Kemudian Allah berkata kepadanya, “Hai Malaikat Maut. Apakah kamu belum mendengar Firman-Ku, ‘Segala makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.’ Kamu adalah salah satu makhluk dari sekian makhluk-makhluk-Ku. Kini, matilah kamu.” Akhirnya Malaikat Maut-pun mati.
Menurut hadis lain disebutkan bahwa setelah diperintah Allah untuk mati, Malaikat Maut pergi ke suatu tempat antara surga dan neraka. Ia melihat ke arah atas. Ia mencabut nyawanya sendiri. Kemudian ia berteriak keras dengan teriakan yang andaikan seluruh makhluk hidup mendengarnya niscaya mereka semua akan mati. Di tengah-tengah pencabutan nyawa sendiri, Malaikat Maut berkata, “Andai aku tahu kalau dicabut nyawa itu rasanya benar- benar mengerikan niscaya aku dulu akan pelan-pelan dalam mencabut ruh hamba-hamba mukmin.” Sampai sinilah, akhirnya
 
Malaikat Maut mati dan dunia tertinggal dalam kehancuran. Hanya Allah-lah yang kekal.
Dua faedah di atas dikutip dari kitab Daqoiq al-Akhbar Fi Dzikri al-Jannah Wa an-Naar.40

6.    Malaikat Hafadzoh (ﺣﻔﻈﺔ)
Muhammad al-Kholili mengatakan bahwa; diriwayatkan dari Usman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Berapa banyak malaikat yang bertugas mengawasi satu manusia?” Rasulullah menjawab, “20 malaikat. 1 (satu) malaikat berada di sebelah kananmu untuk mengawasi kebaikan- kebaikanmu. Ia adalah malaikat yang dipercaya atas 1 (satu) malaikat yang berada di sebelah kirimu. Ketika kamu mengamalkan satu kebaikan maka kebaikan itu ditulis 10 kebaikan. Dan ketika kamu melakukan satu keburukan maka malaikat kirimu bertanya kepada malaikat kananmu, ‘Haruskan aku mencatat keburukannya?’ Malaikat kananmu menjawab, ‘Jangan. Tunggu 7 jam dulu. Barangkali manusia ini akan bertaubat.’ Ketika ia tidak bertaubat, malaikat kanan baru berkata kepada malaikat kiri, ‘Tulislah keburukannya tadi. Semoga Allah mensejahterakan kita dari hamba ini.’ Nama malaikat yang berada di sebelah kanan adalah Roqib. Ia bertugas mencatat amal-amal kebaikan. Sedangkan yang disebelah kiri adalah Atid. Ia bertugas mencatat perbuatan-perbuatan buruk. Kemudian ada 2 (dua) malaikat di depanmu dan di belakangmu. Lalu ada 1 (satu) malaikat memegang ubun-ubunmu, ketika kamu merendahkan diri (tawadhuk) kepada Allah maka ia akan meluhurkanmu dan ketika kamu sombong terhadap-Nya maka ia akan menghinakanmu. Setelah itu, ada lagi 2 (dua) malaikat yang berada di atas kedua bibirmu yang mana mereka bertugas hanya mengawasi amalan sholawatmu atas Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ada lagi 1 (satu) malaikat yang berada di dalam mulutmu yang bertugas menjaga agar ular dan binatang-binatang lain tidak masuk ke dalamnya. Terakhir, ada 2 (dua) malaikat yang berada di antara kedua matamu. Mereka berdua dikenal dengan nama Malaikat Syawiah. Mereka semua adalah 10 malaikat yang ditugaskan untuk mengawasi manusia di siang dan malam dengan saling bergantian sehingga jumlahnya adalah 20 malaikat.”





40 Abdurrahman as-Suyuti, Daqoiq al-Akhbar Fi Dzikri al-Jannah Wa an-Naar, (Ma’had Islami as-Salafi), h. 22-23
 
7.    Malaikat Katabah (ﻛﺘﺒﺔ)
Mereka adalah para malaikat yang menyalin data dari Lauh al- Mahfudz. Mereka dikenal dengan julukan malaikat al-Kirom al-Katibun (اﻟﻜﺎﺗﺒﻮن اﻟﻜﺮام). Sebagian dari mereka ada yang memiliki 2 sayap 2 sayap. Sebagian yang lain memiliki 3 sayap 3 sayap. Sebagian yang lain ada juga yang memiliki 4 sayap 4 sayap. Allah menambahkan penciptaan jumlah sayap bagi sebagian yang lain dari mereka sesuai dengan kehendak dan hikmah-Nya.

Semua malaikat adalah makhluk ciptaan Allah dan hamba-hamba- Nya. Mereka tidak bersifatan laki-laki dan perempuan sehingga barang siapa meyikini sifat keperempuanan malaikat maka ia dihukumi kafir menurut kesepakatan ulama. Adapun barang siapa meyakini sifat kelaki- lakian mereka maka ia dihukumi fasik, bukan kafir. Mereka tidak memiliki syahwat, nafsu, bapak, dan ibu. Mereka juga tidak makan dan minum. Mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan selalu melaksanakannya.
Mencintai malaikat adalah syarat keabsahan iman, sedangkan
membenci mereka adalah suatu kekufuran, karena Allah telah befirman, “ ﻛﻞ
ad-Darori Tijan dari kutipan sinilah Sampai ”.آﻣﻦ ﺑﺎ  وﻣﻼﺋﻜﺘﮫ وﻛﺘﺒﮫ ورﺳﻠﮫ ....
berakhir.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)ورﺳﻠﻪ( أى وأﻧﺒﻴﺎﺋﻪ أﻳﻀﺎ ﻓﻴﺠﺐ اﻹﳝﺎن  ﻢ اﲨﺎﻻ وﻫﻢ ﺛﻼﲦﺎﺋﺔ وﺛﻼﺛﺔ ﻋﺸﺮ وﻗﻴﻞ أرﺑﻌﺔ ﻋﺸﺮ وﻗﻴﻞ ﲬﺴﺔ ﻋﺸﺮ واﻷﻧﺒﻴﺎء ﻣﺎﺋﺔ وأرﺑﻌﺔ وﻋﺸﺮون أﻟﻔﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ وﳚﺐ
اﻹﳝﺎن ﺑﺎﻷﻧﺒﻴﺎء اﳌﺮﺳﻠﲔ اﳌﺬﻛﻮرﻳﻦ ﰱ اﻟﻘﺮآن اﳋﻤﺴﺔ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﻣﻨﻬﻢ ﲦﺎﻧﻴﺔ ﻋﺸﺮ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ
ﺗﻌﺎﱃ وﺗﻠﻚ ﺣﺠﺘﻨﺎ آﺗﻴﻨﺎﻫﺎ اﺑﺮاﻫﻴﻢ إﱃ آﺧﺮ أرﺑﻊ آﻳﺎت
e.    Iman kepada Para Rasul Allah
Maksudnya, termasuk makna syahadat risalah adalah kamu mempercayai para rasul dan para nabi Allah secara ijmal atau global. Syeh Athiyah memberikan faedah bahwa para rasul berjumlah 313, atau 315, atau
314. Sedangkan para nabi berjumlah 124.000.

Diwajibkan mengimani secara tafsil atau rinci kepada para nabi sekaligus rasul yang disebutkan di dalam al-Quran. Mereka berjumlah 25.
 
Sebagian dari mereka, ada 18 yang disebutkan dalam Firman Allah (QS. Al-
An’am: 83-86);

 
ٌﻢ َﻋﻠِﻴ
 
ٌﻢ َﺣﻜِﻴ
 
ﱠﻣﻦ ﻧﱠ َﺸﺎء إِ ﱠن َرﺑﱠ َﻚ
 
َدَر َﺟﺎ ٍت
 
ﻗَـْﻮِﻣِﻪ ﻧَـْﺮﻓَ ُﻊ َﻋﻠَﻰ
 
ُﺣ ﱠﺠﺘُـﻨَﺎ آﺗَـْﻴـﻨَﺎ َﻫﺎ إِﺑْـَﺮا ِﻫﻴ َﻢ
 
َﻚ َوﺗِْﻠ
 
َداُووَد
 
ذُﱢرﻳﱠﺘِِﻪ َوِﻣﻦ
 
ﻗَـْﺒﻞُ ِﻣﻦ
 
َﻫ َﺪﻳْـﻨَﺎ
 
ًﺣﺎ َوﻧُﻮ
 
َﻫ َﺪﻳْـﻨَﺎ
 
ُﻛﻼ
 
َوﻳَـ ْﻌُﻘﻮ َب
 
ﻟَﻪُ إِ ْﺳ َﺤ َﻖ َوَوَﻫْﺒـﻨَﺎ
 
(٨٣)
 
ُﻤ ْﺤ ِﺴﻨِ َﲔ (٨٤) َوَزَﻛِﺮﻳﱠﺎ َوَﳛْ َﲕ َﳒِْﺰي اﻟْ
 
َﻒ َوُﻣﻮ َﺳﻰ َوَﻫﺎُرو َن َوَﻛ َﺬﻟِ َﻚ
 
َو ُﺳﻠَْﻴ َﻤﺎ َن َوأَﻳﱡﻮ َب َوﻳُﻮ ُﺳ
 
ﱠﻀﻠْﻨَﺎ
 
ﻓ َوُﻛﻼ
 
َوﻟُﻮﻃًﺎ
 
َﺲ َوﻳُﻮﻧُ
 
َواﻟْﻴَ َﺴ َﻊ
 
َوإِ ْﲰَﺎ ِﻋﻴ َﻞ
 
ِﳊِ َﲔ (٨٥) ﱠﺼﺎ
 
ﱢﻣ َﻦ اﻟ
 
ُﻛﻞﱞ
 
َس َوإِﻟْﻴَﺎ
 
َو ِﻋﻴ َﺴﻰ
 
َﻋﻠَﻰ اﻟَْﻌﺎﻟَ ِﻤ َﲔ (٨٦)
Mereka adalah [1] Ibrahim, [2] Ishak, [3] Ya’qub, [4] Nuh,41 [5] Daud, [6]
Sulaiman, [7] Ayub, [8] Yusuf, [9] Musa, [10] Harun, [11] Zakaria, [12]
Yahya, [13] Isa, [14] Ilyas, [15] Ismail, [16] Yasak, [17] Yunus, dan [18] Lut.
واﻟﺴﺒﻌﺔ آدم ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻋﻠﻢ آدم اﻷﲰﺎء
Tujuh lainnya adalah [19] Adam dalam Firman Allah (QS. Al-
Baqoroh: 31);



41 Nuh memiliki nama asli Abdul Ghoffar. Ia dijuluki dengan julukan Nuh karena saking seringnya menangis. Nuh merupakan salah satu nabi yang sering menanggung kedzaliman kaumnya. Mereka menyembah berhala 5 (lima), yaitu Wad, Sawak, Yaghuts, Ya'uk, dan Nasra. Tidak ada satu pun dari mereka yang beriman dan menerima dakwahnya hingga akhirnya Allah memberikan wahyu kepadanya untuk membuat sebuah kapal.
Ketika Nuh telah selesai membuat kapal, ia membawa orang-orang yang mempercayainya dan membawa binatang liar, burung-burung, binatang melata, dan lain- lainnya dengan sepasang-sepasang. Allah menurunkan banjir bandang yang luar biasa dan memakan seluruh bumi. Mereka yang masih ada di bumi hanyut tenggelam dan mati. Tidak ada yang selamat kecuali mereka yang bersama Nabi Nuh. Jumlah manusia saat itu 40 laki-laki dan 40 perempuan. Ke ka mereka keluar dari perahu, mereka membentuk sebuah desa. Ketika mereka telah tinggal disana, Allah menimpakan kehancuran atas mereka hingga akhirnya mereka semua ma  kecuali 3 ( ga) anak keturunan Nuh, yaitu Sam, Ham, dan Yafis, serta masing-masing istri mereka. Kemudian mereka berkembang biak menjadi banyak. Dengan demikian, setelah kejadian banjir bandang, semua manusia yang ada di dunia ini berasal dari keturunan 3 anak Nuh tersebut. Karena inilah, Nuh menyandang sebutan Adam Kecil dan Abu Basyar Kedua.
Jarak antara masa kehidupan Nuh dan Adam adalah 1100 tahun. Nuh diutus pada
saat ia berusia 40 tahun. Ia bersama kaumnya selama 950 tahun. Setelah kejadian banjir bandang, ia masih hidup selama beberapa tahun dan akhirnya meninggal dunia. Kuburannya berada di Bakhark, yaitu sebuah desa di gunung Lebanon. (Fathu al-‘Alam. Hal. 65)
 
ْﻢ ُﻛْﻨﺘُ
 
َﻫُﺆﻻِء إِ ْن
 
َﻜِﺔ ﻓَـَﻘﺎ َل أَﻧْﺒِﺌُﻮِﱐ ﺑِﺄَ ْﲰَﺎِء َﻋﻠَﻰ اﻟْ َﻤﻼﺋِ
 
َﻋَﺮ َﺿ ُﻬ ْﻢ
 
ُﰒﱠ
 
ُﻛﻠﱠَﻬﺎ
 
َﻋﻠﱠ َﻢ آ َدَم اﻷَ ْﲰَﺎءَ َو
َﺻﺎ ِدﻗِ َﲔ
 

وﳏﻤﺪ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ ﰱ ﺳﻮرة اﻟﻔﺘﺢ

[20] Muhammad dalam Firman-Nya (QS. Al-Fath; 29);

 
ُﺳ ﱠﺠﺪاً ﻳَـﺒْﺘَـﻐُﻮ َن
 
ُﻜﱠﻔﺎ ِر ُرَﲪَﺎءُ ﺑَـْﻴـﻨَـ ُﻬ ْﻢ ﺗَـَﺮا ُﻫ ْﻢ ُرﱠﻛﻌﺎً َﻋﻠَﻰ اﻟْ
 
ﱠﻤ ٌﺪ َر ُﺳﻮُل اﻟﻠﱠِﻪ َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ َﻣﻌَﻪُ أَِﺷ ﱠﺪاءُ ُﳏَ
 
ْﻢ ِﰲ اﻟﺘﱠـْﻮَراةِ َﻣﺜَـﻠُُﻬ
 
أَﺛَِﺮ اﻟ ﱡﺴ ُﺠﻮِد ذَﻟِ َﻚ ِﻣ ْﻦ
 
ُو ُﺟﻮِﻫ ِﻬ ْﻢ
 
ِﺳﻴ َﻤﺎ ُﻫ ْﻢ ِﰲ
 
ْﺿَﻮاﻧﺎً َوِر
 
ﻓَ ْﻀﻼً ِﻣ َﻦ اﻟﻠﱠِﻪ
 
ُﺐ اﻟﱡﺰﱠراعَ
 
ُﺳﻮﻗِِﻪ ﻳـُْﻌ ِﺠ
 
ﻓَﺎ ْﺳﺘَـ ْﻐﻠَ َﻆ ﻓَﺎ ْﺳﺘَـَﻮى ﻋَﻠَﻰ َﺷﻄْﺄَﻩُ ﻓَﺂَزَرﻩُ
 
ْﻢ ِﰲ اِْﻷ ِْﳒﻴ ِﻞ َﻛَﺰْرٍع أَ ْﺧَﺮَج َوَﻣﺜَـﻠُُﻬ
 
اﻟْ ُﻜﱠﻔﺎَر َو َﻋ َﺪ اﻟﻠﱠﻪُ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا َو َﻋ ِﻤﻠُﻮا اﻟ ﱠﺼﺎ ِﳊَﺎ ِت ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ َﻣ ْﻐِﻔَﺮةً َوأَ ْﺟﺮاً َﻋ ِﻈﻴﻤﺎً ﻟِﻴَﻐِﻴ َﻆ ِِ ُﻢ

وادرﻳﺲ وذو اﻟﻜﻔﻞ ﰱ ﺳﻮرة اﻷﻧﺒﻴﺎء ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وإدرﻳﺲ وذا اﻟﻜﻔﻞ ﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﺼﺎﺑﺮﻳﻦ وﻫﻮد وﺻﺎﱀ وﺷﻌﻴﺐ ﰱ ﺳﻮرة ﻫﻮد ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وإﱃ ﻋﺎد أﺧﺎﻫﻢ ﻫﻮدا وإﱃ ﲦﻮد
أﺧﺎﻫﻢ ﺻﺎﳊﺎ وإﱃ ﻣﺪﻳﻦ أﺧﺎﻫﻢ ﺷﻌﻴﺒﺎ

[21] Idris, [22] Dzulkifli, dalam Firman-Nya (QS. Al-Anbiya: 85);

 
ﱠﺼﺎﺑِِﺮﻳ َﻦ
 
َﺲ َوذَا اﻟْﻜِْﻔ ِﻞ ُﻛﻞﱞ ﱢﻣ َﻦ اﻟ
 
َوإِ ْﲰَﺎ ِﻋﻴﻞَ َوإِْد ِرﻳ
 

[23] Hud, [24] Sholih, dan [25] Syuaib, dalam Firman-Nya (QS. Al-A’rof: 65, 73, dan 85);

 
أَﻓَﻼَ ﺗَـﺘﱠـُﻘﻮن َﻏْﻴـُﺮﻩُ
 
ﻳَﺎ ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ ُﻫﻮداً ﻗَﺎ َل
 
َﻋﺎ ٍد أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
 
َوإَِﱃ
 

 
ُﻜﻢ ﺑَـﻴﱢـﻨَﺔٌ ﱢﻣﻦ َﺟﺎءﺗْ
 
ﻗَْﺪ َﻏْﻴـُﺮﻩُ
 
ﻳَﺎ ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ َﺻﺎ ِﳊًﺎ ﻗَﺎ َل
 
َوإَِﱃ َﲦُﻮَد أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
 
َﲤَ ﱡﺴﻮَﻫﺎ ﺑِ ُﺴَﻮٍء ﻓَـﻴَﺄْ ُﺧ َﺬُﻛ ْﻢ َوﻻَ
 
ِض اﻟﻠِّﻪ
 
اﻟﻠِّﻪ ﻟَ ُﻜ ْﻢ آﻳَﺔً ﻓََﺬُروَﻫﺎ ﺗَﺄْ ُﻛ ْﻞ ِﰲ أَْر َﻫ ِﺬﻩِ ﻧَﺎﻗَﺔُ
 
ﱠرﺑﱢ ُﻜ ْﻢ
 
َﻋ َﺬا ٌب أَﻟِﻴ ٌﻢ
 
ُﻜﻢ ﺑَـﻴﱢـﻨَﺔٌ َﺟﺎءﺗْ
 
ُﺷ َﻌﻴْﺒًﺎ ﻗَﺎ َل ﻳَﺎ ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ ﻏَْﻴـُﺮﻩُ ﻗَ ْﺪ
 
َوإَِﱃ َﻣ ْﺪﻳَ َﻦ أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
 
اﻟْ َﻜﻴْ َﻞ َواﻟْ ِﻤﻴَﺰا َن َوﻻَ ﺗَـْﺒ َﺨ ُﺴﻮاْ اﻟﻨﱠﺎ َس أَ ْﺷﻴَﺎء ُﻫ ْﻢ َوﻻَ ﺗُـْﻔ ِﺴ ُﺪواْ ِﰲ اﻷَْر ِض ﺑَـ ْﻌ َﺪ ﱢﻣﻦ ﱠرﺑﱢ ُﻜ ْﻢ ﻓَﺄَْوﻓُﻮاْ
ِﺣ َﻬﺎ ذَﻟِ ُﻜ ْﻢ َﺧْﻴـٌﺮ ﻟﱠ ُﻜ ْﻢ إِن ُﻛﻨﺘُﻢ ﱡﻣْﺆِﻣﻨِ َﲔ إِ ْﺻﻼَ
ﻓﻴﺠﺐ اﻹﳝﺎن  ﻢ ﺗﻔﺼﻴﻼ ﻓﺈذا أﻧﻜﺮ ﻧﺒﻮة أو رﺳﺎﻟﺔ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﻛﻔﺮ ﻻ أﻧﻪ
ﻳﻜﻔﺮ اﺑﺘﺪاء ﺑﻞ ﻋﻮ ﻋﺎص أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ
Dengan demikian diwajibkan mengimani mereka secara tafsil. Apabila mukallaf mengingkari kenabian dan kerasulan salah satu dari 25 tersebut, padahal ia telah diberitahu tentang mereka, maka ia dihukumi kufur. Berbeda apabila ia mengingkari mereka, tetapi ia belum diberitahu tentang mereka, maka ia tidak dihukumi kufur, melainkan dihukumi sebagai orang yang berdosa atau bermaksiat, seperti yang telah difaedahkan oleh Syeh Athiyah.

وﻣﻌﲎ ﻛﻮن اﻹﳝﺎن  ﻢ واﺟﺒﺎ ﺗﻔﺼﻴﻼ أﻧﻪ ﻟﻮ ﻋﺮض ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﱂ ﻳﻨﻜﺮ ﻧﺒﻮﺗﻪ وﻻ رﺳﺎﻟﺘﻪ وﻟﻴﺲ اﳌﺮاد أﻧﻪ ﳚﺐ ﺣﻔﻆ أﲰﺎﺋﻬﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﳌﻦ زﻋﻢ ذﻟﻚ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ
Pengertian mengimani para nabi dan rasul yang berjumlah 25 secara tafsil adalah sekiranya ketika seorang mukallaf diberitahu tentang salah satu atau sebagian dari mereka maka ia tidak mengingkari kenabian dan kerasulannya. Pengertian mengimani mereka bukan berarti kalau seorang mukallaf wajib menghafal nama-nama mereka, berbeda dengan pendapat orang yang salah memahaminya. Demikian ini difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam kitab Fathi al-Qodir al-Murid.

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)وﻛﺘﺒﻪ( وﳚﺐ ﺟﺰم اﻟﻌﻘﻴﺪة ﲟﺎ ورد ﰱ اﻟﻘﺮآن ﻣﻦ إﻧﺰال اﻟﺘﻮراة واﻹﳒﻴﻞ واﻟﺰﺑﻮر واﻟﻔﺮﻗﺎن وﺻﺤﻒ اﺑﺮاﻫﻴﻢ وﻫﻰ أﻣﺜﺎل وﺻﺤﻒ ﻣﻮﺳﻰ وﻫﻰ ﻋﱪ أى ﻣﻮاﻋﻆ وﻣﺎ ﻋﺪا ذﻟﻚ إﲨﺎﻻ
وﻣﻦ أﻧﻜﺮ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن ﻛﻔﺮ وﻣﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﻜﺘﺐ ﱂ ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﺎ ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﻳﻘﻴﻨﺎ أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ وﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻗﻮل أﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎب أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻷن ﻛﺬ ﻢ ﻇﺎﻫﺮ وﲢﺮﻳﻔﻬﻢ ﺑﲔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﳛﺮﻓﻮن
اﻟﻜﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﻮاﺿﻌﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
 
f.    Iman kepada Kitab-kitab Allah
Diwajibkan memantapkan akidah tentang Kitab-kitab yang disebutkan di dalam al-Quran, seperti diturunkannya Kitab Taurat, Injil, Zabur, al-Furqon, Suhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim [yang berisi tentang kalimat-kalimat perumpamaan], Suhuf Musa [yang berisi tentang nasehat- nasehat], dan lain-lainnya. Kewajiban mantap beriman pada mereka adalah secara ijmal atau global. Barang siapa mengingkari salah satu ayat al-Quran maka ia telah kufur. Adapun mengingkari salah satu ayat dari Kitab-kitab selain al-Quran maka tidak menyebabkan kufur, karena kita tidak tahu secara yakin apakah ayat yang diingkari tersebut tercantum dalam Kitab- kitab tersebut atau tidak. Syeh as-Suhaimi memberikan faedah, “Adapun ucapan Ahli Kitab yang menyatakan bahwa ayat yang diingkari tersebut tercantum dalam Kitab-kitab selain al-Quran maka tidak dapat diterima atau dibenarkan, karena kebohongan mereka nampak jelas dan sikap mereka yang merubah Kitab-kitab benar-benar jelas, berdasarkan Firman Allah, ‘Mereka merubah kalimat-kalimat jauh dari keaslian yang seharusnya.”42
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)وﺑﺎﻟﻘﺪر ﺧﲑﻩ وﺷﺮﻩ( ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﻌﲎ اﻹﳝﺎن ﺑﻪ ﺑﻪ أن ﺗﻌﻘﺪ أن اﷲ ﻗﺪر اﳋﲑ واﻟﺸﺮ ﻗﺒﻞ ﺧﻠﻖ اﳋﻠﻖ وأن ﲨﻴﻊ اﻟﻜﺎﺋﻨﺎت ﺑﻘﻀﺎء اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻗﺪرﻩ وﻫﻮ ﻣﺮﻳﺪ ﳍﻤﺎ وﻳﻜﻔﻰ
اﻋﺘﻘﺎد ﺟﺎزم ﺑﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﻏﲑ ﻧﺼﺐ ﺑﺮﻫﺎن
g.    Iman Kepada Qodar, Baik dan Buruknya
Pengertian beriman pada Qodar, baik dan buruknya dari Allah, adalah kamu meyakini bahwa sesungguhnya Allah telah mentakdirkan kebaikan dan keburukan sebelum menciptakan seluruh makhluk, dan sesungguhnya segala sesuatu yang kainat (mungkin wujud atau tidak wujud)  adalah  berdasarkan  Qodho  dan  Qodar-Nya.43  Dialah  yang

42 QS. An-Nisak: 46
43(CABANG) Para ulama telah berselisih pendapat tentang pengertian Qodho dan Qodar. Menurut Asya’iroh, pengertian Qodho adalah kehendak Allah terhadap sesuatu di zaman azali sesuai dengan kenyataan sesuatu tersebut di zaman bukan azali. Sedangkan pengertian Qodar menurut mereka adalah bahwa Allah mewujudkan sesuatu sesuai dengan kadar tertentu yang sesuai dengan kehendak. Dengan demikian, kehendak Allah di zaman azali yang berhubungan dengan bahwa kamu akan menjadi orang yang berilmu adalah contoh Qodho. Sedangkan Allah mewujudkan ilmu dalam dirimu setelah kamu diwujudkan sesuai dengan kehendak-Nya adalah contoh Qodar.
Adapun menurut Maturidiah maka pengertian Qodho adalah bahwa Allah mewujudkan sesuatu disertai menambahkan penyempurnaan pada sesuatu tersebut yang
 
menghendaki keduanya. Dalam mengimani Qodar, dicukupkan dengan keyakinan yang mantap tanpa membuktikan keyakinan tersebut dengan dalil.

وﻣﻌﲎ ﺧﲑ اﻟﻘﺪر وﺷﺮﻩ أن اﻹﳝﺎن واﻟﻄﺎﻋﺎت وﲨﻴﻊ اﻷﻋﻤﺎل اﻟﺼﺎﳊﺔ ﻣﻦ ﺧﲑ اﻟﻘﺪر وأن اﻟﻜﻔﺮ واﳌﻌﺼﻴﺔ واﳌﺨﺎﻟﻔﺔ ﻟﻸواﻣﺮ وﲨﻴﻊ أﻓﻌﺎل اﳌﻌﺎﺻﻰ ﻣﻦ ﺷﺮ اﻟﻘﺪر أﻓﺎدﻩ اﻟﻔﺸﲎ

Pengertian kebaikan dan keburukan qodar adalah bahwa keimanan, ketaatan, dan seluruh amal-amal baik termasuk kebaikan qodar, sedangkan kekufuran, kemaksiatan, tidak mentaati perintah-perintah, dan seluruh perbuatan-perbuatan maksiat termasuk keburukan qodar. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh al-Fasyani.




sesuai dengan Ilmu-Nya Ta’aala, maksudnya, yang sesuai dengan pembatasan Allah di zaman azali terhadap setiap makhluk dengan batasan yang ditemukan pada setiap makhluk itu, yaitu berupa batasan baik, buruk, bermanfaat, berbahaya, dan lain-lain, maksudnya, Ilmu Allah di zaman azali terhadap sifat-sifat makhluk.
Ada yang mengatakan bahwa pengertian Qodho adalah Ilmu Allah yang azali disertai hubungan Ilmu tersebut dengan sesuatu yang diketahui. Sedangkan pengertian Qodar menurut mereka adalah bahwa Allah mewujudkan sesuatu sesuai dengan Ilmu itu. Dengan demikian, Ilmu Allah di zaman azali tentang seseorang akan menjadi orang yang berilmu setelah ia diwujudkan adalah contoh Qodho. Sedangkan Allah mewujudkan ilmu pada dirinya setelah ia diwujudkan adalah contoh Qodar. Pendapat ini dan pendapat Asya’iroh tentang pengertian Qodho dan Qodar adalah pendapat yang masyhur.

)ﻓﺮع( اﺧﺘﻠﻔﻮا ﰲ ﻣﻌﲎ اﻟﻘﻀﺎء واﻟﻘﺪر، ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء ﻋﻨﺪ اﻷﺷﺎﻋﺮة إرادة اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﰲ اﻷزل ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﰲ ﻏﲑ اﻷزل واﻟﻘﺪر ﻋﻨﺪﻫﻢ إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻋﻠﻰ ﻗﺪر ﳐﺼﻮص ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻹرادة ﻓﺈرادة اﷲ أزﻻً ﺑﺄﻧﻚ ﺗﺼﲑ ﻋﺎﳌﺎً ﻗﻀﺎء وإﳚﺎد اﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻚ ﺑﻌﺪ وﺟﻮدك ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻹرادة ﻗﺪر وأﻣﺎ ﻋﻨﺪ ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻣﻊ زﻳﺎدة اﻹﺗﻘﺎن ﻋﻠﻰ وﻓﻖ ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ أي ﲢﺪﻳﺪ اﷲ أزﻻً ﻛﻞ اﳌﺘﻌﻠﻘﺔ اﻟﺬي ﻳﻮﺟﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ وﻗﺒﺢ وﻧﻔﻊ وﺿﺮ إﱃ ﻏﲑ ذﻟﻚ أي ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ أزﻻً ﺻﻔﺎت اﳌﺎﺗﺮﻳﺪﻳﺔ ﳐﻠﻮق ﲝﺪﻩ
اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت وﻗﻴﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﻋﻠﻢ اﷲ اﻷزﱄ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﻘﻪ ﺑﺎﳌﻌﻠﻮم، واﻟﻘﺪر إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻟﻌﻠﻢ،
اﷲ اﳌﺘﻌﻠﻖ أزﻻً ﺑﺄن اﻟﺸﺨﺺ ﻳﺼﲑ ﻋﺎﳌﺎً ﺑﻌﺪ وﺟﻮدﻩ ﻗﻀﺎء، وإﳚﺎد اﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ، ﺑﻌﺪ وﺟﻮدﻩ ﻗﺪر، وﻗﻮل اﻷﺷﺎﻋﺮة ﻫﻮ اﳌﺸﻬﻮر، وﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء ﻗﺪﱘ واﻟﻘﺪر ﺣﺎدث، ﲞﻼف ﻗﻮل اﳌﺎﺗﺮﻳﺪﻳﺔ ﻛﺬا ﻓﻌﻠﻢ ﻫﺬا
ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح وﻗﻴﻞ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﲟﻌﲎ إرادﺗﻪ ﺗﻌﺎﱃ
 
ﻓﺈن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺟﺎء ﺑﻮﺟﻮب ﺗﺼﺪﻳﻖ ذﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻛﻤﺎ أﺧﺮﺟﻪ اﻟﺸﻴﺨﺎن ﻋﻦ ﻋﻤﺮ أن ﺟﱪﻳﻞ ﻗﺎل ﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﺧﱪﱏ ﻋﻦ اﻹﳝﺎن ﻗﺎل أن ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﷲ وﻣﻼﺋﻜﺘﻪ وﻛﺘﺒﻪ ورﺳﻠﻪ واﻟﻴﻮم اﻵﺧﺮ وﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻘﺪر ﺧﲑﻩ وﺷﺮﻩ أى ﻓﻤﻦ ﱂ ﻳﺼﺪق ﺑﻮاﺣﺪ
ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
h.    Dalil Rukun Iman
Dalil kewajiban beriman kepada seluruh yang telah disebutkan, seperti beriman kepada malaikat, para rasul dan nabi, Kitab-kitab, Qodar, adalah karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama telah menyampaikan berita tentang kewajiban beriman dan membenarkan semua tersebut, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Umar bin Khattab, “Jibril mendatangi Rasulullah. Kemudian Jibril berkata kepadanya, ‘Beritahu aku tentang apa itu Iman?’ Rasulullah menjawab, ‘[Iman adalah] kamu mempercayai dan membenarkan Allah, para malaikat- Nya, Kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qodar, baik dan buruknya.’” Barang siapa tidak membenarkan salah satu dari mereka maka ia adalah kafir, seperti keterangan yang telah difaedahkan oleh Syeh as- Suhaimi.

)وأﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺧﺎﰎ اﻟﻨﺒﻴﲔ( أى ﰱ اﻟﻮﺟﻮد اﳋﺎرﺟﻰ ﻟﺘﻜﻮن ﺷﺮﻳﻌﺘﻪ آﺧﺮ
اﻟﺸﺮاﺋﻊ ﻓﻼ ﺗﻨﺴﺦ ﺑﻐﲑﻫﺎ وﻟﻴﺰداد ﺗﺮﻗﻴﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ اﻟﻜﻤﺎﻻت ﻣﻦ اﺑﺘﺪاء ﺧﻠﻘﻪ إﱃ ﻣﺎ ﻻ  ﺎﻳﺔ ﻟﻪ وﻟﻴﻜﻮن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻔﺼﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﺈن ﺑﻌﺜﺘﻪ إﺷﺎرة إﱃ
ﲤﺎم اﻷﻣﺮ وأﻣﺎ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺧﻠﻖ اﻟﻨﻮر اﶈﻤﺪى ﻓﻬﻮ أول ﺧﻠﻖ اﷲ ﻓﻬﻮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ اﻷول واﻵﺧﺮ وﻷﻧﻪ ﻫﻮ اﳌﻘﺼﻮد ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻌﺎﱂ ﻛﻤﺎ ﻗﺎل اﻟﻘﺎﺋﻞ ﻧﻌﻢ ﻣﺎ ﻗﺎل ﺳﺎدة اﻷول ** أول اﻟﻔﻜﺮ آﺧﺮ اﻟﻌﻤﻞ
أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Termasuk makna syahadat risalah adalah bahwa kamu mengetahui, meyakini, membenarkan, dan mempercayai [bahwa sesungguhnya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah penutup seluruh nabi] di dunia nyata agar syariatnya menjadi syariat yang terakhir, oleh karena itu, syariatnya tidak disalin oleh syariat nabi yang lain, dan agar derajatnya selalu naik dalam kesempurnaan dari awal ia diciptakan sampai tidak ada batasnya, dan agar ia shollallahu ‘alaihi wa sallama menjadi bukti
 
tentang adanya putusan hukum amal, karena terutusnya shollallahu ‘alaihi
wa sallama adalah isyarat atau petunjuk pada puncak segala urusan hukum.

Adapun dari segi terciptanya Nur Muhammadi maka Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah. Dengan demikan, ia adalah nabi yang pertama dan yang terakhir. Syeh al-Bajuri memberikan faedah bahwa Rasulullah Muhammad adalah alasan mengapa seluruh alam ini diciptakan, seperti yang diucapkan oleh seorang penyair;
Sebaik-baiknya sabda yang disampaikan oleh Muhammad, pemimpin pertama, adalah bahwa nabi yang pertama adalah nabi yang
terakhir.

)وﺳﻴﺪ وﻟﺪ آدم أﲨﻌﲔ( ﻗﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻧﺎ ﺳﻴﺪ وﻟﺪ آدم وﻻ ﻓﺨﺮ أى أﻧﺎ ﺳﻴﺪ ﲨﻴﻊ أوﻻدﻩ وﻻ أﻗﻮل ذﻟﻚ ﻓﺨﺮا أى اﻓﺘﺨﺎرا ﺑﻞ ﲢﺪﺛﺎ ﺑﺎﻟﻨﻌﻤﺔ أو اﳌﻌﲎ وﻻ ﻓﺨﺮ
أﻋﻈﻢ ﻣﻦ ذﻟﻚ
[dan sesungguhnya ia adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam.]
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Aku adalah pemimpin anak cucu Adam. Tidak ada unsur kesombongan bagiku.” Maksudnya, “Aku adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam. Aku berkata seperti ini bukan karena sombong, melainkan karena memberitahukan kepada kalian tentang nikmat yang diberikan (oleh Allah) kepadaku,” atau maksudnya, “Aku adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam. Tidak ada kesombongan yang lebih besar daripada mengaku sebagai pemimpin seluruh anak cucu Adam.”
وإذا ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻴﺪ أوﻻد آدم ﻛﺎن ﺳﻴﺪ ﻏﲑﻫﻢ ﺑﺎﻟﻄﺮﻳﻖ اﻷوﱃ ﻷ ﻢ
أﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻏﲑﻫﻢ ﺑﺸﻬﺎدة ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻘﺪ ﻛﺮﻣﻨﺎ ﺑﲎ آدم
Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam, maka sudah pasti kalau ia adalah pemimpin seluruh makhluk selain manusia, karena manusia adalah lebih utama daripada makhluk yang lain, atas dasar bukti Firman Allah, “Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak cucu Adam (golongan manusia).”44



44 QS. Al-Isrok: 70
 
ﻓﺈن ﻗﻴﻞ ﻫﺬا اﳊﺪﻳﺚ ﻻ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺎدﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ آدم وإﳕﺎ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺎدﺗﻪ ﻋﻠﻰ أوﻻدﻩ أﺟﻴﺐ ﺑﺄن ﰱ أوﻻدﻩ آدم ﻣﻦ ﻫﻮ أﻓﻀﻞ ﻣﻦ آدم وإذا ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻴﺪ اﻷﻓﻀﻞ ﻛﺎن ﺳﻴﺪ اﳌﻔﻀﻮل ﻣﻦ ﺑﺎب أوﱃ وإﳕﺎ ﱂ ﻳﺬﻛﺮ آدم ﺗﺄدﺑﺎ ﻣﻌﻪ ﻷﻧﻪ اﻷب ﻇﺎﻫﺮا وإن ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻫﻮ اﻷب ﰱ اﳌﻌﲎ وﻟﺬﻟﻚ ﺣﻜﻰ أن آدم ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﻋﻨﺪ اﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻪ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﻗﺎل ﻣﺮﺣﺒﺎ ﺑﺎﺑﻦ ﺻﻮرﺗﻰ وأب ﻣﻌﻨﺎى ﻓﻬﻮ ﺻﻠﯩﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ اﻟﻮاﻟﺪ وأﺟﻴﺐ ﺑﺄن اﳌﺮاد ﺑﻮﻟﺪ آدم ﻣﺎ
ﻳﺸﻤﻞ آدم وأوﻻدﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻟﻮن ﺑﻨﻮ ﲤﻴﻢ وﻳﺮﻳﺪون  ﻢ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ ﲤﻴﻤﺎ وﺑﻨﻴﻪ وﻫﻜﺬا أﻓﺎدﻩ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Apabila ditanya, “Hadis Aku adalah pemimpin anak cucu Adam ... tidak menunjukkan kalau Rasulullah adalah pemimpin bagi Adam. Hadis tersebut hanya menunjukkan kalau ia hanya menjadi pemimpin bagi seluruh anak cucu Adam.”

Pertanyaan di atas dapat dijawab, “Sesungguhnya di antara anak cucu Adam, ada yang lebih unggul daripada Adam sendiri. Sedangkan ketika Rasulullah adalah pemimpin bagi yang lebih unggul tersebut maka sudah pasti kalau Rasulullah adalah pemimpin bagi yang diungguli (Adam). Adapun Rasulullah tidak menyebutkan pernyataan seperti ini, Aku adalah pemimpin bagi Adam, dalam hadisnya, karena ia mengedepankan sikap tatakrama atau sopan kepada Adam sendiri karena bagaimanapun juga Adam adalah kakek moyang Rasulullah di dunia nyata, meskipun secara hakikatnya, Rasulullah adalah ayah Adam. Oleh karena alasan inilah, dikisahkan bahwa sesungguhnya ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bertemu Adam ‘alaihi as-salam pada malam isrok, Adam berkata, ‘Selamat datang anakku di dunia nyata dan ayahku di dunia hakikatnya.’ Dengan demikian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah seorang bapak.
Pertanyaan tentang hadis di atas bisa juga dijawab, “Yang dimaksud dengan pernyataan anak cucu Adam adalah pernyataan yang mencakup objek Adam dan anak cucunya, seperti ketika orang-orang mengatakan Bani Tamim maka yang dimaksud adalah Tamim sendiri dan anak cucunya.” Demikian ini difaedahkan oleh Syeh al-Bajuri.[2]

 BAGIAN KETIGA: [FASAL] HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KEMURTADAN

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺣﻔﻆ إﺳﻼﻣﻪ( أى ﻣﻨﻌﻪ )وﺻﻮﻧﻪ ﻋﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪﻩ( أى ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻻ ﻳﺼﻠﺤﻪ وﻻ ﺧﲑ ﻓﻴﻪ )وﻳﺒﻄﻠﻪ( أى ﻳﺴﻘﻂ ﺣﻜﻤﻪ )وﻳﻘﻄﻌﻪ( ﺑﺄن ﻻ ﳚﺰﻣﻪ ﻓﻴﺸﻤﻞ اﻟﱰدد
ﰱ اﻟﻜﻔﺮ
Diwajibkan atas setiap muslim untuk mencegah dan menjaga keislamannya dari sesuatu yang dapat merusak, membatalkan, dan memutuskannya. Pernyataan ‘yang dapat merusak’ berarti sesuatu yang tidak menjadikan baik pada keislaman seorang muslim dan yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Pernyataan ‘membatalkan’ berarti menggugurkan hukum keislamannya. Pernyataan ‘dan memutuskannya’ digambarkan dengan sekiranya seorang muslim tidak mantap dengan keislamannya sehingga keislamannya itu mengandung keraguan kekufuran.

)وﻫﻮ اﻟﺮدة( وﻫﻮ أﻓﺤﺶ اﻟﻜﻔﺮ وأﻏﻠﻈﻪ ﺣﻜﻤﺎ ﻷن اﳌﺮﺗﺪ ﻻ ﻳﻘﺮ ﺑﺎﳉﺰﻳﺔ وﻻ ﻳﺆﻣﻦ ﲞﻼف
اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﰱ ذﻟﻚ
Yang dimaksud dengan sesuatu yang dapat merusak, membatalkan, dan memutuskan keislaman adalah murtad.45 Murtad adalah dosa yang lebih buruk daripada kufur dan yang lebih berat dampak hukumnya, karena orang yang murtad tidak dapat ditetapkan keberadaannya hanya dengan cara

45Riddah atau murtad, menurut bahasa, berarti kembali dari sesuatu. Menurut istilah, ia berarti memutus Islam dengan berniat kufur, atau berkata perkataan yang menyebabkan kufur, atau melakukan perbuatan kekufuran, seperti; menyembah berhala, baik karena bercanda atau mengingkari, atau memutusnya dengan keyakinan, seperti; orang yang meyakini bahwa Sang Maha Pencipta bersifat hudus atau baru.

ﺗﺘﻤﺔ ﰱ اﻟﺮدة إﱃ أن ﻗﺎل وﻣﻌﻨﺎﻫﺎ ﻟﻐﺔ اﻟﺮﺟﻮع ﻋﻦ اﻟﺸﻴﺊ إﱃ ﻏﲑﻩ وﺷﺮﻋﺎ ﻗﻄﻊ اﻹﺳﻼم ﺑﻨﻴﺔ ﻛﻔﺮ أو ﻓﻌﻞ ﻛﻔﺮ ﻛﺴﺠﻮد ﻟﺼﻨﻢ ﺳﻮاء ﻛﺎن ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ اﻻﺳﺘﻬﺰاء أو اﻟﻌﻨﺎد أو اﻻﻋﺘﻘﺎد ﻛﻤﻦ اﻋﺘﻘﺪ ﺣﺪوث اﻟﺼﺎﻧﻊ
ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ص. ١٥٧ ج. ٥
 
membayar pajak, dan juga tidak dapat diakadi aman, berbeda dengan orang kafir asli.

وإن اﻟﺮدة ﲢﺒﻂ اﻟﻌﻤﻞ إن اﺗﺼﻠﺖ ﺑﺎﳌﻮت ﻓﻜﺄن اﳌﺮﺗﺪ ﱂ ﻳﻌﻤﻞ ﺷﻴﺌﺎ وإﻻ ﺣﺒﻂ ﺛﻮاب
ﻋﻤﻠﻪ
Selain itu, murtad dapat melebur amal ketaatan jika dibawa sampai mati sehingga orang yang murtad seolah-olah belum pernah melakukan suatu amal ketaatan sama sekali. Jika murtad tidak dibawa sampai mati, artinya, orang murtad kembali masuk Islam, maka pahala amal ketaatannya saja yang dilebur. [Disebutkan dalam Fathu al-‘Alam bahwa ketika orang murtad kembali masuk Islam maka amal-amalnya pun kembali ada tetapi tidak berpahala. Fungsi mengapa amal-amalnya kembali adalah agar ia tidak diwajibkan mengqodho dan tidak dituntut di akhirat karena meninggalkan amal-amal tersebut]

وﻻ ﻳﻠﺰم ﻣﻦ ﻛﻮن اﻟﺮدة أﻗﺒﺢ أﻧﻮاع اﻟﻜﻔﺮ ﻛﻮن اﳌﺮﺗﺪ أﻗﺒﺢ ﻣﻦ اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ أﻻ ﺗﺮى أن أﺑﺎ ﺟﻬﻞ وأﺑﺎ ﳍﺐ وأﻣﺜﺎﳍﻤﺎ أﻗﺒﺢ ﻣﻦ اﳌﺮﺗﺪﻳﻦ ﳌﺎ اﺗﺼﻔﻮا ﺑﻪ ﻣﻦ زﻳﺎدة اﻟﻌﻨﺎد وأﻧﻮاع اﻷذى ﻟﻠﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻏﲑ ذﻟﻚ ﳑﺎ ﻻ ﳛﺼﻰ )واﻟﻌﻴﺎذ ﺑﺎﷲ ﺗﻌﺎﱃ( أى أﻋﻮذ ﺑﺎﷲ
وأﻋﺘﺼﻢ ﻣﻦ ذﻟﻚ
Pernyataan yang mengatakan bahwa murtad adalah jenis kekufuran yang paling buruk bukan berarti kalau orang murtad adalah lebih buruk daripada orang kafir asli. Ingatlah tentang Abu Jahal dan orang-orang kafir asli sepertinya dimana mereka adalah lebih buruk daripada orang-orang murtad, karena Abu Jahal dan teman-temannya itu melakukan pengingkaran yang lebih besar, menyakiti, dan melakukan perbuatan-perbuatan buruk lain terhadap Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Aku berlindung dan berpegang teguh kepada Allah agar dijauhkan dari kemurtadan.
)وﻗﺪ ﻛﺜﺮ ﰱ ﻫﺬا اﻟﺰﻣﺎن اﻟﺘﺴﺎﻫﻞ ﰱ اﻟﻜﻼم ﺣﱴ أﻧﻪ( أى اﳊﺎل واﻟﺸﺎن )ﳜﺮج ﻣﻦ
ﺑﻌﻀﻬﻢ أﻟﻔﺎظ ﲣﺮﺟﻬﻢ ﻋﻦ( دﻳﻦ )اﻹﺳﻼم وﻻ ﻳﺮون ذﻟﻚ( أى ﺧﺮوج اﻷﻟﻔﺎظ )ذﻧﺒﺎ(
أى ﺣﺠﺎﺑﺎ ﻋﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )ﻓﻀﻼ ﻋﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﻛﻔﺮا( أى ﻻ ﻳﻌﺘﻘﺪون ذﻟﻚ ذﻧﺒﺎ وﻻ ﻛﻔﺮا
وﻋﺪم اﻋﺘﻘﺎدﻫﻢ اﻟﻜﻔﺮ أوﱃ ﺑﺎﻹﻧﺘﻔﺎء أى ﻓﺈ ﻢ ﻻ ﻳﻌﺘﻘﺪون ذﻟﻚ ذﻧﺒﺎ ﻓﻜﻴﻒ ﻳﻌﺘﻘﺪون
 
ذﻟﻚ ﻛﻔﺮا ﻓﻘﻮﻟﻪ ﻓﻀﻼ ﻣﻨﺼﻮب ﻋﻠﻰ اﳌﺼﺪرﻳﺔ واﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﺬﻧﺐ ﻓﻘﺪا ﻳﻔﻀﻞ
ﻋﻦ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﻜﻔﺮ ﻛﺬا ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ اﳌﺼﺒﺎح
Di zaman sekarang ini, sering terjadi sikap menggampangkan dalam berbicara sehingga ada beberapa omongan yang sebenarnya dapat menyebabkan mereka yang berbicara keluar dari agama Islam. Mereka tidak menyadari dan tidak tahu kalau omongan-omongan yang mereka bicarakan adalah suatu dosa, apalagi penyebab kekufuran. Maksudnya, ketika mereka tidak menyadari dan tidak tahu kalau omongan-omongan mereka adalah suatu dosa maka sudah barang tentu kalau mereka juga tidak sadar dan tidak tahu kalau omongan mereka itu adalah penyebab kekufuran.

Lafadz ‘ﻓﻀﻼ’ yang bergaris bawah dalam teks asli dibaca nashob
karena menjadi masdar. Takdir atau perkiraan maknanya adalah,
ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﺬﻧﺐ ﻓﻘﺪا ﻳﻔﻀﻞ ﻋﻦ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﻜﻔﺮ
Tidak adanya kesadaran [kalau omongan-omongan mereka] adalah suatu dosa menjauhkan mereka dari menyadari kalau omongan-omongan mereka adalah penyebab kekufuran.
Pentakdiran seperti ini dikutip dari kitab al-Misbah.

Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)واﻟﺮدة ﺛﻼﺛﺔ أﻗﺴﺎم اﻋﺘﻘﺎدات( ﰱ اﻟﻘﻠﺐ )وأﻓﻌﺎل وأﻗﻮال وﻛﻞ ﻗﺴﻢ( ﻣﻦ ﺗﻠﻚ اﻟﺜﻼﺛﺔ )ﻳﺘﺸﻌﺐ( أى ﻳﺘﻔﺮع )ﺷﻌﺒﺎ( ﺑﻀﻢ ﻓﻔﺘﺢ أى ﻓﺮوﻋﺎ )ﻛﺜﲑة( ﻷن ﻫﺬا ﲝﺮ ﻻ ﺳﺎﺣﻞ ﻟﻪ
Murtad dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1.    Murtad Keyakinan (I’tiqod) di dalam hati.
2.    Murtad Perbuatan (Af’al).
3.    Murtad Ucapan (Aqwal).

Masing-masing dari tiga pembagian murtad tersebut, terdapat beberapa cabang yang sangat banyak sekali.

 
أى ﰱ وﺟﻮدﻩ أو ﰱ ﳐﺎﻟﻔﺘﻪ
 
)اﻟﺸﻚ ﰱ اﷲ(
 
وﻫﻮ اﻟﺮدة ﺑﺎﻹﻋﺘﻘﺎدات
 
)ﻓﻤﻦ اﻷول(
 
ﻟﻠﺤﻮادث )أو ﰱ رﺳﻮﻟﻪ( ﻛﺄن ﺷﻚ ﰱ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﳏﻤﺪ ﻫﻞ ﻫﻮ رﺳﻮل اﷲ أو ﻻ )أو اﻟﻘﺮآن( ﻛﺄن ﺷﻚ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻋﻨﺪ اﷲ أو ﻣﻦ ﻋﻨﺪ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
 
A.    Contoh-contoh Kemurtadan I’tiqodi
Contoh-contoh murtad sebab keyakinan adalah;
    ragu-ragu tentang sifat Wujud Allah, atau sifat Mukholafatu Lil Hawadis-Nya,
    ragu-ragu tentang rasul-Nya; seperti ragu apakah Muhammad itu rasul Allah atau bukan,

    ragu-ragu tentang al-Quran; seperti ragu apakah al-Quran berasal dari sisi Allah atau dari Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama.
)أو اﻟﻴﻮم اﻵﺧﺮ( وﻫﻮ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﲰﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻟﻴﻞ ﺑﻌﺪﻩ وﻻ  ﺎر أو ﻷﻧﻪ آﺧﺮ أﻳﺎم اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻌﺪﻩ ﻳﻮم آﺧﺮ أو ﻟﺘﺄﺧﺮﻩ ﻋﻦ اﻷﻳﺎم اﳌﻨﻘﻀﻴﺔ ﻣﻦ أﻳﺎم اﻟﺪﻧﻴﺎ وذﻟﻚ ﻛﺎﻟﺸﻚ ﰱ وﺟﻮدﻩ )أو اﳉﻨﺔ أو اﻟﻨﺎر( أى ﰱ وﺟﻮد ذﻟﻚ ﰱ اﻵﺧﺮة وﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎد أن اﳉﻨﺔ واﻟﻨﺎر
ﻣﻮﺟﻮدﺗﺎن اﻵن ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﻌﺘﺰﻟﺔ اﻟﻘﺎﺋﻠﲔ ﺑﻌﺪم وﺟﻮدﳘﺎ اﻵن وإﳕﺎ ﻳﻮﺟﺪان ﻳﻮم اﳉﺰاء )أو اﻟﺜﻮاب( أى ﰱ وﺟﻮدﻩ وﻫﻮ ﻣﻘﺪار ﻣﻦ اﳉﺰاء ﰱ اﳉﻨﺔ ﻳﻌﻠﻤﻪ اﷲ ﻳﻌﻄﻴﻪ ﳌﻦ ﻳﺸﺎء ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﺗﻔﻀﻼ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﳌﻌﻄﻰ ﰱ ﻛﺸﻒ اﻷﺳﺮار )أو اﻟﻌﻘﺎب( أى ﰱ وﺟﻮدﻩ وﻫﻮ ﻣﻘﺪار ﻣﻦ اﳉﺰاء ﻳﻌﻠﻤﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﻧﻈﲑ اﻷﻋﻤﺎل اﻟﺴﻴﺌﺔ ﻋﺪﻻ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻴﺲ
ﻇﻠﻤﺎ وﻻ ﺟﻮرا
    ragu tentang Hari Akhir; seperti ragu apakah Hari Akhir akan terjadi atau tidak. Hari Akhir adalah Hari Kiamat. Disebut dengan Hari Akhir karena tidak ada malam dan siang setelah hari tersebut, atau karena hari tersebut merupakan hari terakhir dunia sehingga tidak ada hari lain setelahnya, atau karena terjadinya hari tersebut di akhir dari hari- hari dunia.46

46Tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Hari Kiamat telah dekat sangat banyak. Di antaranya:
-    Munculnya Imam Mahdi.
-    Munculnya Dajjal.
-    Turunnya Sayyidina Isa 'alaihi as-salam.
-    Munculnya Yakjuj dan Makjuj.
-    Munculnya binatang yang dapat berbicara kepada manusia. Mereka akan berkata, "Hai Fulan. Kamu termasuk penduduk surga," atau, "Hai Fulan. Kamu termasuk penduduk neraka."
 
    ragu-ragu tentang surga atau neraka; seperti apakah keduanya akan ada atau tidak di akhirat nanti. Diwajibkan meyakini bahwa surga dan neraka telah ada pada saat ini, berbeda dengan kaum mu’tazilah yang mengatakan bahwa pada saat ini, surga dan neraka belum ada, melainkan keduanya akan ada pada saat hari pembalasan amal.
    ragu-ragu tentang pahala; seperti apakah pahala itu ada atau tidak. Pengertian pahala adalah ukuran balasan di surga yang hanya diketahui oleh Allah dan diberikan kepada hamba yang Dia kehendaki dimana ukuran balasan tersebut merupakan bentuk pemberian anugerah dari-Nya, demikian ini difaedahkan oleh Abdul Mu’ti dalam kitab Kasyfi al-Asror.
    ragu-ragu tentang keberadaan siksa. Pengertian siksa adalah ukuran balasan yang hanya diketahui oleh Allah sebagai bentuk balasan karena amal-amal buruk dan sebagai bentuk keadilan dari-Nya ta’ala, bukan bentuk penganiayaan dari-Nya.

)أو ﳓﻮ ذﻟﻚ ﳑﺎ ﻫﻮ ﳎﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ( ﻛﺎﻹﺳﺮاء ﻣﻦ اﳌﺴﺠﺪ اﳊﺮام إﱃ اﳌﺴﺠﺪ اﻷﻗﺼﻰ ﻟﻠﻨﱮ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻣﻌﺠﺰات اﻷﻧﺒﻴﺎء وﻛﺮﻣﺎت اﻷوﻟﻴﺎء
    ragu-ragu tentang perihal lain dari agama yang telah mujmak ‘alaih atau disepakati keberadaan dan terjadinya, seperti; perihal isrok dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsho yang dialami oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, mukjizat-mukjizat para nabi, dan karomah-karomah para wali.
)أو اﻋﺘﻘﺪ ﻓﻘﺪ ﺻﻔﺔ( أى واﺣﺪة )ﻣﻦ ﺻﻔﺎت اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﻟﻪ اﲨﺎﻋﺎ( وﻫﻮ اﺗﻔﺎق
ا ﺘﻬﺪﻳﻦ ﻣﻦ أﻣﺔ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ أﻣﺮ دﻳﲎ )ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ( أو أﻧﻜﺮ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻓﺈ ﻢ أﺛﺒﺘﻮا ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺎت دون اﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﺠﺰﺋﻴﺎت اﻹﻧﺴﺎن
واﻟﺮﻣﻞ ﻣﺜﻼ

-    Terbitnya matahari dari arah barat.

وأﺷﺮاﻃﻬﺎ أى ﻋﻼﻣﺘﻬﺎ اﻟﺪاﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺮ ﺎ ﻛﺜﲑة ﻣﻨﻬﺎ ﻇﻬﻮر اﳌﻬﺪى وﺧﺮوج اﻟﺪﺟﺎل وﻧﺰول ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ أﻓﻀﻞ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم وﺧﺮوج ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج وﺧﺮوج اﻟﺪاﺑﺔ اﻟﱴ ﺗﻜﻠﻢ اﻟﻨﺎس ﻓﺘﻘﻮل
ﻳﺎ ﻓﻼن أﻧﺖ ﻣﻦ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ وﻳﺎ ﻓﻼن أﻧﺖ ﻣﻦ أﻫﻞ اﻟﻨﺎر وﻃﻠﻮع اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮ ﺎ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم
١ ج ١٤٠-١٣٩ ص
 
    meyakini tidak adanya salah satu sifat dari sifat-sifat wajib Allah secara ijmak, yaitu kesepakatan para ulama mujtahidin yang berasal dari umat Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama tentang suatu perkara agama, seperti; meniadakan sifat Ilmu dari Allah, atau mengingkari sifat Ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu yang bersifat juziyat, seperti yang telah dilakukan oleh kaum filosofis, karena mereka hanya menetapkan sifat Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu yang bersifat kulliyat, bukan juziyat, seperti juziyat (bagian- bagian) manusia, pasir, dan lain-lain.47

)أو ﻧﺴﺐ( أى ﻋﺰا )ﻟﻪ( ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ )ﺻﻔﺔ ﳚﺐ ﺗﻨﺰﻳﻬﻪ ﻋﻨﻬﺎ اﲨﺎﻋﺎ ﻛﺎﳉﺴﻢ( أى إذا ﻛﺎن اﻟﻨﺴﺐ ﺻﺮﳛﺎ ﺑﺄن ﻗﺎل ﻫﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ ﻛﺎﻷﺟﺴﺎم ﻟﺼﺮاﺣﺘﻪ ﰱ اﳊﺪوث واﻟﱰﻛﻴﺐ واﻷﻟﻮان واﻻﺗﺼﺎل ﻓﻴﻜﻮن ﻛﻔﺮا ﻷﻧﻪ أﺛﺒﺖ اﻟﻘﺪﱘ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﻨﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻹﲨﺎع أﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﻫﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ وأﻃﻠﻖ أو ﺟﺴﻢ ﻻ ﻛﺎﻷﺟﺴﺎم أى ﻣﻨﺘﻒ ﻋﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻟﻮازم اﳉﺴﻤﻴﺔ ﻓﻘﺪ
أﺧﻄﺄ ﰱ إﻃﻼق اﻻﺳﻢ ﻻ ﰱ اﳌﻌﲎ ﻛﺒﻌﺾ اﻟﻜﺮاﻣﻴﺔ ﻓﺈ ﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻫﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ ﲟﻌﲎ ﻗﺎﺋﻢ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺘﺠﺴﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎس وإ ﻢ ﻻ ﻳﻔﻬﻤﻮن ﻣﻮﺟﻮدا ﻣﻦ ﻏﲑ ﺟﻬﺔ وﻗﻴﻞ ﻳﻜﻔﺮ ا ﺴﻤﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ وﻗﻴﻞ ﺑﻌﺪم ﻛﻔﺮﻫﻢ ﻣﻄﻠﻘﺎ واﳊﺎﺻﻞ أن ا ﺴﻢ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ إﻻ إذا ﻟﺰم ﻣﻦﻛﻼﻣﻪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻜﻔﺮﻩ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻻ اﻟﺘﺠﺴﻴﻢ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
    menisbatkan salah satu sifat yang mana Allah adalah wajib secara ijmak suci dari sifat tersebut, seperti sifat jisim. Menisbatkan sifat jisim kepada Allah yang dapat menyebabkan kufur adalah ketika penisbatan tersebut benar-benar jelas, seperti seseorang berkata, “Allah adalah jisim seperti jisim-jisim lain.” Perkataan semacam ini

47 Is lah pembagian dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.    Pembagian kulli (ﻛﻠﻰ) ke juz-i (ﺟزﺋﻰ). Ciri-cirinya adalah sekiranya kamu dapat membuat pernyataan, “Juz-i adalah kulli.” Misalnya; kalimah dalam Bahasa Arab dibagi menjadi 3 ( ga), yaitu kalimah isim, fi’il, dan huruf. Dalam contoh ini, yang berkedudukan sebagai kulli adalah kalimah dan yang berkedudukan sebagai juz-i adalah isim, fi’il, dan huruf, sehingga kamu bisa mengatakan, “Isim adalah kalimah,” atau “Fi’il adalah kalimah,” atau, “Huruf adalah kalimah.”
2.    Pembagian kul (ﻛل) ke ajzak (أﺟزاء). Ciri-cirinya adalah sekiranya kamu tidak dapat membuat pernyataan, “Azjak adalah kul.” Misalnya; manusia terdiri dari kepala, tangan, tubuh, dan kaki. Dalam contoh ini, yang berkedudukan sebagai kul adalah manusia dan yang berkedudukan sebagai ajzak adalah kepala, tangan, tubuh, dan kaki, sehingga kamu tidak bisa mengatakan, “Kepala adalah manusia,” atau, “Tangan adalah manusia,” dan seterusnya.
(Fathu Robbi al-Bariyyah Bi Syarhi al-Imriti. Ibrahim al-Bajuri. Hal, 8. Dar al-Ilmi)
 
memberikan indikasi tentang kejelasan jisim yang bersifatan hudus (baru), tarkib (tersusun), alwan (berwarna), ittishol (bersambung), sehingga ia yang mengatakannya dihukumi kufur, karena ia telah menetapkan Allah dengan menisbatkan sesuatu kepada-Nya padahal Dia tidak miliki. Berbeda apabila seseorang berkata, “Allah adalah jisim,” atau “Allah adalah jisim yang tidak seperti jisim-jisim lain, maksudnya Allah terlepas dari segala lawazimul jismiah,” maka sesungguhnya orang tersebut telah melakukan kesalahan dalam perkataan/penyebutan, bukan dalam makna, seperti sebagian kaum Karomiah yang mengatakan bahwa Allah adalah jisim, dengan artian berdiri dengan Dzat-Nya sendiri, maka mereka tidak dihukumi kufur, karena istilah tajassum atau mendapati jisim telah umum (gholabah) menurut manusia dan karena mereka tidak dapat memahami sesuatu yang wujud itu (Allah) dari sisi manapun. Ada yang mengatakan bahwa kaum Mujassimah secara mutlak telah kufur. Ada yang mengatakan pula bahwa mereka secara mutlak tidak kufur. Kesimpulannya adalah bahwa seorang mujassim (menisbatkan jisim kepada Allah) tidak akan kufur kecuali ketika perkataannya menimbulkan tasyabbuh atau ketidakjelasan. Apabila perkataannya menimbulkan tasyabbuh maka ia dihukumi kufur dari segi tasyabbuhnya, bukan menjisimkannya, demikian difaedahkan oleh Syeh asy-Syarqowi.

)أو ﺣﻠﻞ ﳏﺮﻣﺎ ﺑﺎﻹﲨﺎع( أى إﲨﺎع اﻷﺋﻤﺔ اﻷرﺑﻌﺔ أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ )ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ(
 
أى ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ اﻟﺬى ﻳﺸﺎﺑﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎ اﳊﺎﺻﻞ ﺑﺎﻟﻀﺮورة وﻫﻮ
 
)ﺑﺎﻟﻀﺮورة(
 
أى ﻣﻦ أدﻟﺔ اﻟﺪﻳﻦ
 
اﻟﺬى ﻻ ﳛﺘﺎج ﰱ إﺛﺒﺎﺗﻪ إﱃ دﻟﻴﻞ ﻷﻧﻪ اﺷﱰك ﰱ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ اﻟﻌﺎﱂ واﻟﻌﺎﻣﻰ ﻓﺨﺮج ﺑﻘﻮﻟﻪ
ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة إﻧﻜﺎر ان ﻟﺒﻨﺖ اﻻﺑﻦ اﻟﺴﺪس ﻣﻊ ﺑﻨﺖ اﻟﺼﻠﺐ ﺗﻜﻤﻠﺔ اﻟﺜﻠﺜﲔ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻪ وﻟﻮ ﻣﻦ ﻋﺎﱂ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺒﻌﻀﻬﻢ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ
    menghalalkan perkara yang diharamkan menurut ijmak (kesepakatan) dari empat imam madzhab, seperti yang difaedahkan oleh al- Bujairami, yang mana perkara yang diharamkan tersebut sudah maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama. Pengertian maklum bi dhorurot adalah sekiranya suatu hukum tertentu sudah diketahui tanpa perlu menetapkan dalilnya karena hukum tersebut sudah maklum bagi kalangan tertentu (seperti; ulama) dan kalangan awam. Mengecualikan dengan pernyataan, “maklum bi dhorurot” adalah mengingkari hukum kalau anak perempuan dari anak laki-laki (bintu al-ibni) mendapat 1/6 harta warisan disertai adanya anak perempuan kandung (bintu as- sulbi)  guna  membulatkan  2/3,  maka  pengingkaran  ini  tidak
 
menyebabkan kekufuran, berbeda dengan pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa pengingkaran tersebut menyebabkan kekufuran, pengecualian ini dikutip oleh al-Bujairami dari al-Qulyubi.

)ﳑﺎ ﻻ ﳜﻔﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺰﻧﺎ( وﻫﻮ إﻳﻼج اﳌﻜﻠﻒ اﻟﻮاﺿﺢ ﺣﺸﻔﺘﻪ اﻷﺻﻠﻴﺔ اﳌﺘﺼﻠﺔ أو ﻗﺪرﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪﻫﺎ ﰱ ﻓﺮج واﺿﺢ ﳏﺮم ﻟﻌﻴﻨﻪ ﰱ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ ﻣﺸﺘﻬﻰ ﻃﺒﻌﺎ ﻣﻊ اﳋﻠﻮ ﻋﻦ اﻟﺸﺒﻬﺔ )وﻟﻠﻮاط( ﺑﻜﺴﺮ اﻟﻼم وﻫﻮ اﻟﻮطء ﰱ دﺑﺮ اﻟﺬﻛﺮ وﻟﻮ ﻋﺒﺪﻩ أو ﰱ دﺑﺮ اﻷﻧﺜﻰ )واﻟﻘﺘﻞ(
 
وﻫﻮ أﺧﺬ اﳌﺎل ﺧﻔﻴﺔ ﻣﻦ ﺣﻮز ﻣﺜﻠﻪ
 
)واﻟﺴﺮﻗﺔ(
 
وﻫﻮ ﻓﻌﻞ ﳛﺼﻞ ﺑﻪ زﻫﻮق اﻟﺮوح
 
)واﻟﻐﺼﺐ( وﻫﻮ أﺧﺬ اﻟﺸﻴﺊ ﳌﺎ ﻻ ﺧﻔﻴﺔ ﻣﺎﻻ أو ﻏﲑﻩ

Perkara yang diharamkan menurut ijmak dari empat imam madzhab yang maklum bi dhorurot adalah perkara-perkara yang sudah tidak samar (lagi bagi kalangan tertentu dan awam), seperti zina, liwat, membunuh, mencuri, dan menggosob.

Pengeritan zina adalah sekiranya orang mukallaf memasukkan khasyafahnya (jika ia memilikinya) atau memasukkan bagian yang seukuran dengan khasyafah (jika ia tidak memilikinya) ke dalam farji yang diharamkan dzatnya, yang dipingini menurut tabiat, dan yang tidak ada syubhat.
Kata liwat dalam Bahasa Arab ditulis ‘اﻟﻠﻮاط’, yaitu dengan kasroh pada huruf /ل/. Pengertian liwat (sodomi) adalah memasukkan alat kelamin ke dalam dubur laki-laki, meskipun budaknya sendiri, atau ke dalam dubur perempuan.
Pengertian membunuh adalah melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Pengertian mencuri adalah mengambil harta secara sembunyi- sembunyi dari tempat penyimpanannya.

Pengertian gosob adalah mengambil sesuatu secara dzalim tanpa secara sembunyi-sembunyi, baik berupa harta ataupun lainnya.

)أو ﺣﺮم ﺣﻼﻻ( وﻫﻮ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ )ﻛﺬﻟﻚ( أى ﺑﺎﻹﲨﺎع ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة )ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ( وﻫﻮ ﻣﺒﺎدﻟﺔ اﳌﺘﻘﻮم ﺑﺎﳌﺎل اﳌﺘﻘﻮم ﲤﻠﻴﻜﺎ وﲤﻠﻜﺎ )واﻟﻨﻜﺎح(
وﻫﻮ ﻋﻘﺪ ﻳﺮﺗﺒﻂ ﻋﻠﻰ ﲤﻠﻚ ﻣﻨﻔﻌﺔ اﻟﺒﻀﻊ ﻗﺼﺪا
 
    mengharamkan perkara yang halal menurut ijmak serta yang maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama. Pengertian halal adalah segala sesuatu yang tidak disiksa jika dilakukan atau digunakan, seperti jual beli dan nikah.
Pengertian jual beli adalah transaksi menukar barang yang memiliki nilai harga dengan harta lain yang memiliki nilai harga guna memberikan kepemilikan (tamlik) dan menerima kepemilikan (tamalluk).
Pengertian nikah adalah akad yang berkaitan dengan menerima kepemilikan atas fungsi vagina secara sengaja.

)أو ﻧﻔﻰ وﺟﻮب ﳎﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺬﻟﻚ( أى ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة )ﻛﺎﻟﺼﻠﻮات اﳋﻤﺲ أو ﺳﺠﺪة ﻣﻨﻬﺎ واﻟﺰﻛﺎة( أى ﻏﲑ زﻛﺎة اﻟﺘﺠﺎرة ﻓﺈن ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻ ﻗﺪﳝﺎ ﺑﻌﺪم اﻟﻮﺟﻮب ﻓﻴﻬﺎ وﻟﺬا
ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﺟﺎﺣﺪﻫﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺰﺑﺎدى )واﻟﺼﻮم( أى ﰱ رﻣﻀﺎن وﻫﻮ اﻹﻣﺴﺎك ﻋﻦ اﻷﻛﻞ
واﻟﺸﺮب واﳉﻤﺎع ﻣﻦ اﻟﺼﺒﺢ إﱃ اﻟﻐﺮوب ﻣﻊ اﻟﻨﻴﺔ ﰱ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ )واﳊﺞ واﻟﻮﺿﻮء( ﺑﻀﻢ
اﻟﻮاو وﻫﻮ اﻟﻐﺴﻞ واﳌﺴﺢ ﻋﻠﻰ أﻋﻀﺎء ﳐﺼﻮﺻﺔ ﻣﻊ ﻧﻴﺔ ﻣﻌﺘﱪة
    meniadakan hukum wajib yang menurut ijmak dan yang sudah maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama, seperti; meniadakan hukum wajib sholat lima waktu, sujud di dalamnya, zakat yang selain zakat tijaroh karena menurut satu pendapat qodim dikatakan bahwa zakat tijaroh tidaklah wajib (sehingga kewajibannya tidak berdasarkan ijmak), Az- Zubadi menfaedahkan, “Oleh karena itu, orang yang mengingkari zakat tijaroh tidak dihukumi kafir,” dan seperti; meniadakan hukum wajib puasa di bulan Ramadhan, yaitu menahan makan, minum, dan jimak dari waktu subuh sampai tenggelamnya matahari disertai dengan niat puasa di setiap malam dari malam-malam bulan Ramadhan, dan seperti; meniadakan hukum wajib haji dan wudhu. Kata wudhu ditulis dalam Bahasa Arab ‘اﻟﻮﺿﻮء’, yaitu dengan dhommah pada huruf /و/. Pengertian wudhu adalah membasuh dan mengusap anggota tubuh tertentu disertai niat yang mu’tabaroh.

)أو أوﺟﺐ ﻣﺎ ﱂ ﳚﺐ إﲨﺎﻋﺎ ﻛﺬﻟﻚ( ﻛﺰﻳﺎدة رﻛﻌﺔ أو ﺳﺠﺪة ﰱ اﻟﺼﻠﻮات اﳋﻤﺲ

    mewajibkan perkara yang tidak wajib menurut ijmak, yaitu perkara- perkara yang maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama, seperti menambahi rakaat atau sujud dalam sholat lima waktu.
 
)أو ﻧﻔﻰ ﻣﺸﺮوﻋﻴﺔ ﳎﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺬﻟﻚ( ﻛﺎﻟﺮواﺗﺐ ﻣﻊ اﻟﻔﺮاﺋﺾ واﳌﺮاد ﺑﺎﻟﺮواﺗﺐ اﻟﺴﻨﻦ
اﻟﺘﺎﺑﻌﺔ ﻟﻠﻔﺮاﺋﺾ وﻓﻴﻬﺎ اﺻﻄﻼح آﺧﺮ وﻫﻮ أ ﺎ اﻟﻨﻮاﻓﻞ اﳌﺆﻗﺘﺔ ﺑﻮﻗﺖ ﳐﺼﻮص ﻓﺎﻟﱰاوﻳﺢ
واﻟﻌﻴﺪ واﻟﻀﺤﻰ راﺗﺒﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺜﺎﱏ ﻻ اﻷول أﻓﺎدﻩ اﻟﺪﻣﲑى
    meniadakan kesyariatan perkara yang sudah diijmakkan, yaitu perkara- perkara yang juga maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama, seperti meniadakan kesyariatan sholat-sholat rawatib yang menyertai sholat- sholat fardhu. Yang dimaksud dengan sholat-sholat rawatib adalah sholat-sholat sunah yang menyertai sholat-sholat fardhu, baik qobliah atau ba’diah. Sholat-sholat rawatib memiliki istilah lain, yaitu an- nawafil al-muaqqotah bi waqtin makhsus (sholat-sholat sunah yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu). Adapun sholat tarawih, Id (hari raya), dan Dhuha maka lebih tepat diistilahkan dengan istilah yang kedua, yaitu an-nawafil al-muaqqotah bi waqtin makhsus, bukan istilah yang pertama, yaitu rawatib, seperti yang difaedahkan oleh ad- Damiri.

)أو ﻋﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﰱ اﳌﺴﺘﻘﺒﻞ( ﺑﺄن ﻳﻌﺰم اﻵن أن ﻳﻜﻔﺮ ﻏﺪا ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺣﺎﻻ ﻷن اﺳﺘﺪاﻣﺔ اﻹﺳﻼم ﺷﺮط ﻓﺈذا ﻋﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ ﺣﺎﻻ وﻟﻮ ﻋﺰم اﻟﺸﺨﺺ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ ﻛﺒﲑة ﰱ ﻏﺪ
ﻓﻼ ﻳﻔﺴﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
    bermaksud menyengaja kufur di masa mendatang, misalnya; sekarang ini, seseorang menyengaja akan kufur besok harinya, maka seketika itu ia dihukumi kufur, karena melanggengkan keislaman adalah syarat. Oleh karena itu, jika seorang muslim menyengaja akan kufur maka seketika itu ia dihukumi murtad dan kufur. Difaedahkan oleh al- Bujairami bahwa apabila seseorang menyengaja akan melakukan dosa besar besok hari maka ia tidak dihukumi fasik.

)أو ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ ﺷﻴﺊ( أو ﻋﺰم ﻋﻠﻰ اﺗﻴﺎﻧﻪ ﰱ اﳊﺎل )ﳑﺎ ذﻛﺮ( أى ﻣﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﺑﺄن ﻧﻮى أن
ﻳﻜﻔﺮ ﰱ اﳊﺎل )أو ﺗﺮدد ﻓﻴﻪ( أى ﰱ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﺎﻟﱰدد ﻃﺮﻳﺎن ﺷﻚ ﻳﻨﺎﻗﺾ ﺟﺰم اﻟﻨﻴﺔ ﺑﺎﻹﺳﻼم ﻛﻤﺎ إذا ﺗﺮدد ﻫﻞ ﻳﻜﻔﺮ أو ﻻ وإﳕﺎ ﻛﺎن اﻟﱰدد ﻣﻜﻔﺮا ﻷن اﺳﺘﺪاﻣﺔ اﻹﳝﺎن واﺟﺒﺔ واﻟﱰدد ﻳﻨﺎﻓﻴﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻋﻦ ﺷﺮح اﻟﺮوض )ﻻ وﺳﻮاﺳﻪ( أى اﻟﻜﻔﺮ أى ﺧﻄﻮرﻩ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻟﻪ وﲢﺮﻛﻪ ﺑﺄن
 
ﺟﺮى ﰱ ﻓﻜﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻷن اﻟﻮﺳﻮاس ﻏﲑ ﻣﻨﺎﻗﺾ ﻟﻠﺠﺰم ﻓﺈن ذﻟﻚ ﻣﺎ ﻳﺒﺘﻠﻰ ﺑﻪ
اﳌﻮﺳﻮس ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
    bermaksud menyengaja melakukan suatu perbuatan kekufuran, misalnya; seseorang berniat kufur sekarang.

    ragu-ragu dalam perihal kekufuran. Ragu-ragu merupakan kebalikan dari kemantapan niat atas keislaman, misalnya; seseorang ragu tentang apakah ia kufur atau tidak. Adapun keraguan tersebut menyebabkan kufur karena melanggengkan keimanan adalah hal yang wajib, sedangkan keraguan sendiri menafikan kelanggengan keimanan, seperti yang dikutip oleh al-Bujairami dari kitab Syarah ar-Roudh.
Adapun was-was tentang kekufuran maka tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur, karena was-was bukan kebalikan dari kemantapan. Ia merupakan sesuatu yang terjadi dalam pikiran. Lagipula was-was sering ditimpakan atas orang yang was-was itu sendiri, seperti yang difaedahkan oleh Syarqowi.

 
ِﺳْﺒ ُﻜ ْﻢ ﺑِِﻪ اﷲُ ﺷﻖ ُﳛَﺎ
 
ُﲣُْﻔْﻮﻩُ
 
أَْو
 
ِﰱ أَﻧْـُﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ
 
َﻣﺎ
 
ُﺪوا ﺗُـﺒْ
 
ْن َوإِ
 
ﳌﺎ ﻧﺰل ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ
 
)ﻓﺎﺋﺪة(
 
ﻣﻦ اﻟﻮﺳﻮﺳﺔ وﺷﻖ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﶈﺎﺳﺒﺔ ﺎ ﻓﻨﺰل ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ َﻻ ﻳُ َﻜﻠﱢ ُﻒ اﷲُ ﻧَـْﻔ ًﺴﺎ إِﱠﻻ اﳌﺆﻣﻨﻮن
َﻌ َﻬﺎ أى إﻻ ﻣﺎ ﺗﺴﻌﻪ ﻗﺪرﺗﻪ ﻓﻀﻼ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ ورﲪﺔ أى ﻓﻼ ﻳﺆاﺧﺬ أﺣﺪا ﲟﺎ ﱂ ﻳﻜﺴﺒﻪ ﺑﻪ ﻧﻔﺴﻪ ﻷن اﻟﻮﺳﻮاس ﻟﻴﺲ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎرﻩ ﲞﻼف اﻟﻌﺰم ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮن ﺑﺎﺧﺘﻴﺎرﻩ ُو ْﺳ ﳑﺎ وﺳﻮﺳﺖ
واﻛﺘﺴﺎﺑﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ أﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻋﻠﻴﻪ
(FAEDAH) Ketika Firman Allah diturunkan, yaitu yang berbunyi;

َوإِ ْن ﺗُـْﺒ ُﺪوا َﻣﺎ ِﰱ أَﻧْـُﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ أَْو ُﲣُْﻔْﻮﻩُ ُﳛَﺎ ِﺳْﺒ ُﻜ ْﻢ ﺑِِﻪ اﷲُ
Dan apabila kalian memperlihatkan apa yang ada di dalam hati kalian atau menyamarkannya maka Allah akan membalasnya ...
kemudian orang-orang mukmin merasa kesulitan menghindari was-was dan keberatan atas penghisaban atas rasa was-was itu, maka Firman Allah berikutnya diturunkan, yaitu yang berbunyi;
َﻻ ﻳُ َﻜﻠﱢ ُﻒ اﷲُ ﻧَـْﻔ ًﺴﺎ إِﱠﻻ ُو ْﺳ َﻌ َﻬﺎ
 
Allah tidak akan membebani seorangpun kecuali yang ia mampu atasnya ... sebagai bentuk anugerah dan rahmat dari-Nya. Oleh karena itu, Allah tidak akan menyiksa hamba karena kesalahan yang ia lakukan, yaitu kesalahan yang muncul oleh sebab was-was, karena was-was bukan termasuk hal yang dilakukan atas dasar kehendaknya sendiri, berbeda dengan kemantapan maka kemantapan adalah hal yang dilakukan atas dasar kehendak sendiri, yaitu sekiranya hamba meyakini dengan hati atas apa yang ia mantapi.

)أو أﻧﻜﺮ ﺻﺤﺒﺔ ﺳﻴﺪﻧﺎ أﰉ ﺑﻜﺮ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ( وأﻗﻞ اﻟﺪرﺟﺎت أن ﻳﺘﻌﺪى ذﻟﻚ إﱃ ﻋﻤﺮ وﻋﺜﻤﺎن وﻋﻠﻰ ﻷن ﺻﺤﺎﺑﺘﻬﻢ ﻳﻌﺮﻓﻬﺎ اﳋﺎص واﻟﻌﺎم ﻣﻦ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﻨﺎﰱ ﺻﺤﺒﺔ أﺣﺪﻫﻢ ﻣﻜﺬب ﻟﻠﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻧﻘﻠﻪ اﻷﺟﻬﻮرى ﻋﻦ اﻟﺸﻬﺎب
اﻟﺮﻣﻠﻰ ﰒ ﻗﺎل وإﳕﺎ ﻧﺺ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻋﻠﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ ﻟﺜﺒﻮت ﺻﺤﺒﺘﻪ ﺑﺎﻟﻘﺮآن وﺳﻜﻮ ﻢ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ
ﻻ ﳝﻨﻊ اﻟﻠﺤﻮق ﳌﺎ ﺗﻘﺮر ﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ أﻧﻜﺮ ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة وﺻﺤﺒﺔ ﻋﻤﺮ ﻛﻌﺜﻤﺎن وﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻞ ذﻛﺮﻩ اﳌﺪاﺑﻐﻰ واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
    mengingkari hubungan persahabatan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Minimal, pengingkaran yang dapat menyebabkan kekufuran adalah pengingkaran atas hubungan persahabatan Umar, Usman, dan Ali dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, karena hubungan persahabatan mereka dengan Rasulullah sudah maklum dan diketahui oleh kalangan tertentu dan awam. Oleh karena itu, orang yang meniadakan hubungan persahabatan salah satu dari mereka adalah orang yang berbuat kebohongan terhadap Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, seperti keterangan yang dikutip oleh al-Ajhuri dari as-Syihab ar-Romli. Adapun alasan mengapa ulama Fiqih hanya menyebutkan secara jelas tentang hubungan persahabatan dari Abu Bakar saja adalah karena hubungan persahabatannya dengan Rasulullah jelas-jelas ditetapkan atau dibuktikan oleh dalil al-Quran. Adapun ulama Fiqih tidak menyebutkan hubungan persahabatan dari Umar, Usman, dan Ali secara gamblang bukan berarti kalau orang yang mengingkari hubungan persahabatan dari salah satu dari ketiganya tidak dihukumi kufur, akan tetapi tetap dihukumi kufur dari segi karena ia mengingkari hukum yang sudah mujmak ‘alaih serta yang maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama. Dari segi inilah mereka yang mengingkari hubungan persahabatan Umar, Usman, dan Ali dihukumi kufur, seperti yang disebutkan oleh al- Mudabighi dan al-Bujairami.
 
Penjelasan:
Yang dimaksud sahabat adalah orang yang berkumpul serta percaya dengan Rasulullah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama setelah beliau diutus sebagai seorang rasul meskipun belum diperintahkan berdakwah dimana perkumpulan tersebut terjadi pada masa hidupnya dengan bentuk perkumpulan yang saling mengenal, sekiranya perkumpulan tersebut berada di bumi, meskipun gelap, atau meskipun orang yang berkumpul dengan Rasulullah adalah buta dan meskipun orang itu tidak menyadari keberadaannya, atau orang itu belum tamyiz, atau salah satu dari orang itu dan Rasulullah adalah yang melewati salah satu dari keduanya, meskipun dalam keadaan tidur, atau tidak berkumpul dengan Rasulullah tetapi Rasulullah melihat orang itu, atau orang itu melihat Rasulullah meskipun dari jarak yng jauh, meskipun hanya sebentar.

Berbeda dengan Tabiin atau pengikut Sahabat, maka status Tab’iyah tidak akan tetap kecuali disertai dengan lamanya berkumpul bersama sahabat pada umumnya. Hal ini berdasarkan pendapat Ashoh menurut ulama ahli Ushul dan juga para Fuqoha. Status Tab’iyah bagi Tabiin tidaklah cukup hanya dengan pernah bertemu sahabat saja. Berbeda dengan orang yang berstatus sahabat, maka status sahabat dapat disandangnya meskipun hanya sekedar pernah bertemu dengan Rasulullah karena berkumpul dengan Rasulullah memberikan pengaruh cahaya hati yang lebih berlipat ganda daripada pengaruh cahaya hati yang dihasilkan dengan berkumpul lama dengan sahabat atau yang lainnya. Akan tetapi Ahmad Suhaimi mengatakan, “Orang yang berstatus Tabiin adalah orang yang pernah bertemu dengan sahabat meskipun dalam waktu yang sebentar dan meskipun tidak mendengar riwayat darinya.”

وﻫﻮ ﻣﻦ اﺟﺘﻤﻊ ﻣﺆﻣﻨﺎً ﺑﺎﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﺑﻌﺪ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ وﻟﻮ ﻗﺒﻞ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮة ﰲ اﺟﺘﻤﺎﻋﺎً ﻣﺘﻌﺎرﻓﺎً ﺑﺄن ﻳﻜﻮن ﰲ اﻷرض وﻟﻮ ﰲ ﻇﻠﻤﺔ أو ﻛﺎن أﻋﻤﻰ وإن ﱂ ﻳﺸﻌﺮ ﺑﻪ، أو )وﺻﺤﺒﻪ( أو ﻣﺎراً أﺣﺪﳘﺎ ﻋﻠﻰ اﻵﺧﺮ وﻟﻮ ﻧﺎﺋﻤﺎً أو ﱂ ﳚﺘﻤﻊ ﺑﻪ، ﻟﻜﻦ رأى اﻟﻨﱯ أو رآﻩ اﻟﻨﱯ وﻟﻮ ﻣﻊ ﺣﺎل ﺣﻴﺎﺗﻪ وﻟﻮ ﺳﺎﻋﺔ واﺣﺪة ﲞﻼف اﻟﺘﺎﺑﻌﻲ ﻣﻊ اﻟﺼﺤﺎﰊ ﻓﻼ ﺗﺜﺒﺖ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﺔ إﻻ ﺑﻄﻮل اﻻﺟﺘﻤﺎع ﻣﻌﻪ ﻛﺎن ﻏﲑ ﳑﻴﺰ ﻋﻨﺪ أﻫﻞ اﻷﺻﻮل واﻟﻔﻘﻬﺎء أﻳﻀﺎً، وﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﳎﺮد اﻟﻠﻘﺎء ﲞﻼف ﻟﻘﺎء اﻟﺼﺤﺎﰊ ﻣﻊ ﺑﻌﺪ اﳌﺴﺎﻓﺔ ﺑﻪ ﻳﺆﺛﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﻮر اﻟﻘﻠﱯ أﺿﻌﺎف ﻣﺎ ﻳﺆﺛﺮﻩ اﻻﺟﺘﻤﺎع اﻟﻄﻮﻳﻞ ﺑﺎﻟﺼﺤﺎﰊ وﻏﲑﻩ ﻟﻜﻦ ﻋﺮﻓﺎً ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ اﻟﺘﺎﺑﻌﻲ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻟﻘﻲ اﻟﺼﺤﺎﰊ وﻟﻮ ﻗﻠﻴﻼً وإن ﱂ ﻳﺴﻤﻊ ﻣﻨﻪ ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ اﻟﻨﱯ ﻷن اﻻﺟﺘﻤﺎع ﻗﺎل أﲪﺪ اﻟﺴﺤﻴﻤﻲ
ﻟﻠﺸﺎرح
 
Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Tholib disebut dengan Khulafa ar-Rosyidin. Menurut Ahli Sunnah, sesungguhnya keutamaan Khulafa ar-Rosyidin empat dalam jabatan kekhalifahan secara urut, yang paling utama adalah Abu Bakar, namanya adalah Abdullah, kemudian Umar, kemudian Usman, kemudian Ali, radhiyallahu ‘anhum. Dalil urutan keutamaan mereka ditunjukkan oleh hadis dari Ibnu Umar, “Kami berkata dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama mendengar perkataan kami, ‘Orang terbaik dari umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Usman, kemudian Ali.’ Dan Rasulullah tidak menyangkal perkataan kami.”
Setelah Khulafa ar-Rasyidin, kemudian disusul oleh 6 (enam) sabahat lain dalam hal lebih utama dibanding yang lain. Mereka adalah Tolhah, Zubair, Abdurrahman, Sa’ad, Sa’id, dan Amir. Tidak ada nash atau penjelasan yang menunjukkan urutan keutamaan mereka karena adanya perbedaan keutamaan di antara mereka. Oleh karena itu kami tidak mengurutkan mereka dari segi siapa yang lebih utama.
Adapun orang yang berkumpul bersama-sama dengan para nabi sebelum Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama disebut dengan Hawariyuun.

ﰒ اﻋﻠﻢ أن اﳋﻠﻔﺎء اﻷرﺑﻌﺔ ﰲ اﻟﻔﻀﻞ ﻋﻠﻰ ﺣﺴﺐ ﺗﺮﺗﻴﺒﻬﻢ ﰲ اﳋﻼﻓﺔ ﻋﻨﺪ أﻫﻞ اﻟﺴﻨﺔ ﻓﺄﻓﻀﻠﻬﻢ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ واﲰﻪ ﻋﺒﺪ اﷲ ﰒ ﻋﻤﺮ ﰒ ﻋﺜﻤﺎن ﰒ ﻋﻠﻲ رﺿﻲ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ وﻳﺪل ﻟﺬﻟﻚ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﻨﺎ ﻧﻘﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﺧﲑ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﺑﻌﺪ ﻧﺒﻴﻬﺎ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﰒ ﻋﻤﺮ ﰒ ﻋﺜﻤﺎن ﰒ ﻋﻠﻲ وﻳﻠﻴﻬﻢ ﰲ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ اﻟﺴﺘﺔ اﻟﺒﺎﻗﻮن وﻫﻢ ﻃﻠﺤﺔ واﻟﺰﺑﲑ وﻋﺒﺪاﻟﺮﲪﻦ وﺳﻌﺪ وﺳﻌﻴﺪ وﻋﺎﻣﺮ وﱂ ﻳﺮد ورﺳﻮل ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﰲ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ ﻓﻼ ﻧﻘﻮل ﺑﻪ أﻣﺎ ﻣﻦ اﺟﺘﻤﻊ ﺑﺎﻷﻧﺒﻴﺎء ﻗﺒﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻬﻨﺎ ﻧﺺ ﺑﺘﻔﺎوت
وﺳﻠّﻢ ﻓﻴﻘﺎل ﳍﻢ ﺣﻮارﻳﻮن ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح

1.    Abu Bakar as-Shiddiq
Abu Bakar menjabat sebagai khalifah selama 2 ½ tahun. Ibu kota pemerintahannya berada di Madinah. Usia Abu Bakar hidup di dunia adalah
63 tahun. Ia wafat karena menderita kesedihan berat atas kewafatan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Khalifah pertama ini wafat pada tahun 13 H bulan Jumadil Akhir tanggal 23 pada malam selasa antara waktu Maghrib dan Isyak. Abu Bakar dikuburkan di Madinah bersama Rasulullah. Demikian ini disebutkan oleh Syarih, Nawawi al-Banteni dalam kitabnya Sulam al-Munajat.
 
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda dalam menjelaskan perihal Abu Bakar, “Barang siapa ingin melihat dada al-Kholil Ibrahim maka lihatlah dada Abu Bakar as-Siddiq.” Beliau juga bersabda, “Ketika Hari Kiamat telah datang, Ridwan Sang penjaga surga akan datang membawa kunci-kunci surga dan kunci-kunci neraka. Kemudian ia berkata, ‘Hai Abu Bakar! Allah Yang Maha Agung telah menitipkan salam untukmu. Dia berfirman; Ini adalah kunci-kunci surga dan neraka. Perintahkanlah orang-orang yang kamu kehendaki untuk menuju surga dan perintahkanlah orang-orang yang kamu kehendaki untuk menuju neraka.’” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Sesungguhnya penduduk langit, yaitu para malaikat karubiun, malaikat ruhaniun, dan malaikat-malaikat lain, melihat Abu Bakar as-Siddiq setiap hari.” Semoga Allah meridhoi Abu Bakar as-Siddiq dan menjadikan kita termasuk orang- orang yang mendapatkan syafaatnya. Demikian ini disebutkan oleh Syarih, Nawawi al-Banteni, dalam kitabnya Nur adz-Dzolam.
2.    Umar bin Khattab
Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun lebih 15 malam. Ibu kota pemerintahannya berada di Madinah. Usia hidupnya adalah 63 tahun. Umar wafat karena dibunuh oleh Abu Luklukah. Kemudian ia digotong oleh al-Farisi bin Abdul Mughiroh. Khalifah kedua ini wafat pada tahun 23 H pada bulan Dzulhijah tanggal 27. Ia dikuburkan di Madinah berdekatan dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Demikian ini yang tertulis dalam Sulam al-Munajat.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda dalam menjelaskan tentang perihal Umar bin Khattab, “Umar adalah lampu bagi para penduduk surga.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Sebaik-baiknya laki-laki adalah Umar. Ia selalu mencari perempuan- perempuan janda dan anak-anak yatim yang tidak terurus dan membawakan mereka makanan di saat mereka sedang tidur.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Allah membuat Islam menjadi besar dengan perantara Umar bin Khattab.” Demikian disebutkan dalam Nur adz-Dzolam.
3.    Usman bin Affan

Usman bin Affan menjabat sebagai khalifah selama 12 tahun kurang 12 hari. Ibu kota pemerintahannya adalah Madinah. Usia hidupnya di dunia adalah 88 tahun. Usman wafat karena dibunuh oleh penduduk Mesir dan kaum Khawarij. Ia wafat pada tahun 35 H bulan Dzulhijah tanggal 18 malam Rabu setelah waktu Ashar, dan dikuburkan pada malam Sabtu. Ia dikuburkan di tanah Baqik Bustan.
 
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda tentang perihal Usman bin Affan, “Sebaik-baiknya laki-laki adalah Usman yang menjadi menantuku dan yang telah aku nikahkan dengan putriku. Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan cahayaku bersama Usman.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan cahayaku bersama Usman. Ia adalah orang yang beruntung di masa hidupnya dan yang syahid di saat kematiannya.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Para malaikat merasa sungkan dengan Usman.”
4.    Ali bin Abi Tholib
Ali bin Abi Tholib menjabat sebagai khalifah selama 15 tahun. Ibu kota pemerintahannya adalah kota Kuffah. Usia hidupnya di dunia adalah
65 tahun. Khalifah Ali wafat karena dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam dengan tebasan pedang. Ali wafat pada bulan Romadhan tanggal 17 malam Jumat. Ada yang mengatakan malam Ahad. Ia dikuburkan di Kuffah disamping masjid, di serambi dekat pintu Kandah.

Diriwayatkan pula bahwa sesungguhnya Rasulullah ‘alaihi as- salaam berkata dalam menjelaskan tentang perihal Ali bin Abi Tholib, “Aku telah memberikan sebaik-baiknya perempuan kepada sebaik-baiknya laki-laki.” Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa ingin melihat Adam ‘alaihi as-Salam, melihat Yusuf dan ketampanannya, melihat Musa dan sholatnya, melihat Isa dan kezuhudannya, dan melihat Muhammad dan fisiknya, maka lihatlah Ali.” Tabrani meriwayatkan hadis, “Sesungguhnya Allah telah menjadikan keturunan setiap nabi di tulang iganya, dan telah menjadikan keturunanku [Muhammad] di tulang iga Ali bin Abi Tholib.”

Versi kitab Nur adz-Dzolam karya Syarih sendiri, Ali bin Abi Tholib wafat di usia 63 tahun, berbeda dengan keterangan dalam Sulam al- Munajat. Ia ditebas pedang oleh Ibnu Muljam di bagian dahi pada malam Jumat tanggal 17 Ramadhan tahun 40 Hijriah. Ia ditebas ketika ia sedang keluar menuju masjid untuk mendirikan sholat Subuh. Ia wafat pada malam Ahad. Mengenai tempat dimana ia dikubur terjadi perbedaan pendapat karena tempatnya disamarkan agar tidak digali oleh kaum Khowarij. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa mereka membawa jenazah Ali untuk dikuburkan bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Kemudian unta yang digunakan menggotongnya lepas dan tidak diketahui kemana perginya unta itu. Oleh karena riwayat inilah, Ahli Irak berkata bahwa Ali berada di awan. Diriwayatkan dari Sayyidi Ali Wafa, “Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib telah diangkat ke langit sebagaimana Isa juga diangkat kesana. Nanti Ali akan turun ke bumi sebagaimana Isa turun.”
 
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata, Termasuk contoh-contoh kemurtadan i’tiqodi adalah,
)أو رﺳﺎﻟﺔ واﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺮﺳﻞ ا ﻤﻊ ﻋﻠﻰ رﺳﺎﻟﺘﻪ( ﻛﺎﳋﻤﺴﺔ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ اﳌﺬﻛﻮرﻳﻦ ﰱ اﻟﻘﺮآن ﲞﻼف اﳌﺨﺘﻠﻒ ﰱ رﺳﺎﻟﺘﻬﻢ وﻫﻢ ﺛﻼﺛﺔ ذو اﻟﻘﺮﻧﲔ واﻟﻌﺰﻳﺮ وﻟﻘﻤﺎن ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ
ﻳﻮﺳﻒ
    mengingkari risalah salah satu dari para rasul yang telah ditetapkan secara ijmak atas kerasulannya, seperti 25 rasul yang disebutkan di dalam al-Quran. Berbeda dengan mengingkari risalah para rasul yang kerasulan mereka masih diperselisihkan oleh para ulama (bukan mujmak ‘alaih), seperti Dzulqornain, Uzair, dan Lukman, maka mengingkari risalah salah satu dari mereka tidak menyebabkan kekufuran, seperti yang difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf.

)أو ﺟﺤﺪ( أى أﻧﻜﺮ آﻳﺔ أو )ﺣﺮﻓﺎ ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﺛﺒﻮﺗﻪ )ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن( ﻛﺒﺴﻤﻠﺔ اﻟﻨﻤﻞ اﻟﱴ ﰱ وﺳﻄﻬﺎ أﻣﺎ ﺑﺴﻤﻠﺔ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﺎﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻟﻌﺪم اﻹﲨﺎع
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻜﺬا دﻛﺮﻩ اﳌﺪاﺑﻐﻰ واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
    mengingkari satu ayat atau satu huruf yang telah ditetapkan secara ijmak sebagai termasuk dari al-Quran, seperti basmalah yang terletak di tengah-tengah Surat an-Naml. Adapun basmalah dalam Surat al- Fatihah maka orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kufur karena basmalah al-Fatihah tidak ditetapkan secara ijmak, seperti yang disebutkan oleh al-Mudabighi dan al-Bujairami.

)أو زاد ﺣﺮﻓﺎ ﻓﻴﻪ ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻴﻪ ﻣﻌﺘﻘﺪا أﻧﻪ( أى اﳊﺮف )ﻣﻨﻪ( أى ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن

    menambahi satu huruf ke dalam al-Quran yang sudah ditetapkan secara ijmak bahwa huruf yang ditambahkan tersebut bukan termasuk dari al-Quran disertai meyakini kalau huruf tersebut termasuk darinya.

)أو ﻛﺬب رﺳﻮﻻ( ﲞﻼف ﻣﻦ ﻛﺬب ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻮن ﻛﻔﺮا ﺑﻞ ﻛﺒﲑة ﻓﻘﺪ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
ﻋﻦ اﻟﺸﱪاﻣﻠﺴﻰ
 
    menganggap kalau seorang rasul itu berbohong. Berbeda dengan masalah jika seseorang berbohong terhadap rasul maka ia tidak dihukumi kufur, hanya saja ia telah melakukan perbuatan dosa besar. Demikian ini dikutip oleh al-Bujairami dari asy-Syibromalisi.

)أو ﻧﻘﺼﻪ( ﺑﺘﺨﻔﻴﻒ اﻟﻘﺎف ﻋﻠﻰ اﻷﻓﺼﺢ ﻛﻤﺎ ﰱ اﳌﺼﺒﺎح وذﻟﻚ ﻛﺎﻟﻴﻬﻮدى واﳉﻬﻠﺔ ﰱ
وﺻﻔﻬﻢ داود ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﺑﺎﳊﺴﺪ
    meremehkan seorang rasul, seperti orang-orang Yahudi dan orang- orang bodoh yang telah mensifati Nabi Daud ‘alaihi as-salam dengan kedengkian.
)أو ﺻﻐﺮ اﲰﻪ ﺑﻘﺼﺪ ﲢﻘﲑﻩ( أى إﻫﺎﻧﺔ ﻗﺪرﻩ ﺑﺄن ﻗﺎل ﳏﻴﻤﺪ ﻣﺜﻼ

    mentasghir nama seorang rasul dengan tujuan menghina derajatnya, seperti nama Muhammad dipanggil dengan Muhaimad.

)أو ﺟﻮز ﻧﺒﻮة أﺣﺪ( أى اﻋﺘﻘﺪ ﺟﻮاز وﻗﻮع اﻟﻨﺒﻮة ﻷﺣﺪ )ﺑﻌﺪ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ( أو ادﻋﻰ أﻧﻪ ﻳﻮﺣﻰ إﻟﻴﻪ وإن ﱂ ﻳﺪع اﻟﻨﺒﻮة أو ادﻋﻰ أﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ اﳉﻨﺔ وﻳﺄﻛﻞ ﻣﻦ ﲦﺎرﻫﺎ واﻧﻪ ﻳﻌﺎﻧﻖ اﳊﻮر اﻟﻌﲔ ﻓﻬﺬا ﻛﻔﺮ ﺑﺎﻹﲨﺎع أﻣﺎ ﻟﻮ ادﻋﻰ أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻷن ﻏﺎﻳﺘﻪ أﻧﻪ ﻳﺪﻋﻰ أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ راض ﻋﻠﻴﻪ وﻫﺬا ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﺈن ﻛﺎن ﺻﺎدﻗﺎ ﻓﺬاك ﻇﺎﻫﺮ وإﻻ ﻓﻬﻮ ﳎﺮد ﻛﺬب أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
    meyakini kenabian seseorang setelah Nabi kita, Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama, atau mengaku-ngaku mendapatkan wahyu meskipun tidak mengaku-ngaku sifat kenabian, atau mengaku- ngaku masuk ke dalam surga dan memakan buah-buahan disana serta mengaku-mengaku telah memeluk bidadari disana. Semua ini dapat menyebabkan kekufuran secara ijmak.

Adapun apabila seorang mukallaf mengaku kalau Rasulullah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama telah mengucapkan salam kepadanya maka ia tidak dihukumi kufur karena pengakuan tersebut berarti bahwa ia mengaku-ngaku kalau Rasulullah meridhoinya. Apabila pengakuannya tersebut memang benar adanya maka sudah jelas kebenarannya tetapi jika tidak benar maka ia hanya telah melakukan kebohongan, seperti yang difaedahkan oleh al-Bujairami.
 
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)واﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﱏ( ﻣﻦ أﻗﺴﺎم اﻟﺮدة اﻟﺜﻼﺛﺔ )اﻷﻓﻌﺎل ﻛﺴﺠﻮد ﻟﺼﻨﻢ( ﻳﻘﺎل ﻫﻮ اﻟﻮﺛﻦ اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ اﳊﺠﺎرة واﳋﺸﺐ وﻳﺮوى ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس وﻳﻘﺎل اﻟﺼﻨﻢ اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ اﳉﻮاﻫﺮ اﳌﻌﺪﻧﻴﺔ اﻟﱴ ﺗﺬوب واﻟﻮﺛﻦ ﻫﻰ اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ ﺣﺠﺮ أو ﺧﺸﺐ وﻗﺎل اﺑﻦ ﻓﺎرس اﻟﺼﻨﻢ ﻣﺎ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻦ
ﺧﺸﺐ أو ﳓﺎس أو ﻓﻀﺔ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح

B.    Contoh-contoh Kemurtadan Fi’li (Perbuatan)
Adapun pembagian murtad yang kedua adalah kemurtadan yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan, seperti;

    bersujud pada berhala. Berhala adalah patung yang terbuat dari batu dan kayu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa istilah as-sonam adalah patung yang terbuat dari mutiara pertambangan yang melebur, sedangkan istilah al-watsan adalah patung yang terbuat dari batu atau kayu. Ibnu Faris mengatakan bahwa istilah as-sonam adalah patung yang terbuat dari kayu atau tembaga atau perak, seperti yang disebutkan dalam kitab al-Misbah.

)أو ﴰﺲ( وﻫﻮ ﻛﻮﻛﺐ ﻣﻀﻴﺊ  ﺎرى وﻫﻮ أﻋﻈﻢ اﻟﻜﻮاﻛﺐ وﳏﻠﻬﺎ اﻟﻔﻠﻚ اﻟﺮاﺑﻊ وﺳﲑﻫﺎ
ﰱ ﻓﻠﻜﻬﺎ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ اﳌﻐﺮب إﱃ ﺟﻬﺔ اﳌﺸﺮق48 وﻣﻊ ذﻟﻚ ﻻ ﻳﻈﻬﺮ ﺳﲑﻫﺎ ﻟﻌﻈﻢ ﺳﺮﻋﺔ دور ﻓﻠﻜﻬﺎ ﻳﺪور ﰱ اﻟﻴﻮم واﻟﻠﻴﻠﺔ دورة ﻣﻦ اﳌﺸﺮق إﱃ اﳌﻐﺮب واﻟﺸﻤﺲ ﰱ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﺗﺪور
اﻟﻔﻠﻚ دورة واﺣﺪة ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﲪﻦ ﰱ اﳌﻄﻠﺐ
    bersujud pada matahari. Matahari adalah bintang yang bersinar di siang hari. Ia adalah bintang terbesar. Ia terletak di orbit bintang keempat. Ia berjalan pada orbitnya dari arah timur ke arah barat. Perjalanannya pada orbit tidaklah nampak menurut pandangan mata karena saking cepatnya perputaran orbitnya yang setiap siang dan malam hari berputar dari arah timur ke barat. Matahari berputar pada orbitnya satu kali putaran di setiap tahun, seperti yang difaedahkan oleh Abdurrahman dalam kitab al-Matlab.



ﻟﻌل ھذه اﻟﻌﺑﺎرة ﻣﻘﻠوﺑﺔ 48
 
)أو ﳐﻠﻮق آﺧﺮ( إﻻ ﺑﺎﻟﻀﺮورة ﺑﺄن دﻟﺖ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺪم دﻻﻟﺔ اﻟﻔﻌﻞ ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف ﻛﺴﺠﻮد أﺳﲑ ﻟﺼﻨﻢ ﰱ دار اﳊﺮب ﲝﻀﺮة ﻛﺎﻓﺮ ﺧﺸﻴﺔ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﻛﻔﺮ وﺧﺮج ﺑﺎﻟﺴﺠﻮد اﻟﺮﻛﻮع ﻓﺈن ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﳌﺨﻠﻮق ﺑﺎﻟﺮﻛﻮع ﻛﺘﻌﻈﻴﻢ اﷲ ﻛﻔﺮ وإﻻ ﺑﺄن ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻻ ﻛﺘﻌﻈﻴﻢ اﷲ أو أﻃﻠﻖ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺣﺮام ﻟﻮﻗﻮع ﺻﻮرﺗﻪ ﻟﻠﻤﺨﻠﻮق ﻋﺎدة وﻻ ﻛﺬﻟﻚ
اﻟﺴﺠﻮد ﻓﺈﻧﻪ ﻛﻔﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ أﻣﺎ ﻣﺎ ﺟﺮت ﺑﻪ اﻟﻌﺎدة ﻣﻦ ﺧﻔﺾ اﻟﺮأس واﻻﳓﻨﺎء إﱃ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺼﻞ ﺑﻪ إﱃ أﻗﻞ اﻟﺮﻛﻮع ﻓﻼ ﻛﻔﺮ ﺑﻪ وﻻ ﺣﺮﻣﺔ أﻳﻀﺎ ﻟﻜﻦ ﻳﻨﺒﻐﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻫﺬا ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﺮﻗﺎوى واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
وﻗﺎل اﻟﻜﺮدى ﰱ اﳊﻮاﺷﻰ اﳌﺪﻧﻴﺔ ﻗﺎل اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﰱ ﻛﺘﺎﺑﻪ اﻷﻋﻼم ﺑﻘﻮاﻃﻊ اﻹﺳﻼم ﻗﺪ ﺻﺮﺣﻮا ﺑﺄن ﺳﺠﻮد ﺟﻬﻠﺔ اﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﺑﲔ ﻳﺪى ﻣﺸﺎﳜﻬﻢ ﺣﺮام وﰱ ﺑﻌﺾ ﺻﻮرﻩ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ أن اﻟﺴﺠﻮد ﺑﲔ ﻳﺪى اﻟﻔﻘﲑ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻛﻔﺮ وﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺣﺮام ﻏﲑ ﻛﻔﺮ ﻓﺎﻟﻜﻔﺮ أن ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺴﺠﻮد ﻟﻠﻤﺨﻠﻮق واﳊﺮام أن ﻳﻘﺼﺪﻩ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻌﻈﻤﺎ ﺑﻪ ذﻟﻚ اﳌﺨﻠﻮق ﻣﻦ ﻏﲑ أن ﻳﻘﺼﺪﻩ ﺑﻪ أو ﻻ ﻳﻜﻮن ﻟﻪ ﻗﺼﺪ اﻧﺘﻬﻰ
    bersujud pada makhluk lain, kecuali ada dhorurot atau keterpaksaan, yaitu sekiranya ada qorinah atau indikasi yang menunjukkan tidak adanya sikap meremehkan, seperti sujudnya tawanan pada berhala di dar al-harbi di hadapan orang kafir karena takut dengan orang kafir tersebut, oleh karena itu, sujud yang dilakukan tawanan tersebut bukan termasuk kekufuran. Berbeda dengan rukuk, maka apabila seseorang rukuk kepada makhluk lain karena bertujuan mengagungkannya dimana sikap mengagungkannya itu sama seperti mengagungkan Allah dengan rukuk, maka ia dihukumi kufur, sedangkan apabila ia rukuk kepada makhluk lain dengan tujuan mengagungkannya tetapi rasa pengagungannya tidak sama seperti ketika ia mengagungkan Allah dengan rukuk, atau ia rukuk kepada makhluk lain tanpa ada tujuan apapun, maka ia tidak dihukumi kufur, tetapi ia hanya melakukan keharaman. Adapun bersujud kepada makhluk lain maka menyebabkan kekufuran secara mutlak tanpa ada rincian seperti dalam rukuk kepadanya.
Adapun kebiasaan yang berupa menundukkan kepala atau menundukkan badan yang tidak sampai pada batas minimal rukuk maka tidak dihukumi sebagai hal yang menyebabkan kufur dan juga
 
tidak haram, tetapi hendaknya dihukumi makruh, seperti yang dikatakan oleh asy-Syarqowi dan al-Bujairami.
Syeh Al-Kurdi berkata, “Ibnu Hajar berkata di dalam kitabnya al- A’lam Bi Qowati’i al-Islam bahwa para ulama menyatakan kalau sujud yang dilakukan oleh orang-orang sufi yang bodoh di hadapan syeh- syeh mereka merupakan perbuatan haram. Ada pula beberapa bentuk sujud yang mereka lakukan menyebabkan kekufuran. Dari pernyataan para ulama ini dapat diketahui pula bahwa sujud yang dilakukan di hadapan orang ahli ibadah terkadang ada yang menyebabkan kekufuran dan ada yang hanya dihukumi haram yang tidak sampai menyebabkan kekufuran. Sujud kepada makhluk yang menyebabkan kekufuran adalah sujud yang memang ditujukan kepada makhluk yang disujudi. Sedangkan sujud kepada makhluk yang dihukumi haram adalah sujud yang ditujukan kepada Allah dimana sujud tersebut digunakan sebagai bentuk pengagungan kepada makhluk tanpa memaksudkan sujud yang dilakukan untuk makhluk tersebut, atau sujud yang dilakukan di hadapan makhluk tanpa menyengaja siapa yang sebenarnya disujudi.’” [Pernyataan kutipan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dalam perihal rincian rukuk kepada makhluk].

)واﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ( ﻣﻦ أﻗﺴﺎم اﻟﺮدة اﻟﺜﻼﺛﺔ )اﻷﻗﻮال وﻫﻰ ﻛﺜﲑة ﺟﺪا ﻻ ﺗﻨﺤﺼﺮ ﻣﻨﻬﺎ( أى
 
)ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ أو ﻳﺎ
 
أى ﳌﻦ ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺎﻹﺳﻼم
 
)ﳌﺴﻠﻢ(
 
أى اﻟﺸﺨﺺ
 
)أن ﻳﻘﻮل(
 
اﻟﻜﺜﲑة
 
ﻳﻬﻮدى( ﻗﻴﻞ ﻧﺴﺒﺔ إﱃ ﻳﻬﻮد اﺑﻦ ﻳﻌﻘﻮب ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻟﺴﻼم )أو ﻧﺼﺮاﱏ( ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻨﻮن ﻗﻴﻞ ﻧﺴﺒﺔ إﱃ ﻗﺮﻳﺔ اﲰﻬﺎ ﻧﺼﺮان ﻓﻬﻰ ﻧﺴﺒﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﻞ ﰒ أﻃﻠﻖ اﻟﻨﺼﺮاﱏ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺗﻌﺒﺪ ﺑﺪﻳﻨﻬﻢ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح )أو ﻳﺎ ﻋﺪﱘ اﻟﺪﻳﻦ( ﺣﺎل ﻛﻮن اﻟﻘﺎﺋﻞ )ﻣﺮﻳﺪا ﺑﺬﻟﻚ( اﻟﻘﻮل )أن اﻟﺬى ﻋﻠﻴﻪ اﳌﺨﺎﻃﺐ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﻛﻔﺮ أو ﻳﻬﻮدﻳﺔ أو ﻧﺼﺮاﻧﻴﺔ أو ﻟﻴﺲ ﺑﺪﻳﻦ(
أﻣﺎ ﻟﻮ أراد ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ أﻧﻪ ﻛﺎﻓﺮ اﻟﻨﻌﻤﺔ أو ﻳﻔﻌﻞ ﻓﻌﻞ اﻟﻜﻔﺎر أو ﺳﺎﺗﺮ اﻟﺰرع ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ
أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى أى ﻷ ﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻛﻔﺮ اﻟﻨﻌﻤﺔ أى ﻏﻄﺎﻫﺎ ﺑﺄن ﺟﺤﺪﻫﺎ وﻳﻘﺎل ﻟﻠﻔﻼح ﻛﺎﻓﺮ
ﻷﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ اﻟﺒﺬر أى ﻳﺴﱰﻩ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
C.    Contoh-contoh Kemurtadan Qouli (Perkataan)
Bagian ketiga dari bentuk-bentuk kemurtadan adalah al-aqwal atau kemurtadan yang disebabkan oleh ucapan atau omongan. Bagian ini sangat banyak sekali, seperti;
 
    Seseorang berkata kepada orang muslim, “Hai Kafir!” atau “Hai Yahudi!” atau “Hai Nasrani!” atau “Hai orang yang tak beragama!” dengan tujuan memaksudkan kekufuran, keyahudian, kenasranian, atau ketiadaan beragama kepada orang muslim yang dipanggilnya. Menurut qiil, Yahudi adalah nisbat kepada Yahuda bin Ya’qub ‘alaihima as-salam. Kata nasrani dalam Bahasa Arab ditulis ‘ﻧﺼﺮاﻧﻰ’, yaitu dengan fathah pada huruf /ن/. Menurut qiil, pada asalnya istilah nasrani adalah nisbat pada desa yang bernama Nasron, kemudian diucapkan dan ditujukan bagi setiap orang yang beribadah sesuai dengan agama orang-orang Nasrani, seperti yang disebutkan dalam kitab al-Misbah.

Apabila panggilan “Hai Kafir!” dimaksudkan bahwa orang yang dipanggil dengannya adalah orang yang kufur nikmat, atau yang berbuat seperti perbuatan orang-orang kafir, atau yang menutup tanaman, maka orang yang memanggil tidak dihukumi kufur, seperti yang difaedahkan oleh asy-Syarqowi. Alasan mengapa panggilan “Hai Kafir” bisa dimaksud artikan “Hai orang yang menutup ...,” adalah karena orang-orang Arab ketika mengatakan اﻟﻨﻌﻤﺔ ﻛﻔﺮ maka bisa diartikan ia menutup nikmat dengan mengingkarinya, begitu juga para petani bisa disebut dengan istilah kafir karena yakfuru al-badzro, yakni menutup benih (dengan tanah), seperti yang disebutkan dalam kitab al-Misbah.

)وﻛﺎﻟﺴﺨﺮﻳﺔ ﺑﺎﺳﻢ ﻣﻦ أﲰﺎﺋﻪ ﺗﻌﺎﱃ أو وﻋﺪﻩ( ﺑﺎﳉﻨﺔ واﻟﺜﻮاب )أو وﻋﻴﺪﻩ( ﺑﺎﻟﻨﺎر واﻟﻌﻘﺎب )ﳑﻦ ﻻ ﳜﻔﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺴﺒﺔ ذﻟﻚ( أى إﺿﺎﻓﺔ ذﻟﻚ اﻻﺳﻢ واﻟﻮﻋﺪ واﻟﻮﻋﻴﺪ )إﻟﻴﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ(
ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ
    Bercanda dengan salah satu Nama dari Nama-nama Allah ta’aala, atau dengan janji-Nya (seperti; surga, pahala), atau ancaman-Nya (seperti; neraka, siksa) dimana candaan omongan tersebut keluar dari mulut orang yang mengetahui kalau penisbatan omongan berupa Nama Allah, janji-Nya, atau ancaman-Nya memang hanya kepada Allah subhanahu wa ta’aala.

)وﻛﺄن ﻳﻘﻮل( أى اﻟﺸﺨﺺ )ﻟﻮ أﻣﺮﱏ اﷲ( ﺗﻌﺎﱃ )ﺑﻜﺬا( وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ اﺳﻢ ﺷﻴﺊ )ﱂ أﻓﻌﻠﻪ أو ﻟﻮ ﺻﺎرت اﻟﻘﺒﻠﺔ ﰱ ﺟﻬﺔ ﻛﺬا( وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ اﻟﻐﺮب أو اﻟﺸﺮق أو اﻟﺸﻤﺎل أو
 
أى ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ
 
إﻟﻴﻬﺎ أو ﻟﻮ أﻋﻄﺎﱏ اﷲ اﳉﻨﺔ ﻣﺎ دﺧﻠﺘﻬﺎ ﻣﺴﺘﺨﻔﺎ(
 
)ﻣﺎ ﺻﻠﻴﺖ
 
اﳉﻨﻮب
 
وﺣﻘﺮا )أو ﻣﻈﻬﺮا ﻟﻠﻌﻨﺎد ﰱ اﻟﻜﻞ( أى ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻓﺨﺮج ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﺬﻟﻚ ﺗﺒﻌﻴﺪ ﻧﻔﺴﻪ أو أﻃﻠﻖ ﻛﻘﻮل ﻣﻦ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﱂ ﻳﺮدﻩ ﻟﻮ ﺟﺎﺋﲎ ﺟﱪﻳﻞ أو اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺎ
 
أﻧﻪ اﳊﻖ ﺑﺎﻃﻨﺎ واﻣﺘﻨﻊ أن ﻳﻘﺮ ﺑﻪ ﻧﻘﻠﻪ
 
ﻓﻌﻠﺘﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ واﻟﻌﻨﺎد ﻫﻮ ﺑﺄن ﻋﺮف
اﻟﺸﺮﻗﺎوى ﻋﻦ اﻟﺮﻣﻠﻰ
 

    Seseorang berkata, “Andaikan Allah memerintahku demikian maka aku tidak akan melakukannya,” atau “Andaikan kiblat berubah ke arah demikian maka aku tidak akan sholat menghadapnya,” atau “Andaikan Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya,” sambil ia meremehkan atau bercanda dengan ucapan-ucapan tersebut atau mengingkari masing-masing darinya. Berbeda dengan orang yang mengatakan ucapan-ucapan di atas, tetapi ia bertujuan menjauhkan diri, atau ia hanya sekedar berucap tanpa memiliki tujuan apapun, maka ia tidak dihukumi kufur, seperti orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak ia inginkan, kemudian ia berkata, “Andaikan Jibril atau Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memerintahkan sesuatu (yang saya tidak inginkan) maka saya tidak akan melakukannya,” seperti yang difaedahkan oleh al-Bujairami. Kata al-‘inad atau mengingkari adalah mengetahui kebenaran sebenarnya tetapi enggan mengakuinya, seperti yang dikutip oleh asy-Syarqowi dari ar-Romli.

 
أى ﻋﻠﻴﻪ )ﻣﻊ ﻣﺎ أﻧﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ
 
أى ﻋﺎﻗﺒﲎ )ﺑﱰك اﻟﺼﻼة(
 
)وﻛﺄن ﻳﻘﻮل ﻟﻮ أﺧﺬﱏ اﷲ(
 
اﳌﺮض( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻌﺮض اﻟﺒﺪن ﻓﻴﺨﺮﺟﻪ ﻋﻦ اﻻﻋﺘﺪال اﳋﺎص )ﻇﻠﻤﲎ( واﻟﻈﻠﻢ ﻫﻮ وﺿﻊ
اﻟﺸﻴﺊ ﰱ ﻏﲑ ﻣﻮﺿﻌﻪ
    Seseorang berkata, “Andaikan Allah menyiksaku karena aku meninggalkan sholat, padahal aku sedang sakit saat itu, maka Allah telah mengdzolimiku.” Pengertian sakit adalah keadaan yang menimpa tubuh yang menyebabkan kesehatannya menjadi hilang. Pengertian mendzolimi adalah meletakkan sesuatu tidak sesuai pada tempatnya.

)أو ﻗﺎل ﻟﻔﻌﻞ ﺣﺪث( أى ﲡﺪد وﺟﻮدﻩ )ﻫﺬا ﺑﻐﲑ ﺗﻘﺪﻳﺮ اﷲ

    Seseorang berkata ketika terjadi suatu kejadian, “Kejadian ini bukan karena takdir Allah.”
 
وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ
 
أو ﻟﻮ ﺷﻬﺪ ﻋﻨﺪى اﻷﻧﺒﻴﺎء واﳌﻼﺋﻜﺔ أو ﲨﻴﻊ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﺑﻜﺬا( ﻣﺸﻬﻮد ﺑﻪ ﻷﺣﺪ )ﻣﺎ ﻗﺒﻠﺘﻬﻢ( أى ﻣﺎ ﺻﺪﻗﺖ ﻗﻮﳍﻢ
 
    Seseorang berkata, “Andaikan para nabi, malaikat, atau seluruh orang muslim bersaksi demikian maka aku tidak membenarkan perkataan mereka.”

)أو ﻗﺎل( ﳌﺎ ﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﻗﻠﻢ أﻇﻔﺎرك أو ﻗﺺ ﺷﻮارﺑﻚ ﻣﺜﻼ ﻓﺈﻧﻪ ﺳﻨﺔ )ﻻ أﻓﻌﻞ ﻛﺬا( وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻣﺄﻣﻮر ﺑﻪ )وإن ﻛﺎن ﺳﻨﺔ( أى ﻃﺮﻳﻘﺔ ﳏﻤﺪﻳﺔ ﺣﺎل ﻛﻮن اﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻻ أﻓﻌﻞ إﱃ آﺧﺮﻩ )ﻳﻘﺼﺪ اﻻﺳﺘﻬﺰاء( أى اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف ﲞﻼف ﻣﺎ إذا أراد اﳌﺒﺎﻟﻐﺔ ﰱ ﺗﺒﻌﻴﺪ ﻧﻔﺴﻪ أو أﻃﻠﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى وﻗﺎل ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻷﺧﻴﺎر وﻟﻮ ﺗﻘﺎول ﺷﺨﺼﺎن ﻓﻘﺎل أﺣﺪﳘﺎ ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ وﻗﺎل اﻵﺧﺮ ﻻ ﺣﻮل ﻻ ﺗﻐﲎ ﻣﻦ ﺟﻮع ﻛﻔﺮ وﻟﻮ ﲰﻊ أذان اﳌﺆذن
ﻓﻘﺎل اﻧﻪ ﻳﻜﺬبﻛﻔﺮ وﻟﻮ ﻗﺎل ﻻ أﺧﺎف اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻛﻔﺮ اﻧﺘﻬﻰ
    Seseorang diberitahu kalau memotong kuku, mencukur kumis, misalnya, adalah sebuah kesunahan, kemudian ia berkata, “Aku tidak akan melakukannya meskipun itu kesunahan,” dimana perkataannya ini disertai dengan tujuan bercanda atau meremehkan. Berbeda apabila ia berkata demikian dengan tujuan menjauhkan dirinya atau tidak memiliki tujuan sama sekali maka perkataan tersebut tidak menyebabkan kufur, seperti yang difaedahkan oleh asy-Syarqowi. Syeh Abu Bakar berkata dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar, “Apabila ada dua orang (misalnya; si A dan si B) saling berdialog, si A berkata, ‘La Haula Wa La Quwwata Illa Billah,’ kemudian si B menimpali, ‘La Haula tidak akan bisa membuat kenyang,’ maka perkataan si B menyebabkannya kufur. Apabila seseorang mendengar adzan, kemudian ia berkata, ‘Si muadzin itu bohong,’ maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Apabila seseorang berkata, ‘Aku tidak takut dengan Hari Kiamat,’ maka ia telah kufur.”

)أو ﻟﻮ ﻛﺎن ﻓﻼن( وﻫﻮ ﻋﺪوﻩ ﻣﺜﻼ )ﻧﺒﻴﺎ آﻣﻨﺖ ﺑﻪ( أى ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎء رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ ﺣﻜﺎﻩ اﺑﻦ اﳊﺼﲎ وﻗﺎل ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻷﺧﻴﺎر وﻛﺬا إذا ﻗﺎل ﺷﺨﺺ ﻋﻦ ﻋﺪوﻩ وﻟﻮ ﻛﺎن رﰉ ﻣﺎ ﻋﺒﺪﺗﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ أو ﻗﺎل ﻋﻦ وﻟﺪﻩ أو زوﺟﺘﻪ وﻫﻮ أﺣﺐ إﱃ ﻣﻦ
اﷲ أو ﻣﻦ رﺳﻮﻟﻪ
 
    Seseorang berkata, “Andai si fulan itu seorang nabi maka aku tidak akan mengimaninya.” Menurut para ulama, ia telah kufur dengan perkataannya tersebut, seperti yang diceritakan oleh Ibnu al-Husni. Syeh Abu Bakar berkata dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar, “Andai seseorang mengatakan, ‘Andai musuhku itu adalah tuhanku maka aku tidak akan menyembahnya,’ atau mengatakan, ‘Anakku dan istriku lebih aku cinta daripada Allah atau rasul-Nya,’ maka ia telah kufur sebab perkataan-perkataan tersebut.”

)أو أﻋﻄﺎﻩ ﻋﺎﱂ ﻓﺘﻮى( أى ﺑﻴﺎن اﳊﻜﻢ ﻣﻦ ﻏﲑ اﻟﺰام )ﻓﻘﺎل آﻳﺶ( أﺻﻠﻪ أي ﺷﻴﺊ )ﻫﺬا
اﻟﺸﺮع ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﻮل )اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف( أى اﻟﺘﺤﻘﲑ ﻟﻠﺸﺮع

    Apabila seseorang diberi fatwa oleh orang alim, kemudian ia berkata, “Apa-apaan syariat ini?” sambil disertai dengan tujuan meremehkan maka ia dihukumi kufur. Pengertian fatwa adalah menjelaskan hukum tanpa mengikat atau menetapkan.

)أو ﻗﺎل ﻟﻌﻨﺔ اﷲ( وﻫﻰ ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﺑﻌﺎد اﻟﻌﺒﺪ ﺑﺴﺨﻄﻪ وﻣﻦ اﻹﻧﺴﺎن اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺼﻔﺘﻪ وﻫﺬا ﻫﻮ اﳌﺮاد ﻫﻨﺎ )ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻋﺎﱂ ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻛﻞ ﻋﺎﱂ )اﻻﺳﺘﻐﺮاق( أى اﻻﺳﺘﻴﻌﺎب
)اﻟﺸﺎﻣﻞ ﻷﺣﺪ اﻷﻧﺒﻴﺎء( أى أو أﻃﻠﻖ

    Seseorang berkata, “Semoga laknat Allah ditimpakan pada seluruh orang alim,” dimana kata seluruh ditujukan pula untuk salah satu dari para nabi atau memutlakkan, maka ia telah kufur. Kata laknat, jika dari Allah, berarti menjauhkan hamba dengan kemurkaan-Nya, jika dari manusia, berarti mendoakan dilaknati. Arti yang kedua ini adalah yang dimaksud dalam perkataan di atas.

)أو ﻗﺎل أﻧﺎ ﺑﺮﻳﺊ( أى ﺑﻌﻴﺪ )ﻣﻦ اﷲ أو ﻣﻦ اﳌﻼﺋﻜﺔ أو ﻣﻦ اﻟﻨﱮ ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )أو ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن( وﻫﻮ ﻛﻼم اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )أو ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ أو ﻣﻦ اﻹﺳﻼم
    Seseorang berkata, “Aku adalah orang yang bebas atau jauh dari Allah,” atau, “dari malaikat”, atau, “dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,” atau, “dari al-Quran”, atau, “dari syariat,” atau, “dari Islam.” Perkataan demikian ini menyebabkannya kufur.
 
أو ﻗﺎل ﳊﻜﻢ( وﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ اﳊﺎﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﺰام )ﺣﻜﻢ( ﺑﺎﻟﺒﻨﺎء ﻟﻠﻤﻔﻌﻮل )ﺑﻪ( أى ﺑﺬﻟﻚ اﳊﻜﻢ )ﻣﻦ اﻷﺣﻜﺎم اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ( أى اﻟﱴ ﺟﻌﻠﻬﺎ اﷲ ﻃﺮﻳﻘﺎ وﻣﺬﻫﺒﺎ )ﻟﻴﺲ ﻫﺬا( أى اﻟﺬى ﻗﺎﻟﻪ اﳊﺎﻛﻢ )اﳊﻜﻢ أو ﻻ أﻋﺮف اﳊﻜﻢ ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ ﲝﻜﻢ اﷲ( ﺗﻌﺎﱃ
    Ketika seseorang ditetapkan atau diikat dengan suatu hukum syariat oleh seorang hakim, kemudian ia berkata, “Ini bukanlah hukum yang sebenarnya,” atau “Aku tidak tahu hukum semacam ini sama sekali,” disertai tujuan meremehkan hukum Allah, maka ia telah kufur sebab perkataan-perkataan tersebut.

)أو ﻗﺎل وﻗﺪ ﻣﻸ وﻋﺎء( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻮﻋﻰ ﻓﻴﻪ اﻟﺸﻴﺊ أى ﳚﻤﻊ )وﻛﺄﺳﺎ دﻫﺎﻗﺎ( ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ
 
َﻫﺎﻗًﺎ أى وﲬﺮا ﳑﻠﻮءة أو ِد
 
ًﺳﺎ َوَﻛﺄْ
 
َﺐ أَﺗْـَﺮاﺑًﺎ
 
ِﻋ َوَﻛَﻮا
 
ْﻋﻨَﺎﺑًﺎ َوأَ
 
َﺣ َﺪآﺋِ َﻖ
 
َﻣَﻔﺎًزا
 
ﱠن ﻟِْﻠ ُﻤﺘﱠِﻘْ َﲔ ﺻﺎﻓﻴﺔ ﺗﻌﺎﱃ اِ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﺔ أو
 
    Seseorang yang tengah mengisi wadah berkata, “Wakaksan dihaaqoo,” (gelas yang dipenuhi atau dituangi khomr), dimana perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat al-Quran, maka ia telah kufur. Kata wadah dalam Bahasa Arab adalah ‘َﻋﺎء ِو ’, yaitu tempat yang diisi sesuatu. Kata wakaksan dihaaqoo dalam Bahasa Arab ditulis ‘ وﻛﺄﺳﺎ دھﺎﻗﺎ’, yaitu potongan dari Firman Allah yang berbunyi;
 
ِد َﻫﺎﻗًﺎ
 
َﺐ أَﺗْـَﺮاﺑًﺎ َوَﻛﺄْ ًﺳﺎ
 
َﺣ َﺪآﺋِ َﻖ َوأَ ْﻋﻨَﺎﺑًﺎ َوَﻛَﻮا ِﻋ
 
اِ ﱠن ﻟِْﻠ ُﻤﺘﱠِﻘْ َﲔ َﻣَﻔﺎًزا
 
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa akan mendapat kemenangan, yaitu kebun-kebun, buah-buah anggur, gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman khomr).49

)أو( ﻗﺎل وﻗﺪ )أﻓﺮغ( أى ﺻﺐ ﻣﻦ إﻧﺎء )ﺷﺒﺎﺑﺎ( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺸﺮب ﻣﻦ اﳌﺎﺋﻌﺎت )ﻓﻜﺎﻧﺖ
ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ َو ُﺳﻴﱢـَﺮ ِت ا ْﳉِﺒَﺎ ُل أى ﻋﻦ وﺟﻪ اﻷرض ﻓَ َﻜﺎﻧَ ْﺖ َﺳَﺮاﺑًﺎ أى ﻫﺒﺎء ﻣﻨﻴﺌﺎ ﺳﺮاﺑﺎ(

    Seseorang ketika ia meneguk minuman dari suatu wadah sambil berkata, “Fa Kaanat Saroobaa,” (gunung-gunung itu laksana debu yang bertebaran), dimana perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat al-Quran, maka ia telah kufur. Kalimat Fa Kaanat Saroobaa


49 QS. An-Naba: 31-34
 
dalam Bahasa Arab ditulis ‘ﺳﺮاﺑﺎ ﻓﻜﺎﻧﺖ,’ yaitu potongan dari Firman
Allah yang berbunyi;
َو ُﺳﻴﱢـَﺮ ِت ا ْﳉِﺒَﺎ ُل ﻓَ َﻜﺎﻧَ ْﺖ َﺳَﺮاﺑًﺎ
Dan dijalankanlah gunung-gunung (dari permukaan bumi) maka menjadilah ia debu-debu yang berterbangan.50

 
ِﺴُﺮْو َن( أى إذا ﻛﺎﻟﻮاﻫﻢ أو وزﻧﻮا َﳜْ
 
ْﻢ َوَزﻧـُْﻮُﻫ
 
َﻛﺎﻟُْﻮُﻫ ْﻢ أَْو َوإِذَا
 
)أو( ﻗﺎل )ﻋﻨﺪ وزن أو ﻛﻴﻞ ﳍﻢ أى ﻟﻠﻨﺎس ﻳﻨﻘﺼﻮن
 
    Seseorang yang ketika ia menimbang atau menakar berkata, “ َوإِذَا
 (Ketika ” َﻛﺎﻟُْﻮُﻫ ْﻢ أَْو َوَزﻧـُْﻮُﻫ ْﻢ َﳜْ ِﺴُﺮْو َن menimbang  atau  menakar  mereka
untuk orang-orang maka mereka mengurangi takaran atau timbangan,) dimana perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat al-Quran.
رؤﻳﺔ ﲨﻊ( أى ﲨﺎﻋﺔ )َو َﺣ َﺸْﺮﻧَﺎ ُﻫ ْﻢ ﻓَـﻠَ ْﻢ ﻧـُﻐَﺎ ِدْر ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ أَ َﺣ ًﺪا( ﺣﺎل ﻛﻮن )أو( ﻗﺎل )ﻋﻨﺪ
اﻟﻘﺎﺋﻞ ﻣﺘﻠﺒﺴﺎ )ﺑﻘﺼﺪ اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف( أى اﻻﺳﺘﻴﻬﺎن )أو اﻻﺳﺘﻬﺰاء( اﻟﺴﺨﺮﻳﺔ )ﰱ اﻟﻜﻞ(
أى ﰱ ﻫﺬﻩ اﻷرﺑﻌﺔ
 
)ﻓﻴﻪ اﻟﻘﺮآن ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﺼﺪ ﻓﺈن ﻛﺎن ﺑﻐﲑ ذﻟﻚ
 
أى ﺑﲎ
 
)وﻛﺬا ﻛﻞ ﻣﻮﺿﻊ اﺳﺘﻌﻤﻞ(
 
اﻟﻘﺼﺪ( ﻛﺄن أﻃﻠﻖ )ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻟﻜﻦ ﻗﺎل اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ( ﺑﻦ ﳏﻤﺪ )ﺑﻦ ﺣﺠﺮ( اﳍﻴﺘﻤﻰ ﲰﻰ ﻫﺬا أﻋﲎ ﺟﺪ ذﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ ﺣﺠﺮا ﻷﻧﻪ ﻛﺎن ﺳﺎﻛﺘﺎ داﺋﻤﺎ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻜﺄﻧﻪ ﺣﺠﺮ ﻣﻠﻘﻰ ﰱ اﻷرض )رﲪﻪ اﷲ( أى أﻧﺎﻟﻪ رﲪﺘﻪ اﻟﱴ وﺳﻌﺖ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ )ﻻ ﺗﺒﻌﺪ ﺣﺮﻣﺘﻪ( ﻗﺎل اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ واﻋﻠﻢ أن اﻟﺘﻮرﻳﺔ ﻫﻨﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﳛﺘﻤﻠﻪ اﻟﻠﻔﻆ ﻻ ﺗﻔﻴﺪ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺎﻃﻨﺎ وﻓﺎرق اﻟﻄﻼق ﺑﻮﺟﻮد اﻟﺘﻬﺎون اﻧﺘﻬﻰ ﻓﺎﻟﺘﻮرﻳﺔ أن ﺗﻄﻠﻖ ﻟﻔﻈﺎ ﻇﺎﻫﺮا ﰱ ﻣﻌﲎ ﺗﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﲎ آﺧﺮ ﻳﺘﻨﺎوﻟﻪ ذﻟﻚ اﻟﻠﻔﻆ ﻟﻜﻨﻪ ﺧﻼف ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
    Seseorang yang ketika ia melihat perkumpulan orang-orang maka ia berkata;



50 Ibid 20
 
َﺣ ًﺪا“ أَ
 
ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ
 
ِدْر ﻧـُﻐَﺎ
 
ْﻢ ﻓَـﻠَ
 
 Kami  (Dan  ”َو َﺣ َﺸْﺮﻧَﺎ ُﻫ ْﻢ mengumpulkan
 
mereka maka tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka) dimana perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat al-Quran.
Begitu juga, dihukumi kufur atau murtad jika seseorang mengatakan suatu ayat al-Quran dengan tujuan menghina di setiap kesempatan yang terkait dengan ayat al-Quran yang ia baca. Apabila ia mengatakan ayat-ayat di atas tidak didasari tujuan menghina maka tidak dihukumi kufur, tetapi Syeh Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “(Mengatakan ayat-ayat di atas tanpa didasari tujuan menghina) tidak jauh dari hukum haram.”
Kakek Syeh Ahmad dijuluki dengan al-hajar (batu) dikarenakan ia adalah orang yang selalu diam tidak berbicara sama sekali sehingga seolah-olah ia seperti batu yang tergeletak di atas tanah.
Al-Bujairami berkata dengan mengutip dari al-Qulyubi, “Ketahuilah sesungguhnya tauriah (dalam mengatakan ayat-ayat di atas) yang maknanya tidak ditunjukkan oleh lafadz-lafadznya secara kemungkinan tidaklah memberikan faedah sehingga orang yang berkata dengan gaya tauriah tersebut dihukumi kufur karena adanya unsur menghina atau meremehkan. Berbeda dari berkata dengan gaya tauriah dalam perihal talak. Pengertian tauriah adalah kamu mengucapkan suatu lafadz yang secara dzohir memiliki arti tertentu tetapi kamu menginginkan arti selainnya yang masih bisa dimaksudkan dengan lafadz tersebut tetapi berbeda dengan dzohir makna aslinya, demikian ini ditulis dalam kitab al-Misbah.

)وﻛﺬا ﻳﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﺷﺘﻢ ﻧﺒﻴﺎ أو ﻣﻠﻜﺎ( أى ﻣﻦ وﺻﻔﻪ ﲟﺎ ﻓﻴﻪ ﻧﻘﺺ وازدراء

    Begitu juga dihukumi kufur adalah orang yang mencela (Jawa; misuhi) salah seorang nabi atau malaikat. Pengertian mencela disini adalah mensifati mereka dengan sifat yang hina dan rendah.
)أو ﻗﺎل أﻛﻮن ﻗﻮاد( ﺑﺘﺸﺪﻳﺪ اﻟﻮاو أى ﺟﺎرا وآﺧﺬا ﻟﻠﻨﺴﺎء ﻻﻋﻄﺎﺋﻬﻦ ﻟﻠﺰﻧﺎة )إن ﺻﻠﻴﺖ أو ﻣﺎ أﺻﺒﺖ ﺧﲑا( ﻣﻦ ﻣﺎل أو ﻏﲑﻩ )ﻣﻨﺬ ﺻﻠﻴﺖ أو اﻟﺼﻼة ﻻ ﺗﺼﻠﺢ ﱃ( ﺣﺎل ﻛﻮن
 
)أو اﻻﺳﺘﻬﺰاء أو اﺳﺘﺤﻼل ﺗﺮﻛﻬﺎ أو
 
أى ﺑﺎﻟﺼﻼة
 
)ﺑﻘﺼﺪ اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف ﺎ(
 
اﻟﻘﺎﺋﻞ
 
اﻟﺘﺸﺎؤم  ﺎ( أى ﺑﺄن ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﻮل أن اﻟﺼﻼة ﺳﺒﺐ ﰱ ﻣﻮت ﻋﻴﺎﻟﻪ أو ﺧﺴﺮان
ﲡﺎرﺗﻪ أو ﻏﲑ ذﻟﻚ
 
وﻣﻦ ﺻﻮر اﻻﺳﺘﻬﺰاء ﻣﺎ ﻳﺼﺪر ﻣﻦ ﻇﺎﱂ ﻋﻨﺪ ﺿﺮﺑﻪ ﻓﻴﺴﺘﻐﻴﺚ اﳌﻀﺮوب ﺑﺴﻴﺪ اﻷوﻟﲔ واﻵﺧﺮﻳﻦ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﻴﻘﻮل ﺧﻞ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﳜﻠﺼﻚ وﳓﻮ ذﻟﻚ ذﻛﺮ ذﻟﻚ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﰱ ﲢﻔﺔ اﳊﺒﻴﺐ وﻣﺜﻠﻪ ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻷﺧﻴﺎر
    Seseorang berkata, “Aku akan menjadi seorang germo jika aku sholat.” Kata germo dalam Bahasa Arab adalah ‘ﱠﻮاد ﻗَ’ dengan tasydid pada huruf /و/. Ia adalah orang yang merekrut dan memperjual belikan perempuan untuk para pezina atau laki-laki hidung belang. Atau ia berkata, “Aku tidak pernah beruntung semenjak aku sholat,” atau “Sholat itu tidak pantas bagiku,” dimana perkataan-perkataan demikian ini didasari tujuan meremehkan atau menganggap enteng sholat, atau menghalalkan meninggalkannya, atau mencelanya sekiranya ia berkata demikian dengan niatan kalau sholat adalah penyebab, misalnya, kematian keluarganya, kerugian dagangannya, atau lain-lain, maka ia telah kufur.
Termasuk contoh perkataan-perkataan yang meremehkan atau bercanda adalah perkataan yang keluar dari mulut orang dzalim ketika ia memukul atau menganiaya si madzlum (orang yang dianiaya), kemudian si madzlum meminta tolong kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, kemudian si dzalim berkata, “Tidak perlu kamu meminta pertolongan kepada Rasulullah. Ia tidak akan bisa menyelamatkanmu,” dan contoh-contoh lain, demikian ini disebutkan oleh al-Bujairami dalam kitab Tuhfah al-Habib. Begitu juga Syeh Abu Bakar menyebutkan keterangan yang sama di dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar.

)أو ﻗﺎل ﳌﺴﻠﻢ أﻧﺎ ﻋﺪوك وﻋﺪو ﻧﺒﻴﻚ أو ﻟﺸﺮﻳﻒ( ﻣﻦ أوﻻد رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )أﻧﺎ ﻋﺪوك وﻋﺪو ﺟﺪك ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺟﺪك )اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ(
وﻣﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﻫﺰم اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎل وﱃ أو ﻓﺮ أو ﻫﺮب أو ﺗﻮارى أو ﳓﻮ ذﻟﻚ ﻷن ذﻟﻚ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻨﻘﻴﺺ ﻓﺈن ﺗﺎب ﻓﻴﺨﻠﻰ ﺳﺒﻴﻠﻪ وإﻻ ﻗﺘﻞ ﺑﻀﺮب ﻋﻨﻘﻪ وﻗﺎل اﳌﺎﻟﻜﻴﺔ واﳊﻨﻔﻴﺔ اﻧﻪ ﻳﻘﺘﻞ ﺣﺪا أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
)أو ﻳﻘﻮل ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﳓﻮ ﻫﺬﻩ اﻷﻟﻔﺎظ اﻟﺒﺸﻴﻌﺔ( ﺑﻔﺘﺢ ﻓﻜﺴﺮ أى اﻟﺴﻴﺌﺔ )اﻟﺸﻨﻴﻌﺔ( أى
اﻟﻘﺒﻴﺤﺔ
 
    Seseorang berkata kepada orang muslim lain, “Aku adalah musuhmu,” atau, “musuh nabimu,” atau, “musuh syarif.” Yang dimaksud syarif adalah anak cucu atau keturunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Atau ia berkata kepada orang muslim lain, “Aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu,” sambil mencakupkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dalam kata kakekmu.
Termasuk perkataan yang menyebabkan kekufuran adalah misalnya; seseorang berkata, “Rasulullah telah lari terbirit-birit,” atau, “telah melarikan diri,” atau, “telah bersembunyi karena takut,” sebab perkataan-perkataan demikian ini menunjukkan sikap merendahkannya. Apabila orang yang berkata demikian telah bertaubat maka ia tidak perlu dihukum, tetapi apabila ia tidak bertaubat maka ia dihukum dengan dipenggal kepalanya. Para ulama yang bermadzhab Malikiah dan Hanafiah mengatakan bahwa ia dipenggal kepalanya sebagai bentuk had, demikian ini difaedahkan oleh asy-Syarqowi.
Seseorang dihukumi kufur jika ia mengatakan pernyataan- pernyataan yang buruk dan jelek yang semisal dengan perkataan- perkataan yang telah disebutkan.

ﻗﺎل أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﳊﺴﲔ ﰱ ﻗﻤﻊ اﻟﻨﻔﻮس وأﻧﻮاع اﻟﻜﻔﺮ ﻛﺜﲑة ﻻ ﺗﻜﺎد ﺗﻨﺤﺼﺮ ﻓﻨﺬﻛﺮ ﺷﻴﺌﺎ
ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺎ ﻤﺎ ﻓﻤﻨﻬﺎ أن ﻳﻘﺮأ اﻟﻘﺮآن ﻋﻠﻰ ﺿﺮب اﻟﺪف أو ﻳﻠﻘﻰ اﻟﻘﺮآن ﻋﻠﻰ ﻗﺎذورة أو ﺗﺘﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ آﻳﺔ ﻣﻨﻪ ﻓﻴﻌﻴﺪﻫﺎ ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ  ﺎ وﻛﺬا ﻣﻦ ذﻛﺮ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻨﺪﻩ ﰱ ﻣﻌﺮض اﻟﺸﻔﺎﻋﺔ أو ﻏﲑﻫﺎ ﻓﺬﻛﺮﻩ ﻛﺎﳌﺴﺘﻬﺰئ ﺑﻪ أو ﺻﻐﺮﻩ أو اﺣﺘﻘﺮﻩ أو
اﺣﺘﻘﺮ ﻛﻼﻣﻪ ﻓﻬﺬا ﻳﻜﻔﺮ وﻣﻨﻬﺎ ﻟﻮ ﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﺗﻌﻠﻢ اﻟﻐﻴﺐ ﻗﺎل ﻧﻌﻢ ﻛﻔﺮ وﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎل
اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ ﺧﲑ ﻣﻦ اﻟﻴﻬﻮدﻳﺔ ﻛﻔﺮ إذ ﻻ ﺧﲑ ﻓﻴﻬﻤﺎ

Abu Bakar bin al-Husain berkata di dalam kitab Qom’ an-Nufus, “Contoh-contoh hal yang menyebabkan kekufuran itu sangat banyak hampir tidak terhitung. Kami akan menyebutkan beberapa di antaranya;
•    membaca al-Quran sambil memukul terbang.
•    meletakkan al-Quran di tempat yang kotor.
•    membaca satu ayat al-Quran, kemudian diulang-ulang dengan tujuan bercanda atau meremehkannya.
 
•    meremehkan, atau merendahkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika beliau disebutkan namanya atau sabdanya di suatu tempat.
•    menjawab “Iya” ketika ia ditanya, “Apakah kamu mengetahui hal-hal yang gaib?”
•    berkata, “Orang-orang Nasrani adalah lebih baik daripada orang-orang
Yahudi,” karena tidak ada kebaikan sama sekali di antara keduanya.

وﰱ ﻛﺘﺐ أﺻﺤﺎب أﰉ ﺣﻨﻴﻔﺔ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ أﻧﻪ ﻟﻮ ﻫﻄﺲ اﻟﺴﻠﻄﺎن أو ﳓﻮﻩ ﻣﻦ اﳉﺎﺑﺮة ﻓﻘﺎل ﻟﻪ رﺟﻞ ﻳﺮﲪﻚ اﷲ ﻓﻘﺎل آﺧﺮ ﻻ ﺗﻘﻞ ﻟﻠﺴﻠﻄﺎن ﻫﺬا ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ
Di dalam kitab-kitab karya para ashab Abu Hanifah rodhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa apabila ada seorang pemimpin (misal; pejabat) ataupun para penguasa lain telah bersin, kemudian si A berdoa, ‘Yarhamuka Allah,’ kemudian si B berkata kepada si A, ‘Jangan mendoakan yarhamuka Allah untuk pemimpin itu,’ maka si B dihukumi kufur.

وﻛﺬا ﻟﻮ ﲤﲎ ﺣﻞ ﻣﺎ ﱂ ﳛﻞ ﰱ زﻣﻦ ﻛﺎﻟﻈﻠﻢ أو اﻟﺰﻧﺎ أو ﻗﺘﻞ اﻟﻨﻔﺲ ﺑﻐﲑ ﺣﻖ أو ﺷﺪ اﻟﺰﻧﺎر ﻋﻠﻰ وﺳﻄﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﲞﻼف ﻣﺎ ﻟﻮ ﲤﲎ ﺣﻞ اﳋﻤﺮ أو اﳌﻨﺎﻛﺤﺔ ﺑﲔ اﻷخ واﻷﺧﺖ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ واﻟﻀﺎﺑﻂ أن ﻣﺎ ﻛﺎن ﺣﻼﻻ ﰱ زﻣﻦ ﻓﺘﻤﲎ ﺣﻠﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ واﻟﺼﺤﻴﺢ
أﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ واﷲ أﻋﻠﻢ
Begitu juga dihukumi kufur adalah apabila seseorang mengatakan suatu pernyataan yang berisi tentang pengandaian dihalalkannya suatu perbuatan yang dulunya belum pernah dihalalkan sama sekali, seperti; perbuatan dzalim, zina, membunuh tanpa haq, atau mengikat ikat pinggang (az-zunnar) di perutnya. Berbeda dengan masalah apabila seseorang mengatakan suatu pernyataan yang berisi tentang pengandaian dihalalkannya suatu perbuatan yang dulunya pernah dihalalkan, seperti; minum khomr, pernikahan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan tunggal kandung; maka tidak dihukumi kufur. Patokannya adalah bahwa suatu perbuatan yang dulunya pernah halal, kemudian seseorang berandai- andai kehalalannya di zaman sekarang, maka ia tidak dihukumi kufur, tetapi menurut pendapat shohih, ia tetap dihukumi kufur. Wallahu a’lam.

واﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻤﻦ دﻋﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﺨﺺ ﻓﻘﺎل ﻻ ﺧﺘﻢ اﷲ ﻟﻪ ﲞﲑ ﻓﻘﺎل ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﻪ
رﺿﻰ ﲟﻮﺗﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ وﻣﻦ رﺿﻰ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ
 
وﻓﻴﻤﺎ ذﻛﺮﻧﺎﻩ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻩ
Para ulama berselisih pendapat tentang kasus si A yang mendoakan si B, ‘Semoga Allah tidak mencabut nyawamu dalam kondisi husnul khotimah.’ Sebagian dari mereka mengatakan bahwa si A dihukumi kufur dengan perkataannya tersebut karena ia meridhoi si B mati dalam kondisi kekufuran, sedangkan barang siapa meridhoi kekufuran maka ia menjadi kufur.

Semua yang telah kami sebutkan dirasa cukup.” Sampai sini kutipan dari Abu Bakar bin al-Husain selesai.

واﻟﺰﻧﺎر ﺑﻀﻢ اﻟﺰاى وﺗﺸﺪﻳﺪ اﻟﻨﻮن ﻫﻮ ﺧﻴﻂ ﻏﻠﻴﻆ ﺑﻘﺪر اﻷﺻﺒﻊ ﻣﻦ اﻻﺑﺮﻳﺴﻢ ﻳﺸﺪ ﻋﻠﻰ
اﻟﻮﺳﻂ
Kata az-zunnar atau اﻟﺰﻧﺎر adalah dengan dhommah pada huruf /ز/ dan tasydid pada huruf /ن/. Ia adalah tali besar seukuran satu jari-jari tangan yang terbuat dari sutera dan diikatkan pada perut.

)وﻗﺪ ﻋﺪ اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ( ﺑﻦ ﳏﻤﺪ )ﺑﻦ ﺣﺠﺮ( اﳍﻴﺘﻤﻰ )واﻟﻘﺎﺿﻰ ﻋﻴﺎض رﲪﻬﻤﺎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﻛﺘﺎ ﻤﺎ اﻷﻋﻼم ﺑﻘﻮاﻃﻊ اﻹﺳﻼم( وﻫﻮ ﻻﺑﻦ ﺣﺠﺮ )واﻟﺸﻔﺎ( ﰱ أﺧﻼق اﳌﺼﻄﻔﻰ وﻫﻮ
 
أى ﻋﻠﻰ
 
)ﻛﺜﲑة ﻓﻴﻨﺒﻐﻰ اﻹﻃﻼع ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ(
 
ﻣﻦ أﺣﻜﺎم اﻟﺮدة
 
)أﺷﻴﺎء(
 
ﻟﻠﻘﺎﺿﻰ ﻋﻴﺎض
 
ذﻳﻨﻚ اﻟﻜﺘﺎﺑﲔ أى ﻓﻴﻨﺪب ﻧﺪﺑﺎ ﻣﺆﻛﺪا ﻻ ﳛﺴﻦ ﺗﺮﻛﻪ )ﻓﺈن ﻣﻦ ﱂ ﻳﻌﺮف اﻟﺸﺮ( أى اﻟﺴﻮء واﻟﻔﺴﺎد واﻟﻈﻠﻢ )ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻪ( ﻓﻤﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﳌﻦ ﻇﻠﻤﻪ أﻧﺖ ﻇﻠﻤﺘﲎ ﻓﺎﷲ ﻳﻈﻠﻤﻚ أو ﻗﺎل ﳌﺆﻣﻦ أﺧﺬ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إﳝﺎﻧﻚ أو ﺳﻠﺐ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إﳝﺎﻧﻚ أو ﻗﺎل ﱂ أﻋﻠﻢ أﱏ ﻣﺆﻣﻦ أم ﻻ أو ﻗﺎل إﱏ ﻣﺮﺗﺪ أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ ﺧﻠﻘﻚ اﷲ ﻟﺘﻈﻠﻢ اﻟﻨﺎس أو اﷲ ﺧﻠﻘﻚ ﻟﻠﻈﻠﻢ أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ إن ﱂ ﺗﻜﻦ ﻣﺆﻣﻨﺎ ﻓﻜﻦ ﻛﺎﻓﺮا أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ ﺻﻼﺗﻚ ﺗﻜﻔﻴﲎ أو ﻣﺎذا ﳚﻴﺊ ﻣﻦ اﻟﺼﻼة أو اﻟﺪراﻫﻢ واﻟﺬﻫﺐ ﺧﲑ ﻣﻦ اﻟﺼﻼة وإن دﺧﻠﺖ اﳉﻨﺔ أﲤﺴﻚ ﺑﻚ وأدﺧﻞ ﻣﻌﻚ
اﳉﻨﺔ ﻫﺬا ﻣﺎ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﳌﻈﻔﺮ ﺑﻦ اﺑﺮاﻫﻴﻢ
Syeh Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami di dalam kitabnya al-A’lam bi Qowati’ al-Islam dan Syeh al-Qodhi Iyadh di dalam kitabnya as-Syifa Fi Akhlak al-Mustofa menyebutkan banyak sekali hal-hal yang
 
dapat menyebabkan kekufuran. Oleh karena itu, sangat dianjurkan sekali mempelajari kedua kitab tersebut dan tidak baik jika tidak mempelajari mereka, karena orang yang tidak mengetahui keburukan, kerusakan, dan kedzaliman bisa saja akan terjatuh ke dalamnya.
Termasuk perkataan yang menyebabkan kekufuran adalah misalnya; si A berkata kepada si B yang mendzaliminya, “Kamu telah mendzalimiku maka Allah akan mendzalimimu,” atau misalnya; seseorang berkata kepada orang muslim lain, “Semoga Allah mengambil atau mencabut keimananmu,” atau seseorang berkata, “Aku itu tidak tahu apakah aku ini mukmin atau bukan,” atau ia berkata, “Sesungguhnya aku ini adalah orang yang murtad,” atau ia berkata kepada orang lain, “Allah telah menciptakanmu dengan tujuan agar kamu berbuat dzalim terhadap sesama,” atau ia berkata, “Allah telah menciptakanmu atas dasar kedzaliman,” atau ia berkata kepada orang lain, “Apabila kamu bukan orang mukmin maka jadilah kafir saja,” atau ia berkata kepada orang lain, “Sholatmu itu mencukupiku,” atau, “Apa manfaatnya sholat?” atau, “Uang dan emas itu lebih baik daripada sholat,” atau “Apabila aku masuk surga maka aku akan membawamu masuk juga dan kita akan masuk ke dalamnya bersama- sama.” Demikian ini dikutip dari al-Mudzoffar bin Ibrahim.

)وﺣﺎﺻﻞ أﻛﺜﺮ ﺗﻠﻚ اﻟﻌﺒﺎرات ﻳﺮﺟﻊ إﱃ أن ﻛﻞ ﻋﻘﺪ( ﰱ اﻟﻀﻤﲑ )أو ﻓﻌﻞ أو ﻗﻮل ﻳﺪل ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻬﺎﻧﺔ أو اﺳﺘﺨﻔﺎف ﺑﺎﷲ أو ﻛﺘﺒﻪ أو رﺳﻠﻪ أو ﻣﻼﺋﻜﺘﻪ أو ﺷﻌﺎﺋﺮﻩ( أى أﻋﻼم دﻳﻨﻪ واﳌﺮاد ﺑﺎﻟﺸﻌﺎﺋﺮ اﳌﻮاﺿﻊ اﻟﱴ ﻳﻘﺎم ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﻟﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎن اﳉﻤﻞ )أو ﻣﻌﺎﱂ( أى أﻣﺎرات )دﻳﻨﻪ( وﻫﻮ ﻋﻄﻒ ﺗﻔﺴﲑ )أو أﺣﻜﺎﻣﻪ أو وﻋﺪﻩ( أى أﺧﺒﺎرﻩ ﺑﺎﻟﺜﻮاب واﳉﻨﺔ )أو وﻋﻴﺪﻩ( أى اﺧﺒﺎرﻩ ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب واﻟﻨﺎر )ﻛﻔﺮ أو ﻣﻌﺼﻴﺔ( ﻓﻤﻦ اﳌﻌﺼﻴﺔ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﳌﺴﺠﺪ ﻣﺴﻴﺠﺪ ﺑﺼﻴﻐﺔ اﻟﺘﺼﻐﲑ أو ﻗﺎل ﻋﻨﺪ ﲰﺎع اﻷذان أو ﻗﺮاءة اﻟﻘﺮآن ﻣﺎ ﻫﺬﻩ اﳌﺸﻐﻠﺔ أو ﻗﺎل إن اﻟﺪﻧﻴﺎ
ﻧﻘﺪ واﻵﺧﺮة ﻧﺴﻴﺌﺔ واﻟﻨﻘﺪ ﺧﲑ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﻴﺌﺔ أو ﻗﺎل ان اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﻌﺠﻠﺔ واﻵﺧﺮة ﻣﺆﺟﻠﺔ
واﳌﻌﺠﻠﺔ ﺧﲑ ﻣﻦ اﳌﺆﺟﻠﺔ وﻟﻮ ﺷﺘﻢ ﺧﻮاﻧﺎ ﻣﻦ اﳌﺄﻛﻮﻻت ﻓﻌﻨﺪ أﰉ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﻪ ﺷﺘﻢ ﻧﻌﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻋﻨﺪ أﰉ ﻳﻮﺳﻒ وﳏﻤﺪ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻛﺬا ﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﳌﻈﻔﺮ ﺑﻦ
اﺑﺮاﻫﻴﻢ
Setelah disebutkan beberapa hal yang menyebabkan kekufuran, baik yang i’tiqod atau perbuatan atau ucapan, maka kesimpulannya adalah segala i’tiqod, atau perbuatan, atau ucapan, yang menunjukkan sifat menghina atau meremehkan Allah, Kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-
 
Nya, dan tanda-tanda agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-Nya, dan ancaman-Nya, dapat menyebabkan kekufuran atau hanya sebatas kemaksiatan yang tidak sampai menyebabkan kekufuran. Kata tanda-tanda dalam teks asli ditulis dengan ‘اﻟﺸﻌﺎﺋﺮ’, yaitu tempat-tempat yang agama tegakkan di dalamnya, seperti yang dikatakan oleh Sulaiman al-jamal.
Termasuk yang hanya sebatas kemaksiatan adalah misalnya; seseorang mengucapkan “musaijid,” yaitu bentuk tashghir dari kata “masjid,” atau ketika ia mendengar adzan atau bacaan al-Quran, ia berkata, “Apa-apaan adzan dan bacaan al-Quran itu?” atau ia berkata, “Sesungguhnya dunia itu adalah hal yang kontan dan akhirat itu masih hal yang ditangguhkan, sedangkan sesuatu yang kontan itu lebih baik daripada yang masih ditangguhkan,” atau ia berkata, “Sesungguhnya dunia itu adalah hal yang pasti adanya saat ini dan akhirat itu masih nanti sedangkan sesuatu yang pasti saat ini adalah lebih baik daripada yang masih nanti.” Apabila seseorang mencela makanan, maka menurut Abu Hanifah; ia dihukumi kufur karena ia sama saja dengan mencela nikmat-nikmat Allah, sedangkan menurut Abu Yusuf dan Imam Ahmad; ia tidak dihukumi kufur tetapi kemaksiatan saja, demikian ini dikutip dari al-Mudzoffar bin Ibrahim.

)ﻓﻠﻴﺤﺬر اﻹﻧﺴﺎن( أى ﻓﻠﻴﺨﻒ )ﻣﻦ ذﻟﻚ( أى ﻣﻦ اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻘﺎد واﻟﻘﻮل واﻟﻔﻌﻞ اﻟﺪال ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﻬﺎﻧﺔ واﻻﺳﺘﺨﻔﺎف )ﺟﻬﺪﻩ( ﺑﻔﺘﺢ اﳉﻴﻢ ﻻ ﻏﲑ أى  ﺎﻳﺔ اﳊﺬر وﻋﺎﻳﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﻣﻔﻌﻮل ﻣﻄﻠﻖ

Oleh karena itu, seorang manusia harus benar-benar menghindari semua i’tiqod, perbuatan, dan ucapan yang menunjukkan sifat menghina atau meremehkan yang telah disebutkan. Kata benar-benar adalah arti maksud dari lafadz ‘ﺟﮭﺪه’ dalam teks, yaitu dengan fathah pada huruf /ج/, yang berarti benar-benar atau sepenuhnya menghindari. Lafadz tersebut berkedudukan sebagai maf’ul mutlak.[3]

ﻓﺼﻞ ﰱ أﺣﻜﺎم اﳌﺮﺗﺪ

BAGIAN KEEMPAT (FASAL) HUKUM-HUKUM ORANG MURTAD
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ( أى ﺷﺨﺺ رﺟﻞ أو اﻣﺮأة )وﻗﻌﺖ( أى ﺻﺪرت )ﻣﻨﻪ ردة اﻟﻌﻮد ﻓﻮرا( أى ﻋﻘﺐ اﻟﺮدة )إﱃ اﻹﺳﻼم( أى اﻻﻧﻘﻴﺎد ﳌﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ اﻟﺮﺳﻮل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
 
وﻇﺎﻫﺮ ﻛﻼم اﳌﺼﻨﻒ أﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮار اﻟﺸﻬﺎدة ﻛﻤﺎ
 
)ﺑﺎﻟﻨﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ(
 
ﻣﺘﻠﺒﺴﺎ
 
اﻋﺘﻤﺪﻩ اﻟﺸﱪاﻣﻠﺴﻰ وﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺮﻣﻠﻰ
Diwajibkan bagi laki-laki atau perempuan yang telah melakukan kemurtadan untuk segera kembali masuk agama Islam dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjauhi penyebab kemurtadannya.

Pengertian Islam adalah mengikuti segala berita yang dibawa oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
Berdasarkan dzohir pernyataan penyusun, dalam mengucapkan dua kalimat syahadat, diwajibkan mengulangi ucapan ‘أﺷﮭﺪ’, seperti pendapat yang dipedomani oleh asy-Syibromalisi dan seperti yang difaedahkan oleh ar-Romli.
وﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﱂ ﻳﺴﺒﻖ ﺣﻜﻢ ﺑﺈﺳﻼﻣﻪ ﺑﻌﺪ ﺗﻜﻠﻴﻔﻪ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ ﻣﺮة ﰱ اﻟﻌﻤﺮ وإن ﻃﺎل ﻟﻴﺘﺤﻘﻖ وﺟﻮد اﻹﺳﻼم ﻣﻨﻪ وﻗﻴﺎﺳﻪ وﺟﻮب اﻹﺷﺎرة  ﻤﺎ ﻣﺮة ﰱ ﺣﻖ اﻷﺧﺮس أﻓﺎد
ذﻟﻚ اﻟﺮﻣﻠﻰ ﻣﻊ ﺳﻴﺪى أﲪﺪ اﻟﺰاﻫﺪ
Diwajibkan bagi mereka yang belum dihukumi keislamannya, tetapi sudah mukallaf (baligh dan berakal), untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sekali seumur hidup, meskipun umurnya panjang, agar keislamannya dapat jelas nyata. Berdasarkan pengqiyasan, diwajibkan pula bagi mereka yang bisu yang belum dihukumi keislamannya, tetapi sudah baligh dan berakal, untuk berisyarat dua kalimat syahadat sekali seumur hidup, seperti yang difaedahkan oleh ar-Romli dan Sayyidi Ahmad az- Zahid.
 
)واﻻﻗﻼع( أى اﻟﻨﺰع واﻟﻜﻒ )ﻋﻤﺎ وﻗﻌﺖ ﺑﻪ اﻟﺮدة( ﻋﻠﻴﻪ ﰱ اﳊﺎل )وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻨﺪم( أى اﳊﺰن واﻟﻜﻒ )ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺻﺪر ﻣﻨﻪ( ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ )واﻟﻌﺰم( أى اﻟﺘﺼﻤﻴﻢ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ )ﻋﻠﻰ أن ﻻ ﻳﻌﻮد ﳌﺜﻠﻪ( أى اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﻟﺮدة ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ ﻋﻤﺮﻩ )وﻗﻀﺎء ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ( إن ﻛﺎن )ﻣﻦ واﺟﺒﺎت اﻟﺸﺮع( ﻛﺎﻟﺼﻼة واﻟﺼﻮم واﻟﺰﻛﺎة )ﰱ ﺗﻠﻚ اﳌﺪة( أى ﻣﺪة اﻟﺮدة
Setelah diwajibkan mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjauhi penyebab kemurtadan, wajib pula bagi mereka yang baru saja murtad untuk merasa kecewa atas kemurtadan yang telah mereka lakukan, menyengaja dan memantapkan hati untuk tidak akan pernah mengulanginya di sisa umur hidup, dan mengqodho kewajiban-kewajiban syariat yang telah mereka tinggalkan selama mereka berada dalam kemurtadan, seperti sholat, puasa, dan zakat.

)ﻓﺈن ﱂ ﻳﺘﺐ( ﺑﻨﻔﺴﻪ )وﺟﺒﺖ اﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ( ﰱ اﳊﺎل ﻓﻼ ﳝﻬﻞ ﳌﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﻘﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ إﻻ إن ﻛﺎن ﺳﻜﺮان ﻓﻴﺴﻦ اﻟﺘﺄﺧﲑ إﱃ اﻟﺼﺤﻮ أو ﻛﺎن ﳎﻨﻮﻧﺎ ﻓﻴﻤﻬﻞ ﺣﱴ ﻳﻔﻴﻖ اﺣﺘﻴﺎﻃﺎ وﻫﺬا ﲞﻼف ﺗﺎرك اﻟﺼﻼة ﻛﺴﻼ ﻓﺈن اﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ ﺳﻨﺔ ﻷن ﺟﺮﳝﺔ اﳌﺮﺗﺪ ﺗﻘﺘﻀﻰ اﳋﻠﻮد ﰱ اﻟﻨﺎر إذا ﻣﺎت ﻋﻠﻰ ردﺗﻪ ﻓﻮﺟﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ اﻧﻘﺎذﻩ ﻣﻨﻬﺎ وﺟﺮﳝﺔ ﺗﺎرك اﻟﺼﻼة ﻛﺴﻼ ﻻ ﺗﻘﺘﻀﻰ ذﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﲢﺖ ﻣﺸﻴﺌﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إن ﺷﺎء ﻋﺬﺑﻪ وإن ﺷﺎء ﻏﻔﺮ ﻟﻪ
Apabila mereka yang murtad belum bertaubat sendiri maka wajib bagi kita untuk memerintah mereka bertaubat seketika itu. Perintah tersebut tidak boleh diundur-undur karena mereka menetapi kekufuran, kecuali apabila si murtad adalah orang yang mabuk maka disunahkan menunda perintah bertaubat sampai ia sadar, atau apabila ia adalah orang yang gila maka disunahkan pula menundanya sampai ia benar-benar sembuh. Penundaan perintah bertaubat ini didasari tujuan ihtiyat atau berhati-hati. Masalah memerintah orang murtad untuk bertaubat berbeda dari segi hukum dengan memerintah bertaubat kepada tarik as-sholah (orang yang meninggalkan sholat), dimana memerintah bertaubat kepada orang murtad adalah wajib sedangkan memerintahnya kepada tarik as-sholah adalah sunah, karena dosa yang dilakukan oleh orang murtad akan menyebabkannya abadi atau kekal di neraka ketika ia mati dalam kondisi masih murtad, oleh karena itu kita wajib menyelamatkannya, sedangkan dosa yang dilakukan oleh tarik as-sholah karena malas tidak menyebabkannya abadi di neraka karena ia berada di dalam kehendak
 
Allah, jika Dia berkehendak maka Dia akan menyiksanya dan jika Dia berkehendak maka Dia akan mengampuninya.

)وﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ( أى اﳌﺮﺗﺪ )إﻻ اﻹﺳﻼم أو اﻟﻘﺘﻞ( ﺑﻀﺮب ﻋﻨﻘﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﺳﻴﻒ إن ﱂ ﻳﺘﺐ واﻟﻘﺎﺗﻞ ﻟﻪ ﻫﻮ اﻹﻣﺎم ﻓﺈن ﱂ ﻳﻘﺘﻠﻪ وﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻵﺣﺎد ﻗﺘﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ اﺳﺘﻈﻬﺮﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺪرة وأﻣﻦ اﻟﻌﺎﻗﺒﺔ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ اﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ اﳌﻨﻜﺮ
Orang murtad hanya diperlakukan dengan dua hal, yaitu diperintah untuk masuk Islam lagi atau dibunuh dengan dipenggal kepalanya dengan semisal pedang jika ia tidak bertaubat. Pihak yang membunuhnya adalah imam (pemerintah). Jika imam tidak membunuhnya maka setiap individu dari kita berkewajiban untuk membunuhnya, menurut pendapat yang diperjelas oleh asy-Syarqowi, dengan catatan bahwa individu tersebut memang mampu atau kuasa dan aman dari resiko atau akibat. Alasan mengapa diwajibkan membunuh orang murtad adalah karena membunuhnya termasuk kategori mencegah kemunkaran.

)وﻳﺒﻄﻞ  ﺎ( أى اﻟﺮدة )ﺻﻮﻣﻪ وﺗﻴﻤﻤﻪ( أى وﺳﺎﺋﺮ أﻋﻤﺎﻟﻪ إن اﺗﺼﻠﺖ ﺑﺎﳌﻮت وإﻻ ﺑﺄن أﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻬﻰ ﻣﺒﻄﻠﺔ ﻟﺜﻮاب ﻋﻤﻠﻪ ﻓﻘﻂ ﻓﻴﻌﻮد ﻟﻪ اﻟﻌﻤﻞ ﳎﺮدا ﻋﻦ اﻟﺜﻮاب ﻓﻠﺬﻟﻚ ﻻ
ﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎؤﻩ وﻻ ﻳﻄﺎﻟﺐ ﺑﻪ ﰱ اﻵﺧﺮة
Apabila orang murtad mati dalam keadaan masih murtad maka seluruh amal-amalnya, seperti haji, tayamum, menjadi batal sehingga ia tidak memiliki amal baik satu pun. Sedangkan apabila ia telah kembali masuk Islam sebelum kematiannya maka kemurtadannya hanya menghilangkan pahala amal-amalnya sehingga amal-amalnya tersebut akan kembali kepadanya tanpa memiliki pahala sama sekali, oleh karena itu ia tidak diwajibkan untuk mengqodho amal-amalnya tersebut dan tidak dituntut di akhirat.

 
أى اﻟﻮطء وﻟﻮ ﰱ اﻟﺪﺑﺮ
 
اﳌﻮﺟﻮد ﻗﺒﻞ ردﺗﻪ إذا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺮدة )ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮل(
 
)وﻧﻜﺎﺣﻪ(
 
وﻣﺜﻠﻪ اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ اﶈﱰم ﺑﻔﺮﺟﻬﺎ )وﻛﺬا ﺑﻌﺪﻩ( أى ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮل أو ﺑﻌﺪ اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ وﻛﺬا ﻣﻌﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ اﺳﺘﻈﻬﺮﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى )إن ﱂ ﻳﻌﺪ إﱃ اﻹﺳﻼم ﰱ اﻟﻌﺪة( أﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﺎد إﱃ اﻹﺳﻼم ﰱ اﻟﻌﺪة ﺑﺄن ﱂ ﻳﻘﺘﻞ ﰱ اﻟﺮدة دام اﻟﻨﻜﺎح ﻷن اﻻرﺗﺪاد اﺧﺘﻼف دﻳﻦ ﻃﺮأ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮل أو اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ أو ﻣﻌﻪ ﻓﻼ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺒﻄﻼن ﰱ اﳊﺎل ﻛﺈﺳﻼم أﺣﺪ اﻟﺰوﺟﲔ
 
اﻟﻜﺎﻓﺮﻳﻦ وﳛﺮم وﻃﺆﻫﺎ ﰱ ﻣﺪة اﻟﺘﻮﻗﻒ وﻻ ﺣﺪ ﰱ ذﻟﻚ ﻟﺸﺒﻬﺔ ﺑﻘﺎء اﻟﻨﻜﺎح وﻣﻦ ﰒ وﺟﺒﺖ ﻟﺬﻟﻚ ﻋﺪة ووﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺔ ﳍﺎ إن ﱂ ﺗﺮﺗﺪ ﻣﻌﻪ ﻧﻌﻢ ﻳﻌﺰر ﻣﻌﺘﻘﺪ اﻟﺘﺤﺮﱘ
Pernikahan yang dilakukan oleh si murtad sebelum kemurtadannya juga akan batal meskipun kemurtadannya dilakukan sebelum dukhul atau menjimak, meskipun pada dubur atau memasukkan sperma ke dalam farji (jika yang murtad adalah perempuan), atau setelah dukhul atau memasukkan sperma ke dalam farji, atau bersamaan dengan dukhul atau memasukkan sperma ke dalam farji (menurut pendapat yang diperjelas oleh asy- Syarqowi) kalau memang dalam masa iddah ia tidak kembali masuk Islam.

Adapun apabila si murtad kembali masuk Islam dalam masa iddah; berarti ia belum dibunuh selama kemurtadannya; maka pernikahannya tetap langgeng atau tidak batal, karena kemurtadannya terjadi setelah dukhul atau memasukkan sperma ke dalam farji, atau terjadi bersamaan dengan keduanya, sehingga kemurtadannya pada saat demikian tidak menetapkan batalnya pernikahan, seperti kasus masuk islamnya salah satu dari suami dan istri yang kafir.
Selama masa tawaqquf (pernikahan belum diketahui batal tidaknya), suami yang murtad diharamkan menjimak istrinya. Apabila ia tetap saja menjimak istrinya pada masa itu maka ia tidak dikenai had, karena belum jelasnya status pernikahan mereka, yaitu apakah batal atau tidak. Oleh karena keharaman jimak seperti di atas, maka diberlakukan yang namanya iddah. Diwajibkan bagi suami yang murtad untuk tetap memberikan nafkah kepada istrinya jika memang istrinya tidak ikut-ikutan murtad bersamanya. Akan tetapi, suami yang murtad yang menjimak istrinya serta yang meyakini keharamannya diberikan ta’zir.

)وﻻ ﻳﺼﺢ ﻋﻘﺪ ﻧﻜﺎﺣﻪ( أى ﺗﺰوﺟﻪ ﺑﺄﺣﺪ أو ﺗﺰوج أﺣﺪ ﺑﻪ ﻓﺈﺿﺎﻓﺔ ﻧﻜﺎح إﱃ اﻟﻀﻤﲑ ﻣﻦ
إﺿﺎﻓﺔ اﳌﺼﺪر ﻟﻔﺎﻋﻠﻪ أو ﻣﻔﻌﻮﻟﻪ وذﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻏﲑ ﻣﺒﻘﻰ ﲞﻼف اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﻓﺈن
ﻧﻜﺎﺣﻪ ﺻﺤﻴﺢ أى ﳏﻜﻮم ﺑﺼﺤﺘﻪ
Akad nikah orang murtad dihukumi tidak sah, baik ia yang menikah atau sebagai wali yang menikahkan. Oleh karena demikian pemahamannya, maka mengidhofahkan lafadz ‘ﻧﻜﺎح’ pada isim dhomir ‘ه’ merupakan bentuk mengidhofahkan masdar pada faa’ilnya atau maf’ulnya. Alasan mengapa akad nikah orang murtad dihukumi tidak sah adalah karena keislamannya belum tetap. Berbeda dengan kafir asli, maka pernikahannya dihukumi sah.
 
)وﲢﺮم ذﺑﻴﺤﺘﻪ( ﻛﻤﺎ ﲢﺮم ﻣﻨﺎﻛﺤﺘﻪ ﲞﻼف اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﻓﺈ ﺎ ﲢﻞ إذا ﺣﻠﺖ ﻣﻨﺎﻛﺤﺘﻨﺎ
ﻷﻫﻞ ﻣﻠﺘﻪ
Sebagaimana diharamkannya pernikahan orang murtad, sesembelihannya pun juga diharamkan. Berbeda dengan kafir asli, maka sesembelihannya dihukumi halal ketika pernikahan kita halal menurut agamanya.

)وﻻ ﻳﺮث( ﻣﻦ ﻣﺮﺗﺪ وﻻ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ وﻻ ﻣﻦ ﻛﺎﻓﺮ أﺻﻠﻰ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻪ وﺑﲔ أﺣﺪ ﻣﻨﺎﺻﺮة
ﰱ اﻟﺪﻳﻦ )وﻻ ﻳﻮرث( أى ﻻ ﻳﺮﺛﻪ أﺣﺪ ﻟﺬﻟﻚ

Orang murtad tidak dapat menerima warisan pewarisnya yang murtad, atau yang muslim, atau yang kafir, karena tidak ada unsur saling menolong dalam agama antara diri orang murtad dengan siapapun. Begitu juga ia tidak dapat memberikan warisan kepada siapapun.

)وﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻻ ﳚﻮز اﻟﺼﻼة ﻋﻠﻴﻪ ﻟﺘﺤﺮﳝﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺴﺎﺋﺮ أﻧﻮاﻋﻪ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ وﻻ ﺗﺼﻞ ﻋﻠﻰ أﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺎت أﺑﺪا )وﻻ ﻳﻐﺴﻞ( أى ﻻ ﳚﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﳋﺮوﺟﻪ ﻋﻦ أﻫﻠﻴﺔ اﻟﻮﺟﻮب ﺑﺎﻟﺮدة ﻟﻜﻨﻪ ﳚﻮز )وﻻ ﻳﻜﻔﻦ( أى ﻻ ﳚﺐ ﺗﻜﻔﻴﻨﻪ ﻟﺬﻟﻚ ﻟﻜﻨﻪ ﳚﻮز )وﻻ ﻳﺪﻓﻦ( أى ﻻ ﳚﺐ دﻓﻨﻪ أﺻﻼ ﻛﺎﳊﺮﰉ ﻓﻴﺠﻮز اﻏﺮاء اﻟﻜﻼب ﻋﻠﻰ ﺧﻴﻔﺘﻬﻤﺎ وﻻ ﳚﻮز دﻓﻨﻪ ﰱ ﻣﻘﺎﺑﺮ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﳋﺮوﺟﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺑﺎﻟﺮدة وﳚﻮز دﻓﻨﻪ ﰱ ﻣﻘﺎﺑﺮ اﻟﻜﻔﺎر
Ketika orang murtad telah mati dalam keadaan masih murtad, maka ia tidak boleh disholati karena keharaman mensholati mayit kafir, baik kafir asli, dzimmi, dan lain-lainnya. Allah telah berfirman, “Jangan pernah kamu mensholati salah satu mayit dari kalangan orang-orang kafir...”51 Mayit orang murtad juga tidak wajib dimandikan sebab kemurtadannya karena ia telah keluar sebagai hamba yang mayitnya wajib dimandikan, tetapi boleh memandikannya. Mayit murtad tidak wajib dikafani, tetapi boleh jika dikafani. Ia juga sama sekali tidak wajib dikuburkan, seperti halnya tidak wajib menguburkan mayit kafir harbi, oleh karena itu, bangkainya boleh diberikan kepada anjing-anjing, tetapi boleh jika dikuburkan. Tidak diperbolehkan mengubur mayit orang murtad di kuburan muslimin karena


51QS. At-Taubah: 80
 
ia sudah tidak lagi termasuk kalangan mereka sebab kemurtadannya. Diperbolehkan menguburkan mayitnya di kuburan orang-orang kafir.

 
أى راﺟﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﲔ وإﳕﺎ ﲰﻰ اﳌﺎل اﻟﺮاﺟﻊ ﻣﻦ
 
)ﻓﻴﺊ(
 
أى اﳌﺮﺗﺪ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻪ
 
)وﻣﺎﻟﻪ(
 
اﻟﻜﻔﺎر إﱃ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﺑﺎﻟﻔﺊ ﻷن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺧﻠﻖ ﻣﺎ ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﲔ ﻟﻴﺴﺘﻌﻴﻨﻮا ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻓﺤﻘﻪ أن ﻳﻜﻮن ﲢﺖ أﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﻤﺎ ﻛﺎن ﲢﺖ أﻳﺪى اﻟﻜﻔﺎر ﻓﻄﺮﻳﻘﻪ اﻟﺮد إﱃ
اﳌﺴﻠﻤﲔ ﻓﺈذا ﺣﺼﻞ ﳍﻢ ﻓﻘﺪ رﺟﻊ إﻟﻴﻬﻢ
Setelah orang murtad mati dalam kondisi masih murtad, maka seluruh hartanya merupakan harta faik atau kas negara yang dibelanjakan dan didistribusikan untuk orang-orang muslim. Adapun harta yang diambil dari orang-orang kafir dan diberikan kepada orang-orang muslim disebut dengan harta faik adalah karena Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini hanya untuk orang-orang muslim agar membantu mereka untuk taat kepada-Nya. Oleh karena itu, semua yang ada di dunia ini merupakan hak bagi mereka. Sedangkan semua yang ada di tangan orang-orang kafir maka diambil dan diberikan kepada orang-orang muslim, kemudian ketika ada harta milik orang-orang kafir yang menjadi hak bagi orang-orang muslim maka harta tersebut diambil dan diberikan kepada mereka.

وﳜﻤﺲ ﲨﻴﻌﻪ ﲬﺴﺔ أﲬﺎس ﻣﺘﺴﺎوﻳﺔ ﻓﻴﻌﻄﻰ أرﺑﻌﺔ أﲬﺎﺳﻪ ﻟﻼﺟﻨﺎد اﻟﺬﻳﻦ ﻋﻴﻨﻬﻢ اﻹﻣﺎم ﻟﻠﺠﻬﺎد وﻳﻘﺴﻢ اﳋﻤﺲ اﻟﺒﺎﻗﻰ ﻋﻠﻰ ﲬﺴﺔ أﺳﻬﻢ ﺳﻬﻢ ﻟﺮﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻳﺼﺮف ﺑﻌﺪ وﻓﺎﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﳌﺼﺎﱀ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﻛﺎﻟﻘﻀﺎة اﳊﺎﻛﻤﲔ ﰱ اﻟﺒﻼد وﻛﺎﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﻌﻠﻮم اﻟﺸﺮع ﻛﺘﻔﺴﲑ وﺣﺪﻳﺚ وﻓﻘﻪ واﳌﺆذﻧﲔ وﻣﻌﻠﻤﻰ اﻟﻘﺮآن واﻷراﻣﻞ وﻏﲑﻫﻢ وﺳﻬﻢ ﻟﺬوى ﻗﺮﰉ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﻢ ﺑﻨﻮ اﳌﻄﻠﺐ وﺳﻬﻢ ﻟﻠﻴﺘﺎﻣﻰ وﻫﻮ ﺻﻐﺎر ﻻ أب ﳍﻢ ﻣﻌﺮوف ﺷﺮﻋﺎ ﻓﺘﻨﺪرج وﻟﺪ اﻟﺰﻧﺎ واﻟﻠﻘﻂ واﳌﻨﻔﻰ ﺑﻠﻌﺎن وﺣﻠﻒ وﺳﻬﻢ
ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﲔ واﻟﻔﻘﺮاء وﺳﻬﻢ ﻷﺑﻨﺎء اﻟﺴﺒﻴﻞ ﺑﺸﺮط اﳊﺎﺟﺔ وﻻ ﻳﺸﱰط ﻋﺪم ﻗﺪر ﻢ ﻋﻠﻰ اﻻﻗﱰاض وﻳﻘﻀﻰ ﻣﻦ ذﻟﻚ اﳌﺎل دﻳﻦ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺮدة ﺑﺎﺗﻼف أو ﻏﲑﻩ وﺑﺪل ﻣﺎ أﺗﻠﻔﻪ ﻓﻴﻬﺎ
Harta faik dibagi menjadi 5/5 yang masing-masing 1/5 adalah sama. Kemudian 4/5 diberikan kepada para tentara yang telah ditentukan oleh imam atau pemerintah untuk berjihad. Kemudian 1/5 sisanya dibagi menjadi 4 bagian, yaitu;
 
    Bagian pertama diberikan untuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, dimana sepeninggalnya diberikan untuk kemaslahatan orang- orang muslim, seperti para qodhi atau hakim di berbagai kota, para ulama yang alim tentang ilmu-ilmu syariat (seperti;Tafsir, Hadis, Fiqih), para muadzin, para pengajar al-Quran, para janda, dan lain-lain mereka.
    Bagian kedua diberikan kepada para kerabat Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama. Mereka adalah keturunan Muthollib.
    Bagian ketiga diberikan kepada yatama. Mereka adalah anak-anak kecil yang sudah tidak memiliki ayah yang diketahui menurut syariat. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinahan, anak temuan, anak yang dinafikan sebab li’an dan sumpah, termasuk dalam kategori yatama.
    Bagian keempat diberikan kepada orang-orang miskin dan fakir.
    Bagian kelima diberikan kepada para musafir dengan syarat mereka benar-benar membutuhkan. Untuk menerima bagian ini, mereka tidak disyaratkan tidak mampu untuk menghutang.
Hutang yang wajib dibayar oleh orang murtad sebelum kemurtadannya sebab merusak harta orang lain ataupun lainnya, dan beban mengganti barang yang ia rusakkan selama masa kemurtadannya, dilunasi dengan mengambil harta faik itu.
وأﻣﺎ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻤﺎل ﻣﻮﻗﻮف وﻻ ﻳﺼﲑ ﳏﺠﻮرا ﻋﻠﻴﻪ ﲟﺠﺮد اﻟﺮدة ﺑﻞ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺿﺮب اﳊﺎﻛﻢ ﻋﻠﻴﻪ وﻳﻜﻮن ﻛﺤﺠﺮ اﳌﻔﻠﺲ ﻷﺟﻞ ﺣﻖ أﻫﻞ اﻟﻔﺊ ﻓﻴﻤﺎن ﻣﻦ ذﻟﻚ اﳌﺎل ﳑﺆﻧﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ وﻣﺎﻟﻪ وزوﺟﺎﺗﻪ ﻷ ﺎ ﺣﻘﻮق ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﻪ وأﻣﺎ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﻓﺈن ﱂ ﳛﺘﻤﻞ اﻟﻮﻗﻒ ﺑﺄن ﱂ ﻳﻘﺒﻞ
اﻟﺘﻌﻠﻴﻖ ﻛﺒﻴﻊ وﻫﺒﺔ ورﻫﻦ وﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺒﺎﻃﻞ وإن اﺣﺘﻤﻠﻪ ﺑﺄن ﻗﺒﻞ ذﻟﻚ ﻛﻌﺘﻖ وﺗﺪﺑﲑ ووﺻﻴﺔ
ﻓﻤﻮﻗﻮف إن أﺳﻠﻢ ﺗﺒﲔ ﻧﻔﻮذﻩ وإﻻ ﻓﻼ
Adapun status harta orang murtad sebelum kematiannya adalah mauquf (ditahan). Ia tidak menjadi mahjur ‘alaih hanya sebab kemurtadannya, tetapi hakim wajib untuk memastikannya. Orang murtad tersebut seperti mahjur bil muflis karena adanya hak bagi ahli faik. Oleh karena seperti mahjur bil muflis, orang-orang yang menjadi tanggungan biayanya, seperti ia sendiri, pembantunya, binatang ternaknya, dan istri- istrinya, dibiayai dari harta mauqufnya. Adapun mengenai tasarruf yang dilakukan oleh orang murtad, maka apabila tasarrufnya (transaksi muamalat) tidak ada penundaan, seperti tasarrufnya itu tidak menerima ta’lik, seperti; jual beli, hibah, penggadaian, dan kitabah, maka tasarrufnya menjadi  batal,  sedangkan  apabila  tasarrufnya  menerima  penundaan
 
sekiranya menerima ta’lik, seperti; memerdekakan budak, mudabaroh, wasiat, maka tasarrufnya berstatus mauquf (ditunda), sehingga apabila si murtad kembali masuk Islam maka tasarrufnya terus berlanjut atau lestari, dan jika tidak kembali masuk Islam maka tasarrufnya tidak berlanjut.[4]

ﻓﺼﻞ ﰱ وﺟﻮب أداء اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك اﶈﺮﻣﺎت
 
BAGIAN KELIMA (FASAL) KEWAJIBAN MELAKSANAKAN HAL-HAL WAJIB DAN MENINGGALKAN HAL-HAL HARAM

)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ( أى ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ )أداء ﲨﻴﻊ ﻣﺎ أوﺟﺒﻪ اﷲ( ﺗﻌﺎﱃ )ﻋﻠﻴﻪ( ﻛﺎﻟﺼﻼة واﻟﺰﻛﺎة واﻟﺼﻮم واﳊﺞ ورد اﳌﻈﺎﱂ )وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ( أﻳﻀﺎ )أن ﻳﺆدﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ أﻣﺮﻩ اﷲ ﺑﻪ ﻣﻦ
 
ﻓﺎﻟﺮﻛﻦ ﻣﺎ وﺟﺐ واﻧﻘﻄﻊ واﻟﺸﺮط ﻣﺎ وﺟﺐ واﺳﺘﻤﺮ )وﳚﺘﻨﺐ
 
اﻻﺗﻴﺎن ﺑﺄرﻛﺎﻧﻪ وﺷﺮوﻃﻪ( ﻣﺒﻄﻼﺗﻪ( أى ﻳﺒﻌﺪ ﻋﻨﻬﺎ
 
A.    Syarat Melaksanakan Kewajiban dari Allah
Setiap mukallaf yang baligh dan yang berakal diwajibkan melaksanakan seluruh kewajiban yang telah Allah wajibkan atasnya, seperti; sholat, zakat, puasa, haji, dan mengembalikan hak-hak yang diperolehnya secara dzolim. Ia juga diwajibkan melaksanakan seluruh kewajiban tersebut sesuai dengan cara atau aturan yang telah diperintahkan dan ditetapkan oleh-Nya, yaitu melaksanakan seluruh kewajiban tersebut sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat serta menjauhi hal-hal yang dapat membatalkannya. Rukun adalah sesuatu yang wajib dan terputus (tidak harus berlangsung sampai ibadah selesai), sedangkan syarat adalah sesuatu yang wajib dan terus (atau harus berlangsung sampai selesai ibadah).52
)وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )أﻣﺮ ﻣﻦ رآﻩ ﺗﺎرك ﺷﻴﺊ ﻣﻨﻬﺎ( أى اﻷرﻛﺎن واﻟﺸﺮوط ﺑﺄداﺋﻪ )أو( ﻳﱰك ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻟﻜﻦ )ﻳﺄﺗﻰ  ﺎ ﻋﻠﻰ ﻏﲑ وﺟﻬﻬﺎ( أى ﻃﺮﻳﻘﻬﺎ ﻛﺎﺗﻴﺎن
اﻟﺮﻛﻮع واﻟﺴﺠﻮد ﺑﻐﲑ اﻗﺎﻣﺔ ﺻﻠﺒﻪ ﻛﻤﺎ ﰱ اﳊﺪﻳﺚ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ رأى رﺟﻼ ﻻ
ﻳﺘﻢ رﻛﻮﻋﻪ وﻳﻨﻘﺮ ﰱ ﺳﺠﻮد وﻫﻮ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﻣﺎت ﻫﺬا ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻟﻪ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻏﲑ ﻣﻠﺔ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ وﻓﻴﻪ أﻳﻀﺎ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ

52Misalnya; Takbiratul Ihram adalah salah satu rukun sholat. Ia wajib dilaksanakan
dan akan selesai atau terputus sampai orang yang sholat selesai membaca ‘أﻛﺑر ﷲ ’.
Menghadap kiblat adalah salah satu syarat dalam sholat. Ia wajib dilakukan dan harus terus dilakukan dari sholat dimulai sampai sholat berakhir. Wallahu a’lam (Penerjemah)
 
ﻗﺎل ﻻ ﻳﻨﻈﺮ اﷲ إﱃ ﺻﻼة ﻋﺒﺪ ﻻ ﻳﻘﻴﻢ ﺻﻠﺒﻪ ﺑﲔ رﻛﻮﻋﻪ وﺳﺠﻮدﻩ وﻓﻴﻪ اﻳﻀﺎ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل أﺳﻮء اﻟﻨﺎس ﺳﺮﻗﺔ اﻟﺬى ﻳﺴﺮق ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻳﺎ رﺳﻮل اﷲ ﻛﻴﻒ ﻳﺴﺮق ﻣﻦ اﻟﺼﻼة ﻗﺎل ﻻ ﻳﺘﻢ رﻛﻮﻋﻬﺎ وﻻ ﺳﺠﻮدﻫﺎ روى اﻷول اﻟﻄﱪاﱏ واﻟﺜﺎﱏ اﻹﻣﺎم
أﲪﺪ وﻟﻠﺜﺎﻟﺚ ﲨﻊ ﻣﻨﻬﻢ اﺑﻦ ﺧﺰﳝﺔ أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﺮﻣﻠﻰ
B.    Amar Makruf Nahi Munkar.
Ketika mukallaf melihat orang lain yang meninggalkan salah satu rukun atau syarat atau melihatnya tengah melakukan salah satu rukun atau syarat tetapi tidak sesuai dengan aturan tata caranya maka mukallaf tersebut wajib memerintahkannya untuk melakukan apa yang ditinggalkannya dan membenarkan apa yang salah dilakukannya, misalnya; seseorang melakukan kesalahan dalam melakukan rukuk dan sujud tanpa menegakkan tulang iganya, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tabrani bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuknya dan melakukan kesalahan dalam sujudnya ketika sholat, kemudian Rasulullah berkata, “Andaikan laki-laki ini mati dalam kondisi masih saja salah dalam rukuk dan sujud saat sholat maka ia mati tanpa menetapi agama Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama,” disebutkan juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Allah tidak akan melihat dengan penuh kasih sayang pada sholat hamba yang tidak menegakkan tulang iga antara rukuknya dan sujudnya,” disebutkan juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh segolongan perawi, termasuk Ibnu Huzaimah, bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Seburuk-buruknya pencurian yang dilakukan oleh manusia adalah mencuri dari sholatnya,” para sahabat bertanya, “Apa maksud mencuri dari sholatnya?” Rasulullah menjawab, “Yakni tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya,” demikian ini difaedahkan oleh ar-Romli.

)وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﻗﻬﺮﻩ( ﺑﺄﻣﺮ ﻗﻮى )ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ( أى أداء ﺷﻴﺊ ﻣﱰوك ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ أو ﻣﺎ أﺗﻰ ﻋﻠﻰ ﻏﲑ ﻃﺮﻳﻘﻪ ﻣﻦ اﻷرﻛﺎن واﻟﺸﺮوط ﺑﻄﺮﻳﻘﻪ )إن ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ( أى
 
أى اﻟﻜﺮاﻫﺔ
 
)ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻹﻧﻜﺎر(
 
ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ
 
)وإﻻ(
 
اﳌﺬﻛﺮ ﻣﻦ اﻷﻣﺮ واﻟﻘﻬﺮ
 
واﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ذﻟﻚ اﻟﻔﻌﻞ )ﺑﻘﻠﺒﻪ إن ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻟﻘﻬﺮ واﻷﻣﺮ وذﻟﻚ( أى اﻻﻧﻜﺎر ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ )أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن أى أﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﻠﺰم اﻹﻧﺴﺎن( أى ﻣﺎ ﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ )ﻋﻨﺪ اﻟﻌﺠﺰ( أى اﻟﻀﻌﻒ
ﻋﻦ ذﻟﻚ
 
Mukallaf diwajibkan memaksa dengan perintah keras kepada orang lain yang ia lihat untuk melaksanakan apa yang ditinggalkannya dan membenarkan kesalahannya sesuai dengan aturan tata caranya. Kewajiban ini adalah jika memang mukallaf tersebut mampu dan kuasa untuk memerintah dan memaksa. Akan tetapi, jika ia tidak mampu maka wajib baginya mengingkari dan mencegah dari perbuatan orang lain tersebut dengan hatinya. Perihal pengingkaran dengan hati merupakan selemah- lemahnya keimanan, maksudnya seminim-minimnya perkara yang diwajibkan bagi mukallaf ketika ia tidak mampu untuk memerintah dan memaksa.

)وﳚﺐ( أى ﻋﻠﻰﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﺗﺮك ﲨﻴﻊ اﶈﺮﻣﺎت( ﻛﻌﻘﻮق اﻟﻮاﻟﺪﻳﻦ وﻗﻄﻊ اﻟﺮﺣﻢ وﺷﺮب اﳋﻤﺮ وﻗﺘﻞ اﻟﻨﻔﺲ وأﻛﻞ اﻟﺮﺑﺎ واﻟﺰﻧﺎ وﻛﺄﻓﻌﺎل ﻗﻮم ﻟﻮط اﻟﺬﻳﻦ أﻫﻠﻜﻬﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺑﺬﻧﻮ ﻢ وﻫﻰ اﻟﻠﻮاط وﻣﻬﺎرﺷﺔ اﻟﺪﻳﻜﺔ وﻣﻨﺎﻃﺤﺔ اﻟﻜﺒﺎش وﻧﻘﺼﺎن اﳌﻜﻴﺎل واﳌﻴﺰان ودﺧﻮل اﳊﻤﺎم
ﺑﻼ ﻣﺌﺰر
Setiap mukallaf diwajibkan meninggalkan seluruh perkara-perkara yang diharamkan, seperti; mendurhakai kedua orang tua, memutus silaturrahmi, meminum khomr, membunuh tanpa haq, memakan riba, berzina, dan seperti; perbuatan-perbuatan kaum Lut, yaitu sodomi, adu jago, adu kambing gibas, mengurangi takaran dan timbangan, dan masuk ke pemandian umum tanpa menutup aurat, semoga Allah membinasakan mereka sebab dosa-dosa mereka.
)و( ﳚﺐ أﻳﻀﺎ ) ﻰ ﻣﺮﺗﻜﺒﻬﺎ( أى اﶈﺮﻣﺎت أى ﻓﺎﻋﻠﻬﺎ وﻟﻮ ﺻﺒﻴﺎ )وﻣﻨﻌﻪ ﻗﻬﺮا ﻣﻨﻬﺎ( أى
اﶈﺮﻣﺎت )إن ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ( أى اﻟﻨﻬﻰ واﳌﻨﻊ ﺑﺎﻟﻴﺪ أو ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن )وإﻻ( ﺑﺄن ﻋﺠﺰ ﻣﻦ اﻟﻨﻬﻰ واﳌﻨﻊ ﻣﻊ اﻟﻘﻬﺮ ﺑﺬﻟﻚ )وﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ( أى اﻟﻌﺎﺟﺰ ﻋﻦ ذﻟﻚ )أن ﻳﻨﻜﺮ ذﻟﻚ( أى اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﶈﺮﻣﺎت وﻓﺎﻋﻠﻬﺎ أى أن ﻳﻜﺮﻫﻪ وﻳﻨﻬﺎﻩ )ﺑﻘﻠﺒﻪ( ﳌﺎ روى ﻋﻦ أﰉ ﺳﻌﻴﺪ اﳋﺪرى رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ اﻧﻪ ﻗﺎل ﲰﻌﺖ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮل ﻣﻦ رأى ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮا ﻓﻠﻴﻐﲑ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ وذﻟﻚ أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﻦ رأى أى أﺑﺼﺮ أو ﻋﻠﻢ وﻫﺬا أﻗﺮب وﻗﻮﻟﻪ ﻣﻨﻜﻢ أى ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻻ ﳐﺎﻃﺒﲔ ﻓﻘﻂ وﻗﻮﻟﻪ ﻣﻨﻜﺮا ﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ رﺿﺎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻦ ﻗﻮل أو ﻓﻌﻞ واﳌﻌﺮوف ﺿﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﻓﻠﻴﻐﲑﻩ أى ﻓﻠﻴﺰﻟﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ اﻹزاﻟﺔ ﲟﺎ ذﻛﺮ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ
 
ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ وﻗﻮﻟﻪ وذﻟﻚ أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن ﺣﺒﺔ ﺧﺮدل أى ﱂ ﻳﺒﻖ وراء ﻫﺬﻩ اﳌﺮﺗﺒﺔ ﻣﺮﺗﺒﺔ أﺧﺮى ﻷﻧﻪ إذا ﱂ ﻳﻜﺮﻫﻪ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻓﻘﺪ رﺿﻰ ﺑﺎﳌﻌﺼﻴﺔ وﻟﻴﺲ ذﻟﻚ ﻣﻦ ﺷﺄن اﻹﳝﺎن ﻓﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻟﻚ أﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻰ اﻟﻮﻋﻆ ﳌﻦ أﻣﻜﻨﻪ إزاﻟﺘﻪ ﺑﺎﻟﻴﺪ وﻻ ﻛﺮاﻫﺔ اﻟﻘﻠﺐ ﳌﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻬﻰ ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن
Mukallaf diwajibkan mencegah orang yang melakukan keharaman, meskipun anak kecil, dan melarangnya secara paksa, tetapi dengan catatan jika mukallaf tersebut mampu dan kuasa untuk mencegah dan melarang dengan tangan atau dengan lisan, sedangkan apabila ia tidak mampu demikian maka ia diwajibkan mengingkari dengan hati keharaman yang terjadi dan pelakunya, karena adanya hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran maka wajib atasnya merubah kemungkaran tersebut dengan tangan. Apabila dengan tangan ia tidak mampu, maka wajib merubahnya dengan lisan. Apabila dengan lisan ia tidak mampu, maka wajib merubahnya dengan hati. Merubah kemungkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya keimanan (perkara yang wajib dilakukan saat itu).’” Sabda Rasulullah yang berbunyi, “... melihat ...” berarti melihat secara langsung dengan mata kepala atau mengetahui. Sabdanya yang berbunyi, “... dari kalian...” berarti dari umat Muhammad, bukan orang-orang yang diajak berbicara olehnya saja. Sabdanya yang berbunyi, “... kemungkaran ...” berarti sesuatu yang tidak diridhoi oleh Allah, baik ucapan atau perbuatan, kata al-ma’ruf atau kebaikan adalah kebalikan dari kata kemungkaran. Sabdanya yang berbunyi, “ ... merubahnya ...” berarti menghilangkan kemungkaran dengan tangannya, kemudian apabila tidak mampu menghilangkannya dengan tangan maka dengan lisan, kemudian apabila tidak mampu dengan lisan maka dengan hati. Sabdanya yang berbunyi, “ ... Merubah kemunkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya keimanan ...” berarti tidak ada tingkatan tahap untuk merubah kemungkaran setelah tingkatan tahap merubahnya dengan hati, karena jika ia tidak membenci dengan hati atas kemungkaran yang dilihatnya maka ia berarti meridhoi kemaksiatan, sedangkan meridhoi kemaksiatan sendiri bukan termasuk dari hakikat keimanan. Dari tingkatan urutan cara menghilangkan kemungkaran, maka tidak cukup menghilangkannya dengan nasehat bagi mukallaf yang mampu menghilangkannya dengan tangan dan tidak cukup membenci dengan hati bagi ia yang mampu mencegahnya dengan lisan.

)ﺗﻨﺒﻴﻪ( ﻻ ﺗﻌﺎرض ﺑﲔ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ ﻣﻦ رأى ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮا ﻓﻠﻴﻐﲑﻩ إﱃ آﺧﺮﻩ وﺑﲔ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﺂأﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ آﻣﻨﻮا ﻋﻠﻴﻜﻢ أﻧﻔﺴﻜﻢ ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ ﻣﻦ ﺿﻞ إذا اﻫﺘﺪﻳﺘﻢ إذ
 
ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻋﻨﺪ اﶈﻘﻘﲔ اﻧﻜﻢ إذا ﻓﻌﻠﺘﻢ ﻣﺎ ﻛﻠﻔﺘﻢ ﺑﻪ ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ ﺗﻘﺼﲑا ﻏﲑﻛﻢ وإذا ﻛﺎن ﻛﺬﻟﻚ ﻓﻤﻤﺎ ﻛﻠﻒ ﺑﻪ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮوف واﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ اﳌﻨﻜﺮ ﻓﺈذا ﻓﻌﻞ ذﻟﻚ وﱂ ﳝﺘﺜﻞ اﳌﺨﺎﻃﺐ ﻓﻼ ﻋﺘﺐ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﺎﻋﻞ ﻟﻜﻮﻧﻪ أدى ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﳕﺎ ﻋﻠﻴﻪ اﻷﻣﺮ ﻻ اﻟﻘﺒﻮل ﻫﻜﺬا أﻓﺎدﻩ
أﲪﺪ اﻟﻔﺸﲎ
[TANBIH]
Tidak ada saling bertentangan antara sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang berbunyi, “Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran maka wajib baginya merubahnya ... dst,” dan Firman Allah yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian. Orang sesat tidak akan bisa menimpakan bahaya terhadapmu ketika kamu telah mendapatkan petunjuk atau hidayah,” karena makna Firman Allah tersebut menurut ulama muhakkikin adalah sesungguhnya ketika kamu berbuat apa yang telah dibebankan atasmu maka kecerobohan dari selainmu tidak akan menyebabkan bahaya yang menimpamu. Ketika makna Firman Allah tersebut adalah demikian, maka termasuk salah satu perintah yang dibebankan atau diwajibkan atas mukallaf adalah memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. Ketika si mukallaf telah melaksanakan kewajiban ini, kemudian yang diperintah atau yang dicegah tidak bersedia maka tidak ada cercaan atau celaan bagi si mukallaf, karena ia telah melakukan kewajibannya. Ia hanya berkewajiban memerintah, bukan berkewajiban memerintah yang perintahnya harus diterima. Tanbih ini difaedahkan oleh Ahmad al-Fasyani.

)و( ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﻣﻔﺎرﻗﺔ ﻣﻮﺿﻊ اﳌﻌﺼﻴﺔ( أى ﲡﻨﺐ ﳎﺎﻟﺲ اﻟﺴﻮء ﺧﺼﻮﺻﺎ ﳎﺎﻟﺲ اﻟﺰور واﻟﺒﺎﻃﻞ ورﺷﻮة ﻗﻀﺎة اﻟﺴﻮء اﻟﺬﻳﻦ ﺑﺪﻟﻮا وﻋﻦ اﳊﻖ ﻋﺪﻟﻮا وﻟﻠﺤﺮام أﻛﻠﻮا ﻗﺎﻟﻪ
اﻟﻔﺸﲎ
Mukallaf diwajibkan meninggalkan atau menghindari tempat dimana kemaksiatan terjadi dan majlis-majlis keburukan, terutama majlis terjadinya dosa, kebatilan, penyuapan para qodhi (pejabat) buruk yang telah merubah yang haq menjadi batil dan makan yang haram, seperti yang dikatakan oleh al-Fasyani.

)واﳊﺮام( ﻣﻦ ﺣﻴﺚ وﺻﻔﻪ ﺑﺎﳊﺮﻣﺔ )ﻣﺎ ﺗﻮﻋﺪ اﷲ ﻣﺮﺗﻜﺒﻪ( أى ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺑﻼ ﻋﺬر )ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب( أى ﺑﻮﻗﻮع اﻟﻌﻘﺎب ﰱ اﻵﺧﺮة ﻋﺪﻻ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻳﻜﻔﻰ ﰱ ﺻﺪق اﻟﻌﻘﺎب وﺟﻮدﻩ ﻟﻮاﺣﺪ
 
)ﺑﺎﻟﺜﻮاب(
 
أى اﻣﺘﺜﺎﻻ
 
)ووﻋﺪﻧﺎ ﺗﺎرﻛﻪ(
 
ﻣﻦ اﻟﻌﺼﺎة ﻣﻊ اﻟﻌﻔﻮ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ أﻓﺎدﻩ اﶈﻠﻰ
 
ﻓﺎﻻﻣﺘﺜﺎل ﻫﻮ ﺑﺄن ﻳﻜﻒ ﻧﻔﺴﻪ ﻋﻦ اﳊﺮام ﻟﺪاﻋﻰ  ﻰ اﻟﺸﺮع ﲞﻼف ﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﺧﻮف ﻣﻦ ﳐﻠﻮق أو ﺣﻴﺎء ﻣﻨﻪ أو ﻋﺠﺰا ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺜﺎب ﻋﻠﻴﻪ وﻛﺬا إن ﺗﺮﻛﻪ ﺑﻼ ﻗﺼﺪ ﻛﻤﺎ
ﰱ ﺗﻘﺮﻳﺮ اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ اﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻰ
Pengertian haram dari segi persifatannya dengan keharaman adalah suatu hukum yang apabila seseorang melakukannya tanpa udzur maka Allah mengancamnya dengan menimpakan siksaan atasnya sebagai bentuk keadilan dari-Nya dan menjanjikan pahala bagi yang meninggalkannya. Siksa yang ditimpakan karena melakukan keharaman mungkin saja ditimpakan atas sebagian orang-orang yang melakukannya dan tidak ditimpakan (karena dimaafkan) atas sebagian yang lain, seperti yang difaedahkan oleh al-Mahalli. Dengan pernyataan bahwa Allah akan menjanjikan pahala bagi yang menghindari perkara haram, maka perkara yang diperintahkan atas mukallaf adalah ia mencegah dirinya sendiri dari perkara haram karena adanya anjuran syariat untuk menghindarinya. Berbeda apabila ia meninggalkan perkara haram karena takut dengan orang lain, atau malu terhadapnya, atau memang tidak mampu melakukan perkara haram itu sendiri, maka ia tidak diberi pahala atas meninggalkannya. Begitu juga ia tidak diberi pahala jika meninggalkan perkara haram tanpa ada tujuan apapun, seperti yang ditetapkan dalam Taqrirnya Syeh Ahmad ad- Dimyati.[5]

ﻓﺼﻞ( ﰱ أوﻗﺎت اﻟﺼﻼة واﳌﻜﺘﻮﺑﺔ وﻣﺎ ﻳﺬﻛﺮ ﻣﻌﻬﺎ

BAGIAN KEENAM (FASAL) WAKTU-WAKTU SHOLAT DAN LAIN-LAINNYA

ﻓﺎﻟﺼﻼة أم اﻟﻌﺒﺎدات وﻣﻌﺮاج اﳌﺆﻣﻨﲔ وﻣﻨﺎﺟﺎة رب اﻟﻌﺎﳌﲔ أﻓﺎدﻩ ﺳﻠﻴﻤﺎن اﳉﻤﻞ
Sholat adalah pokok ibadah-ibadah, tangga bagi orang-orang mukmin, dan munajat kepada Allah Sang Penguasa alam semesta, seperti yang difaedahkan oleh Sulaiman al-Jamal.

Penjelasan:

A.    Pengertian dan Hikmah Sholat
Sholat menurut bahasa berarti mendoakan kebaikan. Allah berfirman,
َﺻﻞﱢ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ
doakanlah mereka.
Menurut istilah, sholat berarti ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir yang disertai niat dan yang diakhiri dengan uluk salam.

Sholat merupakan salah satu rukun-rukun Islam. Hikmah disyariatkannya sholat adalah agar seorang hamba merasa hina dan tunduk di hadapan Allah dan agar ia bermunajat kepada-Nya dengan bacaan, dzikir, dan menggunakan anggota-anggota tubuhnya untuk berkhidmat atau patuh kepada-Nya.

Hikmah ini adalah agar hamba jauh dari dosa-dosa, seperti Firman
Allah,
 
َﻋ ِﻦ اﻟَْﻔ ْﺤ َﺸﺎِء َواﻟْ ُﻤْﻨ َﻜِﺮ
 
ﱠﺼﻼَةَ ﺗَـْﻨـ َﻬﻰ
 
إِ ﱠن اﻟ ﱠﺼَﻼةَ
 
َوأَﻗِ ِﻢ اﻟ
 
Dirikanlah sholat. sesungguhnya sholat dapat mencegah dari perbuatan- perbuatan keji dan mungkar.53
Demikian ini penjelasan dikutip dari kitab Fathu al-Alam.54

B.    Manfaat Sholat
Sholat memiliki banyak manfaat. Secara garis besar, manfaat- manfaatnya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu manfaat maknawiah dan hissiah.

53 QS. Al-Ankabut: 45
54 Hal, 5-6 Juz, 2
 
Manfaat maknawiah sholat diantaranya:
•    Sholat merupakan penghubung antara Allah Sang Kholik dan makhluk.
•    Sholat merupakan sarana bermunajat kepada Allah dan mengingat- Nya.
•    Sholat dapat melebur dosa-dosa.
•    Sholat dapat menghapus kesalahan-kesalahan.
•    Sholat dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.
•    Sholat dapat menguatkan dan membaguskan akhlak dan karakter.
•    Sholat dapat membersihkan jiwa dan hati.
•    Sholat dapat dijadikan sebagai tempat pelarian di saat kesulitan.
•    Sholat dapat dijadikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah di saat lapang.

Adapun manfaat hissiah sholat diantaranya;
•    Sholat dapat menyehatkan badan, menguatkan anggota-anggota tubuh, dan menggerakkan ruas-ruas tulang. Menurut pendapat qiil disebutkan bahwa barang siapa senantiasa menjaga sholatnya maka ia akan selamat dan aman dari penyakit punggung (encok, pegel linu, bungkuk, dan lain-lain).
•    Sholat dapat menguatkan urat-urat dan otot-otot tubuh karena sholat sendiri menuntut seluruh tubuh untuk bergerak, bahkan ada beberapa urat tubuh yang tidak dapat digerakkan kecuali dengan cara meletakkan anggota tubuh yang berjumlah 7 (tujuh) saat bersujud.
•    Menurut hasil eksperimen nyata dan terbukti kebenarannya adalah bahwa di dalam sholat terdapat suatu kekuatan yang dapat menjaga musholli dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kurangnya menggerakkan tubuh.
Demikian ini semua dikutip dari pernyataan Muhammad al-Hajjar dalam penshohihannya atas kitab Fathu al-Alam.55
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,

)ﻓﻤﻦ اﻟﻮاﺟﺐ( ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﲬﺲ ﺻﻠﻮات ﰱ اﻟﻴﻮم واﻟﻠﻴﻠﺔ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﲬﺲ ﺻﻠﻮات ﻛﺘﺒﻬﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎدﻩ ﻗﺎل اﻟﺴﺎﺋﻞ ﻫﻞ ﻋﻠﻰ ﻏﲑﻫﺎ ﻗﺎل ﻻ إﻻ

55hal, 5-6 Juz, 2
 
إن ﺗﻄﻮع رواﻩ اﻟﺸﻴﺨﺎن وﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﺮض اﷲ ﻋﻠﻰ أﻣﱴ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﲬﺴﲔ ﺻﻼة ﻓﻠﻢ أزل أراﺟﻌﻪ وأﺳﺄﻟﻪ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺣﱴ ﺟﻌﻠﻬﺎ ﲬﺴﺎ ﰱ ﻛﻞ ﻳﻮم وﻟﻴﻠﺔ ﻗﺎل اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻣﱴ أى أﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻷن اﻟﻜﻔﺎر ﳐﺎﻃﺒﻮن ﺑﻔﺮوع اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ أﻳﻀﺎ وﻗﻮﻟﻪ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﻫﻰ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺴﺎﺑﻊ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﻣﻦ رﺟﺐ وﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ اﳍﺠﺮة ﺑﺴﻨﺔ وﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬﻩ اﳋﻤﺴﻮن ﰱ ﻛﻞ وﻗﺖ ﻣﻦ اﳋﻤﺲ ﻋﺸﺮ ﺻﻠﻮات وﻛﻞ ﺻﻼة رﻛﻌﺘﺎن
ﻓﺎﳉﻤﻠﺔ ﻣﺎﺋﺔ رﻛﻌﺔ ﻷ ﺎ ﻓﺮﺿﺖ رﻛﻌﺘﲔ رﻛﻌﺘﲔ واﺳﺘﻤﺮ إﱃ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ اﳍﺠﺮة ﰒ ﺣﺼﻠﺖ اﻟﺰﻳﺎدة ﺑﻮﺣﻰ ﰱ اﻟﺮﺑﺎﻋﻴﺔ وزﻳﺪ ﰱ اﳌﻐﺮب ﺑﺮﻛﻌﺔ وﻗﻴﻞ إن اﳌﻐﺮب ﻓﺮﺿﺖ ﺛﻼﺛﺎ اﺑﺘﺪاء اﻧﺘﻬﻰ

C.    Kewajiban Sholat Lima Waktu
Termasuk salah satu perkara wajib atas setiap mukallaf adalah sholat lima waktu di siang dan malam, karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, “Sholat lima waktu telah difardhukan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya,” beliau ditanya, “Apakah difardhukan atasku sholat selain sholat lima waktu itu?” beliau menjawab, “Tidak, kecuali kamu melaksanakan sholat sunah,” dan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Allah telah menfardhukan atas umatku pada malam isrok 50 sholatan, kemudian aku terus kembali menghadap-Nya dan meminta-Nya keringanan sampai Dia menjadikannya 5 sholatan di setiap malam dan siang.”

Syeh Atiyah berkata, “Sabda Rasulullah yang berbunyi, ‘... atas umatku ...’ berarti umat dakwah, karena orang-orang kafir juga dikhitobi atas cabang-cabang syariat. Sabdanya yang berbunyi, ‘... pada malam isrok
...,’ malam tersebut terjadi pada malam ke-27 dari bulan Rojab, yaitu setahun sebelum Rasulullah berhijrah. Awalnya difardhukan 50 sholatan, kemudian menjadi 5 sholatan, sehingga dari 5 sholatan tersebut 1 sholatan berbanding dengan 10 sholatan. Setiap sholatan adalah 2 rakaat sehingga jumlahnya adalah 100 rakaat, karena pada mulanya setiap sholatan dari 5 sholatan tersebut terdiri dari 2 rakaat dan berlangsung sampai setelah hijrah. Kemudian Rasulullah menerima wahyu untuk menambahi 2 rakaat dalam sholat-sholat ruba’iah dan 1 rakaat dalam sholat Maghrib. Ada yang mengatakan bahwa sholat Maghrib dari awal memang sudah difardhukan dengan 3 rakaat.”

Sholat 5 waktu yang wajib dilakukan di setiap siang dan malam adalah;
 
1.    Sholat Dzuhur dan Waktunya.

)اﻟﻈﻬﺮ( أى ﺻﻼة اﻟﻈﻬﺮ )ووﻗﺘﻬﺎ إذا زاﻟﺖ اﻟﺸﻤﺲ( وزواﳍﺎ ﻣﻴﻠﻬﺎ ﻋﻦ ﻛﻴﺪ اﻟﺴﻤﺎء إﱃ ﺟﻬﺔ اﳌﻐﺮب ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﻻ ﰱ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ وﻳﻌﺮف ذﻟﻚ ﺑﻄﻮل اﻟﻈﻞ ﺑﻌﺪ ﺗﻨﺎﻫﻰ ﻗﺼﺮﻩ ﻗﺎل ﻋﻄﻴﺔ ﻓﺎﻟﺰوال ﻟﻴﺲ ﻣﻦ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ اﻩ وﰱ ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﻜﺮدى ﻧﻘﻼ ﻋﻦ ﺷﺮح اﻟﺒﺨﺎرى ﻟﻠﻘﺴﻄﺎﻻﱏ وﻫﻮ ﻧﺎﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻘﻮت ﻷﰉ ﻃﺎﻟﺐ اﻟﺰوال ﺛﻼﺛﺔ زوال ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وزوال ﺗﻌﻠﻤﻪ اﳌﻼﺋﻜﺔ اﳌﻘﺮﺑﻮن وزوال ﺗﻌﻠﻤﻪ اﻟﻨﺎس وﺟﺎء ﰱ اﳊﺪﻳﺚ أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﺄل ﺟﱪﻳﻞ ﻫﻞ زاﻟﺖ اﻟﺸﻤﺲ ﻗﺎل ﻻ ﻧﻌﻢ ﻗﺎل ﻣﺎ ﻣﻌﲎ ﻻ ﻧﻌﻢ ﻗﺎل ﻳﺎ رﺳﻮل اﷲ
ﻗﻄﻌﺖ ﰱ ﻓﻠﻜﻬﺎ ﺑﲔ ﻗﻮﱃ ﻻ ﻧﻌﻢ ﻣﺴﲑة ﲬﺴﻤﺎﺋﺔ ﻋﺎم اﻧﺘﻬﻰ
Waktu masuknya sholat Dzuhur adalah ketika tergelincirnya matahari atau condongnya dari tengah-tengah langit ke arah barat dimana tergelincirnya tersebut menurut pengamatan kita, bukan menurut hakikat kenyataannya. Tergelincirnya matahari dapat diketahui dengan bayangan suatu benda yang mulai memanjang setelah bayangannya mencapai batas paling pendek. Syeh Atiah berkata, “Saat tergelincirnya matahari bukan termasuk waktu sholat Dzuhur.” Di dalam Khasyiah al-Kurdi terdapat kutipan dari Syarah al-Bukhori karya al-Qistolani dan ia sendiri mengutip dari kitab al-Qut Li Abi Tholib, “Tergelincirnya matahari dibagi menjadi 3, yaitu (1) tergelincirnya matahari yang hanya diketahui oleh Allah, (2) tergelincirnya matahari yang dapat diketahui oleh para malaikat muqorrobun, dan (3) tergelincirnya matahari yang dapat diketahui oleh manusia. Disebutkan di dalam hadis bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bertanya kepada Jibril, ‘Apakah matahari sudah tergelincir?’ Jibril menjawab, ‘Tidak. Iya’ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudnya Tidak. Iya.’ Jibril menjawab, ‘Wahai Rasulullah. Matahari telah berjalan pada orbitnya pada saat antara perkataanku Tidak. Iya sejauh perjalanan yang ditempuh selama 500 tahun.’”

 
اﻟﺸﻴﺊ ﺣﺎﻟﺔ
 
ﻏﲑ ﻇﻞ
 
اﻻﺳﺘﻮاء( أى
 
ﻏﲑ ﻇﻞ
 
ﻣﺜﻠﻪ
 
ﺷﻴﺊ
 
)ﻣﺼﲑ ﻇﻞ ﻛﻞ
 
زﻳﺎدة
 
(إﱃ)
 
اﻻﺳﺘﻮاء إن وﺟﺪ ﻛﻤﺎ ﰱ أﻛﺜﺮ اﻟﺒﻼد وﰱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ أﺻﻼ ﰱ ﺑﻌﺾ اﻷﻳﺎم ﻛﻤﻜﺔ ﻓﺈن ﱂ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﳍﺬا اﻻﺳﺘﺜﻨﺎء وﻫﻮ ﻗﻮﻟﻪ ﻏﲑ ﻇﻞ اﻻﺳﺘﻮاء ﻓﺈﺿﺎﻓﺔ ﻇﻞ اﻻﺳﺘﻮاء
 
ﻫﻮ اﻟﺸﻲء
 
وإﳕﺎ
 
اﻻﺳﺘﻮاء ﻻ ﻇﻞ ﻟﻪ
 
ﻳﺼﺢ ﻷن
 
وإﻻ ﻓﻼ
 
ﻋﻨﺪﻩ
 
ﻣﻼﺑﺴﺔ ﻟﻮﺟﻮدﻩ
 
ﻷدﱏ
 
اﳌﻤﻔﺮوض إﻧﺴﺎﻧﺎ أو ﻋﻤﻮدا أو ﻋﻮدا أو ﻏﲑﻫﺎ ﻓﺎﳌﺼﲑ ﻣﻦ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ وﻫﺬﻩ اﻟﺰﻳﺎدة ﻣﻦ
وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ أﻓﺎد ذﻟﻚ ﻋﻄﻴﺔ

Waktu Dzuhur berakhir sampai bertambahnya bayang-bayang suatu benda dari bayang-bayang yang sama panjangnya dengan benda tersebut, bukan bayang-bayang benda pada waktu istiwak56 jika memang waktu istiwak diketahui, seperti di sebagian besar negara. Sedangkan di sebagian negara yang lain, waktu istiwak tidak diketahui sama sekali selama beberapa hari, seperti di Mekah. Apabila waktu istiwak memang tidak diketahui maka tidak perlu menyebutkan pengecualian dalam pernyataan di atas, yaitu bukan bayang-bayang benda pada waktu istiwak. Oleh karena itu, dalam teks asli, mengidhofahkan lafadz ‘ظﻞ’ pada ‘اﻻﺳﺘﻮاء’ hanya atas dasar adna mulabasah atau perkiraan saja, sebab jika bukan atas dasar ini maka mengidhofahkan lafadz ‘ظﻞ’ pada lafadz ‘اﻻﺳﺘﻮاء’ tidak benar karena pada saat istiwak tidak terdapat bayang-bayang benda sama sekali, yang ada hanyalah benda yang diperkirakan, baik manusia, tiang, kayu, atau yang lainnya. Dari keterangan diatas, maka disimpulkan bahwa waktu ketika bayang-bayang suatu benda adalah sama panjangnya dengan benda itu sendiri merupakan termasuk waktu Dzuhur. Sedangkan waktu ketika bayang-bayang suatu benda telah bertambah panjang dari panjang kesamaannya merupakan termasuk waktu Ashar. Kesimpulan ini adalah menurut pendapat shohih, seperti yang difaedahkan oleh Syeh Athiah.

2.    Sholat Ashar dan Waktunya.

)واﻟﻌﺼﺮ ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ( ﻣﻦ ﻏﲑ ﻓﺎﺻﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ وﻗﺎل اﻟﺸﻴﺨﺎن ﻻ ﺧﻼف ﰱ دﺧﻮل وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺣﲔ ﳜﺮج وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻟﻜﻦ ﺧﺮوج وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ ﻻ ﻳﻜﺎد
 
اﻟﻌﺼﺮ
 
ﻣﻦ وﻗﺖ
 
أﺣﺪﻫﺎ ا ﺎ
 
اﳌﺬﻛﻮرة ﺛﻼﺛﺔ أوﺟﻪ
 
ﺑﺘﻠﻚ اﻟﺰﻳﺎدة ﻓﻔﻰ اﻟﺰﻳﺎدة
 
ﻳﻌﺮف إﻻ
 
ﻣﻐﻴﺐ
 
)إﱃ
 
اﻟﺪﻣﲑى
 
ذﻛﺮﻩ
 
ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ
 
ﻓﺎﺻﻠﺔ
 
واﻟﺜﺎﻟﺚ أ ﺎ
 
اﻟﻈﻬﺮ
 
ﻣﻦ وﻗﺖ
 
واﻟﺜﺎﱏ ا ﺎ
 
اﻟﺸﻤﺲ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻐﺮب اﻟﺸﻤﺲ

Waktu Ashar mulai masuk setelah waktu Dzuhur tanpa ada pemisah antara keduanya. Ibnu Hajar dan ar-Romli berkata, “Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan syafi’iah tentang masuknya waktu Ashar adalah ketika waktu Dzuhur telah habis. Akan tetapi, habisnya atau keluarnya


 

langit.
 
56 Waktu Istiwak adalah waktu dimana matahari tepat berada di tengah-tengah
 
waktu Dzuhur hampir tidak diketahui kecuali dengan bertambah panjangnya bayang-bayang suatu benda dari panjang kesamaannya. Mengenai waktu bertambah panjangnya bayang-bayang benda terdapat 3 wajah, pertama; ia termasuk waktu Ashar, kedua; ia termasuk waktu Dzuhur, dan ketiga; ia adalah waktu pemisah antara waktu Dzuhur dan Ashar,” seperti yang disebutkan oleh ad-Damiri.
Waktu Ashar berakhir sampai terbenamnya matahari, karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Waktu Ashar adalah selama matahari belum terbenam.”

3.    Sholat Maghrib dan Waktunya.

)واﳌﻐﺮب ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﻐﻴﺐ اﻟﺸﻤﺲ( أى ﻋﻘﺐ ﻏﺮوب ﲨﻴﻊ ﻗﺮﺻﻬﺎ وﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺮوب ﺑﻘﺎء ﺷﻌﺎع ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﺎوردى )إﱃ ﻣﻐﻴﺐ اﻟﺸﻔﻖ اﻷﲪﺮ( اﻷﲪﺮ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﻷن اﻟﺸﻔﻖ ﰱ اﻟﻠﻐﺔ ﻫﻮ اﳊﻤﺮة ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﻜﺮدى ﻋﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ ﺻﻼة اﳌﻐﺮب ﻣﺎ ﱂ ﻳﻐﺐ اﻟﺸﻔﻖ رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﻤﺮو ﺑﻦ اﻟﻌﺎص
Waktu Maghrib mulai masuk setelah matahari terbenam, yaitu terbenamnya seluruh bundar matahari, meskipun sorot cahayanya masih ada, berbeda dengan pendapat al-Mawardi.
Adapun waktu Maghrib berakhir sampai terbenamnya awan merah, karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Waktu sholat Maghrib adalah selama awan merah belum terbenam.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar bin Ash. Kata ... merah
... dalam teks asli ditulis ‘اﻷﺣﻤﺮ’, yakni berkedudukan sebagai sifat kasyifah57, karena kata ‘اﻟﺸﻔﻖ’ menurut bahasa berarti merah, seperti yang dikutip oleh al-Kurdi dari para ulama.

4.    Sholat Isyak dan Waktunya

)واﻟﻌﺸﺎء ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﳌﻐﺮب( ﳌﺎ روى اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل اﻟﺸﻔﻖ اﳊﻤﺮة ﻓﺈذا ﻏﺎب اﻟﺸﻔﻖ وﺟﺒﺖ اﻟﺼﻼة ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺪﻣﲑى )إﱃ ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ اﻟﺼﺎدق( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻴﺲ ﰱ اﻟﻨﻮم


57Sifat yang menyatakan makna kata yang disifati, bukan sifat yang memodifikasinya.
 
رواﻩ
 
اﻻﺧﺮى
 
اﻟﺼﻼة
 
وﻗﺖ
 
ﺣﱴ ﳚﻴﺊ
 
اﻟﺼﻼة
 
ﻣﻦ ﱂ ﻳﺼﻞ
 
ﻋﻠﻰ
 
اﻟﺘﻔﺮﻳﻂ
 
وإﳕﺎ
 
ﺗﻔﺮﻳﻂ
 
ﻣﺴﻠﻢ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻣﺘﺪاد وﻗﺖ ﻛﻞ ﺻﻼة إﱃ دﺧﻮل وﻗﺖ اﻷﺧﺮى ﻣﻦ اﳋﻤﺲ ﻏﲑ اﻟﺼﺒﺢ وﻗﺎل ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ أى وﻏﲑ اﳌﻐﺮب أﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮل ﺑﺄن وﻗﺘﻬﺎ واﺣﺪ اﻧﺘﻬﻰ
وﻋﻨﺪ اﻹﺻﻄﺨﺮى وﻗﺘﻬﺎ ﺑﻨﺼﻒ اﻟﻠﻴﻞ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺪﻣﲑى

Waktu Isyak mulai masuk setelah waktu Maghrib, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Syafii dari Malik dari Nafik dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Ketika awan merah telah terbenam maka wajib melakukan sholat,” demikian seperti yang diceritakan oleh ad-Damiri.

Waktu Isyak berakhir sampai terbitnya fajar shodik, karena berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Di dalam tidur tidaklah terdapat kecerobohan. Akan tetapi kecerobohan hanya bagi orang yang tidak melaksanakan sholat ketika waktu sholat berikutnya telah masuk.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim. Dzohir hadis yang dapat dipahami adalah bahwa waktu setiap sholat akan tetap berlangsung sampai masuknya waktu sholat lain, kecuali Subuh. Syaikhuna Yusuf berkata, “... dan kecuali Maghrib pula menurut satu pendapat yang mengatakan bahwa waktu Maghrib hanya satu.” Menurut Istokhori, “Waktu Isyak berakhir sampai separuh malam atau nisfi al-lail,” seperti yang diceritakan oleh ad- Damiri.

5.    Sholat Subuh dan Waktunya

)واﻟﺼﺒﺢ ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﻟﻌﺸﺎء( وﻫﻮ ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ اﻟﺼﺎدق وﻫﻮ اﳌﻨﺘﺸﺮ ﺿﻮؤﻩ
 
اﻟﺼﺎدق
 
ﻗﺒﻞ
 
ﻳﻄﻠﻊ
 
وﻫﻮ ﻣﺎ
 
اﻟﻜﺎذب
 
اﻟﻔﺠﺮ
 
ﺑﺬﻟﻚ
 
وﺧﺮج
 
اﻟﺴﻤﺎء
 
ﺑﻨﻮاﺣﻰ
 
ﻣﻌﱰﺿﺎ
 
ﻣﺴﺘﻄﻴﻼ ﰒ ﻳﺬﻫﺐ وﺗﻌﻘﺒﻪ ﻇﻠﻤﺔ )إﱃ ﻃﻠﻮع اﻟﺸﻤﺲ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ ﺻﻼة اﻟﺼﺒﺢ ﻣﻦ ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻄﻠﻊ اﻟﺸﻤﺲ رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ وﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
 
وﻋﻨﺪ
 
اﻟﺼﺒﺢ
 
أدرك
 
ﻓﻘﺪ
 
اﻟﺸﻤﺲ
 
ﺗﻄﻠﻊ
 
ﻗﺒﻞ أن
 
ﻣﻦ اﻟﺼﺒﺢ
 
رﻛﻌﺔ
 
أدرك
 
وﺳﻠﻢ ﻣﻦ
 
اﻟﻨﺎﻇﺮ
 
ﳝﻴﺰ
 
ﲝﻴﺚ
 
اﻻﺿﺎءة
 
واﻷﺳﻔﺎر ﻫﻮ
 
اﻟﺪﻣﲑى
 
ﺣﻜﺎﻩ
 
ﺑﺎﻷﺳﻔﺎر
 
ﳜﺮج
 
اﻹﺻﻄﺮﺧﻰ
 
اﻟﻘﺮﻳﺐ ﻣﻨﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﻜﺮدى

Waktu subuh mulai masuk setelah waktu Isyak, yaitu terbitnya fajar shodik, yaitu fajar yang sorotnya menyebar secara horizontal di segala
 
penjuru langit. Mengecualikan dengannya adalah fajar kadzib, yaitu fajar yang keluar sebelum fajar shodiq dimana sorotnya menyebar secara vertikal, kemudian sorotnya hilang dan diiringi dengan gelap.
Waktu Subuh berakhir sampai terbitnya matahari, karena berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang diriwayatkan oleh Muslim, “Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar (shodik) dan selama matahari belum terbit,” dan sabda beliau, “Barang siapa mendapati satu rakaat Subuh sebelum matahari terbit maka sungguh ia telah mendapatkan sholat Subuh.” Menurut Istokhori, waktu Subuh berakhir ketika al-asfar telah muncul, seperti yang diceritakan oleh ad-Damiri. Maksud al-asfar adalah terang, sekiranya orang dapat melihat apa yang ada di sekitarnya, seperti yang difaedahkan oleh al-Kurdi.

)ﻓﺘﺠﺐ ﻫﺬﻩ اﻟﻔﺮوض( اﳋﻤﺴﺔ )ﰱ أوﻗﺎ ﺎ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ( أى وﻟﻮ ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ ﻓﻴﺸﻤﻞ
 
ﺑﻞ وﻻ
 
وﻗﺘﻬﺎ(
 
ﺗﻘﺪﳝﻬﺎ ﻋﻠﻰ
 
ﺣﻴﺾ وﻧﻔﺎس )ﻓﻴﺤﺮم
 
ﻃﺎﻫﺮ( أى ﻋﻦ
 
ﻋﺎﻗﻞ
 
اﳌﺮﺗﺪ )ﺑﺎﻟﻎ
 
ﺗﺼﺢ ﺗﻠﻚ اﻟﻔﺮوض )و( ﳛﺮم أﻳﻀﺎ )ﺗﺄﺧﲑﻫﺎ ﻋﻨﻪ( أى ﻋﻦ وﻗﺘﻬﺎ )ﻟﻐﲑ ﻋﺬر( أﻣﺎ اﻟﺘﺄﺧﲑ ﻟﻌﺬر ﻓﻼ ﳛﺮم وذﻟﻚ إﻣﺎ ﻟﻨﻮم إذا ﱂ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ أو ﻧﺴﻴﺎن إذا ﱂ ﻳﻨﺸﺄ ﻋﻦ ﺗﻘﺼﲑ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ
ﺑﺪﺧﻮل اﻟﻮﻗﺖ أﺣﺪ أﻣﺮﻳﻦ إﻣﺎ اﻟﻔﻌﻞ وإﻣﺎ اﻟﻌﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ ﰱ اﻟﻮﻗﺖ وﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ اﻟﻌﺰم
ﻋﻠﻰ ﻣﻄﻠﻖ اﻟﻔﻌﻞ ﰱ اﳋﺮوج ﻣﻦ اﻹﰒ ﻓﺈن ﱂ ﻳﻔﻌﻞ وﱂ ﻳﻌﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ ﰱ اﻟﻮﻗﺖ أﰒ وأﻣﺎ إذا ﻋﺰم ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ ﰒ ﻣﺎت ﱂ ﻳﻜﻦ ﻋﺎﺻﻴﺎ إذا ﱂ ﳜﺮﺟﻬﺎ ﻋﻦ وﻗﺘﻬﺎ اﶈﺪود اﻟﻄﺮﻓﲔ وﻫﺬا ﻣﺎ ﱂ ﳜﱪﻩ ﻣﻌﺼﻮم ﲟﻮﺗﻪ ﰱ اﻟﻮﻗﺖ وإﻻ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻴﻪ وﻫﺬا اﻟﻌﺰم ﺧﺎص ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻰ ﻋﻨﻪ اﻟﻌﺰم اﻟﻌﺎم وﻫﻮ اﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﳌﻜﻠﻒ ﻋﻨﺪ اﻟﺒﻠﻮغ ﺑﺄن ﻳﻌﺰم ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك
 
آﺧﺮ ﺳﲎ
 
ﻋﺼﻴﺎﻧﻪ ﻣﻦ
 
ﺗﺒﲔ
 
ﻣﺎت
 
ﻓﺈذا
 
اﳊﺞ
 
أﻣﺎ ﰱ
 
ﰱ اﻟﺼﻼة
 
ذﻟﻚ
 
وﳏﻞ
 
اﶈﺮﻣﺎت
 
اﻻﻣﻜﺎن ﻷن وﻗﺘﻪ اﻟﻌﻤﺮ أﻓﺎد ذﻟﻚ ﻋﻄﻴﺔ

Dengan demikian, diwajibkan melaksanakan 5 sholat diatas tepat sesuai pada waktu-waktunya atas setiap muslim, meskipun keislamannya telah lalu, seperti; orang murtad; yaitu setiap muslim yang baligh, yang berakal, dan yang suci dari haid dan nifas. Oleh karena itu, diharamkan melaksanakannya sebelum masuk waktunya, bahkan tidak sah. Diharamkan juga mengakhirkan melaksanakan sholat hingga waktunya telah keluar tanpa ada udzur. Adapun mengakhirkan sholat dari waktunya karena udzur maka tidak diharamkan, seperti karena tidur yang tidak ceroboh dan lupa yang tidak disebabkan oleh kecerobohan.
 
Ketika waktu sholat telah masuk maka ada dua perkara yang wajib dilakukan, yaitu (1) melaksanakan sholat dan (2) menyengaja akan melaksanakannya sesuai di waktunya sehingga tidak cukup dalam keluar dari dosa kalau hanya menyengaja melaksanakannya saja tanpa menambahi sesuai di waktunya. Apabila tidak melaksanakan sholat dan juga tidak menyengaja melaksanakannya sesuai waktunya maka berdosa. Adapun ketika seseorang menyengaja demikian, kemudian ia mati sebelum waktu sholat berakhir, maka ia tidak bermaksiat, dengan syarat selama tidak ada orang yang ma’sum yang memberitahunya kalau ia akan mati di waktu sholat itu, jika ada orang yang ma’sum memberitahunya demikian, dan ia belum juga melaksanakan sholat, kemudian ia mati, maka ia bermaksiat. Penyengajaan ini adalah penyengajaan khos atau khusus. Oleh karena itu, tidak cukup kalau hanya menyengaja secara ‘aam, yaitu penyengajaan yang wajib atas setiap mukallaf ketika baligh, yakni menyengaja melakukan seluruh kewajiban dan meninggalkan seluruh keharaman. Hukum penyengajaan, seperti yang disebutkan, hanya berlaku dalam hal sholat. Adapun dalam hal haji, ketika ia telah mampu, kemudian ia tidak segera melaksanakannya, kemudian ia mati, maka kemaksiatannya nampak jelas dari akhir tahun-tahun yang memungkinkannya berhaji, karena waktu haji adalah seumur hidup, seperti yang difaedahkan oleh Athiah.

D.    Masalah mawanik dan zawaluha

)ﻓﺈن ﻃﺮأ ﻣﺎﻧﻊ ﻛﺤﻴﺾ( أو ﻧﻔﺎس أو ﺟﻨﻮن أو إﻏﻤﺎء أو ﺳﻜﺮ أو ردة )ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻣﻀﻰ ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ( أى اﻟﺼﻼة )ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ( ﺑﺄﺧﻒ ﳑﻜﻦ )وﻃﻬﺮﻫﺎ ﻟﻨﺤﻮ ﺳﻠﺲ( ﳑﺎ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻌﻪ ﺗﻘﺪﱘ اﻟﻄﻬﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻗﺖ ﻛﺘﻴﻤﻢ وﻃﻬﺮ اﳌﺴﺘﺤﺎﺿﺔ )ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎؤﻫﺎ( ﻣﻊ ﻓﺮض ﻗﺒﻠﻬﺎ إن ﺻﻠﺢ ﳉﻤﻌﻪ ﻣﻌﻬﺎ وأدرك ﻗﺪرﻩ ﻷﻧﻪ أدرك ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ ﻣﺎ ﳝﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺴﻘﻂ ﲟﺎ ﻃﺮأ ﺑﻌﺪﻩ وذﻟﻚ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺠﻨﻮن إذا ﻛﺎن ﻣﺘﻘﻄﻌﺎ واﺳﺘﻐﺮق وﻗﺖ اﻷوﱃ وﻃﺮأ ﰱ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺑﻌﺪ ﻣﻀﻰ زﻣﻦ ﻳﺴﻊ اﻟﺼﻼﺗﲔ وﻻ ﳚﺐ ﻣﻌﻬﺎ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ وإن ﺻﻠﺢ ﳉﻤﻌﻪ ﻣﻌﻬﺎ
Apabila mukallaf mengalami manik, seperti; haid, nifas, gila, ayan, mabuk, atau murtad, setelah melewati waktu sholat dimana waktu yang terlewat tersebut cukup untuk melaksanakan sholat (minimal satu rakaat) dan bersucinya, seperti orang beser karena ia menanggung sesuatu yang tidak sah mendahulukan bersuci sebelum masuk waktu sholat (seperti tayamum dan bersucinya perempuan mustahadhoh), maka mukallaf tersebut berkewajiban mengqodho sholat di waktu tersebut dan sholat sebelumnya jika keduanya bisa dijamakkan. Alasan mengapa wajib mengqodho adalah karena ia telah mendapati waktu sholat yang memungkinkan baginya untuk
 
melaksanakannya sehingga manik yang terjadi setelah waktu tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban sholat.58 Sedangkan bagi orang gila, ketika gilanya putus-putus dan menghabiskan waktu sholat yang pertama, kemudian gilanya kumat lagi pada waktu sholat kedua tetapi setelah terlewatnya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua sholat, maka ia wajib mengqodho sholat pertama, dan tidak wajib mengqodho sholat kedua meskipun bisa dijamakkan dengan sholat yang pertama.59

ﻓﺈن ﺻﺢ ﺗﻘﺪﱘ ﻃﻬﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻗﺖ ﻛﻮﺿﻮء رﻓﺎﻫﺔ ﱂ ﻳﺸﱰط إدراك ﻗﺪر وﻗﺘﻪ ﻻﻣﻜﺎن
ﺗﻘﺪﳝﻪ ﻋﻠﻴﻪ

Apabila mukallaf sah mendahulukan bersuci sebelum masuknya waktu sholat, maka tidak disyaratkan kalau waktu yang terlewat sebelum timbulnya manik masih muat atau cukup digunakan untuk melakukan bersuci, ia tetap berkewajiban mengqodho sholat.60

أﻣﺎ إذا ﱂ ﻳﺪرك ﻗﺪر ذﻟﻚ ﻓﻼ ﳚﺐ ﻟﻌﺪم ﲤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ
Adapun apabila waktu yang terlewat sebelum mengalami manik tidak mencukupi untuk melakukan bersuci dan sholat (satu rakaat) maka tidak wajib mengqodho sholat.61

58Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB. Ada perempuan mengalami haid pada jam 13.00 WIB. Ia belum melaksanakan sholat Dzuhur. Selisih antara jam 12.00 dan 13.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1 jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Dzuhur [minimal satu rakaat] dan syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah suci dari haid, maka diwajibkan baginya mengqodho sholat Dzuhurnya saja.
Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Ada laki-laki mengalami gila pada jam 16.00. Ia belum melaksanakan sholat Ashar. Selisih antara jam 15.00 dan 16.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1 jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Ashar [minimal satu rakaat] beserta syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah sembuh dari gila maka ia diwajibkan mengqodho sholat Asharnya saja.
59 Misalnya; waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB. Dari awal waktu, ada seseorang gila secara putus-putus, dalam artian sebentar gila sebentar sembuh sampai waktu Dzuhur habis. Pada jam 15.00, ia sembuh dari gila. Padahal jam sekian adalah masuknya waktu Ashar. Kemudian ia belum mengerjakan sholat Ashar dan pada jam 15. 20, ia gila lagi. Maka ketika kelak ia telah sembuh dari gilanya, ia diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur saja karena waktu 20 menit diperkirakan cukup untuk melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar.
60Sebelum masuk waktu sholat, mukallaf telah bersuci, misalnya; mandi besar atau berwudhu. Kemudian waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB. Pada jam 12.05, misalnya, ia mengalami haid. Maka ketika ia sudah suci dari haid ia berkewajiban mengqodho sholat Dzuhur, meskipun selama 5 menit antara jam 12.00-12.05  dak cukup untuk digunakan melakukan bersuci, tetapi cukup untuk melakukan sholat (satu rakaat), karena sudah memungkinkan baginya mendahulukan bersuci.
61Waktu Maghrib masuk pada jam 18.00 WIB. Ada perempuan mengalami haid pada
jam 18.05 WIB. Ia belum melaksanakan sholat Maghrib. Selisih antara jam 18.00 dan 18.05
 
وإذا اﺳﺘﻐﺮق اﻟﺼﺒﺎ أو اﻟﻜﻔﺮ اﻷﺻﻠﻰ وﻗﺖ اﻷوﱃ ﰒ زال ﰱ وﻗﺖ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ وﻣﻀﻰ ﻣﻘﺪار اﻟﺼﻼﺗﲔ ﻓﻘﻂ ﰒ ﻃﺮأ ﳓﻮ ﺟﻨﻮن ﻣﻦ ﺣﻴﺾ أو ﻏﲑﻩ وﺟﺐ ﻗﻀﺎؤﳘﺎ إن أﻣﻜﻨﻪ ﺗﻘﺪﱘ
ﻃﻬﺮﻩ أﻓﺎدﻩ اﻟﻜﺮدى

Apabila manik, seperti; sifat bocah atau kufur asli, terjadi sepanjang waktu sholat yang pertama, kemudian sembuh pada waktu sholat yang kedua, kemudian terlewat waktu yang hanya cukup untuk melakukan dua sholatan (dua rakaat), kemudian manik timbul lagi, misalnya; gila atau haid, maka diwajibkan mengqodho dua sholatan tersebut jika memungkinkannya mendahulukan bersuci62, seperti yang difaedahkan oleh al-Kurdi.

وﻟﻮ ﻃﻮﻟﺖ اﳌﺮأة ﺻﻼ ﺎ ﻓﺤﺎﺿﺖ ﻓﻴﻬﺎ وﻗﺪ ﻣﻀﻰ ﻣﻦ اﻟﻮﻗﺖ ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ ﻟﻮ ﺧﻔﻔﺖ أو ﻣﻀﻰ ﻟﻠﻤﺴﺎﻓﺮ ﻣﻦ وﻗﺖ اﳌﻘﺼﻮرة ﻣﺎ ﻳﺴﻊ رﻛﻌﺘﲔ ﻟﺰﻣﻬﻤﺎ اﻟﻘﻀﺎء ﻧﻘﻠﻪ اﻟﻜﺮدى ﻋﻦ ﺷﺮح
اﻟﺮوض
Apabila ada seorang perempuan memanjangkan sholatnya. Di tengah-tengah sholat, ia mengalami haid, maka seandainya ia tidak memanjangkan maka waktu yang terlewat cukup untuk melakukan sholat (satu rakaat), maka ia berkewajiban mengqodho sholat tersebut.63 Begitu juga diwajibkan mengqodho bagi musafir yang terlewat waktu mengqosor sholat dan waktu tersebut masih cukup untuk melakukan 2 rakaat,64 seperti yang dikutip oleh al-Kurdi dari Syarah ar-Roudh.

adalah 5 menit. Dan waktu 5 menit diperkirakan tidak cukup digunakan untuk melaksanakan sholat [minimal satu rakaat] dan syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah suci dari haid, maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat Maghribnya.
62
Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan waktu Ashar masuk pada
jam 15.00. Ada seorang bocah. Ia baligh pada jam 15.10 WIB. Kemudian pada jam 15.20 WIB, ia mengalami gila. Selang waktu antara 15.10 – 15.20 adalah 10 menit yang diperkirakan hanya cukup untuk melakukan sholat Dzuhur dan Ashar. Maka kelak ketika ia sudah sembuh dari gilanya, ia diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur dan Ashar jika memungkinkannya melakukan bersuci sebelum jam 15.10 WIB.
63
Ada perempuan melakukan sholat Dzuhur pada jam 12.00 WIB. Kemudian ia
memanjangkan sholatnya sehingga yang biasanya satu rakaat memakan waktu 5 menit menjadi 10 menit. Di tengah-tengah sholat, kira-kira jam 12.10 WIB, ia mengalami haid dan belum menyelesaikan satu rakaat sholat Dzuhur. Maka ia wajib mengqodho sholat Dzuhur karena jarak antara 12.00 – 12.10 adalah 10 menit yang mana waktu biasanya, yaitu 5 menit dari 10 menit, cukup untuk melakukan satu rakaat sholat.
64Ada seorang musafir bepergian sejauh yang diperbolehkan mengqoshor sholat.
Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB dan berakhir pada jam 15.00 WIB. Kemudian pada
 
)أو زوال اﳌﺎﻧﻊ( ﻣﻦ اﳌﻮاﻧﻊ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ اﻟﱴ ﻫﻰ اﻟﻜﻔﺮ اﻷﺻﻠﻰ واﻟﺼﺒﺎ واﳉﻨﻮن واﻹﻏﻤﺎء واﻟﺴﻜﺮ واﳊﻴﺾ واﻟﻨﻔﺎس )وﻗﺪ ﺑﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﻮﻗﺖ ﻗﺪر( زﻣﻦ )ﺗﻜﺒﲑة( ﻟﻠﺘﺤﺮم ﻓﺄﻛﺜﺮ وﺧﻼ اﻟﺸﺨﺺ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﺪر اﻟﻄﻬﺮ واﻟﺼﻼة )ﻟﺰﻣﺘﻪ( أى وﺟﺒﺖ ﺻﻼة اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻹدراك ﺟﺰء ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﻠﺰم اﳌﺴﺎﻓﺮ اﲤﺎﻣﻬﺎ ﺑﺎﻗﺘﺪاﺋﻪ ﲟﻘﻴﻢ ﰱ ﺟﺰء ﻣﻨﻬﺎ )ﻛﺬا ﻣﺎ( أى اﻟﺼﻼة اﻟﱴ )ﻗﺒﻠﻬﺎ( دون ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ وإﳕﺎ ﺗﻠﺰم اﻟﱴ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻌﻬﺎ )إن ﲨﻌﺖ( أى ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻼة )ﻣﻌﻬﺎ( أى ﻣﻊ ﺻﻼة اﻟﻮﻗﺖ وﺧﻼ اﻟﺸﺨﺺ ﻣﻦ اﳌﻮاﻧﻊ ﻗﺪر ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻼة أﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ أﺧﻒ ﳑﻜﻦ
 
ﻓﺤﺎﻟﺔ
 
ﺗﺄﺧﲑا
 
اﳉﻤﻊ
 
ﺣﺎﻟﺔ
 
اﻟﺼﻼة ﰱ
 
ﻟﺘﻠﻚ
 
وﻗﺖ
 
اﻟﻮﻗﺖ
 
ﺻﺎﺣﺒﺔ
 
اﻟﺼﻼة
 
ﻷن وﻗﺖ
 
اﻟﻌﺸﺎء ﻻ اﻟﻌﺸﺎء ﻣﻊ اﻟﺼﺒﺢ وﻻ
 
اﻟﻌﺼﺮ واﳌﻐﺮب ﻣﻊ
 
اﻟﻀﺮورة أوﱃ ﻓﻴﺠﺐ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻊ
 
اﻟﺼﺒﺢ ﻣﻊ اﻟﻈﻬﺮ وﻻ اﻟﻌﺼﺮ ﻣﻊ اﳌﻐﺮب ﻻﻧﺘﻔﺎء ﺻﻼﺣﻴﺔ اﳉﻤﻊ

Apabila manik, seperti; kufur asli, sifat kebocahan, gila, ayan, mabuk, haid, atau nifas; hilang di akhir waktu sholat dan masih tersisa waktu yang cukup untuk bertakbiratul ihram atau lebih tetapi tidak cukup untuk bersuci dan melakukan satu rakaat, maka wajib mengqodho sholat tersebut, karena masih mendapati sebagian waktunya,65 sebagaimana musafir wajib menyempurnakan sholatnya ketika ia bermakmum kepada orang mukim. Begitu juga, ia wajib mengqodho sholat sebelumnya,66 bukan

jam 14.55 WIB, ia mengalami gila. Maka ia diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur karena waktu qoshor 5 menit masih cukup untuk digunakan melaksanakan 2 rakaat.
65Ada perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat Dzuhur (sholat
Dzuhur tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu Subuh). Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya berhen  pada jam 13.00 WIB. Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih antara jam 13.00 dan 15.00 adalah 2 jam yang masih memuat untuk digunakan melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Adak.
Berbeda dengan misalnya; ada perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat Dzuhur (sholat Dzuhur tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu Subuh). Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya berhen  pada jam 14.59 WIB. Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih antara jam 14.59 dan 15.00 adalah 1 menit yang tidak memuat untuk digunakan melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan qodhok.
66Ada perempuan berhenti darah haidnya (zaal al-manik) pada waktu Ashar. (Sholat Ashar dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat Dzuhur). Darahnya berhenti pada jam 16.00 WIB. Waktu sholat Maghrib masuk pada jam 18.00 WIB. Selisih antara16.00 dan 18.00 adalah 2 jam yang diperkirakan cukup digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, bersuci, dan melaksanakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Ashar dengan sholatan Adak, dan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Qodho.
 
setelahnya, jika memang keduanya dapat dijamakkan, karena waktu yang milik sholat pertama juga milik sholat kedua pada saat jamak takhir. Oleh karena itu, wajib mengqodho sholat Dzuhur (sebagai sholat pertama) beserta sholat Ashar (sebagai sholat kedua) dan mengqodho sholat Maghrib beserta sholat Isyak, bukan mengqodho sholat Isyak (sebagai sholat pertama) beserta Subuh (sebagai sholat kedua), bukan sholat Subuh beserta Dzuhur, dan bukan sholat Ashar beserta Maghrib karena mereka tidak dapat dijamakkan.

Footnote

Ada seseorang gila (Zaal al-manik) pada waktu Isyak. (Sholat Isyak dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat Maghrib.) Sifat gila hilang pada jam 03.59 WIB. Sedangkan waktu sholat Subuh masuk pada jam 04.00 WIB. Selisih antara 03.59 dan 04.00 adalah 1 menit yang masih diperkirakan muat digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, tetapi tidak cukup untuk melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia berkewajiban mengqodho sholat Isyak dan sholat Maghrib. Wallahu A’lam.[6]

LihatTutupKomentar