Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Penerbit : Kemenag Sub Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah 2022
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)


Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Penerbit Undang-undang: Sub Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Tahun 2022 (Kemenag) Republik Indonesia

Daftar Isi

  1. Download Standar Pelayanan Minimal MDT
  2. Kata Pengantar     
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    
  4. Bab I Pendahuluan
    1. A Latar Belakang    
    2. B Tujuan    
    3. C Sasaran    
  5. Bab II Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Diniyah Takmiliyah
    1. A Pengertian    
    2. B Tujuan Standar Pelayanan Minimal   
    3. C Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah     
    4. D Pelaporan     
    5. E Monitoring dan Evaluasi     
    6. F Pengembangan Kapasitas     
    7. G Pendanaan     
    8. H Pembinaan dan Pengawasan    
  6. Bab III Penutup
  7. Undang-undang yang Lain:
    1. Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
    2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren 
    3. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
    4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
    5. Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022) 
    6. Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
    7. Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM) 
    8. Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
    9. Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
  8. Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum

KATA PENGANTAR

Bissmillahirahmanirrahim
Sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, pendidikan Diniyah diakomodir sebagai salah satu sub Sistem Pendidikan Nasional yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat di dalam pendidikan agama Islam. Untuk memperjelas bentuk pelayanan yang diberikan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan yang menjelaskan lebih rinci tentang bentuk layanan yang harus diberikan oleh Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Seiring dengan animo masyarakat terhadap Pendidikan Diniyah Takmiliyah yang semakin besar dan luas di semua daerah maka Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang lebih detail menjelaskan tujuan dan peran yang harus dilakukan oleh jenis
 
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmliyah dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan agama yang lebih bermutu.

Respon masyarakat terhadap layanan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat cukup baik dan positif. Hal ini ditandai dengan semakin tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sehingga lembaga pendidikan ini semakin banyak dibuka oleh masyarakat.

Respon tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, akan tetapi juga datang dari pihak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dibuktikan dengan dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Diantaranya ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah/ tentang Pendidikan Keagamaaan Islam.
Pemerintah Daerah menilai keberadaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat efektif dalam membentuk    karakter    keagamaan    Islam    yang moderat dan rahmatan lil alamin. Oleh karena itu kualitas pada Madrasah Diniyah Takmiliyah perlu terus ditingkatkan.

Dalam upaya peningkatan kualitas Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah maka Kementerian Agama perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang akan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah No. 3201 tahun 2013 yang direvisi melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 6710 tahun 2014.

Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ini dinilai kurang memadai untuk penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) saat ini. Oleh karena itu harus direvisi agar relevan dengan sistem pendidikan dan perkembangan zaman.

Standar Pelayanan Minimal ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang jelas bagi para pihak yang     berkepentingan     dan     berwenang     bagi pengembangan Pendidikan Diniyah Takmiliyah untuk menjamin layanan yang berkualitas. Selain itu dengan revisi Standar Pelayanan Minimal ini diharapkan muncul sinergi yang berkualitas dan terarah bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Jakarta, 28 September 2022 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Ttd. WARYONO

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5464 TAHUN 2022

TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang    :    a bahwa    dalam    rangka
memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu ditingkatkan pelayanan penyelenggaraan    dan
 
pengelolaan    pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
b.    bahwa    dalam        rangka peningkatan        pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, perlu dibuat standar pelayanan minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah;
c.    bahwa    berdasarkan pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah;

Mengingat    :    1. Undang-Undang    Nomor    20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun     2003     Nomor     78,
 
Tambahan    lembaran    Negara
Republik    Indonesia    Nomor
4301);        
2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun    2014    tentang
Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.    Peraturan    Pemerintah    Nomor
55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan        Agama    dan Pendidikan    Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan  Minimal  (Lembaran
 Negara        Republik    Indonesia tahun    2005    nomor    150,

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
 
6.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun    2015    tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tahun 168);
7.    Peraturan Menteri  Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
8.    Peraturan Menteri  Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    KEPUTUSAN    DIREKTUR
JENDERAL    PENDIDIKAN    ISLAM TENTANG    PEDOMAN    STANDAR
 
PELAYANAN MINIMAL MADRA- SAH DINIYAH TAKMILIYAH
KESATU    :    Menetapkan    Pedoman    Standar
Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan    bagian    tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA    :    Pedoman    Standar    Pelayanan
Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah        sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat    penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam pelayanan penyelenggaraan maupun pengelolaan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
KETIGA    :    Dengan ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal ini, maka Keputusan     Direktur     Jenderal
 
Pendidikan Islam Nomor 6710 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT    :    Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2022 DIREKTUR JENDERAL

Ttd.


MUHAMMAD ALI RAMDHANI
 
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan    nasional    bertujuan mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan ada 3 (tiga) jalur pendidikan, yaitu: formal, non formal dan informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi satu sama lain. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu bentuk pendidikan keagamaan non formal yang telah memberi kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Keberadaannya tidak hanya menjadi pelengkap pendidikan formal, tetapi juga mampu melahirkan generasi bangsa berkarakter, berwawasan kebangsaan dan menguasai ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddien).
Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan keagamaan, Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan peraturan tersebut lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang ada di tengah-tengah masyarakat diharapkan semakin berkembang dan berkualitas.
Kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan keagamaan yang bermutu. Agar dijadikan pedoman bagi seluruh kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang pendidikan.
Khusus di bidang pendidikan, dengan mempertimbangkan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) hanya bisa dicapai secara bertahap,  maka  Pemerintah  dan  Pemerintah Daerah memerlukan kerangka acuan kinerja untuk mendorong terwujudnya pendidikan bermutu.    Tujuannya    adalah    untuk meningkatkan pelayanan pendidikan sekaligus menjalankan tahapan lebih lanjut dalam mencapai SNP.
Sejalan dengan semangat tersebut, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional memerlukan dukungan nyata dan pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat    penyelenggara    pendidikan keagamaan agar dapat meningkatkan kualitasnya. Hingga saat ini eksistensi MDT sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat sudah menunjukkan perkembangan yang berarti.
Manajemen berbasis madrasah (sekolah) telah menjadi dasar bagi para penyelenggara dan pengelola    lembaga    tersebut    dalam mengembangkan pendidikan keagamaan. Perhatian  Pemerintah  dan  Pemerintah  daerah terhadap lembaga tersebut saat ini jauh lebih besar dibanding masa-masa sebelumnya.
Upaya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga, maupun kemampuan organisasional dalam pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga terus ditingkatkan. Bahkan tidak sedikit kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang berdampak pada meningkatnya angka partisipasi masyarakat dalam mengikuti pendidikan keagamaan melalui MDT.
Agar kondisi tersebut semakin  baik dan merata di seluruh daerah, diperlukan sistem pelayanan yang baik dengan tolok ukur dan indikator kinerja pemerintah maupun satuan pendidikan yang jelas.
Kementerian Agama RI telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui SK Dirjen nomor 3210 tahun 2013 yang telah direvisi dengan SK Dirjen nomor 6710 tahun 2014. Melihat dinamika sistem pendidikan, SPM tersebut    dipandang    perlu    untuk    diubah sehingga penyelenggaraan dan pelayanan Pendidikan Keagamaan kepada masyarakat menjadi relevan dengan perkembangan zaman.

B.    Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini adalah:
1)    Memberikan acuan bagi Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah dan para penyelenggara atau pengelola MDT dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pendidikan Keagamaan (Islam);
2)    Menetapkan batasan tolak ukur kinerja minimal Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para penyelenggara atau pengelola MDT dalam mengembangkan Keagamaan;
3)    Memberikan panduan bagi penyelenggara MDT dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
 
C.    Sasaran
Sasaran pedoman ini sebagai berikut:
1)    Kementerian Agama;
2)    Pemerintah Daerah;
3)    Penyelenggara atau Pengelola MDT.
 
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH

A.    Pengertian
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan lembaga pendidikan nonformal keagamaan yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara mandiri dalam menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Namun demikian Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) perlu diberikan acuan penyelenggaraan agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. Sebagai  instansi pembina, Kementerian Agama RI mengarahkan perkembangannya pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui kebijakan- kebijakanya.
 
Kebijakan Kementerian Agama yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan MDT berupa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh setiap santri secara minimal. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan dasar oleh penyelenggara kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keagamaan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah bersifat melengkapi capaian pendidikan formal di bidang Pendidikan Keagamaan serta menjadi indikator bagi terlayaninya kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan keagamaan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan penjabaran dari ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan standar pelayanan minimal bidang   pendidikan   keagamaan   yang   terus
 
dikembangkan    sesuai    dengan    tahapan pencapaian target Pendidikan Nasional.

B.    Tujuan Standar Pelayanan Minimal
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bermutu sehingga kebutuhan santri terhadap pendidikan keagamaan Islam dapat terpenuhi secara baik.

C.    Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (SPM MDT)
Untuk memastikan bahwa santri memperoleh pelayanan pendidikan keagamaan dengan baik, maka perlu Standar Pelayanan Minimal sebagai tolak ukur dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh MDT adalah sebagai berikut:
1.    Kurikulum (Isi)
a)    MDT menyusun kurikulum yang sesuai dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama;
 
b)    MDT    mengembangkan    kurikulum berdasarkan kearifan lokal.
2.    Pembelajaran (Proses)
a)    MDT harus mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, maka rasio santri pada setiap rombongan belajar ditentukan sebagai berikut:
1)    Jumlah santri MDT Tingkat Ula maksimal 40;
2)    Jumlah santri MDT Tingkat Wustha, Ulya dan Al Jami’ah maksimal 30 orang setiap rombongan belajar.
b)    MDT    menyelenggarakan    proses pembelajaran selama 30 minggu per tahun dan melakukan pembelajaran tatap muka minimal 18 jam pelajaran perminggu, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih santri, dan melaksanakan tugas tambahan.
c)    Guru MDT memiliki kemampuan:
 
1.    Menerapkan    perencanaan pembelajaran.
2.    Menggunakan multi metode dan pendekatan yang dapat memfasilitasi belajar santri berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
3.    Melakukan kreatifitas dan inovasi pembelajaran.
d)    MDT menyusun Jurnal kelas dan jadwal pelajaran.
e)    Setiap guru mengajarkan Islam rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
f)    Kepala MDT melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
3.    Lulusan
Santri lulusan MDT harus:
a)    Menguasai ilmu agama (tafaquh fiddin).
b)    Memiliki akhlak mulia.
c)    Memiliki keterampilan sesuai kurikulum.
d)    Memiliki    karakter    yang    berwawasan kebangsaan.
 
e)    Memiliki sikap moderat dalam beragama.
f)    Memiliki    kecerdasan    dan    ketrampilan sesuai dengan bakat dan minat.
4.    Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala MDT
a)    Terpenuhinya guru MDT minimal 30% berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/Ma’had Aly.
b)    Kepala MDT Tingkat Ula, Wustha dan Ulya berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/S1 Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/lulusan pesantren, sedangkan Kepala MDT Al Jami’ah (Satuan Pendidikan) berkualifikasi S2 Keagamaan Islam.
c)    Terpenuhinya 1 (satu) orang tenaga administrasi yang minimal berkualifikasi MA/SLTA/sederajat.
d)    MDT melakukan penguatan kapasitas guru dan kepala melalui kegiatan pelatihan yang relevan.
5.    Sarana Prasarana
Ketersediaan    sarana    dan    prasarana yang  bertujuan  untuk  menunjang  proses
 
pembelajaran    yang    berkualitas.    Adapun sarpras yang dapat disediakan antara lain:
a)    Tempat belajar yang memadai.
b)    Alat peraga dan media penunjang kegiatan pembelajaran.
c)    Tempat    ibadah    dan    tempat    praktikum keagamaan yang dibutuhkan santri.
d)    Ruang guru dan tenaga kependidikan yang masing-masing mempunyai satu meja dan satu kursi.
e)    Ruang kepala dan ruang guru.
f)    Ruang/fasilitas perpustakaan.
g)    Buku    pengayaan    dan    referensi    yang relevan minimal 50 judul buku.
h)    Toilet guru dan santri yang terpisah untuk santri putra dan santri putri.
6.    Pengelolaan
a)    Memiliki Ijin Operasional.
b)    Memiliki Visi, Misi dan Tujuan lembaga.
c)    Memiliki Program Kerja Tahunan.
d)    Memiliki Kalender Pendidikan.
e)    Menyusun    Struktur    Organisasi    dan Tupoksinya.
 
f)    Menyusun Tata Tertib guru, tenaga administrasi dan santri.
g)    Melakukan Proses Penerimaan Santri Baru.
h)    Mendokumentasikan administrasi proses pembelajaran, ketenagaan, keuangan, santri (data santri dan kelulusan), hubungan masyarakat dan sarana dan prasarana.
i)    Kepala MDT mampu menjalin  kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat mendukung program MDT.
7.    Pembiayaan
a)    MDT menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) Tahunan/ satu tahun.
b)    MDT melakukan  pembukuan keuangan madrasah Buku Kas Umum (BKU).
8.    Penilaian
a)    Guru MDT mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar santri.
 
b)    Guru melakukan penilaian sebagai sebuah refleksi/perbaikan pembelajaran secara terus menerus untuk menjamin tercapainya materi pelajaran.
c)    Guru MDT membuat nilai ulangan harian, ulangan smester dan ujian akhir.
d)    Guru kelas/wali kelas MDT membuat leger nilai dan menyampaikan laporan hasil ujian akhir semester dan ujian kenaikan kelas serta Ujian Akhir kepada orang tua.
e)    Guru MDT memberikan informasi perkembangan    santri    (karakter, perkembangan belajar, kesehatan, dll) kepada orang tuanya sesuai kebutuhan.
f)    Kepala MDT menyampaikan laporan perkembangan pembelajaran kepada ketua yayasan dan Kementerian Agama kabupaten/kota setiap semester.

D.    Pelaporan
Kementerian    Agama    kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap implementasi SPM
 
MDT.    Adapun    pelaksanaan    dan    pemenuhan SPM dilakukan oleh MDT.
MDT berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan dan pemenuhan SPM kepada kantor kementrian agama kabupaten/kota pada setiap akhir semester kalender pendidikan. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementrian Agama RI bersama-sama kantor wilayah kementrian agama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis SPM madrasah Diniyah takmiliyah.

E.    Monitoring dan Evaluasi
Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SPM pada lembaga MDT.
 
Hasil dari monitoring dan evaluasi dipergunakan sebagai :
1)    Bagi Lembaga MDT
a)    Bahan untuk mengetahui tingkat pemenuhan SPM di tingkat madrasah;
b)    Bahan untuk menyusun program- program perbaikan pemenuhan SPM;
c)    Bahan    pertimbangan    untuk mengomunikasikan        dan mengkoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan pemenuhan SPM;
2)    Bagi Kementerian Agama
a)    Bahan untuk membuat pemetaan mutu pendidikan MDT;
b)    Bahan untuk menyusun program pembinaan    peningkatan    dan pengembangan kapasitas lembaga MDT;
c)    Bahan pertimbangan untuk fasilitasi penerapan SPM MDT, termasuk di dalamnya pemberian penghargaan yang berprestasi.
 
Teknis monitoring dan evaluasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman  penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

F.    Pengembangan Kapasitas
Pengembangan    kapasitas    adalah pengembangan kemampuan MDT untuk memenuhi SPM secara efektif, efisian dan berkelanjutan. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah sesuai tingkatnya melakukan pengembangan kapasitas terhadap lembaga MDT.
Upaya pengembangan kapasitas dilakukan melalui peningkatan mutu lulusan, kurikulum, pembelajaran, sarpras, guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan, dan pembiayaan, serta perluasan akses pendanaan dari pemerintah daerah.
 
G.    Pendanaan
Pendanaan pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah selain bersumber dari masyarakat juga didukung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan kemitraan yang tidak mengikat.
Kementerian Agama dapat memberikan bantuan pendanaan untuk kegiatan penyusunan, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pembangunan sistem informasi, manajemen serta pengembangan kapasitas untuk mendukung pemenuhan SPM MDT.

H.    Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan atas implementasi SPM MDT dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya SPM MDT. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai tingkatnya.
 
BAB III PENUTUP

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan keagamaan
Pengakuan terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkembang dimasyarakat harus disertai dengan perencaan, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan yang maksimal sehingga peran lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut semakin baik dan bermutu. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah juga menjadi bagian integral dari upaya mencapai standar nasional pendidikan.

DIREKTUR JENDERAL

Ttd.


MUHAMMAD ALI RAMDHANI

DOWNLOAD (PDF)

LihatTutupKomentar