Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Pedoman Standar Pelayanan Minimal
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penerbit Undang-undang: Sub Direktorat
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktorat Pendidikan Diniyah Dan
Pondok Pesantren Tahun 2022 (Kemenag) Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download Standar Pelayanan Minimal MDT
- Kata Pengantar
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Diniyah Takmiliyah
- Bab III Penutup
-
Undang-undang yang Lain:
- Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
- Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
KATA PENGANTAR
Bissmillahirahmanirrahim
Sebagaimana tertuang dalam pasal 30
ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, pendidikan Diniyah
diakomodir sebagai salah satu sub Sistem Pendidikan Nasional yang bertugas
melayani kebutuhan masyarakat di dalam pendidikan agama Islam. Untuk
memperjelas bentuk pelayanan yang diberikan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah
(MDT), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang
Pendidikan Keagamaan yang menjelaskan lebih rinci tentang bentuk layanan yang
harus diberikan oleh Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Seiring
dengan animo masyarakat terhadap Pendidikan Diniyah Takmiliyah yang semakin
besar dan luas di semua daerah maka Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan
Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang
lebih detail menjelaskan tujuan dan peran yang harus dilakukan oleh jenis
Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmliyah dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang
pendidikan agama yang lebih bermutu.
Respon masyarakat terhadap layanan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat cukup baik dan positif. Hal ini ditandai dengan semakin tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sehingga lembaga pendidikan ini semakin banyak dibuka oleh masyarakat.
Respon tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, akan
tetapi juga datang dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini
dibuktikan dengan dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Diantaranya ditetapkannya Peraturan
Daerah (Perda) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah/ tentang Pendidikan
Keagamaaan Islam.
Pemerintah Daerah menilai keberadaan Pendidikan Diniyah
Takmiliyah sangat efektif dalam membentuk
karakter keagamaan Islam
yang moderat dan rahmatan lil alamin. Oleh karena itu
kualitas pada Madrasah Diniyah Takmiliyah perlu terus ditingkatkan.
Dalam upaya peningkatan kualitas Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah maka Kementerian Agama perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang akan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah No. 3201 tahun 2013 yang direvisi melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 6710 tahun 2014.
Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ini dinilai kurang memadai untuk penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) saat ini. Oleh karena itu harus direvisi agar relevan dengan sistem pendidikan dan perkembangan zaman.
Standar Pelayanan Minimal ini diharapkan dapat
menjadi rujukan yang jelas bagi para pihak yang
berkepentingan dan
berwenang bagi pengembangan
Pendidikan Diniyah Takmiliyah untuk menjamin layanan yang berkualitas. Selain
itu dengan revisi Standar Pelayanan Minimal ini diharapkan muncul sinergi yang
berkualitas dan terarah bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Jakarta,
28 September 2022 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Ttd.
WARYONO
KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5464 TAHUN
2022
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a
bahwa dalam rangka
memperluas akses
dan meningkatkan mutu pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu
ditingkatkan pelayanan penyelenggaraan dan
pengelolaan
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
b.
bahwa dalam rangka
peningkatan pelayanan pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu dibuat standar pelayanan minimal Madrasah
Diniyah Takmiliyah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor
20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78,
Tambahan
lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4301);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun
2007 Tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara
Republik Indonesia tahun
2005 nomor 150,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tahun
168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 822);
8. Peraturan Menteri Agama
Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PEDOMAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL MADRA-
SAH DINIYAH TAKMILIYAH
KESATU :
Menetapkan Pedoman Standar
Pelayanan
Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA :
Pedoman Standar Pelayanan
Minimal
Madrasah Diniyah Takmiliyah
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara Madrasah Diniyah
Takmiliyah dalam pelayanan penyelenggaraan maupun pengelolaan pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
KETIGA :
Dengan ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal ini, maka
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan
Islam Nomor 6710 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah
Diniyah Takmiliyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28
September 2022 DIREKTUR JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD ALI
RAMDHANI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan
mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan ada 3
(tiga) jalur pendidikan, yaitu: formal, non formal dan informal. Ketiga jalur
pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi satu sama
lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu bentuk pendidikan
keagamaan non formal yang telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan
bangsa. Keberadaannya tidak hanya menjadi pelengkap pendidikan formal, tetapi
juga mampu melahirkan generasi bangsa berkarakter, berwawasan kebangsaan dan
menguasai ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddien).
Dalam rangka
memberikan pelayanan pendidikan keagamaan, Pemerintah telah mengeluarkan PP
No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan peraturan
tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada di tengah-tengah
masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Kerjasama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk
mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan yang bermutu. Agar dijadikan pedoman
bagi seluruh kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang
pendidikan.
Khusus di bidang pendidikan, dengan mempertimbangkan bahwa
Standar Nasional Pendidikan (SNP) hanya bisa dicapai secara bertahap,
maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memerlukan kerangka acuan kinerja untuk mendorong terwujudnya pendidikan
bermutu. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan pelayanan pendidikan sekaligus
menjalankan tahapan lebih lanjut dalam mencapai SNP.
Sejalan dengan
semangat tersebut, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai bagian integral
dari Sistem Pendidikan Nasional memerlukan dukungan nyata dan pelayanan dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan keagamaan agar dapat meningkatkan
kualitasnya. Hingga saat ini eksistensi MDT sebagai lembaga pendidikan
keagamaan yang dikelola dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat sudah
menunjukkan perkembangan yang berarti.
Manajemen berbasis madrasah
(sekolah) telah menjadi dasar bagi para penyelenggara dan
pengelola lembaga
tersebut dalam mengembangkan pendidikan keagamaan.
Perhatian Pemerintah dan Pemerintah daerah terhadap
lembaga tersebut saat ini jauh lebih besar dibanding masa-masa sebelumnya.
Upaya
peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga, maupun
kemampuan organisasional dalam pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga
terus ditingkatkan. Bahkan tidak sedikit kebijakan Pemerintah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota yang berdampak pada meningkatnya angka partisipasi masyarakat
dalam mengikuti pendidikan keagamaan melalui MDT.
Agar kondisi tersebut
semakin baik dan merata di seluruh daerah, diperlukan sistem pelayanan
yang baik dengan tolok ukur dan indikator kinerja pemerintah maupun satuan
pendidikan yang jelas.
Kementerian Agama RI telah menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui SK Dirjen
nomor 3210 tahun 2013 yang telah direvisi dengan SK Dirjen nomor 6710 tahun
2014. Melihat dinamika sistem pendidikan, SPM tersebut
dipandang perlu untuk
diubah sehingga penyelenggaraan dan pelayanan Pendidikan Keagamaan kepada
masyarakat menjadi relevan dengan perkembangan zaman.
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah:
1) Memberikan
acuan bagi Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah dan para penyelenggara atau
pengelola MDT dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terhadap
Pendidikan Keagamaan (Islam);
2) Menetapkan batasan
tolak ukur kinerja minimal Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan para penyelenggara atau pengelola MDT dalam
mengembangkan Keagamaan;
3) Memberikan panduan bagi
penyelenggara MDT dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran pedoman ini sebagai berikut:
1)
Kementerian Agama;
2) Pemerintah Daerah;
3)
Penyelenggara atau Pengelola MDT.
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
A. Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan lembaga pendidikan
nonformal keagamaan yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI.
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan bentuk partisipasi
masyarakat secara mandiri dalam menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan demi
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Namun demikian Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT) perlu diberikan acuan penyelenggaraan agar dapat memberikan
pelayanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. Sebagai instansi
pembina, Kementerian Agama RI mengarahkan perkembangannya pada pencapaian
Standar Nasional Pendidikan melalui kebijakan- kebijakanya.
Kebijakan
Kementerian Agama yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan MDT berupa
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak
diperoleh setiap santri secara minimal. Pelayanan yang dimaksud adalah
pelayanan dasar oleh penyelenggara kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan keagamaan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah bersifat melengkapi capaian pendidikan formal di bidang
Pendidikan Keagamaan serta menjadi indikator bagi terlayaninya kebutuhan
masyarakat di bidang pendidikan keagamaan. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan penjabaran dari ketentuan
perundang-undangan yang terkait dengan standar pelayanan minimal
bidang pendidikan keagamaan
yang terus
dikembangkan
sesuai dengan tahapan pencapaian target
Pendidikan Nasional.
B. Tujuan Standar Pelayanan Minimal
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
yang bermutu sehingga kebutuhan santri terhadap pendidikan keagamaan Islam
dapat terpenuhi secara baik.
C. Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah
Takmiliyah (SPM MDT)
Untuk memastikan bahwa santri memperoleh pelayanan pendidikan keagamaan
dengan baik, maka perlu Standar Pelayanan Minimal sebagai tolak ukur dengan
kriteria yang harus dipenuhi oleh MDT adalah sebagai berikut:
1.
Kurikulum (Isi)
a) MDT menyusun kurikulum yang sesuai
dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama;
b)
MDT mengembangkan kurikulum berdasarkan
kearifan lokal.
2. Pembelajaran (Proses)
a)
MDT harus mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, maka rasio santri pada
setiap rombongan belajar ditentukan sebagai berikut:
1)
Jumlah santri MDT Tingkat Ula maksimal 40;
2) Jumlah
santri MDT Tingkat Wustha, Ulya dan Al Jami’ah maksimal 30 orang setiap
rombongan belajar.
b) MDT
menyelenggarakan proses pembelajaran selama 30 minggu per
tahun dan melakukan pembelajaran tatap muka minimal 18 jam pelajaran
perminggu, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih santri, dan melaksanakan
tugas tambahan.
c) Guru MDT memiliki kemampuan:
1.
Menerapkan perencanaan pembelajaran.
2.
Menggunakan multi metode dan pendekatan yang dapat memfasilitasi belajar
santri berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
3.
Melakukan kreatifitas dan inovasi pembelajaran.
d) MDT
menyusun Jurnal kelas dan jadwal pelajaran.
e) Setiap
guru mengajarkan Islam rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai
kebangsaan.
f) Kepala MDT melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap
bulan.
3. Lulusan
Santri lulusan MDT harus:
a)
Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin).
b) Memiliki
akhlak mulia.
c) Memiliki keterampilan sesuai
kurikulum.
d) Memiliki
karakter yang berwawasan kebangsaan.
e)
Memiliki sikap moderat dalam beragama.
f)
Memiliki kecerdasan dan
ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat.
4. Guru,
Tenaga Administrasi dan Kepala MDT
a) Terpenuhinya guru
MDT minimal 30% berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/Ma’had Aly.
b)
Kepala MDT Tingkat Ula, Wustha dan Ulya berkualifikasi akademik S1 keagamaan
Islam/S1 Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/lulusan
pesantren, sedangkan Kepala MDT Al Jami’ah (Satuan Pendidikan) berkualifikasi
S2 Keagamaan Islam.
c) Terpenuhinya 1 (satu) orang
tenaga administrasi yang minimal berkualifikasi MA/SLTA/sederajat.
d)
MDT melakukan penguatan kapasitas guru dan kepala melalui kegiatan pelatihan
yang relevan.
5. Sarana Prasarana
Ketersediaan
sarana dan prasarana yang
bertujuan untuk menunjang proses
pembelajaran
yang berkualitas. Adapun sarpras yang
dapat disediakan antara lain:
a) Tempat belajar yang
memadai.
b) Alat peraga dan media penunjang kegiatan
pembelajaran.
c) Tempat
ibadah dan tempat
praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri.
d) Ruang
guru dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu
kursi.
e) Ruang kepala dan ruang guru.
f)
Ruang/fasilitas perpustakaan.
g) Buku
pengayaan dan referensi
yang relevan minimal 50 judul buku.
h) Toilet guru dan
santri yang terpisah untuk santri putra dan santri putri.
6.
Pengelolaan
a) Memiliki Ijin Operasional.
b)
Memiliki Visi, Misi dan Tujuan lembaga.
c) Memiliki
Program Kerja Tahunan.
d) Memiliki Kalender
Pendidikan.
e) Menyusun
Struktur Organisasi dan Tupoksinya.
f)
Menyusun Tata Tertib guru, tenaga administrasi dan santri.
g)
Melakukan Proses Penerimaan Santri Baru.
h)
Mendokumentasikan administrasi proses pembelajaran, ketenagaan, keuangan,
santri (data santri dan kelulusan), hubungan masyarakat dan sarana dan
prasarana.
i) Kepala MDT mampu menjalin kerja
sama dengan berbagai pihak yang dapat mendukung program MDT.
7.
Pembiayaan
a) MDT menyusun Rencana Kerja Anggaran
Madrasah (RKAM) Tahunan/ satu tahun.
b) MDT
melakukan pembukuan keuangan madrasah Buku Kas Umum (BKU).
8.
Penilaian
a) Guru MDT mengembangkan dan menerapkan
program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar santri.
b)
Guru melakukan penilaian sebagai sebuah refleksi/perbaikan pembelajaran secara
terus menerus untuk menjamin tercapainya materi pelajaran.
c)
Guru MDT membuat nilai ulangan harian, ulangan smester dan ujian akhir.
d)
Guru kelas/wali kelas MDT membuat leger nilai dan menyampaikan laporan hasil
ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas serta Ujian Akhir kepada orang
tua.
e) Guru MDT memberikan informasi
perkembangan santri (karakter,
perkembangan belajar, kesehatan, dll) kepada orang tuanya sesuai kebutuhan.
f)
Kepala MDT menyampaikan laporan perkembangan pembelajaran kepada ketua yayasan
dan Kementerian Agama kabupaten/kota setiap semester.
D. Pelaporan
Kementerian Agama kabupaten/kota
bertanggung jawab terhadap implementasi SPM
MDT.
Adapun pelaksanaan dan
pemenuhan SPM dilakukan oleh MDT.
MDT berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan dan pemenuhan SPM kepada kantor kementrian agama kabupaten/kota
pada setiap akhir semester kalender pendidikan. Selanjutnya Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama
Provinsi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementrian Agama RI bersama-sama
kantor wilayah kementrian agama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan teknis SPM madrasah Diniyah takmiliyah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah, Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring
dan evaluasi terhadap implementasi SPM pada lembaga MDT.
Hasil
dari monitoring dan evaluasi dipergunakan sebagai :
1)
Bagi Lembaga MDT
a) Bahan untuk mengetahui tingkat
pemenuhan SPM di tingkat madrasah;
b) Bahan untuk
menyusun program- program perbaikan pemenuhan SPM;
c)
Bahan pertimbangan untuk
mengomunikasikan dan
mengkoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan
pemenuhan SPM;
2) Bagi Kementerian Agama
a)
Bahan untuk membuat pemetaan mutu pendidikan MDT;
b)
Bahan untuk menyusun program pembinaan
peningkatan dan pengembangan kapasitas lembaga MDT;
c)
Bahan pertimbangan untuk fasilitasi penerapan SPM MDT, termasuk di dalamnya
pemberian penghargaan yang berprestasi.
Teknis monitoring dan
evaluasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama RI.
F. Pengembangan Kapasitas
Pengembangan kapasitas adalah
pengembangan kemampuan MDT untuk memenuhi SPM secara efektif, efisian dan
berkelanjutan. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah sesuai tingkatnya
melakukan pengembangan kapasitas terhadap lembaga MDT.
Upaya pengembangan
kapasitas dilakukan melalui peningkatan mutu lulusan, kurikulum, pembelajaran,
sarpras, guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan, dan pembiayaan, serta
perluasan akses pendanaan dari pemerintah daerah.
G. Pendanaan
Pendanaan pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah selain bersumber dari
masyarakat juga didukung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan kemitraan yang
tidak mengikat.
Kementerian Agama dapat memberikan bantuan pendanaan
untuk kegiatan penyusunan, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan,
pengawasan, pembangunan sistem informasi, manajemen serta pengembangan
kapasitas untuk mendukung pemenuhan SPM MDT.
H. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan atas implementasi SPM MDT dimaksudkan untuk
menjamin terpenuhinya SPM MDT. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan
oleh Kementerian Agama sesuai tingkatnya.
BAB III PENUTUP
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan
keagamaan
Pengakuan terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang
berkembang dimasyarakat harus disertai dengan perencaan, pengorganisasian,
pembinaan dan pengawasan yang maksimal sehingga peran lembaga pendidikan
keagamaan nonformal tersebut semakin baik dan bermutu. Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi
bagian integral dari upaya mencapai standar nasional pendidikan.
DIREKTUR
JENDERAL
Ttd.
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
DOWNLOAD (PDF)