Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah

Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah Penerbit Undang-undang: Kementerian Agama Republik Indonesia Balai Penelitian Dan Penge

 Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
Penerbit Undang-undang: Kementerian Agama Republik Indonesia Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Jakarta 2019 (Kemenag) Republik Indonesia

Daftar Isi

  1. Download Panduan Integrasi MDT Ke Sekolah
  2. Kata Pengantar Kepala Balai Litbang Agama Jakarta
  3. Bab I Pendahuluan
    1. A. Latar Belakang
    2. B. Tujuan
    3. C. Ruang Lingkup
    4. D. Sasaran Pengguna
    5. E. Landasan Hukum
  4. Bab II Tata Laksana Dan Kelola
    1. A. Ketentuan Pelaksanaan
    2. B. Prinsip-Prinsip Program Integrasi
    3. C. Sifat Kemitraan Dalam Program Integrasi
    4. D. Bentuk Program Integrasi
  5. Bab III Organisasi, Tugas Dan Wewenang
    1. A. Struktur Organisasi
    2. B. Tugas Dan Wewenang
    3. C. Penanggung Jawab Dan Kewajiban Pelaksana
    4. D. Tim Pelaksana
  6. Bab IV Manajemen Keuangan
  7. Bab V Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
    1. A. Tujuan
    2. B. Prosedur
    3. C. Indikator Keberhasilan Program Integrasi
    4. D. Pemanfaatan Hasil
  8. Bab VI Penutup
  9. Daftar Pustaka
  10. Undang-undang yang Lain:
    1. Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
    2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren 
    3. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
    4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
    5. Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022) 
    6. Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
    7. Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) 
    8. Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
    9. Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 
    10. Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
  11. Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum

KATA PENGANTAR KEPALA BALAI LITBANG AGAMA JAKARTA

Segala puji milik Allah, atas rahmatnya buku Pedoman Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah ini dapat terbit. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw.
Buku ini memberikan petunjuk kepada kepala sekolah dan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bagaimana bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, baik melalui kelembagaan, kurikulum, maupun pendidik. Hal ini penting disamping memudahkan proses integrasi juga sebagai pemantik kerjasama sekolah dan MDT dalam aspek yang lebih luas lagi.

Sekolah dan MDT bisa saling melengkapi. Keduanya tidak dalam posisi saling bersaing dalam hal perekrutan siswa. Keduanya memiliki keunggulan sekaligus kelemahan yang bisa saling mengisi jika ada komunikasi yang baik dari kepala MDT dan orangtua dengan kepala sekolah.

Buku ini juga menjelaskan peran penting Kemenag RI, Kanwil Kemenag, Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan pihak- pihak terkait lainnya dalam mendukung program integrasi MDT ke sekolah. Mereka memiliki peran masing-masing yang penting dalam mewujudkan program ini.
Kepada tim penyusun buku  ini saya ucapkan terima kasih. Semoga buku ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi penguatan pendidikan agama bagi siswa sekolah dan menguatkan eksistensi MDT yang sudah ada sejak lama. Kepada para pembaca diharapkan sarannya untuk perbaikan buku ini pada edisi berikutnya.

Jakarta, 12 Agustus 2019

Dr. Nurudin, M.Si.
 
BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam membangun generasi emas 2045, pemerintah mengajukan tiga keterampilan dasar abad 21 yang dibutuhkan setiap peserta didik yaitu kualitas karakter, literasi dasar dan kompetensi abad 21. Salah satu pilar karakter adalah religiusitas.
Sikap religius merupakan sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya. Bagi bangsa Indonesia yang multikultural, sikap religius memegang posisi yang urgen dalam memelihara keutuhan dan persatuan bangsa.
Guna memperoleh karakter sikap religius tersebut diperlukan adanya pendidikan yang dapat mentransformasi nilai-nilai agama untuk ditumbuhkembangkan dalam kepribadian peserta didik sehingga menjadi satu dalam perilaku kehidupannya kelak.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan cita-cita pendidikan karakter pada peserta didik. Sekolah menjadi agen pembaruan masyarakat dalam pewarisan dan pelestarian nilai karakter yang harus dibudayakan secara sistematis dan terstruktur.
Sinergi tiga pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga (orang tua), serta komunitas (masyarakat) membentuk sistem pendidikan karakter yang luar biasa. Sekolah harus membuka diri kepada masyarakat untuk menjadi sumber belajar lain sebagai penguat dengan cara berkolaborasi dalam melaksanakan visi misinya.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan non formal keagamaan yang didirikan oleh masyarakat berdasar kebutuhan akan pengayaan keagamaan bagi peserta didik, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan dukungan dan pembinaan terhadap lembaga MDT secara fasilitatif, yang berarti bahwa masyarakat tetap memiliki kewenangan dalam melakukan pengembangan maupun inovasi dalam sistem pendidikan internal
 
MDT. Meski demikian, pemerintah memberi Batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan  pada model pengembangan MDT dengan tetap memperhatikan keunikan dan keunggulan lokal di masing-masing tempat di mana lembaga MDT tersebut berada melalui Keputusan Dirjen Pendis No. 3201 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Guna memudahkan pengembangan pengelolaan MDT memenuhi standar pelayanan minimal, Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun 2016 menerbitkan Panduan Tata Kelola Kemitraan MDT yang memungkinkan MDT melaksanakan kemitraan dengan lembaga-lembaga stakeholder sekaligus mengolah dan membuat laporan akan pelaksanaannya secara informatif dan akuntabel.
Sistem  kemitraan  ini  menjadi  hal  yang  menarik  di  saat  sekolah memerlukan  keterlibatan  masyarakat dalam  bidang Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) khususnya bidang religuisitas. Sekolah dapat menjadi mitra bagi MDT untuk lebih menguatkan fungsinya sebagai penguatan pendidikan keagamaan  bagi  peserta  didik  usia  dasar  hingga  tinggi.  Eksistensi  MDT sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal dapat menjadi mitra yang ideal   karena   telah   memiliki   sistem   standar   pendidikan   Nasional   yang termaktub dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2347 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Integrasi   antara    lembaga   MDT   dan   sekolah    merupakan   upaya menyatukan beberapa unsur yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki daya guna yang efektif dan sinergis. Kedua lembaga pendidikan ini  diharapkan  dapat  saling  mengisi  dan  menjadi  mitra  dalam  mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu diperlukan panduan dalam menguatkan kemitraan MDT dengan lembaga sekolah  dalam sebuah program  Integrasi MDT di sekolah sehingga terpenuhinya keselarasan dalam pencapaian tujuan pendidikan khususnya dalam menguatkan pendidikan karakter bagi peserta
didik di Indonesia.
 
B.    TUJUAN
1.    Meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan kemitraan dengan sekolah dalam program integrasi MDT di sekolah guna mencapai tujuan pendidikan Nasional.
2.    Meningkatkan kinerja dan mutu kelembagaan maupun akademik MDT dalam program integrasi MDT di sekolah.
3.    Menjalin hubungan yang harmonis dalam program integrasi MDT di sekolah berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati dan saling menguntungkan.

C.    RUANG LINGKUP
1.    Ruang lingkup integrasi MDT di sekolah berupa kelembagaan, kurikulum, maupun sumber daya manusia.
2.    Integrasi MDT di sekolah melalui kelembagaan meliputi rekomendasi penerbitan regulasi oleh pemerintah, menjalin komunikasi antarlembaga pendidikan yang terkait dalam program integrasi, serta penguatan sistem pengelolaan, sarana prasarana maupun pembiayaan lembaga terhadap integrasi.
3.    Integrasi MDT di sekolah melalui Kurikulum meliputi penyusunan KTSP yang terintegrasi; penyusunan program Penguatan Pendidikan Karakter yang khas; serta penyusunan kegiatan intra, ko maupun ekstra kurikuler yang mencerminkan pengintegrasian.
4.    Integrasi MDT di sekolah melalui sumber daya manusia meliputi pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan sosialisasi komprehensif terhadap orang tua dan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan.
 
D.    SASARAN PENGGUNA
1.    Pengelola MDT
2.    Mitra MDT:
a.    Sekolah yang terintegrasi dengan MDT
b.    FKDT
c.    Organisasi dan pihak yang terkait dalam program integrasi (Pemerintah Daerah, LSM dan sebagainya)
3.    Kementerian Agama
4.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Pendidikan setempat)

E.    LANDASAN HUKUM
1.    Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Undang-Undang   Nomor   20   tahun   2003   tentang   Sistem   Pendidikan Nasional.
3.    Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4.    Undang-Undang Nomor Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
5.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   50   Tahun   2007   tentang   Tata   Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
9.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10.    Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Non Formal.
 13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
14.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
15.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
16.    Peraturan    Menteri    Agama    Nomor    66    Tahun    2016    tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
17.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
18.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
19.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2347 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
20.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2350 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam Standar Isi dan Kompetensi Kelulusan.
21.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3201 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
22.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3202 Tahun 2013 tentang Panduan Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah Unggulan.
23.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3203 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pengelolaan dan Penilaian Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
 
BAB II TATA LAKSANA DAN KELOLA

A.    KETENTUAN PELAKSANAAN
1.    Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak merugikan bangsa, negara dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya.

B.    PRINSIP-PRINSIP PROGRAM INTEGRASI
1.    Prinsip Umum
a.    Program integrasi MDT di sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b.    Menjunjung    asas    musyawarah    untuk    mufakat    dalam    setiap pengambilan keputusan; dan
c.    Menghargai keberadaan lembaga masing-masing.


2.    Prinsip Khusus
Dalam  melaksanakan  program  integrasi  MDT  di  sekolah,  sebaiknya mematuhi beberapa prinsip berikut:
a.    Prinsip keterbukaan
Setiap pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban mengungkapkan informasi yang memadai, jelas, akurat, dan mudah saling mengakses untuk kepentingan
b.    Prinsip akuntabilitas
1)    Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah bertanggungjawab atas upaya penyelarasan visi, misi dan tujuan lembaga serta beritikad memelihara keseimbangan mutu Program Integrasi sesuai kesepakatan.
2)    Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat secara aktif mengakses informasi berkaitan dengan progress pendidikan.
 
c.    Prinsip kemandirian
Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban melakukan refleksi internal, melakukan inovasi serta senantiasa memperbaharui diri dalam pencapaian tujuan pendidikan sesuai kesepakatan bersama.
d.    Prinsip independensi
1)    Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah diharapkan menghindari dominasi yang tidak wajar, terpengaruh dari pihak luar yang dapat merusak kesepakatan di awal serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest);
2)    Pengambilan keputusan harus objektif serta terbebas dari tekanan pihak manapun
e.    Prinsip kewajaran
Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder dan menerima saran berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).

C.    SIFAT KEMITRAAN DALAM PROGRAM INTEGRASI
1.    Melembaga;
2.    Berkala dan berkelanjutan;
3.    Saling mendukung dalam proses dan pencapaian tujuan;
4.    Berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
5.    Dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal

D.    BENTUK PROGRAM INTEGRASI
Program integrasi dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1.    Program Integrasi MDT Mandiri.
a.    Kemitraan sekolah dengan MDT di sekitar lembaga dalam program Integrasi ini yaitu dengan mewajibkan para peserta didik untuk mengikuti pendidikan agama Islam lanjutan di MDT sekitar sekolah. Apabila di sekitar sekolah belum terdapat MDT, maka sekolah dapat berinisiatif menyelenggarakan pendidikan MDT atas izin dan rekomendasi kantor kementerian Agama setempat.
 
b.    Guru PAI sekolah dapat mengisi kekurangan jam mengajarnya dengan mengajar di MDT dengan perhitungan jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.
2.    Program Integrasi MDT Semi Terpadu.
Program ini dilakukan dengan integrasi pada intra kurikuler, ko kurikuler, maupun ekstra kurikuler Sekolah.
a.    Program integrasi melalui intra kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk mengisi pembelajaran PAI di sekolah, terutama bagi sekolah yang kekurangan tenaga pendidik PAI. Kualifikasi guru MDT adalah sesuai dengan kualifikasi dalam standar pelayanan minimal MDT (SK Dirjen Pendis No. 6710 Tahun 2014 tentang SPM MDT).
b.    Program integrasi melalui ko kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat memberikan pengayaan pembelajaran PAI, seperti pada mulok, tahsin, pesantren kilat, praktek ibadah, mentoring, mabit (malam bina takwa) dan lain- lain.
c.    Program integrasi melalui ekstra kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat melatih ekstra kurikuler PAI yang dapat mendukung penguatan karakter di sekolah, seperti kaligrafi, Qiro’ah Qur’an, tahfidz, marawis,  rebana, dan lain-lain.
3.    Program Integrasi MDT Terpadu
Program Integrasi terpadu ini dilakukan dengan memadukan visi misi MDT ke dalam visi misi sekolah berikut kurikulum beserta program pembelajarannya, sehingga diperoleh konsep keterpaduan sistem integrasi pendidikan yang komprehensif.
4.    Partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknya
Program Integrasi membuka peluang sebesar-besarnya dalam kemitraan melalui Perayaan Hari Besar Islam, baik di selenggarakan oleh sekolah maupun MDT. Kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan melibatkan civitas akademiknya.
 
BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG

A.    STRUKTUR ORGANISASI
1.    Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.    Sekolah
3.    Pemerintah Daerah
4.    Kementerian Agama RI
5.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

B.    TUGAS DAN WEWENANG
1.    Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai institusi mitra yang bertugas membina, menaungi, melayani, mengawas dan mengembangkan program integrasi MDT dan Sekolah
2.    Pemerintah Daerah sesuai tingkatan kemitraan sebagai salah satu  pihak yang bertugas dan berwenang memberi dukungan pada program kegiatan integrasi MDT dan sekolah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

C.    PENANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PELAKSANA
1.    Kepala MDT dan kepala sekolah bertindak sebagai pejabat penanggung jawab yang menangani koordinasi, penetapan, pelaksanaan dan pengawasan program integrasi MDT dan sekolah.
2.    Penanggung jawab program integrasi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.    Menetapkan tim pelaksana program integrasi MDT dan sekolah
b.    Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi
c.    Melaporkan secara tertulis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program integrasi kepada pihak terkait.
3.    Tim pelaksana program integrasi MDT dan Sekolah memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.    Mengurus  dokumen  dan  surat-surat  lainnya  yang  diperlukan  dalam pelaksanaan program integrasi
b.    Menugaskan  pelaksana  kegiatan  integrasi  secara  perorangan  dengan mempertimbangkan usul pejabat dan atau pihak terkait
 
c.    Menyerahkan  laporan  akhir  pelaksanaan  program  integrasi  kepada kepala MDT, kepala sekolah dan pihak terkait.
4.    Pelaksana kegiatan perorangan mempunyai kewajiban mempersiapkan dan melaksanakan program integrasi serta melaporkan secara tertulis hasil program integrasi dan keuangan kepada kepala MDT dan atau kepala sekolah.

D.    TIM PELAKSANA
1.    Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana program integrasi adalah salah satu dari  wakil kepala MDT atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dengan koordinasi.
2.    Pelaksana program integrasi dapat dilakukan oleh tim atau perorangan yang memiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan sifat dan kebutuhan program integrasi
3.    Tim pelaksana program integrasi dibentuk dan ditugaskan oleh penanggung jawab dengan mempertimbangkan usul dari pihak MDT maupun sekolah.
4.    Pelaksana program integrasi adalah guru atau tenaga administrasi/teknis yang ditugaskan oleh penanggungjawab program interasi.

BAB IV MANAJEMEN KEUANGAN

1.    Anggaran pembiayaan program integrasi dirancang, dikomunikasikan serta melalui koordinasi MDT dan sekolah. Pembiayaan program integrasi dapat dilakukan melalui rekening sekolah maupun MDT.
2.    Perencanaan, penerimaan dan pengeluaran keuangan dilaksanakan menurut sistem anggaran pendapatan dan belanja kedua belah pihak.
3.    Administrasi keuangan dilakukan oleh tim yang ditunjuk pejabat penanggung jawab program integrasi.
4.    Barang-barang yang diperoleh dari program integrasi dalam pemanfaatannya pada program integrasi menjadi barang inventaris MDT untuk dikembangkan bagi pembelajaran lebih lanjut.
5.    Hasil kerja sama non fisik, seperti konsep, gagasan, rancang bangun, metodologi, dan lain-lain yang sejenis dijadikan milik bersama secara terintegratif dengan saling menghargai.
6.    Tim pelaksana program integrasi bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan membuat laporan secara berkala.
7.    Sistem dan tata cara pelaporan mengikuti sistem dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
 
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

A.    Tujuan
1.    Memantau semua kegiatan program integrasi untuk kepentingan evaluasi dan tindak lanjut
2.    Memperoleh    berbagai    masukan    guna    meningkatkan    kualitas    maupun kuantitas program integrasi dari berbagai pihak.
3.    Memperoleh  berbagai informasi  penting  untuk  mengambil  keputusan  atau menentukan kebijakan selanjutnya sesuai kesepakatan
4.    Mengetahui efektifitas pelaksanaan program integrasi
5.    Memberikan laporan kegiatan kepada pihak-pihak terkait

B.    Prosedur

1.    Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sesuai dengan tingkatannya menjadi bagian dari pihak dalam monitoring dan evaluasi
2.    Membentuk tim monitoring dengan melibatkan para pihak yang diketahui Kementerian Agama dan Dinas pendidikan setempat
3.    Menetapkan ruang lingkup monitoring sesuai kesepakatan.
4.    Menentukan alat ukur evaluasi sesuai kesepakatan
5.    Menetapkan waktu monitoring
6.    Melakukan evaluasi sesuai kesepakatan
7.    Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Agama dan Dinas pendidikan setempat
8.    Menyampaikan hasil kegiatan kepada pihak terkait.

C.    Indikator Keberhasilan Program Integrasi
1.    Kuantitas dan kualitas
a.    Kuantitas, berdasarkan jumlah peserta didik yang dapat mengenyam program integrasi
b.    Kualitas, berdasarkan equity quality assurance (jaminan kualitas yang berkeadilan), keberlanjutan (suistainability), maupun pengembangan jejaring (networking) program integrasi dengan lembaga lain di luar MDT dan Sekolah
2.    Memiliki nilai tambah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program Integrasi
3.    Menambah income generating kedua belah pihak
4.    Menaati etika kerja sama dan aturan yang berlaku

D.    Pemanfaatan hasil
1.    Memanfaatkan hasil untuk kepentingan tindak lanjut program integrasi
2.    Program integrasi dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan kesepakatan atau diberhentikan.
 
BAB VI PENUTUP

Panduan ini dapat digunakan oleh para pihak yang terkait dalam meningkatkan mutu pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui program Integrasi MDT ke Sekolah. Dengan menggunakan panduan ini diharapkan eksistensi pendidikan agama di sekolah lebih kreatif dan bermakna. Pada akhirnya diharapkan kehadiran MDT dalam program integrasi ini menjadi unsur yang menguatkan program Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah.
 
DAFTAR PUSTAKA

Fadjar. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung: Mizan, 1998. Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS, 1994.
Saepudin, Juju, “Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah”, dalam Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi dan Tradisi, Volume 04 No. 02 Desember 2018.

Simanjutak,   IP.   Perkembangan   Pendidikan   di   Indonesia.   Jakarta:   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1972.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Aksara, 1994.

DOWNLOAD INTEGRASI MDT KE SEKOLAH (PDF)

 

LihatTutupKomentar