Peraturan Menteri Agama No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Undang-undang: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

PMA No 30 2020 Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Nama Undang-undang: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Penerbit Undang-undang: Menteri Kementerian Agama Republik Indonesia

Daftar Isi

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG
PENDIRIAN DAN PENYELE NGGARAAN PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA,



Menimbang: 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren , perlu menetapkan Peratu ran Menteri Agama  tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) ;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406) ;
  4. Peratu ran Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  168);
  5.  Peratu ran Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor  1495);

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan

PERATURAN    MENTER! AGAMA TENTANG  PENDIRIAN  DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

BAB I 

KETENTUAN  UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau,  Meunasah,  atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi  masyarakat  Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur  bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren  dan  berada  di lingkungan   Pesantren   dengan   mengembangkan kurikulu m sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
3.    Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.    Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur,  sistematis, dan terorganisasi.
5.    Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
6.    Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ atau pengasuh  Pesantren.
7.    Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
8.    Kernenterian adalah kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agama.
10.    Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
11.    Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
12.    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor  Wilayah  adalah  instansi vertikal pada Kementerian  di tingkat provinsi.
13.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
14.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi   vertikal   pada    Kementerian    di    tingkat kabu paten / kota.
15.    Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten / Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin  Kantor Kementerian Agama.
 
2020, No.1432    -4-


BAB II PENDIRIAN PESANTREN

Bagian Kesatu Umum

 


Pesantren terdiri atas:
 
Pasal 2
 
a.    Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b.    Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c.    Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pasal 3
( 1)  Pesantren  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   2 didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan   Islam,  dan / atau  masyarakat.
(2)    Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat  ( 1) beragama  Islam.
(3)    Yayasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  ( 1):
a.    berbentuk badan hukum yayasan;
b.    didirikan dan dimiliki oleh umat Islam; dan
c.    bergerak di bidang pendidikan,  sosial, dan dakwah Islam.
 
(4)    Organisasi    kemasyarakatan dimaksud  pada ayat  ( 1):
 
Islam    sebagaimana
 
a.    berbentuk badan hukum perku mpulan; dan
b.    bergerak di bidang pendidikan,  sosial, dan dakwah Islam.
(5)    Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  ( 1)  terdiri atas kelompok  orang yang beragama  Islam.
 
-5-    2020, No.1432


 


Pendirian  Pesantren wajib:
 

Pasal 4
 
a.    berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
b.    memenuhi unsur Pesantren;
c.    memberitah ukan keberadaannya  kepada  kepala  desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
d.    mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.


Bagian Kedua Pendaftaran  Keberadaan  Pesantren

Pasal 5
( 1)  Untuk  memenuhi  ketentuan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 4 hu ruf d:
a.    Kiai atau pimpinan Pesantren untuk Pesantren yang didirikan oleh perseorangan dan masyarakat;
b.    pimpinan yayasan untuk Pesantren yang didirikan oleh yayasan; dan
c.    pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam untuk Pesantren yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam,
 
mengaju kan        permohonan Pesantren    secara    tertulis Kernenterian Agama.
 
pendaftaran    keberadaan kepada    Kepala    Kantor
 
(2)    Permohonan    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    ( 1) diajukan  dengan  melampirkan:
a.    surat pernyataan  yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
 
2020, No.1432    -6-



b.    fotokopi    kartu    tanda    penduduk    Kiai    pengasuh Pesantren;
c.    kurikulum dan dokumen pembelajaran;
d.    daftar  nama  Santri mukim  paling  sedikit  15 (lima belas) orang;
e.    keputusan  pengesahan  badan  hukum  bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
f.    daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan;
g.    foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
h.    surat keterangan domisili dari desa/ kelu rahan; dan
i.    fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.


 


( 1)    Kepala    Kantor
 
Pasal 6
Kernenterian    Agama    melakukan
 
pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(2)    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(3)    Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka   waktu   sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (2),
 
permohonan    pendaftaran dianggap ditarik kembali.
 
keberadaan    Pesantren
 

Pasal 7
( 1)  Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  melakukan  verifikasi
 
-7-    2020, No.1432

keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.
(2) Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan dokumen dan/ atau visitasi  lapangan  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama  menolak  permohonan  disertai dengan  alasan.

Pasal 8
( 1)   Dalam   hal   berdasarkan   hasil   verifikasi   keabsahan dan/ atau   visitasi   lapangan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 7 ayat  ( 1)  ditemu kan  bukti  kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama  menerbitkan  rekomendasi.
(2)    Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sebagai pernyataan Pesantren telah memenuhi ketentuan pendirian Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan rekomendasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  ( 1) kepada Kepala Kantor Wilayah  dalam  jangka  waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi  keabsahan   dokumen   dan/ atau   visitasi lapangan  diterima.

Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.
 
2020, No.1432    -8-


Bagian Ketiga Piagam Statistik Pesantren

Pasal 10
( 1) Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)    Izin terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan  dalam bentuk PSP.
(3)    PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data paling sedikit mengenai:
a.    nomor statistik Pesantren;
b.    nama Pesantren;
c.    alamat Pesantren; dan
d.    pendiri Pesantren.
(4)    PSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh  Direktur Jenderal  atas nama  Menteri.

Pasal 11
Dalam hal terjadi  peru bahan  data  PSP  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) , Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan peru bahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung  sejak  terjadi peru bahan data PSP.

Pasal  12
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan  pendirian Pesantren.
 
-9-    2020, No.1432

Bagian Keempat Pendirian  Pesantren  Cabang

Pasal 13
( 1)      Pesantren  dapat  mendirikan  cabang di luar domisili.
(2)    Pendirian   cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  ( 1) dapat  dilakukan  dengan  cara:
a.    diusulkan oleh Pesantren induk; atau
b.    bekerja sama dengan Pesantren lain.


Pasal 14
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus memberitahu kan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
a.    fotokopi asli PSP; dan
b.    dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.

Pasal 15
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan  permohonan  secara  tertulis kepada Kepala Kantor Kernenterian Agama dengan melampirkan persyaratan:
a.    fotokopi PSP calon Pesantren cabang;
b.    fotokopi PSP calon Pesantren induk;
c.    fotokopi naskah perjanjian kerja sama; dan
d.    dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.

Pasal 16
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  sampai dengan  Pasal  10 berlaku  secara  mutatis  mu tandis  dengan
 
2020, No.1432    -10-


permohonan    pendirian    cabang    Pesantren    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

BAB III PENYELENGGARAAN    PESANTREN

Pasal 17
( 1)    Penyelenggaraan     Pesantren    wajib:
a.    mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin; dan
b.    berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2)    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan  oleh  Pesantren  dalam:
a.    fungsi pendidikan;
b.    fungsi dakwah; dan
c.    fungsi pemberdayaan masyarakat.


Pasal 18
( 1)   Penyelenggaraan   Pesantren   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang  mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
(2)    Kekhasan  atau  keunikan  tertentu   dalam penyelenggarakan   Pesantren   sebagaimana    dimaksud pada ayat ( 1) diarahkan  pada pengembangan:
a.    kajian;
b.    keilmuan; dan
c.    keahlian dan keterampilan.


Pasal 19
Penyelenggaraan    Pesantren    harus   memenuhi    unsur   paling sedikit:
a.    Kiai;
b.    Santri yang bermukim di Pesantren;
 
-11-    2020, No.1432

c.    pondok atau asrama;
d.    masjid atau musala; dan
e.    kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pasal 20
( 1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  19 hu ruf a harus:
a.    berpendidikan Pesantren;
b.    berpendidikan tinggi keagamaan Islam; dan/ atau
c.    memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
(2)    Pemenuhan  kualifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) huruf a dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan  pernah  belajar  di Pesantren.
(3)    Pemenuhan  kualifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) huruf b dibuktikan dengan  ijazah  dari  pergu ruan tinggi keagamaan  Islam terakreditasi atau Ma'had Aly.
(4)    Pemenuhan  kompetensi   sebagaimana   dimaksud   pada ayat ( 1) huruf c dibuktikan dengan  sertifikat  keahlian atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau lembaga pendidikan  yang relevan.

Pasal 21
( 1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus bermukim di Pesantren.
(2)    Santri yang bermukim  di  Pesantren  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan peserta didik yang menetap  di dalam  pondok  atau  asrama Pesantren .
(3)    Selain Santri yang  bermukim  sebagaimana  dimaksud pada ayat ( 1), Pesantren dapat memiliki Santri yang tidak menetap  di dalam  pondok  atau  asrama  Pesantren.
(4)    Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercatat dalam administrasi Pesantren.
 
2020, No.1432    -12-


Pasal 22
( 1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  19  huruf  c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim di Pesantren.
(2)    Pondok   atau   asrama  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat ( 1) dapat beru pa ruang atau bangunan yang ada di lingkungan   Pesantren.
(3)    Lingkungan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)    mencaku p wilayah:
a.    dalam Pesantren; dan
b.    terdekat dengan Pesantren.
(4)    Pondok  atau  asrama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(2)    harus    memperhatikan    aspek    daya    tampung, kenyamanan,  kebersihan,  kesehatan,  dan keamanan.

Pasal 23
( 1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dapat berben tuk bangunan atau ruang yang ada di dalam Pesantren.
(2)    Masjid  atau  mushala  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran  Santri  dan   dapat   digunakan   untuk kegiatan  masyarakat  di  sekitar  Pesantren.
(3)    Masjid atau  musala sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan aspek daya tampung Santri serta menjaga  kebersihan  dan  kenyamanan.

Pasal 24
( 1) Dalam penyelenggaraan Pesantren,  kajian  Kitab  Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19  huruf  e dilaksanakan    secara:
a.    sistematis;
b.    terintegrasi; dan
c.    komprehensif.
 
-13-    2020, No.1432

(2)    Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan  Muallimin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan   Pesantren.
(3)    Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan  Muallimin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) dan ayat (2) diselenggarakan dengan menggunakan metode   sorogan,   bandongan,   metode   klasikal, terstruktur, berjenjang,  dan/ atau  metode  pembelajaran lain.
(4)    Metode pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat beru pa:
a.    muhafad zah;
b.    muhad harah;
c.    munazharah;
d.    mudzakarah; dan
e.    bahtsul masail.


BAB IV
KETENTUAN  PERALIHA N


Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan  Menteri ini.

Pasal 26
Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
 
2020, No.1432    -14-


Pasal 27
( 1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang  sebelum  Peraturan  Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.
(2)    Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus melaporkan keberadaan  cabang  Pesantren  sebagaimana  dimaksud pada ayat ( 1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dalam jangka waktu  paling  lambat  3  (tiga) bulan.
(3)    Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan  PSP bagi  cabang  Pesantren  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) .

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 28
Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.
 
-15-    2020, No.1432

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2020


MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


FACHRUL RAZI


Diundangkan diJakarta
pada tanggal3 Desember 2020


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,

ttd.


WIDODO EKATJAHJANA

LihatTutupKomentar