PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

PERATURAN MENTER! AGAMA REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG MA'HAD ALY untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan peng

PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly

 PERATURAN MENTER! AGAMA REPUBLIK INDO NESIA NOMOR   32  TAHUN 2020
TENTANG MA'HAD ALY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
 
a.    bahwa untuk mengembangkan rumpun  ilmu  agama Islam  dalam  bidang   penguasaan   ilmu   agama   Islam ( tafaqquh fid d in) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi  akademik  pesantren,  serta   mempersiapkan kader ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly;
b.    bahwa  untuk  meningkatkan  penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerin tah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan , perlu pengaturan mengenai Ma'had Aly;
c.    bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum clan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Agama  tentang Ma'had Aly;
 



-  2  -


 
Mengingat










































Menetapkan
 
1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 191, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6362);
6.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kernenterian Agarna (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.    Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun  2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKA N:
PERATURAN MENTER! AGAMA TENTANG MA'HAD ALY.


BAB I KETENTUAN  UMUM

Pasal  1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan   lain ,   yang   selanjutnya   disebut   Pesantren
 
 


adalah lembaga yang berbasis masyarakat  dan didirikan oleh perseorangan, yayasan , organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran I slam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,  toleran,  keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
2.    Pendidikan    Pesantren        adalah diselenggarakan    oleh    Pesantren lingkungan    Pesantren            dengan
 
pendidikan yang dan berada di mengembangkan
 
kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
3.    Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi ruj"l:lkan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.    Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesua1 dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab  Kuning secara berjenjang dan terstruktur .
5.    Mahasantri adalah peserta didik pada Ma'had Aly.
6.    Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan / atau pengasuh Pesantren.
7.    Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan  bagian  dari  kebijakan  umum   Ma'had   Aly clan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan,    prosedur,    dan   penyelenggaraan    tugas
\'.\/
 


tridharma Ma'had Aly yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8.    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman  dan/ atau  pengujian ilmu pengetahuan berbasis Kitab Kuning dan teknologi.
9.    Pengabdian kepada  Masyarakat  adalah  kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat  dan  mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.    Rumpun Ilmu Agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan keislaman  berbasis  Kitab  Kuning yang menjadi bidang kajian Ma'had Aly .
11.    Konsentrasi Kajian adalah bidang kajian khusus dari rumpun ilmu agama Islam yang berbasis Kitab Kuning.
12.    Dasen    adalah    pendidik    profesional    dan    ilmuwan
 
dengan    tugas mengembangkan, pengetahuan    dan
 
utama    mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu teknologi   melalui   pendidikan,
 
penelitian,  dan pengabdian  kepada  masyarakat .
13.    Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
14.    Kementerian    adalah    kementerian    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16.    Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian    yang    mempunya 1    tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
 


17. Direktur Jenderal adalah  pem1mpm  Direktorat Jenderal .

Pasal 2
(1) Ma'had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman ilmu  c;i..gama  Islam  ( tafaqqu h fid din) berbasis Kitab Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global,  serta  memiliki  komitmen kebangsaan .
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ma'had Aly melaksanakan pendidikan dan pengaJaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 3
(1)  Ma'had  Aly  merupakan  pendidikan   formal   pada jenjang  pendidikan  tinggi.
(2)    Ma'had    Aly    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    ( 1)
 
menyelenggarakan program:
 
pendidikan    akademik    pada
 
a.    sarjana  ( marhalah ula);
b.    magister  ( marhalah tsaniy ah), dan
c.    doktor  ( marhalah tsalisah) .


Pasal 4
(1) Ma'had Aly mengembangkan  Rumpun  Ilmu  Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu .
(2)    Rumpun Ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi takhasus:
a.    Alquran dan ilmu Alquran;
b.    tafsir dan ilmu tafsir;
c.    hadis dan ilmu hadis;
d.    fikih dan ushul fikih;
e.    akidah dan filsafat Islam;
f.    tasawuf dan tarekat;
g.    ilmu falak;
 


h.    sejarah dan peradaban Islam; dan
l.    bahasa dan sastra Arab.
(3)    Takhasus sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan  tradisi akademik Pesantren.

BAB II
PENDIRIAN


Pasal 5
(1)    Pesantren dapat mendirikan Ma'had Aly.
(2)    Pendirian  Ma'had  Aly  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3)    Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah memenuhi persyaratan:
a.    berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.    memiliki PSP;
c  didirikan  di  lingkungan  Pesantren   yang dibuktikan dengan denah lokasi;
d.    memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
e.    Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f.    mem punyai RIP Ma'had Aly;
g.    memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;
h.    memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
 


J .    memiliki    Santri    mukim    paling    sedikit    1000 (seribu)  orang;
k.    Santri yang terclaftar    sebagai  calon  Mahasantri paling sedikit 20 (clua puluh) orang; clan
1.    menclapatkan  rekomendasi  pendirian  dari Majelis Masyayikh .
(4)    Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit terdiri atas:
a.    ruang kelas;
b.    ruang p1mpman;
c.    ruang Dosen;
d.    ruang tata usaha; clan
e.    ruang perpustakaan.


Pasal 6
( 1)   RIP  sebagaimana  dimaksucl  dalam  Pasal  5  ayat   (2) huruf f merupakan cleskripsi keadaan dan rencana pengembangan  Ma'had  Aly.
(2)    RIP sebagaimana climaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil  stucli  kelayakan  yang  clilakukan oleh Pesantren .
(3)    RIP sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) terdiri atas:
a.    ringkasan singkat;
b.    penclahuluan;
c.    bidang  akademik;
d.    bidang organisasi; dan
e.    lampiran.
(4)    Ringkasan   singkat  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat
(3) huruf a memuat ura1an singkat mengena1 keseluruhan  rencana  induk  pengembangan   Ma'had Aly.
(5)    Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit me muat uraian mengenai:
a.    profil singkat Pesantren;
b.    latar belakang dan tujuan pendirian Ma'had Aly;
c.    penjelasan  mengenai  alasan  pemilihan  Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian; dan
....;
 


d.    nama Ma'had Aly.
(6)    Bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat uraian mengenai :
a.    kompetensi   lulusan; b .    desain  kurikulum;
c.    desain    Penelitian    dan    Pengabdian    Kepada Masyarakat;
d.    sistem evaluasi pendidikan;
e.    manajemen dan proses pendidikan;
f.    Dasen dan tenaga kependidikan;
g.    analisis potensi calon Mahasantri; dan
h .        analisis   potensi    pendayagunaan    lulusan    Ma'had Aly .
(7)    Bidang  organisasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(3) huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a.    organisasi Ma'had Aly;
b.    rencana anggaran pendapatan dan belanja;
c.    sarana dan prasarana; dan
d .    rancangan   statuta  Ma'had  Aly.
(8)    Lampiran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf e paling sedikit memuat uraian  mengenai :
a.    bukti izin terdaftar Pesantren;
b.    bukti berbadan hukum;
c.    bukti  memiliki  Santri mukim  paling  sedikit  1000 (seribu) orang;
d .    bukti  memiliki  Santri sebagai  calon  Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
e.    bukti hasil studi kelayakan .


Pasal 7
(1)    Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian Ma'had Aly kepada Menteri melalui Direktur Jenderal .
(2)    Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 


Pasal 8
(1)    Direktur Jenderal  melakukan  pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung  sejak  permohonan diterima.
(2)    Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untu k melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan  disampaikan.
(3)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.

 


(1)    Dalam    hal sebagaimana
 
Pasal 9
berdasarkan    hasil    pemeriksaan dimaksud    dalam        Pasal        8    ayat    ( 1)
 
dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  ditemukan  bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan , Direktur  Jenderal  menolak  permohonan   disertai dengan  alasan.

Pasal  10
(1)    Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan / atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang  disampaikan, Menteri menetapkan izin pendirian.
(2)    Penetapan izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.    nama dan alamat Pesantren;
 


b.    nama dan alamat Ma'had Aly; dan
c.    nomor  statistik Pesantren .

Pasal 11
( 1) Izin pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku sepanjang Ma'had Aly  menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ma'had Aly tidak dapat berubah bentuk menjadi perguruan  tinggi keagamaan  lainnya.

BAB III
PENYELENGGARAAN MA'HAD ALY


Bagian Kesatu Konsentrasi Kajian

Pasal 12
(1)    Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun Ilmu Agama Islam.
(2)    Konsentrasi  Kajian  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)    diselenggarakan atas izin Menteri.
(3)    Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.    basil studi kelayakan;
b.    kurikulum Konsentrasi Kajian;
c.    Dosen;
d.    tenaga kependidikan;
e.    sarana dan prasarana;
f.    pendanaan;  dan
g.    manajemen akademik.

Pasal 13
( 1) Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
 


(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

Pasal  14
( 1)  Direktur   Jenderal   melakukan   pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)  hari  kerja  terhitung  sejak   permohonan diterima.
(2)    Dalarn hal dokumen tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan .
(3)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 15
( 1)  Dalam  hal   berdasarkan   hasil   pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat  ( 1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan  verifikasi  keabsahan   dokumen dan/ atau visitasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan  bukti ketidaksesuaian dengan  dokumen yang disampaikan, Direktur  Jenderal  menolak   permohonan   disertai dengan  alasan.

Pasal 16
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan / atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal   15 ayat  ( 1)  ditemukan  bukti
 



-  12  -


kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian.
(2)    Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) memuat:
a.    nama dan alamat Pesantren;
b.    nama dan alamat Ma'had Aly;
c.    nomor statistik Pesantren; dan
d.    nama Konsentrasi Kajian.


Pasal 17
Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sepanjang penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Ma'had Aly sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Bagian Kedua Kurikulum

Pasal 18
( 1) Kurikulum untuk setiap Konsentrasi  Kajian  pada Ma'had Aly disusun oleh Pesantren dengan berbasis kompetensi dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis Kitab Kuning dan dapat dinilai dengan bobot satuan  kredit  semester.
(2)    Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    kompetensi dasar;
b.    kompetensi utama; dan
c.    kompetensi pendukung.
(3)    Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan:
a.    pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
b.    bahasa Indonesia.
(4)  Selain  materi  muatan  sebagairnana   dirnaksud   pada ayat (3), kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi  muatan  mengenai  pelaksanaan  Penelitian  dan
 


Pengabdian    kepada    Masyarakat    sesuai    dengan Rumpun Ilmu Agama Islam dan Konsentrasi Kajian.

Bagian Ketiga Proses Pembelajaran

Pasal  19
(1) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dilaksanakan berdasarkan   kekhasan,   tradisi,   dan   karakter Pesantren penyelenggara Ma'had Aly .
(2)    Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
a.    Ma'had Aly yang lain; dan
b.    perguruan tinggi keagamaan Islam dalam dan luar negeri.

Bagian  Keempat
Dosen dan Tenaga Kependidikan


Paragraf 1
Dosen


Pasal 20
(1) Dosen pada Ma'had  Aly  harus  memenuhi  kualifikasi dan kompetensi  sebagai pendidik profesional.
(2)    Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.    berpendidikan paling rendah magister dari perguruan tinggi terakreditasi; dan
b.    memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan akademik sesua1  dengan  mata kuliah yang diampu.
(3)    Dosen dapat berasal dari:
a.    lulusan Pesantren sepanJ ang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; dan
 


b.    orang yang memiliki  keahlian  dan / atau  prestasi luar biasa.
(4)    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui uji kualifikasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh:
a.    senat;
b.    Dewan Masyayikh; dan
c.    Majelis Masyayikh .


Paragraf 2 Tenaga Kependidikan

Pasal 21
( 1) Tenaga kependidikan pada Ma'had Aly  dapat  berasal dari:
a.    Dosen  yang  diberikan  tugas  tambahan    sebagai tenaga kependidikan; dan
b.    tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kependidikan yang berasal dari tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dari anggota masyarakat.

Bagian Kelima Mahasantri

Pasal 22
(1)    Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat menjadi M ahasantri.
(2)    Mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.    memiliki kualifikasi  dan  kompetensi  pendidikan yang dipersyaratkan; dan
b.    wajib bermukim di Pesantren.
(3)    Kualifikasi dan kompetensi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.    pendidikan;
b.    kemampuan hapalan Alquran dan hadis;
c.    kemampuan dasar bahasa Arab;
 


d .        kemampuan    dasar    membaca    kitab    berbahasa  Arab;
e.    penguasaan ilmu agama Islam; dan
f.    wawasan kebangsaan.


Bagian Keenam Ijazah dan Gelar

Paragraf  1 Ijazah

Pasal 23
(1)    Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak:
a.    mendapatkan ijazah;
b.    menggunakan gelar;
c.    melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak  sejenis; dan
d.    mendapatkan kesempatan kerja.
(2) Selain ijazah, Pesantren dapat menerbitkan syahadah dan/ atau bukti kelulusan lain sesuai dengan  tradisi dan kekhasan masing-masing Pesantren.

Pasal 24
( 1) ljazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan  transkrip  akademik  dan  surat keterangan  pendam ping  ijazah  yang   merupakan bagian  tidak terpisahkan  dari ijazah .
(2)    ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.    lambang negara;
b.    nomor ijazah;
c.    lambang Ma'had  Aly
d.    nama Ma'had Aly;
e.    nomor statistik Ma'had Aly;
f.    nama Mahasantri;
 


g.    tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
h.    nomor induk Mahasantri nasional; dan
1.    gelar.


Pasal 25
Transkip akaclemik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 24 ayat (1) paling seclikit memuat:
a.    nomor transkip akademik;
b.    nomor ijazah;
c.    lambang  Ma'hacl  Aly; cl.    nama  Ma'hacl  Aly;
e.    nomor  statistik Ma'hacl Aly;
f.    nama Konsentrasi Kajian;
g.    nama Mahasantri;
h .    tempat dan tanggal  lahir Mahasantri;
i.    nomor incluk Ma'had Aly;
J .    nomor  incluk  Mahasantri  nasional;
k.    gelar;
1.    daftar mata kuliah yang ditempuh, bobot satuan kreclit semester, dan nilai yang cliperoleh; clan
m.    incleks prestasi clan predikat kelulusan.


Pasal 26
Surat    keterangan    pendamping    ijazah    sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 24 ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a.    nomor surat keterangan pendamping ijazah;
b.    nomor ijazah;
c.    lambang Ma'had Aly;
d.    nama Ma'had Aly;
e.    nomor statistik Ma'had Aly;
f.    nama Konsentasi Kajian;
g.    nama Mahasantri;
h.    tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i.    nomor incluk Mahasantri nasional; dan
J .    capaian    pembelajaran    lulusan    Konsentrasi    Kajian sesuai dengan  kompetensi  lulusan .
·
 


Pasal 27
(1)    ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 24 ayat (2) , Pasal 25, dan Pasal 26 ditulis dengan bahasa Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahan dalam bahasa asing.
(2)    ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping  ijazah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) diterbitkan oleh Ma'had Aly.
(3)    ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping  ijazah sebagaimana dimaksud  pada ayat
(2) ditandatangi oleh mudir dan pemimpin  Pesantren.


Pasal 28
Format ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 26 ditetapkan dengan Keputusan Menteri .

Paragraf 2 Gelar

Pasal 29
(1)    Gelar wajib dituliskan dalam ijazah .
(2)    Penulisan gelar lulusan Ma'had Aly ditetapkan dengan Keputusan  Menteri.
(3)    Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi.
 


Bagian Ketujuh Penjaminan  Mutu

Paragraf  1 Urnum

Pasal 30
Sistem penjaminan mutu Ma'had Aly terdiri atas:
a.    sistem penjaminan mutu internal; dan b.    sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal


Pasal 31
( 1) Dewan Masyayikh melaksanakan sistern  penJamman mutu internal pada Ma'had Aly.
(2)    Sistem penJamman mutu  internal  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi aspek:
a.    lembaga;
b.    kurikulum;
c.    Dosen dan tenaga kependidikan; dan
d.    lulusan .
(3)    Pelaksanaan sistem penJamman mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal


Pasal 32
(1)    Selain melaksanakan  sistem  penjaminan  mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ma'had Aly melaksanakan sistem penJ am1nan mutu eksternal.
 


(2)    Pelaksanaan sistem penJ amman mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
(3)    Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  melalui penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
(4)    Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.    institusi; dan
b.    Konsentrasi Kajian .
(5)    Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori:
a.    mumtaz;
b.    ja yyid ;  dan
c.    maqbul.
(6)    Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

BAB IV
PENGELOLAAN  MA'HAD ALY


Pasal 33
(1)    Pengelolaan  Ma'had Aly dilaksanakan secara otonomi.
(2)    Otonomi    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1)
meliputi:
a.    akademik;
b.    nonakademik; dan
c.    pola  pengelolaan   keuangan .
(3)    Otonomi    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (2)
diselenggarakan oleh organ pengelola Ma'had Aly.
 


Pasal 34
Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas unsur:
a.    penyusun kebijakan di bidang akademik;
b.    pelaksana akademik;
c.    pengawas dan penjaminan mutu;
d.    penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e.    pelaksana administrasi atau tata usaha.

Pasal 35
( 1} Organ  pengelola  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 34 paling  sedikit terdiri atas:
a.    senat akademik;
b.    mudir dan wakil mudir;
c.    kepala Konsentrasi Kajian; d.    kepala subbagian; dan
e.    pelaksana.
(2)    Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diangkat  oleh pimpinan  Pesantren.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Ma'had Aly, organ pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan Pesantren.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai organ pengelola dan pengelolaan Ma'had Aly diatur dalam Statuta  Ma'had Aly.
(5)    Statuta  Ma'had  Aly  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(4) ditetapkan oleh pimpinan  Pesantren .


BAB V
KETENTUAN  PERALIHAN

Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.    izin pendirian dan nomor statistik Ma'had Aly yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; dan
 


b.    ijazah Ma'had Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan  sebagai  ijazah  berdasarkan  ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37
Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi pendirian Ma'had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
Keputusan Direktur  Jenderal  yang  merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini  dalam  jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2015  Nomor 1761), dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku.

Pasal 40
Peraturan    Menteri    m1    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan .
 


 
Agar    setiap pengundangan
 
orang    mengetahuinya, Peraturan    Menteri
 
memerintahkan
m1    dengan
 
penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal  30 November 2020


MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


ttd FACHRUL RAZI
Diundangkan  di Jakarta
pada tanggal    3 Desem ber 2020


DIREKTUR  JENDERAL
PERATURAN   PERUNDANG-U NDANGAN KEMENTERIAN HUKU M DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDO NESIA TAHUN 2020 NOMOR  1433

 

LihatTutupKomentar