Buku Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il fi Ilm al-Ansab
Judul buku: Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il Fl 'Ilm
Al·Ansab Studi Kasus Nasab Ba'alwi Karya Syaikh Al-Husain Bin Haidar
Al-Hasyimi
Penulis: K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani
Jabatan: a)
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten; b) Anggota LBM PBNU; c) Pengasuh Pondok
Pesantren Nahdlatul Ulum Banten
Penerbit: Maktabah Nahdlatul Ulum
Banten Tahun Terbit: 2024 M.
Kota: Tangerang Banten Indonesia
Bidang
studi: Sejarah, Ilmu Nasab, Ba'alawi
Daftar isi
- Biografi Penulis, KH Imaduddin Utsman Al-Bantani
- Kata Pengantar
- Bab I: Teks Kitab Rasa'il Fi 'Ilm Al-Ansab
- Bab II Syarah (Penjelasan) Metode Menetapkan Nasab Kitab Rasa'il Studi Kasus Nasab Ba'alwi
- Metode ltsbat Nasab Pertama: Al Syuhrah Wa Al Istifadlah
- Maksud Syuhrah Wa al-Istifadlah adalah Min Adzhar al-Bayyinat
- Istifadlah atau Tasamu' Wajib Terjadi di Kampung Asal Bukan di Tempat Hijrah
- Metode ltsbat Nasab Kedua: Kitab-Kitab Nasab
- Dalil Kitab Sezaman
- Menemukan manuskrip
- Metode Ketiga Bayyinah Syar'iyyah/Syahadah
- Metode Mengitsbat Nasab Keempat: Al-l'tiraf dan Iqrar dari Sebuah Kabilah
- Metode Mengitsbat Nasab Kelima: I'tiraf dan Iqrar dari Seorang Ayah
- Metode ltsbat Nasab Keenam: Al-Qur'ah
- Metode Itsbat Nasab Ketujuh: Qiyafah
- Metode Yang Ditetapkan Ahli Biologi
- Tentang DNA Arab
- Hukum Tes DNA Untuk Memverifikasi Keturununan Nabi Muhammad Saw
- Hukum Syara Yang Berkaitan Dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW
- Bab III: Penutup
- Download Buku Kyai Imaduddin (pdf)
- Buku Nasab Karya Kyai Imaduddin Usman yang lain:
- Buku Menakar kesahihan Nasab Habib Di Indonesia
- Buku Terputusnya Nasab Habib Kepada Nabi Muhammad Saw
- Buku Membongkar Skandal Ilmiyah sejarah dan Genealogi Ba’alwi
- Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il
- Literatur Kitab-Kitab Nasab Abad Ke-3-13 Hijriyah Bukti Terputusnya Nasab Ba'alwi
- Manuskrip Palsu Andalan Kaum Habib
- Buku lain karya KH Imaduddin
KATA PENGANTAR KH IMADUDDIN UTSMAN
Dengan memanjatkan puja dan puji kepada Allah SWT, penulis
persembahkan buku kecil ini kepada para pembaca. Buku ini membahas metode
itsbat nasab yang terdapat dalam kitab Rasa'il Fi 'Ilm al-Ansab karya Syekh
Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi. Dalam buku ini penulis memberikan terjemah dan
syarah (penjelasan) akan maksud dari ucapan pengarang kitab tersebut. Kemudian
penulis merujuk kepada aqwal-aqwal (pendapat pendapat) ulama yang
terkait dengan pembahasan itu.
Menurut penulis buku ini penting
diterbitkan terkait diskursus nasab Ba'alwi, di mana kaum Ba'alwi banyak
mengutip kitab Rasail ini tetapi pemahamanya tidak sesuai dengan yang
seharusnya difahami oleh para fuqaha dan ahli nasab. misalnya ketika mereka
megatakan jika suatu nasab sudah Syuhrah Wa al-istifadlah maka nasab itu sudah
sahih walau tidak terkonfirmasi oleh kitab-kitab nasab. padahal sebagaimana
para Fuqoha dan ahli nasab membuat kaidah bahwa Syuhrah wa al-Istifadlah bisa
digunakan sebagai tools untuk menetapkan nasab sepanjang ia tidak ada mu'aridl
(penentang) berupa saksi atau kitab-kitab nasab.
Semoga buku ini
bermanfaat untuk kita semua.
Kresek Banten, 17 September 2024
Imaduddin
Utsman Al-Bantanie
BAB I TEKS KITAB RASA'IL FI 'ILM AL-ANSAB
Sebelum penulis mensyarahi (menjelaskan) bagaimana metode itsbat
nasab yang terdapat dalam kitab Rasa'il Fi 'Ilm al-Ansab, alangkah baiknya
kita ketengahkan terlebih dahulu bagian khusus dari kitab tersebut yang
menjelaskan tentang metode-metode itsbat nasab seperti di bawah ini:
ثبوت النسب عند علماء النسب
ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات
الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، لما يترتب عليه من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات
، وقد عد علماء النَّسَبِ خمس طرائق لثبوته :
الطريق الأول : اسْتِفَاضَة النسب وشهرته في بلده ، شهرة تثمر علماً ، واستفاضة بين بين عددٍ عدد من النَّاسِ يقع العلم يخبرهم أو الفن القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم المعارض . والاستفاضة التسامع ، وهي مِنْ أَظْهَرِ الْبَيِّنَاتِ ، وَتَوَفَّرِ الدَّوَاعِي إِلَى نقلها، وإنما خصوها بالتسامع ، لأَنَّ النَّسَبَ أَمْرُ لَا مَدْخَلَ لِلرُّؤْيَةِ فيه.
تعني وصورتها في في الحمل ، أَنْ يَسْمَعَ الشَّاهِدُ أَنَّ فلاناً ينتسب الى
الشخص أو القبيلة ، وأنه قد استفاض صحته بين الناسِ ، وَأَنَّ النَّاسَ
يَنْسُبُونَهُ إِلَى ذَلِكَ ، وَأَنَّ ذَلِكَ امْتَدَّ مُدَّةً يَغْلِبُ عَلَى
الظَّنِ . فَيُكْتَفَى بِالانْتِسَابِ ، وَنِسْبَةِ النَّاسِ. ويجب التنبه إلى أن
الاستفاضة يجب أن تكون في بلدته أو قبيلته، لا تلك المزعومة والتي تكون في مهجره
، بلدة أم قبيلة ، أو أن يفتعل الشهرة شخص في الأسرة دون ان تكون الشهرة لأسرته
من قبل ! ، وهذه الصورة الأخيرة شايعة في هذه الأزمان مع النسب النبوي الشريف،
حفظه الله ، فالحاصل أن للشهرة ضوابط وليس الحديث فيها مرسلاً .
وإنما
ذكروا الشهرة بالاستفاضة دون الشهرة بالتواتر ، لأنها البداية التي يثبت بها
النكاح ، والولادة والنسب ، والموت ، أما التواتر فاشتراطه عسير جداً ، وهو يعني
أن ينتشر الخبر في الأصقاع والأقاليم كافة ،
وهذا إنما يحصل مخفوراً بالإعجاز ، كمولد نبي الله المسيح عيسى بن مريم بالسلام ، فالاستفاضة عامة ، والتواتر يكون في بعض الحالات ، ولو اشترط التواتر لما كان بالإمكان إثبات نسب أحد ، ثم لا مانع في أن تقوى الاستفاضة حتى تصل إلى حد التواتر ، كما تواتر أن إبراهيم قد ولد الأمتين العربية والعبرية ، وأن الحسين بن علي ملك الحجاز ، شريف حسني والرسول محمد الله كان مولده مستفيضاً بين قومه وأهل بلدته ، وصَاحَبَ مَوْلِدَه خوارق ، وسبقه إرهاصات ، وتواتر لدى أهل الأرض أن أمراً عظيماً قد حصل أو مولوداً صحاب شأن قد ولد ، ولكن الله غم الناس أمره ، حفظاً له، إلا أنه قد جعل للناس علامات في ذلك اليوم لا ينسونها ، فتذكروها لما صدع بالرسالة.
فحاصل ضوابط هذه الطريقة هي الاستفاضة في السماع ، استفاضة تُورِثُ عِلماً أو ظناً قوياً . انتفاء المعارضة في العموم والخصوص ، أو في الوثائق البينات. - قدم النسبة والشهرة . هـ أن تكون الشهرة في قبيلته ، أو في البلد الأصلي ، لا في بلد هجرته
الطريق الثاني : كُتُبُ النسابين الأبدال ، العلماء الثقات ، المحققين الأثبات ،
التي لم تلحقها أيدي الهواة العابثين ، والضعفاء المتروكين ، والوضاع الكاذبين ،
لا سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من الخطوط ،
ومقابلة النسخ المخطوطة ، ومتى عُرف خط النسابة المحقق الثقة فإنه يعمل به ،
ويكون مستنداً شرعياً ، وعليه العمل في القديم والحديث ، وكذا العَمَلُ
بِالوِجَادَاتِ . ولذا فإن شجرة النسب التي عليها تقريرات النسابين الثقات
الأثبات ، المؤرخة ، المضبوطة ، تعد وثيقة معتبرة ، ولا عبرة بتقريرات من ليس من
أهل الدراية بالنسب . قال في شرح المجلة : قَدْ أَخَذَ فِي هَذَا الزَّمَنِ
الْعَمَلُ بِالْكِتَابَةِ وَالْخَطِ أهمية عظمى، فَقَدْ قُصِرَ إثبات كثير من
الحقوق ولا سيما مَا السَّنَدَاتُ وَالْمُقَاوَلَاتُ عَلَى الخط، فلذلك . لا يجوز
عد كل خَط مَعْمُولًا بِهِ، وَمَدَارًا لِلثَّبُوتِ، كَمَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
أَلَّا يَعْمَلَ بالخط، إِذْ يُؤَدِّي ذَلِكَ إِلَى إِبْطَالِ الْحَقُوقِ ،
فَلِذَلِكَ قَدْ أتخذ طَرِيق متوسط، وَبَيَانُ الْأَصْلَيْنِ الْآتِيين
الطريق الثالث : قيام البينة الشرعية ، والبينة هي الشهادة ، فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى ، أما الأعمى ففي شهادته اختلاف ، وقيل يشهد في ما شأنه الاستفاضة كالموت والنسب ، فيقولون في الشهادة : أشهد أني لم أزل أسمع مِن التّقَاتِ وَغَيْرِهِمْ ، أَنَّ فُلاناً يكون نسبه كذا ، أو أن نسبته تكون كذا.
الطريق الرابع : أن تعترف القبيلة وتقر ، لفرد أو جماعة ، بصدق النسب وصحته ، ومقصودنا بالجماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتراف القبيلة وإقرارها يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما لا قيمة لشهادة زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاهلاً بالأنساب والأخبار .
الطريق الخامس : أن يعترف رجل عاقل ويُقر ، أن فلاناً يكون ابنه، ويكون المدعي ممن يولد مثله لمثل الدعي ، وانتفت الموانع ، والموانع كثيرة ، نحو ألا يكون التفاوت في بينهما نحو عشر سنين، بل لابد أن يكون أكثر، ونحو كونهما من أهل بلد واحد... لأَنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ يَعْتَمِدُ التَّصَورَ. وأقر الفقهاء طرائق النسابين ، وزادوا عليها
الطريق السادس : القرعة .
الطريق السابع : قيافة البشر ، وهي : إلحاق الابن بالأب بالصفات المتماثلة، والحكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ، شأنها في ذلك شأن البينة العادلة . والقيافة قيافتان ، قيافة البشر ، وقيافة الأثر ، ولا بد من أن يكون القائف مجرباً ممتحناً ، والفقهاء يثبتون بها النسب إلا فقهاء الأحناف. والحديث في هذا واسع ومبسوط في كتب الفقه والأقضية والقوانين ، كما أن القصص كثيرة ، فمن ذلك:
أن أرطأة بن سهية هجا شبيب ابن البرصاء فقال: من مبلغ فتيان مرة ، انه هجانی این
برضاء العجان شبيب فلوكنت عرفيا عميت فأسهلت كذاك ولكن المريب عريب.
روى
بعضهم الشعر : (فلو كنت مريا) ، وهذا غلط ، لأن أرطأة وشبيباً جميعاً مريان ،
وإنما العمى فاش في بني عوف منهم ، ولو كان الشعر بهذا اللفظ ، لكان هو أيضاً قد
انتفى من نسبه ، لأنه مري ولم يكن أعمى ، وبنو عوف هم قوم شبيب ، كان إذا أسن
الرجل فيهم عمى ، قل من يفلت فيهم من ذلك . كان ابوه أعمى، وجده أعمى ، وجد أبيه
أعمى ، يقول : فلو لم تكن مدخول النسب كنت أعمى كآبائك .
وكل من كان
منهم أعمى ، فهو صحيح النسب . فقيل : إن أرطاة لما قال هذا الهجو ، كان كل شيخ
من بني عوف يتمنى أن يعمى. قال : إن جده الأكبر لقي علي بن أبي طالب ، فأساء
مخاطبته ، فدعا عليه وعلى ولده بالعمى . أما غواية الشعراء فلا يعتد بها النسابون
، إلا ما صح عندهم أنه ليس غواية ، فمن ذلك قول مروان بن أبي الجيوب في علي بن
الجهم ، وقد عرض في نسبه تعريضاً قبيحاً إلى الغاية :
لعمرك ما جهم بن بدر
بشاعر * وهذا على ابنه يدعي الشعرا
ولكن ابى قد كان جارا لامه* فلما ادعى الاشعار
افهمني الامرا
.
ومن غوايتهم ما يسمونه ظرافة أدبية ، ويحسبونه هيناً ،
وهو عند الله عظيم ،
فمن ذلك قول أحدهم:
انت عندي عربي الاصل ما فيك كلام
* شغر ساقيك وفخديك خزامي وثمام
وضلوع السلو من صدرك نبع وبشام * وقذي عينيك صمغ ونواصيك ثغام
وظباء خاضبات ويرابيع عظام * انا ما ذنبي اذ كذبني فيك الانام
وبدت منك سجايا نبطيات لئام * وقفا يخلف ما ان عرفت فيه الكرام
وكذبوا ما أنت إلا عربي ترام * بيته في وسط سلمي وحواليه السلام
عربي ، عربي عربي والسلام.
طريق أقرها البيولوجيون
ما أقر البيولوجيون الطرائق الآنفة ، وزادوا عليها التحاليل المخبرية الجينية ،
وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد به قطعاً بلا خلاف إنما هي تلك التحاليل
المخبرية التي تثبت أن فلاناً ينتسب إلى أبيه القريب أو إلى أجداده القريبين .
وأما تلك التي مردها للأنساب البعيدة الموغلة في القدم ، فلا يقطعون بها ، وإنما
يستأنسون بها ، نظراً لكون الأبحاث في هذا المجال في بداية طريقها ، فليس هناك
قانون منضبط تماماً – حتى الآن – فيمكن اعتمادها.
(Rasail Fi Ilm al-Ansab Halaman 101-107)
BAB II SYARAH (PENJELASAN) METODE MENTAPKAN NASAB KITAB RASA'IL STUDI
KASUS NASAB BA'ALWI
Syekh Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi mengatakan:
ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، لما
يترتب عليه من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات
"Itsbat nasab itu terjadi dengan cm-cm yang jelas dan bukti yang terkonfirmasi. Nasab tidak bisa diitsbat dengan keraguan, karena terkait dengan hak-hak dan klaim hak dan mu'amalah ..."
Dari ucapan Syekh Al-Hasan itu kita bisa menyimpulkan, bahwa suatu nasab
baru bisa di-itsbat (ditetapkan) jika sudah memenuhi sarat yaitu: adanya
ciri-ciri yang jelas, bukti-bukti yang terkonfirmasi, dan tidak boleh
di-itsbat hanya berdasar dzan (sangkaan atau keraguan). Dengan studi kasus
nasab Ba'alwi, apakah nasab Ba'alwi sudah ada ciri-ciri yang jelas dan
bukti-bukti yang terkonfirmasi. Setelah kita mendalami nasab Ba'alwi, maka
kita berkesimpulan bahwa nasab Ba'al wi ini tidak "tsabit" (terkonfirmasi
sahih), kenapa? Karena berdasar ciri-ciri, nasab ini secara historiografi
mengalami perpindahan jalur klaim leluhur yang berganti-ganti dan banyak dari
"amudunnasab" (nama-nama dalam silsilah) mereka pun terkonfirmasi fiktif tidak
sesuai tulisan kesejarahan yang mereka tulis. Kemudian, bukti bukti yang
mereka punya mulai dari abad sembilan sampai sekarang, kontradiksi dengan
kitab-kitab nasab dan sejarah abad sebelumnya. Nama leluhur mereka Ubaid,
dalam kitab-kitab nasab abad sembilan dan sebelumnya tidak disebut sebagai
anak Ahmad bin Isa seperti klaim mereka.
Ucapan Syekh Al Hasan juga: wala yatsbutu bisyubuhat (tidak bisa di-itsbat dengan keraguan), untuk nasab Ba'alwi tidak bisa diterapkan. Karena sudah nyata, dalam kitab Al-Burqat bahwa Ali al-Sakran di abad ke-9 Hijriah menetapkan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa itu hanya berdasarkan ijtihadnya: berdasarkan kemiripan nama Ubaid leluhumya dengan Abdullah yang ditulis dalam kitab Al-Suluk tahun 732 H.
Metode ltsbat Nasab Pertama: Al Syuhrah Wa Al Istifadlah
Syekh Al-Hasan mengatakan:
وقد عد علماء النَّسَبِ خمس طرائق لثبوته :
الطريق الأول : اسْتِفَاضَة
النسب وشهرته في بلده ، شهرة تثمر علماً ، واستفاضة بين بين عددٍ عدد من النَّاسِ
يقع العلم يخبرهم أو الفن القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم المعارض .
والاستفاضة التسامع ، وهي مِنْ أَظْهَرِ الْبَيِّنَاتِ ، وَتَوَفَّرِ الدَّوَاعِي
إِلَى نقلها، وإنما خصوها بالتسامع ، لأَنَّ النَّسَبَ أَمْرُ لَا مَدْخَلَ
لِلرُّؤْيَةِ فيه.
"Ulama nasab menghitung ada lima metode dalam menetapkan nasab: pertama,
adalah dengan "istifadlotunnasab" (menyebarnya nasab) dan "syuhratunnasab"
(populamya nasab) di desanya dengan popular yang membuahkan keyakinan dan
dengan menyebar antara manusia yang bisa terjadi keyakinan dengan berita
mereka, atau dugaan kuat, dan aman dari kemungkinan kesepakatan mereka
untuk berdusta, dengan disertai tidak adanya dalil yang menentang. Dan
Istifadlah yaitu Al-Tasamu ' (saling dengar-mendengar) ia termasuk hal-hal
yang paling nampaknya bukti, dan ada alasan untuk memberitakannya.
Ulama memilih istifadlatunnasab dengan tasamu ', karena nasab itu
adalah sesuatu yang tidak ada jalan masuk untuk melihat langsung"
Metode
pertama untuk menetapkan nasab menurut Syekh Al-Hasan adalah Istifadlatunnasab
(menyebamya nasab) dan "syuhratunnasab" (populamya nasab) di desanya. Kalimat
istifadlah dan syuhrah dalam Bahasa Arab bermakna sama yaitu "intasyara wa dza
'a" (menyebar dan popular/viral). Jadi, jika
seseorang, misalnya Samsul, telah dikenal
luas sebagai anak Bapak Samlawi di desanya atau di negaranya, maka ketika ada
orang ditanya oleh orang lain, baik dalam suasana formal atau informal,
"Samsul anak siapa? ", Lalu orang itu menjawab, " Samsul anak bapak Samlawi,"
maka ia tidak dianggap berdusta walaupun ia tidak mengetahui kelahiran samsul
ini, atau ia tidak mengetahui akte kelahirannya, kenapa karena kabar itu telah
dibicarakan banyak orang: "syuhrah dan istifadlah."
Tetapi syuhrah
istifadlah itu bisa diterapkan untuk meng-itsbat
nasab, menurut Syekh Hasan, hanya ketika tidak ada bukti yang
menentang ( 'adamul mu 'arid[). Bukti yang menentang itu bisa berupa
pengingkaran dari ayah atau adanya Tha'n (celaan pengingkaran nasab)
dari orang. Misal begini: ada orang bersaksi bahwa Ubaid adalah
anak Ahmad berdasarkan dengar-mendengar. lalu ada orang men-tha 'n
(mengingkari) dengan mengatakan bahwa Ubaid bukan anak Ahmad dengan membawa
bukti, maka gugurlah Tasamu ' atau syuhrah istifadlah itu. yang demikian
itu namanya tha'n (celaan pengingkaran nasab). Jika tha'n ini berdasar bukti
maka dapat diterima, jika berdasar bukti tidak maka diabaikan.
Jadi
tidak bisa dikatakan ketika Ubaidillah hari ini sudah syuhrah wal istifadlah
sebagai anak Ahmad bin Isa, maka itu cukup untuk dijadikan dalil itsbat
selamanya. Tidak demikian. Jika ada dalil yang kuat yang menyatakan sebaliknya
maka syuhrah wal istifadlah itu gugur.
Perhatikan apa yang
dikatakan dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz 8 h. 319 karya Imam Ramli:
(وَلَهُ الشَّهَادَةُ بِالتَّسَامُعِ حَيْثُ لَمْ يُعَارِضَهُ أَقْوَى مِنْهُ كَإِنْكَارِ الْمَنْسُوبِ إِلَيْهِ أَوْ طَعْنِ أَحَدٍ فِي الِانْتِسَابِ إِلَيْهِ، نَعَمْ يُتَّجَهُ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ طَعْنٍ لَمَّ تَقُمْ قَرِينَةٌ عَلَى كَذِبِ قَائِلِهِ
"Dan boleh baginya bersaksi dengan tasamu ' ketika tidak ada penentang yang lebih kuat dari tasamu ', seperti inkarnya orang yang dinisbahkan, atau adanya tha 'n (celaan) seseorang dalam nasab itu. benar hukum demikian bahwa tasamu ' gugur dengan adanya inkar dan Lha 'n, tetapi menurut pendapat yang kuat, bahwa disyaratkan tha 'n itu tidak disertai tanda-tanda kedustaan orang yang menyampaikannya"
Dari ucapan Imam Ramli ini jelas, bahwa tasamu ' atau popularnya Samsul sebagai anak Samlawi disyaratkan dua hal: pertama, jika Samlawi masih hidup, maka ia tidak mengingkari bahwa Samsul adalah anaknya, jika ia mengingkari maka batal-lah tasamu ' itu ; kedua, jika Samlawi telah meninggal maka disyaratkan tidak adanya saksi yang mengatakan bahwa sebenarnya Samsul bukan anak Samlawi, tetapi ia hanya anak angkat. Jika ada saksi yang mengatakan bahwa sebenarnya Samsul hanya anak angkat dengan membawa bukti maka gugurlah tasamu ' itu. terkait nasab Ubaid yang hari ini secara tasamu' dikatakan sebagai anak Ahmad temyata datang saksi berupa kitab Al-Syajarah al-M ubarakah yang menyatakan anak Ahmad hanya tiga Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada anak bernama Ubaid atau Abdullah atau Ubaidillah, disertai tes DNA Ubaid yang berbeda dengan DNA keturunan Ahmad, maka gugurlah tasamu ' itu.
Proposisi demikian pula dikuatkan oleh lbnu Hajar Al-Asqalani berkata:
ان النسب مما يثبت بالاستفاضة الا ان يثبت ما يخالفه الجواب الجليل عن حكم بلد الخليل: ٤٧)
"Sesungguhnya nasab adalah sebagian dari yang bisa ditetapkan dengan metode
istifadloh kecuali telah sohih sesuatu yang menentangnya" (Al Jawab al-Jalil
: 47)
Maksud Syuhrah Wa al-Istifadlah adalah Min Adzhar
al-Bayyinat
Kalimat Syekh Al-Hasan bahwa syuhrah wal istifadlah
adalah "min adzhar al Bayyinat" , bukan bermakan bahwa syuhrah itu dalil
paling kuat. Bukan. Jika yang diinginkan maksudnya adalah "paling kuat"
maka kalimatnya adalah "min aqwal bayyinat". Adapun maksud "min adzhar al
bayyinat" adalah yang "paling nampaknya bukti" atau "bukti paling
mudah di akses". Artinya bukti yang paling mudah dicapai oleh orang untuk
mengetahui nasab seseorang. Kita tidak perlu sulit-sulit menanyakan akta
kelahirannya, hasil dengar mendengar saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa
Samsul adalah anak Samlawi. Artinya jika kita mengatakannya kita tidak
dianggap berdusta atau tidak bisa dituntut di pengadilan.
Hakikat kesaksian itu seharusnya adalah apa yang dapat dilihat, tetapi ulama
membolehkan beberapa hal untuk dikatakan sah kesaksiannya
hanya berdasar
syuhrah atau
dengar-mendengar,
diantaranya adalah nasab,
pernikahan, jima, kematian dan
pengangkatan sebagai hakim. Karena
masalah-masalah
tersebut biasanya
hanya diketahui oleh
orang-orang terdekat dengan seseorang. Jika tidak dibolehkan
bersaksi dengan syuhrah, maka akan membawa
dampak negative yaitu banyak kekosongan hukum
karena tidak bisa mencari saksinya (lihat Fiqhul Islam wa adillatuhu,
8/282).
Syuhrah wa al-Istifadlah boleh dijadikan tools untuk
bersaksi hanya karena darurat. Karena ada beberapa hal yang sulit untuk
disaksikan dengan mata secara langsung diantaranya tentang nasab dan kematian.
Tentang kebolehan bersaksi dengan syuhrah ini dihikayatkan
adanya ijma'. Ijma' yang dimaksud itu adalah ijma tentang
kebolehan penggunaan metode syuhrah, bukan ijma tentang bahwa nasab harus
diijma' dengan syuhrah. Orang yang menyatakan demikian, seperti Idrus
Ramli, menunjukan kebodohan yang nyata dalam Ilmu Fikih.
Coba
perhatikan yang dinyatakan kitab Al-Najm al-Wahhaj karya Al Damiri:
قال: (وله الشهادة بالتسامع على نسب بالإجماع, لأن نسبه لا يدرك بالبصر, وغاية الممكن رؤية الولادة على الفراش، فاكتفي فيه بالاستفاضة للحاجة، ويجوز ذلك وإن لم يعرف عين المنسوب إليه، حكاه في (الكفاية) عن (الإشراف). كل هذا إن لم تكن ريبة، فإن كانت بأن كان المنسوب إليه حيًا فأنكر .. لم تجز الشهادة، فإن كان مجنوناً جازت على الصحيح، فإن طعن بعض الناس في ذلك النسب .. امتنعت الشهادة على الأصح.
"Boleh baginya bersaksi dengan tasamu ' terhadap nasab dengan ijma'. karena nasabnya tidak bisa dilihat dengan mata. Yang mungkin bisa dilihat adalah kelahiran di ranjang, maka cukuplah dalam nasab itu dengar mendengar. Hal itu boleh walau orang itu tidak mengenal mansub ilaih (seperti ayahnya). Keterangan itu diceritakan dalam kitab Al-Kifayah. Semua ketentuan itu berlaku bilamana tidak ada keraguan. Apabila keraguan itu ada, contohnya orang yang menjadi Al-M ansub ilaih itu masih hidup lalu mengingkarinya, maka tidak diperbolehkan untuk bersaksi. Maka jika mansub ilaih itu gila, boleh ia bersaksi menurut qaul sahih. Ketika sebagian orang mencela nasab tersebut maka tidak diperbolehkan bersaksi tentang nasab itu menurut qaul asoh ". (Al-Najm al-Wahhaj, Juz 10 halaman 356).
Dari ucapan Al-Damiri di atas jelas bahwa ijma yang dimaksud adalah ijma tentang kebolehan bersaksi untuk nasab dengan tasamu ', bukan ijma keharusan bersaksi dengan tasamu '. Al-Damiri juga menyatakan kebolehan bersaksi dengan tasamu ' itu karena nasab tidak bisa dilihat. Hal yang paling mungkin adalah melihat kelahiran di ranjang, itupun yang mengetahui hanya bidan dan beberapa orang saja. Untuk orang lain bagaimana cara bersaksi bahwa Samsul adalah anak Samlawi? Ya cukup dengan mendengar dari orang lain bahwa Samsul itu anak Samlawi. Bagaimana nanti jika bidan bersaksi bahwa sebenamya anak yang asli dibawa pergi lalu diganti bayi yang lain? Maka kesaksian bidan ini sangat kuat jika diyakini ia tidak berdusta berdasar bukti-bukti lain yang kuat pula. Dalam keadaan seperti itu tasamu ' gugur.
Al-Damiri juga menyatakan, tasamu ' itu bisa digunakan sebagai tools bersaksi ketika tidak ada keraguan: kullu hadza in lam takun ribatun (hukum bersaksi dengan tasamu ' ini jika tidak ada keraguan). Jika ada keraguan, semisal Samlawi mengingkari bahwa Samsul adalah anaknya, maka tasamu ' itu batal. Bagaimana jika Samlawi gila, sehingga ia tidak bisa membenarkan atau mengingkari tasamu ' yang beredar di tengah masyarakat bahwa Samsul adalah anaknya. Menurut qaul sahih boleh bersaksi dengan tasamu ' bahwa Samsul adalah anak Samlawi yang gila itu. tetapi ketika ada saksi yang mengatakan sebaliknya, menurut Al-Damiri, tidak boleh bersaksi dengan tasamu ' bahwa Samsul adalah anak Samlawi yang gila itu, ini menurut pendapat yang ashoh.
Istifadlah atau Tasamu' Wajib Terjadi di Kampung Asal Bukan di Tempat Hijrah
Syekh Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi mengatakan:
ويجب التنبه إلى أن الاستفاضة يجب أن تكون في بلدته أو قبيلته، لا تلك المزعومة والتي تكون في مهجره
"Dan wajib diingat bahwa sesungguhnya istifadlah itu wajib terjadi di desanya atau di kabilahnya bukan (seperti) yang dikira (banyak orang) yaitu istifadlah di tempat hijrahnya"
Maksudnya, syuhrah istifadlah itu harus
di Negara asal, bukan di daerah tempat ia berhijrah. Jika Ubaid ini
dikatakan hijrah dari Bashrah ke Yaman, maka syuhrah-nya ia sebagai anak Ahmad
itu harus di Bashrah bukan di Yaman. Sedangkan tidak ada bukti
apapun dari masa Ubaid yang kita bisa akses dari Bashrah bahwa Ubaid adalah
benar anak Ahmad . apalagi, di Yaman pun Ubaid tidak syuhrah sebagai
anak Ahmad sejak masa ia hidup sampai 550 kemudian. Tidak ada kitab yang
mengatakan ia anak Ahmad.
Metode ltsbat Nasab Kedua:
Kitab-Kitab Nasab
Syekh Hasan mengatakan:
الطريق الثاني : كُتُبُ النسابين الأبدال ، العلماء الثقات ، المحققين الأثبات ،
التي لم تلحقها أيدي الهواة
العابثين ، والضعفاء المتروكين ، والوضاع
الكاذبين ، لا سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من
الخطوط ، ومقابلة النسخ المخطوطة
"Cara kedua adalah dengan menggunakan kitab-kitab para ahli nasab
yang abdal, ulama-ulama terpercaya, para ahli tahqiq yang terkonfirmasi, yaitu
kitab-kitab yang tidak tidak disentuh oleh tangan-tangan amatir yang
sembrono, orang-orang lemah yang ditinggalkan, para pemalsu yang
pendusta. Apalagi jika kitab nasab itu telah telah popular dan tersebar. Jika
kitab itu masih berupa manuskrip maka wajib untuk diverifikasi dan
dibandingkan antara satu manuskrip dengan manuskrip lainnya"
Cara menetapkan nasab kedua adalah dengan kitab-kitab para ahli nasab yang abdal. Apa yang dimaksud ahli nasab yang abdal? Syekh Hasan mengatakan:
الابدال هم الذين يخلفون بعضهم بعضا على هذا العلم
"Al-abdal adalah mereka yang saling bergenerasi menggantikan sebagian mereka kepada yang lain" (Rasa 'il h. 193).
Apa arti menggantikan dari satu generasi ke generasi lainnya? Artinya,
misal kitab nasab abad sembilan Hijriyah adalah kelanjutan
dari kitab nasab abad kedelapan, kitab nasab abad kedelapan adalah kelanjutan
dari kitab nasab abad ketujuh, kitab nasab abad ketujuh adalah
kelanjutan dari kitab nasab abad ke enam dan seterusnya. Kitab yang lebih
belakangan (muda) tidak boleh bertentangan dengan kitab yang terdahulu (tua).
Inilah yang dimaksud kitab sezaman atau yang mendekatinya.
Dalil Kitab Sezaman
Dalam Kitab Ushulu 'Ilmi al Nasab wa al-M ufadlalah Bain al-Ansab
karya Fuad bin Abduh bin Abil Gaits al jaizani halaman 76-77 dikatakan:
وعندما نحقق النسب فان المصادر التي يمكن ان نستقي منها النسب يجب ان تكون من كتب
الانساب القديمة التي كتبت فيما قبل العصر الحديث حيث كان الناس اقرب الى معرفة
اصولهم
"Dan ketika kita men-tahqiq nasab, maka sumber-sumber yang memungkinkan kita mengambil darinya, wajib berupa kitab-kitab nasab terdahulu yang ditulis sebelum masa modem, yaitu ketika orang lebih dekat mengetahui keturunan mereka"
Dalam Kitab "Daliم Insya 'I wa Tahqiqi Salasili al Ansab" karya Dr. Imad
Muhammad al-'Atiqi dikatakan:
ويختلف المرجع عن المصدر في ان المصدر اقرب زمان ومكان وبيئة الاحداث التي يرويها
اما المرجع فهو المصدر في بعض أو كل العناصر السابقة فيحتاج مؤلف المرجع الى
مصادر ومواد اولية اخرى لانجاز بحثه ويترتب على ذلك ان المصدر يكون اجدر
بالاعتبار في حالة التعارض مع المرجع مالم يحتو المرجع على تحليل دقيق يفند اوجه
التعارض من خلال مصادر او مواد اولية اخرى
"Marji ' (Referensi) berbeda dengan mashdar (sumber), yaitu bahwa
mashdar lebih dekat waktu, tempat, dan lingkungannya dengan
peristiwa yang diceritakannya. Adapun
marji ' berbeda dengan
mashdar pada beberapa atau seluruh unsur
sebelumnya. Maka penulis marji ' membutuhkan mashdar dan sumber lain yang
primer untuk melengkapi penelitiannya. Oleh karena itu,
mashdar lebih laik dihitung apabila terjadi pertentangan dengan marji ',
kecuali jika marji ' tersebut memuat analisis yang cermat yang
membantah kontradiksi melalui mashdar atau bahan-bahan primer lainnya". (kitab
Dali! Insya 'Iwa Tahqiqi Salasili al Ansab h. 58).
Dalam kitab
Siyar a 'lam al Nubala (di muqaddimah) dikatakan:
ومن أجل توثيق الأحاديث والروايات عني الذهبي بنقل الأسانيد التي وردت في المصادر
التي نقل عنها، ولم يكتف بإيراد المصدر حسب، وهي طريقة تعينه على تقديم المصادر
الأصلية التي اعتمدها المصدر الذي ينقل منه وتتيح له،
"Dari sisi menguatkan hadis-hadis dan riwayat, Al-Dzahabi mempunyai perhatian
dengan mengutip sanad-sanad yang terdapat dalam sumber-sumber hadis tersebut.
Ia tidak mencukupkan diri dengan hanya menyebut sumbemya saja. Ini adalah
metode yang membantunya untuk mendahulukan sumber-sumber asli yang dikutip
oleh referensi, dan yang dipersiapkan untuk itu ( h. 125).
Dalam
kitab Al- 'Ibar karya lbnu Khaldun dikatakan:
وكثيرا ما وقع للمؤرّخين والمفسرين وأئمّة النقل من المغالط في الحكايات والوقائع
لاعتمادهم فيها على مجرد النقل غنا أو سمينا ولم يعرضوها على أصولها ولا قاسوها
بأشباهها ولا سبروها بمعيار الحكمة والوقوف على طبائع الكائنات وتحكيم النظر
والبصيرة في الأخبار فضلوا عن الحق وتاهوا في بيداء الوهم والغلط
"Dan banyak para sejarawan, ahli tafsir dan para imam-imam perawi terjadi
kesalahan dalam hikayat-hikayat dan kejadian-kejadian karena mereka berpatokan
dengan hanya mengutip tidak peduli yang rusak atau yang baik. Mereka
tidak memverifikasinya kepada sumbemya dan tidak mengukumya dengan serupanya
dan tidak menelitinya dengan standar ilmu dan berdiri terhadap kebiasaan alam
semesta dan menguatkan pemikiran dan bashirah dalam berita-berita maka mereka
tersesat dari kebenaran dan bingung dalam lapangan dugaan dan kesalahan"
(Al-Ibar, Al-Maktabah al Syamilah juz 1 h. 13).
Syekh
Khalil Ibrahim dalam kitab Al Muqaddimat fl 'Ilm al Ansab:
شروط اعتماد الرقعة ١. ان لا تكون مخالفة للاصول
"Syarat
menjadikan kitab nasab sebagai pegangan
adalah pertama ia tidak boleh berbeda dengan kitab-kitab asal"
(Muqaddimat: h. 58)
Perhatikan! Menurut Syekh Khalil Ibrahim, kitab
nasab yang bisa dijadikan pegangan adalah kitab nasab yang tidak beretentangan
dengan kitab-kitab asal. Apa yang dimaksud dengan kitab asal? Ya tentu kitab
sebelumnya. Artinya jika di kitab nasab abad keenam telah ditetapkan bahwa
Ahmad hanya mempunyai anak tiga maka kitab-kitab nasab masa
selanjutnya tidak boleh mencatat empat. Jika mencatat empat berarti
bertentangan dengan kitab asal, dan nama keempat adalah nama susupan.
Kata
sebagian orang bahwa makna "ushul" dalam ibarat Syekh Khalil Ibrahim itu
artinya "nasab-nasab asal", itu sama saja. Artinya susunan nasab hari ini
tidak boleh bertentangan dengan susunan nasab masa lalu. Misalnya: jika abad
ke-6 Hijriah telah dikatakan anak Ahmad bin Isa hanya tiga: Muhammad, Ali dan
Husain, maka hari ini tidak boleh dikatakan anaknya empat dengan menambah
Ubaid.
Penambahan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa di abad sembilan
bertentangan dengan kitab abad keenam yang menyebut nama anaknya hanya tiga:
Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada yang bernama Ubaid. Munculnya nama
Ubaid sebagai anak Ahmad setelah 550
tahun dari wafatn ya Ahmad tanpa referensi apapun menunjukan nama Ubaid
adalah susupan yang wajib ditolak akal sehat.
Dr. Abdurrahman
bin Majid al-Qaraja dalam kitabnya Al-Kafi
al M untakhob mengatakan:
مكانا ولا يقدم بحال على ما يثبته النسابة خصوصا ان كانوا اقرب زمانا او
"(Sejarawan) tidak boleh didahulukan dari penetapan ahli nasab khususnya jika ahli nasab itu lebih dekat masanya atau tempatnya" (Al-Kafi al M untakhab, h. 71).
Perhatikan apa yang dikatakan para ulama di atas. Mereka bersepakat,
pentingnya memverifikasi sebuah informasi masa lalu dengan meneliti sumber
masa lalu itu. Untuk mengetahui benar tidaknya informasi masa lalu, diperlukan
kitab sezaman atau yang lebih dekat zamannya dengan objek penelitian .
Dinyatakan pula oleh para ulama bahwa dalam ilmu nasab, jika sebuah referensi
bertentangan dengan referensi yang lebih tua, maka referensi yang lebih tua
yang didahulukan Disebutkan pula, kitab sejarah tidak boleh
didahulukan dari kitab nasab apalagi jika kitab nasab itu zamannya lebih
dekat. Dari situ jelas kitab sezaman atau yang mendekati adalah instrumen yang
dalam penelitian kesahihan nasab.
Ali al-Sakran di abad
ke-9 Hijriah dalam kitabnya Al-Burqat al M
usyiqat mengklaim bahwa keluarganya (Ba'alwi) adalah keturunan Nabi Muhammad
SAW via Ahmad bin Isa yang hidup di abad ke-3 dan ke-4 Hijriah, katanya
melalui anak Ahmad yang bernama Ubaid atau Ubaidillah atau Abdullah. Setelah
diverfikasi di kitab-kitab nasab sebelum abad ke-9, tidak menyatakan
bahwa Ahmad mempunyai anak bernama Ubaid. Referensi tertua tentang jumlah
keseluruhan anak Ahmad bin Isa ada di tahun 597 Hijriah yaitu dalam kitab
Al-Syajarah al-M ubarakah, bahwa anak Ahmad bin Isa hanya tiga orang
yaitu : Muhammad, Ali dan Husain.
Nama-nama yang terdapat dalam
silsilah nasab Ba'alwi yang ditulis Ali al-Sakran sebagai para ulama besar
juga sama sekali tidak disebutkan dalam kitab-kitab sejarah sebelum abad ke-9.
Padahal ulama-ulama lain yang satu kampung (Tarim) dengan keluarga
Ba'alwi ditulis oleh para ulama. Maka berita di abad
ke-9 Hijriah yang ditulis Ali al-Sakran kontradiksi dengan kitab yang lebih
tua. Sesuai dengan kaidah yang dipaparkan ulama di atas, maka kitab yang lebih
tua yang harus dijadikan patokan peng-itsbat-an. Yaitu bahwa Ubaid tidak
terbukti sebagai anak Ahmad bin Isa, dan para leluhur Ba'alwi itu tidak
terbukti sebagai ulama bahkan beberapa diantara mereka terindikasi
kuat adalah sosok yang fiktif. Maka ketika nama Ubaid muncul
di abad ke-9 Hijriah, wajib dihukumi sebagai susupan yang harus ditolak,
begitu pula hisitoriografi leluhur Ba'alwi yang disebut Ali al-Sakran.
Menemukan manuskrip
Jika ada orang mengaku menemukan mansukrip yang tidak
ditemukan orang lain dengan angka tahun tua maka tidak serta merta bisa
diterima. Syekh Hasan bin Haidar mengatakan:
أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من الخطوط ، ومقابلة النسخ المخطوطة ، ومتى عُرف خط النسابة المحقق الثقة فإنه يعمل به
"Adapun jika
kitab itu masih berupa manuskrip maka wajib diverifikasi dan dibandingkan
antara satu manuskrip dan manuskrip lainnya. Ketika diketahui tulisan ahli
nasab yang ahli tahqiq dan terpercaya maka tulisan itu bisa digunakan"
Jadi,
pengakuan manuskrip itu harus diverifikasi pertama dengan metode study teks
dan intertekstualitas lalu dilihat dari sisi media yang digunakan. Harns
diketahui pula siapa yang menulis, tahun berapa
ditulis, dan selama ini manuskrip tersebut tersimpan di mana.
Sebagai
contoh, beberapa kali Rumail Abbas mengklaim ia menemukan manuskrip,
lalu sebagiannya ditampilkan, dan sebagiannya lagi hanya ditampilkan salinan
isinya yang berupa sanad-sanad hadits. Penulis telah dapat
membuktikan bahwa klaim-klaim Rumail itu tidak terbukti dan
manuskrip-manuskrip yang katanya ditulis abad ke-6 dan sekitarnya itu
adalah manuksrip palsu, serta sanad-sanad hadits itu pun tertolak oleh
disiplin Kritik Hadits. Sebagaimana secara khusus telah penulis ulas dalam
buku kecil penulis: Manuskrip-Manuskrip Palsu Ba 'alwi Versi Rumail
Abbas, yang telah penulis terbitkan pada 16 September 2024.
Metode Ketiga
Bayyinah Syar'iyyah/Syahadah
Syekh Hasan mengatakan :
الطريق الثالث : قيام البينة الشرعية ، والبينة هي الشهادة ، فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى
"Metode ketiga adalah adanya "Al-bayyinah al-Syar 'iyyah" (bukti yang sah secara syari'at), yaitu syahadat (kesaksian). Maka dua orang yang adil yang dikenal keadilannya bersaksi atas benarnya pengakuan (nasab)."
Kesaksian dua
orang saksi ini bisa dilakukan untuk kesaksian orang yang hidup hari ini.
Tidak bisa untuk Ubaid yang hidup seribu tahun lalu. Syekh Khalil Ibrahim
mengatakan tentang Al-bayyinah al-Syar 'iyyah dalam kitabnya Muqaddimat
fl 'ilmi al-Ansab:
أقول: إن هذا الأمر ليس في ثبوت نسب القبائل بل يعمل به في إلحاق نسب طفل بأبيه
"Aku berkata
sesungguhnya masalah ini (Al-Bayyinah al-Syar 'iyyah) bukan untuk menetapkan
nasab qabilah-qabilah, tetapi digunakan untuk menetapkan
nasab anak kepada ayahnya." (M uqaddimat, 62).
Jadi, metode dua
orang saksi ini tidak bisa digunakan untuk mengitsbat Ubaid sebagai anak
Ahmad. sedangkan menurut pendapat yang lemah boleh digunakan untuk
mengitsbat nasab orang yang hari ini sampai nasab jauh tetapi hukumnya sama
dengan syuhrah wa al-istifadlah yaitu tidak boleh
bertentangan dengan sumber-sumber berupa kitab atau yang lainnya. Misalnya ia
berkata "aku bersaksi bahwa nasab pulan adalah pulan bin pulan bin pulan dst".
Tetapi hukumnya seperti syuhrah wa al- istifadlah yang tidak boleh
bertentangan dengan sumber-sumber syahadah yang lain.
Metode
Mengitsbat Nasab Keempat: Al-l'tiraf Dan Iqrar Dari Sebuah Kabilah
الطريق الرابع : أن تعترف القبيلة وتقر ، لفرد أو جماعة ، بصدق النسب وصحته ، ومقصودنا بالجماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتراف القبيلة وإقرارها يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما لا قيمة لشهادة زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاهلاً بالأنساب والأخبار
"Cara yang keempat adalah sebuah qabilah meng-I'tiraf dan meng-iqrar
bagi individu atau komunitas tentang benar dan sahnya nasabnya. Maksud karni
dengan komunitas adalah salah satu tingkatan nasab. peng-I'tiraf-an dan
peng-ikrar-an sebuah kabilah seperti itu karena adanya istifadlah dalam
kabilah itu. dan tidak bemilai kesaksian yang syadz (beda sendiri),
seperti tidak bemilainya kesaksian pemimpin kabilah secara sendiri apalagi ia
bodoh tentang nasab dan berita."
Menurut para ulama, metode ini
digunakan untuk mengitsbat orang yang masih hidup seperti sebuah klan mengakui
seseorang merupakan bagian dari klannya. Jadi, jika ada sebuah klan,
contohnya Ba'alwi mengakui bahwa Bahar Sumait adalah merupakan bagian dari
Ba'alwi, maka sah lah Bahar Sumait ini sebagai Ba'alwi. tetapi bukan
untuk meng-itsbat orang yang telah wafat seribu tahun seperti
Ubaid.
Menurut Syekh Khalil Ibrahim
dalam kitab Muqaddimat, metode I 'tiraf dan iqrar ini pula
tidak bisa mengitsbat nasab yang jauh seperti Ubaid. Ia digunakan hanya untuk
nasab orang yang hari ini hidup:
أقول : إن هذا الامر لا يخص نسب القبائل بل هو يخص النسب الفردي المشكوك في صحته فعندما يقر ويعترف الأب بأبوته لهذا الطفل أو الولد يلحق به وبنسبه
"Aku berkata, sesungguhnya masalah
ini tidak menentukan nasab kabilah kabilah tetapi ia menentukan nasab
seseorang yang diragukan kesahihannya. Maka ketika seorang ayah ber-I'tiraf
dan ber-ikrar bahwa ia bapak dari anak ini maka anak ini di-itsbat kepadanya
dan kepada nasabnya." (Muqaddimat, h. 62).
Metode Mengitsbat Nasab
Kelima: I'tiraf Dan Iqrar Dari Seorang Ayah
الطريق الخامس : أن يعترف رجل عاقل ويُقر ، أن فلاناً يكون ابنه، ويكون المدعي ممن يولد مثله لمثل الدعي ، وانتفت الموانع
"Metode yang
kelima adalah I 'tiraf atau iqrar seorang laki-laki yang berakal bahwa
fulan adalah anaknya. Dan orang yang
diaku haruslah orang yang pantas diakui (sebagai anak) untuk
pengaku. Dan tidak ada penghalang (untuk pengakuan itu)."
Cara
I'tiraf dan ikrar seorang ayah kepada anak ini pula menurut syekh Khalil
Ibrahim, digunakan untuk orang yang masih hidup bukan untuk orang yang sudah
ribuan tahun wafat seperti Ubaid.
Metode ltsbat Nasab Keenam: Al-Qur'ah
الطريق السادس : القرعة
Al-Qur 'ah (diundi) digunakan sebagai itsbat nasab berdasarkan
hadits Zaid bin Arqam ia berkata:
كُنت جالسًا عند النَّبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، فجاء رجُلٌ مِن أهلِ اليَمَنِ فقال: إِنَّ ثلاثةَ نَفَرٍ مِن أَهلِ اليَمَنِ أتَوْا عليا يختصمون إليه في ولَدٍ، قد وقعوا على امرأةٍ في طُهْرٍ واحدٍ، فقال لاثنينِ: طيبا بالولد لهذا، فغَلَيَا، قال لاثنين: طيبا بالولدِ لهذا، فغَلَيا، ثمَّ قال لاثنين : طيبا بالولدِ ،لهذا، فغَلَيَا، فقال: أنتم شُرَكَاءُ مُتشاكسونَ؛ إنِّي مُقرِعٌ بينكم، فمَن قَرَعَ فله الولد، وعليه لصاحِبَيْه ثُلُنَا الدِّيَةِ، فأقرع بينهم، فجعله لِمَن قَرَعَ، فضحِك رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم حتَّى بدَتْ أضراسه أو نواحِدُه. رواه ابو داود والنسائي واحمد
"Aku duduk di sisi
Nabi SAW maka datanglah seorang laki-laki dari Yaman maka ia berkata bahwa
tiga orang dari Yaman datang kepada Ali KW mengadukan sengketa hukum
anak kepadanya, mereka telah menjima' seorang wanita dalam satu
masa suci. Maka Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak untuk
orang ini, maka kemudian dua orang itu tidak mau dengan bergolak. Maka
kemudian Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak itu untuk orang itu,
maka keduanya tidak mau, Maka kemudian Ali berkata kepada dua orang,
relakanlah anak itu untuk orang itu, maka keduanya tidak mau, maka Ali
berkata, kalian bersama-sama orang yang bertengkar, aku akan mengundi di
antara kalian, maka barang siapa keluar undianya anak ini miliknya, dan ia
harus membayar 2/3 diyat bagi yang lain, maka kemudian Ali mengundi di antara
mereka, maka ia menjadikan anak itu bagi yang keluar undian. Maka Rasulullah
tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya."
Metode Itsbat Nasab Ketujuh: Qiyafah
الطريق السابع : قيافة البشر ، وهي : إلحاق الابن بالأب بالصفات المتماثلة، والحكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ، شأنها في ذلك شأن البينة العادلة
"Cara yang ketujuh adalah qiyafatul basyar. Yaitu mengitsbat anak kepada ayah berdasarkan sifat-sifat yang saling serupa, dan menghukumi tetapnya nasab berdasarkan petunjuk-petunjuk anggota badan. Keadaan qiyafah sama dengan keadaan saksi yang adil."
Secara bahasa qiyafah artinya "tatabbu 'ul atsar wa al- syibhi" (mengikuti tanda dan keserupaan). Jika seorang ayah ragu akan anaknya maka ia bisa memanggil ahli qiyafah untuk melihat keserupaan antara ayah dan anak pada anggota badan tertentu misalnya tapak kaki, lalu ahli qiyafah menentukan apakah anak ini benar anaknya atau bukan. Para ahli fikih memperbolehkan qiyafah kecuali madzhab hanafi. Para ulama yang membolehkan berdasarkan hadits Aisyah RA:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلمدخل عليها مسروراً تبرق أسارير وجهه فقال: «ألم تسمعي ما قال المدلجي لزيد وأسامة ورأى أقدامهما ، إن بعض هذه الأقدام من بعض» (رواه البخاري).
"Sesungguhnya Rasulullah masuk kepadanya dalam keadaan gembira bercahaya garis-garis wajahnya kemudian ia berkata, "apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan Al-Mudliji tentang Zaid dan Usamah? Ia telah melihat tapak kaki keduanya bahwa sebagian kaki ini adalah bagian dari lainnya" (H.R. Bukhari).
Selain ketujuh metode pengitsbat nasab itu, para ahli nasab modem mempertimbangkan hasil tes DNA sebagai acuan pengitsbatan nasab. seperti yang dikatakan oleh Syekh Al-Hasan bin Haidar berikut ini:
طريق أقرها البيولوجيون
ما أقر البيولوجيون الطرائق الآنفة ، وزادوا عليها التحاليل المخبرية الجينية ، وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد به قطعاً بلا خلاف إنما هي تلك التحاليل المخبرية التي تثبت أن فلاناً ينتسب إلى أبيه القريب أو إلى أجداده القريبين . وأما تلك التي مردها للأنساب البعيدة الموغلة في القدم ، فلا يقطعون بها ، وإنما يستأنسون بها ، نظراً لكون الأبحاث في هذا المجال في بداية طريقها ، فليس هناك قانون منضبط تماماً – حتى الآن – فيمكن اعتمادها.
Metode Yang Ditetapkan Ahli Biologi
"Sebuah Metode Yang Disetujui Oleh Para Ahli Biologi. Para ahli
biologi menyetujui metode-metode di atas, dan menambahkan tes-tes laboratorium
genetis ke dalamnya, dan para ahli nasab mengikutinya dalam hal itu. Yang
benar-benar dapat diandalkan tanpa perselisihan adalah tes-tes laboratorium
yang membuktikan bahwa si fulan berkerabat dengan ayah dekatnya atau dengan
kakek dekatnya. Sedangkan bagi yang kembali ke garis keturunan jarak jauh,
para ahli nasab belum menganggapnya qat'iy, ia hanya sebagai penenang
jiwa, mengingat penelitian di bidang ini masih dalam tahap awal, dan belum ada
undang-undang yang diatur secara lengkap - sampai saat ini sehingga bisa
dijadikan pegangan."
Menurut Syekh Al-Hasan, menetapkan hubungan
biologis anak kepada ayahnya dengan metode tes DNA sudah qot 'i.
tetapi untuk mengetahui hubungan biologis antara anak dan keturunan jauh
masih hanya sebatas pendukung untuk menguatkan saja. Perlu diketahui, kitab
Rasa 'ii tersebut dikarang sekitar tahun 2013 ketika jumlah sampel para orang
yang melakukan tes DNA termasuk yang mengaku keturunan Nabi Muhammad SAW belum
banyak seperti sekarang ini. namun hari ini telah dapat dipetakan
kelompok-kelompok genetic tiap-tiap kelompok suku di seluruh dunia.
Dalam
kitab Muqaddimat fi 'Ilmi al-Ansab Syekh Khalil Ibrahim menyajikan tulisan
pakar DNA Arab, Professor Ubaedillah (h.178). dalam tulisan tersebut, Prof.
Ubaedillah menyatakan bahwa :
"Tes DNA telah mampu membongkar
orang yang mengaku keturunan Ahlibait dengan palsu dan dusta. Hal
itu ketika hasil tes DNA mereka menunjukan bahwa mereka adalah dari keturunan
Persia dan Kaukasus. Maka tidak aneh
mereka memerangi ilmu tes DNA ini dalam
situs-situs mereka. Berbeda dengan hasil
tes DNA para Asyraf lain yang terkenal yang sama
dan dekat dengan DNA Adnan."
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
"Tes
DNA bukan hanya perusahaan dagang seperti dugaan sebagian orang, tetapi ia
adalah suatu disiplin ilmu, sudah ada ilmuan dibidangnya dan mempunyai
istilah-istilah dan referensi-referensi sejak dulu. Setiap
perusahaan-perusahan ini di bawah pengawasan perkumpula ilmuan genetic
internasional yaitu International Sociate of Genetic Genealogi
(ISOGG)''
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
"Untuk
mengetahui DNA sebuah kabilah tidak memerlukan sampel DNA kakek, seperti yang
diduga sebagian orang. Tetapi ia dapat diketahui dengan membandingkan dua
sampel atau beberapa sampel dari kabilah itu." (h.179).
Prof
Ubaidillah juga mengatakan:
"DNA adalah stempel yang dijadikan
pegangan di masa depan. Ia adalah hukum pasti bagi pengakuan nasab perorangan
atau kelompok. Dan akan membawa keengganan untuk meneliti surat-surat dan
manuskrip manuskrip sejarah masa lalu yang berkaitan dengan nasab. DNA pula
akan menggantikan stempel para syekh dan ahli nasab karena ilmu nasab adalah
ilmu riwayat yang bersifat dzanni ...ilmu DNA akan merubah ilmu nasab
dari ilmu dzanni yang bersifat tarjih yang terkadang terjadi pemalsuan menjadi
ilmu yang rasional yang terhormat yang berdasar hasil-hasil tes yang presisi
yang tidak akan salah dengan kekuasaan, hikmah, dan pengaturan Allah
Azza wajalla". (h.179)
Prof. Ubaidillah mengatakan:
"Haplogroup
adalah kumpulan besar haplotype. Haplotype adalah kumpulan mutasi-mutasi yang
ditemukan bagi sebuah gen yang diwarisi apa adanya pada kromosom Y. haplogroup
dapat mencari keturunan genetic garis laki ribuan tahun
ke atas ...haplogroup dengan semua cabang-cabang
dan
mutasi-mutasinya akan naik di suatu masa kepada satu individu
yaitu kakek bersama genetic." (h.179)
Prof Ubaidillah
menyatakan:
1. Haplogroup A:
adalah haplogroup untuk keturunan bangsa
Etiopia, Sudan,
2. Haplogroup B: Afrika
3.
Haplogroup C: India, Srilangka, Asia Tenggara,
4.
Haplogroup D: Asia tengah, Mongoloia, Selatan Asia.
5.
Haplogroup E: Afrika.
6. Haplogroup G: Utara Asia
Tengah, Pakistan, Afganistan. Haplogroup G Disebut Haplogruop Kaukasus kerena
ke luar dari haplo ini 2 % dari penduduk barat laut Eropa, 8-10 %
dari penduduk Asbania, Italia, Yunan, Turki, 30% dari penduduk
Georgia dan Azerbaijan, 50% dari penduduk Ositia Utara, 18% dari
orang Druze, 10% dari Yahudi Askenazi, dan 20% dari Yahudi Maroko.
7.
Haplogroup R: Utara laut hitam dari
Orasia, Eropa Timur, India, Irlandia.
8.
Haplogroup I: Eropa, Viking.
9. Haplogroup H: India
Dravida, Pastun, Iran.
10. Haplogroup L: India
11.
Haplogroup M: Guinea
12. Haplogroup N: Utara Asia,
Cina, Mongolia,
13. Haplogroup 0:
Asia Timur, Cina, Malaysia, Vietnam,
Indonesia, Korea, Jepang.
14. Haplogroup K: Iran,
Mesir, Papuanugini.
15. Haplogruop Q: Amerika
16.
Haplogroup S: Papuanugini, Indonesia, Melanesia
17.
Haplogroup T: Iran, Mesir, Afrika.
18. Haplogroup
J: Timur Tengah, Arab Syamiyah.
19. Haplogroup J2: Asia
Tengah, Iran, India, Kurdi. (hal. 181-185 diringkas)
TENTANG DNA ARAB
Profesor Ubaidillah berkata:
"Setelah meneliti dan melakukan banyak
tes dan analisis laboratorium terhadap DNA untuk mengetahui keragaman ras
manusia, para peneliti menemukan bahwa warisan genetik Arab termasuk dalam ras
tersebut (Jl). Peneliti Profesor Ali bin Muhammad Al- Shehhi mengatakan: Kita
dapat memberi nama pada jenis Jl dengan DNA suku Arab. Menurun darinya orang
Palestina sebesar 38,4%, di Suriah 30%, di Aljazair 35%, dan di Tunisia 30%,
dan pada suku Badui meningkat menjadi 65,6% dan puncaknya mencapai 82. % di
kalangan suku Badui di Gurun Negev, dan diketahui asal usul suku Badui di
Gurun Nub berasal dari suku Arab asli. Adapun metode yang digunakan untuk
menentukan (J 1) sebagai garis keturunan orang Arab: Peneliti DNA mengumpulkan
statistik untuk menentukan etnisitas orang Yahudi saat ini, jadi mereka fokus
pada sekte Kohenim, yaitu sekte penjaga kuil. seperti yang mereka katakan,
mereka adalah keturunan dari Nabi Harun AS. Padahal, sebagaimana diketahui,
seorang Yahudi adalah seseorang yang ibunya adalah seorang Yahudi, tetapi
seorang Kohenim adalah seseorang yang ayahnya adalah seorang Kohenim yang
merupakan keturunan Harun dari pihak ayah ...para peneliti menemukan
(mayoritas, yaitu) 50% dari kohanim ini berhaplogroup Jl, sedangkan 50% lagi
terbagi keberbagai haplougroup yang bermacam macam ...para peneliti menemukan
gen ini juga dimiliki orang Arab. Ini tidak mengherankan karena keturunan
Adnan membawa gen kakek mereka Ismail bin Ibrahim AS . . .para peneliti juga
menemukan bahwa gen Ismail bin Ibrahim, dengan dua cabangn ya: Adnani dan
Qahtani, terkelompokan ke dalam Jlc3d." (Muqaddimat hal. 189-191)
Hukum Tes DNA Untuk Memverivikasi Keturununan Nabi Muhammad
Saw
DNA termasuk masalah barn yang tergolong ke dalam masalah masalah yang
secara spesifik tidak ada dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al Hadits. Untuk
mengetahui secara syar 'i apakah tes DNA boleh dilakukan atau tidak Para ulama
harus melakukan apa yang disebut "istinbath al ahkam" (penggalian hukum) atau
ijtihad.
Untuk mengetahui apakah hukum tes DNA untuk memverifikasi keturunan Nabi
Muhammad SAW, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada
kepentingan Syara' untuk mengetahui seseorang apakah keturunan Nabi Muhammad
SAW atau bukan. Pertanyaan itu bisa dijawab jika kita mengetahui apakah ada
hukum-hukum Syara yang berkaitan dengan keturunan Nabi Muhammad SAW?
Hukum Syara Yang Berkaitan Dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW
Hukum syara' yang berkepentingan dengan keturunan Nabi Muhammad
SAW di antaranya:
1. Khumus al-fai wa
al-ganimah
2. Imamah
3. Zakat
4.
Kafa'ah
5. Waqaf
6. Wasiat
7.
Nadzar
Harta rampasan perang dibagi lima: 4/5 diberikan untuk para
tentara; yang 1/5 diberikan kepada lima kelompok: pertama, masalih al-muslimin
(membangun jembatan, gajih ulama, hakim dll); kedua Bani
Hasyim dan Bani Muthallib; ketiga, anak yatim; keempat orang
miskin; kelima lbnu sabil. Bagian untuk Bani Hasyim termasuk
juga keturunannya hingga hari ini. Maka penting untuk
mengetahui siapa saja yang termasuk Bani Hasyim dan Bani Mutholib agar tidak
salah ketika memberikan harta khumusul khumus.
Imamah (yang menjadi
khalifah) dalam Madzhab syafi'I disaratkan harus dari Quraisyi. Maka wajib
kitab mengetahui apakah yang akan kita jadikan khalifah ini benar dari Quraisy
atau tidak.
Bani Hasyim dan Bani Muthallib tidak boleh diberikan
zakat. Maka penting untuk mengetahui siapa Bani Hasyim dan Bani Mutholib agar
tidak salah memberikan zakat.
Kafa' ah Bani Hasyim dan Bani Mutholib
tidak sama dengan orang Arab lain, maka penting diketahui siapa yang termasuk
Bani Hasyim dan Bani Mutholib.
Jika seorang mewaqafkan harta dikhususkan untuk Bani Hasyim dan
Bani Mutholib atau lebih khusus untuk keluarga Nabi Muhammad SAW, maka
wajib wakaf itu dikhususkan untuk mereka, maka penting untuk mengetahui siapa
Bani Hasyim dan Bani Mutholib dan siapa keturunan Nabi Muhammad SAW. Demikian
juga hukum wasiat dan nadzar.
Setelah kita mengetahui adanya
hubungan hukum syara' dengan keturunan Nabi Muhammad SAW, lalu kita
menyimpulkan bahwa penggunaan tes DNA adalah salah satu alat untuk
mengetahui keturunan Nabi Muhammad SAW. dan setelah kita memahami,
sesuai dengan kesimpulan para pakar biologi, bahwa hasil tes DNA ini sangat
akurat, maka seharusnya tes DNA ini digunakan sebagai metode pengitsbatan
nasab yang harus pertama dilakukan sebelum menggunakan metode lainnya. Karena
metode lainnya seperti kitab dan syahadah kemungkinan adanya potensi distorsi
dan kesalahan bahkan pemalsuan itu terbuka.
Ketika hasil tes
DNA-nya menunjukan bahwa ia adalah orang Arab, maka barulah
digunakan metode peng-itsbat-an nasab lainnya seperti verifikasi kitab,
syahadah dan iqrar.
Ketika kita wajib mengangkat pemimpin, dan pemimpin
wajib dari kaum Quraisy, lalu ketika seorang Quraisy akan dibaiat, kemudian
ada yang meragukan nasabnya, maka wajib untuk dilakukan verifikasi nasab itu
melalui berbagai jalan termasuk tes DNA untuk menghilangkan keraguan
yang akan membawa dampak negative yang lebih besar.
Ibnul Qayyim berkata
dalam kitab !'lam al Muwaqi 'injuz 3 h. 108:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ لَمَّا كَانَتْ الْمَقَاصِدُ لَا يُتَوَصَّلُ إِلَيْهَا إِلَّا بِأَسْبَابٍ وَطُرُقِ تُفْضِي إِلَيْهَا كَانَتْ طُرُقُهَا وَأَسْبَابُهَا تَابِعَةً لَهَا مُعْتَبَرَةٌ بِهَا، فَوَسَائِلُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالْمَعَاصِي فِي كَرَاهَتِهَا وَالْمَنْعِ مِنْهَا بِحَسَبِ إِفْضَائِهَا إِلَى غَايَاتِهَا وَارْتبَاطَاتِهَا بِمَا، وَوَسَائِلُ الطَّاعَاتِ وَالْقُرُبَاتِ فِي مَحَبَّتِهَا وَالْإِذْنِ فِيهَا بِحَسَبِ إِفْضَائِهَا إِلَى غَايَتِهَا؛ فَوَسِيلَةُ الْمَقْصُودِ تَابِعَةُ لِلْمَقْصُودِ
"Hukum wasilah
sama dengan hukum tujuan. Ketika tujuan tidak bisa dicapai kecuali dengan
adanya sebab-sebab dan metode-metode yang membawa kepadanya, maka
metode-metode dan sebab-sebab itu mengikuti hukum tujuan itu, dan
diperhitungkan dengannya. Wasilah-wasilah perbuatan-perbuatan haram dan
maksiat dalam kemakruhannya dan pelarangannya dihitung
berdasar penyampaiannya dan keterikatannya kepada ujung
perbuatan haram dan maksiat itu. dan wasilah-wasilah perbuatan
taat dan pendekatan diri kepada Allah dalam disenangi dan diizinkannya
berdasarkan ukuran penyampaiannya kepada ujung perbuatan taat dan
pendekatan diri kepada Allah itu. Maka wasilah sebuah tujuan (hukumnya)
mengikuti tujuannya".
BAB III PENUTUP
Dari metode-metode menetapkan nasab yang terdapat dalam kitab Rasa 'ii di atas dapat disimpulkan bahwa nasab Ba'alwi batal sebagai keturunan Ahmad bin Isa, artinya ia batal sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, dikarenakan adanya penentang syuhrah dan istifadlah nasab Ba'alwi hari ini, yaitu adanya kitab Al-Syajarah al-Mubarakah di abad ke-6 Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa tidak mempun yai anak bernama Ubaid, Ubaidillah ataupun Abdullah. Kitab-kitab nasab dari abad ke-4 Hijriah sampai abad ke-9 Hijriah sama sekali tidak memuat nama-nama yang terdapat dalam silsilah Ba'alwi.
Kitab-kitab sejarah yang banyak ditulis dari abad ke-4 samapai ke-8 Hijriah,
pun tidak mengkonfirmasi nama-nama dalam silsilah
Ba'alwi sebagai sosok historis. Hasil tes DNA ratusan keluarga Ba'alwi
menunjukan hasil tes DNA mereka mayoritas berhaplogroup G. itu menujukan bahwa
mereka bukan hanya batal sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi mereka
juga batal sebagai orang Arab. Semoga buku kecil ini bermanfaat untuk kaum
muslimin dan muslimat. Amin.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani, 2024.
DOWNLOAD BUKU MENETAPKAN NASAB MENURUT KITAB AL-RASA'IL