Perilaku Penyebab Murtad
Nama kitab: Terjemah Mirqatus Suud Syarah Sulam Taufiq (bahasa Indonesia, Melayu)
Judul lengkap: Mirqotus Su’ud at-Tashdiq Fi Syarhi Sullam at-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala at-Tahqiq, Mirqat Su'ud al-Tashdiq fi Sharh Sullam al-Taufiq ila Mahabbat Allah ala al-Tahqiq.
Judul asal dalam teks Arab: مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق الى محبة الله على التحقيق
Makna: Tangga naik menuju keimanan komentar atas kitab Sullamut Taufiq (tangga pertolongan) menuju cinta Allah secara benar.
Penulis, pengarang: Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani
Nama yang dikenal di Arab: محمد بن عمر بن عربي بن علي نووي الجاوي أبو عبد المعطي
Kelahiran: 1813 M, Kecamatan Tanara, Banten
Meninggal: 1897 M, Mekkah, Arab Saudi
Bidang studi: Akidah, fikih, tauhid
Penerjemah:
Daftar isi
- Bagian Pertama: Mukaddimah
- Bagian Kedua: Fasal Sifat-Sifat Allah Ta’aala, Rasul-Nya, Dan Aturan-Aturan Syariat
- Bagian Ketiga: Fasal Hal-Hal Yang Menyebabkan Kemurtadan
- Bagian Keempat: Fasal Hukum-Hukum Orang Murtad
- Bagian Kelima: Fasal Kewajiban Melaksanakan Hal- Hal Wajib Dan Meninggalkan Hal-Hal Haram
- Bagian Keenam: Fasal Waktu-Waktu Sholat Dan Lain-lainnya
- Kembali ke: Terjemah Mirqotus Su'ud
BAGIAN PERTAMA: MUKADDIMAH
A. Mukaddimah Syeh Nawawi al-Banteni
ﻓﺎﻋﻠﻢ أﻧﻪ ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ
Ketahuilah! Sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah.1
Syeh Nawawi
al-Banteni rahimahullah berkata,
ﺑﺴﻢ اﷲ اﻟﺮﲪﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang2
Penjelasan:
1.
Perselisihan Ulama tentang Basmalah
Basmalah menjadi permasalahan yang
diperselisihkan oleh para ulama tentang apakah basmalah itu termasuk salah
satu ayat dari Surat al- Fatihah atau tidak dan apakah termasuk salah satu
ayat dari setiap Surat dalam al-Quran atau tidak?
Menurut Imam Malik, basmalah tidak termasuk salah satu ayat dari al- Fatihah
dan juga tidak termasuk salah satu ayat dari setiap Surat dalam al-Quran.
Menurut Abdullah bin Mubarok, basmalah termasuk salah satu ayat dari setiap
Surat dalam al-Quran.
Menurut Imam Syafii, basmalah
termasuk salah satu ayat dari al- Fatihah dan masih belum jelas dalam hal
apakah termasuk ayat dari setiap Surat dalam al-Quran atau tidak.
Sedangkan
para ulama tidak berselisih pendapat dalam masalah basmalah dalam Surat
an-Naml. Mereka bersepakat bahwa basmalah Surat an-Naml termasuk dari bagian
al-Quran. Demikian ini difaedahkan di dalam kitab Kasyifah as-Saja Fi Syarhi
Safinah an-Naja oleh Syeh Muhammad Nawawi al-Banteni. 3
1 QS.
Muhammad: 19
3واﺧﺘﻠﻒ ﰲ اﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻲ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ وﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة؟ ﻓﻌﻨﺪ ﻣﺎﻟﻚ أ ﺎ ﻟﻴﺴﺖ آﻳﺔ ﻣﻦ
اﻟﻔﺎﲢﺔ وﻻ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة، وﻋﻨﺪ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ اﳌﺒﺎرك أ ﺎ آﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮرة، وﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ أ
ﺎ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ
وﺗﺮدد ﰲ ﻏﲑﻫﺎ وﱂ ﳜﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻬﺎ ﰲ اﻟﻨﻤﻞ ﰲ ﻋﺪﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآنﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ص. ٣
Hukum membaca basmalah di awal dan di tengah-tengah Surat at-
Taubah menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Syeh Romli
mengatakan bahwa membaca basmalah dimakruhkan di awal Surat at-Taubat dan
disunahkan di tengah-tengahnya. Syeh Ibnu Hajar, al-Khotib, dan Ibnu Abdil-Haq
mengatakan bahwa membaca basmalah diharamkan di awal Surat at-Taubah dan
dimakruhkan di tengah-tengahnya. Adapun hukum membaca basmalah di
tengah-tengah selain Surat at-Taubah maka menurut kesepakatan para ulama
disunahkan. Syeh as-Shoban mengatakan bahwa inti permasalahan membaca basmalah
dalam Surat at-Taubah yang diperselisihkan tentang hukumnya adalah ketika si
pembaca tidak meyakini kalau basmalah termasuk salah satu ayat dari Surat
at-Taubah, jika ia meyakininya maka sudah pasti ia dihukumi kufur karena
menambahi ayat al-Quran padahal ia tidak termasuk darinya, seperti yang akan
dijelaskan dalam perkara-perkara i’tiqodi yang menyebabkan murtad.4
Syeh
Nawawi al-Banteni berkata,
اﳊﻤﺪ ﷲ اﻟﺬى ﺗﻔﺮد ﺑﺎﻟﻌﺰ واﳉﻼل ﺗﻮﺣﺪ ﺑﺎﻟﻜﱪﻳﺎء واﻟﻜﻤﺎل أﲪﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺣﺎل ﲪﺪا
ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻧﻌﻤﻪ وﻳﺪاﻓﻊ ﻧﻘﻤﻪ وﻳﺴﺎوى زﻳﺎدة ﻧﻌﻤﻪ ﰱ اﳊﺎل واﳌﺂل
Segala pujian hanya milik Allah Yang Maha Tunggal dengan kemuliaan dan
keagungan, Yang Maha Tunggal dengan kesombongan dan kesempurnaan. Saya
memuji-Nya atas segalanya [yang telah Dia berikan] dengan pujian yang
membandingi nikmat-nikmat-Nya, yang menolak siksa- siksa-Nya, dan yang
menyamai tambahan nikmat-nikmat-Nya di dunia dan akhirat.
Penjelasan:
2.
Keutamaan Hamdalah
Syeh Muhammad Syato ad-Dimyati menuliskan,
Ketahuilah
sesungguhnya banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan memuji Allah.
Diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa sesungguhnya
Allah Yang Maha Luhur dan Agung suka
4ﻗﺎل اﻟﺸﻤﺲ اﻟﺮﻣﻠﻰ وﺗﻜﺮﻩ اﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﰱ أول ﺳﻮرة ﺑﺮاءة وﺗﻨﺪب ﰱ أﺛﻨﺎﺋﻬﺎ وﻗﺎل اﺑﻦ
ﺣﺠﺮ
واﳋﻄﻴﺐ واﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﳊﻖ ﲢﺮم ﰱ أوﳍﺎ وﺗﻜﺮﻩ ﰱ أﺛﻨﺎﺋﻬﺎ وﺗﻨﺪب ﰱ أﺛﻨﺎء ﻏﲑﻫﺎ اﺗﻔﺎﻗﺎ ﻗﺎل
اﻟﺼﺒﺎن وﻳﻈﻬﺮ أن ﳏﻞ اﳋﻼف إذا ﱂ ﻳﻌﺘﻘﺪ اﻟﻘﺎرئ أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ وإﻻﻛﺎﻧﺖ ﻛﻔﺮا اﺗﻔﺎﻗﺎ
اﻧﺘﻬﻰ
dipuji. Dailami meriwayatkan hadis marfuk, “Sesungguhnya Allah
menyukai ungkapan pujian yang digunakan untuk memuji-Nya dengannya agar Dia
memberikan pahala kepada yang memuji-Nya. Dia menjadi pujian untuk-Nya sebagai
dzikir dan menjadikannya untuk hamba-hamba-Nya sebagai simpanan pahala.”
Disebutkan di dalam kitab al-Badru al- Munir, “Diriwayatkan dari Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa memuji Allah adalah pengaman nikmat dari
hilang. Diriwayatkan dari beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Barang siapa
memakai baju, kemudian ia berkata,
ِﻣﱢﲏ َوَﻻ ﻗُـﱠﻮةَ َﺣْﻮٍل َﻏِْﲑ َﻫ َﺬا اﻟﺜﱠـْﻮ َب ِﻣ ْﻦ اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ اﻟﱠ ِﺬي
َﻛ َﺴﺎِﱐ
maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.’ Pujian kepada
Allah
yang paling utama adalah bahwa hamba berkata,
اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ َﲪْ ًﺪا ﻳـَُﻮاِﰲ ﻧَِﻌ َﻤﻪُ َوﻳُ َﻜﺎِﰲءُ َﻣِﺰﻳْ َﺪﻩُ
karena berdasarkan sebuah riwayat bahwa ketika Allah telah menurunkan bapak
kita, Adam, ke bumi, ia berkata, “Ya Tuhanku. Ajarilah aku profesi-profesi
pekerjaan dan ajarilah aku sebuah kalimat yang mencakup seluruh pujian untuk-
Mu,” kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya, “Bacalah tiga kali di setiap
pagi dan sore,
اَ ْﳊَ ْﻤ ُﺪ ﷲِ َﲪْ ًﺪا ﻳـَُﻮاِﰲ ﻧَِﻌ َﻤﻪُ َوﻳُ َﻜﺎِﰲءُ َﻣِﺰﻳْ َﺪﻩُ”
Oleh karena itu, andaikan seseorang bersumpah memuji Allah dengan seluruh
pujian maka ia telah bebas dari sumpahnya dengan hanya mengucapkan kalimat
pujian tersebut. Sebagian ulam al-arifin berkata, “ اﻟﺤﻤﺪ terdiri dari 8
(delapan) huruf, seperti jumlah pintu surga. Barang siapa mengucapkannya
dengan keikhlasan hati maka ia berhak masuk ke dalam surga dari pintu yang ia
kehendaki,” artinya, ia diperkenankan memilih pintu yang ia kehendaki sebagai
bentuk kemuliaan baginya. Akan tetapi, pintu yang ia pilih tiada lain telah
diketahui oleh Ilmu Allah. (I’anah at-Tolibin, hal. 5.)
Syeh Nawawi
al-Banteni berkata,
وأﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ذو اﳌﻦ واﻹﻓﻀﺎل وأﺷﻬﺪ أن ﺳﻴﺪﻧﺎ ﳏﻤﺪا ﻋﺒﺪﻩ
ورﺳﻮﻟﻪ اﳌﻨﻘﺬ ﻣﻦ اﻟﻀﻼل واﻟﺪاﻋﻰ إﱃ أﺷﺮف اﳋﺼﺎل وﻣﺒﲔ اﳊﺮام ﻣﻦ اﳊﻼل
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻠﻰ أﺻﺤﺎﺑﻪ وآﻟﻪ ﺧﲑ آل
Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang
Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan Yang memberikan anugerah dan
kenikmatan, dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya sayyidina Muhammad adalah
hamba-Nya dan rasul-Nya yang menyelamatkan [makhluk] dari kesesatan, yang
mengajak [mereka] pada pekerti-pekerti yang paling mulia, dan yang menjelaskan
[kepada mereka] manakah yang haram dan yang halal. Semoga Allah mencurahkan
rahmat dan salaam atasnya, dan keluarganya yang merupakan keluarga yang
terbaik.
)أﻣﺎ ﺑﻌﺪ( ﻓﻴﻘﻮل أﺿﻌﻒ اﳌﺒﺘﺪﺋﲔ اﻟﺮاﺟﻰ ﻟﺮﲪﺔ أرﺣﻢ اﻟﺮاﲪﲔ ﳏﻤﺪ ﻧﻮوى ﻏﻔﺮ اﷲ ﻟﻪ
وﻟﻮاﻟﺪﻳﻪ آﻣﲔ إن رﺳﺎﻟﺔ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ اﳊﺴﲔ ﺑﻦ ﻃﺎﻫﺮ ﺑﻦ ﳏﻤﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﺎﻋﻠﻮى
ﻃﻴﺐ اﷲ ﺛﺮاﻩ وﺟﻌﻞ اﳉﻨﺔ ﻣﺄواﻩ ﳌﺎ ﻋﻠﻖ ﺎ ﻛﺜﲑ ﻣﻦ اﻟﻮﻓﻮد وﻛﺎﻧﺖ ﳏﺘﺎﺟﺔ إﱃ ﺑﻴﺎن
اﳌﻘﺼﻮد وﺣﻮﻧﺖ ﻣﻊ ﺻﻐﺮ اﳊﺠﻢ وﺣﺴﻦ اﻹﺧﺘﺼﺎر ﻣﺎ ﱂ ﳛﻮﻩ ﻛﺜﲑ ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺐ اﻟﻜﺒﺎر
أﻣﺮﱏ ﺑﻌﺾ اﻷﻋﺰة ﻋﻠﻰ أن أﺷﺮﺣﻬﺎ ﺷﺮﺣﺎ وﺟﻴﺰا دﻣﺜﺎ ﺳﻠﺴﺎ ﻻ ﻋﻮﻳﺼﺎ وﻻ ﺷﺮﺳﺎ ﻓﺎﻣﺘﺜﻠﺖ أﻣﺮﻩ
وإﱏ ﻟﺴﺖ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻴﻞ وﻻ أﺳﺘﻄﻴﻊ أن أﺳﺄﻟﻚ إﻻ ﺑﺘﻮﻓﻴﻖ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻫﺬا اﻟﺴﺒﻴﻞ وإﳕﺎ
رﺟﺎﺋﻰ ﰱ اﻟﺪﺧﻮل ﲢﺖ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻛﻞ ﻣﻌﺮوف ﺻﺪﻗﺔ واﻟﺪال ﻋﻠﻰ اﳋﲑ ﻛﻔﺎﻋﻠﻪ
واﷲ ﳛﺐ إﻋﺎﻧﺔ اﻟﻠﻬﻔﺎن وﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ رزﻗﻪ ﻓﻠﻴﻨﻔﻖ ﳑﺎ آﺗﺎﻩ اﷲ ﻗﺼﺪى اﻟﺘﱪك
ﺑﺎﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﺎﻷﺧﺬ ﻣﻦ أﻗﻮاﳍﻢ اﻟﻔﻮاﺻﻞ ﻓﺈن ﻣﻦ ﻋﺮض ﺟﺴﺪﻩ ﻟﻠﻤﻄﺮ أﺻﺎﺑﻪ ﻃﻞ إن ﱂ ﻳﺼﺒﻪ واﺑﻞ
ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ إﳕﺎ اﻷﻋﻤﺎل ﺑﺎﻟﻨﻴﺎت
[Amma Ba’du]5 Seorang santri mubtadik6 yang sangat lemah, yang sangat
membutuhkan rahmat Allah Yang Paling Maha Pengasih, yaitu
5
Disunahkan menyertakan lafadz 'ﺑﻌﺪ أﻣﺎ' secara lisan, seperti; di dalam
berpidato, atau secara tertulis, seperti; di dalam surat pesan, karena
mengikuti tauladan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama yang juga
menyertakannya di dalam berkhitobah dan surat
menyurat. (Fathu al-Allam
bi Syarhi Mursyid al-Anam. Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardani, hal. 22.)
أﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻫﺬﻩ ﻛﻠﻤﺔ ﻳﺆﺗﻰ ﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﻧﺘﻘﺎل ﻣﻦ أﺳﻠﻮب إﱃ آﺧﺮ أى ﻣﻦ ﻧﻮع ﻣﻦ اﻟﻜﻼم
إﱃ ﻧﻮع آﺧﺮ وﻳﺴﺘﺤﺐ اﻻﺗﻴﺎن ﺎ ﰱ اﳋﻄﺐ واﳌﻜﺎﺗﺒﺎت اﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎن ﻳﺄﺗﻰ ﺎ ﻓﻴﻤﺎ ذﻛﺮ
ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ﰱ ﻓﺼﻞ اﳊﺪﻳﺚ ﻋﻠﻰ أﻣﺎ ﺑﻌﺪ
6 Mubtadik adalah orang yang mempelajari ilmu-ilmu dasar. Mutawasit adalah
orang yang mempelajari ilmu-ilmu sedang. Dan muntahi adalah orang yang
mempelajari ilmu-ilmu
Muhammad Nawawi,7 semoga Allah
mengampuninya dan kedua orang tuanya, berkata, “Sesungguhnya risalah8 yang
telah disusun oleh Syeh
tinggi. Atau bisa didefinisikan lain bahwa
mubtadik adalah orang yang baru pertama kali mempelajari suatu ilmu dan belum
mampu mendeskripsikan masalah. Apabila mampu mendeskripsikannya dan belum
mampu memperkuatnya dengan dalil maka disebut dengan mutawassit. Dan apabila
mampu mendeskripsikannya serta memperkuatnya dengan dalil maka disebut dengan
muntahi.
Adapun orang yang mampu mentarjih atau mengunggulkan beberapa
pendapat yang ada maka disebut dengan mujtahid fatwa, seperti Nawawi dan
Rofii. Orang yang mampu mencetuskan hukum-hukum ilmu furuk (cabang) dari
kaidah-kaidah imamnya disebut dengan mujtahid madzhab. Dan orang yang mampu
mencetuskan hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunah disebut dengan mujtahid
mutlak, seperti; Imam Syafii, Malik, Hanafi, dan Hanbali.
[FAEDAH] Imam
Syakroni menyebutkan dalam kitab at-Tobaqot dari al-Mawahib Syadzili,
“Menetapkan masalah dengan dalilnya disebut tahkik. Menetapkan masalah dengan
dalil lain disebut tadqiq. Menyatakan masalah dengan pernyataan yang mudah dan
baik disebut tarqiq. Memperhatikan penggunaan Ilmu Ma’ani dan Bayan dalam
menyusun pernyataan masalah disebut tanmiq. Terhindar dari pertentangan dengan
syarik dalam masalah disebut taufik.”
Ibarotnya adalah:
ﻟﻔﻬﻢ )اﳌﺒﺘﺪئ( وﻫﻮ ﻣﻦ اﺑﺘﺪأ ﰱ اﻟﻌﻠﻢ وﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ ﻓﺈن ﻗﺪر ﻋﻠﻰ
ﺗﺼﻮﻳﺮﻫﺎ دون إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻤﺘﻮﺳﻂ ﻓﺈن ﻗﺪر ﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ أﻳﻀﺎ
ﻓﻤﻨﺘﻪ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ رب اﻟﱪﻳﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺪرة اﻟﺒﻬﻴﺔ ﻧﻈﻢ اﻵﺟﺮوﻣﻴﺔ ﻟﻠﺒﺎﺟﻮرى ص. ٥ دار اﻟﻌﻠﻢ
ﺳﻮراﺑﺎﻳﺎ ﻓﻬﻮ ﻣﺒﺘﺪئ وﻫﻮ اﻵﺧﺬ ﰱ ﺻﻐﺎر اﻟﻌﻠﻢ واﻟﺘﻮﺳﻂ ﻫﻮ اﻵﺧﺬ ﰱ أواﺳﺎﻃﻪ واﳌﻨﺘﻬﻰ ﻋﻮ
اﻵﺧﺬ ﰱ ﻛﺒﺎرﻩ وإن ﺷﺌﺖ ﻗﻠﺖ اﳌﺒﺘﺪئ ﻫﻮ ﻣﻦ ﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ واﳌﺘﻮﺳﻂ ﻫﻮ ﻣﻦ
ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ وﱂ ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ واﳌﻨﺘﻬﻰ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ
ﺗﺼﻮﻳﺮ اﳌﺴﺌﻠﺔ وﻋﻠﻰ إﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺟﻴﺢ اﻷﻗﻮال ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﻟﻔﺘﻮى
ﻛﺎﻟﻨﻮوى واﻟﺮاﻓﻌﻰ وﻣﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻨﺒﺎط اﻟﻔﺮوع ﻣﻦ ﻗﻮاﻋﺪ إﻣﺎﻣﻪ ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﳌﺬﻫﺐ وﻣﻦ
ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻨﺒﺎط اﻷﺣﻜﺎم ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺒﺎب واﻟﺴﻨﺔ ﻓﻬﻮ ﳎﺘﻬﺪ اﺟﺘﻬﺎدا ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ وﻓﻮق
ﻛﻞ ذى ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻴﻢ ﻛﺬا ﰱ ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺒﺎﺟﻮرى ﻋﻠﻰ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ اﻟﻐﺰى ص. ٨ اﳉﺰء اﻷول ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا
ﲰﺎرع وذﻛﺮ ﰱ ﺑﻐﻴﺔ اﳌﺴﱰﺷﺪﻳﻦ )ﻓﺎﺋﺪة( ذﻛﺮ اﻹﻣﺎم اﻟﺸﻌﺮاﱐ ﰲ اﻟﻄﺒﻘﺎت ﻋﻦ أﰊ اﳌﻮاﻫﺐ
اﻟﺸﺎذﱄ ﻗﺎل إﺛﺒﺎت
اﳌﺴﺄﻟﺔ ﺑﺪﻟﻴﻠﻬﺎ ﲢﻘﻴﻖ ، وإﺛﺒﺎ ﺎ ﺑﺪﻟﻴﻞ آﺧﺮ ﺗﺪﻗﻴﻖ ، واﻟﺘﻌﺒﲑ ﻋﻨﻬﺎ ﺑﻔﺎﺋﻖ اﻟﻌﺒﺎرة
ﺗﺮﻗﻴﻖ ، وﻣﺮاﻋﺎة ﻋﻠﻢ اﳌﻌﺎﱐ واﻟﺒﻴﺎن ﰲ ﺗﺮﻛﻴﺒﻬﺎ ﺗﻨﻤﻴﻖ ، واﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ اﻋﱰاض اﻟﺸﺎرع
ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻮﻓﻴﻖ ، اﻟﻠﻬﻢ ارزﻗﻨﺎ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ، اﻫـ
ﻣﻦ ﺧﻂ ﺑﻌﻀﻬﻢ
7Nama lengkap Nawawi al-Bantani adalah Muhammad bin Umar bin Arbi bin Ali al-
Jawi al-Banteni yang masih memiliki garis keturunan dengan Maulana Hasanudin.
Ia lahir pada tahun 1813 M/1230 H di dusun Tanara, kecamatan Tirtayasa,
kabupaten Serang Banten.
Di usianya yang ke-15, ia hijrah ke tanah suci
Mekah dan berguru kepada ulama- ulama terkemuka. Mereka yang berasal dari
Mekah adalah seperti; Sayyid Ahmad Nakhrawi , Sayyid Ahmad Dimyati, Sayyid
Ahmad Zaini Dahlan (penyusun kitab Mukhtasor Jidan). Selain
Abdullah
bin al-Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’lawi, Semoga Allah
mensucikan kuburannya dan menjadikan surga sebagai tempat kembalinya, ketika
sering dipelajari oleh banyak orang dan perlu dijelaskan isi kandungannya,
serta materinya yang tidak dicakup oleh buku- buku besar dan tebal padahal
bentuknya yang kecil dan sangat ringkas, maka sebagian santri memintaku
mensyarahi atau menjelaskan risalah tersebut dengan bentuk syarah yang ringkas
pula dan yang mudah dipahami, tidak yang sulit
dan rumit. Kemudian saya memenuhi
itu, ia
juga berguru kepada Syeh Muhammad al-Khotib al-Hanbali, Syeh Khotib
as-Sambasi, dan Syeh Yusuf Sumbawani yang berasal dari Indonesia dan yang
bermukim di Mekah.
Al-Bantani menjadi guru besar di Masjidil Haram selama
30 tahun. Di antara para santri-santrinya yang dikenal oleh masyarakat
Indonesia sampai saat ini adalah KH. Kholil Bangkalan Madura dan KH. Tubagus
Muhammad Asnawi di Caringin Jawa Barat.
Di antara karya-karya Syeh Nawawi
al-Bantani adalah:
1. Mirqot Su’ud at-Tashdiq, yaitu
syarah kitab Sulam at-Taufik di bidang Ushul ad-Din, Fiqih, dan Tasawuf yang
tengah di hadapan pembaca.
2. Nihayah az-Zain, yaitu
syarah kitab Qurroh al-Ain di bidang Fiqih.
3. Tausyih
‘ala Ibni Qosim, yaitu syarah kitab Fathu al-Qorib di bidang Fiqih.
4.
Tijan ad-Durori, yaitu syarah kitab Risalah al-Bajuri di bidang Tauhid.
5.
Tafsir al-Munir yang dinamai dengan judul Marah Lubaid Li Kasyfi Makna Quran
Majid
di bidang Tafsir.
6. Nur ad-Dzolam, yaitu
syarah nadzom Aqidatul Awam di bidang Tauhid.
7.
Kasyifatu as-Saja, yaitu syarah kitab Safinah an-Naja di bidang Ushul
ad-Din.
8. Sulam al-Munajat, yaitu syarah kitab Safinah
as-Sholat di bidang Fiqih Sholat.
9. Maraqil Ubudiah,
yaitu syarah kitab Bidayah al-Hidayah di bidang Akhlak Tasawuf.
10.
Uqud al-Lujjain Fi Bayani az-Zaujaini di bidang Nasehat untuk para suami dan
istri.
11. Bahjah al-Wasail, yaitu syarah kitab Risalah
al-Jamiah di bidang Ushul ad-Din, Fiqih, dan Tasawuf.
12.
Madarij as-Su’ud, yaitu syarah nadzom Maulid al-Barzanji di bidang Sairah
Nabawiah.
13. Sulam al-Fudhola yang dinamai dengan
judul lain Hidayah al-Adzkiya di bidang Akhlak Tasawuf.
14.
Ats-Tsamrotul Yaniah, yaitu syarah kitab Riyad al-Badiah di bidang Ushul
ad-Din dan Fiqih.
15. Nashoih al-Ibad, yaitu syarah
hadis-hadis nasehat karya Ibnu Hajar al-Asqolani di bidang Hadis Nasehat.
Muhammad
Nawawi wafat pada tahun 1897 M/1314 H dan dikebumikan di pemakaman Ma’la Mekah
al-Mukarromah.
8Risalah adalah sesuatu yang mencakup masalah-masalah
sedikit dari satu bidang ilmu. Mukhtashor adalah sesuatu yang mencakup
masalah-masalah sedikit dari satu bidang ilmu atau lebih. Kitab adalah sesuatu
yang mencakup masalah-masalah sedikit atau banyak dari satu bidang ilmu atau
lebih.
)ﻗﻮﻟﻪ رﺳﺎﻟﺔ( ﻧﻘﻞ ﺷﺮاح اﳌﻄﺎﻟﻊ أن اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻠﺖ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻗﻠﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﻦ واﺣﺪ
واﳌﺨﺘﺼﺮ ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻗﻠﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﻦ أو ﻓﻨﻮن واﻟﻜﺘﺎب ﻣﺎ اﺷﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﺋﻞ
ﻗﻠﻴﻠﺔ أو ﻛﺜﲑة ﻣﻦ ﻓﻦ أو ﻓﻨﻮن ﻓﺎﻟﺮﺳﺎﻟﺔ أﺧﺼﻬﺎ واﻟﻜﺘﺎب أﻋﻤﻬﺎ واﳌﺨﺘﺼﺮ أﻋﻢ ﻣﻦ
اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ وأﺧﺺ ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺎب ﻓﻬﻮ أوﺳﻄﻬﺎ ﻛﺬا ﰱ ﲢﻘﻴﻖ اﳌﻘﺎم ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻟﻌﻮام ﻟﻠﺒﺎﺟﻮرى
ص. ٩ ﻓﻮﺳﺘﻜﺎ اﻟﻌﻠﻮﻳﺔ ﲰﺎرع
permintaannya tersebut meskipun sebenarnya saya bukan ahli dalam
mensyarahi. Saya tidak akan pernah mampu mensyarahi kecuali dengan perantara
taufik yang diberikan oleh Allah. Harapanku hanyalah semoga [saya] masuk dalam
sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Setiap kebaikan adalah
shodaqoh. Orang yang menunjukkan pada kebaikan maka ia adalah seperti orang
yang melakukannya. Dan sesungguhnya Allah suka menolong hamba-hamba yang
kesusahan,’ dan masuk dalam Firman- Nya, ‘Barang siapa ditakdirkan memperoleh
rizki maka infakanlah rizki yang telah Allah berikan kepadanya.’9 Harapanku
adalah mencari berkah dari para ulama dengan mengutip pendapat-pendapat mereka
yang bagus, karena orang yang membiarkan dirinya di bawah hujan maka minimal
ia akan terkena gerimis, meskipun hujan deras tidak mengenainya, karena
berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, ‘Sesungguhnya
keabsahan amal-amal itu tergantung pada niat-niatnya.’
Syeh Nawawi
al-Banteni rahimahullah berkata,
وﲰﻴﺘﻪ ﻣﺮﻗﺎة ﺻﻌﻮد اﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﰱ ﺷﺮح ﺳﻠﻢ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ إﱃ ﳏﺒﺔ اﷲ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﻘﻴﻖ أﻋﺎﻧﲎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
ﻋﻠﻰ إﻛﻤﺎﻟﻪ وﺟﻌﻠﻪ ﺧﺎﻟﺼﺎ ﻟﻮﺟﻬﻪ ﺑﻜﺮﻣﻪ وإﻓﻀﺎﻟﻪ ﻓﻼ ﻣﻬﺮب إﻻ إﻟﻴﻪ وﻻ إﻋﺘﻤﺎد
إﻻ ﻋﻠﻴﻪ وﻫﻮ ﺣﺴﱮ وﻧﻌﻢ اﻟﻮﻛﻴﻞ ﻓﺄﺳﺄﻟﻪ اﻟﺴﱰ اﳉﻤﻴﻞ
Saya memberi judul buku syarah ini dengan Mirqotu Su’uudi at- Tashdiq Fi
Syarhi Sulami at-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala at-Tahkik. Semoga Allah
memberikan pertolongan-Nya kepadaku dalam menyelesaikan buku syarah ini dan
semoga Dia menjadikannya murni karena Dzat-Nya dengan perantara anugerah dan
pemberian-Nya. Tidak ada tujuan berlari kecuali menuju-Nya dan tidak ada
tempat untuk berpedoman kecuali kepada-Nya. Dia adalah Dzat yang mencukupiku.
Sebaik-baiknya yang diwakili adalah Dia. Saya meminta perlindungan
kepada-Nya.
B. Mukaddimah Mushonnif, Abdullah bin
Husein
Syeh Nawawi al-Banteni berkata,
ﻗﺎل اﳌﺼﻨﻒ رﲪﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )ﺑﺴﻢ اﷲ اﻟﺮﲪﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ( أى ﺑﻜﻞ اﺳﻢ ﻣﻦ أﲰﺎء اﻟﺬات اﳌﻮﺻﻮف
ﺑﺼﻔﺎت اﻟﻜﻤﺎل أؤﻟﻒ ﻓﺎﷲ اﺳﻢ ﳌﻮﺟﻮد واﺟﺐ اﻟﻮﺟﻮد ﻣﻮﺻﻮف ﺑﺎﻟﺼﻔﺎت ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ اﻵﻓﺎت ﻻ ﺷﺮﻳﻚ
ﻟﻪ ﰱ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت ﻓﻘﻮﻟﻨﺎ واﺟﺐ اﻟﻮﺟﻮد رد ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎل ان
9 QS. At-Tholaq: 7.
اﷲ ﺟﺴﻢ ﻷﻧﻪ إذا ﻛﺎن ﺟﺴﻤﺎ ﻳﻜﻮن ﺟﺎﺋﺰ اﻟﻮﺟﻮد وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻣﻮﺻﻮف ﺑﺎﻟﺼﻔﺎت رد ﻋﻠﻰ
اﳌﻌﻄﻠﲔ اﻟﻨﺎﻓﻴﲔ ﻟﺼﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ اﻷﻓﺎت رد ﻋﻠﻰ ﻣﻦ وﺻﻔﻪ ﺗﻌﺎﱃ
ﺑﺎﻟﻨﻘﺎﺋﺺ وﻗﻮﻟﻨﺎ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ﰱ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت رد ﻋﻠﻰ اﻟﻘﺪرﻳﺔ اﻟﻘﺎﺋﻠﲔ إن اﻟﻌﺒﺪ ﳜﻠﻖ
أﻓﻌﺎﻟﻪ اﻹﺧﺘﻴﺎرﻳﺔ أﻫﻠﻜﻬﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ واﻟﺮﲪﻦ ﻣﻔﻴﺾ ﺟﻼﺋﻞ اﻟﻨﻌﻢ واﻟﺮﺣﻴﻢ ﻣﻔﻴﺾ دﻗﺎﺋﻘﻬﺎ
Syeh Abdullah bin al-Husein berkata,
’,ﺑﺴﻢ ﷲ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﯿﻢ‘
Maksudnya,
Dengan setiap nama dari nama-nama Dzat yang bersifatan dengan sifat-sifat
kesempurnaan, saya menyusun [risalah ini].
Lafadz ‘ﷲ’ adalah nama Dzat
yang maujud yang wajib wujud-Nya, yang bersifatan dengan sifat-sifat [wajib],
dan yang disucikan dari sifat-sifat kurang (muhal), tidak ada sekutu bagi-Nya
dalam seluruh makhluk.
Perkataan kami, ‘yang wajib wujud-Nya’ bermaksud
membantah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah jisim (sesuatu yang
mengandung elemen), karena andaikan Dia adalah jisim maka Dia adalah Dzat yang
boleh wujud-Nya, bukan wajib wujud-Nya.
Perkataan kami, ‘yang bersifatan
dengan sifat-sifat’ bermaksud
membantah orang-orang yang meniadakan
sifat-sifat ma’aani dari Allah.
Perkataan kami, ‘yang disucikan dari
sifat-sifat kurang’ bermaksud
membantah orang-orang yang mensifati Allah
dengan sifat-sifat kurang.
Dan perkataan kami, ‘tidak ada sekutu bagi-Nya
dalam seluruh makhluk’ bermaksud membantah kaum Qodiriah yang mengatakan bahwa
seorang hamba mampu menciptakan perbuatan-perbuatan ikhtiariahnya sendiri
(tanpa ada ikut campur dari Allah). Semoga Allah menghancurkan mereka.10
Lafadz
‘اﻟﺮﺣﻤﻦ’ berarti bahwa Allah adalah Dzat yang mencurahkan nikmat-nikmat yang
agung. Dan lafadz ‘اﻟﺮﺣﯿﻢ’ berarti bahwa Allah adalah Dzat yang mencurahkan
nikmat-nikmat yang lembut.
Penjelasan:
1.
Nikmat-nikmat Agung dan Lembut.
Yang dimaksud dengan nikmat yang agung
adalah nikmat-nikmat pokok, seperti; nikmat keberadaan kita di dunia setelah
ketiadaan kita, iman, kesehatan, rizki, akal, telinga, mata, dan lain-lain.
Sedangkan yang
10 Meskipun kaum Qodariah berpendapat demikian,
mereka tidaklah mengatakan kalau makhluk adalah sekutu Allah. Jika mereka
mengatakan demikian tentu mereka dihukumi kufur secara pasti, sedangkan tidak
ada satu pun dari para ulama muhakkikin dari kalangan ahli sunah wa al-jamaah
yang mengklaim mereka kufur.
dimaksud dengan nikmat yang
lembut adalah nikmat-nikmat cabang, artinya, nikmat yang berupa kualitas dari
nikmat-nikmat pokok, seperti; ketampanan/kecantikan, banyaknya harta,
bertambahnya keimanan, kesempurnaan akal, ketajaman telinga atau mata, dan
lain-lain. Jadi, nikmat mata yang diberikan kepada kita termasuk nikmat agung
dan nikmat ketajaman mata yang dianugerahkan kepada kita adalah nikmat lembut,
dan lain-lain.11
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)اﳊﻤﺪ( أى اﻟﺜﻨﺎء ﺑﻜﻞ ﻛﻤﺎل )ﷲ( ﻷن اﻟﻜﻤﺎل إﻣﺎ ﻗﺪﱘ ﻓﻬﻮ وﺻﻔﻪ وإﻣﺎ ﺣﺎدث ﻓﻬﻮ ﻓﻌﻠﻪ
)رب اﻟﻌﺎﳌﲔ( أى ﲨﻴﻊ اﳌﺨﻠﻮﻗﲔ ﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ ﻗﺎل ﻓﺮﻋﻮن وﻣﺎ رب اﻟﻌﺎﳌﲔ ﻗﺎل رب اﻟﺴﻤﻮات
واﻷرض وﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ وﻻ ﳛﺼﻰ ﻋﺪد اﻟﻌﺎﳌﲔ أﺣﺪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﺎ ﻳﻌﻠﻢ
ﺟﻨﻮد رﺑﻚ إﻻ ﻫﻮ
Pujian dengan segala kesempurnaan hanya milik Allah karena kesempurnaan
adakalanya qodim, yaitu sifat-Nya, dan adakalanya hadis, yaitu perbuatan-Nya.
Dia adalah Yang Maha Merajai seluruh makhluk, seperti Firman-Nya, “Firaun
bertanya, ‘Siapakah yang merajai seluruh makhluk?’ Rasul menjawab, ‘[Dia
adalah] Tuhan langit, bumi, dan seluruh makhluk yang ada di antara
keduanya.’”12 Tidak ada yang bisa menghitung jumlah seluruh makhluk kecuali
Allah. Dia berfirman, “Tidak ada yang mengetahui jumlah tentara Tuhanmu
kecuali Dia.”13
ﻫﺬا ﻣﻘﺘﺒﺲ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻓﻼ أﻓﻀﻞ ﻣﻨﻪ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﳍﺬا اﺧﺘﺎرﻩ
Lafadz ‘اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ رب’ diambil dari Surat al-Fatihah. Oleh karena itu tidak ada
sifat lain bagi Allah yang menggunakan kata ‘رب’ [seperti ‘ رب اﻟﺴﻤﻮات’,
‘واﻟﻤﻐﺮب اﻟﻤﺸﺮق رب’, dan lain-lain] yang lebih utama daripada ‘ رب
11واﻋﻠﻢ أن اﻟﺮﲪﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ اﳌﻨﻌﻢ ﲜﻼﺋﻞ اﻟﻨﻌﻢ أي أﺻﻮﳍﺎ ﻛﻨﻌﻤﺔ اﻟﻮﺟﻮد ﺑﻌﺪ اﻟﻌﺪم واﻹﳝﺎن
واﻟﻌﺎﻓﻴﺔ واﻟﺮزق واﻟﻌﻘﻞ واﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ وﻏﲑ ذﻟﻚ واﻟﺮﺣﻴﻢ ﻣﻌﻨﺎﻩ اﳌﻨﻌﻢ ﺑﺪﻗﺎﺋﻖ اﻟﻨﻌﻢ
أي ﻓﺮوﻋﻬﺎ ﻛﺎﳉﻤﺎل وﻛﺜﺮة اﳌﺎل وزﻳﺎدة اﻹﳝﺎن ووﻓﻮر اﻟﻌﻘﻞ وﺣﺪة اﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ وﻏﲑ ذﻟﻚ
وإﳕﺎ ﲨﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ إﺷﺎرة إﱃ أﻧﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻛﻤﺎ ﻳﻨﺒﻐﻲ أن ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻨﻪ اﻟﻨﻌﻢ اﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻛﺬﻟﻚ
ﻳﻨﺒﻐﻲ أن ﻳﻄﻠﺐ ﻣﻨﻪ اﻟﻨﻌﻢ اﻟﺪﻗﻴﻘﺔ ﻛﺬا ﰱ إﻋﺎﻧﺔ
اﻟﻄﺎﻟﺒﲔ ص. ١١-١٠ ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا ﲰﺎراع
12 QS. Asy-Syuara: 23-24
13 QS. Al-Muddatsir: 31
اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ’
karena ia termasuk apa yang telah diajarkan oleh-Nya. Oleh karena alasan
inilah, Syeh Abdullah bin al-Huseini memilih lafadz ‘اﻟﻌﺎﻟﻤﯿﻦ رب’.
)وأﺷﻬﺪ( أى أﻗﺮر وأﺻﺪق )أن( أى أﻧﻪ أى اﳊﺎل واﻟﺸﺄن )ﻻ إﻟﻪ( أى ﻻ ﻣﻌﺒﻮد ﲝﻖ ﳑﻜﻦ )إﻻ
اﷲ وﺣﺪﻩ( أى ﻣﻨﻔﺮدا ﰱ ذاﺗﻪ وﺻﻔﺎﺗﻪ وأﻓﻌﺎﻟﻪ )ﻻ ﺷﺮﻳﻚ( أى ﻻ ﻣﺸﺎرك )ﻟﻪ( ﰱ ذﻟﻚ )وأﺷﻬﺪ
أن( ﺳﻴﺪﻧﺎ )ﳏﻤﺪا( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﻋﺒﺪﻩ( ﺗﻌﺎﱃ
Saya bersaksi, maksudnya, saya mengakui dan membenarkan, bahwa sesungguhnya
tidak ada yang benar untuk disembah kecuali Allah Yang Maha Esa dalam
Dzat-Nya, Sifat-sifat-Nya, dan Perbuatan-perbuatan-Nya. Tidak ada yang
menyekutui-Nya dalam Dzat, Sifat-sifat, dan Perbuatan- perbuatanNya. Dan saya
bersaksi bahwa sesungguhnya sayyidina Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama
adalah hamba Allah ta’ala dan rasul-Nya
وﰱ اﻟﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﻌﺒﻮدﻳﺔ إﺷﺎرة إﱃ اﳋﻀﻮع واﻟﺘﻮاﺿﻊ واﻟﺘﻌﺒﺪ اﳌﻨﺎﺳﺐ ﳌﻘﺎﻣﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ وﻫﻰ أﺷﺮف ﺻﻔﺎت اﻹﻧﺴﺎن وﻟﻮ ﺣﺮا وﻟﺬﻟﻚ وﺻﻒ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺎ ﰱ أﺷﺮف
اﳌﻘﺎﻣﺎت ﻛﻤﺎ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﺒﺤﺎن اﻟﺬى أﺳﺮى ﺑﻌﺒﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﺗﺒﺎرك اﻟﺬى ﻧﺰل
اﻟﻔﺮﻗﺎن ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﻓﺄوﺣﻰ إﱃ ﻋﺒﺪﻩ ﻣﺎ أوﺣﻰ وﰱ إﺿﺎﻓﺔ اﻟﻌﺒﺪ إﱃ اﻟﻀﻤﲑ أﻗﻮى ﺷﺮف
وأﺑﻠﻐﻪ
2. Keutamaan Sifat Ubudiah
Mensifati Rasulullah
Muhammad dengan sifat kehambaan atau ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’ memberikan isyarat atau
petunjuk pada sifat khuduk (ketundukan), sifat tawadhuk (kerendahan diri), dan
kehambaan yang sesuai dengan derajat Rasulullah. Sifat ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’ adalah sifat
manusia yang paling mulia meskipun ia adalah orang yang merdeka. Oleh karena
ini, beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama disifati dengan sifat ‘اﻟﻌﺒﻮدﯾﺔ’
atau kehambaan meskipun beliau menyandang status sebagai makhluk pemilik
derajat yang paling mulia, seperti dalam Firman Allah, “Maha Suci Allah yang
telah memperjalankan hamba-Nya,”14 dan, “Maha Baik Allah yang telah menurunkan
al-Furqon kepada hamba-Nya,”15 dan, “Kemudian Dia mewahyukan wahyu kepada
hamba-Nya.”16
14 QS. Al-Isrok: 1
15 QS. Al-Furqon: 1
16
QS. An-Najm: 10
Hikmah mengidhofahkan atau menyandarkan
lafadz ‘ﻋﺒﺪ’ kepada dhomir ‘ه’ sehingga menjadi ‘ﻋﺒﺪه’ adalah untuk
menunjukkan kemuliaan yang lebih kuat dan lebih sangat bagi Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama.
ﻗﺎل ﺑﻌﻀﻬﻢ وإﳕﺎ اﺧﺘﺎر ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ وﺗﻌﺎﱃ ذﻟﻚ ﻟﻨﺒﻴﻪ وﺣﺒﻴﺒﻪ ﻟﺌﻼ ﺗﻀﻞ أﻣﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﺑﺎﻋﺘﻘﺎدﻫﻢ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﻛﻤﺎ وﻗﻊ ﻟﻘﻮم ﻋﻴﺴﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ
Sebagian ulama berkata, “Allah Yang Maha Suci dan Maha Luhur memilihkan sifat
ubudiah untuk Rasulullah agar umatnya tidak tersesat karena meyakini sesuatu
yang tidak layak disandarkan kepada beliau, seperti kesesatan yang dialami
oleh kaum Isa [dimana mereka telah men- tuhan-kannya].” Demikian ini
difaedahkan oleh Syeh al-Qulyubi.
)ورﺳﻮﻟﻪ( رﺳﺎﻟﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﰱ اﻟﺰﻣﺎن واﳌﻜﺎن ﳉﻤﻴﻊ اﳋﻠﻖ
Muhammad adalah hamba dan [Rasul-Nya] berarti bahwa risalahnya
(terutusnya) shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah risalah yang umum dan
menyeluruh di sepanjang waktu, kapanpun, dan dimanapun, kepada seluruh
makhluk.17
17 Tujuan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
diutus oleh Allah adalah untuk mengatur ahwal atau keadaan makhluk di dunia
dan akhirat. Keadaan mereka bisa diatur dengan memanfaatkan potensi kekuatan
berpikir mereka (idrokiah), kekuatan syahwat mereka (syahwaniah), dan kekuatan
emosional mereka (ghodobiah). Oleh karena itu, ulama Fukaha memproduksi bab
ibadah untuk mengarahkan potensi kekuatan berpikir, dan bab muamalat untuk
mengarahkan potensi kekuatan syahwat perut dan bab munakahat untuk mengarahkan
potensi kekuatan syahwat farji, dan bab jinayat untuk mengatur potensi
kekuatan emosional. Ibarotnya adalah:
واﻋﻠﻢ رﲪﻚ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ أن اﻟﻐﺮض ﻣﻦ ﺑﻌﺜﺔ اﻟﺮﺳﻮل ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم اﻧﺘﻈﺎم أﺣﻮال اﳋﻠﻖ
ﰲ اﳌﻌﺎش واﳌﻌﺎد وﻻ ﺗﻨﺘﻈﻢ أﺣﻮاﳍﻢ إﻻ ﺑﻜﻤﺎل ﻗﻮاﻫﻢ اﻹدراﻛﻴﺔ وﻗﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ وﻗﻮاﻫﻢ
اﻟﻐﻀﺒﻴﺔ ﻓﻮﺿﻌﻮا ﻟﻜﻤﺎل ﻗﻮاﻫﻢ اﻹدراﻛﻴﺔ رﺑﻊ اﻟﻌﺒﺎدات وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﺒﻄﻨﻴﺔ رﺑﻊ
اﳌﻌﺎﻣﻼت وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﻔﺮﺟﻴﺔ رﺑﻊ اﻟﻨﻜﺎح وﻟﻘﻮاﻫﻢ اﻟﺸﻬﻮاﻧﻴﺔ اﻟﻐﻀﺒﻴﺔ رﺑﻊ
اﳉﻨﺎﻳﺎت وﺧﺘﻤﻮﻫﺎ ﺑﺎﻟﻌﺘﻖ رﺟﺎء اﻟﻌﺘﻖ ﻣﻦ اﻟﻨﺎر وﻗﺪﻣﻮا رﺑﻊ
اﻟﻌﺒﺎدات ﻟﺸﺮﻓﻬﺎ
ﺑﺘﻌﻠﻘﻬﺎ ﺑﺎﳋﺎﻟﻖ ﰒ اﳌﻌﻼﻣﺎت ﻷ ﺎ أﻛﺜﺮ وﻗﻮﻋﺎ ورﺗﺒﻮا اﻟﻌﺒﺎدات ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺗﻴﺐ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﲏ
اﻹﺳﻼم
ﻋﻠﻰ ﲬﺲ ﻛﺬا ﰱ إﻋﺎﻧﺔ اﻟﻄﺎﻟﺒﲔ ص. ٢١ ﻃﻪ ﻓﻮﺗﺮا ﲰﺎراع
)ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ وآﻟﻪ( ﻟﻌﻞ اﳌﺼﻨﻒ أراد ﻢ ﻣﻄﻠﻖ اﻷﻗﺎرب أو ﻣﻦ ﲢﺮم ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺰﻛﺎة ﺣﻴﺚ ذﻛﺮ
اﻟﺘﺎﺑﻌﲔ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ )وﺻﺤﺒﻪ( ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺼﺎد وﳚﻮز ﻛﺴﺮﻫﺎ واﻟﺼﺤﺎﰉ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ
ﻟﻘﻰ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻟﻮ ﳊﻈﺔ
[Semoga Allah mencurahkan rahmat dan keselamatan atas Rasulullah,
keluarganya,] Barangkali Syeh Abdullah bin al-Huseini memaksudkan bahwa yang
dimaksud dengan keluarga Rasulullah dalam buku ini adalah kerabatnya secara
mutlak,18 atau orang-orang yang haram menerima zakat karena Syeh nantinya akan
menyebutkan juga lafadz ‘اﻟﺘﺎﺑﻌﯿﻦ’ yang berarti para pengikut. [dan atas para
sahabatnya,] Lafadz
‘ْﺤﺒﮫ َﺻ ’ difathah pada huruf /ص/. Boleh juga dengan
mengkasrohnya. Yang
dimaksud dengan sahabat Rasulullah adalah setiap
muslim yang pernah bertemu secara langsung dengan Rasulullah meskipun hanya
sebentar.
)واﻟﺘﺎﺑﻌﲔ( أى ﳍﻢ وﻟﻮ ﰱ اﻹﳝﺎن ﻓﻘﻂ ﻓﺪﺧﻞ ﻋﺼﺎة اﳌﺆﻣﻨﲔ واﻟﻘﺼﺪ ﺬا اﻟﺘﻌﻤﻴﻢ ﰱ
اﻟﺪﻋﺎء ﻷﻧﻪ أﻓﻀﻞ روى أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺿﺮب ﻣﻨﻜﺐ ﻣﻦ ﻗﺎل اﻏﻔﺮ ﱃ وارﲪﲎ
ﰒ ﻗﺎل ﻟﻪ ﻋﻤﻢ ﰱ دﻋﺎﺋﻚ ﻓﺄن ﺑﲔ اﻟﺪﻋﺎء اﳋﺎص واﻟﻌﺎم ﻛﻤﺎ ﺑﲔ اﻟﺴﻤﺎء واﻷرض
3. Anjuran Berdoa Secara Umum
[... dan para tabi’in.]
Maksud kata ‘tabi’in’ adalah orang-orang yang mengikuti Rasulullah,
keluarganya, dan para sahabatnya, meskipun hanya mengikuti dalam hal keimanan.
Dengan demikian, orang-orang yang beriman (mukmin) yang durhaka atau
bermaksiat masuk dalam kategori tabi’in.
Tujuan mendoakan rahmat dan
keselamatan secara umum dalam doa ini (Semoga Allah mencurahkan rahmat dan
keselamatan atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan para tabiin)
adalah karena doa dengan bentuk doa yang diumumkan adalah lebih utama daripada
doa yang dikhususkan. Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama menepuk pundak orang yang berdoa dengan kalimat doa,
“Ampunilah aku dan sayangilah aku!” Kemudian beliau berkata, “Umumkanlah
bentuk kalimat doamu karena antara doa yang khusus dan yang umum terpisah
jarak sejauh jarak antara langit dan bumi!” Maksudnya adalah sebaiknya orang
tersebut berdoa dengan bentuk kalimat doa,
18 Seperti yang akan
disebutkan bahwa ada hadis dari Rasulullah yang berbunyi, “Sahabat-sahabatku
adalah setiap orang yang bertakwa.”
“Ampunilah kami dan
sayangilah kami!” karena doa dengan bentuk doa
yang umum lebih dicepatkan
untuk dikabulkan.19
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)أﻣﺎ ﺑﻌﺪ( أى أﻣﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺴﻤﻠﺔ واﳊﻤﺪﻟﺔ واﻟﺸﻬﺎدة واﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم )ﻓﻬﺬا( اﳌﱳ اﳊﺎﺿﺮ ﰱ
اﻟﺬﻫﻦ )ﺟﺰء ﻟﻄﻴﻒ( أى ﺻﻐﲑ ﻇﺮﻳﻒ )ﻳﺴﺮﻩ( أى ﺳﻬﻠﻪ )اﷲ ﺗﻌﺎﱃ( ﻟﻠﻤﺘﻨﺎوﻟﲔ ﺑﻔﻬﻢ
)وﺗﻌﻠﻴﻤﻪ(
ﻣﻦ اﻟﻌﺎﱂ
)ﳚﺐ ﺗﻌﻠﻤﻪ(
أى
ﰱ ﺑﻴﺎن أﻣﺮ
)ﻓﻴﻤﺎ(
ﻣﺎ ﻓﻴﻪ واﻟﻌﻤﻞ ﲟﻘﺘﻀﺎﻩ
أى
ﻟﻠﻌﺎﱂ
)ﻟﻠﺨﺎص واﻟﻌﺎم(
ﻣﻦ اﻣﺘﺜﺎل اﻷﻣﺮ واﺟﺘﻨﺎب
اﻟﻨﻬﻰ
)واﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ(
ﻟﻠﺠﺎﻫﻞ
واﳉﺎﻫﻞ )واﻟﻮاﺟﺐ( ﻣﻦ ﺣﻴﺚ وﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮب )ﻣﺎ وﻋﺪ اﷲ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮاب وﺗﻮﻋﺪ ﺗﺎرﻛﻪ
ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب( أى ﺑﺎﺳﺘﺤﻘﺎق اﻟﻌﻘﺎب ﻓﻼ ﻳﻨﺎﰱ اﻟﻌﻔﻮ وﻳﻜﻔﻰ ﰱ ﺻﺪق اﻟﻮﻋﻴﺪ وﺟﻮدﻩ ﻟﻮاﺣﺪ
ﻣﻦ اﻟﻌﺼﺎة ﻣﻊ اﻟﻌﻔﺔ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ
[Amma Ba’du] Maksudnya setelah membaca basmalah, hamdalah, bersyahadat,
bersholawat dan salam, maka buku matan yang hadir di dalam hati ini adalah
buku kecil yang bagus yang telah Allah mudahkan para santri
19 Para
ulama telah mengatakan bahwa setiap doa pasti dikabulkan, tetapi Allah
mengabulkannya dengan 4 (empat) kemungkinan, yaitu:
1.
Allah memberikan apa yang diminta dalam doa hamba. Misalnya; hamba berdoa agar
diberi rizki banyak, kemudian Allah memberinya rizki banyak sesuai dengan apa
yang ia minta.
2. Allah memberikan kebaikan di dunia
atau akhirat dari apa yang diminta. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki
banyak, tetapi Allah tidak memberinya rizki banyak, melainkan Dia memberinya
kesabaran tinggi.
3. Allah memberikan pahala atas doa
hamba. Misalnya; hamba berdoa agar diberi rizki banyak, tetapi Allah tidak
memberinya, melainkan Dia memberinya pahala atas doanya.
4.
Allah menghindarkan hamba dari mara bahaya. Misalnya; hamba berdoa agar diberi
rizki banyak, tetapi Allah tidak memberinya, melainkan Dia menghindarkannya
dari mara bahaya.
Berdasarkan 4 (empat) kemungkinan ini, maka dak
benar jika seseorang mengatakan, “Doaku tidak pernah dikabulkan oleh
Allah.”
وﻗﺎل اﻟﺒﺎﺟﻮرى ﰱ ﺣﺎﺷﻴﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ اﻟﻐﺰى ﻣﺎ ﻧﺼﻪ وﻗﺪ ﻗﺎﻟﻮا ﻛﻞ دﻋﺎء ﳎﺎب ﻟﻜﻦ إﻣﺎ
ﺑﻌﲔ ﻣﺎ ﻃﻠﺐ أو ﲞﲑ ﳑﺎ ﻃﻠﺐ إﻣﺎ ﺣﺎﻻ أو ﻣﺂﻻ أو ﺑﺜﻮاب ﳛﺼﻞ ﻟﻠﺪاﻋﻰ أو ﺑﺪﻓﻊ ﺿﺮ ﻋﻨﻪ ﻗﺎل
ﺗﻌﺎﱃ ادﻋﻮﱏ
اﺳﺘﺠﺐ ﻟﻜﻢ وﻟﺬﻟﻚ ﻗﺎل ﰱ اﳉﻮﻫﺮة وﻋﻨﺪﻧﺎ أن اﻟﺪﻋﺎء ﻳﻨﻔﻊ ** ﻛﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن وﻋﺪا
ﻳﺴﻤﻊ
untuk memahami isinya dan mengamalkan hukum-hukumnya. Buku matan
ini menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dipelajari dari guru alim, yang
wajib diajarkan kepada orang bodoh, dan yang wajib diamalkan bagi orang alim
atau bodoh dari segi mengikuti perintah dan menjauhi larangan. Pengertian
wajib adalah suatu hukum yang Allah janjikan pahala bagi mereka yang
melakukannya dan ancaman untuk berhak menerima siksa bagi mereka yang
meninggalkannya.
Pernyataan ‘berhak menerima siksa’ berarti menunjukkan
bahwa orang yang tidak melakukan perkara wajib masih ada kemungkinan mendapat
ampunan atau maaf dari Allah karena terkadang orang-orang yang durhaka
kepada-Nya ada yang mendapatkan ancaman siksa dan terkadang ada yang
mendapatkan ampunan.
)وﲰﻴﺘﻪ( أى اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ )ﺳﻠﻢ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ إﱃ ﳏﺒﺔ اﷲ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﻘﻴﻖ( أى ﻋﻠﻰ
ﻃﺮﻳﻖ اﳊﻖ ﺑﺎﻹﻳﻘﺎن )أﺳﺄل اﷲ اﻟﻜﺮﱘ( أى اﻟﺬى ﻻ ﳚﻮز أن ﻳﻨﺴﺐ إﻟﻴﻪ ﲞﻞ )أن ﳚﻌﻞ ذﻟﻚ(
أى
(و)
ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻣﻦ ﺣﻆ اﻟﻨﻔﺲ ﻛﻄﻠﺐ اﳌﺪح ﻣﻦ
اﻟﻨﺎس
)ﻣﻨﻪ(
اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ ﺻﺎدرا
إﺧﻼﺻﺎ
)ﻟﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻟﺮﻳﺎء وﺷﻬﺮة )و( ﳏﺒﺔ )ﻓﻴﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ورﻏﺒﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ اﻟﺜﻮاب )و( راﺟﻌﺎ
وواﺻﻼ )إﻟﻴﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮل )وﻣﻮﺟﺒﺎ( ﺑﻜﺴﺮ اﳉﻴﻢ أى ﻣﺆذﻧﺎ وﺳﺒﺒﺎ )ﻟﻠﻘﺮب( أى ﺣﺴﻦ
اﳌﺮﺟﻊ واﳌﻨﻘﻠﺐ )واﻟﺰﻟﻔﻰ( أى اﻟﻘﺮب واﻹرﺗﻔﺎع وﻫﺬا ﻋﻄﻒ ﻣﺮادف )ﻟﺪﻳﻪ( أى ﻋﻨﺪﻩ ﺗﻌﺎﱃ
ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ )وأن ﻳﻮﻓﻖ( أى ﻳﺴﺪد )ﻣﻦ وﻗﻒ( أى اﻃﻠﻊ )ﻋﻠﻴﻪ( أى اﳉﺰء اﻟﻠﻄﻴﻒ )ﻟﻠﻌﻤﻞ
ﲟﻘﺘﻀﺎﻩ( أى ﲟﻄﻠﻮﺑﻪ وﻣﺪﻟﻮﻟﻪ ﻛﺄداء اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك اﶈﺮﻣﺎت )ﰒ اﻟﱰﻗﻰ ﺑﺎﻟﺘﻮدد( أى
ﺑﺎﻟﺘﺤﺒﺐ )ﺑﺎﻟﻨﻮاﻓﻞ( ﲨﻊ ﻧﺎﻓﻠﺔ وﻫﻦ اﺳﻢ ﳌﺎ ﺷﺮع زﻳﺎدة ﻋﻦ اﻟﻔﺮاﺋﺾ وﻫﻮ اﳌﺴﻤﻰ ﺑﺎﳌﻨﺪوب
واﳌﺴﺘﺤﺐ واﻟﺘﻄﻮع )ﻟﻴﺤﻮز( أى ﻟﻴﺠﻤﻊ )ﺣﺒﻪ( ﺗﻌﺎﱃ ﻛﻠﻄﻔﻪ وﻗﺒﻮﻟﻪ )ووﻻﻩ( ﺗﻌﺎﱃ أى ﻧﺼﺮﺗﻪ
وﻗﺮﺑﻪ ﻗﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻻ ﻳﺰال اﻟﻌﺒﺪ ﻳﺘﻘﺮب إﱄ ﺑﺎﻟﻨﻮاﻓﻞ ﺣﱴ أﺣﺒﻪ
ﻓﺈذا أﺣﺒﺒﺘﻪ ﻛﻨﺖ ﲰﻌﻪ اﻟﺬى ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻪ وﺑﺼﺮﻩ اﻟﺬى ﻳﺒﺼﺮ
ﺑﻪ وﻟﺴﺎﻧﻪ اﻟﺬى ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻪ
وﻳﺪﻩ اﻟﱴ ﻳﺒﻄﺶ ﺎ ورﺟﻠﻪ اﻟﱴ ﳝﺸﻰ ﺎ ﻓﻤﻌﲎ ﻛﻨﺖ ﲰﻌﻪ اﻟﺬى ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻪ أى ﻛﻨﺖ
ﺣﺎﻓﻈﺎ ﻟﺴﻤﻌﻪ ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻊ إﻻ ﻣﺎ أرﺿﺎﻩ وﻫﻜﺬا أﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻗﺮرﻩ ﻟﻨﺎ ﺷﻴﺨﻨﺎ أﲪﺪ اﻟﻨﺤﺮاوى
Saya memberi judul buku kecil ini dengan judul Sulam at-Taufik Ila
Mahabbatillah
‘Ala Tahkik, yang berarti Tangga Taufik Menuju Cinta
Allah
dengan Sebenar-benarnya Cinta. Saya meminta kepada Allah Yang Mulia [yaitu
bahwa Dia adalah Dzat yang tidak boleh disandari sifat pelit] semoga Dia
menjadikan buku kecil ini benar-benar murni merupakan anugerah dari-Nya, bukan
dari keinginan nafsu untuk dipuji manusia, dan benar-benar ikhlas karena-Nya,
bukan karena riya atau mencari kemasyhuran, dan benar-benar karena
mengharapkan pahala-Nya, dan semoga Dia menjadikan buku kecil ini sebagai amal
yang kembali kepada- Nya dengan diterima, yang mendekatkankan[ku] di sisi-Nya,
dan semoga Dia memberikan taufik kepada orang-orang yang mempelajarinya dengan
tujuan untuk mengamalkan hukum-hukum yang dikandungnya, yaitu
perintah-perintah dan kandungan isinya, seperti; melakukan hukum-hukum yang
wajib dan meninggalkan yang haram, sehingga mereka akan naik ke tingkatan
mencintai ibadah-ibadah nawafil atau sunah agar mereka memperoleh
kecintaan-Nya dan pertolongan-Nya.
4. Keutamaan
Ibadah Sunah
Lafadz ‘اﻟﻨﻮاﻓﻞ’ adalah bentuk jamak dari mufrod ‘اﻟﻨﺎﻓﻠﺔ’.
Ia adalah nama hukum tambahan dari hukum-hukum fardhu. Ia disebut juga dengan
istilah ‘Mandub’, ‘Mustahab’, dan ‘Tatowwuk’.
Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama bersabda, “Allah berfirman, ‘Tidak henti-hentinya hamba
mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah sunah atau nawafil maka Aku akan
mencintainya. Ketika Aku mencintainya maka Aku-lah Yang menjaga pendengarannya
[sehingga ia hanya akan mendengar apa yang diridhoi oleh-Ku], Yang menjaga
penglihatannya [sehingga ia hanya akan melihat apa yang diridhoi oleh-Ku],
Yang menjaga lisannya [sehingga ia hanya mengucapkan apa yang diridhoi
oleh-Ku], Yang menjaga tangannya [sehingga ia hanya melakukan apa yang
diridhoi oleh-Ku], dan Yang menjaga kakinya [sehingga ia hanya akan melangkah
ke arah tujuan yang diridhoi oleh-Ku].” Demikian inilah arti hadis yang telah
ditetapkan oleh Syaikhuna Ahmad Nahrowi.[1]
)ﻓﺼﻞ( ﻓﻰ ﺻﻔﺎت اﷲ ﺗﻌﺎﻟﻰ ورﺳﻮﻟﻪ وﻓﻰ اﻟﺴﻤﻌﻴﺎت
BAGIAN KEDUA [FASAL] SIFAT-SIFAT ALLAH TA’AALA, RASUL-NYA, DAN ATURAN-ATURAN SYARIAT
Secara khusus, fasal ini membahas tentang Ilmu Tauhid. Diwajibkan atas
mukallaf mengetahui dengan macam pengetahuan yang berdasarkan dalil meskipun
ijmali, yaitu sifat-sifat wajib, muhal, dan jaiz Allah dan rasul-rasul-Nya,
karena taklid (ikut-ikutan) dalam hal keimanan dihukumi berdosa, meskipun
tidak kufur.
A. [GHURROH] Tingkatan-tingkatan
keimanan ada 5 (lima), yaitu;
1 Iman Taqlid, yaitu
mantap dengan ucapan orang lain tanpa mengetahui dalil. Orang yang memiliki
tingkatan keimanan ini dihukumi sah keimanannya, tetapi ia berdosa karena ia
meninggalkan mencari dalil apabila ia mampu untuk menemukannya.
2
Iman ‘Ilmi, yaitu mengetahui akidah-akidah beserta dalil-dalilnya. Tingkatan
keimanan ini merupakan ilmu yaqin.
Masing-masing orang yang
memiliki keimanan tingkat [1] dan [2] adalah orang yang terhalang jauh dari
Dzat Allah Ta’aala.
3 Iman ‘Iyaan, yaitu mengetahui
Allah dengan pengawasan hati. Oleh karena itu, Allah tidak hilang dari hati
sekedip mata pun karena rasa takut kepada-Nya selalu ada di hati, sehingga
seolah-olah orang yang memiliki tingkatan keimanan ini melihat-Nya di maqom
muroqobah (derajat pengawasan hati). Tingkat keimanan ini disebut dengan Ainul
Yaqin.
4 Iman Haq, yaitu melihat Allah dengan
hati. Tingkatan keimanan ini adalah pengertian dari perkataan ulama, “Orang
yang makrifat Allah dapat melihat-Nya dalam segala sesuatu.” Tingkat keimanan
ini berada di maqom musyahadah dan disebut dengan haq al-yaqin. Orang yang
memiliki tingkatan keimanan ini adalah orang yang terhalang jauh dari
selain-Nya.
5 Iman Hakikat, yaitu sirna bersama
Allah dan mabuk karena cinta kepada-Nya. Oleh karena itu, orang yang memiliki
tingkatan keimanan ini hanya melihat-Nya, seperti orang yang tenggelam di
dalam lautan dan tidak melihat adanya pantai sama sekali.
Tingkatan
keimanan yang wajib dicapai seseorang adalah tingkatan nomer [1] dan [2].
Sedangkan tingkatan keimanan nomer [3], [4], dan [5] merupakan
tingkatan-tingkatan keimanan yang dikhususkan oleh Allah untuk para hamba-Nya
yang Dia kehendaki.20
Pengertian wajib dalam Ilmu Tauhid adalah sesuatu
yang tidak dapat menerima ketiadaan. Mustahil atau muhal adalah sesuatu yang
tidak dapat menerima keberadaan. Dan jaiz adalah sesuatu yang dapat menerima
keberadaan dan ketiadaan.
B. Sifat-sifat Wajib,
Muhal, dan Jaiz Allah
Sifat wajib Allah ada 20, yang terbagi menjadi 4
(empat) macam, yaitu (1) sifat nafsiah, (2) sifat salbiah, (3) sifat ma'aani,
dan (4) sifat maknawiah.
Sifat nafsiah hanya ada 1 (satu), yaitu sifat
wujud, artinya Dzat Allah ada. Sifat wujud-Nya adalah wajib, maksudnya, akal
tidak dapat menerima ketiadaan sifat wujud dari-Nya. Mengapa sifat wujud
disebut dengan sifat nafsiah adalah karena sifat wujud menunjukkan Hakikat
Dzat Allah itu sendiri.
Semua ahli agama (Islam, Kristen, Hindu,
dan lain-lain) bersepakat tentang wujudnya Pencipta, kecuali beberapa golongan
yang dan beranggapan dan mengatakan bahwa rahim telah melahirkan kita, bumi
akan menelan kita, tidak ada yang membinasakan kita kecuali masa, dan
20Ibarotnya
adalah,
ﻣﺮاﺗﺐ اﻹﳝﺎن ﲬﺴﺔ أوﳍﺎ إﳝﺎن ﺗﻘﻠﻴﺪ وﻫﻮ اﳉﺰم ﺑﻘﻮل اﻟﻐﲑ ﻣﻦ ﻏﲑ أن
ﻳﻌﺮف دﻟﻴﻼً وﻫﻮ ﻳﺼﺢ ﻣﻊ اﻟﻌﺼﻴﺎن ﺑﱰﻛﻪ اﻟﻨﻈﺮ أي اﻻﺳﺘﺪﻻل إن ﻛﺎن ﻗﺎدراً ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻟﻴﻞ
ﺛﺎﻧﻴﻬﺎ إﳝﺎن ﻋﻠﻢ وﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ]ﻏﺮة[ ﺑﺄدﻟﺘﻬﺎ وﻫﺬا ﻣﻦ ﻋﻠﻢ اﻟﻴﻘﲔ وﻛﻼ اﻟﻘﺴﻤﲔ ﺻﺎﺣﺒﻬﻤﺎ
ﳏﺠﻮب ﻋﻦ ذات اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ :إﳝﺎن إﳝﺎﻧﻪ ﻣﻌﺮﻓﺔ اﷲ ﲟﺮاﻗﺒﺔ اﻟﻘﻠﺐ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺐ رﺑﻪ ﻋﻦ
ﺧﺎﻃﺮﻩ ﻃﺮﻓﺔ ﻋﲔ ﺑﻞ ﻫﻴﺒﺘﻪ داﺋﻤﺎً ﰲ ﻗﻠﺒﻪ ﻛﺄﻧﻪ ﻳﺮاﻩ اﻟﻌﻘﺎﺋﺪ اﳌﺮاﻗﺒﺔ وﻳﺴﻤﻰ ﻋﲔ اﻟﻴﻘﲔ
راﺑﻌﻬﺎ :إﳝﺎن ﺣﻖ وﻫﻮ رؤﻳﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺑﻘﻠﺒﻪ وﻫﻮ ﻣﻌﲎ ﻗﻮﳍﻢ ﻋﻴﺎن وﻫﻮ رﺑﻪ ﰲ ﻛﻞ ﺷﻲء وﻫﻮ
ﻣﻘﺎم اﳌﺸﺎﻫﺪة وﻳﺴﻤﻰ ﺣﻖ اﻟﻴﻘﲔ وﺻﺎﺣﺒﻪ ﳏﺠﻮب ﻋﻦ اﳊﻮادث وﻫﻮ ﻣﻘﺎم ﺣﻘﻴﻘﺔ وﻫﻮ اﻟﻔﻨﺎء
ﺑﺎﷲ واﻟﺴﻜﺮ ﲝﺒﻪ ﻓﻼ ﻳﺸﻬﺪ إﻻ إﻳﺎﻩ ﻛﻤﻦ ﻏﺮق ﰲ ﲝﺮ وﱂ ﻳﺮ ﻟﻪ اﻟﻌﺎرف ﻳﺮى وﺧﺎﻣﺴﻬﺎ
:إﳝﺎن
ﺎ ﻣﻦ
ﺳﺎﺣﻼً واﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺸﺨﺺ أﺣﺪ
اﻟﻘﺴﻤﲔ اﻷوﻟﲔ، وأﻣﺎ اﻟﺜﻼﺛﺔ اﻷﺧﺮ ﻓﻌﻠﻮم رﺑﺎﻧﻴﺔ ﳜﺺ
ﻳﺸﺎء ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ
اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح
mereka beranggapan bahwa adanya alam ini
disebabkan oleh proses kebetulan tanpa ada pihak yang menciptakannya. Anggapan
semacam ini adalah batil.
Sifat salbiah adalah sifat-sifat yang
meniadakan segala sesuatu yang tidak layak bagi Allah. Sifal salbiah ada 5
(lima), yaitu:
1. Qidam, artinya tidak ada permulaan
bagi Allah dalam wujud-Nya. Kebalikan dari sifat qidam adalah hudus (baru atau
pernah mengalami keadaan ada dan tidak ada). Dalil 'aqli-nya adalah bahwa
andaikan Allah itu baru maka Dia membutuhkan pihak yang menciptakan-Nya, dan
demikian ini adalah muhal.
2. Baqo', artinya tidak ada
akhir bagi Allah, melainkan Dia akan tetap wujud selamanya. Kebalikan sifat
baqo' adalah fanak (sirna). Dalil 'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu
sirna maka berarti Dia adalah baru, padahal sifat baru (hudus) bagi-Nya adalah
muhal.
3. Mukholafatu Lil Hawaditsi, artinya bahwa
Allah tidak menyamai segala sesuatu yang bersifat baru (hawadis). Kebalikan
sifat ini adalah mumatsalatu lil hawadisi. Dalil 'aqli-nya adalah bahwa
andaikan Allah itu menyamai sesuatu yang baru maka berarti Dia juga termasuk
sesuatu yang baru, padahal sifat baru (hudus) bagi- Nya adalah muhal.
4.
Qiyamuhu Bi Nafsihi, artinya bahwa Allah tidak membutuhkan tempat dan pihak
yang menciptakan-Nya. Kebalikan sifat ini adalah Qiyamuhu Bi Ghoirihi. Dalil
‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah membutuhkan tempat maka berarti Dia
adalah sifat, dan ini adalah muhal, dan andaikan Dia membutuhkan pihak yang
menciptakan-Nya maka berarti Dia adalah yang baru, padahal sifat baru (hudus)
bagi-Nya adalah muhal.
5. Wahdaniah, artinya bahwa
Allah adalah Esa dalam dzat, sifat, dan perbuatan. Pengertian Esa dalam dzat
adalah bahwa Allah tidak tersusun dari bagian-bagian yang banyak. Pengertian
Esa dalam sifat adalah bahwa Dia tidak memiliki 2 (dua) sifat yang sejenis,
misalnya; 2 (dua) sifat qudroh, dan tidak ada pihak lain yang memiliki sifat
yang menyerupai sifat-Nya. Esa dalam perbuatan adalah bahwa selain-Nya tidak
memiliki perbuatan apapun sehingga hanya Dialah yang menciptakan seluruh
makhluk dan perbuatan-perbuatan mereka, yang memastikan rizki dan ajal mereka.
Kebalikan sifat wahdaniah adalah ta’addud (berbilang). Dalil ‘aqli-nya adalah
bahwa andaikan Allah itu berbilang maka satu pun dari makhluk tidak akan
pernah ada.
Barang siapa meyakini kalau sebab dapat
memberikan pengaruh karena tabiatnya dan dzatnya sendiri maka ia adalah orang
kafir, misalnya; ia meyakini bahwa api dapat membakar kayu karena tabiatnya
dan dzatnya.
Barang siapa meyakini kalau segala sebab dapat memberikan
pengaruh karena memiliki kekuatan yang diciptakan oleh Allah, maka ia
tergolong orang fasik, misalnya; ia meyakini kalau api dapat membakar kayu
karena adanya kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada dzat api itu.
Barang
siapa meyakini kalau pihak yang memberikan pengaruh adalah Allah dan Dia
menjadikan antara sebab dan musabbab sebuah hubungan ketergantungan logis
(‘aqli) sekiranya hubungan tersebut bersifat pasti, maka ia adalah orang yang
bodoh, bahkan terkadang keyakinan semacam itu bisa menyebabkannya kufur karena
terkadang ia mengingkari mukjizat-mukjizat para nabi yang jelas-jelas tidak
sesuai dengan kebiasaan (khilaf adah), misalnya; ia meyakini kalau pisau tajam
dapat memotong sesuatu karena logikanya memang pisau tajam dapat memotongnya
dan tidak bisa tidak.
Adapun orang yang meyakini kalau pihak yang
memberikan pengaruh adalah Allah, sedangkan hubungan antara sebab dan musabbab
hanyalah hubungan ketergantungan adat sekiranya bisa saja tidak sesuai, maka
ia adalah orang yang selamat, in syaa Allah, misalnya; ia meyakini kalau pisau
tajam dapat memotong sesuatu tetapi pisau tajam tidak secara pasti dapat
memotongnya.
Sifat ma'ani adalah sifat wujudiah yang andaikan
dibukakan tabir untuk kita niscaya sifat tersebut akan terlihat oleh kita
melekat pada Dzat Allah. Sifat ma'ani ada 7 (tujuh), yaitu:
1.
Qudroh, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah dimana Dia mewujudkan
dan meniadakan dengannya. Kebalikan sifat qudroh adalah 'ajz (lemah). Dalil
'aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah bersifatan lemah niscaya tidak akan
pernah ada satu pun makhluk.
2. Irodah, yaitu sifat
qodim yang melekat pada Dzat Allah dimana dengannya Dia mengkhususkan
penciptaan sesuatu yang mungkin wujudnya dan mungkin tidak wujudnya, yang
mungkin kaya dan mungkin fakir, dan yang mungkin berilmu dan yang mungkin
bodoh. Kebalikan irodah adalah karohah (terpaksa). Dalil ‘aqli- nya adalah
bahwa andaikan Allah itu terpaksa maka berarti Dia lemah, dan ini adalah
muhal.
(Masalah) Para ulama telah berselisih pendapat tentang kebolehan
menisbatkan keburukan dan kejelekan kepada Allah, seperti;
menisbatkan
kufur, misalnya; seseorang berkata, "Allah telah menciptakan dan menghendaki
kekufuran Zaid," atau, "Dia telah menciptakan dan menghendaki perzinahan yang
dilakukan oleh Umar." Menurut pendapat rojih disebutkan bahwa berkata demikian
itu diperbolehkan tetapi hanya dalam lingkup mengajar, bukan yang lain.
Perselisihan tersebut juga terjadi dalam masalah menisbatkan perkara-perkara
yang buruk kepada Allah, seperti; seseorang berkata, "Allah-lah yang telah
menciptakan monyet, anjing, dan babi. Menurut pendapat ashoh disebutkan bahwa
berkata demikian itu diperbolehkan tetapi hanya dalam lingkup mengajar. (Fathu
al-Alam. hal. 39)
3. Ilmu, yaitu sifat qodim yang
melekat pada Dzat Allah yang dengannya Dia mengetahui segala sesuatu.
Kebalikan ilmu adalah jahl (bodoh). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan
Allah itu bodoh maka berarti ia tidak berkehendak, dan ini adalah muhal.
4.
Hayat, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang membenarkan Dia
untuk bersifat dengan sifat ilmu dan lain- lainnya. Kebalikan hayat adalah
maut (mati). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah itu mati maka berarti
Dia tidak kuasa, berkehendak, berilmu, dan lain-lain, dan ini adalah muhal.
5.
Sama’ dan bashor, yaitu dua sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang
dengan keduanya segala sesuatu yang maujud terbuka bagi-Nya tanpa didahului
oleh kesamaran. Kebalikan sama’ adalah shomam (tuli) dan kebalikan bashor
adalah ‘ama (buta). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Allah tidak
bersifatan sama’ dan bashor maka berarti Dia bersifatan shomam dan ‘ama, dan
ini adalah muhal, karena shomam dan ‘ama adalah sifat kurang.
6.
Kalam, yaitu sifat qodim yang melekat pada Dzat Allah yang menunjukkan segala
sesuatu, artinya, Dia berfirman tanpa perantara huruf dan suara. Kebalikan
kalam adalah bukm (bisu). Dalil ‘aqli-nya adalah bahwa andaikan Dia tidak
bersifatan kalam maka berarti Dia bersifat bukm, dan ini adalah muhal, karena
bukm merupakan sifat kurang.
Sifat maknawiah ada 7 (tujuh), yaitu:
1.
Qoodir, yaitu Allah adalah Dzat yang berkuasa. Kebalikannya adalah ‘aajiz.
2.
Muriid, yaitu Allah adalah Dzat yang berkehendak. Kebalikannya adalah
kaarih.
3. ‘aalim, yaitu Allah adalah Dzat yang
mengetahui. Kebalikannya adalah jaahil.
4. Hayyun,
yaitu Allah adalah Dzat yang hidup. Kebalikannya adalah
mayyit.
5.
Saami’, yaitu Allah adalah Dzat yang mendengar. Kebalikannya adalah ashom.
6.
Bashir, yaitu Allah adalah Dzat yang melihat. Kebalikannya adalah a’ma.
7.
Mutakallim, yaitu Allah
adalah Dzat yang
berfirman. Kebalikannya adalah abkam.
Sifat jaiz bagi Allah hanya ada
satu, yatu 'ﺗﺮﻛﮫ أو ﻣﻤﻜﻦ ﻛﻞ ﻓﻌﻞ' fi’lu kulli mumkinin aw tarkuhu (melakukan
segala sesuatu yang mungkin atau meninggalkannya), maksudnya, melakukan
sesuatu yang akal menghukumi kemungkinannya dari segi wujud dan ketiadaannya,
baik sesuatu itu baik atau buruk, seperti; menciptakan, memberi rizki,
menghidupkan, mematikan, keimanan, kekufuran, kaya, fakir, menyiksa orang
taat, memberi pahala orang bermaksiat, dan lain-lain. Ketetapan ini adalah
madzhab Ahlu Sunnah.
C. Sifat-sifat Wajib, Muhal,
dan Jaiz Rasul
Masing-masing sifat-sifat wajib dan muhal bagi rasul ada 4
(empat), yaitu:
1. Sidiq, artinya benar dalam mengaku
mendapat risalah (atau diangkat sebagai rasul), segala berita yang para rasul
sampaikan dari Allah, dan perkataan yang berhubungan dengan urusan-urusan
dunia, seperti; Zaid berdiri dan Umar duduk. Kebalikan sifat ini adalah kidzib
(berbohong).
2. Amanah, artinya dzohir dan batin para
rasul terjaga dari perkara yang haram, makruh, dan khilaf aula. Jadi, mereka
adalah hamba- hamba Allah yang ma’sum atau terjaga. Dari sini dapat dipahami
bahwa segala perbuatan para rasul hanya terpatok pada perbuatan- perbuatan
yang wajib dan sunah. Adapun perbuatan-perbuatan mereka yang mubah tiada lain
adalah perbuatan mubah yang mengandung pahala, seperti; makan karena mengharap
kekuatan dalam ibadah, dan lain-lain. Kebalikan sifat amanah adalah
khiyanat.
3. Fatonah, artinya cerdas. Maksud sifat ini
adalah bahwa para rasul memiliki kemampuan untuk mendebat, membantah, dan
membatilkan dakwaan-dakwaan musuh mereka. Kebalikan sifat fatonah adalah
baladah (lalai atau bodoh).
4. Tabligh, artinya
menyampaikan risalah, yaitu menyampaikan segala berita yang para rasul
diperintahkan untuk menyampaikannya, baik berita tersebut menyangkut keyakinan
atau perbuatan. Kebalikan sifat tabligh adalah kitman (menyembunyikan).
Adapun
sifat jaiz bagi rasul adalah al-a’rodh al-basyariah (sifat- sifat seperti
manusia pada umunya), tetapi yang tidak sampai mengurangi derajat luhur
mereka, seperti; makan, minum, jimak yang halal, tidur mata bukan hati,
mengeluarkan sperma bukan karena mimpi basah akibat dipermainkan setan, dan
lain-lain.
Semua keterangan dikutip dari kitab Kifayah al-Awam, Fathu al-
Alam, dan Tijan ad-Darori.
D. Hal-hal yang
Diwajibkan atas Mukallaf21
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah
berkata,
)ﳚﺐ( وﺟﻮﺑﺎ ﳏﺘﻤﺎ )ﻋﻠﻰ ﻛﺎﰱ اﳌﻜﻠﻔﲔ( ﲨﻴﻌﻬﻢ )اﻟﺪﺧﻮل ﰱ دﻳﻦ
اﻹﺳﻼم( وﻫﻮ ﺷﻬﺎدة أن ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ واﻹﻗﺮار ﲟﺎ ﺟﺎء ﺑﻪ ﻣﻦ ﻋﻨﺪ اﷲ
)واﻟﺜﺒﻮت( أى اﳌﻼزﻣﺔ )ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺪوام( أى ﺑﻼ اﻧﻘﻄﺎع إﱃ
21 Pengertian
mukallaf adalah orang yang:
1. baligh, oleh karena itu,
shobi (anak kecil) bukanlah mukallaf. Barang siapa mati sebelum baligh maka ia
termasuk orang yang selamat meskipun ia adalah anak orang kafir. Ketika ia
telah mati maka ia tidak akan disiksa sebab kekufuran atau maksiat lainnya.
Berbeda dengan pendapat para ulama bermadzhab Hanafi yang mengatakan bahwa
shobi yang memiliki akal dituntut atas hal keimanan karena ia memiliki akal,
seperti yang dikatakan oleh al-Bajuri.
2. Berakal, oleh
karena itu, majnun (yang gila) dan sakron (yang mabuk) bukanlah mukallaf. Jika
majnun mati, ia bisa selamat jika ia memasuki baligh di saat kondisinya yang
masih gila atau mabuk sampai menjelang ajal.
3. Selamat
indra mata dan telinga, oleh karena itu, orang yang dilahirkan dalam kondisi
buta dan tuli bukanlah mukallaf.
4. Menerima
penyampaian dakwah, oleh karena itu, orang yang tidak menerima atau kesampaian
dakwah bukanlah mukallaf, seperti; orang yang hidup di lereng gunung.
...
ﻣﻜﻠﻒ وﻫﻮ اﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﻌﺎﻗﻞ ﺳﻠﻴﻢ اﳊﻮاس اﻟﺬى ﺑﻠﻐﺘﻪ اﻟﺪﻋﻮة ﻓﺨﺮج ﺑﺎﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﺼﱮ ﻓﻠﻴﺲ
ﻣﻜﻠﻔﺎ ﻓﻤﻦ ﻣﺎت ﻗﺒﻞ اﻟﺒﻠﻮغ ﻓﻬﻮ ﻧﺎج وﻟﻮ ﻣﻦ أوﻻد اﻟﻜﻔﺎر وﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺮ وﻻ ﻏﲑﻩ
ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﺤﻨﻔﻴﺔ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻟﻮا ﺑﺘﻜﻠﻴﻒ اﻟﺼﱮ اﻟﻌﺎﻗﻞ ﺑﺎﻹﳝﺎن ﻟﻮﺟﻮد اﻟﻌﻘﻞ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺒﺎﺟﻮرى
وﺧﺮج ﺑﺎﻟﻌﺎﻗﻞ ﻏﲑﻩ ﻣﻦ ﳎﻨﻮن وﺳﻜﺮان ﻓﻠﻴﺲ ﲟﻜﻠﻒ ﻟﻜﻦ ﳏﻞ ذﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺒﺎﺟﻮرى إن ﺑﻠﻎ
ﳎﻨﻮﻧﺎ أو ﺳﻜﺮان واﺳﺘﻤﺮ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ ﺣﱴ ﻣﺎت وﺧﺮج ﺑﺴﻠﻴﻢ اﳊﻮاس ﻏﲑﻩ ﻓﻤﻦ وﻟﺪ أﻋﻤﻰ أﺻﻢ ﻓﻬﻮ
ﻏﲑ ﻣﻜﻠﻒ وﺧﺮج ﺑﺎﻟﺬى ﺑﻠﻐﺘﻪ اﻟﺪﻋﻮة ﻣﻦ ﱂ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﻛﻤﻦ ﻧﺸﺄ ﰱ ﺷﺎﻫﻖ ﺟﺒﻞ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻜﻠﻔﺎ ﺑﻮﺟﻮب
اﳌﻌﺮﻓﺔ وﻻ ﻏﲑﻫﺎ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻌﻼم ص. ٣٤-٣٣ ج. ١ دار اﺑﻦ ﺣﺰم
اﳌﻮت
ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم ﻋﻦ ﻋﻠﻲ رﺿﻲ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻨﻪ أﻧﻪ ﻗﺎل ﲤﺎم اﻟﻨﻌﻤﺔ اﳌﻮت ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم )واﻟﺘﺰام(
أى ﻗﺒﻮل )ﻣﺎ( أىِ ﺷﻴﺊ )ﻟﺰم( أى ﺛﺒﺖ )ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻛﺎﻓﺔ اﳌﻜﻠﻔﲔ )ﻣﻦ
اﻷﺣﻜﺎم( وﻫﻰ
ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻟﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻟﺴﺎن ﻧﺒﻴﻪ ﳑﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺄﻓﻌﺎل اﳌﻜﻠﻔﲔ وﻫﻮ
اﻟﻮاﺟﺐ
واﻟﺴﻨﺔ واﳌﺒﺎح واﳌﻜﺮوﻩ واﳊﺮام
Wajib atas seluruh orang mukallaf untuk:
Masuk agama Islam, yaitu dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
dan Muhammad adalah utusan-Nya, serta mengakui bahwa semua berita yang dibawa
oleh Muhammad berasal dari sisi-Nya.
Menetapi agama
Islam sampai mati. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kesempurnaan nikmat adalah
mati dalam keadaan menetapi agama Islam.”
Menerima
dan menyanggupi hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka yang
mukallaf. Maksud hukum-hukum itu adalah semua yang telah Dia jelaskan kepada
kita melalui lisan Nabi-Nya, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan mukallaf. Hukum-hukum tersebut adalah wajib, sunah, mubah,
makruh, dan haram.
أى ﰱ اﻟﺼﻼة وﻏﲑﻫﺎ
)ﻣﻄﻠﻘﺎ(
ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ
)واﻋﺘﻘﺎدﻩ(
أى
ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ
)ﻓﻤﻤﺎ ﳚﺐ ﻋﻠﻤﻪ(
)واﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ( ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن )ﰱ
اﳊﺎل( أى ﰱ ﻫﺬا اﻟﻮﻗﺖ )إن ﻛﺎن( أى اﻟﻨﺎﻃﻖ ) ﻛﺎﻓﺮا( أى
)اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن(
أى
ﰱ اﻟﺘﺸﻬﺪ
)ﻓﻔﻰ اﻟﺼﻼة(
ﺑﺄن ﻛﺎن ﻣﺴﻠﻤﺎ
)وإﻻ(
أﺻﻠﻴﺎ
أو ﻣﺮﺗﺪا
ﻓﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﻣﺒﺘﺪأ ﻣﺆﺧﺮ وﳑﺎ ﳚﺐ ﺧﱪﻩ وﳚﻮز أن ﻳﻜﻮن
اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﺧﱪ ﻣﺒﺘﺪأ ﳏﺬوف وﳑﺎ ﳚﺐ ﰱ ﳏﻞ اﳊﺎل واﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻤﻪ واﻋﺘﻘﺎدﻩ واﻟﻨﻄﻖ
ﺑﻪ اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن ﺣﺎل
ﻛﻮ ﻤﺎ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﳚﺐ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﳏﻤﺪ اﳊﺼﲎ
1.
Bersyahadat
Termasuk hal yang wajib diketahui, diyakini, dan diucapkan
dengan lisan adalah dua kalimah syahadat. Apabila seseorang adalah kafir maka
ia wajib mengucapkannya saat ini juga dan apabila ia sudah beragama Islam maka
wajib mengucapkannya hanya saat tasyahud sholat.
[Lafadz “اﻟﺸﮭﺎدﺗﺎن”
adalah mubtadak muakhkhor. Lafadz “ﯾﺠﺐ ﻣﻤﺎ”
adalah khobarnya. Boleh juga
menjadikan lafadz “اﻟﺸﮭﺎدﺗﺎن” sebagai khobar
dari mubtadak
yang dibuang dan lafadz “ﯾﺠﺐ وﻣﻤﺎ” berkedudukan sebagai
haal. Taqdir atau
perkiraan ibarotnya adalah
ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻤﻪ واﻋﺘﻘﺎدﻩ واﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ اﻟﺸﻬﺎدﺗﺎن
ﺣﺎلﻛﻮ ﻤﺎ ﺑﻌﺾ ﻣﺎ ﳚﺐ
Hal yang wajib diketahui, diyakini, dan diucapkan
adalah dua kalimah Syahadat dimana keduanya merupakan sebagian
kewajiban-kewajiban yang dibebankan atas mukallaf, seperti yang telah
dijelaskan atau diperkirakan oleh Muhammad al-Hisni.]
)وﳘﺎ أﺷﻬﺪ أن
ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ(
Dua kalimah
syahadat itu adalah:
أَ ْﺷ َﻬ ُﺪ أَ ْن َﻻ إِﻟَﻪَ إِﻻﱠ اﷲُ َوأَ ْﺷ
َﻬ ُﺪ أَ ﱠن ُﳏَ ﱠﻤ ًﺪا َر ُﺳْﻮُل اﷲِ
Aku bersaksi bahwa sesungguhnya
tidak ada tuhan (yang benar disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad
adalah utusan-Nya.
وﻳﺸﱰط أن ﻳﺄﰐ ﻤﺎ ﻣﺘﻮاﻟﻴﺘﲔ ﻣﺮﺗﺒﺘﲔ وأن
ﻳﻨﻄﻖ ﻤﺎ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﻟﻠﻘﺎدر ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻊ ﻣﻌﺮﻓﺔ
ﻣﻌﻨﺎﳘﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻧﺒﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ
اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ اﻟﺰاﻫﺪ واﻟﻌﻼﻣﺔ ﳏﻤﺪ اﻟﺮﻣﻠﻰ وﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮﻳﺮ اﻟﺸﻬﺎدة إن ﱂ ﻳﻜﻦ ﻫﻨﺎك ﻋﺎﻃﻒ
وإﻻ ﻛﻔﻰ ﻟﻔﻆ أﺷﻬﺪ اﻷول ﲞﻼف اﻷذان ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﺗﻴﺎن ﺑﺄﺷﻬﺪ ﻣﺮﺗﲔ ﻫﻜﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ
ﻗﺎﺳﻢ وﺗﺒﻌﻪ اﻟﻌﻨﺎﱏ وﻗﺮرﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ واﻋﺘﻤﺪ اﻟﺸﱪاﻣﻠﻴﺴﻰ أﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮﻳﺮ اﻟﺸﻬﺎدة
ﻫﻨﺎ أﻳﻀﺎ وﻻ ﻳﻜﻔﻰ ﻻ إﻟﻪ إﻻ اﷲ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺒﻌﻀﻬﻢ وﻻ ﺑﺪ ﰱ اﻟﻌﻴﺴﻮى أن ﻳﻘﻮل
إﱃ ﲨﻴﻊ اﳋﻠﻖ ﺑﻌﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﺸﺮﻗﺎوى وﻫﺬا ﲞﻼف ﺗﺸﻬﺪ اﻟﺼﻼة ﻓﻼ ﺑﺪ
ﻣﻦ ذﻛﺮ اﻟﻮاو ﺑﲔ اﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ وﻻ ﻳﺸﱰط ﻟﻔﻆ أﺷﻬﺪ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ اﳉﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ واﻟﻮاو ﻣﻦ
اﻷﻛﻤﻞ وإﳕﺎ ﱂ ﻳﺴﻦ اﻹﺗﻴﺎن ﺑﺎﻟﻮاو ﰱ اﻷذان وإن ﺣﻜﻢ ﺑﺈﺳﻼم اﳌﺆذن ﻷﻧﻪ ﻃﻠﺐ ﻣﻨﻪ إﻓﺮاد
ﻛﻞ ﻛﻠﻤﺔ ﺑﻨﻔﺲ
وذﻟﻚ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺗﺮك اﻟﻌﻄﻒ أﻓﺎﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
2.
Syarat-syarat Melafadzkan Dua Syahadat
Syarat-syarat mengucapkan dua
kalimah syahadat untuk masuk Islam adalah:
1 Diucapkan
secara berturut-turut, artinya ketika mengucapkan dua kalimah syahadat maka
tidak disela-selai atau dipisah waktu yang lama antara keduanya.
2
Diucapkan secara tertib atau urut, artinya mengucapkan Asyhadu An Laa Ilaaha
Illa Allah, kemudian baru, Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah. Tidak boleh
sebaliknya.
3 Diucapkan dengan Bahasa Arab bagi orang
yang mampu mengucapkannya disertai tahu maknanya. Ini berdasarkan pernyataan
dari Syeh Ahmad az-Zahid dan Allamah Muhammad ar-Romli.
4
Harus mengulangi lafadz “أﺷﮭﺪ” jika tidak menyebutkan huruf athof (Wawu).
Apabila menyebutkannya maka cukup mengucapkan lafadz “أﺷﮭﺪ” yang pertama
saja.
Berbeda dengan adzan, maka wajib mengucapkan lafadz “أﺷﮭﺪ” dua kali
di dalamnya. Demikian ini dinyatakan oleh Syeh Ibnu Qosim dan diikuti oleh
Syeh al-‘Anai dan ditetapkan oleh Syeh ‘Athiah.
Syeh Syabromalisi
menyatakan bahwa wajib mengulangi lafadz “أﺷﮭﺪ” dalam adzan
dan belum cukup hanya mengucapkan, “ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪ ﷲ إﻻ
إﻟﮫ ﻻ”. Pernyataan Syeh Syabromalisi ini berbeda dengan pendapat sebagian
ulama.
Bagi pemeluk agama Nabi Isa yang masuk Islam wajib menambahkan
lafadz, “اﻟﺨﻠﻖ ﺟﻤﯿﻊ إﻟﻰ” setelah lafadz, “ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪ”, seperti yang dikatakan
oleh asy-Syarqowi, sehingga teksnya menjadi:
أﺷﮭﺪ أن ﻻ إﻟﮫ إﻻ ﷲ وأﺷﮭﺪ أن
ﻣﺤﻤﺪا رﺳﻮل ﷲ إﻟﻰ ﺟﻤﯿﻊ اﻟﺨﻠﻖ
Dua syahadat untuk masuk Islam berbeda
dengan dua syahadat dalam tasyahud sholat karena dua syahadat dalam tasyahud
wajib menyebutkan huruf /و/ di antara keduanya. Adapun lafadz “أﺷﮭﺪ” yang
kedua tidak disyaratkan dalam tasyahud sholat tetapi menyebutkan kedua lafadz
“أﺷﮭﺪ” beserta huruf /و/ adalah yang lebih lengkap.
Adapun alasan
mengapa tidak disunahkan menyebutkan huruf /و/ antara dua syahadat adzan
meskipun andai orang yang adzan itu kafir maka ia dihukumi Islam adalah karena
dalam adzan dianjurkan mengucapkan teks adzan per kalimah dengan sekali nafas
sehingga yang lebih pas
adalah dengan tidak menyebutkan huruf
/و/, seperti yang dijelaskan oleh as-Suhaimi.
)وﻣﻌﲎ أﺷﻬﺪ أن ﻻ إﻟﻪ
إﻻ اﷲ أن ﺗﻌﻠﻢ وﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺆﻣﻦ وﺗﺼﺪق( ﺑﺄن ﻳﻘﻮل ﻗﻠﺒﻚ رﺿﻴﺖ )أن( أى أﻧﻪ أى اﳊﺎل
واﻟﺸﺄن )ﻻ ﻣﻌﺒﻮد ﲝﻖ( أى ﲟﻄﺎﺑﻖ ﻟﻠﻮاﻗﻊ ﻻ ﳚﻮز إﻧﻜﺎرﻩ ﺛﺎﺑﺖ )ﰱ اﻟﻮﺟﻮد إﻻ اﷲ اﻟﻮاﺣﺪ
اﻷﺣﺪ( أى اﻟﺬى ﻻ ﻳﺘﺠﺰأ وﻻ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﻓﻬﻮ واﺣﺪ ﰱ ذاﺗﻪ وﺻﻔﺎﺗﻪ وﻻ ﳛﻞ ﰱ ﳏﻞ )اﻷول( أى
اﻟﺬى ﻻ ﺑﺘﺪأء ﻟﻮﺟﻮدﻩ )اﻟﻘﺪﱘ( أى اﻟﺬى ﻻ ﻳﻜﻮن وﺟﻮدﻩ ﻣﻦ ﻏﲑﻩ )اﳊﻰ اﻟﻘﻴﻮم( أى اﻟﺬى
ﻳﻘﻮم ﺑﻨﻔﺴﻪ وﻳﺴﺘﻐﲎ ﻋﻦ ﻏﲑﻩ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﻗﻮاﻣﻪ ﺑﺸﻴﺊ وﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﻗﻮام ﻛﻞ ﺷﻴﺊ )اﻟﺒﺎﻗﻰ( أى
اﻟﺬى ﻻ ﻳﺰول ﺑﻌﺪ ﻓﻨﺎء اﳋﻠﻖ )اﻟﺪاﺋﻢ( أى
أى ﻣﻮﺟﺪ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت اﻟﱴ ﻫﻰ
اﻷﻛﻮان ﻣﻦ اﻟﻌﺪم
)اﳋﺎﻟﻖ(
اﻟﺬى ﻻ ﺗﻐﲑﻩ
اﻷوﻗﺎت
)اﻟﺮزاق( أى اﻟﻘﺎﺳﻢ ﻟﻜﻞ ﺣﻲ إﱃ أن ﳝﻮت ﻣﺎ ﺗﻘﻮم ﺑﺎﻃﻨﻪ
وﻇﺎﻫﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻴﻘﲔ واﳌﻌﺎرف واﳌﺴﻜﻦ واﳌﻠﺒﺲ واﻟﻘﻮت وﻏﲑ ذﻟﻚ )اﻟﻌﺎﱂ( أى اﻟﺬى ﻋﻠﻤﻪ ﻏﲑ
ﻣﺴﺘﻔﺎد وﻣﻌﻠﻮﻣﺎﺗﻪ ﻣﺎ ﳍﺎ ﻣﻦ ﻧﻔﺎد )اﻟﻘﺪﻳﺮ( أى اﻟﺬى ﱂ ﳝﺘﻨﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻠﻴﻞ وﻻ ﺣﻘﲑ
)اﻟﻔﻌﺎل ﳌﺎ ﻳﺮﻳﺪ( أى ﻻ ﻳﻌﺠﺰﻩ ﺷﻴﺊ ﻳﺮﻳﺪﻩ وﻻ ﳝﺘﻨﻊ ﻣﻨﻪ ﺷﻴﺊ ﻃﻠﺒﻪ )ﻣﺎ ﺷﺎء اﷲ( وﺟﻮدﻩ
)ﻛﺎن( أى وﺟﺪ )وﻣﺎ ﱂ
ﻳﺸﺄ( وﺟﻮدﻩ )ﱂ ﻳﻜﻦ( أى ﱂ ﻳﻮﺟﺪ
3.
Makna Dua Syahadat
a. Makna Syahadat Tauhid
Makna
“ﷲ إﻻ إﻟﮫ ﻻ أن أﺷﮭﺪ” adalah kamu mengetahui, meyakini, mempercayai, dan
membenarkan dengan cara hatimu mengatakan, “Saya ridho bahwa sebenarnya tidak
ada tuhan yang benar disembah kecuali Allah Yang Maha Esa (yang tidak terdiri
dari bagian-bagian. Oleh karena itu, Dia adalah Yang Maha Esa dalam Dzat,
Sifat-sifat, dan tidak bertempat di suatu tempat tertentu),22 Yang Maha Awal
(yang tidak ada permulaan bagi wujud-
22 Bagaimana
hukumnya orang yang mengatakan, “Semoga Yang Di Atas membalasnya,”?
Jawab:
Hukumnya tidak boleh karena dikuatirkan orang yang meyakini demikian itu jatuh
ke dalam kekufuran sebab menyamakan Allah dengan makhluk. Syeh al-Bajuri dalam
Kifayah al-Awam berkata,
Nya), Yang Maha Qodiim (yang
wujud-Nya bukan berasal dari yang lain- Nya), Yang Maha Hayyu dan Qoyyum (yang
berdiri sendiri dan tidak membutuhkan yang lain. Oleh karena itu, keberadaan
Allah tidak berhubungan dengan yang lain. Sebaliknya keberadaan selain-Nya
berhubungan dengan-Nya), Yang Maha al-Baqi (yang tidak akan sirna setelah
seluruh makhluk sirna), Yang Maha ad-Daaim (yang tidak akan pernah berubah
sepanjang masa), Yang Maha al-Khooliq (yang menciptakan seluruh makhluk yang
mana wujud mereka berasal dari keadaan tidak ada), Yang Maha ar-Rozzaq (yang
membagi pasti semua yang hidup sampai mati dengan rizki yang dapat membuat
batin dan dzahir mereka mampu bertahan dan kuat, yaitu seperti keyakinan,
pengetahuan, tempat tinggal, pakaian, makanan pokok, dan lain-lain), Yang Maha
‘Aalim (yaitu Dzat yang Ilmu-Nya bukan dihasilkan dari proses usaha dan objek-
objek yang diketahui oleh Ilmu-Nya tidak ada batasnya), Yang Maha al- Qodiir
(yaitu Dzat yang tidak dilemahkan oleh sesuatu yang besar dan remeh), Yang
Maha berbuat segala sesuatu yang Dia kehendaki, yaitu Dia tidak lemah atas
segala sesuatu yang Dia kehendaki dan Dia tidak tercegah dari segala sesuatu
yang Dia cari, oleh karena ini, segala sesuatu yang Dia kehendaki wujudnya
maka terwujud dan segala sesuatu yang Dia tidak kehendaki wujudnya maka tidak
akan terwujud.
)وﻻ ﺣﻮل( أى ﻻ ﻗﺪرة وﻻ ﺣﺮﻛﺔ )وﻻ ﻗﻮة( أى وﻻ اﺳﺘﻄﺎﻋﺔ
)إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻰ( أى اﻟﺮﻓﻴﻊ
ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ ﻫﻮ ﻛﺎﳊﻠﻢ
)ﻣﻮﺻﻮف
ﺑﻜﻞ ﻛﻤﺎل(
أى اﳉﻠﻴﻞ اﻟﻜﺒﲑ
)اﻟﻌﻈﻴﻢ(
اﻟﺸﺎن
واﳉﻮد
وﻏﲑ ﻟﻚ ﻛﺼﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ وﻫﻰ اﻟﻘﺪرة واﻹرادة واﻟﻌﻠﻢ واﳊﻴﺎة واﻟﺴﻤﻊ واﻟﺒﺼﺮ
واﻟﻜﻼم
)ﻣﻨﺰﻩ( أى ﻣﱪأ أو ﻣﺒﺎﻋﺪ )ﻋﻦ ﻛﻞ ﻧﻘﺺ( وﻫﻮ اﻟﺮذﻳﻠﺔ ﻛﺎﻟﻌﻤﻰ واﻟﺼﻤﻢ وﻛﻞ ﻣﺎ
أى
ﳑﻜﻦ ﺳﻮاء ﻛﺎن
)ﺷﻴﺊ(
أى اﷲ
)ﻟﻴﺲ
ﻛﻤﺜﻠﻪ(
اﳊﻮادث
ﺧﻄﺮ ﺑﺎﻟﺒﺎل ﻣﻦ ﺻﻔﺎن
ﻣﻮﺟﻮدا
أو ﻣﻌﺪوﻣﺎ )وﻫﻮ اﻟﺴﻤﻴﻊ( ﻟﻸﺻﻮات واﻟﺬوات ﺑﻼ أذن )اﻟﺒﺼﲑ( ﻟﺬﻟﻚ ﺑﻼ ﻋﲔ )ﻓﻬﻮ اﻟﻘﺪﱘ( أى
اﻟﺬى ﻻ أول ﻟﻪ ﻓﻠﻢ ﳜﻠﻖ ﻧﻔﺴﻪ وﻻ ﺧﻠﻘﻪ ﻏﲑﻩ )وﻣﺎ ﺳﻮاﻩ ﺣﺎدث( أى ﻣﻮﺟﻮد ﺑﻌﺪ ﻋﺪم )وﻫﻮ
اﳋﺎﻟﻖ( ﳉﻤﻴﻊ اﻟﻜﺎﺋﻨﺎت )وﻣﺎ ﺳﻮاﻩ ﳐﻠﻮق( ﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ )وﻛﻼﻣﻪ ﻗﺪﱘ( أى ﻻ أول ﻟﻪ وﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ
ﻻ ﺗﻌﺮف ﻟﻨﺎ )ﻛﺴﺎﺋﺮ( أى ﺑﺎﻗﻰ )ﺻﻔﺎﺗﻪ( ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ وﺗﻌﺎﱃ
)وﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﻬﺔ
ﻓﻼ ﻳﻘﺎل إﱏ ﲢﺖ اﷲ ﻓﻘﻮل اﻟﻌﺎﻣﺔ إﱏ ﲢﺖ رﺑﻨﺎ أو إن رﰉ ﻓﻮﻗﻰ ﻛﻼم ﻣﻨﻜﺮ( أى أﻧﻜﺮﻩ
اﻟﺸﺎرع و ﻰ ﻋﻨﻪ )ﳜﺎف ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ اﻟﻜﻔﺮ( ﻛﺬا ﰱ ﺷﺮح ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻟﻌﻮام ﻟﻠﺸﻴﺦ
اﻟﺒﻴﺠﻮرى
٦٠ .ص
ﻣﻦ ﺻﻔﺎت اﳌﻌﺎﱏ ﻓﺈ ﺎ ﻗﺪﳝﺔ وﻻ ﻧﻌﺮف ﺣﻘﺎﺋﻘﻬﺎ
)ﻷﻧﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ( ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ )ﻣﺒﺎﻳﻦ(
أى ﳐﺎﻟﻒ )ﳉﻤﻴﻊ اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت ﰱ اﻟﺬات واﻟﺼﻔﺎت
واﻷﻓﻌﺎل( ﻓﺈن ﻗﻠﺖ ﻗﺪ ﺻﺢ أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل إن اﷲ ﺧﻠﻖ آدم ﻋﻠﻰ ﺻﻮرﺗﻪ ﻣﻊ أن
اﻟﺼﻮرة ﺗﻘﺘﻀﻰ اﳊﺪوث ﻗﻠﺖ أﺟﻴﺐ ﻋﻨﻪ ﺑﺄن اﳌﺮاد اﻟﺼﻮرة اﳌﻌﻨﻮﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﲎ أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
أﻋﻄﻰ اﻟﻌﺒﺪ أوﺻﺎﻓﺎ وأﻃﻠﻘﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ أﻃﻠﻘﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﺸﺮﻳﻔﺎ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻛﺎﻟﻌﺎﱂ واﳊﻰ ﻟﻜﻨﻬﺎ
ﻣﺒﺎﻳﻨﺔ وﻣﻐﺎﻳﺮة ﻟﺼﻔﺎت اﻟﺒﺎرى ﺗﻌﺎﱃ ﰱ اﳊﻘﻴﻘﺔ ﻓﻌﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﺜﻼ ﳜﺎﻟﻒ ﻟﻌﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﻦ
ﺣﻴﺚ اﻟﻘﺪم واﳊﺪوث ﻓﻌﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻗﺪﱘ وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﺣﺎدث وﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﳏﻴﻂ ﺑﺎﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﻤﺎ ﻫﻮ
ﳏﻴﻂ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺎت وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ وﻋﻠﻢ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺘﺄﺧﺮ ﻋﻦ اﳌﻌﻠﻮم وﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﺎﺑﻖ
ﻋﻠﻴﻪ وﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻴﻞ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ إن ﷲ ﺗﺴﻌﺔ وﺗﺴﻌﲔ اﲰﺎ ﻣﺎﺋﺔ إﻻ واﺣﺪا ﻣﻦ
ﲣﻠﻖ ﺑﻮاﺣﺪ ﻣﻨﻬﺎ دﺧﻞ اﳉﻨﺔ ﻓﺈن ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺑﺄن اﻟﻌﺒﺪ إذا ﲣﻠﻖ ﲟﺎ ﳝﻜﻨﻪ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﺎ
ﻛﺎﻟﻜﺮم واﻟﻌﻔﻮ واﻟﺼﻔﺢ دﺧﻞ اﳉﻨﺔ
وﻣﻦ اﻷﺟﻮﺑﺔ ﻋﻦ اﳊﺪﻳﺚ اﳌﺬﻛﻮر أن اﻟﻀﻤﲑ ﰱ ﺻﻮرﺗﻪ
راﺟﻊ إﱃ اﳌﻀﺮوب وذﻟﻚ أن ﺳﺒﺐ اﳊﺪﻳﺚ رؤﻳﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ رﺟﻼ ﻳﻀﺮب اﻧﺴﺎﻧﺎ ﻓﻨﻬﺎﻩ
وﻗﺎل إن اﷲ ﺧﻠﻖ آدم ﻋﻠﻰ ﺻﻮرﺗﻪ أى ﺻﻮرة اﳌﻀﺮوب أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺠﺎﻋﻰ ﰱ اﻟﺪرة اﻟﻔﺮﻳﺪة
)ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ
وﺗﻌﺎﱃ( أى ارﺗﻔﻊ )ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻮل اﻟﻈﺎﳌﻮن( ﻛﺎﻟﻴﻬﻮدى واﻟﻨﺼﺎرى وﻣﺸﺮﻛﻰ اﻟﻌﺮب وﳓﻮﻫﻢ )ﻋﻠﻮا
ﻛﺒﲑا( أى ﻻ ﳝﺎﺛﻠﻪ ﻋﻠﻮ ﻓﺈن ﺑﻌﺾ ﻣﺘﻘﺪﻣﻰ اﻟﻴﻬﻮدى ﻗﺎﻟﻮا ﻋﺰﻳﺮ اﺑﻦ اﷲ إذ ﱂ ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻬﻢ
ﺑﻌﺪ ﻗﺘﺎل ﲞﺘﻨﺼﺮ ﻣﻦ ﳛﻔﻆ اﻟﺘﻮراة إﻻ ﻟﻜﻮﻧﻪ اﺑﻨﻪ وﺑﻌﺾ اﻟﻨﺼﺎرى ﻗﺎل اﳌﺴﻴﺢ اﺑﻦ اﷲ
ﻻﺳﺘﺤﺎﻟﺔ وﻟﺪ ﺑﻼ أب أو ﻟﻔﻌﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻹﻟﻪ وﻫﻮ ﺧﻠﻖ اﻟﻄﲑ ﻣﻦ اﻟﻄﲔ وإﺑﺮاء اﻷﻛﻤﻪ
واﻷﺑﺮص وإﺣﻴﺎء اﳌﻮﺗﻰ وﻣﺸﺮﻛﻮا اﻟﻌﺮب ﻗﺎﻟﻮا اﳌﻼﺋﻜﺔ ﺑﻨﺎت اﷲ
وروى ﻋﻦ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻧﻪ ﻗﺎل ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻛﺬﺑﲎ اﺑﻦ آدم وﱂ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ذﻟﻚ وﺷﺘﻤﲎ وﱂ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ
ذﻟﻚ ﻓﺄﻣﺎ ﺗﻜﺬﻳﺒﻪ إﻳﺎي ﻓﺰﻋﻢ أﱏ ﻻ أﻗﺪر أن أﻋﻴﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻛﺎن
وأﻣﺎ ﺷﺘﻤﻪ إﻳﺎي ﻓﻘﻮﻟﻪ
ﱃ وﻟﺪ وﺳﺒﺤﺎﱏ أن أﲣﺬ ﺻﺎﺣﺒﺔ ووﻟﺪا
La haula Wa laa Quwwata Illa
Billah23 berarti bahwa tidak ada kemampuan, gerakan, dan kekuatan kecuali
sebab Allah, Yang Maha Luhur
23 ‘ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ ﺣﻮل ﻻ’ berarti tidak
ada kemampuan menghindari maksiat kecuali dengan pertolongan Allah dan tidak
ada kekuatan melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan-Nya. Demikian ini
adalah tafsirannya yang terdengar dari Rasulullah, ‘Alaihi as-
Salam,
dari Jibril, seperti yang disebutkan oleh Syaikhuna Yusuf as-Sunbulawini.
Lafadz ‘اﻟﻌﻠﻲ’ berarti Yang Maha Luhur Derajat-Nya, dan Yang Maha Suci dari
segala sesuatu selain-Nya. Lafadz ‘اﻟﻌﻈﻴﻢ’ berarti Yang Memiliki Keagungan dan
Kesombongan, seperti yang dikatakan oleh as-Showi.
Lafadz hauqolah adalah
tanaman-tanaman surga, seperti yang disebutkan dalam
hadis Mi’roj,
“Ketika Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, melihat Nabi Ibrahim,
‘Alaihi as-Salaam, yang tengah duduk di samping pintu surga di atas kursi yang
terbuat dari intan zabarjud hijau, Nabi Ibrahim berkata kepada Rasulullah,
Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama, ‘Perintahkanlah umatmu untuk memperbanyak
tanaman-tanaman surga karena tanahnya sangatlah subur dan luas!’ Rasulullah
bertanya, ‘Apa tanaman-tanaman surga itu?’ Nabi
’.ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ
اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ‘ menjawab, Ibrahim
Termasuk keistimewaan kalimah hauqolah
adalah seperti yang tertulis dalam kitab Fawaid asy-Syarji bahwa Ibnu Abi
Dunya berkata dengan sanadnya yang sampai pada Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi
Wa Sallama, bahwa beliau bersabda, “Barang siapa membaca
‘اﻟﻌﻈﻴﻢ اﻟﻌﻠﻲ
ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ ﺣﻮل ﻻ’ se ap hari 100 kali maka ia dak akan ter mpa
kefakiran selamanya.”
Diriwayatkan dalam hadis juga, “Ketika seseorang
memiliki hajat yang penting, dan ia
membaca ‘اﻟﻌﻈﻴﻢ اﻟﻌﻠﻲ ﺑﺎﷲ إﻻ ﻗﻮة وﻻ
ﺣﻮل ﻻ’ sebanyak minimal 300 kali maka Allah memudahkan hajat itu.” Demikian
ini disebutkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam Hasyiahnya ‘Ala al-Mi’roj.
(TANBIH)
Ulama, Radhiyallahu ‘Anhum, berkata, “Ketahuilah! Sesungguhnya seseorang tidak
akan diberi pahala atas dzikirnya kecuali ketika ia mengetahui makna dzikirnya
tersebut meskipun secara global. Berbeda dengan al-Quran, maka sesungguhnya
orang yang membacanya akan diberi pahala secara mutlak, baik mengetahui
maknanya ataupun tidak.” Demikian ini disebutkan oleh Qulyubi.
(FAEDAH)
al-Muqoddasi, Rahimahullah, berkata, “Huruf ‘ال’ yang masuk dalam lafadz
nama-nama Allah ta’ala berfungsi menunjukkan arti kesempurnaan, bukan arti
umum atau ‘ahdi.” Sibawaih berkata, “Huruf ‘ل’ yang berfungsi memakrifatkan
(isim nakiroh) bisa menunjukkan arti kesempurnaan. Seperti kamu mengatakan;
اﻟﺮﺟﻞ زﯾﺪ (Zaid yang sempurna sifat kelaki-lakiannya). Demikian juga huruf ‘ل’
yang masuk dalam lafadz nama-nama Allah ta’ala. [Dengan demikian ketika kamu
mengatakan; اﻟﻘﺪﯾﺮ ﷲ maka artinya adalah Allah Yang Maha Sempurna
Kekuasaan-Nya.]” Dua pendapat ini, maksudnya dari al-Muqoddasi dan Sibawaih,
disebutkan oleh Ahmad at-Tunisi dalam kitab Nasyru al-La-aali.
)وﻻ
ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ( أي ﻻ ﲢﻮل ﻋﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﷲ إﻻ ﺑﺎﷲ وﻻ ﻗﻮة ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﺔ اﷲ
إﻻ ﺑﻌﻮن اﷲ، ﻫﻜﺬا ورد ﺗﻔﺴﲑﻩ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﻋﻦ ﺟﱪﻳﻞ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ اﻟﺴﻨﺒﻼوﻳﲏ
واﻟﻌﻠﻲ اﻟﺮﺗﺒﺔ اﳌﻨﺰﻩ ﻋﻤﺎ ﺳﻮاﻩ واﻟﻌﻈﻴﻢ ذو اﻟﻌﻈﻤﺔ واﻟﻜﱪﻳﺎء ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺼﺎوي – إﱃ أن
ﻗﺎل - وأﻳﻀﺎً ﻫﻲ اﳌﺮﺗﻘﻊ
Derajat-Nya, Yang Maha Agung dan
Besar, yang bersifatan dengan segala kesempurnaan yang tidak dapat diketahui
kecuali oleh Dzat-Nya sendiri, seperti; sifat bijaksana, dermawan, dan
lain-lain, seperti; sifat-sifat ma’aani, yaitu sifat Qudroh, Irodah, Ilmu,
Hayat, Samak, Bashor, dan Kalam, Yang Maha Suci atau Yang Maha dijauhkan dari
segala kekurangan dan kehinaan, seperti; buta, tuli, dan sifat-sifat hawadis
yang terlintas di hati. Tidak ada sesuatupun menyamai Allah, baik sesuatu itu
maujud (ada) atau ma’dum (tidak ada). Allah adalah Dzat Yang Maha Mendengar
segala suara dan dzat tanpa perantara telinga, Yang Maha Melihat segala suara
dan dzat tanpa mata. Dia adalah Dzat Yang Qodim, yaitu Dzat yang tidak
memiliki permulaan dalam wujud-Nya sehingga Dia tidaklah menciptakan Dzat-Nya
sendiri dan tidak diciptakan oleh selain-Nya. Segala sesuatu yang selain- Nya
adalah dzat yang haadis atau yang wujud setelah tidak ada. Dia adalah Dzat
Yang Maha Pencipta atas segala sesuatu yang wujud dan segala sesuatu
selain-Nya adalah yang diciptakan atau makhluk. Kalam-Nya adalah qodim, yaitu
tidak ada permulaan bagi Kalam-Nya dan hakikat Kalam-Nya tidak dapat kita
ketahui, seperti sifat-sifat ma’aani-Nya, yang juga qodim dan tidak dapat kita
ketahui hakikatnya, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat yang tidak sama
dengan seluruh makhluk dalam dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan.24
اﳉﻨﺔ
ﻛﻤﺎ ﰲ ﺣﺪﻳﺚ اﳌﻌﺮاج ﳌﺎ رأى رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﺳﻴﺪﻧﺎ إﺑﺮاﻫﻴﻢ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم
ﻋﻨﺪ ﺑﺎب اﳉﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺳﻲ ﻣﻦ زﺑﺮﺟﺪ أﺧﻀﺮ ﻗﺎل ﻟﺴﻴﺪﻧﺎ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﻣﺮ
ﻏﺮاس ﻣﻦ ﻏﺮاس اﳉﻨﺔ ﻓﺈن أرﺿﻬﺎ ﻃﻴﺒﺔ واﺳﻌﺔ ﻓﻘﺎل وﻣﺎ ﻏﺮاس اﳉﻨﺔ؟ ﻓﻘﺎل ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة
إﻻ ﺟﺎﻟﺴﺎً - إﱃ أن ﻗﺎل - وﻣﻦ ﺧﻮاﺻﻬﺎ ﻣﺎ ﰲ ﻓﻮاﺋﺪ اﻟﺸﺮﺟﻲ ﻗﺎل اﺑﻦ أﰊ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﺴﻨﺪﻩ
إﱃ أﻣﺘﻚ ﻓﻠﺘﻜﺜﺮ وﺳﻠّﻢ أﻧﻪ ﻗﺎل" :ﻣﻦ ﻗﺎل ﻛﻞ ﻳﻮم ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ
ﻣﺎﺋﺔ ﻣﺮة ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻌﻈﻴﻢ وروي ﰲ اﳋﱪ أﻳﻀﺎً إذا ﻧﺰل ﺑﺎﻹﻧﺴﺎن ﻣﻬﻢ وﺗﻼ ﻻ ﺣﻮل وﻻ
ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ اﻟﻌﻠﻲ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ اﷲ ﻋﻨﻪ أي أﻗﻠﻬﺎ ذﻟﻚ ذﻛﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰲ ﺣﺎﺷﻴﺘﻪ
ﻋﻠﻰ اﳌﻌﺮاج ]ﺗﻨﺒﻴﻪ[ ﻗﺎل ﱂ ﻳﺼﺒﻪ ﻓﻘﺮ أﺑﺪاً ".اﻩ أﻧﻪ ﻻ ﻳﺜﺎب ذاﻛﺮ ﻋﻠﻰ ذﻛﺮﻩ إﻻ إذا
ﻋﺮف ﻣﻌﻨﺎﻩ وﻟﻮ إﲨﺎﻻً ﲞﻼف اﻟﻘﺮآن اﻟﻌﻈﻴﻢ ﺛﻼﲦﺎﺋﺔ ﻣﺮة ﻓﺮج ذﻟﻚ اﻟﻘﻠﻴﻮﰊ ]ﻓﺎﺋﺪة [ﻗﺎل
اﳌﻘﺪﺳﻲ رﲪﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﻷﻟﻒ واﻟﻼم ﰲ أﲰﺎﺋﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎء رﺿﻲ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ اﻋﻠﻢ ﻗﺎل ﺳﻴﺒﻮﻳﻪ ﺗﻜﻮن
ﻻم اﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ﻟﻠﻜﻤﺎل ﺗﻘﻮل زﻳﺪ اﻟﺮﺟﻞ أي ﻓﻴﺜﺎب ﻗﺎرﺋﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎً، ﻧﺒﻪ ﻋﻠﻰ أﲰﺎﺋﻪ ﺗﻌﺎﱃ،
ذﻛﺮ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﻮﻟﲔ أﲪﺪ اﻟﺘﻮﻧﺴﻲ ﰲ ﻧﺸﺮ اﻟﻶﱃﻛﺬا ﺗﻌﺎﱃ ﻟﻠﻜﻤﺎل ﻻ ﻟﻠﻌﻤﻮم وﻻ ﻟﻠﻌﻬﺪ،
اﻟﻜﺎﻣﻞ ﰲ اﻟﺮﺟﻮﻟﻴﺔ وﻛﺬﻟﻚ ﻫﻲ ﻣﻦ
ﻛﻠﻪ ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح ص. ٥-٤
24
Oleh
karena itu, muhal bagi Allah menyerupai makhluk (mumtsalatu lil hawadis).
Kemuhalan
bentuk menyerupai makhluk ada 10 (sepuluh). Salah satunya adalah bahwa muhal
bagi Allah bersifatan dengan tujuan dalam berbuat dan memberikan hukum.
Artinya, Allah melakukan perbuatan tidak didasari oleh tujuan tertentu,
seperti: Dia mewujudkan Zaid bukan karena tujuan tertentu yang mendorong-Nya
untuk mewujudkannya. Begitu juga, Dia
Apabila kamu bertanya,
“Sesungguhnya ada hadis shohih yang diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama, bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan Adam menurut
bentuk-Nya sedangkan yang namanya bentuk akan melatar belakangi sifat hudus
(baru) [karena pasti ada pihak yang membentuk],” maka saya menjawab, “Maksud
kata ‘bentuk-Nya’ tersebut adalah bentuk maknawi dengan artian bahwa
sesungguhnya Allah memberi hamba sifat-sifat yang diperuntukkan baginya,
sebagaimana sifat-sifat juga diperuntukkan bagi-Nya, dengan tujuan memuliakan
hamba itu, seperti; sifat aalim (yang tahu) dan sifat hayyi (yang hidup)
tetapi sifat-sifat yang diperuntukkan bagi hamba itu tidak sama dengan
sifat-sifat-Nya Yang Maha Pencipta. Dengan demikian, sifat Ilmu-Nya, misalnya,
tidak sama dengan sifat ilmu hamba dari segi qidam (dahulu) dan hudusnya.
Ilmu-Nya adalah sifat yang qodim sedangkan ilmu hamba adalah sifat yang
haadis. Ilmu-Nya meliputi seluruh juz’iyat (bagian-bagian) sebagaimana
meliputi seluruh kulliyat (keutuhan) sedangkan ilmu hamba tidak demikian itu.
Ilmu hamba didahului oleh sesuatu yang diketahui sedangkan Ilmu-Nya mendahului
sesuatu yang diketahui. Dari sudut pandang maknawi inilah, muncul sabda
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah
memiliki 99 nama, 100 kurang satu. Barang siapa berbudi pekerti dengan salah
satu nama-nama tersebut maka ia masuk surga,” diartikan bahwa ketika seorang
hamba berbudi pekerti dengan akhlak yang dimungkinkan baginya, seperti;
dermawan, pemaaf, dan pengampun, maka ia masuk surga.
Termasuk salah satu
jawaban [untuk pertanyaanmu dari hadis sebelumnya] adalah bahwa
isim dhomir yang terdapat pada sabda
Rasulullah
‘َرﺗِﮫ ْﻮ ُﺻ ’ kembali pada [Adam] yang diciptakan, bukan kembali
kepada
lafadz ‘ﷲ’. [Jadi, yang dimaksud dalam hadis adalah bentuknya, bukan
bentuk-Nya, dalam artian bahwa Allah menciptakan Adam menurut bentuk Adam,
bukan menurut bentuk Allah.] Hadis sebelumnya disabdakan Rasulullah ketika
beliau melihat seorang laki-laki membuat patung manusia. Kemudian beliau
mencegahnya dan bersabda, “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam menurut
bentuknya, maksudnya menurut bentuk
mewajibkan sholat bukan karena
tujuan tertentu yang mendorongnya untuk mewajibkannya. Demikian ini disebutkan
oleh Syarih dalam kitabnya Tijan ad-Darori;
أو ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺎﻷﻏﺮاض ﰱ
اﻷﻓﻌﺎل واﻷﺣﻜﺎم ﻓﻠﻴﺲ ﻓﻌﻠﻪ ﻛﺎﳚﺎد زﻳﺪ ﻟﻐﺮض ﻣﻦ اﻷﻏﺮاض أى ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺗﺒﻌﺜﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﻟﻔﻌﻞ
ﻓﻼ ﻳﻨﺎﰱ أﻧﻪ ﳊﻜﻤﺔ وإﻻ ﻛﺎن ﻋﺒﺜﺎ وﻫﻮ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﰱ ﺣﻘﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻴﺲ ﺣﻜﻤﻪ ﻛﺎﳚﺎب اﻟﺼﻼة
ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻟﻐﺮض ﻣﻦ اﻷﻏﺮاض أى ﻣﺼﻠﺢ ﺗﺒﻌﺜﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﳊﻜﻢ ﻛﻢ ﻣﺮ ﻓﻜﻞ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮر اﻟﻌﺸﺮة
ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﰱ ﺣﻘﻪ ﺗﻌﺎﱃﻛﺬا ﰱ ﺗﻴﺠﺎن اﻟﺪرر ص. ٤ ﺑﺎﳌﻌﲎ ﻋﻠﻰ ﻓﺴﺎﻧﱰﻳﻦ
yang
diciptakan, yaitu Adam. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh Sujai dalam kitab
Ad-Durroh al-Faridah.
Maha Suci dan Maha Luhur Allah dari apa yang
dikatakan oleh orang-orang dzalim, seperti kaum Yahudi, Nasrani, orang-orang
musyrik Arab dan lain-lain, karena kaum Yahudi berkata, “Nabi Uzair adalah
anak Allah karena setelah semua orang telah terbunuh oleh serangan Raja
Bukhtansar maka tidak ada satupun yang hafal Kitab Taurat kecuali Uzair
sendiri. Kemampuan Uzair ini tiada lain pasti karena ia adalah anak Allah,”
dan karena sebagian kaum Nasrani berkata, “Sesungguhnya Isa al-Masih adalah
anak laki-laki Allah karena mustahil kalau ada anak yang dilahirkan tanpa
perantara ayah, atau karena Isa melakukan segala sesuatu yang hanya dapat
dilakukan oleh Tuhan, yaitu menciptakan burung hidup dari tanah liat,
menyembuhkan orang yang buta asli dan lepra, dan menghidupkan orang- orang
mati,” dan karena orang-orang musyrik Arab berkata, “Para malaikat adalah
putri-putri Allah.”
Diriwayatkan dari Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama bahwa beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Anak Adam telah
melakukan kebohongan terhadap-Ku padahal ia sebenarnya tidak boleh
melakukannya, dan telah mencela-Ku padahal ia sebenarnya tidak boleh
melakukannya. Adapun perbuatan kebohongannya terhadap-Ku maka ia menyangka
kalau Aku tidak kuasa mengembalikannya seperti semula [setelah kematiannya].
Adapun pencelaannya terhadap-Ku adalah perkataannya kalau Aku memiliki anak.
Maha Suci Dzat-Ku dari memiliki sekutu dan anak.”
وﻣﻌﲎ أﺷﻬﺪ أن ﳏﻤﺪا
رﺳﻮل اﷲ أن ﺗﻌﻠﻢ وﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺼﺪق وﺗﺆﻣﻦ أن ﺳﻴﺪﻧﺎ( أى ﻣﻌﺎﺷﺮ
اﳋﻠﻖ )وﻧﺒﻴﻨﺎ ﳏﻤﺪ ﺑﻦ
ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﳌﻄﻠﺐ ﺑﻦ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﻣﻨﺎف اﻟﻘﺮﺷﻲ(
ﲝﺬف اﻟﻴﺎء اﻟﱴ ﻗﺒﻞ اﻟﺸﲔ
ﻧﺴﺒﺔ ﻟﻘﺮﻳﺶ ﺑﺜﺒﻮت اﻟﻴﺎء ﻗﺒﻠﻪ وإﳕﺎ ﺣﺬﻓﺖ اﻟﻴﺎء ﰱ اﻟﻨﺴﺒﺔ ﻓﺮﻗﺎ ﺑﲔ اﻟﻨﺴﺒﺔ ﳍﺬا
واﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺪاﺑﺔ ﰱ اﻟﺒﺤﺮ اﻟﱴ ﺗﺄﻛﻞ دواﺑﻪ ﻓﺎﻟﺬى ﻳﺴﻤﻰ ﺑﻘﺮﻳﺶ ﻗﻴﻞ
ﻫﻮ ﻓﻬﺮ وﻗﻴﻞ ﻫﻮ
اﻟﻨﻀﺮ
b. Makna Syahadat Risalah
Makna syahadat
risalah,‘ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪا أن أﺷﮭﺪ’ adalah kamu mengetahui, meyakini, membenarkan,
dan mempercayai bahwa sesungguhnya pemimpin dan nabi kita, Muhammad bin
Abdullah bin Abdul Mutholib bin Hasyim bin Abdi Manaf al-Qurosyiyyi adalah
hamba Allah
dan utusan-Nya kepada seluruh makhluk. Semoga
Allah mencurahkan rahmat dan salam atasnya.
Lafadz ‘ِﺷﻰ َﺮ اﻟﻘُ’ yang
berarti berbangsa Quraisy adalah dengan membuang huruf /ي/ yang jatuh sebelum
huruf /ش/, yaitu nisbat pada ‘ْﯾﺶ َﺮ ﻗُ’ dengan menetapkan huruf /ي/ sebelum
huruf /ش/. Dalam bentuk nisbah, huruf /ي/ yang jatuh sebelum huruf /ش/ dibuang
karena untuk membedakan antara nisbat pada ‘ﻗﺮﯾﺶ’ dan nisbat pada lafadz
‘اﻟﺪاﺑﺔ’ yang berarti binatang lautan yang memakan binatang-binatang lautan
lainnya. Kakek Rasulullah yang bernama Quraisy adalah Fihr menurut satu
pendapat. Menurut pendapat lain adalah Nadhr.
Penjelasan:
1)
Nasab Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
Diwajibkan atas mukallaf
mengetahui nasab Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama dari garis
ayah dan ibu.
Adapun dari garis ayah, Rasulullah adalah Muhammad bin
Abdullah bin Abdul Mutholib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Kusai bin Kilab bin
Murroh bin Ka’b bin Luai bin Gholib bin Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah
bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhor bin Nizar bin Ma’ad bin
‘Adnan.
Abdullah adalah laki-laki tertampan di
kalangan kaum Quraisy. Ia juga dijuluki sebagai adz-Dzabih (yang disembelih).
Awal kisah, Abdul Mutholib, yaitu ayah Abdullah, bernadzar jika ia memiliki
anak 10 (sepuluh) dan menjadi para penerus atau penolongnya maka ia akan
menyembelih salah satu dari mereka. Ketika ia benar-benar telah memiliki 10
anak, ia lupa dengan nadzarnya.
Pada suatu malam di dekat Ka'bah,
ia tidur dan memimpikan sesosok yang berkata kepadanya, "Hai Abdul Mutholib.
Penuhilah nadzarmu." Ia terbangun kaget dan bergemetar karena mimpinya. Tak
lama kemudian, ia memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing gibas dan
mensedekahkannya kepada para fakir dan miskin. Suatu ketika, ia tidur dan
memimpikan sesosok yang berkata kepadanya lagi, "Lakukanlah ritual ibadah yang
lebih besar daripada hanya sekedar menyembelih gibas." Kemudian ia menyembelih
sapi jantan. Ia tidur lagi dan memimpikan sesosok yang berkata kepadanya lagi,
“Lakukanlah ritual ibadah yang lebih besar daripada hanya menyembelih sapi.”
Tak lama kemudian, ia menyembelih unta. Dalam tidur berikutnya, ia bermimpi
kalau ia diseru, "Lakukanlah ibadah
yang lebih besar." Dalam
mimpinya, Abdul Mutholib bertanya, "Apa itu?" Dijawabnya, "Sembelihlah salah
satu dari anak-anakmu seperti yang pernah kamu nadzari." Karena mimpi
tersebut, Abdul Mutholib sangat bersedih. ia mengumpulkan semua anak-anaknya
dan memberitahu mereka tentang nadzarnya dan mengajak mereka untuk memenuhi
nadzar tersebut.
Mereka berkata, "Kami patuh kepadamu, Ayah. Manakah
salah satu di antara kami yang hendak anda sembelih maka kami bersedia."
Abdul
Mutholib akhirnya mengundi secara acak. Tiba-tiba undian jatuh pada Sayyid
Abdullah, padahal ia adalah anak yang paling dicintainya. Setelah itu, ia
memegang tangan Abdullah dan bersiap- siap menyembelihnya. Ketika ia telah
meletakkan pisau di atas leher Abdullah, orang-orang Quraisy mendatanginya dan
bertanya, "Apa yang ingin kamu lakukan?" Ia menjawab, "Aku akan memenuhi
nadzarku." Mereka mencegah dan melarangnya dan berkata kepadanya, "Jika kamu
menyembelih Abdullah maka orang-orang akan bersedih. Cobalah untuk menemui
perempuan si tukang ramal, barangkali ia akan memberikan solusi dan jalan
keluarnya."
Mendengar saran tersebut, Abdul Mutholib segera menemui
si tukang ramal di tanah Khoibar. Setelah berhasil menemuinya, Abdul Mutholib
menceritakan kisah tentang nadzarnya. Si tukang ramal bertanya, "Berapa denda
untuk satu nyawa menurut peraturan yang berlaku di masyarakatmu." Abdul
Mutholib menjawab, "10 unta." Si tukang ramal berkata, "Sekarang, pulanglah ke
negerimu dan lakukan undian antara Abdullah dan 10 unta. Jika undian yang
keluar adalah Abdullah maka tambahkanlah 10 unta lagi, kemudian undi lagi dan
seterusnya sampai kamu rela dengan keputusan Tuhanmu kalau Abdullah memang
harus dikorbankan."
Setelah itu, Abdul Mutholib segera pulang dan
melakukan pengundian antara Abdullah dan 10 unta seperti yang disarankan oleh
si tukang ramal. Undian pertama keluar atas nama Abdullah. Abdul Mutholib
mengundi lagi dengan menambahkan 10 unta lagi. Dan lagi-lagi undian yang
keluar adalah nama Abdullah hingga akhirnya setelah mencapai 100 unta, baru
undian keluar atas nama unta. Orang-orang yang hadir berkata, “Tuhan telah
meridhoimu. Abdul Mutholib.” Tetapi Abdul Mutholib berkata, "Aku belum puas.
Aku ingin meyakinkan diriku kalau undian yang keluar memang jatuh pada unta.”
Kemudian ia mengundi lagi dan lagi dan ternyata undian yang keluar memang
jatuh pada unta.
Demikianlah mengapa Abdullah disebut dengan
nama adz-Dzabih.
Ketika istri Abdullah, yakni Aminah, telah mengandung
al-Mushthofa shollallahu 'alaihi wa sallama selama 2 bulan, Abdullah keluar
berdagang ke tanah Syam. Kemudian ia pulang. Dan sesampainya di Madinah, ia
jatuh sakit. Akhirnya ia bermukim disana bersama saudara-saudara istrinya,
Bani Adi bin Najar. Namun, tidak lama kemudian, ia wafat dan dikuburkan di
desa Nabighoh, menurut satu pendapat, di desa Abwak. Ia meninggal dalam usia
25 tahun, menurut satu pendapat 28 tahun, atau 30 tahun.
Abdul Mutholib. Nama aslinya adalah Amir. Menurut satu pendapat, ia bernama
Syaibatul-Hamdi. Ia diberi nama dengan nama awalan Syaibah karena dikepalanya
ada syaibah atau rambut berwarna putih (uban) atau karena tafaulan (berharap)
ia akan tumbuh besar dan mencapai usia syaib (muda). Sedangkan kata syaibah
disandarkan pada nama akhir hamdi karena berharap agar hamdu atau pujian
orang-orang akan selalu tertuju kepadanya. Ternyata harapan tersebut menjadi
nyata. Ia adalah pelindung kaum Quraisy di saat tertimpa musibah dan bencana
serta ia selalu dimintai pertolongan oleh mereka di saat masa-masa kesulitan.
Ia juga orang terhormat dan pemimpin bagi kaum Quraisy. Ia mengharamkan khomr
bagi dirinya sendiri (meskipun pada saat itu khomr belum diharamkan).
Kebiasaannya adalah melemparkan makanan ke arah atas karena memberikannya pada
burung dan menaruh makanan di puncak gunung-gunung untuk binatang-binatang
liar atau alas. Setiap Ramadhan datang, ia selalu memberi makanan kepada para
miskin. Ia melarang anak-anaknya memberontak dan berbuat aniaya, ia berkata
kepada mereka, "Orang- orang yang berbuat dzolim tidak akan pernah keluar dari
dunia kecuali ia akan menderita terlebih dahulu.” Ia termasuk orang yang
doanya selalu terkabul. Ia juga termasuk salah satu orang alim kaum Quraisy
dan juru hakim di antara mereka.
Menurut satu pendapat disebutkan
bahwa alasan mengapa Syaibatul- Hamdi dipanggil Abdul Mutholib adalah karena
pada saatu itu, pamannya yang bernama Muthollib masuk ke Mekah bersama Syaibah
yang memakai pakaian usang, kemudian Muthollib ditanya, "Siapa orang yang
bersamamu itu? Hai Muthollib," ia menjawab, "Ini adalah 'abdi atau budakku,"
karena malu mengatakan, "ini adalah anak saudaraku (sebab pakaiannya yang
usang dan lusuh)." Saat Syaibah telah besar, baru diketahui kalau ia adalah
anak saudara Muthollib. Syaibah atau Abdul Mutholib wafat di Mekah dalam usia
140 tahun.
Hasyim. Nama aslinya adalah
Umar. Ia dijuluki dengan nama Hasyim karena ia selalu yahsyamu ats-tsarid atau
meremukkan roti dan ditaruhnya di dalam kuah untuk kaumnya di saat musim
gersang.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa Hasyim selalu memiliki
persediaan makanan yang mencukupi, baik di musim subur atau gersang, baik di
masa-masa gampang atau sulit pakan. Nur al- Musthofa shollallahu 'alaihi
wasallama terlihat mencorong di wajahnya. Setiap kali ia melihat orang alim,
ia selalu mencium tangannya. Para kabilah Arab selalu bertamu kepadanya.
Orang-orang alim pada saat itu sering menawarkan putri-putri mereka untuknya
agar dinikahinya. Ia wafat di Gaza dalam usia 24 atau 25 tahun.
Abdu Manaf. Nama aslinya adalah Mughiroh. Ia diberi nama dengan nama Mughiroh
karena tafaulan atau berharap ia akan yughoyyiru atau selalu menang dan
merubah musuh-musuhnya (menjadi kawan). Ia telah menjadi pemimpin kaum pada
saat ayahnya masih hidup. Ia adalah orang yang ditaati di kalangan Quraisy. Ia
dijuluki dengan julukan Qomar al-Batkhak karena ketampanannya dan keelokannya.
Ia juga dijuluki al-Fayyadh karena ia sangat dermawan. Pada saat tertentu, ia
dijuluki dengan Abdu Manaf karena ibunya menjadikannya sebagai khodim atau
pelayan bagi berhala bernama Manat. Menurut satu pendapat, "Mughiroh awalnya
dijuluki dengan Abdu Manat. Kemudian ayahnya melihat tanda-tanda kemuliaan
yang terpancar darinya, akhirnya ayahnya merubah Abdu Manat menjadi Abdu Manaf
yang berasal dari kata 'ﻧﺎف' atau naafa yang berarti luhur."
Kenyataan
ibu Abdu Manaf menjadikannya sebagai pelayan berhala bukan berarti sikap
tersebut negatif, karena mungkin ibunya berharap agar berhala itu menjaga Abdu
Manaf karena ketampanannya dan kekayaannya, bukan berarti ibunya menyembah
berhala atau meyakini berhala sebagai tuhan, lagi pula ibunya hidup pada masa
fatroh, yaitu kekosongan masa dimana Allah tidak mengutus rasul untuk mereka,
seperti yang difaedahkan oleh Syeh al-Halwani dalam Mawakib-nya. Abdu Manaf
wafat di Gaza. Ia adalah kakek ketiga bagi Rasulullah shollallahu 'alaihi wa
sallama dan kakek keempat bagi Usman bin Affan, dan kakek kesembilan bagi Imam
Syafii radhiyallahu ‘anhuma.
Kusai. Nama aslinya
adalah Zaid atau Yazid. Ia terkenal dengan panggilan Kusai karena ia qosho
atau jauh dari teman-teman seusianya sebab ia dibawa pergi ke negeri-negeri
jauh, hingga akhirnya ibunya, Fatimah, membawanya dan mempertemukannya dengan
mereka kembali. Dulunya, ia dipanggil dengan Mujmik karena ia jama'a atau
menyatukan kabilah-kabilah Quraisy saat mereka masih terpisah-
pisah.
Menurut satu pendapat disebutkan bahwa dulunya ia menyatukan kaumnya pada hari
Arubah atau Jumat, lalu ia menjadi penasehat mereka dan memerintahkan mereka
untuk memuliakan tanah Haram, dan ia juga memberitahu mereka bahwa akan ada
ada seorang nabi di tanah Haram.
Ketika menjelang ajal, Kusai
mengumpulkan anak-anaknya dan berkata kepada mereka, "Jauhilah khomr karena
meskipun baik untuk tubuh tetapi merusak hati." Salah satu riwayat maktsur
darinya adalah “Barang siapa memuliakan orang tercela maka ia sama-sama
tercela. Barang siapa menganggap baik orang yang buruk maka ia akan tertimpa
keburukannya. Barang siapa yang tidak diperlakukan layak oleh orang-orang
terhormat maka ia akan diperlakukan layak oleh orang-orang biasa. Barang siapa
mencari sesuatu yang diluar kemampuannya maka ia berhak mengalami kegagalan.
Iri hati adalah musuh yang tak nampak.”
Kilab. Nama
aslinya adalah Hakim. Menurut satu pendapat, nama aslinya adalah Urwah. Ia
dijuluki dengan julukan Kilab karena kesukaannya berburu kilab (anjing).
Menurut satu pendapat disebutkan bahwa alasan mengapa Hakim dijuluki kilab
adalah karena mukalabahnya, maksudnya, ia mampu mendesak musuh-musuh di medan
peperangan. Ia adalah ayah Zuhroh dimana Zuhroh adalah kakek Sayyidah Aminah,
ibu Rasulullah shollallahu 'alahi wa sallama.
Murroh.
Ia diberi nama Murroh karena tafaulan atau berharap agar ia menjadi murron
atau penghalang bagi para musuh sebab kemenangannya atas mereka dan
kekuatannya mengalahkan mereka. Abu Bakar as-Shidiq dan Imam Malik
radhiyallahu 'anhuma bertemu dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa sallama pada garis Murroh.
Ka'b. Ia diberi nama Ka'b karena tafaulan atau berharap agar ia menjadi orang
luhur dan tinggi derajatnya karena setiap perkara yang luhur dan tinggi
disebut dengan istilah ka'b. Dulunya, ia selalu menasehati kaumnya dan
mengingatkan mereka tentang akan datangnya seorang rasul utusan Allah dan
memberitahu mereka bahwa rasul tersebut akan berasal dari keturunannya serta
ia memerintahkan mereka agar mengikuti dan mempercayai Rasul tersebut.
Mungkin, ia mengetahui semua itu dari Kitab-kitab terdahulu. Jarak antara masa
hidupnya dengan turutusnya Rasulullah adalah 560 tahun. Termasuk keturunan
Ka’b adalah Umar bin Khattab al-Faruk. Pada garis Ka’b
inilah
Umar bertemu dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah
shollallahu
‘alaihi wa sallama.
Luai. Kata Luai atau 'ﻟﺆي'
merupakan bentuk tasghir dari kata 'ﻷى' yang berarti lamban. Ia diberi nama
Luai karena ia selalu pelan-pelan dalam menghadapi dan menyelesaikan segala
urusan.
Gholib. Ia diberi nama Gholib karena tafaulan
atau berharap bahwa ia akan menjadi gholib atau pemenang atas
musuh-musuhnya.
Fihr. Kata fihr atau 'ْﮭﺮ ﻓِ'
menurut asalnya merupakan kata untuk nama batu yang panjang atau untuk orang
yang memenuhi kedua telapak tangannya (dengan sesuatu). Ia diberi nama Fihr
karena postur tubuhnya yang tinggi dan tabiatnya yang keras. Ia dipanggil
dengan nama Quraisy karena ia yaqrusyu atau mencari tahu hajat atau kebutuhan
orang lain, kemudian ia membantunya. Kepadanya-lah kabilah Quraisy
dinisbatkan. Menurut pendapat ashoh, para pendahulunya dinisbatkan dengan
panggilan Kinani, bukan Qurosyiy, tetapi Imam Syafii dan sebagian besar ulama
lain berpendapat bahwa kaum Quraisy berasal dari keturunan Nadhr.
Malik. Ia diberi nama Malik karena tafaulan atau berharap ia akan menjadi
pemimpin. Ternyata harapan tersebut menjadi kenyataan, yaitu terbukti bahwa
pada saat itu Malik adalah raja bangsa Arab.
Nadhr.
Nama aslinya adalah Qois. Ia dijuluki dengan julukan Nadhr karena nadhoroh
atau pancaran cahaya yang keluar dari wajahnya, maksudnya, karena ketampanan
dan kebagusannya. Menurut Imam Syafii dan sebagian besar ulama, Nadhr adalah
bapaknya kaum Quraisy karena mereka berasal dari keturunannya, seperti yang
telah disebutkan sebelumnya.
Kinanah. Menurut
asalnya, kata kinanah diartikan sebagai wadah anak panah. Ia diberi nama
Kinanah karena dulunya ia tinggal di kinni atau rumah yang tertutup atau
karena ia yakunnu atau menjaga dan menyembunyikan rahasia-rahasia kaumnya. Ia
adalah seorang syeh yang tampan dan agung derajatnya. Orang-orang Arab biasa
mengunjunginya karena keilmuannya dan keutamaannya. Dulu ia pernah berkata
kepada mereka, "Telah datang masa keluarnya seorang nabi dari Mekah. Ia
dipanggil Ahmad. Ia akan berdakwah untuk mengesakan Allah dan mengajak pada
kebaikan, berbuat baik, dan berakhak mulia. Ikutilah ia maka kalian akan
menjadi tambah mulia dan luhur. Dan janganlah kalian mengingkari semua yang
diberitakannya karena semua yang ia bawa adalah perkara yang haq.”
Kinanah
dikenal sebagai orang yang sangat dermawan. Ia tidak suka makan sendirian.
Ketika ia tidak mendapati teman yang bisa diajaknya makan bersama maka ia akan
menghidangkan nampan berisi makanan di depannya agar orang-orang mendatanginya
dan makan bersamanya. Setiap kali ia makan satu suap maka ia menampungi suapan
tersebut dengan suapan berikutnya.
Khuzaimah. Kata
khuzaimah merupakan bentuk tasghir dari kata khozamah. Kata khozamah sendiri
adalah isim marroh dari kata al- khozami yang berarti mengikat sesuatu dan
memperbaikinya. Ia dinamai Khuzaimah karena tafaulan atau berharap agar ia
menjadi orang yang dapat memperbaiki segala urusan. Ia wafat dengan menetapi
agama Ibrahim.
Mudrikah. Menurut pendapat
shohih seperti yang dikatakan oleh Allamah al-Halwani bahwa nama asli Mudrikah
adalah Amr. Ia dinamai Mudrikah karena ia adroka atau mendapat semua kemuliaan
dan keluhuran yang ada pada para leluhurnya. Nur al-Musthofa shollallahu
'alaihi wa sallama nampak terang pada dirinya.
Ilyas. Nama aslinya adalah Husain atau Habib, seperti yang dikatakan oleh
al-Allamah al-Qobani. Nama kun-yah-nya adalah Abu Amr. Menurut satu pendapat,
ia dinamai Ilyas karena ia terlahir pada saat ayahnya telah tua dan putus asa
dari memiliki keturunan. Ilyas adalah orang yang sangat tampan. Berita tentang
Ilyas sangat mengesankan bagi orang-orang Arab sampai-sampai mereka
memanggilnya dengan nama Kabir al-Qoum atau sesepuh kaum dan pemimpin kaum.
Mereka hanya akan mengadakan suatu acara tertentu dan melaksanakannya jika
Ilyas sudah turut serta hadir. Ilyas wafat karena menderita sakit TBC. Ia
adalah orang yang pertama kali mati sebab penyakit tersebut.
Mudhor. Nama aslinya adalah Umar dan nama kun-yah-nya adalah Abu al-Abbas. Ia
dipanggil dengan nama Mudhor karena ia memiliki kulit yang putih atau karena
ia suka minum susu yang masih madhir atau kecut. Menurut satu pendapat, ia
dipanggil dengan nama Mudhor karena ia yumdhiru al-qulub atau membuat hati
orang-orang terpesona karena kebagusan dan ketampanannya. Oleh karena itu,
setiap orang yang melihatnya pasti mencintainya dan jatuh hati kepadanya. Ia
adalah orang yang paling bagus suaranya diantara kaumnya. Termasuk kalam
hikmah yang keluar dari lisannya adalah, "Barang siapa menanam keburukan maka
ia akan memanen kekecewaan. Sebaik- baiknya perkara adalah segera melakukan
kebaikan. Tahanlah nafsu kalian dari perkara-perkara yang dibenci dan jangan
ikutkan hawa nafsu kalian dalam perkara yang dapat dirusakkan olehnya."
Kuburannya
diketahui berada di Rouhak, yaitu sejauh perjalanan dua malam dari Madinah.
Nizar. Nama aslinya adalah Khildan. Menurut satu pendapat disebutkan bahwa
ketika ia telah dilahirkan, kemudian bapaknya melihat nur al-Musthofa
shollallahu 'alaihi wa sallama berada di antara kedua matanya, maka seketika
bapaknya merasa sangat bahagia. Saking bahagianya, bapaknya langsung berkurban
dan mensedekahkannya kepada para miskin. Lalu bapaknya berkata, "Anak ini
nazar," maksudnya, sedikit sekali orang yang menyamai anak ini (Nizar).
Menurut pendapat shohih, Nizar adalah orang yang pertama kali menulis buku
berbahasa Arab. Ada yang menceritakan bahwa kuburannya berada di Dzat al-Jaisy
yang dekat dari Madinah. Imam Ahmad bin Hanbali radhiyallahu 'anhu bertemu
dalam satu garis keturunan dengan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallama
pada garis Nizar ini.
Ma'ad. Ia dinamai Ma'ad
karena dulunya ia terlahir sebagai orang yang mu'addan atau dipersiapkan untuk
berperang melawan Bani Isroil. Tidak ada peperangan yang ia ikut serta di
dalamnya kecuali ia pulang dengan kemenangan. Nama kun-yah-nya adalah Abu
Qodho'ah atau Abu Nizar. Pada saat Raja Bukhtanshor menguasai Arab, Allah
memerintahkan Nabi Armiyak 'alaihi as-salam untuk membawa Ma'ad dan
menyelamatkannya dari kematian. Lalu Allah memberikan wahyu kepada Armiyak,
"Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang nabi mulia yang menjadi penutup
para rasul dari keturunannya (Ma'ad)." Setelah itu, Nabi Armiyak membawa Ma'ad
ke tanah Syam. Beberapa saat kemudian, tepatnya setelah kekacauan reda sebab
kematian Bukhtanshor, Ma'ad kembali ke Mekah."
'Adnan. Kata 'adnan berasal dari kata 'adn yang berarti iqomah atau tegak. Ia
dinamai 'Adnan karena tafaulan atau berharap agar ia tegar, hidup, dan selamat
dari mara bahaya yang ditimbulkan oleh jin dan manusia karena banyak sekali
orang-orang mati disebabkan oleh mereka. Suatu ketika, para jin dan manusia
melihat diri 'Adnan dan ingin membunuhnya. Mereka berkata, "Sungguh jika kita
membiarkan anak muda ini ('Adnan) hidup sampai ia memiliki keturunan niscaya
akan muncul seseorang (Rasulullah) yang memimpin seluruh manusia." Namun,
Allah menjaganya. Menurut pendapat shohih, 'Adnan hidup di zaman Sayyidina
Musa. Menurut satu pendapat, ia hidup di zaman Sayyidina Isa.
Nasab
Rasulullah yang diketahui keabsahannya menurut ijmak
ulama berakhir
sampai 'Adnan ini. Sedangkan para leluhur Rasulullah
setelah
'Adnan sampai Nabi Adam tidak diketahui keshohihannya. Oleh karena itu tidak
diwajibkan mengetahui nasab Rasulullah setelah 'Adnan, bahkan Imam Malik
memakruhkan mengetahui nasab Rasulullah setelah 'Adnan.
Adapun nasab dari
jalur ibu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah Muhammad bin
Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Dengan demikian, ayah
dan ibunya shollallahu 'alaihi wa sallama bertemu dalam satu garis keturunan
pada kakeknya yang bernama Kilab. Begitu juga, ayah dan ibunya bertemu dalam
satu garis keturunan pada kakeknya yang bernama Kusai jika dirujuk melalui
garis keturunan ibu Aminah dan neneknya, karena ibu Aminah adalah Barroh binti
Abdul Uzza bin Usman bin Abdul Bar bin Kusai, dan nenek Aminah adalah Ummu
Habib binti Asad bin Abdul Uzza bin Kusai.
Syeh Nawawi al-Banteni
rahimahullah berkata,
)ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﺒﺪ اﷲ ورﺳﻮﻟﻪ إﱃ ﲨﻴﻊ اﳋﻠﻖ( ﻣﻦ
اﻹﻧﺲ واﳉﻦ وﻳﺄﺟﻮج
وﻣﺄﺟﻮج واﳌﻼﺋﻜﺔ وﲨﻴﻊ اﻷﻧﺒﻴﺎء واﻷﻣﻢ اﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻣﻦ ﻟﺪن آدم إﱃ
ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺣﱴ إﱃ ﻧﻔﺴﻪ ﻷن ﻛﻞ ﻧﱯ ﻣﺒﻌﻮث إﱃ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺸﺮع ﻓﺈرﺳﺎﻟﻪ إﱃ اﻟﱴ ﻻ ﺗﻌﻘﻞ إرﺳﺎل
اﻟﺘﺸﺮﻳﻒ وأﻣﺎ إﱃ اﻟﺜﻘﻠﲔ ﻓﺈرﺳﺎل ﺗﻜﻠﻴﻒ ﺑﺎﻹﲨﺎع وأﻣﺎ إﱃ اﳌﻼﺋﻜﺔ ﻓﺘﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻓﻘﻴﻞ
إرﺳﺎﻟﻪ
إﻟﻴﻬﻢ إرﺳﺎل ﺗﻜﻠﻴﻒ ﲟﺎ ﻳﻠﻴﻖ ﻢ وﻗﻴﻞ إرﺳﺎل ﺗﺸﺮﻳﻒ
Muhammad
adalah seorang rasul yang diutus kepada seluruh makhluk, yaitu golongan
manusia, jin,25 yakjuj dan makjuj,26 malaikat,
25 Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa ketika Allah telah menciptakan Bapak Jin yang bernama Saum
dari api yang berkobar-kobar, Dia berkata kepadanya, “Katakan permintaanmu!”
Saum menjawab, “Kami meminta kepada-Mu agar kami dapat melihat tetapi kami
tidak mampu dilihat, kami sirna di bintang Tsura, dan kami tidak mati kecuali
kami dalam kondisi muda seperti anak kecil.” Kemudian Dia pun
mengabulkannya.
Al-Quran dan as-Sunnah menjelaskan bahwa bahan asal jin
adalah api. Al-Baqilani mengatakan bahwa Allah telah menjadikan penciptaan jin
sebagai jisim-jisim dalam bentuk yang bermacam-macam. Ia makan, minum, dan
menikah, seperti yang dilakukan oleh manusia. Hanya saja, proses keturunan jin
dibandingkan dengan manusia adalah 9:1, ar nya, se ap kali jin melahirkan maka
mengeluarkan 9 anak.
Pendapat masyhur mengatakan bahwa seluruh jin
merupakan keturunan dari iblis, oleh karena itu, jin bukan berasal dari jenis
malaikat. Ada yang mengatakan bahwa jin adalah jenis sedangkan iblis adalah
salah satu dari jenis tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa jin merupakan
keturuan dari iblis berdasarkan keterangan al-Quran. Jin yang kafir disebut
dengan nama ‘setan’.
seluruh nabi, dan umat-umat terdahulu
dari zaman Adam sampai Hari Kiamat, bahkan ia diutus kepada dirinya sendiri,
karena setiap nabi diutus membawa syariat kepada dirinya sendiri.27 Terutusnya
(risalah) Rasulullah
ﻓﻨﻘﻮل ﺟﺎء ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻤﺎ إن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
ﳌﺎ ﺧﻠﻖ أﺑﺎ اﳉﻦ ﺳﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺎرج ﻣﻦ ﻧﺎر ﻗﺎل ﻟﻪ ﲤﻦ ﻋﻠﻰ ﻗﺎل أﲤﲎ أن ﻧﺮى وﻻ ﻧﺮى وأن
ﻧﻐﻴﺐ ﰱ اﻟﺜﺮى وﻳﺼﲑ ﻛﻬﻠﻨﺎ ﺷﺎﺑﺎ ﻓﺄﻋﻄﻰ ذﻟﻚ ﻓﻬﻢ ﻳﺮون وﻻ ﻳﺮون وإذا ﻣﺎﺗﻮا ﻏﻴﺒﻮا ﰱ
اﻟﺜﺮى وﻻ ﳝﻮت ﻛﻬﻠﻬﻢ ﺣﱴ ﻳﻌﻮد ﺷﺎﺑﺎ ﻣﺜﻞ اﻟﺼﱮ وﻳﺮد إﱃ أرذل اﻟﻌﻤﺮ ودل اﻟﻘﺮآن واﻟﺴﻨﺔ
ﻋﻠﻰ أن أﺻﻞ اﳉﻦ ﻣﻦ اﻟﻨﺎر – إﱃ أن ﻗﺎل – وﻗﺎل اﻟﺒﺎﻗﻼﱏ ﻟﺴﻨﺎ ﻧﻨﻜﺮ ﻣﻊ ﻛﻮن
أﺻﻠﻬﻢ
اﻟﻨﺎر أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﻜﺸﻒ أﺟﺴﻤﺎﻫﻢ وﻳﻐﻠﻈﻬﻢ وﳜﻠﻖ ﳍﻢ أﻋﺮاﺿﺎ ﺗﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﰱ اﻟﻨﺎر
ﻓﻴﺨﺮﺟﻮن
ﻋﻦ ﻛﻮ ﻢ ﻧﺎرا وﳜﻠﻖ ﳍﻢ ﺻﻮر وأﺷﻜﺎﻻ ﳐﺘﻠﻔﺔ – إﱃ أن ﻗﺎل – ﻗﺎل أﺑﻮ ﻳﻌﻠﻰ اﳉﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮن
وﻳﺸﺮﺑﻮن
وﻳﺘﻨﺎﻛﺤﻮن ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ اﻻﻧﺲ وﻇﺎﻫﺮ اﻟﻌﻤﻮﻣﺎت أن ﲨﻴﻊ اﳉﻦ ﻛﺬﻟﻚ وﻫﻮ رأى ﻗﻮم وأﺧﺮج ﻋﺒﺪ
اﻟﺮزاق واﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ واﺑﻦ اﳌﻨﺬر واﺑﻦ ﺣﺎﰎ واﳊﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻤﺎ إن
اﷲ ﺟﺰأ اﻻﻧﺲ واﳉﻦ ﻋﺸﺮة أﺟﺰاء ﻓﺘﺴﻌﻢ ﻣﻦ اﳉﻦ واﻻﻧﺲ ﺟﺰءا واﺣﺪا ﻓﻼ ﻳﻮﻟﺪ ﻣﻦ اﻻﻧﺲ وﻟﺪ
إﻻ وﻟﺪ ﻣﻦ اﳉﻦ ﺗﺴﻌﺔ وﻗﺎل اﻟﻌﻼﻣﺔ اﻟﺪﻣﲑى واﻋﻠﻢ أن اﳌﺸﻬﻮر أن ﲨﻴﻊ اﳉﻦ ﻣﻦ ذرﻳﺔ اﺑﻠﻴﺲ
وﺑﺬﻟﻚ ﻳﺴﺘﺪل ﻋﻠﻰ
أﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ اﳌﻶﺋﻜﺔ ﻷن اﳌﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﺳﻠﻮن ﻷ ﻢ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﻢ إﻧﺎث
وﻗﻴﻞ اﳉﻦ ﺟﻨﺲ واﺑﻠﻴﺲ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ وﻻ ﺷﻚ أن اﳉﻦ ذرﻳﺘﻪ ﺑﻨﺺ اﻟﻘﺮآن وﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ اﳉﻦ
ﻳﻘﺎل ﻟﻪ ﺷﻴﻄﺎن ﻛﺬا ﻛﻠﻪ ﰱ ﳎﻤﻮﻋﺔ ﺳﺒﻌﺔ
ﻛﺘﺐ ﻣﻔﻴﺪة ﻟﻠﺴﻴﺪ ﻋﻠﻮى ﺑﻦ أﲪﺪ اﻟﺴﻘﺎف
26
Yakjuj dan Makjuj adalah golongan manusia yang berasal dari keturunan Yafis
bin Nuh ‘alahi as-Sholatu wa as-sallamu. Mereka disebut dengan nama yakjuj dan
makjuj karena saking banyaknya dan kuatnya mereka. Mereka berasal dari Turki.
Mereka makan rumput, pohon, kayu bakar, dan manusia (kanibal). Mereka tidak
akan mampu untuk memasuki kota Mekah, Madinah, dan Baitul Muqoddas. Suatu
ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ditanya, “Apakah Yakjuj dan
Makjuj menerima dakwahmu?” Rasulullah menjawab, “Aku berpapasan dengan mereka
di malam lailatu al-isrok. Aku memanggil mereka tetapi mereka tidak
menjawab.”
وﲰﻮا ﺑﺬﻟﻚ ﻟﻜﺜﺮ ﻢ وﺷﺪ ﻢ ﻗﺎل اﳌﻘﺎﺗﻞ ﻫﻢ ﻣﻦ وﻟﺪ ﻳﺎﻓﺚ ﺑﻦ ﻧﻮح
ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم وﻧﻘﻞ اﳊﺎﻓﻆ أﺑﻮ ﻋﻤﺮو ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﱪ اﻻﲨﺎع ﻋﻠﻰ أ ﻢ ﻣﻦ وﻟﺪ ﻳﺎﻓﺚ اﺑﻦ
ﻧﻮح ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم وأن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج ﻫﻞ ﺑﻠﻐﺘﻬﻢ دﻋﻮﺗﻚ
ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺟﺰت ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻟﻴﻠﺔ
أﺳﺮى ﰉ ﻓﺪﻋﻮ ﻢ ﻓﻠﻢ ﳚﻴﺒﻮا وﻗﺎل اﻟﻀﺤﺎك
ﻫﻢ ﻣﻦ اﻟﱰك وﻗﺎل وﻫﺐ ﺑﻦ ﻣﻨﺒﻪ ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج ﻳﺄﻛﻠﻮن اﳊﺸﻴﺶ واﻟﺸﺠﺮ واﳋﺸﺐ وﻣﺎ ﻇﻔﺮوا
ﺑﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎس وﻻ ﻳﻘﺪرون أن ﻳﺄﺗﻮا ﻣﻜﺔ واﳌﺪﻳﻨﺔ وﺑﻴﺖ اﳌﻘﺪسﻛﺬا
ﰱ ﳎﻤﻮﻋﺔﻛﺘﺐ ﺳﺒﻌﺔ
ﻣﻔﻴﺪة ﺑﺎﳌﻨﻘﻮل ﻋﻠﻰ اﻷﻗﻞ
27 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
diangkat sebagai seorang rasul ketika beliau menerima wahyu Surat al-Alaq pada
hari Senin tanggal 17 Ramadhan di Gua Hira. Saat itu, beliau berusia 41 tahun.
Beliau menerima wahyu terakhir berupa Surat al-Maidah ayat 3
kepada
makhluk yang tidak berakal adalah risalah tasyrif atau memuliakan. Risalahnya
kepada golongan manusia dan jin adalah risalah taklif atau membebani
hukum-hukum syariat menurut ijmak (kesepakatan seluruh ulama). Adapun
risalahnya kepada golongan malaikat maka masih terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama, ada yang mengatakan risalah taklif yang sesuai bagi hak
mereka, ada yang mengatakan risalah tasyrif.
)وﻟﺪ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﲟﻜﺔ(
ﻗﺎل اﻟﺒﺎﺟﻮرى وﻫﻞ ﻛﺎﻧﺖ وﻻدﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﻣﻦ اﳌﻮﺿﻊ اﳌﻌﺘﺎد أو ﻣﻦ ﲢﺖ
اﻟﺴﺮة وﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺳﺒﻊ أ ﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﲢﺖ اﻟﺴﺮة ﻻ ﻣﻦ اﳌﻮﺿﻊ ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﳏﻞ اﻟﻘﺬر وﻛﺬا ﻏﲑﻩ ﻣﻦ ﲨﻴﻊ
إﺧﻮاﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺒﻴﲔ واﳌﺮﺳﻠﲔ اﻧﺘﻬﻰ
Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama dilahirkan di Mekah. Syeh al-Bajuri berkata,
“Apakah kelahirannya shollallahu ‘alaihi wa sallama melalui jalur farji
biasanya ataukah melalui jalur bawah pusar? Dikutip dari Syeh Ibnu Sabik bahwa
kelahirannya shollallahu ‘alaihi wa sallama melalui jalur bawah pusar, bukan
melalui jalur farji biasanya karena menghindarkannya dari tempat kotor. Begitu
juga, para nabi selainnya dilahirkan melalui jalur bawah pusar.”
)وﺑﻌﺚ(
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﻣﻌﺸﺮ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ أى أﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻻ أﻣﺔ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻓﻘﻂ
) ﺎ( أى
ﰱ وﻗﺖ ﻛﻮﻧﻪ ﰱ ﻣﻜﺔ واﳌﺮاد ﺑﺄﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻛﻞ ﻣﻦ دﻋﺎﻩ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
إﱃ اﻹﳝﺎن
ﺳﻮاء أﺟﺎب أو ﻻ وﺑﺄﻣﺔ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﺧﺼﻮص ﻣﻦ أﺟﺎب إﱃ ذﻟﻚ )وﻫﺎﺟﺮ( أى ﻓﺎرق ﻣﻜﺔ ﺑﺄﻣﺮ ﻣﻦ اﷲ
ﺗﻌﺎﱃ )إﱃ اﳌﺪﻳﻨﺔ( اﻟﺸﺮﻳﻔﺔ وﻳﻘﺎل ﳍﺎ ﻃﻴﺒﺔ ﲰﺎﻫﺎ ﺑﻪ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﺟﱪﻳﻞ
ﻟﻴﻠﺔ اﳌﻌﺮاج
وﻳﻘﺎل ﳍﺎ أﻳﻀﺎ ﻃﺎﺑﺔ ﻟﻄﻴﺒﻬﺎ ﺠﺮ اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ
ذﻟﻚ
ﺗﺴﻤﻰ ﻳﺜﺮب
Pada saat Rasulullah berada di Mekah, beliau shollallahu
‘alaihi wa sallama diutus kepada umat dakwah, bukan hanya umat ijabah.
Pengertian umat dakwah adalah setiap umat yang diajak oleh Rasulullah untuk
beriman, baik mereka menerima ajakannya atau tidak. Pengertian umat
pada
tanggal 9 Dzulhijah tahun 10 Hijriah. Jarak waktu antara turunnya wahyu
pertama dan terakhir adalah 22 tahun 22 bulan lebih 22 hari. Demikian ini
disebutkan di dalam kitab Tarikh at-Tasyrik al-Islami. hal. 5.
ijabah
adalah setiap umat yang diajak olehnya untuk beriman dan mereka menerima
ajakannya.28
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama berhijrah ke
Madinah asy- Syarifah. Madinah juga disebut dengan Toyyibah. Jibril adalah
yang memberi nama Madinah dengan nama Toyyibah saat malam mi’roj. Madinah juga
disebut dengan nama Tobah karena kebaikan atau kesucian
28
Ayat yang pertama kali digunakan untuk menakut-nakuti kaum dan mengajak mereka
mengesakan Allah adalah Firman-Nya, “Hai orang-orang yang berselimut!” dan
seterusnya.
Rasulullah berdakwah selama tiga tahun dengan cara
bersembunyi-sembunyi. Lalu turunlah wahyu perintah untuk berdakwah secara
terang-terangan, yaitu Firman Allah dalam Surat al-Hijr: 94: “Maka
sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan
(kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.”
Setelah itu,
Rasulullah berdakwah secara terang-terangan. Kaumnya bertambah memusuhinya.
Mereka sangat menyakitinya dan orang-orang muslim, sampai akhirnya ia
mengizinkan orang-orang muslim berhijrah ke tanah Habsyi.
Awalnya, Allah
mengfardhukan atas Rasulullah dan umatnya untuk melakukan ibadah di malam hari
sesuai dengan awal Surat al-Muzammil, “Hai orang yang berselimut (Muhammad)
(1) Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari kecuali sedikit daripadanya
(2),”
kemudian ayat ini dimansukh dengan akhir Surat al-Muzammil, “Dan bacalah
sedikit dari al-Quran!”
Setelah itu, Allah menfardhukan sholat dua rakaat
di pagi hari dan dua rakaat di sore hari. Kewajiban ibadah ini dihapus oleh
perintah wajib melakukan sholat 5 (lima) waktu pada malam Isrok.
Paman
Rasulullah, Abu Tholib, meninggal dunia pada tahun ke-10 kerasulan. Tiga hari
kemudian, Khatijah meninggal dunia. Setelah itu, kaum Quraisy memiliki
kesempatan besar untuk menyakiti Rasulullah, Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallama,
dengan sikap menyakiti yang lebih besar dibanding sikap menyakiti pada saat
pamannya, Abu Tholib, masih hidup di dunia. Demikian ini disebutkan oleh
al-Mudabighi.
وأول ﻣﺎ وﺟﺐ اﻹﻧﺬار واﻟﺪﻋﺎء إﱃ اﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﺑﻘﻮل ﺗﻌﺎﱃ
ﻳﺎأﻳﻬﺎ اﳌﺪﺛﺮ ﻓﺄﻗﺎم ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ ﺛﻼث ﺳﻨﲔ ﻳﺪﻋﻮ ﷲ ﻣﺴﺘﺨﻔﻴﺎ ﰒ ﻧﺰل ﻋﻠﻴﻪ
اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻹﻋﻼن وذﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻓﺎﺻﺪع ﲟﺎ ﺗﺆﻣﺮ وأﻋﺮض ﻋﻦ اﳌﺸﺮﻛﲔ ﻓﺄﻋﻠﻦ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮة وﺟﺎﻫﺮ ﻗﻮﻣﻪ ﺑﺎﻟﻌﺪاوة واﺷﺘﺪ اﻷذى ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﺣﱴ أذن ﳍﻢ ﰱ اﳍﺠﺮة
إﱃ أرض اﳊﺒﺸﺔ وﻓﺮض اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ أﻣﺘﻪ ﻣﻦ ﻗﻴﺎم اﻟﻠﻴﻞ ﻣﺎ ذﻛﺮﻩ أول ﺳﻮرة اﳌﺰﻣﻞ ﺑﻘﻮﻟﻪ
ﻳﺎأﻳﻬﺎ اﳌﺰﻣﻞ ﻗﻢ اﻟﻠﻴﻞ إﻻ ﻗﻠﻴﻼ ﰒ ﻧﺴﺨﻪ ﲟﺎ ﰱ آﺧﺮﻫﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻓﺎﻗﺮءوا ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮ ﻣﻦ
اﻟﻘﺮآن وﻓﺮض اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻠﻴﻪ رﻛﻌﺘﲔ ﺑﺎﻟﻐﺪاة ورﻛﻌﺘﲔ ﺑﺎﻟﻌﺸﻲ ﰒ ﻧﺴﺦ ذﻟﻚ ﺑﺎﳚﺎب اﻟﺼﻠﻮات
اﳋﻤﺲ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء وﻣﺎت ﻋﻤﻪ أﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﰱ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﻌﺎﺷﺮة ﻣﻦ اﻟﺒﻌﺜﺔ وﻣﺎﺗﺖ ﺧﺪﳚﺔ ﺑﻌﺪﻩ
ﺑﺜﻼث أﻳﺎم ﻓﻨﺎﻟﺖ ﻗﺮﻳﺶ ﻣﻦ أذى اﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻨﻠﻪ ﰱ ﺣﻴﺎة ﻋﻤﻪ أﰉ ﻃﺎﻟﺐ
ﻫﻜﺬا ذﻛﺮﻩ
اﳌﺪاﺑﻐﻰ ﻛﺬا ﻛﻠﻪ ﰱ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﳌﺸﺘﺎﻗﲔ ﻟﻠﺸﺎرح
tempat
itu berkat hijrahnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Sebelum
Rasulullah berhijrah, Madinah disebut dengan nama Yasrib.29
29
Dijelaskan oleh Syarih, yaitu Nawawi al-Banteni dalam kitab syarahnya Targhib
al- Musytakin:
[Singkat cerita] Kemudian Rasulullah mengizinkan para
sahabatnya untuk berhijrah ke
Madinah setelah beliau ditemui oleh
orang-orang Madinah yang telah masuk Islam di hadapannya. Mereka termasuk kaum
Anshor. Kedatangan kaum Anshor menemui Rasulullah adalah ketika beliau berada
di Mina. Saat itu adalah saat musim tertentu. Beliau menampakkan diri dengan
berdakwah kepada kabilah-kabilah Arab. Enam di antaranya adalah dari kaum
Anshor yang berasal dari Khazroj. Mereka mempercayainya dalam perjanjian
Aqobah di Mina. Beliau berkata kepada mereka, “Apakah kalian akan mencegahku
untuk menyampaikan risalah Tuhanku?”
Beberapa bulan kemudian,
tepatnya setelah musim berikutnya, Mereka yang berjumlah 12 orang mendatangi
Rasulullah. Mereka semua masuk Islam dan berjanji untuk memboyong dan
menolongnya. Setelah itu, mereka kembali pulang ke Madinah. Dari sinilah,
kemudian Allah membuat Islam tersebar.
Beberapa dari mereka
mendatangi Rasulullah lagi di perjanjian Aqobah ketiga pada musim berikutnya.
Mereka berjumlah 70 orang. Mereka semua masuk Islam dan berjanji untuk
melindungi Rasulullah dari berbagai macam gangguan dan berjanji untuk ikut
serta dalam berperang melawan orang-orang Arab dan lainnya. Mereka memilih dan
menetapkan 12 pemimpin di antara mereka.
Ketika Rasulullah, Shollallahu
‘Alaihi Wa Sallama memerintahkan para sahabatnya berhijrah ke Thoibah
(Madinah), beliau berangkat belakangan dan masih bermukim di Mekah sampai
beliau mendapatkan izin dari Allah untuk berhijrah. Allah memberinya izin
berhijrah setelah perjanjian Aqobah ketiga pada bulan Robiul Awal. Jibril
memerintahkan Rasulullah untuk berhijrah bersama Abu Bakar. Mereka berdua
pergi meninggalkan Mekah pada hari Kamis.
Di tengah perjalanan, [ketika
dikejar orang-orang kafir,] Rasulullah dan Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur
yang terletak di dataran rendah Mekah. Allah memerintahkan laba- laba menyusun
jaring-jaringnya dan memerintahkan dua burung merpati membuat sarang agar
mengecoh orang-orang kafir. [Setelah aman] Rasulullah dan Abu Bakar keluar
dari Gua Tsur pada pertengahan malam Senin. Saat itu beliau mengendarai
untanya yang tidak memiliki hidung.
Di tengah perjalanan,
Rasulullah dan Abu Bakar berhasil dikejar dan disusul oleh Suroqoh bin Malik
yang mengendarai kuda. Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama berdoa, “Ya
Allah! Lindungilah kami dari gangguannya (Suroqoh) sesuai dengan apa yang
Engkau kehendaki.” Tiba-tiba kaki kuda yang Suroqoh naiki masuk ke dalam tanah
hingga sampai kedua lutut. Kemudian Suroqoh meminta maaf kepada Rasulullah dan
meminta agar diselamatkan dari ancaman telanan tanah. Setelah dimaafkan,
Suroqoh kembali mencoba menyerang Rasulullah tetapi tanah segera menelan kaki
kudanya lagi. Kemudian Suroqoh meminta maaf dan dimaafkan Rasulullah. Kemudian
ia mencoba lagi menyerang Rasulullah tetapi lagi-lagi tanah menelan kaki
kudanya. Akhirnya Suroqoh pun bertaubat dan masuk ke agama Islam.
Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sampai di
Madinah pada hari Senin siang tanggal 12 Robiul Awal. Pada saat itu, usia
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah 53 tahun. Beliau nggal di
rumah kecil di Madinah milik
Bani Umar bin Auf
yang berjarak sekitar 8 km dari Masjid Nabawi. Beliau mendapa sholat
Jumat di jalan. Beliau sholat Jumat di wilayah milik Bani Salim bin Auf di
masjid yang berada di lembah bersama orang-orang muslim yang berjumlah 100
orang. Dengan demikian, sholat Jumat ini adalah sholat Jumat yang pertama kali
didirikan olehnya di Madinah. Setelah selesai sholat Jumat, beliau
bersiap-siap melanjutkan perjalanan. Beliau memacukan tali kendali untanya.
(Unta Rasulullah memiliki nama Qoswa). Tiba-tiba beliau ditemui oleh
segolongan orang dari penduduk kaum Anshor. Mereka menawarkannya agar tinggal
bersama mereka. Mereka memegang tali kendali untanya dan berkata,
“Wahai
Rasulullah! Tinggallah bersama kami!”
Rasulullah menjawab, “Jangan
kalian menghalangi untaku! Biarkanlah untaku yang memilih sendiri dimana aku
nantinya akan tinggal!”
Kemudian Qoswa berjalan melihat ke arah kanan dan
kiri. Saat itu Rasulullah masih menaikinya. Qoswa berhenti dan menurunkan
Rasulullah di depan pintu masjid. Setelah itu, Qoswa berjalan sendiri.
Rasulullah pun melepaskan tali kendalinya. Akhirnya Qoswa berhenti di pintu
rumah Abu Ayub Khalid bin Zaid bin Kulaib al-Anshari. Ia adalah termasuk
golongan Bani Malik bin Najar yang mereka adalah termasuk para pembesar
sahabat yang menghadiri perang Badar dan perang-perang lainnya. Kemudian Qoswa
berdiri lagi dan berjalan menoleh ke arah belakangnya. Qoswa kembali lagi ke
pintu masjid dimana ia menurunkan Rasulullah guna menjemputnya. Setelah sampai
di tempat semula, Qoswa menundukkan kepala ke arah tanah. Ia mengeluarkan
suara tanpa membuka mulutnya. Rasulullah menaikinya dan berkata,
“Tempat
ini, Insya Allah, akan dijadikan sebagai masjid. Ya Allah! Tempatkanlah aku di
tempat yang diberkahi. Engkau adalah sebaik-baiknya Dzat dimana aku akan
kembali!” (Empat kali)
Abu Ayub Khalid bin Zaid al-Anshori menuntun
Qoswa dengan izin Rasulullah. Ia mempersilahkan Rasulullah masuk ke dalam
rumahnya. Rasulullah pun tinggal bersama Abu Ayub yang masih termasuk paman
Abdul Mutholib. Orang-orang sangat menginginkan sekali kalau Rasulullah bisa
tinggal bersama mereka. Kemudian Rasulullah berkata,
“Tolong
seseorang menguruskan untaku!”
Rasulullah nggal bersama Abu
Ayub selama 7 (tujuh) bulan hingga masjid Nabawi dan rumahnya dibangun. Beliau
membeli tanah untuk dibanguni masjid. Tanah tersebut saat itu merupakan tanah
yang digunakan untuk menjemur kurma. Tanah tersebut dibeli dengan harga 10
dinar yang dibayarkan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Masjid dibangun
dengan bata. Atap masjid dibuat dengan pelepah kurma dan tiangnya dibuat
dengan kayu kurma. Saat itu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama juga
ikut serta dalam mengangkut bata dengan pakaiannya hingga dadanya kotor
berdebu.
Kiblat masjid diarahkan ke Bait al-Muqoddas hingga akhirnya
dipindah arahkan ke Ka’bah pada tahun 2 (dua) Hijriah. Masjid tersebut
memiliki ukuran panjang 100 Dzirok dan lebarnya kurang dari 100 Dzirok. Masjid
tersebut berukuran persegi [panjang]. Kemudian tempat tinggal Rasulullah
dibangunkan dengan bata. Bangunan tersebut berupa dua bilik kamar untuk Aisyah
dan Saudah radhiyallahu ‘anhuma. Setelah rumah selesai dibangun, beliau pindah
tempat tinggal dari rumah Abu Ayub ke rumah baru tersebut.
)ودﻓﻦ(
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )ﻓﻴﻬﺎ( أى ﰱ اﳌﺪﻳﻨﺔ ودﻓﻦ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
ﻣﺆﺧﺮا ﻗﻠﻴﻼ ﻋﻦ اﻟﻨﱮ ودﻓﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ ﻗﺪﻣﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ ﻓﻴﻜﻮن رأس ﻋﻤﺮ ﻣﺴﺎﻣﺘﺎ ﻟﻘﺪﻣﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ
ﺧﺎرﺟﺎ ﻋﻦ ﻣﺴﺎﻣﺘﺔ ﻗﺪم اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﺬﻩ اﻟﻜﻴﻔﻴﺔ أﺷﻬﺮ اﻟﻜﻴﻔﻴﺎت اﻟﺴﺒﻊ
واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ أن ﻗﱪ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺘﻘﺪم وأﺑﻮ ﺑﻜﺮ رأﺳﻪ ﺑﲔ ﻛﺘﻔﻰ رﺳﻮل
اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ رأﺳﻪ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ
اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ أن رأس أﰉ ﺑﻜﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﺧﻠﻒ ﻇﻬﺮ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺮاﺑﻌﺔ أن ﻗﱪ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻣﺎﻣﻬﻤﺎ ﻓﺮﺟﻼ أﰉ ﺑﻜﺮ
ﻋﻨﺪ رأس اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻴﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﳋﺎﻣﺴﺔ
أن أﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻋﻤﺮ ﺧﻠﻒ أﰉ ﺑﻜﺮ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﺴﺎدﺳﺔ أن
رأس أﰉ ﺑﻜﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ورأس ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ واﻟﻜﻴﻔﻴﺔ
اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ أن ﻗﱪ أﰉ ﺑﻜﺮ ﺧﻠﻒ ﻗﱪ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﱪ ﻋﻤﺮ ﻋﻨﺪ رﺟﻠﻰ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﺬﻩ اﻟﺮواﻳﺎت ﻣﺎ ﻋﺪا اﻷوﱃ واﻟﺜﺎﻧﻴﺔ أﺳﺎﻧﻴﺪﻫﺎ ﺿﻌﻴﻔﺔ واﻷﺷﻬﺮ اﻷوﱃ ﻛﻤﺎ
ﺗﻘﺪم
أﻓﺎد ذﻟﻚ ﻋﺒﺪ اﳌﻌﻄﻰ اﻟﺴﻤﻼوى
2) Makam
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
Rasulullah shollalahu ‘alaihi
wa sallama dikuburkan di Madinah. Posisi penguburan antara Rasulullah, Abu
Bakar, dan Umar bin Khattab terdapat 7 (tujuh pendapat), yaitu:
1.
Abu Bakar dikuburkan di belakang kuburan Rasulullah sedikit ke belakang
darinya. Umar dikuburkan di samping kedua telapak kaki Abu Bakar, kemudian
kepala Umar sejajar dengan kedua telapak kaki Abu Bakar dan tidak sejajar
dengan telapak kaki Rasulullah. Posisi penguburan ini adalah pendapat yang
paling masyhur dari 7 (tujuh) pendapat yang ada.
Kalimat yang
pertama kali terdengar dari lisan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,
ketika beliau sampai di Madinah adalah, “Tebarkanlah salam! Berbagilah
makanan! Sambunglah silaturrahmi! Sholatlah di malam hari saat orang-orang
tengah tidur! Maka kalian akan masuk surga dengan sentosa.” Demikian
disebutkan dalam buku Maulid ad-Dibaghi.
2.
Kuburan Rasulullah berada di depan. Abu Bakar, kepalanya berada sejajar dengan
bagian antara kedua pundak Rasulullah. Umar, kepalanya berada di samping kedua
kaki Rasulullah.
3. Kepala Abu Bakar berada di samping
kedua kaki Rasulullah. Umar berada di belakang Rasulullah.
4.
Kuburan Rasulullah berada di depan kuburan Abu Bakar dan Umar. Dengan
demikian, kedua kaki Abu Bakar berada di samping kepala Rasulullah dan Umar
berada di samping kedua kaki Rasulullah.
5. Abu Bakar
berada di belakang Rasulullah. Umar berada di belakang Abu Bakar.
6.
Kepala Abu Bakar berada di samping kedua kaki Rasulullah dan kepala Umar
berada di samping kedua kaki Abu Bakar.
7. Kuburan Abu
Bakar berada di belakang kuburan Rasulullah dan kuburan Umar berada di samping
kedua kaki Rasulullah.
Selain nomer [1] dan [2], sanad-sanad riwayatnya
adalah dhoif atau lemah. Yang paling masyhur adalah riwayat yang nomer [1]
seperti yang telah disebutkan. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh Abdul Mukti
as-Samlawi.
)و( ﺗﻌﺘﻘﺪ وﺗﺼﺪق )أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺻﺎدق( وﳏﻖ )ﰱ ﲨﻴﻊ
ﻣﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ( ﻣﻦ اﻷﺣﻜﺎم واﻷﻣﻮر اﳌﻐﻴﺒﺎت ﺑﻞ ﲨﻴﻊ أﻗﻮاﻟﻪ وإن ﱂ ﺗﻜﻦ ﻋﻦ اﷲ ﻓﻴﻠﺰﻣﻨﺎ
اﻹﳝﺎن ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻤﻦ
أﻧﻜﺮ ﺷﻴﺄ ﻣﻦ ذﻟﻚ وﻛﺎن ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة ﻛﻔﺮ
[Termasuk
dalam kandungan makna syahadat risalah adalah] kamu meyakini dan membenarkan
bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah orang yang
jujur dan benar dalam semua berita yang ia sampaikan, baik berita-berita
tersebut berkaitan dengan hukum- hukum atau perkara-perkara gaib, bahkan semua
perkataannya meskipun tidak berasal dari wahyu Allah. Oleh karena itu,
diwajibkan bagi kita untuk mengimani semua beritanya. Barang siapa mengingkari
berita yang diketahui secara dhorurot30 dari agama maka ia telah kufur.
)ﻓﻤﻦ
ذﻟﻚ( أى ﳑﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ )ﻋﺬاب اﻟﻘﱪ( وﻫﻮ ﻋﺬاب اﻟﱪزخ أﺿﻴﻒ إﱃ اﻟﻘﱪ ﻷﻧﻪ اﻟﻐﺎﻟﺐ وإﻻ ﻓﻜﻞ
ﻣﻴﺖ أراد اﷲ ﺗﻌﺬﻳﺒﻪ أﻧﺎﻟﻪ ﻣﺎ أرادﻩ ﺑﻪ ﻗﱪ أو ﱂ ﻳﻘﱪ وﻟﻮ ﺻﻠﺐ أو ﻏﺮق ﰱ ﲝﺮ أو أﻛﻠﺘﻪ
اﻟﺪواب أو أﺣﺮق ﺣﱴ ﺻﺎر رﻣﺎدا وذرى ﰱ اﻟﺮﻳﺢ وﻳﻜﻮن ﻟﻠﻜﺎﻓﺮ
30 Pengertian
berita yang diketahui secara dhorurot dari agama adalah berita-berita tentang
perkara agama yang tidak diperselisihkan oleh para imam ulama, seperti
kewajiban sholat, kewajiban puasa Ramadhan, keberadaan surga dan neraka, dan
lain-lain.
واﳌﻨﺎﻓﻖ وﻋﺼﺎة اﳌﺆﻣﻨﲔ وﳍﺬﻩ اﻷﻣﺔ وﻏﲑﻫﺎ ودﻟﻴﻞ وﻗﻮﻋﻪ
ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ اﻟﻨﺎر ﻳﻌﺮﺿﻮن ﻋﻠﻴﻬﺎ
ﻏﺪوا وﻋﺸﻴﺎ
c.
Sebagian Berita-berita dari Rasulullah
Termasuk sebagian berita yang
disampaikan atau dibawa oleh Rasulullah [dan kita wajib mempercayainya] adalah
tentang;
)ﻋﺬاب اﻟﻘﺒﺮ( Kubur Siksa 1)
Siksa Kubur disebut
juga dengan Siksa Barzakh. Kata ‘ﻋﺬاب’ disandarkan pada kata ‘اﻟﻘﺒﺮ’ karena
istilah ‘اﻟﻘﺒﺮ ﻋﺬاب’ atau siksa kubur adalah yang paling umum digunakan.
Apabila bukan karena alasan paling umum digunakan, maka sebenarnya setiap
mayit yang dikehendaki oleh Allah untuk disiksa maka ia akan menerimanya, baik
ia dikubur, tidak dikubur, disalib, tenggelam di laut, dimangsa binatang buas,
atau dibakar hingga menjadi abu dan ditaburkan di udara. Siksa kubur akan
dialami oleh mayit kafir, atau munafik, atau orang-orang bermaksiat dari
golongan mukminin, umat Rasulullah Muhammad, dan umat lainnya. Dalil adanya
siksa kubur adalah Firman Allah, “Api neraka akan ditimpakan kepada kaluarga
Firaun di setiap pagi dan sore”.31
Penjelasan:
Termasuk siksa
kubur adalah bahwa Allah akan menimpakan atas mayit kafir dikuburannya 99 ular
besar yang akan menggigit dan menyengatnya sampai Hari Kiamat datang. Andaikan
satu ular besar saja mematuk tanah dengan bisanya maka tanah tersebut akan
mati, seperti keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la dan
Ibnu Hiban dalam kitab Shohihnya.
Termasuk siksa kubur adalah bahwa
dua sisi kuburan menyempit dan menghimpit mayit. Tidak ada satu pun yang akan
selamat dari himpitan tersebut, meskipun ia adalah mayit anak kecil, baik ia
adalah orang sholih atau tercela, kecuali para nabi 'alaihim as-sholatu wa
as-salamu, Fatimah binti Muhammad shollallahu 'alaih wa sallama, Fatimah binti
Asad, dan orang-orang yang membaca Surat al-Ikhlas ketika sakit menjelang ajal
meskipun hanya membaca sekali saja. Jenis himpitan kubur berbeda-beda sesuai
dengan jenis mayit-,mayitnya. Sebagian ada yang diringankan, yaitu kuburan
akan menghimpitnya sebagaimana pelukan kasih sayang ibu ke
31 QS.
Ghofir: 46
anaknya setelah sekian lama ibu meninggalkan
anaknya. Sebagian dari mereka diberatkan himpitannya sehingga kuburan akan
menghimpitnya dengan himpitan yang menyiksa dan menyakiti.
Sebagian Ahli
Fudhola berkata, "Barang siapa ingin selamat dari siksa kubur maka
senantiasakanlah melakukan 4 (empat) perkara dan menjauhi 4 (empat) perkara.
Adapun 4 (empat) perkara yang seharusnya senantiasa dilakukan adalah (1)
menjaga sholat 5 (lima) waktu, (2) bersedekah, (3) membaca al-Quran, dan (4)
memperbanyak bertasbih, karena 4 (empat) perkara ini dapat menyinari kuburan
dan meluaskannya. Sedangkan 4 (empat) perkara yang harus dihindari adalah (1)
berbohong,
(2) berkhianat, (3) mengadu domba, dan (4) najis air kencing
karena sebagian besar siksa kubur disebabkan oleh ketidak hati-hatian terhadap
najis air kencing. Kami meminta kepada Allah keselamatan dan taufik pada
ketaatan."
Demikian ini tertulis dalam kitab Fathu al-Alam.32 hal.
138-137.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)وﻧﻌﻴﻤﻪ(
أى اﻟﻘﱪ ﻓﻤﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ ﺗﻮﺳﻴﻌﻪ وﺟﻌﻞ ﻗﻨﺪﻳﻞ ﻓﻴﻪ وﻓﺘﺢ ﻃﺎﻗﺔ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﳉﻨﺔ واﻣﺘﻼءﻩ ﺑﺎﻟﺮﳛﺎن
وﺟﻌﻠﻪ روﺿﺔ ﻣﻦ رﻳﺎض اﳉﻨﺔ وﻛﻞ ﻫﺬا ﳏﻤﻮل ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻴﻘﺘﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﻠﻤﺎء أﻓﺎدﻩ
ﻋﺒﺪ
اﻟﺴﻼم اﻟﻠﻘﺎﱏ
2) Nikmat Kubur
Termasuk
kenikmatan kubur adalah bahwa kuburan diluaskan, diberi lampu di dalamnya,
jendela yang tembus dari surga, penuh dengan wewangian, dan dijadikan sebagai
taman surga. Nikmat-nikmat kubur dimaksudkan sesuai hakikat
kenikmatan-kenikmatannya, menurut para ulama, seperti yang difaedahkan oleh
Syeh Abdu Salam al-Laqoni.33
32Muhammad Abdullah
al-Jurdani, Fathu al-Alam Bi Syarhi Mursyidi al-Anam, (Beirut Lebanon: Dar
Ibnu Hazm), h. 138-137
33وﻣﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ أﻳﻀﺎ ﺗﻮﺳﻴﻌﻪ ﺳﺒﻌﲔ ذراﻋﺎ ﻋﺮﺿﺎ وﻛﺬا ﻃﻮﻻ
وﻳﻜﻮن ﻟﻚ ﺑﻌﺪ اﻟﺴﺆال وﻣﻦ ﻧﻌﻴﻤﻪ أﻳﻀﺎ ﻓﺘﺢ ﻃﺎﻗﺔ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﳉﻨﺔ واﻣﺘﻼؤﻩ ﺑﺎﻟﺮﳛﺎن وﺟﻌﻠﻪ
روﺿﺔ ﻣﻦ رﻳﺎض اﳉﻨﺔ وﺟﻌﻞ ﻗﻨﺪﻳﻞ ﻓﻴﻪ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻘﺎف ﻳﻨﻮر ﻟﻪ ﻛﺎﻟﻘﻤﺮ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺒﺪر وﻗﺪ ورد
أن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ أوﺣﻰ إﱃ ﻣﻮﺳﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم ﺗﻌﻠﻢ اﳋﲑ وﻋﻠﻤﻪ اﻟﻨﺎس ﻓﺈﱏ ﻣﻨﻮر ﳌﻌﻠﻢ
اﻟﻌﻠﻢ وﻣﺘﻌﻠﻤﻪ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﺣﱴ ﻻ ﻳﺴﺘﻮﺣﺸﻮا ﳌﻜﺎ ﻢ وﻋﻦ ﻋﻤﺮ رﺿﻰ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻨﻪ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ
Penjelasan:
Termasuk
nikmat kubur adalah bahwa kuburan dilebar-panjangkan
70 dzirok setelah
ditanyai oleh Malaikat Munkar dan Nakir, dibukakan semacam jendela yang tembus
ke surga, kuburan dipenuhi dengan wewangian, kuburan dijadikan sebuah taman
surga, dan dihiasi dengan lampion yang seterang bulan di malam bulan purnama.
Ada sebuah riwayat bahwa sesungguhnya Allah memberi wahyu kepada Musa 'alaihi
as-sholatu wa as-salamu, "Pelajarilah kebaikan dan ajarkan kepada manusia.
Sesungguhnya Aku akan menyinari kuburan para pengajar ilmu dan para pelajarnya
agar mereka tidak gelisah di dalamnya.” Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu
‘anhu, “Barang siapa menyinari masjid-masjid Allah maka Dia akan menyinari
kuburannya.” Menurut para ulama, semua kenikmatan- kenikmatan kuburan akan ada
dalam wujud yang nyata, seperti yang dikatakan oleh al-Allamah al-Bajuri
rahimahullah.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
وإﳕﺎ
ﲰﻲ ﻫﺬان اﳌﻠﻜﺎن ﺑﺬﻟﻚ ﻷ ﻤﺎ
)وﻧﻜﲑ(
ﺑﻔﺘﺢ
اﻟﻜﺎف
)وﺳﺆال اﳌﻠﻜﲔ ﻣﻨﻜﺮ(
ﻳﺄﺗﻴﺎن اﳌﻴﺖ ﺑﺼﻮرة
ﻣﻨﻜﺮة ﻓﺈن ﺻﻔﺘﻬﻤﺎ أ ﻤﺎ أﺳﻮدان أزرﻗﺎن أﻋﻴﻨﻬﻤﺎ ﻛﻘﺪور اﻟﻨﺤﺎس وﰱ رواﻳﺔ ﻛﺎﻟﱪق وأﺻﻮا
ﻤﺎ ﻛﺎﻟﺮﻋﺪ إذا ﺗﻜﻠﻤﺎ ﳜﺮج ﻣﻦ أﻓﻮاﻫﻬﻤﺎ ﻛﺎﻟﻨﺎر وﺑﻴﺪ ﻛﻞ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻣﻄﺮاق ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﻟﻮ
ﺿﺮب ﺑﻪ اﳉﺒﺎل ﻟﺬاﺑﺖ وﰱ رواﻳﺔ ﺑﻴﺪ أﺣﺪﳘﺎ ﻣﺮزﺑﺔ ﻟﻮ
اﺟﺘﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ أﻫﻞ ﻣﲎ ﻣﺎ
أﻗﻠﻮﻫﺎ وﳘﺎ ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ اﻟﻄﺎﺋﻊ وﻏﲑﻩ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻦ ﻳﺮﻓﻘﺎن ﺑﺎﳌﺆﻣﻦ وﻳﻘﻮﻻن ﻟﻪ إذا وﻓﻖ
ﻟﻠﺠﻮاب
ﰒ ﻧﻮﻣﺔ اﻟﻌﺮوس وﻳﻨﻬﺮان اﳌﻨﺎﻓﻖ واﻟﻜﺎﻓﺮ وﻗﻴﻞ اﳌﺆﻣﻦ اﳌﻮﻓﻖ ﻟﻪ ﻣﺒﺸﺮ وﺑﺸﲑ
وأﻣﺎ اﻟﻜﺎﻓﺮ واﳌﺆﻣﻦ اﻟﻌﺎﺻﻰ ﻓﻠﻬﻤﺎ ﻣﻨﻜﺮ وﻧﻜﲑ أﻓﺎد
ذﻟﻚ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ
ﻣﻦ ﻧﻮر ﰱ ﻣﺴﺎﺟﺪ اﷲ ﻧﻮر اﷲ
ﻟﻪ ﰱ ﻗﱪﻩ وﻛﻞ ﻫﺬا ﳏﻤﻮل ﻋﻠﻰ ﺣﻘﻴﻘﺘﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻌﻼﻣﺔ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى رﲪﻪ اﷲ
ﺗﻌﺎﱃﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ص. ١٣٩
3) Pertanyaan
Malaikat Munkar dan Nakir34
Dua malaikat tersebut dinamai Munkar dan
Nakir karena mereka akan mendatangi mayit dengan bentuk yang munkaroh atau
menakutkan. Mereka itu sangat hitam dengan kedua mata yang melotot seperti
tonjolan kendi tembaga. Dalam satu riwayat lain disebutkan bahwa dua malaikat
penanya mayit ini memiliki mata yang seperti kilat menyambar, suara yang
34
Wajib meyakini bahwa pertanyaan kubur merupakan perkara yang haq dan akan
dialami oleh setiap mukallaf, kecuali:
- para nabi
-
para syuhadak
- para shiddiq
-
para mayit yang mati karena terserang tho'un
- para
mayit yang mati karena penyakit perut
- para mayit yang
mati di malam Jumat atau siangnya
- para mayit yang
senantiasa membaca Surat al-Mulk ketika telah sampai berita kepada mereka.
Yang dimaksud dengan senantiasa membaca adalah membaca di sebagian besar
malam-malam. Oleh karena itu tidak apa-apa jika satu malam terlewat tidak
membacanya, baik membacanya ketika tidur atau sebelumnya.
-
para mayit yang senantiasa membaca Surat as-Sajdah, seperti yang disebutkan
oleh sebagian ulama.
- para mayit yang membaca Surat
al-Ikhlas pada saat sakit menjelang ajalnya.
Pendapat rojih
menyebutkan bahwa selain para nabi dan orang-orang yang mati syahid dalam
peperangan sengit akan ditanya di dalam kuburan dengan pertanyaan ringan.
Pertanyaan kubur akan terjadi setelah mayit selesai dikubur dan ketika
orang-orang yang masih hidup meninggalkannya, bahkan mayit sendiri mendengar
suara pijakan sandal mereka, kemudian Allah mengembalikan ruhnya ke seluruh
badan, seperti pendapat ulama Jumhur. Menurut Ibnu Hajar, ruh mayit akan
dikembalikan pada separuh jasad bagian atas saja. Pertanyaan kubur hanya
terjadi satu kali. Menurut qiil, terjadi 3 ( ga) kali. Menurut qiil lain,
orang mukmin akan mengalami pertanyaan kubur selama 7 (tujuh) hari sedangkan
orang kafir mengalaminya selama 40 hari di se ap pagi.
وﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎد أن ﺳﺆال
اﻟﻘﱪ ﺣﻖ وﻫﻮ ﻋﺎم ﻟﻜﻞ ﻣﻜﻠﻒ إﻻ ﻣﺎ اﺳﺘﺜﲎ ﻛﺎﻷﻧﺒﻴﺎء واﻟﺸﻬﺪاء واﻟﺼﺪﻳﻘﲔ واﳌﺮاﺑﻄﲔ
واﳌﻄﻌﻮﻧﲔ واﳌﻴﺘﲔ ﺑﺪاء اﻟﺒﻄﻦ واﳌﻴﺘﲔ ﻟﻴﻠﺔ اﳉﻤﻌﺔ أو ﻳﻮﻣﻬﺎ واﳌﻼزﻣﲔ ﻟﻘﺮاءة ﺗﺒﺎرك
اﳌﻠﻚ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺣﲔ ﺑﻠﻮغ اﳋﱪ ﳍﻢ واﳌﺮاد ﺑﺎﳌﻼزﻣﺔ ﺎ ﰱ ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻠﻴﺎﱄ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ
اﻟﱰك ﻣﺮة ﻟﻌﺬر ﺳﻮاء ﻗﺮأﻫﺎ
ﻋﻨﺪ اﻟﻨﻮم أو ﻗﺒﻞ ذﻟﻚ وﻫﻜﺬا ﺳﻮرة اﻟﺴﺠﺪة ﻛﻤﺎ ذﻛﺮﻩ
ﺑﻌﻀﻬﻢ وﻛﺬا ﻣﻦ ﻗﺮأ ﰱ ﻣﺮض ﻣﻮﺗﻪ ﻗﻞ ﻫﻮ اﷲ أﺣﺪ ﻟﻜﻦ اﻟﺮاﺟﺢ أن ﻏﲑ اﻷﻧﺒﻴﺎء وﺷﻬﺪاء
اﳌﻌﺮﻛﺔ ﻳﺴﺄﻟﻮن ﺳﺆاﻻ ﺧﻔﻴﻔﺎ واﻟﺴﺆال ﻳﻜﻮن ﺑﻌﺪ ﲤﺎم اﻟﺪﻓﻦ وﻋﻨﺪ اﻧﺼﺮاف اﻟﻨﺎس ﺣﱴ إن
اﳌﻴﺖ ﻟﻴﺴﻤﻊ ﻗﺮع ﻧﻌﺎﳍﻢ ﻓﻴﻌﻴﺪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﻟﺮوح إﱃ ﲨﻴﻊ اﻟﺒﺪن ﻛﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﳉﻤﻬﻮر وﻫﻮ
ﻇﺎﻫﺮ اﻷﺣﺎدﻳﺚ وﻗﺎل اﺑﻦ ﺣﺠﺮ إﱃ ﻧﺼﻔﻪ اﻷﻋﻠﻰ ﻓﻘﻂ وﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎل ﻳﺴﺄل اﻟﺒﺪن ﺑﻼ روح ﻛﻤﻦ
ﻗﺎل ﺗﺴﺄل ﺑﻼ ﺑﺪن إﱃ أن ﻗﺎل واﻟﺴﺆال ﻣﺮة واﺣﺪة وﻗﻴﻞ ﺛﻼث وﻗﻴﻞ إن اﳌﺆﻣﻦ ﻳﺴﺄل
ﺳﺒﻌﺔ
أﻳﺎم واﻟﻜﺎﻓﺮ أرﺑﻌﲔ ﺻﺒﺎﺣﺎ وﻳﺴﺄل أﺣﺪ ﺑﻠﻐﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم
ص١٣٧-١٣٦.
seperti gemuruh petir, dan ketika mereka berbicara
maka akan keluar api dari mulut. Masing-masing dari Munkar dan Nakir memegang
palu besi yang andaikan gunung-gunung dipukul dengan palu tersebut maka akan
hancur lebur. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa salah satu dari mereka
membawa tongkat besi kecil yang andaikan penduduk Mina dikumpulkan bersama
untuk mengangkatnya niscaya mereka tidak akan mampu.
Nama Munkar dan
Nakir disandang oleh mereka untuk menanyai mayit yang mukmin taat dan lainnya
(kafir, munafik, dan mukmin bermaksiat) tetapi mereka hanya akan bersikap
ramah dan santun kepada mayit yang mukmin. Mereka akan menanyai dan mayit
mukmin yang diberi taufik akan mampu menjawab pertanyaan. Setelah pertanyaan
selesai dijawab, mereka akan berkata, “Tidurlah dengan nyaman seperti tidurnya
pengantin baru!” Sedangkan terhadap mayit yang munafik dan kafir, mereka akan
bersikap keras dan kasar.
Ada yang mengatakan bahwa apabila mayit
itu mayit yang diberi taufik untuk mampu menjawab pertanyaan, alias mayit
mukmin yang taat, maka mereka bernama Mubasyir dan Basyir. Adapun kepada mayit
kafir dan mukmin yang bermaksiat maka mereka bernama Munkar dan Nakir, seperti
yang difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam buku Fathul Qodir al-Murid.
)واﻟﺒﻌﺚ(
وﻫﻮ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ إﺣﻴﺎء اﳌﻮﺗﻰ وإﺧﺮاﺟﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﲨﻊ اﻷﺟﺰاء اﻷﺻﻠﻴﺔ وﻫﻰ اﻟﱴ ﻣﻦ ﺷﺄ
ﺎ اﻟﺒﻘﺎء ﻣﻦ أول اﻟﻌﻤﺮ إﱃ آﺧﺮﻩ وﻟﻮ ﻗﻄﻌﺖ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﲞﻼف اﻟﱴ
ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺷﺄ ﺎ
اﻟﺒﻘﺎء ﻛﺎﻟﻈﻔﺮ وﻫﻮ ﺬا اﳌﻌﲎ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ اﻟﻨﺸﺮ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ وورد
أن أﰉ ﺑﻦ
ﺧﻠﻒ ﺧﺎﺻﻢ اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ إﻧﻜﺎر اﻟﺒﻌﺚ وأﺗﺎﻩ ﺑﻌﻈﻢ ﺑﺎل ﻳﻔﺘﺘﻪ ﺑﻴﺪﻩ وﻗﺎل
أﺗﺮى اﷲ ﳛﲕ ﻫﺬا ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﺑﻠﻰ ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ وﻳﺒﻌﺜﻚ وﻳﺪﺧﻠﻚ اﻟﻨﺎر ﻓﻨﺰل
أو ﱂ ﻳﺮ اﻹﻧﺴﺎن أﻧﺎ ﺧﻠﻘﻨﺎﻩ ﻣﻦ ﻧﻄﻔﺔ أى ﻣﺎء ﻗﺬر ﺧﺴﻴﺲ ﻓﺈذا ﻫﻮ
ﺧﺼﻴﻢ ﻣﺒﲔ أى
ﳚﺎدل ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
4) Bangkit dari Kubur
(Ba’ts)
Bangkit dari kubur atau Ba’ts adalah istilah menghidupkan hamba-
hamba mati dan mengeluarkan mereka dari kuburan setelah seluruh anggota tubuh
asli kembali. Maksud anggota tubuh asli adalah anggota tubuh yang keadaannya
tetap dari awal mula hidup sampai tutup usia meskipun terpotong sebelum mati,
seperti kepala, tangan, kaki, dada, paha, dan lain-
lain,
berbeda dengan anggota tubuh yang keadaannya tidak tetap, seperti kuku, rambut
dan lainnya.
Istilah ba’ts dengan pengertian di atas merupakan pengertian
nasyr
atau menyebar, seperti yang telah difaedahkan oleh Syaikhuna
Yusuf.
Diriwayatkan bahwa Ubay bin Khalaf membantah Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama dengan mengingkari adanya ba’ts. Ia mendatangi
Rasulullah dengan membawa tulang busuk yang telah dihancur lumatkan. Ia
berkata kepada Rasulullah, “Apakah kamu yakin kalau Allah akan menghidupkan
tulang ini padahal telah busuk?” Rasulullah menjawab, “Ya. Allah akan
menghidupkan tulang itu. Dia akan membangkitkanmu dari kubur dan memasukkanmu
ke dalam neraka.” Kemudian turunlah wahyu, “Apakah manusia tidak tahu kalau
sesungguhnya Kami telah menciptakannya dari air mani yang kotor dan hina?
Ketika ia mengetahuinya, ia malah membantah dengan bantahan yang
batil/salah.”35 Demikian tersebut difaedahkan oleh Syeh as-Suhaimi.
)واﳊﺸﺮ(
وﻫﻮ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ ﺳﻮﻗﻬﻢ ﲨﻴﻌﺎ إﱃ اﳌﻮﻗﻒ وﻫﻮ اﳌﻮﺿﻊ اﻟﺬى ﻳﻘﻔﻮن ﻓﻴﻪ ﻣﻦ
أرض اﻟﻘﺪس
اﳌﺒﺪﻟﺔ اﻟﱴ ﱂ ﻳﻌﺺ اﷲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻔﺼﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﺑﻴﻨﻬﻢ وﻻ ﻓﺮق ﰱ ذﻟﻚ ﺑﲔ ﻣﻦ ﳚﺎزى وﻫﻮ اﻹﻧﺲ
واﳉﻦ واﳌﻠﻚ وﻣﻦ ﻻ ﳚﺎزة ﻛﺎﻟﺒﻬﺎﺋﻢ واﻟﻮﺣﻮش ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ
اﶈﻘﻘﻮن وﺻﺤﺤﻪ
اﻟﻨﻮوى
5) Hasyr
Hasyr adalah istilah penggiringan
seluruh makhluk menuju tempat pemberhentian (mauqif) untuk menerima keputusan
hukum. Mauqif adalah tempat dimana mereka akan berhenti. Tempat tersebut
adalah bumi suci [yang berasal dari bumi saat ini yang telah diganti] dan
tempat dimana Allah tidak didurhakai sama sekali. Menurut Ulama Muhakikin,
semua makhluk akan digiring menuju mauqif, baik mereka adalah makhluk yang
menerima balasan amal, seperti; golongan manusia, jin, dan malaikat, atau yang
tidak menerima balasan amal, seperti; binatang ternak, binatang liar, dan
lain-lain. Pendapat ini dishohihkan oleh Syeh Nawawi.
)واﻟﻘﻴﺎﻣﺔ( وأوﳍﺎ
ﻓﺠﺮ ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ إﱃ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻫﻰ وﻫﻮ اﳊﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ وﻗﺎل
اﻟﻔﺸﲎ واﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻫﻰ
اﻟﱴ ﺗﻌﻢ اﻟﻨﺎس وﺗﺄﺗﻴﻬﻢ ﺑﻐﺘﺔ وﺗﺄﺧﺬﻫﻢ أﺧﺬة واﺣﺪة ﻋﻠﻰ ﻏﻔﻠﺔ ﰱ
35
QS. Yaasin: 77
ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ ﰱ ﻏﲑ ﺷﻬﺮ ﻣﻌﻠﻮم وﻻ ﺳﻨﺔ ﻣﻌﺮوﻓﺔ وأول
ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺨﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ إﱃ
اﺳﺘﻘﺮار اﳋﻠﻖ ﰱ اﻟﺪارﻳﻦ اﳉﻨﺔ واﻟﻨﺎر وﺻﺪر
ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻦ اﻟﺪﻧﻴﺎ وآﺧﺮﻩ ﻣﻦ اﻵﺧﺮة وﻣﻘﺪار ذﻟﻚ اﻟﻴﻮم ﻛﻤﺎ ﻗﺎل اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﺳﻮرة
اﻟﺴﺠﺪة ﰱ ﻳﻮم ﻛﺎن ﻣﻘﺪارﻩ أﻟﻒ ﺳﻨﺔ ﳑﺎ ﺗﻌﺪون أى ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ وﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﺳﻮرة ﺳﺄل
ﰱ ﻳﻮم ﻛﺎن ﻣﻘﺪارﻩ ﲬﺴﲔ أﻟﻒ ﺳﻨﺔ وﻫﻮ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﺸﺪة أﻫﻮاﻟﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ إﱃ اﻟﻜﺎﻓﺮ
وأﻣﺎ اﳌﺆﻣﻦ ﻓﻴﻜﻮن أﺧﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻼة ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ اﻧﺘﻬﻰ
6)
Kiamat
Kiamat dimulai dari terbit fajar hari Jumat sampai tidak ada batas
waktu. Pernyataan ini adalah yang benar atau haq, seperti yang difaedahkan
oleh Syeh as-Suhaimi. Syeh al-Fasyani berkata, “Kiamat akan dialami oleh
seluruh manusia. Kiamat terjadi secara tidak disangka-sangka dan dialami oleh
mereka saat dalam keadaan lalai di hari Jumat pada bulan dan tahun yang tidak
diketahui. Waktu dimulainya Kiamat adalah dari tiupan kedua
Sangkakala/terompet Isrofil dan berakhir sampai seluruh makhluk telah
bertempat di surga dan neraka.
Permulaan waktu Kiamat termasuk dari
alam dunia dan akhir waktunya termasuk dari alam akhirat. Lama waktunya adalah
sekitar 1000 tahun menurut hitungan di dunia, seperti Firman Allah, “... pada
hari yang ukuran lamanya adalah 1000 tahun di dunia.”36 dan 50.000 tahun,
seperti Firman Allah, “Para malaikat dan ruh akan naik menghadap Allah pada
hari yang ukuran waktu lamanya adalah 50.000 tahun.”37 Kata ‘Hari’ dalam Surat
al-Ma’aarij dimaksudkan pada Hari Kiamat karena saking dahsyatnya
kesulitan-kesulitan yang terjadi pada saat itu bagi orang-orang kafir. Adapun
bagi orang mukmin maka lama waktu Hari Kiamat adalah lebih sebentar daripada
sholat wajib di dunia.”
)واﳊﺴﺎب( وﻫﻮ ﺗﻮﻗﻴﻒ اﷲ اﻟﻨﺎس ﻋﻠﻰ أﻋﻤﺎﳍﻢ ﺧﲑا
ﻛﺎﻧﺖ أو ﺷﺮا ﻗﻮﻻ ﻛﺎﻧﺖ أو ﻓﻌﻼ ﺗﻔﺼﻴﻼ ﺑﻌﺪ أﺧﺬﻫﻢ ﻛﺘﺒﻬﺎ وﻳﻜﻮن ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ واﻟﻜﺎﻓﺮ إﻧﺴﺎ
وﺟﻨﺎ إﻻ ﻣﻦ اﺳﺘﺜﲎ ﻣﻨﻬﻢ
36 QS. As-Sajdah: 5
37
QS. Al-Ma’aarij: 4
7) Hisab
Pengertian
Hisab adalah pemberitahuan atau penjelasan Allah kepada manusia atas amal-amal
mereka, yang baik atau buruk, ucapan atau perbuatan, secara rinci setelah
mereka menerima buku-buku catatan amal. Hisab akan dialami oleh yang mukmin
dan yang kafir, baik dari golongan manusia atau jin, kecuali mereka yang
dikecualikan.
)واﻟﺜﻮاب( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﺤﻘﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﲪﺔ واﳌﻐﻔﺮة ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
واﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﻣﻦ رﺳﻮل اﷲ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )واﻟﻌﺬاب( وﻫﻮ ﻛﻞ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻣﺆﳌﺔ
8)
Tsawab dan Adzab
Tsawab adalah balasan yang berhak diterima yang berupa
rahmat dan ampunan dari Allah dan syafaat dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa sallama. ‘Adzab adalah setiap siksaan yang menyakitkan atau pedih.
)واﳌﻴﺰان(
وﻫﻮ ﻛﻤﻴﺰان اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻪ ﻗﺼﺒﺔ وﻋﻤﻮد وﻛﻔﺘﺎن ﻛﻞ واﺣﺪة ﻣﻨﻬﻤﺎ أوﺳﻊ ﻣﻦ ﻃﺒﻘﺎت اﻟﺴﻤﻮات
واﻷرض ﻛﻔﺔ اﳊﺴﻨﺎت ﻋﻦ ﳝﲔ اﻟﻌﺮش ﻣﻘﺎﺑﻞ اﳉﻨﺔ وﻛﻔﺔ اﻟﺴﻴﺌﺎت ﻋﻦ ﻳﺴﺎر اﻟﻌﺮش ﻣﻘﺎﺑﻞ اﻟﻨﺎر
ﻳﺰن ﺑﻪ ﺟﱪﻳﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﺑﻌﺪ اﳊﺴﺎب ﻓﻴﺄﺧﺬ ﺑﻌﻤﻮدﻩ وﻳﻨﻈﺮ إﱃ ﻟﺴﺎﻧﻪ وﻣﻴﻜﺎﺋﻴﻞ أﻣﲔ ﻋﻠﻴﻪ
واﻟﺜﻘﻴﻞ ﻳﻨﺰل إﱃ أﺳﻔﻞ واﳋﻔﻴﻒ ﻳﺮﺗﻔﻊ ﻛﻤﻴﺰان اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ
ﻇﺎﻫﺮ اﻷﺣﺎدﻳﺚ أﻓﺎدﻩ
اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
9) Mizan (Timbangan)
Mizan atau
timbangan yang ada di akhirat adalah sama seperti timbangan yang ada di dunia
dari segi sama-sama memiliki ruas jari, tiang, dan dua piringan neraca yang
masing-masing piringan adalah lebih luas daripada tingkatan-tingkatan langit
dan bumi. Piringan yang memuat amal- amal kebaikan berada di sebelah kanan
Arsy dan di depan surga dan piringan yang memuat amal-amal keburukan berada di
sebelah kiri Arsy dan di depan neraka. Jibril adalah yang bertugas menimbang
di atas sirot setelah para makhluk dihisab. Ia akan memegang tiang timbangan
dan melihat penunjuk keseimbangan timbangan sedangkan Mikail adalah yang
dipercaya untuk mengawasi penunjuk keseimbangan timbangan. Menurut kejelasan
hadis-hadis yang ada, piringan yang lebih berat akan turun ke bawah dan
piringan yang ringan akan naik, seperti keadaan timbangan dunia. Demikian ini
difaedahkan oleh Syeh as-Suhaimi.
)واﻟﻨﺎر( وﻫﻰ دار اﻟﻌﺬاب
ﲜﻤﻴﻊ ﻃﺒﺎﻗﻬﺎ اﻟﺴﺒﻊ اﻟﱴ أﻋﻼﻫﺎ ﺟﻬﻨﻢ وﲢﺘﻬﺎ ﻟﻈﻰ ﰒ اﳊﻄﻤﺔ ﰒ اﻟﺴﻌﲑ ﰒ ﺳﻘﺮ ﰒ اﳉﺤﻴﻢ ﰒ
اﳍﺎوﻳﺔ وﺑﺎب ﻛﻞ ﻣﻦ داﺧﻞ اﻷﺧﺮى ﻋﻠﻰ اﻹﺳﺘﻮاء وﺑﲔ أﻋﻠﻰ ﺟﻬﻨﻢ وأﺳﻔﻠﻬﺎ ﲬﺲ وﺳﺒﻌﻤﺎﺋﺔ ﺳﻨﺔ
أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼم اﻟﻠﻘﺎﱏ
10) Neraka
Neraka adalah
tempat penyiksaan di setiap tingkatannya yang berjumlah tujuh. Neraka teratas
adalah Jahanam. Di bawahnya adalah neraka Ladzo, kemudian Hatomah, kemudian
Sair, kemudian Saqor, kemudian Jahim, kemudian Hawiah. Masing-masing pintu
adalah sama dari dalam neraka lain. Jarak antara bagian teratas Jahanam dengan
bagian terbawahnya berjarak sejauh 705 tahun perjalanan, seperti yang
difaedahkan oleh Abdu Salam al-Laqoni.
)واﻟﺼﺮاط( وﻫﻮ ﺟﺴﺮ ﻣﻨﺼﻮب ﻋﻠﻰ
ﻇﻬﺮ ﺟﻬﻨﻢ أوﻟﻪ ﰱ اﳌﻮﻗﻒ وآﺧﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺑﺎب اﳉﻨﺔ ﳝﺮ ﻋﻠﻴﻪ اﻷوﻟﻮن واﻵﺧﺮون وﻫﻮ أدق ﻣﻦ
اﻟﺸﻌﺮة وأﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺴﻴﻒ ﻓﻬﻮ ﻣﺜﻞ اﳌﻮﺳﻰ وأول ﻣﻦ ﳚﻮز ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺒﻴﻨﺎ وأﻣﺘﻪ ﻓﺎﻟﺴﺎﳌﻮن ﻣﻦ
اﻟﺬﻧﻮب ﳝﺮون ﻛﻄﺮف اﻟﻌﲔ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﱪق اﳋﺎﻃﻒ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﺮﻳﺢ
اﻟﻌﺎﺻﻒ أى اﻟﺸﺪﻳﺪ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﻄﲑ وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺎﻟﻔﺮس اﻟﺴﺎﺑﻖ
وﺑﻌﺪﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻛﺄﺟﻮد اﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﰒ اﻟﺬﻳﻦ ﳚﻮزون ﻋﺪوا وﻣﺸﻴﺎ ﰒ ﻣﻦ ﳚﻮزﻩ ﺣﺒﻮا وﻫﻮ
اﻟﺬي ﺗﻄﻮل ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﺼﺮاط ﻓﻴﻘﻮل رب ﱂ أﺑﻄﺄت ﰉ ﻓﻴﻘﻮل ﱂ أﺑﻄﺊ ﺑﻚ إﳕﺎ أﺑﻄﺄ ﺑﻚ
ﻋﻤﻠﻚ
11) Sirot
Sirot adalah jembatan yang
berada di atas neraka Jahanam. Ujung permulaannya berada di mauqif dan ujung
akhirnya berada di pintu surga. Semua orang awal dan akhir akan melewatinya.
Sirot berbentuk lebih tipis daripada sehelai rambut dan lebih tajam daripada
pedang. Ia adalah seperti silet atau pemes. Makhluk yang pertama kali
melewatinya adalah Nabi kita dan umatnya. Umatnya yang selamat dari dosa akan
melewatinya secepat kedipan mata. Setelah mereka, ada sebagian yang
melewatinya seperti kilat menyambar, kemudian ada sebagian yang melewatinya
seperti tiupan angin kencang, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti
burung, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti kuda yang kencang
larinya, kemudian ada sebagian yang melewatinya seperti binatang ternak
tercepat, kemudian ada sebagian yang melewatinya dengan berlari dan berjalan,
kemudian ada sebagian yang melewatinya dengan merayap atau
merangkak,
yaitu para makhluk yang lamban dan lama melewati sirot. Mereka yang melewati
sirot dengan merangkak bertanya, “Ya Allah! Mengapa Engkau membuat kami
lamban?” Allah menjawab, “Aku tidak membuat kalian menjadi lamban tetapi amal
kalianlah yang membuat kalian lamban melewati sirot.”
وروى إذا ﻛﺎن ﻳﻮم
اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﺄﺗﻰ ﻗﻮم ﻓﻴﻘﻔﻮن ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﻳﺒﻜﻮن ﻓﻴﻘﺎل ﳍﻢ ﺟﻮزوا ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﳔﺎف
ﻣﻦ اﻟﻨﺎر ﻓﻴﻘﻮل ﺟﱪﻳﻞ ﻛﻴﻒ ﻛﻨﺘﻢ ﲤﺮون ﻋﻠﻰ اﻟﺒﺤﺮ ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﺑﺎﻟﺴﻔﻦ ﻓﻴﺆﺗﻰ ﲟﺴﺎﺟﺪ ﻛﺎﻧﻮا
ﻳﺼﻠﻮن ﻓﻴﻬﺎ ﻛﺎﻟﺴﻔﻦ ﻓﲑﻛﺒﻮ ﺎ وﳝﺮون ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺮاط ذﻛﺮﻩ
اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
Diriwayatkan
bahwa ketika Hari Kiamat telah terjadi maka datanglah suatu kaum. Mereka
berhenti di atas sirot sambil menangis. Mereka ditanya, “Mengapa kalian
berhenti? Lewatilah sirot?” Mereka menjawab, “Kami takut neraka.” Jibril
berkata, “Bagaimana cara kalian melewati laut [ketika di dunia?]” Mereka
menjawab, “Kami melewati laut dengan mengendarai perahu.” Kemudian
didatangkanlah masjid-masjid tempat dimana mereka sholat yang dijadikan
seperti perahu-perahu. Kemudian mereka menaikinya dan melewati sirot, seperti
yang disebutkan oleh Syeh as-Suhaimi.
وأﻣﺎ ﺣﻘﻴﻘﺔ اﻟﺼﺮاط ﻓﺈﻧﻪ ﺷﻌﺮة ﻣﻦ ﺟﻔﻮن
ﻋﻴﲎ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺮﻣﻠﻰ ﻋﻦ
ﺑﺮﻫﺎن اﻟﺪﻳﻦ اﳊﻠﻴﻤﻰ
Adapun hakikat
sirot adalah rambut kelopak dua mata Malaikat Malik ‘alaihi as-Salam, seperti
yang dikisahkan oleh Syeh Romli dari Syeh Burhanudin al-Halimi.
)واﳊﻮض(
وﻫﻮ ﲝﺮ ﻋﻠﻰ اﻷرض اﳌﺒﺪﻟﺔ وﻫﻰ أرض ﺑﻴﻀﺎء ﻛﺎﻟﻔﻀﺔ ﻣﺘﺴﻊ اﳉﻮاﻧﺐ وﻃﻮﻟﻪ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻋﺮﺿﻪ
وﻫﻮ ﻣﺴﲑة ﺷﻬﺮ رﳛﻪ أﻃﻴﺐ ﻣﻦ اﳌﺴﻚ وﻟﻪ ﻟﻮن ﻛﻞ ﺷﺮاب اﳉﻨﺔ وﻃﻌﻢ ﻛﻞ ﲦﺎر اﳉﻨﺔ وﻛﻴﺰاﻧﻪ
أﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﳒﻮم اﻟﺴﻤﺎء ﻣﻦ ﺷﺮب ﻣﻨﻪ ﺷﺮﺑﺔ ﻻ ﻳﻈﻤﺄ ﺑﻌﺪﻫﺎ
أﺑﺪا
12)
Telaga
Telaga yang dimaksud disini adalah lautan yang berada di atas
permukaan bumi yang telah diganti, yaitu bumi putih seperti perak yang
sisi-sisinya sangat luas. Panjang dan lebar telaga adalah sama, yaitu
sepanjang
perjalanan satu bulan. Baunya adalah lebih wangi daripada minyak misik. Air
telaga tersebut memiliki banyak warna minuman surga dan makanan buah-buahan
surga. Jumlah cangkir untuk mengambil airnya adalah lebih banyak daripada
bintang-bintang di langit. Barang siapa meminum air telaga itu dengan sekali
minum maka ia tidak akan pernah lagi merasakan dahaga.
ﺗﺸﺮب ﻣﻨﻪ ﻫﺬﻩ
اﻷﻣﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﻟﻜﻨﻬﻢ ﻗﺴﻤﺎن ﻗﺴﻢ ﻻ ﻳﻄﺮد ﻫﻢ اﳌﺘﻘﻮن وﻗﺴﻢ ﻳﻄﺮد
واﳌﻄﺮود ﻗﺴﻤﺎن ﻗﺴﻢ
ﻳﻄﺮد ﺣﺮﻣﺎﻧﺎ وﻫﻢ اﻟﻜﻔﺎر ﻓﻼ ﻳﺸﺮﺑﻮن ﻣﻨﻪ أﺑﺪا وﻗﺴﻢ ﻳﻄﺮد ﻋﻘﻮﺑﺔ ﻟﻪ ﰒ ﻳﺸﺮب وﻫﻢ ﻋﺼﺎة
اﳌﺆﻣﻨﲔ ﻓﻴﺸﺮﺑﻮن ﻗﺒﻞ دﺧﻮﳍﻢ اﻟﻨﺎر ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻴﻜﻮن ﺷﺮ ﻢ ﻗﺒﻠﻪ أﻣﺎﻧﺎ ﻣﻦ أن ﲢﺮق
اﻟﻨﺎر أﺟﻮاﻓﻬﻢ وأن ﻳﺪرﻛﻬﻢ اﳉﻮع واﻟﻌﻄﺶ
Umat Rasulullah, Muhammad,
shollallahu ‘alaihi wa sallama, akan meminum air dari telaga tersebut. Mereka
dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1) Golongan yang
tidak dilarang untuk meminum air telaga. Mereka adalah orang-orang yang
bertakwa.
2) Golongan yang dilarang untuk meminum air
telaga. Mereka dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)
Mereka yang dilarang meminumnya karena sebagai bentuk larangan tetap. Mereka
adalah orang-orang kafir sehingga mereka tidak akan meminum air telaga
selamanya.
b) Mereka yang dilarang meminumnya karena
sebagai bentuk larangan penyiksaan atau balasan, kemudian mereka diperbolehkan
meminumnya. Golongan ini adalah mereka yang bermaksiat dari golongan
mukminin.
Menurut Pendapat yang shohih, para mukmin yang bermaksiat
diperbolehkan meminum air telaga sebelum mereka masuk ke dalam neraka sehingga
air yang diminum bisa menjadi tameng agar perut mereka tidak terbakar oleh api
dan agar mereka tidak merasa lapar dan dahaga.
واﻟﺼﺤﻴﺢ أﻧﻪ ﻗﺒﻞ
اﻟﺼﺮاط وﻗﺒﻞ اﳌﻴﺰان ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﳉﻤﻬﻮر ﻷن اﻟﻨﺎس ﳜﺮﺟﻮن ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﻋﻄﺎﺷﺎ وﻻ ﻳﺘﺄﺗﻰ ﺷﺮب
ﻗﻮم وﻃﺮد أﺧﺮﻳﻦ ﻷﻧﻪ ﻟﻮ ﻛﺎن ﺑﻌﺪ اﻟﺼﺮاط ﳌﺎ ﺻﺢ ﻃﺮد أﺣﺪ ﻋﻨﻪ إﱃ اﻟﻨﺎر ﻓﺈن ﻣﻦ ﺟﺎوز
اﻟﺼﺮاط ﻻ رﺟﻮع ﻟﻪ إﱃ اﻟﻨﺎر أﺑﺪا ذﻛﺮﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
Menurut pendapat
yang shohih, telaga berada di tempat sebelum para makhluk melewati sirot dan
mengalami mizan, seperti yang dikatakan oleh para ulama Jumhur, karena seluruh
manusia akan bangkit dari kuburan dalam keadaan sangat dahaga. Pendapat ini
berdasarkan alasan bahwa andaikan telaga berada di tempat setelah para makhluk
melewati sirot maka tidak akan memungkinkan untuk memperbolehkan kaum satu dan
melarang kaum lainnya untuk meminum airnya, karena ada riwayat shohih yang
menjelaskan bahwa makhluk yang telah melewati sirot tidak akan bisa kembali
menuju neraka [dan ujung akhir sirot adalah surga, seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, dan di bawah sirot adalah neraka Jahanam sehingga
narasinya adalah makhluk mukmin yang bermaksiat akan meminum air telaga
sebelum melewati sirot sebagai tameng dari kobaran api, kemudian sampai di
tengah perjalanan, ia masuk ke dalam neraka]. Demikian ini disebutkan oleh
Syeh as-Suhaimi.
وﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺣﻮﺿﺎن ﺣﻮض ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺮاط ﰱ
اﳌﻮﻗﻒ وﻛﺬا ﺣﻴﺎض اﻷﻧﺒﻴﺎء وﻫﻮ اﻟﺬى ﻳﻄﺮد ﻋﻨﻪ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺼﺎة وﺣﻮض ﺑﻌﺪﻩ ﻻ ﻳﻄﺮد ﻋﻨﻪ أﺣﺪ
ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﻠﻪ إﻻ ﻣﻦ ﺧﻠﺺ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاب وﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻛﻮﺛﺮا واﻟﻜﻮﺛﺮ ﰱ ﻛﻼم اﻟﻌﺮب اﳋﲑ
اﻟﻜﺜﲑ
وﺻﺤﺢ اﻟﻘﺮﻃﱮ ﻫﺬا اﻟﻘﻮل
Ada satu pendapat mengatakan bahwa
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memiliki dua telaga. Telaga pertama
berada di mauqif sebelum sirot. Nabi-nabi selainnya juga memiliki
telaga-telaga yang umat mereka yang bermaksiat tidak diperkenankan meminum
airnya. Dan telaga kedua berada di tempat setelah sirot dimana seluruh makhluk
tidak akan dilarang untuk meminum air telaga kedua ini, karena tidak ada
makhluk yang dapat melewati sirot kecuali ia telah selamat dari siksa.
Masing-masing dari dua telaga ini disebut dengan telaga al-Kautsar. Menurut
bahasa orang-orang Arab, kata al-Kautsar berarti kebaikan yang banyak atau
al-khoir al-katsir. Pendapat ini dishohihkan oleh Syeh al-Qurtubi.
وﻗﺎل
ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ وﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻻ ﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎدﻩ وإﳕﺎ ﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎدﻩ أن ﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼة
واﻟﺴﻼم
ﺣﻮﺿﺎ وﻻ ﻳﻀﺮ اﳉﻬﻞ ﺑﻜﻮﻧﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺮاط أو ﺑﻌﺪﻩ
Syaikhuna Yusuf berkata, “Semua
ini tidak wajib diyakini. Yang wajib diyakini hanyalah bahwa Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama memiliki telaga. Tidak apa-apa jika tidak tahu
apakah telaganya berada di tempat sebelum atau sesudah sirot.”
)واﻟﺸﻔﺎﻋﺔ(
وﻫﻰ ﺳﺆال اﳋﲑ ﻣﻦ اﻟﻐﲑ ﻟﻠﻐﲑ وﺷﻔﺎﻋﺔ اﳌﻮﱃ ﻋﺒﺎرة ﻋﻦ ﻋﻔﻮﻩ ﻓﺈﻧﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﺸﻔﻊ ﻓﻴﻤﻦ ﻗﺎل ﻻ
إﻟﻪ إﻻ اﷲ وأﺛﺒﺖ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻟﻠﺮﺳﻮل اﻟﺬى أرﺳﻠﻪ إﻟﻴﻪ وﻟﻮ ﱂ ﻳﻌﻤﻞ ﺧﲑا ﻗﻂ ﻓﻴﺘﻔﻀﻞ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪم دﺧﻮﻟﻪ اﻟﻨﺎر ﺑﻼ ﺷﻔﺎﻋﺔ أﺣﺪ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ
13)
Syafaat
Pengertian Syafaat adalah memintakan kebaikan dari pihak
lain untuk pihak lainnya. Sedangkan maksud syafaat Allah adalah pemberian maaf
dari-Nya, karena Dia akan mensyafaati hamba yang mengucapkan kalimat ‘’ﷲ إﻻ
إﻟﮫ ﻻ” dan yang menetapkan risalah bagi rasul yang diutus oleh-Nya kepada
hamba tersebut, meskipun hamba tersebut belum pernah melaksanakan amal
kebaikan sama sekali. Setelah Allah memberinya syafaat, maka Dia akan
memberikan anugerah kepada hamba tersebut dengan tidak masuk ke dalam neraka
tanpa perantara syafaat siapapun [dari hamba-hamba-Nya yang dikhususkan].
Demikian ini difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf dalam kitab Fathu al-Qodir
al-Murid.
وﺷﻔﺎﻋﺎت ﻧﺒﻴﻨﺎ أﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﺷﻔﺎﻋﺔ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ أﻋﻈﻤﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ اﳌﺨﺘﺼﺔ
ﺑﻪ ﻹراﺣﺔ اﳋﻠﻖ وﻟﻮ ﻛﻔﺎرا ﻣﻦ ﻃﻮل اﳌﻮﻗﻒ ﻟﻴﻌﺠﻞ اﷲ ﺣﺴﺎ ﻢ ﻛﻤﺎ أﺧﺮﺟﻪ اﻟﺸﻴﺨﺎن وﻏﲑﳘﺎ ﻋﻦ
أﰉ ﻫﺮﻳﺮة ذﻛﺮ ذﻟﻚ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ وﺗﺴﻤﻰ اﳌﻘﺎم اﶈﻤﻮد ﻷﻧﻪ ﳛﻤﺪﻩ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻷوﻟﻮن واﻵﺧﺮون
Syafaat-syafaat
Nabi kita adalah lebih dari 20 syafaat. Semuanya diterima. Syafaatnya yang
paling agung adalah syafaat yang memang dikhususkan darinya, yaitu
mengistirahatkan seluruh makhluk, meskipun mereka adalah kafir, dari lamanya
mauqif agar Allah mempercepat hisab mereka, seperti hadis yang diriwayatkan
oleh Bukhori, Muslim, dan lain- lain dari Abu Hurairah. Demikian ini
disebutkan oleh Syeh as-Suhaimi. Syafaat ini disebut dengan al-maqom al-mahmud
(derajat yang terpuji) karena Nabi kita dipuji oleh kaum-kaum awal dan akhir
atas diistimewakannya syafaat tersebut darinya.
وﻣﻦ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ دﺧﻮل ﲨﺎﻋﺔ اﳉﻨﺔ ﺑﻐﲑ ﺣﺴﺎب ﺑﻞ ﻳﻘﻮﻣﻮن ﻣﻦ ﻗﺒﻮرﻫﻢ ﻟﻘﺼﻮرﻫﻢ وﻫﺬﻩ
ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻳﻀﺎ
Termasuk syafaat Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa memasukkan
golongan hamba ke dalam surga tanpa dihisab, bahkan setelah mereka bangkit
dari kuburan langsung menuju ke istana-istana di dalam surga. Syafaat ini
hanya dikhususkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
وﻣﻨﻬﺎ
ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ اﺳﺘﺤﻘﻮا اﻟﻨﺎر ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻠﻮ ﺎ ﺑﻞ ﻳﺪﺧﻠﻮن
اﳉﻨﺔ
وﻛﺬﻟﻚ ﻫﺬﻩ ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
Termasuk syafaat Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi golongan hamba yang
telah dicap sebagai penghuni neraka. Kemudian mereka tidak jadi masuk ke
dalamnya, melainkan masuk ke dalam surga. Syafaat ini juga syafaat yang hanya
dikhususkan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.
وﻣﻨﻬﺎ
ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ دﺧﻠﻮا اﻟﻨﺎر ﻓﻴﺨﺮﺟﻮن ﻣﻨﻬﺎ وﻫﺬﻩ ﻏﲑ ﳐﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻞ ﺗﻜﻮن ﻟﻐﲑﻩ أﻳﻀﺎ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء واﻷوﻟﻴﺎء واﳌﻼﺋﻜﺔ
واﻷﻧﺒﻴﺎء
Termasuk
syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi
golongan hamba yang telah masuk ke dalam neraka, kemudian mereka dikeluarkan
dari sana. Syafaat ini tidak hanya dikhususkan dari Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama, melainkan dari selainnya, yaitu mereka para ulama, para
wali, para malaikat, dan para nabi.
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ
رﻓﻊ درﺟﺎت أﻧﺎس ﰱ اﳉﻨﺔ
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama adalah syafaatnya yang berupa mengangkat derajat para manusia di dalam
surga.
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ ﲣﻔﻴﻒ اﻟﻌﺬاب ﻋﻦ ﺑﻌﺾ اﻟﻜﺎﻓﺮﻳﻦ
ﻛﻌﻤﻪ أﰉ ﻃﺎﻟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮل ﺑﺄن اﷲ ﱂ ﳛﻴﻪ ﻟﻺﳝﺎن ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﻟﺬى ﳛﺐ آل ﺑﻴﺖ
اﻟﻨﱮ ﻳﻘﻮل ﺑﺄن اﷲ أﺣﻴﺎﻩ وآﻣﻦ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ واﷲ ﻗﺎدر ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ذﻛﺮﻩ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Termasuk
syafaat Rasulullah shollalahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa
meringankan siksa dari sebagian orang kafir, seperti
meringankan
siksa dari pamannya Abu Tholib yang mana menurut satu pendapat bahwa setelah
ia mati, Allah tidak menghidupkannya kembali untuk mengimani atau membenarkan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Sedangkan orang-orang yang
mencintai keluarga Rasulullah mengatakan bahwa Allah menghidupkannya kembali,
kemudian ia membenarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Allah
adalah Dzat Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Demikian ini disebutkan oleh
Syeh al-Bajuri.
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ ﲨﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺻﻠﺤﺎء أﻣﺘﻪ ﻟﻴﺘﺠﺎوز ﻋﻨﻬﻢ ﻋﻠﻰ
ﺗﻘﺼﲑﻫﻢ ﰱ اﻟﻄﺎﻋﺎت
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama adalah syafaatnya bagi hamba-hamba sholih dari umatnya agar
kecerobohan- kecerobohan mereka dalam melakukan ketaatan diampuni oleh-Nya.
وﻣﻨﻬﺎ
ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ أﻃﻔﺎل اﳌﺸﺮﻛﲔ أن ﻻ ﻳﻌﺬﺑﻮا ذﻛﺮﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼم
Termasuk syafaat
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya bagi anak-anak
kecil yang dilahirkan oleh hamba-hamba kafir agar anak-anak kecil tersebut
tidak disiksa. Demikian ini disebutkan oleh Syeh Abdussalam.
ﻤﺎ
اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﻣﻨﻬﺎ ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﰱ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﻣﻦ ﻋﺬاب ﻣﻦ ﰱ اﻟﻘﱪﻳﻦ
اﻟﺬﻳﻦ ﻣﺮ
وﺳﻠﻢ
Termasuk syafaat Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah syafaatnya yang berupa meringankan siksa
dari hamba yang ada di dalam dua kuburan yang dilewati olehnya shollallahu
‘alaihi wa sallama. (yaitu kuburan mayit yang disiksa karena tidak
berhati-hati dari najis dan yang suka menebar fitnah di dunia.)
وﻣﻨﻬﺎ
ﺷﻔﺎﻋﺘﻪ ﻓﻴﻤﻦ ﻣﺎت ﺑﺎﳌﺪﻳﻨﺔ
Termasuk syafaat Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa salama adalah syafaatnya bagi hamba yang meninggal dunia di kota Madinah
al- Mukarromah.
)واﳉﻨﺔ( وﻫﻰ دار اﻟﺜﻮاب ﲜﻤﻴﻊ أﻧﻮاﻋﻬﺎ واﺧﺘﻠﻒ ﰱ اﳉﻨﺔ
ﻫﻞ ﻫﻰ ﺳﺒﻊ ﺟﻨﺎت ﻣﺘﺠﺎورة وأﻓﻀﻠﻬﺎ وأوﺳﻄﻬﺎ اﻟﻔﺮدوس وﻫﻰ أﻋﻼﻫﺎ وا ﺎورة ﻻ ﺗﻨﺎﰱ ﰱ
اﻟﻌﻠﻮ وﻓﻮﻗﻬﺎ ﻋﺮش اﻟﺮﲪﻦ
وﻣﻨﻬﺎ ﺗﺘﻔﺠﺮ أ ﺎر اﳉﻨﺔ وﻳﻠﻴﻬﺎ ﰱ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ
ﺟﻨﺔ ﻋﺪن ﰒ ﺣﻨﺔ اﳋﻠﺪ ﰒ ﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى ودار اﻟﺴﻼم ودار اﳉﻼل واﳉﻨﺎت ﻛﻠﻬﺎ
ﻣﺘﺼﻠﺔ ﲟﻘﺎم اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻟﻴﺘﻨﻌﻢ ﲨﻴﻊ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ ﲟﺸﺎﻫﺪﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻈﻬﻮرﻩ ﺻﻠﻰ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﳍﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﻷ ﺎ ﺗﺸﺮف
ﻋﻠﻰ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ ﻛﻤﺎ أن اﻟﺸﻤﺲ ﺗﺸﺮق ﻋﻠﻰ أﻫﻞ اﻟﺪﻧﻴﺎ
وﻫﺬا ﻣﺎ ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس
14) Jannah atau surga
Surga
adalah desa atau tempat balasan kebaikan dengan seluruh macam-macamnya.
Perihal tentang apakah surga itu terdiri dari 7 (tujuh) yang saling
berdampingan atau tidak merupakan perihal yang masih diperselisihkan di
kalangan ulama.
Dari tujuh surga yang ada, yang paling unggul
adalah surga Firdaus. Ia adalah surga yang tertinggi. Sifat saling
berdampingan tidak menafikan sifat ketinggiannya. Di atas surga Firdaus adalah
Arsy milik Allah Yang Maha Pengasih. Dari surga Firdaus, mengalirlah
sungai-sungai surga. Dari segi keutamaan, setelah surga Firdaus adalah surga
Adn, kemudian surga Khuld, kemudian surga an-Na’im, kemudian surga al-Makwa,
kemudian surga Dar as-Salam, kemudian surga Dar al-Jalal. Semua surga
bersambung dengan tempat yang disebut dengan maqom al-wasilah agar seluruh
penduduk surga dapat merasakan kenikmatan berupa melihat Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama karena beliau keluar dari tempat tersebut,
karena maqom al-wasilah akan menyinari seluruh penduduk surga sebagaimana
matahari menyinari seluruh penduduk dunia. Pendapat yang mengatakan jumlah
surga ada 7 (tujuh) adalah madzhab Ibnu Abbas.
أو أرﺑﻊ ورﺟﺤﻪ ﲨﺎﻋﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ
ﺗﻌﺎﱃ وﳌﻦ ﺧﺎف ﻣﻘﺎم رﺑﻪ ﺟﻨﺘﺎن ﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى ﰒ ﻗﺎل وﻣﻦ دو ﻤﺎ ﺟﻨﺘﺎن ﺟﻨﺔ
ﻋﺪن وﺟﻨﺔ اﻟﻔﺮدوس ﻛﻤﺎ ﻗﺎل ﺑﻌﺾ اﳌﻔﺴﺮﻳﻦ وﻫﺬا ﻣﺎ
ذﻫﺐ إﻟﻴﻪ اﳉﻤﻬﻮر
Ada
yang mengatakan bahwa jumlah surga ada 4 (empat). Pendapat ini diunggulkan
oleh golongan ulama karena berdasarkan Firman Allah, “Dan bagi hamba yang
takut berada di sisi Allah (untuk diputusi hukum sehingga ia mengamalkan
ketaatan dan menjauhi larangan) ada dua surga,”38 yaitu surga an-Na’iim dan
surga al-Makwa, kemudian Allah
berfirman, “Dan di bawah dua
surga itu terdapat dua surga yang lain,”39 yaitu surga Adn dan surga Firdaus,
seperti yang dikatakan oleh sebagian ahli tafsir. Pendapat yang mengatakan
bahwa jumlah surga ada 4 (empat) adalah madzhab ulama jumhur.
أو ﺟﻨﺔ
واﺣﺪة وﻫﺬﻩ اﻷﲰﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﺟﺎرﻳﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﺘﺤﻘﻖ ﻣﻌﺎﻧﻴﻬﺎ ﻓﻴﻬﺎ إذ ﻳﺼﺪق ﻋﻠﻰ اﳉﻤﻴﻊ ﺟﻨﺔ ﻋﺪن
أى إﻗﺎﻣﺔ وﺟﻨﺔ اﳌﺄوى أى ﻣﺄوى اﳌﺆﻣﻨﲔ وﺟﻨﺔ اﳋﻠﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ودار اﻟﺴﻼم ﻷن ﲨﻴﻌﻬﺎ ﻟﻠﺨﻠﻮد
واﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺧﻮف وﺣﺰن وﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﻴﻢ ﻷ ﺎ ﻛﻠﻬﺎ
ﻣﺸﺤﻮﻧﺔ ﺑﺄﺻﻨﺎﻓﻪ ذﻛﺮﻩ اﻟﺒﺎﺟﻮرى
ﰱ ﲢﻔﺔ اﳌﺮﻳﺪ
Pendapat lain mengatakan bahwa surga hanya ada 1
(satu). Adapun nama-nama surga [seperti Adn, Firdaus, Khuld, dan lain-lain]
memang digunakan untuk nama satu surga itu karena arti dari nama-nama tersebut
ada padanya. Satu surga itu bisa disebut dengan Adn yang berarti bertempat,
bisa disebut dengan al-Makwa yang berarti tempat kembali bagi hamba-hamba
mukmin, bisa disebut dengan Khuld yang berarti kekal, bisa disebut dengan Dar
as-Salam, karena satu surga itu memang tempat abadi dan selamat dari segala
ketakutan dan kesedihan, bisa disebut dengan an- Na’im, karena satu surga
tersebut dipenuhi dengan semua jenis-jenis kenikmatan, seperti yang dikatakan
oleh Syeh al-Bajuri dalam kitab Tuhfah al-Murid.
)واﳋﻠﻮد( أى اﻹﻗﺎﻣﺔ
اﳌﺆﺑﺪة ﰱ اﳉﻨﺔ ﳌﻦ ﻣﺎت ﻋﻠﻰ اﻹﺳﻼم وإن ﺗﻘﺪم ﻣﻨﻪ ﻛﻔﺮ وﰱ اﻟﻨﺎر
ﳌﻦ ﻣﺎت ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ
وإن ﻋﺎش ﻃﻮل ﻋﻤﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻹﳝﺎن
66) Kekal
Maksudnya adalah kekal
bertempat di surga bagi orang yang mati dengan menetapi Islam, meskipun
sebelumnya ia adalah orang kafir, dan kekal bertempat di neraka bagi orang
yang mati dengan menetapi kekufuran, meskipun sepanjang hidupnya menetapi
keimanan.
)واﻟﺮؤﻳﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ اﳉﻨﺔ( وﻫﻰ ﺑﻼ ﺧﻼف ﻓﲑاﻩ ﺗﻌﺎﱃ أﻫﻠﻬﺎ ﰱ ﻣﺜﻞ
ﻳﻮم اﳉﻤﻌﺔ واﻟﻌﻴﺪ وﻳﺮاﻩ ﺧﻮاﺻﻬﻢ ﻛﻞ ﻳﻮم ﺑﻜﺮة وﻋﺸﻴﺎ وﺑﻌﻀﻬﻢ ﻻ ﻳﺰال ﻣﺴﺘﻤﺮا ﰱ اﻟﺸﻬﻮد
ﺣﱴ ﻗﺎل أﺑﻮ
ﻳﺰﻳﺪ اﻟﺒﺴﻄﺎﻣﻰ إن ﷲ ﺧﻮاص ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﻟﻮ ﺣﺠﺒﻬﻢ ﰱ اﳉﻨﺔ
ﻋﻦ رؤﻳﺘﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻻﺳﺘﻐﺎﺛﻮا
ﻣﻦ اﳉﻨﺔ وﻧﻌﻴﻤﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﺴﺘﻐﻴﺚ أﻫﻞ اﻟﻨﺎر ﻣﻦ اﻟﻨﺎر وﻋﺬا
ﺎ
16) Melihat Allah di dalam surga
Melihat Allah di dalam
surga merupakan perihal yang pasti terjadinya tanpa ada perselisihan pendapat
di kalangan para ulama. Penduduk surga akan melihat Allah pada hari, semisal,
Jumat dan Id. Hamba-hamba istimewa dari mereka akan melihat Allah di setiap
pagi dan sore. Sebagian dari mereka ada yang selalu melihat-Nya, hingga Syeh
Abu Yazid al-Bustomi berkata, “Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang
istimewa. Andaikan mereka dilarang melihat-Nya di dalam surga niscaya mereka
akan ngeyel meminta dikeluarkan saja dari surga dan kenikmatannya, sebagaimana
penduduk neraka yang ngeyel meminta dibebaskan dari neraka dan siksaannya.”
وأﻣﺎ
ﰱ ﻋﺮﺻﺎت اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻛﺎﳌﻮﻗﻒ ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ وﻗﻮﻋﻬﺎ ﻷﻧﻪ ورد ﰱ اﳊﺪﻳﺚ ﻳﻨﺎدى ﻣﻨﺎد إذا ﻛﺎن ﻳﻮم
اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻟﺘﻠﺰم ﻛﻞ أﻣﺔ ﻣﻌﺒﻮدﻫﺎ ﻓﺘﻘﻮل ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻫﺬا ﻣﻜﺎﻧﻨﺎ ﺣﱴ ﻳﺄﺗﻴﻨﺎ رﺑﻨﺎ ﻓﻴﻈﻬﺮ ﳍﻢ
ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬى ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻧﻪ ﺑﺄن ﻳﺪﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻠﻄﺎ ﰱ ﻛﺸﻔﻬﻢ وإﻻ ﻓﻬﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻨﺰﻩ ﻋﻦ أن
ﻳﺘﺼﻒ ﲟﺎ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻓﻴﻘﻮل أﻧﺎ رﺑﻜﻢ ﻓﻴﻘﻮﻟﻮن ﻧﻌﻮذ ﺑﺎﷲ ﻣﻨﻚ ﻟﺴﺖ رﺑﻨﺎ ﻓﻴﺘﺠﻠﻰ ﻋﻠﻴﻬﻢ
ﲡﻠﻴﺎ ﻻﺋﻘﺎ ﲝﺎل ذﻟﻚ اﳌﻘﺎم وﻳﻜﺸﻒ ﻋﻦ اﻟﺴﺎق وﻳﻘﻮل أﺑﺎ رﺑﻜﻢ
ﻓﲑاﻩ اﳌﺆﻣﻨﻮن ﻋﻠﻰ
وﻓﻖ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪون ﻓﻴﺨﺮون ﺳﺠﺪا إﻻ اﳌﻨﺎﻓﻖ
Adapun melihat Allah di pelataran
Hari Kiamat, seperti mauqif, maka pendapat yang shohih mengatakan bahwa
melihat Allah akan terjadi di sana, karena adanya hadis, “Akan ada seruan dari
pihak yang berseru ketika Hari Kiamat telah terjadi agar setiap umat dapat
menetapkan Dzat yang disembahnya. Kemudian umat Muhammad berkata, ‘Tempat ini
adalah tempat kami sampai Tuhan kami mendatangi kami.’ Kemudian Tuhan
memperlihatkan diri kepada mereka dengan cara yang tidak mereka ketahui, yaitu
dengan cara dimana Tuhan membuat mereka merasakan adanya kekeliruan saat
mereka melihat. Jika Dia memperlihatkan diri tidak dengan cara tersebut maka
sesungguhnya Tuhan Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Suci jauh dari segala sifat
yang tidak pantas bagi-Nya. Kemudian Tuhan berkata kepada mereka, ‘Aku adalah
Tuhan Kalian.’ Mereka menjawab, ‘Kami berlindung kepada Allah dari-Mu. Engkau
bukanlah Tuhan kami.’ Kemudian Tuhan memperlihatkan diri kepada mereka
dengan
cara yang pantas dengan Derajat-Nya. Tabir penghalang
pun dihilangkan dari mata mereka. Kemudian Tuhan berkata lagi, ‘Aku adalah
Tuhan kalian.’ Kemudian hamba-hamba mukmin dapat melihat-Nya sesuai dengan
keyakinan mereka. Mereka jatuh tersungkur bersujud. Semua dari mereka dapat
melihat-Nya kecuali mereka yang munafik.”
وﻫﺬا ﻣﻌﲎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﻮم
ﻳﻜﺸﻒ ﻋﻦ ﺳﺎق اﻷﻳﺔ وﻛﺸﻒ اﻟﺴﺎق ﻋﻨﺪ اﳋﻠﻖ ﲟﻌﲎ رﻓﻊ
اﳊﺠﺎب ذﻛﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ
Keterangan
hadis di atas adalah makna Firman Allah dalam Surat al-Qolam: 42;
َﻋْﻮ
َن إَِﱃ اﻟ ﱡﺴ ُﺠﻮِد ﻓَﻼ ﻳَ ْﺴﺘَ ِﻄﻴﻌُﻮ َن َﺳﺎ ٍق َوﻳُْﺪ
ُﻒ َﻋ
ْﻦ
ﻳَـْﻮَم ﻳُ ْﻜ َﺸ
Yaitu pada hari dimana
tabir penghalang mata dihilangkan dan hamba- hamba mukmin diperintahkan untuk
bersujud, kemudian mereka tidak kuasa.
Syaikhuna Yusuf berkata bahwa
pengertian kasyfu as-saaqi bagi makhluk adalah dihilangkan tabir penghalang
dari mereka.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)وﺗﺆﻣﻦ
ﲟﻼﺋﻜﺔ اﷲ( ﻫﻢ أﺟﺴﺎم ﻟﻄﻴﻔﺔ ﺑﺎﻟﻐﻮن ﰱ اﻟﻜﺜﺮة إﱃ ﺣﺪ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺳﻔﺮاء اﷲ
ﺻﺎدﻗﻮن ﻓﻴﻤﺎ أﺧﱪوا ﺑﻪ ﻋﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻻ ﻳﺄﻛﻠﻮن وﻻ ﻳﺸﺮﺑﻮن وﻻ ﻳﺘﻮاﻟﺪون وﻻ ﻳﺘﻨﺎﻛﺤﻮن وﻻ
ﻳﻨﺎﻣﻮن وﻻ ﺗﻜﺘﺐ أﻋﻤﺎﳍﻢ وﻻ ﳛﺎﺳﺒﻮن وﳛﺸﺮون ﻣﻊ اﻹﻧﺲ واﳉﻦ
وﻳﺪﺧﻠﻮن اﳉﻨﺔ وﺗﻨﻌﻤﻮن
ﻓﻴﻬﺎ ﲟﺎ ﺷﺎء اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
d. Iman kepada Para
Malaikat
Termasuk makna syahadat risalah, ‘ﷲ رﺳﻮل ﻣﺤﻤﺪا أن أﺷﮭﺪ’ adalah
kamu mengetahui, meyakini, membenarkan, dan mempercayai malaikat- malaikat
Allah. Mereka adalah makhluk-makhluk-Nya yang berupa jisim- jisim lembut, yang
jumlah banyak mereka mencapai jumlah yang tidak dapat diketahui kecuali
oleh-Nya, yang menjadi utusan-utusan-Nya, yang benar dalam semua berita yang
mereka sampaikan dari-Nya, yang tidak makan, tidak minum, tidak melahirkan,
tidak menikah, tidak tidur, tidak dicatat amal-amal mereka, dan tidak
mengalami penghisaban, yang akan dikumpulkan bersama golongan manusia dan jin,
yang akan masuk ke dalam surga, dan yang akan merasakan kenikmatan di dalam
sana sesuai dengan kenikmatan yang dikehendaki oleh-Nya Ta’ala.
Penjelasan:
Dikutip
dari kitab Tijan ad-Darori oleh Syarih Muhammad Nawawi al-Banteni bahwa ketika
kamu ditanya, “Bagaimana kamu mengimani para malaikat?” Jawablah dengan
mengatakan bahwa sesungguhnya para malaikat adalah makhluk yang terdiri dari
banyak macam dari segi haliah, perbuatan, dan bentuk. Diantara mereka
adalah:
1. Malaikat Hamalatu al-‘Arsy.
Malaikat
Hamalatu al-‘Arsy adalah mereka yang memikul ‘Arsy. Mereka adalah macam
malaikat yang tertinggi tingkatannya dan yang pertama kali diciptakan. Mereka
di dunia berjumlah 4 (empat) dan kelak di Hari Kiamat berjumlah 8 (delapan)
berbentuk kambing hutan (Jawa: kidang) yang jarak antara kuku dan lututnya
sejauh perjalanan 70 tahun dengan kecepatan burung tercepat.
Menurut
satu pendapat, ‘Arsy adalah mutiara hijau. Ia merupakan makhluk yang paling
terbesar. Setiap hari ia dihiasi dengan 100 warna cahaya yang tidak akan
pernah mampu dilihat oleh satu makhluk pun dari makhluk-makhluk Allah. Segala
sesuatu yang berada di ‘Arsy adalah ibarat tumbuh-tumbuhan di padang luas.
Menurut satu pendapat disebutkan bahwa ‘Arsy adalah kiblat bagi para penduduk
langit sebagaimana Ka’bah adalah kiblat bagi para penduduk bumi.
2.
Malaikat Hafun (ﺣﺎﻓﻮن)
Malaikat Hafun adalah mereka yang
mengelilingi ‘Arsy. Wahab bin Munabbah mengatakan bahwa disekeliling ‘Arsy
terdapat 70.000 barisan para malaikat. Di belakang satu barisan pertama
terdapat satu barisan kedua yang memutari ‘Arsy. Satu barisan pertama
menghadap dan satu barisan kedua juga menghadap. Ketika mereka saling
barhadapan, mereka membaca tahlil dan takbir. Dibelakang mereka terdapat
70.000 barisan lain yang terdiri dari para malaikat yang berdiri dengan tangan
diletakkan di atas leher. Ketika 70.000 barisan ini mendengar bacaan takbir
dan tahlil yang dikumandangkan oleh para malaikat yang ada di barisan pertama
dan kedua, mereka mengeraskan suara dan berkata;
أَ ْﻋﻈََﻤ َﻚ َوأَ
ْﺣﻠَ َﻤ َﻚ أَﻧْ َﺖ اﷲُ َﻻ إِﻟَﻪَ إِﱠﻻ ﻏَْﻴـُﺮَك أَﻧْ َﺖ ِﺟﻌُْﻮ َن ُﺳْﺒ َﺤﺎﻧَ
َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ َوِﲝَ ْﻤ ِﺪ َك َﻣﺎ اْﻷَ ْﻛﺒَـُﺮ َوا ْﳋَْﻠ ُﻖ ُﻛﻠﱡُﻬ ْﻢ ﻟَ َﻚ
َرا
Dibelakang 70.000 barisan malaikat tersebut terdapat
100.000 barisan malaikat lain yang meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
mereka. Tidak ada satu malaikat dari barisan-barisan ini kecuali ia bertasbih
dengan kalimat tasbih yang tidak sama dengan kalimat tasbih malaikat lainnya.
Jarak antara dua sayap dari masing-masing mereka adalah sejauh menempuh
perjalanan selama 800 tahun. Jarak dua daun telinga dari masing-masing mereka
dengan pundak adalah sejauh menempuh perjalanan 400 tahun.
Allah telah
menciptakan tabir yang menutupi para malaikat hafun dengan 70 tabir cahaya, 70
tabir kegelapan, 70 tabir intan putih, 70 tabir yaqut merah, 70 tabir zabarjud
hijau, 70 tabir salju, 70 tabir air, 70 tabir embun, dan tabir-tabir lain yang
tidak diketahui kecuali oleh Allah.
3. Malaikat
Ruhaniyun (روﺣﺎﻧﯿﻮن)
Mereka berada di bumi putih seperti marmer
yang lebarnya adalah sejauh matahari berotasi selama 40 hari dan panjangnya
adalah sejauh jarak yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Mereka memiliki
suara keras untuk bertasbih dan bertahlil yang andaikan suara tersebut dibuka
niscaya seluruh penduduk bumi akan binasa karena kedahsyatannya. Tempat puncak
mereka mencapai tempat Malaikat Hamalat al-‘Arsy.
4.
Malaikat Karubiyun (ﻛﺮوﺑﯿﻮن)
Mereka adalah para pemimpin malaikat. Mereka
berada di sekeliling
‘Arsy.
5. Malaikat
Safaroh (ﺳﻔﺮة)
Mereka adalah para malaikat yang menjadi perantara
antara Allah dan para nabi-Nya dan hamba-hamba sholih yang bertugas
menyampaikan risalah-Nya kepada mereka dengan wahyu, ilham, dan mimpi yang
benar, atau yang menjadi perantara antara Allah dan makhluk-Nya yang bertugas
mengirimkan atsar atau pengaruh-pengaruh perbuatan-Nya. Malaikat Safaroh ada 4
(empat), yaitu Jibril, Mikail, Isrofil, dan Izroil.
-
Jibril bertugas turun menemui seluruh para nabi.
-
Mikail bertugas mengatur hujan.
- Isrofil bertugas
meniup sangkakala untuk mematikan seluruh makhluk dan menghidupkan mereka
kembali hingga ruh mereka kembali ke jasad [Ini berdasarkan pendapat ulama
yang mengatakan bahwa jumlah tiupan yang dilakukan oleh Isrofil adalah 2 (dua)
kali. Tiupan pertama untuk mematikan seluruh makhluk dan tiupan kedua untuk
menghidupkan mereka kembali.
Jarak antara tiupan pertama dan
kedua adalah 40 (tidak diketahui apakah 40 hari atau 40 tahun), seperti yang
dijelaskan dalam Tafsir Surat Yaasin oleh Hamami Zadah halaman 16.]
-
Izroil bertugas mencabut ruh. Ketika ajal hamba telah tiba, Allah
memerintahkan Malaikat Maut (Izroil) untuk mencabut ruh hamba tersebut.
Malaikat maut memiliki beberapa malaikat pembantu. Ia memerintahkan mereka
untuk mencabut ruh hamba tersebut dari jasadnya. Ketika ruhnya telah sampai di
tenggorokan, Izroil sendiri yang turun tangan mencabutnya. Ruh keluar dari
yafukh (ubun- ubun) sebagaimana ruh masuk ke jasad juga melaluinya. Adapun
hamba yang sekarat mati, kemudian ia mati dengan kondisi membuka mulut saat
ruh keluar, maka terbukanya mulut tersebut karena kedahsyatan yang ia lihat.
Pengertian yafukh adalah bagian yang bergerak-gerak di kepala anak kecil.
[FAEDAH
PERTAMA]
Adapun kematian iblis laknatullah ‘alaih berawal dari bahwa
ketika Hari Kiamat telah datang maka ada 12 makhluk yang masih dihidupkan oleh
Allah, yaitu Jibril, Isrofil, Mikail, Izroil, dan 8 (delapan) Malaikat Hamalat
al-‘Arsy hingga akhirnya dunia sudah tidak terisi lagi oleh manusia, jin, dan
setan. Kemudian Allah berkata, “Hai Malaikat Maut. Sesungguhnya Aku telah
menciptakan para malaikat pembantu untukmu yang banyaknya sama dengan
banyaknya makhluk-makhluk awal dan akhir. Aku juga telah memberimu kekuatan
seluruh penduduk langit dan bumi. Kini, Aku titahkan kemurkaan-Ku untukmu.
Turunlah dengan atas nama kemurkaan-Ku dan siksaan-Ku dan temuilah iblis. Beri
ia rasa kematian dan timpakan atasnya kepahitan kematian makhluk- makhluk awal
dan akhir dari golongan manusia jin dengan kepahitan yang berlipat ganda.
Turunlah bersama 70.000 malaikat Zabaniah yang masing-masing dari mereka
membawa rantai dari neraka Ladzo.” Setelah itu, Malaikat Maut memanggil
Malaikat Malik dan memerintahnya untuk membukakan pintu-pintu neraka.
Setelah
mendapatkan titah dari Allah, Malaikat Maut turun dengan bentuk mengerikan
yang andaikan seluruh penduduk langit dan bumi melihatnya niscaya mereka
langsung mati. Ia akhirnya sampai di hadapan iblis. Ia menangkap dan
menawannya. Tiba-tiba iblis berteriak keras dengan teriakan yang andaikan
seluruh penduduk langit dan bumi mendengarnya niscaya mereka langsung mati.
Malaikat Maut berkata kepada iblis, “Hai makhluk yang menjijikkan. Berapa lama
usia kamu hidup? Berapa lama waktu yang kamu gunakan untuk menyesatkan
makhluk?” Mendengar itu,
iblis melepaskan diri dan lari ke
bumi timur, tetapi tiba-tiba Malaikat Maut telah berada disampingnya. Ia
berlari ke bumi barat, tetapi lagi-lagi Malaikat Maut telah berada
disampingnya. Tak henti-hentinya iblis melarikan diri tetapi tetap saja
lagi-lagi Malaikat Maut berada disampingnya. Kemudian iblis berlari dan
berdiri di tengah-tengah bumi dekat kuburan Adam ‘alaihi as- Salam dan
berkata, “Hai Adam. Gara-gara kamu-lah, aku menjadi makhluk yang terkutuk,
terlaknati, dan tertolak.” Lalu iblis berkata kepada Malaikat Maut, “Hai
Malaikat Maut. Gelas apa yang akan kamu gunakan untuk meminumiku? Siksaan apa
yang akan kamu timpakan atasku saat mencabut ruhku?” Malaikat Maut menjawab,
“Dengan gelas dari neraka Ladzo dan Sa’ir.” Bertubi-tubi siksaan ditimpakan
atas iblis. Ia berulang jatuh bangun di tanah sampai akhirnya ia sampai di
tempat dimana ia diturunkan dan dilaknati. Disitulah tempat eksekusi iblis.
Malaikat Zabaniah yang ikut turun bersama Malaikat maut melempari dan
menembaki iblis dengan panah. Kemudian mereka memegang dan menawannya. Dengan
kondisi tak berdaya dan dibawah pegangan serta tawanan Zabaniah, iblis
ditembaki panah kembali hingga akhirnya sekarat mati. Ma Syaa Allah.
[FAEDAH
KEDUA]
Kematian Malaikat Maut berawal dari saat ia berkata kepada Allah,
“Ya Allah. Engkau adalah Dzat Yang Maha Hidup yang tidak akan pernah sirna.
Kini yang tersisa hanyalah Jibril, Mikail, Isrofil, dan Hamalat al-‘Arsy. Aku
hanyalah hamba-Mu yang lemah.” Allah menjawab, “Cabutlah nyawa mereka.” Atas
perintah-Nya, Malaikat Maut pun mencabut nyawa mereka. Kemudian Allah berkata
kepadanya, “Hai Malaikat Maut. Apakah kamu belum mendengar Firman-Ku, ‘Segala
makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.’ Kamu adalah salah satu
makhluk dari sekian makhluk-makhluk-Ku. Kini, matilah kamu.” Akhirnya Malaikat
Maut-pun mati.
Menurut hadis lain disebutkan bahwa setelah diperintah
Allah untuk mati, Malaikat Maut pergi ke suatu tempat antara surga dan neraka.
Ia melihat ke arah atas. Ia mencabut nyawanya sendiri. Kemudian ia berteriak
keras dengan teriakan yang andaikan seluruh makhluk hidup mendengarnya niscaya
mereka semua akan mati. Di tengah-tengah pencabutan nyawa sendiri, Malaikat
Maut berkata, “Andai aku tahu kalau dicabut nyawa itu rasanya benar- benar
mengerikan niscaya aku dulu akan pelan-pelan dalam mencabut ruh hamba-hamba
mukmin.” Sampai sinilah, akhirnya
Malaikat Maut mati dan
dunia tertinggal dalam kehancuran. Hanya Allah-lah yang kekal.
Dua faedah
di atas dikutip dari kitab Daqoiq al-Akhbar Fi Dzikri al-Jannah Wa
an-Naar.40
6. Malaikat Hafadzoh (ﺣﻔﻈﺔ)
Muhammad
al-Kholili mengatakan bahwa; diriwayatkan dari Usman bin Affan rodhiyallahu
‘anhu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,
“Berapa banyak malaikat yang bertugas mengawasi satu manusia?” Rasulullah
menjawab, “20 malaikat. 1 (satu) malaikat berada di sebelah kananmu untuk
mengawasi kebaikan- kebaikanmu. Ia adalah malaikat yang dipercaya atas 1
(satu) malaikat yang berada di sebelah kirimu. Ketika kamu mengamalkan satu
kebaikan maka kebaikan itu ditulis 10 kebaikan. Dan ketika kamu melakukan satu
keburukan maka malaikat kirimu bertanya kepada malaikat kananmu, ‘Haruskan aku
mencatat keburukannya?’ Malaikat kananmu menjawab, ‘Jangan. Tunggu 7 jam dulu.
Barangkali manusia ini akan bertaubat.’ Ketika ia tidak bertaubat, malaikat
kanan baru berkata kepada malaikat kiri, ‘Tulislah keburukannya tadi. Semoga
Allah mensejahterakan kita dari hamba ini.’ Nama malaikat yang berada di
sebelah kanan adalah Roqib. Ia bertugas mencatat amal-amal kebaikan. Sedangkan
yang disebelah kiri adalah Atid. Ia bertugas mencatat perbuatan-perbuatan
buruk. Kemudian ada 2 (dua) malaikat di depanmu dan di belakangmu. Lalu ada 1
(satu) malaikat memegang ubun-ubunmu, ketika kamu merendahkan diri (tawadhuk)
kepada Allah maka ia akan meluhurkanmu dan ketika kamu sombong terhadap-Nya
maka ia akan menghinakanmu. Setelah itu, ada lagi 2 (dua) malaikat yang berada
di atas kedua bibirmu yang mana mereka bertugas hanya mengawasi amalan
sholawatmu atas Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ada lagi 1 (satu)
malaikat yang berada di dalam mulutmu yang bertugas menjaga agar ular dan
binatang-binatang lain tidak masuk ke dalamnya. Terakhir, ada 2 (dua) malaikat
yang berada di antara kedua matamu. Mereka berdua dikenal dengan nama Malaikat
Syawiah. Mereka semua adalah 10 malaikat yang ditugaskan untuk mengawasi
manusia di siang dan malam dengan saling bergantian sehingga jumlahnya adalah
20 malaikat.”
40 Abdurrahman as-Suyuti,
Daqoiq al-Akhbar Fi Dzikri al-Jannah Wa an-Naar, (Ma’had Islami as-Salafi), h.
22-23
7. Malaikat Katabah (ﻛﺘﺒﺔ)
Mereka
adalah para malaikat yang menyalin data dari Lauh al- Mahfudz. Mereka dikenal
dengan julukan malaikat al-Kirom al-Katibun (اﻟﻜﺎﺗﺒﻮن اﻟﻜﺮام). Sebagian dari
mereka ada yang memiliki 2 sayap 2 sayap. Sebagian yang lain memiliki 3 sayap
3 sayap. Sebagian yang lain ada juga yang memiliki 4 sayap 4 sayap. Allah
menambahkan penciptaan jumlah sayap bagi sebagian yang lain dari mereka sesuai
dengan kehendak dan hikmah-Nya.
Semua malaikat adalah makhluk
ciptaan Allah dan hamba-hamba- Nya. Mereka tidak bersifatan laki-laki dan
perempuan sehingga barang siapa meyikini sifat keperempuanan malaikat maka ia
dihukumi kafir menurut kesepakatan ulama. Adapun barang siapa meyakini sifat
kelaki- lakian mereka maka ia dihukumi fasik, bukan kafir. Mereka tidak
memiliki syahwat, nafsu, bapak, dan ibu. Mereka juga tidak makan dan minum.
Mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan selalu melaksanakannya.
Mencintai
malaikat adalah syarat keabsahan iman, sedangkan
membenci mereka adalah
suatu kekufuran, karena Allah telah befirman, “ ﻛﻞ
ad-Darori Tijan dari
kutipan sinilah Sampai ”.آﻣﻦ ﺑﺎ وﻣﻼﺋﻜﺘﮫ وﻛﺘﺒﮫ ورﺳﻠﮫ ....
berakhir.
Syeh
Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)ورﺳﻠﻪ( أى وأﻧﺒﻴﺎﺋﻪ أﻳﻀﺎ
ﻓﻴﺠﺐ اﻹﳝﺎن ﻢ اﲨﺎﻻ وﻫﻢ ﺛﻼﲦﺎﺋﺔ وﺛﻼﺛﺔ ﻋﺸﺮ وﻗﻴﻞ أرﺑﻌﺔ ﻋﺸﺮ وﻗﻴﻞ ﲬﺴﺔ ﻋﺸﺮ
واﻷﻧﺒﻴﺎء ﻣﺎﺋﺔ وأرﺑﻌﺔ وﻋﺸﺮون أﻟﻔﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ وﳚﺐ
اﻹﳝﺎن ﺑﺎﻷﻧﺒﻴﺎء
اﳌﺮﺳﻠﲔ اﳌﺬﻛﻮرﻳﻦ ﰱ اﻟﻘﺮآن اﳋﻤﺴﺔ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﻣﻨﻬﻢ ﲦﺎﻧﻴﺔ ﻋﺸﺮ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ
ﺗﻌﺎﱃ وﺗﻠﻚ
ﺣﺠﺘﻨﺎ آﺗﻴﻨﺎﻫﺎ اﺑﺮاﻫﻴﻢ إﱃ آﺧﺮ أرﺑﻊ آﻳﺎت
e. Iman kepada
Para Rasul Allah
Maksudnya, termasuk makna syahadat risalah adalah kamu
mempercayai para rasul dan para nabi Allah secara ijmal atau global. Syeh
Athiyah memberikan faedah bahwa para rasul berjumlah 313, atau 315, atau
314.
Sedangkan para nabi berjumlah 124.000.
Diwajibkan mengimani secara
tafsil atau rinci kepada para nabi sekaligus rasul yang disebutkan di dalam
al-Quran. Mereka berjumlah 25.
Sebagian dari mereka, ada 18
yang disebutkan dalam Firman Allah (QS. Al-
An’am: 83-86);
ٌﻢ
َﻋﻠِﻴ
ٌﻢ َﺣﻜِﻴ
ﱠﻣﻦ ﻧﱠ َﺸﺎء إِ ﱠن َرﺑﱠ َﻚ
َدَر
َﺟﺎ ٍت
ﻗَـْﻮِﻣِﻪ ﻧَـْﺮﻓَ ُﻊ َﻋﻠَﻰ
ُﺣ
ﱠﺠﺘُـﻨَﺎ آﺗَـْﻴـﻨَﺎ َﻫﺎ إِﺑْـَﺮا ِﻫﻴ َﻢ
َﻚ َوﺗِْﻠ
َداُووَد
ذُﱢرﻳﱠﺘِِﻪ
َوِﻣﻦ
ﻗَـْﺒﻞُ ِﻣﻦ
َﻫ َﺪﻳْـﻨَﺎ
ًﺣﺎ
َوﻧُﻮ
َﻫ َﺪﻳْـﻨَﺎ
ُﻛﻼ
َوﻳَـ
ْﻌُﻘﻮ َب
ﻟَﻪُ إِ ْﺳ َﺤ َﻖ َوَوَﻫْﺒـﻨَﺎ
(٨٣)
ُﻤ
ْﺤ ِﺴﻨِ َﲔ (٨٤) َوَزَﻛِﺮﻳﱠﺎ َوَﳛْ َﲕ َﳒِْﺰي اﻟْ
َﻒ َوُﻣﻮ َﺳﻰ
َوَﻫﺎُرو َن َوَﻛ َﺬﻟِ َﻚ
َو ُﺳﻠَْﻴ َﻤﺎ َن َوأَﻳﱡﻮ َب َوﻳُﻮ
ُﺳ
ﱠﻀﻠْﻨَﺎ
ﻓ َوُﻛﻼ
َوﻟُﻮﻃًﺎ
َﺲ
َوﻳُﻮﻧُ
َواﻟْﻴَ َﺴ َﻊ
َوإِ ْﲰَﺎ ِﻋﻴ َﻞ
ِﳊِ
َﲔ (٨٥) ﱠﺼﺎ
ﱢﻣ َﻦ اﻟ
ُﻛﻞﱞ
َس
َوإِﻟْﻴَﺎ
َو ِﻋﻴ َﺴﻰ
َﻋﻠَﻰ اﻟَْﻌﺎﻟَ ِﻤ َﲔ
(٨٦)
Mereka adalah [1] Ibrahim, [2] Ishak, [3] Ya’qub, [4] Nuh,41 [5]
Daud, [6]
Sulaiman, [7] Ayub, [8] Yusuf, [9] Musa, [10] Harun, [11]
Zakaria, [12]
Yahya, [13] Isa, [14] Ilyas, [15] Ismail, [16] Yasak, [17]
Yunus, dan [18] Lut.
واﻟﺴﺒﻌﺔ آدم ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻋﻠﻢ آدم اﻷﲰﺎء
Tujuh
lainnya adalah [19] Adam dalam Firman Allah (QS. Al-
Baqoroh: 31);
41
Nuh memiliki nama asli Abdul Ghoffar. Ia dijuluki dengan julukan Nuh karena
saking seringnya menangis. Nuh merupakan salah satu nabi yang sering
menanggung kedzaliman kaumnya. Mereka menyembah berhala 5 (lima), yaitu Wad,
Sawak, Yaghuts, Ya'uk, dan Nasra. Tidak ada satu pun dari mereka yang beriman
dan menerima dakwahnya hingga akhirnya Allah memberikan wahyu kepadanya untuk
membuat sebuah kapal.
Ketika Nuh telah selesai membuat kapal, ia membawa
orang-orang yang mempercayainya dan membawa binatang liar, burung-burung,
binatang melata, dan lain- lainnya dengan sepasang-sepasang. Allah menurunkan
banjir bandang yang luar biasa dan memakan seluruh bumi. Mereka yang masih ada
di bumi hanyut tenggelam dan mati. Tidak ada yang selamat kecuali mereka yang
bersama Nabi Nuh. Jumlah manusia saat itu 40 laki-laki dan 40 perempuan. Ke ka
mereka keluar dari perahu, mereka membentuk sebuah desa. Ketika mereka telah
tinggal disana, Allah menimpakan kehancuran atas mereka hingga akhirnya mereka
semua ma kecuali 3 ( ga) anak keturunan Nuh, yaitu Sam, Ham, dan Yafis,
serta masing-masing istri mereka. Kemudian mereka berkembang biak menjadi
banyak. Dengan demikian, setelah kejadian banjir bandang, semua manusia yang
ada di dunia ini berasal dari keturunan 3 anak Nuh tersebut. Karena inilah,
Nuh menyandang sebutan Adam Kecil dan Abu Basyar Kedua.
Jarak antara masa
kehidupan Nuh dan Adam adalah 1100 tahun. Nuh diutus pada
saat ia berusia
40 tahun. Ia bersama kaumnya selama 950 tahun. Setelah kejadian banjir
bandang, ia masih hidup selama beberapa tahun dan akhirnya meninggal dunia.
Kuburannya berada di Bakhark, yaitu sebuah desa di gunung Lebanon. (Fathu
al-‘Alam. Hal. 65)
ْﻢ ُﻛْﻨﺘُ
َﻫُﺆﻻِء إِ
ْن
َﻜِﺔ ﻓَـَﻘﺎ َل أَﻧْﺒِﺌُﻮِﱐ ﺑِﺄَ ْﲰَﺎِء َﻋﻠَﻰ اﻟْ َﻤﻼﺋِ
َﻋَﺮ
َﺿ ُﻬ ْﻢ
ُﰒﱠ
ُﻛﻠﱠَﻬﺎ
َﻋﻠﱠ
َﻢ آ َدَم اﻷَ ْﲰَﺎءَ َو
َﺻﺎ ِدﻗِ َﲔ
وﳏﻤﺪ ﰱ ﻗﻮﻟﻪ
ﺗﻌﺎﱃ ﳏﻤﺪ رﺳﻮل اﷲ ﰱ ﺳﻮرة اﻟﻔﺘﺢ
[20] Muhammad dalam Firman-Nya (QS.
Al-Fath; 29);
ُﺳ ﱠﺠﺪاً ﻳَـﺒْﺘَـﻐُﻮ َن
ُﻜﱠﻔﺎ
ِر ُرَﲪَﺎءُ ﺑَـْﻴـﻨَـ ُﻬ ْﻢ ﺗَـَﺮا ُﻫ ْﻢ ُرﱠﻛﻌﺎً َﻋﻠَﻰ اﻟْ
ﱠﻤ
ٌﺪ َر ُﺳﻮُل اﻟﻠﱠِﻪ َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ َﻣﻌَﻪُ أَِﺷ ﱠﺪاءُ ُﳏَ
ْﻢ ِﰲ
اﻟﺘﱠـْﻮَراةِ َﻣﺜَـﻠُُﻬ
أَﺛَِﺮ اﻟ ﱡﺴ ُﺠﻮِد ذَﻟِ َﻚ ِﻣ ْﻦ
ُو
ُﺟﻮِﻫ ِﻬ ْﻢ
ِﺳﻴ َﻤﺎ ُﻫ ْﻢ ِﰲ
ْﺿَﻮاﻧﺎً
َوِر
ﻓَ ْﻀﻼً ِﻣ َﻦ اﻟﻠﱠِﻪ
ُﺐ اﻟﱡﺰﱠراعَ
ُﺳﻮﻗِِﻪ
ﻳـُْﻌ ِﺠ
ﻓَﺎ ْﺳﺘَـ ْﻐﻠَ َﻆ ﻓَﺎ ْﺳﺘَـَﻮى ﻋَﻠَﻰ َﺷﻄْﺄَﻩُ
ﻓَﺂَزَرﻩُ
ْﻢ ِﰲ اِْﻷ ِْﳒﻴ ِﻞ َﻛَﺰْرٍع أَ ْﺧَﺮَج
َوَﻣﺜَـﻠُُﻬ
اﻟْ ُﻜﱠﻔﺎَر َو َﻋ َﺪ اﻟﻠﱠﻪُ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا َو
َﻋ ِﻤﻠُﻮا اﻟ ﱠﺼﺎ ِﳊَﺎ ِت ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ َﻣ ْﻐِﻔَﺮةً َوأَ ْﺟﺮاً َﻋ ِﻈﻴﻤﺎً ﻟِﻴَﻐِﻴ
َﻆ ِِ ُﻢ
وادرﻳﺲ وذو اﻟﻜﻔﻞ ﰱ ﺳﻮرة اﻷﻧﺒﻴﺎء ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وإدرﻳﺲ وذا
اﻟﻜﻔﻞ ﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﺼﺎﺑﺮﻳﻦ وﻫﻮد وﺻﺎﱀ وﺷﻌﻴﺐ ﰱ ﺳﻮرة ﻫﻮد ﰱ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وإﱃ ﻋﺎد أﺧﺎﻫﻢ ﻫﻮدا
وإﱃ ﲦﻮد
أﺧﺎﻫﻢ ﺻﺎﳊﺎ وإﱃ ﻣﺪﻳﻦ أﺧﺎﻫﻢ ﺷﻌﻴﺒﺎ
[21] Idris, [22]
Dzulkifli, dalam Firman-Nya (QS. Al-Anbiya: 85);
ﱠﺼﺎﺑِِﺮﻳ
َﻦ
َﺲ َوذَا اﻟْﻜِْﻔ ِﻞ ُﻛﻞﱞ ﱢﻣ َﻦ اﻟ
َوإِ
ْﲰَﺎ ِﻋﻴﻞَ َوإِْد ِرﻳ
[23] Hud, [24] Sholih, dan [25]
Syuaib, dalam Firman-Nya (QS. Al-A’rof: 65, 73, dan 85);
أَﻓَﻼَ
ﺗَـﺘﱠـُﻘﻮن َﻏْﻴـُﺮﻩُ
ﻳَﺎ ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ
ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ ُﻫﻮداً ﻗَﺎ َل
َﻋﺎ ٍد أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
َوإَِﱃ
ُﻜﻢ
ﺑَـﻴﱢـﻨَﺔٌ ﱢﻣﻦ َﺟﺎءﺗْ
ﻗَْﺪ َﻏْﻴـُﺮﻩُ
ﻳَﺎ
ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ َﺻﺎ ِﳊًﺎ ﻗَﺎ َل
َوإَِﱃ
َﲦُﻮَد أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
َﲤَ ﱡﺴﻮَﻫﺎ ﺑِ ُﺴَﻮٍء ﻓَـﻴَﺄْ ُﺧ َﺬُﻛ ْﻢ
َوﻻَ
ِض اﻟﻠِّﻪ
اﻟﻠِّﻪ ﻟَ ُﻜ ْﻢ آﻳَﺔً
ﻓََﺬُروَﻫﺎ ﺗَﺄْ ُﻛ ْﻞ ِﰲ أَْر َﻫ ِﺬﻩِ ﻧَﺎﻗَﺔُ
ﱠرﺑﱢ ُﻜ ْﻢ
َﻋ
َﺬا ٌب أَﻟِﻴ ٌﻢ
ُﻜﻢ ﺑَـﻴﱢـﻨَﺔٌ َﺟﺎءﺗْ
ُﺷ
َﻌﻴْﺒًﺎ ﻗَﺎ َل ﻳَﺎ ﻗَـْﻮِم ا ْﻋﺒُ ُﺪواْ اﻟﻠّﻪَ َﻣﺎ ﻟَ ُﻜﻢ ﱢﻣ ْﻦ إِﻟٍَﻪ
ﻏَْﻴـُﺮﻩُ ﻗَ ْﺪ
َوإَِﱃ َﻣ ْﺪﻳَ َﻦ أَ َﺧﺎ ُﻫ ْﻢ
اﻟْ
َﻜﻴْ َﻞ َواﻟْ ِﻤﻴَﺰا َن َوﻻَ ﺗَـْﺒ َﺨ ُﺴﻮاْ اﻟﻨﱠﺎ َس أَ ْﺷﻴَﺎء ُﻫ ْﻢ َوﻻَ
ﺗُـْﻔ ِﺴ ُﺪواْ ِﰲ اﻷَْر ِض ﺑَـ ْﻌ َﺪ ﱢﻣﻦ ﱠرﺑﱢ ُﻜ ْﻢ ﻓَﺄَْوﻓُﻮاْ
ِﺣ َﻬﺎ
ذَﻟِ ُﻜ ْﻢ َﺧْﻴـٌﺮ ﻟﱠ ُﻜ ْﻢ إِن ُﻛﻨﺘُﻢ ﱡﻣْﺆِﻣﻨِ َﲔ إِ ْﺻﻼَ
ﻓﻴﺠﺐ
اﻹﳝﺎن ﻢ ﺗﻔﺼﻴﻼ ﻓﺈذا أﻧﻜﺮ ﻧﺒﻮة أو رﺳﺎﻟﺔ واﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﻛﻔﺮ ﻻ أﻧﻪ
ﻳﻜﻔﺮ
اﺑﺘﺪاء ﺑﻞ ﻋﻮ ﻋﺎص أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ
Dengan demikian diwajibkan mengimani
mereka secara tafsil. Apabila mukallaf mengingkari kenabian dan kerasulan
salah satu dari 25 tersebut, padahal ia telah diberitahu tentang mereka, maka
ia dihukumi kufur. Berbeda apabila ia mengingkari mereka, tetapi ia belum
diberitahu tentang mereka, maka ia tidak dihukumi kufur, melainkan dihukumi
sebagai orang yang berdosa atau bermaksiat, seperti yang telah difaedahkan
oleh Syeh Athiyah.
وﻣﻌﲎ ﻛﻮن اﻹﳝﺎن ﻢ واﺟﺒﺎ ﺗﻔﺼﻴﻼ أﻧﻪ ﻟﻮ ﻋﺮض
ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﱂ ﻳﻨﻜﺮ ﻧﺒﻮﺗﻪ وﻻ رﺳﺎﻟﺘﻪ وﻟﻴﺲ اﳌﺮاد أﻧﻪ ﳚﺐ ﺣﻔﻆ أﲰﺎﺋﻬﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﳌﻦ زﻋﻢ ذﻟﻚ
أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻘﺎدر اﳌﺮﻳﺪ
Pengertian mengimani para nabi
dan rasul yang berjumlah 25 secara tafsil adalah sekiranya ketika seorang
mukallaf diberitahu tentang salah satu atau sebagian dari mereka maka ia tidak
mengingkari kenabian dan kerasulannya. Pengertian mengimani mereka bukan
berarti kalau seorang mukallaf wajib menghafal nama-nama mereka, berbeda
dengan pendapat orang yang salah memahaminya. Demikian ini difaedahkan oleh
Syaikhuna Yusuf dalam kitab Fathi al-Qodir al-Murid.
Syeh Nawawi
al-Banteni rahimahullah berkata,
)وﻛﺘﺒﻪ( وﳚﺐ ﺟﺰم اﻟﻌﻘﻴﺪة ﲟﺎ ورد ﰱ اﻟﻘﺮآن
ﻣﻦ إﻧﺰال اﻟﺘﻮراة واﻹﳒﻴﻞ واﻟﺰﺑﻮر واﻟﻔﺮﻗﺎن وﺻﺤﻒ اﺑﺮاﻫﻴﻢ وﻫﻰ أﻣﺜﺎل وﺻﺤﻒ ﻣﻮﺳﻰ وﻫﻰ
ﻋﱪ أى ﻣﻮاﻋﻆ وﻣﺎ ﻋﺪا ذﻟﻚ إﲨﺎﻻ
وﻣﻦ أﻧﻜﺮ آﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن ﻛﻔﺮ وﻣﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﻜﺘﺐ ﱂ
ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﺎ ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﻳﻘﻴﻨﺎ أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ وﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻗﻮل أﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎب أ ﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﻷن ﻛﺬ ﻢ ﻇﺎﻫﺮ
وﲢﺮﻳﻔﻬﻢ ﺑﲔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﳛﺮﻓﻮن
اﻟﻜﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﻮاﺿﻌﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
f.
Iman kepada Kitab-kitab Allah
Diwajibkan memantapkan akidah tentang
Kitab-kitab yang disebutkan di dalam al-Quran, seperti diturunkannya Kitab
Taurat, Injil, Zabur, al-Furqon, Suhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim [yang
berisi tentang kalimat-kalimat perumpamaan], Suhuf Musa [yang berisi tentang
nasehat- nasehat], dan lain-lainnya. Kewajiban mantap beriman pada mereka
adalah secara ijmal atau global. Barang siapa mengingkari salah satu ayat
al-Quran maka ia telah kufur. Adapun mengingkari salah satu ayat dari
Kitab-kitab selain al-Quran maka tidak menyebabkan kufur, karena kita tidak
tahu secara yakin apakah ayat yang diingkari tersebut tercantum dalam Kitab-
kitab tersebut atau tidak. Syeh as-Suhaimi memberikan faedah, “Adapun ucapan
Ahli Kitab yang menyatakan bahwa ayat yang diingkari tersebut tercantum dalam
Kitab-kitab selain al-Quran maka tidak dapat diterima atau dibenarkan, karena
kebohongan mereka nampak jelas dan sikap mereka yang merubah Kitab-kitab
benar-benar jelas, berdasarkan Firman Allah, ‘Mereka merubah kalimat-kalimat
jauh dari keaslian yang seharusnya.”42
Syeh Nawawi al-Banteni
rahimahullah berkata,
)وﺑﺎﻟﻘﺪر ﺧﲑﻩ وﺷﺮﻩ( ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻣﻌﲎ اﻹﳝﺎن ﺑﻪ
ﺑﻪ أن ﺗﻌﻘﺪ أن اﷲ ﻗﺪر اﳋﲑ واﻟﺸﺮ ﻗﺒﻞ ﺧﻠﻖ اﳋﻠﻖ وأن ﲨﻴﻊ اﻟﻜﺎﺋﻨﺎت ﺑﻘﻀﺎء اﷲ ﺗﻌﺎﱃ
وﻗﺪرﻩ وﻫﻮ ﻣﺮﻳﺪ ﳍﻤﺎ وﻳﻜﻔﻰ
اﻋﺘﻘﺎد ﺟﺎزم ﺑﺬﻟﻚ ﻣﻦ ﻏﲑ ﻧﺼﺐ ﺑﺮﻫﺎن
g.
Iman Kepada Qodar, Baik dan Buruknya
Pengertian beriman pada Qodar, baik
dan buruknya dari Allah, adalah kamu meyakini bahwa sesungguhnya Allah telah
mentakdirkan kebaikan dan keburukan sebelum menciptakan seluruh makhluk, dan
sesungguhnya segala sesuatu yang kainat (mungkin wujud atau tidak wujud)
adalah berdasarkan Qodho dan Qodar-Nya.43
Dialah yang
42 QS. An-Nisak: 46
43(CABANG) Para ulama
telah berselisih pendapat tentang pengertian Qodho dan Qodar. Menurut
Asya’iroh, pengertian Qodho adalah kehendak Allah terhadap sesuatu di zaman
azali sesuai dengan kenyataan sesuatu tersebut di zaman bukan azali. Sedangkan
pengertian Qodar menurut mereka adalah bahwa Allah mewujudkan sesuatu sesuai
dengan kadar tertentu yang sesuai dengan kehendak. Dengan demikian, kehendak
Allah di zaman azali yang berhubungan dengan bahwa kamu akan menjadi orang
yang berilmu adalah contoh Qodho. Sedangkan Allah mewujudkan ilmu dalam dirimu
setelah kamu diwujudkan sesuai dengan kehendak-Nya adalah contoh Qodar.
Adapun
menurut Maturidiah maka pengertian Qodho adalah bahwa Allah mewujudkan sesuatu
disertai menambahkan penyempurnaan pada sesuatu tersebut yang
menghendaki
keduanya. Dalam mengimani Qodar, dicukupkan dengan keyakinan yang mantap tanpa
membuktikan keyakinan tersebut dengan dalil.
وﻣﻌﲎ ﺧﲑ اﻟﻘﺪر وﺷﺮﻩ أن
اﻹﳝﺎن واﻟﻄﺎﻋﺎت وﲨﻴﻊ اﻷﻋﻤﺎل اﻟﺼﺎﳊﺔ ﻣﻦ ﺧﲑ اﻟﻘﺪر وأن اﻟﻜﻔﺮ واﳌﻌﺼﻴﺔ واﳌﺨﺎﻟﻔﺔ
ﻟﻸواﻣﺮ وﲨﻴﻊ أﻓﻌﺎل اﳌﻌﺎﺻﻰ ﻣﻦ ﺷﺮ اﻟﻘﺪر أﻓﺎدﻩ اﻟﻔﺸﲎ
Pengertian
kebaikan dan keburukan qodar adalah bahwa keimanan, ketaatan, dan seluruh
amal-amal baik termasuk kebaikan qodar, sedangkan kekufuran, kemaksiatan,
tidak mentaati perintah-perintah, dan seluruh perbuatan-perbuatan maksiat
termasuk keburukan qodar. Demikian ini difaedahkan oleh Syeh al-Fasyani.
sesuai
dengan Ilmu-Nya Ta’aala, maksudnya, yang sesuai dengan pembatasan Allah di
zaman azali terhadap setiap makhluk dengan batasan yang ditemukan pada setiap
makhluk itu, yaitu berupa batasan baik, buruk, bermanfaat, berbahaya, dan
lain-lain, maksudnya, Ilmu Allah di zaman azali terhadap sifat-sifat
makhluk.
Ada yang mengatakan bahwa pengertian Qodho adalah Ilmu Allah
yang azali disertai hubungan Ilmu tersebut dengan sesuatu yang diketahui.
Sedangkan pengertian Qodar menurut mereka adalah bahwa Allah mewujudkan
sesuatu sesuai dengan Ilmu itu. Dengan demikian, Ilmu Allah di zaman azali
tentang seseorang akan menjadi orang yang berilmu setelah ia diwujudkan adalah
contoh Qodho. Sedangkan Allah mewujudkan ilmu pada dirinya setelah ia
diwujudkan adalah contoh Qodar. Pendapat ini dan pendapat Asya’iroh tentang
pengertian Qodho dan Qodar adalah pendapat yang masyhur.
)ﻓﺮع(
اﺧﺘﻠﻔﻮا ﰲ ﻣﻌﲎ اﻟﻘﻀﺎء واﻟﻘﺪر، ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء ﻋﻨﺪ اﻷﺷﺎﻋﺮة إرادة اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﰲ اﻷزل ﻋﻠﻰ ﻣﺎ
ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﰲ ﻏﲑ اﻷزل واﻟﻘﺪر ﻋﻨﺪﻫﻢ إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻋﻠﻰ ﻗﺪر ﳐﺼﻮص ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻹرادة
ﻓﺈرادة اﷲ أزﻻً ﺑﺄﻧﻚ ﺗﺼﲑ ﻋﺎﳌﺎً ﻗﻀﺎء وإﳚﺎد اﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻚ ﺑﻌﺪ وﺟﻮدك ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻹرادة
ﻗﺪر وأﻣﺎ ﻋﻨﺪ ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻣﻊ زﻳﺎدة اﻹﺗﻘﺎن ﻋﻠﻰ وﻓﻖ ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ أي ﲢﺪﻳﺪ
اﷲ أزﻻً ﻛﻞ اﳌﺘﻌﻠﻘﺔ اﻟﺬي ﻳﻮﺟﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ وﻗﺒﺢ وﻧﻔﻊ وﺿﺮ إﱃ ﻏﲑ ذﻟﻚ أي ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ
أزﻻً ﺻﻔﺎت اﳌﺎﺗﺮﻳﺪﻳﺔ ﳐﻠﻮق ﲝﺪﻩ
اﳌﺨﻠﻮﻗﺎت وﻗﻴﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﻋﻠﻢ اﷲ اﻷزﱄ ﻣﻊ ﺗﻌﻠﻘﻪ
ﺑﺎﳌﻌﻠﻮم، واﻟﻘﺪر إﳚﺎد اﷲ اﻷﺷﻴﺎء ﻋﻠﻰ وﻓﻖ اﻟﻌﻠﻢ،
اﷲ اﳌﺘﻌﻠﻖ أزﻻً ﺑﺄن اﻟﺸﺨﺺ
ﻳﺼﲑ ﻋﺎﳌﺎً ﺑﻌﺪ وﺟﻮدﻩ ﻗﻀﺎء، وإﳚﺎد اﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ، ﺑﻌﺪ وﺟﻮدﻩ ﻗﺪر، وﻗﻮل اﻷﺷﺎﻋﺮة ﻫﻮ
اﳌﺸﻬﻮر، وﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻓﺎﻟﻘﻀﺎء ﻗﺪﱘ واﻟﻘﺪر ﺣﺎدث، ﲞﻼف ﻗﻮل اﳌﺎﺗﺮﻳﺪﻳﺔ ﻛﺬا ﻓﻌﻠﻢ ﻫﺬا
ﰱ
ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ ﻟﻠﺸﺎرح وﻗﻴﻞ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﲟﻌﲎ إرادﺗﻪ ﺗﻌﺎﱃ
ﻓﺈن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺟﺎء ﺑﻮﺟﻮب ﺗﺼﺪﻳﻖ ذﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻛﻤﺎ أﺧﺮﺟﻪ اﻟﺸﻴﺨﺎن ﻋﻦ ﻋﻤﺮ أن ﺟﱪﻳﻞ ﻗﺎل ﻟﻪ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﺧﱪﱏ ﻋﻦ اﻹﳝﺎن ﻗﺎل أن ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﷲ وﻣﻼﺋﻜﺘﻪ وﻛﺘﺒﻪ ورﺳﻠﻪ واﻟﻴﻮم اﻵﺧﺮ
وﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻘﺪر ﺧﲑﻩ وﺷﺮﻩ أى ﻓﻤﻦ ﱂ ﻳﺼﺪق ﺑﻮاﺣﺪ
ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ أﻓﺎدﻩ اﻟﺴﺤﻴﻤﻰ
h.
Dalil Rukun Iman
Dalil kewajiban beriman kepada seluruh yang telah
disebutkan, seperti beriman kepada malaikat, para rasul dan nabi, Kitab-kitab,
Qodar, adalah karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama telah
menyampaikan berita tentang kewajiban beriman dan membenarkan semua tersebut,
seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Umar bin Khattab,
“Jibril mendatangi Rasulullah. Kemudian Jibril berkata kepadanya, ‘Beritahu
aku tentang apa itu Iman?’ Rasulullah menjawab, ‘[Iman adalah] kamu
mempercayai dan membenarkan Allah, para malaikat- Nya, Kitab-kitab-Nya, para
rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qodar, baik dan buruknya.’” Barang siapa tidak
membenarkan salah satu dari mereka maka ia adalah kafir, seperti keterangan
yang telah difaedahkan oleh Syeh as- Suhaimi.
)وأﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﺧﺎﰎ اﻟﻨﺒﻴﲔ( أى ﰱ اﻟﻮﺟﻮد اﳋﺎرﺟﻰ ﻟﺘﻜﻮن ﺷﺮﻳﻌﺘﻪ آﺧﺮ
اﻟﺸﺮاﺋﻊ ﻓﻼ ﺗﻨﺴﺦ
ﺑﻐﲑﻫﺎ وﻟﻴﺰداد ﺗﺮﻗﻴﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﰱ اﻟﻜﻤﺎﻻت ﻣﻦ اﺑﺘﺪاء ﺧﻠﻘﻪ إﱃ ﻣﺎ ﻻ
ﺎﻳﺔ ﻟﻪ وﻟﻴﻜﻮن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻔﺼﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﺈن ﺑﻌﺜﺘﻪ إﺷﺎرة إﱃ
ﲤﺎم اﻷﻣﺮ
وأﻣﺎ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺧﻠﻖ اﻟﻨﻮر اﶈﻤﺪى ﻓﻬﻮ أول ﺧﻠﻖ اﷲ ﻓﻬﻮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ اﻷول واﻵﺧﺮ
وﻷﻧﻪ ﻫﻮ اﳌﻘﺼﻮد ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻌﺎﱂ ﻛﻤﺎ ﻗﺎل اﻟﻘﺎﺋﻞ ﻧﻌﻢ ﻣﺎ ﻗﺎل ﺳﺎدة اﻷول ** أول اﻟﻔﻜﺮ
آﺧﺮ اﻟﻌﻤﻞ
أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Termasuk makna syahadat risalah adalah
bahwa kamu mengetahui, meyakini, membenarkan, dan mempercayai [bahwa
sesungguhnya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah penutup seluruh
nabi] di dunia nyata agar syariatnya menjadi syariat yang terakhir, oleh
karena itu, syariatnya tidak disalin oleh syariat nabi yang lain, dan agar
derajatnya selalu naik dalam kesempurnaan dari awal ia diciptakan sampai tidak
ada batasnya, dan agar ia shollallahu ‘alaihi wa sallama menjadi bukti
tentang
adanya putusan hukum amal, karena terutusnya shollallahu ‘alaihi
wa
sallama adalah isyarat atau petunjuk pada puncak segala urusan hukum.
Adapun
dari segi terciptanya Nur Muhammadi maka Muhammad shollallahu ‘alaihi wa
sallama adalah makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah. Dengan
demikan, ia adalah nabi yang pertama dan yang terakhir. Syeh al-Bajuri
memberikan faedah bahwa Rasulullah Muhammad adalah alasan mengapa seluruh alam
ini diciptakan, seperti yang diucapkan oleh seorang penyair;
Sebaik-baiknya
sabda yang disampaikan oleh Muhammad, pemimpin pertama, adalah bahwa nabi yang
pertama adalah nabi yang
terakhir.
)وﺳﻴﺪ وﻟﺪ آدم أﲨﻌﲔ( ﻗﺎل ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻧﺎ ﺳﻴﺪ وﻟﺪ آدم وﻻ ﻓﺨﺮ أى أﻧﺎ ﺳﻴﺪ ﲨﻴﻊ أوﻻدﻩ وﻻ أﻗﻮل ذﻟﻚ ﻓﺨﺮا أى
اﻓﺘﺨﺎرا ﺑﻞ ﲢﺪﺛﺎ ﺑﺎﻟﻨﻌﻤﺔ أو اﳌﻌﲎ وﻻ ﻓﺨﺮ
أﻋﻈﻢ ﻣﻦ ذﻟﻚ
[dan sesungguhnya
ia adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam.]
Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama bersabda, “Aku adalah pemimpin anak cucu Adam. Tidak ada
unsur kesombongan bagiku.” Maksudnya, “Aku adalah pemimpin seluruh anak cucu
Adam. Aku berkata seperti ini bukan karena sombong, melainkan karena
memberitahukan kepada kalian tentang nikmat yang diberikan (oleh Allah)
kepadaku,” atau maksudnya, “Aku adalah pemimpin seluruh anak cucu Adam. Tidak
ada kesombongan yang lebih besar daripada mengaku sebagai pemimpin seluruh
anak cucu Adam.”
وإذا ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻴﺪ أوﻻد آدم ﻛﺎن ﺳﻴﺪ ﻏﲑﻫﻢ
ﺑﺎﻟﻄﺮﻳﻖ اﻷوﱃ ﻷ ﻢ
أﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻏﲑﻫﻢ ﺑﺸﻬﺎدة ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻘﺪ ﻛﺮﻣﻨﺎ ﺑﲎ آدم
Ketika
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah pemimpin seluruh anak cucu
Adam, maka sudah pasti kalau ia adalah pemimpin seluruh makhluk selain
manusia, karena manusia adalah lebih utama daripada makhluk yang lain, atas
dasar bukti Firman Allah, “Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak cucu Adam
(golongan manusia).”44
44 QS. Al-Isrok: 70
ﻓﺈن
ﻗﻴﻞ ﻫﺬا اﳊﺪﻳﺚ ﻻ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺎدﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ آدم وإﳕﺎ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺎدﺗﻪ
ﻋﻠﻰ أوﻻدﻩ أﺟﻴﺐ ﺑﺄن ﰱ أوﻻدﻩ آدم ﻣﻦ ﻫﻮ أﻓﻀﻞ ﻣﻦ آدم وإذا ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻴﺪ
اﻷﻓﻀﻞ ﻛﺎن ﺳﻴﺪ اﳌﻔﻀﻮل ﻣﻦ ﺑﺎب أوﱃ وإﳕﺎ ﱂ ﻳﺬﻛﺮ آدم ﺗﺄدﺑﺎ ﻣﻌﻪ ﻷﻧﻪ اﻷب ﻇﺎﻫﺮا وإن
ﻛﺎن ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻫﻮ اﻷب ﰱ اﳌﻌﲎ وﻟﺬﻟﻚ ﺣﻜﻰ أن آدم ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﻋﻨﺪ اﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﺻﻠﻰ
اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺑﻪ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﻗﺎل ﻣﺮﺣﺒﺎ ﺑﺎﺑﻦ ﺻﻮرﺗﻰ وأب ﻣﻌﻨﺎى ﻓﻬﻮ ﺻﻠﯩﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ اﻟﻮاﻟﺪ وأﺟﻴﺐ ﺑﺄن اﳌﺮاد ﺑﻮﻟﺪ آدم ﻣﺎ
ﻳﺸﻤﻞ آدم وأوﻻدﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻟﻮن ﺑﻨﻮ
ﲤﻴﻢ وﻳﺮﻳﺪون ﻢ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ ﲤﻴﻤﺎ وﺑﻨﻴﻪ وﻫﻜﺬا أﻓﺎدﻩ
اﻟﺒﺎﺟﻮرى
Apabila
ditanya, “Hadis Aku adalah pemimpin anak cucu Adam ... tidak menunjukkan kalau
Rasulullah adalah pemimpin bagi Adam. Hadis tersebut hanya menunjukkan kalau
ia hanya menjadi pemimpin bagi seluruh anak cucu Adam.”
Pertanyaan
di atas dapat dijawab, “Sesungguhnya di antara anak cucu Adam, ada yang lebih
unggul daripada Adam sendiri. Sedangkan ketika Rasulullah adalah pemimpin bagi
yang lebih unggul tersebut maka sudah pasti kalau Rasulullah adalah pemimpin
bagi yang diungguli (Adam). Adapun Rasulullah tidak menyebutkan pernyataan
seperti ini, Aku adalah pemimpin bagi Adam, dalam hadisnya, karena ia
mengedepankan sikap tatakrama atau sopan kepada Adam sendiri karena
bagaimanapun juga Adam adalah kakek moyang Rasulullah di dunia nyata, meskipun
secara hakikatnya, Rasulullah adalah ayah Adam. Oleh karena alasan inilah,
dikisahkan bahwa sesungguhnya ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bertemu Adam ‘alaihi as-salam pada malam isrok, Adam berkata, ‘Selamat datang
anakku di dunia nyata dan ayahku di dunia hakikatnya.’ Dengan demikian
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama adalah seorang bapak.
Pertanyaan
tentang hadis di atas bisa juga dijawab, “Yang dimaksud dengan pernyataan anak
cucu Adam adalah pernyataan yang mencakup objek Adam dan anak cucunya, seperti
ketika orang-orang mengatakan Bani Tamim maka yang dimaksud adalah Tamim
sendiri dan anak cucunya.” Demikian ini difaedahkan oleh Syeh al-Bajuri.[2]
BAGIAN KETIGA: [FASAL] HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KEMURTADAN
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺣﻔﻆ
إﺳﻼﻣﻪ( أى ﻣﻨﻌﻪ )وﺻﻮﻧﻪ ﻋﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪﻩ( أى ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻻ ﻳﺼﻠﺤﻪ وﻻ ﺧﲑ ﻓﻴﻪ )وﻳﺒﻄﻠﻪ( أى ﻳﺴﻘﻂ
ﺣﻜﻤﻪ )وﻳﻘﻄﻌﻪ( ﺑﺄن ﻻ ﳚﺰﻣﻪ ﻓﻴﺸﻤﻞ اﻟﱰدد
ﰱ اﻟﻜﻔﺮ
Diwajibkan atas setiap
muslim untuk mencegah dan menjaga keislamannya dari sesuatu yang dapat
merusak, membatalkan, dan memutuskannya. Pernyataan ‘yang dapat merusak’
berarti sesuatu yang tidak menjadikan baik pada keislaman seorang muslim dan
yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Pernyataan ‘membatalkan’ berarti
menggugurkan hukum keislamannya. Pernyataan ‘dan memutuskannya’ digambarkan
dengan sekiranya seorang muslim tidak mantap dengan keislamannya sehingga
keislamannya itu mengandung keraguan kekufuran.
)وﻫﻮ اﻟﺮدة( وﻫﻮ
أﻓﺤﺶ اﻟﻜﻔﺮ وأﻏﻠﻈﻪ ﺣﻜﻤﺎ ﻷن اﳌﺮﺗﺪ ﻻ ﻳﻘﺮ ﺑﺎﳉﺰﻳﺔ وﻻ ﻳﺆﻣﻦ ﲞﻼف
اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﰱ
ذﻟﻚ
Yang dimaksud dengan sesuatu yang dapat merusak, membatalkan, dan
memutuskan keislaman adalah murtad.45 Murtad adalah dosa yang lebih buruk
daripada kufur dan yang lebih berat dampak hukumnya, karena orang yang murtad
tidak dapat ditetapkan keberadaannya hanya dengan cara
45Riddah
atau murtad, menurut bahasa, berarti kembali dari sesuatu. Menurut istilah, ia
berarti memutus Islam dengan berniat kufur, atau berkata perkataan yang
menyebabkan kufur, atau melakukan perbuatan kekufuran, seperti; menyembah
berhala, baik karena bercanda atau mengingkari, atau memutusnya dengan
keyakinan, seperti; orang yang meyakini bahwa Sang Maha Pencipta bersifat
hudus atau baru.
ﺗﺘﻤﺔ ﰱ اﻟﺮدة إﱃ أن ﻗﺎل وﻣﻌﻨﺎﻫﺎ ﻟﻐﺔ اﻟﺮﺟﻮع ﻋﻦ اﻟﺸﻴﺊ
إﱃ ﻏﲑﻩ وﺷﺮﻋﺎ ﻗﻄﻊ اﻹﺳﻼم ﺑﻨﻴﺔ ﻛﻔﺮ أو ﻓﻌﻞ ﻛﻔﺮ ﻛﺴﺠﻮد ﻟﺼﻨﻢ ﺳﻮاء ﻛﺎن ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ
اﻻﺳﺘﻬﺰاء أو اﻟﻌﻨﺎد أو اﻻﻋﺘﻘﺎد ﻛﻤﻦ اﻋﺘﻘﺪ ﺣﺪوث اﻟﺼﺎﻧﻊ
ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ اﻟﻌﻼم ص.
١٥٧ ج. ٥
membayar pajak, dan juga tidak dapat diakadi aman,
berbeda dengan orang kafir asli.
وإن اﻟﺮدة ﲢﺒﻂ اﻟﻌﻤﻞ إن اﺗﺼﻠﺖ ﺑﺎﳌﻮت
ﻓﻜﺄن اﳌﺮﺗﺪ ﱂ ﻳﻌﻤﻞ ﺷﻴﺌﺎ وإﻻ ﺣﺒﻂ ﺛﻮاب
ﻋﻤﻠﻪ
Selain itu, murtad dapat
melebur amal ketaatan jika dibawa sampai mati sehingga orang yang murtad
seolah-olah belum pernah melakukan suatu amal ketaatan sama sekali. Jika
murtad tidak dibawa sampai mati, artinya, orang murtad kembali masuk Islam,
maka pahala amal ketaatannya saja yang dilebur. [Disebutkan dalam Fathu
al-‘Alam bahwa ketika orang murtad kembali masuk Islam maka amal-amalnya pun
kembali ada tetapi tidak berpahala. Fungsi mengapa amal-amalnya kembali adalah
agar ia tidak diwajibkan mengqodho dan tidak dituntut di akhirat karena
meninggalkan amal-amal tersebut]
وﻻ ﻳﻠﺰم ﻣﻦ ﻛﻮن اﻟﺮدة أﻗﺒﺢ أﻧﻮاع
اﻟﻜﻔﺮ ﻛﻮن اﳌﺮﺗﺪ أﻗﺒﺢ ﻣﻦ اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ أﻻ ﺗﺮى أن أﺑﺎ ﺟﻬﻞ وأﺑﺎ ﳍﺐ وأﻣﺜﺎﳍﻤﺎ أﻗﺒﺢ
ﻣﻦ اﳌﺮﺗﺪﻳﻦ ﳌﺎ اﺗﺼﻔﻮا ﺑﻪ ﻣﻦ زﻳﺎدة اﻟﻌﻨﺎد وأﻧﻮاع اﻷذى ﻟﻠﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻏﲑ
ذﻟﻚ ﳑﺎ ﻻ ﳛﺼﻰ )واﻟﻌﻴﺎذ ﺑﺎﷲ ﺗﻌﺎﱃ( أى أﻋﻮذ ﺑﺎﷲ
وأﻋﺘﺼﻢ ﻣﻦ ذﻟﻚ
Pernyataan
yang mengatakan bahwa murtad adalah jenis kekufuran yang paling buruk bukan
berarti kalau orang murtad adalah lebih buruk daripada orang kafir asli.
Ingatlah tentang Abu Jahal dan orang-orang kafir asli sepertinya dimana mereka
adalah lebih buruk daripada orang-orang murtad, karena Abu Jahal dan
teman-temannya itu melakukan pengingkaran yang lebih besar, menyakiti, dan
melakukan perbuatan-perbuatan buruk lain terhadap Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama. Aku berlindung dan berpegang teguh kepada Allah agar
dijauhkan dari kemurtadan.
)وﻗﺪ ﻛﺜﺮ ﰱ ﻫﺬا اﻟﺰﻣﺎن اﻟﺘﺴﺎﻫﻞ ﰱ اﻟﻜﻼم ﺣﱴ أﻧﻪ(
أى اﳊﺎل واﻟﺸﺎن )ﳜﺮج ﻣﻦ
ﺑﻌﻀﻬﻢ أﻟﻔﺎظ ﲣﺮﺟﻬﻢ ﻋﻦ( دﻳﻦ )اﻹﺳﻼم وﻻ ﻳﺮون ذﻟﻚ( أى
ﺧﺮوج اﻷﻟﻔﺎظ )ذﻧﺒﺎ(
أى ﺣﺠﺎﺑﺎ ﻋﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )ﻓﻀﻼ ﻋﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﻛﻔﺮا( أى ﻻ ﻳﻌﺘﻘﺪون
ذﻟﻚ ذﻧﺒﺎ وﻻ ﻛﻔﺮا
وﻋﺪم اﻋﺘﻘﺎدﻫﻢ اﻟﻜﻔﺮ أوﱃ ﺑﺎﻹﻧﺘﻔﺎء أى ﻓﺈ ﻢ ﻻ ﻳﻌﺘﻘﺪون ذﻟﻚ
ذﻧﺒﺎ ﻓﻜﻴﻒ ﻳﻌﺘﻘﺪون
ذﻟﻚ ﻛﻔﺮا ﻓﻘﻮﻟﻪ ﻓﻀﻼ ﻣﻨﺼﻮب ﻋﻠﻰ اﳌﺼﺪرﻳﺔ
واﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﺬﻧﺐ ﻓﻘﺪا ﻳﻔﻀﻞ
ﻋﻦ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﻜﻔﺮ ﻛﺬا ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ
اﳌﺼﺒﺎح
Di zaman sekarang ini, sering terjadi sikap menggampangkan dalam
berbicara sehingga ada beberapa omongan yang sebenarnya dapat menyebabkan
mereka yang berbicara keluar dari agama Islam. Mereka tidak menyadari dan
tidak tahu kalau omongan-omongan yang mereka bicarakan adalah suatu dosa,
apalagi penyebab kekufuran. Maksudnya, ketika mereka tidak menyadari dan tidak
tahu kalau omongan-omongan mereka adalah suatu dosa maka sudah barang tentu
kalau mereka juga tidak sadar dan tidak tahu kalau omongan mereka itu adalah
penyebab kekufuran.
Lafadz ‘ﻓﻀﻼ’ yang bergaris bawah dalam teks
asli dibaca nashob
karena menjadi masdar. Takdir atau perkiraan maknanya
adalah,
ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﺬﻧﺐ ﻓﻘﺪا ﻳﻔﻀﻞ ﻋﻦ ﻓﻘﺪ اﻋﺘﻘﺎد اﻟﻜﻔﺮ
Tidak adanya
kesadaran [kalau omongan-omongan mereka] adalah suatu dosa menjauhkan mereka
dari menyadari kalau omongan-omongan mereka adalah penyebab kekufuran.
Pentakdiran
seperti ini dikutip dari kitab al-Misbah.
Syeh Nawawi al-Banteni
rahimahullah berkata,
)واﻟﺮدة ﺛﻼﺛﺔ أﻗﺴﺎم اﻋﺘﻘﺎدات( ﰱ اﻟﻘﻠﺐ )وأﻓﻌﺎل
وأﻗﻮال وﻛﻞ ﻗﺴﻢ( ﻣﻦ ﺗﻠﻚ اﻟﺜﻼﺛﺔ )ﻳﺘﺸﻌﺐ( أى ﻳﺘﻔﺮع )ﺷﻌﺒﺎ( ﺑﻀﻢ ﻓﻔﺘﺢ أى ﻓﺮوﻋﺎ )ﻛﺜﲑة(
ﻷن ﻫﺬا ﲝﺮ ﻻ ﺳﺎﺣﻞ ﻟﻪ
Murtad dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1.
Murtad Keyakinan (I’tiqod) di dalam hati.
2. Murtad
Perbuatan (Af’al).
3. Murtad Ucapan (Aqwal).
Masing-masing
dari tiga pembagian murtad tersebut, terdapat beberapa cabang yang sangat
banyak sekali.
أى ﰱ وﺟﻮدﻩ أو ﰱ ﳐﺎﻟﻔﺘﻪ
)اﻟﺸﻚ
ﰱ اﷲ(
وﻫﻮ اﻟﺮدة ﺑﺎﻹﻋﺘﻘﺎدات
)ﻓﻤﻦ اﻷول(
ﻟﻠﺤﻮادث
)أو ﰱ رﺳﻮﻟﻪ( ﻛﺄن ﺷﻚ ﰱ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﳏﻤﺪ ﻫﻞ ﻫﻮ رﺳﻮل اﷲ أو ﻻ )أو اﻟﻘﺮآن( ﻛﺄن ﺷﻚ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ
ﻋﻨﺪ اﷲ أو ﻣﻦ ﻋﻨﺪ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
A.
Contoh-contoh Kemurtadan I’tiqodi
Contoh-contoh murtad sebab keyakinan
adalah;
ragu-ragu tentang sifat Wujud Allah, atau
sifat Mukholafatu Lil Hawadis-Nya,
ragu-ragu tentang
rasul-Nya; seperti ragu apakah Muhammad itu rasul Allah atau bukan,
ragu-ragu tentang al-Quran; seperti ragu apakah al-Quran berasal dari sisi
Allah atau dari Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama.
)أو اﻟﻴﻮم اﻵﺧﺮ(
وﻫﻮ ﻳﻮم اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﲰﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻟﻴﻞ ﺑﻌﺪﻩ وﻻ ﺎر أو ﻷﻧﻪ آﺧﺮ أﻳﺎم اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻠﻴﺲ
ﺑﻌﺪﻩ ﻳﻮم آﺧﺮ أو ﻟﺘﺄﺧﺮﻩ ﻋﻦ اﻷﻳﺎم اﳌﻨﻘﻀﻴﺔ ﻣﻦ أﻳﺎم اﻟﺪﻧﻴﺎ وذﻟﻚ ﻛﺎﻟﺸﻚ ﰱ وﺟﻮدﻩ )أو
اﳉﻨﺔ أو اﻟﻨﺎر( أى ﰱ وﺟﻮد ذﻟﻚ ﰱ اﻵﺧﺮة وﳚﺐ اﻋﺘﻘﺎد أن اﳉﻨﺔ واﻟﻨﺎر
ﻣﻮﺟﻮدﺗﺎن
اﻵن ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﻌﺘﺰﻟﺔ اﻟﻘﺎﺋﻠﲔ ﺑﻌﺪم وﺟﻮدﳘﺎ اﻵن وإﳕﺎ ﻳﻮﺟﺪان ﻳﻮم اﳉﺰاء )أو اﻟﺜﻮاب( أى
ﰱ وﺟﻮدﻩ وﻫﻮ ﻣﻘﺪار ﻣﻦ اﳉﺰاء ﰱ اﳉﻨﺔ ﻳﻌﻠﻤﻪ اﷲ ﻳﻌﻄﻴﻪ ﳌﻦ ﻳﺸﺎء ﻣﻦ ﻋﺒﺎدﻩ ﺗﻔﻀﻼ ﻣﻨﻪ
ﺗﻌﺎﱃ أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﳌﻌﻄﻰ ﰱ ﻛﺸﻒ اﻷﺳﺮار )أو اﻟﻌﻘﺎب( أى ﰱ وﺟﻮدﻩ وﻫﻮ ﻣﻘﺪار ﻣﻦ اﳉﺰاء
ﻳﻌﻠﻤﻪ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﻧﻈﲑ اﻷﻋﻤﺎل اﻟﺴﻴﺌﺔ ﻋﺪﻻ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻟﻴﺲ
ﻇﻠﻤﺎ وﻻ ﺟﻮرا
ragu tentang Hari Akhir; seperti ragu apakah Hari Akhir akan terjadi atau
tidak. Hari Akhir adalah Hari Kiamat. Disebut dengan Hari Akhir karena tidak
ada malam dan siang setelah hari tersebut, atau karena hari tersebut merupakan
hari terakhir dunia sehingga tidak ada hari lain setelahnya, atau karena
terjadinya hari tersebut di akhir dari hari- hari dunia.46
46Tanda-tanda
yang menunjukkan bahwa Hari Kiamat telah dekat sangat banyak. Di antaranya:
-
Munculnya Imam Mahdi.
- Munculnya Dajjal.
-
Turunnya Sayyidina Isa 'alaihi as-salam.
- Munculnya
Yakjuj dan Makjuj.
- Munculnya binatang yang dapat
berbicara kepada manusia. Mereka akan berkata, "Hai Fulan. Kamu termasuk
penduduk surga," atau, "Hai Fulan. Kamu termasuk penduduk neraka."
ragu-ragu tentang surga atau neraka; seperti apakah keduanya akan ada atau
tidak di akhirat nanti. Diwajibkan meyakini bahwa surga dan neraka telah ada
pada saat ini, berbeda dengan kaum mu’tazilah yang mengatakan bahwa pada saat
ini, surga dan neraka belum ada, melainkan keduanya akan ada pada saat hari
pembalasan amal.
ragu-ragu tentang pahala; seperti
apakah pahala itu ada atau tidak. Pengertian pahala adalah ukuran balasan di
surga yang hanya diketahui oleh Allah dan diberikan kepada hamba yang Dia
kehendaki dimana ukuran balasan tersebut merupakan bentuk pemberian anugerah
dari-Nya, demikian ini difaedahkan oleh Abdul Mu’ti dalam kitab Kasyfi
al-Asror.
ragu-ragu tentang keberadaan siksa.
Pengertian siksa adalah ukuran balasan yang hanya diketahui oleh Allah sebagai
bentuk balasan karena amal-amal buruk dan sebagai bentuk keadilan dari-Nya
ta’ala, bukan bentuk penganiayaan dari-Nya.
)أو ﳓﻮ ذﻟﻚ ﳑﺎ ﻫﻮ ﳎﻤﻊ
ﻋﻠﻴﻪ( ﻛﺎﻹﺳﺮاء ﻣﻦ اﳌﺴﺠﺪ اﳊﺮام إﱃ اﳌﺴﺠﺪ اﻷﻗﺼﻰ ﻟﻠﻨﱮ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻣﻌﺠﺰات
اﻷﻧﺒﻴﺎء وﻛﺮﻣﺎت اﻷوﻟﻴﺎء
ragu-ragu tentang perihal lain
dari agama yang telah mujmak ‘alaih atau disepakati keberadaan dan terjadinya,
seperti; perihal isrok dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsho yang dialami
oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, mukjizat-mukjizat para nabi,
dan karomah-karomah para wali.
)أو اﻋﺘﻘﺪ ﻓﻘﺪ ﺻﻔﺔ( أى واﺣﺪة )ﻣﻦ ﺻﻔﺎت اﷲ
ﺗﻌﺎﱃ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﻟﻪ اﲨﺎﻋﺎ( وﻫﻮ اﺗﻔﺎق
ا ﺘﻬﺪﻳﻦ ﻣﻦ أﻣﺔ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ
أﻣﺮ دﻳﲎ )ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ( أو أﻧﻜﺮ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻓﺈ ﻢ أﺛﺒﺘﻮا ﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﱃ
ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺎت دون اﳉﺰﺋﻴﺎت ﻛﺠﺰﺋﻴﺎت اﻹﻧﺴﺎن
واﻟﺮﻣﻞ ﻣﺜﻼ
-
Terbitnya matahari dari arah barat.
وأﺷﺮاﻃﻬﺎ أى ﻋﻼﻣﺘﻬﺎ اﻟﺪاﻟﺔ ﻋﻠﻰ
ﻗﺮ ﺎ ﻛﺜﲑة ﻣﻨﻬﺎ ﻇﻬﻮر اﳌﻬﺪى وﺧﺮوج اﻟﺪﺟﺎل وﻧﺰول ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﻋﻠﻴﻪ وﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ أﻓﻀﻞ
اﻟﺼﻼة واﻟﺴﻼم وﺧﺮوج ﻳﺄﺟﻮج وﻣﺄﺟﻮج وﺧﺮوج اﻟﺪاﺑﺔ اﻟﱴ ﺗﻜﻠﻢ اﻟﻨﺎس ﻓﺘﻘﻮل
ﻳﺎ ﻓﻼن
أﻧﺖ ﻣﻦ أﻫﻞ اﳉﻨﺔ وﻳﺎ ﻓﻼن أﻧﺖ ﻣﻦ أﻫﻞ اﻟﻨﺎر وﻃﻠﻮع اﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮ ﺎ ﻛﺬا ﰱ ﻓﺘﺢ
اﻟﻌﻼم
١ ج ١٤٠-١٣٩ ص
meyakini tidak
adanya salah satu sifat dari sifat-sifat wajib Allah secara ijmak, yaitu
kesepakatan para ulama mujtahidin yang berasal dari umat Muhammad shollallahu
‘alaihi wa sallama tentang suatu perkara agama, seperti; meniadakan sifat Ilmu
dari Allah, atau mengingkari sifat Ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu yang
bersifat juziyat, seperti yang telah dilakukan oleh kaum filosofis, karena
mereka hanya menetapkan sifat Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu yang
bersifat kulliyat, bukan juziyat, seperti juziyat (bagian- bagian) manusia,
pasir, dan lain-lain.47
)أو ﻧﺴﺐ( أى ﻋﺰا )ﻟﻪ( ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ )ﺻﻔﺔ ﳚﺐ
ﺗﻨﺰﻳﻬﻪ ﻋﻨﻬﺎ اﲨﺎﻋﺎ ﻛﺎﳉﺴﻢ( أى إذا ﻛﺎن اﻟﻨﺴﺐ ﺻﺮﳛﺎ ﺑﺄن ﻗﺎل ﻫﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ ﻛﺎﻷﺟﺴﺎم
ﻟﺼﺮاﺣﺘﻪ ﰱ اﳊﺪوث واﻟﱰﻛﻴﺐ واﻷﻟﻮان واﻻﺗﺼﺎل ﻓﻴﻜﻮن ﻛﻔﺮا ﻷﻧﻪ أﺛﺒﺖ اﻟﻘﺪﱘ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﻨﻔﻰ
ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻹﲨﺎع أﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﻫﻮ ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ وأﻃﻠﻖ أو ﺟﺴﻢ ﻻ ﻛﺎﻷﺟﺴﺎم أى ﻣﻨﺘﻒ ﻋﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ
ﻟﻮازم اﳉﺴﻤﻴﺔ ﻓﻘﺪ
أﺧﻄﺄ ﰱ إﻃﻼق اﻻﺳﻢ ﻻ ﰱ اﳌﻌﲎ ﻛﺒﻌﺾ اﻟﻜﺮاﻣﻴﺔ ﻓﺈ ﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻫﻮ
ﺗﻌﺎﱃ ﺟﺴﻢ ﲟﻌﲎ ﻗﺎﺋﻢ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺘﺠﺴﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎس وإ ﻢ ﻻ ﻳﻔﻬﻤﻮن ﻣﻮﺟﻮدا ﻣﻦ
ﻏﲑ ﺟﻬﺔ وﻗﻴﻞ ﻳﻜﻔﺮ ا ﺴﻤﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ وﻗﻴﻞ ﺑﻌﺪم ﻛﻔﺮﻫﻢ ﻣﻄﻠﻘﺎ واﳊﺎﺻﻞ أن ا ﺴﻢ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ إﻻ
إذا ﻟﺰم ﻣﻦﻛﻼﻣﻪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻜﻔﺮﻩ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻻ اﻟﺘﺠﺴﻴﻢ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
menisbatkan salah satu sifat yang mana Allah adalah wajib secara ijmak suci
dari sifat tersebut, seperti sifat jisim. Menisbatkan sifat jisim kepada Allah
yang dapat menyebabkan kufur adalah ketika penisbatan tersebut benar-benar
jelas, seperti seseorang berkata, “Allah adalah jisim seperti jisim-jisim
lain.” Perkataan semacam ini
47 Is lah pembagian dapat
dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Pembagian
kulli (ﻛﻠﻰ) ke juz-i (ﺟزﺋﻰ). Ciri-cirinya adalah sekiranya kamu dapat membuat
pernyataan, “Juz-i adalah kulli.” Misalnya; kalimah dalam Bahasa Arab dibagi
menjadi 3 ( ga), yaitu kalimah isim, fi’il, dan huruf. Dalam contoh ini, yang
berkedudukan sebagai kulli adalah kalimah dan yang berkedudukan sebagai juz-i
adalah isim, fi’il, dan huruf, sehingga kamu bisa mengatakan, “Isim adalah
kalimah,” atau “Fi’il adalah kalimah,” atau, “Huruf adalah kalimah.”
2.
Pembagian kul (ﻛل) ke ajzak (أﺟزاء). Ciri-cirinya adalah sekiranya kamu tidak
dapat membuat pernyataan, “Azjak adalah kul.” Misalnya; manusia terdiri dari
kepala, tangan, tubuh, dan kaki. Dalam contoh ini, yang berkedudukan sebagai
kul adalah manusia dan yang berkedudukan sebagai ajzak adalah kepala, tangan,
tubuh, dan kaki, sehingga kamu tidak bisa mengatakan, “Kepala adalah manusia,”
atau, “Tangan adalah manusia,” dan seterusnya.
(Fathu Robbi al-Bariyyah
Bi Syarhi al-Imriti. Ibrahim al-Bajuri. Hal, 8. Dar al-Ilmi)
memberikan
indikasi tentang kejelasan jisim yang bersifatan hudus (baru), tarkib
(tersusun), alwan (berwarna), ittishol (bersambung), sehingga ia yang
mengatakannya dihukumi kufur, karena ia telah menetapkan Allah dengan
menisbatkan sesuatu kepada-Nya padahal Dia tidak miliki. Berbeda apabila
seseorang berkata, “Allah adalah jisim,” atau “Allah adalah jisim yang tidak
seperti jisim-jisim lain, maksudnya Allah terlepas dari segala lawazimul
jismiah,” maka sesungguhnya orang tersebut telah melakukan kesalahan dalam
perkataan/penyebutan, bukan dalam makna, seperti sebagian kaum Karomiah yang
mengatakan bahwa Allah adalah jisim, dengan artian berdiri dengan Dzat-Nya
sendiri, maka mereka tidak dihukumi kufur, karena istilah tajassum atau
mendapati jisim telah umum (gholabah) menurut manusia dan karena mereka tidak
dapat memahami sesuatu yang wujud itu (Allah) dari sisi manapun. Ada yang
mengatakan bahwa kaum Mujassimah secara mutlak telah kufur. Ada yang
mengatakan pula bahwa mereka secara mutlak tidak kufur. Kesimpulannya adalah
bahwa seorang mujassim (menisbatkan jisim kepada Allah) tidak akan kufur
kecuali ketika perkataannya menimbulkan tasyabbuh atau ketidakjelasan. Apabila
perkataannya menimbulkan tasyabbuh maka ia dihukumi kufur dari segi
tasyabbuhnya, bukan menjisimkannya, demikian difaedahkan oleh Syeh
asy-Syarqowi.
)أو ﺣﻠﻞ ﳏﺮﻣﺎ ﺑﺎﻹﲨﺎع( أى إﲨﺎع اﻷﺋﻤﺔ اﻷرﺑﻌﺔ أﻓﺎدﻩ
اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ )ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ(
أى ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ اﻟﺬى ﻳﺸﺎﺑﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎ اﳊﺎﺻﻞ
ﺑﺎﻟﻀﺮورة وﻫﻮ
)ﺑﺎﻟﻀﺮورة(
أى ﻣﻦ أدﻟﺔ اﻟﺪﻳﻦ
اﻟﺬى
ﻻ ﳛﺘﺎج ﰱ إﺛﺒﺎﺗﻪ إﱃ دﻟﻴﻞ ﻷﻧﻪ اﺷﱰك ﰱ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ اﻟﻌﺎﱂ واﻟﻌﺎﻣﻰ ﻓﺨﺮج ﺑﻘﻮﻟﻪ
ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ
ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة إﻧﻜﺎر ان ﻟﺒﻨﺖ اﻻﺑﻦ اﻟﺴﺪس ﻣﻊ ﺑﻨﺖ اﻟﺼﻠﺐ ﺗﻜﻤﻠﺔ اﻟﺜﻠﺜﲔ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ
ﺑﻪ وﻟﻮ ﻣﻦ ﻋﺎﱂ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺒﻌﻀﻬﻢ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ
menghalalkan perkara yang diharamkan menurut ijmak (kesepakatan) dari empat
imam madzhab, seperti yang difaedahkan oleh al- Bujairami, yang mana perkara
yang diharamkan tersebut sudah maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama.
Pengertian maklum bi dhorurot adalah sekiranya suatu hukum tertentu sudah
diketahui tanpa perlu menetapkan dalilnya karena hukum tersebut sudah maklum
bagi kalangan tertentu (seperti; ulama) dan kalangan awam. Mengecualikan
dengan pernyataan, “maklum bi dhorurot” adalah mengingkari hukum kalau anak
perempuan dari anak laki-laki (bintu al-ibni) mendapat 1/6 harta warisan
disertai adanya anak perempuan kandung (bintu as- sulbi) guna
membulatkan 2/3, maka pengingkaran ini tidak
menyebabkan
kekufuran, berbeda dengan pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa
pengingkaran tersebut menyebabkan kekufuran, pengecualian ini dikutip oleh
al-Bujairami dari al-Qulyubi.
)ﳑﺎ ﻻ ﳜﻔﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺰﻧﺎ( وﻫﻮ إﻳﻼج اﳌﻜﻠﻒ
اﻟﻮاﺿﺢ ﺣﺸﻔﺘﻪ اﻷﺻﻠﻴﺔ اﳌﺘﺼﻠﺔ أو ﻗﺪرﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪﻫﺎ ﰱ ﻓﺮج واﺿﺢ ﳏﺮم ﻟﻌﻴﻨﻪ ﰱ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ
ﻣﺸﺘﻬﻰ ﻃﺒﻌﺎ ﻣﻊ اﳋﻠﻮ ﻋﻦ اﻟﺸﺒﻬﺔ )وﻟﻠﻮاط( ﺑﻜﺴﺮ اﻟﻼم وﻫﻮ اﻟﻮطء ﰱ دﺑﺮ اﻟﺬﻛﺮ وﻟﻮ ﻋﺒﺪﻩ
أو ﰱ دﺑﺮ اﻷﻧﺜﻰ )واﻟﻘﺘﻞ(
وﻫﻮ أﺧﺬ اﳌﺎل ﺧﻔﻴﺔ ﻣﻦ ﺣﻮز ﻣﺜﻠﻪ
)واﻟﺴﺮﻗﺔ(
وﻫﻮ
ﻓﻌﻞ ﳛﺼﻞ ﺑﻪ زﻫﻮق اﻟﺮوح
)واﻟﻐﺼﺐ( وﻫﻮ أﺧﺬ اﻟﺸﻴﺊ ﳌﺎ ﻻ ﺧﻔﻴﺔ ﻣﺎﻻ أو
ﻏﲑﻩ
Perkara yang diharamkan menurut ijmak dari empat imam madzhab
yang maklum bi dhorurot adalah perkara-perkara yang sudah tidak samar (lagi
bagi kalangan tertentu dan awam), seperti zina, liwat, membunuh, mencuri, dan
menggosob.
Pengeritan zina adalah sekiranya orang mukallaf
memasukkan khasyafahnya (jika ia memilikinya) atau memasukkan bagian yang
seukuran dengan khasyafah (jika ia tidak memilikinya) ke dalam farji yang
diharamkan dzatnya, yang dipingini menurut tabiat, dan yang tidak ada
syubhat.
Kata liwat dalam Bahasa Arab ditulis ‘اﻟﻠﻮاط’, yaitu dengan
kasroh pada huruf /ل/. Pengertian liwat (sodomi) adalah memasukkan alat
kelamin ke dalam dubur laki-laki, meskipun budaknya sendiri, atau ke dalam
dubur perempuan.
Pengertian membunuh adalah melakukan suatu perbuatan
yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Pengertian mencuri adalah mengambil
harta secara sembunyi- sembunyi dari tempat penyimpanannya.
Pengertian
gosob adalah mengambil sesuatu secara dzalim tanpa secara sembunyi-sembunyi,
baik berupa harta ataupun lainnya.
)أو ﺣﺮم ﺣﻼﻻ( وﻫﻮ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ ﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ
ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ )ﻛﺬﻟﻚ( أى ﺑﺎﻹﲨﺎع ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة )ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ( وﻫﻮ ﻣﺒﺎدﻟﺔ
اﳌﺘﻘﻮم ﺑﺎﳌﺎل اﳌﺘﻘﻮم ﲤﻠﻴﻜﺎ وﲤﻠﻜﺎ )واﻟﻨﻜﺎح(
وﻫﻮ ﻋﻘﺪ ﻳﺮﺗﺒﻂ ﻋﻠﻰ ﲤﻠﻚ ﻣﻨﻔﻌﺔ
اﻟﺒﻀﻊ ﻗﺼﺪا
mengharamkan perkara yang
halal menurut ijmak serta yang maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama.
Pengertian halal adalah segala sesuatu yang tidak disiksa jika dilakukan atau
digunakan, seperti jual beli dan nikah.
Pengertian jual beli adalah
transaksi menukar barang yang memiliki nilai harga dengan harta lain yang
memiliki nilai harga guna memberikan kepemilikan (tamlik) dan menerima
kepemilikan (tamalluk).
Pengertian nikah adalah akad yang berkaitan
dengan menerima kepemilikan atas fungsi vagina secara sengaja.
)أو
ﻧﻔﻰ وﺟﻮب ﳎﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺬﻟﻚ( أى ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮورة )ﻛﺎﻟﺼﻠﻮات اﳋﻤﺲ أو ﺳﺠﺪة
ﻣﻨﻬﺎ واﻟﺰﻛﺎة( أى ﻏﲑ زﻛﺎة اﻟﺘﺠﺎرة ﻓﺈن ﻓﻴﻬﺎ ﻗﻮﻻ ﻗﺪﳝﺎ ﺑﻌﺪم اﻟﻮﺟﻮب ﻓﻴﻬﺎ وﻟﺬا
ﻻ
ﻳﻜﻔﺮ ﺟﺎﺣﺪﻫﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺰﺑﺎدى )واﻟﺼﻮم( أى ﰱ رﻣﻀﺎن وﻫﻮ اﻹﻣﺴﺎك ﻋﻦ اﻷﻛﻞ
واﻟﺸﺮب
واﳉﻤﺎع ﻣﻦ اﻟﺼﺒﺢ إﱃ اﻟﻐﺮوب ﻣﻊ اﻟﻨﻴﺔ ﰱ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ )واﳊﺞ واﻟﻮﺿﻮء( ﺑﻀﻢ
اﻟﻮاو وﻫﻮ
اﻟﻐﺴﻞ واﳌﺴﺢ ﻋﻠﻰ أﻋﻀﺎء ﳐﺼﻮﺻﺔ ﻣﻊ ﻧﻴﺔ ﻣﻌﺘﱪة
meniadakan
hukum wajib yang menurut ijmak dan yang sudah maklum bi dhorurot dari
dalil-dalil agama, seperti; meniadakan hukum wajib sholat lima waktu, sujud di
dalamnya, zakat yang selain zakat tijaroh karena menurut satu pendapat qodim
dikatakan bahwa zakat tijaroh tidaklah wajib (sehingga kewajibannya tidak
berdasarkan ijmak), Az- Zubadi menfaedahkan, “Oleh karena itu, orang yang
mengingkari zakat tijaroh tidak dihukumi kafir,” dan seperti; meniadakan hukum
wajib puasa di bulan Ramadhan, yaitu menahan makan, minum, dan jimak dari
waktu subuh sampai tenggelamnya matahari disertai dengan niat puasa di setiap
malam dari malam-malam bulan Ramadhan, dan seperti; meniadakan hukum wajib
haji dan wudhu. Kata wudhu ditulis dalam Bahasa Arab ‘اﻟﻮﺿﻮء’, yaitu dengan
dhommah pada huruf /و/. Pengertian wudhu adalah membasuh dan mengusap anggota
tubuh tertentu disertai niat yang mu’tabaroh.
)أو أوﺟﺐ ﻣﺎ ﱂ ﳚﺐ
إﲨﺎﻋﺎ ﻛﺬﻟﻚ( ﻛﺰﻳﺎدة رﻛﻌﺔ أو ﺳﺠﺪة ﰱ اﻟﺼﻠﻮات اﳋﻤﺲ
mewajibkan perkara yang tidak wajib menurut ijmak, yaitu perkara- perkara yang
maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama, seperti menambahi rakaat atau sujud
dalam sholat lima waktu.
)أو ﻧﻔﻰ ﻣﺸﺮوﻋﻴﺔ ﳎﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺬﻟﻚ(
ﻛﺎﻟﺮواﺗﺐ ﻣﻊ اﻟﻔﺮاﺋﺾ واﳌﺮاد ﺑﺎﻟﺮواﺗﺐ اﻟﺴﻨﻦ
اﻟﺘﺎﺑﻌﺔ ﻟﻠﻔﺮاﺋﺾ وﻓﻴﻬﺎ اﺻﻄﻼح آﺧﺮ
وﻫﻮ أ ﺎ اﻟﻨﻮاﻓﻞ اﳌﺆﻗﺘﺔ ﺑﻮﻗﺖ ﳐﺼﻮص ﻓﺎﻟﱰاوﻳﺢ
واﻟﻌﻴﺪ واﻟﻀﺤﻰ راﺗﺒﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺜﺎﱏ ﻻ
اﻷول أﻓﺎدﻩ اﻟﺪﻣﲑى
meniadakan kesyariatan perkara yang
sudah diijmakkan, yaitu perkara- perkara yang juga maklum bi dhorurot dari
dalil-dalil agama, seperti meniadakan kesyariatan sholat-sholat rawatib yang
menyertai sholat- sholat fardhu. Yang dimaksud dengan sholat-sholat rawatib
adalah sholat-sholat sunah yang menyertai sholat-sholat fardhu, baik qobliah
atau ba’diah. Sholat-sholat rawatib memiliki istilah lain, yaitu an- nawafil
al-muaqqotah bi waqtin makhsus (sholat-sholat sunah yang dilakukan pada
waktu-waktu tertentu). Adapun sholat tarawih, Id (hari raya), dan Dhuha maka
lebih tepat diistilahkan dengan istilah yang kedua, yaitu an-nawafil
al-muaqqotah bi waqtin makhsus, bukan istilah yang pertama, yaitu rawatib,
seperti yang difaedahkan oleh ad- Damiri.
)أو ﻋﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﰱ
اﳌﺴﺘﻘﺒﻞ( ﺑﺄن ﻳﻌﺰم اﻵن أن ﻳﻜﻔﺮ ﻏﺪا ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺣﺎﻻ ﻷن اﺳﺘﺪاﻣﺔ اﻹﺳﻼم ﺷﺮط ﻓﺈذا ﻋﺰم ﻋﻠﻰ
اﻟﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮ ﺣﺎﻻ وﻟﻮ ﻋﺰم اﻟﺸﺨﺺ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ ﻛﺒﲑة ﰱ ﻏﺪ
ﻓﻼ ﻳﻔﺴﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
bermaksud menyengaja kufur di masa mendatang, misalnya; sekarang ini,
seseorang menyengaja akan kufur besok harinya, maka seketika itu ia dihukumi
kufur, karena melanggengkan keislaman adalah syarat. Oleh karena itu, jika
seorang muslim menyengaja akan kufur maka seketika itu ia dihukumi murtad dan
kufur. Difaedahkan oleh al- Bujairami bahwa apabila seseorang menyengaja akan
melakukan dosa besar besok hari maka ia tidak dihukumi fasik.
)أو
ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ ﺷﻴﺊ( أو ﻋﺰم ﻋﻠﻰ اﺗﻴﺎﻧﻪ ﰱ اﳊﺎل )ﳑﺎ ذﻛﺮ( أى ﻣﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﺑﺄن ﻧﻮى أن
ﻳﻜﻔﺮ
ﰱ اﳊﺎل )أو ﺗﺮدد ﻓﻴﻪ( أى ﰱ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﺎﻟﱰدد ﻃﺮﻳﺎن ﺷﻚ ﻳﻨﺎﻗﺾ ﺟﺰم اﻟﻨﻴﺔ ﺑﺎﻹﺳﻼم ﻛﻤﺎ إذا
ﺗﺮدد ﻫﻞ ﻳﻜﻔﺮ أو ﻻ وإﳕﺎ ﻛﺎن اﻟﱰدد ﻣﻜﻔﺮا ﻷن اﺳﺘﺪاﻣﺔ اﻹﳝﺎن واﺟﺒﺔ واﻟﱰدد ﻳﻨﺎﻓﻴﻬﺎ
ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻋﻦ ﺷﺮح اﻟﺮوض )ﻻ وﺳﻮاﺳﻪ( أى اﻟﻜﻔﺮ أى ﺧﻄﻮرﻩ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻟﻪ وﲢﺮﻛﻪ
ﺑﺄن
ﺟﺮى ﰱ ﻓﻜﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻷن اﻟﻮﺳﻮاس ﻏﲑ ﻣﻨﺎﻗﺾ ﻟﻠﺠﺰم ﻓﺈن ذﻟﻚ ﻣﺎ
ﻳﺒﺘﻠﻰ ﺑﻪ
اﳌﻮﺳﻮس ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
bermaksud
menyengaja melakukan suatu perbuatan kekufuran, misalnya; seseorang berniat
kufur sekarang.
ragu-ragu dalam perihal
kekufuran. Ragu-ragu merupakan kebalikan dari kemantapan niat atas keislaman,
misalnya; seseorang ragu tentang apakah ia kufur atau tidak. Adapun keraguan
tersebut menyebabkan kufur karena melanggengkan keimanan adalah hal yang
wajib, sedangkan keraguan sendiri menafikan kelanggengan keimanan, seperti
yang dikutip oleh al-Bujairami dari kitab Syarah ar-Roudh.
Adapun was-was
tentang kekufuran maka tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur, karena
was-was bukan kebalikan dari kemantapan. Ia merupakan sesuatu yang terjadi
dalam pikiran. Lagipula was-was sering ditimpakan atas orang yang was-was itu
sendiri, seperti yang difaedahkan oleh Syarqowi.
ِﺳْﺒ
ُﻜ ْﻢ ﺑِِﻪ اﷲُ ﺷﻖ ُﳛَﺎ
ُﲣُْﻔْﻮﻩُ
أَْو
ِﰱ
أَﻧْـُﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ
َﻣﺎ
ُﺪوا ﺗُـﺒْ
ْن
َوإِ
ﳌﺎ ﻧﺰل ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ
)ﻓﺎﺋﺪة(
ﻣﻦ
اﻟﻮﺳﻮﺳﺔ وﺷﻖ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﶈﺎﺳﺒﺔ ﺎ ﻓﻨﺰل ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ َﻻ ﻳُ َﻜﻠﱢ ُﻒ اﷲُ ﻧَـْﻔ ًﺴﺎ إِﱠﻻ
اﳌﺆﻣﻨﻮن
َﻌ َﻬﺎ أى إﻻ ﻣﺎ ﺗﺴﻌﻪ ﻗﺪرﺗﻪ ﻓﻀﻼ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ ورﲪﺔ أى ﻓﻼ ﻳﺆاﺧﺬ أﺣﺪا ﲟﺎ
ﱂ ﻳﻜﺴﺒﻪ ﺑﻪ ﻧﻔﺴﻪ ﻷن اﻟﻮﺳﻮاس ﻟﻴﺲ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎرﻩ ﲞﻼف اﻟﻌﺰم ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮن ﺑﺎﺧﺘﻴﺎرﻩ ُو ْﺳ ﳑﺎ
وﺳﻮﺳﺖ
واﻛﺘﺴﺎﺑﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ أﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻋﻠﻴﻪ
(FAEDAH) Ketika Firman
Allah diturunkan, yaitu yang berbunyi;
َوإِ ْن ﺗُـْﺒ ُﺪوا َﻣﺎ ِﰱ
أَﻧْـُﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ أَْو ُﲣُْﻔْﻮﻩُ ُﳛَﺎ ِﺳْﺒ ُﻜ ْﻢ ﺑِِﻪ اﷲُ
Dan apabila
kalian memperlihatkan apa yang ada di dalam hati kalian atau menyamarkannya
maka Allah akan membalasnya ...
kemudian orang-orang mukmin merasa
kesulitan menghindari was-was dan keberatan atas penghisaban atas rasa was-was
itu, maka Firman Allah berikutnya diturunkan, yaitu yang berbunyi;
َﻻ ﻳُ
َﻜﻠﱢ ُﻒ اﷲُ ﻧَـْﻔ ًﺴﺎ إِﱠﻻ ُو ْﺳ َﻌ َﻬﺎ
Allah tidak akan
membebani seorangpun kecuali yang ia mampu atasnya ... sebagai bentuk anugerah
dan rahmat dari-Nya. Oleh karena itu, Allah tidak akan menyiksa hamba karena
kesalahan yang ia lakukan, yaitu kesalahan yang muncul oleh sebab was-was,
karena was-was bukan termasuk hal yang dilakukan atas dasar kehendaknya
sendiri, berbeda dengan kemantapan maka kemantapan adalah hal yang dilakukan
atas dasar kehendak sendiri, yaitu sekiranya hamba meyakini dengan hati atas
apa yang ia mantapi.
)أو أﻧﻜﺮ ﺻﺤﺒﺔ ﺳﻴﺪﻧﺎ أﰉ ﺑﻜﺮ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ( وأﻗﻞ
اﻟﺪرﺟﺎت أن ﻳﺘﻌﺪى ذﻟﻚ إﱃ ﻋﻤﺮ وﻋﺜﻤﺎن وﻋﻠﻰ ﻷن ﺻﺤﺎﺑﺘﻬﻢ ﻳﻌﺮﻓﻬﺎ اﳋﺎص واﻟﻌﺎم ﻣﻦ اﻟﻨﱮ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﻨﺎﰱ ﺻﺤﺒﺔ أﺣﺪﻫﻢ ﻣﻜﺬب ﻟﻠﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻧﻘﻠﻪ اﻷﺟﻬﻮرى ﻋﻦ
اﻟﺸﻬﺎب
اﻟﺮﻣﻠﻰ ﰒ ﻗﺎل وإﳕﺎ ﻧﺺ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻋﻠﻰ أﰉ ﺑﻜﺮ ﻟﺜﺒﻮت ﺻﺤﺒﺘﻪ ﺑﺎﻟﻘﺮآن وﺳﻜﻮ ﻢ
ﻋﻦ ﻏﲑﻩ
ﻻ ﳝﻨﻊ اﻟﻠﺤﻮق ﳌﺎ ﺗﻘﺮر ﻣﻦ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ أﻧﻜﺮ ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ
ﺑﺎﻟﻀﺮورة وﺻﺤﺒﺔ ﻋﻤﺮ ﻛﻌﺜﻤﺎن وﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺒﻞ ذﻛﺮﻩ اﳌﺪاﺑﻐﻰ واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
mengingkari hubungan persahabatan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Minimal, pengingkaran yang dapat
menyebabkan kekufuran adalah pengingkaran atas hubungan persahabatan Umar,
Usman, dan Ali dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, karena
hubungan persahabatan mereka dengan Rasulullah sudah maklum dan diketahui oleh
kalangan tertentu dan awam. Oleh karena itu, orang yang meniadakan hubungan
persahabatan salah satu dari mereka adalah orang yang berbuat kebohongan
terhadap Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, seperti keterangan yang
dikutip oleh al-Ajhuri dari as-Syihab ar-Romli. Adapun alasan mengapa ulama
Fiqih hanya menyebutkan secara jelas tentang hubungan persahabatan dari Abu
Bakar saja adalah karena hubungan persahabatannya dengan Rasulullah
jelas-jelas ditetapkan atau dibuktikan oleh dalil al-Quran. Adapun ulama Fiqih
tidak menyebutkan hubungan persahabatan dari Umar, Usman, dan Ali secara
gamblang bukan berarti kalau orang yang mengingkari hubungan persahabatan dari
salah satu dari ketiganya tidak dihukumi kufur, akan tetapi tetap dihukumi
kufur dari segi karena ia mengingkari hukum yang sudah mujmak ‘alaih serta
yang maklum bi dhorurot dari dalil-dalil agama. Dari segi inilah mereka yang
mengingkari hubungan persahabatan Umar, Usman, dan Ali dihukumi kufur, seperti
yang disebutkan oleh al- Mudabighi dan al-Bujairami.
Penjelasan:
Yang
dimaksud sahabat adalah orang yang berkumpul serta percaya dengan Rasulullah
Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama setelah beliau diutus sebagai seorang
rasul meskipun belum diperintahkan berdakwah dimana perkumpulan tersebut
terjadi pada masa hidupnya dengan bentuk perkumpulan yang saling mengenal,
sekiranya perkumpulan tersebut berada di bumi, meskipun gelap, atau meskipun
orang yang berkumpul dengan Rasulullah adalah buta dan meskipun orang itu
tidak menyadari keberadaannya, atau orang itu belum tamyiz, atau salah satu
dari orang itu dan Rasulullah adalah yang melewati salah satu dari keduanya,
meskipun dalam keadaan tidur, atau tidak berkumpul dengan Rasulullah tetapi
Rasulullah melihat orang itu, atau orang itu melihat Rasulullah meskipun dari
jarak yng jauh, meskipun hanya sebentar.
Berbeda dengan Tabiin atau
pengikut Sahabat, maka status Tab’iyah tidak akan tetap kecuali disertai
dengan lamanya berkumpul bersama sahabat pada umumnya. Hal ini berdasarkan
pendapat Ashoh menurut ulama ahli Ushul dan juga para Fuqoha. Status Tab’iyah
bagi Tabiin tidaklah cukup hanya dengan pernah bertemu sahabat saja. Berbeda
dengan orang yang berstatus sahabat, maka status sahabat dapat disandangnya
meskipun hanya sekedar pernah bertemu dengan Rasulullah karena berkumpul
dengan Rasulullah memberikan pengaruh cahaya hati yang lebih berlipat ganda
daripada pengaruh cahaya hati yang dihasilkan dengan berkumpul lama dengan
sahabat atau yang lainnya. Akan tetapi Ahmad Suhaimi mengatakan, “Orang yang
berstatus Tabiin adalah orang yang pernah bertemu dengan sahabat meskipun
dalam waktu yang sebentar dan meskipun tidak mendengar riwayat darinya.”
وﻫﻮ
ﻣﻦ اﺟﺘﻤﻊ ﻣﺆﻣﻨﺎً ﺑﺎﻟﻨﱯ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﺑﻌﺪ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ وﻟﻮ ﻗﺒﻞ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮة ﰲ
اﺟﺘﻤﺎﻋﺎً ﻣﺘﻌﺎرﻓﺎً ﺑﺄن ﻳﻜﻮن ﰲ اﻷرض وﻟﻮ ﰲ ﻇﻠﻤﺔ أو ﻛﺎن أﻋﻤﻰ وإن ﱂ ﻳﺸﻌﺮ ﺑﻪ، أو
)وﺻﺤﺒﻪ( أو ﻣﺎراً أﺣﺪﳘﺎ ﻋﻠﻰ اﻵﺧﺮ وﻟﻮ ﻧﺎﺋﻤﺎً أو ﱂ ﳚﺘﻤﻊ ﺑﻪ، ﻟﻜﻦ رأى اﻟﻨﱯ أو رآﻩ
اﻟﻨﱯ وﻟﻮ ﻣﻊ ﺣﺎل ﺣﻴﺎﺗﻪ وﻟﻮ ﺳﺎﻋﺔ واﺣﺪة ﲞﻼف اﻟﺘﺎﺑﻌﻲ ﻣﻊ اﻟﺼﺤﺎﰊ ﻓﻼ ﺗﺜﺒﺖ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﺔ إﻻ
ﺑﻄﻮل اﻻﺟﺘﻤﺎع ﻣﻌﻪ ﻛﺎن ﻏﲑ ﳑﻴﺰ ﻋﻨﺪ أﻫﻞ اﻷﺻﻮل واﻟﻔﻘﻬﺎء أﻳﻀﺎً، وﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﳎﺮد اﻟﻠﻘﺎء
ﲞﻼف ﻟﻘﺎء اﻟﺼﺤﺎﰊ ﻣﻊ ﺑﻌﺪ اﳌﺴﺎﻓﺔ ﺑﻪ ﻳﺆﺛﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﻮر اﻟﻘﻠﱯ أﺿﻌﺎف ﻣﺎ ﻳﺆﺛﺮﻩ اﻻﺟﺘﻤﺎع
اﻟﻄﻮﻳﻞ ﺑﺎﻟﺼﺤﺎﰊ وﻏﲑﻩ ﻟﻜﻦ ﻋﺮﻓﺎً ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ اﻟﺘﺎﺑﻌﻲ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻟﻘﻲ اﻟﺼﺤﺎﰊ وﻟﻮ ﻗﻠﻴﻼً وإن
ﱂ ﻳﺴﻤﻊ ﻣﻨﻪ ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ اﻟﻨﱯ ﻷن اﻻﺟﺘﻤﺎع ﻗﺎل أﲪﺪ اﻟﺴﺤﻴﻤﻲ
ﻟﻠﺸﺎرح
Abu
Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Tholib disebut
dengan Khulafa ar-Rosyidin. Menurut Ahli Sunnah, sesungguhnya keutamaan
Khulafa ar-Rosyidin empat dalam jabatan kekhalifahan secara urut, yang paling
utama adalah Abu Bakar, namanya adalah Abdullah, kemudian Umar, kemudian
Usman, kemudian Ali, radhiyallahu ‘anhum. Dalil urutan keutamaan mereka
ditunjukkan oleh hadis dari Ibnu Umar, “Kami berkata dan Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama mendengar perkataan kami, ‘Orang terbaik dari
umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Usman,
kemudian Ali.’ Dan Rasulullah tidak menyangkal perkataan kami.”
Setelah
Khulafa ar-Rasyidin, kemudian disusul oleh 6 (enam) sabahat lain dalam hal
lebih utama dibanding yang lain. Mereka adalah Tolhah, Zubair, Abdurrahman,
Sa’ad, Sa’id, dan Amir. Tidak ada nash atau penjelasan yang menunjukkan urutan
keutamaan mereka karena adanya perbedaan keutamaan di antara mereka. Oleh
karena itu kami tidak mengurutkan mereka dari segi siapa yang lebih utama.
Adapun
orang yang berkumpul bersama-sama dengan para nabi sebelum Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama disebut dengan Hawariyuun.
ﰒ اﻋﻠﻢ أن
اﳋﻠﻔﺎء اﻷرﺑﻌﺔ ﰲ اﻟﻔﻀﻞ ﻋﻠﻰ ﺣﺴﺐ ﺗﺮﺗﻴﺒﻬﻢ ﰲ اﳋﻼﻓﺔ ﻋﻨﺪ أﻫﻞ اﻟﺴﻨﺔ ﻓﺄﻓﻀﻠﻬﻢ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ
واﲰﻪ ﻋﺒﺪ اﷲ ﰒ ﻋﻤﺮ ﰒ ﻋﺜﻤﺎن ﰒ ﻋﻠﻲ رﺿﻲ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ وﻳﺪل ﻟﺬﻟﻚ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﻨﺎ ﻧﻘﻮل اﷲ
ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠّﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﺧﲑ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﺑﻌﺪ ﻧﺒﻴﻬﺎ أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﰒ ﻋﻤﺮ ﰒ ﻋﺜﻤﺎن ﰒ ﻋﻠﻲ
وﻳﻠﻴﻬﻢ ﰲ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ اﻟﺴﺘﺔ اﻟﺒﺎﻗﻮن وﻫﻢ ﻃﻠﺤﺔ واﻟﺰﺑﲑ وﻋﺒﺪاﻟﺮﲪﻦ وﺳﻌﺪ وﺳﻌﻴﺪ وﻋﺎﻣﺮ وﱂ
ﻳﺮد ورﺳﻮل ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﰲ اﻷﻓﻀﻠﻴﺔ ﻓﻼ ﻧﻘﻮل ﺑﻪ أﻣﺎ ﻣﻦ اﺟﺘﻤﻊ ﺑﺎﻷﻧﺒﻴﺎء ﻗﺒﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻬﻨﺎ ﻧﺺ ﺑﺘﻔﺎوت
وﺳﻠّﻢ ﻓﻴﻘﺎل ﳍﻢ ﺣﻮارﻳﻮن ﻛﺬا ﰱ ﻛﺎﺷﻔﺔ اﻟﺴﺠﺎ
ﻟﻠﺸﺎرح
1. Abu Bakar as-Shiddiq
Abu Bakar
menjabat sebagai khalifah selama 2 ½ tahun. Ibu kota pemerintahannya berada di
Madinah. Usia Abu Bakar hidup di dunia adalah
63 tahun. Ia wafat karena
menderita kesedihan berat atas kewafatan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama. Khalifah pertama ini wafat pada tahun 13 H bulan Jumadil Akhir
tanggal 23 pada malam selasa antara waktu Maghrib dan Isyak. Abu Bakar
dikuburkan di Madinah bersama Rasulullah. Demikian ini disebutkan oleh Syarih,
Nawawi al-Banteni dalam kitabnya Sulam al-Munajat.
Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda dalam menjelaskan perihal Abu Bakar,
“Barang siapa ingin melihat dada al-Kholil Ibrahim maka lihatlah dada Abu
Bakar as-Siddiq.” Beliau juga bersabda, “Ketika Hari Kiamat telah datang,
Ridwan Sang penjaga surga akan datang membawa kunci-kunci surga dan
kunci-kunci neraka. Kemudian ia berkata, ‘Hai Abu Bakar! Allah Yang Maha Agung
telah menitipkan salam untukmu. Dia berfirman; Ini adalah kunci-kunci surga
dan neraka. Perintahkanlah orang-orang yang kamu kehendaki untuk menuju surga
dan perintahkanlah orang-orang yang kamu kehendaki untuk menuju neraka.’”
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Sesungguhnya
penduduk langit, yaitu para malaikat karubiun, malaikat ruhaniun, dan
malaikat-malaikat lain, melihat Abu Bakar as-Siddiq setiap hari.” Semoga Allah
meridhoi Abu Bakar as-Siddiq dan menjadikan kita termasuk orang- orang yang
mendapatkan syafaatnya. Demikian ini disebutkan oleh Syarih, Nawawi
al-Banteni, dalam kitabnya Nur adz-Dzolam.
2. Umar bin
Khattab
Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun lebih
15 malam. Ibu kota pemerintahannya berada di Madinah. Usia hidupnya adalah 63
tahun. Umar wafat karena dibunuh oleh Abu Luklukah. Kemudian ia digotong oleh
al-Farisi bin Abdul Mughiroh. Khalifah kedua ini wafat pada tahun 23 H pada
bulan Dzulhijah tanggal 27. Ia dikuburkan di Madinah berdekatan dengan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Demikian ini yang tertulis dalam
Sulam al-Munajat.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bersabda dalam menjelaskan tentang perihal Umar bin Khattab, “Umar adalah
lampu bagi para penduduk surga.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama juga
bersabda, “Sebaik-baiknya laki-laki adalah Umar. Ia selalu mencari perempuan-
perempuan janda dan anak-anak yatim yang tidak terurus dan membawakan mereka
makanan di saat mereka sedang tidur.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama
juga bersabda, “Allah membuat Islam menjadi besar dengan perantara Umar bin
Khattab.” Demikian disebutkan dalam Nur adz-Dzolam.
3.
Usman bin Affan
Usman bin Affan menjabat sebagai khalifah selama 12
tahun kurang 12 hari. Ibu kota pemerintahannya adalah Madinah. Usia hidupnya
di dunia adalah 88 tahun. Usman wafat karena dibunuh oleh penduduk Mesir dan
kaum Khawarij. Ia wafat pada tahun 35 H bulan Dzulhijah tanggal 18 malam Rabu
setelah waktu Ashar, dan dikuburkan pada malam Sabtu. Ia dikuburkan di tanah
Baqik Bustan.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bersabda tentang perihal Usman bin Affan, “Sebaik-baiknya laki-laki adalah
Usman yang menjadi menantuku dan yang telah aku nikahkan dengan putriku.
Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan cahayaku bersama Usman.” Beliau
shollallahu ‘alaihi wa sallama juga bersabda, “Sesungguhnya Allah telah
mengumpulkan cahayaku bersama Usman. Ia adalah orang yang beruntung di masa
hidupnya dan yang syahid di saat kematiannya.” Beliau shollallahu ‘alaihi wa
sallama juga bersabda, “Para malaikat merasa sungkan dengan Usman.”
4.
Ali bin Abi Tholib
Ali bin Abi Tholib menjabat sebagai khalifah selama 15
tahun. Ibu kota pemerintahannya adalah kota Kuffah. Usia hidupnya di dunia
adalah
65 tahun. Khalifah Ali wafat karena dibunuh oleh Abdurrahman bin
Muljam dengan tebasan pedang. Ali wafat pada bulan Romadhan tanggal 17 malam
Jumat. Ada yang mengatakan malam Ahad. Ia dikuburkan di Kuffah disamping
masjid, di serambi dekat pintu Kandah.
Diriwayatkan pula bahwa
sesungguhnya Rasulullah ‘alaihi as- salaam berkata dalam menjelaskan tentang
perihal Ali bin Abi Tholib, “Aku telah memberikan sebaik-baiknya perempuan
kepada sebaik-baiknya laki-laki.” Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa
ingin melihat Adam ‘alaihi as-Salam, melihat Yusuf dan ketampanannya, melihat
Musa dan sholatnya, melihat Isa dan kezuhudannya, dan melihat Muhammad dan
fisiknya, maka lihatlah Ali.” Tabrani meriwayatkan hadis, “Sesungguhnya Allah
telah menjadikan keturunan setiap nabi di tulang iganya, dan telah menjadikan
keturunanku [Muhammad] di tulang iga Ali bin Abi Tholib.”
Versi
kitab Nur adz-Dzolam karya Syarih sendiri, Ali bin Abi Tholib wafat di usia 63
tahun, berbeda dengan keterangan dalam Sulam al- Munajat. Ia ditebas pedang
oleh Ibnu Muljam di bagian dahi pada malam Jumat tanggal 17 Ramadhan tahun 40
Hijriah. Ia ditebas ketika ia sedang keluar menuju masjid untuk mendirikan
sholat Subuh. Ia wafat pada malam Ahad. Mengenai tempat dimana ia dikubur
terjadi perbedaan pendapat karena tempatnya disamarkan agar tidak digali oleh
kaum Khowarij. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa mereka membawa jenazah Ali
untuk dikuburkan bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Kemudian
unta yang digunakan menggotongnya lepas dan tidak diketahui kemana perginya
unta itu. Oleh karena riwayat inilah, Ahli Irak berkata bahwa Ali berada di
awan. Diriwayatkan dari Sayyidi Ali Wafa, “Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib
telah diangkat ke langit sebagaimana Isa juga diangkat kesana. Nanti Ali akan
turun ke bumi sebagaimana Isa turun.”
Syeh Nawawi al-Banteni
rahimahullah berkata, Termasuk contoh-contoh kemurtadan i’tiqodi adalah,
)أو
رﺳﺎﻟﺔ واﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺮﺳﻞ ا ﻤﻊ ﻋﻠﻰ رﺳﺎﻟﺘﻪ( ﻛﺎﳋﻤﺴﺔ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ اﳌﺬﻛﻮرﻳﻦ ﰱ اﻟﻘﺮآن ﲞﻼف
اﳌﺨﺘﻠﻒ ﰱ رﺳﺎﻟﺘﻬﻢ وﻫﻢ ﺛﻼﺛﺔ ذو اﻟﻘﺮﻧﲔ واﻟﻌﺰﻳﺮ وﻟﻘﻤﺎن ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ
ﻳﻮﺳﻒ
mengingkari risalah salah satu dari para rasul yang telah ditetapkan secara
ijmak atas kerasulannya, seperti 25 rasul yang disebutkan di dalam al-Quran.
Berbeda dengan mengingkari risalah para rasul yang kerasulan mereka masih
diperselisihkan oleh para ulama (bukan mujmak ‘alaih), seperti Dzulqornain,
Uzair, dan Lukman, maka mengingkari risalah salah satu dari mereka tidak
menyebabkan kekufuran, seperti yang difaedahkan oleh Syaikhuna Yusuf.
)أو
ﺟﺤﺪ( أى أﻧﻜﺮ آﻳﺔ أو )ﺣﺮﻓﺎ ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﺛﺒﻮﺗﻪ )ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن( ﻛﺒﺴﻤﻠﺔ اﻟﻨﻤﻞ اﻟﱴ
ﰱ وﺳﻄﻬﺎ أﻣﺎ ﺑﺴﻤﻠﺔ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﻧﻔﺎﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻔﺎﲢﺔ ﻟﻌﺪم اﻹﲨﺎع
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻜﺬا
دﻛﺮﻩ اﳌﺪاﺑﻐﻰ واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
mengingkari satu ayat atau satu
huruf yang telah ditetapkan secara ijmak sebagai termasuk dari al-Quran,
seperti basmalah yang terletak di tengah-tengah Surat an-Naml. Adapun basmalah
dalam Surat al- Fatihah maka orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kufur
karena basmalah al-Fatihah tidak ditetapkan secara ijmak, seperti yang
disebutkan oleh al-Mudabighi dan al-Bujairami.
)أو زاد ﺣﺮﻓﺎ ﻓﻴﻪ
ﳎﻤﻌﺎ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻴﻪ ﻣﻌﺘﻘﺪا أﻧﻪ( أى اﳊﺮف )ﻣﻨﻪ( أى ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن
menambahi satu huruf ke dalam al-Quran yang sudah ditetapkan secara ijmak
bahwa huruf yang ditambahkan tersebut bukan termasuk dari al-Quran disertai
meyakini kalau huruf tersebut termasuk darinya.
)أو ﻛﺬب رﺳﻮﻻ( ﲞﻼف
ﻣﻦ ﻛﺬب ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻮن ﻛﻔﺮا ﺑﻞ ﻛﺒﲑة ﻓﻘﺪ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
ﻋﻦ اﻟﺸﱪاﻣﻠﺴﻰ
menganggap kalau seorang rasul itu berbohong. Berbeda dengan masalah jika
seseorang berbohong terhadap rasul maka ia tidak dihukumi kufur, hanya saja ia
telah melakukan perbuatan dosa besar. Demikian ini dikutip oleh al-Bujairami
dari asy-Syibromalisi.
)أو ﻧﻘﺼﻪ( ﺑﺘﺨﻔﻴﻒ اﻟﻘﺎف ﻋﻠﻰ اﻷﻓﺼﺢ ﻛﻤﺎ ﰱ
اﳌﺼﺒﺎح وذﻟﻚ ﻛﺎﻟﻴﻬﻮدى واﳉﻬﻠﺔ ﰱ
وﺻﻔﻬﻢ داود ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼم ﺑﺎﳊﺴﺪ
meremehkan seorang rasul, seperti orang-orang Yahudi dan orang- orang bodoh
yang telah mensifati Nabi Daud ‘alaihi as-salam dengan kedengkian.
)أو
ﺻﻐﺮ اﲰﻪ ﺑﻘﺼﺪ ﲢﻘﲑﻩ( أى إﻫﺎﻧﺔ ﻗﺪرﻩ ﺑﺄن ﻗﺎل ﳏﻴﻤﺪ ﻣﺜﻼ
mentasghir nama seorang rasul dengan tujuan menghina derajatnya, seperti nama
Muhammad dipanggil dengan Muhaimad.
)أو ﺟﻮز ﻧﺒﻮة أﺣﺪ( أى اﻋﺘﻘﺪ ﺟﻮاز
وﻗﻮع اﻟﻨﺒﻮة ﻷﺣﺪ )ﺑﻌﺪ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ( أو ادﻋﻰ أﻧﻪ ﻳﻮﺣﻰ إﻟﻴﻪ وإن ﱂ
ﻳﺪع اﻟﻨﺒﻮة أو ادﻋﻰ أﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ اﳉﻨﺔ وﻳﺄﻛﻞ ﻣﻦ ﲦﺎرﻫﺎ واﻧﻪ ﻳﻌﺎﻧﻖ اﳊﻮر اﻟﻌﲔ ﻓﻬﺬا ﻛﻔﺮ
ﺑﺎﻹﲨﺎع أﻣﺎ ﻟﻮ ادﻋﻰ أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻷن ﻏﺎﻳﺘﻪ أﻧﻪ ﻳﺪﻋﻰ
أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ راض ﻋﻠﻴﻪ وﻫﺬا ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﺈن ﻛﺎن ﺻﺎدﻗﺎ ﻓﺬاك ﻇﺎﻫﺮ
وإﻻ ﻓﻬﻮ ﳎﺮد ﻛﺬب أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
meyakini kenabian
seseorang setelah Nabi kita, Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama, atau
mengaku-ngaku mendapatkan wahyu meskipun tidak mengaku-ngaku sifat kenabian,
atau mengaku- ngaku masuk ke dalam surga dan memakan buah-buahan disana serta
mengaku-mengaku telah memeluk bidadari disana. Semua ini dapat menyebabkan
kekufuran secara ijmak.
Adapun apabila seorang mukallaf mengaku
kalau Rasulullah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama telah mengucapkan
salam kepadanya maka ia tidak dihukumi kufur karena pengakuan tersebut berarti
bahwa ia mengaku-ngaku kalau Rasulullah meridhoinya. Apabila pengakuannya
tersebut memang benar adanya maka sudah jelas kebenarannya tetapi jika tidak
benar maka ia hanya telah melakukan kebohongan, seperti yang difaedahkan oleh
al-Bujairami.
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)واﻟﻘﺴﻢ
اﻟﺜﺎﱏ( ﻣﻦ أﻗﺴﺎم اﻟﺮدة اﻟﺜﻼﺛﺔ )اﻷﻓﻌﺎل ﻛﺴﺠﻮد ﻟﺼﻨﻢ( ﻳﻘﺎل ﻫﻮ اﻟﻮﺛﻦ اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ اﳊﺠﺎرة
واﳋﺸﺐ وﻳﺮوى ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎس وﻳﻘﺎل اﻟﺼﻨﻢ اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ اﳉﻮاﻫﺮ اﳌﻌﺪﻧﻴﺔ اﻟﱴ ﺗﺬوب واﻟﻮﺛﻦ ﻫﻰ
اﳌﺘﺨﺬ ﻣﻦ ﺣﺠﺮ أو ﺧﺸﺐ وﻗﺎل اﺑﻦ ﻓﺎرس اﻟﺼﻨﻢ ﻣﺎ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻦ
ﺧﺸﺐ أو ﳓﺎس أو ﻓﻀﺔ ﻛﺬا
ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
B. Contoh-contoh Kemurtadan Fi’li
(Perbuatan)
Adapun pembagian murtad yang kedua adalah kemurtadan yang
disebabkan oleh perbuatan-perbuatan, seperti;
bersujud pada berhala. Berhala adalah patung yang terbuat dari batu dan kayu.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa istilah as-sonam adalah patung yang terbuat
dari mutiara pertambangan yang melebur, sedangkan istilah al-watsan adalah
patung yang terbuat dari batu atau kayu. Ibnu Faris mengatakan bahwa istilah
as-sonam adalah patung yang terbuat dari kayu atau tembaga atau perak, seperti
yang disebutkan dalam kitab al-Misbah.
)أو ﴰﺲ( وﻫﻮ ﻛﻮﻛﺐ ﻣﻀﻴﺊ
ﺎرى وﻫﻮ أﻋﻈﻢ اﻟﻜﻮاﻛﺐ وﳏﻠﻬﺎ اﻟﻔﻠﻚ اﻟﺮاﺑﻊ وﺳﲑﻫﺎ
ﰱ ﻓﻠﻜﻬﺎ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ اﳌﻐﺮب إﱃ ﺟﻬﺔ
اﳌﺸﺮق48 وﻣﻊ ذﻟﻚ ﻻ ﻳﻈﻬﺮ ﺳﲑﻫﺎ ﻟﻌﻈﻢ ﺳﺮﻋﺔ دور ﻓﻠﻜﻬﺎ ﻳﺪور ﰱ اﻟﻴﻮم واﻟﻠﻴﻠﺔ دورة ﻣﻦ
اﳌﺸﺮق إﱃ اﳌﻐﺮب واﻟﺸﻤﺲ ﰱ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﺗﺪور
اﻟﻔﻠﻚ دورة واﺣﺪة ﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﲪﻦ
ﰱ اﳌﻄﻠﺐ
bersujud pada matahari. Matahari adalah
bintang yang bersinar di siang hari. Ia adalah bintang terbesar. Ia terletak
di orbit bintang keempat. Ia berjalan pada orbitnya dari arah timur ke arah
barat. Perjalanannya pada orbit tidaklah nampak menurut pandangan mata karena
saking cepatnya perputaran orbitnya yang setiap siang dan malam hari berputar
dari arah timur ke barat. Matahari berputar pada orbitnya satu kali putaran di
setiap tahun, seperti yang difaedahkan oleh Abdurrahman dalam kitab
al-Matlab.
ﻟﻌل ھذه اﻟﻌﺑﺎرة ﻣﻘﻠوﺑﺔ 48
)أو
ﳐﻠﻮق آﺧﺮ( إﻻ ﺑﺎﻟﻀﺮورة ﺑﺄن دﻟﺖ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺪم دﻻﻟﺔ اﻟﻔﻌﻞ ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف ﻛﺴﺠﻮد أﺳﲑ
ﻟﺼﻨﻢ ﰱ دار اﳊﺮب ﲝﻀﺮة ﻛﺎﻓﺮ ﺧﺸﻴﺔ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﻛﻔﺮ وﺧﺮج ﺑﺎﻟﺴﺠﻮد اﻟﺮﻛﻮع ﻓﺈن ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ
ﳌﺨﻠﻮق ﺑﺎﻟﺮﻛﻮع ﻛﺘﻌﻈﻴﻢ اﷲ ﻛﻔﺮ وإﻻ ﺑﺄن ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻻ ﻛﺘﻌﻈﻴﻢ اﷲ أو أﻃﻠﻖ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻞ
ﻫﻮ ﺣﺮام ﻟﻮﻗﻮع ﺻﻮرﺗﻪ ﻟﻠﻤﺨﻠﻮق ﻋﺎدة وﻻ ﻛﺬﻟﻚ
اﻟﺴﺠﻮد ﻓﺈﻧﻪ ﻛﻔﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ أﻣﺎ ﻣﺎ ﺟﺮت
ﺑﻪ اﻟﻌﺎدة ﻣﻦ ﺧﻔﺾ اﻟﺮأس واﻻﳓﻨﺎء إﱃ ﺣﺪ ﻻ ﻳﺼﻞ ﺑﻪ إﱃ أﻗﻞ اﻟﺮﻛﻮع ﻓﻼ ﻛﻔﺮ ﺑﻪ وﻻ ﺣﺮﻣﺔ
أﻳﻀﺎ ﻟﻜﻦ ﻳﻨﺒﻐﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻫﺬا ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﺮﻗﺎوى واﻟﺒﺠﲑﻣﻰ
وﻗﺎل اﻟﻜﺮدى ﰱ اﳊﻮاﺷﻰ
اﳌﺪﻧﻴﺔ ﻗﺎل اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﰱ ﻛﺘﺎﺑﻪ اﻷﻋﻼم ﺑﻘﻮاﻃﻊ اﻹﺳﻼم ﻗﺪ ﺻﺮﺣﻮا ﺑﺄن ﺳﺠﻮد ﺟﻬﻠﺔ اﻟﺼﻮﻓﻴﺔ
ﺑﲔ ﻳﺪى ﻣﺸﺎﳜﻬﻢ ﺣﺮام وﰱ ﺑﻌﺾ ﺻﻮرﻩ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻟﻜﻔﺮ ﻓﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ أن اﻟﺴﺠﻮد ﺑﲔ ﻳﺪى
اﻟﻔﻘﲑ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻛﻔﺮ وﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺣﺮام ﻏﲑ ﻛﻔﺮ ﻓﺎﻟﻜﻔﺮ أن ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺴﺠﻮد ﻟﻠﻤﺨﻠﻮق
واﳊﺮام أن ﻳﻘﺼﺪﻩ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻌﻈﻤﺎ ﺑﻪ ذﻟﻚ اﳌﺨﻠﻮق ﻣﻦ ﻏﲑ أن ﻳﻘﺼﺪﻩ ﺑﻪ أو ﻻ ﻳﻜﻮن ﻟﻪ ﻗﺼﺪ
اﻧﺘﻬﻰ
bersujud pada makhluk lain, kecuali ada
dhorurot atau keterpaksaan, yaitu sekiranya ada qorinah atau indikasi yang
menunjukkan tidak adanya sikap meremehkan, seperti sujudnya tawanan pada
berhala di dar al-harbi di hadapan orang kafir karena takut dengan orang kafir
tersebut, oleh karena itu, sujud yang dilakukan tawanan tersebut bukan
termasuk kekufuran. Berbeda dengan rukuk, maka apabila seseorang rukuk kepada
makhluk lain karena bertujuan mengagungkannya dimana sikap mengagungkannya itu
sama seperti mengagungkan Allah dengan rukuk, maka ia dihukumi kufur,
sedangkan apabila ia rukuk kepada makhluk lain dengan tujuan mengagungkannya
tetapi rasa pengagungannya tidak sama seperti ketika ia mengagungkan Allah
dengan rukuk, atau ia rukuk kepada makhluk lain tanpa ada tujuan apapun, maka
ia tidak dihukumi kufur, tetapi ia hanya melakukan keharaman. Adapun bersujud
kepada makhluk lain maka menyebabkan kekufuran secara mutlak tanpa ada rincian
seperti dalam rukuk kepadanya.
Adapun kebiasaan yang berupa menundukkan
kepala atau menundukkan badan yang tidak sampai pada batas minimal rukuk maka
tidak dihukumi sebagai hal yang menyebabkan kufur dan juga
tidak
haram, tetapi hendaknya dihukumi makruh, seperti yang dikatakan oleh
asy-Syarqowi dan al-Bujairami.
Syeh Al-Kurdi berkata, “Ibnu Hajar berkata
di dalam kitabnya al- A’lam Bi Qowati’i al-Islam bahwa para ulama menyatakan
kalau sujud yang dilakukan oleh orang-orang sufi yang bodoh di hadapan syeh-
syeh mereka merupakan perbuatan haram. Ada pula beberapa bentuk sujud yang
mereka lakukan menyebabkan kekufuran. Dari pernyataan para ulama ini dapat
diketahui pula bahwa sujud yang dilakukan di hadapan orang ahli ibadah
terkadang ada yang menyebabkan kekufuran dan ada yang hanya dihukumi haram
yang tidak sampai menyebabkan kekufuran. Sujud kepada makhluk yang menyebabkan
kekufuran adalah sujud yang memang ditujukan kepada makhluk yang disujudi.
Sedangkan sujud kepada makhluk yang dihukumi haram adalah sujud yang ditujukan
kepada Allah dimana sujud tersebut digunakan sebagai bentuk pengagungan kepada
makhluk tanpa memaksudkan sujud yang dilakukan untuk makhluk tersebut, atau
sujud yang dilakukan di hadapan makhluk tanpa menyengaja siapa yang sebenarnya
disujudi.’” [Pernyataan kutipan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dalam
perihal rincian rukuk kepada makhluk].
)واﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ( ﻣﻦ أﻗﺴﺎم
اﻟﺮدة اﻟﺜﻼﺛﺔ )اﻷﻗﻮال وﻫﻰ ﻛﺜﲑة ﺟﺪا ﻻ ﺗﻨﺤﺼﺮ ﻣﻨﻬﺎ( أى
)ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ
أو ﻳﺎ
أى ﳌﻦ ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺎﻹﺳﻼم
)ﳌﺴﻠﻢ(
أى
اﻟﺸﺨﺺ
)أن ﻳﻘﻮل(
اﻟﻜﺜﲑة
ﻳﻬﻮدى(
ﻗﻴﻞ ﻧﺴﺒﺔ إﱃ ﻳﻬﻮد اﺑﻦ ﻳﻌﻘﻮب ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻟﺴﻼم )أو ﻧﺼﺮاﱏ( ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻨﻮن ﻗﻴﻞ ﻧﺴﺒﺔ إﱃ ﻗﺮﻳﺔ
اﲰﻬﺎ ﻧﺼﺮان ﻓﻬﻰ ﻧﺴﺒﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﻞ ﰒ أﻃﻠﻖ اﻟﻨﺼﺮاﱏ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺗﻌﺒﺪ ﺑﺪﻳﻨﻬﻢ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
)أو ﻳﺎ ﻋﺪﱘ اﻟﺪﻳﻦ( ﺣﺎل ﻛﻮن اﻟﻘﺎﺋﻞ )ﻣﺮﻳﺪا ﺑﺬﻟﻚ( اﻟﻘﻮل )أن اﻟﺬى ﻋﻠﻴﻪ اﳌﺨﺎﻃﺐ ﻣﻦ
اﻟﺪﻳﻦ ﻛﻔﺮ أو ﻳﻬﻮدﻳﺔ أو ﻧﺼﺮاﻧﻴﺔ أو ﻟﻴﺲ ﺑﺪﻳﻦ(
أﻣﺎ ﻟﻮ أراد ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ أﻧﻪ
ﻛﺎﻓﺮ اﻟﻨﻌﻤﺔ أو ﻳﻔﻌﻞ ﻓﻌﻞ اﻟﻜﻔﺎر أو ﺳﺎﺗﺮ اﻟﺰرع ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ
أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى أى ﻷ
ﻢ ﻗﺎﻟﻮا ﻛﻔﺮ اﻟﻨﻌﻤﺔ أى ﻏﻄﺎﻫﺎ ﺑﺄن ﺟﺤﺪﻫﺎ وﻳﻘﺎل ﻟﻠﻔﻼح ﻛﺎﻓﺮ
ﻷﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ اﻟﺒﺬر أى
ﻳﺴﱰﻩ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
C. Contoh-contoh Kemurtadan Qouli
(Perkataan)
Bagian ketiga dari bentuk-bentuk kemurtadan adalah al-aqwal
atau kemurtadan yang disebabkan oleh ucapan atau omongan. Bagian ini sangat
banyak sekali, seperti;
Seseorang berkata
kepada orang muslim, “Hai Kafir!” atau “Hai Yahudi!” atau “Hai Nasrani!” atau
“Hai orang yang tak beragama!” dengan tujuan memaksudkan kekufuran,
keyahudian, kenasranian, atau ketiadaan beragama kepada orang muslim yang
dipanggilnya. Menurut qiil, Yahudi adalah nisbat kepada Yahuda bin Ya’qub
‘alaihima as-salam. Kata nasrani dalam Bahasa Arab ditulis ‘ﻧﺼﺮاﻧﻰ’, yaitu
dengan fathah pada huruf /ن/. Menurut qiil, pada asalnya istilah nasrani
adalah nisbat pada desa yang bernama Nasron, kemudian diucapkan dan ditujukan
bagi setiap orang yang beribadah sesuai dengan agama orang-orang Nasrani,
seperti yang disebutkan dalam kitab al-Misbah.
Apabila panggilan
“Hai Kafir!” dimaksudkan bahwa orang yang dipanggil dengannya adalah orang
yang kufur nikmat, atau yang berbuat seperti perbuatan orang-orang kafir, atau
yang menutup tanaman, maka orang yang memanggil tidak dihukumi kufur, seperti
yang difaedahkan oleh asy-Syarqowi. Alasan mengapa panggilan “Hai Kafir” bisa
dimaksud artikan “Hai orang yang menutup ...,” adalah karena orang-orang Arab
ketika mengatakan اﻟﻨﻌﻤﺔ ﻛﻔﺮ maka bisa diartikan ia menutup nikmat dengan
mengingkarinya, begitu juga para petani bisa disebut dengan istilah kafir
karena yakfuru al-badzro, yakni menutup benih (dengan tanah), seperti yang
disebutkan dalam kitab al-Misbah.
)وﻛﺎﻟﺴﺨﺮﻳﺔ ﺑﺎﺳﻢ ﻣﻦ أﲰﺎﺋﻪ ﺗﻌﺎﱃ أو
وﻋﺪﻩ( ﺑﺎﳉﻨﺔ واﻟﺜﻮاب )أو وﻋﻴﺪﻩ( ﺑﺎﻟﻨﺎر واﻟﻌﻘﺎب )ﳑﻦ ﻻ ﳜﻔﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺴﺒﺔ ذﻟﻚ( أى
إﺿﺎﻓﺔ ذﻟﻚ اﻻﺳﻢ واﻟﻮﻋﺪ واﻟﻮﻋﻴﺪ )إﻟﻴﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ(
ﺗﺒﺎرك وﺗﻌﺎﱃ
Bercanda dengan salah satu Nama dari Nama-nama Allah ta’aala, atau dengan
janji-Nya (seperti; surga, pahala), atau ancaman-Nya (seperti; neraka, siksa)
dimana candaan omongan tersebut keluar dari mulut orang yang mengetahui kalau
penisbatan omongan berupa Nama Allah, janji-Nya, atau ancaman-Nya memang hanya
kepada Allah subhanahu wa ta’aala.
)وﻛﺄن ﻳﻘﻮل( أى اﻟﺸﺨﺺ )ﻟﻮ أﻣﺮﱏ
اﷲ( ﺗﻌﺎﱃ )ﺑﻜﺬا( وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ اﺳﻢ ﺷﻴﺊ )ﱂ أﻓﻌﻠﻪ أو ﻟﻮ ﺻﺎرت اﻟﻘﺒﻠﺔ ﰱ ﺟﻬﺔ ﻛﺬا( وﻫﻮ
ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ اﻟﻐﺮب أو اﻟﺸﺮق أو اﻟﺸﻤﺎل أو
أى ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ
إﻟﻴﻬﺎ
أو ﻟﻮ أﻋﻄﺎﱏ اﷲ اﳉﻨﺔ ﻣﺎ دﺧﻠﺘﻬﺎ ﻣﺴﺘﺨﻔﺎ(
)ﻣﺎ ﺻﻠﻴﺖ
اﳉﻨﻮب
وﺣﻘﺮا
)أو ﻣﻈﻬﺮا ﻟﻠﻌﻨﺎد ﰱ اﻟﻜﻞ( أى ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻓﺨﺮج ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﺬﻟﻚ ﺗﺒﻌﻴﺪ ﻧﻔﺴﻪ أو أﻃﻠﻖ
ﻛﻘﻮل ﻣﻦ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﱂ ﻳﺮدﻩ ﻟﻮ ﺟﺎﺋﲎ ﺟﱪﻳﻞ أو اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺎ
أﻧﻪ
اﳊﻖ ﺑﺎﻃﻨﺎ واﻣﺘﻨﻊ أن ﻳﻘﺮ ﺑﻪ ﻧﻘﻠﻪ
ﻓﻌﻠﺘﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ واﻟﻌﻨﺎد
ﻫﻮ ﺑﺄن ﻋﺮف
اﻟﺸﺮﻗﺎوى ﻋﻦ اﻟﺮﻣﻠﻰ
Seseorang berkata, “Andaikan Allah memerintahku demikian maka aku tidak akan
melakukannya,” atau “Andaikan kiblat berubah ke arah demikian maka aku tidak
akan sholat menghadapnya,” atau “Andaikan Allah memberiku surga maka aku tidak
akan memasukinya,” sambil ia meremehkan atau bercanda dengan ucapan-ucapan
tersebut atau mengingkari masing-masing darinya. Berbeda dengan orang yang
mengatakan ucapan-ucapan di atas, tetapi ia bertujuan menjauhkan diri, atau ia
hanya sekedar berucap tanpa memiliki tujuan apapun, maka ia tidak dihukumi
kufur, seperti orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak ia inginkan,
kemudian ia berkata, “Andaikan Jibril atau Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallama memerintahkan sesuatu (yang saya tidak inginkan) maka saya tidak akan
melakukannya,” seperti yang difaedahkan oleh al-Bujairami. Kata al-‘inad atau
mengingkari adalah mengetahui kebenaran sebenarnya tetapi enggan mengakuinya,
seperti yang dikutip oleh asy-Syarqowi dari ar-Romli.
أى
ﻋﻠﻴﻪ )ﻣﻊ ﻣﺎ أﻧﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ
أى ﻋﺎﻗﺒﲎ )ﺑﱰك اﻟﺼﻼة(
)وﻛﺄن
ﻳﻘﻮل ﻟﻮ أﺧﺬﱏ اﷲ(
اﳌﺮض( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻌﺮض اﻟﺒﺪن ﻓﻴﺨﺮﺟﻪ ﻋﻦ اﻻﻋﺘﺪال
اﳋﺎص )ﻇﻠﻤﲎ( واﻟﻈﻠﻢ ﻫﻮ وﺿﻊ
اﻟﺸﻴﺊ ﰱ ﻏﲑ ﻣﻮﺿﻌﻪ
Seseorang berkata, “Andaikan Allah menyiksaku karena aku meninggalkan sholat,
padahal aku sedang sakit saat itu, maka Allah telah mengdzolimiku.” Pengertian
sakit adalah keadaan yang menimpa tubuh yang menyebabkan kesehatannya menjadi
hilang. Pengertian mendzolimi adalah meletakkan sesuatu tidak sesuai pada
tempatnya.
)أو ﻗﺎل ﻟﻔﻌﻞ ﺣﺪث( أى ﲡﺪد وﺟﻮدﻩ )ﻫﺬا ﺑﻐﲑ ﺗﻘﺪﻳﺮ اﷲ
Seseorang berkata ketika terjadi suatu kejadian, “Kejadian ini bukan karena
takdir Allah.”
وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ
أو ﻟﻮ ﺷﻬﺪ
ﻋﻨﺪى اﻷﻧﺒﻴﺎء واﳌﻼﺋﻜﺔ أو ﲨﻴﻊ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﺑﻜﺬا( ﻣﺸﻬﻮد ﺑﻪ ﻷﺣﺪ )ﻣﺎ ﻗﺒﻠﺘﻬﻢ( أى ﻣﺎ ﺻﺪﻗﺖ
ﻗﻮﳍﻢ
Seseorang berkata, “Andaikan para
nabi, malaikat, atau seluruh orang muslim bersaksi demikian maka aku tidak
membenarkan perkataan mereka.”
)أو ﻗﺎل( ﳌﺎ ﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﻗﻠﻢ أﻇﻔﺎرك أو ﻗﺺ
ﺷﻮارﺑﻚ ﻣﺜﻼ ﻓﺈﻧﻪ ﺳﻨﺔ )ﻻ أﻓﻌﻞ ﻛﺬا( وﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻣﺄﻣﻮر ﺑﻪ )وإن ﻛﺎن ﺳﻨﺔ( أى
ﻃﺮﻳﻘﺔ ﳏﻤﺪﻳﺔ ﺣﺎل ﻛﻮن اﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻻ أﻓﻌﻞ إﱃ آﺧﺮﻩ )ﻳﻘﺼﺪ اﻻﺳﺘﻬﺰاء( أى اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف
ﲞﻼف ﻣﺎ إذا أراد اﳌﺒﺎﻟﻐﺔ ﰱ ﺗﺒﻌﻴﺪ ﻧﻔﺴﻪ أو أﻃﻠﻖ أﻓﺎدﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى وﻗﺎل ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ
اﻷﺧﻴﺎر وﻟﻮ ﺗﻘﺎول ﺷﺨﺼﺎن ﻓﻘﺎل أﺣﺪﳘﺎ ﻻ ﺣﻮل وﻻ ﻗﻮة إﻻ ﺑﺎﷲ وﻗﺎل اﻵﺧﺮ ﻻ ﺣﻮل ﻻ ﺗﻐﲎ ﻣﻦ
ﺟﻮع ﻛﻔﺮ وﻟﻮ ﲰﻊ أذان اﳌﺆذن
ﻓﻘﺎل اﻧﻪ ﻳﻜﺬبﻛﻔﺮ وﻟﻮ ﻗﺎل ﻻ أﺧﺎف اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻛﻔﺮ
اﻧﺘﻬﻰ
Seseorang diberitahu kalau memotong kuku,
mencukur kumis, misalnya, adalah sebuah kesunahan, kemudian ia berkata, “Aku
tidak akan melakukannya meskipun itu kesunahan,” dimana perkataannya ini
disertai dengan tujuan bercanda atau meremehkan. Berbeda apabila ia berkata
demikian dengan tujuan menjauhkan dirinya atau tidak memiliki tujuan sama
sekali maka perkataan tersebut tidak menyebabkan kufur, seperti yang
difaedahkan oleh asy-Syarqowi. Syeh Abu Bakar berkata dalam kitabnya Kifayah
al-Akhyar, “Apabila ada dua orang (misalnya; si A dan si B) saling berdialog,
si A berkata, ‘La Haula Wa La Quwwata Illa Billah,’ kemudian si B menimpali,
‘La Haula tidak akan bisa membuat kenyang,’ maka perkataan si B menyebabkannya
kufur. Apabila seseorang mendengar adzan, kemudian ia berkata, ‘Si muadzin itu
bohong,’ maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Apabila seseorang berkata, ‘Aku
tidak takut dengan Hari Kiamat,’ maka ia telah kufur.”
)أو ﻟﻮ ﻛﺎن
ﻓﻼن( وﻫﻮ ﻋﺪوﻩ ﻣﺜﻼ )ﻧﺒﻴﺎ آﻣﻨﺖ ﺑﻪ( أى ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎء رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻬﻢ
ﺣﻜﺎﻩ اﺑﻦ اﳊﺼﲎ وﻗﺎل ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻷﺧﻴﺎر وﻛﺬا إذا ﻗﺎل ﺷﺨﺺ ﻋﻦ ﻋﺪوﻩ وﻟﻮ ﻛﺎن رﰉ ﻣﺎ ﻋﺒﺪﺗﻪ
ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ أو ﻗﺎل ﻋﻦ وﻟﺪﻩ أو زوﺟﺘﻪ وﻫﻮ أﺣﺐ إﱃ ﻣﻦ
اﷲ أو ﻣﻦ رﺳﻮﻟﻪ
Seseorang berkata, “Andai si fulan itu seorang nabi maka aku tidak akan
mengimaninya.” Menurut para ulama, ia telah kufur dengan perkataannya
tersebut, seperti yang diceritakan oleh Ibnu al-Husni. Syeh Abu Bakar berkata
dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar, “Andai seseorang mengatakan, ‘Andai musuhku
itu adalah tuhanku maka aku tidak akan menyembahnya,’ atau mengatakan, ‘Anakku
dan istriku lebih aku cinta daripada Allah atau rasul-Nya,’ maka ia telah
kufur sebab perkataan-perkataan tersebut.”
)أو أﻋﻄﺎﻩ ﻋﺎﱂ ﻓﺘﻮى( أى
ﺑﻴﺎن اﳊﻜﻢ ﻣﻦ ﻏﲑ اﻟﺰام )ﻓﻘﺎل آﻳﺶ( أﺻﻠﻪ أي ﺷﻴﺊ )ﻫﺬا
اﻟﺸﺮع ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﻮل
)اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف( أى اﻟﺘﺤﻘﲑ ﻟﻠﺸﺮع
Apabila seseorang
diberi fatwa oleh orang alim, kemudian ia berkata, “Apa-apaan syariat ini?”
sambil disertai dengan tujuan meremehkan maka ia dihukumi kufur. Pengertian
fatwa adalah menjelaskan hukum tanpa mengikat atau menetapkan.
)أو
ﻗﺎل ﻟﻌﻨﺔ اﷲ( وﻫﻰ ﻣﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ اﺑﻌﺎد اﻟﻌﺒﺪ ﺑﺴﺨﻄﻪ وﻣﻦ اﻹﻧﺴﺎن اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺼﻔﺘﻪ وﻫﺬا ﻫﻮ
اﳌﺮاد ﻫﻨﺎ )ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻋﺎﱂ ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻛﻞ ﻋﺎﱂ )اﻻﺳﺘﻐﺮاق( أى اﻻﺳﺘﻴﻌﺎب
)اﻟﺸﺎﻣﻞ
ﻷﺣﺪ اﻷﻧﺒﻴﺎء( أى أو أﻃﻠﻖ
Seseorang berkata,
“Semoga laknat Allah ditimpakan pada seluruh orang alim,” dimana kata seluruh
ditujukan pula untuk salah satu dari para nabi atau memutlakkan, maka ia telah
kufur. Kata laknat, jika dari Allah, berarti menjauhkan hamba dengan
kemurkaan-Nya, jika dari manusia, berarti mendoakan dilaknati. Arti yang kedua
ini adalah yang dimaksud dalam perkataan di atas.
)أو ﻗﺎل أﻧﺎ ﺑﺮﻳﺊ(
أى ﺑﻌﻴﺪ )ﻣﻦ اﷲ أو ﻣﻦ اﳌﻼﺋﻜﺔ أو ﻣﻦ اﻟﻨﱮ ( ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )أو ﻣﻦ اﻟﻘﺮآن( وﻫﻮ
ﻛﻼم اﷲ ﺗﻌﺎﱃ )أو ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ أو ﻣﻦ اﻹﺳﻼم
Seseorang
berkata, “Aku adalah orang yang bebas atau jauh dari Allah,” atau, “dari
malaikat”, atau, “dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,” atau, “dari
al-Quran”, atau, “dari syariat,” atau, “dari Islam.” Perkataan demikian ini
menyebabkannya kufur.
أو ﻗﺎل ﳊﻜﻢ( وﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ اﳊﺎﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﺰام
)ﺣﻜﻢ( ﺑﺎﻟﺒﻨﺎء ﻟﻠﻤﻔﻌﻮل )ﺑﻪ( أى ﺑﺬﻟﻚ اﳊﻜﻢ )ﻣﻦ اﻷﺣﻜﺎم اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ( أى اﻟﱴ ﺟﻌﻠﻬﺎ اﷲ
ﻃﺮﻳﻘﺎ وﻣﺬﻫﺒﺎ )ﻟﻴﺲ ﻫﺬا( أى اﻟﺬى ﻗﺎﻟﻪ اﳊﺎﻛﻢ )اﳊﻜﻢ أو ﻻ أﻋﺮف اﳊﻜﻢ ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ ﲝﻜﻢ اﷲ(
ﺗﻌﺎﱃ
Ketika seseorang ditetapkan atau diikat dengan
suatu hukum syariat oleh seorang hakim, kemudian ia berkata, “Ini bukanlah
hukum yang sebenarnya,” atau “Aku tidak tahu hukum semacam ini sama sekali,”
disertai tujuan meremehkan hukum Allah, maka ia telah kufur sebab
perkataan-perkataan tersebut.
)أو ﻗﺎل وﻗﺪ ﻣﻸ وﻋﺎء( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻮﻋﻰ ﻓﻴﻪ
اﻟﺸﻴﺊ أى ﳚﻤﻊ )وﻛﺄﺳﺎ دﻫﺎﻗﺎ( ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ
َﻫﺎﻗًﺎ أى وﲬﺮا ﳑﻠﻮءة أو
ِد
ًﺳﺎ َوَﻛﺄْ
َﺐ أَﺗْـَﺮاﺑًﺎ
ِﻋ
َوَﻛَﻮا
ْﻋﻨَﺎﺑًﺎ َوأَ
َﺣ َﺪآﺋِ َﻖ
َﻣَﻔﺎًزا
ﱠن
ﻟِْﻠ ُﻤﺘﱠِﻘْ َﲔ ﺻﺎﻓﻴﺔ ﺗﻌﺎﱃ اِ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﺔ أو
Seseorang yang tengah mengisi wadah berkata, “Wakaksan dihaaqoo,” (gelas yang
dipenuhi atau dituangi khomr), dimana perkataannya ini didasari tujuan
menghina ayat al-Quran, maka ia telah kufur. Kata wadah dalam Bahasa Arab
adalah ‘َﻋﺎء ِو ’, yaitu tempat yang diisi sesuatu. Kata wakaksan dihaaqoo
dalam Bahasa Arab ditulis ‘ وﻛﺄﺳﺎ دھﺎﻗﺎ’, yaitu potongan dari Firman Allah
yang berbunyi;
ِد َﻫﺎﻗًﺎ
َﺐ أَﺗْـَﺮاﺑًﺎ
َوَﻛﺄْ ًﺳﺎ
َﺣ َﺪآﺋِ َﻖ َوأَ ْﻋﻨَﺎﺑًﺎ َوَﻛَﻮا ِﻋ
اِ
ﱠن ﻟِْﻠ ُﻤﺘﱠِﻘْ َﲔ َﻣَﻔﺎًزا
Sesungguhnya orang-orang yang
bertakwa akan mendapat kemenangan, yaitu kebun-kebun, buah-buah anggur,
gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman
khomr).49
)أو( ﻗﺎل وﻗﺪ )أﻓﺮغ( أى ﺻﺐ ﻣﻦ إﻧﺎء )ﺷﺒﺎﺑﺎ( وﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺸﺮب ﻣﻦ
اﳌﺎﺋﻌﺎت )ﻓﻜﺎﻧﺖ
ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ َو ُﺳﻴﱢـَﺮ ِت ا ْﳉِﺒَﺎ ُل أى ﻋﻦ وﺟﻪ اﻷرض ﻓَ
َﻜﺎﻧَ ْﺖ َﺳَﺮاﺑًﺎ أى ﻫﺒﺎء ﻣﻨﻴﺌﺎ ﺳﺮاﺑﺎ(
Seseorang ketika ia meneguk minuman dari suatu wadah sambil berkata, “Fa
Kaanat Saroobaa,” (gunung-gunung itu laksana debu yang bertebaran), dimana
perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat al-Quran, maka ia telah kufur.
Kalimat Fa Kaanat Saroobaa
49 QS. An-Naba: 31-34
dalam
Bahasa Arab ditulis ‘ﺳﺮاﺑﺎ ﻓﻜﺎﻧﺖ,’ yaitu potongan dari Firman
Allah yang
berbunyi;
َو ُﺳﻴﱢـَﺮ ِت ا ْﳉِﺒَﺎ ُل ﻓَ َﻜﺎﻧَ ْﺖ َﺳَﺮاﺑًﺎ
Dan
dijalankanlah gunung-gunung (dari permukaan bumi) maka menjadilah ia debu-debu
yang berterbangan.50
ِﺴُﺮْو َن( أى إذا ﻛﺎﻟﻮاﻫﻢ أو وزﻧﻮا
َﳜْ
ْﻢ َوَزﻧـُْﻮُﻫ
َﻛﺎﻟُْﻮُﻫ ْﻢ أَْو
َوإِذَا
)أو( ﻗﺎل )ﻋﻨﺪ وزن أو ﻛﻴﻞ ﳍﻢ أى ﻟﻠﻨﺎس ﻳﻨﻘﺼﻮن
Seseorang yang ketika ia menimbang atau menakar berkata, “ َوإِذَا
(Ketika
” َﻛﺎﻟُْﻮُﻫ ْﻢ أَْو َوَزﻧـُْﻮُﻫ ْﻢ َﳜْ ِﺴُﺮْو َن menimbang atau
menakar mereka
untuk orang-orang maka mereka mengurangi takaran
atau timbangan,) dimana perkataannya ini didasari tujuan menghina ayat
al-Quran.
رؤﻳﺔ ﲨﻊ( أى ﲨﺎﻋﺔ )َو َﺣ َﺸْﺮﻧَﺎ ُﻫ ْﻢ ﻓَـﻠَ ْﻢ ﻧـُﻐَﺎ ِدْر
ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ أَ َﺣ ًﺪا( ﺣﺎل ﻛﻮن )أو( ﻗﺎل )ﻋﻨﺪ
اﻟﻘﺎﺋﻞ ﻣﺘﻠﺒﺴﺎ )ﺑﻘﺼﺪ
اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف( أى اﻻﺳﺘﻴﻬﺎن )أو اﻻﺳﺘﻬﺰاء( اﻟﺴﺨﺮﻳﺔ )ﰱ اﻟﻜﻞ(
أى ﰱ ﻫﺬﻩ اﻷرﺑﻌﺔ
)ﻓﻴﻪ
اﻟﻘﺮآن ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﺼﺪ ﻓﺈن ﻛﺎن ﺑﻐﲑ ذﻟﻚ
أى ﺑﲎ
)وﻛﺬا
ﻛﻞ ﻣﻮﺿﻊ اﺳﺘﻌﻤﻞ(
اﻟﻘﺼﺪ( ﻛﺄن أﻃﻠﻖ )ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﻟﻜﻦ ﻗﺎل اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ(
ﺑﻦ ﳏﻤﺪ )ﺑﻦ ﺣﺠﺮ( اﳍﻴﺘﻤﻰ ﲰﻰ ﻫﺬا أﻋﲎ ﺟﺪ ذﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ ﺣﺠﺮا ﻷﻧﻪ ﻛﺎن ﺳﺎﻛﺘﺎ داﺋﻤﺎ ﻻ
ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻓﻜﺄﻧﻪ ﺣﺠﺮ ﻣﻠﻘﻰ ﰱ اﻷرض )رﲪﻪ اﷲ( أى أﻧﺎﻟﻪ رﲪﺘﻪ اﻟﱴ وﺳﻌﺖ ﻛﻞ ﺷﻴﺊ )ﻻ ﺗﺒﻌﺪ
ﺣﺮﻣﺘﻪ( ﻗﺎل اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻟﻘﻠﻴﻮﰉ واﻋﻠﻢ أن اﻟﺘﻮرﻳﺔ ﻫﻨﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﳛﺘﻤﻠﻪ اﻟﻠﻔﻆ ﻻ
ﺗﻔﻴﺪ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺎﻃﻨﺎ وﻓﺎرق اﻟﻄﻼق ﺑﻮﺟﻮد اﻟﺘﻬﺎون اﻧﺘﻬﻰ ﻓﺎﻟﺘﻮرﻳﺔ أن ﺗﻄﻠﻖ ﻟﻔﻈﺎ ﻇﺎﻫﺮا ﰱ
ﻣﻌﲎ ﺗﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﲎ آﺧﺮ ﻳﺘﻨﺎوﻟﻪ ذﻟﻚ اﻟﻠﻔﻆ ﻟﻜﻨﻪ ﺧﻼف ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻛﺬا ﰱ اﳌﺼﺒﺎح
Seseorang yang ketika ia melihat perkumpulan orang-orang maka ia berkata;
50
Ibid 20
َﺣ ًﺪا“ أَ
ِﻣْﻨـ ُﻬ ْﻢ
ِدْر
ﻧـُﻐَﺎ
ْﻢ ﻓَـﻠَ
Kami (Dan
”َو َﺣ َﺸْﺮﻧَﺎ ُﻫ ْﻢ mengumpulkan
mereka maka tidak Kami
tinggalkan seorang pun dari mereka) dimana perkataannya ini didasari tujuan
menghina ayat al-Quran.
Begitu juga, dihukumi kufur atau murtad jika
seseorang mengatakan suatu ayat al-Quran dengan tujuan menghina di setiap
kesempatan yang terkait dengan ayat al-Quran yang ia baca. Apabila ia
mengatakan ayat-ayat di atas tidak didasari tujuan menghina maka tidak
dihukumi kufur, tetapi Syeh Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami
rahimahullah berkata, “(Mengatakan ayat-ayat di atas tanpa didasari tujuan
menghina) tidak jauh dari hukum haram.”
Kakek Syeh Ahmad dijuluki dengan
al-hajar (batu) dikarenakan ia adalah orang yang selalu diam tidak berbicara
sama sekali sehingga seolah-olah ia seperti batu yang tergeletak di atas
tanah.
Al-Bujairami berkata dengan mengutip dari al-Qulyubi, “Ketahuilah
sesungguhnya tauriah (dalam mengatakan ayat-ayat di atas) yang maknanya tidak
ditunjukkan oleh lafadz-lafadznya secara kemungkinan tidaklah memberikan
faedah sehingga orang yang berkata dengan gaya tauriah tersebut dihukumi kufur
karena adanya unsur menghina atau meremehkan. Berbeda dari berkata dengan gaya
tauriah dalam perihal talak. Pengertian tauriah adalah kamu mengucapkan suatu
lafadz yang secara dzohir memiliki arti tertentu tetapi kamu menginginkan arti
selainnya yang masih bisa dimaksudkan dengan lafadz tersebut tetapi berbeda
dengan dzohir makna aslinya, demikian ini ditulis dalam kitab al-Misbah.
)وﻛﺬا
ﻳﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﺷﺘﻢ ﻧﺒﻴﺎ أو ﻣﻠﻜﺎ( أى ﻣﻦ وﺻﻔﻪ ﲟﺎ ﻓﻴﻪ ﻧﻘﺺ وازدراء
Begitu juga dihukumi kufur adalah orang yang mencela (Jawa; misuhi) salah
seorang nabi atau malaikat. Pengertian mencela disini adalah mensifati mereka
dengan sifat yang hina dan rendah.
)أو ﻗﺎل أﻛﻮن ﻗﻮاد( ﺑﺘﺸﺪﻳﺪ اﻟﻮاو أى
ﺟﺎرا وآﺧﺬا ﻟﻠﻨﺴﺎء ﻻﻋﻄﺎﺋﻬﻦ ﻟﻠﺰﻧﺎة )إن ﺻﻠﻴﺖ أو ﻣﺎ أﺻﺒﺖ ﺧﲑا( ﻣﻦ ﻣﺎل أو ﻏﲑﻩ )ﻣﻨﺬ
ﺻﻠﻴﺖ أو اﻟﺼﻼة ﻻ ﺗﺼﻠﺢ ﱃ( ﺣﺎل ﻛﻮن
)أو اﻻﺳﺘﻬﺰاء أو اﺳﺘﺤﻼل ﺗﺮﻛﻬﺎ
أو
أى ﺑﺎﻟﺼﻼة
)ﺑﻘﺼﺪ اﻻﺳﺘﺨﻔﺎف ﺎ(
اﻟﻘﺎﺋﻞ
اﻟﺘﺸﺎؤم
ﺎ( أى ﺑﺄن ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻘﻮل أن اﻟﺼﻼة ﺳﺒﺐ ﰱ ﻣﻮت ﻋﻴﺎﻟﻪ أو ﺧﺴﺮان
ﲡﺎرﺗﻪ أو ﻏﲑ
ذﻟﻚ
وﻣﻦ ﺻﻮر اﻻﺳﺘﻬﺰاء ﻣﺎ ﻳﺼﺪر ﻣﻦ ﻇﺎﱂ ﻋﻨﺪ ﺿﺮﺑﻪ ﻓﻴﺴﺘﻐﻴﺚ اﳌﻀﺮوب
ﺑﺴﻴﺪ اﻷوﻟﲔ واﻵﺧﺮﻳﻦ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﻴﻘﻮل ﺧﻞ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
ﳜﻠﺼﻚ وﳓﻮ ذﻟﻚ ذﻛﺮ ذﻟﻚ اﻟﺒﺠﲑﻣﻰ ﰱ ﲢﻔﺔ اﳊﺒﻴﺐ وﻣﺜﻠﻪ ﰱ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻷﺧﻴﺎر
Seseorang berkata, “Aku akan menjadi seorang germo jika aku sholat.” Kata
germo dalam Bahasa Arab adalah ‘ﱠﻮاد ﻗَ’ dengan tasydid pada huruf /و/. Ia
adalah orang yang merekrut dan memperjual belikan perempuan untuk para pezina
atau laki-laki hidung belang. Atau ia berkata, “Aku tidak pernah beruntung
semenjak aku sholat,” atau “Sholat itu tidak pantas bagiku,” dimana
perkataan-perkataan demikian ini didasari tujuan meremehkan atau menganggap
enteng sholat, atau menghalalkan meninggalkannya, atau mencelanya sekiranya ia
berkata demikian dengan niatan kalau sholat adalah penyebab, misalnya,
kematian keluarganya, kerugian dagangannya, atau lain-lain, maka ia telah
kufur.
Termasuk contoh perkataan-perkataan yang meremehkan atau bercanda
adalah perkataan yang keluar dari mulut orang dzalim ketika ia memukul atau
menganiaya si madzlum (orang yang dianiaya), kemudian si madzlum meminta
tolong kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, kemudian si dzalim
berkata, “Tidak perlu kamu meminta pertolongan kepada Rasulullah. Ia tidak
akan bisa menyelamatkanmu,” dan contoh-contoh lain, demikian ini disebutkan
oleh al-Bujairami dalam kitab Tuhfah al-Habib. Begitu juga Syeh Abu Bakar
menyebutkan keterangan yang sama di dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar.
)أو
ﻗﺎل ﳌﺴﻠﻢ أﻧﺎ ﻋﺪوك وﻋﺪو ﻧﺒﻴﻚ أو ﻟﺸﺮﻳﻒ( ﻣﻦ أوﻻد رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ )أﻧﺎ
ﻋﺪوك وﻋﺪو ﺟﺪك ﻣﺮﻳﺪا( ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺟﺪك )اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ(
وﻣﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﻣﺎ ﻟﻮ
ﻗﺎل ﻫﺰم اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎل وﱃ أو ﻓﺮ أو ﻫﺮب أو ﺗﻮارى أو ﳓﻮ ذﻟﻚ
ﻷن ذﻟﻚ ﻳﺪل ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻨﻘﻴﺺ ﻓﺈن ﺗﺎب ﻓﻴﺨﻠﻰ ﺳﺒﻴﻠﻪ وإﻻ ﻗﺘﻞ ﺑﻀﺮب ﻋﻨﻘﻪ وﻗﺎل اﳌﺎﻟﻜﻴﺔ
واﳊﻨﻔﻴﺔ اﻧﻪ ﻳﻘﺘﻞ ﺣﺪا أﻓﺎد ذﻟﻚ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
)أو ﻳﻘﻮل ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﳓﻮ ﻫﺬﻩ اﻷﻟﻔﺎظ
اﻟﺒﺸﻴﻌﺔ( ﺑﻔﺘﺢ ﻓﻜﺴﺮ أى اﻟﺴﻴﺌﺔ )اﻟﺸﻨﻴﻌﺔ( أى
اﻟﻘﺒﻴﺤﺔ
Seseorang berkata kepada orang muslim lain, “Aku adalah musuhmu,” atau, “musuh
nabimu,” atau, “musuh syarif.” Yang dimaksud syarif adalah anak cucu atau
keturunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Atau ia berkata kepada
orang muslim lain, “Aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu,” sambil mencakupkan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dalam kata kakekmu.
Termasuk
perkataan yang menyebabkan kekufuran adalah misalnya; seseorang berkata,
“Rasulullah telah lari terbirit-birit,” atau, “telah melarikan diri,” atau,
“telah bersembunyi karena takut,” sebab perkataan-perkataan demikian ini
menunjukkan sikap merendahkannya. Apabila orang yang berkata demikian telah
bertaubat maka ia tidak perlu dihukum, tetapi apabila ia tidak bertaubat maka
ia dihukum dengan dipenggal kepalanya. Para ulama yang bermadzhab Malikiah dan
Hanafiah mengatakan bahwa ia dipenggal kepalanya sebagai bentuk had, demikian
ini difaedahkan oleh asy-Syarqowi.
Seseorang dihukumi kufur jika ia
mengatakan pernyataan- pernyataan yang buruk dan jelek yang semisal dengan
perkataan- perkataan yang telah disebutkan.
ﻗﺎل أﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﳊﺴﲔ ﰱ
ﻗﻤﻊ اﻟﻨﻔﻮس وأﻧﻮاع اﻟﻜﻔﺮ ﻛﺜﲑة ﻻ ﺗﻜﺎد ﺗﻨﺤﺼﺮ ﻓﻨﺬﻛﺮ ﺷﻴﺌﺎ
ﻳﺪل ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺎ ﻤﺎ
ﻓﻤﻨﻬﺎ أن ﻳﻘﺮأ اﻟﻘﺮآن ﻋﻠﻰ ﺿﺮب اﻟﺪف أو ﻳﻠﻘﻰ اﻟﻘﺮآن ﻋﻠﻰ ﻗﺎذورة أو ﺗﺘﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ آﻳﺔ
ﻣﻨﻪ ﻓﻴﻌﻴﺪﻫﺎ ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎ ﺎ وﻛﺬا ﻣﻦ ذﻛﺮ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻋﻨﺪﻩ ﰱ ﻣﻌﺮض
اﻟﺸﻔﺎﻋﺔ أو ﻏﲑﻫﺎ ﻓﺬﻛﺮﻩ ﻛﺎﳌﺴﺘﻬﺰئ ﺑﻪ أو ﺻﻐﺮﻩ أو اﺣﺘﻘﺮﻩ أو
اﺣﺘﻘﺮ ﻛﻼﻣﻪ ﻓﻬﺬا
ﻳﻜﻔﺮ وﻣﻨﻬﺎ ﻟﻮ ﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﺗﻌﻠﻢ اﻟﻐﻴﺐ ﻗﺎل ﻧﻌﻢ ﻛﻔﺮ وﻛﺬا ﻟﻮ ﻗﺎل
اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ ﺧﲑ ﻣﻦ
اﻟﻴﻬﻮدﻳﺔ ﻛﻔﺮ إذ ﻻ ﺧﲑ ﻓﻴﻬﻤﺎ
Abu Bakar bin al-Husain berkata di dalam
kitab Qom’ an-Nufus, “Contoh-contoh hal yang menyebabkan kekufuran itu sangat
banyak hampir tidak terhitung. Kami akan menyebutkan beberapa di antaranya;
•
membaca al-Quran sambil memukul terbang.
• meletakkan
al-Quran di tempat yang kotor.
• membaca satu ayat
al-Quran, kemudian diulang-ulang dengan tujuan bercanda atau meremehkannya.
•
meremehkan, atau merendahkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika
beliau disebutkan namanya atau sabdanya di suatu tempat.
•
menjawab “Iya” ketika ia ditanya, “Apakah kamu mengetahui hal-hal yang
gaib?”
• berkata, “Orang-orang Nasrani adalah lebih
baik daripada orang-orang
Yahudi,” karena tidak ada kebaikan sama sekali
di antara keduanya.
وﰱ ﻛﺘﺐ أﺻﺤﺎب أﰉ ﺣﻨﻴﻔﺔ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ أﻧﻪ ﻟﻮ ﻫﻄﺲ
اﻟﺴﻠﻄﺎن أو ﳓﻮﻩ ﻣﻦ اﳉﺎﺑﺮة ﻓﻘﺎل ﻟﻪ رﺟﻞ ﻳﺮﲪﻚ اﷲ ﻓﻘﺎل آﺧﺮ ﻻ ﺗﻘﻞ ﻟﻠﺴﻠﻄﺎن ﻫﺬا ﻓﺈﻧﻪ
ﻳﻜﻔﺮ
Di dalam kitab-kitab karya para ashab Abu Hanifah rodhiyallahu ‘anhu
disebutkan bahwa apabila ada seorang pemimpin (misal; pejabat) ataupun para
penguasa lain telah bersin, kemudian si A berdoa, ‘Yarhamuka Allah,’ kemudian
si B berkata kepada si A, ‘Jangan mendoakan yarhamuka Allah untuk pemimpin
itu,’ maka si B dihukumi kufur.
وﻛﺬا ﻟﻮ ﲤﲎ ﺣﻞ ﻣﺎ ﱂ ﳛﻞ ﰱ زﻣﻦ ﻛﺎﻟﻈﻠﻢ
أو اﻟﺰﻧﺎ أو ﻗﺘﻞ اﻟﻨﻔﺲ ﺑﻐﲑ ﺣﻖ أو ﺷﺪ اﻟﺰﻧﺎر ﻋﻠﻰ وﺳﻄﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﲞﻼف ﻣﺎ ﻟﻮ ﲤﲎ ﺣﻞ
اﳋﻤﺮ أو اﳌﻨﺎﻛﺤﺔ ﺑﲔ اﻷخ واﻷﺧﺖ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ واﻟﻀﺎﺑﻂ أن ﻣﺎ ﻛﺎن ﺣﻼﻻ ﰱ زﻣﻦ ﻓﺘﻤﲎ ﺣﻠﻪ ﻻ
ﻳﻜﻔﺮ واﻟﺼﺤﻴﺢ
أﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ واﷲ أﻋﻠﻢ
Begitu juga dihukumi kufur adalah
apabila seseorang mengatakan suatu pernyataan yang berisi tentang pengandaian
dihalalkannya suatu perbuatan yang dulunya belum pernah dihalalkan sama
sekali, seperti; perbuatan dzalim, zina, membunuh tanpa haq, atau mengikat
ikat pinggang (az-zunnar) di perutnya. Berbeda dengan masalah apabila
seseorang mengatakan suatu pernyataan yang berisi tentang pengandaian
dihalalkannya suatu perbuatan yang dulunya pernah dihalalkan, seperti; minum
khomr, pernikahan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan tunggal
kandung; maka tidak dihukumi kufur. Patokannya adalah bahwa suatu perbuatan
yang dulunya pernah halal, kemudian seseorang berandai- andai kehalalannya di
zaman sekarang, maka ia tidak dihukumi kufur, tetapi menurut pendapat shohih,
ia tetap dihukumi kufur. Wallahu a’lam.
واﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻤﻦ دﻋﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﺨﺺ
ﻓﻘﺎل ﻻ ﺧﺘﻢ اﷲ ﻟﻪ ﲞﲑ ﻓﻘﺎل ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﻪ
رﺿﻰ ﲟﻮﺗﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ وﻣﻦ رﺿﻰ ﺑﺎﻟﻜﻔﺮ
ﻛﻔﺮ
وﻓﻴﻤﺎ ذﻛﺮﻧﺎﻩ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻩ
Para ulama berselisih pendapat
tentang kasus si A yang mendoakan si B, ‘Semoga Allah tidak mencabut nyawamu
dalam kondisi husnul khotimah.’ Sebagian dari mereka mengatakan bahwa si A
dihukumi kufur dengan perkataannya tersebut karena ia meridhoi si B mati dalam
kondisi kekufuran, sedangkan barang siapa meridhoi kekufuran maka ia menjadi
kufur.
Semua yang telah kami sebutkan dirasa cukup.” Sampai sini
kutipan dari Abu Bakar bin al-Husain selesai.
واﻟﺰﻧﺎر ﺑﻀﻢ اﻟﺰاى
وﺗﺸﺪﻳﺪ اﻟﻨﻮن ﻫﻮ ﺧﻴﻂ ﻏﻠﻴﻆ ﺑﻘﺪر اﻷﺻﺒﻊ ﻣﻦ اﻻﺑﺮﻳﺴﻢ ﻳﺸﺪ ﻋﻠﻰ
اﻟﻮﺳﻂ
Kata
az-zunnar atau اﻟﺰﻧﺎر adalah dengan dhommah pada huruf /ز/ dan tasydid pada
huruf /ن/. Ia adalah tali besar seukuran satu jari-jari tangan yang terbuat
dari sutera dan diikatkan pada perut.
)وﻗﺪ ﻋﺪ اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ( ﺑﻦ ﳏﻤﺪ )ﺑﻦ
ﺣﺠﺮ( اﳍﻴﺘﻤﻰ )واﻟﻘﺎﺿﻰ ﻋﻴﺎض رﲪﻬﻤﺎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﰱ ﻛﺘﺎ ﻤﺎ اﻷﻋﻼم ﺑﻘﻮاﻃﻊ اﻹﺳﻼم( وﻫﻮ ﻻﺑﻦ
ﺣﺠﺮ )واﻟﺸﻔﺎ( ﰱ أﺧﻼق اﳌﺼﻄﻔﻰ وﻫﻮ
أى ﻋﻠﻰ
)ﻛﺜﲑة
ﻓﻴﻨﺒﻐﻰ اﻹﻃﻼع ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ(
ﻣﻦ أﺣﻜﺎم اﻟﺮدة
)أﺷﻴﺎء(
ﻟﻠﻘﺎﺿﻰ
ﻋﻴﺎض
ذﻳﻨﻚ اﻟﻜﺘﺎﺑﲔ أى ﻓﻴﻨﺪب ﻧﺪﺑﺎ ﻣﺆﻛﺪا ﻻ ﳛﺴﻦ ﺗﺮﻛﻪ )ﻓﺈن ﻣﻦ ﱂ
ﻳﻌﺮف اﻟﺸﺮ( أى اﻟﺴﻮء واﻟﻔﺴﺎد واﻟﻈﻠﻢ )ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻪ( ﻓﻤﻦ اﻟﻜﻔﺮ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل ﳌﻦ ﻇﻠﻤﻪ أﻧﺖ
ﻇﻠﻤﺘﲎ ﻓﺎﷲ ﻳﻈﻠﻤﻚ أو ﻗﺎل ﳌﺆﻣﻦ أﺧﺬ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إﳝﺎﻧﻚ أو ﺳﻠﺐ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إﳝﺎﻧﻚ أو ﻗﺎل ﱂ
أﻋﻠﻢ أﱏ ﻣﺆﻣﻦ أم ﻻ أو ﻗﺎل إﱏ ﻣﺮﺗﺪ أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ ﺧﻠﻘﻚ اﷲ ﻟﺘﻈﻠﻢ اﻟﻨﺎس أو اﷲ ﺧﻠﻘﻚ
ﻟﻠﻈﻠﻢ أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ إن ﱂ ﺗﻜﻦ ﻣﺆﻣﻨﺎ ﻓﻜﻦ ﻛﺎﻓﺮا أو ﻗﺎل ﻷﺣﺪ ﺻﻼﺗﻚ ﺗﻜﻔﻴﲎ أو ﻣﺎذا ﳚﻴﺊ ﻣﻦ
اﻟﺼﻼة أو اﻟﺪراﻫﻢ واﻟﺬﻫﺐ ﺧﲑ ﻣﻦ اﻟﺼﻼة وإن دﺧﻠﺖ اﳉﻨﺔ أﲤﺴﻚ ﺑﻚ وأدﺧﻞ ﻣﻌﻚ
اﳉﻨﺔ
ﻫﺬا ﻣﺎ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﳌﻈﻔﺮ ﺑﻦ اﺑﺮاﻫﻴﻢ
Syeh Ahmad bin Muhammad bin Hajar
al-Haitami di dalam kitabnya al-A’lam bi Qowati’ al-Islam dan Syeh al-Qodhi
Iyadh di dalam kitabnya as-Syifa Fi Akhlak al-Mustofa menyebutkan banyak
sekali hal-hal yang
dapat menyebabkan kekufuran. Oleh karena
itu, sangat dianjurkan sekali mempelajari kedua kitab tersebut dan tidak baik
jika tidak mempelajari mereka, karena orang yang tidak mengetahui keburukan,
kerusakan, dan kedzaliman bisa saja akan terjatuh ke dalamnya.
Termasuk
perkataan yang menyebabkan kekufuran adalah misalnya; si A berkata kepada si B
yang mendzaliminya, “Kamu telah mendzalimiku maka Allah akan mendzalimimu,”
atau misalnya; seseorang berkata kepada orang muslim lain, “Semoga Allah
mengambil atau mencabut keimananmu,” atau seseorang berkata, “Aku itu tidak
tahu apakah aku ini mukmin atau bukan,” atau ia berkata, “Sesungguhnya aku ini
adalah orang yang murtad,” atau ia berkata kepada orang lain, “Allah telah
menciptakanmu dengan tujuan agar kamu berbuat dzalim terhadap sesama,” atau ia
berkata, “Allah telah menciptakanmu atas dasar kedzaliman,” atau ia berkata
kepada orang lain, “Apabila kamu bukan orang mukmin maka jadilah kafir saja,”
atau ia berkata kepada orang lain, “Sholatmu itu mencukupiku,” atau, “Apa
manfaatnya sholat?” atau, “Uang dan emas itu lebih baik daripada sholat,” atau
“Apabila aku masuk surga maka aku akan membawamu masuk juga dan kita akan
masuk ke dalamnya bersama- sama.” Demikian ini dikutip dari al-Mudzoffar bin
Ibrahim.
)وﺣﺎﺻﻞ أﻛﺜﺮ ﺗﻠﻚ اﻟﻌﺒﺎرات ﻳﺮﺟﻊ إﱃ أن ﻛﻞ ﻋﻘﺪ( ﰱ اﻟﻀﻤﲑ )أو
ﻓﻌﻞ أو ﻗﻮل ﻳﺪل ﻋﻠﻰ اﺳﺘﻬﺎﻧﺔ أو اﺳﺘﺨﻔﺎف ﺑﺎﷲ أو ﻛﺘﺒﻪ أو رﺳﻠﻪ أو ﻣﻼﺋﻜﺘﻪ أو ﺷﻌﺎﺋﺮﻩ(
أى أﻋﻼم دﻳﻨﻪ واﳌﺮاد ﺑﺎﻟﺸﻌﺎﺋﺮ اﳌﻮاﺿﻊ اﻟﱴ ﻳﻘﺎم ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﻟﻪ ﺳﻠﻴﻤﺎن اﳉﻤﻞ )أو
ﻣﻌﺎﱂ( أى أﻣﺎرات )دﻳﻨﻪ( وﻫﻮ ﻋﻄﻒ ﺗﻔﺴﲑ )أو أﺣﻜﺎﻣﻪ أو وﻋﺪﻩ( أى أﺧﺒﺎرﻩ ﺑﺎﻟﺜﻮاب
واﳉﻨﺔ )أو وﻋﻴﺪﻩ( أى اﺧﺒﺎرﻩ ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب واﻟﻨﺎر )ﻛﻔﺮ أو ﻣﻌﺼﻴﺔ( ﻓﻤﻦ اﳌﻌﺼﻴﺔ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻗﺎل
ﳌﺴﺠﺪ ﻣﺴﻴﺠﺪ ﺑﺼﻴﻐﺔ اﻟﺘﺼﻐﲑ أو ﻗﺎل ﻋﻨﺪ ﲰﺎع اﻷذان أو ﻗﺮاءة اﻟﻘﺮآن ﻣﺎ ﻫﺬﻩ اﳌﺸﻐﻠﺔ أو
ﻗﺎل إن اﻟﺪﻧﻴﺎ
ﻧﻘﺪ واﻵﺧﺮة ﻧﺴﻴﺌﺔ واﻟﻨﻘﺪ ﺧﲑ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﻴﺌﺔ أو ﻗﺎل ان اﻟﺪﻧﻴﺎ
ﻣﻌﺠﻠﺔ واﻵﺧﺮة ﻣﺆﺟﻠﺔ
واﳌﻌﺠﻠﺔ ﺧﲑ ﻣﻦ اﳌﺆﺟﻠﺔ وﻟﻮ ﺷﺘﻢ ﺧﻮاﻧﺎ ﻣﻦ اﳌﺄﻛﻮﻻت ﻓﻌﻨﺪ أﰉ
ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﻜﻔﺮ ﻷﻧﻪ ﺷﺘﻢ ﻧﻌﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وﻋﻨﺪ أﰉ ﻳﻮﺳﻒ وﳏﻤﺪ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻛﺬا ﻧﻘﻞ ﻋﻦ
اﳌﻈﻔﺮ ﺑﻦ
اﺑﺮاﻫﻴﻢ
Setelah disebutkan beberapa hal yang menyebabkan
kekufuran, baik yang i’tiqod atau perbuatan atau ucapan, maka kesimpulannya
adalah segala i’tiqod, atau perbuatan, atau ucapan, yang menunjukkan sifat
menghina atau meremehkan Allah, Kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya,
malaikat-malaikat-
Nya, dan tanda-tanda agama-Nya,
hukum-hukum-Nya, janji-Nya, dan ancaman-Nya, dapat menyebabkan kekufuran atau
hanya sebatas kemaksiatan yang tidak sampai menyebabkan kekufuran. Kata
tanda-tanda dalam teks asli ditulis dengan ‘اﻟﺸﻌﺎﺋﺮ’, yaitu tempat-tempat yang
agama tegakkan di dalamnya, seperti yang dikatakan oleh Sulaiman al-jamal.
Termasuk
yang hanya sebatas kemaksiatan adalah misalnya; seseorang mengucapkan
“musaijid,” yaitu bentuk tashghir dari kata “masjid,” atau ketika ia mendengar
adzan atau bacaan al-Quran, ia berkata, “Apa-apaan adzan dan bacaan al-Quran
itu?” atau ia berkata, “Sesungguhnya dunia itu adalah hal yang kontan dan
akhirat itu masih hal yang ditangguhkan, sedangkan sesuatu yang kontan itu
lebih baik daripada yang masih ditangguhkan,” atau ia berkata, “Sesungguhnya
dunia itu adalah hal yang pasti adanya saat ini dan akhirat itu masih nanti
sedangkan sesuatu yang pasti saat ini adalah lebih baik daripada yang masih
nanti.” Apabila seseorang mencela makanan, maka menurut Abu Hanifah; ia
dihukumi kufur karena ia sama saja dengan mencela nikmat-nikmat Allah,
sedangkan menurut Abu Yusuf dan Imam Ahmad; ia tidak dihukumi kufur tetapi
kemaksiatan saja, demikian ini dikutip dari al-Mudzoffar bin Ibrahim.
)ﻓﻠﻴﺤﺬر اﻹﻧﺴﺎن( أى ﻓﻠﻴﺨﻒ )ﻣﻦ ذﻟﻚ( أى ﻣﻦ اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻘﺎد واﻟﻘﻮل واﻟﻔﻌﻞ اﻟﺪال
ﻋﻠﻰ اﻻﺳﺘﻬﺎﻧﺔ واﻻﺳﺘﺨﻔﺎف )ﺟﻬﺪﻩ( ﺑﻔﺘﺢ اﳉﻴﻢ ﻻ ﻏﲑ أى ﺎﻳﺔ اﳊﺬر وﻋﺎﻳﺘﻪ ﻓﻬﻮ
ﻣﻔﻌﻮل ﻣﻄﻠﻖ
Oleh karena itu, seorang manusia harus benar-benar menghindari semua i’tiqod, perbuatan, dan ucapan yang menunjukkan sifat menghina atau meremehkan yang telah disebutkan. Kata benar-benar adalah arti maksud dari lafadz ‘ﺟﮭﺪه’ dalam teks, yaitu dengan fathah pada huruf /ج/, yang berarti benar-benar atau sepenuhnya menghindari. Lafadz tersebut berkedudukan sebagai maf’ul mutlak.[3]
ﻓﺼﻞ ﰱ أﺣﻜﺎم اﳌﺮﺗﺪ
BAGIAN KEEMPAT (FASAL) HUKUM-HUKUM ORANG MURTAD
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ( أى
ﺷﺨﺺ رﺟﻞ أو اﻣﺮأة )وﻗﻌﺖ( أى ﺻﺪرت )ﻣﻨﻪ ردة اﻟﻌﻮد ﻓﻮرا( أى ﻋﻘﺐ اﻟﺮدة )إﱃ اﻹﺳﻼم(
أى اﻻﻧﻘﻴﺎد ﳌﺎ أﺧﱪ ﺑﻪ اﻟﺮﺳﻮل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
وﻇﺎﻫﺮ ﻛﻼم اﳌﺼﻨﻒ
أﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻜﺮار اﻟﺸﻬﺎدة ﻛﻤﺎ
)ﺑﺎﻟﻨﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ(
ﻣﺘﻠﺒﺴﺎ
اﻋﺘﻤﺪﻩ
اﻟﺸﱪاﻣﻠﺴﻰ وﻛﻤﺎ أﻓﺎدﻩ اﻟﺮﻣﻠﻰ
Diwajibkan bagi laki-laki atau perempuan yang
telah melakukan kemurtadan untuk segera kembali masuk agama Islam dengan cara
mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjauhi penyebab kemurtadannya.
Pengertian
Islam adalah mengikuti segala berita yang dibawa oleh Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama.
Berdasarkan dzohir pernyataan penyusun, dalam
mengucapkan dua kalimat syahadat, diwajibkan mengulangi ucapan ‘أﺷﮭﺪ’, seperti
pendapat yang dipedomani oleh asy-Syibromalisi dan seperti yang difaedahkan
oleh ar-Romli.
وﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﱂ ﻳﺴﺒﻖ ﺣﻜﻢ ﺑﺈﺳﻼﻣﻪ ﺑﻌﺪ ﺗﻜﻠﻴﻔﻪ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎدﺗﲔ
ﻣﺮة ﰱ اﻟﻌﻤﺮ وإن ﻃﺎل ﻟﻴﺘﺤﻘﻖ وﺟﻮد اﻹﺳﻼم ﻣﻨﻪ وﻗﻴﺎﺳﻪ وﺟﻮب اﻹﺷﺎرة ﻤﺎ ﻣﺮة ﰱ ﺣﻖ
اﻷﺧﺮس أﻓﺎد
ذﻟﻚ اﻟﺮﻣﻠﻰ ﻣﻊ ﺳﻴﺪى أﲪﺪ اﻟﺰاﻫﺪ
Diwajibkan bagi mereka yang
belum dihukumi keislamannya, tetapi sudah mukallaf (baligh dan berakal), untuk
mengucapkan dua kalimat syahadat sekali seumur hidup, meskipun umurnya
panjang, agar keislamannya dapat jelas nyata. Berdasarkan pengqiyasan,
diwajibkan pula bagi mereka yang bisu yang belum dihukumi keislamannya, tetapi
sudah baligh dan berakal, untuk berisyarat dua kalimat syahadat sekali seumur
hidup, seperti yang difaedahkan oleh ar-Romli dan Sayyidi Ahmad az- Zahid.
)واﻻﻗﻼع(
أى اﻟﻨﺰع واﻟﻜﻒ )ﻋﻤﺎ وﻗﻌﺖ ﺑﻪ اﻟﺮدة( ﻋﻠﻴﻪ ﰱ اﳊﺎل )وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻨﺪم( أى اﳊﺰن واﻟﻜﻒ
)ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺻﺪر ﻣﻨﻪ( ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ )واﻟﻌﺰم( أى اﻟﺘﺼﻤﻴﻢ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ )ﻋﻠﻰ أن ﻻ ﻳﻌﻮد ﳌﺜﻠﻪ( أى
اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﻟﺮدة ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ ﻋﻤﺮﻩ )وﻗﻀﺎء ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ( إن ﻛﺎن )ﻣﻦ واﺟﺒﺎت اﻟﺸﺮع(
ﻛﺎﻟﺼﻼة واﻟﺼﻮم واﻟﺰﻛﺎة )ﰱ ﺗﻠﻚ اﳌﺪة( أى ﻣﺪة اﻟﺮدة
Setelah diwajibkan
mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjauhi penyebab kemurtadan, wajib pula
bagi mereka yang baru saja murtad untuk merasa kecewa atas kemurtadan yang
telah mereka lakukan, menyengaja dan memantapkan hati untuk tidak akan pernah
mengulanginya di sisa umur hidup, dan mengqodho kewajiban-kewajiban syariat
yang telah mereka tinggalkan selama mereka berada dalam kemurtadan, seperti
sholat, puasa, dan zakat.
)ﻓﺈن ﱂ ﻳﺘﺐ( ﺑﻨﻔﺴﻪ )وﺟﺒﺖ اﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ( ﰱ اﳊﺎل
ﻓﻼ ﳝﻬﻞ ﳌﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﻘﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺮ إﻻ إن ﻛﺎن ﺳﻜﺮان ﻓﻴﺴﻦ اﻟﺘﺄﺧﲑ إﱃ اﻟﺼﺤﻮ أو ﻛﺎن
ﳎﻨﻮﻧﺎ ﻓﻴﻤﻬﻞ ﺣﱴ ﻳﻔﻴﻖ اﺣﺘﻴﺎﻃﺎ وﻫﺬا ﲞﻼف ﺗﺎرك اﻟﺼﻼة ﻛﺴﻼ ﻓﺈن اﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ ﺳﻨﺔ ﻷن ﺟﺮﳝﺔ
اﳌﺮﺗﺪ ﺗﻘﺘﻀﻰ اﳋﻠﻮد ﰱ اﻟﻨﺎر إذا ﻣﺎت ﻋﻠﻰ ردﺗﻪ ﻓﻮﺟﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ اﻧﻘﺎذﻩ ﻣﻨﻬﺎ وﺟﺮﳝﺔ ﺗﺎرك
اﻟﺼﻼة ﻛﺴﻼ ﻻ ﺗﻘﺘﻀﻰ ذﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﲢﺖ ﻣﺸﻴﺌﺔ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ إن ﺷﺎء ﻋﺬﺑﻪ وإن ﺷﺎء ﻏﻔﺮ ﻟﻪ
Apabila
mereka yang murtad belum bertaubat sendiri maka wajib bagi kita untuk
memerintah mereka bertaubat seketika itu. Perintah tersebut tidak boleh
diundur-undur karena mereka menetapi kekufuran, kecuali apabila si murtad
adalah orang yang mabuk maka disunahkan menunda perintah bertaubat sampai ia
sadar, atau apabila ia adalah orang yang gila maka disunahkan pula menundanya
sampai ia benar-benar sembuh. Penundaan perintah bertaubat ini didasari tujuan
ihtiyat atau berhati-hati. Masalah memerintah orang murtad untuk bertaubat
berbeda dari segi hukum dengan memerintah bertaubat kepada tarik as-sholah
(orang yang meninggalkan sholat), dimana memerintah bertaubat kepada orang
murtad adalah wajib sedangkan memerintahnya kepada tarik as-sholah adalah
sunah, karena dosa yang dilakukan oleh orang murtad akan menyebabkannya abadi
atau kekal di neraka ketika ia mati dalam kondisi masih murtad, oleh karena
itu kita wajib menyelamatkannya, sedangkan dosa yang dilakukan oleh tarik
as-sholah karena malas tidak menyebabkannya abadi di neraka karena ia berada
di dalam kehendak
Allah, jika Dia berkehendak maka Dia akan
menyiksanya dan jika Dia berkehendak maka Dia akan mengampuninya.
)وﻻ
ﻳﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ( أى اﳌﺮﺗﺪ )إﻻ اﻹﺳﻼم أو اﻟﻘﺘﻞ( ﺑﻀﺮب ﻋﻨﻘﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﺳﻴﻒ إن ﱂ ﻳﺘﺐ واﻟﻘﺎﺗﻞ ﻟﻪ
ﻫﻮ اﻹﻣﺎم ﻓﺈن ﱂ ﻳﻘﺘﻠﻪ وﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻵﺣﺎد ﻗﺘﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ اﺳﺘﻈﻬﺮﻩ اﻟﺸﺮﻗﺎوى
ﻋﻨﺪ
اﻟﻘﺪرة وأﻣﻦ اﻟﻌﺎﻗﺒﺔ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ اﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ اﳌﻨﻜﺮ
Orang murtad hanya
diperlakukan dengan dua hal, yaitu diperintah untuk masuk Islam lagi atau
dibunuh dengan dipenggal kepalanya dengan semisal pedang jika ia tidak
bertaubat. Pihak yang membunuhnya adalah imam (pemerintah). Jika imam tidak
membunuhnya maka setiap individu dari kita berkewajiban untuk membunuhnya,
menurut pendapat yang diperjelas oleh asy-Syarqowi, dengan catatan bahwa
individu tersebut memang mampu atau kuasa dan aman dari resiko atau akibat.
Alasan mengapa diwajibkan membunuh orang murtad adalah karena membunuhnya
termasuk kategori mencegah kemunkaran.
)وﻳﺒﻄﻞ ﺎ( أى اﻟﺮدة
)ﺻﻮﻣﻪ وﺗﻴﻤﻤﻪ( أى وﺳﺎﺋﺮ أﻋﻤﺎﻟﻪ إن اﺗﺼﻠﺖ ﺑﺎﳌﻮت وإﻻ ﺑﺄن أﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻬﻰ ﻣﺒﻄﻠﺔ
ﻟﺜﻮاب ﻋﻤﻠﻪ ﻓﻘﻂ ﻓﻴﻌﻮد ﻟﻪ اﻟﻌﻤﻞ ﳎﺮدا ﻋﻦ اﻟﺜﻮاب ﻓﻠﺬﻟﻚ ﻻ
ﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎؤﻩ وﻻ
ﻳﻄﺎﻟﺐ ﺑﻪ ﰱ اﻵﺧﺮة
Apabila orang murtad mati dalam keadaan masih murtad
maka seluruh amal-amalnya, seperti haji, tayamum, menjadi batal sehingga ia
tidak memiliki amal baik satu pun. Sedangkan apabila ia telah kembali masuk
Islam sebelum kematiannya maka kemurtadannya hanya menghilangkan pahala
amal-amalnya sehingga amal-amalnya tersebut akan kembali kepadanya tanpa
memiliki pahala sama sekali, oleh karena itu ia tidak diwajibkan untuk
mengqodho amal-amalnya tersebut dan tidak dituntut di akhirat.
أى
اﻟﻮطء وﻟﻮ ﰱ اﻟﺪﺑﺮ
اﳌﻮﺟﻮد ﻗﺒﻞ ردﺗﻪ إذا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺮدة )ﻗﺒﻞ
اﻟﺪﺧﻮل(
)وﻧﻜﺎﺣﻪ(
وﻣﺜﻠﻪ اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ اﶈﱰم
ﺑﻔﺮﺟﻬﺎ )وﻛﺬا ﺑﻌﺪﻩ( أى ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮل أو ﺑﻌﺪ اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ وﻛﺬا ﻣﻌﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ اﺳﺘﻈﻬﺮﻩ
اﻟﺸﺮﻗﺎوى )إن ﱂ ﻳﻌﺪ إﱃ اﻹﺳﻼم ﰱ اﻟﻌﺪة( أﻣﺎ ﻟﻮ ﻋﺎد إﱃ اﻹﺳﻼم ﰱ اﻟﻌﺪة ﺑﺄن ﱂ ﻳﻘﺘﻞ ﰱ
اﻟﺮدة دام اﻟﻨﻜﺎح ﻷن اﻻرﺗﺪاد اﺧﺘﻼف دﻳﻦ ﻃﺮأ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮل أو اﺳﺘﺪﺧﺎل اﳌﲎ أو ﻣﻌﻪ ﻓﻼ
ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺒﻄﻼن ﰱ اﳊﺎل ﻛﺈﺳﻼم أﺣﺪ اﻟﺰوﺟﲔ
اﻟﻜﺎﻓﺮﻳﻦ وﳛﺮم وﻃﺆﻫﺎ ﰱ ﻣﺪة
اﻟﺘﻮﻗﻒ وﻻ ﺣﺪ ﰱ ذﻟﻚ ﻟﺸﺒﻬﺔ ﺑﻘﺎء اﻟﻨﻜﺎح وﻣﻦ ﰒ وﺟﺒﺖ ﻟﺬﻟﻚ ﻋﺪة ووﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺔ ﳍﺎ إن
ﱂ ﺗﺮﺗﺪ ﻣﻌﻪ ﻧﻌﻢ ﻳﻌﺰر ﻣﻌﺘﻘﺪ اﻟﺘﺤﺮﱘ
Pernikahan yang dilakukan oleh si murtad
sebelum kemurtadannya juga akan batal meskipun kemurtadannya dilakukan sebelum
dukhul atau menjimak, meskipun pada dubur atau memasukkan sperma ke dalam
farji (jika yang murtad adalah perempuan), atau setelah dukhul atau memasukkan
sperma ke dalam farji, atau bersamaan dengan dukhul atau memasukkan sperma ke
dalam farji (menurut pendapat yang diperjelas oleh asy- Syarqowi) kalau memang
dalam masa iddah ia tidak kembali masuk Islam.
Adapun apabila si
murtad kembali masuk Islam dalam masa iddah; berarti ia belum dibunuh selama
kemurtadannya; maka pernikahannya tetap langgeng atau tidak batal, karena
kemurtadannya terjadi setelah dukhul atau memasukkan sperma ke dalam farji,
atau terjadi bersamaan dengan keduanya, sehingga kemurtadannya pada saat
demikian tidak menetapkan batalnya pernikahan, seperti kasus masuk islamnya
salah satu dari suami dan istri yang kafir.
Selama masa tawaqquf
(pernikahan belum diketahui batal tidaknya), suami yang murtad diharamkan
menjimak istrinya. Apabila ia tetap saja menjimak istrinya pada masa itu maka
ia tidak dikenai had, karena belum jelasnya status pernikahan mereka, yaitu
apakah batal atau tidak. Oleh karena keharaman jimak seperti di atas, maka
diberlakukan yang namanya iddah. Diwajibkan bagi suami yang murtad untuk tetap
memberikan nafkah kepada istrinya jika memang istrinya tidak ikut-ikutan
murtad bersamanya. Akan tetapi, suami yang murtad yang menjimak istrinya serta
yang meyakini keharamannya diberikan ta’zir.
)وﻻ ﻳﺼﺢ ﻋﻘﺪ ﻧﻜﺎﺣﻪ( أى
ﺗﺰوﺟﻪ ﺑﺄﺣﺪ أو ﺗﺰوج أﺣﺪ ﺑﻪ ﻓﺈﺿﺎﻓﺔ ﻧﻜﺎح إﱃ اﻟﻀﻤﲑ ﻣﻦ
إﺿﺎﻓﺔ اﳌﺼﺪر ﻟﻔﺎﻋﻠﻪ أو
ﻣﻔﻌﻮﻟﻪ وذﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻏﲑ ﻣﺒﻘﻰ ﲞﻼف اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﻓﺈن
ﻧﻜﺎﺣﻪ ﺻﺤﻴﺢ أى ﳏﻜﻮم ﺑﺼﺤﺘﻪ
Akad
nikah orang murtad dihukumi tidak sah, baik ia yang menikah atau sebagai wali
yang menikahkan. Oleh karena demikian pemahamannya, maka mengidhofahkan lafadz
‘ﻧﻜﺎح’ pada isim dhomir ‘ه’ merupakan bentuk mengidhofahkan masdar pada
faa’ilnya atau maf’ulnya. Alasan mengapa akad nikah orang murtad dihukumi
tidak sah adalah karena keislamannya belum tetap. Berbeda dengan kafir asli,
maka pernikahannya dihukumi sah.
)وﲢﺮم ذﺑﻴﺤﺘﻪ( ﻛﻤﺎ ﲢﺮم
ﻣﻨﺎﻛﺤﺘﻪ ﲞﻼف اﻟﻜﺎﻓﺮ اﻷﺻﻠﻰ ﻓﺈ ﺎ ﲢﻞ إذا ﺣﻠﺖ ﻣﻨﺎﻛﺤﺘﻨﺎ
ﻷﻫﻞ ﻣﻠﺘﻪ
Sebagaimana
diharamkannya pernikahan orang murtad, sesembelihannya pun juga diharamkan.
Berbeda dengan kafir asli, maka sesembelihannya dihukumi halal ketika
pernikahan kita halal menurut agamanya.
)وﻻ ﻳﺮث( ﻣﻦ ﻣﺮﺗﺪ وﻻ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ
وﻻ ﻣﻦ ﻛﺎﻓﺮ أﺻﻠﻰ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻪ وﺑﲔ أﺣﺪ ﻣﻨﺎﺻﺮة
ﰱ اﻟﺪﻳﻦ )وﻻ ﻳﻮرث( أى ﻻ ﻳﺮﺛﻪ
أﺣﺪ ﻟﺬﻟﻚ
Orang murtad tidak dapat menerima warisan pewarisnya yang
murtad, atau yang muslim, atau yang kafir, karena tidak ada unsur saling
menolong dalam agama antara diri orang murtad dengan siapapun. Begitu juga ia
tidak dapat memberikan warisan kepada siapapun.
)وﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻻ
ﳚﻮز اﻟﺼﻼة ﻋﻠﻴﻪ ﻟﺘﺤﺮﳝﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺴﺎﺋﺮ أﻧﻮاﻋﻪ ﻗﺎل ﺗﻌﺎﱃ وﻻ ﺗﺼﻞ ﻋﻠﻰ أﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ
ﻣﺎت أﺑﺪا )وﻻ ﻳﻐﺴﻞ( أى ﻻ ﳚﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﳋﺮوﺟﻪ ﻋﻦ أﻫﻠﻴﺔ اﻟﻮﺟﻮب ﺑﺎﻟﺮدة ﻟﻜﻨﻪ ﳚﻮز )وﻻ
ﻳﻜﻔﻦ( أى ﻻ ﳚﺐ ﺗﻜﻔﻴﻨﻪ ﻟﺬﻟﻚ ﻟﻜﻨﻪ ﳚﻮز )وﻻ ﻳﺪﻓﻦ( أى ﻻ ﳚﺐ دﻓﻨﻪ أﺻﻼ ﻛﺎﳊﺮﰉ ﻓﻴﺠﻮز
اﻏﺮاء اﻟﻜﻼب ﻋﻠﻰ ﺧﻴﻔﺘﻬﻤﺎ وﻻ ﳚﻮز دﻓﻨﻪ ﰱ ﻣﻘﺎﺑﺮ اﳌﺴﻠﻤﲔ ﳋﺮوﺟﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺑﺎﻟﺮدة وﳚﻮز دﻓﻨﻪ
ﰱ ﻣﻘﺎﺑﺮ اﻟﻜﻔﺎر
Ketika orang murtad telah mati dalam keadaan masih murtad,
maka ia tidak boleh disholati karena keharaman mensholati mayit kafir, baik
kafir asli, dzimmi, dan lain-lainnya. Allah telah berfirman, “Jangan pernah
kamu mensholati salah satu mayit dari kalangan orang-orang kafir...”51 Mayit
orang murtad juga tidak wajib dimandikan sebab kemurtadannya karena ia telah
keluar sebagai hamba yang mayitnya wajib dimandikan, tetapi boleh
memandikannya. Mayit murtad tidak wajib dikafani, tetapi boleh jika dikafani.
Ia juga sama sekali tidak wajib dikuburkan, seperti halnya tidak wajib
menguburkan mayit kafir harbi, oleh karena itu, bangkainya boleh diberikan
kepada anjing-anjing, tetapi boleh jika dikuburkan. Tidak diperbolehkan
mengubur mayit orang murtad di kuburan muslimin karena
51QS.
At-Taubah: 80
ia sudah tidak lagi termasuk kalangan mereka
sebab kemurtadannya. Diperbolehkan menguburkan mayitnya di kuburan orang-orang
kafir.
أى راﺟﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﲔ وإﳕﺎ ﲰﻰ اﳌﺎل اﻟﺮاﺟﻊ ﻣﻦ
)ﻓﻴﺊ(
أى
اﳌﺮﺗﺪ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻪ
)وﻣﺎﻟﻪ(
اﻟﻜﻔﺎر إﱃ اﳌﺴﻠﻤﲔ
ﺑﺎﻟﻔﺊ ﻷن اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺧﻠﻖ ﻣﺎ ﰱ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﲔ ﻟﻴﺴﺘﻌﻴﻨﻮا ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻓﺤﻘﻪ أن ﻳﻜﻮن
ﲢﺖ أﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﻤﺎ ﻛﺎن ﲢﺖ أﻳﺪى اﻟﻜﻔﺎر ﻓﻄﺮﻳﻘﻪ اﻟﺮد إﱃ
اﳌﺴﻠﻤﲔ ﻓﺈذا ﺣﺼﻞ ﳍﻢ ﻓﻘﺪ
رﺟﻊ إﻟﻴﻬﻢ
Setelah orang murtad mati dalam kondisi masih murtad, maka
seluruh hartanya merupakan harta faik atau kas negara yang dibelanjakan dan
didistribusikan untuk orang-orang muslim. Adapun harta yang diambil dari
orang-orang kafir dan diberikan kepada orang-orang muslim disebut dengan harta
faik adalah karena Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini
hanya untuk orang-orang muslim agar membantu mereka untuk taat kepada-Nya.
Oleh karena itu, semua yang ada di dunia ini merupakan hak bagi mereka.
Sedangkan semua yang ada di tangan orang-orang kafir maka diambil dan
diberikan kepada orang-orang muslim, kemudian ketika ada harta milik
orang-orang kafir yang menjadi hak bagi orang-orang muslim maka harta tersebut
diambil dan diberikan kepada mereka.
وﳜﻤﺲ ﲨﻴﻌﻪ ﲬﺴﺔ أﲬﺎس ﻣﺘﺴﺎوﻳﺔ
ﻓﻴﻌﻄﻰ أرﺑﻌﺔ أﲬﺎﺳﻪ ﻟﻼﺟﻨﺎد اﻟﺬﻳﻦ ﻋﻴﻨﻬﻢ اﻹﻣﺎم ﻟﻠﺠﻬﺎد وﻳﻘﺴﻢ اﳋﻤﺲ اﻟﺒﺎﻗﻰ ﻋﻠﻰ ﲬﺴﺔ
أﺳﻬﻢ ﺳﻬﻢ ﻟﺮﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻳﺼﺮف ﺑﻌﺪ وﻓﺎﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﳌﺼﺎﱀ اﳌﺴﻠﻤﲔ
ﻛﺎﻟﻘﻀﺎة اﳊﺎﻛﻤﲔ ﰱ اﻟﺒﻼد وﻛﺎﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﻌﻠﻮم اﻟﺸﺮع ﻛﺘﻔﺴﲑ وﺣﺪﻳﺚ وﻓﻘﻪ واﳌﺆذﻧﲔ وﻣﻌﻠﻤﻰ
اﻟﻘﺮآن واﻷراﻣﻞ وﻏﲑﻫﻢ وﺳﻬﻢ ﻟﺬوى ﻗﺮﰉ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻫﻢ ﺑﻨﻮ اﳌﻄﻠﺐ وﺳﻬﻢ
ﻟﻠﻴﺘﺎﻣﻰ وﻫﻮ ﺻﻐﺎر ﻻ أب ﳍﻢ ﻣﻌﺮوف ﺷﺮﻋﺎ ﻓﺘﻨﺪرج وﻟﺪ اﻟﺰﻧﺎ واﻟﻠﻘﻂ واﳌﻨﻔﻰ ﺑﻠﻌﺎن وﺣﻠﻒ
وﺳﻬﻢ
ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﲔ واﻟﻔﻘﺮاء وﺳﻬﻢ ﻷﺑﻨﺎء اﻟﺴﺒﻴﻞ ﺑﺸﺮط اﳊﺎﺟﺔ وﻻ ﻳﺸﱰط ﻋﺪم ﻗﺪر ﻢ ﻋﻠﻰ
اﻻﻗﱰاض وﻳﻘﻀﻰ ﻣﻦ ذﻟﻚ اﳌﺎل دﻳﻦ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﺮدة ﺑﺎﺗﻼف أو ﻏﲑﻩ وﺑﺪل ﻣﺎ أﺗﻠﻔﻪ ﻓﻴﻬﺎ
Harta
faik dibagi menjadi 5/5 yang masing-masing 1/5 adalah sama. Kemudian 4/5
diberikan kepada para tentara yang telah ditentukan oleh imam atau pemerintah
untuk berjihad. Kemudian 1/5 sisanya dibagi menjadi 4 bagian, yaitu;
Bagian pertama diberikan untuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,
dimana sepeninggalnya diberikan untuk kemaslahatan orang- orang muslim,
seperti para qodhi atau hakim di berbagai kota, para ulama yang alim tentang
ilmu-ilmu syariat (seperti;Tafsir, Hadis, Fiqih), para muadzin, para pengajar
al-Quran, para janda, dan lain-lain mereka.
Bagian
kedua diberikan kepada para kerabat Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa
sallama. Mereka adalah keturunan Muthollib.
Bagian
ketiga diberikan kepada yatama. Mereka adalah anak-anak kecil yang sudah tidak
memiliki ayah yang diketahui menurut syariat. Oleh karena itu, anak yang lahir
dari hasil perzinahan, anak temuan, anak yang dinafikan sebab li’an dan
sumpah, termasuk dalam kategori yatama.
Bagian
keempat diberikan kepada orang-orang miskin dan fakir.
Bagian kelima diberikan kepada para musafir dengan syarat mereka benar-benar
membutuhkan. Untuk menerima bagian ini, mereka tidak disyaratkan tidak mampu
untuk menghutang.
Hutang yang wajib dibayar oleh orang murtad sebelum
kemurtadannya sebab merusak harta orang lain ataupun lainnya, dan beban
mengganti barang yang ia rusakkan selama masa kemurtadannya, dilunasi dengan
mengambil harta faik itu.
وأﻣﺎ ﻗﺒﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻤﺎل ﻣﻮﻗﻮف وﻻ ﻳﺼﲑ ﳏﺠﻮرا ﻋﻠﻴﻪ ﲟﺠﺮد
اﻟﺮدة ﺑﻞ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺿﺮب اﳊﺎﻛﻢ ﻋﻠﻴﻪ وﻳﻜﻮن ﻛﺤﺠﺮ اﳌﻔﻠﺲ ﻷﺟﻞ ﺣﻖ أﻫﻞ اﻟﻔﺊ ﻓﻴﻤﺎن ﻣﻦ ذﻟﻚ
اﳌﺎل ﳑﺆﻧﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ وﻣﺎﻟﻪ وزوﺟﺎﺗﻪ ﻷ ﺎ ﺣﻘﻮق ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﻪ وأﻣﺎ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﻓﺈن ﱂ ﳛﺘﻤﻞ اﻟﻮﻗﻒ
ﺑﺄن ﱂ ﻳﻘﺒﻞ
اﻟﺘﻌﻠﻴﻖ ﻛﺒﻴﻊ وﻫﺒﺔ ورﻫﻦ وﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺒﺎﻃﻞ وإن اﺣﺘﻤﻠﻪ ﺑﺄن ﻗﺒﻞ ذﻟﻚ
ﻛﻌﺘﻖ وﺗﺪﺑﲑ ووﺻﻴﺔ
ﻓﻤﻮﻗﻮف إن أﺳﻠﻢ ﺗﺒﲔ ﻧﻔﻮذﻩ وإﻻ ﻓﻼ
Adapun status harta
orang murtad sebelum kematiannya adalah mauquf (ditahan). Ia tidak menjadi
mahjur ‘alaih hanya sebab kemurtadannya, tetapi hakim wajib untuk
memastikannya. Orang murtad tersebut seperti mahjur bil muflis karena adanya
hak bagi ahli faik. Oleh karena seperti mahjur bil muflis, orang-orang yang
menjadi tanggungan biayanya, seperti ia sendiri, pembantunya, binatang
ternaknya, dan istri- istrinya, dibiayai dari harta mauqufnya. Adapun mengenai
tasarruf yang dilakukan oleh orang murtad, maka apabila tasarrufnya (transaksi
muamalat) tidak ada penundaan, seperti tasarrufnya itu tidak menerima ta’lik,
seperti; jual beli, hibah, penggadaian, dan kitabah, maka tasarrufnya
menjadi batal, sedangkan apabila tasarrufnya
menerima penundaan
sekiranya menerima ta’lik, seperti;
memerdekakan budak, mudabaroh, wasiat, maka tasarrufnya berstatus mauquf
(ditunda), sehingga apabila si murtad kembali masuk Islam maka tasarrufnya
terus berlanjut atau lestari, dan jika tidak kembali masuk Islam maka
tasarrufnya tidak berlanjut.[4]
ﻓﺼﻞ ﰱ وﺟﻮب أداء اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك اﶈﺮﻣﺎت
BAGIAN KELIMA (FASAL) KEWAJIBAN MELAKSANAKAN HAL-HAL WAJIB DAN
MENINGGALKAN HAL-HAL HARAM
)ﳚﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ( أى ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ )أداء ﲨﻴﻊ ﻣﺎ أوﺟﺒﻪ اﷲ( ﺗﻌﺎﱃ )ﻋﻠﻴﻪ(
ﻛﺎﻟﺼﻼة واﻟﺰﻛﺎة واﻟﺼﻮم واﳊﺞ ورد اﳌﻈﺎﱂ )وﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ( أﻳﻀﺎ )أن ﻳﺆدﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ أﻣﺮﻩ اﷲ
ﺑﻪ ﻣﻦ
ﻓﺎﻟﺮﻛﻦ ﻣﺎ وﺟﺐ واﻧﻘﻄﻊ واﻟﺸﺮط ﻣﺎ وﺟﺐ واﺳﺘﻤﺮ )وﳚﺘﻨﺐ
اﻻﺗﻴﺎن
ﺑﺄرﻛﺎﻧﻪ وﺷﺮوﻃﻪ( ﻣﺒﻄﻼﺗﻪ( أى ﻳﺒﻌﺪ ﻋﻨﻬﺎ
A.
Syarat Melaksanakan Kewajiban dari Allah
Setiap mukallaf yang baligh dan
yang berakal diwajibkan melaksanakan seluruh kewajiban yang telah Allah
wajibkan atasnya, seperti; sholat, zakat, puasa, haji, dan mengembalikan
hak-hak yang diperolehnya secara dzolim. Ia juga diwajibkan melaksanakan
seluruh kewajiban tersebut sesuai dengan cara atau aturan yang telah
diperintahkan dan ditetapkan oleh-Nya, yaitu melaksanakan seluruh kewajiban
tersebut sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat serta menjauhi hal-hal
yang dapat membatalkannya. Rukun adalah sesuatu yang wajib dan terputus (tidak
harus berlangsung sampai ibadah selesai), sedangkan syarat adalah sesuatu yang
wajib dan terus (atau harus berlangsung sampai selesai ibadah).52
)وﳚﺐ
ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )أﻣﺮ ﻣﻦ رآﻩ ﺗﺎرك ﺷﻴﺊ ﻣﻨﻬﺎ( أى اﻷرﻛﺎن واﻟﺸﺮوط ﺑﺄداﺋﻪ )أو(
ﻳﱰك ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻟﻜﻦ )ﻳﺄﺗﻰ ﺎ ﻋﻠﻰ ﻏﲑ وﺟﻬﻬﺎ( أى ﻃﺮﻳﻘﻬﺎ ﻛﺎﺗﻴﺎن
اﻟﺮﻛﻮع
واﻟﺴﺠﻮد ﺑﻐﲑ اﻗﺎﻣﺔ ﺻﻠﺒﻪ ﻛﻤﺎ ﰱ اﳊﺪﻳﺚ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ رأى رﺟﻼ ﻻ
ﻳﺘﻢ
رﻛﻮﻋﻪ وﻳﻨﻘﺮ ﰱ ﺳﺠﻮد وﻫﻮ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻘﺎل ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻟﻮ ﻣﺎت ﻫﺬا ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻟﻪ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ
ﻏﲑ ﻣﻠﺔ ﳏﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ وﻓﻴﻪ أﻳﻀﺎ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ
52Misalnya;
Takbiratul Ihram adalah salah satu rukun sholat. Ia wajib dilaksanakan
dan
akan selesai atau terputus sampai orang yang sholat selesai membaca ‘أﻛﺑر ﷲ
’.
Menghadap kiblat adalah salah satu syarat dalam sholat. Ia wajib
dilakukan dan harus terus dilakukan dari sholat dimulai sampai sholat
berakhir. Wallahu a’lam (Penerjemah)
ﻗﺎل ﻻ ﻳﻨﻈﺮ اﷲ إﱃ ﺻﻼة ﻋﺒﺪ
ﻻ ﻳﻘﻴﻢ ﺻﻠﺒﻪ ﺑﲔ رﻛﻮﻋﻪ وﺳﺠﻮدﻩ وﻓﻴﻪ اﻳﻀﺎ اﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل أﺳﻮء اﻟﻨﺎس ﺳﺮﻗﺔ
اﻟﺬى ﻳﺴﺮق ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻳﺎ رﺳﻮل اﷲ ﻛﻴﻒ ﻳﺴﺮق ﻣﻦ اﻟﺼﻼة ﻗﺎل ﻻ ﻳﺘﻢ رﻛﻮﻋﻬﺎ وﻻ
ﺳﺠﻮدﻫﺎ روى اﻷول اﻟﻄﱪاﱏ واﻟﺜﺎﱏ اﻹﻣﺎم
أﲪﺪ وﻟﻠﺜﺎﻟﺚ ﲨﻊ ﻣﻨﻬﻢ اﺑﻦ ﺧﺰﳝﺔ أﻓﺎد ذﻟﻚ
اﻟﺮﻣﻠﻰ
B. Amar Makruf Nahi Munkar.
Ketika mukallaf
melihat orang lain yang meninggalkan salah satu rukun atau syarat atau
melihatnya tengah melakukan salah satu rukun atau syarat tetapi tidak sesuai
dengan aturan tata caranya maka mukallaf tersebut wajib memerintahkannya untuk
melakukan apa yang ditinggalkannya dan membenarkan apa yang salah
dilakukannya, misalnya; seseorang melakukan kesalahan dalam melakukan rukuk
dan sujud tanpa menegakkan tulang iganya, sebagaimana disebutkan dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Tabrani bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuknya dan melakukan
kesalahan dalam sujudnya ketika sholat, kemudian Rasulullah berkata, “Andaikan
laki-laki ini mati dalam kondisi masih saja salah dalam rukuk dan sujud saat
sholat maka ia mati tanpa menetapi agama Muhammad shollallahu ‘alaihi wa
sallama,” disebutkan juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Allah tidak akan melihat
dengan penuh kasih sayang pada sholat hamba yang tidak menegakkan tulang iga
antara rukuknya dan sujudnya,” disebutkan juga dalam hadis yang diriwayatkan
oleh segolongan perawi, termasuk Ibnu Huzaimah, bahwa Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama bersabda, “Seburuk-buruknya pencurian yang dilakukan oleh
manusia adalah mencuri dari sholatnya,” para sahabat bertanya, “Apa maksud
mencuri dari sholatnya?” Rasulullah menjawab, “Yakni tidak menyempurnakan
rukuknya dan sujudnya,” demikian ini difaedahkan oleh ar-Romli.
)وﳚﺐ
ﻋﻠﻴﻪ( أى ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﻗﻬﺮﻩ( ﺑﺄﻣﺮ ﻗﻮى )ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ( أى أداء ﺷﻴﺊ ﻣﱰوك ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ أو ﻣﺎ
أﺗﻰ ﻋﻠﻰ ﻏﲑ ﻃﺮﻳﻘﻪ ﻣﻦ اﻷرﻛﺎن واﻟﺸﺮوط ﺑﻄﺮﻳﻘﻪ )إن ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ( أى
أى
اﻟﻜﺮاﻫﺔ
)ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻹﻧﻜﺎر(
ﻳﻘﺪر ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ
)وإﻻ(
اﳌﺬﻛﺮ
ﻣﻦ اﻷﻣﺮ واﻟﻘﻬﺮ
واﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ذﻟﻚ اﻟﻔﻌﻞ )ﺑﻘﻠﺒﻪ إن ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻟﻘﻬﺮ
واﻷﻣﺮ وذﻟﻚ( أى اﻻﻧﻜﺎر ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ )أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن أى أﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﻠﺰم اﻹﻧﺴﺎن( أى ﻣﺎ ﳚﺐ ﻋﻠﻴﻪ
)ﻋﻨﺪ اﻟﻌﺠﺰ( أى اﻟﻀﻌﻒ
ﻋﻦ ذﻟﻚ
Mukallaf diwajibkan memaksa
dengan perintah keras kepada orang lain yang ia lihat untuk melaksanakan apa
yang ditinggalkannya dan membenarkan kesalahannya sesuai dengan aturan tata
caranya. Kewajiban ini adalah jika memang mukallaf tersebut mampu dan kuasa
untuk memerintah dan memaksa. Akan tetapi, jika ia tidak mampu maka wajib
baginya mengingkari dan mencegah dari perbuatan orang lain tersebut dengan
hatinya. Perihal pengingkaran dengan hati merupakan selemah- lemahnya
keimanan, maksudnya seminim-minimnya perkara yang diwajibkan bagi mukallaf
ketika ia tidak mampu untuk memerintah dan memaksa.
)وﳚﺐ( أى ﻋﻠﻰﻛﻞ
ﻣﻜﻠﻒ )ﺗﺮك ﲨﻴﻊ اﶈﺮﻣﺎت( ﻛﻌﻘﻮق اﻟﻮاﻟﺪﻳﻦ وﻗﻄﻊ اﻟﺮﺣﻢ وﺷﺮب اﳋﻤﺮ وﻗﺘﻞ اﻟﻨﻔﺲ وأﻛﻞ
اﻟﺮﺑﺎ واﻟﺰﻧﺎ وﻛﺄﻓﻌﺎل ﻗﻮم ﻟﻮط اﻟﺬﻳﻦ أﻫﻠﻜﻬﻢ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﺑﺬﻧﻮ ﻢ وﻫﻰ اﻟﻠﻮاط وﻣﻬﺎرﺷﺔ
اﻟﺪﻳﻜﺔ وﻣﻨﺎﻃﺤﺔ اﻟﻜﺒﺎش وﻧﻘﺼﺎن اﳌﻜﻴﺎل واﳌﻴﺰان ودﺧﻮل اﳊﻤﺎم
ﺑﻼ ﻣﺌﺰر
Setiap
mukallaf diwajibkan meninggalkan seluruh perkara-perkara yang diharamkan,
seperti; mendurhakai kedua orang tua, memutus silaturrahmi, meminum khomr,
membunuh tanpa haq, memakan riba, berzina, dan seperti; perbuatan-perbuatan
kaum Lut, yaitu sodomi, adu jago, adu kambing gibas, mengurangi takaran dan
timbangan, dan masuk ke pemandian umum tanpa menutup aurat, semoga Allah
membinasakan mereka sebab dosa-dosa mereka.
)و( ﳚﺐ أﻳﻀﺎ ) ﻰ ﻣﺮﺗﻜﺒﻬﺎ( أى
اﶈﺮﻣﺎت أى ﻓﺎﻋﻠﻬﺎ وﻟﻮ ﺻﺒﻴﺎ )وﻣﻨﻌﻪ ﻗﻬﺮا ﻣﻨﻬﺎ( أى
اﶈﺮﻣﺎت )إن ﻗﺪر ﻋﻠﻴﻪ( أى
اﻟﻨﻬﻰ واﳌﻨﻊ ﺑﺎﻟﻴﺪ أو ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن )وإﻻ( ﺑﺄن ﻋﺠﺰ ﻣﻦ اﻟﻨﻬﻰ واﳌﻨﻊ ﻣﻊ اﻟﻘﻬﺮ ﺑﺬﻟﻚ )وﺟﺐ
ﻋﻠﻴﻪ( أى اﻟﻌﺎﺟﺰ ﻋﻦ ذﻟﻚ )أن ﻳﻨﻜﺮ ذﻟﻚ( أى اﳌﺬﻛﻮر ﻣﻦ اﶈﺮﻣﺎت وﻓﺎﻋﻠﻬﺎ أى أن ﻳﻜﺮﻫﻪ
وﻳﻨﻬﺎﻩ )ﺑﻘﻠﺒﻪ( ﳌﺎ روى ﻋﻦ أﰉ ﺳﻌﻴﺪ اﳋﺪرى رﺿﻰ اﷲ ﻋﻨﻪ اﻧﻪ ﻗﺎل ﲰﻌﺖ رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ
ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮل ﻣﻦ رأى ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮا ﻓﻠﻴﻐﲑ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ
ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ وذﻟﻚ أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﻦ رأى أى أﺑﺼﺮ أو ﻋﻠﻢ وﻫﺬا أﻗﺮب
وﻗﻮﻟﻪ ﻣﻨﻜﻢ أى ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﻻ ﳐﺎﻃﺒﲔ ﻓﻘﻂ وﻗﻮﻟﻪ ﻣﻨﻜﺮا ﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ رﺿﺎ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻣﻦ
ﻗﻮل أو ﻓﻌﻞ واﳌﻌﺮوف ﺿﺪﻩ وﻗﻮﻟﻪ ﻓﻠﻴﻐﲑﻩ أى ﻓﻠﻴﺰﻟﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ اﻹزاﻟﺔ ﲟﺎ ذﻛﺮ
ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ ﻓﺈن ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ
ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ وﻗﻮﻟﻪ وذﻟﻚ أﺿﻌﻒ اﻹﳝﺎن ﺣﺒﺔ ﺧﺮدل أى
ﱂ ﻳﺒﻖ وراء ﻫﺬﻩ اﳌﺮﺗﺒﺔ ﻣﺮﺗﺒﺔ أﺧﺮى ﻷﻧﻪ إذا ﱂ ﻳﻜﺮﻫﻪ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻓﻘﺪ رﺿﻰ ﺑﺎﳌﻌﺼﻴﺔ وﻟﻴﺲ
ذﻟﻚ ﻣﻦ ﺷﺄن اﻹﳝﺎن ﻓﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻟﻚ أﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﻰ اﻟﻮﻋﻆ ﳌﻦ أﻣﻜﻨﻪ إزاﻟﺘﻪ ﺑﺎﻟﻴﺪ وﻻ ﻛﺮاﻫﺔ
اﻟﻘﻠﺐ ﳌﻦ ﻗﺪر ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻬﻰ ﺑﺎﻟﻠﺴﺎن
Mukallaf diwajibkan mencegah orang yang
melakukan keharaman, meskipun anak kecil, dan melarangnya secara paksa, tetapi
dengan catatan jika mukallaf tersebut mampu dan kuasa untuk mencegah dan
melarang dengan tangan atau dengan lisan, sedangkan apabila ia tidak mampu
demikian maka ia diwajibkan mengingkari dengan hati keharaman yang terjadi dan
pelakunya, karena adanya hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri
rodhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ‘Barang siapa dari kalian melihat
kemungkaran maka wajib atasnya merubah kemungkaran tersebut dengan tangan.
Apabila dengan tangan ia tidak mampu, maka wajib merubahnya dengan lisan.
Apabila dengan lisan ia tidak mampu, maka wajib merubahnya dengan hati.
Merubah kemungkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya keimanan (perkara yang
wajib dilakukan saat itu).’” Sabda Rasulullah yang berbunyi, “... melihat ...”
berarti melihat secara langsung dengan mata kepala atau mengetahui. Sabdanya
yang berbunyi, “... dari kalian...” berarti dari umat Muhammad, bukan
orang-orang yang diajak berbicara olehnya saja. Sabdanya yang berbunyi, “...
kemungkaran ...” berarti sesuatu yang tidak diridhoi oleh Allah, baik ucapan
atau perbuatan, kata al-ma’ruf atau kebaikan adalah kebalikan dari kata
kemungkaran. Sabdanya yang berbunyi, “ ... merubahnya ...” berarti
menghilangkan kemungkaran dengan tangannya, kemudian apabila tidak mampu
menghilangkannya dengan tangan maka dengan lisan, kemudian apabila tidak mampu
dengan lisan maka dengan hati. Sabdanya yang berbunyi, “ ... Merubah
kemunkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya keimanan ...” berarti tidak ada
tingkatan tahap untuk merubah kemungkaran setelah tingkatan tahap merubahnya
dengan hati, karena jika ia tidak membenci dengan hati atas kemungkaran yang
dilihatnya maka ia berarti meridhoi kemaksiatan, sedangkan meridhoi
kemaksiatan sendiri bukan termasuk dari hakikat keimanan. Dari tingkatan
urutan cara menghilangkan kemungkaran, maka tidak cukup menghilangkannya
dengan nasehat bagi mukallaf yang mampu menghilangkannya dengan tangan dan
tidak cukup membenci dengan hati bagi ia yang mampu mencegahnya dengan
lisan.
)ﺗﻨﺒﻴﻪ( ﻻ ﺗﻌﺎرض ﺑﲔ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ ﻣﻦ رأى ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮا
ﻓﻠﻴﻐﲑﻩ إﱃ آﺧﺮﻩ وﺑﲔ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﱃ ﻳﺂأﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ آﻣﻨﻮا ﻋﻠﻴﻜﻢ أﻧﻔﺴﻜﻢ ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ ﻣﻦ ﺿﻞ إذا
اﻫﺘﺪﻳﺘﻢ إذ
ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻋﻨﺪ اﶈﻘﻘﲔ اﻧﻜﻢ إذا ﻓﻌﻠﺘﻢ ﻣﺎ ﻛﻠﻔﺘﻢ ﺑﻪ ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ
ﺗﻘﺼﲑا ﻏﲑﻛﻢ وإذا ﻛﺎن ﻛﺬﻟﻚ ﻓﻤﻤﺎ ﻛﻠﻒ ﺑﻪ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮوف واﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ اﳌﻨﻜﺮ ﻓﺈذا ﻓﻌﻞ ذﻟﻚ
وﱂ ﳝﺘﺜﻞ اﳌﺨﺎﻃﺐ ﻓﻼ ﻋﺘﺐ ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﺎﻋﻞ ﻟﻜﻮﻧﻪ أدى ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﳕﺎ ﻋﻠﻴﻪ اﻷﻣﺮ ﻻ
اﻟﻘﺒﻮل ﻫﻜﺬا أﻓﺎدﻩ
أﲪﺪ اﻟﻔﺸﲎ
[TANBIH]
Tidak ada saling
bertentangan antara sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang
berbunyi, “Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran maka wajib baginya
merubahnya ... dst,” dan Firman Allah yang berbunyi, “Hai orang-orang yang
beriman! Jagalah diri kalian. Orang sesat tidak akan bisa menimpakan bahaya
terhadapmu ketika kamu telah mendapatkan petunjuk atau hidayah,” karena makna
Firman Allah tersebut menurut ulama muhakkikin adalah sesungguhnya ketika kamu
berbuat apa yang telah dibebankan atasmu maka kecerobohan dari selainmu tidak
akan menyebabkan bahaya yang menimpamu. Ketika makna Firman Allah tersebut
adalah demikian, maka termasuk salah satu perintah yang dibebankan atau
diwajibkan atas mukallaf adalah memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang
mungkar. Ketika si mukallaf telah melaksanakan kewajiban ini, kemudian yang
diperintah atau yang dicegah tidak bersedia maka tidak ada cercaan atau celaan
bagi si mukallaf, karena ia telah melakukan kewajibannya. Ia hanya
berkewajiban memerintah, bukan berkewajiban memerintah yang perintahnya harus
diterima. Tanbih ini difaedahkan oleh Ahmad al-Fasyani.
)و( ﳚﺐ ﻋﻠﻰ
ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﻣﻔﺎرﻗﺔ ﻣﻮﺿﻊ اﳌﻌﺼﻴﺔ( أى ﲡﻨﺐ ﳎﺎﻟﺲ اﻟﺴﻮء ﺧﺼﻮﺻﺎ ﳎﺎﻟﺲ اﻟﺰور واﻟﺒﺎﻃﻞ ورﺷﻮة
ﻗﻀﺎة اﻟﺴﻮء اﻟﺬﻳﻦ ﺑﺪﻟﻮا وﻋﻦ اﳊﻖ ﻋﺪﻟﻮا وﻟﻠﺤﺮام أﻛﻠﻮا ﻗﺎﻟﻪ
اﻟﻔﺸﲎ
Mukallaf
diwajibkan meninggalkan atau menghindari tempat dimana kemaksiatan terjadi dan
majlis-majlis keburukan, terutama majlis terjadinya dosa, kebatilan, penyuapan
para qodhi (pejabat) buruk yang telah merubah yang haq menjadi batil dan makan
yang haram, seperti yang dikatakan oleh al-Fasyani.
)واﳊﺮام( ﻣﻦ ﺣﻴﺚ
وﺻﻔﻪ ﺑﺎﳊﺮﻣﺔ )ﻣﺎ ﺗﻮﻋﺪ اﷲ ﻣﺮﺗﻜﺒﻪ( أى ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺑﻼ ﻋﺬر )ﺑﺎﻟﻌﻘﺎب( أى ﺑﻮﻗﻮع اﻟﻌﻘﺎب ﰱ
اﻵﺧﺮة ﻋﺪﻻ ﻣﻨﻪ ﺗﻌﺎﱃ وﻳﻜﻔﻰ ﰱ ﺻﺪق اﻟﻌﻘﺎب وﺟﻮدﻩ ﻟﻮاﺣﺪ
)ﺑﺎﻟﺜﻮاب(
أى
اﻣﺘﺜﺎﻻ
)ووﻋﺪﻧﺎ ﺗﺎرﻛﻪ(
ﻣﻦ اﻟﻌﺼﺎة ﻣﻊ اﻟﻌﻔﻮ ﻋﻦ
ﻏﲑﻩ أﻓﺎدﻩ اﶈﻠﻰ
ﻓﺎﻻﻣﺘﺜﺎل ﻫﻮ ﺑﺄن ﻳﻜﻒ ﻧﻔﺴﻪ ﻋﻦ اﳊﺮام ﻟﺪاﻋﻰ
ﻰ اﻟﺸﺮع ﲞﻼف ﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﺧﻮف ﻣﻦ ﳐﻠﻮق أو ﺣﻴﺎء ﻣﻨﻪ أو ﻋﺠﺰا ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺜﺎب ﻋﻠﻴﻪ
وﻛﺬا إن ﺗﺮﻛﻪ ﺑﻼ ﻗﺼﺪ ﻛﻤﺎ
ﰱ ﺗﻘﺮﻳﺮ اﻟﺸﻴﺦ أﲪﺪ اﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻰ
Pengertian haram
dari segi persifatannya dengan keharaman adalah suatu hukum yang apabila
seseorang melakukannya tanpa udzur maka Allah mengancamnya dengan menimpakan
siksaan atasnya sebagai bentuk keadilan dari-Nya dan menjanjikan pahala bagi
yang meninggalkannya. Siksa yang ditimpakan karena melakukan keharaman mungkin
saja ditimpakan atas sebagian orang-orang yang melakukannya dan tidak
ditimpakan (karena dimaafkan) atas sebagian yang lain, seperti yang
difaedahkan oleh al-Mahalli. Dengan pernyataan bahwa Allah akan menjanjikan
pahala bagi yang menghindari perkara haram, maka perkara yang diperintahkan
atas mukallaf adalah ia mencegah dirinya sendiri dari perkara haram karena
adanya anjuran syariat untuk menghindarinya. Berbeda apabila ia meninggalkan
perkara haram karena takut dengan orang lain, atau malu terhadapnya, atau
memang tidak mampu melakukan perkara haram itu sendiri, maka ia tidak diberi
pahala atas meninggalkannya. Begitu juga ia tidak diberi pahala jika
meninggalkan perkara haram tanpa ada tujuan apapun, seperti yang ditetapkan
dalam Taqrirnya Syeh Ahmad ad- Dimyati.[5]
ﻓﺼﻞ( ﰱ أوﻗﺎت اﻟﺼﻼة واﳌﻜﺘﻮﺑﺔ وﻣﺎ ﻳﺬﻛﺮ ﻣﻌﻬﺎ
BAGIAN KEENAM (FASAL) WAKTU-WAKTU SHOLAT DAN LAIN-LAINNYA
ﻓﺎﻟﺼﻼة أم اﻟﻌﺒﺎدات وﻣﻌﺮاج اﳌﺆﻣﻨﲔ وﻣﻨﺎﺟﺎة رب اﻟﻌﺎﳌﲔ أﻓﺎدﻩ ﺳﻠﻴﻤﺎن
اﳉﻤﻞ
Sholat adalah pokok ibadah-ibadah, tangga bagi orang-orang mukmin,
dan munajat kepada Allah Sang Penguasa alam semesta, seperti yang difaedahkan
oleh Sulaiman al-Jamal.
Penjelasan:
A.
Pengertian dan Hikmah Sholat
Sholat menurut bahasa berarti mendoakan
kebaikan. Allah berfirman,
َﺻﻞﱢ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ
doakanlah mereka.
Menurut
istilah, sholat berarti ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan
takbir yang disertai niat dan yang diakhiri dengan uluk salam.
Sholat
merupakan salah satu rukun-rukun Islam. Hikmah disyariatkannya sholat adalah
agar seorang hamba merasa hina dan tunduk di hadapan Allah dan agar ia
bermunajat kepada-Nya dengan bacaan, dzikir, dan menggunakan anggota-anggota
tubuhnya untuk berkhidmat atau patuh kepada-Nya.
Hikmah ini adalah
agar hamba jauh dari dosa-dosa, seperti Firman
Allah,
َﻋ
ِﻦ اﻟَْﻔ ْﺤ َﺸﺎِء َواﻟْ ُﻤْﻨ َﻜِﺮ
ﱠﺼﻼَةَ ﺗَـْﻨـ َﻬﻰ
إِ
ﱠن اﻟ ﱠﺼَﻼةَ
َوأَﻗِ ِﻢ اﻟ
Dirikanlah sholat.
sesungguhnya sholat dapat mencegah dari perbuatan- perbuatan keji dan
mungkar.53
Demikian ini penjelasan dikutip dari kitab Fathu al-Alam.54
B.
Manfaat Sholat
Sholat memiliki banyak manfaat. Secara garis besar,
manfaat- manfaatnya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu manfaat maknawiah dan
hissiah.
53 QS. Al-Ankabut: 45
54 Hal, 5-6 Juz, 2
Manfaat
maknawiah sholat diantaranya:
• Sholat merupakan
penghubung antara Allah Sang Kholik dan makhluk.
•
Sholat merupakan sarana bermunajat kepada Allah dan mengingat- Nya.
•
Sholat dapat melebur dosa-dosa.
• Sholat dapat
menghapus kesalahan-kesalahan.
• Sholat dapat mencegah
dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.
• Sholat
dapat menguatkan dan membaguskan akhlak dan karakter.
•
Sholat dapat membersihkan jiwa dan hati.
• Sholat dapat
dijadikan sebagai tempat pelarian di saat kesulitan.
•
Sholat dapat dijadikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah di saat
lapang.
Adapun manfaat hissiah sholat diantaranya;
•
Sholat dapat menyehatkan badan, menguatkan anggota-anggota tubuh, dan
menggerakkan ruas-ruas tulang. Menurut pendapat qiil disebutkan bahwa barang
siapa senantiasa menjaga sholatnya maka ia akan selamat dan aman dari penyakit
punggung (encok, pegel linu, bungkuk, dan lain-lain).
•
Sholat dapat menguatkan urat-urat dan otot-otot tubuh karena sholat sendiri
menuntut seluruh tubuh untuk bergerak, bahkan ada beberapa urat tubuh yang
tidak dapat digerakkan kecuali dengan cara meletakkan anggota tubuh yang
berjumlah 7 (tujuh) saat bersujud.
• Menurut hasil
eksperimen nyata dan terbukti kebenarannya adalah bahwa di dalam sholat
terdapat suatu kekuatan yang dapat menjaga musholli dari penyakit-penyakit
yang disebabkan oleh kurangnya menggerakkan tubuh.
Demikian ini semua
dikutip dari pernyataan Muhammad al-Hajjar dalam penshohihannya atas kitab
Fathu al-Alam.55
Syeh Nawawi al-Banteni rahimahullah berkata,
)ﻓﻤﻦ
اﻟﻮاﺟﺐ( ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻜﻠﻒ )ﲬﺲ ﺻﻠﻮات ﰱ اﻟﻴﻮم واﻟﻠﻴﻠﺔ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﲬﺲ ﺻﻠﻮات
ﻛﺘﺒﻬﻦ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎدﻩ ﻗﺎل اﻟﺴﺎﺋﻞ ﻫﻞ ﻋﻠﻰ ﻏﲑﻫﺎ ﻗﺎل ﻻ إﻻ
55hal, 5-6
Juz, 2
إن ﺗﻄﻮع رواﻩ اﻟﺸﻴﺨﺎن وﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻓﺮض اﷲ ﻋﻠﻰ
أﻣﱴ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﲬﺴﲔ ﺻﻼة ﻓﻠﻢ أزل أراﺟﻌﻪ وأﺳﺄﻟﻪ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺣﱴ ﺟﻌﻠﻬﺎ ﲬﺴﺎ ﰱ ﻛﻞ ﻳﻮم
وﻟﻴﻠﺔ ﻗﺎل اﻟﺸﻴﺦ ﻋﻄﻴﺔ ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ أﻣﱴ أى أﻣﺔ اﻟﺪﻋﻮة ﻷن اﻟﻜﻔﺎر ﳐﺎﻃﺒﻮن
ﺑﻔﺮوع اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ أﻳﻀﺎ وﻗﻮﻟﻪ ﻟﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاء ﻫﻰ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺴﺎﺑﻊ واﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﻣﻦ رﺟﺐ وﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻞ
اﳍﺠﺮة ﺑﺴﻨﺔ وﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬﻩ اﳋﻤﺴﻮن ﰱ ﻛﻞ وﻗﺖ ﻣﻦ اﳋﻤﺲ ﻋﺸﺮ ﺻﻠﻮات وﻛﻞ ﺻﻼة رﻛﻌﺘﺎن
ﻓﺎﳉﻤﻠﺔ
ﻣﺎﺋﺔ رﻛﻌﺔ ﻷ ﺎ ﻓﺮﺿﺖ رﻛﻌﺘﲔ رﻛﻌﺘﲔ واﺳﺘﻤﺮ إﱃ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ اﳍﺠﺮة ﰒ ﺣﺼﻠﺖ اﻟﺰﻳﺎدة ﺑﻮﺣﻰ ﰱ
اﻟﺮﺑﺎﻋﻴﺔ وزﻳﺪ ﰱ اﳌﻐﺮب ﺑﺮﻛﻌﺔ وﻗﻴﻞ إن اﳌﻐﺮب ﻓﺮﺿﺖ ﺛﻼﺛﺎ اﺑﺘﺪاء اﻧﺘﻬﻰ
C.
Kewajiban Sholat Lima Waktu
Termasuk salah satu perkara wajib atas setiap
mukallaf adalah sholat lima waktu di siang dan malam, karena sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim,
“Sholat lima waktu telah difardhukan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya,” beliau
ditanya, “Apakah difardhukan atasku sholat selain sholat lima waktu itu?”
beliau menjawab, “Tidak, kecuali kamu melaksanakan sholat sunah,” dan sabda
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Allah telah menfardhukan atas
umatku pada malam isrok 50 sholatan, kemudian aku terus kembali menghadap-Nya
dan meminta-Nya keringanan sampai Dia menjadikannya 5 sholatan di setiap malam
dan siang.”
Syeh Atiyah berkata, “Sabda Rasulullah yang berbunyi,
‘... atas umatku ...’ berarti umat dakwah, karena orang-orang kafir juga
dikhitobi atas cabang-cabang syariat. Sabdanya yang berbunyi, ‘... pada malam
isrok
...,’ malam tersebut terjadi pada malam ke-27 dari bulan Rojab,
yaitu setahun sebelum Rasulullah berhijrah. Awalnya difardhukan 50 sholatan,
kemudian menjadi 5 sholatan, sehingga dari 5 sholatan tersebut 1 sholatan
berbanding dengan 10 sholatan. Setiap sholatan adalah 2 rakaat sehingga
jumlahnya adalah 100 rakaat, karena pada mulanya setiap sholatan dari 5
sholatan tersebut terdiri dari 2 rakaat dan berlangsung sampai setelah hijrah.
Kemudian Rasulullah menerima wahyu untuk menambahi 2 rakaat dalam
sholat-sholat ruba’iah dan 1 rakaat dalam sholat Maghrib. Ada yang mengatakan
bahwa sholat Maghrib dari awal memang sudah difardhukan dengan 3 rakaat.”
Sholat
5 waktu yang wajib dilakukan di setiap siang dan malam adalah;
1.
Sholat Dzuhur dan Waktunya.
)اﻟﻈﻬﺮ( أى ﺻﻼة اﻟﻈﻬﺮ )ووﻗﺘﻬﺎ إذا زاﻟﺖ
اﻟﺸﻤﺲ( وزواﳍﺎ ﻣﻴﻠﻬﺎ ﻋﻦ ﻛﻴﺪ اﻟﺴﻤﺎء إﱃ ﺟﻬﺔ اﳌﻐﺮب ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﻻ ﰱ ﻧﻔﺲ اﻷﻣﺮ
وﻳﻌﺮف ذﻟﻚ ﺑﻄﻮل اﻟﻈﻞ ﺑﻌﺪ ﺗﻨﺎﻫﻰ ﻗﺼﺮﻩ ﻗﺎل ﻋﻄﻴﺔ ﻓﺎﻟﺰوال ﻟﻴﺲ ﻣﻦ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ اﻩ وﰱ
ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﻜﺮدى ﻧﻘﻼ ﻋﻦ ﺷﺮح اﻟﺒﺨﺎرى ﻟﻠﻘﺴﻄﺎﻻﱏ وﻫﻮ ﻧﺎﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻘﻮت ﻷﰉ ﻃﺎﻟﺐ اﻟﺰوال ﺛﻼﺛﺔ
زوال ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ إﻻ اﷲ ﺗﻌﺎﱃ وزوال ﺗﻌﻠﻤﻪ اﳌﻼﺋﻜﺔ اﳌﻘﺮﺑﻮن وزوال ﺗﻌﻠﻤﻪ اﻟﻨﺎس وﺟﺎء ﰱ
اﳊﺪﻳﺚ أﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﺳﺄل ﺟﱪﻳﻞ ﻫﻞ زاﻟﺖ اﻟﺸﻤﺲ ﻗﺎل ﻻ ﻧﻌﻢ ﻗﺎل ﻣﺎ ﻣﻌﲎ ﻻ ﻧﻌﻢ
ﻗﺎل ﻳﺎ رﺳﻮل اﷲ
ﻗﻄﻌﺖ ﰱ ﻓﻠﻜﻬﺎ ﺑﲔ ﻗﻮﱃ ﻻ ﻧﻌﻢ ﻣﺴﲑة ﲬﺴﻤﺎﺋﺔ ﻋﺎم اﻧﺘﻬﻰ
Waktu
masuknya sholat Dzuhur adalah ketika tergelincirnya matahari atau condongnya
dari tengah-tengah langit ke arah barat dimana tergelincirnya tersebut menurut
pengamatan kita, bukan menurut hakikat kenyataannya. Tergelincirnya matahari
dapat diketahui dengan bayangan suatu benda yang mulai memanjang setelah
bayangannya mencapai batas paling pendek. Syeh Atiah berkata, “Saat
tergelincirnya matahari bukan termasuk waktu sholat Dzuhur.” Di dalam Khasyiah
al-Kurdi terdapat kutipan dari Syarah al-Bukhori karya al-Qistolani dan ia
sendiri mengutip dari kitab al-Qut Li Abi Tholib, “Tergelincirnya matahari
dibagi menjadi 3, yaitu (1) tergelincirnya matahari yang hanya diketahui oleh
Allah, (2) tergelincirnya matahari yang dapat diketahui oleh para malaikat
muqorrobun, dan (3) tergelincirnya matahari yang dapat diketahui oleh manusia.
Disebutkan di dalam hadis bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bertanya kepada Jibril, ‘Apakah matahari sudah tergelincir?’ Jibril menjawab,
‘Tidak. Iya’ Rasulullah bertanya, ‘Apa maksudnya Tidak. Iya.’ Jibril menjawab,
‘Wahai Rasulullah. Matahari telah berjalan pada orbitnya pada saat antara
perkataanku Tidak. Iya sejauh perjalanan yang ditempuh selama 500 tahun.’”
اﻟﺸﻴﺊ
ﺣﺎﻟﺔ
ﻏﲑ ﻇﻞ
اﻻﺳﺘﻮاء( أى
ﻏﲑ
ﻇﻞ
ﻣﺜﻠﻪ
ﺷﻴﺊ
)ﻣﺼﲑ ﻇﻞ ﻛﻞ
زﻳﺎدة
(إﱃ)
اﻻﺳﺘﻮاء
إن وﺟﺪ ﻛﻤﺎ ﰱ أﻛﺜﺮ اﻟﺒﻼد وﰱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ أﺻﻼ ﰱ ﺑﻌﺾ اﻷﻳﺎم ﻛﻤﻜﺔ ﻓﺈن ﱂ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻼ
ﺣﺎﺟﺔ ﳍﺬا اﻻﺳﺘﺜﻨﺎء وﻫﻮ ﻗﻮﻟﻪ ﻏﲑ ﻇﻞ اﻻﺳﺘﻮاء ﻓﺈﺿﺎﻓﺔ ﻇﻞ اﻻﺳﺘﻮاء
ﻫﻮ
اﻟﺸﻲء
وإﳕﺎ
اﻻﺳﺘﻮاء ﻻ ﻇﻞ ﻟﻪ
ﻳﺼﺢ
ﻷن
وإﻻ ﻓﻼ
ﻋﻨﺪﻩ
ﻣﻼﺑﺴﺔ
ﻟﻮﺟﻮدﻩ
ﻷدﱏ
اﳌﻤﻔﺮوض إﻧﺴﺎﻧﺎ أو ﻋﻤﻮدا أو ﻋﻮدا
أو ﻏﲑﻫﺎ ﻓﺎﳌﺼﲑ ﻣﻦ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ وﻫﺬﻩ اﻟﺰﻳﺎدة ﻣﻦ
وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ أﻓﺎد ذﻟﻚ
ﻋﻄﻴﺔ
Waktu Dzuhur berakhir sampai bertambahnya bayang-bayang suatu
benda dari bayang-bayang yang sama panjangnya dengan benda tersebut, bukan
bayang-bayang benda pada waktu istiwak56 jika memang waktu istiwak diketahui,
seperti di sebagian besar negara. Sedangkan di sebagian negara yang lain,
waktu istiwak tidak diketahui sama sekali selama beberapa hari, seperti di
Mekah. Apabila waktu istiwak memang tidak diketahui maka tidak perlu
menyebutkan pengecualian dalam pernyataan di atas, yaitu bukan bayang-bayang
benda pada waktu istiwak. Oleh karena itu, dalam teks asli, mengidhofahkan
lafadz ‘ظﻞ’ pada ‘اﻻﺳﺘﻮاء’ hanya atas dasar adna mulabasah atau perkiraan
saja, sebab jika bukan atas dasar ini maka mengidhofahkan lafadz ‘ظﻞ’ pada
lafadz ‘اﻻﺳﺘﻮاء’ tidak benar karena pada saat istiwak tidak terdapat
bayang-bayang benda sama sekali, yang ada hanyalah benda yang diperkirakan,
baik manusia, tiang, kayu, atau yang lainnya. Dari keterangan diatas, maka
disimpulkan bahwa waktu ketika bayang-bayang suatu benda adalah sama
panjangnya dengan benda itu sendiri merupakan termasuk waktu Dzuhur. Sedangkan
waktu ketika bayang-bayang suatu benda telah bertambah panjang dari panjang
kesamaannya merupakan termasuk waktu Ashar. Kesimpulan ini adalah menurut
pendapat shohih, seperti yang difaedahkan oleh Syeh Athiah.
2.
Sholat Ashar dan Waktunya.
)واﻟﻌﺼﺮ ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ( ﻣﻦ ﻏﲑ
ﻓﺎﺻﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ وﻗﺎل اﻟﺸﻴﺨﺎن ﻻ ﺧﻼف ﰱ دﺧﻮل وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺣﲔ ﳜﺮج وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻟﻜﻦ
ﺧﺮوج وﻗﺖ اﻟﻈﻬﺮ ﻻ ﻳﻜﺎد
اﻟﻌﺼﺮ
ﻣﻦ وﻗﺖ
أﺣﺪﻫﺎ
ا ﺎ
اﳌﺬﻛﻮرة ﺛﻼﺛﺔ أوﺟﻪ
ﺑﺘﻠﻚ اﻟﺰﻳﺎدة ﻓﻔﻰ
اﻟﺰﻳﺎدة
ﻳﻌﺮف إﻻ
ﻣﻐﻴﺐ
)إﱃ
اﻟﺪﻣﲑى
ذﻛﺮﻩ
ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ
ﻓﺎﺻﻠﺔ
واﻟﺜﺎﻟﺚ
أ ﺎ
اﻟﻈﻬﺮ
ﻣﻦ وﻗﺖ
واﻟﺜﺎﱏ ا
ﺎ
اﻟﺸﻤﺲ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻲ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻐﺮب اﻟﺸﻤﺲ
Waktu
Ashar mulai masuk setelah waktu Dzuhur tanpa ada pemisah antara keduanya. Ibnu
Hajar dan ar-Romli berkata, “Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan
syafi’iah tentang masuknya waktu Ashar adalah ketika waktu Dzuhur telah habis.
Akan tetapi, habisnya atau keluarnya
langit.
56
Waktu Istiwak adalah waktu dimana matahari tepat berada di tengah-tengah
waktu
Dzuhur hampir tidak diketahui kecuali dengan bertambah panjangnya
bayang-bayang suatu benda dari panjang kesamaannya. Mengenai waktu bertambah
panjangnya bayang-bayang benda terdapat 3 wajah, pertama; ia termasuk waktu
Ashar, kedua; ia termasuk waktu Dzuhur, dan ketiga; ia adalah waktu pemisah
antara waktu Dzuhur dan Ashar,” seperti yang disebutkan oleh ad-Damiri.
Waktu
Ashar berakhir sampai terbenamnya matahari, karena sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Waktu Ashar adalah selama matahari belum
terbenam.”
3. Sholat Maghrib dan Waktunya.
)واﳌﻐﺮب
ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﻐﻴﺐ اﻟﺸﻤﺲ( أى ﻋﻘﺐ ﻏﺮوب ﲨﻴﻊ ﻗﺮﺻﻬﺎ وﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺮوب ﺑﻘﺎء ﺷﻌﺎع
ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﺎوردى )إﱃ ﻣﻐﻴﺐ اﻟﺸﻔﻖ اﻷﲪﺮ( اﻷﲪﺮ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﺷﻔﺔ ﻷن اﻟﺸﻔﻖ ﰱ اﻟﻠﻐﺔ ﻫﻮ اﳊﻤﺮة
ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﻟﻜﺮدى ﻋﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ ﺻﻼة اﳌﻐﺮب ﻣﺎ ﱂ ﻳﻐﺐ اﻟﺸﻔﻖ
رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﷲ ﺑﻦ ﻋﻤﺮو ﺑﻦ اﻟﻌﺎص
Waktu Maghrib mulai masuk setelah
matahari terbenam, yaitu terbenamnya seluruh bundar matahari, meskipun sorot
cahayanya masih ada, berbeda dengan pendapat al-Mawardi.
Adapun waktu
Maghrib berakhir sampai terbenamnya awan merah, karena sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Waktu sholat Maghrib adalah selama awan merah
belum terbenam.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar bin
Ash. Kata ... merah
... dalam teks asli ditulis ‘اﻷﺣﻤﺮ’, yakni
berkedudukan sebagai sifat kasyifah57, karena kata ‘اﻟﺸﻔﻖ’ menurut bahasa
berarti merah, seperti yang dikutip oleh al-Kurdi dari para ulama.
4.
Sholat Isyak dan Waktunya
)واﻟﻌﺸﺎء ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﳌﻐﺮب( ﳌﺎ روى
اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ أن اﻟﻨﱮ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل اﻟﺸﻔﻖ اﳊﻤﺮة
ﻓﺈذا ﻏﺎب اﻟﺸﻔﻖ وﺟﺒﺖ اﻟﺼﻼة ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺪﻣﲑى )إﱃ ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ اﻟﺼﺎدق( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﺳﻠﻢ ﻟﻴﺲ ﰱ اﻟﻨﻮم
57Sifat yang menyatakan makna kata yang
disifati, bukan sifat yang memodifikasinya.
رواﻩ
اﻻﺧﺮى
اﻟﺼﻼة
وﻗﺖ
ﺣﱴ
ﳚﻴﺊ
اﻟﺼﻼة
ﻣﻦ ﱂ ﻳﺼﻞ
ﻋﻠﻰ
اﻟﺘﻔﺮﻳﻂ
وإﳕﺎ
ﺗﻔﺮﻳﻂ
ﻣﺴﻠﻢ
ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻳﻘﺘﻀﻰ اﻣﺘﺪاد وﻗﺖ ﻛﻞ ﺻﻼة إﱃ دﺧﻮل وﻗﺖ اﻷﺧﺮى ﻣﻦ اﳋﻤﺲ ﻏﲑ اﻟﺼﺒﺢ وﻗﺎل ﺷﻴﺨﻨﺎ
ﻳﻮﺳﻒ أى وﻏﲑ اﳌﻐﺮب أﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮل ﺑﺄن وﻗﺘﻬﺎ واﺣﺪ اﻧﺘﻬﻰ
وﻋﻨﺪ اﻹﺻﻄﺨﺮى وﻗﺘﻬﺎ
ﺑﻨﺼﻒ اﻟﻠﻴﻞ ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺪﻣﲑى
Waktu Isyak mulai masuk setelah waktu
Maghrib, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Syafii dari Malik
dari Nafik dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
bersabda, “Ketika awan merah telah terbenam maka wajib melakukan sholat,”
demikian seperti yang diceritakan oleh ad-Damiri.
Waktu Isyak
berakhir sampai terbitnya fajar shodik, karena berdasarkan sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Di dalam tidur tidaklah terdapat kecerobohan.
Akan tetapi kecerobohan hanya bagi orang yang tidak melaksanakan sholat ketika
waktu sholat berikutnya telah masuk.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Dzohir hadis yang dapat dipahami adalah bahwa waktu setiap sholat akan tetap
berlangsung sampai masuknya waktu sholat lain, kecuali Subuh. Syaikhuna Yusuf
berkata, “... dan kecuali Maghrib pula menurut satu pendapat yang mengatakan
bahwa waktu Maghrib hanya satu.” Menurut Istokhori, “Waktu Isyak berakhir
sampai separuh malam atau nisfi al-lail,” seperti yang diceritakan oleh ad-
Damiri.
5. Sholat Subuh dan Waktunya
)واﻟﺼﺒﺢ
ووﻗﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ وﻗﺖ اﻟﻌﺸﺎء( وﻫﻮ ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ اﻟﺼﺎدق وﻫﻮ اﳌﻨﺘﺸﺮ ﺿﻮؤﻩ
اﻟﺼﺎدق
ﻗﺒﻞ
ﻳﻄﻠﻊ
وﻫﻮ
ﻣﺎ
اﻟﻜﺎذب
اﻟﻔﺠﺮ
ﺑﺬﻟﻚ
وﺧﺮج
اﻟﺴﻤﺎء
ﺑﻨﻮاﺣﻰ
ﻣﻌﱰﺿﺎ
ﻣﺴﺘﻄﻴﻼ
ﰒ ﻳﺬﻫﺐ وﺗﻌﻘﺒﻪ ﻇﻠﻤﺔ )إﱃ ﻃﻠﻮع اﻟﺸﻤﺲ( ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ وﻗﺖ ﺻﻼة اﻟﺼﺒﺢ ﻣﻦ
ﻃﻠﻮع اﻟﻔﺠﺮ ﻣﺎ ﱂ ﺗﻄﻠﻊ اﻟﺸﻤﺲ رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ وﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ
وﻋﻨﺪ
اﻟﺼﺒﺢ
أدرك
ﻓﻘﺪ
اﻟﺸﻤﺲ
ﺗﻄﻠﻊ
ﻗﺒﻞ
أن
ﻣﻦ اﻟﺼﺒﺢ
رﻛﻌﺔ
أدرك
وﺳﻠﻢ
ﻣﻦ
اﻟﻨﺎﻇﺮ
ﳝﻴﺰ
ﲝﻴﺚ
اﻻﺿﺎءة
واﻷﺳﻔﺎر
ﻫﻮ
اﻟﺪﻣﲑى
ﺣﻜﺎﻩ
ﺑﺎﻷﺳﻔﺎر
ﳜﺮج
اﻹﺻﻄﺮﺧﻰ
اﻟﻘﺮﻳﺐ
ﻣﻨﻪ أﻓﺎدﻩ اﻟﻜﺮدى
Waktu subuh mulai masuk setelah waktu Isyak, yaitu
terbitnya fajar shodik, yaitu fajar yang sorotnya menyebar secara horizontal
di segala
penjuru langit. Mengecualikan dengannya adalah
fajar kadzib, yaitu fajar yang keluar sebelum fajar shodiq dimana sorotnya
menyebar secara vertikal, kemudian sorotnya hilang dan diiringi dengan
gelap.
Waktu Subuh berakhir sampai terbitnya matahari, karena berdasarkan
sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama yang diriwayatkan oleh Muslim,
“Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar (shodik) dan selama matahari
belum terbit,” dan sabda beliau, “Barang siapa mendapati satu rakaat Subuh
sebelum matahari terbit maka sungguh ia telah mendapatkan sholat Subuh.”
Menurut Istokhori, waktu Subuh berakhir ketika al-asfar telah muncul, seperti
yang diceritakan oleh ad-Damiri. Maksud al-asfar adalah terang, sekiranya
orang dapat melihat apa yang ada di sekitarnya, seperti yang difaedahkan oleh
al-Kurdi.
)ﻓﺘﺠﺐ ﻫﺬﻩ اﻟﻔﺮوض( اﳋﻤﺴﺔ )ﰱ أوﻗﺎ ﺎ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ( أى وﻟﻮ
ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ ﻓﻴﺸﻤﻞ
ﺑﻞ وﻻ
وﻗﺘﻬﺎ(
ﺗﻘﺪﳝﻬﺎ
ﻋﻠﻰ
ﺣﻴﺾ وﻧﻔﺎس )ﻓﻴﺤﺮم
ﻃﺎﻫﺮ( أى ﻋﻦ
ﻋﺎﻗﻞ
اﳌﺮﺗﺪ
)ﺑﺎﻟﻎ
ﺗﺼﺢ ﺗﻠﻚ اﻟﻔﺮوض )و( ﳛﺮم أﻳﻀﺎ )ﺗﺄﺧﲑﻫﺎ ﻋﻨﻪ( أى ﻋﻦ وﻗﺘﻬﺎ
)ﻟﻐﲑ ﻋﺬر( أﻣﺎ اﻟﺘﺄﺧﲑ ﻟﻌﺬر ﻓﻼ ﳛﺮم وذﻟﻚ إﻣﺎ ﻟﻨﻮم إذا ﱂ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ أو ﻧﺴﻴﺎن إذا ﱂ
ﻳﻨﺸﺄ ﻋﻦ ﺗﻘﺼﲑ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ
ﺑﺪﺧﻮل اﻟﻮﻗﺖ أﺣﺪ أﻣﺮﻳﻦ إﻣﺎ اﻟﻔﻌﻞ وإﻣﺎ اﻟﻌﺰم ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ
ﰱ اﻟﻮﻗﺖ وﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ اﻟﻌﺰم
ﻋﻠﻰ ﻣﻄﻠﻖ اﻟﻔﻌﻞ ﰱ اﳋﺮوج ﻣﻦ اﻹﰒ ﻓﺈن ﱂ ﻳﻔﻌﻞ وﱂ ﻳﻌﺰم
ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ ﰱ اﻟﻮﻗﺖ أﰒ وأﻣﺎ إذا ﻋﺰم ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ ﰒ ﻣﺎت ﱂ ﻳﻜﻦ ﻋﺎﺻﻴﺎ إذا ﱂ ﳜﺮﺟﻬﺎ ﻋﻦ
وﻗﺘﻬﺎ اﶈﺪود اﻟﻄﺮﻓﲔ وﻫﺬا ﻣﺎ ﱂ ﳜﱪﻩ ﻣﻌﺼﻮم ﲟﻮﺗﻪ ﰱ اﻟﻮﻗﺖ وإﻻ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻴﻪ وﻫﺬا اﻟﻌﺰم
ﺧﺎص ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻰ ﻋﻨﻪ اﻟﻌﺰم اﻟﻌﺎم وﻫﻮ اﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﳌﻜﻠﻒ ﻋﻨﺪ اﻟﺒﻠﻮغ ﺑﺄن ﻳﻌﺰم ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻞ
اﻟﻮاﺟﺒﺎت وﺗﺮك
آﺧﺮ ﺳﲎ
ﻋﺼﻴﺎﻧﻪ ﻣﻦ
ﺗﺒﲔ
ﻣﺎت
ﻓﺈذا
اﳊﺞ
أﻣﺎ
ﰱ
ﰱ اﻟﺼﻼة
ذﻟﻚ
وﳏﻞ
اﶈﺮﻣﺎت
اﻻﻣﻜﺎن
ﻷن وﻗﺘﻪ اﻟﻌﻤﺮ أﻓﺎد ذﻟﻚ ﻋﻄﻴﺔ
Dengan demikian, diwajibkan
melaksanakan 5 sholat diatas tepat sesuai pada waktu-waktunya atas setiap
muslim, meskipun keislamannya telah lalu, seperti; orang murtad; yaitu setiap
muslim yang baligh, yang berakal, dan yang suci dari haid dan nifas. Oleh
karena itu, diharamkan melaksanakannya sebelum masuk waktunya, bahkan tidak
sah. Diharamkan juga mengakhirkan melaksanakan sholat hingga waktunya telah
keluar tanpa ada udzur. Adapun mengakhirkan sholat dari waktunya karena udzur
maka tidak diharamkan, seperti karena tidur yang tidak ceroboh dan lupa yang
tidak disebabkan oleh kecerobohan.
Ketika waktu sholat telah
masuk maka ada dua perkara yang wajib dilakukan, yaitu (1) melaksanakan sholat
dan (2) menyengaja akan melaksanakannya sesuai di waktunya sehingga tidak
cukup dalam keluar dari dosa kalau hanya menyengaja melaksanakannya saja tanpa
menambahi sesuai di waktunya. Apabila tidak melaksanakan sholat dan juga tidak
menyengaja melaksanakannya sesuai waktunya maka berdosa. Adapun ketika
seseorang menyengaja demikian, kemudian ia mati sebelum waktu sholat berakhir,
maka ia tidak bermaksiat, dengan syarat selama tidak ada orang yang ma’sum
yang memberitahunya kalau ia akan mati di waktu sholat itu, jika ada orang
yang ma’sum memberitahunya demikian, dan ia belum juga melaksanakan sholat,
kemudian ia mati, maka ia bermaksiat. Penyengajaan ini adalah penyengajaan
khos atau khusus. Oleh karena itu, tidak cukup kalau hanya menyengaja secara
‘aam, yaitu penyengajaan yang wajib atas setiap mukallaf ketika baligh, yakni
menyengaja melakukan seluruh kewajiban dan meninggalkan seluruh keharaman.
Hukum penyengajaan, seperti yang disebutkan, hanya berlaku dalam hal sholat.
Adapun dalam hal haji, ketika ia telah mampu, kemudian ia tidak segera
melaksanakannya, kemudian ia mati, maka kemaksiatannya nampak jelas dari akhir
tahun-tahun yang memungkinkannya berhaji, karena waktu haji adalah seumur
hidup, seperti yang difaedahkan oleh Athiah.
D.
Masalah mawanik dan zawaluha
)ﻓﺈن ﻃﺮأ ﻣﺎﻧﻊ ﻛﺤﻴﺾ( أو ﻧﻔﺎس أو ﺟﻨﻮن أو
إﻏﻤﺎء أو ﺳﻜﺮ أو ردة )ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻣﻀﻰ ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ( أى اﻟﺼﻼة )ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ( ﺑﺄﺧﻒ ﳑﻜﻦ )وﻃﻬﺮﻫﺎ
ﻟﻨﺤﻮ ﺳﻠﺲ( ﳑﺎ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻌﻪ ﺗﻘﺪﱘ اﻟﻄﻬﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻗﺖ ﻛﺘﻴﻤﻢ وﻃﻬﺮ اﳌﺴﺘﺤﺎﺿﺔ )ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎؤﻫﺎ(
ﻣﻊ ﻓﺮض ﻗﺒﻠﻬﺎ إن ﺻﻠﺢ ﳉﻤﻌﻪ ﻣﻌﻬﺎ وأدرك ﻗﺪرﻩ ﻷﻧﻪ أدرك ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ ﻣﺎ ﳝﻜﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻓﻼ
ﻳﺴﻘﻂ ﲟﺎ ﻃﺮأ ﺑﻌﺪﻩ وذﻟﻚ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺠﻨﻮن إذا ﻛﺎن ﻣﺘﻘﻄﻌﺎ واﺳﺘﻐﺮق وﻗﺖ اﻷوﱃ وﻃﺮأ ﰱ
اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺑﻌﺪ ﻣﻀﻰ زﻣﻦ ﻳﺴﻊ اﻟﺼﻼﺗﲔ وﻻ ﳚﺐ ﻣﻌﻬﺎ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ وإن ﺻﻠﺢ ﳉﻤﻌﻪ ﻣﻌﻬﺎ
Apabila
mukallaf mengalami manik, seperti; haid, nifas, gila, ayan, mabuk, atau
murtad, setelah melewati waktu sholat dimana waktu yang terlewat tersebut
cukup untuk melaksanakan sholat (minimal satu rakaat) dan bersucinya, seperti
orang beser karena ia menanggung sesuatu yang tidak sah mendahulukan bersuci
sebelum masuk waktu sholat (seperti tayamum dan bersucinya perempuan
mustahadhoh), maka mukallaf tersebut berkewajiban mengqodho sholat di waktu
tersebut dan sholat sebelumnya jika keduanya bisa dijamakkan. Alasan mengapa
wajib mengqodho adalah karena ia telah mendapati waktu sholat yang
memungkinkan baginya untuk
melaksanakannya sehingga manik
yang terjadi setelah waktu tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban
sholat.58 Sedangkan bagi orang gila, ketika gilanya putus-putus dan
menghabiskan waktu sholat yang pertama, kemudian gilanya kumat lagi pada waktu
sholat kedua tetapi setelah terlewatnya waktu yang cukup untuk melaksanakan
dua sholat, maka ia wajib mengqodho sholat pertama, dan tidak wajib mengqodho
sholat kedua meskipun bisa dijamakkan dengan sholat yang pertama.59
ﻓﺈن
ﺻﺢ ﺗﻘﺪﱘ ﻃﻬﺮﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻗﺖ ﻛﻮﺿﻮء رﻓﺎﻫﺔ ﱂ ﻳﺸﱰط إدراك ﻗﺪر وﻗﺘﻪ ﻻﻣﻜﺎن
ﺗﻘﺪﳝﻪ
ﻋﻠﻴﻪ
Apabila mukallaf sah mendahulukan bersuci sebelum masuknya
waktu sholat, maka tidak disyaratkan kalau waktu yang terlewat sebelum
timbulnya manik masih muat atau cukup digunakan untuk melakukan bersuci, ia
tetap berkewajiban mengqodho sholat.60
أﻣﺎ إذا ﱂ ﻳﺪرك ﻗﺪر ذﻟﻚ ﻓﻼ ﳚﺐ
ﻟﻌﺪم ﲤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ
Adapun apabila waktu yang terlewat sebelum mengalami
manik tidak mencukupi untuk melakukan bersuci dan sholat (satu rakaat) maka
tidak wajib mengqodho sholat.61
58Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00
WIB. Ada perempuan mengalami haid pada jam 13.00 WIB. Ia belum melaksanakan
sholat Dzuhur. Selisih antara jam 12.00 dan 13.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1
jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk melaksanakan sholat Dzuhur [minimal
satu rakaat] dan syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak apabila ia
telah suci dari haid, maka diwajibkan baginya mengqodho sholat Dzuhurnya
saja.
Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Ada laki-laki mengalami gila pada
jam 16.00. Ia belum melaksanakan sholat Ashar. Selisih antara jam 15.00 dan
16.00 adalah 1 jam. Dan waktu 1 jam adalah waktu yang bisa digunakan untuk
melaksanakan sholat Ashar [minimal satu rakaat] beserta syarat-syaratnya,
seperti bersuci, maka kelak apabila ia telah sembuh dari gila maka ia
diwajibkan mengqodho sholat Asharnya saja.
59 Misalnya; waktu Dzuhur
masuk pada jam 12.00 WIB. Dari awal waktu, ada seseorang gila secara
putus-putus, dalam artian sebentar gila sebentar sembuh sampai waktu Dzuhur
habis. Pada jam 15.00, ia sembuh dari gila. Padahal jam sekian adalah masuknya
waktu Ashar. Kemudian ia belum mengerjakan sholat Ashar dan pada jam 15. 20,
ia gila lagi. Maka ketika kelak ia telah sembuh dari gilanya, ia diwajibkan
mengqodho sholat Dzuhur saja karena waktu 20 menit diperkirakan cukup untuk
melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar.
60Sebelum masuk waktu sholat,
mukallaf telah bersuci, misalnya; mandi besar atau berwudhu. Kemudian waktu
Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB. Pada jam 12.05, misalnya, ia mengalami haid.
Maka ketika ia sudah suci dari haid ia berkewajiban mengqodho sholat Dzuhur,
meskipun selama 5 menit antara jam 12.00-12.05 dak cukup untuk digunakan
melakukan bersuci, tetapi cukup untuk melakukan sholat (satu rakaat), karena
sudah memungkinkan baginya mendahulukan bersuci.
61Waktu Maghrib masuk
pada jam 18.00 WIB. Ada perempuan mengalami haid pada
jam 18.05 WIB. Ia
belum melaksanakan sholat Maghrib. Selisih antara jam 18.00 dan 18.05
وإذا
اﺳﺘﻐﺮق اﻟﺼﺒﺎ أو اﻟﻜﻔﺮ اﻷﺻﻠﻰ وﻗﺖ اﻷوﱃ ﰒ زال ﰱ وﻗﺖ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ وﻣﻀﻰ ﻣﻘﺪار اﻟﺼﻼﺗﲔ ﻓﻘﻂ
ﰒ ﻃﺮأ ﳓﻮ ﺟﻨﻮن ﻣﻦ ﺣﻴﺾ أو ﻏﲑﻩ وﺟﺐ ﻗﻀﺎؤﳘﺎ إن أﻣﻜﻨﻪ ﺗﻘﺪﱘ
ﻃﻬﺮﻩ أﻓﺎدﻩ اﻟﻜﺮدى
Apabila
manik, seperti; sifat bocah atau kufur asli, terjadi sepanjang waktu sholat
yang pertama, kemudian sembuh pada waktu sholat yang kedua, kemudian terlewat
waktu yang hanya cukup untuk melakukan dua sholatan (dua rakaat), kemudian
manik timbul lagi, misalnya; gila atau haid, maka diwajibkan mengqodho dua
sholatan tersebut jika memungkinkannya mendahulukan bersuci62, seperti yang
difaedahkan oleh al-Kurdi.
وﻟﻮ ﻃﻮﻟﺖ اﳌﺮأة ﺻﻼ ﺎ ﻓﺤﺎﺿﺖ ﻓﻴﻬﺎ وﻗﺪ ﻣﻀﻰ
ﻣﻦ اﻟﻮﻗﺖ ﻣﺎ ﻳﺴﻌﻬﺎ ﻟﻮ ﺧﻔﻔﺖ أو ﻣﻀﻰ ﻟﻠﻤﺴﺎﻓﺮ ﻣﻦ وﻗﺖ اﳌﻘﺼﻮرة ﻣﺎ ﻳﺴﻊ رﻛﻌﺘﲔ ﻟﺰﻣﻬﻤﺎ
اﻟﻘﻀﺎء ﻧﻘﻠﻪ اﻟﻜﺮدى ﻋﻦ ﺷﺮح
اﻟﺮوض
Apabila ada seorang perempuan
memanjangkan sholatnya. Di tengah-tengah sholat, ia mengalami haid, maka
seandainya ia tidak memanjangkan maka waktu yang terlewat cukup untuk
melakukan sholat (satu rakaat), maka ia berkewajiban mengqodho sholat
tersebut.63 Begitu juga diwajibkan mengqodho bagi musafir yang terlewat waktu
mengqosor sholat dan waktu tersebut masih cukup untuk melakukan 2 rakaat,64
seperti yang dikutip oleh al-Kurdi dari Syarah ar-Roudh.
adalah 5
menit. Dan waktu 5 menit diperkirakan tidak cukup digunakan untuk melaksanakan
sholat [minimal satu rakaat] dan syarat-syaratnya, seperti bersuci, maka kelak
apabila ia telah suci dari haid, maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat
Maghribnya.
62
Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan
waktu Ashar masuk pada
jam 15.00. Ada seorang bocah. Ia baligh pada jam
15.10 WIB. Kemudian pada jam 15.20 WIB, ia mengalami gila. Selang waktu antara
15.10 – 15.20 adalah 10 menit yang diperkirakan hanya cukup untuk melakukan
sholat Dzuhur dan Ashar. Maka kelak ketika ia sudah sembuh dari gilanya, ia
diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur dan Ashar jika memungkinkannya melakukan
bersuci sebelum jam 15.10 WIB.
63
Ada perempuan melakukan sholat
Dzuhur pada jam 12.00 WIB. Kemudian ia
memanjangkan sholatnya sehingga
yang biasanya satu rakaat memakan waktu 5 menit menjadi 10 menit. Di
tengah-tengah sholat, kira-kira jam 12.10 WIB, ia mengalami haid dan belum
menyelesaikan satu rakaat sholat Dzuhur. Maka ia wajib mengqodho sholat Dzuhur
karena jarak antara 12.00 – 12.10 adalah 10 menit yang mana waktu biasanya,
yaitu 5 menit dari 10 menit, cukup untuk melakukan satu rakaat sholat.
64Ada
seorang musafir bepergian sejauh yang diperbolehkan mengqoshor sholat.
Waktu
Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB dan berakhir pada jam 15.00 WIB. Kemudian
pada
)أو زوال اﳌﺎﻧﻊ( ﻣﻦ اﳌﻮاﻧﻊ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ اﻟﱴ ﻫﻰ اﻟﻜﻔﺮ اﻷﺻﻠﻰ
واﻟﺼﺒﺎ واﳉﻨﻮن واﻹﻏﻤﺎء واﻟﺴﻜﺮ واﳊﻴﺾ واﻟﻨﻔﺎس )وﻗﺪ ﺑﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﻮﻗﺖ ﻗﺪر( زﻣﻦ )ﺗﻜﺒﲑة(
ﻟﻠﺘﺤﺮم ﻓﺄﻛﺜﺮ وﺧﻼ اﻟﺸﺨﺺ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﺪر اﻟﻄﻬﺮ واﻟﺼﻼة )ﻟﺰﻣﺘﻪ( أى وﺟﺒﺖ ﺻﻼة اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻠﻴﻪ
ﻹدراك ﺟﺰء ﻣﻦ وﻗﺘﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﻠﺰم اﳌﺴﺎﻓﺮ اﲤﺎﻣﻬﺎ ﺑﺎﻗﺘﺪاﺋﻪ ﲟﻘﻴﻢ ﰱ ﺟﺰء ﻣﻨﻬﺎ )ﻛﺬا ﻣﺎ( أى
اﻟﺼﻼة اﻟﱴ )ﻗﺒﻠﻬﺎ( دون ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ وإﳕﺎ ﺗﻠﺰم اﻟﱴ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻌﻬﺎ )إن ﲨﻌﺖ( أى ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻼة
)ﻣﻌﻬﺎ( أى ﻣﻊ ﺻﻼة اﻟﻮﻗﺖ وﺧﻼ اﻟﺸﺨﺺ ﻣﻦ اﳌﻮاﻧﻊ ﻗﺪر ﺗﻠﻚ اﻟﺼﻼة أﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ أﺧﻒ ﳑﻜﻦ
ﻓﺤﺎﻟﺔ
ﺗﺄﺧﲑا
اﳉﻤﻊ
ﺣﺎﻟﺔ
اﻟﺼﻼة
ﰱ
ﻟﺘﻠﻚ
وﻗﺖ
اﻟﻮﻗﺖ
ﺻﺎﺣﺒﺔ
اﻟﺼﻼة
ﻷن
وﻗﺖ
اﻟﻌﺸﺎء ﻻ اﻟﻌﺸﺎء ﻣﻊ اﻟﺼﺒﺢ وﻻ
اﻟﻌﺼﺮ واﳌﻐﺮب
ﻣﻊ
اﻟﻀﺮورة أوﱃ ﻓﻴﺠﺐ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻊ
اﻟﺼﺒﺢ ﻣﻊ اﻟﻈﻬﺮ
وﻻ اﻟﻌﺼﺮ ﻣﻊ اﳌﻐﺮب ﻻﻧﺘﻔﺎء ﺻﻼﺣﻴﺔ اﳉﻤﻊ
Apabila manik, seperti; kufur
asli, sifat kebocahan, gila, ayan, mabuk, haid, atau nifas; hilang di akhir
waktu sholat dan masih tersisa waktu yang cukup untuk bertakbiratul ihram atau
lebih tetapi tidak cukup untuk bersuci dan melakukan satu rakaat, maka wajib
mengqodho sholat tersebut, karena masih mendapati sebagian waktunya,65
sebagaimana musafir wajib menyempurnakan sholatnya ketika ia bermakmum kepada
orang mukim. Begitu juga, ia wajib mengqodho sholat sebelumnya,66 bukan
jam
14.55 WIB, ia mengalami gila. Maka ia diwajibkan mengqodho sholat Dzuhur
karena waktu qoshor 5 menit masih cukup untuk digunakan melaksanakan 2
rakaat.
65Ada perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat
Dzuhur (sholat
Dzuhur tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya,
yaitu Subuh). Waktu Dzuhur masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya
berhen pada jam 13.00 WIB. Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih
antara jam 13.00 dan 15.00 adalah 2 jam yang masih memuat untuk digunakan
melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan
sholat Dzuhur dengan sholatan Adak.
Berbeda dengan misalnya; ada
perempuan yang darah haidnya berhenti pada waktu sholat Dzuhur (sholat Dzuhur
tidak bisa dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu Subuh). Waktu Dzuhur
masuk pada jam 12.00 WIB, sedangkan darahnya berhen pada jam 14.59 WIB.
Waktu Ashar masuk pada jam 15.00. Selisih antara jam 14.59 dan 15.00 adalah 1
menit yang tidak memuat untuk digunakan melakukan bersuci dan sholat satu
rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan
qodhok.
66Ada perempuan berhenti darah haidnya (zaal al-manik) pada waktu
Ashar. (Sholat Ashar dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat
Dzuhur). Darahnya berhenti pada jam 16.00 WIB. Waktu sholat Maghrib masuk pada
jam 18.00 WIB. Selisih antara16.00 dan 18.00 adalah 2 jam yang diperkirakan
cukup digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, bersuci, dan melaksanakan
satu rakaat. Maka ia diwajibkan melaksanakan sholat Ashar dengan sholatan
Adak, dan melaksanakan sholat Dzuhur dengan sholatan Qodho.
setelahnya,
jika memang keduanya dapat dijamakkan, karena waktu yang milik sholat pertama
juga milik sholat kedua pada saat jamak takhir. Oleh karena itu, wajib
mengqodho sholat Dzuhur (sebagai sholat pertama) beserta sholat Ashar (sebagai
sholat kedua) dan mengqodho sholat Maghrib beserta sholat Isyak, bukan
mengqodho sholat Isyak (sebagai sholat pertama) beserta Subuh (sebagai sholat
kedua), bukan sholat Subuh beserta Dzuhur, dan bukan sholat Ashar beserta
Maghrib karena mereka tidak dapat dijamakkan.
Footnote
Ada seseorang gila (Zaal al-manik) pada waktu Isyak. (Sholat
Isyak dapat dijamakkan dengan sholat sebelumnya, yaitu sholat Maghrib.) Sifat
gila hilang pada jam 03.59 WIB. Sedangkan waktu sholat Subuh masuk pada jam
04.00 WIB. Selisih antara 03.59 dan 04.00 adalah 1 menit yang masih
diperkirakan muat digunakan untuk mengucapkan takbiratul ihram, tetapi tidak
cukup untuk melakukan bersuci dan sholat satu rakaat. Maka ia berkewajiban
mengqodho sholat Isyak dan sholat Maghrib. Wallahu A’lam.[6]