Pedoman Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)

Pedoman Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) Direktorat Pendidikan Diniyah Tahun 2022 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesi

Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)

 Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
Penerbit Undang-undang: Subdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Tahun 2022 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia

Daftar Isi

  1. Download Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
  2. Kata Pengantar   
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    
  4. Bab I Pendahuluan
    1. A. Latar Belakang    
    2. B. Landasan Hukum    
    3. C. Tujuan dan Sasaran    
    4. D. Sistematika dan Ruang Lingkup    
  5. Bab II Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)    
    1. A. Definisi    
    2. B. Tujuan    
    3. C. Hasil yang Diharapkan    
    4. D. Komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model    
    5. E. Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model    
  6. Bab III. Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)    
    1. A. Kriteria Madrasah Diniyah Takmiliyah Model    
    2. B. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) MDTM    
    3. C. Peran Para Pihak    
    4. D. Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model    
  7. Bab IV Penutup   
  8. Lampiran Instrumen
  9. Undang-undang yang Lain:
    1. Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
    2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren 
    3. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
    4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
    5. Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022) 
    6. Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
    7. Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) 
    8. Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023    
  10. Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum

 KATA PENGANTAR

Pertama, kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya kepada kita semua sehingga penyelenggaraan dan pembangunan bangsa dan negara  Indonesia berjalan dengan baik. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Seorang manusia agung yang diutus oleh Allah dibumi ini untuk membawa risalah Islam sebagai petunjuk untuk mendapatkan kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat.
Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan bangsa dan negara adalah pendidikan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Melalui pendidikan Pemerintah dan masyarakat melakukan usaha- usaha yang terencana, tertata, dan tersistem dalam menyiapkan sumber daya manusia sehingga diharapkan akan lahir sumber daya manusia yang unggul, bermutu, berkarakter akhlakhul karimah dalam mewujudkan kemajuan dan kejayaan bangsa dan  negara.  Oleh  karena  itu,  Pemerintah  dan
 
masyarakat harus terus bekerjasama untuk mewu- judkan lembaga pendidikan yang bermutu.
Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian penting dari pendidikan non formal memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di masyarakat atau secara lebih khusus di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, Madrasah Diniyah Takmiliyah juga harus terus didorong dan diusahakan untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu dan unggul. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dinilai bermutu dan unggul dalam pengelolaannya sebagai Madrasah Takmiliyah Model. Selanjutnya madrasah tersebut akan dijadikan sebagai role model bagi madrasah lain dalam pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah secara baik, sehingga secara bertahap akan semakin banyak Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bermutu atau unggul.
Oleh sebab itu dengan adanya buku pedoman ini disusun sebagai panduan bagi Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI dan masyarakat
 
penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam penentuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM). Selanjutnya pengembangannya dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang dapat menjadi tolak  ukur  peningkatkan kemajuan pendidikan Islam dan menjadi lembaga percontohan di lingkungan sekitarnya.

Jakarta, 01 September 2022
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Ttd. WARYONO

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 4899 TAHUN 2022 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Menimbang    :    a. bahwa    untuk    menjamin    mutu
Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu dikembangkan lembaga pendidikan agama Islam yang bermutu;
b.    bahwa        beberapa    Madrasah Diniyah    Takmiliyah    yang    baik
 
pengelolaannya, perlu dijadikan sebagai model untuk mendorong Madrasah Diniyah Takmiliyah lainnya menjadi bermutu;
c.    bahwa berdasarkan pertim- bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penyelengga- raan    Madrasah    Diniyah Takmiliyah Model.
Mengingat    : 1. Undang-Undang    Nomor    20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama    dan    Pendidikan
 
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4769);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleng- garaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
 
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidkan Nasional (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.    Peraturan Menteri Agama Nomor
13 Tahun 2014 Tentang Pendi- dikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Ta- hun 2014 Nomor 822);
 
6.    Peraturan Menteri Agama Nomor
42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7.    Peraturan Menteri Agama Nomor
19 Tahun 2019 tentang Orga- nisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita    Negara    Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2022 Nomor 288);
 
M E M U T U S K A N

Menetapkan    :    KEPUTUSAN    DIREKTUR    JEN-
DERAL PENDIDKAN ISLAM TEN- TANG PEDOMAN PENYELENG- GARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL.

KESATU    :    Menetapkan    pedoman    penye-
lenggaraan Pendidikan  Madrasah Diniyah    Takmiliyah    Model sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;

KEDUA    :    Pedoman  penyelenggaraan  Madra-
sah Diniyah Takmiliyah Model sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan acuan bagi para penyelenggara dan pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk mewujudkan pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bermutu;
 
KETIGA    : Keputusaan    ini    berlaku    sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 01 September 2022 DIREKTUR JENDERAL

Ttd.


MUHAMMAD ALI RAMDHANI
 
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 diperlukan sumberdaya manusia yang unggul. Untuk itu diperlukan pendidikan yang juga bermutu. Komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu sangat jelas terlihat di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Dengan komitmen tersebut, maka pengelolaan pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal harus didorong untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai bagian dari lembaga pendidikan nonformal juga juga harus terus didorong untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu dan unggul.
MDT yang bermutu dan unggul sangat penting   dalam   mendukung   peningkatan
 
kualitas pendidikan agama yang moderat dan akhlak mulia di lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan PTU). Hal tersebut karena keberadaan MDT dimaksudkan untuk melengkapi atau menyempurnakan pendidikan agama di sekolah dan Perguruan Tinggi Umum. Untuk itu, berbagai pihak, yakni Peme- rintah, Masyarakat, dan stakeholder pendidikan harus berusaha dan bersinergi untuk bersama-sama mewujudkan MDT yang bermutu dan unggul.
Usaha mewujudkan MDT yang bermutu dan unggul mengacu pada PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan secara khusus mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 6710 tahun 2014 tentang Sandar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (SPM MDT).
Untuk mewujudkan MDT yang bermutu bisa dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Dengan  dua  sistem  tersebut  diharapkan
 
akan mendorong dan menciptakan kondisi MDT yang secara mandiri memiliki atmosfer dan budaya mutu dalam mengelola seluruh komponen pendidikannya, baik yang berkaitan dengan kurikulum (isi), proses pembelajaran, penilaian dan evaluasi, pendidik dan tenga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan pengelolaan.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan MDT yang bermutu dan unggul perlu dibuat pedoman terlebih dahulu dengan menentukan kriteria MDT Model (MDTM). Dari MDTM ini selanjutnya akan dikembangkan pengimbasan atau dese- minasi kepada MDT yang lainnya, sehingga akan semakin banyak MDT yang bermutu yang    prototipenya    seperti    yang dikembangkan di MDTM. Untuk itulah, maka diperlukan Pedoman Penyelenggaraan MDTM.

B.    Landasan Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
 
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor  112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Tentang    Standar    Pendidkan    Nasional
 
2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
6.    Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7.    Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun    2022    tentang    Perubahan    Atas
 
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2022 Nomor 288);

C.    Tujuan dan Sasaran
1.    Tujuan
Secara umum, tujuan penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan pertunjuk kepada masyarakat penyelenggara dan pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dalam mendesain atau merancang pengembangan mutu dan keunggulan pen- didikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sehingga dapat menjadi percontohan bagi MDT lainnya. Selanjutnya secara khusus tujuannya adalah:
a.    Menyediakan    Informasi    tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) sebagai percontohan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bermutu dan unggul;
 
b.    Mendorong masyarakat penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) untuk mengembangkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang bermutu dan unggul sebagaimana Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM);
c.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan Madrasah Diniyah Takmili- yah (MDT) bermutu dan unggul.
2.    Sasaran
Sasaran buku pedoman ini adalah
a.    Kementerian Agama
b.    Pemerintah Provinsi
c.    Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
d.    Penyelenggara atau Pengelola MDT

D.    Sistematika Dan Ruang Lingkup
Sistematika panduan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) adalah sebagai berikut:
1.    Bab I, Pendahuluan; berisi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target penyusunan, sistematika dan ruang lingkup.
 
2.    Bab II, Madrasah Diniyah Takmiliyah Model; mencakup definisi, maksud dan tujuan, hasil yang diharapkan, komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model dan Pembiayaan.
3.    Bab III, Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model; mencakup Kriteria Madrasah Diniyah Takmiliyah Model, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Peran stakeholder dan Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model.
4.    Bab IV berisi Penutup.
 
BAB II MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL

A.    Definisi
Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) merupakan bagian dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang bermutu dalam pengelolaanya dan memiliki distingsi/ fokus domain unggulan di bidang ilmu diniyah (Bahasa Arab, Ilmu Fiqih, Ilmu Falak, Nahwu, Hadis, tahfidz, dll). Sehingga keberadaan MDTM tersebut dapat dijadikan sebagai contoh bagi MDT lainnya.
MDTM merupakan MDT reguler yang telah melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) MDT dari berbagai standar yang ditentukan. Mulai dari standar Kurikulum, proses, sarpras, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan dan evaluasi. sehingga dalam pengelolaanya dapat menjadi MDT yang mandiri dan berkeunggulan yang dapat menjadi referensi bagi MDT lainnya.
 

MDT yang telah melampaui SPM dalam rangka meningkatkan kualitas dan keunggulannya akan berubah statusnya menjadi MDTM.  Selanjutnya MDTM tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan/ mengimbas bagi MDT lain  sehingga meningkat juga kualitasnya sebagaimana MDTM yang mengimbasinya.
MDTM lebih menekankan pada penciptaan iklim belajar yang positif sehingga dapat menerima dan mampu mendidik santri dengan prestasi minimum menjadi lulusan yang bermutu tinggi. MDTM juga harus memiliki model manajerial yang unggul. Keunggulan tersebut dibuktikan dengan memiliki budaya yang kuat, mengutamakan pelayanan pada  santri, dan menghargai prestasi setiap santri berdasarkan kemampuan mereka  masing-masing  dan  memiliki  fokus
/keunggulan ilmu pengetahuan diniyah.
 
B.    Tujuan
Adapun    tujuan    dikembangkannya MDTM adalah untuk:
1.    Meningkatkan  kualitas  dan  keunggulan
MDT melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (penjaminan mutu pendidikan secara mandiri).
2.    Meningkatkan  mutu  dan  layanan  MDT
dalam pendidikan dan pembelajaran.
3.    Mewujudkan    MDT    yang    bermutu    dan unggul    dalam    pengelolaan    dan


C.    Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengembangan program Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) adalah:
1.    Madrasah  Diniyah  Takmiliyah    menerapkan
penjaminan mutu internal secara mandiri.
 
2.    Madrasah     Diniyah     Takmiliyah      dapat
melampaui SPM MDT.
3.    Terwujudnya Madrasah Diniyah Takmiliyah Model.
4.    Terwujudnya kerjasama dengan para pihak antara lain masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan industry, dll.

D.    Komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
Secara umum MDT yang dikategorikan sebagai Madrasah Diniyah  Takmiliyah Model (MDTM) harus memiliki empat komponen sebagai berikut:
1.    Input
a.    Santri
Untuk mengetahui kemampuan santri perlu dilakukan pemetaan awal kompetensi santri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan ilmu agama calon santri. Tingkat pengetahuan    ini    dapat    digunakan
 
sebagai dasar untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya.
b.    Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Model adalah sebagai berikut:
1)    Berakhlakul karimah;
2)    Berijazah minimal S1 keagamaan Islam/S1 Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/ lulusan pesantren;
3)    Memiliki Kompetensi mata pelajaran yang diampu (Menguasai kitab kuning);
4)    Berpaham keagamaan yang moderat.
2.    Proses
Proses pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) dilaksanakan secara efektif, efisien, dan inovatif dan menyenangkan. Sehingga target atau kriteria kompetensi lulusan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh karena itu, proses pembelajaran pada satuan pendidikan MDTM    harus    interaktif,    inspiratif    dan
 
menyenangkan. Disamping itu pola pembelajaran yang dikembangkan harus dapat memotivasi santri untuk berpatisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi munculnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik, serta psikologis santri.
Untuk itu, guru MDTM sebagai ujung tombak suskesnya proses pendidikan dituntut memililiki keahlian dan kreativitas yang tinggi sehingga mampu mengemas proses pembelajaran sesuai dengan yang diamanatkan.
Proses belajar mengajar pada MDTM setidaknya berkaitan dengan  kemampuan guru, fasilitas belajar, kurikulum, metode pembelajaran, program ekstrakurikuler, dan jaringan kerja sama.
a.    Kemampuan Guru
MDTM harus memiliki guru yang unggul, yaitu guru yang berkompeten dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Oleh karena itu, guru harus memiliki 4
 
(empat)    kompetensi    dalam    melakukan tugasnya, yaitu:
1)    Kompetensi kepribadian (kemampuan personal);
2)    Kompetensi pedagogik (kemampuan memahami pendidikan dan merancang pembelajaran);
3)    Kompetensi sosial (kemampuan berkomunikasi dan bergaul);
4)    Kompetensi profesional (kemampuan penguasaan    terhadap    materi pembelajaran).
b.    Fasilitas Belajar (sarana dan prasarana)
MDTM dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Mulai dari sarana dan prasarana hingga media yang berkaitan dengan pembelajaran guna penguasaan ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
c.    Kurikulum
Kurikulum MDTM harus menekankan pada penggunaan kutub al turats dan kitab Arab pegon. Sehingga santri mampu memahami dan menguasai Al-Qur’an dan
 
sumber-sumber    keislaman    lainnya. Kurikulum tersebut meliputi:
1)    Mata pelajaran (Aqidah, Akhlak, Fiqih, Al-Qur’an, Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab) yang pada semua mata pelajaran tersebut dikaitkan materi tentang moderasi beragama.
2)    Kurikulum    unggulan    (misal: keterampilan membaca kutub At- Turats, Bahasa Arab, Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, Ilmu Falak, Nahwu, Hadis, Tahfidz, dan disiplin ilmu agama lainnya.
d.    Metode Pembelajaran
Pembelajaran pada MDTM harus menggunakan multi metode yang mem- buat santri Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan yang disertai dengan kebe- basan dalam mengungkapkan pikirannya (seperti bahsul masail, diskusi, study kasus, kontekstual, dll).
 
Namun demikian metode di atas harus tetap berbijak pada norma-norma kebenaran,    serta    pengembangan metodenya berbasis IT.
e.    Program Ekstrakurikuler
MDTM harus memiliki seperangkat kegiatan        ekstrakurikuler        yang mengakomodir minat dan bakat santri sesuai dengan kearifan lokal. Keragaman ekstrakurikuler akan membuat santri dapat    mengembangkan    berbagai kemampuannya di berbagai bidang secara optimal. Program ekstrakurikuler yang dapat diterapkan adalah:
1)    Muhadharah/Khithobah.
2)    Kaligrafi.
3)    Seni Islami (hadrah, marawis).
4)    Kegiatan-kegiatan aktifitas ketrampilan positif lainnya sesuai dengan kearifan lokal.
f.    Jaringan Kerja Sama
MDTM harus memiliki kerja sama yang   baik   dengan   berbagai   instansi,
 
terutama instansi yang berhubungan dengan pendidikan, dunia usaha dan dunia industri. Kerja sama ini  akan sangat mendukung pengembangan diniyah dari sisi kelembagaan, kualitas penyelenggaraan, dan output yang dihasilkan.
3.    Output
MDTM harus menghasilkan lulusan dengan keunggulan:
a.    Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin).
b.    Memiliki akhlak mulia.
c.    Memiliki keterampilan  sesuai kurikulum unggulan.
d.    Memiliki    karakter    yang    berwawasan kebangsaan.
e.    Memiliki sikap moderat dalam beragama.
f.    Memiliki    kecerdasan    dan    ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat.
4.    Outcome
Terwujudnya lulusan yang bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat dengan pemahaman  keagamaan  yang  moderat  dan
 
cinta tanah air. Sehingga muncul ahli agama/ulama yang benar-benar dapat menjadi panutan umat dan menebarkan kehidupan beragama yang rahmatan lil alamin.

E.    Pembiayaan
Pembiayaan pengelolaan MDTM selain bersumber dari pengelola/penyelenggara MDT, masyarakat, juga dapat didukung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Langkah percepatan peningkatan kualitas MDTM yang memerlukan pembiayaan meliputi peningkatan dan pemenuhan standar penjaminan mutu pendidikan (SPM MDT).
 
BAB III TAHAPAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL

A.    Kriteria    Madrasah    Diniyah    Takmiliyah Model
MDT yang dapat menjadi MDTM harus melampaui Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Nomor 6710 tahun 2014. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh MDTM adalah sebagai berikut:
1.    Santri
a.    Jumlah santri MDTM Tingkat Ula minimal
15    dan    maksimal    20    orang    setiap rombongan belajar.
b.    Jumlah santri MDTM Tingkat Wustha, Ulya dan Al Jami’ah minimal 15 dan maksimal 30 orang setiap rombongan belajar.
c.    Santri lulusan MDTM harus:
1)    Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin).
2)    Memiliki akhlak mulia.
 
3)    Memiliki    keterampilan    sesuai kurikulum unggulan.
4)    Memiliki    karakter    yang    berwawasan kebangsaan.
5)    Memiliki    sikap    moderat    dalam beragama.
6)    Memiliki  kecerdasan  dan  ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat
2.    Kurikulum (Isi)
a.    MDTM menyusun kurikulum yang sesuai dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
a. MDTM mengembangkan kurikulum unggulan berdasarkan kearifan lokal.
3.    Pembelajaran (Proses)
a.    MDTM    menyelenggarakan    proses pembelajaran selama 30 minggu per tahun dan melakukan pembelajaran tatap muka minimal 20 jam pelajaran perminggu, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,  membimbing  atau  melatih
 santri,    dan    melaksanakan    tugas tambahan.
b.    Guru MDTM memiliki kemampuan:
-    Menerapkan    perencanaan pembelajaran.
-    Menggunakan multimetode dan pendekatan sekaligus multimedia yang dapat memfasilitasi belajar santri berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
-    Melakukan kreatifitas dan inovasi pembelajaran yang menekankan pada fasilitasi santri berfikir tingkat tinggi.
c.    MDTM menyusun jurnal kelas dan jadwal pelajaran.
d.    Setiap guru mengajarkan Islam rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
e.    Kepala MDTM melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulan.
4.    Sarana Prasarana
Ketersediaan    sarana    dan    prasarana
 
yang bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang berkualitas. Adapun sarpras yang dapat disediakan antara lain:
a.    Tempat belajar yang memadai.
b.    Alat peraga dan media penunjang kegiatan pembelajaran (diutamakan berbasis IT).
c.    Tempat ibadah dan tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri.
d.    Ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi.
e.    Ruang kepala yang terpisah dari ruang guru.
f.    Ruang/fasilitas perpustakaan.
g.    Buku pengayaan dan referensi yang relevan.
h.    Toilet guru dan santri yang terpisah untuk santri putra dan santri putri.
5.    Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala MDT
a.    Terpenuhinya guru MDTM minimal 50% berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/Ma’had Aly.
 
b.    Kepala MDTM Tingkat Ula, Wustha dan Ulya berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/S1 Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/lulusan pesantren, sedangkan Kepala MDTM Al Jami’ah (Satuan Pendidikan) berkualifikasi S2 Keagamaan Islam.
c.    Terpenuhinya 1 (satu) orang tenaga administrasi yang minimal berkualifikasi MA/SLTA/sederajat.
d.    MDTM melakukan penguatan kapasitas guru dan kepala melalui kegiatan pelatihan yang relevan.
6.    Pengelolaan
a.    Memiliki Ijin Operasional;
b.    Memiliki Visi, Misi dan Tujuan lembaga;
c.    Memiliki Program Kerja Tahunan;
d.    Memiliki Kalender Pendidikan;
e.    Menyusun Struktur Organisasi dan Tupoksinya;
f.    Menyusun Tata Tertib guru, tenaga administrasi dan santri;
g.    Melakukan proses Penerimaan santri baru;
 
h.    Mendokumentasikan data santri dan lulusan;
i.    MDTM menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis Madrasah;
j.    Kepala MDTM mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat mendukung program MDTM;
k.    Kepala MDTM melakukan evaluasi pembelajaran yang dilakukan guru sekurang-kurangnya 2x dalam setiap bulan;
l.    Adanya Komitmen Seluruh Komponen MDTM untuk melampaui SPM dalam rangka pengembangan madrasah.
7.    Penilaian
a.    Guru MDTM mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar santri;
b.    Guru melakukan penilaian sebagai sebuah refleksi/perbaikan pembelajaran secara terus menerus untuk menjamin tercapainya materi pelajaran;
 
c.    Guru MDTM membuat nilai ulangan harian,    ulangan    smester    dan ulangan/ujian akhir;
d.    Guru kelas/wali kelas MDTM membuat leger nilai dan menyampaikan laporan hasil ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas serta Ujian Akhir kepada orang tua;
e.    Guru MDTM memberikan informasi perkembangan santri kepada orang tuanya secara rutin dan berkala;
f.    Kepala MDTM menyampaikan laporan perkembangan pembelajaran kepada ketua yayasan dan Kementerian Agama kabupaten/kota setiap semester.
8.    Pembiayaan
a.    MDTM menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) Tahunan/ satu tahun;
a. MDTM melakukan pembukuan  keuangan madrasah.
 
B.    Sistem    Penjaminan    Mutu    Internal    (SPMI) MDTM
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh setiap lembaga pendidikan secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. SPMI bertujuan menjamin pemenuhan Standar secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
Dengan demikian, MDT  yang akan meningkatkan statusnya menjadi MDTM harus melakukan penjaminan mutu internal secara mandiri dengan bimbingan dari Kementerian Agama Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pakis Kankemenag Kabupaten/ Kota.
Penjaminan mutu mandiri tersebut dengan cara memenuhi standar-standar yang telah ditentukan oleh buku pedoman SPM atau buku pedoman    MDTM    sehingga    kualitas pengelolaannya secara bertahap  dan terencana dapat meningkat.
 
Standar Penjaminan Mutu adalah tolok ukur/kriteria yang ditentukan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dari satuan pendidikan. Standar Penjaminan Mutu MDT mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) MDT (Kepdirjen Nomor 6710 tahun 2014) dan disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi; Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Penilaian dan Standar Pembiayaan.

C.    Peran Para Pihak
1.    Kementerian Agama RI
Peran Kementerian Agama RI adalah menyusun buku pedoman MDTM dan panduan-panduan lain sesuai kebutuhan.
2.    Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan visitasi ke lembaga MDT setelah adanya permohonan    visitasi    untuk    menentukan
 
kelayakan    sebagai    MDTM    dengan    melihat kelengkapan dokumen dan sarpras.
Apabila hasil visitasi MDT dinyatakan layak menjadi MDTM, maka Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitan SK MDTM.
3.    Kankemenag Kabupaten/Kota
Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dan pembinaan teknis atas penerapan dan terlampauinya SPM Pendidikan MDTM.
Selanjutnya apabila MDT dinilai telah melakukan SPMI dan telah memenuhi serta melampaui SPM, Kankemenag Kabupaten/ Kota memberikan rekomendasi kepada MDT untuk disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dengan menyertakan surat permohonan visitasi.
4.    MDT/Lembaga
Lembaga MDT melakukan SPMI dan menyiapkan berkas/ dokumen dan sarpras sesuai kriteria yang ditentukan pedoman MDTM.
 
D.    Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
MDT    yang    akan    menjadi    MDTM    harus melakukan tahapan sebagai berikut:
1.    Menyampaikan    surat    permohonan pendampingan dalam melakukan SPMI kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi MDTM;
2.    Melampirkan profile lembaga dan dokumen kesiapan menjadi MDTM kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3.    Melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan memenuhi semua kriteria sebagai MDTM (instrumen terlampir);
4.    Memenuhi semua dokumen SPMI (Krteria MDTM);
5.    Memenuhi sarpras sesuai kriteria MDTM;
6.    Menyampaikan surat permohonan visitasi untuk kelayakan sebagai MDTM kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan menyertakan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
7.    MDT yang telah divisitasi dan dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai MDTM oleh
 
tim selanjutnya akan diberikan SK penetapan sebagai MDTM.
 
BAB IV PENUTUP

MDTM menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang berperan mengawal generasi bangsa dalam pemahaman dan pendalaman ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin). Selanjutnya kehadiran MDTM diharapkan dapat memberikan imbas kepada lembaga MDT disekitarnya. Out put MDTM disiapkan menjadi manusia yang memiliki kompetensi ilmu agama yang unggul, memiliki karakter akhlakul karimah dan moderat dalam beragama.
Keberhasilan MDTM dalam mengimplemen- tasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada SPM MDT memerlukan keterlibatan semua stakeholder. Mereka harus saling bersinergi dan berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL

Ttd.

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Lampiran Instrumen

 

 

No

Standar Mutu

Indikator Mutu

Data yang diharapkan

Ada

Tdk

1

Standar Kelulu- san

a.  Menguasai ilmu       agama (tafaquh fiddin).

b.  Memiliki akhlak mulia.

c.  Memiliki keterampilan sesuai kurikulum unggulan.

d.  Memiliki karakter yang berwawasan kebangsaan.

e.  Memiliki sikap moderat dalam beragama.

f.    Memiliki kecerdasan dan ketram- pilan sesuai dengan

a. Struktur Kurikulum yang memuat Ilmu Agama Islam

b. Program kegiatan yang menunjang tumbuhnya karakter muslim, beriman, bertaqwa dan ber akhlakul karimah

c. Program unggulan

d. Program kegiatan yang ada relevansi- nya dengan

 

 


 

 

 

bakat dan minat

loyalitas terhadap Negara

e.  Program kegiatan intra/ ekstrakurik uler yang dapat mengasah keberanian santri dan menunjang kesehatan santri

f.   Program kegiatan praktek ibadah seperti shalat jamaah, janazah, tayamum dll

 

 

2

Standar Isi

a.  Lembaga menyusun kurikulum MDT

b.  Lembaga

a. Dokumen kurikulum yang ditanda tangani

 

 


 

 

 

mengembang kan kurikulum berdasarkan kearifan lokal

oleh  kepala MDT

b. Struktur kurikulum yang memuatan kurikulum pengemban gan

 

 

3

Standar Proses

a.  Para guru menyusun program tahunan, program semester dan RPP

b.  Lembaga menyusun buku jurnal kelas dan jadwal pelajaran

c.  Lembaga me- rencanakan kegiatan supervisi kepala MDT

a. Dokumen Program Tahunan dan Program Semester

b. Dokumen Buku Jurnal  dan Jadwal Pelajaran

c. Dokumen jadwal supervise dan laporan hasil supervisi Kepala  MDT

 

 

4

Standar

a. Lembaga menentukan

a. Dokumen salinan

 

 


 

 

Pendi- dik dan Tenaga Kepen- didikan

kualifikasi akademik minimal guru dan tenaga administrasi MDT

b. Lembaga me- laksanakan/ mengirim guru MDT pada pelatih- an yang relevan

ijazah guru dan tenaga administra- si MDT

b. Dokumen salinan sertifikat/ piagam keahlian guru/ tenaga ad- ministrasi

 

 

5

Standar Sarana dan Prasa- rana

a.  Tersedia ruang kelas belajar yang berukuran 7 m x 8 m

untuk MDTM tingkat ula, dan 8 m x 9  m untuk MDTM tingkat Wustha, Ulya, dan Al Jami’ah.

b. Tersedia alat peraga dan media penunjang

a.  Tempat dan ruang belajar santri

b. Alat peraga media

c.  Tempat ibadah/ praktikum keagamaan untuk santri

d. Ruang guru dan

e.  Ruang kepala MDT

f.   Perpustaka

 

 


 

 

 

kegiatan pembelajaran (diutamakan berbasis IT).

c. Tersedia tempat ibadah dan tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri.

d. Tersedia ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing- masing mempunyai satu meja dan satu kursi

e.  Tersedia ruang kepala yang terpisah dari ruang guru

f.   Tersedia ruang/ fasilitas

an

g. Ketersedia- an buku referensi dan buku pengayaan

h.Kantin

i.    Gudang

j.    UKM

k. Kamar kecil/ toilet guru dan santri

 

 


 

 

 

perpustakaan

g. Tersedia minimal 75 judul buku pengayaan dan referensi yang relevan

h.Tersedia kantin madrasah

i.    Tersedia ruang/fasili- tas gudang

j.    Tersedia ruang/fasili- tas Unit Kesehatan Madrasah

k. Tersedia minimal 2 toilet santri yang terpisah untuk santri putera dan santri puteri

l. Tersedia minimal 1 toilet guru

 

 

 

6

Standar

a. Lembaga telah memiliki

a. Dokumen Piagam dan

 

 


 

 

Pengelo laan

Ijjin operasi- onal MDT

b. Lembaga telah menga- jukan ijin Kemenkum- ham lembaga

c. Lembaga memiliki visi, misi dan tujuan organisasi

d. Lembaga menyusun program kegiatan tahunan

e.  Lembaga menyusun kalender pendidikan MDT

f.   Lembaga menyusun struktur organisasi dan tupoksinya masing- masing

g.  Lembaga menyusun tata tertib guru dan

SK izin Operasional MDT;

b. Dokumen Badan Hukum lembaga/ yayasan dari Kemenkum ham;

c. Dokumen profile MDT yang terdiri atas identitas, visi, misi dan tujuan MDT)

d. Dokumen Rencana kegiatan MDT satu tahun yang dirinci dalam kalender pendidikan;

e.  Kalender Pendidikan MDT;

f.   Struktur

 

 


 

 

 

tenaga administrsi

h.Lembaga melakukan proses penerimaan santri baru (PSB)

i.    Lembaga mendikument asikan data seluruh santri

j.    Lembaga mendokumen tasikan data santri lulusan

Organisasi MDT

beserta tupoksinya;

g. Tata tertib Pendidik dan Tenaga Kependidik an;

h.Dokumen Penerimaan Santri Baru (PSB) MDT;

i.    Buku induk;

j.    Data

lulusan santri

 

 

7

Standar Penilai- an Pen- didikan

a.  Guru mem- buat leger nilai ulangan harian, ulangan semester dan ujian akhir santri

b.  Lembaga me- nyampaikan laporan hasil belajar santri

c.  Lembaga me- nyampaikan tanda

a. Dokumen leger nilai santri

b. Dokumen buku raport

c.  Dokumen arsip salinan ijazah santri

d. Arsip bank soal

 

 


 

 

 

kelulusan santri/ ijazah

d. Lembaga mengarsip soal-soal ulangan semester dan ujian akhir

 

 

 

8

Standar Pembia yaan

a.  Lembaga menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah Tahunan/ satu tahun

b.  Lembaga melakukan pembukuan keuangan madrasah

a.  Dokumen RKAM

b.  Buku     Kas Umum/ BKU

 

 

 

DOWNLOAD MDTM (PDF)

LihatTutupKomentar