Bab Pernikahan, Cerai dan Rujuk
Nama kitab: Terjemah Al-Yaqut Al-Nafis Fi Madzhabi Ibni Idris (Artinya: Permata Mulia dalam Madzhab Ibn Idris) fi Madzhab Ibn Idris (الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس)
Nama penulis: Ahmad bin Umar ibn Iwadh al-Syatiri ( أحمد بن عمر بن عوض الشاطري)
Lahir: Tahun 1312 H,
Tempat lahir: Tarim, Yaman.
Wafat: 1360 H di Maqbarah Zanbal, Tarim, Yaman,
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Ringkasan: buku yang menjelaskan tentang fikih ubudiyyah (ibadah), muamalah, munakahah, jinayat dan imamah.
Daftar isi
- Bab Pernikahan
- Nikah
- Mahar
- Walimah
- Giliran
- Nusyuz
- Khuluk
- Talak
- Rujuk
- Ila'
- Zihar
- Li'an
- Iddah
- Istibra'
- Radha'
- Nafkah
- Hadhanah (Pengasuhan)
- Kembali ke: Terjemah Al-Yaqut al-Nafis
BAB PERNIKAHAN
النكاح
* النكاح:
لغة: الضم، و الوطء.
و
شرعاً: عقد يتضمن، إباحة وطء بلفظ إنكاح أو تزويج أو ترجمته.
* أركان
النكاح خمسة: زوج، و زوجة، و ولي، و شاهدان، و صيغة.
(1) شروط الزوج
سبعة:
1 - عدم الإحرام.
2 - و الاختيار.
3 - و
التعيين.
4 - و علمه باسم المرأة أو عينها.
5 - و علمه
بحلها له.
6 - و ذكورته يقيناً.
7 - و عدم المحرمية بينه و
بينها.
(2) شروط الزوجة أربعة:
1 - عدم الإحرام.
2
- و التعيين.
3 - و الخلو من النكاح.
4 - و من عدة غير
الخاطب.
5 - و كونها أنثى يقيناً.
(3) شروط ولي النكاح
ثمانية:
1 - الاختيار.
2 - و الحرية.
3 - و
الذكورة.
4 - و التكليف.
5 - و عدم الفسق.
6 -
و عدم اختلال النظر بهرم أو خبل.
7 - و عدم الحجر بالسفه.
8
- و عدم الإحرام.
(4) شروط شاهدي النكاح اثنان:
1 - أهلية
الشهادة.
2 - و عدم التعين للولاية.
(5) شروط صيغة
النكاح:
1 - شروط صيغة البيع.
2 - و كونها بلفظ إنكاح، أو
تزويج، أو ترجمته.
* صورة النكاح:
أن يقول زيد لعمرو:
زوجتك موليتي هند، فيقول عمرو: قبلت تزويجها.
NIKAH
Nikah menurut bahasa berarti “menggabungkan dan bersenggama”. Adapun menurut syariat, Nikah adalah akad yang menyebabkan bolehnya melakukan hubungan suami istri, dengan lafadz “Nikah”, “Kawin” atau terjemahannya.
Rukun-rukun Nikah
Rukun-rukun nikah ada lima:
- Suami,
- Istri,
- Wali,
- Dua orang saksi,
- Shighat.
Syarat-syarat Suami
Syarat-syarat suami ada tujuh:
- Tidak dalam keadaan berihram,
- Tidak dipaksa
- Ditentukan orangnya
- Mengetahui nama calon istrinya atau orangnya,
- Mengetahui bahwa calon istrinya adalah perempuan yang halal dia nikahi,
- Suami adalah seorang laki-laki dengan jelas (bukan banci),
- Tidak ada hubungan mahram antara calon suami dan calon istri,
Syarat-syarat Istri
Syarat-syarat istri ada empat:
- Tidak dalam keadaan berihram,
- Ditentukan orangnya,
- Bukan wanita yang bersuami dan tidak dalam kondisi ‘iddah (masa menunggu setelah cerai atau ditinggal wafat suaminya)
- Istri adalah seorang perempuan dengan jelas (bukan banci).
Syarat-syarat Wali Nikah
Syarat-syarat wali nikah ada
delapan:
- Tidak dipaksa,
- Merdeka,
- Laki-laki,
- Mukallaf (berakal dan dewasa),
- Bukan orang fasiq (yaitu bukan orang yang pernah melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil.
- Tidak ada gangguan pada penglihatannya sebab pikun atau gila,
- Tidak sedang dihajr (dibatasi transaksinya) karena bodoh/dungu,
- Tidak dalam keadaan berihram.
Syarat-syarat Dua Saksi Nikah
Syarat-syarat dua saksi
nikah ada dua:
- Layak menjadi saksi.
- Tidak sedang ditunjuk menjadi wali.
Syarat-syarat Shighat Nikah
Syarat-syarat shighat nikah ada
dua:
- Seperti syarat shighat dalam jual beli.
- Diucapkan dengan Lafadzh “nikah’”, “kawin” atau terjemahnya.
Contoh Akad Nikah
Zaid berkata kepada Amer, “Aku kawinkan
kamu dengan perempuan yang berada dalam perwalianku, Hindun.” Kemudian, Amer
menjawab, “Aku terima kawin-nya.”
MAHAR
* الصَّداق:
1 - تعريفه:
لغة: ما وجبَ بِنِكاحٍ.
وشرعاً:
ما وجبَ بِنكاحٍ أو وَطءٍ أو تَفويتِ بُضعٍ قَهراً.
2 - وضابطُ
الصَّداق:
كُلُّ ما صحَّ كونُهُ مَبيعاً مبيعاً عوضاً أو معوضاً: صحَّ
كونهُ صداقاً، و ما لا: فلا.
الوليمة
Shadaq (Mahar) menurut bahasa, berarti “sesuatu yang wajib diberikan
sebab pernikahan”. Adapun menurut syariat Shadaq (Mahar) adalah sesuatu yang
wajib diberikan sebab pernikahan atau berhubungan badan dengan
keraguan/kerancuan (watha’ syubhat), atau karena menyia-nyiakan hak
berhubungan secara paksa.
Keterangan:
- – Watha’ Syubhat contohnya: bersetubuh dengan wanita yang disangka istrinya (karena kembar misalnya), padahal bukan.
- – Menyia-nyiakan hubungan secara paksa, contohnya: seorang suami menikah lagi dengan seorang bayi perempuan yang usianya dibawah 2 tahun, kemudian istrinya yang pertama menyusui istri yang masih bayi tersebut sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda-beda, maka hubungan pernikahan dengan kedua istrinya telah gugur, karena istri yang pertama telah menjadi ibu susu dari istri yang kedua, dan istri yang pertama wajib memberikan setengah mahar dari maharnya istri yang kedua kepada suaminya) :
Ketentuan Mahar
Kriteria Mahar adalah sesuatu yang sah untuk
diperjual-belikan baik sebagai harga atau barang. Jika tidak, maka bukan
disebut mahar.
WALIMAH
* الوليمة:
لغة: مشتقة من الوَلْم؛ وهو الاجتماع.
و شرعاً:
اسم لكلِّ دعوةٍ أو طعامٍ يُتَّخَذُ لحادثِ سُرورٍ أو غيرِهِ.
* حكم
الوليمة: الندب.
* حكم الإجابة إلى وليمة العرس:
الوجوب
العيني، بشروط كثيرة:
منها: إسلام الداعي، و المدعو، و عموم الدعوة، و
أن يدعوه في اليوم الأول، و أن لا يعذر.
Walimah secara bahasa berasal dari “Al-Walm” yang berarti “perkumpulan”
Adapun menurut syariat, Walimah adalah sebutan bagi undangan atau acara
makan-yang diselenggarakan karena mendapatkan kebahagiaan atau lain-nya.
Hukum Walimah
Hukum walimah adalah sunnah.
Hukum Menghadiri Walimah
Pernikahan
Hukum menghadiri walimah pernikahan adalah fardhu ‘ain
dengan beberapa syarat, di antaranya adalah:
- Orang yang mengundang beragama Islam.
- Orang yang diundang beragama Islam.
- Undangan bersifat umum (tidak khusus bagi segelintir orang).
- Diundang di hari pertama (jika membuat walimah selama tiga hari atau lebih, maka tidak wajib dihadiri melainkan hari pertama).
- Tidak ada ‘udzur.
MENGGILIR
القسم
* القَسمُ: هو العدلُ بين الزَّوجات.
* حكم
القسم بين الزوجات:
الوجوب: على زوج بات عند بعضهن مع التسوية بينهن
إن استوين حرية و رقاً.
و إلا: فيجعل للحرة الخالصة مثلي ما لمن فيها
رق.
النشوز
Al-Qasm (Menggilir) adalah bersikap adil kepada istri-istrinya,
Hukum
Menggilir Istri-istri
Hukum menggilir istri-istri
adalah wajib. Suami menginap pada satu istrinya dengan kadar yang sama
terhadap istri-istri yang lain jika istriistri tersebut sama statusnya dalam
hal merdeka atau budak. Jika istri-istri tidak sama statusnya maka giliran
istri yang merdeka dua kali lipat daripada istri yang berstatus budak.
NUSYUZ
* النشوز:
لغة: الارتفاع.
و شرعاً: خروج الزوجة عن
طاعة الزوج بالارتفاع عن أداء الحق الواجب له عليها؛ من: طاعته، و معاشرته
بالمعروف، و تسليم نفسها له، و ملازمة المسكن.
* حكم النشوز:
1
- التحريم.
2 - و إسقاط القسم.
3 - و النفقة و توابعها.
Nusyuz menurut bahasa artinya “naik atau melonjak”. Sedangkan menurut
syariat, Nusyuz adalah tidak taatnya istri kepada suami dengan cara menentang
dan tidak mau memenuhi hak suami yang diwajibkan atasnya. Yaitu, tidak mau
taat kepada suami, tidak mempergauli suaminya dengan baik, tidak menyerahkan
dirinya kepada suami, dan tidak menetap di rumah.
Hukum
Nusyuz
Hukum nusyuz adalah:
Haram.
Tidak berhak mendapatkai giliran.
Tidak berhak mendapatkan nafkah serta berbagai resiko terkait dengan-nya
(seperti pakaian, tempat tinggal, dan lain-nya).
KHULU’
الخلع
* الخلع:
لغة: مشتق من الخلع وهو النزع.
و
شرعاً: فرقة بعوض مقصود راجع لجهة زوج.
* أركان الخلع خمسة: ملتزم، و
بضع، و عوض، و صيغة، و زوج.
(1) شرط الملتزم: إطلاق التصرف المالي.
(2)
شرط البضع: ملك الزوج له.
(3) شروط العوض أربعة: كونه مقصوداً، و كونه
معلوماً، و كونه راجعاً لجهة زوج، و كونه مقدوراً على تسليمه.
(4) شرط
صيغة الخلع: شرط صيغة البيع؛ إلا عدم تخلل اليسير.
(5) شرط الزوج:
كونه ممن يصح طلاقه.
* صورة الخلع:
أن يقول زيد لزوجته:
طلقتك بألف دينار. فتقول له: قبلت.
أو يقول لها: متى ضمنت لي ألف
دينار فأنت طالق. فتقول له: ضمنت لك ألف دينار.
Khulu’ menurut bahasa berasal dari kata Al-khal’ yaitu “melepas”.
Sedangkan menurut syariat, khulu’ adalah perceraian dengan imbalan (harta
tebusan) yang diberikan kepada suami.
Rukun-rukun
khulu’
Rukun-rukun khulu’ ada lima:
Orang yang membayar tebusan.
Kemaluan istri.
Tebusan/Imbalan
Shighat.
Suami.
Syarat Orang yang Membayar Tebusan
Syarat
orang yang membayar tebusan/Imbalan yaitu: layak melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan harta.
Kemaluan Istri
Syarat
kemaluan istri: masih dalam kepemilikan (kekuasaan) suami.
Syarat-syarat
Tebusan
Syarat-syarat tebusan/ Imbalan ada empat,
yaitu:
1, barang yang bermanfaat.
barang tersebut diketahui.
diberikan kepada suami.
dapat diserahkan.
Syarat Shighat Dalam Khulu
Sebagaimana
Syarat dalam jual-beli, dikecualikan tanpa adanya jeda pembicaraan meski
sebentar dalam sighat-nya.
Syarat Suami
Syarat
suami: adalah suami yang talak-nya sah (sah menceraikan).
Contoh
Khulu’
Zaid berkata kepada istrinya, “Aku
ceraikan kamu dengan imbalan 1000 dinar.” Kemudian, istrinya menjawab, “Ya,
aku terima.” Atau Zaid berkata kepada istrinya, “Asalkan kamu bisa menjamin
pembayaran uang imbalan sebesar 1000 dinar kepadaku, maka kamy aku ceraikan.”
Istrinya menjawab, “Aku menjamin pembayaran uang imbalan 1000 dinar
kepadamu.”
TALAK
الطلاق
* الطلاق:
لغة: حل القيد.
و
شرعاً: حل عقد النكاح، بلفظ الطلاق و نحوه.
* أركان الطلاق خمسة:
مطلق، و صيغة، و محل، و ولاية عليه، و قصد.
(1) شروط المطلق اثنان:
التكليف، و الاختيار.
(2) شروط صيغة الطلاق: ما يدل على الفراق صريحاً
أو كناية.
(3) شرط محل الطلاق: كونه زوجة.
(4) شرط الولاية
على محل الطلاق: كونه ملكاً للمطلق.
(5) شرط القصد للطلاق: أن يقصد
لفظ الطلاق لمعناه.
* صورة الطلاق:
أن يقول زيد لزوجته:
-
الحاضرة: أنت طالق.
- و في الغائبة: هند طالق.
Thalaq (cerai) menurut bahasa artinya “melepaskan ikatan’. Sedangkan
menurut syariat, Thalaq (cerai) adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan
lafadzh “talak” atau semisalnya.
Rukun-rukun
Talak
Rukun-rukun talak ada lima:
Suami yang mentalak,
2.Shighat,
Tempat jatuhnya talak (yaitu istri),
Wewenang
(kekuasaan) mentalak bagi sang suami,
Sengaja
(bermaksud menyebutkan lafadz talak sesuai maknanya).
Syarat-syarat
Suami yang Mentalak
Syarat-syarat suami yang
mentalak ada dua:
- Mukallaf (baligh dan berakal sehat).
- Tidak dipaksa.
Syarat-syarat Shighat Talak
Syarat
shighat talak adalah kata yang menunjukkan perceraian, baik secara sharih
(jelas) atau kinayah (kiasan).
Syarat Orang yang
Menjadi Tempat Jatuhnya Talak
Syarat orang yang
menjadi tempat jatuhnya talak adalah istri yang sah.
Syarat
Wewenang Mentalak
Syarat wewenang mentalak wanita
yang akan ditalak: status wanita tersebut di bawah kepemilikan orang yang
mentalak.
Syarat Sengaja
Syarat
sengaja yaitu: bermaksud menyebutkan lafadz talak sesuai maknanya.
Contoh
Talak
Zaid berkata kepada istrinya yang berada di
hadapannya, “Kamu tertalak.” Atau berkata ketika sang istri tidak berada di
hadapannya, “Hindun tertalak.”
RUJUK
الرجعة
* الرجعة:
لغة: المرة من الرجوع.
و
شرعاً: ردُّ المرأةِ إلى النِّكاحِ، من طلاقٍ، غيرِ بائنٍ، في العدَّةِ على وجهٍ
مخصوصٍ.
* أركان الرجعة ثلاثة: صيغة، و محل، و مرتجع.
(1)
شروط صيغة الرجعة ثلاثة: لفظ، يشعر بالمراد، و تنجيز، و عدم توقيت.
(2)
شروط محل الرجعة ثمانية: كونها زوجة، و كونها موطوءة، و كونها معينة، و كونها
قابلة للحل، و كونها مطلقة، و كون طلاقها بلا عوض، و كون عدد طلاقها غير مستوفي،
و كونها في العدة.
(3) شروط المرتجع اثنان: الاختيار، و أهلية النكاح
بنفسه.
* صورة الرجعة:
أن يقول زيد لمطلقته طلاقاً غير
بائن و هي في عدته:
- راجعتك، أو أمسكتك؛ إن كانت حاضرة.
و
في الغائبة: راجعت هنداً، أو أمسكت هنداً.
Ar-Raj’ah secara bahasa yaitu kata tunggal dari Ar-Ruju’ yang artinya
“kembali”. Sedangkan menurut Syariat, Rujuk adalah kembalinya perempuan pada
ikatan nikah, dari talak yang bukan talak bain, dan masih dalam masa iddah
dengan cara yang khusus.
Rukun-rukun Rujuk
Dalam-rukun rujuk ada tiga:
Shighat
Istri yang dirujuk
Suami
Syarat-syarat Shighat Rujuk
Syarat-syarat
shighat rujuk ada tiga:
Lafadz yang menunjukkan
maksud rujuk.
Tanjiz (rujuk tidak digantungkan kepada
kejadian tertentu).
Tidak dibatasi oleh waktu
tertentu.
Syarat-syarat Istri yang Boleh
Dirujuk.
Syarat-syarat istri yang boleh dirujuk
ada delapan:
Berstatus
istri,
Telah disetubuhi sebelum talak (jika belum
disetubuhi lalu ditalak maka menjadi talak bain dan tidak bisa dirujuk)
Ditentukan orangnya,
Masih boleh dirujuk (masih
beragama islam, tidak murtad)
Ditalak (bukan karena
nikah yang fasakh),
Talaknya tanpa pengganti (bukan
khulu’),
Jumlah talaknya belum habis (bukan talak
ketiga)
Masih dalam masa ‘iddah.
Syarat-syarat
Suami yang Merujuk
Syarat-syarat suami yang
merujuk ada dua:
Atas kemauan sendiri.
Memiliki kelayakan untuk menikah dengan sendirinya.
Contoh
Rujuk
Zaid berkata kepada istri yang ditalak asal
bukan talak ba’in dan masih dalam masa iddahnya: jika istrinya ada di
hadapannya ia perkata, “Aku rujuk kepadamu” Atau, “Aku mempertahankamu ” Dan
jika istrinya tidak ada di hadapannya ia berkata, “Aku merujuk Hindun.” Atau,
“Aku mempertahankan Hindun.”
SUMPAH ILA’
الإيلاء
* الإيلاء:
لغة: الحلف.
و شرعاً:
حلف زوج على الامتناع من وطء زوجته، مطلقاً، أو أكثر من أربعة أشهر.
*
أركان الإيلاء ستة: محلوف به، و محلوف عليه، و مدة، و صيغة، و زوج، و زوجة.
(1)
شرط المحلوف به: كونه اسماً أو صفة لله تعالى، أو التزام ما يلزم.
(2)
شرط المحلوف عليه: أن يكون ترك وطء شرعي.
(3) شرط المدة: أن تزيد على
أربعة أشهر 0
(4) شرط صيغة الإيلاء: لفظ يشعر به 0
(5)
شروط الزوج الْمُولِي اثنان: إمكان وطئه، و صحة طلاقه 0
(6) شرط
الزوجة الْمُولِي من وطئها: إمكانه.
* صورة الإيلاء:
أن
يقول زيد لزوجته: والله لا أطؤك. أو: والله لا أطؤك خمسة أشهر.
* حكم
الإيلاء:
1 - التحريم.
2 - و أن للزوجة مطالبة الزوج بعد
انقضاء المدة بِـ: الفيئة أو الطلاق. و أن للحاكم التَّطليق عليه، إذا امتنع
منهما.
Al-Ila’ menurut bahasa artinya “sumpah”. Sedangkan menurut syariat, ila’
adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak, atau lebih
dari empat bulan.
Rukun-rukun Ila’
Rukun-rukun
Ila’ ada enam:.
Kalimat yang
digunakan untuk bersumpah.
Perkara yang
disumpahkan.
Masa/Waktu.
Sighat.
Suami.
Istri
Syarat
Kalimat yang Digunakan untuk Bersumpah
Syarat
kalimat yang digunakan untuk bersumpah: Sumpah dengan nama atau sifat Allah,
atau mewajibkan dirinya melakukan suatu ketaatan. .
Syarat
Perkara yang Disumpahkan
Syarat perkara yang
disumpahkan yaitu meninggalkan persetubuhan yang syar’i.
Syarat
Masa Dalam ‘Ila
Syarat masa dalam ‘ila adalah
lebih dari empat bulan.
Syarat Shighat Ila’
Syarat
shighat ila’ adalah ungkapan yang menunjukkan keengganan menggauli istri.
Syarat
Suami yang Bersumpah Ila’
Syarat-syarat suami
yang bersumpah Ila’ ada dua:
Mampu
menggauli/menyetubuhi istrinya.
Sah talaknya.
Syarat
Istri yang Dijatuhi Sumpah Ila’
Syarat istri yang
dijatuhi sumpah ila’ adalah dapat dijima’.
Contoh
Ila’
Zaid berkata kepada istrinya, “Demi Allah
aku tidak akan menggaulimu.” Atau, ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan
menggaulimu selama lima bulan”.
Hukum Ila’
Hukum
Ila’ adalah Haram. Dan istri dapat menuntut kepada suami setelah habis masanya
(4 bulan), antara kembali melanjutkan rumah tangganya atau bercerai. Jika Sang
suami tidak mau memilih salah satunya, maka hakim menceraikan mereka
berdua.
DZHIHAR
الظهار
* الظهار:
لغة: مأخوذ من الظهر.
و
شرعاً: تشبيهه الزوج زوجته في الحرمة بمحرمه.
* أركان الظهار أربعة:
مظاهر، و مظاهر منها، و مشبه به، و صيغة.
(1) شرط المظاهر: كونه
زوجاً، يصح طلاقه.
(2) شرط المظاهر منها: كونها زوجة.
(3)
شرط المشبه به: كونه أنثى أو جزءاً منها محرماً بنسب أو رضاع، أو مصاهرة لم تكن
حلاً له من قبل 0
(4) شرط صيغة الظهار: لفظ يشعر به.
*
صورة الظهار: أن يقول زيد لزوجته: أنت علي كظهر أمي.
* حكم الظهار:
-
التحريم.
- و أن الزوج إذا لم يتبعه بالطلاق:
1 - يصير
عائداً.
2 - و تلزمه الكفارة.
اللعان
*
اللعان:
لغة: مصدر لاعن.
و شرعاً: كلمات معلومة جعلت حجة
للمضطر إلى قذف من لطخ فراشه و ألحق العار به أو إلى نفي ولد.
* أركان
اللعان ثلاثة: متلاعنان، و صيغة.
(1) شروط اللعان أربعة:
1
- سبق قذف يوجب الحد.
2 - و أمر القاضي به.
3 - و تلقين
كلماته.
4 - و موالاته.
* صورة اللعان:
أن يقول
الزوج أربع مرات: (أشهد بالله أنني لمن الصادقين فيما رميت به زوجتي فلانة من
الزنا، و الخامسة أن لعنة الله عليه إن كان من الكاذبين فيما رماها به من الزنا)
.
* يترتب على اللعان أمور:
1 - منها سقوط حد القذف عن
الزوج.
2 - و إيجاب الحد على الزوجة.
3 - و انفساخ
النكاح.
4 - و تحريمها عليه مؤبداً.
* يُسقِطُ الحدُّ عن
الزوجةِ: ملاعنتُها للزَّوج بعد تمامِ لِعانِه، بأن تقول أربع مرات: (أشهد بالله
إنه لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنا، و الخامسة أن غضب الله عليها إن كان من
الصادقين فيما رماها به من الزنا) .
Dzhihar menurut bahasa diambil dari kata Dzhahr yang artinya punggung”.
Sedangkan menurut syariat, Dzhihar adalah suami menyerupakan istrinya dengan
mahramnya dalam segi keharaman-nya untuk dinikahi.
Rukun-rukun
Dzhihar
Rukun-rukun Dzhihar ada empat:
1,
Pelaku dzhihar (suami).
Yang di-dzhihari
(istri).
Orang yang dijadikan serupaan (wanita yang
mahram bagi suami).
Shighat.
Syarat
Pelaku Dzhihar
Syarat pelaku dzhihar adalah suami
yang sah talaknya.
Syarat orang yang
Di-Dzhihari
Syarat orang yang di-dzhihari adalah
istri.
Syarat Orang yang Dijadikan Serupaan
Syarat
orang yang dijadikan serupaan adalah perempuan atau anggota tubuh perempuan
yang merupakan mahram bagi sang suami karena hubungan nasab, atau sesusuan,
atau perkawinan yang tidak halal baginya sebelumnya (yaitu: mertua atau
menantu).
Syarat Shighat Dzhihar
Syarat
shighat Dzhihar adalah lafadz yang menunjukkan maksud Dzhihar.
Contoh
Dzhihar
Contoh Dzhihar adalah: Zaid berkata
kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”,
Hukum
Dzhihar
Hukum Dzhihar adalah haram. Dan jika
suami tidak mengikutkan dzhihar-nya dengan talak, maka ia dapat kembali
bersama istrinya, namun harus membayar kafarah.
LI’AN
Al-Li’an menurut bahasa adalah masdar dari la’ana
yang berarti “saling melaknat”. Adapun menurut syariat, Li’an adalah
mengucapkan kalimat sumpah lakmat yang sudah ditentukan dan dijadikan alasan
bagi orang yang terpaksa melakukan tuduhan zina, terhadap orang yang telah
menodai ranjangnya dan melakukan perbuatan tercela padanya, atau terpaksa
menafikan nasab seorang anak.
Rukun-rukun
Li’an
Rukun-rukun Li’an ada tiga:
Suami yang melaknat.
Istri yang melaknat.
Shighat. ,
Syarat-syarat Lian
Syarat-syarat
lian ada empat:
Didahului oleh tuduhan zina yang
wajib dijatuhi hukum had.
Perintah hakim melakukan
li‘an.
Kalimatnya dituntun oleh Hakim.
Kalimatnya berkesinambungan (tak dipisah oleh jeda yang lama).
Contoh
Li‘an
Sang suami berkata sebanyak empat kali,
“Aku bersaksi dengan nama Allah sesungguhnya aku termasuk orang yang benar
dalam tuduhanku bahwa istriku Fulanah telah berzina.” Lalu pada kalimat yang
kelima dia mengucap, “Sesungguhnya laknat Allah akan menimpa diriku jika
termasuk orang-orang yang berbohong terkait zina yang aku tuduhkan
kepadanya”.
Akibat yang Ditimbulkan dari Li’an
Akibat
yang ditimbulkan dari li’an ada beberapa hal, yaitu:
Gugurnya had tuduhan zina dari suami.
Istri wajib
dijatuhi had.
Ikatan pernikahan keduanya batal
(terceraikan).
Istri haram dinikahi kembali oleh suami
selamanya.
Hal yang Menggugurkan Hukuman Had dari
Istri
Hal yang menggugurkan hukuman had dari
istri adalah jika ia melakukan hi an yang sama terhadap suami setelah ucapan
li’an suaminya, sang istri mengatakan sebanyak empat kali, “Aku bersaksi
dengan nama Allah, sesungguhnya suamiku termasuk orang-orang yang berdusta
terkait tuduhan zina yang ia tuduhkan kepadaku.” Lalu, yang kelima, dia
berkata, “Sesungguhnya murka Allah akan ditimpakan kepadaku jika suamiku itu
termasuk orang yang benar terkait tuduhannya kepadaku.
‘IDDAH
العدة
* العدة:
لغة: مأخوذة من العدد.
و شرعاً:
مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها أو للتعبد، أو لتفجعها على زوج0
*
العدة قسمان: عدة فراق حياة، وعدة فراق وفاة.
فالأولى: لا تجب إلا على
المدخول بها؛ وهي:
1 - للحامل وضع الحمل.
2 - و للحائل
الحرة:
- ذات الأقراء: ثلاثة أقراء.
- و ذات الأشهر: ثلاثة
أشهر.
3 - و للحائل غير الحرة:
- ذات الأقراء: قرءان.
-
و ذات الأشهرِ: شهرٌ و نصفٌ.
و الثانية: ولو على غير المدخول بها؛
وهي: للحامل وضع الحمل، و أربعة أشهر و عشرة أيام للحائل الحرة، و نصفها غير
الحرة.
‘Iddah secara bahasa diambil dari kata Al-‘Adad yang artinya “perhitungan”.
Adapun menurut syariat, ‘Iddah adalah masa menunggu bagi seorang istri untuk
mengetahui kebersihan rahimnya atau karena unsur ta’abbudi (menjalankan
perintah Allah tanpa harus mengetahui alasan atau sebabnya), atau untuk
menghilangkan rasa sedih atas kepergian sang suami (setelah bercerai atau
suaminya meninggal).
Pembagian ‘Iddah
‘Iddah
ada dua racam:
Iddah karena
cerai hidup (bukan ditinggal mati oleh suaminya).
‘Iddah karena cerai mati.
– Macam pertama (cerai
hidup), ‘iddah tidak wajib melainkan atas istri yang sudah digauli, yaitu:
Istri yang hamil ‘iddahnya sampai melahirkan,
2,
Istri merdeka yang tidak hamil:
Wanita yang masih haid masa ‘iddahnya 3 kali suici,
Wanita yang tidak haid (baik perempuan yang belum haid maupun dewasa yang
menopause, yaitu wanita yang masa haidnya telah berhenti) maka masa ‘iddahnya
3 bulan.
Bagi istri yang tidak
hamil dan berstatus budak:
Wanita yang masih haid masa
‘iddahnya 2 kali suci.
Wanita yang tidak haid masa
‘iddahnya satu setengah bulan.
– Macam kedua
(cerai mati), maka ‘iddah wajib meskipun bagi istri yang belum digauli,
yaitu:
Bagi istri yang hamil, iddahnya sampai
melahirkan.
Wanita merdeka yang tidak hamil maka
‘iddahnya 4 bulan 10 hari.
Sementara untuk istri yang
berstatus budak maka ‘iddahnya separuh dari istri yang merdeka.
ISTIBRA’ (PEMBERSIHAN RAHIM)
الاستبراء
* الاستبراء:
لغة: طلب البراءة.
و
شرعاً: تربص الأمة مدة بسبب حدوث ملك اليمين أو زواله، أو حدوث حل التمتع، أو روم
التزويج لمعرفة براءة رحمها، أو للتعبد.
* يحصل استبراء:
1
- الأمة الحامل: بوضع الحمل.
2 - و الحائل:
- ذات الحيض:
بحيضة.
- وذات الأشهر: بشهر.
* حكم الاستبراء:
1)
الوجوب في أربع صور:
1 - انتقال الأمة من حرية إلى رق.
2 -
و انتقالها من رق إلى حرية.
3 - و انتقاله من رق إلى رق.
4
- و تجدد حل وطئها.
2) و الاستحباب: كأن اشترى زوجته الأمة.
Istibra’ menurut bahasa artinya “mencari kebebasan”, Sedangkan menurut
syariat, Istibra’ adalah masa menunggu bagi seorang budak perempuan selama
beberapa saat, dikarenakan baru berlangsung kepemilikan-nya (misalnya dengan
membelinya, atau mendapat warisan seorang budak) atau hilangnya
kepemilikan-nya (misalnya dimerdekakan), atau terjadinya kehalalan jima’
(misalnya yang ditalak sebelum digauli), atau hendak dinikahkan untuk
mengetahui kebersihan rahimnya atau karena unsur taabbudi (menjalankan
perintah Allah tanpa harus mengetahui alasan atau sebabnya).
Cara
Istibra’
Istibra’ dapat dilakukan dengan:
1,
Bagi budak wanita yang hamil, istibra’nya sampai melahirkan.
2,
Sementara yang tidak hamil istibra’nya adalah:
Yang masih haid: satu kali haid.
Yang tidak haid: satu
bulan.
Hukum Istibra’
Hukum
istibra’ adalah:
Wajib, dalam empat keadaan:
Berpindahnya status’ seorang perempuan dari merdeka menjadi budak.
Berpindahnya status perempuan dari budak menjadi merdeka.
Berpindah kepemilikan-nya dari budak si fulan menjadi budak orang lain
(misalnya dengan pembelian, warisan, atau lainnya).
Diperbaruinya kehalalan untuk menggaulinya (seperti: budak yang telah dicerai,
namun belum pernah digauli).
Sunnah, jika suami membeli istrinya yang berstatus budak.
RADHA’ (PENYUSUAN)
الرضاع
* الرضاع:
لغة: اسم لمص الثدي و شرب لبنه.
و
شرعاً: اسم لحصول لبن امرأة أو ما حصل منه في جوف طفل على وجه مخصوص.
*
أركان الرضاع ثلاثة: مرضع، و رضيع، و لبن.
(1) شروط المرضع ثلاثة:
1
- كونها امرأة.
2 - و كونها بلغت تسع سنين.
3 - و كونها
حال انفصال اللبن حية حياة مستقرة.
(2) شروط الرضيع أربعة:
1
- كونه حياً.
2 - و كونه دون الحولين.
3 - و أن ترضعه خمس
رضعات متفرقات.
4 - و أن يصل اللبن فيهن إلى جوفه.
* يترتب
على الرضاع المتوفر الشروط:
1 - تحريم أصول المرضع، و من له اللبن، و
فروعهما، و حواشيهما على الرضيع.
2 - و تحريم فروع الرضيع فقط عليهما.
Radha’ menurut bahasa adalah sebutan untuk perbuatan menghisap payudara
dan meminum susunya. Sedangkan Radha’ menurut syariat adalah sebutan untuk
masuknya susu seorang perempuan atau zat yang dihasilkannya ke dalam perut
bayi dengan cara yang tertentu. :
Rukun-rukun
Radha Rukun-rukun radha’ ada tiga:
1.Wanita yang
menyusui,
Anak yang disusui,
Susu.
Syarat-syarat Wanita yang Menyusui
Syarat-syarat
wanita yang menyusui ada tiga:
Perempuan.
Telah berumur 9 tahun. (dihitung dengan bulan hijriyah.)
Saat keluarnya susu, wanita tersebut benar-benar masih hidup.
Syarat-syarat
Anak yang Disusui
Syarat-syarat anak yang disusui
ada empat:
Hidup.
Berumur kurang dari dua tahun (dihitung dengan bulan hijriyah).
Menyusuinya lima kali susuan secara terpisah. (yaitu berbedabeda waktu
menyusuinya dalam lima susuan tersebut)
Sampainya air
susu pada lambung.
Akibat Penyusuan Akibat
penyusuan yang telah memenuhi syarat yaitu:
Menjadi mahramnya wanita yang menyusui terhadap sang anak yang disusui,
termasuk juga orang tua wanita ke atas, juga pemilik air susu (yaitu: suami
yang menghamili secara sah wanita yang menyusui tersebut), juga anak-anak
mereka berdua, dan kerabat (saudara, saudari, paman, dan bibi) mereka
berdua.
Keturunan dari anak
yang menyusu menjadi mahram bagi wanita menyusuinya dan bagi pemilik air susu
(suaminya).
(Ket: Pemilik air susu wanita, adalah
suaminya atau lelaki yang menghamilinya secara syubhat, ataupun majikan yang
menghamili budaknya)
NAFKAH
النفقة
* النفقة:
لغة: مأخوذة من الأنفاق، وهو
الإخراج.
و شرعاً: طعام واجب لزوجة أو خادمها على زوج، أو لأصل على
فرع، أو لفرع على أصل، أو المملوك على مالك.
* أسباب وجود النفقة
ثلاثة: نكاح، و قرابة، و ملك.
(1) النفقة الواجبة بالنكاح:
1
- للزوجة الممكِّنةِ:
- على الزوج الموسر: مدان لها، و مد و ثلث
لخادمها.
- و على المتوسط: مد و نصف لها و مد لخادمها.
- و
على المعسر: و من به رق، مد لها و مد لخادمها.
2 - يجب للمعتدة
الرجعية و البائن الحامل: ما يجب للزوجة.
3 - و للبائن الحائل و
المتوفى عنها زوجها - ولو حاملاً: السكنى فقط.
(2) النفقة الواجبة
بالقرابة:
الكفاية على الأصل الموسر بالفاضل عن مئونته و مئونة
زوجته:
- للفرع الفاقد للكفاية العاجز عن اكتسابها.
- وعلى
الفرع الفاقد الموسر بما ذكر للأصل الفاقد للكفاية، و إن قدر على اكتسابها.
(3)
النفقة الواجبة بالملك:
النَّفقة الواجبة على مالك الرقيق، و الحيوان
المحترم: الكفاية.
* يجب لمن وجبت له النفقة:
1 -
الأدم.
2 - والكسوة.
3 - والسكنى.
4 - و
توابعها.
Nafaqah menurut bahasa diambil dari kata infaq yang berarti
“mengeluarkan”. Sedangkan menurut syariat, Nafaqah adalah makanan yang wajib
diberikan oleh seorang suami kepada istrinya atau pembantunya, atau makanan
yang wajib diberikan oleh anak kepada orang tuanya, atau makanan yang wajib
diberikan orang tua kepada anaknya, atau nafkah yang wajib diberikan oleh
majikan kepada budaknya.
Sebab-sebab yang
Mewajibkan Pemberian Nafkah
Sebab-sebab yang
mewajibkan pemberian nafkah ada tiga:
Pernikahan.
Kekerabatan.
Kepemilikan (budak atau ternak).
Nafkah yang
Wajib Karena Pernikahan
Nafkah yang wajib karena
pernikahan, diberikan kepada istri yang taat (memasrahkan dirinya kepada
suami):
1) Suami yang kaya wajib memberikan
nafkah setiap hari kepada istrinya sebanyak 2 mud, dan 11/3 mud kepada
pembantunya.
2) Suami yang pertengahan (tidak
kaya, juga tidak miskin) : ia wajib memberi 11/2 mud untuk istri, dan 1 mud
untuk pembantunya.
3) Bagi suami yang miskin atau
yang terbelit perbudakan: ia wajib memberi 1 mud untuk istrinya, dan 1 mud
untuk pembantunya.
Nafkah Yang Wajib Bagi Istri
Saat Masa ‘Iddah
Nafkah juga wajib diberikan
kepada istri yang berada dalam masa ‘iddah talak raj’i dan ‘iddah talak ba’in
namun ia sedang hamil, dengan kadar nafkah yang wajib diberikan oleh suami
sebagaimana telah disebutkan. Adapun bagi istri yang menjalani ‘iddah talak
ba‘in dan tidak hamil, atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya meskipun
hamil, ia hanya mendapatkan tempat tinggal saja (sampai masa ‘iddahnya
selesai).
Nafkah yang Wajib Karena Hubungan
Kerabat
Nafkah yang wajib diberikan karena
hubungan kerabat:
Bagi orang
tua yang kaya, setelah kebutuhan dirinya dan istrinya terpenuhi, ia wajib
memberikan nafkah secukupnya untuk anaknya yang tak mampu mencukupi dirinya
dan tidak mampu bekerja.
Demikian pula sebaliknya, anak yang kaya juga harus memberi nafkah secukupnya
kepada orang tuanya, jika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka
sendiri, meskipun mampu bekerja.
Ket: (Nafkah
secukupnya, yaitu sekiranya dapat membuat yang dinafkahi menjadi kenyang dan
wajib juga memberikan lauk pauk, pakaian, menyediakan tempat tinggal, membayar
pembantu, membayar biaya dokter dan obat yang mereka butuhkan, dsb)
Nafkah
yang Wajib Karena Kepemilikan
Nafkah yang wajib
dikeluarkan oleh pemilik budak dan pemilik hewan muhtaram (yang tidak
diperintahkan oleh syariat untuk dibunuh) adalah memenuhi kebutuhan mereka
secukupnya.
Hal yang Berhak Diterima oleh Orang
yang Harus Dinafkahi
Hal yang harus diterima orang yang harus
dinafkahi adalah:
- Lauk-pauk,
- Pakaian,
- Tempat tinggal,
- Biaya-biaya lain.
PENGASUHAN
الحضانة
* الحضانة
لغة: الضم.
و شرعاً: حفظ من لا يستقل
بأموره، و تربيته بما يصلحه.
* تثبت الحضانة: للنساء و الرجال.
-
و تقدم: الأم و إن علت على الأب و إن علا، إلى أن يميز المحضون فيخير بينهما.
-
و تقدم أقاربها الوارثات على أقاربه؛ إلا: الأخت للأم فتقدم عليها: أم الأب، و
الأخت لأبوين أو لأب.
* شروط استحقاق الحضانة اثنا عشر:
1
- العقل، و 2 - الحرية، و 3 - الإسلام، و 4 - العدالة، و 5 - الإقامة في بلد
المحضون، و 6 - الخلو من زوج ليس له حق في الحضانة، و 7 - عدم الصغر، و 8 - عدم
الغفلة، و 9 - بصر من يباشر نفسه، و 10 - عدم البرص و الجذام فيه، و 11 - عدم
المرض الذي لا يرجى برؤه فيه أيضاً، و 12 - عدم الامتناع من إرضاع الرضيع ممن
فيها لبن.
Hadhanah menurut bahasa artinya “mengumpulkan”. Adapun menurut syariat,
Hadhanah adalah memelihara seseorang yang tidak dapat mengurus urusannya
sendiri, serta mendidiknya dengan hal-hal yang dapat memperbaiki
dirinya/bermanfaat. .
Ketetapan Hak Asuh Anak
Hak
asuh ditetapkan baik bagi perempuan maupun laki-laki:
- Didahulukan ibu terus ke atas daripada ayah terus ke atas hingga anak yang diasuh mencapai usia tamyiz. Kemudian, setelah tamziy ia diberi pilihan untuk ikut dengan ibu atau dengan ayah.
- Didahulukan kerabatnya yang ahli waris atas kerabatnya (yang bukan ahli waris). Kecuali saudara perempuan seibu, maka ia didahului oleh nenek dari pihak ayah dan saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah.
Syarat-syarat Orang yang Berhak Mengasuh Syarat-syarat orang yang berhak
mengasuh ada dua belas:
- Berakal.
- Merdeka
- Islam.
- Adil.
- Menetap di daerah anak yang diasuh.
- Tidak bersuami dengan laki-laki yang tak memiliki hak asuh.
- Bukan anak kecil.
- Tidak lalai dalam mengasuh anak (teledor).
- Mampu melihat sendiri anak yang diasuh.
- Tidak mengidap penyakit lepra atau kusta.
- Tidak mengidap penyakit yang tak dapat disembuhkan.
- Tidak ada penghalang untuk menyusui bayi yang diasuh, bagi ibu yang mempunyai susu.