Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Panduan Integrasi Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
Penerbit Undang-undang: Kementerian Agama
Republik Indonesia Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Jakarta 2019
(Kemenag) Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download Panduan Integrasi MDT Ke Sekolah
- Kata Pengantar Kepala Balai Litbang Agama Jakarta
- Bab I Pendahuluan
- A. Latar Belakang
- B. Tujuan
- C. Ruang Lingkup
- D. Sasaran Pengguna
- E. Landasan Hukum
- Bab II Tata Laksana Dan Kelola
- A. Ketentuan Pelaksanaan
- B. Prinsip-Prinsip Program Integrasi
- C. Sifat Kemitraan Dalam Program Integrasi
- D. Bentuk Program Integrasi
- Bab III Organisasi, Tugas Dan Wewenang
- A. Struktur Organisasi
- B. Tugas Dan Wewenang
- C. Penanggung Jawab Dan Kewajiban Pelaksana
- D. Tim Pelaksana
- Bab IV Manajemen Keuangan
- Bab V Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
- A. Tujuan
- B. Prosedur
- C. Indikator Keberhasilan Program Integrasi
- D. Pemanfaatan Hasil
- Bab VI Penutup
- Daftar Pustaka
-
Undang-undang yang Lain:
- Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
- Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
- Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
KATA PENGANTAR KEPALA BALAI LITBANG AGAMA JAKARTA
Segala puji milik Allah, atas rahmatnya buku Pedoman Integrasi
Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah ini dapat terbit. Salawat dan salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw.
Buku ini memberikan petunjuk
kepada kepala sekolah dan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bagaimana
bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, baik melalui kelembagaan, kurikulum,
maupun pendidik. Hal ini penting disamping memudahkan proses integrasi juga
sebagai pemantik kerjasama sekolah dan MDT dalam aspek yang lebih luas lagi.
Sekolah dan MDT bisa saling melengkapi. Keduanya tidak dalam posisi saling bersaing dalam hal perekrutan siswa. Keduanya memiliki keunggulan sekaligus kelemahan yang bisa saling mengisi jika ada komunikasi yang baik dari kepala MDT dan orangtua dengan kepala sekolah.
Buku ini juga menjelaskan peran penting Kemenag RI, Kanwil Kemenag,
Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan pihak- pihak terkait
lainnya dalam mendukung program integrasi MDT ke sekolah. Mereka memiliki
peran masing-masing yang penting dalam mewujudkan program ini.
Kepada tim
penyusun buku ini saya ucapkan terima kasih. Semoga buku ini dapat
digunakan dan bermanfaat bagi penguatan pendidikan agama bagi siswa sekolah
dan menguatkan eksistensi MDT yang sudah ada sejak lama. Kepada para pembaca
diharapkan sarannya untuk perbaikan buku ini pada edisi berikutnya.
Jakarta,
12 Agustus 2019
Dr. Nurudin, M.Si.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam membangun generasi emas 2045, pemerintah mengajukan tiga
keterampilan dasar abad 21 yang dibutuhkan setiap peserta didik yaitu kualitas
karakter, literasi dasar dan kompetensi abad 21. Salah satu pilar karakter
adalah religiusitas.
Sikap religius merupakan sikap dan perilaku yang
patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya.
Bagi bangsa Indonesia yang multikultural, sikap religius memegang posisi yang
urgen dalam memelihara keutuhan dan persatuan bangsa.
Guna memperoleh
karakter sikap religius tersebut diperlukan adanya pendidikan yang dapat
mentransformasi nilai-nilai agama untuk ditumbuhkembangkan dalam kepribadian
peserta didik sehingga menjadi satu dalam perilaku kehidupannya kelak.
Sekolah
sebagai lembaga pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan
cita-cita pendidikan karakter pada peserta didik. Sekolah menjadi agen
pembaruan masyarakat dalam pewarisan dan pelestarian nilai karakter yang harus
dibudayakan secara sistematis dan terstruktur.
Sinergi tiga pusat
pendidikan yaitu sekolah, keluarga (orang tua), serta komunitas (masyarakat)
membentuk sistem pendidikan karakter yang luar biasa. Sekolah harus membuka
diri kepada masyarakat untuk menjadi sumber belajar lain sebagai penguat
dengan cara berkolaborasi dalam melaksanakan visi misinya.
Madrasah
Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan non formal keagamaan yang
didirikan oleh masyarakat berdasar kebutuhan akan pengayaan keagamaan bagi
peserta didik, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan dukungan dan pembinaan
terhadap lembaga MDT secara fasilitatif, yang berarti bahwa masyarakat tetap
memiliki kewenangan dalam melakukan pengembangan maupun inovasi dalam sistem
pendidikan internal
MDT. Meski demikian, pemerintah memberi
Batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan pada model
pengembangan MDT dengan tetap memperhatikan keunikan dan keunggulan lokal di
masing-masing tempat di mana lembaga MDT tersebut berada melalui Keputusan
Dirjen Pendis No. 3201 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Guna memudahkan pengembangan pengelolaan MDT
memenuhi standar pelayanan minimal, Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun
2016 menerbitkan Panduan Tata Kelola Kemitraan MDT yang memungkinkan MDT
melaksanakan kemitraan dengan lembaga-lembaga stakeholder sekaligus mengolah
dan membuat laporan akan pelaksanaannya secara informatif dan akuntabel.
Sistem
kemitraan ini menjadi hal yang menarik
di saat sekolah memerlukan keterlibatan masyarakat
dalam bidang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) khususnya bidang
religuisitas. Sekolah dapat menjadi mitra bagi MDT untuk lebih menguatkan
fungsinya sebagai penguatan pendidikan keagamaan bagi
peserta didik usia dasar hingga tinggi.
Eksistensi MDT sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal dapat
menjadi mitra yang ideal karena telah
memiliki sistem standar
pendidikan Nasional yang termaktub dalam Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam No. 2347 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Integrasi
antara lembaga MDT dan
sekolah merupakan upaya menyatukan beberapa
unsur yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki daya guna yang
efektif dan sinergis. Kedua lembaga pendidikan ini diharapkan
dapat saling mengisi dan menjadi mitra
dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu diperlukan panduan
dalam menguatkan kemitraan MDT dengan lembaga sekolah dalam sebuah
program Integrasi MDT di sekolah sehingga terpenuhinya keselarasan dalam
pencapaian tujuan pendidikan khususnya dalam menguatkan pendidikan karakter
bagi peserta
didik di Indonesia.
B. TUJUAN
1. Meningkatkan efektivitas, efisiensi,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan kemitraan
dengan sekolah dalam program integrasi MDT di sekolah guna mencapai tujuan
pendidikan Nasional.
2. Meningkatkan kinerja dan mutu
kelembagaan maupun akademik MDT dalam program integrasi MDT di sekolah.
3.
Menjalin hubungan yang harmonis dalam program integrasi MDT di sekolah
berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati dan saling
menguntungkan.
C. RUANG LINGKUP
1. Ruang lingkup integrasi MDT di sekolah berupa
kelembagaan, kurikulum, maupun sumber daya manusia.
2.
Integrasi MDT di sekolah melalui kelembagaan meliputi rekomendasi penerbitan
regulasi oleh pemerintah, menjalin komunikasi antarlembaga pendidikan yang
terkait dalam program integrasi, serta penguatan sistem pengelolaan, sarana
prasarana maupun pembiayaan lembaga terhadap integrasi.
3.
Integrasi MDT di sekolah melalui Kurikulum meliputi penyusunan KTSP yang
terintegrasi; penyusunan program Penguatan Pendidikan Karakter yang khas;
serta penyusunan kegiatan intra, ko maupun ekstra kurikuler yang mencerminkan
pengintegrasian.
4. Integrasi MDT di sekolah melalui
sumber daya manusia meliputi pemenuhan standar pendidik dan tenaga
kependidikan, dan sosialisasi komprehensif terhadap orang tua dan masyarakat
sebagai stakeholder pendidikan.
D. SASARAN PENGGUNA
1. Pengelola MDT
2. Mitra
MDT:
a. Sekolah yang terintegrasi dengan MDT
b.
FKDT
c. Organisasi dan pihak yang terkait dalam program
integrasi (Pemerintah Daerah, LSM dan sebagainya)
3.
Kementerian Agama
4. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Dinas Pendidikan setempat)
E. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja
Sama Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam
Jabatan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Non Formal.
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
14. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
16.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 66 Tahun
2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 Tentang
Hari Sekolah.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan
Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
19.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2347 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
20.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2350 Tahun 2012
tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam
Standar Isi dan Kompetensi Kelulusan.
21. Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3201 Tahun 2013 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
22.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3202 Tahun 2013
tentang Panduan Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah Unggulan.
23.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3203 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pengelolaan dan Penilaian Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
BAB II TATA LAKSANA DAN KELOLA
A. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak merugikan bangsa, negara
dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya.
B. PRINSIP-PRINSIP PROGRAM INTEGRASI
1. Prinsip Umum
a. Program
integrasi MDT di sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan,
kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b.
Menjunjung asas
musyawarah untuk mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan; dan
c.
Menghargai keberadaan lembaga masing-masing.
2.
Prinsip Khusus
Dalam melaksanakan program
integrasi MDT di sekolah, sebaiknya mematuhi beberapa
prinsip berikut:
a. Prinsip keterbukaan
Setiap
pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban mengungkapkan informasi yang
memadai, jelas, akurat, dan mudah saling mengakses untuk kepentingan
b.
Prinsip akuntabilitas
1) Kedua belah pihak baik MDT
maupun sekolah bertanggungjawab atas upaya penyelarasan visi, misi dan tujuan
lembaga serta beritikad memelihara keseimbangan mutu Program Integrasi sesuai
kesepakatan.
2) Kedua belah pihak baik MDT maupun
sekolah memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat secara aktif
mengakses informasi berkaitan dengan progress pendidikan.
c.
Prinsip kemandirian
Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah
berkewajiban melakukan refleksi internal, melakukan inovasi serta senantiasa
memperbaharui diri dalam pencapaian tujuan pendidikan sesuai kesepakatan
bersama.
d. Prinsip independensi
1)
Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah diharapkan menghindari dominasi yang
tidak wajar, terpengaruh dari pihak luar yang dapat merusak kesepakatan di
awal serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest);
2)
Pengambilan keputusan harus objektif serta terbebas dari tekanan pihak
manapun
e. Prinsip kewajaran
Kedua belah pihak
baik MDT maupun sekolah harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder
dan menerima saran berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal
treatment).
C. SIFAT KEMITRAAN DALAM PROGRAM INTEGRASI
1. Melembaga;
2. Berkala dan
berkelanjutan;
3. Saling mendukung dalam proses dan
pencapaian tujuan;
4. Berbasis indikator kinerja,
efektif, dan efisien; dan
5. Dapat
dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal
D. BENTUK PROGRAM INTEGRASI
Program integrasi dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1.
Program Integrasi MDT Mandiri.
a. Kemitraan sekolah
dengan MDT di sekitar lembaga dalam program Integrasi ini yaitu dengan
mewajibkan para peserta didik untuk mengikuti pendidikan agama Islam lanjutan
di MDT sekitar sekolah. Apabila di sekitar sekolah belum terdapat MDT, maka
sekolah dapat berinisiatif menyelenggarakan pendidikan MDT atas izin dan
rekomendasi kantor kementerian Agama setempat.
b.
Guru PAI sekolah dapat mengisi kekurangan jam mengajarnya dengan mengajar di
MDT dengan perhitungan jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.
2.
Program Integrasi MDT Semi Terpadu.
Program ini dilakukan dengan
integrasi pada intra kurikuler, ko kurikuler, maupun ekstra kurikuler
Sekolah.
a. Program integrasi melalui intra kurikuler
dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk
mengisi pembelajaran PAI di sekolah, terutama bagi sekolah yang kekurangan
tenaga pendidik PAI. Kualifikasi guru MDT adalah sesuai dengan kualifikasi
dalam standar pelayanan minimal MDT (SK Dirjen Pendis No. 6710 Tahun 2014
tentang SPM MDT).
b. Program integrasi melalui ko
kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik
untuk dapat memberikan pengayaan pembelajaran PAI, seperti pada mulok, tahsin,
pesantren kilat, praktek ibadah, mentoring, mabit (malam bina takwa) dan lain-
lain.
c. Program integrasi melalui ekstra kurikuler
dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat
melatih ekstra kurikuler PAI yang dapat mendukung penguatan karakter di
sekolah, seperti kaligrafi, Qiro’ah Qur’an, tahfidz, marawis, rebana,
dan lain-lain.
3. Program Integrasi MDT Terpadu
Program
Integrasi terpadu ini dilakukan dengan memadukan visi misi MDT ke dalam visi
misi sekolah berikut kurikulum beserta program pembelajarannya, sehingga
diperoleh konsep keterpaduan sistem integrasi pendidikan yang komprehensif.
4.
Partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknya
Program Integrasi
membuka peluang sebesar-besarnya dalam kemitraan melalui Perayaan Hari Besar
Islam, baik di selenggarakan oleh sekolah maupun MDT. Kedua belah pihak dapat
bekerja sama dengan melibatkan civitas akademiknya.
BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG
A. STRUKTUR ORGANISASI
1. Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.
Sekolah
3. Pemerintah Daerah
4.
Kementerian Agama RI
5. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI
B. TUGAS DAN WEWENANG
1. Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI sebagai institusi mitra yang bertugas membina, menaungi,
melayani, mengawas dan mengembangkan program integrasi MDT dan Sekolah
2.
Pemerintah Daerah sesuai tingkatan kemitraan sebagai salah satu pihak
yang bertugas dan berwenang memberi dukungan pada program kegiatan integrasi
MDT dan sekolah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
C. PENANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PELAKSANA
1. Kepala MDT dan kepala sekolah bertindak sebagai
pejabat penanggung jawab yang menangani koordinasi, penetapan, pelaksanaan dan
pengawasan program integrasi MDT dan sekolah.
2.
Penanggung jawab program integrasi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
Menetapkan tim pelaksana program integrasi MDT dan sekolah
b.
Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi
c.
Melaporkan secara tertulis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
integrasi kepada pihak terkait.
3. Tim pelaksana
program integrasi MDT dan Sekolah memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengurus dokumen dan surat-surat lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan program integrasi
b.
Menugaskan pelaksana kegiatan integrasi secara
perorangan dengan mempertimbangkan usul pejabat dan atau pihak
terkait
c. Menyerahkan laporan
akhir pelaksanaan program integrasi kepada kepala MDT,
kepala sekolah dan pihak terkait.
4. Pelaksana kegiatan
perorangan mempunyai kewajiban mempersiapkan dan melaksanakan program
integrasi serta melaporkan secara tertulis hasil program integrasi dan
keuangan kepada kepala MDT dan atau kepala sekolah.
D. TIM PELAKSANA
1. Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana
program integrasi adalah salah satu dari wakil kepala MDT atau wakil
kepala sekolah bidang kurikulum dengan koordinasi.
2.
Pelaksana program integrasi dapat dilakukan oleh tim atau perorangan yang
memiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan sifat dan kebutuhan program
integrasi
3. Tim pelaksana program integrasi dibentuk
dan ditugaskan oleh penanggung jawab dengan mempertimbangkan usul dari pihak
MDT maupun sekolah.
4. Pelaksana program integrasi
adalah guru atau tenaga administrasi/teknis yang ditugaskan oleh
penanggungjawab program interasi.
BAB IV MANAJEMEN KEUANGAN
1. Anggaran pembiayaan program integrasi
dirancang, dikomunikasikan serta melalui koordinasi MDT dan sekolah.
Pembiayaan program integrasi dapat dilakukan melalui rekening sekolah maupun
MDT.
2. Perencanaan, penerimaan dan pengeluaran
keuangan dilaksanakan menurut sistem anggaran pendapatan dan belanja kedua
belah pihak.
3. Administrasi keuangan dilakukan oleh
tim yang ditunjuk pejabat penanggung jawab program integrasi.
4.
Barang-barang yang diperoleh dari program integrasi dalam pemanfaatannya pada
program integrasi menjadi barang inventaris MDT untuk dikembangkan bagi
pembelajaran lebih lanjut.
5. Hasil kerja sama non
fisik, seperti konsep, gagasan, rancang bangun, metodologi, dan lain-lain yang
sejenis dijadikan milik bersama secara terintegratif dengan saling
menghargai.
6. Tim pelaksana program integrasi
bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan membuat laporan secara
berkala.
7. Sistem dan tata cara pelaporan mengikuti
sistem dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Tujuan
1. Memantau semua kegiatan program integrasi untuk
kepentingan evaluasi dan tindak lanjut
2.
Memperoleh berbagai
masukan guna
meningkatkan kualitas maupun kuantitas
program integrasi dari berbagai pihak.
3.
Memperoleh berbagai informasi penting untuk
mengambil keputusan atau menentukan kebijakan selanjutnya sesuai
kesepakatan
4. Mengetahui efektifitas pelaksanaan
program integrasi
5. Memberikan laporan kegiatan kepada
pihak-pihak terkait
B. Prosedur
1. Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI sesuai dengan tingkatannya menjadi bagian dari pihak dalam
monitoring dan evaluasi
2. Membentuk tim monitoring
dengan melibatkan para pihak yang diketahui Kementerian Agama dan Dinas
pendidikan setempat
3. Menetapkan ruang lingkup
monitoring sesuai kesepakatan.
4. Menentukan alat ukur
evaluasi sesuai kesepakatan
5. Menetapkan waktu
monitoring
6. Melakukan evaluasi sesuai kesepakatan
7.
Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Agama dan Dinas
pendidikan setempat
8. Menyampaikan hasil kegiatan
kepada pihak terkait.
C. Indikator Keberhasilan Program Integrasi
1. Kuantitas dan kualitas
a.
Kuantitas, berdasarkan jumlah peserta didik yang dapat mengenyam program
integrasi
b. Kualitas, berdasarkan equity quality
assurance (jaminan kualitas yang berkeadilan), keberlanjutan
(suistainability), maupun pengembangan jejaring (networking) program integrasi
dengan lembaga lain di luar MDT dan Sekolah
2. Memiliki
nilai tambah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program Integrasi
3.
Menambah income generating kedua belah pihak
4. Menaati
etika kerja sama dan aturan yang berlaku
D. Pemanfaatan hasil
1. Memanfaatkan hasil untuk kepentingan tindak lanjut
program integrasi
2. Program integrasi dapat
dilanjutkan kembali sesuai dengan kesepakatan atau diberhentikan.
BAB VI PENUTUP
Panduan ini dapat digunakan oleh para pihak yang terkait dalam
meningkatkan mutu pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui program
Integrasi MDT ke Sekolah. Dengan menggunakan panduan ini diharapkan eksistensi
pendidikan agama di sekolah lebih kreatif dan bermakna. Pada akhirnya
diharapkan kehadiran MDT dalam program integrasi ini menjadi unsur yang
menguatkan program Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Fadjar. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung: Mizan, 1998.
Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS, 1994.
Saepudin,
Juju, “Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah”, dalam
Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi dan Tradisi, Volume 04 No. 02 Desember
2018.
Simanjutak, IP.
Perkembangan Pendidikan di
Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1972.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Aksara,
1994.
DOWNLOAD INTEGRASI MDT KE SEKOLAH (PDF)