Pedoman Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
Penerbit Undang-undang: Subdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Tahun 2022 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
- Kata Pengantar
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- A. Definisi
- B. Tujuan
- C. Hasil yang Diharapkan
- D. Komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
- E. Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
- Bab III. Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- A. Kriteria Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
- B. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) MDTM
- C. Peran Para Pihak
- D. Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
- Bab IV Penutup
- Lampiran Instrumen
-
Undang-undang yang Lain:
- Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
KATA PENGANTAR
Pertama, kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah
memberikan karunia-Nya kepada kita semua sehingga penyelenggaraan dan
pembangunan bangsa dan negara Indonesia berjalan dengan baik. Shalawat
dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW. Seorang manusia agung yang diutus oleh Allah dibumi ini untuk membawa
risalah Islam sebagai petunjuk untuk mendapatkan kebahagiaan kehidupan dunia
dan akhirat.
Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan dan
pembangunan bangsa dan negara adalah pendidikan, baik melalui pendidikan
formal maupun non formal. Melalui pendidikan Pemerintah dan masyarakat
melakukan usaha- usaha yang terencana, tertata, dan tersistem dalam menyiapkan
sumber daya manusia sehingga diharapkan akan lahir sumber daya manusia yang
unggul, bermutu, berkarakter akhlakhul karimah dalam mewujudkan kemajuan dan
kejayaan bangsa dan negara. Oleh karena itu,
Pemerintah dan
masyarakat harus terus bekerjasama untuk
mewu- judkan lembaga pendidikan yang bermutu.
Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagai bagian penting dari pendidikan non formal memiliki peran strategis
dalam meningkatkan mutu pendidikan agama Islam di masyarakat atau secara lebih
khusus di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu, Madrasah Diniyah
Takmiliyah juga harus terus didorong dan diusahakan untuk menjadi lembaga
pendidikan yang bermutu dan unggul. Salah satu strategi yang dapat dilakukan
adalah dengan menetapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dinilai bermutu dan
unggul dalam pengelolaannya sebagai Madrasah Takmiliyah Model. Selanjutnya
madrasah tersebut akan dijadikan sebagai role model bagi madrasah lain dalam
pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah secara baik, sehingga secara bertahap
akan semakin banyak Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bermutu atau unggul.
Oleh
sebab itu dengan adanya buku pedoman ini disusun sebagai panduan bagi
Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama
RI dan masyarakat
penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah
dalam penentuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM). Selanjutnya
pengembangannya dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan dari
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang dapat menjadi tolak ukur
peningkatkan kemajuan pendidikan Islam dan menjadi lembaga percontohan di
lingkungan sekitarnya.
Jakarta, 01 September 2022
A.n.
Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Ttd.
WARYONO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 4899 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Menimbang
: a. bahwa untuk
menjamin mutu
Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu
dikembangkan lembaga pendidikan agama Islam yang bermutu;
b.
bahwa beberapa
Madrasah Diniyah Takmiliyah
yang baik
pengelolaannya, perlu dijadikan
sebagai model untuk mendorong Madrasah Diniyah Takmiliyah lainnya menjadi
bermutu;
c. bahwa berdasarkan pertim- bangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Penyelengga-
raan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 Tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleng- garaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidkan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor
13 Tahun 2014 Tentang Pendi- dikan
Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Ta- hun 2014 Nomor 822);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor
42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor
19
Tahun 2019 tentang Orga- nisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Tahun 2022 Nomor 288);
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JEN-
DERAL
PENDIDKAN ISLAM TEN- TANG PEDOMAN PENYELENG- GARAAN MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH MODEL.
KESATU :
Menetapkan pedoman penye-
lenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Model sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Pedoman penyelenggaraan Madra-
sah
Diniyah Takmiliyah Model sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan
acuan bagi para penyelenggara dan pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk
mewujudkan pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bermutu;
KETIGA
: Keputusaan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal
: 01 September 2022 DIREKTUR JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD
ALI RAMDHANI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 diperlukan
sumberdaya manusia yang unggul. Untuk itu diperlukan pendidikan yang juga
bermutu. Komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu sangat
jelas terlihat di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Dengan komitmen tersebut, maka
pengelolaan pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal harus
didorong untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu. Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) sebagai bagian dari lembaga pendidikan nonformal juga juga
harus terus didorong untuk menjadi lembaga pendidikan yang bermutu dan
unggul.
MDT yang bermutu dan unggul sangat penting
dalam mendukung peningkatan
kualitas
pendidikan agama yang moderat dan akhlak mulia di lembaga pendidikan formal
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan PTU). Hal tersebut karena keberadaan MDT
dimaksudkan untuk melengkapi atau menyempurnakan pendidikan agama di sekolah
dan Perguruan Tinggi Umum. Untuk itu, berbagai pihak, yakni Peme- rintah,
Masyarakat, dan stakeholder pendidikan harus berusaha dan bersinergi untuk
bersama-sama mewujudkan MDT yang bermutu dan unggul.
Usaha mewujudkan MDT
yang bermutu dan unggul mengacu pada PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) dan secara khusus mengacu pada Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 6710 tahun 2014 tentang Sandar
Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (SPM MDT).
Untuk mewujudkan
MDT yang bermutu bisa dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Dengan dua
sistem tersebut diharapkan
akan mendorong dan
menciptakan kondisi MDT yang secara mandiri memiliki atmosfer dan budaya mutu
dalam mengelola seluruh komponen pendidikannya, baik yang berkaitan dengan
kurikulum (isi), proses pembelajaran, penilaian dan evaluasi, pendidik dan
tenga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan pengelolaan.
Sebagai
langkah awal untuk mewujudkan MDT yang bermutu dan unggul perlu dibuat pedoman
terlebih dahulu dengan menentukan kriteria MDT Model (MDTM). Dari MDTM ini
selanjutnya akan dikembangkan pengimbasan atau dese- minasi kepada MDT yang
lainnya, sehingga akan semakin banyak MDT yang bermutu yang
prototipenya seperti yang dikembangkan di
MDTM. Untuk itulah, maka diperlukan Pedoman Penyelenggaraan MDTM.
B.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Tentang
Standar Pendidkan Nasional
2021
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Tahun 2022 Nomor 288);
C.
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Secara umum, tujuan
penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan pertunjuk kepada masyarakat
penyelenggara dan pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dalam mendesain
atau merancang pengembangan mutu dan keunggulan pen- didikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) sehingga dapat menjadi percontohan bagi MDT lainnya.
Selanjutnya secara khusus tujuannya adalah:
a.
Menyediakan Informasi tentang Madrasah
Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) sebagai percontohan dari Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) bermutu dan unggul;
b.
Mendorong masyarakat penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) untuk
mengembangkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang bermutu dan unggul
sebagaimana Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM);
c.
Mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan Madrasah Diniyah Takmili- yah
(MDT) bermutu dan unggul.
2. Sasaran
Sasaran buku
pedoman ini adalah
a. Kementerian Agama
b.
Pemerintah Provinsi
c. Pemerintah Kabupaten/Kota,
dan
d. Penyelenggara atau Pengelola MDT
D.
Sistematika Dan Ruang Lingkup
Sistematika panduan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Model (MDTM) adalah sebagai berikut:
1. Bab
I, Pendahuluan; berisi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target
penyusunan, sistematika dan ruang lingkup.
2.
Bab II, Madrasah Diniyah Takmiliyah Model; mencakup definisi, maksud dan
tujuan, hasil yang diharapkan, komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model dan
Pembiayaan.
3. Bab III, Tahapan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Model; mencakup Kriteria Madrasah Diniyah Takmiliyah Model, Sistem
Penjaminan Mutu Internal, Peran stakeholder dan Tahapan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Model.
4. Bab IV berisi Penutup.
BAB
II MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MODEL
A.
Definisi
Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) merupakan bagian dari
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang bermutu dalam pengelolaanya dan
memiliki distingsi/ fokus domain unggulan di bidang ilmu diniyah (Bahasa Arab,
Ilmu Fiqih, Ilmu Falak, Nahwu, Hadis, tahfidz, dll). Sehingga keberadaan MDTM
tersebut dapat dijadikan sebagai contoh bagi MDT lainnya.
MDTM merupakan
MDT reguler yang telah melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) MDT dari
berbagai standar yang ditentukan. Mulai dari standar Kurikulum, proses,
sarpras, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan dan evaluasi. sehingga
dalam pengelolaanya dapat menjadi MDT yang mandiri dan berkeunggulan yang
dapat menjadi referensi bagi MDT lainnya.
MDT yang
telah melampaui SPM dalam rangka meningkatkan kualitas dan keunggulannya akan
berubah statusnya menjadi MDTM. Selanjutnya MDTM tersebut diharapkan
dapat menjadi percontohan/ mengimbas bagi MDT lain sehingga meningkat
juga kualitasnya sebagaimana MDTM yang mengimbasinya.
MDTM lebih
menekankan pada penciptaan iklim belajar yang positif sehingga dapat menerima
dan mampu mendidik santri dengan prestasi minimum menjadi lulusan yang bermutu
tinggi. MDTM juga harus memiliki model manajerial yang unggul. Keunggulan
tersebut dibuktikan dengan memiliki budaya yang kuat, mengutamakan pelayanan
pada santri, dan menghargai prestasi setiap santri berdasarkan kemampuan
mereka masing-masing dan memiliki fokus
/keunggulan
ilmu pengetahuan diniyah.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dikembangkannya MDTM adalah untuk:
1.
Meningkatkan kualitas dan keunggulan
MDT melalui
penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (penjaminan mutu pendidikan secara
mandiri).
2. Meningkatkan mutu dan
layanan MDT
dalam pendidikan dan pembelajaran.
3.
Mewujudkan MDT yang
bermutu dan unggul dalam
pengelolaan dan
C.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengembangan
program Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) adalah:
1.
Madrasah Diniyah Takmiliyah menerapkan
penjaminan
mutu internal secara mandiri.
2.
Madrasah Diniyah
Takmiliyah dapat
melampaui SPM MDT.
3.
Terwujudnya Madrasah Diniyah Takmiliyah Model.
4.
Terwujudnya kerjasama dengan para pihak antara lain masyarakat, pemerintah,
pemerintah daerah, dunia usaha dan industry, dll.
D.
Komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
Secara umum MDT yang
dikategorikan sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) harus
memiliki empat komponen sebagai berikut:
1. Input
a.
Santri
Untuk mengetahui kemampuan santri perlu dilakukan pemetaan awal
kompetensi santri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan ilmu
agama calon santri. Tingkat pengetahuan
ini dapat digunakan
sebagai
dasar untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya.
b.
Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru pada Madrasah Diniyah Takmiliyah
Model adalah sebagai berikut:
1) Berakhlakul
karimah;
2) Berijazah minimal S1 keagamaan Islam/S1
Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/ lulusan
pesantren;
3) Memiliki Kompetensi mata pelajaran yang
diampu (Menguasai kitab kuning);
4) Berpaham keagamaan
yang moderat.
2. Proses
Proses pembelajaran di
Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) dilaksanakan secara efektif, efisien,
dan inovatif dan menyenangkan. Sehingga target atau kriteria kompetensi
lulusan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh karena itu, proses pembelajaran
pada satuan pendidikan MDTM harus
interaktif, inspiratif dan
menyenangkan.
Disamping itu pola pembelajaran yang dikembangkan harus dapat memotivasi
santri untuk berpatisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi munculnya
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
perkembangan fisik, serta psikologis santri.
Untuk itu, guru MDTM sebagai
ujung tombak suskesnya proses pendidikan dituntut memililiki keahlian dan
kreativitas yang tinggi sehingga mampu mengemas proses pembelajaran sesuai
dengan yang diamanatkan.
Proses belajar mengajar pada MDTM setidaknya
berkaitan dengan kemampuan guru, fasilitas belajar, kurikulum, metode
pembelajaran, program ekstrakurikuler, dan jaringan kerja sama.
a.
Kemampuan Guru
MDTM harus memiliki guru yang unggul, yaitu guru yang
berkompeten dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Oleh karena itu, guru harus
memiliki 4
(empat)
kompetensi dalam melakukan tugasnya,
yaitu:
1) Kompetensi kepribadian (kemampuan
personal);
2) Kompetensi pedagogik (kemampuan memahami
pendidikan dan merancang pembelajaran);
3) Kompetensi
sosial (kemampuan berkomunikasi dan bergaul);
4)
Kompetensi profesional (kemampuan penguasaan
terhadap materi pembelajaran).
b.
Fasilitas Belajar (sarana dan prasarana)
MDTM dilengkapi dengan fasilitas
yang memadai. Mulai dari sarana dan prasarana hingga media yang berkaitan
dengan pembelajaran guna penguasaan ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
c.
Kurikulum
Kurikulum MDTM harus menekankan pada penggunaan kutub al turats
dan kitab Arab pegon. Sehingga santri mampu memahami dan menguasai Al-Qur’an
dan
sumber-sumber
keislaman lainnya. Kurikulum tersebut meliputi:
1)
Mata pelajaran (Aqidah, Akhlak, Fiqih, Al-Qur’an, Hadis, Sejarah Kebudayaan
Islam dan Bahasa Arab) yang pada semua mata pelajaran tersebut dikaitkan
materi tentang moderasi beragama.
2)
Kurikulum unggulan (misal: keterampilan
membaca kutub At- Turats, Bahasa Arab, Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, Ilmu Falak,
Nahwu, Hadis, Tahfidz, dan disiplin ilmu agama lainnya.
d.
Metode Pembelajaran
Pembelajaran pada MDTM harus menggunakan multi metode
yang mem- buat santri Aktif, Inovatif, Kreatif dan Menyenangkan yang disertai
dengan kebe- basan dalam mengungkapkan pikirannya (seperti bahsul masail,
diskusi, study kasus, kontekstual, dll).
Namun demikian
metode di atas harus tetap berbijak pada norma-norma
kebenaran, serta pengembangan metodenya
berbasis IT.
e. Program Ekstrakurikuler
MDTM harus
memiliki seperangkat kegiatan
ekstrakurikuler yang mengakomodir
minat dan bakat santri sesuai dengan kearifan lokal. Keragaman ekstrakurikuler
akan membuat santri dapat mengembangkan
berbagai kemampuannya di berbagai bidang secara optimal. Program
ekstrakurikuler yang dapat diterapkan adalah:
1)
Muhadharah/Khithobah.
2) Kaligrafi.
3)
Seni Islami (hadrah, marawis).
4) Kegiatan-kegiatan
aktifitas ketrampilan positif lainnya sesuai dengan kearifan lokal.
f.
Jaringan Kerja Sama
MDTM harus memiliki kerja sama yang
baik dengan berbagai instansi,
terutama
instansi yang berhubungan dengan pendidikan, dunia usaha dan dunia industri.
Kerja sama ini akan sangat mendukung pengembangan diniyah dari sisi
kelembagaan, kualitas penyelenggaraan, dan output yang dihasilkan.
3.
Output
MDTM harus menghasilkan lulusan dengan keunggulan:
a.
Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin).
b. Memiliki
akhlak mulia.
c. Memiliki keterampilan sesuai
kurikulum unggulan.
d. Memiliki
karakter yang berwawasan kebangsaan.
e.
Memiliki sikap moderat dalam beragama.
f.
Memiliki kecerdasan dan
ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat.
4.
Outcome
Terwujudnya lulusan yang bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat
dengan pemahaman keagamaan yang moderat dan
cinta
tanah air. Sehingga muncul ahli agama/ulama yang benar-benar dapat menjadi
panutan umat dan menebarkan kehidupan beragama yang rahmatan lil alamin.
E.
Pembiayaan
Pembiayaan pengelolaan MDTM selain bersumber dari
pengelola/penyelenggara MDT, masyarakat, juga dapat didukung oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
Langkah percepatan peningkatan kualitas MDTM yang
memerlukan pembiayaan meliputi peningkatan dan pemenuhan standar penjaminan
mutu pendidikan (SPM MDT).
BAB III TAHAPAN MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH MODEL
A.
Kriteria Madrasah
Diniyah Takmiliyah Model
MDT yang dapat menjadi MDTM
harus melampaui Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Kepdirjen
Nomor 6710 tahun 2014. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh MDTM adalah
sebagai berikut:
1. Santri
a.
Jumlah santri MDTM Tingkat Ula minimal
15
dan maksimal 20
orang setiap rombongan belajar.
b.
Jumlah santri MDTM Tingkat Wustha, Ulya dan Al Jami’ah minimal 15 dan maksimal
30 orang setiap rombongan belajar.
c. Santri lulusan
MDTM harus:
1) Menguasai ilmu agama (tafaquh
fiddin).
2) Memiliki akhlak mulia.
3)
Memiliki keterampilan sesuai kurikulum
unggulan.
4) Memiliki
karakter yang berwawasan kebangsaan.
5)
Memiliki sikap moderat
dalam beragama.
6) Memiliki kecerdasan
dan ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat
2.
Kurikulum (Isi)
a. MDTM menyusun kurikulum yang sesuai
dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
a. MDTM
mengembangkan kurikulum unggulan berdasarkan kearifan lokal.
3.
Pembelajaran (Proses)
a. MDTM
menyelenggarakan proses pembelajaran selama 30 minggu per
tahun dan melakukan pembelajaran tatap muka minimal 20 jam pelajaran
perminggu, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih
santri,
dan melaksanakan tugas tambahan.
b.
Guru MDTM memiliki kemampuan:
-
Menerapkan perencanaan pembelajaran.
-
Menggunakan multimetode dan pendekatan sekaligus multimedia yang dapat
memfasilitasi belajar santri berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
-
Melakukan kreatifitas dan inovasi pembelajaran yang menekankan pada fasilitasi
santri berfikir tingkat tinggi.
c. MDTM menyusun jurnal
kelas dan jadwal pelajaran.
d. Setiap guru mengajarkan
Islam rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
e.
Kepala MDTM melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru
sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap bulan.
4. Sarana
Prasarana
Ketersediaan sarana
dan prasarana
yang bertujuan untuk
menunjang proses pembelajaran yang berkualitas. Adapun sarpras yang dapat
disediakan antara lain:
a. Tempat belajar yang
memadai.
b. Alat peraga dan media penunjang kegiatan
pembelajaran (diutamakan berbasis IT).
c. Tempat ibadah
dan tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri.
d.
Ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan
satu kursi.
e. Ruang kepala yang terpisah dari ruang
guru.
f. Ruang/fasilitas perpustakaan.
g.
Buku pengayaan dan referensi yang relevan.
h. Toilet
guru dan santri yang terpisah untuk santri putra dan santri putri.
5.
Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala MDT
a.
Terpenuhinya guru MDTM minimal 50% berkualifikasi akademik S1 keagamaan
Islam/Ma’had Aly.
b. Kepala MDTM Tingkat
Ula, Wustha dan Ulya berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/S1 Umum yang
memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/lulusan pesantren, sedangkan
Kepala MDTM Al Jami’ah (Satuan Pendidikan) berkualifikasi S2 Keagamaan
Islam.
c. Terpenuhinya 1 (satu) orang tenaga
administrasi yang minimal berkualifikasi MA/SLTA/sederajat.
d.
MDTM melakukan penguatan kapasitas guru dan kepala melalui kegiatan pelatihan
yang relevan.
6. Pengelolaan
a.
Memiliki Ijin Operasional;
b. Memiliki Visi, Misi dan
Tujuan lembaga;
c. Memiliki Program Kerja Tahunan;
d.
Memiliki Kalender Pendidikan;
e. Menyusun Struktur
Organisasi dan Tupoksinya;
f. Menyusun Tata Tertib
guru, tenaga administrasi dan santri;
g. Melakukan
proses Penerimaan santri baru;
h.
Mendokumentasikan data santri dan lulusan;
i. MDTM
menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis Madrasah;
j.
Kepala MDTM mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat
mendukung program MDTM;
k. Kepala MDTM melakukan
evaluasi pembelajaran yang dilakukan guru sekurang-kurangnya 2x dalam setiap
bulan;
l. Adanya Komitmen Seluruh Komponen MDTM untuk
melampaui SPM dalam rangka pengembangan madrasah.
7.
Penilaian
a. Guru MDTM mengembangkan dan menerapkan
program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar santri;
b.
Guru melakukan penilaian sebagai sebuah refleksi/perbaikan pembelajaran secara
terus menerus untuk menjamin tercapainya materi pelajaran;
c.
Guru MDTM membuat nilai ulangan harian,
ulangan smester dan ulangan/ujian
akhir;
d. Guru kelas/wali kelas MDTM membuat leger
nilai dan menyampaikan laporan hasil ujian akhir semester dan ujian kenaikan
kelas serta Ujian Akhir kepada orang tua;
e. Guru MDTM
memberikan informasi perkembangan santri kepada orang tuanya secara rutin dan
berkala;
f. Kepala MDTM menyampaikan laporan
perkembangan pembelajaran kepada ketua yayasan dan Kementerian Agama
kabupaten/kota setiap semester.
8. Pembiayaan
a.
MDTM menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) Tahunan/ satu tahun;
a.
MDTM melakukan pembukuan keuangan madrasah.
B.
Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) MDTM
Sistem Penjaminan Mutu Internal
adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh setiap lembaga
pendidikan secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. SPMI bertujuan
menjamin pemenuhan Standar secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh
dan berkembang budaya mutu.
Dengan demikian, MDT yang akan
meningkatkan statusnya menjadi MDTM harus melakukan penjaminan mutu internal
secara mandiri dengan bimbingan dari Kementerian Agama Seksi Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren/Pakis Kankemenag Kabupaten/ Kota.
Penjaminan
mutu mandiri tersebut dengan cara memenuhi standar-standar yang telah
ditentukan oleh buku pedoman SPM atau buku pedoman
MDTM sehingga kualitas pengelolaannya
secara bertahap dan terencana dapat meningkat.
Standar
Penjaminan Mutu adalah tolok ukur/kriteria yang ditentukan untuk menjamin
terwujudnya pendidikan yang bermutu dari satuan pendidikan. Standar Penjaminan
Mutu MDT mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) MDT (Kepdirjen Nomor
6710 tahun 2014) dan disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan yang
meliputi; Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Penilaian
dan Standar Pembiayaan.
C. Peran Para Pihak
1.
Kementerian Agama RI
Peran Kementerian Agama RI adalah menyusun buku
pedoman MDTM dan panduan-panduan lain sesuai kebutuhan.
2.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan
visitasi ke lembaga MDT setelah adanya permohonan
visitasi untuk menentukan
kelayakan
sebagai MDTM dengan
melihat kelengkapan dokumen dan sarpras.
Apabila hasil visitasi MDT
dinyatakan layak menjadi MDTM, maka Kanwil Kementerian Agama Provinsi
menerbitan SK MDTM.
3. Kankemenag Kabupaten/Kota
Kankemenag
Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dan pembinaan teknis atas penerapan dan
terlampauinya SPM Pendidikan MDTM.
Selanjutnya apabila MDT dinilai telah
melakukan SPMI dan telah memenuhi serta melampaui SPM, Kankemenag Kabupaten/
Kota memberikan rekomendasi kepada MDT untuk disampaikan kepada Kanwil Kemenag
Provinsi dengan menyertakan surat permohonan visitasi.
4.
MDT/Lembaga
Lembaga MDT melakukan SPMI dan menyiapkan berkas/ dokumen dan
sarpras sesuai kriteria yang ditentukan pedoman MDTM.
D.
Tahapan Madrasah Diniyah Takmiliyah Model
MDT
yang akan menjadi
MDTM harus melakukan tahapan sebagai berikut:
1.
Menyampaikan surat permohonan pendampingan
dalam melakukan SPMI kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi
MDTM;
2. Melampirkan profile lembaga dan dokumen
kesiapan menjadi MDTM kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3.
Melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan memenuhi semua kriteria
sebagai MDTM (instrumen terlampir);
4. Memenuhi semua
dokumen SPMI (Krteria MDTM);
5. Memenuhi sarpras sesuai
kriteria MDTM;
6. Menyampaikan surat permohonan
visitasi untuk kelayakan sebagai MDTM kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama
dengan menyertakan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
7. MDT yang telah divisitasi dan
dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai MDTM oleh
tim
selanjutnya akan diberikan SK penetapan sebagai MDTM.
BAB IV PENUTUP
MDTM menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang berperan
mengawal generasi bangsa dalam pemahaman dan pendalaman ilmu agama Islam
(tafaqquh fiddin). Selanjutnya kehadiran MDTM diharapkan dapat memberikan
imbas kepada lembaga MDT disekitarnya. Out put MDTM disiapkan menjadi manusia
yang memiliki kompetensi ilmu agama yang unggul, memiliki karakter akhlakul
karimah dan moderat dalam beragama.
Keberhasilan MDTM dalam mengimplemen-
tasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada SPM MDT
memerlukan keterlibatan semua stakeholder. Mereka harus saling bersinergi dan
berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
DIREKTUR
JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Lampiran Instrumen
No |
Standar Mutu |
Indikator Mutu |
Data yang diharapkan |
Ada |
Tdk |
1 |
Standar Kelulu- san |
a. Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin). b. Memiliki akhlak mulia. c. Memiliki keterampilan sesuai kurikulum unggulan. d. Memiliki karakter yang berwawasan kebangsaan. e. Memiliki sikap moderat dalam beragama. f. Memiliki kecerdasan dan ketram- pilan sesuai dengan |
a. Struktur Kurikulum yang memuat Ilmu Agama Islam b. Program kegiatan yang menunjang tumbuhnya karakter muslim, beriman, bertaqwa dan ber akhlakul karimah c. Program unggulan d. Program kegiatan yang ada relevansi- nya dengan |
|
|
|
|
bakat dan minat |
loyalitas terhadap Negara e. Program kegiatan intra/ ekstrakurik uler yang dapat mengasah keberanian santri dan menunjang kesehatan santri f. Program kegiatan praktek ibadah seperti shalat jamaah, janazah, tayamum dll |
|
|
2 |
Standar Isi |
a. Lembaga menyusun kurikulum MDT b. Lembaga |
a. Dokumen kurikulum yang ditanda tangani |
|
|
|
|
mengembang kan kurikulum berdasarkan kearifan lokal |
oleh kepala MDT b. Struktur kurikulum yang memuatan kurikulum pengemban gan |
|
|
3 |
Standar Proses |
a. Para guru menyusun program tahunan, program semester dan RPP b. Lembaga menyusun buku jurnal kelas dan jadwal pelajaran c. Lembaga me- rencanakan kegiatan supervisi kepala MDT |
a. Dokumen Program Tahunan dan Program Semester b. Dokumen Buku Jurnal dan Jadwal Pelajaran c. Dokumen jadwal supervise dan laporan hasil supervisi Kepala MDT |
|
|
4 |
Standar |
a. Lembaga menentukan |
a. Dokumen salinan |
|
|
|
Pendi- dik dan Tenaga Kepen- didikan |
kualifikasi akademik minimal guru dan tenaga administrasi MDT b. Lembaga me- laksanakan/ mengirim guru MDT pada pelatih- an yang relevan |
ijazah guru dan tenaga administra- si MDT b. Dokumen salinan sertifikat/ piagam keahlian guru/ tenaga ad- ministrasi |
|
|
5 |
Standar Sarana dan Prasa- rana |
a. Tersedia ruang kelas belajar yang berukuran 7 m x 8 m untuk MDTM tingkat ula, dan 8 m x 9 m untuk MDTM tingkat Wustha, Ulya, dan Al Jami’ah. b. Tersedia alat peraga dan media penunjang |
a. Tempat dan ruang belajar santri b. Alat peraga media c. Tempat ibadah/ praktikum keagamaan untuk santri d. Ruang guru dan e. Ruang kepala MDT f. Perpustaka |
|
|
|
|
kegiatan pembelajaran (diutamakan berbasis IT). c. Tersedia tempat ibadah dan tempat praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri. d. Tersedia ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing- masing mempunyai satu meja dan satu kursi e. Tersedia ruang kepala yang terpisah dari ruang guru f. Tersedia ruang/ fasilitas |
an g. Ketersedia- an buku referensi dan buku pengayaan h.Kantin i. Gudang j. UKM k. Kamar kecil/ toilet guru dan santri |
|
|
|
|
perpustakaan g. Tersedia minimal 75 judul buku pengayaan dan referensi yang relevan h.Tersedia kantin madrasah i. Tersedia ruang/fasili- tas gudang j. Tersedia ruang/fasili- tas Unit Kesehatan Madrasah k. Tersedia minimal 2 toilet santri yang terpisah untuk santri putera dan santri puteri l. Tersedia minimal 1 toilet guru |
|
|
|
6 |
Standar |
a. Lembaga telah memiliki |
a. Dokumen Piagam dan |
|
|
|
Pengelo laan |
Ijjin operasi- onal MDT b. Lembaga telah menga- jukan ijin Kemenkum- ham lembaga c. Lembaga memiliki visi, misi dan tujuan organisasi d. Lembaga menyusun program kegiatan tahunan e. Lembaga menyusun kalender pendidikan MDT f. Lembaga menyusun struktur organisasi dan tupoksinya masing- masing g. Lembaga menyusun tata tertib guru dan |
SK izin Operasional MDT; b. Dokumen Badan Hukum lembaga/ yayasan dari Kemenkum ham; c. Dokumen profile MDT yang terdiri atas identitas, visi, misi dan tujuan MDT) d. Dokumen Rencana kegiatan MDT satu tahun yang dirinci dalam kalender pendidikan; e. Kalender Pendidikan MDT; f. Struktur |
|
|
|
|
tenaga administrsi h.Lembaga melakukan proses penerimaan santri baru (PSB) i. Lembaga mendikument asikan data seluruh santri j. Lembaga mendokumen tasikan data santri lulusan |
Organisasi MDT beserta tupoksinya; g. Tata tertib Pendidik dan Tenaga Kependidik an; h.Dokumen Penerimaan Santri Baru (PSB) MDT; i. Buku induk; j. Data lulusan santri |
|
|
7 |
Standar Penilai- an Pen- didikan |
a. Guru mem- buat leger nilai ulangan harian, ulangan semester dan ujian akhir santri b. Lembaga me- nyampaikan laporan hasil belajar santri c. Lembaga me- nyampaikan tanda |
a. Dokumen leger nilai santri b. Dokumen buku raport c. Dokumen arsip salinan ijazah santri d. Arsip bank soal |
|
|
|
|
kelulusan santri/ ijazah d. Lembaga mengarsip soal-soal ulangan semester dan ujian akhir |
|
|
|
8 |
Standar Pembia yaan |
a. Lembaga menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah Tahunan/ satu tahun b. Lembaga melakukan pembukuan keuangan madrasah |
a. Dokumen RKAM b. Buku Kas Umum/ BKU |
|
|
DOWNLOAD MDTM (PDF)