Bab Pembagian (Qismah)
Nama kitab: Terjemah Al-Yaqut Al-Nafis Fi Madzhabi Ibni Idris (Artinya: Permata Mulia dalam Madzhab Ibn Idris)Ki Madzhab Ibn Idris (الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس)
Nama penulis: Ahmad bin Umar ibn Iwadh al-Syatiri ( أحمد بن عمر بن عوض الشاطري)
Lahir: Tahun 1312 H,
Tempat lahir: Tarim, Yaman.
Wafat: 1360 H di Maqbarah Zanbal, Tarim, Yaman,
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Ringkasan: buku yang menjelaskan tentang fikih ubudiyyah (ibadah), muamalah, munakahah, jinayat dan imamah.
Daftar isi
- Bab Pembagian (Qismah)
- Definisi
- Rukun-rukun Pembagian
- Syarat-syarat Orang yang Membagi (Qasim)
- Macam-macam Pembagian (Qismah)
- Ifraz
- Ta’dil
- Radd
- Kembali ke: Terjemah Al-Yaqut al-Nafis
PEMBAGIAN
القسمة
Definisi
* القسمة:
لغة: التفريق.
و شرعاً: تمييز الحصص بعضها من بعض.
Al-Qismah
menurut bahasa artinya “pemisahan”. Sedangkan menurut syariat,
Al-Qismah adalah memisahkan bagian-bagian yang satu dari yang lain.
Rukun-rukun Pembagian
* أركان القسمة ثلاثة: قاسم، و مقسوم، و مقسوم عليه.
Rukun-rukun pembagian ada 3, yaitu:
- orang yang membagi,
- barang yang dibagi,
- orang yang mendapatkan bagian.
Syarat-syarat Orang yang Membagi
(1) شروط القاسم:
1 - إن نصبه القاضي أو حكمه الشركاء اثنان:
أهلية الشهادة، و العلم بالقسمة.
2 - و إن نصبه الشركاء: لم يشترط فيه سوى التكليف؛ إلا إن كان فيهم محجور، و أرد القسمة له وليه، فالعدالة أيضاً.
Syarat-syarat orang yang membagi ada 2:
Jika
dia diangkat oleh hakim atau para anggota yang berserikat, maka
syaratnya dua: yaitu mempunyai kelayakan sebagai seorang saksi dan
mengetahui ilmu pembagian (pandai berhitung).
Jika dia
hanya diangkat oleh orang-orang yang berserikat maka syaratnya adalah
mukallaf. Kecuali jika dalam peserta serikat ada yang mahjur (orang yang
dicegah dari mengelola harta), sedangkan walinya menghendaki pembagian,
maka orang yang membagi disyaratkan pula bersifat adil.
Macam-macam Pembagian (Qismah)
(2) أقسام القسمة ثلاثة: إفراز، و تعديل، ورد.
Qismah (pembagian) ada 3:
Ifraz
(memisahkan dari yang lain), Ta’dil (membandingkan di antara
bagian-bagian dengan harga), dan Radd (pembagian dengan pengembalian
sebagian hak).
Ifraz
فالأول: ما استوت فيه الأنصباء صورة و قيمة كمثلي، و أرض مشتبهة الأجزاء.
bagian-bagian yang didapatkan
sama, baik bentuk dan nilainya, misalnya barang mitsli (barang-barang
yang memiliki bentuk dan sifat yang sama, seperti biji-bijian) atau
tanah yang bagian-bagiannya memiliki nilai jual yang sama.
Ta’dil
والثاني: ما عدلت فيه الأنصباء بالقيمة، ولم يحتج لرد شيء آخر كأرض تختلف قيمة أجزائها.
yaitu
membandingkan bagian-bagiannya dengan “harga”, sehingga tidak perlu ada
pengembalian. Misalnya pembagian tanah yang bagian-bagiannya memiliki
nilai jual yang berbeda.
Radd
والثالث: ما احتيج فيه لرد شيء آخر، كأرض في أحد جانبيها بئر أو شجر لا يمكن قسمته.
yaitu pembagian yang di dalamnya diperlukan adanya pengembalian sesuatu. Misalnya bagian tanah milik salah satu dari dua pihak terdapat sumur atau pohon yang tak mungkin dibagi.[]