Bab Pembagian (Qismah)

Al-Qismah menurut bahasa artinya “pemisahan”. Sedangkan menurut syariat, Al-Qismah adalah memisahkan bagian-bagian yang satu dari yang lain Syarat-sya

Bab Pembagian (Qismah)


Nama kitab: Terjemah Al-Yaqut Al-Nafis Fi Madzhabi Ibni Idris (Artinya: Permata Mulia dalam Madzhab Ibn Idris)Ki Madzhab Ibn Idris (الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس)
Nama penulis: Ahmad bin Umar ibn Iwadh al-Syatiri ( أحمد بن عمر بن عوض الشاطري)
Lahir: Tahun 1312 H,
Tempat lahir: Tarim, Yaman.
Wafat: 1360 H di Maqbarah Zanbal, Tarim, Yaman,
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Ringkasan: buku yang menjelaskan tentang fikih ubudiyyah (ibadah), muamalah, munakahah, jinayat dan imamah.

Daftar isi 

  1. Bab Pembagian (Qismah)
    1. Definisi
    2. Rukun-rukun Pembagian
    3. Syarat-syarat Orang yang Membagi (Qasim)
    4. Macam-macam Pembagian (Qismah)
    5. Ifraz
    6. Ta’dil
    7. Radd
  2. Kembali ke: Terjemah Al-Yaqut al-Nafis     

 PEMBAGIAN

القسمة

Definisi 

* القسمة:

لغة: التفريق.

و شرعاً: تمييز الحصص بعضها من بعض.

Al-Qismah menurut bahasa artinya “pemisahan”. Sedangkan menurut syariat, Al-Qismah adalah memisahkan bagian-bagian yang satu dari yang lain.

Rukun-rukun Pembagian

* أركان القسمة ثلاثة: قاسم، و مقسوم، و مقسوم عليه.

Rukun-rukun pembagian ada 3, yaitu:

  1. orang yang membagi,
  2. barang yang dibagi,
  3. orang yang mendapatkan bagian.

Syarat-syarat Orang yang Membagi 

(1) شروط القاسم:

1 - إن نصبه القاضي أو حكمه الشركاء اثنان:

أهلية الشهادة، و العلم بالقسمة.

2 - و إن نصبه الشركاء: لم يشترط فيه سوى التكليف؛ إلا إن كان فيهم محجور، و أرد القسمة له وليه، فالعدالة أيضاً.

Syarat-syarat orang yang membagi ada 2:

Jika dia diangkat oleh hakim atau para anggota yang berserikat, maka syaratnya dua: yaitu mempunyai kelayakan sebagai seorang saksi dan mengetahui ilmu pembagian (pandai berhitung).

Jika dia hanya diangkat oleh orang-orang yang berserikat maka syaratnya adalah mukallaf. Kecuali jika dalam peserta serikat ada yang mahjur (orang yang dicegah dari mengelola harta), sedangkan walinya menghendaki pembagian, maka orang yang membagi disyaratkan pula bersifat adil.
 

Macam-macam Pembagian (Qismah)

(2) أقسام القسمة ثلاثة: إفراز، و تعديل، ورد.

Qismah (pembagian) ada 3:

Ifraz (memisahkan dari yang lain), Ta’dil (membandingkan di antara bagian-bagian dengan harga), dan Radd (pembagian dengan pengembalian sebagian hak).

Ifraz

فالأول: ما استوت فيه الأنصباء صورة و قيمة كمثلي، و أرض مشتبهة الأجزاء.

bagian-bagian yang didapatkan sama, baik bentuk dan nilainya, misalnya barang mitsli (barang-barang yang memiliki bentuk dan sifat yang sama, seperti biji-bijian) atau tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang sama.

Ta’dil

والثاني: ما عدلت فيه الأنصباء بالقيمة، ولم يحتج لرد شيء آخر كأرض تختلف قيمة أجزائها.

yaitu membandingkan bagian-bagiannya dengan “harga”, sehingga tidak perlu ada pengembalian. Misalnya pembagian tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang berbeda.

Radd

والثالث: ما احتيج فيه لرد شيء آخر، كأرض في أحد جانبيها بئر أو شجر لا يمكن قسمته.

yaitu pembagian yang di dalamnya diperlukan adanya pengembalian sesuatu. Misalnya bagian tanah milik salah satu dari dua pihak terdapat sumur atau pohon yang tak mungkin dibagi.[]

LihatTutupKomentar