Madrasah Diniyah Takmiliyah Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
Penerbit Undang-undang: Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Tahun 2022
Daftar Isi
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi Madrasah Diniyah Takmiliyah
- A Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Satuan Pendidikan
- B Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan
- Bab III Pendirian Dan Pencabutan
- A Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Dalam Bentuk Satuan Pendidikan Dan Dalam Pondok Pesantren
- B Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai Program Pendidikan
- C Kode Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah
- D Pencabutan Perizinan
- Bab IV Kurikulum, Kompetensi Lulusan, Proses Pembelajaran Dan Penilaian Hasil Belajar
- A Kurikulum
- B Kompetensi Lulusan
- C Capaian Pembelajaran
- D Perangkat Ajar
- E Sistem Pembelajaran
- F Evaluasi Pembelajaran
- Bab V Administrasi Dan Struktur Organisasi Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Bab VI Supervisi, Monitoring, Dan Evaluasi Program Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Bab VII Penutup
- Lampiran Contoh-Contoh Administrasi
- Lampiran 1 Contoh Format Buku Kas Umum
- Lampiran 2 Contoh Format Buku Kas Pembantu
- Lampiran 3 Contoh Format Buku Pembeliaan Alat- Alat
- Lampiran 4 Contoh Format Buku Inventaris
- Lampiran 5 Contoh Buku Kegiatan Pendidikan
- Lampiran 6 Contoh Format Buku Harian Kegiatan Kelas
- Lampiran 7 Contoh Format Buku Agenda Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Lampiran 8 Contoh Format Laporan Keadaan Santri
- Lampiran 9 Contoh Format Laporan Keadaan Guru Lampiran Contoh Format Buku Tamu
- Lampiran 10 Contoh Format Daftar Hadir Guru
- Lampiran 11 Contoh Format Buku Induk Santri
- Lampiran 12 Contoh Format Data Santri Dan Leger
- Lampiran 13 Contoh Format Daftar Hadir Santri
- Lampiran 14 Contoh Format Catatan Sarana
- Lampiran 15 Contoh Format Penjelasan Tentang Nomor Statistik Mdt
- Lampiran 16 Contoh Piagam Penyelenggaraan Mdt Ula
- Lampiran 17 Contoh Format Ijazah Mdt Ula
- Lampiran 18 Contoh Format Buku Raport Mdt Ula Lampiran Contoh Piagam Mdt Wustha
- Lampiran 19 Contoh Format Ijazah Mdt Wustha
- Lampiran 20 Contoh Format Buku Raport
- Lampiran 21 Contoh Piagam Penyelenggaraan Mdt Ulya
- Lampiran 22 Contoh Format Ijazah Mdt Ulya
- Lampiran 23 Contoh Format Buku Raport Mdt Ulya
- Lampiran 24 Contoh Format Surat Rekomendasi
- Lampiran 25 Contoh Format Surat Pendaftaran Penyelenggaraan Mdt
- Lampiran 26 Contoh Format Pernyataan Loyal Terhadap Nkri Dan Pancasila
- Lampiran 27 Contoh Format Sk Kementerian Agama Provinsi Dan Kab/Kota Tentang Izin Operasional Mdt Ula/Wustha
- Lampiran 28 Contoh Format Sk Kementerian Agama Provinsi Tentang Izin Operasional MDT Ulya
- Undang-undang yang Lain:
- Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
Pesantren
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Kembali ke: Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2230 Tahun
2022
TENTANG
REVISI SK DIRJEN PENDIS NOMOR 7131 TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
MENIMBANG
: a. Bahwa dalam
rangka melengkapi
memperkaya, dan memperdalam
pendidikan agama Islam pada peserta didik
MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/MAK/SMK, dan pendidikan tinggi atau
sederajat serta ikhtiar
peningkatan
keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah
SWT, maka diperlukan
Penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
b. Bahwa dalam
rangka pelaksanaan penataan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan
Madrasah Diniyah Takmiliyah, maka perlu dibuat Pedoman Penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c maka diperlukan penetapan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
MENGINGAT
: 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4769);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendi- dkan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2021
xii
Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan
Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
822);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor
1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2022 Nomor 288);
M
E M U T U S K A N
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG REVISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7131
TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAAN MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH.
KESATU :
Menetapkan Revisi Pedoman
Penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Menetapkan Revisi
Pedoman
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu merupakan pedoman bagi para
penyelenggara dan pembina Madrasah Diniyah Takmiliyah baik
menyangkut pendirian,
penyelenggaraan maupun
pembinaannya;
KETIGA :
Keputusaan ini berlaku
sejak
tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika kemudian
hari terhadap kekeliruan.
Ditetapkan di :
Jakarta Pada Tanggal : 21 April 2022
DIREKTUR
JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam non
formal yang saat ini berkembang pesat di masyarakat terutama di wilayah yang
mayoritas penduduknya beragama Islam. Lembaga pendidikan ini mengambil peran
yang sangat besar dalam melaksanakan tujuan pendidikan Nasional yang
tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu lembaga yang
berbasis masyarakat. Lembaga ini berdiri atas inisiatif dari masyarakat,
dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Sejarah mencatat bahwa
pendidikan Madrasah Diniyah dipengaruhi oleh Islam Timur Tengah karena
masuknya Islam ke Indonesia dibawa oleh para ulama dari jazirah Arab. Awal
mula diadakannya Madrasah Diniyah adalah untuk membekali dan memperdalam
pendidikan agama Islam bagi
anak-anak dan remaja. Keberadaan
Madrasah Diniyah dianggap sebagai embrio lembaga
pendidikan pesantren.
Seiring perkembangan zaman keberadaan
Madrasah Diniyah bertujuan untuk dapat belajar secara seimbang antara ilmu
agama dan ilmu pengetahuan umum sehingga nama Madrasah Diniyah mendapatkan
tambahan “Takmiliyah” dan menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berarti
madrasah yang mempelajari ilmu agama sebagai pelengkap bagi siswa yang
belajar pada sekolah formal, yaitu memberikan pendidikan agama Islam
tambahan sebagai penyempurna bagi siswa MI/SD, siswa MTs/SMP, dan siswa
MA/SMA yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam
pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka
madrasah tersebut dinamai Madrasah Diniyah Takmiliyah
Dalam regulasi pendidikan di Indonesia, Nomenklatur Madrasah Diniyah
Takmiliyah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 pasal 14
yang menyebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari dua, yaitu
Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren. Sementara Pendidikan Diniyah
sendiri terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Diniyah Non
Formal.
Pendidikan Diniyah Non Formal terdiri dari
Pengajian Kitab, Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan
lembaga pendidikan lain yang sejenis.
Pembelajaran di Madrasah Diniyah biasanya dilaksanakan pada sore hari. Kurikulum yang diajarkan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur pada pasal 48 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yaitu Al Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Namun demikian, lembaga penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan masing-masing berdasarkan kearifan lokal.
Eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah saat ini sangat diperlukan dalam
membentuk generasi muda ahli agama yang moderat yang dapat menyebarkan Islam
Rahmatan lil alamin. Harapannya dengan adanya Madrasah Diniyah
Takmiliyah dapat mencegah terjadinya radikalisme di kalangan generasi
muda
Kementerian Agama memandang perlu
memberikan
pedoman bagi
penyelengaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) agar dalam
pelaksanaannya dapat terarah dan tersistem, dan dapat berinovasi sesuai
perkembangan zaman tetapi pengelola diberi keleluasaan untuk melakukan
modifikasi pengelolaan maupun pelaksanaan sistem kurikulum agar sesuai
dengan kondisi lingkungannya.
B. Dasar Hukum
Penyusunan Buku Pedoman Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah ini
didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem pendidikan Nasional;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
7. Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah;
8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun
1985 tentang Susunan Organisasi dari
Tata - kerja Departemen Agama yang telah diubah dan
disempurnakan terakhir
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006;
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan
Islam;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
C. Tujuan dan Target
1. Umum
Tujuan
penyusunan buku ini adalah untuk
memberi pedoman bagi para
penyelenggara dan pembina pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT),
mencakup prosedur pendirian, penyelenggaraan, maupun pembinaannya.
2.
Khusus
Tujuan khusus
dari penyusunan buku pedoman
penyelenggaraan ini adalah:
a)
Menciptakan kesamaan pemahaman terhadap hal-hal pokok yang terkait dengan
teknis penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di kalangan
masyarakat dan Pemerintah.
b) Mendorong dan
mengembangkan kontribusi masyarakat dalam sistem pendidikan nasional melalui
penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
c)
Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan
agama Islam.
Adapun target yang hendak dicapai adalah agar kepala,
pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak terkait dapat
menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal dalam Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
D. Sistematika dan Ruang Lingkup
Sistematika dan ruang lingkup buku pedoman penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah sebagai berikut:
1.
Bab I, mencakup pendahuluan berisi latar belakang, dasar hukum, tujuan
penyusunan, sistematika dan ruang lingkup.
2.
Bab II, mencakup pengertian, kedudukan, tujuan dan fungsi Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
3. Bab III, mencakup prosedur pendirian
dan perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berisi persyaratan,
mekanisme pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan pecabutan
perizinan.
4. Bab IV, mencakup kurikulum,
kompetensi lulusan, capaian pembelajaran, perangkat ajar, proses belajar
mengajar, dan penilaian Madrasah Diniyah Takmiliyah termasuk ijazah.
5.
Bab V, mencakup sistem administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah, prinsip
umum manajemen, ruang lingkup manajemen, guru dan tenaga kependidikan,
santri, dan struktur organisasi dan tata laksana.
6.
Bab VI, mencakup supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
7.
Bab VII, yang berisi penutup.
Adapun hal-hal teknis dan
operasional yang terkait dengan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
diatur melalui ketentuan dan peraturan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
BAB II PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan salah satu lembaga
pendidikan keagamaan Islam diluar pendidikan formal yang diselenggarakan
secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pendidikan keagamaan
bagi peserta didik yang belajar pada lembaga pendidikan formal umum (SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau sederajat). Mereka dapat menambah dan
memperdalam wawasan pengetahuannya tentang agama Islam. Lembaga ini terbuka
bagi anak-anak muslim usia pendidikan dasar maupun menengah.
Madrasah
Diniyah Takmiliyah mempunyai 3 (tiga) jenjang tingkatan, yaitu: (a) Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ula/Awaliyah (MDT Ula/ MDTA) atau dasar
dengan masa belajar 4 (empat) atau 6 (enam)
tahun; (b) Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT Wustha) atau menengah
pertama dengan masa belajar 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun; dan (c) Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT Ulya) atau menengah tinggi dengan masa belajar
2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
Pendidikan
keagamaan nonformal ini diselenggarakan
dan dikelola secara terprogram. Perin- tisan,
pengelolaan, pertumbuhan, dan
perkembangannya dilakukan oleh masyarakat, sehingga ketentuan peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah harus tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi
dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, keunggulan,
dan kekhasan masing-masing.
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.
Satuan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang secara mandiri
diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk satuan Pendidikan nonformal.
Penyelenggaraannya ada yang berbentuk Yayasan/lembaga berbadan hukum dan
perorangan dan jenjangnya terdiri atas MDT Ula, Wustha, Ulya dan Al Jami’ah
Mandiri;
2. Madrasah Diniyah yang diselenggarakan
oleh pesantren dan
3. Program Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang diselenggarakan secara terintegrasi/terpadu dengan lembaga
pendidikan formal, baik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK atau sederajat
(Negeri/Swasta) serta Perguruan Tinggi Umum (PTU). MDT jenis ini tidak
berjenjang disebut dengan MDT Terpadu/ Terintegrasi.
Keempat
jenis Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut mempunyai keleluasaan dalam
teknis pelaksanaan pendidikannya dengan tetap berpedoman pada ketentuan
dasar yang ditetapkan baik dari segi penjenjangan, kurikulum, sistem
administrasi, dan ketatausahaannya.
A. Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Sebagai Satuan Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan, dikelola
secara mandiri oleh masyarakat/pesantren dan memiliki jenjang atau
tingkatan. Berikut adalah jenjang atau tingkatan Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
1. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDT
Ula)
a) Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ula (MDT Ula) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/MI
atau yang sederajat. Jenjang dasar ini ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun
atau 6 (enam) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan masyarakat dengan
sekurang- kurangnya 18 jam pelajaran dalam seminggu.
b)
Kedudukan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula
merupakan pendidikan berbasis
masyarakat/pesantren yang berada di dalam pembinaan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Keagamaan Islam
dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.
c)
Tujuan
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula bertujuan
untuk:
1) Memberikan bekal kemampuan dasar kepada
santri agar dapat mengembangkan kehidupannya sebagai:
(a)
Muslim yang beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlakul karimah.
(b)
Warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, serta
sehat jasmani, rohani, dan cinta tanah air.
2)
Membina santri agar memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan
beribadah, sifat, sikap dan perilaku terpuji yang berguna bagi pengembangan
pribadinya.
3) Mempersiapkan
santri untuk dapat
mengikuti
pendidikan agama Islam pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT
Wustha).
d) Fungsi
Fungsi Madrasah Diniyah
Takmiliyah Ula (MDT Ula) adalah:
1) Menyelenggarakan
pendidikan agama Islam, meliputi Al-Qur’an, Hadits, Aqidah, Fiqih, Tarikh
Islam, Bahasa Arab, pengembangan diri yang berkaitan dengan keterampilan
pengalaman ajaran Islam, serta pembiasaan akhlakul karimah;
2)
Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam
terutama bagi santri yang belajar di SD/MI/sederajat maupun anak usia
pendidikan setingkat yang belum berkesempatan mengikuti pendidikan
formal;
3) Membina hubungan kerjasama dengan
orang tua santri dan masyarakat;
4) Melaksanakan tata
usaha dan rumah tangga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDT Ula)
dan perpustakaan.
2. Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Wustha (MDT Wustha)
a)
Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT Wustha) adalah
satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
agama Islam sebagai pelengkap bagi peserta didik
SMP/MTs/sederajat maupun anak usia pendidikan setingkat dan telah
lulus dari Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula. Jenjang ini ditempuh selama 2
(dua) tahun atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan
masyarakat dengan sekurang-kurangnya kegiatan pembelajaran 18 jam pelajaran
dalam seminggu.
b) Kedudukan
Madrasah Diniyah
Takmiliyah Wustha merupakan pendidikan
berbasis masyarakat/pesantren yang berada di dalam pembinaan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.
c)
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha
adalah untuk:
(1) Mengembangkan,
memperluas dan
memperdalam pendidikan
agama Islam (tafaqquh fiddien) yang diperoleh pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) Ula kepada santri agar dapat mengembangkan kehidupannya
sebagai:
(a) Muslim yang beriman, bertakwa,
beramal salaeh dan berakhlakul karimah;
(b) Warga
negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri, serta sehat jasmani,
rohani, dan cinta tanah air.
(2) Membina santri agar
memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah, sifat, sikap dan
perilaku terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
(3)
Membina santri agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya
dalam masyarakat dan berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat.
(4) Mempersiapkan santri
untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Ulya (MDT Ulya).
d) Fungsi
Fungsi
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha adalah:
1)
Menyelenggarakan pendidikan agama Islam, meliputi Al-Qur’an, Hadits, Aqiqah,
Fiqih, Tarikh Islam, Bahasa Arab, Pengembangan diri yang berkaitan dengan
pengalaman ajaran Islam serta pembiasaan akhlakul karimah;
2)
Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam
terutama bagi santri yang belajar di SMP/MTs/ sederajat maupun anak usia
pendidikan setingkat yang belum berkesempatan mengikuti pendidikan
formal;
3) Memberikan pemahaman dan pendalaman
pengetahuan agama Islam pada santri (tafaqquh fiddin);
4)
Membina hubungan kerjasama dengan orang tua santri dan masyarakar;
5)
Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan keagamaan nonformal dan
perpustakaan.
3. Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ulya (MDT Ulya)
a) Pengertian
Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT Ulya) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam
nonformal yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi
peserta didik SMA/SMK/MA/sederajat atau anak usia pendidikan setingkat dan
telah lulus Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Wustha. Jenjang ini ditempuh
dalam 2 (dua) tahun atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan
masyarakat dengan waktu belajar minimal 18 jam pelajaran seminggu.
b)
Kedudukan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ulya merupakan pendidikan
berbasis masyarakat/ pesantren yang berada di dalam pembinaan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.
c)
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT
Ulya) adalah untuk:
(1)
Mengembangkan, memperluas dan
memperdalam pendidikan agama Islam (tafaqquh fiddin) yang diperoleh pada
MDW
kepada santri
dapat mengembangkan kehidupannya sebagai:
(a)
Muslim yang beriman, taqwa, beramal saleh, dan berakhlakul karimah;
(b)
Warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan
rohani, dan cinta tanah air.
(2) Membina santri agar
memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah, sifat, sikap dan
perilaku terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
(3)
Membina santri agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya
dalam masyarakat dan berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat.
(4) Mempersiapkan santri
untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada lembaga pendidikan
yang lebih tinggi (Al- Jami’ah).
d) Fungsi
Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT Ulya) mempunyai fungsi:
1)
Menyelenggarakan pendidikan agama Islam, meliputi Al-Qur’an
serta Tafsir dan ilmu
Tafsir, Hadits dan
Ilmu Hadits, Akidah, Fiqih, Tarikh Islam, Bahasa Arab, dan pengembangan diri
yang berkaitan dengan keterampilan pengamalan ajaran Islam serta pembiasaan
akhlakul karimah;
2) Memenuhi kebutuhan
masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi santri yang
belajar di SMP/MTs/sederajat maupun anak usia pendidikan
setingkat;
3) Memberikan pemahaman dan pendalaman
pengetahuan agama Islam pada santri (tafaqquh fiddin);
4)
Membina hubungan kerjasama dengan orang tua santri dan masyarakat;
5)
Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya
dan perpustakaan.
4. Madrasah Diniyah
Takmiliyah Al Jami’ah (Mandiri)
a) Pengertian
Madrasah
Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah (mandiri) adalah satuan pendidikan keagamaan
Islam nonformal tingkat tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan agama Islam
sebagai
pelengkap bagi mahasantri pada perguruan tinggi/ masyarakat usia perguruan
tinggi dan telah lulus Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ulya. Jenjang ini
ditempuh dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun sesuai kearifan atau kebutuhan
masyarakat dengan waktu belajar minimal 20 jam pelajaran seminggu.
b)
Kedudukan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Jami’ah (mandiri)
merupakan pendidikan keagamaan Islam non formal tingkat tinggi yang berbasis
masyarakat (diselenggarakan dan dikelola oleh semua kelompok masyarakat,
lembaga social keagamaan, kelompok profesi atau lembaga pendidikan) dan
berada di dalam pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
melalui Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, atau tingkat
organisasi sejenis.
c) Tujuan
Tujuan
diselenggarakannya Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) Al Jami’ah
(mandiri) adalah untuk:
(1) Menanamkan
kepada mahasantri untuk
memiliki
keimanan kepada Allah SWT;
(2) Mengembangkan
kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan mahasantri untuk menjadi ahli
ilmu agama Islam (tafaqquh fid dien);
(3) Membentuk
mahasantri menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam
dalam kehidupannya sehari-hari;
(4) Mengembangkan
pribadi mahasantri yang berakhlakul karimah dan memiliki kesalehan
individual dan sosial dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keikhlasan,
kesederhanaan dan kemandirian;
(4) Membina mahasantri untuk memiliki
sifat persaudaraan sesame muslim (ukhuwah islamiyah), rendah hati
(tawadlu’), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth),
keteladanan (uswah) dan cinta tanah air.
d) Fungsi
Madrasah
Diniyah Takmiliyah (MDT) Al Jami’ah
(mandiri) mempunyai fungsi:
1)
Melengkapi kebutuhan pendidikan agama Islam bagi mahasiswa perguruan tinggi
umum (PTU) maupun perguruan
tinggi
agama Islam (PTAI) dan masyarakat usia pendidikan
tinggi yang belum berkesempatan mengikuti pdndidikan formal;
2)
Melayani kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam dan kegiatan
pengembangan diri yang berkaitan dengan keterampilan dan pengamalan ajaran
Islam serta pembiasaan akhlakul karimah;
3)
Melaksanakan tata usaha, rumah tangga, dan perpustakaan pendidikan keagamaan
Islam tinggi non formal;
4) Membina hubungan kerja
sama dengan orang tua/ wali mahasantri dan masyarakat di bidang
pendidikan keagamaan Islam.
B. Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai
Program Pendidikan
1. Pengertian
Program Madrasah Diniyah
Takmiliyah adalah program pembelajaran pendidikan Diniyah Takmiliyah yang
terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA, PTU). Program pendidikan diniyah yang dilaksanakan oleh lembaga
pendidikan formal dapat berkerjasama
dengan Madrasah
Diniyah Takmiliyah dalam satuan
pendidikan terdekat. Pendidikan Diniyah Takmiliyah terintegrasi dalam
lembaga pendidikan formal merupakan programpendidikan yang bertujuan dalam
memperkuat ilmu keagamaan.
2. Kedudukan
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai program di sekolah umum/madrasah yang
diselenggarakan di wilayah yang tidak terdapat lembaga pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah dalam bentuk satuan pendidikan atau terdapat Madrasah
Diniyah Takmiliyah tapi tidak menam- pung peserta didik pada sekolah
umum/madrasah tersebut.
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berbentuk
program/ yang
terintegrasi dengan sekolah/madrasah/Perguruan
Tinggi Umum adalah tidak berjenjang karena merupakan
program pendidikan diniyah untuk melengkapi pelajaran agama
Islam yang tidak mencukupi pada kurikulum sekolah/madrasah/PTUnya.
Khusus
MDT pada perguruan tinggi (MDT AL Jami’ah program) dikelompokkan 3 9tiga)
level, yaitu level A, level B dan
level B yang masing-
masing level dapat
ditempuh 1 (satu) tahun.
Setiap mahasantri diberi kebebasan memilih
level yang dikehendaki sesuai dengan hasil placement test yang
diikuti. Mahasantri juga diberi pilihan untuk melanjutkan ke level
berikutnya setelah menyelesaikan level tertentu atau mencukupkan diri dalam
satu level saja
3. Tujuan
Tujuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah sebagai program di lembaga pendidikan formal/ PTU/PTAI
pada pelaksanaan program pendidikannya adalah untuk:
(a)
Memberikan tambahan pengetahuan
pendidikan agama Islam pada peserta didik sekolah formal/ mahasantri
perguruan tinggi.
(b) Memberikan bekal kemampuan
dasar kepada peserta didik agar dapat mengembangkan kehidupannya sebagai:
(1)
Muslim yang beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlakul karimah.
(2)
Warga negara Indonesia
yang berkepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani, dan cinta tanah
air.
(c) Mendorong peserta didik sekolah formal agar
memiliki pengalaman,
pengetahuan dan
keterampilan
beribadah.
(d) Mendorong dan menguatkan karakter
peserta didik sekolah formal agar toleransi terhadap sesama dan mampu
bersikap moderat.
4. Fungsi
Fungsi pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah pada sekolah umum/madrasah /Perguruan Tinggi
Umum adalah:
a) Menyelenggarakan pendidikan agama
Islam dan pengembangan diri yang berkaitan dengan keterampilan dan
pengamalan ajaran Islam serta pembiasaan akhlakul karimah.
b)
Membina hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan formal, orang tua
peserta didik, dan masyarakat.
c) Melaksanakan
tata kelola manajemen administrasi program pendidikan diniyah
terintegrasi.
5. Kurikulum
Kurikulum pendidikan
pada Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam bentuk program mengacu pada kurikulum
PAI pada lembaga pendidikan formal dasar dan menengah dan kurikulum yang
ditentukan penyelenggara MDT Al Jami’ah dengan memilih
mata pelajaran kekhasan dan
atau
kurikulum Madrasah Diniyah
Takmiliyah dalam bentuk satuan pendidikan.
BAB III PENDIRIAN DAN PENCABUTAN
A. Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam Bentuk
Satuan Pendidikan dan Dalam Pondok Pesantren
1. Pendirian
Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai
Satuan Pendidikan
Pendirian dan penyelenggaraan Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) dilakukan
oleh masyarakat melalui lembaga/yayasan
atau perorangan yang mem- punyai komitmen untuk mewujudkan visi, misi,
dan tujuan pendidikan keagamaan Islam. Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
harus mempertimbangkan keberadaan lembaga sejenis yang ada di sekitarnya,
sehingga kuota dan daya serap antar lembaga menjadi seimbang dengan
kebutuhan di masyarakat.
2. Persyaratan
Persyaratan
untuk mendirikan mendapatkan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) adalah sebagai berikut:
a)
Nama dan Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah (lampiran profil MDT).
b)
Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari:
(1) Kepala
Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, wustha dan ulya
(2)
Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagi
jenjang
MDT Al Jami’ah;
(3) Guru atau dosen
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(3) Tenaga
Administrasi/ kependidikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
(4)
Struktur organisasi kepengurusan MDT (khusus MDT Al Jami’ah melampirkan Sk
Kemenkumham)
(5) Upload KTP untuk pengurus
c)
Tersedia tempat/ ruang
belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana)
d)
Kualifikasi Guru.
(1) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula
minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan
Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
(2)
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/ DIV Pendidikan Keagamaan
Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
(3)
Madrasah Diniyah Takmiliyah al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan
kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren
jenjang Ma’had Aly/ jenjang ulya (lampiran ijazah)
e)
Surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kepala Desa.
f)
Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan
Agama untuk pengajuan ijin
operasional MDT tingkat ula dan wustha .
g) Surat
rekomendasi dari Kntor Kementerian Agama Kabupaten/ kota untuk pengajuan
ijin operasional MDT tingkat ulya dan Al Jami’ah
h)
Tersedia calon santri/mahasantri sekurang- kurangnya 15 (lima belas)
lampiran daftar calon santri/ mahasantri.
i) Surat
Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
(1) Loyal
terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
dan tidak berafiliasi
dengan organisasi terlarang di Indonesia.
(2)
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah
Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab.
3.
Mekanisme
a) Ketua Yayasan/Kepala Madrasah Diniyah
Takmiliyah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah
Takmiliyah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat secara
online dan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota setempat;
b) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren/PAPKIS/PENDIS melakukan verifikasi &
validasi berkas permohonan izin penyelenggaraan MDT secara online, kemudian
melakukan visitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah
(Ula/Wustha/Ulya) yang
bersangkutan dalam rangka verifikasi kesesuaian antara data dan persyaratan
yang disampaikan dengan
kondisi nyata di
lapangan;
c) Kantor Kementerian Agama kab/kota akan
mengembalikan berkas permohonan jika terdapat kekurangan berkas persyaratan
kepada lembaga pemohon
untuk dilengkapi/menolak
permohonan izin operasional jika
terdapat ketidak sesuaian antara berkas permohanan dengan keadaan yang
sebenarnya di lapangan;
d) Jika hasil verifikasi
menunjukkan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah layak mendapatkan izin
operasional, maka Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persetujuan dan
meneruskan serta merekomendasikan ke akun
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
e)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
memberikan persetujuan/melakukan
approvement dan mengembalikan proses ke akun
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
jika terdapat dokumen yang tidak sesuai
f) Setelah
mendapat persetujuan secara online dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi
maka Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota:
(1)
Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Wustha sesuai dengan yang didaftarkan;
(2)
Melakukan sinkronisasi EMIS untuk mendapatkan Nomor Statistik Madrasah
Diniyah Takmiliyah (NSMDT);
(3) Menerbitkan Piagam
Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui sistem online;
g)
Untuk pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya dan MDT Al Jami’ah, SK
Penetapan Izin Penyelenggaraan, Piagam Nomor Statistik
dikeluarkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dengan alur yang sama sebagaimana pengajuan izin
operasional MDT Ula dan MDT Wustha secara online.
h)
Setelah SK penetapan izin operasional dan piagam statistik diterbitkan maka
lembaga MDT dapat mengunduhnya melalui sistem online.
B. Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Sebagai
Program Pendidikan
1. Pendirian
Pendirian Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai Program Pendidikan (MDTP) di lembaga pendidikan formal
diajukan oleh ketua lembaga/yayasan pendiri lembaga pendidikan formal yang
bersangkutan atau oleh kepala satuan pendidikan formal (SD/MI,
SMP/MTs, atau SMA/SMK/MA/MAK/PTU/PTAI) ke kantor kementerian agama.
Pendirian
Madrasah Diniyah Takmiliyah di Perguruan Tinggi Umum yang disebut Al
Jamiah diatur dalam panduan/pedoman tersendiri
2.
Persyaratan
Persyaratan untuk mendirikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Program adalah sebagai berikut:
a)
Penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah Program adalah satuan Pendidikan
Formal (SD/MI, SMP/MTs,
atau SMA/ SMK/MA/PTU/PTAI).
b)
Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari:
(1)
Penanggung Jawab
Madrasah Diniyah Takmiliyah Program (bukan Kepala
seko-
lah/madrasah
formal/ rektor penyelenggara), lampiran profile MDT
(2)
Guru/ dosen, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, lampiran daftar guru/
dosen
(3) Tenaga
Administrasi/kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, lampiran daftar
tenaga administrasi
(4) Struktur organisasi
kepengurusan MDT (khusus MDT al Jami’ah melampirkan SK Kemenkumham)
(5)
Upload KTP untuk pengurus
(6) Tersedia sarana
prasarana belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana);
c)
Struktur kurikulum
sesuai jenjang yang diajukan;
d)
Kualifikasi Guru (lampiran ijazah guru/ dosen):
(1)
S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren Ma’had Aly,
atau lulusan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah guru);
(2)
Guru Pendidikan Agama Islam sekolah formal penyelenggara MI/SD, MTs/SMP,
MA/SMA/SMK, PTU/PTAI;
e) Surat
keterangan domisili
dari Kelurahan/
Kepala Desa.
f)
Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk izin operasional MDT
Ula dan wustha;
g) Surat rekomendasi dari Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota untuk izin operasional MDT ulya/ Al
Jami’ah
h) Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat
bagi kelompok masyarakat penyelenggara MDT Al Jami’ah non lembaga;
i)
Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang (lampiran
daftar calon santri/ mahasantri);
i) Surat Pernyataan
bermeterai 10.000 berupa:
(1) Loyal terhadap
Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, dan tidak berafiliasi dengan organisasi
terlarang di Indonesia.
(2) Bersedia dan sanggup
menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Program dengan
baik dan bertanggung jawab.
3. Mekanisme
a)
Penanggung jawab program (ketua lembaga/yayasan/kepala) satuan
pendidikan
formal mendaftarkan penyelenggaraan dan
mengajukan pendaftaran penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Program
kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat secara online;
b)
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui Seksi
Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren/PAPKIS/PENDIS
menverifikasi/validasi
permohonan secara
online
dan
melakukan
visitasi Sekolah/Madrasah penyelenggara
program dalam
rangka
verifikasi atas kesesuaian
antara
data dan
persyaratan
yang disampaikan dengan
kondisi nyata di
lapangan;
c) Kantor
Kementerian
Agama akan mengembalikan berkas permohonan
jika terdapat kekurangan berkas persyaratan kepada
lembaga pemohon
untuk dilengkapi/menolak
permohonan izin operasional jika
terdapat ketidak sesuaian anatara berkas permohanan dengan keadaan yang
sebenarnya di lapangan;
d) Jika
hasil verifikasi
menunjukkan bahwa Program Pendidikan Diniyah Takmiliyah
layak
mendapatkan tanda daftar, maka Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menverifikasi persetujuan dan meneruskan ke akun Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi;
e) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi memberikan
persetujuan/melakukan approvement dan mengembalikan proses ke
akun Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota;
f)
Setelah mendapat persetujuan secara online dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi maka Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
(1)
Mengeluarkan Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Program Pendidikan Diniyah
Takmiliyah Ula/Wustha sesuai dengan yang didaftarkan;
(2)
Melakukan sinkronisasi EMIS untuk mendapatkan Nomor Statistik Program
Pendidikan Diniyah Takmiliyah (NSPPDT);
(3)
Menerbitkan Piagam Statistik Program Diniyah Takmiliyah melalui sistem
online
Berikut adalah
skema alur permohonan
izin operasional/pendaftaran MDT:
Skema/ alur permohonan
izin
operasional/pendaftaran MDT
C. Kode Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah
Nomor Statistik merupakan
bukti bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah telah memiliki izin
operasional/telah terdaftar pada Kementerian Agama. Adapun kode
statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai jenis dan jenjangnya adalah
sebagai berikut:
Jenjang MDT di
Masyarakat MDT di Pesantren MDT
Program
Ula
311 312 313
Wustha
321 322 323
Ulya
331 332 333
Al
Jami’ah
341
343
D. Pencabutan Perizinan
1. Kriteria pencabutan Izin Operasional
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat
mencabut Izin operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Tamiliyah, apabila salah satu
persyaratan di bawah ini tidak terpenuhi
a) Tidak
lagi memenuhi ketentuan persyaratan perizinan Madrasah Diniyah
Takmiliyah/ Program.
b) Tidak
melakukan kegiatan pembelajaran selama 2 (dua) tahun.
c)
Tidak melakukan updating EMIS selama
2
(dua) tahun setelah
dilakukan pembinaan dan teguran sebanyak 3 kali.
d)
Tidak menanamkan loyalitas,
cinta NKRI
dan terbukti
berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.
2.
Prosedur Pencabutan
a) Pencabutan izin operasional
Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula, Wustha, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Program pada satuan pendidikan formal dapat dilakukan oleh Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh
tim dan terbukti bahwa lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut telah
memenuhi kriteria pencabutan.
b) Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melaporkan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sudah
dicabut izinnya tersebut kepada kantor wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
c) Pencabutan izin operasional Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi berdasarkan rekomendasi Kankemenag Kabupaten/Kota setelah dilakukan
verifikasi.
d) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi selanjutnya melaporkan pencabutan izin operasional Madrasah
Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Diniyah
Program kepada
Kemenag RI.
e)
Kementerian Agama RI menghapus Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah
dimaksud dari aplikasi EMIS.
f) Untuk Madrasah
Diniyah Takmiliyah Al Jamiah akan diatur dalam panduan tersendiri.
BAB IV KURIKULUM, KOMPETENSI LULUSAN, PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
HASIL BELAJAR
A. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan. Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah yang
berlaku sekarang ini adalah kurikulum Madrasah Diniyah
Takmiliyah tahun 1983 yang diadaptasikan dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Namun
demikian, dalam kenyataannya Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dikembangkan
di berbagai daerah mempunyai karakteristik dan kekhasan tersendiri. Hal ini
menjadi kekuatan bagi penerapan
kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan lokal maupun nasional.
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah ini disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan yang ada yaitu:
1. Kurikulum
Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDT Ula) yang ditempuh
dalam 4 (empat) atau 6 (enam) tahun masa belajar, dari kelas 1 hingga kelas
4 atau 6, dengan 18 jam pelajaran per minggu.
2.
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT Wusta) yang ditempuh dalam
3 (tiga) tahun masa belajar (kelas 1, 2 dan 3) dengan 18 jam pelajaran dalam
seminggu.
3. Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ulya (MDT Ulya) yang ditempuh dalam 3 (tiga) tahun masa belajar
(kelas 1, 2 dan 3) dengan jumlah 18 jam pelajaran dalam seminggu;
4.
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah yang ditempuh dalam 2 ( d u
a ) a t a u 3 (tiga) tahun masa belajar (kelas 1, 2 dan 3) dengan jumlah 20
jam pelajaran dalam seminggu
Penyusunan kurikulum Madrasah
Diniyah Takmiliyah setidaknya harus memperhatikan tiga hal, yaitu: prinsip,
struktur, serta pengelolaan dan pengembangan.
1.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Kurikulum
merupakan esensi dari
kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pendidikan. Dalam Madrasah Diniyah Takmiliyah, Kurikulum dijalankan
dengan mengembangkan prinsip- prinsip berikut ini:
a.
Fleksibilitas
Fleksibilitas
menitikberatkan pada
pengembangan materi
dan metode
pembe- lajaran
yang
digunakan dalam
proses pembelajaran.
Fleksibelitas
materi dan metode
pembelajaran
berarti bahwa
dalam menentukan materi
dan metode
pembelajaran harus
mempertimbangkan
kondisi dan
karakteristik santri, baik
yang berkaitan dengan kecerdasan,
kemampuan, dan
pengetahuan yang
telah dikuasainya. Dengan cara demikian, maka
akan ditemukan materi dan metode yang relevan sehingga akan menciptakan
pembelajaran yang efektif.
b. Berorientasi pada
tujuan
Kegiatan belajar mengajar harus berorientasi pada tujuan.
Pemilihan kegiatan dan pengalaman belajar didasarkan pada ilmu pengetahuan
dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum menentukan waktu
dan bahan pelajaran terlebih dahulu ditetapkan tujuan yang harus dicapai
oleh santri dalam mempelajari suatu mata
pelajaran.
c. Efektifitas dan efisiensi
Struktur
kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah pada dasarnya
merupakan peleng- kap dari
pendidikan agama Islam yang diperoleh santri pada lembaga
pendidikan formal atau sekolah umum. Meski demikian, struktur kurikulum
Madrasah Diniyah Takmi- liyah tidaklah sederhana, sehingga memerlukan
keterampilan tersendiri dalam pengorganisasiannya agar waktu yang tersedia
dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien dengan mengacu pada capaian
dan tujuan yang diharapkan.
d. Kontinuitas
Kurikulum
Madrasah Diniyah Takmiliyah dikembangkan dengan pendekatan hubungan hirarki
fungsional yang menghubungkan antar jenjang dan tingkatan, yakni Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ula, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Ulya. Oleh sebab itu, perencanaan kegiatan belajar
mengajar harus dibuat secara optimal dan sistematis, sehingga memungkinkan
terjadinya peningkatan, perluasaan serta pengalaman yang terus
berkembang dari suatu pokok bahasan mata pelajaran.
e.
Pendidikan seumur hidup
Pendidikan merupakan kewajiban yang utama bagi
umat Islam. Bahkan dalam ajaran Islam dinyatakan bahwa pendidikan harus
dialami oleh setiap orang selama masa hidupnya. Slogan masyarakat dunia,
“education for all” yang ditetapkan oleh UNESCO juga mengandung prinsip
pembelajaran seumur hidup tersebut. Oleh sebab itu, materi yang
diberikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah, selain dapat memberikan
pengetahuan dan pengalaman keilmuan
kepada santri, juga harus dikembangkan
sebagai pendorong utama bagi tumbuhya semangat belajar tiada henti bagi
semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, Madrasah Diniyah Takmiliyah
menjadi pusat pendidikan yang membuka akses
pendidikan bagi masyarakat seluas- luasnya dan berlangsung seumur hidup.
2.
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum adalah kerangka umum program
pengajaran yang diberikan pada tiap tingkat dan jenjang pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang meliputi:
a. Satuan mata
pelajaran yang diberikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah berikut frekuensi
dan alokasi waktunya dalam satu minggu;
b.
Program pengembangan diri dan pembiasaan akhlakul karimah santri/
mahasantri;
c. Khusus Kurikulum MDT Al Jami’ah adalah
meliputi 7 mata pelajaran Al Qur’an, Hadis, Aqidah, Akhlak, Tarikh Islam dan
Bahasa Arab, ditambah minimal 1 (satu) materi kekhasan (seperti Mantiq atau
karya ulama nusantara)
Struktur Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ula
No. Mata Pelajaran
Kelas
I
II III IV
V VI
1
Keagamaan
a. Al Qur'an (Tahsin)
4 4 2
2 2 2
b.
Hadits 2 2
2 2 2 2
c. Aqidah 2 2
2 2 2 2
d. Akhlaq 2 2
2 2 2 2
e. Fiqih 4 4
4 4 4 4
f. Tarikh Islam 2
2 2 2
2 2
g. Bahasa
Arab 2 2
4 4 4 4
2
Muatan Lokal - -
- - - -
a. Arab
Pegon
b.
Imla
c.
dll
J 18 18
18 18 18 18
Struktur
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha
No.
Mata Pelajaran Kelas
I II III
1
Keagamaan
a. Ulumul Qur’an
2 2 2
b. Ulumul
Hadits 1 1 1
c. Aqidah 1 1 1
d. Akhlaq 2 2 2
e. Fiqih 4 4 4
f. Tarikh Islam 1
1 1
g. Nahwu –
Sharaf 4 4 4
h. Bahasa Arab 3 3
2
2 Muatan Lokal
- - -
a. Arab
Pegon
b. Imla
c.
dll
Jumlah
18 18 18
Struktur
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya
No.
Mata Pelajaran Kelas
I II III
1
Keagamaan
a. Ulumul Qur'an
2 - -
b. Ulumul
Hadits 2 2 2
c. Tafsir/ Ilmu Tafsir 2
2 2
d. Aqidah
(Tauhid) 2 - -
e. Akhlak (Tasawuf) 2
- -
f. Ushul
Fiqh - 2 2
g. Fiqih 2 2 2
h. Tarikh Islam 2 -
-
i. Bahasa Arab
2 -
j.
Nahwu-Sharaf 2 4 4
k. Balaghah 0 2 2
l. Ilmu Faraid 0
2 2
m. Ilmu
Falak 0 2 2
2
Muatan Lokal
a. Arab
Pegon
b. Imla
c.
dll
Jumlah
18 18 18
Struktur
Kurikulum
Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah
No.
Mata Pelajaran Kelas
I II III
1
Keagamaan
a. Ulumul Qur'an
2 2 2
b. Ulumul
Hadits 2 2 2
c. Tafsir/ Ilmu Tafsir 2
2 2
d. Aqidah
(Tauhid) 2 - -
e. Akhlak (Tasawuf) 2
- -
f. Ushul
Fiqh - 2 2
g. Fiqih 2 2 2
h. Tarikh Islam 2 -
-
i. Bahasa Arab
2 -
j.
Nahwu-Sharaf 2 4 4
k. Balaghah 0 2 2
l. Ilmu Faraid 2
2 2
m. Ilmu
Falak 0 2 2
2
Pengembangan Diri/
PPL
a. Safari Dakwah
b. Islamic
Gathering
c.
dll
Jumlah
20 20 20
STRUKTUR
KURIKULUM MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH PROGRAM PADA
SEKOLAH FORMAL
(DASAR DAN MENENGAH)
No. Mata
Pelajaran Kelas
I II III IV
1
Mata Pelajaran Keagamaan
Program
a. Al Qur’an
2 2 2 2
b. Fiqih 2 2
2 2
c. Aqidah
Akhlak 2 2
2 2
d.
Tauhid 2 2
2 2
e.
Hadits 2 2
2 2
f. Sejarah
Kebudayaan Islam 1 1
1 1
g. Bahasa
Arab 2 2
2 2
2 Muatan Lokal (bagi dasar dan
Menengah)
a. Imla
b.
Pildacil/Da’i
c.
Muadzin
Jumlah 13
13 13 13
STRUKTUR
KURIKULUM MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH PROGRAM Al JAMIAH
No.
Mata Pelajaran LEVEL
A B C
1
Mata Pelajaran Keagama
JPL/Semester
a. Al
Qur’an 28 28 28
b. Fiqih 28 28
28
c. Aqidah Akhlak
28 28 28
d. Tauhid 28 28
28
e. Hadits
28 28 28
f. Tarikh Islam 28
28 28
g. Bahasa
Arab 28 28 28
3
Materi Kekhasan
Mantiq/ Kajian Kitab Karya Ulama
Nusantara 28 28 28
2
PPL Bagi
PTU/PTAI
28
a. Safari Dakwah
b.
Camping Dakwah
Jumlah
224 224 252
Ketentuan
alokasi waktu untuk
setiap jam pelajaran dari mata pelajaran tersebut
adalah:
1. Madrasah Diniyah
Takmiliyah Ula Kelas I adalah 30
menit.
2. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula Kelas II
s.d. IV adalah 40 menit.
3. MDT Wustha Kelas I s.d.
III adalah 45 menit.
4. Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ulya dan MDT Al
Jami’ah adalah 45 menit.
5.
Madrasah Diniyah
Takmiliyah Program 30 menit
6.
Muatan lokal jenis mapel
ditentukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah masing-masing.
Adapun
program pengembangan diri dan pembiasaan akhlakul karimah diberikan melalui
kegiatan-kegiatan yang mengakomodasi minat, bakat, dan potensi santri serta
penciptaan lingkungan religius di Madrasah Diniyah Takmiliyah. Program ini
dijalankan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan Diniyah di luar
pembelajaran.
3. Pengelolaan dan Pengembangan
Kurikulum Pengelolaan dan pengembangan kurikulum
Madrasah
Diniyah
Takmiliyah
berpegang pada prinsip
kesatuan dalam
kebijakan dan
keberagaman
dalam pelaksanaan. Kesatuan dalam kebijakan berarti bahwa
kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan merupakan
kurikulum dasar yang dijadikan acuan bagi kegiatan
pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah dan pencapaian hasilnya.
Keberagaman dalam pelaksanaan berarti bahwa pelaksanaan kurikulum Madrasah
Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan
kondisi daerah dan kemampuan masing-masing Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Arahnya adalah bahwa struktur kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah dikelola
dan dikembangkan mempunyai nuansa sebagai berikut:
1.
Menyeluruh dan berkesinambungan;
2. Beragam dan
terpadu;
3. Berpusat pada potensi dan kebutuhan
santri;
4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu;
5.
Relevan dengan kebutuhan masyarakat.
B. Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah berarti kesatuan
dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak santri sebagai dampak dari proses
pendidikan yang diikutinya pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Penjabaran
secara terperinci baik kompetensi lulusan berdasarkan tingkatan
pendidikan maupun mata pelajaran tertentu disesuaikan dengan kondisi nyata
lingkungan di mana Madrasah Diniyah Takmiliyah diselenggarakan.
Secara
umum, kompetensi lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah terbagi kedalam 3
(tiga) bidang yaitu:
1. Pengetahuan (kognitif),
yaitu:
a. Santri memiliki pengetahuan dan pemahaman
tentang agama Islam secara mendalam dan lebih luas (tafaqquh fiddien).
b.
Santri memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab secara lebih luas sebagai
alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2. Pengamalan
(psikomotorik), yaitu:
a. Santri dapat mengamalkan
ajaran agama Islam yang ditujukan dengan pengamalan ibadah
dan akhlakul karimah;
b. Santri dapat belajar dengan
cara yang baik;
c. Santri dapat bekerja sama dengan
orang lain dan dapat mengambil
bagian secara aktif
dalam
kegiatan-kegiatan di masyarakat;
d. Santri dapat
menggunakan Bahasa Arab dan dapat membaca dan memahami kitab berbahasa
Arab;
e. Santri dapat memecahkan masalah berdasarkan
pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan
ajaran agama Islam.
3. Bidang sikap dan akhlak
(afektif), yaitu:
a. Santri mencintai dan taat
terhadap agama Islam dan bertekat untuk menyebarluas- kannya;
b.
Santri menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak
bertentangan dengan ajaran Islam;
c. Satri memiliki
kepribadian, percaya pada diri sendiri, dan cinta tanah air;
d.
Santri memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai
sesama manusia, bangsa serta lingkungan sekitarnya;
e.
Santri mencintai ilmu pengetahuan dan semangat untuk memperdalamnya;
f.
Santri terbiasa disiplin dan patuh terhadap peraturan yang berlaku;
g.
Santri menghargai setiap pekerjaan dan usaha
yang halal;
h.
Santri menghargai waktu, bersikap hemat dan produktif.
Adapun
kompetensi lulusan
dari masing- masing jenjang adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula:
a.
Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang ilmu agama Islam;
b.
Memiliki karakter seorang muslim, beriman, bertaqwa dan mewarnai
kehidupannya dengan akhakul karimah.
c. Memiliki
sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik yang loyal terhadap
Pancasila, UUD 1945 dan cinta NKRI;
d. Memiliki
kepribadian yang baik, percaya diri, serta sehat jasmani dan rohani.
e.
Memilki pengalaman, pengetahuan,
keterampilan beribadah dan sifat-sifat terpuji yang berguna bagi
pengembangan diri dan masyarakat.
2.
Kompetensi Lulusan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Ulya:
a.
Memiliki pengetahuan dan pemahanan agama Islam secara mendalam (tafaqquh
fiddien);
b. Memiliki karakter
seorang muslim, beriman,
bertaqwa dan mewarnai kehidupannya
dengan akhlakul karimah;
c. Memiliki sikap
sebagai warga negara Indonesia yang baik yang loyal terhadap Pancasila, UUD
1945 dan cinta NKRI;
d. Memiliki kepribadian yang
baik, percaya diri, serta sehat jasmani dan rohani;
e.
Memilki pengalaman, pengetahuan,
keterampilan beribadah dan sifat-sifat terpuji yang berguna bagi
pengembangan kepribadiannya;
f. Memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan berbakti kepada Allah
SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.
Kompetensi Lulusan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah:
a.
Memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam
penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan
sehari-hari;
b. Memiliki pengetahuan dan wawasan
keagamaan Islam di bidang Al Qur’an, Hadis, Aqidah, Akhlak, Fiqih, tarikh
Islam, Bahasa Arab serta berbagai bidang cabang ilmu lainnya yang berkaitan
sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
c.
Memiliki karakter yang
mencerminkan
kesalehan individual dan social dengan
menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan
sesame umat Islam (ukhuwwah Islamiyah), rendah hati (tawadlu’), toleran
(tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), dan keteladanan
(uswah);
d. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan
tugas hidupnya sebagai hamba Allah SWT, anggota masyarakat dan sebagai warna
Negara yang baik;
e. Memiliki daya juang, kepercayaan
diri, tanggung jawab, dan pola hidup sehat;
f. Mampu
memberikan manfaat bagi lingkungan social maupun alam sekitar di manapun
berada.
C. Capaian Pembelajaran
Capaian belajar merupakan tujuan Pendidikan, yaitu
pernyataan tentang apa yang diha- rapkan diketahui dan dapat dikerjakan oleh
santri setelah menyelesaikan suatu periode belajar. Penjelasan tentang
capaian belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dijelaskan secara
tersendiri dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
D. Perangkat Ajar
Perangkat ajar merupakan berbagai materi ajar yang dapat
digunakan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Perangkat ajar
dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran, yang disusun sesuai domain
dan fase tertentu. Perangkat ajar bisa berupa bahan ajar, modul ajar, modul
proyek, atau buku teks. Perangkat ajar dalam konteks Madrasah Diniyah
Takmiliyah adalah berbasis kitab/ turats yang pilihan kitabnya ditentukan
oleh pengelolanya dan diberikan keleluasaan dalam pengembangannya.
E. Sistem Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah
mengintegrasikan penguasaan teori, pemantapan praktek, dan pembiasaan
akhlakul karimah melalui suri tauladan (uswatun hasanah). Sistem
pembelajaran disusun secara efektif, efisien, kreatif, inovatif,
menyenangkan dan mampu mendorong santri untuk mengembangkan potensi yang
dimilikinya. Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah terbagi dalam dua
kegiatan, yaitu kurikuler dan ekstrakurikuler.
1.
Kegiatan Kurikuker
Kegiatan kurikuler meliputi kegiatan pembelajaran
yang alokasi waktunya telah diten- tukan dalam program. Kegiatan merupakan
pelaksanaan atau struktur kurikulum yang telah ditetapkan untuk mencapai
standar kompetensi dan kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran. Kegiatan
kurikuler merupakan kegiatan tatap muka antara santri dan guru,
termasuk di dalamnya tugas mandiri, perbaikan dan pengayaan.
Pelaksanakan
kegitan kurikuler harus memperhatian beberapa hal berikut:
a.
Waktu yang terjadwal dalam struktur kurikulum dan optimalisasi sarana
dan media pembelajaraan yang dimiliki;
b. Standar
kompetensi mata pelajaran dari masing-masing jenjang pendidikan;
c.
Kesesuaian antara sifat mata pelajaran dengan sumber,
media dan metodologi pembelajarannya;
d.
Kesesuaian antara sifat karakteristik dan potensi masing-masing santri
dengan aspek- aspek pembelajaran yang diterapkan dan diikuti.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan melalui beberapa pendekatan,
yaitu:
a. Pendekatan klasikal
Belajar klasikal
ditunjukan untuk memberikan informasi atau pengantar dalam proses
pembelajaran klasikal adalah komunikasi verbal yang dilakukan oleh guru
dalam menjelaskan pokok materi/pembahasaan yang kemudian diikuti dengan
dialog bersama santri.
b. Belajar kelompok
Belajar
kelompok terutama ditunjukan untuk mengembangkan keterampilan santri dalam
mendalami dan mengembangkan materi pembelajaran. Selain itu, belajar
kelompok bertujuan membangun kemampuan santri dalam berdiskusi, berdialog,
dan membangun argumentasi keilmuan. Dengan belajar kelompok, santri akan
berkembang menjadi lebih aktif dan mampu berpikir kritis.
c.
Pendekatan perorangan
Belajar perorangan ditujukan untuk mampu
menampung kegiatan perbaikan dan pengayaan. Perbaikan dan pengayaan mutlak
dibutuhkan dalam proses
pembelajaraan,
karena potensi Santri sangat beragam.
Diperlukan pendekatan khusus kepada Santri yang dimiliki karakteristik
khusus dalam menangkap dan mencerna pengetahuan yang diajarkan.
Untuk
memastikan tercapainya tujuan dari berbagai pendekatan tersebut, sesuai
kebutuhan dan kesiapan santri, perlu dilakukan juga penugasan mandiri yang
ber- guna bagi santri untuk lebih memperdalam waawasan dan pemahamannya
terhadap mata pelajaran yang diikuti.
2.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan
di luar jam pelajaran biasa yang dilakukan dengan tujuan memperkuat aspek
kognitif, psikomotorik dan afektif santri dengan mempertimbangkan kearifan
lokal. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan terencana dengan
memperhatikan relevansinya terhadap pencapaian tujuan pendidikan, khususnya
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Bentuk-bentuk kegiatan harus
terkait dengan pengembangan diri, baik kepribadian
maupun keterampilan dibidang
kegamaan.
Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan keagamaan yang berjalan di lingkungan
Madrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi salah satu media bagi
dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler ini.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai
berikut:
a. Materi
kegiatan yang dapat
memberi pengayaan bagi santri;
b.
Sejauh mungkin tidak
terlalu membebani santri;
c.
Memanfaatkan potensi santri dan lingkungan;
d.
Mempertimbangkan kearifan lokal.
F. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi (penilaian) pembelajaran adalah suatu usaha untuk
mengumpulkan bebagai informasi secara berkesinambungan,
menyeluruh dan obyektif terhadaap proses dan hasil belajar santri yang
dijadikan dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
1.
Prinsip Evaluasi
Prinsip-prinsip evaluasi pembelajaran pada Madrasah
Diniyah Takmiliyah adalah sebagai berikut:
a.
Menyeluruh
Evaluasi pembelajaran tidak hanya diarahkan pada aspek
pengetahuan dan pemahaman santri terhadap mata pelajaran, tetapi juga
kemampuan pengamalan dan perubahan tingkah lakunya. Oleh sebab itu, seluruh
aspek yang bisa dilihat dalam diri santri harus diperhatikan, baik
pengetahuan, sikap, perilaku keseharian, aktifitas pembelajaran
dan kreatifitasnya secara individual maupun kolektif. Substansi penilaian
harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif.
b.
Berkesinambungan
Evaluasi pembelajaran dilakukan secara terencana
terhadap proses pembelajaran dan terus menerus untuk memperoleh gambaran
menyeluruh tentang perubahan yang ada pada diri santri, sehingga terlihat
ketercapaian tujuan pembelajaran yang diikuti.
c.
Obyektif
Evaluasi pembelajaran harus dapat menggambarkan kondisi yang
sebenarnya dari seluruh aspek yang dinilai, baik aspek kognitif,
psikomotorik maupun afektif. Penilaian seperti ini sangat tergantung pada
tingkat reliabilitas (keandalan) dan validitas (kesesuaian) instrumen atau
alat penilaian yang digunakan. Oleh sebab itu, pembuatan instrumen penilaian
harus dibuat secara hati-hati dan memperhatikan perkembangan aspek-aspek
yang dinilai.
2. Sasaran Evaluasi
Sasaran
evaluasi pembelajaran meliputi semua komponen yang menyangkut proses dan
hasil belajar santri, baik dalam kegiatan pembelajaran kurikuler maupun
ekstrakurikuler.
3. Fungsi Evaluasi
Evaluasi
pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk:
a.
Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar memperbaiki cara mengajar,
mengadakan perbaikan bagi santri dalam hal cara belajar dan penggunaan waktu
belajar;
b. Menentukan
hasil kemajuan belajar
santri
yang diperlukan sebagai laporan kepada orang tua,
penentuan kenaikan kelas atau penentuan lulus tidaknya santri;
c.
Menempatkan santri dalam situasi belajar yang tepat. Fungsi ini dimanfaatkan
untuk mencarikan tempat duduk santri yang sesuai dengan kondisi fisiknya,
menentukan anggota kelompok belajarnya yang serasi;
d.
Mengetahui faktor-faktor kesulitan belajar santri dari segi
psikologis, fisik, sosial dan lingkungan dan lain sebagainya. Fungsi ini
sebagai dasar untuk memecahkan masalah kesulitan belajar santri serta dasar
untuk melakukan bimbingan yang sebaik-baiknya.
4.
Sistem Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam berbagai bentuk. Menurut
tujuan pelaksanaannya, evaluasi pembelajaran dilakukan dalam bentuk
penilaian formatif dan sumatif. Menurut jenisnya, bisa dilakukan evaluasi
test dan non test, yakni pengamatan terhadap perilaku dan kinerja santri.
Adapun menurut
waktunya, evaluasi dilaksanakan dalam bentuk ulangan
harian, ujian semester, ujian akhir semester, ujian akhir.
a.
Ulangan Harian
Ulangan harian dilakukan untuk mengevaluasi penguasaan
santri terhadap kompetensi dasar yang telah ditentukan dalam silabus mata
pelajaran. Ulangan harian bisa dilakukan dalam bentuk test dan non test.
Ulangan ini merupakan jenis penilaian formatif, karena digunakan juga untuk
mengevaluasi metode pembelajaran yang sudah dijalankan. Hasil ulangan harian
menjadi dasar untuk perbaikan dan penyesuaian metode pembelajaran yang
digunakan.
b. Ujian Tengah Semester
Ujian tengah
semester (UTS) juga dilakukan sebagai upaya untuk melihat hasil belajar
santri pada pertengahan semester. UTS merupakan bentuk penilaian formatif
yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan aspek kognitif
psikomotorik, dan afektif santri sebelum santri menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam satu semester. Ulangan ini bisa dilakukan
dalam bentuk test dan non test.
c. Ujian Akhir
Semester
Ujian akhir semester (UAS) dilakukan di akhir
program semester untuk mengetahui perubahan aspek kognitif, psikomotorik,
dan afektif santri setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam
1 (satu) semester. Hasil penilaian UAS digunakan sebagai acuan tingkat
keberhasilan santri dalam penguasaan standar kompetensi. Model evaluasi yang
digunakan biasanya berbentuk test. Namun untuk mata pelajaran tertentu yang
membutuhkan praktek, maka dilakukan juga ujian nontest sebagai pelengkap.
d.
Ujian Akhir
Ujian akhir diikuti oleh santri tingkat akhir disemua
jenjang, baik Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula, Madrasah Diniyah Takmiliyah
Wustha, maupun Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya. Yang diujikan
meliputi seluruh materi yang diberikan dari tahun pertama seluruh materi
yang diberikan dari tahun pertama sampai tahun terakhir. Hasil ujian akhir
menjadi acuan untuk memberikan ijazah kelulusan kepada santri.
e.
Tahapan Evaluasi
Evaluasi
pembelajaran memiliki beberapa tahapan,
yaitu:
1) Tahapan Perencanaan
Tahapan
perencanaan merupakan tahap dilakukannya
penyusunan kisi-kisi instrumen penilaian atau butir soal
dengan mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
indikator pencapaian hasil belajar. Dalam penyusunan ini harus
dipertimbangkan secara matang seluruh aspek yang terkait dengan proses
pembelajaran yang sudah dijalankan, baik materi, media, sumber, sarana
pembelajaran maupun kondisi santri. Soal yang dibuat hendaknya berurutan,
baik dari yang mudah ke yang sulit, atau sebaliknya, dari yang sulit ke yang
mudah. Bentuk kalimat dan istilah- istilah yang digunakan harus mudah
dipahami oleh santri dan sesuai dengan apa yang berkembang selamna santri
mengikuti pembelajaran. Agar santri dapat mengikuti evaluasi dengan tertib
dan lancar, perlu pula dibuat panduan atau petunjuk teknis
pengisian
yang dibutuhkan. Sebelum evaluasi dilaksanakan, intrumen sebaiknya diuji
terlebih dahulu untuk menganalisis kelemahan yang mungkin terdapat di
dalamnya.
2) Tahap Pelaksanaan
Setelah instrumen
evaluasi disusun dan diuji validitas dan reliabilitasnya, maka
diselenggarakan ujian sebagai bentuk pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Ling- kungan atau suasana ujian hendaknya tenang, nyaman, dan bebas dari
gangguan. Jadwal pelaksanaan ujian juga tidak boleh mengganggu jadwal
pembelajaran yang sudah disusun,
sehingga tidak menimbulkan kecemasan atau ganguan
psikologis santri ketika melaksanakan ujian. Evaluasi jenis tes bisa
dilakukan bentuk tes tertulis, lisan, ataupun praktik. Sedangkan evaluasi
nontest dilakukan dalam bentuk pengamatan (observasi) terhadap
perilaku dan akhlak santri. Karena itu, evaluasi nontes tidak
harus dilakukan dalam waktu tertentu, tetapi
berjalan
sejauh sasaran penilaian bisa diamati.
3) Tahap
Analisis
Setelah evaluasi dilakukan, tahap selanjutnya adalah
menentukan hasilnya. Hasil inilah yang menjadi indikator sejauh mana
perubahan yang terjadi pada diri santri, baik aspek pengetahuan,
keterampilan pengamalan, maupun perila- ku dan akhlak. Ada 2 (dua) bentuk
nilai yang bisa diberikan, vaitu: nilai kuantitatif dan kualitatif. Nilai
kognitif dan psikomotorik diberikan dengan mengguna- kan indikator
kuantitatif. Ada dua pilihan pengangkaan yaitu: rentang satuan (0 s.d.
10)
dan rentang puluhan (0 s.d. 100). Setelah nilai diberikan, maka ditegaskan
derajat dari nilai tersebut yang didasarkan pada pengelompokan nilai sebagai
berikut:
Rentang Nilai Derajat
0 s.d
10 0 s.d 100
8,0 –
10 80 – 100 Istimewa
7,0 –
7,9 70 – 79 Baik
6,0 –
6,9 60 – 69 Cukup
0 –
5,9 0 – 59 Kurang
Adapun
aspek afektif diberi nilai dengan pernyataan berbentuk kalimat disertai
dengan penegasan sifat dengan tingkatan:
- Sangat
baik atau predikat A
- Baik atau predikat B
-
Cukup atau predikat C
- Kurang atau predikat D
4)
Pelaporan Hasil Penilaian
Pelaporan hasil evaluasi diberikan
setelah diselesaikannya analisis terhadap hasil ujian dan pengamatan
perilaku. Guru harus mempunyai buku nilai yang tersusun secara rapi yang
merangkum nilai santri, baik nilai ulangan harian, ujian tengah semester,
catatan hasil analisis perilaku, dan sebagainya. Setiap hasil evaluasi
dilaporkan kepada santri sebagai motivasi bagi proses berikutnya. Jenis
laporan hasil evaluasi hendaknya dibuat dengan mengikuti standar yang
mudah dipahami baik oleh guru, santri maupun orang tua/wali. Hasil ujian
akhir semester dalam bentuk buku rapot dilaporkan menjelang libur semester
kepada orang tua/wali santri
di samping santri sendiri.
Ijazah diberikan sebagai tanda kelulusan disertai nilai yang diambil dari
rata-rata pencapaian nilai santri selama mengikuti proses pembelajaran
dari awal hingga akhir pada jenjangnya
masing-masing. Ijazah dikeluarkan oleh Madrasah Diniyah
Takmiliyah dan ditandatangani oleh kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
masing- masing (contoh ljazah terlampir).
BAB V ADMINISTRASI DAN STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
A. Administrasi
Administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan sistem yang
mencakup seluruh upaya bersama dalam mendayagunakan sumber-sumber, baik
personil maupun material secara efektif dan efisien guna menunjang
tercapainya tujuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kepala adalah
pemimpin yang harus mampu menggerakkan semua kekuatan yang ada untuk
menjalankan pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Administrasi
tidak terbatas pada kegiatan surat menyurat ataupun rapat
di kantor. Administrasi merupakan jantung dari terlaksananya
kegiatan pendidikan Madrasah Dinivah yang melibat- kan komponen manusia
dengan berbagai potensinya dan komponen lainnya. Administrasi
pendidikan yang baik menggunakan prinsip pengembangan dan pendayagunaan
organisasi secara kooperatif (kerjasama) dan aktivitas-aktivitas
yang melibatkan keseluruhan personil dan sumber daya dalam masyarakat,
sehingga seluruh stakeholders dapat berperan secara optimal.
1.
Prinsip Administrasi
Untuk menunjang efisiensi dan efektifitas
manajemen dalam pengelolaan pendidikan, maka ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan menjalankan administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah, yaitu:
a.
Praktis, artinya administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah bersifat
efisien dan efektif, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan potensi yang
dimiliki pihak pengelola dan tingkat kebutuhan nyata di lapangan;
b.
Informatif dan produktif, artinya administrasi Madrasah Diniyah
Takmiliyah berfungsi sebagai sumber informasi yang memperkuat upaya
peningkatan pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran;
c.
Berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan melalui
realisasi kurikulum.
2. Ruang Lingkup Administrasi
Administrasi
hendaknya menjadi sentral pelayanan yang
mampu mendorong aspek-aspek yang terkait dengan pendidikan keagamaan yang
dijalankan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Oleh karena itu,
administrasi sekurang- kurangnya mencakup hal-hal berikut:
a.
Administrasi Proses Pembelajaran, meliputi:
1)
Penyusunan Program Tahunan atau Semesteran termasuk pembagian tugas
mengajar;
2) Penyusunan jadwal pembelajaran;
3)
Ketentuan pelaksanaan rencana
pembelajaran dan lembaran kerja serta pembagian waktu yang digunakan;
4)
Pola pelaksanaan evaluasi belajar dan mengatur norma penilaian;
5)
Manajemen norma kelas;
6) Pencatatan kemajuan belajar
santri;
7) Pola pembinaan, peningkatan dan
perbaikan pengajaran;
8) Program pemanfaatan waktu
jam kosong.
b. Administrasi Ketenagaan, meliputi:
1)
Inventarisasi pegawai (Pendidik dan tenaga kependidikan);
2)
Perencaan formasi dan pembagian tugas guru;
3)
Pemberdayaan pegawai;
4) Pengaturan kesejahteraan
pegawai;
c. Administrasi Keuangan, meliputi:
1)
Pengelolaan keuangan;
2) Pembukuan
atas penerimaan dan pengeluaran;
3)
Pelaporan keuangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.
Administrasi Santri, meliputi:
1)
Pengelolaan kegiatan
penerimaan santri baru;
2)
Pengaturan absensi santri;
3)
Pengaturan program
kurikuler dan estrakurikuler;
4)
Dokumentasi data santri.
e. Administrasi Hubungan
Masyarakat, meliputi:
1) Kerjasama dengan orang tua
santri;
2) Perluasan jaringan kerjasama baik dengan
lembaga-lembaga pemerintahan, swasta, maupun perorangan;
3)
Sosialisasi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada
masyarakat.
f. Administrasi Sarana dan Prasarana,
meliputi:
1) Mengatur
buku-buku pelajaran untuk santri;
2)
Mengatur perpustakaan;
3) Mengatur alat-alat
pelajaran/alat peraga;
4) Mengatur pemeliharaan
kebersihan gedung dan keindahan halaman sekolah, sarana olahraga dan
lain-lain;
5) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan
kelengkapan Madrasah Diniyah Takmili- yah;
6) Mengatur inventarisasi
tanah, gedung dan perlengkapan.
B. Struktur Organisasi Pengelola
Sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang
tergabung dalam struktur tata kelola Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pendidik
(guru atau ustadz) termasuk kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah di luar peran
dan fungsi administratifnya, hendaknya memiliki kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Kompetensi sebagai agen
pendidikan yang dimaksud:
1. Kompetensi pedagogik;
2.
Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi sosial;
4.
Kompetensi profesional.
Adapun tenaga kependidikan adalah seluruh
komponen yang menjalankan fungsi administrasi dan tata usaha untuk mendukung
kegiatan pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Tenaga kependidikan
sekurang-kurangnya ini terdiri dari:
1. Kepala
Madrasah Diniyah Takmiliyah;
2. Satu orang tenaga
administrasi;
3. Satu petugas perpustakaan.
Jumlah
personil yang dilibatkan baik sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan
disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan prinsip-prinsip pengelolaan
administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana telah dijelaskan di
atas.
Struktur organisasi Madrasah Diniyah Takmiliyah sepenuhnya
diserahkan kepada penge- lola. Struktur organisasi untuk Madrasah Diniyah
Takmiliyah minimal meliputi:
1. Kepala Madrasah
Diniyah Takmiliyah
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah
orang yang bertanggung jawab secara umum terhadan seluruh proses
pembelajaran dan kegiatan yang
terkait dengan pengelolaan
lembaga;
memberikan motivasi terhadap seluruh
komponen yang
terlibat, melakukan monitoring, evaluasi, dan pengembangan lembaga.
2.
Guru/ Dosen
Guru atau ustadz atau dosen adalah pendidik yang
menjalankan proses pembelajaran secara langsung bersama santri dan
menjalankan fungsi-fungsi pendidikan lainnya untuk mencapai tujuan
pendidikan sesuai keahlian dan kompetensi bidang yang dikuasainya. Jumlah
guru disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kurikulum Madrasah Diniyah
Takmiliyah dan kondisi nyata di lapangan.
3. Tenaga
Administrasi
Tenaga administrasi yang biasanya disebut dengan pegawai
atau staff tata usaha, bertugas menjalankaan kegiatan administrasi untuk
mendukung kelancaran proses pendidikan dalam Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Jumlah tenaga administrasi minimal 1 orang dan hendaknya ditambah jika
volume pekerjaan yang harus ditangani semakin kompleks sejalan dengan
perkembangan lembaga.
4. Santri/ Mahasantri
Santri/
Mahasantri merupakan sasaran proses pembelajaran.
Santri mutlak
keberadaannya
dalam proses pembelajaran/
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Santri/ mahasantri
Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah anak usia SD/ MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,
atau sederajat atau PTU/PTAI yang beragama Islam. Madrasah Diniyah
Takmiliyah merupakan lembaga pendidikan yang bersifat terbuka, melayani dan
berbasis masyarakat. Sehingga, kesempatan untuk menjadi santri Madrasah
Diniyah Takmiliyah, tetap terbuka bagi seluruh anak berusia 7-25 tahun,
ataupun mereka yang masih memungkinkan untuk mengikuti pendidikan di
dalamnya.
BAB VI SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI PROGRAM MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
A. Supervisi
Supervisi merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan mutu
pembelajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Pusat perhatian supervisi
adalah perkembangan dan kemajuan santri, oleh karena itu supervisi berpusat
pada peningkatan kemampuan profesional guru dengan segala aspeknya, seperti
perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara dan prosedur penilaian,
serta penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan guru,
termasuk sarana dan prasarana pendidikan.
Supervisi dilakukan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan oleh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah,
Pengawas PAI, Kementerian Agama kabupaten/ Kota, Provinsi dan
kementerian Agama RI. Tujuan supervisi adalah membina dan
mengembangkan program pendidikan agar kegiatan pembelajaran dan program
pendidikan berjalan efektif dan efisien.
Kegiatan supervisi dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1)
Kujungan atau pertemuan individual dengan guru dan santri terkait
implementasi pembelajaran;
2) Dialog melalui forum
diskusi dan tukar pendapat terkait fenomena pembelajaran untuk membimbing
guru dalam pengembangan proses pembelajaran;
3) Rapat
kerja yang membahas masalah-masalah pembelajaran, kompetensi guru dan
kondisi santri.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan sebagai upaya untuk melihat ketercapaian
pelaksanaan kurikulum dan program pendidikkan yang dijalankan oleh seluruh
komponen yang ada di Madrasah Diniyah Takmiliyah. Tujuannya adalah untuk
mengetahui sejauh mana guru dan tenaga kependidikan menjalankan tugasnya dan
sejauh mana dampaknya terhadap santri, serta apa saja daya dukung dan
kendala yang dihadapinya. Hal-hal yang menjadi sasaran monitoring adalah:
1.
Pencapaian target kurikulum;
2. Pencapaian target
kegiatan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
3. Kehadiran
guru, tenaga administrasi, dan santri;
4. Keaktifan
kegiatan proses pembelajaran.
Terhadap semua sasaran
tersebut dan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, kepala melakukan
evaluasi ini tentang sejauh mana upaya pencapaiannya dijalankan.
1.
Pencapaian Target Kurikulum
Evaluasi terhadap pencapaian target
kurikulum diberikan pada akhir semester dan tahun pelajaran
sebagai hasil dari monitoring yang dilakukan terhadap kegiatan guru dalam
menangani kegiatan pembelajaran. Hasil evaluasi dijadikan dasar untuk
membuat kebijakan untuk semester atau tahun ajaran yang akan datang. Untuk
memperkuat evaluasi, hisa dilakukan studi banding dengan Madrasah Diniyah
Takmiliyah lainnya tentang pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan
pencapaian target kurikulum.
2.
Evaluasi Target
Kegiatan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kegiatan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dimaksud di sini adalah seluruh
kegiatan pengelolaan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah di bidang
administrasi dan tata usaha. Evaluasi terhadap capaian targetnya diberikan
atas dasar monitoring secara langsung terhadapnya oleh kepala yang dilakukan
secara
berkala sesuai jadwal yang direncanakan. Kepala
Madrasah Diniyah
Takmiliyah dapat memprogramkan evaluasi ini beberapa kali
dalam
1 (satu) tahun. Evaluasi menggambarkan sejauh mana pengelolaan
pelayanan pendidikan dijalan- kan di lembaga. Hasil dari evaluasi ini
menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan manajemen dan pengelolaan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
3. Evaluasi Kehadiran
Guru, Karyawan, dan Santri Evaluasi kehadiran guru
dan karyawan dapat digunakan k mengetahui sifat dan rasa
tanggung jawab, kedisiplinan, dan kualitas kinerja mereka. Hasil evaluasi
ini kemudian dijadikan acuan bagi perbaikan
sistem pendidikan
dan pembagian tugas. Adapun
evaluasi terhadap kehadiran santri memerlukan
penanganan yang
lebih cermat. Sebab, tingkat kehadiran
santri biasanya tidak hanya terkait dengan faktor internal yang
ada di Madrasah
Diniyah
Takmiliyah,
tetapi juga berhubungan dengan aspek-aspek eksternal dari
lingkungan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap
kehadiran santri harus mampu mencari jawaban- jawaban pemecahan masalah yang
lebih luas.
C. Pelaporan
Madrasah Diniyah Takmiliyah membuat laporan yang
menggambarkan perkembangan pengelolaan lembaga secara berkala,
baik persemester, pertahun, ataupun pada saat-saat tertentu yang dianggap
perlu. Laporan disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota setempat.
Laporan tersebut selain menjadi bahan
pertimbangan bagi upaya perbaikan secara internal, juga menjadi data yang
berguna bagi pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama. Dengan
laporan dan data Madrasah Diniyah Takmiliyah yang akurat, maka kebijakan dan
upaya perbaikan yang dijalankan menjadi tepat sasaran, bermutu
dan sesuai dengan tujuan pendidikan keagamaan.
1.
Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan ini mencakup antara lain:
a.
Kegiatan pembukaan awal tahun ajaran/awal semester;
b.
Pelaksanaan proses pembelajaran;
c.
Pelaksanaan peringatan
hari-hari besar islam/nasional;
d.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan estra kurikuler;
e.
Pelaksaan evaluasi semester dan ujian akhir;
f.
Kenaikan kelas dan pelulusan.
2. Laporan
Data
Laporan ini mencakup antara lain:
a. Data
jumlah guru menurut kualifikasi ijazah;
b.
Data jumlah karyawan
menurut kualifikasi ijazah;
c.
Data jumlah santri perkelas menurut jenis
kelamin;
d. Data jumlah santri yang naik/tidak naik
kelas;
e. Data jumlah kelulusan (santri yang
tamat);
f. Data mutasi santri;
g.
Data luas tanah dan kepemilikannya;
h. Data
sarpras/gedung/bangunan/jumlah lokal;
i. Data
meubelair;
j. Data alat peraga pendidikan;
k.
Data buku;
l. Data pencapaian
target kurikulum tiap mata pelajaran;
m.
Data nilai-nilai
santri dalam tiap mata
pelajaran.
BAB VII PENUTUP
Eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah di
tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal generasi bangsa dalam
pemahaman agama Islam. Oleh karenanya diperlukan strategi untuk
mempertahankan dan meningkatkan mutunya, diantaranya meliputi:
1.
Penyelengaraannya disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
2.
Sosialisasi kurikulum dan kitab ajar.
3.
Pendampingan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam menajemen dan
pembelajaran.
4. Sinergisitas anatar Madrasah Diniyah
Takmiliyah dan pemerintah untuk mendukung operasional dan infrastruktur
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Buku Pedoman Penyelenggaraan Madrasah
Diniyah Takmiliyah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi
masyarakat luas untuk menyelenggarakan Diniyah, sehingga pendidikan agama
Islam bagi santri yang sekolah pada lembaga Pendidikan formal lebih lengkap
dan mandala. Sehingga tujuan
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai
secara sempurna.
DIREKTUR JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD
ALI RAMDHANI
LAMPIRAN CONTOH-CONTOH ADMINISTRASI
Lampiran 1. Contoh Format Buku Kas Umum
BUKU KAS UMUM
Bulan : .............................. Tahun : ...........................
Masuk : .............................. Keluar : ...........................
Tgl |
Uraian |
Jml |
Ket |
|
Tgl |
Uraian |
Jml |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penutupan |
|
|
|
Penutupan |
|
|
Lampiran 2. Contoh Format Buku Kas Pembantu
BUKU KAS PEMBANTU Masuk : .............................
Tgl |
No Bukti |
Uraian |
Jumlah |
Saldo |
Ket |
|
|
|
|
|
|
Lampiran 3. Contoh Format Buku Pembeliaan Alat- Alat Bentuk Buku Pembelian Alat-Alat
No |
Nama Barang |
Beli Tgl |
Benyak- nya |
Harga Satuan |
Jumlah Barang |
Dibeli dari Perusahaan |
Faktur No. |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 4. Contoh Format Buku Inventaris
BUKU INVENTARIS
No |
Nama Barang |
Terima Tgl |
Banyak- nya |
Diperoleh dari |
Harga satuan |
Jumlah Harga |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 5. Contoh Buku Kegiatan Pendidikan
BUKU KEGIATAN PENDIDIKAN
No |
Hari/ Tanggal |
Jenis Kegiatan |
Uraian Kegiatan |
Tempat Kegiatan |
Kelas dan Jumlah santri yang ikut |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 6. Contoh Format Buku Harian Kegiatan Kelas
Lampiran 7. Contoh Format Buku Agenda Madrasah Diniyah Takmiliyah
BUKU AGENDA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Surat Masuk
No |
Diterima Tanggal |
No. Surat |
Tanggal Surat |
Asal |
Perihal |
Ket. |
|
|
|
|
|
|
|
Surat Keluar
No |
No. Surat |
No. Surat |
Dialamatkan /Tujuan |
Ringkasan |
Dikirm Tanggal |
Ket. |
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 8. Contoh Format Laporan Keadaan Santri
LAPORAN KEADAAN SANTRI
Laporan Bulan :........................................................
Pendidikan :.................di................Kec...............
Kab/Kota :.........................Prop........................
No |
Kelas |
Banyaknya Santri |
Absen . % |
Perlengkapan Pendidikan |
Kegiatan Extra Kurikuler |
Ket |
||
Lk |
Pr |
Jml |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 9. Contoh Format Laporan Keadaan Guru
LAPORAN KEADAAN GURU
1. Keadaan Guru
No. Urut |
Nama dan Jabatan |
Ijazah dan Tahun- nya |
Ijazah Tambahan |
Mulai Kerja |
Ruang Gaji/ Gol |
Ket |
|
Instansi Sebelum- nya |
Di MDT Seka- rang |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Laporan Guru
LAPORAN BULANAN GURU
Nama Guru : .............................. NIP .............................
Status Guru :..........Neg/Honorer/Terdaftar/Swasta Nama Madrasah :.....................
Waktu Mengajar : Pagi/Siang/Sore Status Lembaga :.....................
Menerima Gaji : ...............................................
Alamat Lembaga : ....................
Kec. : ....................
Kab. : ...................
Prop. : ...................
Lampiran 10. Contoh Format Buku Tamu
BUKU TAMU
No Urut |
Tgl |
Nama |
Keperluan / Jabatan |
Saran / Pendapat |
Asal Instansi |
Jam Datang |
Tanda Tangan |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 11. Contoh Format Daftar Hadir Guru
DAFTAR HADIR GURU
Bulan : ......................... Madrasah Diniyah
Takmiliyah : .............................
No |
Nama Guru |
L/K |
Jabatan |
Tanggal |
||||||||||
1 |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
dst |
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 12. Contoh Format Buku Induk Santri
BUKU INDUK SANTRI
Nomor Pokok : ...............................
1. Nama Lengkap Santri : .........................
2. Tempat dan Tanggal Lahir : .........................
3. Kebangsaan : .........................
4. Agama : .........................
5. Alamat Lengkap Santri : .........................
6. Dari Sekolah dan Kelas : .........................
7. Diterima di MDT ini Tanggal : .........................
8. Ditempatkan di Kelas : .........................
9. Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu) : .........................
10. Pekerjaan Orang Tua : .........................
11. Nomor Telepon : .........................
12. Alamat Orang Tua : .........................
13. Penghasilan Orang Tua (Setahun) : .........................
14. Besar Uang Sekolah Sebulan : .........................
15. Nama Wali (Bila Orang Tua
meninggal Atau Berjauhan) : .........................
16. Pekerjaan Wali : .........................
17. Nomor Telepon : .........................
18. Penghasilan Sebulan : .........................
19. Alamat : .........................
20. Besar Uang Sekolah : .........................
21. Perubahan Uang Sekolah dan
Tanggal Perubahan : .........................
22. Meninggalkan Sekolah : .........................
a. Belum Tamat ...................................................................
Keluar dari kelas atau semester ......................................
tanggal ......................................
Sebab keluar ...................................................................
Kemana ...........................................................................
b. Tamat Menerima Ijazah Tanggal ......................................
No. ......................................................... Nilai Ujian ................................
c. Melanjutkan Sekolah ....................................
23. Keterangan Lain : ...................................
Lampiran 13. Contoh Format Data Santri Dan Leger
KUMPULAN SANTRI DAN LEGER
Kelas ....................................... Tahun .....................
NOMOR URUT |
NOMOR POKOK |
Nama MURID |
RAPORTKE |
Mata Pelajaran |
||||||||||||||||
Tanggal |
Quran Hadist |
Aqidah Akhlak |
Fiqih |
Tarikh Islam |
Bahasa Arab |
Praktek Ibadah |
|
|
Jumlah |
Rata Rata |
Kelakuan |
Kerajinan |
Sakit |
Ijin |
Absen |
Keterangan |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
|
|
|
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 14. Contoh Format Daftar Hadir Santri
DAFTAR HADIR SANTRI
Kelas :
Mata Pelajaran :
Guru :
No |
Nama Santri |
Tanggal |
||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
dst |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 15. Contoh Format Catatan Kepribadian Santri
CATATAN KEPRIBADIAN SANTRI
1. Perkembangan moral dan kegiatan keagamaan
No |
Nama Santri |
Kelas |
Tanggal |
Catatan- Catatan |
Paraf Guru |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Perkembangan Sosial
No |
Nama Santri |
Kelas |
Tanggal |
Catatan - Catatan |
Paraf Guru |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 16. Contoh Format Catatan Sarana
Pendidikan
CATATAN SARANA PENDIDIKAN
a. Daftar pembelian alat-alat Pendidikan
No |
Nama Barang |
Tgl. Beli |
Jumlah satuan |
Harga Satuan |
Jumlah Harga |
Dibeli dari |
Nomor Faktur |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Buku Inventaris
No |
Nama Barang |
Tgl . Beli |
Jumlah satuan |
Harga Satuan |
Jumlah Harga |
Dibeli dari |
Nomor Faktur |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 17. Contoh Format Penjelasan Tentang Nomor Statistik MDT
PENJELASAN TENTANG NOMOR STATISTIK MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Jenjang |
MDT di Masyarakat |
MDT di Pesantren |
MDT Program |
Ula |
311 |
312 |
313 |
Wustha |
321 |
322 |
323 |
Ulya |
331 |
332 |
333 |
Al Jami’ah |
341 |
|
343 |
Lampiran 18. Contoh Piagam Penyelenggaraan MDT Ula
CONTOH PIAGAM PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA
.........................................
PIAGAM IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MADRASAH TAKMILIYAH ULA
Atas nama Menteri Agama Republik Indonesia, dengan berdasarkan kepada keputusan menteri agama no. 3 tahun 1983, dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
....................................... Memberikan Piagam
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula Kepada :
Lampiran 19. Contoh Format Ijazah MDT Ula
CONTOH IJAZAH MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA
Daftar Nilai Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula
.....................
Tahun Pelajaran ..............................
No. Induk : ........................
Nama : ........................
No. UA : ........................
No |
Bidang Studi |
Nilai |
|
Angka |
Huruf |
||
1 |
Keagamaan |
|
|
|
a. Al-Qur’an |
|
|
|
b. Hadits |
|
|
|
c. Aqidah |
|
|
|
d. Akhlaq |
|
|
|
e. Fiqih |
|
|
|
f. Tarikh Islam |
|
|
|
g. Bahasa Arab |
|
|
2 |
Muatan Lokal |
|
|
|
a. Arab pegon |
|
|
|
b. Imla |
|
|
|
c. ……. |
|
|
Jumlah |
|
|
............................,.......................
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula
......................................................
......................................................
Catatan
Daftar nilai ini dibuat menyatu dengan ijazah atau terletak dilembar Belakang ijazah
Lampiran 20. Contoh Format Buku Raport MDT Ula
CONTOH
BUKU RAPORT MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA
NAMA MADRASAH : ...............................................
NOMOR STATISTIK : ............................................... MADRASAH DINIYAH (NSMD)
DESA/KELURAHAN : ...............................................
KECAMATAN : ...............................................
KABUPATEN/KOTA : ...............................................
PROPINSI : ...............................................
NAMA MURID
...................................................................
Nomor Induk : ..............................
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
.......................
PROPINSI ..........................................
ARTI ANGKA-ANGKA PADA DAFTAR NILAI
KKM |
RENTANG PREDIKAT |
|||
A (Sangat Baik) |
B (Baik) |
C (Cukup) |
D (Perlu Bimbingan) |
|
80 |
93<A≤100 |
86<B≤93 |
80<C≤86 |
D<80 |
75 |
92<A≤100 |
83<B≤92 |
75<C≤83 |
D<75 |
70 |
89<A≤100 |
79<B≤89 |
70<C≤79 |
D<70 |
65 |
88<A≤100 |
76<B≤88 |
65<C≤76 |
D<65 |
PENJELASAN ARTI NILAI PRESTASI
RATA-RATA KELAS DAN RANGKING/TINGKATAN
1. Nilai prestasi ialah yang menggambarkan hasil kerja yang dicapai santri dalam suatu mata pelajaran.
2. Nilai rata-rata kelas ialah nilai yang menggambarkan prestasi rata-rata dari semua santri dalam satu kelas untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Dengan membandingkan nilai prestasi dengan nilai rata rata kelas dapat diketahui kedudukan santri dalam kelasnya apakah santri tersebut termasuk rata-rata, dibawah atau diatas rata-rata kelas.
3. Rangking/tingkatan dihitung berdasarkan jumlah santri dalam kelas bersama – sama dengan kelas paralelnya.
SIKAP, KERAJINAN, KEBERSIHAN
Penilaian terhadap kelakuan, kerajinan, dan kebersihan digunakan penilaian sebagai berikut:
A = Baik Sekali B = Baik C = Cukup K = Kurang
DAFTAR NILAI
Nama MDT Ula : ........................ Kelas : .................
Alamat : ........................ Semester ke : .................
........................ Tahun pelajaran : ................
Nama Murid : ........................ Nomor Induk : .................
No |
Mata Pelajaran |
Nilai Prestasi |
Nilai rata-rata kelas |
|
Angka |
Huruf |
|||
1 |
Keagamaan |
|
||
|
a. Al Qur’an |
|
|
|
|
b. Hadits |
|
|
|
|
c. Aqidah |
|
|
|
|
d. Akhlaq |
|
|
|
|
e. Fiqih |
|
|
|
|
f. Tarikh Islam |
|
|
|
|
g. Bahasa Arab |
|
|
|
2 |
Muatan Lokal |
|
||
|
a .............. |
|
|
|
|
b ............. |
|
|
|
|
c ............. |
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
Peringkat Kelas Ke ..................................................................... dari ................................................................................. santri |
|
|
Nilai |
Kepribadian |
1. Kelakuan |
|
2. Kerajinan |
|
|
3. Kebersihan |
|
Ketidakhadiran |
1. Sakit ......................... |
Hari |
2. Izin ........................... |
Hari |
|
3. Tanpa Keterangan........ Hari |
||
Catatan untuk diperhatikan orang tua/wali |
Diberikan di :.................... Keputusan :
Tanggal :.................... Dengan memperhatikan hasil
yang dicapai pada Semester I dan II maka murid ini ditetapkan Naik ke kelas ....... (..................)
Tinggal dikelas ....... (..................)
Mengetahui,
Orang tua/wali Wali Kelas Kepala MDT Ula
(........................ ) (.......................) (.............................)
Lampiran 21. Contoh Piagam MDT Wustha
CONTOH
PIAGAM PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Lampiran 22. Contoh Format Ijazah MDT Wustha
CONTOH IJAZAH MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Daftar Nilai Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
Wustha .....................
Tahun Pelajaran ..............................
No. Induk : ........................
Nama : ........................
No. UA : ........................
No |
Bidang Studi |
Nilai |
|
Angka |
Huruf |
||
1 |
Keagamaan |
|
|
|
a. Ulumul Qur’an |
|
|
|
b. Ulumul Hadits |
|
|
|
c. Aqidah |
|
|
|
d. Akhlaq |
|
|
|
e. Fiqih |
|
|
|
f. Tarikh Islam |
|
|
|
g. Nahwu-Sharaf |
|
|
|
h. Bahasa Arab |
|
|
2 |
Muatan Lokal |
|
|
|
a. Arab pegon |
|
|
|
b. Imla |
|
|
|
c. ……. |
|
|
Jumlah |
|
|
Lampiran 23. Contoh Format Buku Raport
CONTOH
BUKU RAPORT
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
NAMA MADRASAH : ...............................................
NOMOR STATISTIK : ............................................... MADRASAH DINIYAH (NSMD)
DESA/KELURAHAN : ...............................................
KECAMATAN : ...............................................
KABUPATEN/KOTA : ...............................................
PROPINSI : ...............................................
NAMA MURID
...................................................................
Nomor Induk : ..............................
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
.......................
PROPINSI ..........................................
ARTI ANGKA-ANGKA PADA DAFTAR NILAI
KKM |
RENTANG PREDIKAT |
|||
A (Sangat Baik) |
B (Baik) |
C (Cukup) |
D (Perlu Bimbingan) |
|
80 |
93<A≤100 |
86<B≤93 |
80<C≤86 |
D<80 |
75 |
92<A≤100 |
83<B≤92 |
75<C≤83 |
D<75 |
70 |
89<A≤100 |
79<B≤89 |
70<C≤79 |
D<70 |
65 |
88<A≤100 |
76<B≤88 |
65<C≤76 |
D<65 |
PENJELASAN ARTI NILAI PRESTASI RATA-RATA KELAS DAN RANGKING/TINGKATAN
1. Nilai prestasi ialah yang menggambarkan hasil kerja yang dicapai santri dalam suatu mata pelajaran.
2. Nilai rata-rata kelas ialah nilai yang menggambarkan prestasi rata-rata dari semua santri dalam satu kelas untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Dengan membandingkan nilai prestasi dengan nilai rata rata kelas dapat diketahui kedudukan santri dalam kelasnya apakah santri tersebut termasuk rata- rata, dibawah atau diatas rata-rata kelas.
3. Rangking/tingkatan dihitung berdasarkan jumlah santri dalam kelas bersama – sama dengan kelas paralelnya.
SIKAP, KERAJINAN, KEBERSIHAN
Penilaian terhadap kelakuan, kerajinan, dan kebersihan digunakan penilaian sebagai berikut:
A = Baik Sekali B = Baik C = Cukup K = Kurang
DAFTAR NILAI
Nama MDT Wustha :...................... Kelas : .................
Alamat :...................... Semester ke : .................
...................... Tahun pelajaran : ................
Nama Murid :...................... Nomor Induk : .................
No |
Mata Pelajaran |
Nilai Prestasi |
Nilai rata-rata kelas |
|||
Angka |
Huruf |
|||||
A |
Keagamaan |
|
||||
1 |
Ulumul Qur’an |
|
|
|
||
2 |
Ulumul Hadits |
|
|
|
||
3 |
Aqidah |
|
|
|
||
4 |
Akhlaq |
|
|
|
||
5 |
Fiqih |
|
|
|
||
6 |
Tarikh Islam |
|
|
|
||
7 |
Nahwu - Sharaf |
|
|
|
||
8 |
Bahasa Arab |
|
||||
|
Jumlah |
|
|
|
||
Peringkat Kelas Ke ..................................................................... dari ................................................................................. santri |
||||||
|
|
Nilai |
||||
Kepribadian |
1. Kelakuan |
|
||||
2. Kerajinan |
|
|||||
3. Kebersihan |
|
|||||
Ketidakhadiran |
1. Sakit ......................... |
Hari |
2. Izin ........................... |
Hari |
|
3. Tanpa Keterangan........ Hari |
||
Catatan untuk diperhatikan orang tua/wali |
Diberikan di :.................... Keputusan :
Tanggal :.................... Dengan memperhatikan hasil
yang dicapai pada Semester I dan II maka murid ini ditetapkan Naik ke kelas ....... (..................)
Tinggal dikelas ....... (..................)
Mengetahui,
Orang tua/wali Wali Kelas Kepala MDT Wustha
(........................ ) (.......................) (.............................)
Lampiran 24. Contoh Piagam Penyelenggaraan MDT Ulya
CONTOH
PIAGAM PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Lampiran 25. Contoh Format Ijazah MDT Ulya
CONTOH IJAZAH MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Daftar Nilai Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
Ulya .....................
Tahun Pelajaran ..............................
No. Induk : ........................
Nama : ........................
No. UA : ........................
No |
Bidang Studi |
Nilai |
|
Angka |
Huruf |
||
1 |
Keagamaan |
|
|
|
a. Ulumul Qur'an |
|
|
|
b. Ulumul Hadits |
|
|
|
c. Tafsir/ Ilmu Tafsir |
|
|
|
d. Aqidah (Tauhid) |
|
|
|
e. Akhlak (Tasawuf) |
|
|
|
f. Ushul Fiqh |
|
|
|
g. Fiqih |
|
|
|
h. Tarikh Islam |
|
|
|
i. Bahasa Arab |
|
|
|
j. Nahwu - Sharaf |
|
|
|
k. Balaghah |
|
|
|
l. Ilmu Faraid |
|
|
|
m. Ilmu Falak |
|
|
2 |
Muatan Lokal |
|
|
|
a. Arab Pegon |
|
|
|
b. Imla |
|
|
|
c. Lain-lain |
|
|
Jumlah |
|
|
............................,.......................
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya .............................................
......................................................
Catatan: Daftar nilai ini dibuat menyatu dengan ijazah atau terletak dilembar belakang ijazah
Lampiran 26 Contoh Format Buku Raport MDT Ulya
CONTOH
BUKU RAPORT
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
NAMA MADRASAH : ...............................................
NOMOR STATISTIK : ............................................... MADRASAH DINIYAH (NSMD)
DESA/KELURAHAN : ...............................................
KECAMATAN : ...............................................
KABUPATEN/KOTA : ...............................................
PROPINSI : ...............................................
NAMA MURID
...................................................................
Nomor Induk : ..............................
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
.......................
PROPINSI ..........................................
ARTI ANGKA-ANGKA PADA DAFTAR NILAI
KKM |
RENTANG PREDIKAT |
|||
A (Sangat Baik) |
B (Baik) |
C (Cukup) |
D (Perlu Bimbingan) |
|
80 |
93<A≤100 |
86<B≤93 |
80<C≤86 |
D<80 |
75 |
92<A≤100 |
83<B≤92 |
75<C≤83 |
D<75 |
70 |
89<A≤100 |
79<B≤89 |
70<C≤79 |
D<70 |
65 |
88<A≤100 |
76<B≤88 |
65<C≤76 |
D<65 |
PENJELASAN ARTI NILAI PRESTASI RATA-RATA KELAS DAN RANGKING/TINGKATAN
1. Nilai prestasi ialah yang menggambarkan hasil kerja yang dicapai santri dalam suatu mata pelajaran.
2. Nilai rata-rata kelas ialah nilai yang menggambarkan prestasi rata-rata dari semua santri dalam satu kelas untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Dengan membandingkan nilai prestasi dengan nilai rata rata kelas dapat diketahui kedudukan santri dalam kelasnya apakah santri tersebut termasuk rata- rata, dibawah atau diatas rata-rata kelas.
3. Rangking/tingkatan dihitung berdasarkan jumlah santri dalam kelas bersama – sama dengan kelas paralelnya.
SIKAP, KERAJINAN, KEBERSIHAN
Penilaian terhadap kelakuan, kerajinan, dan kebersihan digunakan penilaian sebagai berikut:
A = Baik Sekali B = Baik C = Cukup K = Kurang
DAFTAR NILAI
Nama MDTUlya |
:...................... |
Kelas : ................. |
Alamat
Nama Murid |
:...................... ...................... :...................... |
Semester ke : ................. Tahun pelajaran : ................ Nomor Induk : ................. |
No |
Mata Pelajaran |
Nilai Prestasi |
Nilai rata-rata kelas |
|
Angka |
Huruf |
|||
1 |
Keagamaan |
|
||
|
a. Ulumul Qur'an |
|
|
|
|
b. Ulumul Hadits |
|
|
|
|
c. Tafsir/ Ilmu Tafsir |
|
|
|
|
d. Aqidah (Tauhid) |
|
|
|
|
e. Akhlak (Tasawuf) |
|
|
|
|
f. Ushul Fiqh |
|
|
|
|
g. Fiqih |
|
|
|
|
h. Tarikh Islam |
|
|
|
|
i. Bahasa Arab |
|
|
|
|
j. Nahwu - Sharaf |
|
|
|
|
k. Balaghah |
|
|
|
|
l. Ilmu Faraid |
|
|
|
|
m. Ilmu Falak |
|
|
|
2 |
Muatan Lokal |
|
|
|
|
a. Arab Pegon |
|
|
|
|
b. Imla |
|
|
|
|
c. Lain-lain |
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
Peringkat Kelas Ke ..................................................................... dari ................................................................................. santri |
|
|
Nilai |
Kepribadian |
1. Kelakuan |
|
2. Kerajinan |
|
|
3. Kebersihan |
|
Ketidakhadiran |
1. Sakit......................... Hari |
2. Izin........................... Hari |
|
3. Tanpa Keterangan..... Hari |
|
Catatan untuk diperhatikan orang tua/wali |
Diberikan di :.................... Keputusan :
Tanggal :.................... Dengan memperhatikan hasil
yang dicapai pada Semester I dan II maka murid ini ditetapkan Naik ke kelas ....... (..................)
Tinggal dikelas ....... (..................)
Mengetahui,
Orang tua/wali Wali Kelas Kepala MDT Ulya
(........................ ) (.......................) (.............................)
Lampiran 27. Contoh Format Surat Rekomendasi
CONTOH
SURAT REKOMENDASI DARI KABID/KASI PEKAPONTREN/ORG
SEJENIS UNTUK PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
KOP SURAT
No : ……………………………………. Lamp : ……………………………………. Perihal : Rekomendasi .............................
Kepada Yth.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jendral Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Di –
Jakarta Dengan Hormat
Kami rekomendasikan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah ..................................................... (Disi nama Madin) .................................. adalah :
1. Bahwa berada diwilayah ...........................(disi sesuai dengan naungan wilayah kerja kantor yang bersangkutan).....................dengan no statistik
..................................... dan
2. Benar ....................................... (diisi sesuai dengan perihal pengajuan surat proposal).......dan
3. Kami bertanggung jawab sepenuhnya isi rekomendasi yang kami buat apabila dikemudian hari tidak sesuai dengan kenyataan, maka kami bersedia di tuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................................. 20......
Kabid/Kasi Pekapontren/Org. Sejenis Prop/Kab.
..........................................................
NIP. ................................................
Lampiran 28. Contoh Format Surat Pendaftaran
Penyelenggaraan MDT
CONTOH
SURAT PENDAFTARAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Nomor : ………………………………………. Sifat : ………………………………………. Lampiran : ……………………………………….
Hal : Penyelenggaraan MDT ..................*)
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
...............
Di .......................
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan kepada bapak tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah ...................................................... Alamat
....................................................... untuk dapat kiranya
kami memperoleh SK Penetapan Pendirian, Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Dan Nomor Statistik.
Sebagai bahan pertimbangan bapak, bersama ini kami lampirkan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut.
Demikian, atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
........................................... 20............. Kepala MDT .....................
Ttd dan stempel (................................)
*) Cantumkan tingkat Madrasah Diniyah Takmiliyah Yang bersangkutan
Lampiran 29. Contoh Format Pernyataan Loyal Terhadap NKRI Dan Pancasila
CONTOH
SURAT PERNYATAAN LOYAL TERHADAP NKRI DAN PANCASILA
Kop surat lembaga MDT SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………..........
Usia : …………………………
NIK : …………………….......
Jabatan Pada MDT : Kepala Sekolah MDT …….......... Alamat MDT : …………………………..
Menyatakan Dengan ini menyatakan Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) serta sanggup mengajarkan tentang Islam yang rakhmtan lil alamin, serta sanggup mencegah faham radikalisme.
Demikianlah surat pernyataan ini dibuat dan di tandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
…………….., ………………….
MDT…………………..………..
Meterai 10.000 dan distempel
…………………………….……..
Lampiran 30. Contoh Format SK Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota tentang Izin Operasional MDT Ula/Wustha
LOGO
KEPUTUSAN KEPALA KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN/KOTA…………………. Nomor: TENTANG IZIN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
………………………………… [nama MDT]
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN/KOTA…………………..
Menimbang : a. dst
Mengingat : Regulasi/dasar hukum dst
Memperhatikan : Surat permohonan dari Madrasah Diniyah
Takmiliyah ……………. Nomor: …………….. tanggal ……………………………. perihal permohonan izin operasinal
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN/KOTA ……………….. TENTANG IZIN OPERASIONAL PADA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
………………………. [nama MDT]
KESATU : Menetapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah
………………………… yang beralamat di jalan ……………………………… [ditulis lengkap] Kabupaten/Kota …………………… berhak untuk mendapatkan izin operasional dengan nomor statistik:
………………………. [melihat kode nomor statistik sesuai satuan Pendidikan/ program];
KEDUA : Keputusan ini berlaku selama madrasah di
maksud masih menyelenggarakan proses Pendidikan/kurun waktu ………………. terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam rangka pemutakhiran data dan perkembangan Lembaga tersebut, Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana di maksud pada dictum pertama dapat melakukan pemutakhiran kembali.
KETIGA : Penyelenggara wajib melaporkan
perkembangan pendidkan kepada kantor Kementerian Agama Kabuapten/Kota
……………………………
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka
akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pada tanggal :
a.n. Menteri Agama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota …………………………………..
……………………………………………….
Nama jelas
Lampiran 31. Contoh Format SK Kementerian Agama Provinsi tentang Izin Operasional MDT Ulya
LOGO
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI………………….
Nomor:
TENTANG IZIN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
………………………………… [nama MDT]
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI…………………..
Menimbang : a. dst
Mengingat : Regulasi/dasar hukum dst
Memperhatikan : Surat permohonan dari Madrasah Diniyah
Takmiliyah ……………. Nomor: …………….. tanggal …………………….……………. perihal permohonan izin operasinal
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
……………………….….. TENTANG IZIN OPERASIONAL PADA MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH ………………….
[nama MDT]
KESATU : Menetapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah
………………………… yang beralamat di jalan ……………………………… [ditulis lengkap] Kabupaten/Kota …………………… berhak untuk mendapatkan izin operasional dengan nomor statistik:
………………………. [melihat kode nomor statistik sesuai satuan Pendidikan/ program];
KEDUA : Keputusan ini berlaku selama madrasah di
maksud masih menyelenggarakan proses Pendidikan/kurun waktu ………………. terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam rangka pemutakhiran data dan perkembangan Lembaga tersebut, Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana di maksud pada dictum pertama dapat melakukan pemutakhiran kembali.
KETIGA : Penyelenggara wajib melaporkan
perkembangan pendidkan kepada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi
……………………………
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pada tanggal :
a.n. Menteri Agama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi …………………..
………………………………….
Nama jelas